Back to announcement
20250912_BNTT_Laporan Hasil Pemeringkatan_31939727_lamp1.pdf
Other Needs review BNTTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
Jakarta, 9 September 2025
Nomor : RC-1126/PEF-DIR/IX/2025
Lampiran : 2 (dua) berkas
Klasifikasi : Terbatas
Perihal : Surat Pengantar Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Perusahaan dan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I
Tahun 2018 Seri D serta Draft Rating Summary PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur
Yth. Bapak Yohanis Landu Praing
Plt Direktur Utama
PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur
Jalan W.J. Lalamentik 102
Kupang
NTT 85000
Dengan hormat,
Sehubungan dengan telah selesainya proses Pemantauan Pemeringkatan atas Perusahaan dan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun
2018 Seri D dan berdasarkan kajian terhadap seluruh data dan informasi yang kami peroleh dan hasil pembahasan oleh Komite
Pemeringkatan pada hari Selasa, 9 September 2025, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Perusahaan dan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2018 Seri D.
2. Draft Rating Summary. Kami membutuhkan input dari Perusahaan untuk menghindari adanya kesalahan dalam mencantumkan
data-data dan informasi yang bersifat rahasia. Opini di dalam Rating Summary tersebut sepenuhnya merupakan hak PEFINDO.
Kami harapkan juga Perusahaan dapat memberikan input Rating Summary terlampir dan dapat kami terima paling lambat 1
(satu) hari setelah tanggal surat ini. Dalam hal Perseroan memerlukan tambahan penjelasan tentang Draft Rating Summary
terlampir, mohon tidak ragu-ragu untuk menghubungi kami atau Tim Analis kami yaitu Saudara Mohammad Reza Firdaus dan
Saudara Kreshna Dwinanta Armand.
Peseroan dapat segera melaporkan seluruh hasil pemeringkatan yang disampaikan PEFINDO bersama dengan surat ini kepada pihak-
pihak terkait, termasuk Regulator, sesuai ketentuan yang berlaku. PEFINDO tidak bertanggung jawab atas segala akibat yang ditimbulkan
dari keterlambatan atau kelalaian Perusahaan dalam menyampaikan hasil pemantauan pemeringkatan kepada pihak-pihak terkait,
termasuk namun tidak terbatas pada Regulator.
PEFINDO berkomitmen untuk mematuhi prinsip-prinsip Sistem Manajemen Anti Penyuapan berdasarkan ISO 37001:2016, dengan
menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses pemeringkatan. Sebagai bagian dari komitmen ini, PEFINDO
memastikan bahwa semua kegiatan pemeringkatan bebas dari praktik penyuapan.
Atas perhatian dan kerja sama Bapak, kami sampaikan terima kasih.
Hormat kami,
PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Irmawati Hendro Utomo
Direktur Utama Direktur
/rka Rev. 01
Page 2
Jakarta, 9 September 2025
Nomor : RC-1127/PEF-DIR/IX/2025
Klasifikasi : Terbatas
Perihal : Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2018 Seri D PT Bank
Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur
Periode 9 September 2025 sampai dengan 21 Desember 2025
Yth. Bapak Yohanis Landu Praing
Plt Direktur Utama
PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur
Jalan W.J. Lalamentik 102
Kupang
NTT 85000
Dengan hormat,
Sesuai dengan hasil rapat yang diadakan pada hari Selasa, 9 September 2025, Panitia Pemeringkat PT PEFINDO memutuskan peringkat:
idA-
(Single A Minus)
terhadap Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2018 Seri D PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur senilai
Rp37.000.000.000,00 (tiga puluh tujuh miliar rupiah) untuk periode 9 September 2025 sampai dengan 21 Desember 2025. Peringkat
tersebut diberikan berdasarkan data dan informasi dari Perusahaan serta Laporan Keuangan Tidak Diaudit per 30 Juni 2025 dan Laporan
Keuangan Audit per 31 Desember 2024.
“Efek utang dengan peringkat idA mengindikasikan bahwa kemampuan emiten untuk memenuhi komitmen keuangan jangka panjang atas
efek utang tersebut, dibandingkan dengan emiten lainnya di Indonesia, adalah kuat. Walaupun demikian, kemampuan emiten mungkin
akan mudah terpengaruh oleh perubahan buruk keadaan dan kondisi ekonomi, dibandingkan dengan emiten yang peringkatnya lebih
tinggi.”
Tanda Kurang (-) menunjukkan bahwa peringkat yang diberikan relatif lemah dan di bawah rata-rata kategori yang bersangkutan.
Atas bantuan dan kerja samanya, kami sampaikan terima kasih.
Hormat kami,
PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Irmawati Hendro Utomo
Direktur Utama Direktur
“Peringkat yang dimuat dalam dokumen ini adalah pendapat PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) yang diberikan berdasarkan hasil keputusan Komite Pemeringkatan pada saat tanggal
dibuatnya peringkat. Peringkat merupakan opini ke depan mengenai kemampuan pihak yang diperingkat dalam memenuhi kewajiban finansialnya secara penuh dan tepat waktu, berdasarkan
asumsi yang dibuat saat peringkat ditetapkan. Peringkat bukan merupakan rekomendasi bagi pemodal untuk mengambil keputusan in vestasi (baik keputusan untuk membeli, menjual, atau
menahan efek utang apapun yang diterbitkan berdasarkan atau berhubungan dengan peringkat atau keputusan investasi lainnya) dan/atau opini atas nilai kewajaran efek utang dan/atau nilai
entitas yang diberikan peringkat oleh PEFINDO. Semua data dan informasi yang diperlukan dalam proses pemeringkatan diperoleh dari pihak yang meminta pemeringkatan yang dianggap
dapat dipercaya keakuratan dan kebenarannya dan dari sumber lain yang dianggap dapat diandalkan. PEFINDO tidak melakukan audi t, uji tuntas, atau verifikasi secara independen dari setiap
informasi dan data yang diterima dan digunakan sebagai dasar dalam proses pemeringkatan. PEFINDO tidak bertanggung jawab atas kebenaran, kelen gkapan, ketepatan waktu, dan
keakuratan informasi dan data yang dimaksud. Keakuratan dan kebenaran informasi dan data menjadi tangg ung jawab sepenuhnya dari pihak yang memberikan informasi dan data yang
dimaksud. Peringkat bisa berubah di masa depan karena peristiwa yang belum diantisipasi sebelumnya pada saat peringkat diberi kan pertama kali. PEFINDO berhak menarik peringkat jika
data dan informasi yang diterima tidak memadai dan/atau perusahaan yang diperingkat tidak memenuhi kewajibannya kepada PEFINDO. PEFINDO dan setiap anggota Direksi, Komisaris,
Pemegang Saham, serta Karyawannya tidak bertanggung jawab kepada pihak manapun atas segala kerugian, biaya-biaya, dan pengeluaran yang diderita atau timbul sebagai akibat
penggunaan isi dan/atau informasi hasil pemeringkatan ini, baik secara langsung maupun tidak langsung. PEFINDO tidak memberik an keterangan atau pendapat bahwa dokumen yang
dikeluarkan berdasarkan atau berhubungan dengan hasil pemeringkatan ini dapat dieksekusi atau dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya.”
/rka Rev. 01
Page 3
Jakarta, 9 September 2025
Nomor : RC-1128/PEF-DIR/IX/2025
Klasifikasi : Terbatas
Perihal : Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur
Periode 9 September 2025 sampai dengan 1 September 2026
Yth. Bapak Yohanis Landu Praing
Plt Direktur Utama
PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur
Jalan W.J. Lalamentik 102
Kupang
NTT 85000
Dengan hormat,
Sesuai dengan hasil rapat yang diadakan pada hari Selasa, 9 September 2025, Panitia Pemeringkat PT PEFINDO memutuskan peringkat:
idA-/Stable
(Single A Minus; Stable Outlook)
terhadap PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur untuk periode 9 September 2025 sampai dengan 1 September 2026.
Peringkat tersebut diberikan berdasarkan data dan informasi dari Perusahaan serta Laporan Keuangan Tidak Diaudit per 30 Juni 2025 dan
Laporan Keuangan Audit per 31 Desember 2024.
“Obligor dengan peringkat idA memiliki kemampuan yang kuat dibandingkan obligor Indonesia lainnya untuk memenuhi komitmen
keuangan jangka panjangnya. Walaupun demikian, kemampuan obligor mungkin akan mudah terpengaruh oleh perubahan buruk
keadaan dan kondisi ekonomi dibandingkan obligor dengan peringkat lebih tinggi.”
Tanda Kurang (-) menunjukkan bahwa peringkat yang diberikan relatif lemah dan di bawah rata-rata kategori yang bersangkutan.
Peringkat atas Perusahaan tidak berlaku untuk suatu Efek Utang tertentu yang dikeluarkan perusahaan, karena tidak memperhitungkan
struktur serta berbagai ketentuan (provision) dari Efek Utang tersebut, tingkat perlindungan dan posisi klaim dari pemegang Efek Utang
bila emitennya mengalami likuidasi, serta legalitasnya. Di samping itu, Peringkat atas Perusahaan tidak memperhitungkan kemampuan
penjamin, pemberi asuransi, atau penyedia credit enhancement lainnya yang ikut mendukung suatu Efek Utang tertentu.
Atas bantuan dan kerja samanya, kami sampaikan terima kasih.
Hormat kami,
PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Irmawati Hendro Utomo
Direktur Utama Direktur
“Peringkat yang dimuat dalam dokumen ini adalah pendapat PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) yang diberikan berdasarkan hasil keputusan Komite Pemeringkatan pada saat ta nggal
dibuatnya peringkat. Peringkat merupakan opini ke depan mengenai kemampuan pihak yang diperingkat dalam memenuhi kewajiban finansialnya secara penuh dan tepat waktu, berdasarkan
asumsi yang dibuat saat peringkat ditetapkan. Peringkat bukan merupakan rekomendasi bagi pemodal untuk mengambil keputusan in vestasi (baik keputusan untuk membeli, menjual, atau
menahan efek utang apapun yang diterbitkan berdasarkan atau berhubungan dengan peringkat atau keputusan investasi lainnya) dan/atau opini atas nilai ke wajaran efek utang dan/atau
nilai entitas yang diberikan peringkat oleh PEFINDO. Semua data dan informasi yang diperlukan dalam proses pemeringkatan diperoleh dari pihak yang meminta pemeringkatan yang dianggap
dapat dipercaya keakuratan dan kebenarannya dan dari sumber lain yang dianggap dapat diandalkan. PEFINDO tidak melakukan audit, uji tuntas, atau verifikasi secara independen dari setiap
informasi dan data yang diterima dan digunakan sebagai dasar dalam proses pemeringkatan. PEFINDO tidak bertanggung jawab atas kebenaran, kelengkapan, ketepatan waktu, dan
keakuratan informasi dan data yang dimaksud. Keakuratan dan kebenaran informasi dan data menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pihak yang memberikan informasi dan data yang
dimaksud. Peringkat bisa berubah di masa depan karena peristiwa yang belum diantisipasi sebelumnya pada saat peringkat diberi kan pertama kali. PEFINDO berhak menarik peringkat jika
data dan informasi yang diterima tidak memadai dan/atau perusahaan yang diperingkat tidak memenuhi kewajibannya kepada PEFIND O. PEFINDO dan setiap anggota Direksi, Komisaris,
Pemegang Saham, serta Karyawannya tidak bertanggung jawab kepada pihak manapun atas segala kerugian, biaya-biaya, dan pengeluaran yang diderita atau timbul sebagai akibat
penggunaan isi dan/atau informasi hasil pemeringkatan ini, baik secara langsung maupun tidak langsung. PEFINDO tidak memberik an keterangan atau pendapat bahwa dokumen yang
dikeluarkan berdasarkan atau berhubungan dengan hasil pemeringkatan ini dapat dieksekusi atau dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya.”
/rka Rev. 01
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur
p.1 ×8
unresolved
person
Yohanis Landu Praing Plt
p.1 ×6
unresolved
person
Plt
· Direktur Utama
p.1 ×3
unresolved
person
Mohammad Reza Firdaus
p.1
unresolved
person
Kreshna Dwinanta Armand. Peseroan
p.1
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia
p.1 ×5
unresolved
org
PT PEFINDO
p.2 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
192 ms
12 Sep 2026 22:35
no RUPS minutes content - likely misclassified