Back to announcement
20260727_KRAS_Pemanggilan RUPS_32115061_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted KRASSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT KRAKATAU STEEL (PERSERO) Tbk
Berkedudukan di Cilegon
Dengan ini diberitahukan kepada para Pemegang Saham PT Krakatau Steel (Persero) Tbk
(“Perseroan”) bahwa Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa (“Rapat”) secara fisik dan elektronik (e-RUPS) berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
(“POJK”) Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka dan POJK Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik yang disediakan dengan menggunakan
sistem Rapat Umum Pemegang Saham Elektronik PT Kustodian Sentral Efek Indonesia ("KSEI")
pada:
Hari/Tanggal : Selasa/18 Agustus 2026
Waktu : 14.00 WIB s.d selesai
Tempat : Ruang Rapat Basement, Gedung Krakatau Steel Jl. Gatot
Subroto Kav. 54 Jakarta
Dengan mata acara sebagai berikut:
1. Persetujuan Perubahan Peraturan Dana Pensiun Krakatau Steel.
Penjelasan:
Dasar mata acara rapat tersebut adalah ketentuan Pasal 41 Peraturan Dana Pensiun
Krakatau Steel jo. Pasal 30, Pasal 31 dan Pasal 34 POJK Nomor 35 Tahun 2024 tentang
Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun dan Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-
1386/PD.021/2026 tanggal 26 Juni 2026 perihal Tanggapan Permohonan Pengesahan
Perubahan Peraturan Dana Pensiun Krakatau Steel.
2. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar.
Penjelasan:
Dasar mata acara tersebut adalah ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Pasal 29 Anggaran
Dasar Perseroan, dan Surat Edaran Bersama Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal dan Menteri Hukum, dan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor
4.S / Tahun 2026, Nomor M.HH-1.HH.04.02/Tahun 2026, Nomor 1/Tahun 2026 tentang
Implementasi Penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2025 Dalam
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko jo. Peraturan BPS Nomor 7 Tahun
2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
Catatan:
1. Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi bagi Pemegang Saham, sehingga
Perseroan tidak mengirimkan undangan Rapat tersendiri kepada Pemegang Saham.
Page 2
2. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham
yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan atau sesuai dengan
catatan saldo rekening efek di KSEI pada tanggal 24 Juli 2026 pada penutupan
perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI).
3. Pemegang Saham yang ingin menghadiri Rapat dapat menghadiri Rapat secara elektronik
dengan menggunakan sistem KSEI dengan menggunakan aplikasi eASY.KSEI. Untuk
menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses menu eASY. KSEI,
submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
4. Pemegang Saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan
pada butir 3 adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam
penitipan kolektif KSEI.
5. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, Pemegang Saham wajib membaca
ketentuan yang disampaikan melalui Pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait
pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh Perseroan. Ketentuan
lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur ‘Meeting Info’ pada aplikasi
eASY.KSEI.
6. Bagi Pemegang Saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik atau Pemegang Saham
yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat
menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan
pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.
7. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam aplikasi
eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
8. Bagi Pemegang Saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke
dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
a. Mekanisme Kehadiran Pemegang Saham via e-RUPS:
i. Bagi Pemegang Saham yang akan mengikuti Rapat dengan menggunakan
modul e-RUPS dan e-Voting pada aplikasi eASY.KSEI, wajib mendaftarkan
diri paling lambat pada H-1 Rapat melalui www.akses.ksei.co.id.
ii. Pemegang Saham dan Penerima Kuasa menerima e-mail pemberitahuan 1
(satu) hari sebelum pelaksanaan Rapat via webinar.
iii. Pemegang Saham dan Penerima Kuasa wajib memiliki akun dalam AKSes
untuk dapat mengakses tautan Rapat.
iv. Tautan webinar dapat dijangkau melalui AKSes Web dan AKSes Mobile.
v. Pada tanggal Rapat, Pemegang Saham yang akan mengikuti Rapat dengan
menggunakan modul e-RUPS dan e-Voting harus melakukan self-registration
secara elektronik di eASY.KSEI melalui www.akses.ksei.co.id.
b. Proses Registrasi:
i. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi
kehadiran atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
Page 3
butir 7 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan
registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
Perseroan.
ii. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi
kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu)
mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir
7 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan
registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
Perseroan.
iii. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau
Individual Representative tetapi Pemegang saham belum memberikan
pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi
eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 7, maka penerima kuasa yang
mewakili Pemegang saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam
aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
iv. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
partisipan/ Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
pada butir 7, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam
aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi
Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
v. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau
memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan
(Independent Representative) atau Individual Representative dan telah
memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau seluruh mata acara
Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir
7, maka Pemegang Saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan
registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan
sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan
otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
sebagaimana dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan
mengakibatkan Pemegang Saham atau penerima kuasanya tidak dapat
menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak
diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
9. Dalam hal Pemegang Saham akan menghadiri Rapat secara fisik, Pemegang Saham dapat
mengunduh formulir Surat Kuasa pada situs web Perseroan atau dapat diperoleh di kantor
BAE PT BSR Indonesia, Gedung i-Hub Lt. 3, JI. KH. Wahid Hasyim No. 38, Jakarta Pusat,
telp +62 21 80864722. Surat Kuasa yang telah diisi dikirimkan kepada BAE PT BSR
Indonesia melalui email adm.efek@bsrindonesia.com selambat-lambatnya tanggal 14
Agustus 2026 dan dokumen asli dibawa saat Rapat.
10. Pemegang Saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat secara fisik diminta untuk
Page 4
menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau tanda pengenal lainnya sebelum
memasuki ruang Rapat. Bagi Pemegang Saham berbentuk Badan Hukum diminta untuk
membawa fotokopi dokumen terbaru Anggaran Dasar dan susunan pengurus Perusahaan.
Bagi Pemegang Saham dalam penitipan kolektif KSEI diwajibkan menyerahkan Konfirmasi
Tertulis Untuk Rapat, yang dapat diperoleh di kantor BAE atau bank kustodian Pemegang
Saham membuka rekening efeknya. Registrasi Pemegang Saham atau Kuasanya di tempat
Rapat ditutup 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai atau pada pukul 13.30 WIB.
11. Bahan mata acara Rapat tidak disediakan secara fisik dan dapat diakses dan diunduh pada
situs web Perseroan dan/atau e-RUPS (eASY.KSEI) sejak tanggal Pemanggilan ini sampai
dengan diselenggarakan Rapat sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) dan (2) POJK Nomor
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka.
12. Untuk mempermudah pengaturan dan demi tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau
kuasanya yang hadir secara fisik dimohon untuk hadir di tempat Rapat selambat-
lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.
Jakarta, 27 Juli 2026
PT Krakatau Steel (Persero) Tbk
Direksi
Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
Dana Pensiun Krakatau Steel. Penjelasan
p.1
unresolved
org
Dana Pensiun Krakatau Steel
p.1 ×2
unresolved
org
Menteri Investasi dan Hilirisasi
p.1
unresolved
org
Koordinasi Penanaman Modal dan Menteri
p.1
unresolved
org
Pusat Statistik
p.1
unresolved
org
PT BSR Indonesia
p.3 ×2
unresolved
person
KH. Wahid Hasyim
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.