Skip to content
Back to announcement

20250917_BRAM_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31950696_lamp1.pdf

RUPS minutes Needs review BRAM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1 OCR 0.941
No.
Hal

Notaris di Jakarta

Jakarta, 16 September 2025

: 50/IX/URA/2025
: Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa

PT INDO KORDSA Tbk

Kepada Yth:
PT INDO KORDSA Tbk

Berkedudukan di Citeureup,
Kabupaten Bogor

Dengan hormat,

Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa (selanjutnya disingkat “Rapat”) dari
“PT INDO KORDSA Tbk”, berkedudukan di Citeureup, Kabupaten
Bogor (untuk selanjutnya disebut "Perseroan"), yang telah
diselenggarakan pada:

A. Hari/tanggal :Selasa, 16 September 2025
Waktu :Pukul 10.13 s/d 10.35 WIB
Tempat :Gerbera Room - Hotel Mulia Jakarta

Jl. Asia Afrika Senayan, Jakarta 10270

B. Pengumuman dan Pemanggilan untuk Rapat telah dilaksanakan
berturut-turut sesuai dengan Pasal 11 ayat (2), ayat (3),
ayat (4) dan ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan serta Pasal
12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), dan Pasal 17 ayat
(1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (untuk selanjutnya
disebut “POJK") Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka (untuk selanjutnya disebut “POJK No. 15/2020”)
yaitu sebagai berikut:

PEMBERITAHUAN atas rencana akan diselenggarakan Rapat telah
dilakukan dengan mengirimkan surat kepada Otoritas Jasa
Keuangan (untuk selanjutnya disebut “OJK”") pada tanggal 1
Agustus 2025 Ref Nomor : 054/IK-CS8L/VIII/2025.

PENGUMUMAN kepada Pemegang Saham Perseroan mengenai rencana
penyelenggaraan Rapat telah dilakukan dengan mengunggah
iklan pada situs website Kustodian Sentral Efek Indonesia

Kebon Jeruk Business Park Blok C1-18, Jl. Meruya Ilir Raya Kav. 88, Jakarta Barat 11620
Telp. (021) 58906253, Fax. (021) 58908298 Halaman 1
E-mail-ura@cbn.net.id t

Page 2 OCR 0.934
UTIEK R. ABDURACHMAN, SH., MLI., MKn.

(https://www.ksei.co.id), situs website Bursa Efek
Indonesia (http://idx.co.id), dan situs website Perseroan
(https://www.indokordsa.com) pada tanggal 8 Agustus 2025.

PEMANGGILAN kepada Pemegang Saham Perseroan untuk
menghadiri Rapat telah dilakukan dengan mengunggah iklan
pada situs website Kustodian Sentral Efek Indonesia
(https://www.ksei.co.id), situs website Bursa Efek
Indonesia (http://idx.co.id), dan situs website Perseroan
(https://www.indokordsa.com) pada tanggal 25 Agustus 2025.

Perseroan juga mengunggah Bahan Mata Acara Rapat dalam
situs website Perseroan. (https://www.indokordsa.com)

. Tidak terdapat tambahan usulan Mata Acara Rapat dari Dewan
Komisaris maupun Pemegang Saham Perseroan sampai dengan
batas akhir sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 ayat (5)
Anggaran Dasar Perseroan yaitu sampai dengan paling lambat
7 (tujuh) hari kalender sebelum Pemanggilan Rapat.

. Rapat tersebut dihadiri oleh sebagian anggota Dewan
Komisaris, dan seluruh anggota Direksi dan Pemegang Saham
Perseroan, yaitu:

- Secara fisik, yaitu oleh:
DEWAN KOMISARIS
Presiden Komisaris : Bapak BURAK TURGUT ORHUN

Komisaris Independen : Bapak ANDREAS LESMANA

DIREKSI

Presiden Direktur : Bapak SALIH KAHRAMAN
Direktur : Bapak UMIT COSKUN

Direktur : Bapak RADEN WAHYU YUNIARTO

- Secara video telekonferensi, yaitu oleh:
DEWAN KOMISARIS
Komisaris : Bapak OMUR MENTES
Komisaris : Bapak BULENT BOZDOGAN
Komisaris Independen : Bapak ADIL ILTER TURAN

serta Pemegang Saham dan Kuasa Pemegang Saham baik yang
hadir secara fisik maupun secara elektronik yang
seluruhnya memiliki 446.638.210 (empat ratus empat puluh
enam juta enam ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus
sepuluh) saham atau merupakan 99,24g$ (sembilan puluh
sembilan koma dua empat persen) dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan
sampai dengan hari diselenggarakannya Rapat, yaitu

Halaman 2

»

Page 3 OCR 0.947
UTIEK R. ABDURACHMAN, SH., MLI., MKn.

sejumlah 450.056.980 (empat ratus lima puluh juta lima
puluh enam ribu sembilan ratus delapan puluh) saham.
Dengan memperhatikan Daftar Pemegang Saham Perseroan per
tanggal 22 Agustus 2025 sampai dengan pukul 16.00 Waktu
Indonesia Barat.

E. Rapat dipimpin oleh Komisaris Independen Perseroan, Bapak
ANDREAS LESMANA berdasarkan Keputusan Sirkuler Sebagai
Pengganti Rapat Dewan Komisaris dan Direksi
PT INDO KORDSA Tbk, tanggal 8 Agustus 2025.

F. Rapat diselenggarakan dengan Mata Acara Tunggal, yaitu:
- Perubahan Susunan Dewan Komisaris Perseroan.

G. Dalam Rapat, penjelasan tentang Perubahan Susunan Dewan
Komisaris dan/atau Direksi Perseroan disampaikan oleh
Direktur Sumber Daya Manusia Perseroan yaitu Bapak RADEN
WAHYU YUNIARTO.

H. Dalam Mata Acara Tunggal Rapat tersebut telah diberikan
kesempatan kepada Pemegang Saham dan kuasa Pemegang Saham
Perseroan untuk mengajukan pertanyaan atau pendapat. Dalam
pembahasan Mata Acara Tunggal Rapat tidak terdapat Pemegang
Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham yang mengajukan
pertanyaan maupun menyampaikan pendapat.

I. Bahwa mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan
secara musyawarah untuk mufakat sesuai dengan ketentuan
dalam Pasal 40 dengan memperhatikan Pasal 28 POJK 15/2020.
Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka
keputusan diambil melalui pemungutan suara. Mekanisme
pemungutan suara dilakukan secara terbuka dihitung dari
suara yang dikeluarkan secara sah dari Rapat dan melalui
eASY.KSEI.

J. Bahwa dalam Rapat tersebut telah diambil keputusan
sebagaimana dituangkan dalam akta “Berita Acara Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa PT INDO KORDSA Tbk” tertanggal 16
September 2025 Nomor 16 yang minuta aktanya dibuat oleh
saya, Notaris, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:

Dalam Mata Acara Tunggal Rapat:

Dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir
dan/atau diwakili dalam Rapat, tidak terdapat suara Tidak
Setuju: sebesar 100 (seratus) saham atau sebesar 0,000028 (nol
koma nol nol nol nol dua persen) memberikan suara Abstain: dan
sebesar 446.638.110 (empat ratus empat puluh enam juta enam
ratus tiga puluh delapan ribu seratus sepuluh) saham atau

Halaman 3

vw

Page 4 OCR 0.941
UTIEK R. ABDURACHMAN, SH., MLI., MKn.

sebesar 99,999988 (sembilan puluh sembilan koma sembilan
sembilan sembilan sembilan delapan persen) memberikan suara
Setuju.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (2) angka 5 dan 6
Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 47 POJK No. 15/2020 dan Pasal
26 ayat (6) POJK Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat
Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat
Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik dan bertalian dengan
Tata Tertib Rapat, bahwa Pemegang Saham dengan hak suara yang
sah yang hadir dalam Rapat namun tidak memberikan suara
(abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara
mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara.

Dengan demikian: Rapat dengan suara bulat yaitu 446.638.210
(empat ratus empat puluh enam juta enam ratus tiga puluh
delapan ribu dua ratus sepuluh) saham atau merupakan 1003
(seratus persen) dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan
dalam Rapat memutuskan:

1. Menerima pengunduran diri Bapak BURAK TURGUT ORHUN dari
jabatannya selaku Presiden Komisaris Perseroan: dan
menyetujui pengangkatan Tuan ERGUN HEPVAR sebagai
Presiden Komisaris Perseroan:

Dengan mengucapkan terima kasih serta memberikan
pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (volledig acguit
et de charge) sepenuhnya atas tindakan pengawasan yang
telah dijalankannya sebagai anggota Dewan Komisaris
Perseroan sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam
Laporan Tahunan Perseroan dan bukan merupakan tindak
pidana.

2. Sehubungan dengan adanya pengunduran diri dan
pengangkatan anggota Dewan Komisaris yang baru, maka,
susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
sampai dengan akhir periode jabatan sebagaimana diatur
dalam Anggaran Dasar Perseroan, adalah sebagai berikut:

DEWAN KOMISARIS:

Presiden Komisaris : Bapak ERGUN HEPVAR
Komisaris : Bapak OMUR MENTES
Komisaris : Bapak BULENT BOZDOGAN

Komisaris Independen : Bapak ADIL ILTER TURAN
Komisaris Independen : Bapak ANDREAS LESMANA

Halaman 4

ft

Page 5 OCR 0.945
UTIEK R. ABDURACHMAN, SH., MLI., MKn.

DIREKSI:

Presiden Direktur : Bapak SALIH KAHRAMAN
Direktur : Bapak UMIT COSKUN
Direktur : Bapak RADEN WAHYU YUNIARTO

Terhitung sejak tanggal ditutupnya Rapat tersebut sampai
dengan akhir periode jabatan sebagaimana diatur dalam
Anggaran Dasar Perseroan dengan memperhatikan peraturan
Pasar Modal, namun dengan tidak mengurangi hak Rapat
Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan yang
bersangkutan sewaktu-waktu.

3. Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi
Perseroan atau Corporate Secretary Perseroan, untuk
menyatakan kembali keputusan Rapat tersebut berkenaan
dengan perubahan susunan anggota Dewan Komisaris
Perseroan tersebut dalam bentuk Akta Notaris serta
menghadap Notaris dan selanjutnya memberitahukannya
kepada Menteri Hukum Republik Indonesia, dan untuk itu
melakukan segala tindakan yang diperlukan sesuai dengan
Peraturan Perundang-Undangan.

Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta
tersebut di atas, yang segera akan saya kirimkan kepada
Perseroan setelah selesai dikerjakan.

Hormat saya,

Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat

Halaman 5

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.04 MB
Published17 Sep 2025
Pages5
Characters8,969
Text sourceOCR
OCR confidence0.942

Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org INDO KORDSA Tbk p.1 ×14
linked person BURAK TURGUT ORHUN · Presiden Komisaris p.2 ×4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×2
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.1 ×2
unresolved person UTIEK R. ABDURACHMAN p.2 ×4
unresolved person MLI. p.2 ×4
unresolved person SALIH KAHRAMAN · Presiden Direktur p.2 ×5
unresolved person UMIT COSKUN · Direktur p.2 ×3
unresolved person OMUR MENTES · Komisaris p.2 ×3
unresolved person BULENT BOZDOGAN · Komisaris p.2 ×3
unresolved person ADIL ILTER TURAN · Komisaris Independen p.2 ×3
unresolved person RADEN WAHYU YUNIARTO. H. · Direktur p.3 ×4
unresolved person H. Dalam Mata Acara Tunggal p.3
unresolved person ERGUN HEPVAR · Presiden Komisaris p.4 ×4
unresolved person ANDREAS LESMANA Halaman · Komisaris Independen p.4 ×6
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.500 131 ms 13 Sep 2026 14:53

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'chair_name': 'Komisaris Independen Perseroan',
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-09-16',
 'meeting_type': 'EGM',
 'time_end': '10:35:00',
 'time_start': '10:13:00',
 'venue': 'Gerbera Room - Hotel Mulia Jakarta Jl. Asia Afrika Senayan, Jakarta '
          '10270 B. Pengumuman dan Pemanggilan untuk Rapat telah dilaksanakan '
          'berturut-turut'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result