Back to announcement
20250917_IPCM_Laporan Pengalihan Saham Hasil Buy Back_31950688_lamp2.pdf
Other Text extracted IPCMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.952
KETERBUKAAN INFORMASI RENCANA PENGALIHAN SAHAM TREASURI PT JASA ARMADA INDONESIA Tbk (“Perseroan”) PELINDO JASA MARITIM JASA ARMADA INDONESIA PT Jasa Armada Indonesia Tbk Berkedudukan di Jakarta Utara, Indonesia (“Perseroan”) Kegiatan Usaha Utama: Bergerak dalam bidang jasa pemanduan dan penundaan kapal Kantor Pusat: Pelindo Tower Lt. 8 & 9, Jl. Yos Sudarso No.9, Kec. Koja, Jkt Utara, Jakarta 14230 Telepon: 021-4306789 Email: corsec@ipcmarine.co.id KETERBUKAAN INFORMASI INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM RANGKA MEMENUHI PASAL 23 PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 30/POJK.04/2017 TENTANG PEMBELIAN KEMBALI SAHAM YANG DIKELUARKAN OLEH PERUSAHAAN TERBUKA SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PELAKSANAAN PENGALIHAN SAHAM HASIL PEMBELIAN KEMBALI SAHAM PT JASA ARMADA INDONESIA Tbk (“Perseroan”). Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan penasihat hukum, akuntan publik, penasihat keuangan, atau profesional lainnya. Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 17 September 2025
Page 2 OCR 0.949
DEFINISI BEI : | berarti Bursa Efek Indonesia yang diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia, tempat dimana saham-saham Perseroan dicatatkan dan diperdagangkan. Keterbukaan Informasi : | berarti informasi yang disampaikan Perseroan sebagaimana tercantum dalam pengumuman ini. Keterbukaan Informasi : | berarti keterbukaan informasi atas pembelian kembali saham Pembelian Kembali Saham Perseroan, yang dirinci pada bagian Pendahuluan dalam pengumuman ini. OJK : | berarti Otoritas Jasa Keuangan, lembaga yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diubah terakhir kali berdasarkan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan, yang menerima pengalihan tugas dan wewenang dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sejak tanggal 31 Desember 2012. Perseroan : | berarti PT Jasa Armada Indonesia Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan dan tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia. POJK No. 2/2013 : | berarti Peraturan OJK Nomor 2/POJK.04/2013 tanggal 26 Agustus 2013 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik dalam Kondisi Pasar yang Berftuktuasi secara Signifikan, yang telah dicabut dan digantikan dengan POJK No. 13/2023 (sebagaimana didefinisikan di bawah ini). POJK No. 13/2023 : | berarti Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2023 tanggal 20 Juli 2023 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal pada Kondisi Pasar yang Berfiuktuasi secara Signifikan. POJK No. 30/ 2017 berarti Peraturan OJK Nomor 30/POJK.04/2017 tanggal 22 Juni 2017 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka, yang telah dicabut dan digantikan dengan POJK No. 29/2023 (sebagaimana didefinisikan di bawah ini). POJK No. 29/2023 : | berarti Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka. Saham Treasuri : | berarti saham hasil pembelian kembali yang telah dilakukan Perseroan dan oleh karenanya dimiliki oleh Perseroan. RUPS : | berarti Rapat Umum Pemegang Saham adalah organ Perusahaan Terbuka yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada direksi atau dewan komisaris sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang mengenai perseroan terbatas dan/atau anggaran dasar Perusahaan Terbuka. PENDAHULUAN Merujuk pada: 1. 2. Surat Perseroan No. KU-209/19/3/1/MS-20 tanggal 19 Maret 2020 perihal Keterbukaan Informasi Rencana Pembelian Kembali Saham (Buyback) Perseroan, Surat Perseroan No. KU-209/19/6/1/MS-20 tanggal 19 Juni 2020 perihal Laporan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham PT Jasa Armada Indonesia Tbk (“Perseroan”): Surat Perseroan No. KU-209/4/8/1/MS-20 tanggal 4 Agustus 2020 perihal Keterbukaan Informasi Rencana Pembelian Kembali Saham (Buyback) Tahap II Perseroan: dan Surat Perseroan No. KU-209/1/10/1/MS-20 tanggal 1 Oktober 2020 perihal Laporan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham PT Jasa Armada Indonesia Tbk (“Perseroan”) Tahap II.
Page 3 OCR 0.945
Perseroan menyampaikan bahwa sebelumnya Perseroan telah melaksanakan beberapa kegiatan pembelian kembali saham tanpa persetujuan RUPS sesuai dengan ketentuan POJK No. 2/2013, dengan rincian sebagai berikut: Program Pembelian | Tanggal Keterbukaan | Periode Pelaksanaan | Harga per saham Jumlah Kembali Saham Informasi Rencana Pembelian Kembali (rata-rata) Saham Pembelian Kembali Tahap 19 Maret 2020 20 Maret 2020 s.d. Rp168,4444 | 3.391.100 18 Juni 2020 Tahap II 4 Agustus 2020 5 Agustus 2020 s.d. Rp225,0590 | 4.648.700 30 September 2020 Total Saham Hasil Pembelian Kembali 8.039.800 Selanjutnya, saat ini Perseroan bermaksud untuk menjual atau mengalihkan dan/atau menjual Saham Treasuri tersebut dengan jumlah sebanyak-banyaknya 3.391.100 (tiga juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu seratus) saham. Merujuk pada Pasal 13 POJK No. 13/2023 jo. Pasal 49 POJK No. 29/2023, maka pengalihan Saham Treasuri Perseroan tetap mengikuti ketentuan yang diatur pada POJK No. 30/ 2017. Rencana pengalihan Saham Treasuri akan dilakukan dengan metode penjualan di Bursa Efek atau BEI, dapat dilakukan tanpa mendapatkan persetujuan RUPS sesuai dengan Pasal 17 huruf ajo. Pasal 18 POJK No. 30/ 2017. Sehingga merujuk pada Pasal 23 POJK No. 30/2017, atas rencana untuk menjual/mengalihkan Saham Treasuri tersebut Perseroan wajib mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan bukti pengumuman dan dokumen pendukungnya kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum dilaksanakannya penjualan saham hasil pembelian kembali. II. RENCANA PENGALIHAN SAHAM HASIL PEMBELIAN KEMBALI Nama anggota BEI yang | : | PTBNI Sekuritas ditunjuk — untuk — melakukan pengalihan Saham Treasuri Perseroan Waktu pelaksanaan pengalihan | : | Pengalihan dan/atau penjualan akan dilakukan mulai tanggal 1 Oktober Saham Treasuri Perseroan 2025 sampai dengan 30 November 2025. Jumlah Saham Treasuri | : | Sebanyak-banyaknya 3.391.100 (tiga juta tiga ratus sembilan puluh Perseroan yang ditargetkan satu ribu seratus) saham. akan dialihkan Harga pengalihan Saham | : | Pengalihan akan dilakukan pada harga sesuai ketentuan sebagaimana Treasuri diatur berdasarkan POJK No. 30/ 2017 Perseroan akan menyampaikan keterbukaan informasi sehubungan dengan pelaksanaan Pengalihan Saham Hasil Pembelian Kembali Saham sesuai dengan peraturan yang berlaku. TAMBAHAN INFORMASI Bagi pemegang saham yang memerlukan informasi tambahan sehubungan dengan Pengalihan Saham Hasil Pembelian Kembali Perseroan, dapat menghubungi Perseroan pada setiap hari kerja dan jam kerja Perseroan pada alamat sebagaimana tersebut di bawah ini: Sekretaris Perusahaan PT Jasa Armada Indonesia Tbk Pelindo Tower Lt. 8 & 9, Jl. Yos Sudarso No.9, Kec. Koja, Jkt Utara, Jakarta 14230 Telepon: 021-4306789 Email: corsec@ipcmarine.co.id Website: https://ipcmarine.co.id/ Jakarta, 17 September 2025 Direksi Perseroan
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.