Back to announcement
20250917_FIMP_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31950744_lamp1.pdf
Other Text extracted FIMPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
Office : Jalan Pejaten Raya No. 34
Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12510
Phone : (021)7985666/7995666 Fax : 7982541
info@fimperkasautama.co.id
PERKASA UTAMA TBK
Nomor : 0801/FIMPU/Dir/IX/2025 Jakarta, 16 September 2025
Perihal : Permintaan Penjelasan Bursa
Kepada Yth,
Direksi PT Bursa Efek Indonesia
Indonesia Stock Exchange Building, Tower I
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Dengan hormat,
Menjawab Surat Bursa No. S-10667/BEI.PP3/09-2025 tanggal 15 September 2025, tentang Permintaan
Penjelasan. Oleh karenanya, bersama dengan Surat ini hendak kami sampaikan penjelasan-penjelasan
terhadap Surat tersebut sebagai berikut:
1. Berdasarkan tanggapan No 5, Perseroan menjelaskan telah melakukan reklasifikasi menjadi
persediaan sejalan dengan penerapan kebijakan akuntansi terbaru yang lebih
merepresentasikan substansi ekonomi, pedoman dari PSAK 14 tentang Persediaan dan/atau
PSAK 34 tentang Kontrak Konstruksi, serta pertimbangan materialitas dan kesesuaian dengan
praktik industri.
Atas hal tersebut, Bursa meminta klarifikasi terkait susbtansi ekonomi yang dimaksud sehingga
Perseroan mengakui sebagai Persediaan mengingat pada tanggapan Perseroan
0330/FIMPU/Dir/IV/2024 menjelaskan ”Perusahaan membangun rumah yang mana rumah
yang telah selesai. Bangunan yang telah diselesaikan tersebut belum ditagihkan maka dicatat
persediaan. Atas pencatatan ini perusahaan melakukan salah catat atas nama akunnya yang
seharusnya tagihan bruto kepada pemberi kerja.”
Untuk hal tersebut dapat kami sampaikan bahwa Substansi ekonomi dari transaksi dimaksud
adalah bahwa pembangunan rumah tersebut dilakukan dalam rangka kegiatan usaha utama
Perseroan, yakni pembangunan rumah untuk dijual kepada konsumen akhir. Oleh karena itu,
pencatatan dilakukan sebagai persediaan sesuai dengan PSAK 14 tentang Persediaan.
Pencatatan tersebut tidak dikategorikan sebagai kontrak konstruksi berdasarkan PSAK 34,
karena pekerjaan pembangunan dimaksud tidak dilakukan untuk pihak ketiga berdasarkan
kontrak jasa konstruksi, melainkan sebagai bagian dari aktivitas pengembangan properti
Perseroan yang hasil akhirnya akan dijual.
Dengan demikian, pengakuan sebagai persediaan merupakan bentuk representasi yang lebih
tepat atas substansi ekonomi transaksi, serta sejalan dengan praktik industri pengembang
properti pada umumnya.
2. Sehubungan dengan kontrak pekerjaan nomor 0024/SJK/FIMP/IV/2024 tanggal 19 Desember
2024, agar dijelaskan:
a. Apakah Perseroan telah melakukan pekerjaan pembangunan sehubungan dengan
kontrak tersebut?
Sehubungan dengan kontrak yang dimaksud, dapat kami sampaikan bahwa Perseroan telah
melaksanakan pekerjaan pembangunan tersebut.
b. Penjelasan rinci progress pekerjaan yang telah dilakukan atas kontrak tersebut.
Perihal perincian progres pekerjaan, menyusul akan Perseroan sampaikan secara terpisah.
Page 2
Office : Jalan Pejaten Raya No. 34
Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12510
Phone : (021)7985666/7995666 Fax : 7982541
info@fimperkasautama.co.id
PERKASA UTAMA TBK
3. Sehubungan dengan tanggapan 0344/FIMPU/Dir/IV/2025 Perseroan menjelaskan nomor
invoice tersebut semestinya berurutan menjadi Nomor 001, Nomor 002, Nomor 003, dan
seterusnya, dengan rincian:
a. Nomor 001/FIM.PU/INV.SJK/XI/2024 tanggal 10 November 2024 sebesar Rp4,4 miliar.
b. Nomor 002/FIM.PU/INV.SJK/XII/2024 tanggal 5 Desember 2024 sebesar Rp2 miliar.
c. Nomor 003/FIM.PU/INV.SJK/XII/2024 tanggal 5 Desember 2024 sebesar Rp2,6 miliar.
Sehingga total invoice tersebut adalah Rp9,3 miliar dan nilainya lebih besar dibandingkan pendapatan
per 31 Desember 2024 sebesar Rp5,866 miliar. Atas hal tersebut, Bursa meminta klarifikasi atas
perbedaan nilai tersebut.
Atas hal tersebut dapat kami sampaikan bahwa terkait invoice-invoice tersebut diatas akan kami
review kembali dan akan kami sesuaikan.
4. Bursa mengingatkan agar Perseroan menyampaikan kelengkapan dokumen dan tanggapan
sebagaimana yang kami telah sampaikan melalui surat No. S-03239/BEI.PP3/04-2025 tanggal
10 April 2025 dan S-04770/BEI.PP3/05-2025 tanggal 20 Mei 2025.
Perihal penyampaian kelengkapan dokumen dan tanggapan tersebut diatas, Perseroan akan
sampaikan secara bertahap, hingga saat ini Perseroan masih berusaha untuk melengkapi
dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam hal menjawab tanggapan Permintaan Penjelasan
dari Bursa sesuai surat-surat yang sudah Perseroan terima.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan. Atas waktu dan perhatiannya kami ucapkan terima
kasih.
Hormat kami,
PT Fimperkasa Utama Tbk
Mohamad Mulky Thalib
Direktur Utama
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PERKASA UTAMA TBK
p.1 ×2
unresolved
org
PT Bursa Efek Indonesia Indonesia Stock Exchange Building
p.1
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.