Back to announcement
20250917_TUGU_Laporan Informasi dan Fakta Material_31950756.pdf
Board change Needs review TUGUSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 087/S/01/COS-ATPI/IX/2025
Nama Perusahaan PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk
Kode Emiten TUGU
Lampiran 1
Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan
Perihal
Dengan ini kami untuk dan atas nama perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai
berikut:
Nama Emiten atau Perusahaan Publik PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk
Bidang Usaha Asuransi Umum
Telepon 021 - 52961777
Faksimili 021 - 52961555, 52962555
Alamat Surat Elektronik (email) enquiry@tugu.com
Tanggal Kejadian 17 September 2025
Jenis Informasi atau Fakta Material Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan
Page 2
Uraian Informasi atau Fakta Material Berdasarkan Hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa (RUPSLB), yang dilaksanakan di Jakarta pada
Rabu, 17 September 2025, pada mata acara terkait
Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan:
1. Menyetujui untuk memberhentikan dengan hormat Sdr.
Samuel Lie (Samuel Ramna) sebagai Komisaris
Perseroan sesuai dengan surat pengunduran diri yang
bersangkutan, terhitung sejak ditutupnya Rapat Umum
Pemegang Saham ini, dengan ucapan terima kasih atas
segala sumbangan tenaga dan pikiran yang
diberikan selama menjabat sebagai Komisaris Perseroan.
Dengan demikian, susunan Dewan Komisaris Perseroan
menjadi sebagai berikut:
Presiden Komisaris /Komisaris Independen : Sdr. Abdul
Ghofar
Komisaris Sdr. Bagus Agung :Rahadiansyah
Komisaris Lowong
Komisaris Independen : Sdr. Poerwo Tjahjono
Komisaris Independen : Sdr. Tajudin Noor
2. Menyetujui untuk menunjuk dan memberikan kuasa dengan
hak substitusi kepada Direksi Perseroan, baik
secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk:
i. Menyatakan keputusan (termasuk arahan) dalam RUPS ini
di hadapan Notaris (apabila diperlukan);
ii. Membuat, menandatangani dan menyampaikan setiap akta
sehubungan dengan keputusan RUPS
ini dan untuk melakukan pemberitahuan kepada pihak
berwenang yang terkait dan/atau untuk
memperoleh persetujuan dari pihak berwenang yang terkait,
termasuk namun tidak terbatas kepada Menteri Hukum
(apabila diperlukan); dan
iii. Melaksanakan setiap dan seluruh hal dan tindakan yang
diperlukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-
undangan yang berlaku untuk melaksanakan keputusan RUPS
ini.
Dampak kejadian, informasi atau fakta -
material tersebut terhadap kegiatan
operasional, hukum, kondisi keuangan,
atau kelangsungan usaha Emiten atau
Perusahaan Publik
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk
Dudi Subekti
Corporate Secretary
PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk
Wisma Tugu I
Page 3
Telepon : 021 - 52961777, Fax : 021 - 52961555, 52962555, www.tugu.com
Nama Pengirim Dudi Subekti
Jabatan Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu 18-09-2025 02:25
Lampiran 1. 2025 - Surat KI - RUPSLB Tugu final Sign.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk yang tidak memerlukan tanda
tangan karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia
Tbk bertanggung jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 4
Go To Indonesian Page
Letter / Announcement No. 087/S/01/COS-ATPI/IX/2025
Issuer Name PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk
Issuer Code TUGU
Attachment 1
Subject Approval of Changes to the Composition of the Company's Management
The company hereby announce the Material Information or Facts Report as follows
Name of Issuer or Public Company PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk
Business Activities Asuransi Umum
Telephone 021 - 52961777
Faximile 021 - 52961555, 52962555
Email Address enquiry@tugu.com
Date of Event 17 September 2025
Approval of Changes to the Composition of the Company's
Type of Material Information or Facts Management
Description of Material Information or Based on the resolutions of the Extraordinary General Meeting
Facts of Shareholders (EGMS), held in Jakarta on Wednesday,
September 17, 2025, regarding the agenda item regarding the
Approval of Changes to the Company's Management:
1. Approved to honorably dismiss Mr. Samuel Lie (Samuel
Ramna) as Commissioner of the Company in accordance with
his resignation letter, effective as of the closing of this General
Meeting of Shareholders, with gratitude for all contributions of
energy and thought he has made during his tenure as
Commissioner of the Company.
Thus, the composition of the Company's Board of
Commissioners is as follows:
President Commissioner /Independent Commissioner : Abdul
Ghofar
Commissioner :Bagus Agung Rahadiansyah
Vacant Commissioner :
Independent Commissioner : Poerwo Tjahjono
Independent Commissioner : Tajudin Noor
2. Approved to appoint and grant power of attorney with the
right of substitution to the Company's Board of Directors, either
jointly or individually, to:
i. Declare the decisions (including directives) of this GMS
before a Notary (if necessary);
ii. Prepare, sign, and submit every deed related to the
decisions of this GMS and to notify the relevant authorities
and/or obtain approval from the relevant authorities, including
but not limited to the Minister of Law (if necessary); and
iii. Carry out any and all matters and actions necessary or
required by applicable laws and regulations to implement the
decisions of this GMS.
Page 5
Impact of event, material information or -
facts towards Issuers or Public
Company’s operational activities, legal,
financial condition, or going concern
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk
Dudi Subekti
Corporate Secretary
PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk
Wisma Tugu I
Phone : 021 - 52961777, Fax : 021 - 52961555, 52962555, www.tugu.com
Sender Name Dudi Subekti
Function Corporate Secretary
Date and Time 18-09-2025 02:25
Attachment 1. 2025 - Surat KI - RUPSLB Tugu final Sign.pdf
This is an official document of PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk that does not require a signature as it was
generated electronically by the electronic reporting system. PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk is fully
responsible for the information contained within this document.
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Sdr. Abdul
· Komisaris Independen
p.2 ×2
unresolved
org
Menteri
p.2
unresolved
org
Minister of Law
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.200
261 ms
12 Sep 2026 22:35
Raw output
{'announced_date': '2025-09-18',
'changes': [],
'event_date': '2025-09-17',
'issuer_name': 'PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk',
'issuer_ticker': 'TUGU',
'jenis': 'Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan',
'letter_number': '087/S/01/COS-ATPI/IX/2025',
'positions': [],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': 'Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan',
'uraian': 'Berdasarkan Hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa '
'(RUPSLB), yang dilaksanakan di Jakarta pada Rabu, 17 September '
'2025, pada mata acara terkait Persetujuan Perubahan Susunan '
'Pengurus Perseroan: 1. Menyetujui untuk memberhentikan dengan '
'hormat Sdr. Samuel Lie (Samuel Ramna) sebagai Komisaris Perseroan '
'sesuai dengan surat pengunduran diri yang bersangkutan, terhitung '
'sejak ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham ini, dengan ucapan '
'terima kasih atas segala sumbangan tenaga dan pikiran yang '
'diberikan selama menjabat sebagai Komisaris Perseroan. Dengan '
'demikian, susunan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai '
'berikut: Presiden Komisaris /Komisaris Independen : Sdr. Abdul '
'Ghofar Komisaris Sdr. Bagus Agung :Rahadiansyah Komisaris Lowong '
'Komisaris Independen : Sdr. Poerwo Tjahjono Komisaris Independen : '
'Sdr. Tajudin Noor 2. Menyetujui untuk menunjuk dan memberikan '
'kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan, baik secara '
'bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk: i. Menyatakan keputusan '
'(termasuk arahan) dalam RUPS ini di hadapan Notaris (apabila '
'diperlukan); ii. Membuat, menandatangani dan menyampaikan setiap '
'akta sehubungan dengan keputusan RUPS ini dan untuk melakukan '
'pemberitahuan kepada pihak berwenang yang terkait dan/atau untuk '
'memperoleh persetujuan dari pihak berwenang yang terkait, termasuk '
'namun tidak terbatas kepada Menteri Hukum (apabila diperlukan); '
'dan iii. Melaksanakan setiap dan seluruh hal dan tindakan yang '
'diperlukan atau diharuskan oleh peraturan perundang- undangan yang '
'berlaku untuk melaksanakan keputusan RUPS ini.'}