Back to announcement
20250915_ICBP_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31950132_lamp1.pdf
Other Text extracted ICBPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
No. 038/ICBP/CS/IX/25 Jakarta, 15 September 2025 Kepada Yth. PT Bursa Efek Indonesia Indonesia Stock Exchange Building, Tower I Lantai 6, Jalan Jendral Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12190, Indonesia U.p. Yth. Bapak Iman Rachman, Direktur Utama Perihal: Penjelasan atas Pemberitaan Media Massa Dengan hormat, Merujuk pada permintaan PT Bursa Efek Indonesia kepada PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk., (“Perseroan”) melalui Sarana Pelaporan Elektronik Terintegrasi Emiten dan Perusahaan Publik dalam surat elektronik nomor S-10583/BEI.PP2/09-2025 tanggal 12 September 2025 perihal Permintaan Penjelasan Atas Pemberitaan di Media Massa terkait pemberitaan dengan judul “Taiwan Larang Konsumsi Indomie Soto Banjar Usai Ada Temuan Pestisida” yang tayang di CNN Indonesia pada tanggal 11 September 2025, terkait: 1. Klarifikasi atas kebenaran berita tersebut. 2. Tindaklanjut Perseroan sehubungan dengan Temuan Otoritas Taiwan terkait larangan konsumsi Mie Soto Banjar Limau Kulit. 3. Dampak terhadap penjualan dan pemasaran produk Perseroan di Taiwan. 4. Status dan kondisi produk serupa di Indonesia. 5. Upaya tindak lanjut Perseroan untuk memasarkan dan menjual kembali produk tersebut di Taiwan. 6. Informasi/ kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan. Berikut penjelasan dan/atau tanggapan Perseroan: Seluruh produk mi instan yang diproduksi oleh Perseroan di Indonesia diproses sesuai dengan standar keamanan pangan yang ditentukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (“BPOM RI”) dan memenuhi Codex Standard for Instant Noodles dan juga telah mendapatkan Sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) serta diproduksi di fasilitas produksi yang tersertifikasi Standar Internasional ISO 22000 atau FSSC 22000 untuk Sistem Manajemen Keamanan Pangan. Sedangkan persyaratan, peraturan dan ketentuan keamanan pangan di negara tujuan ekspor dapat berbeda dengan persyaratan, peraturan dan ketentuan keamanan pangan di Indonesia, yang juga senantiasa dipenuhi oleh Perseroan untuk masing-masing negara tujuan ekspor termasuk Taiwan. Sehubungan dengan pemberitaan di media massa mengenai “Indomie Soto Banjar Limau Kuit”, bersama ini Perseroan menyampaikan bahwa produk dengan varian tersebut diimpor oleh importir yang bukan merupakan distributor resmi Perseroan, mengingat sampai dengan saat ini varian tersebut tidak dipasarkan di atau diekspor ke Taiwan.
Page 2
Perseroan berkoordinasi secara intensif dengan BPOM RI yang akan terus berkoordinasi dengan otoritas
kompeten di Taiwan guna tindak lanjut dan memantau perkembangan hal ini.
Pada tanggal 12 September 2025, BPOM RI selaku regulator produk obat dan makanan di Indonesia telah
menyampaikan Penjelasan Publik Nomor HM.01.1.1.2.09.25.151 Tanggal 12 September 2025 tentang
Pemberitaan Temuan Mi Instan Mengandung Etilen Oksida di Taiwan, yang menyatakan bahwa produk mi instan
varian tersebut telah memiliki izin edar BPOM RI sehingga dapat beredar di Indonesia dan tetap dapat
dikonsumsi. Sebagai referensi, Penjelasan Publik BPOM RI tersebut dilampirkan pada surat ini, yang juga dapat
dilihat pada situs web BPOM RI www.pom.go.id.
Kejadian tersebut tidak memberikan dampak material pada kegiatan operasional maupun kinerja keuangan
Perseroan.
Tidak terdapat informasi atau kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan
hidup Perseroan serta dapat mempengaruhi harga saham Perseroan yang belum diungkapkan ke publik.
Demikian penjelasan yang dapat disampaikan, terima kasih atas perhatian yang diberikan.
Hormat kami,
PT INDOFOOD CBP SUKSES MAKMUR Tbk
Gideon A. Putro
Corporate Secretary
2
Page 3
UNOFFICIAL TRANSLATION No. 038/ICBP/CS/IX/25 Jakarta, 15 September 2025 PT Bursa Efek Indonesia Indonesia Stock Exchange Building, Tower I 6th Floor Jalan Jendral Sudirman Kav. 52-53 South Jakarta 12190, Indonesia Attn. Mr. Iman Rachman, President Director Subject: Explanation on Media Reports Dear Sir/Madam: Following the request of Indonesia Stock Exchange to PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (the “Company”) through the Integrated Electronic Reporting System for Issuers and Public Companies, as stated in its letter number S-10583/BEI.PP2/09-2025 dated 12 September 2025 regarding Request of Explanation on Media Reports titled “Taiwan Bans Consumption of Indomie Soto Banjar Following Pesticide Findings” published by CNN Indonesia on 11 September 2025, related to: 1. Clarification on the accuracy of such media report. 2. The Company’s Follow-Up in Relation to the Findings of the Taiwan Authorities Regarding the Ban on the Consumption of Mie Soto Banjar Limau Kuit. 3. Impact on the Company’s Product Sales and Marketing in Taiwan. 4. The status and condition of similar products in Indonesia. 5. The Company’s follow-up efforts to resume the marketing and sale of the product in Taiwan. 6. Other material information/events that may affect the Company’s going concern and share price. The Company hereby provides the following explanations: All instant noodles produced by the Company in Indonesia are processed in compliance with the food safety standards set by the Indonesian National Agency for Drug and Food Control (Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia or “BPOM RI”) and also the Codex Standard for Instant Noodles. The Company’s instant noodles have received the Indonesian National Standard Certification (SNI), and are produced in certified production facilities based on international standards of ISO 22000 or FSSC 22000 for Food Safety Management System. The food safety requirements, regulations, and provisions in export destination countries may differ from those in Indonesia. The Company continuously ensures compliance with the applicable food safety standards in each export destination country, including Taiwan. Related to the media reports regarding “Indomie Soto Banjar Limau Kuit”, the Company hereby clarifies that the product variant referred in those media reports was imported into Taiwan by importers who are not the Company’s official distributors, as this variant has not been marketed in or exported to Taiwan to date.
Page 4
The Company is working closely with BPOM RI, which in turn coordinates with the competent authority
in Taiwan to follow up and monitor development in this matter.
On 12 September 2025, BPOM RI, as the regulator for drug and food products in Indonesia issued Public
Explanation No. HM.01.1.1.2.09.25.151 dated 12 September 2025, regarding Recent Reports on the
Detection of Ethylene Oxide in Instant Noodles in Taiwan. The explanation stated that such instant
noodles variant has received distribution permit from BPOM RI, therefore it remains allowed to be
distributed in Indonesia and allowed for consumption. For reference, BPOM RI’s Public Explanation is
attached to this letter and is also available on the website of BPOM RI, www.pom.go.id.
This event did not have any material impact on the Company’s operational or financial performance.
There are no material facts/information/events that have not been disclosed to the public that could
significantly affect the Company, or the fluctuation of the Company’s shares price.
Thank you for your kind attention.
Sincerely yours,
PT INDOFOOD CBP SUKSES MAKMUR Tbk
Gideon A. Putro
Corporate Secretary
2
Page 5
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Bursa Efek Indonesia Indonesia Stock Exchange Building
p.1 ×2
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.1 ×3
unresolved
person
Iman Rachman
p.1 ×2
unresolved
org
Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia
p.1 ×2
unresolved
person
Gideon A. Putro
· Corporate Secretary
p.2 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.