Back to announcement
20250917_INAF_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_31950753_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review INAFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
Jakarta, 17 September 2025
Nomor : 1270/DIR/IX/2025
Lampiran : -
Perihal : Penyampaian Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material berupa Penerimaan
Pinjaman
Kepada Yth.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Kementerian Keuangan RI
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta Pusat
Dengan hormat,
Merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas
Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik dan Keputusan Direksi Bursa Efek
Indonesia No. KEP-00066/BEI/09-2022 tanggal 30 September 2022 perihal Perubahan Peraturan No. I-E
tentang Kewajiban Penyampaian Informasi (“Peraturan BEI No. I-E”), bersama ini kami PT Indofarma Tbk
(“Perseroan”) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai berikut:
1. Tanggal Kejadian
PT Indofarma Tbk dan PT Bio Farma (Persero) telah membuat dan menandatangani Perjanjian Pinjaman
di Jakarta, pada tanggal 15 September 2025.
2. Jenis Informasi atau Fakta Material
Penerimaan pinjaman dengan nilai yang material.
3. Uraian Informasi atau Fakta Material
a. Perseroan mendapatkan pinjaman guna mendukung efisiensi biaya operasi sebagaimana dimuat
dalam Putusan Homologasi PT Indofarma Tbk, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
melalui Putusan Nomor 1267 K/Pdt.Sus-Pailit/2024 jo. Nomor 74/PDT.SUS-
PKPU/2024/PN.NIAGA.JKT/PST dan berlaku efektif sejak 25 Maret 2025 (“Putusan Homologasi”).
Perseroan harus memprioritaskan dan oleh karenanya memiliki kewajiban untuk segera
melaksanakan efisiensi biaya operasi. Efisiensi biaya operasi ini meliputi efisiensi pada seluruh
1
PT Indofarma Tbk Ph. 62-21-88323971/75 Email: headoffice@indofarma.id
Jl. Indofarma No.1, Cikarang Barat Fx. 62-21-88323972/73 www.indofarma.id
Bekasi 17530 - Indonesia
Page 2
komponen biaya operasi yang tidak efisien dan produktif, guna mengurangi biaya dan menambah
profitabilitas, serta penyesuaian jumlah tenaga kerja dengan model bisnis terbatas yang akan
dijalankan sesuai Putusan Homologasi, sehingga kegiatan operasional dapat berlangsung secara
lebih efisien. Dengan pelaksanaan program ini, Perseroan diharapkan dapat menata beban usaha
secara lebih proporsional sekaligus menjaga keberlangsungan usaha di masa mendatang.
b. Informasi Fakta Material
b.1 Transaksi Material
Perseroan telah menandatangani perjanjian pinjaman dengan PT Bio Farma (Persero) yang
merupakan pemegang saham seri B terbanyak Perseroan. Pinjaman tersebut berupa dukungan
pendanaan bagi Perseroan dengan nilai maksimal sebesar Rp220,174,165,916,-.
Sesuai dengan Pasal 3 ayat (3) Peraturan No. 17/POJK.04/2024 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha (POJK 17/2020), dalam hal Perseroan memiliki ekuitas negatif maka
transaksi dikategorikan sebagai Transaksi Material apabila nilai transaksi sama dengan 10%
(sepuluh persen) aset Perseroan. Aset Perseroan tercatat sebesar Rp559.641.829.398,-
, dengan demikian pinjaman dari PT Bio Farma (Persero) dengan nilai maksimal sebesar
Rp220,174,165,916,- merupakan nilai yang material dan memerlukan persetujuan RUPS sesuai
dengan Pasal 6 ayat (1) huruf d angka 2 POJK 17/2020.
Namun demikian mengingat Perseroan membukukan modal kerja bersih negatif dan ekuitas
negatif maka sesuai dengan Pasal 11 huruf g POJK 17/2020, Transaksi Material yang dilakukan
oleh Perusahaan Terbuka selain bank yang mempunyai modal kerja bersih negatif dan ekuitas
negatif tidak wajib menggunakan Penilai dan tidak perlu memperoleh persetujuan RUPS.
b.2. Transaksi Afiliasi
Pihak yang memberikan pinjaman kepada Perseroan adalah PT Bio Farma (Persero) yang
merupakan pemegang saham pengendali Perseroan dengan kepemilikan sebesar 80,66%,
dengan demikian pinjaman kepada Perseroan merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana
dimaksud dalam POJK No. 42/2020.
Mengingat Transaksi Afiliasi merupakan Transaksi Material maka berdasarkan Pasal 24 POJK
42/2020 maka Perseroan hanya wajib memenuhi ketentuan POJK 17/2020.
b.3. Obyek dan Nilai Transaksi
Pada tanggal 15 September 2025, Perseroan telah menandatangani perjanjian pinjaman
dengan PT Bio Farma (Persero), yang di dalamnya dimuat pemberian pinjaman kepada
Perseroan dengan jumlah pinjaman maksimal sebesar Rp220,174,165,916,- untuk jangka
2
PT Indofarma Tbk Ph. 62-21-88323971/75 Email: headoffice@indofarma.id
Jl. Indofarma No.1, Cikarang Barat Fx. 62-21-88323972/73 www.indofarma.id
Bekasi 17530 - Indonesia
Page 3
waktu 12 bulan, dan dengan besaran bunga sebesar 7% per annum yang akan dibayarkan oleh
Perseroan pada akhir masa pinjaman.
Sehubungan dengan perjanjian pinjaman tersebut, Perseroan akan memberikan jaminan
berupa aset non jaminan Perseroan di 18 lokasi setelah Perseroan memperoleh persetujuan
Rapat Umum Pemegang Saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penentuan nilai atas aset yang akan dijadikan jaminan tersebut akan berdasarkan hasil penilaian
oleh Penilai Independen sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.
4. Informasi Perseroan
KETERANGAN TENTANG PT INDOFARMA TBK
Susunan Pengurus PT Indofarma Tbk
Komisaris : Didi Agus Mintadi
Direktur Utama : Sahat Sihombing
Direktur Operasional : Andi Prazos
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham PT Indofarma Tbk
JUMLAH JUMLAH NILAI %
NOMINAL
KETERANGAN SAHAM
(Rp100,- per
saham)
MODAL DASAR 10.000.000.000 1.000.000.000.000 100,000
Saham Seri A 1 100 0
Saham Seri B 9.999.999.999 999.999.999.900 99,999
3
PT Indofarma Tbk Ph. 62-21-88323971/75 Email: headoffice@indofarma.id
Jl. Indofarma No.1, Cikarang Barat Fx. 62-21-88323972/73 www.indofarma.id
Bekasi 17530 - Indonesia
Page 4
MODAL DITEMPATKAN DAN
DISETOR PENUH
Saham Seri A Dwiwarna Negara
1 100 0
Republik Indonesia
Saham Seri B
2.499.999.999 249.999.999.900 80,664
1. PT Bio Farma (Persero)
2. PT Asabri (Persero) - Dapen TNI 227.533.850 22.753.385.000 7,342
3. Masyarakat dengan kepemilikan
di bawah 5% 371.733.650 37.173.365.000 11,994
JUMLAH MODAL DITEMPATKAN 3.099.267.500 309.926.750.000 100,000
DAN DISETOR PENUH
SAHAM DALAM PORTEPEL 6.900.732.500 690.073.250.000 100,000
5. Dampak Kejadian terhadap Perseroan
Penerimaan pinjaman oleh Perseroan dari PT Bio Farma (Persero) tidak memiliki dampak negatif
terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha Perseroan, bahkan
dengan perolehan pinjaman ini kegiatan operasional Perseroan dapat berlangsung secara lebih efisien.
Perseroan berkomitmen untuk menata kembali fondasi keuangan guna mencapai keseimbangan antara
pemenuhan kebutuhan pemulihan usaha dan pelaksanaan program transformasi, sehingga diharapkan
mampu memperkuat keberlanjutan bisnis Perseroan di masa mendatang.
PERNYATAAN DIREKSI PERSEROAN
1. Informasi yang disampaikan dalam Keterbukaan Informasi ini telah lengkap dan sesuai dengan POJK
17/2020 dan POJK 42/2020.
2. Transaksi pinjaman dana dari PT Bio Farma (Persero) yang merupakan pihak yang terafiliasi dengan
Perseroan, sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 dilakukan dengan syarat dan ketentuan
yang wajar dan berlaku umum dan tidak memiliki bentuan kepentingan.
4
PT Indofarma Tbk Ph. 62-21-88323971/75 Email: headoffice@indofarma.id
Jl. Indofarma No.1, Cikarang Barat Fx. 62-21-88323972/73 www.indofarma.id
Bekasi 17530 - Indonesia
Page 5
3. Direksi Perseroan menyatakan bahwa seluruh informasi atau fakta material yang dimuat dalam
Keterbukaan Informasi ini telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak mengandung informasi
atau fakta yang tidak benar atau menyesatkan.
Demikian laporan ini disampaikan Perseroan dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja setelah pelaksanaan
penandatanganan perjanjian pinjaman Perseroan dengan PT Bio Farma (Persero) dalam rangka
memenuhi ketentuan yang berlaku.
Hormat kami,
PT Indofarma Tbk
Sahat Sihombing Andi Prazos
Direktur Utama Direktur Operasional
5
PT Indofarma Tbk Ph. 62-21-88323971/75 Email: headoffice@indofarma.id
Jl. Indofarma No.1, Cikarang Barat Fx. 62-21-88323972/73 www.indofarma.id
Bekasi 17530 - Indonesia
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kementerian Keuangan RI
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.182
883 ms
12 Sep 2026 22:35
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '10'}