Skip to content
Back to announcement

20250917_IPCM_Laporan Pengalihan Saham Hasil Buy Back_31950688_lamp2.pdf

Other Text extracted IPCM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.952
KETERBUKAAN INFORMASI
RENCANA PENGALIHAN SAHAM TREASURI
PT JASA ARMADA INDONESIA Tbk (“Perseroan”)

PELINDO

JASA MARITIM
JASA ARMADA INDONESIA

PT Jasa Armada Indonesia Tbk
Berkedudukan di Jakarta Utara, Indonesia
(“Perseroan”)

Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang jasa pemanduan dan penundaan kapal

Kantor Pusat:
Pelindo Tower Lt. 8 & 9, Jl. Yos Sudarso No.9, Kec. Koja, Jkt Utara, Jakarta 14230
Telepon: 021-4306789
Email: corsec@ipcmarine.co.id

KETERBUKAAN INFORMASI INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM RANGKA MEMENUHI
PASAL 23 PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 30/POJK.04/2017 TENTANG
PEMBELIAN KEMBALI SAHAM YANG DIKELUARKAN OLEH PERUSAHAAN TERBUKA
SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PELAKSANAAN PENGALIHAN SAHAM HASIL PEMBELIAN
KEMBALI SAHAM PT JASA ARMADA INDONESIA Tbk (“Perseroan”).

Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan
Informasi ini, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan penasihat hukum, akuntan publik, penasihat keuangan,
atau profesional lainnya.

Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 17 September 2025
Page 2 OCR 0.949
DEFINISI

BEI : | berarti Bursa Efek Indonesia yang diselenggarakan oleh PT Bursa Efek
Indonesia, tempat dimana saham-saham Perseroan dicatatkan dan
diperdagangkan.

Keterbukaan Informasi : | berarti informasi yang disampaikan Perseroan sebagaimana tercantum
dalam pengumuman ini.

Keterbukaan Informasi : | berarti keterbukaan informasi atas pembelian kembali saham

Pembelian Kembali Saham Perseroan, yang dirinci pada bagian Pendahuluan dalam pengumuman
ini.

OJK : | berarti Otoritas Jasa Keuangan, lembaga yang independen yang

mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan,
pemeriksaan, dan penyidikan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar
Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan
Lembaga Jasa Keuangan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang
Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diubah terakhir kali berdasarkan
Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Jasa Keuangan, yang menerima pengalihan tugas
dan wewenang dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan sejak tanggal 31 Desember 2012.

Perseroan : | berarti PT Jasa Armada Indonesia Tbk, suatu perseroan terbatas
terbuka yang didirikan berdasarkan dan tunduk pada hukum Negara
Republik Indonesia.

POJK No. 2/2013 : | berarti Peraturan OJK Nomor 2/POJK.04/2013 tanggal 26 Agustus
2013 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten
atau Perusahaan Publik dalam Kondisi Pasar yang Berftuktuasi secara
Signifikan, yang telah dicabut dan digantikan dengan POJK No.
13/2023 (sebagaimana didefinisikan di bawah ini).

POJK No. 13/2023 : | berarti Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2023 tanggal 20 Juli 2023
tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal
pada Kondisi Pasar yang Berfiuktuasi secara Signifikan.

POJK No. 30/ 2017 berarti Peraturan OJK Nomor 30/POJK.04/2017 tanggal 22 Juni 2017
tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan
Terbuka, yang telah dicabut dan digantikan dengan POJK No. 29/2023
(sebagaimana didefinisikan di bawah ini).

POJK No. 29/2023 : | berarti Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2023 tanggal 29 Desember
2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh
Perusahaan Terbuka.

Saham Treasuri : | berarti saham hasil pembelian kembali yang telah dilakukan Perseroan
dan oleh karenanya dimiliki oleh Perseroan.
RUPS : | berarti Rapat Umum Pemegang Saham adalah organ Perusahaan

Terbuka yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada
direksi atau dewan komisaris sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang mengenai perseroan terbatas dan/atau anggaran dasar
Perusahaan Terbuka.

PENDAHULUAN

Merujuk pada:

1.

2.

Surat Perseroan No. KU-209/19/3/1/MS-20 tanggal 19 Maret 2020 perihal Keterbukaan Informasi Rencana
Pembelian Kembali Saham (Buyback) Perseroan,

Surat Perseroan No. KU-209/19/6/1/MS-20 tanggal 19 Juni 2020 perihal Laporan Pelaksanaan Pembelian
Kembali Saham PT Jasa Armada Indonesia Tbk (“Perseroan”):

Surat Perseroan No. KU-209/4/8/1/MS-20 tanggal 4 Agustus 2020 perihal Keterbukaan Informasi Rencana
Pembelian Kembali Saham (Buyback) Tahap II Perseroan: dan

Surat Perseroan No. KU-209/1/10/1/MS-20 tanggal 1 Oktober 2020 perihal Laporan Pelaksanaan
Pembelian Kembali Saham PT Jasa Armada Indonesia Tbk (“Perseroan”) Tahap II.
Page 3 OCR 0.945
Perseroan menyampaikan bahwa sebelumnya Perseroan telah melaksanakan beberapa kegiatan pembelian
kembali saham tanpa persetujuan RUPS sesuai dengan ketentuan POJK No. 2/2013, dengan rincian sebagai
berikut:

Program Pembelian | Tanggal Keterbukaan | Periode Pelaksanaan | Harga per saham Jumlah

Kembali Saham Informasi Rencana Pembelian Kembali (rata-rata) Saham
Pembelian Kembali
Tahap 19 Maret 2020 20 Maret 2020 s.d. Rp168,4444 | 3.391.100
18 Juni 2020
Tahap II 4 Agustus 2020 5 Agustus 2020 s.d. Rp225,0590 | 4.648.700
30 September 2020
Total Saham Hasil Pembelian Kembali 8.039.800

Selanjutnya, saat ini Perseroan bermaksud untuk menjual atau mengalihkan dan/atau menjual Saham Treasuri
tersebut dengan jumlah sebanyak-banyaknya 3.391.100 (tiga juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu seratus)
saham.

Merujuk pada Pasal 13 POJK No. 13/2023 jo. Pasal 49 POJK No. 29/2023, maka pengalihan Saham Treasuri
Perseroan tetap mengikuti ketentuan yang diatur pada POJK No. 30/ 2017. Rencana pengalihan Saham Treasuri
akan dilakukan dengan metode penjualan di Bursa Efek atau BEI, dapat dilakukan tanpa mendapatkan
persetujuan RUPS sesuai dengan Pasal 17 huruf ajo. Pasal 18 POJK No. 30/ 2017.

Sehingga merujuk pada Pasal 23 POJK No. 30/2017, atas rencana untuk menjual/mengalihkan Saham Treasuri
tersebut Perseroan wajib mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan bukti
pengumuman dan dokumen pendukungnya kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 14 (empat belas)
hari sebelum dilaksanakannya penjualan saham hasil pembelian kembali.

II. RENCANA PENGALIHAN SAHAM HASIL PEMBELIAN KEMBALI

Nama anggota BEI yang | : | PTBNI Sekuritas

ditunjuk — untuk — melakukan

pengalihan Saham Treasuri

Perseroan

Waktu pelaksanaan pengalihan | : | Pengalihan dan/atau penjualan akan dilakukan mulai tanggal 1 Oktober
Saham Treasuri Perseroan 2025 sampai dengan 30 November 2025.

Jumlah Saham Treasuri | : | Sebanyak-banyaknya 3.391.100 (tiga juta tiga ratus sembilan puluh
Perseroan yang ditargetkan satu ribu seratus) saham.

akan dialihkan

Harga pengalihan Saham | : | Pengalihan akan dilakukan pada harga sesuai ketentuan sebagaimana
Treasuri diatur berdasarkan POJK No. 30/ 2017

Perseroan akan menyampaikan keterbukaan informasi sehubungan dengan pelaksanaan Pengalihan Saham
Hasil Pembelian Kembali Saham sesuai dengan peraturan yang berlaku.

TAMBAHAN INFORMASI

Bagi pemegang saham yang memerlukan informasi tambahan sehubungan dengan Pengalihan Saham Hasil
Pembelian Kembali Perseroan, dapat menghubungi Perseroan pada setiap hari kerja dan jam kerja Perseroan
pada alamat sebagaimana tersebut di bawah ini:

Sekretaris Perusahaan
PT Jasa Armada Indonesia Tbk
Pelindo Tower Lt. 8 & 9, Jl. Yos Sudarso No.9, Kec. Koja, Jkt Utara, Jakarta 14230
Telepon: 021-4306789
Email: corsec@ipcmarine.co.id
Website: https://ipcmarine.co.id/

Jakarta, 17 September 2025
Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.68 MB
Published17 Sep 2025
Pages3
Characters7,334
Text sourceOCR
OCR confidence0.949

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org JASA ARMADA INDONESIA Tbk p.1 ×14
linked — PELINDO JASA p.1
linked org Dana Pensiun p.2
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×4
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×2
possible org Negara Republik Indonesia p.2
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result