Back to announcement
20250916_IRSX_Keterbukaan Informasi Tentang Pengambilalihan//Penawaran Tender Wajib//Refloat_31950437_lamp2.pdf
Other Text extracted IRSXSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 18
Page 1
JADWAL PENAWARAN TENDER WAJIB
Tanggal Pengumuman Keterbukaan Informasi 15 September 2025
Periode Penawaran Tender Wajib 17 September s/d 17 Oktober 2025
Tanggal Pembayaran 21 Oktober 2025
KETERBUKAAN INFORMASI
KEPADA PEMEGANG SAHAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PT AVIANA SINAR ABADI TBK ("PERUSAHAAN
SASARAN"). JIKA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN
INDORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA
PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA YANG RELEVAN.
Keterbukaan Informasi ini dipersiapkan dan disampaikan oleh PT Matra Tri Abadi dalam rangka penawaran tender wajib oleh PT Matra Tri Abadi sebagai pengendali
baru Perseroan (“Pengendali Baru”) guna memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka (“POJK
No. 9/2018”).
PT MATRA TRI ABADI
Alamat Terdaftar :
Jl. Teluk Gong Raya No.14
Kel. Pejagalan, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara 14450, Indonesia
KETERBUKAAN INFORMASI DALAM RANGKA PENAWARAN TENDER WAJIB OLEH
PT MATRA TRI ABADI ATAS SAHAM:
PT AVIANA SINAR ABADI TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak di bidang aktivitas pemrograman komputer lainnya.
Alamat Terdaftar :
Kantor Pusat: Kantor Operasional:
Jl. Alaydrus Lt. 3 No. 66 BC Wisma Indovision Lt. 4 Blok A-C
Petojo Utara, Gambir Jl. Diponegoro No. 109
Jakarta Pusat 10130 Denpasar – Bali
Telp.: 021 - 6317523 Telp.: 0361 – 232045, 229289
Email : corporate.secretary@aviana.co.id Email : corporate.secretary@aviana.co.id
Website : www.aviana.co.id Website : www.aviana.co.id
Sehubungan dengan transaksi jual-beli saham dimana PT Matra Tri Abadi (“Pengendali Baru“) sebagai pembeli dan PT Mitra Digital Investindo (“MDI“) dan PT Harapan Ruang Investindo (“HRI“)
selaku penjual dimana objek transaksi masing-masing (i) 1.080.000.000 (satu miliar delapan puluh juta) lembar saham Perusahaan Sasaran atau yang mewakili 17,60% (tujuh belas koma enam
nol persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perusahaan Sasaran milik MDI dengan harga transaksi Rp18 (delapan belas Rupiah) per lembar saham dan (ii) 960.000.000 (sembilan ratus enam
puluh juta) lembar saham Perusahaan Sasaran atau yang mewakili 15,64% (lima belas koma enam empat persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perusahaan Sasaran milik HRI dengan
harga transaksi Rp15 (lima belas Rupiah) per lembar saham dimana hal menjadikan PT MTA menjadi Pemegang Saham dengan kepemilikan terbesar dan memiliki kemampuan untuk menentukan
pengelolaan dan/atau kebijakan Perusahaan Sasaran sehingga terjadinya Pengambilalihan Perusahaan terbuka secara langsung. Sesuai dengan POJK No. 9/2018, Pengendali Baru, yakni PT
Matra Tri Abadi, berkewajiban untuk melaksanakan Penawaran Tender Wajib.
Penawaran Tender Wajib dilakukan atas Saham-saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham Yang Berhak dengan jumlah sebanyak-banyaknya 2.179.431.977 (dua miliar seratus tujuh puluh
sembilan juta empat ratus tiga puluh satu ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh) saham yang merupakan 35,18% (tiga puluh lima koma satu delapan persen) dari modal ditempatkan dan disetor
penuh Perusahaan Sasaran dan Harga Penawaran Tender Wajib adalah sebesar Rp32 (tiga puluh dua Rupiah) per saham. Nilai Penawaran Tender Wajib adalah sebanyak-banyaknya sebesar
Rp69.741.823.264 (enam puluh sembilan miliar tujuh ratus empat puluh satu juta delapan ratus dua puluh tiga ribu dua ratus enam puluh empat Rupiah).
PT Buana Megah Wicaksana, PT Investindo Buana Ultima, dan PT Investasi Gemilang Maju adalah para pemegang saham yang telah mendapatkan penawaran dengan syarat dan kondisi yang
sama dari Pengendali Baru dan karenanya merupakan pihak yang dikecualikan untuk dibeli sahamnya dalam Penawaran Tender Wajib ini sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b angka
2 POJK No. 9/2018.
Pengendali Baru selaku Pihak Yang Menawarkan menyatakan memiliki dana yang cukup untuk melakukan penyelesaian dan pembayaran sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib ini
sebagaimana dinyatakan dalam Surat Pernyataan Pengendali baru tertanggal 12 Agustus 2025 dengan total nilai sebesar Rp69.741.823.264 (enam puluh sembilan miliar tujuh ratus empat puluh
satu juta delapan ratus dua puluh tiga ribu dua ratus enam puluh empat Rupiah) yang bersumber dari Internal Kas Pengendali Baru. Pernyataan ini juga didukung dengan bukti kecukupan dana
berupa Rekening Koran Pengendali Baru yang dikeluarkan PT Bank IBK Indonesia Tbk tertanggal 1 September 2025.
PENGENDALI BARU TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PEMEGANG SAHAM PUBLIK
PERUSAHAAN SASARAN UNTUK KEPERLUAN PENAWARAN TENDER WAJIB DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIUNGKAPKAN
SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR ATAU
MENYESATKAN DALAM SEMUA HAL YANG MATERIAL.
PENGENDALI BARU BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA FAKTA MATERIAL, INFORMASI, DAN/ATAU LAPORAN
YANG TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI.
SEBAGAIMANA DIJELASKAN LEBIH LANJUT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, PENGENDALI BARU TIDAK MEMILIKI RENCANA UNTUK
MELIKUIDASI PERSEROAN ATAU MENGUBAH KEBIJAKAN DIVIDEN ATAU MENGHAPUS PENCATATAN SAHAM (DELISTING) PERSEROAN DI
BURSA EFEK INDONESIA ATAUPUN UPAYA UNTUK MELAKUKAN GO PRIVATE.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 16 September 2025
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Aviana Sinar Abadi Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-1
Page 2
BAB I
DEFINISI DAN SINGKATAN
Istilah-istilah yang digunakan dalam Keterbukaan Informasi ini mempunyai arti sebagai berikut:
BAE : Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT Ficomindo Buana Registrar.
BEI : PT Bursa Efek Indonesia.
Crossing : Melaksanakan transaksi jual-beli di BEI dalam Pasar Negosiasi melalui Sistem
Perdagangan Otomatis Jakarta (Jakarta Automated Trading System).
Daftar Pemegang Saham : Daftar pemegang saham Perseroan.
FPTW : Formulir Penawaran Tender Wajib yaitu formulir untuk penawaran tender wajib,
yang wajib dilengkapi oleh pemegang saham publik yang bersedia menerima
Penawaran Tender Wajib.
Hari Kerja : Hari Kerja berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia atau hari kerja biasa yang karena
suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia bukan sebagai hari
kerja biasa.
Harga Penawaran Tender Wajib : Harga yang ditawarkan Pengendali Baru untuk membeli Saham Publik dalam
Penawaran Tender Wajib yaitu Rp32 (tiga puluh dua Rupiah) per Saham yang akan
dibayarkan secara tunai.
Harga Pengambilalihan : Harga per Saham yang dibayarkan oleh Pengendali Baru sehubungan dengan
Pengambilalihan, yaitu Rp18 (selapan belas Rupiah) per Saham.
KSEI : PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
KPPU : Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
Keterbukaan Informasi : Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib.
Menkumham : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
OJK : Otoritas Jasa Keuangan, yang merupakan lembaga negara yang independen yang
mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan
dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011
tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-
Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan.
Pemegang Saham Publik : Pemegang Saham Publik dari Perseroan dan selain pihak-pihak yang telah
menerima penawaran dari Pengendali Baru, yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham sebelum berakhirnya periode Penawaran Tender Wajib.
Pemegang Saham Utama : Pemegang saham Perseroan yang secara langsung atau tidak langsung memiliki
setidaknya 20% (dua puluh persen) dari hak suara atas seluruh Saham yang
mempunyai hak suara yang dikeluarkan oleh Perseroan atau jumlah yang lebih
kecil dari itu sebagaimana ditetapkan oleh OJK.
Penawaran Tender Wajib : Penawaran Tender Wajib yang akan dilakukan oleh Pengendali Baru kepada
Pemegang Saham Publik untuk membeli sebanyak-banyaknya 2.179.431.977 (dua
miliar seratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh satu ribu sembilan
ratus tujuh puluh tujuh) Saham, pada Harga Penawaran Tender Wajib sebesar
Rp32 (tiga puluh dua Rupiah) per Saham, sehingga total harga pembelian apabila
seluruh Saham Publik dalam Penawaran Tender Wajib dibeli oleh Pengendali Baru
adalah sebesar Rp69.741.823.264 (enam puluh sembilan miliar tujuh ratus empat
puluh satu juta delapan ratus dua puluh tiga ribu dua ratus enam puluh empat
Rupiah).
Pengambilalihan : Pembelian Saham Perusahaan Target milik MDI oleh MTA sebanyak 1.080.000.000
(satu miliar delapan puluh juta) Saham atau sebesar 17,60% (tujuh belas koma
enam nol persen) saham PT Aviana Sinar Abadi Tbk yang menyebabkan terjadinya
pengambilalihan langsung pada Perusahaan Target.
Pengendali Baru : PT Matra Tri Abadi selaku pemilik baru 1.080.000.000 (satu miliar delapan puluh
juta) Saham atau sebesar 17,60% (tujuh belas koma enam nol persen) saham PT
Aviana Sinar Abadi Tbk.
Pengumuman Negosiasi Pengambilalihan : Pengumuman yang berkaitan dengan Proses negosiasi Pengambilalihan yang
dipublikasikan di situs web Bursa Efek tanggal 25 Juli 2025 dan telah dilaksanakan
sesuai Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tanggal 27 Juli 2018 tentang
Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
Pengumuman Pengambilalihan : Pengumuman yang berkaitan dengan Pengambilalihan yang dipublikasikan di
situs web Bursa Efek tanggal 11 Agustus 2025.
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Aviana Sinar Abadi Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-2
Page 3
Peraturan KPPU No. 3/2023 : Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia No. 3 Tahun
2023 tentang Penilaian Terhadap Penggabungan, Peleburan, atau
Pengambilalihan Saham dan/atau Aset yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya
Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Periode Penawaran Tender Wajib : Periode yang dimulai pada 10 September 2025 dan selesai pada 10 Oktober 2025.
Perusahaan Efek Yang Ditunjuk : PT Jasa Utama Capital Sekuritas.
Perseroan / Perusahaan Target : PT Aviana Sinar Abadi Tbk, suatu perseroan terbuka yang didirikan berdasarkan
hukum negara Republik Indonesia.
POJK No. 9/2018 : Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tanggal 27 Juli 2018 tentang Pengambilalihan
Perusahaan Terbuka.
POJK No. 22/2019 : Peraturan OJK No. 22/POJK.04/2019 tanggal 17 September 2019 tentang
Transaksi Efek.
Rupiah atau Rp : Mata uang yang berlaku secara sah di negara Republik Indonesia.
Saham : Saham Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor.
Saham Publik : Saham yang dimiliki oleh para pemegang saham Perseroan, selain Saham yang
dimiliki oleh pihak-pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b POJK
No. 9/2018, yaitu:
1. Saham yang dimiliki pemegang saham yang telah melakukan transaksi
Pengambilalihan dengan Pengendali Baru;
2. Saham yang dimiliki pihak lain yang telah mendapatkan penawaran dengan
syarat dan kondisi yang sama dari Pengendali Baru;
3. Saham yang dimiliki pihak lain yang ada saat bersamaan juga melakukan
Penawaran Tender Wajib atau penawaran tender sukarela atas saham
Perseroan;
4. Saham yang dimiliki Pemegang Saham Utama; dan
5. Saham yang dimiliki oleh pengendali lain dalam Perseroan.
Tanggal Pembayaran : Tanggal 21 Oktober 2025, yang merupakan tanggal pembayaran kepada Pemegang
Saham Publik yang telah menyampaikan FPTW pada masa Penawaran Tender
Wajib.
Tanggal Pembukaan : Tanggal 17 September 2025 pada waktu yang ditentukan oleh KSEI, yang merupakan
hari pertama di mana Pemegang Saham Publik dapat menyerahkan FPTW.
Tanggal Penutupan : Tanggal 17 Oktober 2025 pada waktu yang ditentukan oleh KSEI, yang merupakan
hari terakhir di mana Pemegang Saham Publik dapat menyerahkan FPTW.
Singkatan nama pihak dalam transaksi
IRSX atau Perseroan : PT Aviana Sinar Abadi Tbk
MDI : PT Mitra Digital Investindo
MTA atau Pengendali Baru : PT Matra Tri Abadi
BAB II
LATAR BELAKANG PENGAMBILALIHAN
Pada tanggal 8 Agustus 2025, Pengendali Baru telah melakukan pengambilalihan atas (i) 1.080.000.000 (satu miliar delapan pululh
juta) Saham dari MDI yang merupakan 17,60% (tujuh belas koma enam nol persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh
Perusahaan Sasaran dengan harga transaksi sebesar Rp18 (delapan belas Rupiah) per lembar saham dimana PT MDI adalah pihak
penjualnya; dan (ii) ) 960.000.000 (sembilan ratus enam puluh juta) lembar saham Perusahaan Sasaran atau yang mewakili 15,64%
(lima belas koma enam empat persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perusahaan Sasaran dengan harga transaksi sebesar
Rp15 (lima belas Rupiah) per lembar saham dimana PT HRI adalah pihak penjualnya. Transaksi ini menjadikan PT MTA menjadi
Pemegang Saham dengan kepemilikan terbesar dan memiliki kemampuan untuk menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan
Perusahaan Sasaran sehingga terjadinya Pengambilalihan Perusahaan terbuka secara langsung. Sesuai dengan POJK No. 9/2018,
Pengendali Baru, yakni PT Matra Tri Abadi, berkewajiban untuk melaksanakan Penawaran Tender Wajib.
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Aviana Sinar Abadi Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-3
Page 4
Berikut perubahan pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah transaksi antara MTA dengan MDI dan juga MTA dengan
HRI tersebut:
Sebelum Transaksi Setelah Transaksi
Nilai Nominal Nilai Nominal
Uraian
Jumlah Saham Rp15 per saham (%) Jumlah Saham Rp15 per saham (%)
(Rp) (Rp)
Modal Dasar 20.000.000.000 300.000.000.000 20.000.000.000 300.000.000.000
Modal Ditempatkan & Disetor Penuh
PT Matra Tri Abadi (Pengendali Baru) - - - 2,040,000,000 30,600,000,000 32,93
PT Mitra Digital Investindo 1.080.000.000
(Pengendali Lama) 16,200,000,000 17,43 - - -
PT Harapan Ruang Investindo 960.000.000 14,400,000,000 15,50 - - -
PT Buana Megah Wicaksana 760.000.000 11,400,000,000 12,27 760.000.000 11,400,000,000 12,27
PT Investindo Buana Ultima 615.615.400 9,234,231,000 9,94 615.615.400 9,234,231,000 9,94
PT Investasi Gemilang Maju 600.000.000 9,000,000,000 9,69 600.000.000 9,000,000,000 9,69
Masyarakat dibawah 5% 2.179.431.977 32,691,479,655 35,18 2.179.431.977 32,691,479,655 35,18
Total Modal Ditempatkan & Disetor 100,00
6,195,047,377 92,925,710,655 100,000 6,195,047,377 92,925,710,655
Penuh 0
Saham dalam Portepel 13,804,952,623 207,074,289,345 13,804,952,623 207,074,289,345
Pengendali Baru telah melakukan pembayaran atas seluruh jumlah saham yang telah diambilalih dari MDI sebesar
Rp19.440.000.000 (sembilan belas miliar empat ratus empat puluh juta Rupiah).
Berikut adalah kewajiban Penjual dan Pengendali Baru sehubungan dengan pengambilalihan saham tersebut:
1. Kewajiban Penjual adalah menjual dan menyerahkan Saham Yang Dijual kepada Pembeli melalui mekanisme crossing di
pasar negosiasi BEI.
2. Kewajiban Pengendali Baru adalah:
a. membeli dan menerima Saham Yang Dijual dari Penjual melalui mekanisme crossing di pasar negosiasi BEI.
b. melakukan pembayaran atas harga jual Saham Yang Dijual kepada Penjual.
Transaksi jual beli telah dilaksanakan pada tanggal 8 Agustus 2025 melalui Crossing di pasar negosiasi BEI, dengan Penjual.
Terjadinya transaksi tersebut mengakibatkan terjadinya perubahan pengendalian secara langsung pada Perusahaan Target dan
Pengendali Baru menjadi pengendali dari Perusahaan Target. Pengendali Baru telah melakukan penyampaian Laporan
Kepemilikan Atau Setiap Perubahan Kepemilikan Perusahaan Terbuka sebagaimana diatur dalam POJK 11/POJK.04/2017 terkait
transaksi tersebut. Perusahaan Target juga telah menyampaikan Keterbukaan Informasi dan Fakta Material tentang
Perubahan Pengendalian Perusahaan Terbuka sebagaimana tercantum dalam Surat Perusahaan Target No. 0303/IRSX/OJK-
BEI/VIII/2025 tertanggal 11 Agustus 2025. Sebelumnya, Pengendali baru juga telah menyampaikan Pengumuman Negosiasi
terkait Pengambilalihan sebagaimana diatur dalam POJK 9/2018 pada laman situs web BEI tertanggal 25 Juli 2025 sebagaimana
tercantum pada Surat Pengendali Baru Nomor 001/VII/2025 tertanggal 25 Juli 2025 perihal Pengumuman Negosiasi Sehubungan
dengan Rencana Pengambilalihan dan Keterbukaan Informas atas Informasi atau Fakta Material.
Pengendali Baru menjelaskan bahwa sehubungan dengan Pengambilalihan, baik dari sisi Pengendali Baru tidak memiliki
kewajiban untuk memperoleh persetujuan dari instansi manapun. Perusahaan Target dalam hal ini PT Aviana Sinar Abadi Tbk
sehubungan dengan pengambilalihan tidak wajib memperoleh Persetujuan RUPS sehubungan dengan Pengambilalihan melalui
jual beli di pasar perdagangan saham.
Bersamaan dengan penyampaian kepada Otoritas Jasa Keuangan, Pengendali Baru juga telah menyampaikan dokumen-dokumen
sebagaimana dipersyaratkan dalan Pasal 12 POJK 9/2018 kepada Perusahaan Sasaran dengan Surat Pengantar Nomor
003/VIII/2025 tertanggal 12 Agustus 2025.
BAB III
SYARAT DAN KETENTUAN PENAWARAN TENDER WAJIB
1. Jumlah Saham dalam Penawaran Tender Wajib
Sesuai dengan POJK No. 9/2018, Pengendali baru berencana untuk melakukan pembelian melalui Penawaran Tender
Wajib atas sebanyak-banyaknya 2.179.431.977 (dua miliar seratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh
satu ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh) Saham.
2. Harga Penawaran Tender
Harga Penawaran Tender Wajib adalah Rp32 (tiga puluh dua Rupiah) per Saham. Harga tersebut merupakan rata-rata
dari harga perdagangan tertinggi harian saham yang diperdagangkan di BEI dari tanggal 26 April 2025 hingga tanggal
24 Juli 2025, yaitu 90 (sembilan puluh) hari sebelum Pengumuman Negosiasi Pengambilalihan yang mana Pengumuman
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Aviana Sinar Abadi Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-4
Page 5
Negosiasi Pengambilalihan tersebut telah dilakukan Pengendali Baru pada tanggal 25 Juli 2025.
Tabel berikut berisi informasi mengenai harga perdagangan tertinggi untuk jangka waktu selama 90 (sembilan puluh)
hari sebelum Pengumuman Negosiasi Pengambilalihan:
DAFTAR HARGA SAHAM 90 HARI
H- Tanggal Hari Harga Hari Kerja
Minus Tertinggi
1 24/07/2025 Kamis 48 1
2 23/07/2025 Rabu 44 1
3 22/07/2025 Selasa 41 1
4 21/07/2025 Senin 39 1
5 20/07/2025 Minggu
6 19/07/2025 Sabtu
7 18/07/2025 Jumat 42 1
8 17/07/2025 Kamis 42 1
9 16/07/2025 Rabu 39 1
10 15/07/2025 Selasa 36 1
11 14/07/2025 Senin 43 1
12 13/07/2025 Minggu
13 12/07/2025 Sabtu
14 11/07/2025 Jumat 40 1
15 10/07/2025 Kamis 37 1
16 09/07/2025 Rabu 34 1
17 08/07/2025 Selasa 31 1
18 07/07/2025 Senin 29 1
19 06/07/2025 Minggu
20 05/07/2025 Sabtu
21 04/07/2025 Jumat 27 1
22 03/07/2025 Kamis 28 1
23 02/07/2025 Rabu 28 1
24 01/07/2025 Selasa 28 1
25 30/06/2025 Senin 28 1
26 29/06/2025 Minggu
27 28/06/2025 Sabtu
28 27/06/2025 Jumat
29 26/06/2025 Kamis 28 1
30 25/06/2025 Rabu 28 1
31 24/06/2025 Selasa 27 1
32 23/06/2025 Senin 27 1
33 22/06/2025 Minggu
34 21/06/2025 Sabtu
35 20/06/2025 Jumat 29 1
36 19/06/2025 Kamis 30 1
37 18/06/2025 Rabu 30 1
38 17/06/2025 Selasa 30 1
39 16/06/2025 Senin 31 1
40 15/06/2025 Minggu
41 14/06/2025 Sabtu
42 13/06/2025 Jumat 31 1
43 12/06/2025 Kamis 30 1
44 11/06/2025 Rabu 30 1
45 10/06/2025 Selasa 30 1
46 09/06/2025 Senin
47 08/06/2025 Minggu
48 07/06/2025 Sabtu
49 06/06/2025 Jumat
50 05/06/2025 Kamis 30 1
51 04/06/2025 Rabu 30 1
52 03/06/2025 Selasa 31 1
53 02/06/2025 Senin 30 1
54 01/06/2025 Minggu
55 31/05/2025 Sabtu
56 30/05/2025 Jumat
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Aviana Sinar Abadi Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-5
Page 6
57 29/05/2025 Kamis
58 28/05/2025 Rabu 30 1
59 27/05/2025 Selasa 28 1
60 26/05/2025 Senin 28 1
61 25/05/2025 Minggu
62 24/05/2025 Sabtu
63 23/05/2025 Jumat 28 1
64 22/05/2025 Kamis 32 1
65 21/05/2025 Rabu 34 1
66 20/05/2025 Selasa 31 1
67 19/05/2025 Senin 29 1
68 18/05/2025 Minggu
69 17/05/2025 Sabtu
70 16/05/2025 Jumat 27 1
71 15/05/2025 Kamis 26 1
72 14/05/2025 Rabu 26 1
73 13/05/2025 Selasa
74 12/05/2025 Senin
75 11/05/2025 Minggu
76 10/05/2025 Sabtu
77 09/05/2025 Jumat 26 1
78 08/05/2025 Kamis 27 1
79 07/05/2025 Rabu 26 1
80 06/05/2025 Selasa 27 1
81 05/05/2025 Senin 26 1
82 04/05/2025 Minggu
83 03/05/2025 Sabtu
84 02/05/2025 Jumat 27 1
85 01/05/2025 Kamis
86 30/04/2025 Rabu 30 1
87 29/04/2025 Selasa 29 1
88 28/04/2025 Senin 27 1
89 27/04/2025 Minggu
90 26/04/2025 Sabtu
TOTAL 1.750 56
Rata-rata harga tertinggi - 90 Hari 31,25
Rata- rata harga tertinggi harian Saham yang diperdagangkan di BEI selama 90 (sembilan puluh) hari sebelum tanggal
Pengumuman Negosiasi Pengambilalihan adalah Rp31,25 (tiga puluh satu koma dua lima Rupiah) dan dibulatkan
menjadi Rp32 (tiga puluh dua Rupiah) per Saham, sedangkan Harga Pengambilalihan adalah Rp18 (selapan belas
Rupiah) per Saham, maka harga rata-rata harga tertinggi harian Saham yang diperdagangkan di BEI lebih tinggi
dibandingkan Harga Pengambilalihan.
Oleh karena itu, mengacu kepada ketentuan Pasal 17 POJK No. 9/2018, maka Harga Penawaran Tender Wajib adalah
Rp32 (tiga puluh dua Rupiah) per Saham.
Dalam hal Pengendali Baru akan melakukan pembelian melalui Penawaran Tender Wajib atas seluruh Saham Publik
dengan jumlah sebanyak-banyaknya 2.179.431.977 (dua miliar seratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh
satu ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh) Saham Saham, maka total nilai transaksi jika seluruh Saham Publik dibeli
adalah sebesar Rp69.741.823.264 (enam puluh sembilan miliar tujuh ratus empat puluh satu juta delapan ratus dua
puluh tiga ribu dua ratus enam puluh empat Rupiah).
3. Periode Penawaran Tender Wajib
Periode Penawaran Tender Wajib adalah 30 (tiga puluh) hari yang dimulai pada Tanggal Pembukaan dan berakhir pada
Tanggal Penutupan, dengan rincian sebagai berikut:
No. Keterangan Tanggal
1. Tanggal dimulainya Penawaran Tender Wajib 17 September 2025
2. Tanggal selesainya Penawaran Tender Wajib 17 Oktober 2025
3. Tanggal Pembayaran 21 Oktober 2025
Setiap Pemegang Saham Publik yang berniat untuk menjual Sahamnya sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib
diwajibkan untuk melengkapi dan mengembalikan FPTW kepada BAE sebelum Tanggal Penutupan sesuai dengan tata
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Aviana Sinar Abadi Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-6
Page 7
cara sebagaimana diuraikan dalam Bab VI (Prosedur dan Persyaratan Keikutsertaan dalam Penawaran Tender Wajib).
4. Mekanisme Pembelian Saham
Jual beli saham sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib akan dilakukan melalui mekanisme Crossing di BEI
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 22/2019 dan seluruh pembayaran sehubungan dengan Penawaran Tender
Wajib akan dilakukan sesuai dengan peraturan KSEI.
5. Tanggal Pembayaran
Pembayaran kepada pemegang saham yang ikut serta dalam Penawaran Tender Wajib dan telah melengkapi seluruh
dokumen yang disyaratkan sesuai dengan persyaratan yang diuraikan dalam Keterbukaan Informasi, akan dibayarkan
dalam Rupiah selambat-lambatnya pada tanggal 21 Oktober 2025.
6. Persetujuan atau Persyaratan yang Ditetapkan oleh Pemerintah
Selain dari surat OJK yang menyatakan Pengendali baru dapat mengumumkan Keterbukaan Informasi ini sebagaimana
disyaratkan dalam POJK No. 9/2018, tidak ada perizinan, persetujuan atau persyaratan yang ditetapkan oleh
pemerintah Republik Indonesia, kreditur, instansi berwenang dan/atau pihak lain yang wajib dipenuhi oleh Pengendali
Baru, sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib.
7. Pernyataan Kecukupan Dana untuk Melaksanakan Penawaran Tender Wajib
Pengendali Baru menyatakan bahwa Pengendali Baru memiliki dana yang cukup dan sanggup untuk melaksanakan
kewajibannya untuk melakukan pembayaran penuh kepada pemegang saham yang berhak sehubungan dengan
Penawaran Tender Wajib. Pernyataan ini juga didukung dengan bukti kecukupan dana berupa Rekening Koran
Pengendali Baru yang dikeluarkan PT Bank IBK Indonesia Tbk tertanggal 1 September 2025.
BAB IV
KETERANGAN TENTANG PENGENDALI BARU
1. Keterangan Korporasi
Nama Pengendali Baru Perseroan : PT MATRA TRI ABADI
Pendirian : Pengendali Baru didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas
No. 24 tanggal 7 April 2022 yang dibuat di hadapan Desman, SH.,MH.,
Notaris di Jakarta Utara, dan telah disahkan berdasarkan Keputusan
Menkumham No. AHU-0027298.AH.01.01 Tahun 2022 tanggal 18 April 2022
(“Akta Pendirian Pengendali Baru”) yang telah diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia (“BNRI") No. 30632 serta Tambahan BNRI No. 72
tertanggal 09 September 2022.
Alamat : Jl. Teluk Gong Raya No.14 Kel. Pejagalan, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara
Telepon : 08176878834
Alamat Surat Elektronik : matratriabadi@gmail.com
Kegiatan Usaha : Berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 24 tanggal 7 April 2022
yang dibuat di hadapan Desman, SH.,MH., Notaris di Jakarta Utara, dan
telah disahkan berdasarkan Keputusan Menkumham No. AHU-
0027298.AH.01.01 Tahun 2022 tanggal 18 April 2022 (“Akta Pendirian”),
Pengendali Baru telah mendaftarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia (“KBLI”) berikut dalam anggaran dasarnya, yaitu menjalankan
kegiatan usaha dalam bidang:
a) Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang (KBLI 46900)
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar berbagai
macam barang yang tanpa mengkhususkan barang tertentu
(tanpa ada kekhususan tertentu) termasuk perkulakan.
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Aviana Sinar Abadi Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-7
Page 8
b) Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) dan Kontrak
(KBLI 46100)
Kelompok ini mencakup usaha agen yang menerima komisi,
perantara (makelar), pelelangan, dan pedagang besar lainnya
yang memperdagangkan barang-barang di dalam negeri, luar
negeri atas nama pihak lain. Kegiatannya antara lain agen komisi,
broker barang dan seluruh perdagangan besar lainnya yang
menjual atas nama dan tanggungan pihak lain; kegiatan yang
terlibat dalam penjualan dan pembelian bersama atau melakukan
transaksi atas nama perusahaan, termasuk melalui internet; dan
agen yang terlibat dalam perdagangan seperti bahan baku
pertanian, binatang hidup; bahan baku tekstil dan barang
setengah jadi; bahan bakar, bijih-bijihan, logam dan industri
kimia, termasuk pupuk; makanan, minuman dan tembakau;
tekstil, pakaian, bulu, alas kaki dan barang dari kulit; kayu-kayuan
dan bahan bangunan; mesin, termasuk mesin kantor dan
komputer, perlengkapan industri, kapal, pesawat; furnitur,
barang keperluan rumah tangga dan perangkat keras; kegiatan
perdagangan besar rumah pelelangan; agen komisi zat radioaktif
dan pembangkit radiasi pengion. Termasuk penyelenggara pasar
lelang komoditas. Tidak termasuk kegiatan perdagangan besar
mobil dan sepeda motor, dimasukkan dalam golongan 451 s.d.
454.
c) Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI 70209)
Kelompok ini mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan
dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan
manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi;
keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan
pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya
manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi.
Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat,
bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen,
konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural economis
pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode
dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur
pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan
untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan,
pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi
manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi investasi
infrastruktur.
Pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, Pengendali Baru dalam
status dormant dan hanya menjadi holding atas perusahaan lain.
Susunan Pengurus : Berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 24 tanggal 7 April 2022
yang dibuat di hadapan Desman, SH.,MH., Notaris di Jakarta Utara, dan
telah disahkan berdasarkan Keputusan Menkumham No. AHU-
0027298.AH.01.01 Tahun 2022 tanggal 18 April 2022 (“Akta Pendirian”),
susunan pengurus dari Pengendali Baru adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Subioto Jingga
Direksi
Direktur : Arijanto Somedi
Struktur Permodalan : Berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 24 tanggal 7 April 2022
yang dibuat di hadapan Desman, SH.,MH., Notaris di Jakarta Utara, dan
telah disahkan berdasarkan Keputusan Menkumham No. AHU-
0027298.AH.01.01 Tahun 2022 tanggal 18 April 2022 (“Akta Pendirian”),
struktur permodalan dari Pengendali Baru adalah sebagai berikut:
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Aviana Sinar Abadi Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-8
Page 9
Pemegang Saham Nilai Nominal Rp100.000,- (seratus ribu Rupiah) per saham
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) Persentase
kepemilikan
Modal Dasar 400.000 40.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Subioto Jingga 55.550 5.555.000.000 55,00%
PT Intra Global Sekawan 35.350 3.535.000.000 35,00%
Tse Min 10.100 1.010.000.000 10,00%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 101.000 10.100.000.000 100,00%
Jumlah Saham dalam Portepel 299.000 29.900.000.000
Pemegang Saham Pengendali : Subioto Jingga
Pemilik Manfaat Akhir : Subioto Jingga
Struktur Permodalan diatas merupakan Struktur Permodalan Pengendali Baru terakhir pada saat diterbitkannya
Keterbukaan Informasi ini.
2. Hubungan Afiliasi
Sebelum Pengambilalihan, Pengendali Baru tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan.
3. Persetujuan dari Pihak yang Berwenang
Pengambilalihan yang dimaksudkan dalam Keterbukaan Informasi ini tidak memerlukan persetujuan pihak yang
berwenang mana pun.
4. Informasi Lainnya
Dengan ini Pengendali Baru menyatakan bahwa:
(a) Sejak didirikan, Pengendali Baru:
(A) tidak pernah dinyatakan pailit berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia; (B) tidak
pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di sektor keuangan; dan (C) tidak pernah diperintahkan
oleh pengadilan atau lembaga yang berwenang untuk menghentikan kegiatan yang berkaitan dengan
perdagangan sekuritas.
(b) Dalam 5 (lima) tahun terakhir, baik Anggota Direksi maupu Anggota Dewan Komisaris Pengendali Baru:
(A) Tidak sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang
terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial;
(B) Tidak sedang terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN);
(C) Tidak sedang terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak;
(D) Tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia
(BANI);
(E) Tidak terdaftar sebagai termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai
pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga;
(F) Tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan/atau perkara pidana yang
terdaftar di Pengadilan Negeri;
(G) Tidak sedang terlibat dalam perkara hukum di bidang persaingan usaha di Komisi Pengawas Persaingan
Usaha (KPPU);
(H) Tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar pengadilan atau klaim yang mungkin timbul
yang secara material dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan;
(I) Tidak pernah diperintahkan oleh pengadilan atau lembaga yang berwenang untuk menghentikan
kegiatan yang berkaitan dengan perdagangan sekuritas.
(c) Sejauh pengetahuan Pengendali Baru, tidak terdapat gugatan hukum yang diajukan sehubungan dengan
Pengambilalihan Perseroan oleh Pengendali Baru dan sehubungan dengan rencana Penawaran Tender Wajib.
Selain itu, Pengendali Baru saat ini tidak sedang terlibat dalam perkara material baik di pengadilan maupun di luar
pengadilan yang mungkin dapat berpengaruh secara negatif terhadap kelangsungan usaha Pengendali Baru.
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Aviana Sinar Abadi Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-9
Page 10
BAB V
KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
1. Riwayat Singkat
PT Aviana Sinar Abadi Tbk (“Perseroan”) didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 15 tertanggal 17 Desember 2013
yang dibuat di hadapan Isadora, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta dan telah mendapatkan pengesahan Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan Menkumham No. AHU- 01402.AH.01.01.Tahun 2014 tertanggal 10 Januari 2014 serta
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0002552.AH.01.09.Tahun 2014 tanggal 10 Januari 2014 serta
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia (“BNRI") No. 9634 tertanggal 10 Januari 2014 serta Tambahan
BNRI No. 47 tertanggal 10 Januari 2014 (“Akta Pendirian”). Pendirian Perseroan serta penyetoran modal pada saat
pendirian Perseroan telah dilakukan secara penuh oleh para pemegang saham Perseroan sesuai dengan UUPT dan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Berita Acara Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan PT Aviana Sinar Abadri Tbk No. 020 oleh Selo Selviana, S.H., M.Kn., tanggal 24 Juni 2025
yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU.0152474.AH.01.11.TAHUN 2025 tertanggal 08 Juli 2025 serta
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia (“BNRI") No. 070 serta Tambahan BNRI No. 024374 tertanggal 02
September 2025.
Perusahaan mulai beroperasi secara komersial pada tahun 2013. Perusahaan beralamat di Jl. Alaydrus Lt. 3 No. 66 BC,
Petojo Utara, Gambir, jakarta Pusat.
Pada tanggal 30 Januari 2023, Perusahaan memperoleh Pernyataan Efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan
Surat No. S-25/D.04/2023 untuk melakukan penawaran umum perdana 1.000.000.000 (satu miliar) saham dengan nilai
nominal Rp15 (lima belas Rupiah) per saham, dengan harga penawaran Rp101 (seratus satu Rupiah) per saham. Pada
tanggal 7 Februari 2023, seluruh saham tersebut telah dicatatkan di Bursa Efek Indonesia.
Perseroan dapat dihubungi melalui kontak berikut:
Telp. : 021 - 6317523
Website: https://www.aviana.co.id
Email: corporate.secretary@aviana.co.id
2. Kegiatan Usaha
Berdasarkan Akta Akta No. 43/2022, kegiatan usaha Perseroan ialah menjalankan usaha di bidang (i) informasi dan
komunikasi, dan (ii) aktivitas profesional, ilmiah, dan teknis. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan
dapat melakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
A. Kegiatan Usaha Utama
a. Aktivitas Pemrograman Komputer Lainnya - KBLI 62019
Mencakup konsultasi yang berkaitan dengan analisis, desain dan pemrograman dari sistem yang siap
pakai lainnya (selain yang sudah dicakup di kelompok 62011 dan 62015). Kegiatan ini biasanya
menyangkut analisis kebutuhan pengguna komputer dan permasalahannya, pemecahan permasalahan,
dan membuat perangkat lunak berkaitan dengan pemecahan masalah tersebut. Termasuk pula
penulisan program sederhana sesuai kebutuhan pengguna komputer.
Perancangan struktur dan isi dari, dan/atau penulisan kode komputer yang diperlukan untuk membuat
dan mengimplementasikan, seperti piranti lunak sistem (pemutakhiran dan perbaikan), piranti lunak
aplikasi (pemutakhiran dan perbaikan), basis data dan laman web. Termasuk penyesuaian perangkat
lunak, misalnya modifikasi dan penyesuaian konfigurasi aplikasi yang sudah ada sehingga berfungsi
dalam lingkungan sistem informasi klien. Kegiatan penyesuaian perangkat lunak sejenis yang
dilaksanakan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari penjualan perangkat lunak dimasukkan dalam
subgolongan 47413.
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Aviana Sinar Abadi Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-10
Page 11
B. Kegiatan Usaha Penunjang
a. Portal Web dan/atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial - KBLI 63122
Mencakup pengoperasian situs web dengan tujuan komersial yang menggunakan mesin pencari untuk
menghasilkan dan memelihara basis data (database) besar dari alamat dan isi internet dalam format
yang mudah dicari; pengoperasian situs web yang bertindak sebagai portal ke internet, seperti situs
media yang menyediakan isi yang diperbarui secara berkala, baik secara langsung ataupun tidak langsung
dengan tujuan komersial; pengoperasian platform digital dan/atau situs/portal web yang melakukan
transaksi elektronik berupa kegiatan usaha fasilitasi dan/atau mediasi pemindahan kepemilikan barang
dan/atau jasa dan/atau layanan lainnya melalui internet dan/atau perangkat elektronik dan/atau cara
sistem elektronik lainnya yang dilakukan dengan tujuan komersial (profit) yang mencakup aktivitas baik
salah satu, sebagian ataupun keseluruhan transaksi elektronik, yaitu pemesanan, pembayaran,
pengiriman atas kegiatan tersebut. Termasuk dalam kelompok ini adalah situs/portal web dan/atau
platform digital yang bertujuan komersial (profit) merupakan aplikasi yang digunakan untuk fasilitasi
dan/atau mediasi layanan-layanan transaksi elektronik, seperti pengumpul pedagang (marketplace),
digital advertising, dan on demand online services.
Kelompok ini tidak mencakup financial technology (Fintech). Fintech Peer to Peer (P2P) Lending (6495)
dan Fintech jasa pembayaran (6641).
b. Aktivitas Pemrograman dan Produksi Konten Media Imersif - KBLI 62013
Mencakup konsultasi dan produksi yang berkaitan dengan analisis, desain dan pemrograman dari
sistema media imersif seperti VR (Virtual Reality)/AR (Augmented Reality)/MR (Mixed Reality). Kegiatan
ini biasanya menyangkut analisis kebutuhan pengguna sistem media Reality). Kegiatan ini biasanya
menyangkut analisis kebutuhan pengguna sistem media imersif dan permasalahannya termasuk pula
penulisan program sesuai kebutuhan pengguna media imersif. Pembuatan 3D visual dan video 360 serta
modifikasinya khusus untuk media imersif
c. Aktivitas Pemrograman Berbasis Kecerdasan Artifisial - KBLI 62015
Mencakup konsultasi yang dilanjutkan analisis dan pemrograman yang memanfaatkan teknologi
kecerdasan artifisial (AI) termasuk subset dari AI seperti machine learning, natural language processing,
expert system, dan subset AI lainnya.
d. Aktivitas Konsultasi Keamanan Informasi - KBLI 62021
Mencakup kegiatan layanan konsultasi perencanaan dan pengawasan keamanan informasi,
pemeriksaan atau penjaminan (assurance) keamanan informasi, dan pembangunan dan penerapan
keamanan informasi.
e. Aktivitas Penyediaan Identitas Digital - KBLI 62022
Mencakup kegiatan penyediaan identitas digital yang merupakan representasi entitas di dalam sistem
elektronik. Identitas digital dapat diterbitkan dalam beberapa tingkat assurance/kepercayaan
berdasarkan risiko dalam pembuktian identitas.
Kegiatan ini dapat berupa proses digital dalam hal registrasi, validasi, penyimpanan, autentikasi,
termasuk manajemen atribut biografis maupun biometrik yang diasosiasikan dengan kredensial untuk
suatu entitas. Kredensial dibuat dalam dalam bentuk digital, seperti unique number, user account, dan
sertifikat elektronik.
f. Aktivitas Pengolahan Data - KBLI 63111
Mencakup kegiatan pengolahan dan tabulasi semua jenis data. Kegiatan ini bisa meliputi keseluruhan
tahap pengolahan dan penulisan laporan dari data yang disediakan pelanggan, atau hanya sebagian dari
tahapan pengolahan. Termasuk pembagian fasilitas mainframe ke klien dan penyediaan entri data dan
kegiatan pengelolaan data besar (big data).
g. Penerbitan piranti lunak (Software) - KBLI 58200
Mencakup kegiatan usaha penerbitan perangkat lunak yang siap pakai (bukan atas dasar pesanan),
seperti sistem operasi, aplikasi bisnis dan lainnya dan video game untuk semua platform sistem operasi.
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Aviana Sinar Abadi Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-11
Page 12
h. Aktivitas Perusahaan Holding - KBLI 64200
Mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding companies), yaitu perusahaan yang menguasai
aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok
tersebut. "Holding Companies" tidak terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya.
Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam
merancang merger dan akuisisi perusahaan.
Kegiatan usaha yang saat ini benar-benar dijalankan oleh Perusahaan Sasaran adalah Aktivitas Pemrograman Komputer
Lainnya.
3. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan dan komposisi pemegang saham Perseroan sesuai dengan Daftar Pemegang Saham Perseroan untuk
periode sampai dengan tanggal 31 Agustus 2025 yang dikeluarkan oleh BAE berdasarkan Surat No. 09/IRSX-FBR/IX/2025
tanggal 4 September 2025 adalah sebagai berikut:
Pemegang Saham Nilai Nominal Rp15 (sepuluh Rupiah) per saham
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) Persentase
kepemilikan
Modal Dasar 20.000.000.000 300.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Mitra Digital Investindo (P) 1.080.000.000 16.200.000.000 21,60
PT Harapan Ruang Investindo 960.000.000 14.400.000.000 19,20
PT Buana Megah Wicaksana 760.000.000 11.400.000.000 15,20
PT Investindo Buana Ultima 615.615.400 9.234.231.000 12,31
PT Investasi Gemilang Maju 600.000.000 9.000.000.000 12,00
Masyarakat 984.849.777 14.772.746.655 19,70
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 5.000.465.177 75.006.977.655 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 14.999.534.823 224.993.022.345
Setelah Pengambilalihan, dimana MTA membeli seluruh kepemilikan saham Perusahaan target milik MDI dan HRI,
Berikut perubahan pemegang saham Perusahaan Target sebelum dan setelah transaksi:
Sebelum Transaksi Setelah Transaksi
Uraian Nilai Nominal Nilai Nominal
Jumlah Saham (%) Jumlah Saham (%)
(Rp) (Rp)
Modal Dasar 20.000.000.000 300.000.000.000 20.000.000.000 300.000.000.000
Modal Ditempatkan & Disetor Penuh
PT Matra Tri Abadi (Pengendali Baru) - - - 2.040.000.000 30.600.000.000 32,93
PT Mitra Digital Investindo 1.080.000.000
(Pengendali Lama) 16.200.000.000 17,43 - - -
PT Harapan Ruang Investindo 960.000.000 14.400.000.000 15,50 - - -
PT Buana Megah Wicaksana 760.000.000 11.400.000.000 12,27 760.000.000 11.400.000.000 12,27
PT Investindo Buana Ultima 615.615.400 9.234.231.000 9,94 615.615.400 9.234.231.000 9,94
PT Investasi Gemilang Maju 600.000.000 9.000.000.000 9,69 600.000.000 9.000.000.000 9,69
Masyarakat dibawah 5% 2.179.431.977 32.691.479.655 35,18 2.179.431.977 32.691.479.655 35,18
Total Modal Ditempatkan & Disetor
6.195.047.377 92.925.710.655 100,000 6.195.047.377 92.925.710.655 100,000
Penuh
Saham dalam Portepel 13.804.952.623 207.074.289.345 13.804.952.623 207.074.289.345
Adapun berikut struktur kepemilikan sebelum dan setelah pengambilalihan:
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Aviana Sinar Abadi Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-12
Page 13
4. Kepengurusan
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan berdasarkan Akta No.
020 tertanggal 24 Juni 2025 yang dibuat di hadapan Selo Selviana,SH.,MH.,M.Kn adalah sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama : Ricardo Mandala Putra
Komisaris Independen : Nathaniel Kwai
DIREKSI
Direktur Utama : Gusti Ngurah Komang Panji Pramana
Direktur : Hendri
Direktur : Piki Purwanto
Masa jabatan eluruh jajaran Dewan Komisaris dan Direksi tersebut adalah sampai dengan penutupan RUPS Tahunan
Perseroan untuk tahun 2029 yang akan diselenggarakan pada tahun 2030.
5. Ikhtisar Data Keuangan Penting
Berikut adalah ikhtisar data keuangan penting dari Perseroan sebagaimana telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Anwar & Rekan berdasarkan Laporan No. 00185/2.1035/AU.1/05/1674-1/1/III/2025 tanggal 27 Maret 2025 yang
ditandatangani oleh Andri dengan opini tanpa modifikasian, posisi keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2024,
kinerja keuangan, serta arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan di lndonesia.
LAPORAN POSISI KEUANGAN
Dalam Rupiah
Keterangan 31 Desember 2024 31 Desember 2023
ASET
Total Aset Lancar 157.903.746.458 158.032.490.539
Total Aset Tidak Lancar 9.496.317.499 9.968.118.215
TOTAL ASET 167.400.063.957 168.000.608.754
LIABILITAS DAN EKUITAS
Total Liabilitas Jangka Pendek 3.141.203.732 3.202.282.607
Total Liabilitas Jangka Panjang 676.974.850 752.514.280
TOTAL LIABILITAS 3.818.178.582 3.954.796.887
EKUITAS
Modal Saham 75.005.309.640 75.005.148.315
Tambahan Modal Disetor 83.323.497.176 83.322.679.796
Saldo Laba telah ditentukan penggunaannya 3.500.000.000 3.500.000.000
Saldo Laba belum ditentukan penggunaannya 1.680.086.192 2.221.153.420
Total ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk 163.481.927.928 163.946.913.160
Kepentingan non-pengendali 99.957.447 98.898.707
TOTAL EKUITAS 163.581.885.375 164.045.811.867
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS – NETO 167.400.063.957 168.000.608.754
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Dalam Rupiah
Keterangan 31 Desember 2024 31 Desember 2023
PENDAPATAN 841.598.245.742 248.810.884.330
Laba Kotor 4.895.843.119 3.967.602.610
(Rugi) Usaha (46.363.017) (2.607.952.207)
(Rugi) Sebelum Pajak Penghasilan (576.596.561) (2.640.684.211)
(RUGI) NETO TAHUN BERJALAN (540.008.499) (2.321.176.470)
TOTAL (RUGI) KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN (464.905.197) (2.453.947.481)
Rugi Neto per saham yang diatribusikan - Dasar (0,08) (0.47)
Rugi Neto per saham yang diatribusikan - Dilusian (0.07) (0.46)
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Aviana Sinar Abadi Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-13
Page 14
LAPORAN ARUS KAS
Dalam Rupiah
Keterangan 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Arus Kas Neto yang (Digunakan untuk) Aktivitas Operasi 78.724.336 (69.147.862.876)
Arus Kas Neto yang (Digunakan untuk) Aktivitas Investasi - (34.296.489.779)
Arus Kas Neto yang Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas (176.810.343) 99.373.592.468
Pendanaan
Pengendali Baru memberikan penjelasan bahwa tarkait transaksi pengambilalihan, tidak terdapat rasio keuangan
penting yang terdampak.
6. Informasi Lainnya
Saat ini Perseroan tidak sedang terlibat dalam perkara material baik di pengadilan maupun di luar pengadilan yang
mungkin dapat berpengaruh secara negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan.
Saat ini baik Anggota Direksi maupun Anggota Dewan Komisaris Perseroan:
● Tidak sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang
terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial;
● Tidak sedang terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN);
● Tidak sedang terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak;
● Tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI);
● Tidak terdaftar sebagai termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga;
● Tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan/atau perkara pidana yang terdaftar di
Pengadilan Negeri;
● Tidak sedang terlibat dalam perkara hukum di bidang persaingan usaha di Komisi Pengawas Persaingan Usaha
(KPPU);
● Tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar pengadilan atau klaim yang mungkin timbul yang
secara material dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan;
● Tidak pernah diperintahkan oleh pengadilan atau lembaga yang berwenang untuk menghentikan kegiatan yang
berkaitan dengan perdagangan sekuritas.
Pengendali Baru menentukan arah rencana pengembangan Perusahaan Sasaran adalah untuk menjalankan bisnis di
bidang digital agency dan juga Multi Channel Network (MCN).
BAB VI
PROSEDUR DAN PERSYARATAN KEIKUTSERTAAN DALAM PENAWARAN TENDER WAJIB
1. Pemohon yang Berhak
Pihak-pihak yang berhak untuk berpartisipasi dalam proses Penawaran Tender Wajib adalah Pemegang Saham Publik
yang telah menyelesaikan dan menyerahkan FPTW kepada BAE sebelum Tanggal Penutupan (“Pemohon”). Pemohon
harus terdaftar sebagai pemegang saham Perseroan dan telah membuka rekening efek di perusahaan sekuritas/bank
kustodian yang terdaftar dalam penitipan kolektif KSEI sebelum Tanggal Penutupan.
Pemegang saham yang Sahamnya masih dalam bentuk warkat (script) dan berencana untuk ikut serta dalam Penawaran
Tender Wajib, pemegang saham yang bersangkutan harus:
(a) memastikan dan mengkonfirmasi bahwa sertifikat kolektif saham tersebut terdaftar atas namanya dalam
Daftar Pemegang Saham Perseroan;
(b) membuka rekening efek pada perusahaan efek/bank kustodian yang memiliki rekening pada KSEI;
(c) memastikan dan mengkonfirmasi bahwa Saham yang ditawarkan untuk dijual dipindahkan ke dalam rekening
efek dengan cara mengkonversi sertifikat saham kolektif tersebut menjadi bentuk scriptless paling lambat
dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum akhir Periode Penawaran Tender Wajib yaitu pada tanggal 20
Maret 2025;
(d) memastikan dan mengkonfirmasi bahwa konversi sertifikat saham kolektif dilakukan melalui perusahaan
efek/bank kustodian, di mana pemegang saham yang bersangkutan telah membuka rekening efek;
(e) memastikan bahwa seluruh Saham Perseroan yang dimiliki oleh pemegang saham yang relevan adalah
berbentuk tanpa warkat (scriptless); dan
(f) menanggung biaya konversi saham.
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Aviana Sinar Abadi Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-14
Page 15
2. Formulir Penawaran Tender Wajib
Seluruh Pemohon wajib melengkapi FPTW untuk ikut serta dalam proses Penawaran Tender Wajib sesuai dengan
persyaratan sebagaimana tercantum dalam FPTW dan Keterbukaan Informasi ini.
Setiap FPTW yang tidak dilengkapi sesuai dengan instruksi tersebut tidak akan diproses dan Pemohon yang mengajukan
FPTW tersebut tidak akan diizinkan untuk berpartisipasi dalam Penawaran Tender Wajib.
Pemohon dapat meminta FPTW dari BAE Perseroan via email sebagaimana disebutkan di bawah ini.
Biro Administrasi Efek
PT Ficomindo Buana Registrar
Jl. Kiyai Caringin No. 2-A RT 11 RW 4
Kel. Cideng, Kec. Gambir
Jakarta Pusat 10150
Telp. : +62 21 2263 8327
Email: corporate@ficomindo.com
Pemohon selanjutnya akan mendapatkan FPTW dalam balasan email dari BAE.
FPTW yang telah dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemohon dapat dikembalikan kepada BAE melalui email dalam
bentuk scan terlebih dahulu untuk selanjutnya dokumen asli dikirimkan ke kantor BAE.
3. Periode Penawaran Tender Wajib
Penawaran Tender Wajib akan dimulai pada Tanggal Pembukaan yaitu pada 17 September 2025 dan berakhir untuk
periode 30 (tiga puluh) hari, berakhir pada Tanggal Penutupan yaitu 17 Oktober 2025.
4. Penawaran Tender Wajib
Rincian tentang permohonan dan proses implementasi yang berkaitan dengan Penawaran Tender Wajib tercantum di
bawah ini:
(a) Permohonan Partisipasi dalam Penawaran Tender Wajib
Pemegang saham atau kuasanya wajib melengkapi permohonan selama Periode Penawaran Tender Wajib
kepada BAE dengan cara melengkapi dan menandatangani FPTW dalam 4 (empat) salinan asli dan
melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
(i) Pemegang Saham Individual
● Fotokopi dari kartu tanda penduduk pemegang saham yang masih berlaku; atau
● Fotokopi paspor/kartu izin tinggal terbatas (KITAS) yang masih berlaku untuk pemegang
saham asing.
(ii) Pemegang Saham Institusi
● Fotokopi anggaran dasar dan akta yang mencantumkan komposisi terkini Direksi dan
Dewan Komisaris; atau
● Fotokopi kartu tanda penduduk atau paspor (untuk warga negara asing) yang masih
berlaku milik anggota Direksi yang berhak mewakili pemegang saham institusi tersebut.
Dalam hal FPTW ditandatangani oleh kuasa Pemohon, maka asli surat kuasa wajib dibuat dalam format yang
dapat diterima oleh BAE dan ditandatangani, serta wajib dilampirkan bersamaan dengan FPTW.
Kelengkapan dokumen tersebut dapat dikirimkan kepada BAE melalui email yang telah tercantum pada poin
VI.2 di atas.
(b) Bukti Penerimaan
Setelah menyerahkan FPTW yang telah dilengkapi dan dokumen-dokumen lain yang wajib disampaikan
kepada BAE, Pemohon akan menerima tanda terima keikutsertaan dalam Penawaran Tender Wajib yang telah
diberi tanggal, ditandatangani dan distempel oleh BAE.
Perusahaan efek/bank kustodian Pemohon yang menghendaki berpartisipasi mengikuti Penawaran Tender
Wajib menginput instruksi TEND melalui pilihan menu Corporate Action/CA Election di C-BEST dengan memilih
pilihan CASH paling lambat pada hari terakhir Periode Penawaran Tender Wajib pada waktu yang ditentukan
oleh KSEI. Saham yang telah ditujukan untuk instruksi tersebut akan otomatis di blokir dengan status “Block
for CA” sehingga tidak dapat dipindahkan atau diperdagangkan kecuali instruksi dengan pilihan CASH
tersebut dibatalkan di C-BEST paling lambat pada hari terakhir Periode Penawaran Tender Wajib.
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Aviana Sinar Abadi Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-15
Page 16
Dalam hal perusahaan efek/bank kustodian Pemohon belum menginput instruksi TEND melalui menu
Corporate Action/CA Election di C-BEST paling lambat pada tanggal berakhirnya Periode Penawaran Tender
Wajib pada waktu yang ditentukan oleh KSEI, maka permohonan untuk transaksi Penawaran Tender Wajib
oleh Pemohon yang bersangkutan dinyatakan batal dan tidak berlaku.
Saham Perseroan yang telah diblokir “Blocked for CA” tidak dapat dialihkan atau ditransfer sampai
berakhirnya Periode Penawaran Tender Wajib kecuali dalam hal terjadi pembatalan dari perusahaan
efek/bank kustodian dibuat atas nama Pemohon berdasarkan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam
paragraf di bawah ini.
(c) Pembatalan Permohonan Tender Wajib
Setiap saat sebelum Penawaran Tender Wajib berakhir, setiap Pemohon yang telah menyerahkan FPTW
dapat melakukan pembatalan keikutsertaannya dalam Penawaran Tender Wajib sehubungan dengan Saham
yang relevan dengan mengirimkan pemberitahuan tertulis yang menyatakan alasan pembatalan ke
perusahaan sekuritas/bank kustodian sebelum Periode Penawaran Tender Wajib. Pemohon yang
membatalkan keikutsertaannya dalam Penawaran Tender Wajib harus membatalkan instruksi CASH pada
event TEND di C-BEST melalui perusahaan efek/bank kustodian.
Instruksi CASH pada event TEND yang telah dibatalkan tersebut akan otomatis mengembalikan posisi saham
dari “Block for CA” menjadi “Available”.
(d) Verifikasi
Setiap akhir hari selama Periode Penawaran Tender Wajib, KSEI akan memberikan daftar Pemohon yang
sahamnya telah berstatus “Blocked for CA” kepada Perusahaan Efek Yang Ditunjuk. Perusahaan Efek Yang
Ditunjuk dan BAE selanjutnya akan meninjau daftar tersebut untuk memverifikasi dan mengkonfirmasi
keabsahan kepemilikan saham Pemohon sesuai dengan Keterbukaan Informasi ini, dan memberikan
konfirmasi tersebut kepada KSEI sebelum Tanggal Pembayaran. Penentuan Pemohon yang disetujui oleh
Perusahaan Efek Yang Ditunjuk bersifat final dan mengikat.
(e) Pembayaran
Pada Tanggal Pembayaran, KSEI akan mengalihkan Saham yang dimiliki oleh Pemohon yang disetujui dari
rekening penampungan ke akun sekuritas yang terdaftar milik Pengendali Baru sebagai pihak yang
menawarkan.
Pembayaran Harga Penawaran Tender Wajib kepada Pemohon yang disetujui akan dilakukan pada Tanggal
Pembayaran dan akan dilakukan oleh Perusahaan Efek Yang Ditunjuk, bertindak untuk dan atas nama
Pengendali Baru, melalui KSEI.
KSEI akan mendistribusikan dana net (setelah dikurangi biaya transaksi) melalui C-BEST ke setiap Sub
Rekening Efek (SRE) atau rekening CA (CA Account) perusahaan efek/bank kustodian dari Pemohon yang
disetujui. Perusahaan efek/bank kustodian dari masing- masing Pemohon yang disetujui kemudian akan
melakukan pembayaran kepada masing- masing Pemohon yang disetujui. Semua pembayaran yang dilakukan
sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib adalah dalam Rupiah.
(f) Biaya Transaksi
Pembayaran kepada Pemohon yang disetujui sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib akan dibayarkan
kepada Pemohon tersebut setelah dikurangi komisi, biaya BEI, dan semua pajak yang berlaku dan biaya lain
yang berkaitan dengan pembayaran, yang harus dibayar oleh Pemohon yang disetujui sesuai dengan
peraturan dan ketentuan yang berlaku. Pemohon yang disetujui akan menanggung biaya transaksi sebesar
0,35% dari Harga Penawaran Tender Wajib, dengan rincian sebagai berikut:
Pajak atas transaksi penjualan saham 0,100%
Biaya Bursa Efek (biaya BEI) 0,030%
PPN atas biaya BEI 0,003%
Biaya penjaminan (KPEI) 0,010%
Biaya komisi broker 0,188%
PPN atas biaya komisi broker 0,019%
Total biaya transaksi 0,350%
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Aviana Sinar Abadi Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-16
Page 17
(g) Pembatalan Tender Wajib
Penawaran Tender Wajib ini tidak akan dibatalkan setelah Keterbukaan Informasi ini diumumkan.
BAB VII
PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM PROSES PENAWARAN TENDER WAJIB
Berikut ini adalah pihak-pihak yang membantu Pengendali Baru dalam melaksanakan Penawaran Tender Wajib:
1. PERUSAHAAN EFEK YANG DITUNJUK
PT Yakin Bertumbuh Sekuritas
Gedung Kospin Jasa Lt. 7 & 8,
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 1,
Menteng Dalam, Pancoran,
Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12870
Tel : + 62 21 8378 9000
Email : customerservice@juc.co.id
Nama PIC : Rangga Raharja
Jabatan : Direktur
Izin Usaha : KEP-23/PM/1992 tanggal 31 Januari 1992
Tugas utama Perusahaan Efek Yang Ditunjuk dalam Penawaran Tender Wajib adalah untuk melaksanakan pekerjaan
administrasi sehubungan dengan implementasi dan penyelesaian Penawaran Tender Wajib atas nama Pengendali Baru
termasuk untuk (i) secara bersama- sama dengan BAE memverifikasi dan memberikan konfirmasi kepada KSEI atas Pemohon
yang disetujui; (ii) menerima Saham yang ditawarkan yang telah dialihkan oleh KSEI; dan (iii) menyerahkan dana untuk
pembayaran Saham kepada KSEI.
2. KUSTODIAN SENTRAL
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I, Lantai 5
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 – 53, Jakarta 12190, Indonesia
Telepon : +62 21 5299 1099
Faksimile : +62 21 5299 1199
Tugas utama KSEI dalam Penawaran Tender Wajib adalah untuk (i) menerima Saham (dalam bentuk scripless) yang telah
dialihkan ke dalam rekening penampungan; (ii) menerbitkan daftar Pemohon yang telah mengalihkan Sahamnya ke dalam
rekening penampungan; (iii) menerima dana untuk pembayaran Saham dari Perusahaan Efek Yang Ditunjuk atas nama
Pengendali Baru; dan (iv) setelahnya menyerahkan pembayaran kepada Pemohon yang disetujui (melalui perusahaan
efek/bank kustodian masing-masing).
3. BIRO ADMINISTRASI EFEK
PT Ficomindo Buana Registrar
Jl. Kiyai Caringin No. 2-A RT 11 RW 4
Kel. Cideng, Kec. Gambir
Jakarta Pusat 10150
Telp. : +62 21 2263 8327
Email : corporate@ficomindo.com
Nama PIC : Jimmi Maulana Sidik
Jabatan : Direktur
Izin Usaha : KEP-02/PM/BAE/2000 tanggal 18 Agustus 2000
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Aviana Sinar Abadi Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-17
Page 18
BAB VIII
INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi tambahan mengenai Penawaran Tender Wajib, pemegang saham dapat menghubungi:
Perusahaan Efek Yang Ditunjuk Biro Administrasi Efek Perseroan
PT YAKIN BERTUMBUH SEKURITAS PT Ficomindo Buana Registrar
Gedung Kospin Jasa Lt. 7 & 8, Jl. Kiyai Caringin No. 2-A RT 11 RW 4
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 1, Kel. Cideng, Kec. Gambir
Menteng Dalam, Pancoran, Jakarta Pusat 10150
Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12870 Telp. : +62 21 2263 8327
Telepon : +62 (21) 8378 9000 Email: corporate@ficomindo.com
Jakarta,16 September 2025
PT MATRA TRI ABADI
Direksi
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Aviana Sinar Abadi Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-18
Names mentioned 48 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
AVIANA SINAR ABADI TBK
p.1 ×52
unresolved
org
PT MATRA TRI ABADI ATAS SAHAM
p.1
unresolved
org
PT Mitra Digital Investindo
p.1 ×4
unresolved
org
PT Harapan Ruang Investindo
p.1 ×4
unresolved
org
PT MTA
p.1 ×2
unresolved
org
PT Buana Megah Wicaksana
p.1 ×4
unresolved
org
PT Investasi Gemilang Maju
p.1 ×4
unresolved
org
PT Ficomindo Buana Registrar.
p.2 ×4
unresolved
org
PT Bursa Efek Indonesia. Crossing
p.2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. KPPU
p.2
unresolved
org
KPPU
p.2 ×4
unresolved
org
Komisi Pengawas Persaingan
p.2 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
p.2
unresolved
org
Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
PT Jasa Utama Capital Sekuritas.
p.3
unresolved
org
PT Mitra Digital Investindo MTA
p.3
unresolved
org
PT Matra Tri Abadi BAB II LATAR BELAKANG
p.3
unresolved
org
PT MDI
p.3
unresolved
org
PT HRI
p.3
unresolved
org
PT MATRA TRI ABADI Pendirian
p.7
unresolved
person
Desman
· Notaris
p.7 ×7
unresolved
org
PT Intra Global Sekawan
p.9
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia
p.9 ×2
unresolved
org
PT Aviana Sinar Abadi Tbk – Penawaran Tender Wajib
p.9 ×2
unresolved
person
Isadora
· Notaris
p.10
unresolved
org
Aviana Sinar Abadri Tbk
p.10 ×2
unresolved
person
Selo Selviana
p.10 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Anwar & Rekan
p.13
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Anwar
p.13
unresolved
org
KPEI
p.16
unresolved
org
PT Yakin Bertumbuh Sekuritas
p.17 ×2
unresolved
org
PT MATRA TRI ABADI Direksi Keterbukaan Informasi
p.18
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.