Skip to content
Back to announcement

20250917_FIMP_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31950744_lamp1.pdf

Other Text extracted FIMP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                                                                                   Office : Jalan Pejaten Raya No. 34
                                                                  Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12510
                                                                    Phone : (021)7985666/7995666 Fax : 7982541
                                                                                        info@fimperkasautama.co.id
PERKASA UTAMA TBK

    Nomor : 0801/FIMPU/Dir/IX/2025                                         Jakarta, 16 September 2025
    Perihal : Permintaan Penjelasan Bursa

    Kepada Yth,
    Direksi PT Bursa Efek Indonesia
    Indonesia Stock Exchange Building, Tower I
    Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
    Jakarta 12190

    Dengan hormat,

    Menjawab Surat Bursa No. S-10667/BEI.PP3/09-2025 tanggal 15 September 2025, tentang Permintaan
    Penjelasan. Oleh karenanya, bersama dengan Surat ini hendak kami sampaikan penjelasan-penjelasan
    terhadap Surat tersebut sebagai berikut:

       1. Berdasarkan tanggapan No 5, Perseroan menjelaskan telah melakukan reklasifikasi menjadi
          persediaan sejalan dengan penerapan kebijakan akuntansi terbaru yang lebih
          merepresentasikan substansi ekonomi, pedoman dari PSAK 14 tentang Persediaan dan/atau
          PSAK 34 tentang Kontrak Konstruksi, serta pertimbangan materialitas dan kesesuaian dengan
          praktik industri.

           Atas hal tersebut, Bursa meminta klarifikasi terkait susbtansi ekonomi yang dimaksud sehingga
           Perseroan mengakui sebagai Persediaan mengingat pada tanggapan Perseroan
           0330/FIMPU/Dir/IV/2024 menjelaskan ”Perusahaan membangun rumah yang mana rumah
           yang telah selesai. Bangunan yang telah diselesaikan tersebut belum ditagihkan maka dicatat
           persediaan. Atas pencatatan ini perusahaan melakukan salah catat atas nama akunnya yang
           seharusnya tagihan bruto kepada pemberi kerja.”

    Untuk hal tersebut dapat kami sampaikan bahwa Substansi ekonomi dari transaksi dimaksud
    adalah bahwa pembangunan rumah tersebut dilakukan dalam rangka kegiatan usaha utama
    Perseroan, yakni pembangunan rumah untuk dijual kepada konsumen akhir. Oleh karena itu,
    pencatatan dilakukan sebagai persediaan sesuai dengan PSAK 14 tentang Persediaan.

    Pencatatan tersebut tidak dikategorikan sebagai kontrak konstruksi berdasarkan PSAK 34,
    karena pekerjaan pembangunan dimaksud tidak dilakukan untuk pihak ketiga berdasarkan
    kontrak jasa konstruksi, melainkan sebagai bagian dari aktivitas pengembangan properti
    Perseroan yang hasil akhirnya akan dijual.

    Dengan demikian, pengakuan sebagai persediaan merupakan bentuk representasi yang lebih
    tepat atas substansi ekonomi transaksi, serta sejalan dengan praktik industri pengembang
    properti pada umumnya.

       2. Sehubungan dengan kontrak pekerjaan nomor 0024/SJK/FIMP/IV/2024 tanggal 19 Desember
          2024, agar dijelaskan:

               a. Apakah Perseroan telah melakukan pekerjaan pembangunan sehubungan dengan
                  kontrak tersebut?

    Sehubungan dengan kontrak yang dimaksud, dapat kami sampaikan bahwa Perseroan telah
    melaksanakan pekerjaan pembangunan tersebut.

               b. Penjelasan rinci progress pekerjaan yang telah dilakukan atas kontrak tersebut.

    Perihal perincian progres pekerjaan, menyusul akan Perseroan sampaikan secara terpisah.
Page 2
                                                                                    Office : Jalan Pejaten Raya No. 34
                                                                   Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12510
                                                                     Phone : (021)7985666/7995666 Fax : 7982541
                                                                                         info@fimperkasautama.co.id
PERKASA UTAMA TBK

       3. Sehubungan dengan tanggapan 0344/FIMPU/Dir/IV/2025 Perseroan menjelaskan nomor
          invoice tersebut semestinya berurutan menjadi Nomor 001, Nomor 002, Nomor 003, dan
          seterusnya, dengan rincian:

               a. Nomor 001/FIM.PU/INV.SJK/XI/2024 tanggal 10 November 2024 sebesar Rp4,4 miliar.
               b. Nomor 002/FIM.PU/INV.SJK/XII/2024 tanggal 5 Desember 2024 sebesar Rp2 miliar.
               c. Nomor 003/FIM.PU/INV.SJK/XII/2024 tanggal 5 Desember 2024 sebesar Rp2,6 miliar.

    Sehingga total invoice tersebut adalah Rp9,3 miliar dan nilainya lebih besar dibandingkan pendapatan
    per 31 Desember 2024 sebesar Rp5,866 miliar. Atas hal tersebut, Bursa meminta klarifikasi atas
    perbedaan nilai tersebut.

    Atas hal tersebut dapat kami sampaikan bahwa terkait invoice-invoice tersebut diatas akan kami
    review kembali dan akan kami sesuaikan.

       4. Bursa mengingatkan agar Perseroan menyampaikan kelengkapan dokumen dan tanggapan
          sebagaimana yang kami telah sampaikan melalui surat No. S-03239/BEI.PP3/04-2025 tanggal
          10 April 2025 dan S-04770/BEI.PP3/05-2025 tanggal 20 Mei 2025.

    Perihal penyampaian kelengkapan dokumen dan tanggapan tersebut diatas, Perseroan akan
    sampaikan secara bertahap, hingga saat ini Perseroan masih berusaha untuk melengkapi
    dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam hal menjawab tanggapan Permintaan Penjelasan
    dari Bursa sesuai surat-surat yang sudah Perseroan terima.


    Demikian informasi yang dapat kami sampaikan. Atas waktu dan perhatiannya kami ucapkan terima
    kasih.

    Hormat kami,
    PT Fimperkasa Utama Tbk




    Mohamad Mulky Thalib
    Direktur Utama

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.16 MB
Published17 Sep 2025
Pages2
Characters5,644
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Fimperkasa Utama Tbk p.2 ×2
linked person Mohamad Mulky Thalib · Direktur Utama p.2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1
unresolved org PERKASA UTAMA TBK p.1 ×2
unresolved org PT Bursa Efek Indonesia Indonesia Stock Exchange Building p.1
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result