Back to announcement
20250917_BRAM_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31950696_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review BRAMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.941
No. Hal Notaris di Jakarta Jakarta, 16 September 2025 : 50/IX/URA/2025 : Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT INDO KORDSA Tbk Kepada Yth: PT INDO KORDSA Tbk Berkedudukan di Citeureup, Kabupaten Bogor Dengan hormat, Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disingkat “Rapat”) dari “PT INDO KORDSA Tbk”, berkedudukan di Citeureup, Kabupaten Bogor (untuk selanjutnya disebut "Perseroan"), yang telah diselenggarakan pada: A. Hari/tanggal :Selasa, 16 September 2025 Waktu :Pukul 10.13 s/d 10.35 WIB Tempat :Gerbera Room - Hotel Mulia Jakarta Jl. Asia Afrika Senayan, Jakarta 10270 B. Pengumuman dan Pemanggilan untuk Rapat telah dilaksanakan berturut-turut sesuai dengan Pasal 11 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan serta Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), dan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (untuk selanjutnya disebut “POJK") Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (untuk selanjutnya disebut “POJK No. 15/2020”) yaitu sebagai berikut: PEMBERITAHUAN atas rencana akan diselenggarakan Rapat telah dilakukan dengan mengirimkan surat kepada Otoritas Jasa Keuangan (untuk selanjutnya disebut “OJK”") pada tanggal 1 Agustus 2025 Ref Nomor : 054/IK-CS8L/VIII/2025. PENGUMUMAN kepada Pemegang Saham Perseroan mengenai rencana penyelenggaraan Rapat telah dilakukan dengan mengunggah iklan pada situs website Kustodian Sentral Efek Indonesia Kebon Jeruk Business Park Blok C1-18, Jl. Meruya Ilir Raya Kav. 88, Jakarta Barat 11620 Telp. (021) 58906253, Fax. (021) 58908298 Halaman 1 E-mail-ura@cbn.net.id t
Page 2 OCR 0.934
UTIEK R. ABDURACHMAN, SH., MLI., MKn. (https://www.ksei.co.id), situs website Bursa Efek Indonesia (http://idx.co.id), dan situs website Perseroan (https://www.indokordsa.com) pada tanggal 8 Agustus 2025. PEMANGGILAN kepada Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat telah dilakukan dengan mengunggah iklan pada situs website Kustodian Sentral Efek Indonesia (https://www.ksei.co.id), situs website Bursa Efek Indonesia (http://idx.co.id), dan situs website Perseroan (https://www.indokordsa.com) pada tanggal 25 Agustus 2025. Perseroan juga mengunggah Bahan Mata Acara Rapat dalam situs website Perseroan. (https://www.indokordsa.com) . Tidak terdapat tambahan usulan Mata Acara Rapat dari Dewan Komisaris maupun Pemegang Saham Perseroan sampai dengan batas akhir sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 ayat (5) Anggaran Dasar Perseroan yaitu sampai dengan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum Pemanggilan Rapat. . Rapat tersebut dihadiri oleh sebagian anggota Dewan Komisaris, dan seluruh anggota Direksi dan Pemegang Saham Perseroan, yaitu: - Secara fisik, yaitu oleh: DEWAN KOMISARIS Presiden Komisaris : Bapak BURAK TURGUT ORHUN Komisaris Independen : Bapak ANDREAS LESMANA DIREKSI Presiden Direktur : Bapak SALIH KAHRAMAN Direktur : Bapak UMIT COSKUN Direktur : Bapak RADEN WAHYU YUNIARTO - Secara video telekonferensi, yaitu oleh: DEWAN KOMISARIS Komisaris : Bapak OMUR MENTES Komisaris : Bapak BULENT BOZDOGAN Komisaris Independen : Bapak ADIL ILTER TURAN serta Pemegang Saham dan Kuasa Pemegang Saham baik yang hadir secara fisik maupun secara elektronik yang seluruhnya memiliki 446.638.210 (empat ratus empat puluh enam juta enam ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus sepuluh) saham atau merupakan 99,24g$ (sembilan puluh sembilan koma dua empat persen) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan sampai dengan hari diselenggarakannya Rapat, yaitu Halaman 2 »
Page 3 OCR 0.947
UTIEK R. ABDURACHMAN, SH., MLI., MKn. sejumlah 450.056.980 (empat ratus lima puluh juta lima puluh enam ribu sembilan ratus delapan puluh) saham. Dengan memperhatikan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 22 Agustus 2025 sampai dengan pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat. E. Rapat dipimpin oleh Komisaris Independen Perseroan, Bapak ANDREAS LESMANA berdasarkan Keputusan Sirkuler Sebagai Pengganti Rapat Dewan Komisaris dan Direksi PT INDO KORDSA Tbk, tanggal 8 Agustus 2025. F. Rapat diselenggarakan dengan Mata Acara Tunggal, yaitu: - Perubahan Susunan Dewan Komisaris Perseroan. G. Dalam Rapat, penjelasan tentang Perubahan Susunan Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan disampaikan oleh Direktur Sumber Daya Manusia Perseroan yaitu Bapak RADEN WAHYU YUNIARTO. H. Dalam Mata Acara Tunggal Rapat tersebut telah diberikan kesempatan kepada Pemegang Saham dan kuasa Pemegang Saham Perseroan untuk mengajukan pertanyaan atau pendapat. Dalam pembahasan Mata Acara Tunggal Rapat tidak terdapat Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan maupun menyampaikan pendapat. I. Bahwa mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan secara musyawarah untuk mufakat sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 40 dengan memperhatikan Pasal 28 POJK 15/2020. Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil melalui pemungutan suara. Mekanisme pemungutan suara dilakukan secara terbuka dihitung dari suara yang dikeluarkan secara sah dari Rapat dan melalui eASY.KSEI. J. Bahwa dalam Rapat tersebut telah diambil keputusan sebagaimana dituangkan dalam akta “Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT INDO KORDSA Tbk” tertanggal 16 September 2025 Nomor 16 yang minuta aktanya dibuat oleh saya, Notaris, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut: Dalam Mata Acara Tunggal Rapat: Dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dan/atau diwakili dalam Rapat, tidak terdapat suara Tidak Setuju: sebesar 100 (seratus) saham atau sebesar 0,000028 (nol koma nol nol nol nol dua persen) memberikan suara Abstain: dan sebesar 446.638.110 (empat ratus empat puluh enam juta enam ratus tiga puluh delapan ribu seratus sepuluh) saham atau Halaman 3 vw
Page 4 OCR 0.941
UTIEK R. ABDURACHMAN, SH., MLI., MKn. sebesar 99,999988 (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan sembilan delapan persen) memberikan suara Setuju. Sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (2) angka 5 dan 6 Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 47 POJK No. 15/2020 dan Pasal 26 ayat (6) POJK Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik dan bertalian dengan Tata Tertib Rapat, bahwa Pemegang Saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat namun tidak memberikan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara. Dengan demikian: Rapat dengan suara bulat yaitu 446.638.210 (empat ratus empat puluh enam juta enam ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus sepuluh) saham atau merupakan 1003 (seratus persen) dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan: 1. Menerima pengunduran diri Bapak BURAK TURGUT ORHUN dari jabatannya selaku Presiden Komisaris Perseroan: dan menyetujui pengangkatan Tuan ERGUN HEPVAR sebagai Presiden Komisaris Perseroan: Dengan mengucapkan terima kasih serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (volledig acguit et de charge) sepenuhnya atas tindakan pengawasan yang telah dijalankannya sebagai anggota Dewan Komisaris Perseroan sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan dan bukan merupakan tindak pidana. 2. Sehubungan dengan adanya pengunduran diri dan pengangkatan anggota Dewan Komisaris yang baru, maka, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sampai dengan akhir periode jabatan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan, adalah sebagai berikut: DEWAN KOMISARIS: Presiden Komisaris : Bapak ERGUN HEPVAR Komisaris : Bapak OMUR MENTES Komisaris : Bapak BULENT BOZDOGAN Komisaris Independen : Bapak ADIL ILTER TURAN Komisaris Independen : Bapak ANDREAS LESMANA Halaman 4 ft
Page 5 OCR 0.945
UTIEK R. ABDURACHMAN, SH., MLI., MKn. DIREKSI: Presiden Direktur : Bapak SALIH KAHRAMAN Direktur : Bapak UMIT COSKUN Direktur : Bapak RADEN WAHYU YUNIARTO Terhitung sejak tanggal ditutupnya Rapat tersebut sampai dengan akhir periode jabatan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan dengan memperhatikan peraturan Pasar Modal, namun dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan yang bersangkutan sewaktu-waktu. 3. Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan atau Corporate Secretary Perseroan, untuk menyatakan kembali keputusan Rapat tersebut berkenaan dengan perubahan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan tersebut dalam bentuk Akta Notaris serta menghadap Notaris dan selanjutnya memberitahukannya kepada Menteri Hukum Republik Indonesia, dan untuk itu melakukan segala tindakan yang diperlukan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan. Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas, yang segera akan saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan. Hormat saya, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat Halaman 5
Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.1 ×2
unresolved
person
UTIEK R. ABDURACHMAN
p.2 ×4
unresolved
person
MLI.
p.2 ×4
unresolved
person
SALIH KAHRAMAN
· Presiden Direktur
p.2 ×5
unresolved
person
UMIT COSKUN
· Direktur
p.2 ×3
unresolved
person
OMUR MENTES
· Komisaris
p.2 ×3
unresolved
person
BULENT BOZDOGAN
· Komisaris
p.2 ×3
unresolved
person
ADIL ILTER TURAN
· Komisaris Independen
p.2 ×3
unresolved
person
RADEN WAHYU YUNIARTO. H.
· Direktur
p.3 ×4
unresolved
person
H. Dalam Mata Acara Tunggal
p.3
unresolved
person
ERGUN HEPVAR
· Presiden Komisaris
p.4 ×4
unresolved
person
ANDREAS LESMANA Halaman
· Komisaris Independen
p.4 ×6
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
131 ms
13 Sep 2026 14:53
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'chair_name': 'Komisaris Independen Perseroan',
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-09-16',
'meeting_type': 'EGM',
'time_end': '10:35:00',
'time_start': '10:13:00',
'venue': 'Gerbera Room - Hotel Mulia Jakarta Jl. Asia Afrika Senayan, Jakarta '
'10270 B. Pengumuman dan Pemanggilan untuk Rapat telah dilaksanakan '
'berturut-turut'}