Back to announcement
20250915_WMPP_Laporan Informasi dan Fakta Material_31950154_lamp1.pdf
Other Text extracted WMPPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
Nomor : 073.37/SKet/WMP-CS/IX/2025 Jakarta, 15 September 2025
Lampiran : 1 (satu)
Kepada Yth
Bapak Inarno Djajadi
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jl. Lap Benteng Timur No. 2-4 Ps.
Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Jakarta 10710
Up. Direktur Pengawasan Emiten dan Publik 2
Perihal : Laporan Informasi dan Fakta Material terkait Putusan Homologasi PKPU
Dengan Hormat,
Dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
Perusahaan Publik (“POJK 31/2015”) serta Surat Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2B
Nomor S-173/PM.22/2023 tanggal 16 Januari 2023 perihal Pemberitahuan Kewajiban Keterbukaan
Informasi Terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Kepailitan , dengan ini PT
Widodo Makmur Perkasa Tbk (“WMPP”) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material
terkait dengan adanya putusan homologasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”) yang
ditujukan kepada WMPP sebagaimana tercantum dalam lampiran surat ini.
Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan
terimakasih.
Hormat Kami
PT Widodo Makmur Perkasa Tbk.
Exist In Exist
Corporate Secretary
Add. Graha Widodo Makmur, Jl. Raya Cilangkap No. 58, Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur 13870 Indonesia
P. +62 21 84306787-88 F. +62 21 84306790-91 E. widodomakmurperkasa@wmp-holding.co.id
Page 2
LAMPIRAN
1. Tanggal Kejadian
Pada tanggal 15 September 2025, salinan putusan homologasi terhadap perkara nomor
340/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst telah diterima oleh Perseroan.
2. Jenis Informasi atau Fakta Material
Putusan Permohonan PKPU yang diajukan oleh Danang Agung Prasetyo.
3. Uraian Informasi atau Fakta Material
Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengesahkan
perjanjian perdamaian (homologasi) Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) antara
PT Widodo Makmur Perkasa Tbk dan seluruh kreditur Perseroan. Dengan demikian, perkara
PKPU dengan nomor 340/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst dinyatakan demi hukum
berakhir.
4. Dampak Kejadian Informasi atau Fakta Material
Perseroan akan terus berupaya menjaga keberlanjutan bisnisnya dengan fokus memperbaiki
kinerja operasional dan finansial melalui efisiensi dan strategi pertumbuhan jangka panjang.
Pengesahan perjanjian perdamaian dengan para kreditur dapat memberikan ruang bagi
Perseroan untuk menata kembali arus kasnya serta mengumpulkan modal kerja untuk
mempercepat pertumbuhan pendapatan Perseroan.
Add. Graha Widodo Makmur, Jl. Raya Cilangkap No. 58, Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur 13870 Indonesia
P. +62 21 84306787-88 F. +62 21 84306790-91 E. widodomakmurperkasa@wmp-holding.co.id
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Inarno Djajadi Kepala Eksekutif Pengawas
p.1
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1
unresolved
org
Departemen Pengawasan Pasar Modal
p.1
unresolved
person
Exist In Exist
· Corporate Secretary
p.1
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.