Back to announcement
20250918_NITA_Pemberitahuan Rencana//Penyampaian Panggilan//Hasil RUPO//RUPSU//RUP EBA-SP_31950972_lamp1.pdf
Other Text extracted NITASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
AHU – 029.AH.02.02 Tahun 2012 TGL : 20 April 2012
Jalan Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav. 11A
Kelurahan Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak,
Jakarta Selatan, 12420
Telp. 021-29125500 / 021-29125600
E-mail: josedima99@gmail.com
SURAT KETERANGAN
Yang bertandatangan di bawah ini, JOSE DIMA SATRIA, Sarjana Hukum, Magister
Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, dengan ini menerangkan:
1. Telah dilangsungkan Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO") Obligasi I Nirmala
Taruna Tahun 2023 (”Obligasi”), pada :
Hari/Tanggal : Selasa, 16 September 2025
Waktu : 14.20 WIB – 14.40 WIB
Tempat : Hotel BW Express Jakarta, Jl. H. Hasbi No. 1, Kp. Bali,
Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus
Ibukota Jakarta 10250
2. Mata Acara / Agenda RUPO:
I. Penjelasan PT Nirmala Taruna selaku Emiten Obligasi I Nirmala Taruna Tahun 2023
sehubungan dengan rencana perubahan Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
Obligasi I Nirmala Taruna Tahun 2023.
II. Persetujuan untuk melakukan perubahan dan/atau penambahan ketentuan dalam Pasal
2 ayat 1 Perjanjian Perwaliamanatan terkait dengan Rencana Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum Obligasi I Nirmala Taruna Tahun 2023.
3. Pihak yang hadir dalam RUPO
1) PT Bank Sinarmas Tbk. selaku Wali Amanat.
2) PT Nirmala Taruna selaku Emiten, yang diwakili oleh Bpk. Hasanuddin selaku
Direktur PT Nirmala Taruna.
3) Notaris yang membuat Berita Acara RUPO, yaitu Notaris Jose Dima Satria, Sarjana
Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
4) Para Pemegang Obligasi.
4. Jumlah kehadiran Pemegang Obligasi
RUPO telah dihadiri oleh para Pemegang Obligasi dan/atau kuasanya yang sah yang
mewakili surat Obligasi yang bernilai pokok Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus
miliar Rupiah) atau sama dengan 100% (seratus persen) dari jumlah Obligasi yang masih
terhutang diluar Obligasi yang dimiliki Emiten dan/atau Afiliasinya yaitu sebanyak
Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah), oleh karena itu persyaratan
korum kehadiran dalam RUPO, sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 20/POJK.04/2020 (“POJK 20”) Pasal 22 huruf g dan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi I Nirmala Taruna Tahun 2023, Akta No. 112, tanggal 27
September 2023, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan, berikut perubahan-perubahannya (“Perjanjian Perwaliamanatan”) pada Pasal 10
Page 2
JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
AHU – 029.AH.02.02 Tahun 2012 TGL : 20 April 2012
Jalan Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav. 11A
Kelurahan Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak,
Jakarta Selatan, 12420
Telp. 021-29125500 / 021-29125600
E-mail: josedima99@gmail.com
ayat 7 huruf a angka 1 butir a telah terpenuhi dan dengan demikian, RUPO adalah sah dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat Pemegang Obligasi.
5. RUPO dibuka pada pukul 14.20 WIB
6. Pelaksanaan RUPO
A. Kesempatan Kepada Pemegang Obligasi untuk Mengajukan Pertanyaan dan/atau
Memberikan Pendapat Terkait Mata Acara / Agenda RUPO
1) Pimpinan Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang Obligasi dan/atau
kuasa pemegang Obligasi yang hadir untuk mengajukan pertanyaan terkait dengan
Agenda RUPO
2) Pada kesempatan tanya jawab, tidak terdapat pemegang Obligasi dan/atau kuasa
pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO yang mengajukan pertanyaan
dan/atau memberikan pendapat
B. Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPO
1) Pengambilan keputusan dalam RUPO dilakukan dengan pemungutan suara secara
musyawarah untuk mufakat, sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 6 huruf f
Perjanjian Perwaliamanatan.
2) Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Tidak ada pemegang Obligasi atau kuasa pemegang Obligasi yang menyatakan
abstain;
b. Tidak ada pemegang Obligasi atau kuasa pemegang Obligasi yang menyatakan
tidak setuju;
c. Seluruh pemegang Obligasi dan/atau kuasa pemegang Obligasi yang hadir
dalam RUPO menyatakan setuju;
Maka rapat dengan suara bulat atas dasar musyawarah untuk mufakat
memutuskan dan menyetujui keputusan dalam RUPO.
7. Hasil Keputusan RUPO
1. Menyetujui dan menerima penjelasan PT. Nirmala Taruna selaku Emiten Obligasi I
Nirmala Taruna Tahun 2023 sehubungan dengan rencana perubahan Penggunaan
Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi I Nirmala Taruna Tahun 2023.
2. Menyetujui untuk melakukan perubahan dan/atau penambahan ketentuan dalam Pasal
2 ayat 1 Perjanjian Perwaliamanatan terkait dengan Rencana Pengunaan Dana Hasil
Penawaran Umum Obligasi I Nirmala Taruna Tahun 2023.
3. Ketentuan mengenai Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi dalam
Perjanjian Perwaliamanatan akan diubah menjadi:
Page 3
JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
AHU – 029.AH.02.02 Tahun 2012 TGL : 20 April 2012
Jalan Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav. 11A
Kelurahan Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak,
Jakarta Selatan, 12420
Telp. 021-29125500 / 021-29125600
E-mail: josedima99@gmail.com
“Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi I Nirmala Taruna
Tahun 2023 setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan disalurkan oleh Emiten
dalam bentuk:
a. Sekitar 99,67% (sembilan puluh sembilan koma enam tujuh persen) dalam bentuk
pinjaman kepada PT Starindo Prima Persada, sebagai entitas anak Emiten, untuk
kebutuhan belanja modal, yaitu untuk pembelian tanah di Jakarta, Manado,
Surabaya, Tangerang, Malang, dan Banjarmasin serta akuisisi saham PT Rizki
Lancar Sentosa dan PT Kebayoran Parama Propertindo;
b. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Emiten, yaitu membiayai beban
operasional sehubungan dengan kegiatan usaha Emiten.”
4. Menyetujui pemberian kuasa dari Pemegang Obligasi kepada PT Bank Sinarmas Tbk
selaku Wali Amanat, untuk menjalankan segala tindakan yang diperlukan sehubungan
dengan pelaksanaan Keputusan RUPO, termasuk namun tidak terbatas pada
penandatanganan perjanjian-perjanjian terkait Obligasi sehubungan dengan perubahan
dan/atau penambahan ketentuan dalam Pasal 2 ayat 1 Perjanjian Perwaliamanatan
terkait dengan Rencana Pengunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi I Nirmala
Taruna Tahun 2023.
8. RUPO di tutup pada pukul 14.40 WIB
Keputusan RUPO tersebut diatas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang
Obligasi tertanggal 16 September 2025 Nomor 88, dibuat oleh saya, Notaris, adapun salinan
dari akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor kami.
Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 16 September 2025
Notaris di Jakarta Selatan
JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia AHU
p.1 ×3
unresolved
person
H. Hasbi
p.1
unresolved
org
PT Nirmala Taruna
p.1 ×4
unresolved
person
Hasanuddin
· Direktur
p.1
unresolved
org
PT Starindo Prima Persada
p.3
unresolved
org
PT Rizki Lancar Sentosa
p.3
unresolved
org
PT Kebayoran Parama Propertindo
p.3
unresolved
person
Selatan JOSE DIMA SATRIA
· Notaris
p.3 ×5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.