Back to announcement
20250912_CLAY_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31939810_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed CLAYSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PT CITRA PUTRA REALTY TBK
(Perseroan)
Berkedudukan di Jakarta
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
Dengan hormat,
Dengan ini kami sampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
(“RUPST”) dari PT CITRA PUTRA REALTY Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya
disebut “Perseroan”)
A. WAKTU DAN TEMPAT RAPAT:
Hari/tanggal : Rabu, 10 September 2025
Pukul : 10.52 WIB s/d 11.21 WIB
Tempat : Auditorium Lt. 18 PT Citra Putra Realty Tbk, Jl. MH. Thamrin No. 81
Rapat diselenggarakan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik dengan
eASY.KSEI sebagai penyedia sistem e-RUPS.
B. DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN YANG HADIR:
Direksi:
Direktur Utama : Nyonya NANY ADRIANI.
Direktur : Tuan CHAIRUL UMAIYA.
Dewan Komisaris:
Tidak ada yang hadir
C. MATA ACARA RAPAT
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan;
2. Persetujuan Penggunaan Laba Bersih;
3. Persetujuan Penetapan Honorarium dan Tunjangan Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan;
4. Persetujuan Punjukkan Akuntan Publik dan/ atau Kantor Akuntan Publik.
Penjelasan:
Mata acara Pertama sampai dengan Keempat Rapat, merupakan mata acara rutin dalam Rapat
Tahunan sebagaimana diatur dalam anggaran dasar Perseroan, Undang Undang Perseroan
Terbatas (UUPT) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
Page 2
D. KUORUM RAPAT
Bahwa dalam Rapat telah dihadiri dan/atau diwakili oleh sebanyak 2.003.757.500 saham atau
mewakili 77,93% dari 2.570.000.000 saham, yang merupakan jumlah saham dengan hak
suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. Oleh karena itu kuorum kehadiran
Rapat sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 21 ayat 4 huruf a anggaran dasar
Perseroan juncto Pasal 41 ayat 1 huruf a POJK Nomor 15/POJK.04/2020 telah terpenuhi
dan dengan demikian Rapat ini adalah sah dan berhak serta berwenang untuk membicarakan
dan mengambil keputusan yang sah dan mengikat sehubungan dengan seluruh Mata Acara
Rapat tersebut.
E. MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Sesuai dengan ketentuan Pasal 40 POJK Nomor 15/POJK.04/2020 dan Pasal 87 UUPT, serta
telah disebutkan sebelumnya dalam Tata Tertib Rapat bahwa keputusan Rapat diambil
berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah
untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil melalui pemungutan suara dengan
memperhatikan ketentuan kuorum kehadiran dan kuorum keputusan Rapat. Dalam hal
terdapat pemegang saham atau kuasanya yang hadir dan memiliki hak suara yang sah memilih
mengeluarkan suara Abstain dalam rapat, maka pemegang saham atau kuasanya tersebut
dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang
mengeluarkan suara.
F. TATA CARA PENGGUNAAN HAK PEMEGANG SAHAM UNTUK MENGAJUKAN
PERTANYAAN DAN/ATAU PENDAPAT:
- Pemegang saham atau kuasanya mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat dan/atau
mengajukan pertanyaan sesuai dengan mata acara rapat.
- Pimpinan Rapat berhak menetapkan/menolak pertanyaan yang menurut Pimpinan Rapat
tidak berhubungan langsung dengan mata acara rapat yang sedang dibicarakan (tidak
akan dijawab).
G. KEPUTUSAN RAPAT:
Mata Acara Pertama
- Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham baik berdasarkan kehadiran fisik
maupun secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI tidak ada yang mengajukan
pertanyaan dan/atau tanggapan.
- Jumlah suara yang “tidak setuju” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun secara
elektronik melalui sistem eASY.KSEI tidak ada.
- Jumlah suara yang “abstain” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun secara elektronik
melalui sistem eASY.KSEI tidak ada.
- Jumlah suara yang “setuju” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun secara elektronik
melalui sistem eASY.KSEI adalah sebesar 2.002.757.500 saham atau 100% dari seluruh
suara yang dikeluarkan secara sah untuk Mata Acara Pertama Rapat.
- Rapat dengan musyawarah untuk mufakat memutuskan sebagai berikut:
Page 3
1. Menyetujui dan menerima baik Laporan Tahunan Direksi mengenai keadaan
dan jalannya Perseroan dan Tata Usaha Keuangan Perseroan termasuk
Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024;
2. Menyetujui dan mengesahkan Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Perseroan
untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 (Laporan
Keuangan Perseroan) yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Heliantono
& Rekan dengan laporannya No. 00350/2.0459/AU.1/05/0166-1/1/III/2025
tanggal 21 Maret 2025 dengan pendapat “Wajar Tanpa Pengecualian”, serta
memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (Acquit et de Charge)
sepenuhnya kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan
pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan, sejauh tindakan tersebut
tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Mata Acara Kedua
- Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham baik berdasarkan kehadiran fisik
maupun secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI tidak ada yang mengajukan
pertanyaan dan/atau tanggapan.
- Jumlah suara yang “tidak setuju” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun secara
elektronik melalui sistem eASY.KSEI tidak ada.
- Jumlah suara yang “abstain” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun secara elektronik
melalui sistem eASY.KSEI tidak ada.
- Jumlah suara yang “setuju” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun secara elektronik
melalui sistem eASY.KSEI adalah sebesar 2.002.757.500 saham atau 100% dari seluruh
suara yang dikeluarkan secara sah untuk Mata Acara Kedua Rapat.
- Rapat dengan musyawarah untuk mufakat memutuskan sebagai berikut:
Menyetujui untuk tidak membagikan Dividen untuk tahun buku 2024.
Mata Acara Ketiga
- Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham baik berdasarkan kehadiran fisik
maupun secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI tidak ada yang mengajukan
pertanyaan dan/atau tanggapan.
- Jumlah suara yang “tidak setuju” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun secara
elektronik melalui sistem eASY.KSEI tidak ada.
- Jumlah suara yang “abstain” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun secara elektronik
melalui sistem eASY.KSEI tidak ada.
- Jumlah suara yang “setuju” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun secara elektronik
melalui sistem eASY.KSEI adalah sebesar 2.002.757.500 saham atau 100% dari seluruh
suara yang dikeluarkan secara sah untuk Mata Acara Ketiga Rapat.
- Rapat dengan musyawarah untuk mufakat memutuskan sebagai berikut:
Menyetujui memberikan kuasa dan kewenangan kepada Dewan Komisaris
Perseroan dengan terlebih dahulu memperhatikan saran serta masukan dari Komite
Remunerasi Perseroan, untuk menetapkan besarnya honorarium dan tunjangan
lainnya bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2025
Page 4
Mata Acara Keempat
- Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham baik berdasarkan kehadiran fisik
maupun secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI tidak ada yang mengajukan
pertanyaan dan/atau tanggapan.
- Jumlah suara yang “tidak setuju” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun secara
elektronik melalui sistem eASY.KSEI tidak ada.
- Jumlah suara yang “abstain” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun secara elektronik
melalui sistem eASY.KSEI tidak ada.
- Jumlah suara yang “setuju” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun secara elektronik
melalui sistem eASY.KSEI adalah sebesar 2.002.757.500 saham atau 100% dari seluruh
suara yang dikeluarkan secara sah untuk Mata Acara Ketiga Rapat.
- Rapat dengan musyawarah untuk mufakat memutuskan sebagai berikut:
Menyetujui untuk mendelegasikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan
untuk menunjuk Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang terdaftar
di Otoritas Jasa Keuangan dan memiliki reputasi yang baik yang akan melakukan
audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 dengan memenuhi kriteria-kriteria akuntan publik yang
telah dijelaskan sebelumnya dalam Rapat dan memberi wewenang kepada Dewan
Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya honorarium Kantor Akuntan
Publik tersebut serta persyaratan lain sehubungan dengan penunjukan tersebut.
Demikian Ringkasan Risalah RUPST ini kami sampaikan untuk dapat dipergunakan sebagaimana
mestinya.
Jakarta, 12 September 2025
Direksi
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 10 Sep 2025 · 10:52–11:21 |
| Present | 2,003,757,500 (77.93%) |
| Chair | — |
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
NANY ADRIANI.
· Direktur Utama
p.1
unresolved
person
CHAIRUL UMAIYA.
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Heliantono & Rekan
p.3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Heliantono
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.889
420 ms
12 Sep 2026 22:35
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-09-10',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '77.93',
'shares_present': '2003757500',
'shares_total_voting': '2570000000',
'time_end': '11:21:00',
'time_start': '10:52:00'}