Skip to content
Back to announcement

20250917_BULL_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31950521.pdf

RUPS minutes Needs review BULL

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                       112/BULL/DIR/OJK/IX/2025

 Nama Perusahaan                   PT Buana Lintas Lautan Tbk.

 Kode Emiten                       BULL

 Lampiran                          1

 Perihal                           Ringkasan Risalah Rapat Umum Para Pemegang Saham Luar Biasa

Merujuk pada surat Perseroan nomor 096/BULL/DIR/OJK/VIII/2025 tanggal 24 Agustus 2025, Perseroan
menyampaikan hasil penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham yang dilaksanakan pada tanggal 15
September 2025, sebagai berikut:

RUPS Luar Biasa

Rapat Umum Pemegang Saham Telah memenuhi kuorum karena dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili
6.489.558.255 saham atau 66,8448% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh
Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Page 2
Agenda 1   Persetujuan Rencana Kuorum Kehadiran            Setuju          Tidak Setuju       Abstain      Hasil RUPS
           Penambahan Modal
                                     Ya      66,845%6.489.55 100%           0      0%       0       0%       Setuju
           Tanpa Hak Memesan
                                                       8.255
           Efek Terlebih Dahulu
           (PMTHMETD)
           Hasil Keputusan 1. Menyetujui rencana peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan Tanpa
                             Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu berdasarkan Peraturan OJK No.
                             14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang
                             Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
                             Dahulu, dalam jumlah sebanyak-banyaknya 1.408.585.144 (satu milyar empat ratus delapan
                             juta lima ratus delapan puluh lima ribu seratus empat puluh empat) saham Seri B dengan
                             nilai nominal sebesar Rp100,00 (seratus Rupiah) per saham (PMTHMETD), yang
                             dilaksanakan setelah terpenuhinya syarat-syarat dalam peraturan perundang-undangan
                             yang berlaku dan dengan demikian mengubah Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan.

                             2. Menyetujui dan memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan
                             dengan hak substitusi, baik sebagian maupun seluruhnya, termasuk tetapi tidak terbatas
                             pada:
                               a. melakukan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dengan penerbitan
                             saham-saham baru dalam simpanan berdasarkan hasil pelaksanaan PMTHMETD serta
                             menetapkan jumlah modal ditempatkan dan disetor dan/atau jumlah saham yang
                             sesungguhnya yang telah dikeluarkan Perseroan setelah pelaksanaan PMTHMETD
                             berdasarkan laporan dari Biro Administrasi Efek Perseroan dan/atau pihak lain yang
                             berwenang setelah terpenuhinya syarat-syarat dalam peraturan perundang-undangan yang
                             berlaku;
                               b. menyetujui penetapan kepastian jumlah baru yang diterbitkan dalam PMTHMETD dan
                             harga pelaksanaan PMTHMETD sebagaimana diusulkan Direksi Perseroan;
                               c. menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat di hadapan
                             Notaris, untuk mengubah dan/atau menyusun kembali ketentuan Pasal 4 ayat (2) Anggaran
                             Dasar Perseroan atau Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan secara keseluruhan sesuai
                             keputusan tersebut (termasuk menegaskan susunan pemegang saham dalam akta tersebut
                             bilamana diperlukan), sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai dengan ketentuan
                             perundang-undangan yang berlaku; dan
                               d. membuat atau meminta untuk membuat serta menandatangani akta-akta dan surat-
                             surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan, dan selanjutnya untuk mengajukan
                             permohonan persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat ini
                             dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam keputusan Rapat ini, kepada instansi
                             yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan, sesuai
                             dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                             3. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak
                             substitusi, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk melakukan setiap dan semua tindakan
                             yang diperlukan dalam rangka peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan
                             sehubungan dengan PMTHMETD tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
                               a. menegosiasikan dan menandatangani perjanjian-perjanjian lainnya, termasuk terkait
                             dengan perjanjian pembelian saham (apabila ada) dengan syarat-syarat dan ketentuan-
                             ketentuan yang dianggap baik untuk Perseroan oleh Direksi Perseroan;
                               b. menentukan harga pelaksanaan dalam rangka PMTHMETD dengan persetujuan Dewan
                             Komisaris;
                               c. menetapkan kepastian jumlah saham yang diterbitkan dalam rangka PMTHMETD
                             dengan persetujuan Dewan Komisaris;
                               d. menitipkan saham Perseroan dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek
                             Indonesia (KSEI) sesuai dengan peraturan KSEI;
                               e. mencatatkan seluruh saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan disetor penuh pada
                             Bursa Efek Indonesia;
                               f. menegaskan 1 (satu) atau lebih keputusan yang tercantum di dalam keputusan Rapat
                             dalam 1 (satu) atau lebih akta Notaris; dan
                               g. melakukan tindakan-tindakan lain yang diperlukan dan/atau disyaratkan guna
                             melaksanakan dan menyelesaikan hal-hal tersebut di atas serta guna mencapai maksud dan
                             tujuan dari keputusan-keputusan yang diambil oleh pemegang saham berdasarkan dan
                             sebagaimana yang tercantum dalam keputusan Rapat, termasuk tindakan-tindakan yang
                             dikuasakan kepada penerima kuasa dan menyelesaikan segala sesuatu yang berkaitan
                             dengan setiap atau seluruh hal tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, menghadap
Page 3
                                                            100%              0%                0%

                            atau hadir di hadapan Notaris atau pihak lain; memberikan, mendapatkan dan/atau
                            menerima keterangan dan/atau dokumen apapun; maupun membuat, menyebabkan
                            dibuatnya, memberi paraf pada dan/atau menandatangani dokumen apapun, singkatnya
                            melakukan segala tindakan yang dianggap perlu dan berguna untuk keperluan tersebut di
                            atas, tidak ada tindakan yang dikecualikan.

Demikian untuk diketahui.


Hormat Kami,
PT Buana Lintas Lautan Tbk.




Krisnanto Tedjaprawira

Corporate Secretary




PT Buana Lintas Lautan Tbk.
Jalan Mega Kuningan Timur
Telepon : 6221 - 30485700, Fax : 6221 - 30485701, www.bull.co.id



Nama Pengirim                      Krisnanto Tedjaprawira

Jabatan                            Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu                  17-09-2025 15:57

Lampiran                          1. Ringkasan Risalah RUPSLB 2025.pdf


Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Buana Lintas Lautan Tbk. yang tidak memerlukan tanda tangan karena
  dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Buana Lintas Lautan Tbk. bertanggung jawab
                              penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 4
Go To Indonesian Page


 Letter / Announcement No.          112/BULL/DIR/OJK/IX/2025

 Issuer Name                        PT Buana Lintas Lautan Tbk.

 Issuer Code                        BULL

 Attachment                         1

 Subject                            Treatise Summary General Meeting of Shareholder's Extra Ordinarynull


Reffering the announcement number 096/BULL/DIR/OJK/VIII/2025 Date 24 August 2025, Listed companies giving
report of general meeting of shareholder’s result on 15 September 2025, are mentioned below :



Extra ordinary general meeting result

Extra ordinary general meeting have fulfill the Kuorum because has been attended by shareholder on behalf of
6.489.558.255 share of 66,8448% from all the shares with company’s valid authority in accordance with company’s
charter and regulations.
Page 5
Agenda 1   Persetujuan Rencana Kuorum Kehadiran              Setuju         Tidak Setuju         Abstain      Hasil RUPS
           Penambahan Modal
                                      Ya     66,845%6.489.55 100%            0        0%       0       0%        Setuju
           Tanpa Hak Memesan
                                                        8.255
           Efek Terlebih Dahulu
           (PMTHMETD)
           Hasil Keputusan 1. Approved the plan to increase the Companys issued and paid-up capital with Non Pre-
                             Emptive Rights (NPR) pursuant to OJK Regulation No. 14/POJK.04/2019 concerning the
                             Amendment to OJK Regulation No. 32/POJK.04/2015 regarding Capital Increase of Public
                             Companies by Granting Pre-Emptive Rights, in the maximum amount of 1,408,585,144 (one
                             billion four hundred eight million five hundred eighty-five thousand one hundred forty-four)
                             shares Series B Shares with a nominal value of Rp100.00 (one hundred Rupiah) per share.
                             The implementation shall be carried out after all requirements under the prevailing laws and
                             regulations have been fulfilled and consequently amending Article 4 paragraph (2) of the
                             Companys Articles of Association.

                              2. Granted power and authority to the Board of Commissioners of the Company, with the
                              right of substitution, whether partially or entirely, including but not limited to:
                                 a. implementing the increase of issued and paid-up capital of the Company through the
                              issuance of new shares in reserve based on the implementation of Capital Increase with
                              NPR, and determining the amount of issued and paid-up capital and/or the actual number of
                              shares issued after the implementation of Capital Increase with NPR, based on reports from
                              the Share Registrar of the Company and/or other authorized parties, following the fulfillment
                              of requirements under prevailing regulations;
                                 b. approving the determination of the final number of shares to be issued in the Capital
                              Increase with NPR and the price of the Capital Increase with NPR as proposed by the Board
                              of Directors;
                                 c. declaring and incorporating the above resolutions into notarial deeds to amend and/or
                              restate the provisions of Article 4 paragraph (2) of the Articles of Association or Article 4 of
                              the Articles of Association as a whole in accordance with the resolutions, including
                              confirming the composition of shareholders therein if required, in accordance with applicable
                              laws and regulations; and
                                 d. preparing, requesting the preparation of, and signing the deeds, letters, and/or
                              documents as necessary, and subsequently submitting applications for approval and/or
                              notifications of Meeting resolutions and/or the amendments to the Articles of Association to
                              the relevant authorities, as well as carrying out all necessary actions required under
                              applicable laws and regulations.

                              3. Granted power and authority to the Board of Directors of the Company, with the right of
                              substitution, whether partially or entirely, to undertake any and all actions necessary in
                              relation to the capital increase in connection with the Capital Increase with NPR, including
                              but not limited to:
                                 a. negotiating and executing agreements, including but not limited to share subscription
                              agreements (if any), under such terms and conditions deemed beneficial to the Company;
                                 b. determining the price for the Capital Increase with NPR with the approval of the Board of
                              Commissioners;
                                 c. determining the final number of shares to be issued in the Capital Increase with NPR
                              with the approval of the Board of Commissioners;
                                 d. depositing the Companys shares into collective custody at PT Kustodian Sentral Efek
                              Indonesia (KSEI) in accordance with KSEI regulations;
                                 e. listing all fully issued and paid-up shares of the Company on the Indonesia Stock
                              Exchange;
                                 f. restating one (1) or more of the above resolutions into one (1) or more notarial deeds;
                              and
                                 g. performing all other actions deemed necessary and/or required to implement and
                              finalize the foregoing matters and to achieve the purpose and objectives of the decisions
                              taken by shareholders based on and as stated in the Meetings resolution, including actions
                              authorized to the proxy and to complete any related matters, including, but not limited to
                              appearing before a Notary or other parties, providing, obtaining, and/or receiving any
                              information and/or documents, executing, causing to be executed, initialing, and/or signing
                              any documents, and in general performing all acts deemed necessary and useful to achieve
                              the purposes and objectives of the resolutions adopted by the shareholders in the Meeting,
                              without exception.
Page 6
Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
PT Buana Lintas Lautan Tbk.




Krisnanto Tedjaprawira

Corporate Secretary




PT Buana Lintas Lautan Tbk.
Jalan Mega Kuningan Timur
Phone : 6221 - 30485700, Fax : 6221 - 30485701, www.bull.co.id



Sender Name                         Krisnanto Tedjaprawira

Function                            Corporate Secretary

Date and Time                       17-09-2025 15:57

Attachment                         1. Ringkasan Risalah RUPSLB 2025.pdf


  This is an official document of PT Buana Lintas Lautan Tbk. that does not require a signature as it was generated
      electronically by the electronic reporting system. PT Buana Lintas Lautan Tbk. is fully responsible for the
                                      information contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published17 Sep 2025
Pages6
Characters16,260
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Buana Lintas Lautan Tbk. · Nama Perusahaan p.1 ×30
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2 ×3
unresolved person Krisnanto Tedjaprawira · Corporate Secretary p.3 ×2
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.444 1303 ms 12 Sep 2026 22:35

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': True,
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '66.8448',
 'shares_present': '6489558255'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result