Skip to content
Back to announcement

20250916_IRSX_Keterbukaan Informasi Tentang Pengambilalihan//Penawaran Tender Wajib//Refloat_31950437_lamp2.pdf

Other Text extracted IRSX

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 18

Page 1
                                                                 JADWAL PENAWARAN TENDER WAJIB
Tanggal Pengumuman Keterbukaan Informasi                                                                                                                   15 September 2025
Periode Penawaran Tender Wajib                                                                                                               17 September s/d 17 Oktober 2025
Tanggal Pembayaran                                                                                                                                           21 Oktober 2025

                                                                 KETERBUKAAN INFORMASI
                                                                KEPADA PEMEGANG SAHAM
  KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PT AVIANA SINAR ABADI TBK ("PERUSAHAAN
  SASARAN"). JIKA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN
  INDORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA
  PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA YANG RELEVAN.
Keterbukaan Informasi ini dipersiapkan dan disampaikan oleh PT Matra Tri Abadi dalam rangka penawaran tender wajib oleh PT Matra Tri Abadi sebagai pengendali
baru Perseroan (“Pengendali Baru”) guna memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka (“POJK
No. 9/2018”).




                                                                           PT MATRA TRI ABADI
                                                                                 Alamat Terdaftar :
                                                                            Jl. Teluk Gong Raya No.14
                                                         Kel. Pejagalan, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara 14450, Indonesia


                                 KETERBUKAAN INFORMASI DALAM RANGKA PENAWARAN TENDER WAJIB OLEH
                                                  PT MATRA TRI ABADI ATAS SAHAM:




                                                                     PT AVIANA SINAR ABADI TBK
                                                                             Kegiatan Usaha Utama:
                                                     Bergerak di bidang aktivitas pemrograman komputer lainnya.
                                                                                 Alamat Terdaftar :
                                  Kantor Pusat:                                                                              Kantor Operasional:
                             Jl. Alaydrus Lt. 3 No. 66 BC                                                                Wisma Indovision Lt. 4 Blok A-C
                                 Petojo Utara, Gambir                                                                          Jl. Diponegoro No. 109
                                 Jakarta Pusat 10130                                                                                Denpasar – Bali
                                 Telp.: 021 - 6317523                                                                      Telp.: 0361 – 232045, 229289
                     Email : corporate.secretary@aviana.co.id                                                        Email : corporate.secretary@aviana.co.id
                            Website : www.aviana.co.id                                                                      Website : www.aviana.co.id

Sehubungan dengan transaksi jual-beli saham dimana PT Matra Tri Abadi (“Pengendali Baru“) sebagai pembeli dan PT Mitra Digital Investindo (“MDI“) dan PT Harapan Ruang Investindo (“HRI“)
selaku penjual dimana objek transaksi masing-masing (i) 1.080.000.000 (satu miliar delapan puluh juta) lembar saham Perusahaan Sasaran atau yang mewakili 17,60% (tujuh belas koma enam
nol persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perusahaan Sasaran milik MDI dengan harga transaksi Rp18 (delapan belas Rupiah) per lembar saham dan (ii) 960.000.000 (sembilan ratus enam
puluh juta) lembar saham Perusahaan Sasaran atau yang mewakili 15,64% (lima belas koma enam empat persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perusahaan Sasaran milik HRI dengan
harga transaksi Rp15 (lima belas Rupiah) per lembar saham dimana hal menjadikan PT MTA menjadi Pemegang Saham dengan kepemilikan terbesar dan memiliki kemampuan untuk menentukan
pengelolaan dan/atau kebijakan Perusahaan Sasaran sehingga terjadinya Pengambilalihan Perusahaan terbuka secara langsung. Sesuai dengan POJK No. 9/2018, Pengendali Baru, yakni PT
Matra Tri Abadi, berkewajiban untuk melaksanakan Penawaran Tender Wajib.

Penawaran Tender Wajib dilakukan atas Saham-saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham Yang Berhak dengan jumlah sebanyak-banyaknya 2.179.431.977 (dua miliar seratus tujuh puluh
sembilan juta empat ratus tiga puluh satu ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh) saham yang merupakan 35,18% (tiga puluh lima koma satu delapan persen) dari modal ditempatkan dan disetor
penuh Perusahaan Sasaran dan Harga Penawaran Tender Wajib adalah sebesar Rp32 (tiga puluh dua Rupiah) per saham. Nilai Penawaran Tender Wajib adalah sebanyak-banyaknya sebesar
Rp69.741.823.264 (enam puluh sembilan miliar tujuh ratus empat puluh satu juta delapan ratus dua puluh tiga ribu dua ratus enam puluh empat Rupiah).

PT Buana Megah Wicaksana, PT Investindo Buana Ultima, dan PT Investasi Gemilang Maju adalah para pemegang saham yang telah mendapatkan penawaran dengan syarat dan kondisi yang
sama dari Pengendali Baru dan karenanya merupakan pihak yang dikecualikan untuk dibeli sahamnya dalam Penawaran Tender Wajib ini sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b angka
2 POJK No. 9/2018.

Pengendali Baru selaku Pihak Yang Menawarkan menyatakan memiliki dana yang cukup untuk melakukan penyelesaian dan pembayaran sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib ini
sebagaimana dinyatakan dalam Surat Pernyataan Pengendali baru tertanggal 12 Agustus 2025 dengan total nilai sebesar Rp69.741.823.264 (enam puluh sembilan miliar tujuh ratus empat puluh
satu juta delapan ratus dua puluh tiga ribu dua ratus enam puluh empat Rupiah) yang bersumber dari Internal Kas Pengendali Baru. Pernyataan ini juga didukung dengan bukti kecukupan dana
berupa Rekening Koran Pengendali Baru yang dikeluarkan PT Bank IBK Indonesia Tbk tertanggal 1 September 2025.



PENGENDALI BARU TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PEMEGANG SAHAM PUBLIK
PERUSAHAAN SASARAN UNTUK KEPERLUAN PENAWARAN TENDER WAJIB DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIUNGKAPKAN
SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR ATAU
MENYESATKAN DALAM SEMUA HAL YANG MATERIAL.

PENGENDALI BARU BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA FAKTA MATERIAL, INFORMASI, DAN/ATAU LAPORAN
YANG TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI.

SEBAGAIMANA DIJELASKAN LEBIH LANJUT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, PENGENDALI BARU TIDAK MEMILIKI RENCANA UNTUK
MELIKUIDASI PERSEROAN ATAU MENGUBAH KEBIJAKAN DIVIDEN ATAU MENGHAPUS PENCATATAN SAHAM (DELISTING) PERSEROAN DI
BURSA EFEK INDONESIA ATAUPUN UPAYA UNTUK MELAKUKAN GO PRIVATE.
                                                          Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 16 September 2025


Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Aviana Sinar Abadi Tbk – Penawaran Tender Wajib                                                               Halaman-1
Page 2
                                                              BAB I
                                                    DEFINISI DAN SINGKATAN

Istilah-istilah yang digunakan dalam Keterbukaan Informasi ini mempunyai arti sebagai berikut:


BAE                                         :   Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT Ficomindo Buana Registrar.
BEI                                         :   PT Bursa Efek Indonesia.
Crossing                                    :   Melaksanakan transaksi jual-beli di BEI dalam Pasar Negosiasi melalui Sistem
                                                Perdagangan Otomatis Jakarta (Jakarta Automated Trading System).
Daftar Pemegang Saham                       :   Daftar pemegang saham Perseroan.
FPTW                                        :   Formulir Penawaran Tender Wajib yaitu formulir untuk penawaran tender wajib,
                                                yang wajib dilengkapi oleh pemegang saham publik yang bersedia menerima
                                                Penawaran Tender Wajib.
Hari Kerja                                  :   Hari Kerja berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
                                                yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia atau hari kerja biasa yang karena
                                                suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia bukan sebagai hari
                                                kerja biasa.
Harga Penawaran Tender Wajib                :   Harga yang ditawarkan Pengendali Baru untuk membeli Saham Publik dalam
                                                Penawaran Tender Wajib yaitu Rp32 (tiga puluh dua Rupiah) per Saham yang akan
                                                dibayarkan secara tunai.
Harga Pengambilalihan                       :   Harga per Saham yang dibayarkan oleh Pengendali Baru sehubungan dengan
                                                Pengambilalihan, yaitu Rp18 (selapan belas Rupiah) per Saham.
KSEI                                        :   PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
KPPU                                        :   Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
Keterbukaan Informasi                       :   Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib.
Menkumham                                   :   Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
OJK                                         :   Otoritas Jasa Keuangan, yang merupakan lembaga negara yang independen yang
                                                mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan
                                                dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011
                                                tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-
                                                Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
                                                Keuangan.
Pemegang Saham Publik                       :   Pemegang Saham Publik dari Perseroan dan selain pihak-pihak yang telah
                                                menerima penawaran dari Pengendali Baru, yang namanya tercatat dalam Daftar
                                                Pemegang Saham sebelum berakhirnya periode Penawaran Tender Wajib.
Pemegang Saham Utama                        :   Pemegang saham Perseroan yang secara langsung atau tidak langsung memiliki
                                                setidaknya 20% (dua puluh persen) dari hak suara atas seluruh Saham yang
                                                mempunyai hak suara yang dikeluarkan oleh Perseroan atau jumlah yang lebih
                                                kecil dari itu sebagaimana ditetapkan oleh OJK.
Penawaran Tender Wajib                      :   Penawaran Tender Wajib yang akan dilakukan oleh Pengendali Baru kepada
                                                Pemegang Saham Publik untuk membeli sebanyak-banyaknya 2.179.431.977 (dua
                                                miliar seratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh satu ribu sembilan
                                                ratus tujuh puluh tujuh) Saham, pada Harga Penawaran Tender Wajib sebesar
                                                Rp32 (tiga puluh dua Rupiah) per Saham, sehingga total harga pembelian apabila
                                                seluruh Saham Publik dalam Penawaran Tender Wajib dibeli oleh Pengendali Baru
                                                adalah sebesar Rp69.741.823.264 (enam puluh sembilan miliar tujuh ratus empat
                                                puluh satu juta delapan ratus dua puluh tiga ribu dua ratus enam puluh empat
                                                Rupiah).
Pengambilalihan                             :   Pembelian Saham Perusahaan Target milik MDI oleh MTA sebanyak 1.080.000.000
                                                (satu miliar delapan puluh juta) Saham atau sebesar 17,60% (tujuh belas koma
                                                enam nol persen) saham PT Aviana Sinar Abadi Tbk yang menyebabkan terjadinya
                                                pengambilalihan langsung pada Perusahaan Target.
Pengendali Baru                             :   PT Matra Tri Abadi selaku pemilik baru 1.080.000.000 (satu miliar delapan puluh
                                                juta) Saham atau sebesar 17,60% (tujuh belas koma enam nol persen) saham PT
                                                Aviana Sinar Abadi Tbk.
Pengumuman Negosiasi Pengambilalihan :          Pengumuman yang berkaitan dengan Proses negosiasi Pengambilalihan yang
                                                dipublikasikan di situs web Bursa Efek tanggal 25 Juli 2025 dan telah dilaksanakan
                                                sesuai Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tanggal 27 Juli 2018 tentang
                                                Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
Pengumuman Pengambilalihan                  :   Pengumuman yang berkaitan dengan Pengambilalihan yang dipublikasikan di
                                                situs web Bursa Efek tanggal 11 Agustus 2025.

Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Aviana Sinar Abadi Tbk – Penawaran Tender Wajib               Halaman-2
Page 3
Peraturan KPPU No. 3/2023                   :    Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia No. 3 Tahun
                                                 2023 tentang Penilaian Terhadap Penggabungan, Peleburan, atau
                                                 Pengambilalihan Saham dan/atau Aset yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya
                                                 Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Periode Penawaran Tender Wajib              : Periode yang dimulai pada 10 September 2025 dan selesai pada 10 Oktober 2025.
Perusahaan Efek Yang Ditunjuk               :    PT Jasa Utama Capital Sekuritas.
Perseroan / Perusahaan Target               :    PT Aviana Sinar Abadi Tbk, suatu perseroan terbuka yang didirikan berdasarkan
                                                 hukum negara Republik Indonesia.
POJK No. 9/2018                             :    Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tanggal 27 Juli 2018 tentang Pengambilalihan
                                                 Perusahaan Terbuka.
POJK No. 22/2019                            :    Peraturan OJK No. 22/POJK.04/2019 tanggal 17 September 2019 tentang
                                                 Transaksi Efek.
Rupiah atau Rp                              :    Mata uang yang berlaku secara sah di negara Republik Indonesia.
Saham                                       :    Saham Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor.
Saham Publik                                :    Saham yang dimiliki oleh para pemegang saham Perseroan, selain Saham yang
                                                 dimiliki oleh pihak-pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b POJK
                                                 No. 9/2018, yaitu:
                                                 1.   Saham yang dimiliki pemegang saham yang telah melakukan transaksi
                                                      Pengambilalihan dengan Pengendali Baru;
                                                 2.   Saham yang dimiliki pihak lain yang telah mendapatkan penawaran dengan
                                                      syarat dan kondisi yang sama dari Pengendali Baru;
                                                 3.   Saham yang dimiliki pihak lain yang ada saat bersamaan juga melakukan
                                                      Penawaran Tender Wajib atau penawaran tender sukarela atas saham
                                                      Perseroan;
                                                 4.   Saham yang dimiliki Pemegang Saham Utama; dan
                                                 5.   Saham yang dimiliki oleh pengendali lain dalam Perseroan.
Tanggal Pembayaran                          :    Tanggal 21 Oktober 2025, yang merupakan tanggal pembayaran kepada Pemegang
                                                 Saham Publik yang telah menyampaikan FPTW pada masa Penawaran Tender
                                                 Wajib.
Tanggal Pembukaan                           :    Tanggal 17 September 2025 pada waktu yang ditentukan oleh KSEI, yang merupakan
                                                 hari pertama di mana Pemegang Saham Publik dapat menyerahkan FPTW.
Tanggal Penutupan                           :    Tanggal 17 Oktober 2025 pada waktu yang ditentukan oleh KSEI, yang merupakan
                                                 hari terakhir di mana Pemegang Saham Publik dapat menyerahkan FPTW.
Singkatan nama pihak dalam transaksi
IRSX atau Perseroan                         :    PT Aviana Sinar Abadi Tbk
MDI                                         :    PT Mitra Digital Investindo
MTA atau Pengendali Baru                    :    PT Matra Tri Abadi
                                                             BAB II
                                                LATAR BELAKANG PENGAMBILALIHAN


Pada tanggal 8 Agustus 2025, Pengendali Baru telah melakukan pengambilalihan atas (i) 1.080.000.000 (satu miliar delapan pululh
juta) Saham dari MDI yang merupakan 17,60% (tujuh belas koma enam nol persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh
Perusahaan Sasaran dengan harga transaksi sebesar Rp18 (delapan belas Rupiah) per lembar saham dimana PT MDI adalah pihak
penjualnya; dan (ii) ) 960.000.000 (sembilan ratus enam puluh juta) lembar saham Perusahaan Sasaran atau yang mewakili 15,64%
(lima belas koma enam empat persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perusahaan Sasaran dengan harga transaksi sebesar
Rp15 (lima belas Rupiah) per lembar saham dimana PT HRI adalah pihak penjualnya. Transaksi ini menjadikan PT MTA menjadi
Pemegang Saham dengan kepemilikan terbesar dan memiliki kemampuan untuk menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan
Perusahaan Sasaran sehingga terjadinya Pengambilalihan Perusahaan terbuka secara langsung. Sesuai dengan POJK No. 9/2018,
Pengendali Baru, yakni PT Matra Tri Abadi, berkewajiban untuk melaksanakan Penawaran Tender Wajib.




Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Aviana Sinar Abadi Tbk – Penawaran Tender Wajib              Halaman-3
Page 4
Berikut perubahan pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah transaksi antara MTA dengan MDI dan juga MTA dengan
HRI tersebut:

                                                       Sebelum Transaksi                               Setelah Transaksi
                                                           Nilai Nominal                                      Nilai Nominal
               Uraian
                                         Jumlah Saham     Rp15 per saham       (%)       Jumlah Saham        Rp15 per saham      (%)
                                                                (Rp)                                                (Rp)
Modal Dasar                              20.000.000.000   300.000.000.000               20.000.000.000        300.000.000.000
Modal Ditempatkan & Disetor Penuh
 PT Matra Tri Abadi (Pengendali Baru)                  -                  -      -         2,040,000,000       30,600,000,000   32,93
 PT Mitra Digital Investindo               1.080.000.000
 (Pengendali Lama)                                           16,200,000,000    17,43                   -                    -       -
 PT Harapan Ruang Investindo                 960.000.000     14,400,000,000    15,50                   -                    -       -
 PT Buana Megah Wicaksana                    760.000.000     11,400,000,000    12,27         760.000.000       11,400,000,000    12,27
 PT Investindo Buana Ultima                  615.615.400      9,234,231,000    9,94          615.615.400        9,234,231,000     9,94
 PT Investasi Gemilang Maju                  600.000.000      9,000,000,000    9,69          600.000.000        9,000,000,000     9,69
 Masyarakat dibawah 5%                     2.179.431.977     32,691,479,655    35,18       2.179.431.977       32,691,479,655    35,18
Total Modal Ditempatkan & Disetor                                                                                               100,00
                                          6,195,047,377     92,925,710,655    100,000     6,195,047,377       92,925,710,655
Penuh                                                                                                                                  0
Saham dalam Portepel                     13,804,952,623    207,074,289,345               13,804,952,623      207,074,289,345


Pengendali Baru telah melakukan pembayaran atas seluruh jumlah saham yang telah diambilalih dari MDI sebesar
Rp19.440.000.000 (sembilan belas miliar empat ratus empat puluh juta Rupiah).

Berikut adalah kewajiban Penjual dan Pengendali Baru sehubungan dengan pengambilalihan saham tersebut:
     1. Kewajiban Penjual adalah menjual dan menyerahkan Saham Yang Dijual kepada Pembeli melalui mekanisme crossing di
          pasar negosiasi BEI.
     2. Kewajiban Pengendali Baru adalah:
               a. membeli dan menerima Saham Yang Dijual dari Penjual melalui mekanisme crossing di pasar negosiasi BEI.
               b. melakukan pembayaran atas harga jual Saham Yang Dijual kepada Penjual.

Transaksi jual beli telah dilaksanakan pada tanggal 8 Agustus 2025 melalui Crossing di pasar negosiasi BEI, dengan Penjual.

Terjadinya transaksi tersebut mengakibatkan terjadinya perubahan pengendalian secara langsung pada Perusahaan Target dan
Pengendali Baru menjadi pengendali dari Perusahaan Target. Pengendali Baru telah melakukan penyampaian Laporan
Kepemilikan Atau Setiap Perubahan Kepemilikan Perusahaan Terbuka sebagaimana diatur dalam POJK 11/POJK.04/2017 terkait
transaksi tersebut. Perusahaan Target juga telah menyampaikan Keterbukaan Informasi dan Fakta Material tentang
Perubahan Pengendalian Perusahaan Terbuka sebagaimana tercantum dalam Surat Perusahaan Target No. 0303/IRSX/OJK-
BEI/VIII/2025 tertanggal 11 Agustus 2025. Sebelumnya, Pengendali baru juga telah menyampaikan Pengumuman Negosiasi
terkait Pengambilalihan sebagaimana diatur dalam POJK 9/2018 pada laman situs web BEI tertanggal 25 Juli 2025 sebagaimana
tercantum pada Surat Pengendali Baru Nomor 001/VII/2025 tertanggal 25 Juli 2025 perihal Pengumuman Negosiasi Sehubungan
dengan Rencana Pengambilalihan dan Keterbukaan Informas atas Informasi atau Fakta Material.

Pengendali Baru menjelaskan bahwa sehubungan dengan Pengambilalihan, baik dari sisi Pengendali Baru tidak memiliki
kewajiban untuk memperoleh persetujuan dari instansi manapun. Perusahaan Target dalam hal ini PT Aviana Sinar Abadi Tbk
sehubungan dengan pengambilalihan tidak wajib memperoleh Persetujuan RUPS sehubungan dengan Pengambilalihan melalui
jual beli di pasar perdagangan saham.

Bersamaan dengan penyampaian kepada Otoritas Jasa Keuangan, Pengendali Baru juga telah menyampaikan dokumen-dokumen
sebagaimana dipersyaratkan dalan Pasal 12 POJK 9/2018 kepada Perusahaan Sasaran dengan Surat Pengantar Nomor
003/VIII/2025 tertanggal 12 Agustus 2025.

                                                           BAB III
                                        SYARAT DAN KETENTUAN PENAWARAN TENDER WAJIB

1.         Jumlah Saham dalam Penawaran Tender Wajib

           Sesuai dengan POJK No. 9/2018, Pengendali baru berencana untuk melakukan pembelian melalui Penawaran Tender
           Wajib atas sebanyak-banyaknya 2.179.431.977 (dua miliar seratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh
           satu ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh) Saham.
2.         Harga Penawaran Tender

           Harga Penawaran Tender Wajib adalah Rp32 (tiga puluh dua Rupiah) per Saham. Harga tersebut merupakan rata-rata
           dari harga perdagangan tertinggi harian saham yang diperdagangkan di BEI dari tanggal 26 April 2025 hingga tanggal
           24 Juli 2025, yaitu 90 (sembilan puluh) hari sebelum Pengumuman Negosiasi Pengambilalihan yang mana Pengumuman
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Aviana Sinar Abadi Tbk – Penawaran Tender Wajib                 Halaman-4
Page 5
          Negosiasi Pengambilalihan tersebut telah dilakukan Pengendali Baru pada tanggal 25 Juli 2025.

          Tabel berikut berisi informasi mengenai harga perdagangan tertinggi untuk jangka waktu selama 90 (sembilan puluh)
          hari sebelum Pengumuman Negosiasi Pengambilalihan:

                                                      DAFTAR HARGA SAHAM 90 HARI

                      H-             Tanggal           Hari              Harga            Hari Kerja
                    Minus                                                Tertinggi
                   1               24/07/2025            Kamis               48                  1
                   2               23/07/2025             Rabu               44                  1
                   3               22/07/2025            Selasa              41                  1
                   4               21/07/2025            Senin               39                  1
                   5               20/07/2025            Minggu
                   6               19/07/2025            Sabtu
                   7               18/07/2025            Jumat               42                  1
                   8               17/07/2025            Kamis               42                  1
                   9               16/07/2025             Rabu               39                  1
                   10              15/07/2025            Selasa              36                  1
                   11              14/07/2025            Senin               43                  1
                   12              13/07/2025            Minggu
                   13              12/07/2025            Sabtu
                   14              11/07/2025            Jumat               40                  1
                   15              10/07/2025            Kamis               37                  1
                   16              09/07/2025             Rabu               34                  1
                   17              08/07/2025            Selasa              31                  1
                   18              07/07/2025            Senin               29                  1
                   19              06/07/2025            Minggu
                   20              05/07/2025            Sabtu
                   21              04/07/2025            Jumat               27                  1
                   22              03/07/2025            Kamis               28                  1
                   23              02/07/2025             Rabu               28                  1
                   24              01/07/2025            Selasa              28                  1
                   25              30/06/2025            Senin               28                  1
                   26              29/06/2025            Minggu
                   27              28/06/2025            Sabtu
                   28              27/06/2025            Jumat
                   29              26/06/2025            Kamis               28                  1
                   30              25/06/2025             Rabu               28                  1
                   31              24/06/2025            Selasa              27                  1
                   32              23/06/2025            Senin               27                  1
                   33              22/06/2025            Minggu
                   34              21/06/2025            Sabtu
                   35              20/06/2025            Jumat               29                  1
                   36              19/06/2025            Kamis               30                  1
                   37              18/06/2025             Rabu               30                  1
                   38              17/06/2025            Selasa              30                  1
                   39              16/06/2025            Senin               31                  1
                   40              15/06/2025            Minggu
                   41              14/06/2025            Sabtu
                   42              13/06/2025            Jumat               31                  1
                   43              12/06/2025            Kamis               30                  1
                   44              11/06/2025             Rabu               30                  1
                   45              10/06/2025            Selasa              30                  1
                   46              09/06/2025            Senin
                   47              08/06/2025            Minggu
                   48              07/06/2025            Sabtu
                   49              06/06/2025            Jumat
                   50              05/06/2025            Kamis               30                  1
                   51              04/06/2025             Rabu               30                  1
                   52              03/06/2025            Selasa              31                  1
                   53              02/06/2025            Senin               30                  1
                   54              01/06/2025            Minggu
                   55              31/05/2025            Sabtu
                   56              30/05/2025            Jumat
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Aviana Sinar Abadi Tbk – Penawaran Tender Wajib            Halaman-5
Page 6
                   57             29/05/2025             Kamis
                   58             28/05/2025              Rabu               30                  1
                   59             27/05/2025             Selasa              28                  1
                   60             26/05/2025             Senin               28                  1
                   61             25/05/2025            Minggu
                   62             24/05/2025             Sabtu
                   63             23/05/2025             Jumat               28                  1
                   64             22/05/2025             Kamis               32                  1
                   65             21/05/2025              Rabu               34                  1
                   66             20/05/2025             Selasa              31                  1
                   67             19/05/2025             Senin               29                  1
                   68             18/05/2025            Minggu
                   69             17/05/2025             Sabtu
                   70             16/05/2025             Jumat               27                  1
                   71             15/05/2025             Kamis               26                  1
                   72             14/05/2025              Rabu               26                  1
                   73             13/05/2025             Selasa
                   74             12/05/2025             Senin
                   75             11/05/2025            Minggu
                   76             10/05/2025             Sabtu
                   77             09/05/2025             Jumat               26                  1
                   78             08/05/2025             Kamis               27                  1
                   79             07/05/2025              Rabu               26                  1
                   80             06/05/2025             Selasa              27                  1
                   81             05/05/2025             Senin               26                  1
                   82             04/05/2025            Minggu
                   83             03/05/2025             Sabtu
                   84             02/05/2025             Jumat               27                  1
                   85             01/05/2025             Kamis
                   86             30/04/2025              Rabu               30                  1
                   87             29/04/2025             Selasa              29                  1
                   88             28/04/2025             Senin               27                  1
                   89             27/04/2025            Minggu
                   90             26/04/2025             Sabtu
                                        TOTAL                               1.750                56
                           Rata-rata harga tertinggi - 90 Hari                        31,25

          Rata- rata harga tertinggi harian Saham yang diperdagangkan di BEI selama 90 (sembilan puluh) hari sebelum tanggal
          Pengumuman Negosiasi Pengambilalihan adalah Rp31,25 (tiga puluh satu koma dua lima Rupiah) dan dibulatkan
          menjadi Rp32 (tiga puluh dua Rupiah) per Saham, sedangkan Harga Pengambilalihan adalah Rp18 (selapan belas
          Rupiah) per Saham, maka harga rata-rata harga tertinggi harian Saham yang diperdagangkan di BEI lebih tinggi
          dibandingkan Harga Pengambilalihan.

          Oleh karena itu, mengacu kepada ketentuan Pasal 17 POJK No. 9/2018, maka Harga Penawaran Tender Wajib adalah
          Rp32 (tiga puluh dua Rupiah) per Saham.

          Dalam hal Pengendali Baru akan melakukan pembelian melalui Penawaran Tender Wajib atas seluruh Saham Publik
          dengan jumlah sebanyak-banyaknya 2.179.431.977 (dua miliar seratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh
          satu ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh) Saham Saham, maka total nilai transaksi jika seluruh Saham Publik dibeli
          adalah sebesar Rp69.741.823.264 (enam puluh sembilan miliar tujuh ratus empat puluh satu juta delapan ratus dua
          puluh tiga ribu dua ratus enam puluh empat Rupiah).

3.        Periode Penawaran Tender Wajib

          Periode Penawaran Tender Wajib adalah 30 (tiga puluh) hari yang dimulai pada Tanggal Pembukaan dan berakhir pada
          Tanggal Penutupan, dengan rincian sebagai berikut:

            No.                                 Keterangan                                                 Tanggal
             1.     Tanggal dimulainya Penawaran Tender Wajib                                         17 September 2025
             2.     Tanggal selesainya Penawaran Tender Wajib                                          17 Oktober 2025
             3.     Tanggal Pembayaran                                                                 21 Oktober 2025

          Setiap Pemegang Saham Publik yang berniat untuk menjual Sahamnya sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib
          diwajibkan untuk melengkapi dan mengembalikan FPTW kepada BAE sebelum Tanggal Penutupan sesuai dengan tata
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Aviana Sinar Abadi Tbk – Penawaran Tender Wajib                Halaman-6
Page 7
          cara sebagaimana diuraikan dalam Bab VI (Prosedur dan Persyaratan Keikutsertaan dalam Penawaran Tender Wajib).

4.        Mekanisme Pembelian Saham

          Jual beli saham sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib akan dilakukan melalui mekanisme Crossing di BEI
          sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 22/2019 dan seluruh pembayaran sehubungan dengan Penawaran Tender
          Wajib akan dilakukan sesuai dengan peraturan KSEI.

5.        Tanggal Pembayaran

          Pembayaran kepada pemegang saham yang ikut serta dalam Penawaran Tender Wajib dan telah melengkapi seluruh
          dokumen yang disyaratkan sesuai dengan persyaratan yang diuraikan dalam Keterbukaan Informasi, akan dibayarkan
          dalam Rupiah selambat-lambatnya pada tanggal 21 Oktober 2025.

6.        Persetujuan atau Persyaratan yang Ditetapkan oleh Pemerintah

          Selain dari surat OJK yang menyatakan Pengendali baru dapat mengumumkan Keterbukaan Informasi ini sebagaimana
          disyaratkan dalam POJK No. 9/2018, tidak ada perizinan, persetujuan atau persyaratan yang ditetapkan oleh
          pemerintah Republik Indonesia, kreditur, instansi berwenang dan/atau pihak lain yang wajib dipenuhi oleh Pengendali
          Baru, sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib.

7.        Pernyataan Kecukupan Dana untuk Melaksanakan Penawaran Tender Wajib

          Pengendali Baru menyatakan bahwa Pengendali Baru memiliki dana yang cukup dan sanggup untuk melaksanakan
          kewajibannya untuk melakukan pembayaran penuh kepada pemegang saham yang berhak sehubungan dengan
          Penawaran Tender Wajib. Pernyataan ini juga didukung dengan bukti kecukupan dana berupa Rekening Koran
          Pengendali Baru yang dikeluarkan PT Bank IBK Indonesia Tbk tertanggal 1 September 2025.

                                                         BAB IV
                                           KETERANGAN TENTANG PENGENDALI BARU

1.        Keterangan Korporasi

          Nama Pengendali Baru Perseroan             :   PT MATRA TRI ABADI

          Pendirian                                  :   Pengendali Baru didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas
                                                         No. 24 tanggal 7 April 2022 yang dibuat di hadapan Desman, SH.,MH.,
                                                         Notaris di Jakarta Utara, dan telah disahkan berdasarkan Keputusan
                                                         Menkumham No. AHU-0027298.AH.01.01 Tahun 2022 tanggal 18 April 2022
                                                         (“Akta Pendirian Pengendali Baru”) yang telah diumumkan dalam Berita
                                                         Negara Republik Indonesia (“BNRI") No. 30632 serta Tambahan BNRI No. 72
                                                         tertanggal 09 September 2022.
          Alamat                                     :   Jl. Teluk Gong Raya No.14 Kel. Pejagalan, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara


          Telepon                                    :   08176878834

          Alamat Surat Elektronik                    :   matratriabadi@gmail.com


         Kegiatan Usaha                          :       Berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 24 tanggal 7 April 2022
                                                         yang dibuat di hadapan Desman, SH.,MH., Notaris di Jakarta Utara, dan
                                                         telah disahkan berdasarkan Keputusan Menkumham No. AHU-
                                                         0027298.AH.01.01 Tahun 2022 tanggal 18 April 2022 (“Akta Pendirian”),
                                                         Pengendali Baru telah mendaftarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
                                                         Indonesia (“KBLI”) berikut dalam anggaran dasarnya, yaitu menjalankan
                                                         kegiatan usaha dalam bidang:
                                                              a) Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang (KBLI 46900)
                                                                   Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar berbagai
                                                                   macam barang yang tanpa mengkhususkan barang tertentu
                                                                   (tanpa ada kekhususan tertentu) termasuk perkulakan.




Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Aviana Sinar Abadi Tbk – Penawaran Tender Wajib                 Halaman-7
Page 8
                                                            b)     Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) dan Kontrak
                                                                   (KBLI 46100)
                                                                   Kelompok ini mencakup usaha agen yang menerima komisi,
                                                                   perantara (makelar), pelelangan, dan pedagang besar lainnya
                                                                   yang memperdagangkan barang-barang di dalam negeri, luar
                                                                   negeri atas nama pihak lain. Kegiatannya antara lain agen komisi,
                                                                   broker barang dan seluruh perdagangan besar lainnya yang
                                                                   menjual atas nama dan tanggungan pihak lain; kegiatan yang
                                                                   terlibat dalam penjualan dan pembelian bersama atau melakukan
                                                                   transaksi atas nama perusahaan, termasuk melalui internet; dan
                                                                   agen yang terlibat dalam perdagangan seperti bahan baku
                                                                   pertanian, binatang hidup; bahan baku tekstil dan barang
                                                                   setengah jadi; bahan bakar, bijih-bijihan, logam dan industri
                                                                   kimia, termasuk pupuk; makanan, minuman dan tembakau;
                                                                   tekstil, pakaian, bulu, alas kaki dan barang dari kulit; kayu-kayuan
                                                                   dan bahan bangunan; mesin, termasuk mesin kantor dan
                                                                   komputer, perlengkapan industri, kapal, pesawat; furnitur,
                                                                   barang keperluan rumah tangga dan perangkat keras; kegiatan
                                                                   perdagangan besar rumah pelelangan; agen komisi zat radioaktif
                                                                   dan pembangkit radiasi pengion. Termasuk penyelenggara pasar
                                                                   lelang komoditas. Tidak termasuk kegiatan perdagangan besar
                                                                   mobil dan sepeda motor, dimasukkan dalam golongan 451 s.d.
                                                                   454.
                                                            c)     Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI 70209)
                                                                   Kelompok ini mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan
                                                                   dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan
                                                                   manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi;
                                                                   keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan
                                                                   pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya
                                                                   manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi.
                                                                   Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat,
                                                                   bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen,
                                                                   konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural economis
                                                                   pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode
                                                                   dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur
                                                                   pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan
                                                                   untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan,
                                                                   pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi
                                                                   manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi investasi
                                                                   infrastruktur.

                                                     Pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, Pengendali Baru dalam
                                                     status dormant dan hanya menjadi holding atas perusahaan lain.

         Susunan Pengurus                        :     Berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 24 tanggal 7 April 2022
                                                       yang dibuat di hadapan Desman, SH.,MH., Notaris di Jakarta Utara, dan
                                                       telah disahkan berdasarkan Keputusan Menkumham No. AHU-
                                                       0027298.AH.01.01 Tahun 2022 tanggal 18 April 2022 (“Akta Pendirian”),
                                                       susunan pengurus dari Pengendali Baru adalah sebagai berikut:

                                                       Dewan Komisaris

                                                       Komisaris             : Subioto Jingga

                                                       Direksi

                                                       Direktur             : Arijanto Somedi

         Struktur Permodalan                     :     Berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 24 tanggal 7 April 2022
                                                       yang dibuat di hadapan Desman, SH.,MH., Notaris di Jakarta Utara, dan
                                                       telah disahkan berdasarkan Keputusan Menkumham No. AHU-
                                                       0027298.AH.01.01 Tahun 2022 tanggal 18 April 2022 (“Akta Pendirian”),
                                                       struktur permodalan dari Pengendali Baru adalah sebagai berikut:




Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Aviana Sinar Abadi Tbk – Penawaran Tender Wajib                  Halaman-8
Page 9
                          Pemegang Saham                            Nilai Nominal Rp100.000,- (seratus ribu Rupiah) per saham
                                                                   Jumlah Saham               Jumlah Nominal (Rp)          Persentase
                                                                                                                          kepemilikan
         Modal Dasar                                                           400.000                 40.000.000.000
         Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
            Subioto Jingga                                                      55.550                  5.555.000.000      55,00%
            PT Intra Global Sekawan                                             35.350                   3.535.000.000      35,00%
            Tse Min                                                             10.100                  1.010.000.000      10,00%
         Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                            101.000                 10.100.000.000        100,00%
         Jumlah Saham dalam Portepel                                           299.000                 29.900.000.000



          Pemegang Saham Pengendali                       :   Subioto Jingga
          Pemilik Manfaat Akhir                           :   Subioto Jingga

          Struktur Permodalan diatas merupakan Struktur Permodalan Pengendali Baru terakhir pada saat diterbitkannya
          Keterbukaan Informasi ini.

2.        Hubungan Afiliasi
          Sebelum Pengambilalihan, Pengendali Baru tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan.

3.        Persetujuan dari Pihak yang Berwenang
          Pengambilalihan yang dimaksudkan dalam Keterbukaan Informasi ini tidak memerlukan persetujuan pihak yang
          berwenang mana pun.

4.        Informasi Lainnya
          Dengan ini Pengendali Baru menyatakan bahwa:

          (a)         Sejak didirikan, Pengendali Baru:

                      (A) tidak pernah dinyatakan pailit berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia; (B) tidak
                      pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di sektor keuangan; dan (C) tidak pernah diperintahkan
                      oleh pengadilan atau lembaga yang berwenang untuk menghentikan kegiatan yang berkaitan dengan
                      perdagangan sekuritas.

          (b)         Dalam 5 (lima) tahun terakhir, baik Anggota Direksi maupu Anggota Dewan Komisaris Pengendali Baru:

                      (A) Tidak sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang
                          terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial;
                      (B) Tidak sedang terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN);
                      (C) Tidak sedang terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak;
                      (D) Tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia
                          (BANI);
                      (E) Tidak terdaftar sebagai termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai
                          pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga;
                      (F) Tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan/atau perkara pidana yang
                          terdaftar di Pengadilan Negeri;
                      (G) Tidak sedang terlibat dalam perkara hukum di bidang persaingan usaha di Komisi Pengawas Persaingan
                          Usaha (KPPU);
                      (H) Tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar pengadilan atau klaim yang mungkin timbul
                          yang secara material dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan;
                      (I) Tidak pernah diperintahkan oleh pengadilan atau lembaga yang berwenang untuk menghentikan
                          kegiatan yang berkaitan dengan perdagangan sekuritas.

          (c)         Sejauh pengetahuan Pengendali Baru, tidak terdapat gugatan hukum yang diajukan sehubungan dengan
                      Pengambilalihan Perseroan oleh Pengendali Baru dan sehubungan dengan rencana Penawaran Tender Wajib.

          Selain itu, Pengendali Baru saat ini tidak sedang terlibat dalam perkara material baik di pengadilan maupun di luar
          pengadilan yang mungkin dapat berpengaruh secara negatif terhadap kelangsungan usaha Pengendali Baru.



Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Aviana Sinar Abadi Tbk – Penawaran Tender Wajib                   Halaman-9
Page 10
                                                          BAB V
                                              KETERANGAN TENTANG PERSEROAN

1.        Riwayat Singkat

          PT Aviana Sinar Abadi Tbk (“Perseroan”) didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 15 tertanggal 17 Desember 2013
          yang dibuat di hadapan Isadora, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta dan telah mendapatkan pengesahan Menkumham
          berdasarkan Surat Keputusan Menkumham No. AHU- 01402.AH.01.01.Tahun 2014 tertanggal 10 Januari 2014 serta
          telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0002552.AH.01.09.Tahun 2014 tanggal 10 Januari 2014 serta
          diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia (“BNRI") No. 9634 tertanggal 10 Januari 2014 serta Tambahan
          BNRI No. 47 tertanggal 10 Januari 2014 (“Akta Pendirian”). Pendirian Perseroan serta penyetoran modal pada saat
          pendirian Perseroan telah dilakukan secara penuh oleh para pemegang saham Perseroan sesuai dengan UUPT dan
          ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.

          Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Berita Acara Rapat Umum
          Pemegang Saham Tahunan PT Aviana Sinar Abadri Tbk No. 020 oleh Selo Selviana, S.H., M.Kn., tanggal 24 Juni 2025
          yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU.0152474.AH.01.11.TAHUN 2025 tertanggal 08 Juli 2025 serta
          diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia (“BNRI") No. 070 serta Tambahan BNRI No. 024374 tertanggal 02
          September 2025.

          Perusahaan mulai beroperasi secara komersial pada tahun 2013. Perusahaan beralamat di Jl. Alaydrus Lt. 3 No. 66 BC,
          Petojo Utara, Gambir, jakarta Pusat.

          Pada tanggal 30 Januari 2023, Perusahaan memperoleh Pernyataan Efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan
          Surat No. S-25/D.04/2023 untuk melakukan penawaran umum perdana 1.000.000.000 (satu miliar) saham dengan nilai
          nominal Rp15 (lima belas Rupiah) per saham, dengan harga penawaran Rp101 (seratus satu Rupiah) per saham. Pada
          tanggal 7 Februari 2023, seluruh saham tersebut telah dicatatkan di Bursa Efek Indonesia.

          Perseroan dapat dihubungi melalui kontak berikut:

          Telp. : 021 - 6317523
          Website: https://www.aviana.co.id
          Email: corporate.secretary@aviana.co.id

2.        Kegiatan Usaha

          Berdasarkan Akta Akta No. 43/2022, kegiatan usaha Perseroan ialah menjalankan usaha di bidang (i) informasi dan
          komunikasi, dan (ii) aktivitas profesional, ilmiah, dan teknis. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan
          dapat melakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:

          A.   Kegiatan Usaha Utama

                    a.   Aktivitas Pemrograman Komputer Lainnya - KBLI 62019

                         Mencakup konsultasi yang berkaitan dengan analisis, desain dan pemrograman dari sistem yang siap
                         pakai lainnya (selain yang sudah dicakup di kelompok 62011 dan 62015). Kegiatan ini biasanya
                         menyangkut analisis kebutuhan pengguna komputer dan permasalahannya, pemecahan permasalahan,
                         dan membuat perangkat lunak berkaitan dengan pemecahan masalah tersebut. Termasuk pula
                         penulisan program sederhana sesuai kebutuhan pengguna komputer.

                         Perancangan struktur dan isi dari, dan/atau penulisan kode komputer yang diperlukan untuk membuat
                         dan mengimplementasikan, seperti piranti lunak sistem (pemutakhiran dan perbaikan), piranti lunak
                         aplikasi (pemutakhiran dan perbaikan), basis data dan laman web. Termasuk penyesuaian perangkat
                         lunak, misalnya modifikasi dan penyesuaian konfigurasi aplikasi yang sudah ada sehingga berfungsi
                         dalam lingkungan sistem informasi klien. Kegiatan penyesuaian perangkat lunak sejenis yang
                         dilaksanakan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari penjualan perangkat lunak dimasukkan dalam
                         subgolongan 47413.




Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Aviana Sinar Abadi Tbk – Penawaran Tender Wajib           Halaman-10
Page 11
          B.   Kegiatan Usaha Penunjang

                    a.   Portal Web dan/atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial - KBLI 63122

                         Mencakup pengoperasian situs web dengan tujuan komersial yang menggunakan mesin pencari untuk
                         menghasilkan dan memelihara basis data (database) besar dari alamat dan isi internet dalam format
                         yang mudah dicari; pengoperasian situs web yang bertindak sebagai portal ke internet, seperti situs
                         media yang menyediakan isi yang diperbarui secara berkala, baik secara langsung ataupun tidak langsung
                         dengan tujuan komersial; pengoperasian platform digital dan/atau situs/portal web yang melakukan
                         transaksi elektronik berupa kegiatan usaha fasilitasi dan/atau mediasi pemindahan kepemilikan barang
                         dan/atau jasa dan/atau layanan lainnya melalui internet dan/atau perangkat elektronik dan/atau cara
                         sistem elektronik lainnya yang dilakukan dengan tujuan komersial (profit) yang mencakup aktivitas baik
                         salah satu, sebagian ataupun keseluruhan transaksi elektronik, yaitu pemesanan, pembayaran,
                         pengiriman atas kegiatan tersebut. Termasuk dalam kelompok ini adalah situs/portal web dan/atau
                         platform digital yang bertujuan komersial (profit) merupakan aplikasi yang digunakan untuk fasilitasi
                         dan/atau mediasi layanan-layanan transaksi elektronik, seperti pengumpul pedagang (marketplace),
                         digital advertising, dan on demand online services.

                         Kelompok ini tidak mencakup financial technology (Fintech). Fintech Peer to Peer (P2P) Lending (6495)
                         dan Fintech jasa pembayaran (6641).

                    b.   Aktivitas Pemrograman dan Produksi Konten Media Imersif - KBLI 62013

                         Mencakup konsultasi dan produksi yang berkaitan dengan analisis, desain dan pemrograman dari
                         sistema media imersif seperti VR (Virtual Reality)/AR (Augmented Reality)/MR (Mixed Reality). Kegiatan
                         ini biasanya menyangkut analisis kebutuhan pengguna sistem media Reality). Kegiatan ini biasanya
                         menyangkut analisis kebutuhan pengguna sistem media imersif dan permasalahannya termasuk pula
                         penulisan program sesuai kebutuhan pengguna media imersif. Pembuatan 3D visual dan video 360 serta
                         modifikasinya khusus untuk media imersif

                    c.   Aktivitas Pemrograman Berbasis Kecerdasan Artifisial - KBLI 62015

                         Mencakup konsultasi yang dilanjutkan analisis dan pemrograman yang memanfaatkan teknologi
                         kecerdasan artifisial (AI) termasuk subset dari AI seperti machine learning, natural language processing,
                         expert system, dan subset AI lainnya.

                    d.   Aktivitas Konsultasi Keamanan Informasi - KBLI 62021

                         Mencakup kegiatan layanan konsultasi perencanaan dan pengawasan keamanan informasi,
                         pemeriksaan atau penjaminan (assurance) keamanan informasi, dan pembangunan dan penerapan
                         keamanan informasi.

                    e.   Aktivitas Penyediaan Identitas Digital - KBLI 62022

                         Mencakup kegiatan penyediaan identitas digital yang merupakan representasi entitas di dalam sistem
                         elektronik. Identitas digital dapat diterbitkan dalam beberapa tingkat assurance/kepercayaan
                         berdasarkan risiko dalam pembuktian identitas.

                         Kegiatan ini dapat berupa proses digital dalam hal registrasi, validasi, penyimpanan, autentikasi,
                         termasuk manajemen atribut biografis maupun biometrik yang diasosiasikan dengan kredensial untuk
                         suatu entitas. Kredensial dibuat dalam dalam bentuk digital, seperti unique number, user account, dan
                         sertifikat elektronik.

                    f.   Aktivitas Pengolahan Data - KBLI 63111

                         Mencakup kegiatan pengolahan dan tabulasi semua jenis data. Kegiatan ini bisa meliputi keseluruhan
                         tahap pengolahan dan penulisan laporan dari data yang disediakan pelanggan, atau hanya sebagian dari
                         tahapan pengolahan. Termasuk pembagian fasilitas mainframe ke klien dan penyediaan entri data dan
                         kegiatan pengelolaan data besar (big data).

                    g.   Penerbitan piranti lunak (Software) - KBLI 58200

                         Mencakup kegiatan usaha penerbitan perangkat lunak yang siap pakai (bukan atas dasar pesanan),
                         seperti sistem operasi, aplikasi bisnis dan lainnya dan video game untuk semua platform sistem operasi.




Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Aviana Sinar Abadi Tbk – Penawaran Tender Wajib              Halaman-11
Page 12
                        h.   Aktivitas Perusahaan Holding - KBLI 64200

                             Mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding companies), yaitu perusahaan yang menguasai
                             aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok
                             tersebut. "Holding Companies" tidak terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya.
                             Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam
                             merancang merger dan akuisisi perusahaan.

           Kegiatan usaha yang saat ini benar-benar dijalankan oleh Perusahaan Sasaran adalah Aktivitas Pemrograman Komputer
           Lainnya.

3.         Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

         Struktur permodalan dan komposisi pemegang saham Perseroan sesuai dengan Daftar Pemegang Saham Perseroan untuk
         periode sampai dengan tanggal 31 Agustus 2025 yang dikeluarkan oleh BAE berdasarkan Surat No. 09/IRSX-FBR/IX/2025
         tanggal 4 September 2025 adalah sebagai berikut:

                             Pemegang Saham                                        Nilai Nominal Rp15 (sepuluh Rupiah) per saham
                                                                        Jumlah Saham                  Jumlah Nominal (Rp)           Persentase
                                                                                                                                   kepemilikan
          Modal Dasar                                                         20.000.000.000                  300.000.000.000
          Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
             PT Mitra Digital Investindo (P)                                      1.080.000.000                16.200.000.000         21,60
             PT Harapan Ruang Investindo                                           960.000.000                 14.400.000.000         19,20
             PT Buana Megah Wicaksana                                              760.000.000                 11.400.000.000         15,20
             PT Investindo Buana Ultima                                            615.615.400                   9.234.231.000        12,31
             PT Investasi Gemilang Maju                                            600.000.000                   9.000.000.000        12,00
            Masyarakat                                                              984.849.777                14.772.746.655         19,70
          Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                              5.000.465.177                75.006.977.655        100,00
          Jumlah Saham dalam Portepel                                         14.999.534.823                  224.993.022.345

           Setelah Pengambilalihan, dimana MTA membeli seluruh kepemilikan saham Perusahaan target milik MDI dan HRI,
           Berikut perubahan pemegang saham Perusahaan Target sebelum dan setelah transaksi:

                                                        Sebelum Transaksi                                        Setelah Transaksi
               Uraian                                       Nilai Nominal                                              Nilai Nominal
                                          Jumlah Saham                                 (%)         Jumlah Saham                               (%)
                                                                 (Rp)                                                        (Rp)
Modal Dasar                               20.000.000.000   300.000.000.000                        20.000.000.000       300.000.000.000
Modal Ditempatkan & Disetor Penuh
 PT Matra Tri Abadi (Pengendali Baru)                      -                  -          -           2.040.000.000       30.600.000.000       32,93
 PT Mitra Digital Investindo                   1.080.000.000
 (Pengendali Lama)                                               16.200.000.000        17,43                     -                    -         -
 PT Harapan Ruang Investindo                     960.000.000     14.400.000.000        15,50                     -                    -         -
 PT Buana Megah Wicaksana                        760.000.000     11.400.000.000        12,27           760.000.000       11.400.000.000       12,27
 PT Investindo Buana Ultima                      615.615.400      9.234.231.000        9,94            615.615.400        9.234.231.000       9,94
 PT Investasi Gemilang Maju                      600.000.000      9.000.000.000        9,69            600.000.000        9.000.000.000       9,69
 Masyarakat dibawah 5%                         2.179.431.977     32.691.479.655        35,18         2.179.431.977       32.691.479.655       35,18
Total Modal Ditempatkan & Disetor
                                           6.195.047.377        92.925.710.655       100,000        6.195.047.377       92.925.710.655     100,000
Penuh
Saham dalam Portepel                      13.804.952.623       207.074.289.345                     13.804.952.623     207.074.289.345


           Adapun berikut struktur kepemilikan sebelum dan setelah pengambilalihan:




Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Aviana Sinar Abadi Tbk – Penawaran Tender Wajib                           Halaman-12
Page 13
4.        Kepengurusan

          Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan berdasarkan Akta No.
          020 tertanggal 24 Juni 2025 yang dibuat di hadapan Selo Selviana,SH.,MH.,M.Kn adalah sebagai berikut:

               DEWAN KOMISARIS
                 Komisaris Utama                               :    Ricardo Mandala Putra
                 Komisaris Independen                          :    Nathaniel Kwai


               DIREKSI
                 Direktur Utama                                :    Gusti Ngurah Komang Panji Pramana
                 Direktur                                      :    Hendri
                 Direktur                                      :    Piki Purwanto


         Masa jabatan eluruh jajaran Dewan Komisaris dan Direksi tersebut adalah sampai dengan penutupan RUPS Tahunan
         Perseroan untuk tahun 2029 yang akan diselenggarakan pada tahun 2030.

5.        Ikhtisar Data Keuangan Penting

          Berikut adalah ikhtisar data keuangan penting dari Perseroan sebagaimana telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
          Anwar & Rekan berdasarkan Laporan No. 00185/2.1035/AU.1/05/1674-1/1/III/2025 tanggal 27 Maret 2025 yang
          ditandatangani oleh Andri dengan opini tanpa modifikasian, posisi keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2024,
          kinerja keuangan, serta arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi
          Keuangan di lndonesia.

          LAPORAN POSISI KEUANGAN
                                                                                                                       Dalam Rupiah
                                          Keterangan                                    31 Desember 2024          31 Desember 2023
          ASET
           Total Aset Lancar                                                                157.903.746.458         158.032.490.539
           Total Aset Tidak Lancar                                                            9.496.317.499           9.968.118.215
           TOTAL ASET                                                                       167.400.063.957         168.000.608.754

          LIABILITAS DAN EKUITAS
           Total Liabilitas Jangka Pendek                                                        3.141.203.732         3.202.282.607
           Total Liabilitas Jangka Panjang                                                         676.974.850           752.514.280
           TOTAL LIABILITAS                                                                      3.818.178.582         3.954.796.887
           EKUITAS
           Modal Saham                                                                       75.005.309.640          75.005.148.315
           Tambahan Modal Disetor                                                            83.323.497.176           83.322.679.796
           Saldo Laba telah ditentukan penggunaannya                                          3.500.000.000           3.500.000.000
           Saldo Laba belum ditentukan penggunaannya                                          1.680.086.192           2.221.153.420
           Total ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk              163.481.927.928         163.946.913.160
           Kepentingan non-pengendali                                                            99.957.447              98.898.707
           TOTAL EKUITAS                                                                    163.581.885.375         164.045.811.867
           TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS – NETO                                              167.400.063.957         168.000.608.754

          LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
                                                                                                                   Dalam Rupiah
                                          Keterangan                                    31 Desember 2024     31 Desember 2023
          PENDAPATAN                                                                        841.598.245.742     248.810.884.330
           Laba Kotor                                                                         4.895.843.119        3.967.602.610
           (Rugi) Usaha                                                                         (46.363.017)     (2.607.952.207)
           (Rugi) Sebelum Pajak Penghasilan                                                   (576.596.561)      (2.640.684.211)
           (RUGI) NETO TAHUN BERJALAN                                                         (540.008.499)      (2.321.176.470)
           TOTAL (RUGI) KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN                                           (464.905.197)      (2.453.947.481)
           Rugi Neto per saham yang diatribusikan - Dasar                                             (0,08)               (0.47)
           Rugi Neto per saham yang diatribusikan - Dilusian                                          (0.07)               (0.46)




Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Aviana Sinar Abadi Tbk – Penawaran Tender Wajib                   Halaman-13
Page 14
          LAPORAN ARUS KAS
                                                                                                                  Dalam Rupiah
                                        Keterangan                                      31 Desember 2024    31 Desember 2023
           Arus Kas Neto yang (Digunakan untuk) Aktivitas Operasi                               78.724.336     (69.147.862.876)
           Arus Kas Neto yang (Digunakan untuk) Aktivitas Investasi                                       -    (34.296.489.779)
           Arus Kas Neto yang Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas                      (176.810.343)      99.373.592.468
           Pendanaan

         Pengendali Baru memberikan penjelasan bahwa tarkait transaksi pengambilalihan, tidak terdapat rasio keuangan
         penting yang terdampak.

6.        Informasi Lainnya

          Saat ini Perseroan tidak sedang terlibat dalam perkara material baik di pengadilan maupun di luar pengadilan yang
          mungkin dapat berpengaruh secara negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan.

          Saat ini baik Anggota Direksi maupun Anggota Dewan Komisaris Perseroan:
          ● Tidak sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang
               terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial;
          ● Tidak sedang terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN);
          ● Tidak sedang terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak;

          ●     Tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI);
          ●     Tidak terdaftar sebagai termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam
                Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga;
          ●     Tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan/atau perkara pidana yang terdaftar di
                Pengadilan Negeri;
          ●     Tidak sedang terlibat dalam perkara hukum di bidang persaingan usaha di Komisi Pengawas Persaingan Usaha
                (KPPU);
          ●     Tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar pengadilan atau klaim yang mungkin timbul yang
                secara material dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan;
          ●     Tidak pernah diperintahkan oleh pengadilan atau lembaga yang berwenang untuk menghentikan kegiatan yang
                berkaitan dengan perdagangan sekuritas.

          Pengendali Baru menentukan arah rencana pengembangan Perusahaan Sasaran adalah untuk menjalankan bisnis di
          bidang digital agency dan juga Multi Channel Network (MCN).

                                                      BAB VI
                      PROSEDUR DAN PERSYARATAN KEIKUTSERTAAN DALAM PENAWARAN TENDER WAJIB

1.        Pemohon yang Berhak

          Pihak-pihak yang berhak untuk berpartisipasi dalam proses Penawaran Tender Wajib adalah Pemegang Saham Publik
          yang telah menyelesaikan dan menyerahkan FPTW kepada BAE sebelum Tanggal Penutupan (“Pemohon”). Pemohon
          harus terdaftar sebagai pemegang saham Perseroan dan telah membuka rekening efek di perusahaan sekuritas/bank
          kustodian yang terdaftar dalam penitipan kolektif KSEI sebelum Tanggal Penutupan.

          Pemegang saham yang Sahamnya masih dalam bentuk warkat (script) dan berencana untuk ikut serta dalam Penawaran
          Tender Wajib, pemegang saham yang bersangkutan harus:

          (a)       memastikan dan mengkonfirmasi bahwa sertifikat kolektif saham tersebut terdaftar atas namanya dalam
                    Daftar Pemegang Saham Perseroan;
          (b)       membuka rekening efek pada perusahaan efek/bank kustodian yang memiliki rekening pada KSEI;
          (c)       memastikan dan mengkonfirmasi bahwa Saham yang ditawarkan untuk dijual dipindahkan ke dalam rekening
                    efek dengan cara mengkonversi sertifikat saham kolektif tersebut menjadi bentuk scriptless paling lambat
                    dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum akhir Periode Penawaran Tender Wajib yaitu pada tanggal 20
                    Maret 2025;
          (d)       memastikan dan mengkonfirmasi bahwa konversi sertifikat saham kolektif dilakukan melalui perusahaan
                    efek/bank kustodian, di mana pemegang saham yang bersangkutan telah membuka rekening efek;
          (e)       memastikan bahwa seluruh Saham Perseroan yang dimiliki oleh pemegang saham yang relevan adalah
                    berbentuk tanpa warkat (scriptless); dan
          (f)       menanggung biaya konversi saham.




Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Aviana Sinar Abadi Tbk – Penawaran Tender Wajib             Halaman-14
Page 15
2.        Formulir Penawaran Tender Wajib

          Seluruh Pemohon wajib melengkapi FPTW untuk ikut serta dalam proses Penawaran Tender Wajib sesuai dengan
          persyaratan sebagaimana tercantum dalam FPTW dan Keterbukaan Informasi ini.

          Setiap FPTW yang tidak dilengkapi sesuai dengan instruksi tersebut tidak akan diproses dan Pemohon yang mengajukan
          FPTW tersebut tidak akan diizinkan untuk berpartisipasi dalam Penawaran Tender Wajib.

          Pemohon dapat meminta FPTW dari BAE Perseroan via email sebagaimana disebutkan di bawah ini.
          Biro Administrasi Efek
          PT Ficomindo Buana Registrar
          Jl. Kiyai Caringin No. 2-A RT 11 RW 4
          Kel. Cideng, Kec. Gambir
          Jakarta Pusat 10150
          Telp. : +62 21 2263 8327
          Email: corporate@ficomindo.com

          Pemohon selanjutnya akan mendapatkan FPTW dalam balasan email dari BAE.

          FPTW yang telah dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemohon dapat dikembalikan kepada BAE melalui email dalam
          bentuk scan terlebih dahulu untuk selanjutnya dokumen asli dikirimkan ke kantor BAE.

3.        Periode Penawaran Tender Wajib

          Penawaran Tender Wajib akan dimulai pada Tanggal Pembukaan yaitu pada 17 September 2025 dan berakhir untuk
          periode 30 (tiga puluh) hari, berakhir pada Tanggal Penutupan yaitu 17 Oktober 2025.

4.        Penawaran Tender Wajib

          Rincian tentang permohonan dan proses implementasi yang berkaitan dengan Penawaran Tender Wajib tercantum di
          bawah ini:

          (a)       Permohonan Partisipasi dalam Penawaran Tender Wajib

                    Pemegang saham atau kuasanya wajib melengkapi permohonan selama Periode Penawaran Tender Wajib
                    kepada BAE dengan cara melengkapi dan menandatangani FPTW dalam 4 (empat) salinan asli dan
                    melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:

                    (i)       Pemegang Saham Individual
                              ●      Fotokopi dari kartu tanda penduduk pemegang saham yang masih berlaku; atau
                              ●      Fotokopi paspor/kartu izin tinggal terbatas (KITAS) yang masih berlaku untuk pemegang
                                     saham asing.
                    (ii)      Pemegang Saham Institusi
                              ●      Fotokopi anggaran dasar dan akta yang mencantumkan komposisi terkini Direksi dan
                                     Dewan Komisaris; atau
                              ●      Fotokopi kartu tanda penduduk atau paspor (untuk warga negara asing) yang masih
                                     berlaku milik anggota Direksi yang berhak mewakili pemegang saham institusi tersebut.

                    Dalam hal FPTW ditandatangani oleh kuasa Pemohon, maka asli surat kuasa wajib dibuat dalam format yang
                    dapat diterima oleh BAE dan ditandatangani, serta wajib dilampirkan bersamaan dengan FPTW.

                    Kelengkapan dokumen tersebut dapat dikirimkan kepada BAE melalui email yang telah tercantum pada poin
                    VI.2 di atas.

          (b)       Bukti Penerimaan

                    Setelah menyerahkan FPTW yang telah dilengkapi dan dokumen-dokumen lain yang wajib disampaikan
                    kepada BAE, Pemohon akan menerima tanda terima keikutsertaan dalam Penawaran Tender Wajib yang telah
                    diberi tanggal, ditandatangani dan distempel oleh BAE.

                    Perusahaan efek/bank kustodian Pemohon yang menghendaki berpartisipasi mengikuti Penawaran Tender
                    Wajib menginput instruksi TEND melalui pilihan menu Corporate Action/CA Election di C-BEST dengan memilih
                    pilihan CASH paling lambat pada hari terakhir Periode Penawaran Tender Wajib pada waktu yang ditentukan
                    oleh KSEI. Saham yang telah ditujukan untuk instruksi tersebut akan otomatis di blokir dengan status “Block
                    for CA” sehingga tidak dapat dipindahkan atau diperdagangkan kecuali instruksi dengan pilihan CASH
                    tersebut dibatalkan di C-BEST paling lambat pada hari terakhir Periode Penawaran Tender Wajib.

Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Aviana Sinar Abadi Tbk – Penawaran Tender Wajib            Halaman-15
Page 16
                    Dalam hal perusahaan efek/bank kustodian Pemohon belum menginput instruksi TEND melalui menu
                    Corporate Action/CA Election di C-BEST paling lambat pada tanggal berakhirnya Periode Penawaran Tender
                    Wajib pada waktu yang ditentukan oleh KSEI, maka permohonan untuk transaksi Penawaran Tender Wajib
                    oleh Pemohon yang bersangkutan dinyatakan batal dan tidak berlaku.

                    Saham Perseroan yang telah diblokir “Blocked for CA” tidak dapat dialihkan atau ditransfer sampai
                    berakhirnya Periode Penawaran Tender Wajib kecuali dalam hal terjadi pembatalan dari perusahaan
                    efek/bank kustodian dibuat atas nama Pemohon berdasarkan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam
                    paragraf di bawah ini.

          (c)       Pembatalan Permohonan Tender Wajib

                    Setiap saat sebelum Penawaran Tender Wajib berakhir, setiap Pemohon yang telah menyerahkan FPTW
                    dapat melakukan pembatalan keikutsertaannya dalam Penawaran Tender Wajib sehubungan dengan Saham
                    yang relevan dengan mengirimkan pemberitahuan tertulis yang menyatakan alasan pembatalan ke
                    perusahaan sekuritas/bank kustodian sebelum Periode Penawaran Tender Wajib. Pemohon yang
                    membatalkan keikutsertaannya dalam Penawaran Tender Wajib harus membatalkan instruksi CASH pada
                    event TEND di C-BEST melalui perusahaan efek/bank kustodian.

                    Instruksi CASH pada event TEND yang telah dibatalkan tersebut akan otomatis mengembalikan posisi saham
                    dari “Block for CA” menjadi “Available”.

          (d)       Verifikasi

                    Setiap akhir hari selama Periode Penawaran Tender Wajib, KSEI akan memberikan daftar Pemohon yang
                    sahamnya telah berstatus “Blocked for CA” kepada Perusahaan Efek Yang Ditunjuk. Perusahaan Efek Yang
                    Ditunjuk dan BAE selanjutnya akan meninjau daftar tersebut untuk memverifikasi dan mengkonfirmasi
                    keabsahan kepemilikan saham Pemohon sesuai dengan Keterbukaan Informasi ini, dan memberikan
                    konfirmasi tersebut kepada KSEI sebelum Tanggal Pembayaran. Penentuan Pemohon yang disetujui oleh
                    Perusahaan Efek Yang Ditunjuk bersifat final dan mengikat.

          (e)       Pembayaran

                    Pada Tanggal Pembayaran, KSEI akan mengalihkan Saham yang dimiliki oleh Pemohon yang disetujui dari
                    rekening penampungan ke akun sekuritas yang terdaftar milik Pengendali Baru sebagai pihak yang
                    menawarkan.

                    Pembayaran Harga Penawaran Tender Wajib kepada Pemohon yang disetujui akan dilakukan pada Tanggal
                    Pembayaran dan akan dilakukan oleh Perusahaan Efek Yang Ditunjuk, bertindak untuk dan atas nama
                    Pengendali Baru, melalui KSEI.

                    KSEI akan mendistribusikan dana net (setelah dikurangi biaya transaksi) melalui C-BEST ke setiap Sub
                    Rekening Efek (SRE) atau rekening CA (CA Account) perusahaan efek/bank kustodian dari Pemohon yang
                    disetujui. Perusahaan efek/bank kustodian dari masing- masing Pemohon yang disetujui kemudian akan
                    melakukan pembayaran kepada masing- masing Pemohon yang disetujui. Semua pembayaran yang dilakukan
                    sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib adalah dalam Rupiah.

          (f)       Biaya Transaksi

                    Pembayaran kepada Pemohon yang disetujui sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib akan dibayarkan
                    kepada Pemohon tersebut setelah dikurangi komisi, biaya BEI, dan semua pajak yang berlaku dan biaya lain
                    yang berkaitan dengan pembayaran, yang harus dibayar oleh Pemohon yang disetujui sesuai dengan
                    peraturan dan ketentuan yang berlaku. Pemohon yang disetujui akan menanggung biaya transaksi sebesar
                    0,35% dari Harga Penawaran Tender Wajib, dengan rincian sebagai berikut:

                     Pajak atas transaksi penjualan saham                                                0,100%
                     Biaya Bursa Efek (biaya BEI)                                                        0,030%
                     PPN atas biaya BEI                                                                  0,003%
                     Biaya penjaminan (KPEI)                                                             0,010%
                     Biaya komisi broker                                                                 0,188%
                     PPN atas biaya komisi broker                                                        0,019%
                     Total biaya transaksi                                                               0,350%




Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Aviana Sinar Abadi Tbk – Penawaran Tender Wajib          Halaman-16
Page 17
          (g)       Pembatalan Tender Wajib

                    Penawaran Tender Wajib ini tidak akan dibatalkan setelah Keterbukaan Informasi ini diumumkan.

                                                        BAB VII
                           PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM PROSES PENAWARAN TENDER WAJIB

Berikut ini adalah pihak-pihak yang membantu Pengendali Baru dalam melaksanakan Penawaran Tender Wajib:

1.   PERUSAHAAN EFEK YANG DITUNJUK

     PT Yakin Bertumbuh Sekuritas
     Gedung Kospin Jasa Lt. 7 & 8,
     Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 1,
     Menteng Dalam, Pancoran,
     Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12870
     Tel             : + 62 21 8378 9000
     Email           : customerservice@juc.co.id
     Nama PIC        : Rangga Raharja
     Jabatan         : Direktur
     Izin Usaha      : KEP-23/PM/1992 tanggal 31 Januari 1992

     Tugas utama Perusahaan Efek Yang Ditunjuk dalam Penawaran Tender Wajib adalah untuk melaksanakan pekerjaan
     administrasi sehubungan dengan implementasi dan penyelesaian Penawaran Tender Wajib atas nama Pengendali Baru
     termasuk untuk (i) secara bersama- sama dengan BAE memverifikasi dan memberikan konfirmasi kepada KSEI atas Pemohon
     yang disetujui; (ii) menerima Saham yang ditawarkan yang telah dialihkan oleh KSEI; dan (iii) menyerahkan dana untuk
     pembayaran Saham kepada KSEI.

2.   KUSTODIAN SENTRAL

     PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
     Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I, Lantai 5
     Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 – 53, Jakarta 12190, Indonesia
     Telepon         : +62 21 5299 1099
     Faksimile       : +62 21 5299 1199

     Tugas utama KSEI dalam Penawaran Tender Wajib adalah untuk (i) menerima Saham (dalam bentuk scripless) yang telah
     dialihkan ke dalam rekening penampungan; (ii) menerbitkan daftar Pemohon yang telah mengalihkan Sahamnya ke dalam
     rekening penampungan; (iii) menerima dana untuk pembayaran Saham dari Perusahaan Efek Yang Ditunjuk atas nama
     Pengendali Baru; dan (iv) setelahnya menyerahkan pembayaran kepada Pemohon yang disetujui (melalui perusahaan
     efek/bank kustodian masing-masing).

3.   BIRO ADMINISTRASI EFEK

     PT Ficomindo Buana Registrar
     Jl. Kiyai Caringin No. 2-A RT 11 RW 4
     Kel. Cideng, Kec. Gambir
     Jakarta Pusat 10150
     Telp.                    : +62 21 2263 8327
     Email                    : corporate@ficomindo.com
     Nama PIC                 : Jimmi Maulana Sidik
     Jabatan                  : Direktur
     Izin Usaha               : KEP-02/PM/BAE/2000 tanggal 18 Agustus 2000




Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Aviana Sinar Abadi Tbk – Penawaran Tender Wajib          Halaman-17
Page 18
                                                            BAB VIII
                                                      INFORMASI TAMBAHAN

Untuk memperoleh informasi tambahan mengenai Penawaran Tender Wajib, pemegang saham dapat menghubungi:

                Perusahaan Efek Yang Ditunjuk                                     Biro Administrasi Efek Perseroan




              PT YAKIN BERTUMBUH SEKURITAS                                           PT Ficomindo Buana Registrar
                  Gedung Kospin Jasa Lt. 7 & 8,                                  Jl. Kiyai Caringin No. 2-A RT 11 RW 4
                  Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 1,                                       Kel. Cideng, Kec. Gambir
                  Menteng Dalam, Pancoran,                                                 Jakarta Pusat 10150
               Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12870                                       Telp. : +62 21 2263 8327
                  Telepon : +62 (21) 8378 9000                                    Email: corporate@ficomindo.com




                                                    Jakarta,16 September 2025
                                                       PT MATRA TRI ABADI

                                                              Direksi




Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Aviana Sinar Abadi Tbk – Penawaran Tender Wajib                    Halaman-18

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.94 MB
Published16 Sep 2025
Pages18
Characters90,548
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 48 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Matra Tri Abadi p.1 ×21
linked org Buana Megah p.1 ×4
linked org Investasi Gemilang p.1 ×4
linked org Bank IBK Indonesia Tbk p.1 ×5
linked person Subioto Jingga p.8 ×4
linked person Nathaniel Kwai p.13
linked person Gusti Ngurah Komang Panji p.13
linked person Piki Purwanto p.13
linked org Jakarta Selatan, DKI Jakarta p.17 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×5
possible org PT Investindo Buana Ultima p.1 ×7
possible org BURSA EFEK INDONESIA p.1 ×4
possible org negara Republik Indonesia p.3 ×5
possible person Gatot Subroto p.17 ×2
unresolved org AVIANA SINAR ABADI TBK p.1 ×52
unresolved org PT MATRA TRI ABADI ATAS SAHAM p.1
unresolved org PT Mitra Digital Investindo p.1 ×4
unresolved org PT Harapan Ruang Investindo p.1 ×4
unresolved org PT MTA p.1 ×2
unresolved org PT Buana Megah Wicaksana p.1 ×4
unresolved org PT Investasi Gemilang Maju p.1 ×4
unresolved org PT Ficomindo Buana Registrar. p.2 ×4
unresolved org PT Bursa Efek Indonesia. Crossing p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. KPPU p.2
unresolved org KPPU p.2 ×4
unresolved org Komisi Pengawas Persaingan p.2 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. p.2
unresolved org Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia p.3
unresolved org PT Jasa Utama Capital Sekuritas. p.3
unresolved org PT Mitra Digital Investindo MTA p.3
unresolved org PT Matra Tri Abadi BAB II LATAR BELAKANG p.3
unresolved org PT MDI p.3
unresolved org PT HRI p.3
unresolved org PT MATRA TRI ABADI Pendirian p.7
unresolved person Desman · Notaris p.7 ×7
unresolved org PT Intra Global Sekawan p.9
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia p.9 ×2
unresolved org PT Aviana Sinar Abadi Tbk – Penawaran Tender Wajib p.9 ×2
unresolved person Isadora · Notaris p.10
unresolved org Aviana Sinar Abadri Tbk p.10 ×2
unresolved person Selo Selviana p.10 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Anwar & Rekan p.13
unresolved org Kantor Akuntan Publik Anwar p.13
unresolved org KPEI p.16
unresolved org PT Yakin Bertumbuh Sekuritas p.17 ×2
unresolved org PT MATRA TRI ABADI Direksi Keterbukaan Informasi p.18

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result