Skip to content
Back to announcement

20260727_KRAS_Pemanggilan RUPS_32115061_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted KRAS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                                   PEMANGGILAN
                      RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                          PT KRAKATAU STEEL (PERSERO) Tbk
                                     Berkedudukan di Cilegon

Dengan ini diberitahukan kepada para Pemegang Saham PT Krakatau Steel (Persero) Tbk
(“Perseroan”) bahwa Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa (“Rapat”) secara fisik dan elektronik (e-RUPS) berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
(“POJK”) Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka dan POJK Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik yang disediakan dengan menggunakan
sistem Rapat Umum Pemegang Saham Elektronik PT Kustodian Sentral Efek Indonesia ("KSEI")
pada:

Hari/Tanggal                   : Selasa/18 Agustus 2026
Waktu                          : 14.00 WIB s.d selesai
Tempat                         : Ruang Rapat Basement, Gedung Krakatau Steel Jl. Gatot
                                 Subroto Kav. 54 Jakarta

Dengan mata acara sebagai berikut:

 1.     Persetujuan Perubahan Peraturan Dana Pensiun Krakatau Steel.

        Penjelasan:
        Dasar mata acara rapat tersebut adalah ketentuan Pasal 41 Peraturan Dana Pensiun
        Krakatau Steel jo. Pasal 30, Pasal 31 dan Pasal 34 POJK Nomor 35 Tahun 2024 tentang
        Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun dan Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-
        1386/PD.021/2026 tanggal 26 Juni 2026 perihal Tanggapan Permohonan Pengesahan
        Perubahan Peraturan Dana Pensiun Krakatau Steel.

 2.     Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar.

        Penjelasan:
        Dasar mata acara tersebut adalah ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 40 Tahun
        2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang
        Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
        Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Pasal 29 Anggaran
        Dasar Perseroan, dan Surat Edaran Bersama Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan
        Koordinasi Penanaman Modal dan Menteri Hukum, dan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor
        4.S / Tahun 2026, Nomor M.HH-1.HH.04.02/Tahun 2026, Nomor 1/Tahun 2026 tentang
        Implementasi Penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2025 Dalam
        Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko jo. Peraturan BPS Nomor 7 Tahun
        2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

Catatan:

 1.     Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi bagi Pemegang Saham, sehingga
        Perseroan tidak mengirimkan undangan Rapat tersendiri kepada Pemegang Saham.
Page 2
2.   Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham
     yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan atau sesuai dengan
     catatan saldo rekening efek di KSEI pada tanggal 24 Juli 2026 pada penutupan
     perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI).

3.   Pemegang Saham yang ingin menghadiri Rapat dapat menghadiri Rapat secara elektronik
     dengan menggunakan sistem KSEI dengan menggunakan aplikasi eASY.KSEI. Untuk
     menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses menu eASY. KSEI,
     submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).

4.   Pemegang Saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan
     pada butir 3 adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam
     penitipan kolektif KSEI.

5.   Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, Pemegang Saham wajib membaca
     ketentuan yang disampaikan melalui Pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait
     pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh Perseroan. Ketentuan
     lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur ‘Meeting Info’ pada aplikasi
     eASY.KSEI.

6.   Bagi Pemegang Saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik atau Pemegang Saham
     yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat
     menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan
     pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.

7.   Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam aplikasi
     eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.

8.   Bagi Pemegang Saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke
     dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:

     a.   Mekanisme Kehadiran Pemegang Saham via e-RUPS:

          i.      Bagi Pemegang Saham yang akan mengikuti Rapat dengan menggunakan
                  modul e-RUPS dan e-Voting pada aplikasi eASY.KSEI, wajib mendaftarkan
                  diri paling lambat pada H-1 Rapat melalui www.akses.ksei.co.id.
          ii.     Pemegang Saham dan Penerima Kuasa menerima e-mail pemberitahuan 1
                  (satu) hari sebelum pelaksanaan Rapat via webinar.
          iii.    Pemegang Saham dan Penerima Kuasa wajib memiliki akun dalam AKSes
                  untuk dapat mengakses tautan Rapat.
          iv.     Tautan webinar dapat dijangkau melalui AKSes Web dan AKSes Mobile.
          v.      Pada tanggal Rapat, Pemegang Saham yang akan mengikuti Rapat dengan
                  menggunakan modul e-RUPS dan e-Voting harus melakukan self-registration
                  secara elektronik di eASY.KSEI melalui www.akses.ksei.co.id.

     b.   Proses Registrasi:

           i.    Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi
                 kehadiran atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
Page 3
                   butir 7 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan
                   registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
                   Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
                   Perseroan.
            ii.    Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi
                   kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu)
                   mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir
                   7 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan
                   registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
                   Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
                   Perseroan.
            iii.   Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
                   yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau
                   Individual Representative tetapi Pemegang saham belum memberikan
                   pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi
                   eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 7, maka penerima kuasa yang
                   mewakili Pemegang saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam
                   aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
                   registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
            iv.    Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
                   partisipan/ Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
                   memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
                   pada butir 7, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam
                   aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
                   eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi
                   Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
            v.     Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau
                   memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan
                   (Independent Representative) atau Individual Representative dan telah
                   memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau seluruh mata acara
                   Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir
                   7, maka Pemegang Saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan
                   registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
                   pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan
                   sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan
                   otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
            vi.    Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
                   sebagaimana dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan
                   mengakibatkan Pemegang Saham atau penerima kuasanya tidak dapat
                   menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak
                   diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.

9.    Dalam hal Pemegang Saham akan menghadiri Rapat secara fisik, Pemegang Saham dapat
      mengunduh formulir Surat Kuasa pada situs web Perseroan atau dapat diperoleh di kantor
      BAE PT BSR Indonesia, Gedung i-Hub Lt. 3, JI. KH. Wahid Hasyim No. 38, Jakarta Pusat,
      telp +62 21 80864722. Surat Kuasa yang telah diisi dikirimkan kepada BAE PT BSR
      Indonesia melalui email adm.efek@bsrindonesia.com selambat-lambatnya tanggal 14
      Agustus 2026 dan dokumen asli dibawa saat Rapat.

10.   Pemegang Saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat secara fisik diminta untuk
Page 4
      menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau tanda pengenal lainnya sebelum
      memasuki ruang Rapat. Bagi Pemegang Saham berbentuk Badan Hukum diminta untuk
      membawa fotokopi dokumen terbaru Anggaran Dasar dan susunan pengurus Perusahaan.
      Bagi Pemegang Saham dalam penitipan kolektif KSEI diwajibkan menyerahkan Konfirmasi
      Tertulis Untuk Rapat, yang dapat diperoleh di kantor BAE atau bank kustodian Pemegang
      Saham membuka rekening efeknya. Registrasi Pemegang Saham atau Kuasanya di tempat
      Rapat ditutup 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai atau pada pukul 13.30 WIB.

11.   Bahan mata acara Rapat tidak disediakan secara fisik dan dapat diakses dan diunduh pada
      situs web Perseroan dan/atau e-RUPS (eASY.KSEI) sejak tanggal Pemanggilan ini sampai
      dengan diselenggarakan Rapat sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) dan (2) POJK Nomor
      15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
      Perusahaan Terbuka.

12.   Untuk mempermudah pengaturan dan demi tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau
      kuasanya yang hadir secara fisik dimohon untuk hadir di tempat Rapat selambat-
      lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.


                                 Jakarta, 27 Juli 2026
                            PT Krakatau Steel (Persero) Tbk
                                        Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.16 MB
Published27 Jul 2026
Pages4
Characters11,194
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Dana Pensiun p.1 ×4
possible org KRAKATAU STEEL (PERSERO) Tbk p.1 ×11
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org Dana Pensiun Krakatau Steel. Penjelasan p.1
unresolved org Dana Pensiun Krakatau Steel p.1 ×2
unresolved org Menteri Investasi dan Hilirisasi p.1
unresolved org Koordinasi Penanaman Modal dan Menteri p.1
unresolved org Pusat Statistik p.1
unresolved org PT BSR Indonesia p.3 ×2
unresolved person KH. Wahid Hasyim p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result