Skip to content
Back to announcement

20250917_GMFI_Laporan Informasi dan Fakta Material_31950751_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review GMFI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 34

Page 1
               KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
   PT GARUDA MAINTENANCE FACILITY AERO ASIA TBK SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA
   PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
                           DAN TRANSAKSI MATERIAL
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA
DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PT GARUDA MAINTENANCE FACILITY AERO ASIA TBK.
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIPERSIAPKAN DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA
KEUANGAN NO. 32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN
MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN PERATURAN
OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 14/POJK.04/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA
KEUANGAN NO. 32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN
MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU DAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO.
17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA.
JIKA ANDA KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER
INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASIHAT KEUANGAN ATAU PENASIHAT PROFESIONAL
LAINNYA.

                   PT GARUDA MAINTENANCE FACILITY AERO ASIA TBK




                                        Kegiatan Usaha:

  Bergerak dalam bidang jasa perawatan, reparasi, dan overhaul pesawat terbang, perdagangan
   besar alat transportasi udara dan perlengkapannya, aktivitas kebandarudaraan serta aktivitas
                                 penyewaan dan sewa guna usaha.


                         Berkedudukan di Kota Tangerang, Indonesia

                                           Kantor Pusat
        Lantai 2, Lobby Selatan, Hanggar 4 PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
                   Area Perkantoran Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta
                                   Tangerang 15125, Indonesia
                                       Telp.: (021) 550 8717
                                       Fax.: (021) 550 10461
                                Situs web: www.gmf-aeroasia.co.id
                          E-mail corporate.secretary@gmf-aeroasia.co.id


DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA,
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA
DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA
SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH
BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU
DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG
DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.

             Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Tangerang, 17 September 2025
Page 2
                             DEFINISI

“Afiliasi”   :   1. Hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat
                    kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
                    seseorang dengan:

                    a. suami atau istri;

                    b. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;

                    c.   kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri
                         dari cucu;

                    d. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
                       saudara yang bersangkutan; atau

                    e. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;

                 2. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
                    kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
                    seseorang dengan:

                    a. orang tua dan anak;

                    b. kakek dan nenek serta cucu; atau

                    c.   saudara dari orang yang bersangkutan;

                 3. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau
                    komisaris dari pihak tersebut;

                 4. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan di mana
                    terdapat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi, pengurus, Dewan
                    Komisaris, atau pengawas yang sama;

                 5. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun
                    tidak langsung, dengan cara apapun, mengendalikan atau
                    dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
                    menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
                    pihak dimaksud;

                 6. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
                    dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dalam
                    menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh
                    pihak yang sama; atau

                 7. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama
                    yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung
                    memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang
                    mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut,

                 sebagaimana didefinisikan dalam UU P2SK.

“API”        :   PT Angkasa Pura Indonesia.

“Aset API”       Lahan seluas ± 972,123 meter persegi yang merupakan bagian dari
                 Hak Pengelolaan No. 1/Pajang atas nama Perum Angkasa Pura II
                 (sekarang dikenal sebagai PT Angkasa Pura Indonesia) yang
                 berlokasi di Area Garuda Maintenance Facility (GMF), Komplek
                 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Kelurahan Benda,



                                 1
Page 3
                              Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Provinsi Banten, dimana saat
                              ini akan diproses untuk dilepaskan status Hak Pengelolaannya
                              kepada Negara Republik Indonesia dan akan dimohonkan hak atas
                              tanah berupa HGB atas nama PT Angkasa Pura Indonesia.

“BAE”                     :   Biro Administrasi Efek.

“BEI”                     :   PT Bursa Efek Indonesia.

“BNRI”                    :   Berita Negara Republik Indonesia.

“BUMN”                    :   Badan Usaha Milik Negara.

“Dewan Komisaris”         :   Organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara
                              umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar perseroan
                              serta memberi nasihat kepada Direksi.

“Direksi”                 :   Organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh
                              atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai
                              dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik
                              di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan
                              anggaran dasar perseroan.

“DPS”                     :   Daftar Pemegang Saham.

“GIAA”                    :   PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

“HGB”                     :   Hak Guna Bangunan.

“HMETD”                   :   Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.

“KBLI”                    :   Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia sebagaimana
                              tercantum dalam Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020
                              tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

“Kemenkum”                :   Kementerian Hukum Republik Indonesia (sebelumnya Kementerian
                              Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atau
                              “Kemenkumham”).

“Keterbukaan Informasi”   :   Keterbukaan Informasi ini yang diterbitkan tanggal 17 September
                              2025 yang memuat informasi-informasi terkait dengan Rencana
                              PMHMETD (sebagaimana didefinisikan di bawah) yang disiapkan
                              dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 32/2015 (sebagaimana
                              didefinisikan di bawah).

“KSEI”                    :   PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.

“KJPP”                    :   Kantor Jasa Penilai Publik.

“Menkum”                  :   Menteri Hukum Republik Indonesia (sebelumnya Menteri Hukum dan
                              Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atau “Menkumham”).

“OJK”                     :   Otoritas Jasa Keuangan, suatu lembaga independen sebagaimana
                              dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang
                              Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan UU
                              P2SK (“UU OJK”), yang tugas dan wewenangnya meliputi
                              pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor
                              perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga
                              pembiayaan dan lembaga keuangan lainnya, dimana sejak tanggal
                              31 Desember 2012, Otoritas Jasa Keuangan merupakan lembaga



                                               2
Page 4
                           yang menggantikan dan menerima hak dan kewajiban untuk
                           melakukan fungsi pengaturan dan pengawasan dari Kementerian
                           Keuangan Republik Indonesia dan Badan Pengawas Pasar Modal
                           dan Lembaga Keuangan sesuai dengan ketentuan Pasal 55 UU
                           OJK.

“Peraturan I-A”        :   Peraturan BEI No. I-A, Lampiran Keputusan Direksi BEI No. Kep-
                           00101/BEI/12-2021 tanggal 21 Desember 2021 tentang Pencatatan
                           Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan
                           oleh Perusahaan Tercatat.

“Perseroan”            :   PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk, suatu perseroan
                           terbatas terbuka dan tercatat di BEI yang berkedudukan di
                           Tangerang.

“PMHMETD”              :   Penambahan Modal dengan Memberikan HMETD.

“POJK 9/2018”          :   Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan
                           Perusahaan Terbuka.

“POJK 14/2025”         :   Peraturan OJK No. 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat
                           Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan
                           Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik.

“POJK 15/2020”         :   Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
                           Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
                           Terbuka.

“POJK 17/2020”         :   Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material
                           dan Perubahan Kegiatan Usaha.

“POJK 28/2021”         :   Peraturan OJK No. 28/POJK.04/2021 tentang Penilaian dan
                           Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal.

“POJK 32/2015”         :   Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
                           Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek
                           Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No.
                           14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan OJK No.
                           32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
                           dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.

“POJK 42/2020”         :   Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
                           Transaksi Benturan Kepentingan.

“Rencana Transaksi”    :   Rencana PMHMETD dan Rencana Inbreng sebagaimana diuraikan
                           dalam Keterbukaan Informasi.

“Rupiah” atau “Rp”     :   Rujukan ke mata uang sah dari negara Republik Indonesia yakni
                           Rupiah.

“RUPS”                 :   Rapat Umum Pemegang Saham.

“RUPSLB”               :   RUPS Luar Biasa.


“SEOJK 33/2021”        :   Surat Edaran OJK No. 33/SEOJK.04/2021 tentang Pedoman
                           Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal.

“Transaksi Afiliasi”   :   Setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan
                           terbuka atau perusahaan terkendali dengan Afiliasi dari perusahaan



                                           3
Page 5
                                  terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris,
                                  pemegang saham utama, atau pengendali, termasuk setiap aktivitas
                                  dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
                                  perusahaan terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari perusahaan
                                  terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris,
                                  pemegang saham utama, atau pengendali, sebagaimana
                                  didefinisikan dalam POJK 42/2020.

“Transaksi       Benturan     :   Transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan
Kepentingan”                      terkendali dengan setiap pihak, baik dengan Afiliasi maupun pihak
                                  selain Afiliasi yang mengandung benturan kepentingan,
                                  sebagaimana didefinisikan dalam POJK 42/2020.

“Transaksi Material”          :   Setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
                                  perusahaan terkendali yang memenuhi batasan nilai sebagaimana
                                  diatur dalam POJK 17/2020.

“UU P2SK”                     :   Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
                                  Penguatan Sektor Keuangan.



                                          PENDAHULUAN

Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang perawatan dan perbaikan pesawat udara, Perseroan
dalam melakukan kegiatan usahanya menggunakan (i) bangunan hanggar I dan annex I, (ii) bangunan
hanggar II dan annex II, (iii) bangunan hanggar III dan annex III, dan (iv) fasilitas pendukung berupa
bangunan-bangunan penunjang lainnya, sarana pelengkap seperti perkerasan driveway, pagar, dan
mesin pelengkap bangunan, yang seluruhnya berdiri di atas Aset API.

Dalam upaya untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha, Perseroan senantiasa melakukan
perbaikan posisi ekuitas, yang salah satu inisiatifnya adalah dengan melakukan Rencana PMHMETD
dimana API akan berpartisipasi dengan cara menyetorkan Aset API kepada Perseroan secara non-
tunai (inbreng). Dengan demikian, setelah Rencana PMHMETD dilaksanakan, API akan memiliki
sejumlah saham pada Perseroan.

Sehubungan dengan latar belakang tersebut, Perseroan berencana untuk:

1.      melakukan PMHMETD dimana dalam Rencana PMHMETD (sebagaimana didefinisikan di
        bawah), API akan (i) mengambilbagian atas Saham Baru (sebagaimana didefinisikan di bawah)
        melalui pelaksanaan Rencana PMHMETD (sebagaimana didefinisikan di bawah) dengan cara
        sebagaimana dijelaskan pada Bagian “Keterangan Mengenai Rencana PMHMETD”
        Keterbukaan Informasi ini dan (ii) melakukan penyetoran atas saham dalam bentuk selain uang
        (inbreng) berupa Aset API (“Rencana Inbreng”); dan

2.      menerima pengalihan atas Aset API sebagai bagian dari Rencana Inbreng.

Rencana Transaksi ini merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud POJK 17/2020 dan
merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud POJK 42/2020, dimana Rencana Transaksi ini
juga merupakan bagian dari program restrukturisasi grup GIAA yang direncanakan oleh Pemerintah
Republik Indonesia sesuai dengan Surat Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia
No. S-373/MBU/06/2025 tanggal 23 Juni 2025 tentang Persetujuan Restrukturisasi dalam Rangka
Penyehatan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, sehingga Perseroan tidak diwajibkan untuk
menggunakan penilai dan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari RUPS sebagaimana
dimaksud pada Pasal 11 huruf j POJK 17/2020.




                                                   4
Page 6
                             KETERANGAN MENGENAI PERSEROAN

Riwayat Singkat Perseroan

Perseroan, suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia
dan berkedudukan di Tangerang, didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 93 tanggal 26 April 2002,
yang dibuat di hadapan Arry Supratno, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan
dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia (kini Menkum) berdasarkan Surat Keputusan No. C-11685
HT.01.01.TH.2002 tanggal 28 Juni 2002 serta telah diumumkan dalam BNRI No. 78 tanggal 27
September 2002 dan Tambahan BNRI No. 11677 (“Akta Pendirian Perseroan”).

Anggaran dasar Perseroan telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk atau
disingkat PT GMF Aero Asia Tbk No. 2 tanggal 15 Januari 2025, yang dibuat di hadapan Shanti Indah
Lestari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada dan diterima
oleh Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0008303 tanggal 16 Januari 2025, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkum di bawah No. AHU-0004585.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 16 Januari 2025 (“Akta No.
2/2025”).

Akta Pendirian Perseroan, beserta anggaran dasar Perseroan sebagaimana terakhir diubah dengan
Akta No. 2/2025, serta seluruh perubahannya dari waktu ke waktu untuk selanjutnya disebut sebagai
“Anggaran Dasar Perseroan”.

Kegiatan Usaha Perseroan

Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan dan/atau KBLI adalah Reparasi
Pesawat Terbang (KBLI: 33153); Industri Pesawat Terbang dan Perlengkapannya (KBLI: 30300);
Reparasi Motor Listrik, Generator dan Transformator (KBLI: 33141); Reparasi Alat Ukur, Alat Uji dan
Peralatan Navigasi dan Pengontrol (KBLI: 33131); Reparasi Mesin Untuk Keperluan Umum (KBLI:
33121); Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang (KBLI: 46900); Perdagangan Besar Alat
Transportasi Udara, Suku Cadang dan Perlengkapannya (KBLI: 46594); Perdagangan Besar Suku
Cadang Elektronik (KBLI: 46521); Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan Lainnya
(KBLI: 46599); Pergudangan dan Penyimpanan (KBLI: 52101); Aktivitas Bounded Warehousing atau
Wilayah Kawasan Berikat (KBLI: 52103); Angkutan Multimoda (KBLI: 52295); Aktivitas
Kebandarudaraan (KBLI: 52231); Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) (KBLI: 52291); Jasa
Penunjang Angkutan Udara (KBLI: 52296); Aktivitas Konsultansi Transportasi (KBLI: 70202);
Penelitian dan Pengembangan Teknologi dan Rekayasa (KBLI: 72102); Jasa Inspeksi Periodik (KBLI:
71203); Jasa Kalibrasi/Metrologi (KBLI: 71205); Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa
Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya (KBLI: 77309); dan
Pendidikan Teknik Swasta (KBLI: 85497), namun kegiatan usaha yang telah benar-benar
dijalankan saat ini adalah bergerak dalam bidang jasa perawatan, reparasi, dan overhaul pesawat
terbang, perdagangan besar alat transportasi udara dan perlengkapannya, aktivitas kebandarudaraan
serta aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha.

Adapun rincian dari masing-masing kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan Perseroan yaitu:

1.    Perawatan pesawat terbang:

      a. reparasi pesawat terbang dan perlengkapannya;

      b. reparasi motor listrik, generator dan transformator;

      c.   reparasi alat ukur, alat uji dan peralatan navigasi pengontrol; dan

      d. reparasi mesin untuk keperluan umum.




                                                   5
Page 7
2.    Perdagangan besar alat transportasi udara:

      a. perdagangan besar alat transportasi udara, suku cadang dan perlengkapannya;

      b. perdagangan besar suku cadang elektronik; dan

      c.   perdagangan besar mesin pesawat, peralatan dan perlengkapan lainnya.

3.    Aktivitas kebandaraudaraan:

      a. bounded warehousing atau wilayah kawasan berikat; dan

      b. pengurusan moda transportasi dan penunjang angkutan udara.

4.    Konsultasi transportasi:

      a. penelitian dan pengembangan teknologi kebandarudaraan;

      b. inspeksi secara berkala; dan

      c.   kalibrasi pesawat.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

Berdasarkan Akta No. 2/2025 dan DPS Perseroan tanggal 31 Agustus 2025, yang diterbitkan oleh PT
Datindo Entrycom selaku BAE dari Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                   Nilai Nominal (i) Rp100 per Saham Seri A
                                                         dan (ii) Rp25 per Saham Seri B
                                                                                                %
                   Keterangan                                                Jumlah Nilai
                                                    Jumlah Saham               Nominal
                                                                            (dalam Rupiah)
 Modal Dasar
 Seri A                                               95.000.000.000      9.500.000.000.000     -
 Seri B                                               20.000.000.000        500.000.000.000     -
 Total Modal Dasar                                   115.000.000.000     10.000.000.000.000     -
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 Seri A
 1. GIAA                                              25.156.058.796      2.515.605.879.600   66,965
 2. PT Aero Wisata                                       254.101.604         25.410.160.400    0,676
 3. Andi Fahrurrozi                                          672.300             67.230.000    0,002
 4. Kepemilikan masyarakat di bawah 5%                 2.822.678.800        282.267.880.000    7,514
 Seri B
 1. GIAA                                               9.093.245.600        227.331.140.000   24,206
 2. PT Aero Wisata                                        91.850.900          2.296.272.500   0,245
 3. Kepemilikan masyarakat di bawah 5%                   147.370.976          3.684.274.400   0,392
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 Seri A                                               28.233.511.500      2.823.351.150.000   75,157
 Seri B                                                9.332.467.476        233.311.686.900   24,843
 Total Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
                                                      37.565.978.976      3.056.662.836.900     -
 Penuh
 Saham Dalam Portepel
 Seri A                                               66.766.488.500      6.676.648.850.000     -
 Seri B                                               10.667.532.524        266.688.313.100     -
 Jumlah Saham Dalam Portepel                          77.434.021.024      6.943.337.163.100     -




                                               6
Page 8
Pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, struktur kepemilikan Perseroan adalah sebagai
berikut:




Pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, pengendali Perseroan adalah GIAA.

Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan

Berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk atau
disingkat PT GMF Aero Asia Tbk No. 1 tanggal 2 September 2022, yang dibuat di hadapan Shanti
Indah Lestari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada dan
diterima oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.09-0056776 tanggal 20 September 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0186888.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 20 September 2022,


                                                7
Page 9
(ii) Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk atau disingkat
PT GMF Aero Asia Tbk No. 16 tanggal 28 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Shanti Indah Lestari,
S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0144480 tanggal 17 Juli 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkumham di bawah No. AHU-0141925.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 17 Juli 2023, dan (iii) Akta
Pernyataan Keputusan Rapat PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk atau disingkat PT GMF
Aero Asia Tbk No. 5 tanggal 5 Juni 2025, yang dibuat di hadapan Shanti Indah Lestari, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkum
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0298833 tanggal 16 Juni 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah
No. AHU-0132822.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 16 Juni 2025, susunan anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:

Direksi

Direktur Utama                                 : Andi Fahrurrozi
Direktur Base Management                       : Bobi Gumelar
Direktur Keuangan                              : Tri Hartono
Direktur Sumber Daya Manusia                   : Mitra Piranti
Direktur Line Operation                        : Mukhtaris(*)

Dewan Komisaris

Komisaris Utama                                : Oki Yanuar
Komisaris Independen                           : Dean Arslan
Komisaris                                      : Giring Ganesha Djumaryo

(*) Sdr. Mukhtaris telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Direktur Line Operation
Perseroan per tanggal 1 Juli 2025 sehubungan dengan pengangkatan yang bersangkutan sebagai
Direktur Teknik PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Ikhtisar Data Keuangan Penting

Ikhtisar data keuangan penting yang disajikan dibawah ini diambil dari laporan posisi keuangan
konsolidasian Grup yang telah diaudit pada tanggal 30 Juni 2025 serta laporan laba rugi dan
penghasilan komprehensif lain konsolidasian dan laporan arus kas konsolidasian Grup untuk periode
enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 (dengan laporan posisi keuangan konsolidasian
Grup pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif
lain konsolidasian dan arus kas konsolidasian untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30
Juni 2024 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 disajikan
sebagai komparatif), beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian tersebut.

Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2025 (dengan laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk periode
enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 disajikan sebagai komparatif), telah disusun dan disajikan oleh
Manajemen Grup sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia. Laporan keuangan
konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2025 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti dan Surja (firma anggota jaringan
global Ernst & Young) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa
modifikasian dengan paragraf yang menjelaskan tentang ketidakpastian material yang terkait dengan
kelangsungan usaha dan hal lain dalam laporannya tanggal 12 September 2025 yang ditandatangani
oleh Ronny Stewart, CPA (Registrasi Akuntan Publik No.: AP. 1749).

Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2024 dan pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
telah diaudit oleh KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sesuai
dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian dengan paragraf
yang menjelaskan tentang ketidakpastian material yang terkait dengan kelangsungan usaha Perseroan



                                                 8
Page 10
dalam laporannya yang diterbitkan kembali tertanggal 14 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Ade
Setiawan Elimin, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP 0225).

Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 telah diaudit oleh KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (firma anggota jaringan global
PwC) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian dengan
paragraf yang menjelaskan tentang ketidakpastian material yang terkait dengan kelangsungan usaha
Perseroan dalam laporannya tertanggal 25 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Ade Setiawan Elimin,
CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP 0225).


Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
                                                                        (Dinyatakan dalam Dolar AS)
                                          30 Juni                              31 Desember
         Uraian
                                 2025                    2024          2024               2023
 ASET
 Aset Lancar
 Kas dan setara kas                     7,838,172        14,647,634    12,623,481          21,051,033
 Kas dan setara kas                     1,460,018           154,312       902,880             358,975
 yang dibatasi
 penggunaannya
 Investasi Jangka                        149,239            58,840        133,203                 58,840
 Pendek
 Piutang Usaha
    -Pihak Berelasi                 54,878,340           37,564,475    45,816,929          46,302,407
    -Pihak Ketiga                    6,120,958           10,260,176     4,045,912          10,694,831
 Piutang lain-lain
    -Pihak Ketiga                        307,337           279,292      1,718,233                      -
 Aset Kontrak
    -Pihak Berelasi                 17,147,387           33,423,193    27,455,934          39,738,525
    -Pihak Ketiga                   27,279,528           21,710,338    13,964,715          10,966,104
 Persediaan                         47,407,431           63,495,315    61,415,306          74,018,579
 Uang Muka dan Beban                31,262,019           38,119,733    31,569,882          40,704,250
 Dibayar Dimuka
 Pajak dibayar dimuka
  -Pajak penghasilan                    1,897,138                 -     2,140,235                      -
 badan
  -Pajak Lain-lain                   6,131,151
                                       [●]                2,722,004
                                                               [●]      4,316,775 [●]       2.722.004
 Jumlah Aset Lancar                201,878,718          222,435,312   206,103,485         246,615,548

 Aset Tidak Lancar
 Piutang usaha pihak                12,837,045           14,495,083    14,651,879          15,049,694
 berelasi
 Piutang lain-lain pihak                 196,515          2,979,994       953,040           3,163,691
 berelasi
 Uang muka dan beban                     972,331           933,967        891,637                413,668
 dibayar dimuka
 Aset Tetap                        144,504,184          126,343,701   149,093,821         131,755,518
 Aset Hak Guna                      25,371,572           33,548,322    28,184,035          34,732,996
 Pajak Dibayar Dimuka
 -Pajak penghasilan                     4,739,388         5,867,819     4,605,917           5,043,171
 badan
 -Pajak lain-lain                   11,085,348            8,912,308    10,724,972           5,815,021
 Aset Pajak Tangguhan                8,399,519            7,386,554     9,407,308           7,417,592
 Aset tidak lancar lain-                 3,249               14,108        14,109              14,204
 lain

 Jumlah Aset Tidak                 208,109,151          200,481,856   218,526,718         203,405,555
 Lancar
 Jumlah Aset                       409,987,869          422,917,168   424,630,203         450,021,103

 LIABILITAS DAN
   EKUITAS
 Liabilitas Jangka
   Pendek



                                                    9
Page 11
                                    30 Juni                                  31 Desember
        Uraian
                           2025                       2024            2024              2023

Utang Usaha
  -Pihak Berelasi              5,440,691              6,182,611       4,865,365          10,391,617
  -Pihak Ketiga               58,384,842             64,230,875      59,854,571          67,128,735
Utang pajak                    8,556,466              7,211,237       9,743,940           6,489,143
Akrual                        47,156,298             61,493,708      51,081,455          55,408,500
Utang lain-lain                2,524,065              4,462,626       4,220,301           6,143,838
Liabilitas Kontrak
  -Pihak berelasi             58,867,046             64,391,900      61,599,326          89,556,217
  -Pihak ketiga               16,457,185             19,053,930      15,508,259          21,438,368
Pinjaman Jangka                  342,422                958,449               -             194,603
Pendek
Pinjaman, bagian              20,891,815             14,624,271      20,004,877           9,913,139
lancar
Liabilitas sewa, bagian           7,046,648          12,360,797       6,624,431           9,778,332
lancar
Liabilitas imbalan kerja          3,979,985           3,641,223       4,006,066           3,274,853
jangka pendek

Jumlah Liabilitas            229,647,463            258,611,627     237,508,591         279,717,345
Jangka Pendek

Liabilitas Jangka
  Panjang
Utang Usaha
   -Pihak berelasi                     -              8,015,841       2,635,490           9,755,745
   -Pihak ketiga               9,118,551             11,029,290       8,743,176          14,340,693
Pinjaman                     360,771,940            381,514,747     371,217,848         390,562,375
Liabilitas sewa               34,347,756             38,577,180      38,646,418          42,353,284
Liabilitas imbalan kerja      25,094,678             23,298,190      23,779,983          24,453,563
  jangka panjang
Jumlah Liabilitas            429,332,925            462,435,248     445,022,915         481,465,660
  Jangka Panjang
Jumlah Liabilitas            658,980,388            721,046,875     682,531,506         761,183,005

EKUITAS
Ekuitas yang
Diatribusikan kepada
Pemilik Entitas Induk:
Modal Saham – modal          233,466,477            219,015,655     219,015,655         219,015,655
dasar 100.000.000.000
saham; ditempatkan
dan disetor penuh
28.233.511.500 saham
dengan nilai nominal
Rp 100 per saham
Tambahan Modal                74,555,926             62,417,236      62,417,236          62,417,236
Disetor
Uang muka atas modal
saham                                   -                      -      25,909,891                   -
Rugi komprehensif lain       (16,436,221)           (16,569,080)    (15,900,891)        (16,353,693)
Saldo laba/(akumulasi
kerugian)
-Dicadangkan                    7,492,540              7,492,540       7,492,540           7,492,540
-Belum dicadangkan          (548,243,280)          (570,591,642)   (557,002,037)       (583,893,153)
Ekuitas yang dapat          (249,164,558)          (298,235,291)   (258,067,606)       (311,321,415)
  diatribusikan kepada
  pemilik entitas induk
Kepentingan                        172,039              105,584         166,303                159,513
  nonpengendali
Jumlah Defisiensi           (248,992,519)          (298,129,707)   (257,901,303)       (311,161,902)
  Modal
Jumlah Liabilitas &          409,987,869            422,917,168     424,630,203         450,021,103
  Defisiensi Modal



                                              10
Page 12
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lainnya Konsolidasian

                                  30 Juni                           31 Desember
       Uraian
                        2025                2024             2024                 2023
 PENDAPATAN              178,955,312        216,478,455      421,223,186          373,206,984

 Beban Usaha:
   Beban Pegawai        (57,698,720)        (59,745,288)     (116,569,103)        (101,486,732)
   Beban Material       (50,750,761)        (50,189,816)     (117,177,864)         (97,791,734)
   Beban                (32,338,251)        (61,828,647)     (100,390,977)        (105,611,422)
   Subkontrak
   Beban                 (9,650,292)         (9,512,158)      (18,694,769)         (20,372,753)
   Penyusutan
   Beban                (12,374,990)         (9,205,326)      (20,441,906)         (22,284,253)
   Operasional
   (Beban)/Pengh           (755,429)         (3,788,033)       (5,944,484)           2,041,310
   asilan Operasi
   lainnya, neto
                          15,386,869         22,209,187        42,004,083           27,701,400

 Penghasilan dari                  -                     -        695,969            6,876,476
   restrukturisasi
   utang
 (Kerugian)/Keuntu                 -             (445,278)       (191,852)           6,711,538
   ngan dari
   restrukturisasi
   pembayaran
 Penghasilan                166,765               197,013         337,803              238,867
   Keuangan
 Beban Keuangan          (9,581,079)        (11,747,105)      (20,166,464)         (23,619,058)
 Penghasilan/(Beb          3,947,189           3,069,403         2,064,576            1,820,801
   an) lain lain,
   neto

 Laba Sebelum              9,919,744         13,283,220        24,744,115           19,730,024
   Pajak
   Penghasilan


 Manfaat/(Beban)         (1,154,325)              (26,804)      2,155,930              438,665
  Pajak
  Penghasilan

 Laba                      8,765,419         13,256,416        26,900,045           20,168,689
   periode/tahun
   berjalan

 (RUGI)/PENGHA
   SILAN
   KOMPREHENS
   IF LAIN:
 Pos-pos yang
   tidak akan
   direklasifikasi ke
   laba rugi:
 Keuntungan/(keru                  -                     -        698,220              614,713
   gian) revaluasi
   aset tetap
 Pengukuran                (680,495)             (161,621)        (89,972)          (1,001,046)
 kembali imbalan
 pascakerja




                                            11
Page 13
                                           30 Juni                                     31 Desember
       Uraian
                                2025                    2024                    2024                     2023
 Pajak                                 149,964                 35,557              (133,815)                    84,993
 Penghasilan
 Terkait
                                   (530,531)                 (126,064)                474,433              (301,340)
 Pos yang akan
 direklasifikasi ke
 laba rugi:
 Selisih kurs                          (5,725)                (89,323)                (21,631)                  66,174
 karena
 penjabaran
 laporan keuangan
 (Rugi)/                           (536,256)                 (215,387)                452,802              (235,166)
 penghasilan
 komprehensif lain
 tahun berjalan,
 setelah pajak


 JUMLAH                           8,229,163                 13,041,029              27,352,847            19,933,523
  PENGHASILAN
  KOMPREHENS
  IF PERIODE/
  TAHUN
  BERJALAN

 LABA YANG
  DIATRIBUSIKA
  N KEPADA:
  Pemilik Entitas                 8,758,757                 13,301,511              26,891,116            20,276,463
    Induk
   Kepentingan                           6,662                (45,095)                  8,929              (107,774)
   Nonpengendali
                                  8,765,419                 13,256,416              26,900,045            20,168,689

 JUMLAH
 PENGHASILAN
 KOMPREHENSIF
 YANG
 DIATRIBUSIKAN
 KEPADA:
   Pemilik Entitas                8,223,427                 13,086,124              27,343,918            20,041,297
   Induk
   Kepentingan                           5,736                (45,095)                  8,929              (107,774)
   Nonpengendali
                                  8,229,163                 13,041,029              27,352,847            19,933,523

 LABA BERSIH                            0.0002                 0.0005                  0.0010                   0.0007
  PER SAHAM :
 Dasar dan
  dilusian


Rasio Keuangan Penting

                                                             30 Juni                          31 Desember
                       Uraian
                                                     2025                2024             2024          2023

  I.   Liquidity
       Cash Ratio (%)                                    3,41                5,66                 5,31            7,53
       Current Ratio (%)                                87,91               86,01                86,78           88,17
       Quick Ratio (%)                                  67,26               61,46                60,92           61,70

 II.   Profitability



                                                       12
Page 14
       Operating Profit Margin (%)                 8,60           10,26             9,97            7,42
       Net Profit Margin (%)                       4,90             6,12            6,39            5,40
       EBITDA Margin (%)                         16,20            15,87            15,02          17,01
       Return on Asset (ROA) (%)                   2,14             3,13            6,33            4,48
       Return on Equity (ROE) (%)                (3,52)           (4,45)         (10,43)          (6,48)
       Return on Investment (ROI) (%)              7,11             8,17           14,98          14,16

III.   Leverage
       Debt to Equity (DER)                      (2,65)           (2,42)          (2,65)          (2,45)
       Debt to Total Asset (DAR)                   0,93             0,94            0,92            0,89
       Equity to Asset Ratio                     (0,61)           (0,70)          (0,61)          (0,69)
       Liability to Asset Ratio                    1,61             1,70            1,61            1,69
       Gearing Ratio                               1,61             1,89            2,08            1,17
       Debt Service Coverage Ratio                 0,72             1,43            2,10            2,74
       (DSCR)
       Interest Service Coverage Ratio             1,61            1,89            2,08            1,17
       (ISCR)
       Interest Bearing Debt to EBITDA            13,18           11,56            6,18            6,31

IV.    Efficiency
       Collection Period (excl. Tagbrut)             56              44              46              46
       Collection Period (incl. Tagbrut)             99              88              85              99
       Inventory Turnover                           193             247             208             240
       Total Asset Turnover (%)                   10,72           12,40           24,08           22,20

 V.    Growth
       Sales Growth (%)                         (17,33)           29,70            12,87           56,35
       Total Comprehensive Growth (%)           148,97         (125,82)         (292,55)        (106,32)
       Operating Profit Growth (%)              (30,72)           55,62            51,63           11,40
       Net Profit Growth (%)                    (33,88)          548,89            33,38          455,87
       Total Asset Growth (%)                    (3,45)           (6,02)          (5,64)           15,20
       Total Liability Growth (%)                (3,45)           (5,27)         (10,33)            5,47
       Total Equity Growth (%)                     3,45             4,19           17,12            6,00



                           KETERANGAN MENGENAI RENCANA PMHMETD

A.      Jumlah Maksimal Rencana Pengeluaran Saham dengan Memberikan HMETD

        Sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan PMHMETD sebagaimana
        diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, Perseroan bermaksud untuk menerbitkan
        sebanyak-banyaknya 124.269.948.745 (seratus dua puluh empat miliar dua ratus enam puluh
        sembilan juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu tujuh ratus empat puluh lima) lembar
        saham Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp25 (dua puluh lima Rupiah) per lembar saham
        (“Saham Baru”) (selanjutnya disebut sebagai “Rencana PMHMETD”). Jumlah maksimal
        lembar saham ini merupakan perkiraan dan kepastiannya akan ditetapkan sesuai dengan
        ketentuan yang berlaku.

        Harga pelaksanaan Rencana PMHMETD akan ditetapkan dan diumumkan kemudian di dalam
        prospektus Rencana PMHMETD. Hal ini dengan memperhatikan peraturan perundang-
        undangan yang berlaku, termasuk POJK 32/2015 dan Peraturan I-A.

        Saham Baru yang akan diterbitkan oleh Perseroan memiliki hak yang sama dan sederajat
        dalam segala hal dengan seluruh saham lama Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor
        penuh, termasuk hak atas dividen.

B.      Perkiraan Periode Pelaksanaan PMHMETD

        Perseroan bermaksud untuk melakukan penambahan modal dengan memberikan HMETD
        setelah memperoleh pernyataan efektif dari OJK, dimana berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat
        (3) POJK 32/2015, jangka waktu antara tanggal persetujuan RUPSLB sampai dengan tanggal
        pernyataan efektif dari OJK adalah tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan. Perseroan berencana
        untuk melaksanakan penambahan modal dalam periode tersebut dengan tetap memperhatikan



                                                 13
Page 15
     ketentuan mengenai jangka waktu antara tanggal penilaian dan tanggal penyetoran atas
     saham dalam bentuk lain selain uang sebagaimana dijelaskan di atas.

C.   Analisis Mengenai Pengaruh Penambahan Modal terhadap Kinerja Keuangan dan
     Pemegang Saham Perseroan

     Perseroan memperkirakan bahwa Rencana PMHMETD kepada pemegang saham Perseroan
     akan memberikan dampak positif terhadap kondisi keuangan Perseroan, yaitu antara lain
     optimalisasi pengelolaan aset yang dapat berdampak positif pada kegiatan operasional
     Perseroan, perbaikan ekuitas Perseroan, pengembangan bisnis Perseroan dan pada akhirnya
     PMHMETD tersebut secara keseluruhan akan memberikan nilai tambah bagi pemegang
     saham Perseroan.

     Melalui PMHMETD ini, Perseroan memiliki ekspektasi yang tinggi dari dari para pemegang
     saham untuk melaksanakan HMETD yang dimiliki oleh para pemegang saham.

     Berdasarkan analisis dampak inbreng terhadap ekuitas mengalami perbaikan per 30 Juni
     2025, sebesar negatif USD248.992.519 (dua ratus empat puluh delapan juta sembilan ratus
     sembilan puluh dua ribu lima ratus sembilan belas Dolar Amerika Serikat) menjadi
     USD102.865.369 (seratus dua juta delapan ratus enam puluh lima ribu tiga ratus enam puluh
     sembilan Dolar Amerika Serikat) atas inbreng Aset API ke Perseroan. Rencana penggunaan
     dana atas penambahan modal untuk pengembangan capability dan operasional perawatan
     pesawat terbang.

     Pelaksanaan PMHMETD akan memberikan dampak langsung berupa peningkatan aset tetap
     Perseroan setidaknya sejumlah Rp5.664.912.000.000 (lima triliun enam ratus enam puluh
     empat miliar sembilan ratus dua belas juta Rupiah) yang berasal dari penyertaan modal non-
     tunai berupa Aset API. Selain dari aset tetap, pelaksanaan PMHMETD ini juga akan
     memberikan dampak pada peningkatan posisi kas dan setara kas Perseroan dengan
     partisipasi dari pemegang saham lainnya.

     Pengaruh penambahan modal terhadap kinerja keuangan Perseroan dengan mengacu pada
     akun-akun dalam laporan keuangan yang terdampak serta rasio-rasio keuangan adalah
     sebagai berikut:

     1. ekuitas mengalami perbaikan sebesar USD351.857.888 (tiga ratus lima puluh satu juta
        delapan ratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus delapan puluh delapan Dolar Amerika
        Serikat) terhadap total ekuitas Perseroan; dan

     2. penambahan aset tetap atas inbreng berdasarkan perhitungan penilaian sebesar
        Rp5.664.912.000.000 (lima triliun enam ratus enam puluh empat miliar sembilan ratus dua
        belas juta Rupiah) atau setara dengan USD351.857.888 (tiga ratus lima puluh satu juta
        delapan ratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus delapan puluh delapan Dolar Amerika
        Serikat).

     Rasio keuangan yang berdampak seperti current ratio dari 87,91% (delapan puluh tujuh koma
     sembilan satu persen) menjadi 90,69% (sembilan puluh koma enam sembilan persen), return
     on asset (ROA) dari 2,14% (dua koma satu empat persen) menjadi 1,20% (satu koma dua
     puluh persen), return on equity (ROE) dari -3,52% (negatif tiga koma lima dua persen) menjadi
     8,52% (delapan koma lima dua persen) dan return on investment (ROI) dari 7,11% (tujuh koma
     satu satu persen) menjadi 3,98% (tiga koma sembilan delapan persen).

     Dampak pelaksanaan PMHMETD terhadap pemegang saham Perseroan yang tidak
     menggunakan HMETD yang diperolehnya merupakan dilusi atas persentase kepemilikan
     saham dalam Perseroan sebanyak-banyaknya sebesar 76,79% (tujuh puluh enam koma tujuh
     sembilan persen) apabila seluruh HMETD yang diterbitkan Perseroan dilaksanakan oleh
     pemegang HMETD yang berhak.

D.   Perkiraan Secara Garis Besar Rencana Penggunaan Dana




                                              14
Page 16
     Perkiraan secara garis besar rencana penggunaan dana yang diperoleh dari PMHMETD
     setelah dikurangi biaya-biaya emisi adalah sebagai berikut:

     1.     Perolehan Aset API oleh Perseroan, yang dilakukan melalui penyertaan modal API
            pada Perseroan secara non-tunai (inbreng) dengan Aset API pada PMHMETD, yang
            akan digunakan untuk kesinambungan pelaksanaan kegiatan operasional Perseroan
            serta dalam rangka perbaikan ekuitas Perseroan.

     2.     Sisanya akan digunakan oleh Perseroan sebagai modal kerja untuk mendukung
            kegiatan usaha Perseroan di antaranya untuk pemenuhan kebutuhan dasar
            operasional guna memastikan perawatan dan kualitas pekerjaan sesuai dengan
            standar otoritas yang berlaku. Biaya operasional tersebut antara lain untuk pembelian
            bahan baku, peningkatan pelayanan, serta memastikan kelancaran operasional
            Perseroan.

     Informasi final sehubungan dengan penggunaan dana akan diungkapkan dalam prospektus
     yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD yang akan disediakan kepada pemegang saham
     pada waktunya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

E.   Bentuk Penyetoran Modal

     Penyetoran modal melalui pelaksanaan HMETD akan dilaksanakan melalui mekanisme
     berikut:

     1.     Mengingat API bukan merupakan pemegang saham Perseroan, GIAA selaku
            pemegang saham Perseroan berencana akan mengalihkan seluruh HMETD yang
            menjadi miliknya dalam Rencana PMHMETD kepada API dengan menandatangani
            suatu perjanjian jual beli HMETD antara GIAA sebagai penjual dan API sebagai
            pembeli (“Perjanjian Jual Beli HMETD”).

     2.     Selain menandatangani Perjanjian Jual Beli HMETD dengan GIAA, API juga akan
            menandatangani suatu perjanjian penyertaan modal dengan Perseroan dimana API
            akan melakukan penyertaan modal pada Perseroan dalam bentuk selain uang yakni
            berupa Aset API.

     3.     Apabila API telah menerima HMETD yang dibeli dari GIAA melalui Perjanjian Jual Beli
            HMETD, API akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya tersebut dengan
            cara inbreng atas Aset API sebagai pembayaran atas saham-saham baru yang
            diterbitkan oleh Perseroan kepada API dalam rangka PMHMETD ini.

            Adapun untuk tujuan Keterbukaan Informasi, Rencana Inbreng tersebut di atas
            menggunakan basis Laporan Keuangan Konsolidasian Auditan untuk Periode yang
            Berakhir pada Tanggal 30 Juni 2025.

     4.     Bagian pelaksanaan HMETD yang berasal dari porsi publik/masyarakat akan
            disetorkan kepada Perseroan dalam bentuk tunai.

KETERANGAN MENGENAI RENCANA INBRENG YANG AKAN DILAKUKAN OLEH API DALAM
                          RENCANA PMHMETD

A.   Latar Belakang

     Mengacu kepada program restrukturisasi keuangan oleh GIAA yang mencakup antara lain
     rencana perbaikan ekuitas pada seluruh grup usaha GIAA, program perbaikan ekuitas
     Perseroan dapat dilakukan dengan melakukan penambahan penyertaan modal dalam bentuk
     selain uang melalui inbreng atas Aset API oleh API kepada Perseroan.

     Dalam Rencana PMHMETD, API akan melakukan penyertaan modal dalam bentuk selain uang
     berupa inbreng atas Aset API kepada Perseroan yang pelaksanaannya akan dilakukan dengan
     memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK 32/2015.



                                             15
Page 17
B.   Keterangan tentang Rencana Inbreng yang Akan Dilaksanakan dalam Rencana
     PMHMETD

     1.   Tanggal Transaksi

          Rencana Inbreng oleh API akan dilakukan pada saat penyelesaian pembayaran
          HMETD yang dimiliki oleh API yakni dengan cara penandatanganan akta inbreng oleh
          Perseroan dan API.

     2.   Objek Transaksi

          Objek dari Rencana Inbreng adalah Aset API.

     3.   Nilai Transaksi

          Penyetoran atas Aset API ke dalam Perseroan yang akan dilakukan sehubungan
          dengan Rencana PMHMETD untuk tujuan Keterbukaan Informasi dilakukan dengan
          mengacu pada Laporan Penilaian Aset oleh KJPP Ruky, Safrudin & Rekan, dengan
          hasil penilaian sebesar Rp5.664.912.000.000 (lima triliun enam ratus enam puluh
          empat miliar sembilan ratus dua belas juta Rupiah) per tanggal 30 Juni 2025, serta
          menggunakan tanggal Laporan Keuangan Konsolidasian Auditan untuk Periode yang
          Berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
          Purwanto Susanti dan Surja (firma anggota jaringan global Ernst & Young).

     4.   Pihak yang Terlibat dan Sifat Hubungan Afiliasi

          Rencana Inbreng akan dilakukan oleh Perseroan dan API.

          Riwayat Singkat API

          API, didirikan dengan nama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II
          disingkat PT (Persero) Angkasa Pura II, adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan
          berdasarkan hukum Republik Indonesia dan berkedudukan di Kota Tangerang,
          Provinsi Banten, didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 3 tanggal 2 Januari 1993,
          sebagaimana diubah berdasarkan Akta Pembetulan No. 96 tanggal 19 Maret 1993,
          yang keduanya dibuat di hadapan Muhani Salim, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
          mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia (kini Menkum)
          berdasarkan Surat Keputusan No. 02-2471.HT.01.01.TH.93 tanggal 24 April 1993
          serta telah dicatatkan dalam Register Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang No.
          HT.01.01.80.1995/PN.TNG tanggal 29 Juni 1995 (“Akta Pendirian API”).

          Anggaran dasar API telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan Akta
          Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Angkasa Pura Indonesia
          tentang Penegasan Persetujuan Pengalihan Saham Seri B Perseroan Terbatas PT
          Angkasa Pura Indonesia yang Dimiliki oleh Perseroan Terbatas PT Taman Wisata
          Borobudur dan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Angkasa Pura
          Indonesia No. 6 tanggal 12 Desember 2024, yang dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan,
          S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada dan diterima
          oleh Menkum berdasarkan (i) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
          Dasar No. AHU-AH.01.03-0221033 tanggal 12 Desember 2024; dan (ii) Surat
          Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0287543
          tanggal 12 Desember 2024, keduanya telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
          Kemenkum di bawah No. AHU-0271114.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 12 Desember
          2024 (“Akta API No. 6/2024”).

          Akta Pendirian API, beserta anggaran dasar API sebagaimana terakhir diubah dengan
          Akta API No. 6/2024, serta seluruh perubahannya dari waktu ke waktu untuk
          selanjutnya disebut sebagai “Anggaran Dasar API”.



                                           16
Page 18
Kegiatan Usaha API

Berdasarkan Anggaran Dasar API, maksud dan tujuan API adalah untuk menjalankan
usaha di bidang jasa kebandarudaraan, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya
yang dimiliki oleh API untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi
dan berdaya saing kuat untuk mendapatkan/mengejar keuntungan guna meningkatkan
nilai API dengan menerapkan prinsip-prinsip perseroan terbatas.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, maka API dapat melaksanakan kegiatan
usaha utama yaitu pengangkutan dan pergudangan, dengan klasifikasi aktivitas
kebandarudaraan.

Selain kegiatan usaha utama, API dapat melaksanakan kegiatan usaha penunjang
sebagai berikut:

a.     Pertanian, kehutanan dan perikanan, dengan klasifikasi yaitu:

       i.      pertanian padi hibrida;

       ii.     pertanian hortikultura buah;

       iii.    pertanian hortikultura sayuran buah; dan

       iv.     pertanian hortikultura sayuran umbi.

b.     Industri pengolahan, dengan klasifikasi yaitu:

       i.      industri kartu cerdas;

       ii.     industri peralatan komunikasi lainnya; dan

       iii.    reparasi pesawat terbang.

c.     Pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin, dengan klasifikasi
       yaitu:

       i.      pembangkitan tenaga listrik;

       ii.     transmisi tenaga listrik;

       iii.    distribusi tenaga listrik;

       iv.     penjualan tenaga listrik;

       v.      distribusi, dan penjualan tenaga listrik dalam satu kesatuan usaha; dan

       vi.     aktivitas penunjang tenaga listrik lainnya.

d.     Treatment air, treatment air limbah, treatment dan pemulihan material sampah,
       dan aktivitas remediasi, dengan klasifikasi yaitu:

       i.      penampungan, penjernihan, dan penyaluran air minum;

       ii.     pengumpulan air limbah tidak berbahaya;

       iii.    treatment dan pembuangan air limbah tidak berbahaya;

       iv.     pengumpulan limbah dan sampah tidak berbahaya;



                                   17
Page 19
     v.      pengumpulan limbah berbahaya;

     vi.     treatment dan pembuangan limbah dan sampah tidak berbahaya;

     vii.    produksi kompos sampah organik; dan

     viii.   treatment dan pembuangan limbah berbahaya.

e.   Konstruksi, dengan klasifikasi yaitu:

     i.      konstruksi gedung perbelanjaan;

     ii.     konstruksi gedung penginapan;

     iii.    konstruksi gedung lainnya;

     iv.     konstruksi bangunan sipil jalan;

     v.      konstruksi bangunan sipil pengolahan air bersih;

     vi.     konstruksi bangunan sipil elektrikal;

     vii.    konstruksi sentral telekomunikasi;

     viii.   penyiapan lahan;

     ix.     instalasi listrik;

     x.      instalasi elektronika;

     xi.     instalasi mekanikal; dan

     xii.    instalasi saluran air (plambing).

f.   Perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda
     motor dengan klasifikasi perdagangan besar bahan bakar padat, cair, dan gas
     dan produk Yang Berhubungan Dengan Itu (YBDI).

g.   Pengangkutan dan pergudangan, dengan klasifikasi yaitu:

     i.      pergudangan dan penyimpanan;

     ii.     aktivitas bounded warehousing atau wilayah kawasan berikat;

     iii.    penanganan kargo (bongkar muat barang);

     iv.     aktivitas perparkiran di luar badan jalan (off street parking);

     v.      angkutan multimoda; dan

     vi.     angkutan bus khusus.

h.   Penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum, dengan klasifikasi
     yaitu:

     i.      hotel bintang;

     ii.     apartemen hotel;




                                  18
Page 20
     iii.    restoran; dan

     iv.     bar.

i.   Informasi dan komunikasi, dengan klasifikasi yaitu:

     i.      aktivitas telekomunikasi dengan kabel;

     ii.     aktivitas telekomunikasi khusus untuk keperluan sendiri;

     iii.    jasa nilai tambah telepon lainnya;

     iv.     internet service provider; dan

     v.      aktivitas jasa informasi lainnya Yang Tidak Dapat Diklasifikasikan Di
             Tempat Lain (YTDL).

j.   Aktivitas keuangan dan asuransi, dengan klasifikasi yaitu kegiatan penukaran
     valuta asing (money changer).

k.   Real estat, dengan klasifikasi yaitu:

     i.      real estat yang dimiliki sendiri atau disewa; dan

     ii.     kawasan industri.

l.   Aktivitas kantor pusat.

m.   Aktivitas profesional, ilmiah dan teknis, dengan klasifikasi yaitu:

     i.      aktivitas konsultasi transportasi;

     ii.     aktivitas konsultasi manajemen lainnya;

     iii.    periklanan; dan

     iv.     penelitian pasar.

n.   Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan,
     agen perjalanan, dan penunjang usaha lainnya, dengan klasifikasi yaitu:

     i.      aktivitas agen perjalanan wisata; dan

     ii.     aktivitas kebersihan umum bangunan.

o.   Pendidikan, dengan klasifikasi yaitu:

     i.      pendidikan lainnya swasta; dan

     ii.     kegiatan penunjang pendidikan.

p.   Aktivitas kesehatan manusia dan aktivitas sosial, dengan klasifikasi yaitu:

     i.      aktivitas rumah sakit lainnya; dan

     ii.     aktivitas klinik swasta.

q.   Kesenian, hiburan dan rekreasi, dengan klasifikasi yaitu aktivitas hiburan, seni,
     dan kreativitas lainnya.




                                 19
Page 21
r.      Angkutan jalan rel perkotaan.

s.      Aktivitas call centre.

t.      Pengelolaan fasilitas olah raga lainnya.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

Berdasarkan Akta API No. 6/2024, struktur permodalan dan susunan pemegang
saham API adalah sebagai berikut:

                                            Nilai Nominal (i) Rp1.000.000 per
                                            Saham Seri A Dwiwarna dan (ii)
                                             Rp1.000.000 per Saham Seri B          %
             Keterangan
                                                                Jumlah Nilai
                                          Jumlah Saham            Nominal
                                                               (dalam Rupiah)
 Modal Dasar
 Seri A Dwiwarna                                       2              2.000.000     -
 Seri B                                       63.886.606     63.886.606.000.000     -
 Jumlah Modal Dasar                           63.886.608     63.886.608.000.000     -
 Modal Ditempatkan dan Disetor
 Penuh
 Seri A Dwiwarna
 1. Negara Republik Indonesia                           2             2.000.000   0,01
 Seri B
 1. PT Aviasi Pariwisata Indonesia            25.251.251     25.251.251.000.000   99,99
 Jumlah Modal Ditempatkan dan
 Disetor Penuh
 Seri A Dwiwarna                                       2              2.000.000    0,01
 Seri B                                       25.251.251     25.251.251.000.000   99,99
 Total Jumlah Modal Ditempatkan               25.251.253     25.251.253.000.000
 dan Disetor Penuh
 Saham Dalam Portepel
 Seri A Dwiwarna                                       -                      -     -
 Seri B                                       38.635.355     38.635.355.000.000     -
 Jumlah Saham Dalam Portepel                  38.635.355     38.635.355.000.000     -

Susunan Direksi dan Dewan Komisaris

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan
Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia
Selaku Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Angkasa Pura Indonesia
tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas, dan
Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perseroan Terbatas PT Angkasa Pura
Indonesia No. 9 Tanggal 27 Mei 2025, yang dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh
Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.09-0272788 tanggal 28 Mei 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0118159.AH.01.11.Tahun 2025 juncto
Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia Selaku Para
Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Angkasa Pura Indonesia tentang
Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris Perseroan
Terbatas PT Angkasa Pura Indonesia No. 16 tanggal 30 Juli 2025, yang dibuat di
hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah
diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkum berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0318254 tanggal 30
Juli 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No.
AHU-0173603.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 30 Juli 2025, pada tanggal Keterbukaan
Informasi ini, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris API adalah sebagai
berikut:


                                     20
Page 22
            Direksi

            Direktur Utama                               : Mohammad Rizal Pahlevi
            Wakil Direktur Utama                         : Achmad Syahir
            Direktur Strategi dan Pengembangan Teknologi : Ferry Kusnowo
            Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko       : Yanindya Bayu Wirawan
            Direktur Komersial                           : Veri Setiady
            Direktur Human Capital                       : Adi Nugroho
            Direktur Operasi                             : Agus Haryadi
            Direktur Teknik                              : Ristiyanto Eko Wibowo

            Dewan Komisaris

            Komisaris Utama                               : Antoni Arif Priadi
            Komisaris                                     : Erwan Agus Purwanto
            Komisaris                                     : Dita Indah Sari
            Komisaris                                     : Elly Engelbert Lasut
            Komisaris Independen                          : Djamaluddin
            Komisaris Independen                          : Abdul Muis
            Komisaris Independen                          : Imelda Sari
            Komisaris Independen                          : Eva Yuliana
            Komisaris Independen                          : Yunus Nusi

            Sifat Hubungan Afiliasi

            Perseroan dan API memiliki hubungan Afiliasi berupa entitas yang secara bersama-
            sama dikendalikan secara tidak langsung oleh Negara Republik Indonesia.

            Setelah penyelesaian Rencana Transaksi, (i) API akan memiliki persentase
            kepemilikan saham terbesar pada Perseroan dan (ii) kepemilikan saham GIAA pada
            Perseroan akan terdilusi. Meski demikian, pelaksanaan Rencana Transaksi tidak akan
            mengakibatkan adanya perubahan pengendalian pada Perseroan.

            Dalam hal ini, berdasarkan:

            1. informasi yang Perseroan terima dari API, setelah penyelesaian Rencana
               Transaksi, API tidak akan (i) mengendalikan Perseroan, (ii) mengkonsolidasi
               laporan keuangan Perseroan pada laporan keuangan API, dan (iii) menunjuk
               perwakilan di susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan; dan

            2. informasi yang Perseroan terima dari GIAA, setelah penyelesaian Rencana
               Transaksi, GIAA akan tetap (i) memiliki pengendalian atas Perseroan, (ii)
               mengkonsolidasi laporan keuangan Perseroan pada laporan keuangan GIAA, dan
               (iii) memiliki kemampuan untuk menunjuk dan mengangkat anggota Direksi dan
               Dewan Komisaris Perseroan.

            Setelah dilaksanakannya Rencana Transaksi, tidak ada perubahan pengendalian atas
            Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK 9/2018.

C.   Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Dilakukannya Transaksi Dibandingkan dengan
     Apabila Dilakukan Transaksi Lain yang Sejenis yang Tidak Dilakukan dengan Pihak
     Afiliasi

     Dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan usaha untuk perbaikan posisi ekuitas
     Perseroan, serta sebagai bagian dari restrukturisasi grup GIAA, Perseroan akan melakukan
     Rencana PMHMETD dimana atas partisipasi API dalam melakukan penyetoran modal secara
     non-tunai (inbreng) kepada Perseroan melalui penyetoran Aset API, Perseroan akan




                                            21
Page 23
     mengalami peningkatan aset tetap Perseroan setidaknya sejumlah Rp5.664.912.000.000 (lima
     triliun enam ratus enam puluh empat miliar sembilan ratus dua belas juta Rupiah).

     Atas hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, Perseroan memperkirakan bahwa Rencana
     Transaksi kepada pemegang saham Perseroan akan memberikan dampak positif terhadap
     kondisi keuangan Perseroan, yaitu antara lain optimalisasi pengelolaan aset yang dapat
     berdampak positif pada kegiatan operasional Perseroan, perbaikan ekuitas Perseroan,
     pengembangan bisnis Perseroan dan pada akhirnya secara keseluruhan akan memberikan
     nilai tambah bagi pemegang saham Perseroan.

     Selain itu, perolehan Aset API memberikan kepastian kepemilikan aset strategis yang
     sebelumnya bersifat sewa, dimana hal ini memberikan ruang bagi realisasi program akselerasi
     pengembangan fasilitas dan bisnis baru bagi Perseroan. Adapun peningkatan kapasitas ini
     akan mendorong ekspansi layanan maintenance, repair, and overhaul (“MRO”) bernilai tambah
     dan peningkatan kapasitas dan kapabilitas operasional, yang berujung pada peningkatan
     efisiensi operasional dan kualitas layanan kepada pelanggan.

     Sebagai bentuk kepatuhan terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan peraturan
     perundang-undangan yang berlaku, pelaksanaan Rencana Transaksi akan dilakukan setelah
     diperolehnya persetujuan dari para pemegang saham Perseroan melalui mekanisme RUPSLB.

D.   Manfaat Transaksi terhadap Perseroan

     Manfaat Rencana Transaksi terhadap Perseroan adalah sebagai berikut:

     1.     Perseroan mengalami penguatan kondisi ekuitas melalui peningkatan aset tetap
            dengan dilakukannya inbreng Aset API;

     2.     Perseroan memperoleh fleksibilitas dalam penggunaan, pengembangan, dan
            pengelolaan lahan yang lebih strategis untuk mendukung kegiatan usaha;

     3.     Perseroan dapat melakukan optimalisasi lahan guna mendukung ekspansi fasilitas
            MRO, termasuk pembangunan hanggar baru, fasilitas Landing Gear, dan Engine Shop;
            dan

     4.     adanya penghematan dari berkurangnya biaya sewa dan konsesi atas Aset API yang
            sebelumnya menjadi beban Perseroan, sekaligus meningkatkan ruang fiskal bagi
            penguatan modal kerja (working capital).

     Lebih jauh lagi, dengan diperolehnya penyertaan modal non-tunai berupa Aset API, Perseroan
     mendapatkan kepastian atas kepemilikan aset strategis yang sebelumnya hanya bersifat sewa.
     Kepastian ini memberikan landasan kuat bagi percepatan pertumbuhan bisnis MRO, baik
     melalui pengembangan kapasitas Airframe maupun pengembangan bisnis perawatan Landing
     Gear dan Engine, melalui kerjasama dengan mitra strategis. Langkah tersebut tidak hanya
     memperkuat kemampuan Perseroan dalam memberikan layanan yang lebih baik kepada
     pelanggan, tetapi juga diharapkan dapat meningkatkan daya saing sekaligus memulihkan
     kepercayaan investor dan pasar.

     Dalam pelaksanaan Rencana Transaksi, Perseroan memastikan proses dilakukan dengan
     prinsip keterbukaan informasi, sehingga seluruh pemegang saham memiliki kesempatan yang
     sama untuk berpartisipasi.

     Apabila berhasil dilakukan, Rencana Transaksi tidak hanya memberikan nilai tambah
     keuangan bagi Perseroan, tetapi juga memperkuat ekosistem aviasi nasional. Peningkatan
     kepastian aset, efisiensi operasional, dan ekspansi fasilitas akan menempatkan Indonesia
     pada posisi yang lebih kuat sebagai pusat perawatan pesawat di Asia Tenggara, sekaligus
     meningkatkan daya tarik investasi dan pariwisata nasional.

     Dalam konteks Rencana Transaksi, Perseroan telah memastikan bahwa pelaksanaan
     PMHMETD dilakukan dengan prinsip keterbukaan informasi kepada seluruh pemegang



                                             22
Page 24
     saham, sehingga setiap pemegang saham memiliki kesempatan yang sama untuk ikut
     berpartisipasi.

E.   Pemenuhan Ketentuan Pasar Modal yang Berlaku

     1.    Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) POJK 32/2015, pelaksanaan PMHMETD
           dapat dilaksanakan setelah:

           a.      Perseroan memperoleh persetujuan dari RUPSLB sehubungan dengan
                   PMHMETD;

           b.      Perseroan menyampaikan pernyataan pendaftaran dalam rangka PMHMETD
                   beserta dokumen pendukungnya kepada OJK; dan

           c.      pernyataan pendaftaran Perseroan yang akan disampaikan kepada OJK
                   sehubungan dengan PMHMETD dinyatakan efektif oleh OJK.

           Sehubungan dengan adanya Rencana Inbreng, maka jangka waktu antara tanggal
           laporan penilaian dengan tanggal penyetoran saham paling lama 6 (enam) bulan.

     2.    Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) POJK 32/2015, Rencana Inbreng wajib
           memenuhi ketentuan sebagai berikut:

           a.      terkait langsung dengan rencana penggunaan dana; dan

           b.      menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari bentuk lain selain
                   uang yang digunakan sebagai penyetoran dan kewajaran transaksi penyetoran
                   atas saham dalam bentuk lain selain uang.

           Lebih lanjut, pelaksanaan Rencana Inbreng bergantung pada perolehan persetujuan
           yang perlu diperoleh API, yakni persetujuan korporasi internal maupun persetujuan dari
           kreditur API sebagaimana relevan.

     3.    Rencana Transaksi memenuhi kriteria Transaksi Material dan Transaksi Afiliasi bagi
           Perseroan, namun bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan dan tidak
           mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha Perseroan. Hubungan Afiliasi
           antara Perseroan dan API adalah entitas yang secara bersama-sama dikendalikan
           secara tidak langsung oleh Negara Republik Indonesia.

           Berdasarkan Pasal 33 huruf a POJK 17/2020, dalam hal Transaksi Material merupakan
           Transaksi Afiliasi, maka Perseroan hanya wajib memenuhi kewajiban Transaksi
           Material sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.

           Sehubungan dengan Rencana PMHMETD, berdasarkan Pasal 33 huruf c POJK
           17/2020, dalam hal Transaksi Material merupakan penambahan modal, Perseroan
           hanya wajib memenuhi ketentuan POJK 32/2015. Mengingat Rencana PMHMETD
           akan dilakukan melalui penawaran umum, maka pemenuhan kewajiban Transaksi
           Material berdasarkan POJK 17/2020 dikecualikan sehingga pelaksanaannya tunduk
           pada ketentuan POJK 32/2015 yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan
           HMETD.

           Lebih lanjut, Rencana Inbreng merupakan Transaksi Material bagi Perseroan yang
           saat ini mempunyai ekuitas negatif karena nilai objek inbreng, yaitu sebesar
           Rp5.664.912.000.000 (lima triliun enam ratus enam puluh empat miliar sembilan ratus
           dua belas juta Rupiah), melebihi 10% (sepuluh persen) dari total aset Perseroan per
           30 Juni 2025, dalam hal ini 86% (delapan puluh enam persen) dari total aset Perseroan.

           Sesuai dengan Pasal 11 huruf j POJK 17/2020, Perseroan tidak wajib untuk (i)
           menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari Rencana Inbreng
           sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a POJK 17/2020 dan (ii)



                                            23
Page 25
            memperoleh persetujuan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf
            d POJK 17/2020 karena Rencana Inbreng merupakan transaksi dalam rangka
            restrukturisasi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka (dalam hal ini Perseroan) yang
            dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh Pemerintah Republik
            Indonesia dimana restrukturisasi tersebut telah didukung dengan Surat Kementerian
            Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia No. S-373/MBU/06/2025 tanggal 23
            Juni 2025 tentang Persetujuan Restrukturisasi dalam rangka Penyehatan PT Garuda
            Indonesia (Persero) Tbk. Meski demikian, Perseroan tetap memperoleh laporan
            penilaian dari KJPP untuk melakukan penilaian atas Aset API serta kewajaran transaksi
            penyetoran dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 32/2015.

                      RINGKASAN PENDAPAT PIHAK INDEPENDEN

A.   Ringkasan Penilaian Aset API

     Perseroan telah menunjuk KJPP Ruky, Safrudin & Rekan (“RSR”), sesuai Surat Perjanjian
     Kerja No. RSR/P-AB/FASVFO/110825.03 tanggal 11 Agustus 2025 yang ditindaklanjuti oleh
     Purchase Order No. 820004155 tanggal 21 Agustus 2025 sebagai penilai independen untuk
     melakukan penilaian atas Aset API.

     RSR adalah KJPP resmi dengan Surat Izin Usaha KJPP dari Menteri Keuangan Republik
     Indonesia No. 2.11.0095 dan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 917/KM.1/2014 tanggal
     10 Desember 2014, dengan Yuyu Wahyudin sebagai penanggungjawab dengan Izin Penilai
     Publik No. P-1.08.00046 dan terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal dengan Surat
     Tanda Terdaftar Profesi di Pasar Modal No. STTD.PP-45/PJ-1/PM.02/2023.

     Berikut adalah ringkasan laporan penilaian properti milik API sebagaimana dituangkan dalam
     Laporan Penilaian No. 00335/2.0095-01/PI/05/0046/1/IX/2025 tanggal 15 September 2025
     (“Laporan Penilaian”). Kecuali sebagaimana didefinisikan pada Keterbukaan Informasi ini,
     istilah dalam huruf kapital memiliki arti yang sama sebagaimana diberikan dalam Laporan
     Penilaian.

     1.     Objek Penilaian

            Objek penilaian terdiri dari tanah seluas ± 972.123 m2 (sembilan ratus tujuh puluh dua
            ribu seratus dua puluh tiga meter persegi) yang merupakan bagian dari Hak
            Pengelolaan No. 1/Pajang yang dimiliki oleh API. Objek penilaian tersebut terletak di
            Area Garuda Maintenance Facility (GMF), Komplek Bandar Udara Internasional
            Soekarno-Hatta, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Provinsi
            Banten (“Objek Penilaian”).

     2.     Maksud dan Tujuan

            Maksud dari penilaian ini adalah untuk memberikan opini nilai pasar untuk penggunaan
            yang ada (market value for the existing use) atas Objek Penilaian, untuk tujuan
            transaksi pengalihan Aset API dalam rangka penyetoran modal dalam bentuk selain
            uang (inbreng) kepada Perseroan sehubungan dengan Rencana PMHMETD.

     3.     Tanggal Inspeksi dan Tanggal Penilaian

            Inspeksi fisik atas kondisi dari Objek Penilaian RSR lakukan pada tanggal 8 September
            2025, dan tanggal penilaian ditentukan per 30 Juni 2025.

     4.     Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas

            Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penilaian ini adalah
            sebagai berikut:




                                             24
Page 26
a. aset yang dinilai tidak mempunyai masalah hukum dan bahwa hak kepemilikannya
   adalah sah (free and clear) dan dapat dipasarkan serta dipindahtangankan;

b. dalam penilaian ini, RSR menganggap bahwa salinan dokumen-dokumen yang
   RSR terima dan terkait dengan objek penilaian adalah benar;

c.   penunjukan lokasi oleh Pemberi Tugas dan/atau yang mewakili yaitu Ibu Putri
     selaku Staff dari Perseroan RSR asumsikan benar merupakan obyek penilaian,
     dan bukan merupakan tanggung RSR sebagai Penilai, jika aset yang ditunjukan
     kepada RSR berbeda atau bukan aset yang dimaksud dalam lingkup penugasan
     atau salinan dokumen yang RSR terima;

d. dalam hal penilaian tanah, Penilai menggunakan luasan yang tercantum dalam
   salinan sertifikat atau dokumen kepemilikan lainnya dan RSR asumsikan benar;

e. dalam hal Pemberi Tugas tidak memberikan data dan informasi yang benar atas
   objek penilaian termasuk penunjukan lokasi yang salah (termasuk oleh personel
   yang ditugaskan/yang mewakili dari Pemberi Tugas, maka Penilai dibebaskan dari
   tanggung jawab atas hasil penilaian yang tidak tepat dikarenakan kesalahan
   tersebut. (KEPI 5.8 butir b.2);

f.   dalam penilaian ini Opini Nilai pada aset Perseroan tidak dapat dipisahkan. RSR
     tidak bertanggung jawab jika dikemudian hari penggunaan sebagian analisis dan
     informasi tanpa mempertimbangkan keseluruhan informasi dan analisis dapat
     menyebabkan pandangan yang menyesatkan;

g. informasi yang telah diberikan oleh pihak lain kepada Penilai seperti yang
   disebutkan dalam laporan penilaian dianggap layak dan dipercaya, tetapi Penilai
   tidak bertanggung jawab jika ternyata informasi yang diberikan itu terbukti tidak
   sesuai dengan hal yang sesungguhnya. Informasi yang dinyatakan tanpa
   menyebutkan sumbernya merupakan hasil penelaahan RSR terhadap data yang
   ada, pemeriksaan atas dokumen ataupun keterangan dari instansi yang
   berwenang. Tanggung jawab untuk memeriksa kembali kebenaran informasi
   tersebut sepenuhnya berada dipihak Pemberi Tugas;

h. kecuali diatur berbeda oleh peraturan dan perundang-undangan yang ada, maka
   penilaian dan Laporan Penilaian bersifat rahasia dan hanya ditujukan terbatas
   untuk Pemberi Tugas yang dimaksud dan penasehat profesionalnya dan disajikan
   hanya untuk maksud dan tujuan sesuai dengan yang dicantumkan pada Laporan
   Penilaian. RSR tidak bertanggung jawab kepada pihak lain selain Pemberi Tugas
   dimaksud. Pihak lain yang menggunakan laporan ini bertanggung jawab atas
   segala risiko yang timbul;

i.   nilai yang dicantumkan dalam Laporan Penilaian serta setiap nilai lain dalam
     laporan yang merupakan bagian dari aset yang dinilai hanya berlaku sesuai
     dengan maksud dan tujuan penilaian. Nilai yang digunakan dalam Laporan
     Penilaian ini tidak boleh digunakan untuk tujuan penilaian lain yang dapat
     mengakibatkan terjadinya kesalahan;

j.   semua bukti kepemilikan, legalitas dan perijinan yang ada didasarkan kepada
     informasi dan data yang diberikan Pemberi Tugas;

k.   kondisi-kondisi tidak wajar yang tersembunyi terhadap aset yang dapat membuat
     efek negatif terhadap nilai, tidak menjadi tanggung jawab RSR sebab merupakan
     bagian pekerjaan ahli lainnya;

l.   Penilai dibebaskan dari segala tuntutan dan kewajiban yang berkaitan dengan
     penggunaan laporan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan dari laporan;




                                 25
Page 27
     m. bukan merupakan tanggung jawab RSR atas kemungkinan yang berkaitan status
        hukum kepemilikan, perjanjian lain yang tidak disampaikan kepada RSR dan RSR
        menganggap bahwa aset dibawah kepemilikan dan penggunaan yang sah, dan
        tidak ada perjanjian lain yang mengikat aset;

     n. RSR tidak mempunyai kepentingan apapun atas aset yang RSR nilai, baik
        sekarang maupun dikemudian hari, dan tugas RSR untuk melaksanakan penilaian
        ini tidak tergantung dari nilai yang RSR laporkan;

     o. Penilai tidak bertanggung jawab terhadap pihak-pihak lain, kecuali disebutkan
        sebelumnya dalam surat penugasan dan laporan penilaian;

     p. siapapun yang mendapat laporan ini atau tembusan dari padanya tidak ada hak
        untuk mengumumkan atau mempergunakannya untuk keperluan apapun tanpa
        izin dari penilai atau pemiliknya, kecuali pemiliknya sendiri;

     q. RSR berhak dan tidak berkewajiban merevisi dan memperbaiki isi dalam Laporan
        Penilaian ini apabila terdapat data atau informasi yang RSR peroleh sesudah
        penyelesaian laporan ini;

     r.   RSR menegaskan bahwa laporan ini tidak berlaku umum, tetapi hanya khusus
          kepada pengguna laporan yang tercantum di dalam Laporan Penilaian ini. RSR
          tidak bertanggung jawab kepada pihak lain yang menggunakan Laporan Penilaian
          ini, baik secara sebagian maupun keseluruhan laporan atau sebagai rujukan untuk
          diterbitkan dalam dokumen apapun, pernyataan, edaran, ataupun untuk
          dikomunikasikan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari
          RSR untuk format maupun konteks dimana akan dimunculkan;

     s.   bahwa Perseroan harus memberikan ganti rugi dan jaminan dari segala gangguan
          kepada RSR dari dan terhadap gugatan, tanggung jawab, biaya dan pengeluaran
          (termasuk akan tetapi tidak terbatas pada biaya hukum dan waktu yang telah
          diberikan) ditujukan pada, dibayarkan atau ditimbulkan kepada RSR pada setiap
          saat dan berbagai cara yang ditimbulkan sehubungan dengan dikeluarkannya
          Laporan Penilaian atas aset dimaksud, apabila data yang diberikan Perseroan
          tidak sesuai; dan

     t.   Laporan Penilaian ini dianggap berlaku apabila terdapat cap atau stempel RSR
          dan ditandatangani oleh penilai berijin yang tertera namanya di atas.

5.   Asumsi-Asumsi

     a. Penilaian ini disusun dengan menggunakan Proyeksi Keuangan yang disediakan
        oleh manajemen Perseroan yang telah RSR sesuaikan asumsinya dan telah
        disetujui oleh Manajemen Perseroan ("Proyeksi Keuangan yang Disesuaikan")
        sehingga lebih mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dengan kemampuan
        pencapaiannya.

     b. Dalam penilaian ini RSR memahami objek penilaian merupakan tanah dengan
        legalitas Hak Pengelolaan Lahan (HPL), namun sesuai dengan tujuan penilaian
        dan informasi dari pemberi tugas, status tanah diasumsikan sebagai HGB murni
        atau setara freehold dimana nantinya pemberi tugas dan pemilik tanah akan
        mengajukan permohonan untuk dapat melakukan pelepasan hak yang dimaksud.

     c.   RSR memahami terdapat perbedaan luas berdasarkan sertifikat adalah
          12.910.095 m2 (dua belas juta sembilan ratus sepuluh ribu sembilan puluh lima
          meter persegi) sedangkan luas yang digunakan dalam penilaian ini adalah 972.123
          m2 (sembilan ratus tujuh puluh dua ribu seratus dua puluh tiga meter persegi). Luas
          tersebut diperoleh berdasarkan informasi dari pemberi tugas yang hingga saat
          laporan ini dibuat belum terdapat ukuran luas baru berdasarkan proses pemecahan
          atau penerbitan sertifikat baru. Jika di kemudian hari terdapat perbedaan luas



                                        26
Page 28
                 akibat penerbitan sertifikat baru, maka laporan ini tidak berlaku dan RSR
                 menyarankan untuk dilakukan review/kaji ulang. Selain itu, apabila HGB atas tanah
                 dimaksud belum terbit, maka nilai yang tercantum dalam laporan ini tidak
                 diperkenankan untuk dijadikan dasar transaksi.

     6.     Pendekatan dan Metode Penilaian

            Pendekatan pendapatan digunakan untuk mendapatkan Nilai Pasar Properti
            dengan melakukan metode residu. penilaian dilakukan terhadap obyek yang
            merupakan bagian dari satu kesatuan properti dengan cara mengkapitalisasi
            pendapatan yang dihasilkan dari komponen tanah, bangunan, serta mesin dan
            peralatan, kemudian dikurangi dengan pendapatan bersih operasi dari komponen
            lain yang bukan obyek penilaian untuk memperoleh pendapatan khusus atas obyek
            yang dinilai.

            Menurut RSR, pendekatan ini adalah yang paling tepat untuk digunakan mengingat
            karakteristik dari aset tersebut dimana tidak tersedia data pasar yang memadai,
            sebanding dan sepadan dengan obyek penilaian untuk dijadikan sebagai dasar
            perbandingan.

     7.     Kesimpulan

            Berdasarkan pendekatan dan metode penilaian di atas dan dengan
            mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang relevan dan analisis yang
            dilakukan serta berbagai faktor yang mempengaruhi nilai pasar properti, maka
            menurut pendapat RSR, jumlah sebesar Rp5.664.912.000.000 (Lima Triliun Enam
            Ratus Enam Puluh Empat Miliar Sembilan Ratus Dua Belas Juta Rupiah
            merupakan nilai pasar untuk penggunaan yang ada dari Aset API, sesuai dengan
            Objek Penilaian yang telah dinyatakan di atas yang dinilai per tanggal 30 Juni 2025.

B.   Ringkasan Kewajaran Rencana Inbreng

     Perseroan telah menunjuk RSR, sesuai Purchase Order No. 820004181 tanggal 9 September
     2025 sebagai penilai independen untuk memberikan pendapat kewajaran atas Rencana
     Transaksi.

     RSR adalah KJPP resmi dengan Surat Izin Usaha KJPP dari Menteri Keuangan Republik
     Indonesia No. 2.11.0095 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia
     No. 1131/KM.1/2011 tanggal 14 Oktober 2011, dengan Rudi M. Safrudin, MAPPI (Cert.)
     sebagai penanggung jawab dengan Izin Penilai Publik No. B-1.10.00269 dan terdaftar sebagai
     profesi penunjang pasar modal dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi di Pasar Modal No.
     STTD.PB-23/PJ-1/PM.02/2023.

     Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi sebagaimana
     dituangkan dalam Laporan No. 00066/2.0095-00/BS/05/0269/1/IX/2025 tanggal 17 September
     2025 (“Laporan Pendapat Kewajaran”). Kecuali sebagaimana didefinisikan pada
     Keterbukaan Informasi ini, istilah dalam huruf kapital memiliki arti yang sama sebagaimana
     diberikan dalam Laporan Pendapat Kewajaran.

     1.     Pihak-Pihak yang Melakukan Transaksi

            a.      Perseroan

                    Bidang Usaha : Perawatan pesawat terbang

                    Alamat          : Lantai 2, Lobby Selatan, Hanggar 4 PT Garuda Maintenance
                                      Facility Aero Asia Tbk, Area Perkantoran Bandar Udara
                                      Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang 15125

            b.      API



                                              27
Page 29
            Bidang Usaha : Pelayanan jasa kebandarudaraan dan pelayanan jasa terkait
                           bandar udara

            Alamat          : InJourney Airports Center (IAC), Bandar Udara Internasional
                              Soekarno-Hatta PO BOX 1004, Tangerang 15111.

     API merupakan entitas sepengendali Perseroan sehingga terdapat hubungan Afiliasi
     antara API dan Perseroan.

2.   Objek Transaksi

     Objek analisis adalah rencana Perseroan untuk menerima pengalihan aset dari API
     dalam rangka penyetoran modal dalam bentuk selain uang (inbreng) kepada
     Perseroan sehubungan dengan Rencana PMHMETD.

     Objek dari Rencana Inbreng adalah Aset API.

3.   Tanggal Pendapat Kewajaran

     Tanggal pendapat kewajaran dalam penugasan ini adalah per 30 Juni 2025.

4.   Maksud dan Tujuan Pemberian Pendapat Kewajaran

     Maksud dari penugasan ini adalah untuk memberikan pendapat atas kewajaran
     rencana Perseroan untuk menerima pengalihan aset dari API dalam rangka
     penyetoran modal dalam bentuk selain uang (inbreng) kepada Perseroan sehubungan
     dengan Rencana PMHMETD.

     Tujuan pemberian pendapat kewajaran ini adalah untuk kepentingan pasar modal
     terkait dengan pemenuhan POJK 32/2015. Pendapat kewajaran tidak digunakan di luar
     konteks atau tujuan pendapat kewajaran tersebut.

5.   Sifat Rencana Transaksi dan Keterkaitan dengan Peraturan OJK

     Rencana Inbreng sebesar Rp5.664.912.000.000 (lima triliun enam ratus enam puluh
     empat miliar sembilan ratus dua belas juta Rupiah) atau setara dengan 86% (delapan
     puluh enam persen) dari total aset Perseroan per 30 Juni 2025, dengan demikian nilai
     transaksi melebihi 10% (sepuluh persen) dari total aset Perseroan, sehingga transaksi
     dikategorikan sebagai Transaksi Material sebagaimana yang tertuang pada Pasal 3
     ayat (3) POJK 17/2020.

     Selain itu, Perseroan dan API merupakan perusahaan terafiliasi sehingga transaksi
     yang dilakukan dikategorikan sebagai Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur dalam
     POJK 42/2020.

     Berdasarkan keterangan manajemen, Transaksi Afiliasi tersebut tidak memiliki
     benturan kepentingan karena tidak terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis
     Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan
     Komisaris, dan pemegang saham utama Perseroan yang dapat merugikan Perseroan.

6.   Asumsi dan Kondisi Pembatas

     a.    Laporan Pendapat Kewajaran bersifat non-disclaimer opinion, RSR telah
           melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
           penyusunan pendapat kewajaran, data dan informasi yang diperoleh berasal
           baik dari manajemen Perseroan maupun dari sumber lain yang dapat dipercaya
           keakuratannya.




                                      28
Page 30
     b.     Laporan Pendapat Kewajaran disusun dengan menggunakan Inkremental
            Proyeksi Keuangan yang disiapkan oleh manajemen Perseroan dengan
            mencerminkan kewajaran proyeksi dan kemampuan pencapaiannya (fiduciary
            duty).

     c.     Pendapat Kewajaran disusun berdasarkan pada prinsip integritas informasi dan
            data. Dalam menyusun Pendapat Kewajaran ini, RSR melandaskan dan
            berdasarkan pada sumber data dan informasi sebagaimana diberikan
            manajemen Perseroan, yang mana berdasarkan hakekat kewajaran adalah
            benar, lengkap, dapat diandalkan, serta tidak menyesatkan.

     d.     RSR tidak melakukan audit ataupun uji tuntas secara mendetail atas penjelasan
            maupun data-data yang diberikan oleh manajemen Perseroan, baik lisan
            maupun tulisan. Dengan demikian RSR tidak dapat memberikan jaminan atau
            bertanggung-jawab terhadap kebenaran dan kelengkapan dari informasi atau
            penjelasan tersebut.

7.   Metodologi Analisis Kewajaran Transaksi

     Dalam melakukan analisis kewajaran rencana transaksi, kami menggunakan metode
     analisis berupa (i) analisis transaksi, (ii) analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rencana
     Transaksi, dan (iii) analisis atas kewajaran nilai transaksi

     a.      Analisis Transaksi

              i.    Pihak-pihak yang terlibat dalam rencana transaksi adalah Perseroan dan
                    API dan objek yang akan ditransaksikan adalah inbreng Aset API dalam
                    rangka penyetoran modal dalam bentuk selain uang kepada Perseroan.

              ii.   Transaksi ini merupakan Transaksi Material dan Transaksi Afiliasi yang
                    dilakukan dalam rangka restrukturisasi untuk memperbaiki atau
                    mempertahankan kelangsungan usaha Perseroan.

              iii. Transaksi ini tidak memiliki benturan kepentingan karena tidak terdapat
                   perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan
                   ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan
                   pemegang saham utama Perseroan yang dapat merugikan Perseroan.

     b.      Analisis Kualitatif dan Kuantitatif

             Analisis Kualitatif

             i.     Proyeksi industri MRO menunjukkan tren pertumbuhan positif pada
                    periode 2024–2033. Secara global, ukuran pasar diperkirakan meningkat
                    dari US$110,6 miliar pada tahun 2024 menjadi US$137,1 miliar pada tahun
                    2033, dengan Compound Annual Growth Rate (CAGR) sebesar 2,42%
                    (dua koma empat dua persen), yang didorong oleh pertumbuhan jumlah
                    armada pesawat yang beroperasi, perpanjangan usia armada, serta
                    kebutuhan berkelanjutan atas perawatan mesin, komponen, dan struktur
                    pesawat. Meskipun laju pertumbuhan domestik relatif lebih rendah
                    dibandingkan rata-rata kawasan Asia Pasifik maupun global, pasar MRO
                    Indonesia tetap memiliki potensi signifikan, terutama dengan
                    bertambahnya jumlah armada nasional serta peluang untuk menarik
                    permintaan internasional melalui keunggulan letak geografis Indonesia,
                    yang dapat diperkuat dengan peningkatan kapasitas, pengembangan
                    infrastruktur, dan kolaborasi bersama mitra global.

             ii.    Industri penerbangan akan menghadapi tekanan dari tingginya biaya
                    operasional, fluktuasi nilai tukar, kenaikan harga bahan bakar
                    penerbangan (avtur), serta gangguan rantai pasok yang berdampak pada



                                         29
Page 31
      ketersediaan suku cadang pesawat. Terlepas dari tantangan tersebut,
      industri MRO global masih memiliki peluang besar. Sebagai MRO nasional
      terkemuka dengan reputasi global, Perseroan berada pada posisi yang
      tepat untuk menangkap peluang ini. Dengan membangun momentum
      positif dari pencapaian tahun 2024, Perseroan akan fokus pada penguatan
      bisnis inti dan mendorong pertumbuhan yang terdiversifikasi dengan
      mengusung tema “Strengthen Core and Drive Diversified Growth”.

iii. Keuntungan yang diharapkan diperoleh Perseroan dengan melaksanakan
     Rencana Transaksi adalah bertambahnya aset tetap melalui inbreng aset
     serta penghematan beban sewa, sehingga diharapkan dapat mendukung
     optimalisasi pengembangan kegiatan usaha sekaligus meningkatkan
     kinerja keuangan Perseroan.

Analisis Kuantitatif

i.    Dengan dilaksanakannya Rencana Transaksi Perseroan, pendapatan
      Perseroan diproyeksikan mengalami peningkatan, di mana pada akhir
      periode proyeksi, tahun 2030, dengan dilaksanakan Rencana Transaksi
      Perseroan, pendapatan Perseroan diproyeksikan sebesar US$627,39
      miliar dan tanpa melaksanakan Rencana Transaksi Perseroan sebesar
      US$579,29 juta. Peningkatan pendapatan terutama disebabkan oleh
      optimalisasi lahan dalam pengembangan fasilitas baru seperti Hanggar 5
      dan Hanggar 6, serta bisnis baru seperti bisnis Landing Gear dan bisnis
      Engine Shop.

ii.   Dengan dilaksanakannya Rencana Transaksi Perseroan, laba bersih
      Perseroan selama periode Juli 2025 – Desember 2030 diproyeksikan
      mengalami peningkatan, di mana pada akhir periode proyeksi, tahun 2030,
      dengan dilaksanakan Rencana Transaksi Perseroan, laba bersih
      Perseroan diproyeksikan sebesar US$66,85 juta dan tanpa melaksanakan
      Rencana Transaksi Perseroan sebesar US$50,21 juta. Dengan
      dilaksanakannya Rencana Transaksi Perseroan, marjin laba bersih
      Perseroan selama periode Juli 2025 – Desember 2030 diproyeksikan
      mengalami peningkatan dikarenakan laba bersih Perseroan yang
      meningkat. Rata-rata marjin laba bersih Perseroan selama tahun Juli 2025
      – Desember 2030 dengan dilaksanakan Rencana Transaksi Perseroan
      diproyeksikan sebesar 8,99% (delapan koma sembilan sembilan persen),
      mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tanpa melaksanakan
      Rencana Transaksi Perseroan sebesar 7,26% (tujuh koma dua enam
      persen).

iii. Dengan dilaksanakannya Rencana Transaksi, total aset Perseroan selama
     periode 2025-2030 diproyeksikan mengalami peningkatan. Dimana pada
     akhir periode proyeksi, tahun 2030 dibandingkan tanpa melaksanakan
     Rencana Transaksi Perseroan, yaitu dari sebesar US$621,32 juta menjadi
     sebesar US$953,22 juta pada tahun 2030, yang terutama berasal dari
     peningkatan aset tetap dan aset lancar.

iv. Dengan dilaksanakannya Rencana Transaksi Perseroan, total liabilitas
    Perseroan selama periode 2025-2030 diproyeksikan mengalami
    peningkatan. Dimana pada akhir periode proyeksi, tahun 2030
    dibandingkan tanpa melaksanakan Rencana Transaksi Perseroan, yaitu
    dari sebesar US$701,55 juta menjadi sebesar US$735,49 juta pada tahun
    2030, yang terutama berasal dari peningkatan liabilitas kontrak dan utang
    usaha.

v.    Dengan dilaksanakannya Rencana Transaksi Perseroan, total ekuitas
      Perseroan selama periode 2025-2030 diproyeksikan mengalami
      peningkatan dikarenakan laba ditahan Perseroan yang meningkat yang



                           30
Page 32
                             berasal dari peningkatan laba bersih Perseroan. Dengan dilaksanakannya
                             Rencana Transaksi Perseroan, Total ekuitas Perseroan selama periode
                             2025-2030 diproyeksikan mengalami peningkatan. Dimana pada akhir
                             periode proyeksi, tahun 2030 dibandingkan tanpa melaksanakan
                             Transaksi Perseroan, yaitu dari sebesar negatif US$80,23 juta menjadi
                             sebesar US$217,73 juta pada tahun 2030, yang berasal dari peningkatan
                             laba ditahan.

                       vi. ROE Perseroan mengalami peningkatan dari sebesar negatif 3,52%
                           menjadi 8,52% sehubungan dengan pelaksanaan Transaksi Perseroan,
                           sedangkan ROA Perseroan mengalami penurunan dari sebesar 2,14%
                           menjadi 1,20% dikarenakan adanya peningkatan jumlah Aset Perseroan
                           sehubungan dengan Rencana Transaksi Perseroan.

               c.      Analisis Kewajaran Nilai Transaksi

                       i.    Analisa kewajaran nilai pasar aset dengan nilai transaksi dalam rencana
                             transaksi dilakukan dengan cara membandingkan nilai pasar aset yang
                             akan diibrengkan dengan nilai Rencana Transaksi. Berdasarkan
                             perhitungan analisis kewajaran nilai rencana transaksi, dimana nilai pasar
                             aset inbreng adalah sama dengan nilai Rencana Transaksi, sehingga
                             masih berada pada batas kewajaran +/- 7,5% (tujuh koma lima persen)
                             dari nilai pasar.

                       ii.   Analisa kewajaran Transaksi juga dilakukan dengan cara menghitung
                             kewajaran perbedaan nilai transaksi teoritis dengan penilaian aset
                             inbreng. Dengan harga rencana transaksi inbreng lahan API sebesar
                             Rp5.664.912.000.000,- (lima triliun enam ratus enam puluh empat miliar
                             sembilan ratus dua belas juta Rupiah), dan jumlah sebanyak-banyaknya
                             saham Perseroan setelah PMHMETD sebanyak 150.864.218.976
                             (seratus lima puluh miliar delapan ratus enam puluh empat juta dua ratus
                             delapan belas ribu sembilan ratus tujuh puluh enam) saham, maka
                             diperoleh Nilai transaksi teoritis setelah PMHMETD adalah sebesar
                             Rp6.088.089.808.238 (enam triliun delapan puluh delapan miliar delapan
                             puluh sembilan juta delapan ratus delapan ribu dua ratus tiga puluh
                             delapan Rupiah). Perhitungan kewajaran perbedaan harga rencana
                             transaksi inbreng dan nilai transaksi teoritis masih berada pada batas
                             kewajaran +/- 7,5% (tujuh koma lima persen) dari nilai pasar.

       8.      Kesimpulan Pendapat Kewajaran

               Dengan mempertimbangkan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi yang
               dilakukan meliputi (i) analisis transaksi, (ii) analisis kualitatif dan kuantitatif atas
               Rencana Transaksi, dan (iii) analisis atas kewajaran nilai transaksi, maka RSR
               berpendapat, Rencana Transaksi berupa rencana Perseroan untuk menerima
               pengalihan aset dari API dalam rangka penyetoran modal dalam bentuk selain uang
               (inbreng) kepada Perseroan sehubungan dengan Rencana PMHMETD adalah wajar.

            PIHAK INDEPENDEN YANG TERLIBAT DALAM RENCANA TRANSAKSI

Pihak independen yang terlibat dalam Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:

1.     Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti dan Surja (firma anggota jaringan global Ernst &
       Young), selaku akuntan publik yang melakukan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian
       Auditan Perseroan dan Anak Perusahaan untuk Periode yang Berakhir pada Tanggal 30 Juni
       2025;

2.     KJPP Ruky, Safrudin & Rekan, selaku KJPP yang terdaftar di OJK dengan kualifikasi penilai
       sebagai berikut:




                                                  31
Page 33
       a.    Selaku penilai independen yang melakukan penilaian atas Aset API.

       b.    Selaku penilai independen yang memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Inbreng
             antara Perseroan dengan API;

3.     TnP Law Firm, selaku konsultan hukum yang memberikan nasihat hukum kepada Perseroan
       terkait Rencana Transaksi;

4.     Kantor Notaris Shanti Indah Lestari, atas nama Shanti Indah Lestari, SH., M.Kn. selaku notaris
       yang menyiapkan dan membuatkan akta-akta berita acara RUPSLB Perseroan dan perjanjian-
       perjanjian sehubungan dengan Rencana Transaksi; dan

5.     PT Datindo Entrycom, selaku BAE yang melaksanakan administrasi saham dalam Rencana
       PMHMETD.

               PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan merekomendasikan kepada seluruh pemegang saham
Perseroan untuk menyetujui usulan Rencana Transaksi sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan
Informasi ini. Dalam memberikan rekomendasi tersebut kepada pemegang saham, Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan telah mempertimbangkan manfaat dan dampak keuangan dari Rencana
Transaksi. Oleh karena itu, Direksi dan Dewan Komisaris berkeyakinan bahwa pelaksanaan usulan
Rencana Transaksi merupakan pilihan yang terbaik saat ini bagi Perseroan dan seluruh pemegang
saham Perseroan.

Selanjutnya, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-
sama menyatakan bahwa:

1.     Rencana Transaksi merupakan suatu Transaksi Afiliasi, namun bukan merupakan transaksi
       yang mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020; dan

2.     semua informasi material telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan informasi
       tersebut tidak menyesatkan.

                                             RUPSLB

Untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Rencana Transaksi
sebagaimana diuraikan di atas akan dimintakan persetujuan pemegang saham Perseroan dalam
RUPSLB tersebut adalah pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan
pada tanggal 1 Oktober 2025 pukul 16.00 WIB dan/atau pemilik saham Perseroan pada sub-rekening
efek di KSEI pada penutupan perdagangan saham Perseroan di BEI pada tanggal 1 Oktober 2025.

Berikut adalah tanggal-tanggal penting dalam kaitannya dengan RUPSLB Perseroan:

                               Peristiwa                                          Tanggal
 Pemberitahuan tertulis kepada OJK mengenai mata acara RUPSLB                10 September 2025
 Pengumuman kepada pemegang saham Perseroan mengenai RUPSLB                  17 September 2025
 Keterbukaan Informasi mengenai PMHMETD                                      17 September 2025
 Recording date DPS Perseroan                                                 01 Oktober 2025
 Pemanggilan RUPSLB                                                           02 Oktober 2025
 RUPSLB                                                                       24 Oktober 2025
 Pengumuman hasil ringkasan RUPSLB                                            28 Oktober 2025

Perseroan akan meminta persetujuan pemegang saham dalam RUPSLB dengan memperhatikan
ketentuan POJK 15/2020 dan POJK 14/2025, untuk melakukan PMHMETD sebagaimana diuraikan
dalam Keterbukaan Informasi ini.

                                    INFORMASI TAMBAHAN




                                                32
Page 34
Untuk memperoleh informasi sehubungan dengan PMHMETD, pemegang saham Perseroan dapat
menyampaikannya kepada Perseroan, pada hari Senin – Jumat pukul 08.00 – 17.00 WIB pada alamat
tersebut di bawah ini:


                         PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
        Lantai 2, Lobby Selatan Hanggar 4 PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
                   Area Perkantoran Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta
                                    Tangerang 15125, Indonesia
                                       Telp.: (021) 550 8737
                                       Fax.: (021) 550 10461
                                Situs web: www.gmf-aeroasia.co.id
                          E-mail: corporate.secretary@gmf-aeroasia.co.id


                               Tangerang, 17 September 2025
                                          Direksi




                                             33

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.88 MB
Published17 Sep 2025
Pages34
Characters109,493
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 65 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Angkasa Pura p.2 ×10
linked org Angkasa Pura II p.2 ×3
linked org Garuda Indonesia (Persero) Tbk. p.3 ×11
linked org PT Aero Wisata p.7 ×3
linked person Andi Fahrurrozi p.7 ×2
linked person Tri Hartono p.9
linked person Oki Yanuar p.9
linked person Dean Arslan p.9
linked person Giring Ganesha Djumaryo p.9
linked person Mohammad Rizal Pahlevi p.22
linked person Yanindya Bayu Wirawan p.22
linked person Ristiyanto Eko Wibowo p.22
linked person Antoni Arif Priadi p.22
linked person Erwan Agus Purwanto p.22
linked person Dita Indah Sari p.22
linked person Elly Engelbert Lasut p.22
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×7
possible org Negara Republik Indonesia p.3 ×8
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.3
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.5 ×2
possible person Mitra Piranti p.9
possible person Mukhtaris p.9
possible person Achmad Syahir p.22
possible person Ferry Kusnowo p.22
possible person Veri Setiady p.22
possible person Adi Nugroho p.22
possible person Agus Haryadi p.22
possible person Abdul Muis p.22
possible person Imelda Sari p.22
possible person Eva Yuliana p.22
possible person Yunus Nusi p.22
unresolved org PT Angkasa Pura Indonesia. p.2 ×10
unresolved org Milik Negara. p.3
unresolved org Pusat Statistik p.3
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.3
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.3
unresolved org Menteri p.3
unresolved org Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.4
unresolved org Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia No. S- p.5 ×2
unresolved person Arry Supratno · Notaris p.6
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.6 ×2
unresolved org GMF Aero Asia Tbk p.6 ×8
unresolved person Shanti Indah Lestari · Notaris p.6 ×8
unresolved org PT Datindo Entrycom p.7 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti p.9 ×3
unresolved person Ronny Stewart p.9
unresolved org Rintis p.9 ×2
unresolved org Rianto & Rekan p.9 ×2
unresolved person Ade Setiawan Elimin p.10 ×4
unresolved org KJPP Ruky p.17 ×3
unresolved org Safrudin & Rekan p.17 ×3
unresolved person Muhani Salim · Notaris p.17
unresolved org Pengadilan Negeri Tangerang No. HT. p.17
unresolved person Nanda Fauz Iwan · Notaris p.17 ×5
unresolved org PT Aviasi Pariwisata Indonesia p.21 ×3
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara p.21 ×2
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.25 ×3
unresolved org Menteri Keuangan p.25
unresolved person Putri p.26
unresolved — RSR · Penilai p.26
unresolved person Rudi M. Safrudin p.28
unresolved org Kantor Notaris Shanti Indah Lestari p.33

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 5127 ms 12 Sep 2026 22:35
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result