Skip to content
Back to announcement

20250917_INAF_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_31950753_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review INAF

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
   Jakarta, 17 September 2025

   Nomor              :   1270/DIR/IX/2025
   Lampiran           :   -
   Perihal            :   Penyampaian Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material berupa Penerimaan
                          Pinjaman


   Kepada Yth.
   Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon
   Otoritas Jasa Keuangan
   Gedung Sumitro Djojohadikusumo
   Kementerian Keuangan RI
   Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
   Jakarta Pusat

   Dengan hormat,

   Merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas
   Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik dan Keputusan Direksi Bursa Efek
   Indonesia No. KEP-00066/BEI/09-2022 tanggal 30 September 2022 perihal Perubahan Peraturan No. I-E
   tentang Kewajiban Penyampaian Informasi (“Peraturan BEI No. I-E”), bersama ini kami PT Indofarma Tbk
   (“Perseroan”) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai berikut:

   1. Tanggal Kejadian
      PT Indofarma Tbk dan PT Bio Farma (Persero) telah membuat dan menandatangani Perjanjian Pinjaman
      di Jakarta, pada tanggal 15 September 2025.


   2. Jenis Informasi atau Fakta Material
      Penerimaan pinjaman dengan nilai yang material.

   3. Uraian Informasi atau Fakta Material
      a. Perseroan mendapatkan pinjaman guna mendukung efisiensi biaya operasi sebagaimana dimuat
          dalam Putusan Homologasi PT Indofarma Tbk, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
          melalui   Putusan      Nomor     1267     K/Pdt.Sus-Pailit/2024    jo.    Nomor       74/PDT.SUS-
          PKPU/2024/PN.NIAGA.JKT/PST dan berlaku efektif sejak 25 Maret 2025 (“Putusan Homologasi”).
          Perseroan harus memprioritaskan dan oleh karenanya memiliki kewajiban untuk segera
          melaksanakan efisiensi biaya operasi. Efisiensi biaya operasi ini meliputi efisiensi pada seluruh




                                                             1

PT Indofarma Tbk                                  Ph. 62-21-88323971/75                   Email: headoffice@indofarma.id
Jl. Indofarma No.1, Cikarang Barat                Fx. 62-21-88323972/73                                www.indofarma.id
Bekasi 17530 - Indonesia
Page 2
              komponen biaya operasi yang tidak efisien dan produktif, guna mengurangi biaya dan menambah
              profitabilitas, serta penyesuaian jumlah tenaga kerja dengan model bisnis terbatas yang akan
              dijalankan sesuai Putusan Homologasi, sehingga kegiatan operasional dapat berlangsung secara
              lebih efisien. Dengan pelaksanaan program ini, Perseroan diharapkan dapat menata beban usaha
              secara lebih proporsional sekaligus menjaga keberlangsungan usaha di masa mendatang.


         b. Informasi Fakta Material
              b.1 Transaksi Material
                  Perseroan telah menandatangani perjanjian pinjaman dengan PT Bio Farma (Persero) yang
                  merupakan pemegang saham seri B terbanyak Perseroan. Pinjaman tersebut berupa dukungan
                  pendanaan bagi Perseroan dengan nilai maksimal sebesar Rp220,174,165,916,-.

                    Sesuai dengan Pasal 3 ayat (3) Peraturan No. 17/POJK.04/2024 tentang Transaksi Material dan
                    Perubahan Kegiatan Usaha (POJK 17/2020), dalam hal Perseroan memiliki ekuitas negatif maka
                    transaksi dikategorikan sebagai Transaksi Material apabila nilai transaksi sama dengan 10%
                    (sepuluh persen) aset Perseroan. Aset Perseroan tercatat sebesar        Rp559.641.829.398,-
                    , dengan demikian pinjaman dari PT Bio Farma (Persero) dengan nilai maksimal sebesar
                    Rp220,174,165,916,- merupakan nilai yang material dan memerlukan persetujuan RUPS sesuai
                    dengan Pasal 6 ayat (1) huruf d angka 2 POJK 17/2020.

                     Namun demikian mengingat Perseroan membukukan modal kerja bersih negatif dan ekuitas
                     negatif maka sesuai dengan Pasal 11 huruf g POJK 17/2020, Transaksi Material yang dilakukan
                     oleh Perusahaan Terbuka selain bank yang mempunyai modal kerja bersih negatif dan ekuitas
                     negatif tidak wajib menggunakan Penilai dan tidak perlu memperoleh persetujuan RUPS.

              b.2. Transaksi Afiliasi
                   Pihak yang memberikan pinjaman kepada Perseroan adalah PT Bio Farma (Persero) yang
                   merupakan pemegang saham pengendali Perseroan dengan kepemilikan sebesar 80,66%,
                   dengan demikian pinjaman kepada Perseroan merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana
                   dimaksud dalam POJK No. 42/2020.

                     Mengingat Transaksi Afiliasi merupakan Transaksi Material maka berdasarkan Pasal 24 POJK
                     42/2020 maka Perseroan hanya wajib memenuhi ketentuan POJK 17/2020.

              b.3. Obyek dan Nilai Transaksi
                   Pada tanggal 15 September 2025, Perseroan telah menandatangani perjanjian pinjaman
                   dengan PT Bio Farma (Persero), yang di dalamnya dimuat pemberian pinjaman kepada
                   Perseroan dengan jumlah pinjaman maksimal sebesar Rp220,174,165,916,- untuk jangka




                                                             2

PT Indofarma Tbk                                  Ph. 62-21-88323971/75                    Email: headoffice@indofarma.id
Jl. Indofarma No.1, Cikarang Barat                Fx. 62-21-88323972/73                                 www.indofarma.id
Bekasi 17530 - Indonesia
Page 3
                     waktu 12 bulan, dan dengan besaran bunga sebesar 7% per annum yang akan dibayarkan oleh
                     Perseroan pada akhir masa pinjaman.

                     Sehubungan dengan perjanjian pinjaman tersebut, Perseroan akan memberikan jaminan
                     berupa aset non jaminan Perseroan di 18 lokasi setelah Perseroan memperoleh persetujuan
                     Rapat Umum Pemegang Saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
                     Penentuan nilai atas aset yang akan dijadikan jaminan tersebut akan berdasarkan hasil penilaian
                     oleh Penilai Independen sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.

         4. Informasi Perseroan

                                           KETERANGAN TENTANG PT INDOFARMA TBK

            Susunan Pengurus PT Indofarma Tbk
            Komisaris                     : Didi Agus Mintadi
            Direktur Utama                : Sahat Sihombing
            Direktur Operasional          : Andi Prazos

                    Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham PT Indofarma Tbk

                                                                   JUMLAH           JUMLAH NILAI              %
                                                                                      NOMINAL
                                     KETERANGAN                     SAHAM
                                                                                     (Rp100,- per
                                                                                       saham)

                      MODAL DASAR                                 10.000.000.000   1.000.000.000.000       100,000

                      Saham Seri A                                            1                  100                0

                      Saham Seri B                                 9.999.999.999    999.999.999.900          99,999




                                                              3

PT Indofarma Tbk                                   Ph. 62-21-88323971/75                      Email: headoffice@indofarma.id
Jl. Indofarma No.1, Cikarang Barat                 Fx. 62-21-88323972/73                                   www.indofarma.id
Bekasi 17530 - Indonesia
Page 4
                      MODAL     DITEMPATKAN        DAN
                      DISETOR PENUH

                      Saham Seri A Dwiwarna Negara
                                                                            1                100                0
                      Republik Indonesia

                      Saham Seri B
                                                                 2.499.999.999   249.999.999.900         80,664
                      1. PT Bio Farma (Persero)
                      2. PT Asabri (Persero) - Dapen TNI           227.533.850    22.753.385.000           7,342
                      3. Masyarakat dengan kepemilikan
                         di bawah 5%                               371.733.650    37.173.365.000         11,994



                      JUMLAH MODAL DITEMPATKAN                   3.099.267.500   309.926.750.000       100,000
                      DAN DISETOR PENUH

                      SAHAM DALAM PORTEPEL                       6.900.732.500   690.073.250.000       100,000


       5. Dampak Kejadian terhadap Perseroan
          Penerimaan pinjaman oleh Perseroan dari PT Bio Farma (Persero) tidak memiliki dampak negatif
          terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha Perseroan, bahkan
          dengan perolehan pinjaman ini kegiatan operasional Perseroan dapat berlangsung secara lebih efisien.

   Perseroan berkomitmen untuk menata kembali fondasi keuangan guna mencapai keseimbangan antara
   pemenuhan kebutuhan pemulihan usaha dan pelaksanaan program transformasi, sehingga diharapkan
   mampu memperkuat keberlanjutan bisnis Perseroan di masa mendatang.


                                          PERNYATAAN DIREKSI PERSEROAN

         1. Informasi yang disampaikan dalam Keterbukaan Informasi ini telah lengkap dan sesuai dengan POJK
             17/2020 dan POJK 42/2020.
         2. Transaksi pinjaman dana dari PT Bio Farma (Persero) yang merupakan pihak yang terafiliasi dengan
             Perseroan, sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 dilakukan dengan syarat dan ketentuan
             yang wajar dan berlaku umum dan tidak memiliki bentuan kepentingan.




                                                             4

PT Indofarma Tbk                                  Ph. 62-21-88323971/75                   Email: headoffice@indofarma.id
Jl. Indofarma No.1, Cikarang Barat                Fx. 62-21-88323972/73                                www.indofarma.id
Bekasi 17530 - Indonesia
Page 5
         3. Direksi Perseroan menyatakan bahwa seluruh informasi atau fakta material yang dimuat dalam
            Keterbukaan Informasi ini telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak mengandung informasi
            atau fakta yang tidak benar atau menyesatkan.


   Demikian laporan ini disampaikan Perseroan dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja setelah pelaksanaan
   penandatanganan perjanjian pinjaman Perseroan dengan PT Bio Farma (Persero) dalam rangka
   memenuhi ketentuan yang berlaku.


   Hormat kami,
   PT Indofarma Tbk




   Sahat Sihombing                                 Andi Prazos
   Direktur Utama                                  Direktur Operasional




                                                         5

PT Indofarma Tbk                              Ph. 62-21-88323971/75                  Email: headoffice@indofarma.id
Jl. Indofarma No.1, Cikarang Barat            Fx. 62-21-88323972/73                               www.indofarma.id
Bekasi 17530 - Indonesia

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.4 MB
Published17 Sep 2025
Pages5
Characters11,417
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Didi Agus Mintadi p.3
linked person Sahat Sihombing p.3 ×2
linked person Andi Prazos p.3 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
possible org Indofarma Tbk p.1 ×24
possible org PT Bio Farma (Persero) p.1 ×17
possible org PT Asabri (Persero) p.4
unresolved org Kementerian Keuangan RI p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.182 883 ms 12 Sep 2026 22:35
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '10'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result