Skip to content
Back to announcement

20250918_BLTZ_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31950944.pdf

Other Needs review BLTZ

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                          059/GLP/DIR/IX/2025

 Nama Perusahaan                      PT Graha Layar Prima Tbk.

 Kode Emiten                          BLTZ

 Lampiran                             1

 Perihal                              Penjelasan atas Volatilitas Transaksi

Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-10821/BEI.PP3/09-2025 tanggal 17
September 2025 perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai
berikut:
           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
           Perusahaan Publik?
    1
           Bahwa Perseroan tidak mengetahui informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           Perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
           Perusahaan Publik
           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
           Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
    2      Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
           Bahwa Perseroan tidak mengetahui informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           Perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E Kewajiban
           Penyampaian Informasi butir point III.2.1 dan IV.2.1
           Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
           kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
           Tidak ada informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
    3
           Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada Publik. Apabila Perseroan
           mengetahui informasi atau fakta material, Perseroan akan segera mengumumkan kepada Publik dan
           memberitahukan kepada Bursa
           Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
           Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
    4
           Bahwa Perseroan tidak mengetahui informasi perihal aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana
           diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan
           atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka
           Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
           rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
           3 bulan mendatang)?
    5      Bahwa dalam 3 bulan mendatang Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan korporasi yang akan
           berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa. Jika akan ada tindakan korporasi, Perseroan
           akan menyampaikan Keterbukaan Informasi kepada Publik sesuai dengan peraturan dan persyaratan yang
           berlaku di bidang pasar modal
           Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
           mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
    6      menjawab konfirmasi tersebut.
           Hingga saat ini belum ada rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di
           Perseroan

 Demikian untuk diketahui.


 Hormat Kami,
 PT Graha Layar Prima Tbk.
Page 2
Rozaksan Rinota I

Corporate Secretary




PT Graha Layar Prima Tbk.
Gedung AIA Central Lt. 26 Jl. Jend. Sudirman Kav. 48A, Kel. Karet Semanggi, Kec.
Telepon : 021-2253 6090, Fax : -, www.cgv.id



Nama Pengirim                      Rozaksan Rinota I

Jabatan                            Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu                  18-09-2025 16:47

Lampiran                          1. 059.2025 - Responses Submission of IDX Letter.pdf


 Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Graha Layar Prima Tbk. yang tidak memerlukan tanda tangan karena
dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Graha Layar Prima Tbk. bertanggung jawab penuh
                                   atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.            059/GLP/DIR/IX/2025

Issuer Name                          PT Graha Layar Prima Tbk.

Issuer Code                          BLTZ

Attachment                           1

Subject                              Explanation for Volatility Transaction


Volatility Transaction

Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-10821/BEI.PP3/09-2025
dated 17 September 2025 concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.

          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
          Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
          Perusahaan Publik?
   1
          Bahwa Perseroan tidak mengetahui informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          Perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
          Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
          Perusahaan Publik
          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
          Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
   2      Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
          Bahwa Perseroan tidak mengetahui informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          Perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E Kewajiban
          Penyampaian Informasi butir point III.2.1 dan IV.2.1
          Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
          kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
          Tidak ada informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
   3
          Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada Publik. Apabila Perseroan
          mengetahui informasi atau fakta material, Perseroan akan segera mengumumkan kepada Publik dan
          memberitahukan kepada Bursa
          Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
          Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
          Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
   4
          Bahwa Perseroan tidak mengetahui informasi perihal aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana
          diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan
          atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka
          Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
          rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
          3 bulan mendatang)?
   5      Bahwa dalam 3 bulan mendatang Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan korporasi yang akan
          berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa. Jika akan ada tindakan korporasi, Perseroan
          akan menyampaikan Keterbukaan Informasi kepada Publik sesuai dengan peraturan dan persyaratan yang
          berlaku di bidang pasar modal
          Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
          mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
   6      menjawab konfirmasi tersebut.
          Hingga saat ini belum ada rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di
          Perseroan
Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
PT Graha Layar Prima Tbk.
Page 4
Rozaksan Rinota I

Corporate Secretary




PT Graha Layar Prima Tbk.
Gedung AIA Central Lt. 26 Jl. Jend. Sudirman Kav. 48A, Kel. Karet Semanggi, Kec.
Phone : 021-2253 6090, Fax : -, www.cgv.id



Sender Name                         Rozaksan Rinota I

Function                            Corporate Secretary

Date and Time                       18-09-2025 16:47

Attachment                         1. 059.2025 - Responses Submission of IDX Letter.pdf


  This is an official document of PT Graha Layar Prima Tbk. that does not require a signature as it was generated
 electronically by the electronic reporting system. PT Graha Layar Prima Tbk. is fully responsible for the information
                                             contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published18 Sep 2025
Pages4
Characters9,753
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Graha Layar Prima Tbk. · Nama Perusahaan p.1 ×30
linked person Rozaksan Rinota I · Corporate Secretary p.2 ×5
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×8
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.118 757 ms 12 Sep 2026 22:35
Raw output
{'is_controller': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_raw': '',
 'issuer_ticker': '',
 'lines': [],
 'pct_after': None,
 'pct_before': None,
 'report_date': None,
 'report_number': '059/GLP/DIR/IX/2025',
 'reporter_is_board_member': None,
 'reporter_name': '',
 'reporter_nationality': '',
 'reporter_position': 'Corporate Secretary',
 'retains_control': None,
 'shares_after': None,
 'shares_before': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result