Skip to content
Back to announcement

20250918_ITMG_Laporan Informasi dan Fakta Material_31950882_lamp2.pdf

Other Text extracted ITMG

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
  KETERBUKAAN INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA
    PEMBELIAN KEMBALI SAHAM YANG DIKELUARKAN OLEH
     PT INDO TAMBANGRAYA MEGAH Tbk (“BUYBACK") DAN
        RENCANA PENGALIHAN SAHAM HASIL BUYBACK

KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DITUJUKAN DALAM RANGKA MEMENUHI
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 29 TAHUN 2023 TENTANG PEMBELIAN KEMBALI
SAHAM YANG DIKELUARKAN OLEH PERUSAHAAN TERBUKA SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA
BUYBACK SERTA PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 31/POJK.04/2015 TAHUN 2015
TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL OLEH EMITEN ATAU
PERUSAHAAN EFEK DAN PERUBAHANNYA




                       PT Indo Tambangraya Megah Tbk (“Perseroan”)

                                    Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang pertambangan batubara, aktivitas penunjang ketenagalistrikan, perdagangan
  besar atas dasar balas jasa atau kontrak, industri produk dari batubara dan aktivitas penunjang
                                      pertambangan lainnya

                         Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia

                                           Kantor Pusat
                               Pondok Indah Office Tower 3 Lantai 3
              Jl. Sultan Iskandar Muda Kav. V-TA, Pondok Pinang, Kebayoran Lama
                                      Jakarta Selatan 12310
                                Email : corsecitm@banpuindo.co.id
                                    Website : www.itmg.co.id

KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH
PEMEGANG SAHAM PERSEROAN MENGENAI RENCANA BUYBACK

JIKA ANDA KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA
PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU
PENASIHAT PROFESIONAL

                                  Jakarta, 18 September 2025
                                             Direksi
Page 2
                         INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM

PT Indo Tambangraya Megah Tbk (“Perseroan”) berencana melakukan pembelian kembali saham yang
dikeluarkan oleh Perseroan (“Buyback”) dan tercatat di PT Bursa Efek Indonesia (“Bursa Efek”) sesuai
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Nomor 29 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang
Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka (“POJK 29/2023”). Jumlah nilai
seluruh Buyback diperkirakan sebesar-sebesarnya Rp2.490.000.000.000 (dua triliun empat ratus sembilan
puluh milliar Rupiah) atau 10% dari total modal disetor. Buyback dilakukan melalui Bursa Efek, baik secara
bertahap maupun sekaligus, dan diselesaikan paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah tanggal Rapat
Umum Pemegang Saham (“RUPS”) yang menyetujui Buyback.

Pelaksanaan Buyback akan memperhatikan kondisi likuiditas dan permodalan Perseroan, serta ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perseroan tidak melakukan Buyback jika akan
mengakibatkan berkurangnya jumlah saham pada suatu tingkat tertentu yang dapat mengurangi secara
signifikan likuiditas saham di Bursa Efek.

                PERKIRAAN JADWAL WAKTU PELAKSANAAN BUYBACK

    1.    Pengumuman RUPS dan Keterbukaan Informasi atas           18 September 2025
          Rencana Buyback Perseroan
    2.    Perkiraan persetujuan RUPS terkait Buyback               3 November 2025
    3.    Perkiraan Jadwal Periode Buyback                         4 November 2025 – 4 November 2026

          PERKIRAAN BIAYA BUYBACK DAN JUMLAH NILAI NOMINAL SELURUH
                               SAHAM BUYBACK
Perkiraan nilai Buyback direncanakan sebesar-besarnya Rp2.490.000.000.000 (dua triliun empat ratus
sembilan puluh milliar Rupiah) yang berasal dari kas internal Perseroan sesuai dengan peraturan yang
berlaku, termasuk biaya perantara pedagang efek dan biaya lainnya dengan asumsi Buyback dilaksanakan
secara keseluruhan.

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) POJK 29/2023 juncto Pasal 37 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas jumlah saham yang akan dibeli kembali tidak akan melebihi 10% (sepuluh persen) dari
jumlah modal disetor Perseroan.

         PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA BUYBACK
Perseroan memiliki kesempatan untuk melaksanakan Buyback berdasarkan kondisi pasar, dalam jangka
waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung setelah tanggal diperolehnya persetujuan RUPS
Perseroan atas rencana Buyback. Dalam jangka waktu paling lama 12 bulan tersebut, Perseroan akan
melakukan program Buyback ini dengan beberapa alasan yaitu:

•    Perseroan memandang bahwa harga saham saat ini belum sepenuhnya mencerminkan nilai
     fundamental dan prospek jangka panjang Perseroan. Nilai fundamental tersebut mencakup posisi
     keuangan yang solid serta kemampuan Perseroan untuk mempertahankan kinerja operasional yang
     berkelanjutan. Selain itu, Perseroan memiliki strategi pengembangan usaha yang diyakini dapat
     mendukung pertumbuhan jangka panjang, sehingga pelaksanaan Buyback ini diharapkan dapat
     memberikan sinyal positif kepada pasar.
Page 3
•     Rencana Buyback diharapkan dapat memberikan tingkat pengembalian yang lebih baik bagi
      pemegang saham, meningkatkan kepercayaan investor, serta mencerminkan keyakinan manajemen
      terhadap prospek usaha Perseroan di masa mendatang.
•     Pelaksanaan Buyback juga diharapkan dapat mendukung stabilitas harga saham Perseroan di Bursa
      Efek.

      PERKIRAAN MENURUNNYA PENDAPATAN PERSEROAN SEBAGAI AKIBAT
        PELAKSANAAN BUYBACK DAN DAMPAK ATAS BIAYA PEMBIAYAAN
                             PERSEROAN
Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan Buyback tidak akan memberikan pengaruh yang negatif
terhadap kinerja dan pendapatan Perseroan karena saldo laba dan arus kas Perseroan yang tersedia saat
ini mencukupi untuk kebutuhan dana pelaksanaan Buyback.

     PROFORMA LABA PER SAHAM PERSEROAN SETELAH RENCANA BUYBACK
                           DILAKSANAKAN

Dengan asumsi penggunaan dana untuk Buyback Saham Perseroan sebesar-besarnya
Rp2.490.000.000.000,- (dua triliun empat ratus sembilan puluh milliar Rupiah), termasuk biaya perantara
pedagang efek dan biaya lainnya sehubungan dengan Buyback saham Perseroan, berikut adalah proforma
Laba per Saham atau Earning per Shares (EPS) Perseroan setelah Buyback dilakukan:

                                                                                (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                           Untuk Tahun yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2025

    Indikator                         Sebelum Buyback                    Dampak                   Setelah Buyback

    Total Aset                                     2.386.688                    (152.238)                     2.234.450
    Total Ekuitas                                  1.870.311                    (152.238)                     1.718.073
    Laba Tahun Berjalan                               90.978                               -                      90.978
    Jumlah Saham Beredar                     1.129.925.000                 (112.992.500)                 1.016.932.500
    Laba Per Saham
                                                         0,08                                                        0,09
    (USD/saham)
    Return on Equity (%)                                9,7%                                                       10,6%

Analisa diatas menunjukkan bahwa pro-forma laba per saham dan Return on Equity setelah dilakukannya
Buyback menjadi meningkat dibandingkan tanpa pelaksanaan Buyback saham Perseroan.

Catatan:
•   Laporan keuangan interim ITMG periode Juni 2025 telah ditelaah secara terbatas oleh KAP Rintis, Jumadi, Rianto dan Rekan
     (Anggota dari PwC Indonesia).
•   Nilai tukar menggunakan JISDOR per tanggal 1 September 2025, yaitu USD1 = 16,356.
•   Perhitungan Return on Equity menggunakan basis laba disetahunkan.

                        PEMBATASAN HARGA SAHAM UNTUK BUYBACK
Buyback akan dilaksanakan dengan harga yang dianggap baik dan wajar oleh Perseroan dengan
memperhatikan ketentuan dalam POJK 29/2023.
Page 4
                       PEMBATASAN JANGKA WAKTU BUYBACK
Buyback dapat dilakukan secara bertahap maupun sekaligus sampai dengan 12 (dua belas) bulan sejak
tanggal RUPS yang rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 3 November 2025 untuk menyetujui
pelaksanaan Buyback.

                METODE YANG AKAN DIGUNAKAN UNTUK BUYBACK
Buyback akan dilakukan melalui Bursa Efek pada pasar regular. Perseroan akan menunjuk 1 (satu)
Perusahaan efek untuk melakukan Buyback.

     PEMBAHASAN DAN ANALISIS MANAJEMEN MENGENAI PENGARUH
  BUYBACK TERHADAP KEGIATAN USAHA DAN PERTUMBUHAN PERSEROAN
                      DI MASA MENDATANG
1. Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan Buyback saham Perseroan tidak akan memberikan
   dampak negatif yang material terhadap kegiatan usaha maupun pertumbuhan Perseroan di masa
   mendatang. Hal ini didukung oleh posisi keuangan Perseroan yang solid, serta modal kerja yang
   memadai untuk mendukung seluruh kegiatan operasional dan pengembangan usaha.
2. Jika Perseroan menggunakan seluruh anggaran maksimum yang dialokasikan untuk Buyback saham
   Perseroan, maka jumlah aset dan ekuitas Perseroan akan berkurang sebesar nilai Buyback tersebut.
3. Perseroan berharap dengan dilaksanakannya Buyback saham Perseroan akan memberikan tingkat
   pengembalian yang baik bagi para pemegang saham serta meningkatkan kepercayaan investor
   sehingga harga saham Perseroan dapat mencerminkan kondisi fundamental Perseroan yang
   sebenarnya.

      SUMBER DANA YANG DIGUNAKAN UNTUK PELAKSANAAN BUYBACK
Sumber dana untuk Buyback sepenuhnya berasal dari kas internal Perseroan. Penggunaan dana untuk
Buyback tersebut tidak akan mempengaruhi kemampuan Perseroan secara signifikan. Hal ini telah
memenuhi ketentuan POJK 29/2023, sebagai berikut:
1. Tidak mempengaruhi kemampuan keuangan Perseroan secara signifikan untuk memenuhi kewajiban
   yang akan jatuh tempo.
2. Menggunakan dana internal Perseroan.
3. Bukan merupakan dana hasil penawaran umum.
4. Bukan merupakan dana yang berasal dari pinjaman dan/atau utang dalam bentuk apapun.


                  RENCANA PENGALIHAN SAHAM HASIL BUYBACK
Saham hasil Buyback akan dialihkan secara bertahap sampai dengan jangka waktu pengalihan saham
hasil Buyback berakhir sebagaimana diatur dalam POJK 29/2023.

                                    INFORMASI LAINNYA
Saham treasuri tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam penentuan jumlah kuorum pada
RUPS, serta tidak berhak mendapatkan dividen.
Page 5
Merujuk pada Pasal 43 POJK 29/2023, pihak-pihak berikut dilarang melakukan transaksi atas saham
Perseroan pada hari yang sama dengan Buyback atau penjualan saham hasil Buyback yang dilakukan
oleh Perseroan melalui Bursa Efek :

   a. Anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, pegawai, dan pemegang saham utama Perseroan.
   b. Orang perseorangan yang karena kedudukan atau profesinya atau karena hubungan usahanya
      dengan Perseroan memungkinkan orang tersebut memperoleh informasi orang dalam; atau
   c. Pihak yang dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir tidak lagi menjadi pihak sebagaimana dimaksud
      dalam huruf (a) atau huruf (b) diatas.


                                   TAMBAHAN INFORMASI
Informasi lebih lanjut mengenai Buyback Perseroan dan/atau Keterbukaan Informasi ini dapat diperoleh
dengan menghubungi kami pada hari dan jam kerja di:

                                  PT Indo Tambangraya Megah Tbk
                                 Pondok Indah Office Tower 3 Lantai 3
                Jl. Sultan Iskandar Muda Kav. V-TA, Pondok Pinang, Kebayoran Lama
                                        Jakarta Selatan 12310
                                          T : +62-21 29328100
                                  Email : corsecitm@banpuindo.co.id
                                       Website: www.itmg.co.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.27 MB
Published18 Sep 2025
Pages5
Characters11,846
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org INDO TAMBANGRAYA MEGAH Tbk p.1 ×11
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×3
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved org Rintis p.3
unresolved org Rianto dan Rekan p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result