Back to announcement
20250915_TFAS_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31950179_lamp1.pdf
Other Needs review TFASSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
Jakarta, 15 September 2025
Nomor : 353/OJK-TI/DIR/IX/2025
Perihal : Tanggapan Atas Surat Permintaan Penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek
Nomor S-10508/BEI.PP3/09-2025
Kepada Yth,
Ibu Lidia M. Panjaitan
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3;
PT. Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia
Jl. Jend.Sudirman Kav 52-53
Jakarta 12190, Indonesia
Dengan hormat,
Sehubungan Surat Nomor S-10508/BEI.PP3/09-2025 tanggal 11 September 2025 mengenai
Permintaan Penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek, dengan ini kami untuk dan atas nama PT
Telefast Indonesia Tbk. menyampaikan jawaban sebagai berikut:
1. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi
nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta
Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik?
Penjelasan:
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi
nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015.
2. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi
nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan
Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran
Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021?
Penjelasan:
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi
nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sesuai yang dimaksud di dalam
Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1.
Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.
3. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
Penjelasan:
Tidak ada informasi atau fakta Material yang belum diungkap oleh Perseroan ke publik.
4. Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana
diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan
Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka?
Penjelasan:
PT TELEFAST INDONESIA TBK
Mall Ambasador lantai 5 No. 5, Jl. Prof Dr Satrio No 65 Kuningan Kec Setiabudi, Indonesia
Telp. (62-21) 57933556
Page 2
Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan
Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
5. Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat,
termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di
Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang)?
Penjelasan:
Sampai saat ini, Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam
waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham
Perseroan di bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang).
6. Apakah terdapat rencana pemegang saham pengendali dan utama terkait dengan kepemilikan
sahamnya di Perseroan? Dalam hal ini, Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu
kepada pemegang saham Pengendali dan utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.
Penjelasan:
Setelah dilakukan konfirmasi terhadap rencana pemegang saham utama dan mayoritas terkait
dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan, pemegang saham utama belum memiliki rencana
terkait dengan kepemilikan sahamnya dalam waktu dekat.
Demikian penjelasan ini kami sampaikan, Atas perhatiannya dan dukungannya, kami sampaikan terima
kasih.
Hormat kami,
PT. Telefast Indonesia Tbk.
Ika Christyana
Corporate Secretary
PT TELEFAST INDONESIA TBK
Mall Ambasador lantai 5 No. 5, Jl. Prof Dr Satrio No 65 Kuningan Kec Setiabudi, Indonesia
Telp. (62-21) 57933556
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Lidia M. Panjaitan Kepala Divisi Penilaian
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.059
629 ms
12 Sep 2026 22:35
Raw output
{'is_controller': None,
'issuer_name': '',
'issuer_raw': '',
'issuer_ticker': '',
'lines': [],
'pct_after': None,
'pct_before': None,
'report_date': None,
'report_number': '353/OJK-TI/DIR/IX/2025',
'reporter_is_board_member': None,
'reporter_name': '',
'reporter_nationality': '',
'reporter_position': '',
'retains_control': None,
'shares_after': None,
'shares_before': None}