Back to announcement
20250911_BFIN_Laporan Informasi dan Fakta Material_31939302_lamp2.pdf
Other Text extracted BFINSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 11
Page 1
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERATURAN NO. 32/POJK.04/2015
SEBAGAIMANA DIUBAH OLEH POJK NOMOR 14/POJK.04/2019
DALAM RANGKA MANAGEMENT AND EMPLOYEE STOCK OPTION PROGRAM (PROGRAM MESOP)
PT BFI FINANCE INDONESIA TBK
(“Perseroan”)
Kegiatan Usaha:
Kegiatan umum di bidang usaha pembiayaan
Berkedudukan di Tangerang Selatan
Kantor Pusat:
BFI Tower Sunburst CBD Lot 1.2
Jl. Kapt Soebianto Djojohadikusumo
BSD City – Tangerang Selatan 15322
No. Telp. +62 21 2965 0300
Website : www.bfi.co.id
Email corsec@bfi.co.id
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk memutuskan
rencana Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu ini
akan diselenggarakan di Tangerang Selatan pada tanggal 15 September 2025
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bertanggung jawab penuh atas kebenaran
informasi yang tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini, yang dibuat setelah melakukan
pemeriksaan yang wajar, dan juga menegaskan bahwa setiap informasi material terkait Rencana
Transaksi yang terdapat dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak terdapat fakta
material lain yang tidak diungkapkan dan/atau dihilangkan yang dapat mengakibatkan informasi
dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
Tambahan Informasi ini diterbitkan di Tangerang Selatan pada tanggal 11 September 2025 melengkapi
Keterbukaan Informasi yang diterbitkan pada tanggal 7 Agustus 2025
1
Page 2
ALASAN DAN TUJUAN PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
(PMTHMETD)
Perseroan adalah perusahaan yang bergerak di sektor pembiayaan, mencatat pertumbuhan positif pada
segmen pembiayaan investasi dan modal kerja sepanjang kuartal I-2025. Nilai piutang yang dikelola dari
pembiayaan investasi dan modal kerja diberikan kepada konsumen untuk pembiayaan barang modal yang
diperlukan untuk aktivitas usaha/investasi/modal kerja dengan tren pertumbuhannya terbilang cukup
baik. Sepanjang kuartal II-2025, Perseroan berhasil mempertahankan kinerja positif dengan kelolaan risiko
yang pruden melalui peningkatan nilai piutang pembiayaan sebesar 0,9% dengan rasio pembiayaan
bermasalah (Non-Performing Finance) yang sehat dan masih di bawah rata-rata industri, yaitu di level
bruto 1,63% dan level neto 0,30%. Peningkatan ini membuktikan bahwa portofolio pembiayaan yang lebih
sehat dan berimbang, sejalan dengan strategi pengelolaan risiko serta fokus pada sektor-sektor produktif
yang berpotensi mendukung pertumbuhan berkelanjutan.
Tantangan ke depan dalam penyaluran pembiayaan investasi dan modal kerja, terutama terkait
manajemen risiko kredit. Oleh karena itu, Perseroan terus memperkuat pengendalian kualitas portofolio
melalui peningkatan kontrol terhadap proses underwriting dan penguatan kapabilitas collection.
Perkembangan Kinerja Perseroan per tanggal 30 Juni 2025
Perseroan menjalankan bisnis pembiayaan dengan:
▪ Menyediakan produk pembiayaan bagi lebih dari 441 ribu konsumen di 35 provinsi di Indonesia, untuk
mengangkat kemampuan ekonomi mereka;
• Memberikan pembiayaan senilai lebih dari Rp12,2 triliun untuk mendukung kemajuan UMKM di
Indonesia;
Segmen usaha yang menjadi perhatian Perusahaan dalam bidang pembiayaan konsumen berupa
pembiayaan mobil baru atau pembiayaan dengan agunan mobil bekas, Pembiayaan dengan agunan
properti dalam rangka mendukung kebutuhan pasar bagi masyarakat berpenghasilan menengah dengan
pendapatan tetap dan pelaksanaan pembiayaan melalui finance lease atau sale and lease back baik untuk
sektor industri, pertambangan, perdagangan, konstruksi, jasa, pertanian, manufaktur, transportasi,
infrastruktur dan lain-lain. Berikut ini data pertumbuhan pendapatan berdasarkan catatan pada Laporan
Keuangan konsolidasian Perseroan yang telah diumumkan.
(Dalam Jutaan Rp. )
6 (enam) bulan yang berakhir pada 12 (dua belas) bulan yang berakhir pada
Keterangan tanggal 30 Juni tanggal 31 Desember
2025 2024 2024 2023
(tidak diaudit) (tidak diaudit) diaudit Diaudit
PENDAPATAN
- Piutang Pembiayaan 3.084.497 2.894.257 5.883.344 5.933.842
- Keuangan 20.416 29.416 54.426 82.564
- Syariah 79.963 70.802 146.520 108.662
- Lain-lain 116.971 114.187 250.780 228.045
Jumlah 3.301.847 3.108.662 6.335.070 6.353.113
Sehubungan dengan hal tersebut Perseroan telah menyusun Program Kepemilikan Saham melalui Program
Manajemen and Employee Stock Option Plan (Program MESOP) dengan Kriteria eligibilitas Peserta
2
Page 3
Program MESOP dengan memperhatikan tugas dan tanggungjawabnya mengambil keputusan yang
berdampak signifikan terhadap profil risiko Perseroan.
Program MESOP yang akan dilaksanakan Perseroan adalah merupakan pemberian penghargaan kepada
Peserta Program MESOP yaitu Direksi dan karyawan senior Perseroan yang merupakan karyawan tetap
dan memegang posisi strategis dalam Perseroan, yang menunjukkan kinerja dan perilaku yang baik, serta
menjunjung tinggi nilai-nilai utama Perseroan dengan tujuan memberikan insentif dan penghargaan atas
kontribusinya, meningkatkan motivasi, produktivitas, dan loyalitas serta memperkuat struktur permodalan
Perseroan secara berkelanjutan. Dengan demikian diharapkan akan terjadi peningkatan kualitas portfolio
dengan melakukan kontrol kepada pihak-pihak yang diberikan pembiayaan dan pelaksanaan pembayaran
sesuai dengan jadwal waktu yang telah ditetapkan, sehingga kapabilitas collection dapat dilakukan dengan
sebaik-baiknya sehingga membukukan pendapatan di kemudian hari sesuai dengan yang direncanakan.
Untuk pelaksanaan, Perseroan wajib memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham
Independen (RUPS Independen) sebagaimana dimaksud dalam POJK 14/2019 yang direncanakan akan
diselenggarakan pada tanggal 15 September 2025. Sesuai POJK 47/2020 tentang Perizinan Usaha Dan
Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan Dan Perusahaan Pembiayaan Syariah jo POJK 46/2024 tentang
tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur,
dan Perusahaan Modal Ventura pasal 71A, perubahan modal disetor yang tidak mengakibatkan perubahan
Pemegang Saham Pengendali wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat 10 hari kerja sejak tanggal
perubahan modal disetor.
Pada tanggal penyampaian Keterbukaan Informasi ini, Perseroan tidak memiliki keterlibatan dalam perkara
atau sengketa material, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang berpotensi menimbulkan dampak
negatif terhadap keberlangsungan usaha Perseroan maupun pelaksanaan Rencana Transaksi.
KETERANGAN RENCANA PMTHMETD DALAM RANGKA PROGRAM MESOP
ANGGARAN DASAR YANG MENJADI DASAR SUSUNAN PERMODALAN SERTA DASAR PERHITUNGAN
PELAKSANAAN PMTHMETD
Anggaran dasar Perseroan telah diubah beberapa kali sebagaimana terakhir diubah berdasarkan Akta No.
1 tanggal 3 Juni 2025, yang dibuat di hadapan Shanti Indah Lestari S.H., M.Kn, Notaris di Kabupaten
Tangerang, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum Republik Indonesia (“Menkum”) berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-0045866.AH.01.02.Tahun 2025 tanggal 14 Juli 2025.
JUMLAH MAKSIMAL PMTHMETD UNTUK PROGRAM MESOP
Jumlah saham yang direncanakan untuk diterbitkan adalah sebanyak-banyaknya 230.000.000 (dua ratus
tiga puluh juta) saham dengan nilai nominal Rp. 25,- (dua puluh lima rupiah) per saham yang akan
diterbitkan melalui PMTHMETD atau 1,53% (satu koma lima tiga persen) dari modal ditempatkan dan
disetor penuh dalam Perseroan per tanggal keterbukaan informasi ini, dengan harga yang akan ditetapkan
dengan mengacu pada Butir V.2 Lampiran II Peraturan Pencatatan PT Bursa Efek Indonesia No. A-1
Keputusan No. Kep-00101/BEI/12-2021 tanggal 21 Desember 2021.
Sehubungan dengan PMTHMETD tersebut Perseroan akan melaksanakan Program Kepemilikan Saham
untuk Manajemen dan Karyawan Senior atau Program Manajemen and Employee Stock Option Plan
(Program MESOP).
3
Page 4
Program MESOP adalah pemberian hak opsi kepada PESERTA program (Optionee) untuk membeli saham
baru Perseroan dengan jumlah sebanyak-banyaknya 230.000.000 (dua ratus tiga puluh juta) saham
dengan nilai nominal Rp. 25,- (dua puluh lima Rupiah) per saham atau sebesar 1,53% (satu koma lima tiga
persen) dari total modal ditempatkan dan disetor penuh saat ini, dengan harga pelaksanaan (exercised
price) yang mengacu pada ketentuan dalam Butir V.2 Lampiran II Peraturan Pencatatan PT Bursa Efek
Indonesia No. A-1 Keputusan No. Kep-00101/BEI/12-2021 tanggal 21 Desember 2021, Pelaksanaan Hak
Opsi untuk membeli saham tersebut dapat dilaksanakan pada periode pelaksanaan (windows exercised)
yang ditetapkan selama masa laku hak opsi.
Penggunaaan dana hasil pelaksanaan Hak Opsi oleh Peserta Program MESOP akan digunakan untuk modal
kerja Perseroan.
a. Peserta Program MESOP
Direksi dan karyawan Senior yakni karyawan dengan jenjang jabatan tertentu yang
ditetapkan oleh Komisaris yang melaksanakan tugas sebagai Komite Remunerasi dan
Nominasi Perseroan, di mana karyawan tersebut tercatat dalam data kepegawaian Perseroan
pada 14 (empat belas) hari sebelum tanggal pendistribusian hak opsi. Peserta Program
MESOP akan ditetapkan oleh Direksi Perseroan dengan memperhatikan rekomendasi dari
Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan.
Para Karyawan Senior Perseroan yang dimaksud adalah karyawan tetap yang merupakan
karyawan kunci yang sudah bekerja minimal 10 tahun, memegang posisi strategis dalam
pengambilan keputusan dalam Perseroan termasuk level manajer dan kepala bagian yang
memenuhi kriteria sebagai peserta program MESOP yakni:
a) Penilaian kinerja yang ditetapkan oleh Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan
b) Memiliki perilaku yang baik serta menjunjung tinggi nilai-nilai utama Perseroan
b. Periode pendistribusian Hak Opsi (Grant Date)
Hak Opsi akan didistribusikan seluruhnya paling lambat 90 (sembilan puluh hari setelah
pelaksanaan RUPS Independen yang menyetujui Pelaksanaan PMTHMETD untuk Program
MESOP dan paling cepat 14 (empat belas) hari setelah Perseroan Memperoleh persetujuan
Pra-pencatatan saham hasil Pelaksanaan Program MESOP oleh Bursa Efek Indonesia.
Komite Remunerasi dan Nominasi akan melakukan perhitungan Hak Opsi yang akan
dialokasikan kepada masing-masing Peserta yang berhak berdasarkan kinerja Peserta dan
dengan memperhatikan tugas dan tanggungjawabnya dalam mengambil keputusan yang
berdampak signifikan terhadap profil risiko Perseroan.
c. Masa Laku Hak Opsi (Options Life)
Sesuai dengan ketentuan pasal 8C ayat (1) huruf b Peraturan No. 32/POJK.14/2015
sebagaimana diubah oleh POJK Nomor 14/POJK.04/2019. Masa Laku Hak Opsi maksimum 5
(lima) tahun terhitung sejak tanggal RUPS Independen yang menyetujui PMTHMETD untuk
Program MESOP, dengan demikian bilamana hak opsi yang telah didistribusikan tidak
digunakan untuk membeli saham dalam Program MESOP ini sampai dengan tanggal 15
4
Page 5
September 2030 maka Hak Opsi tersebut menjadi gugur dan tidak dapat digunakan untuk
membeli saham baru Perseroan dalam Program MESOP ini.
d. Harga Pelaksanaan Hak Opsi (Exercise Price)
Harga pelaksanaan Hak Opsi akan ditetapkan oleh Direksi dengan Persetujuan Dewan
Komisaris dengan mengacu pada ketentuan yang diuraikan dalam Butir V.2.2 Lampiran II
Peraturan Pencatatan No. I-A Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia No. Kep.00101/BEI/12-
2021 tanggal 21 Desember 2021 yang menetapkan Harga pelaksanaan sekurang-kurangnya
90% (sembilan puluh persen) dari rata-rata harga penutupan saham Perusahaan Tercatat
yang bersangkutan selama kurun waktu 25 (dua puluh lima) Hari Bursa berturut-turut di Pasar
Reguler sebelum permohonan Pencatatan, atau sekurang-kurangnya sebesar Rp 1.000,-
(seribu Rupiah) per saham. Bilamana perhitungan harga tersebut kurang dari Rp. 1.000,-
(seribu Rupiah) maka sesuai dengan persyaratan Perseroan untuk Program MESOP harga
Pelaksanaan ditetapkan sekurang-kurangnya sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per saham.
Pembayaran pelaksanaan Hak Opsi wajib dilakukan oleh Peserta dengan melakukan
penyetoran secara tunai pada rekening Perseroan pada saat pelaksanaan Hak Opsi.
e. Periode Pelaksanaan (Exercise Period)
Periode Pelaksanaan Hak Opsi dilakukan dengan mengacu pada Butir V.2.1 Lampiran II
Peraturan Pencatatan No. I-A Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia No. 00101/BEI/12-2021
tanggal 21 Desember 2021, Perseroan akan menetapkan periode pelaksanaan 2 (dua) kali
dalam setahun sejak pendistribusian hak opsi, Direksi akan mengumumkan melalui situs web
di Bursa Efek Indonesia bersamaan dengan Laporan ke Bursa terkait Program MESOP tersebut
setelah Perseroan memperoleh persetujuan RUPS.
Mengingat masa laku hak opsi sampai dengan tanggal 15 September 2030 maka Perseroan
akan membuka Periode Pelaksanaan 2 kali dalam 1 tahun dan tidak ada pembatasan
pelaksanaan pada tiap periode pelaksanaan dengan demikian pemegang Hak Opsi dapat
menggunakan haknya sampai dengan periode pelaksanaan yang akan dibuka oleh Perseroan.
Tahun Periode Pelaksanaan 30 hari bursa setiap Jumlah hak opsi yang dapat
tahap dilaksanakan
2026 Tahap I Seluruh hak opsi yang
1 Mei 2026 s/d 11 Juni 2026 didistribusikan untuk dapat
Tahap II membeli 46.0000.000 saham untuk
15 Oktober 2026 s/d 12 Nopember 2026 masing-masing tahap
2027 Tahap I Sisa Opsi yang belum dilaksanakan
1 Mei 2027 s/d 11 Juni 2027 pada Tahap sebelumnya
Tahap II
15 Oktober 2027 s/d 26 Nopember 2027
2028 Tahap I Sisa Opsi yang belum dilaksanakan
1 Mei 2028 s/d 12 Juni 2028 pada Tahap sebelumnya
Tahap II
15 Oktober 2028 s/d 26 Nopember 2028
2029 Tahap I Sisa Opsi yang belum dilaksanakan
1 Mei 2029 s/d 12 Juni 2029 pada Tahap sebelumnya
5
Page 6
Tahun Periode Pelaksanaan 30 hari bursa setiap Jumlah hak opsi yang dapat
tahap dilaksanakan
Tahap II
15 Oktober 2029 s/d 26 Nopember 2029
2030 Tahap I Sisa Opsi yang belum dilaksanakan
1 Mei 2030 s/d 12 Juni 2030 pada Tahap sebelumnya
Tahap II
6 Agustus 2030 s/d 15 September 2030
Bilamana pemegang hak opsi tidak melaksanakan pada periode pelaksanaan yang dibuka
sampai dengan tanggal 15 September 2030 maka hak opsi yang dimiliki menjadi gugur dan
tidak dapat digunakan untuk membeli saham Perseroan.
Jumlah alokasi Saham Baru pada tahapan pelaksanaan Hak Opsi dan setiap tanggal
pelaksanaan Hak Opsi akan ditentukan kemudian oleh Komite Program atau Dewan Komisaris
dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang
pasar modal.
Peserta Program MESOP dapat mengambil bagian atas Hak Opsi dengan merujuk pada
tahapan pelaksanaan Hak Opsi dan tanggal pelaksanaan Hak Opsi sebagaimana diuraikan
pada tabel di atas.
Tidak ada masa pembatasan pengalihan atas saham hasil pelaksanaan Hak Opsi oleh Peserta
Program MESOP.
Pada setiap tahapan pelaksanaan, Hak Opsi atas Saham Baru Program MESOP yang belum
dilaksanakan pada tahapan tersebut tidak akan gugur dan dapat dilaksanakan pada tahapan-
tahapan pelaksanaan berikutnya, dengan ketentuan bahwa Hak Opsi hanya dapat
dilaksanakan selama berlakunya Program MESOP.
Sumber pendanaan untuk melaksanakan Program MESOP berasal dari masing-masing Peserta
Program MESOP.
f. Persyaratan Program MESOP
• Perseroan telah memperoleh Persetujuan RUPS.
• Permohonan Pra-Pencatatan Saham Tambahan untuk Program MESOP telah memperoleh
persetujuan dari Bursa Efek Indonesia.
• Selama masa laku Hak Opsi belum berakhir dan peserta Program MESOP mengundurkan
diri dan/atau diberhentikan karena terkena sanksi jabatan maka seluruh Hak Opsi yang
diterimanya akan dibatalkan dan tidak dapat digunakan untuk membeli saham Perseroan,
atas Hak Opsi tersebut Direksi dapat melakukan alokasi kepada Peserta Lain yang berhak
dengan memperhatikan rekomendasi Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan.
Pada saat ini Perseroan tidak memiliki Program kepemilikan Saham yang belum selesai
sebagaimana dimaksud dalam pasal 8C butir (1) POJK No. 14/POJK.04/2019. Dengan demikian
Program MESOP yang akan dilaksanakan melalui PMTHMETD yang akan diusulkan untuk
6
Page 7
disetujui pada RUPS Independen pada tanggal 15 September 2025 merupakan satu-satunya
program kepemilikan saham kepada manajemen dan karyawan yang akan dilaksanakan
Perseroan pada saat implementasinya.
Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan
Berdasarkan Perubahan Anggaran Dasar terakhir dengan Akta No. 1 tanggal 3 Juni 2025 yang
dibuat di hadapan Shanti Indah Lestari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang,
mengenai persetujuan perubahan modal ditempatkan dan disetor yang telah diterima dan
dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik
Indonesia melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar nomor AHU-
0045866.AH.01.02 Tahun 2025 tanggal 14 Juli 2025 berikut adalah susunan permodalan dan
pemegang saham Perseroan:
Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham %
Rp.25,- per saham
Modal Dasar 20.000.000.000 500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. Trinugraha Capital & Co SCA 7.688.125.938 192.203.148.450 51,12
2. Masyarakat 7.351.257.682 183.781.442.050 48,88
Jumlah Modal ditempatkan dan Disetor Penuh 15.039.383.620 375.984.590.500 100
Saham dalam Portepel 4.960.616.380 124.015.409.500
Keterangan Pemegang Saham Pengendali Perseroan
Nama Pemegang Saham Pengendali : Trinugraha Capital & Co SCA
Merupakan perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum
Luxembourg
Alamat Kantor Pusat : Rue Gabriel Lippmann, L-5365 Munsbach, Grand Duchy of
Luxembourg
Pemegang Saham : 99,334 % dimiliki oleh Bravo Investment Ltd yang merupakan
perusahaan investasi yang dikelola oleh manager investasi yang
diawasi oleh TCC Supervisory Board dimana pemegang unit
investasi adalah investor pasif dan tidak memiliki hak suara.
Pemilik Manfaat Akhir (Ultimate Beneficial Owners/ UBO)
Jerry Ng (melalui Bravo Investment Limited) dan Garibaldi Thohir merupakan pemegang saham dari
Trinugraha Capital & Co. SCA sekaligus sebagai Pemilik Manfaat Akhir (Ultimate Beneficiary Owner) dari
Perseroan, sebagaimana telah dicatat dalam Kementerian Hukum dan HAM RI sebagaimana dinyatakan
dalam Informasi Penyampaian Data tanggal 31 Januari 2025.
7
Page 8
RISIKO ATAU DAMPAK PMTHMETD TERHADAP PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
Dampak Pelaksanaan PMTHMETD terhadap pemegang saham Perseroan:
Rencana PMTHMETD akan meningkatkan modal ditempatkan dan disetor penuh sebanyak-banyaknya
230.000.000 (dua ratus tiga puluh juta) Saham dengan nilai nominal Rp. 25,- (dua puluh lima Rupiah) atau
sebesar 1,53% (satu koma lima tiga persen) dari total modal ditempatkan dan disetor penuh.
Struktur Permodalan Perseroan sebelum dan setelah Penerbitan Saham melalui PMTHMETD.
Berdasarkan Perubahan Anggaran Dasar terakhir dengan Akta No. 1 tanggal 3 Juni 2025 yang dibuat di
hadapan Shanti Indah Lestari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, mengenai persetujuan
perubahan modal ditempatkan dan disetor yang telah diterima dan dicatat dalam database Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar nomor AHU-0045866.AH.01.02 Tahun 2025 tanggal 14 Juli
2025, berikut adalah rincian struktur modal saham sebelum dan proforma sesudah penerbitan Saham
Baru dengan asumsi seluruh Saham Baru telah dikeluarkan dan disetor penuh oleh Peserta Program
MESOP:
Sebelum Pelaksanaan PMTHMETD Setelah Pelaksanaan PMTHMETD
Jumlah Nilai Nominal Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham % Jumlah Saham %
(Rp25,-) (Rp25,-)
Modal Dasar 20.000.000.000 500.000.000.000 - 20.000.000.000 500.000.000.000 -
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh:
Trinugraha Capital & Co SCA 7.688.125.938 192.203.148.450 51,12% 7.688.125.938 192.203.148.450 50,35%
Kepemilikan Komisaris, Direksi
dan Karyawan
Komisaris dan Direksi 391.904.480 9.797.612.000 2,61% 521.904.480 13.047.612.000 3,42%
Pemegang Saham Baru hasil
- - - 100.000.000 2.500.000.000 0,65%
Program MESOP (Karyawan)
Masyarakat dengan
6.959.353.202 173.983.830.050 46.27% 6.459.353.202 161.483.830.050 42,30%
kepemilikan dibawah 5%
Saham Treasury (buyback 4
Agustus - 31 Oktober 2025) –
- - - 500.000.000 12.500.000.000 3,28%
asumsi harga buyback
Rp1000/saham
Jumlah Modal Ditempatkan
15.039.383.620 375.984.590.500 100.00% 15.269.383.620 381.734.590.500 100.00%
dan Disetor Penuh
Saham Dalam Portepel 4.960.616.380 124.015.409.500 4.730.616.380 118.265.409.500
Selanjutnya dengan asumsi seluruh saham dalam PMTHMETD dapat diterbitkan melalui pelaksanaan Hak
Opsi pada Program MESOP maka pemegang saham akan terkena dilusi kepemilikan maksimum sebesar
1,51% (satu koma lima satu persen) dari persentase kepemilikan sahamnya dalam Perseroan.
Adapun jumlah saham Perseroan yang dimiliki oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 31 Juli 2025 adalah sebagai berikut:
No. Nama Jabatan Jumlah Saham Persentase (%)
1. Francis Lay Sioe Ho* Presiden Komisaris 343.908.180 2,29%
2. Sutadi Presiden Direktur 18.817.000 0,13%
3. Sudjono Direktur 26.310.800 0,17%
8
Page 9
No. Nama Jabatan Jumlah Saham Persentase (%)
4. Goklas Direktur 1.012.500 0,01%
5. Iwan Direktur 1.650.000 0,01%
6. Tan Rudy Eddywidjaja Direktur 206.000 0,00%
* Pada tanggal 27 Agustus 2025 Perseroan telah menerima Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
236/PL.02/2025 tanggal 22 Agustus 2025 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bpk. Francis Lay
Sioe Ho selaku Calon Presiden Komisaris PT BFI Finance Indonesia Tbk antara lain menyebutkan bahwa Bpk. Francis
Lay Sioe Ho disetujui untuk menjadi Presiden Komisaris PT BFI Finance Indonesia Tbk berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Pada tanggal penyampaian Keterbukaan Informasi ini, Perseroan, Direksi, maupun Dewan Komisaris tidak
memiliki keterlibatan dalam perkara atau sengketa material, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang
berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap keberlangsungan usaha Perseroan maupun
pelaksanaan Rencana Transaksi.
Analisis Dan Pembahasan Manajemen Mengenai Kondisi Keuangan
Penetapan harga pelaksanaan MESOP akan mengacu pada ketentuan mengacu pada Butir V.2 Lampiran
II Peraturan Pencatatan PT Bursa Efek Indonesia No. A-1 Keputusan No. Kep-00101/BEI/12-2021 tanggal
21 Desember 2021, yaitu dengan jumlah sebanyak-banyaknya 230.000.000 (dua ratus tiga puluh juta)
saham dengan nilai nominal Rp. 25,- (dua puluh lima Rupiah) per saham atau sebesar 1,53% (satu koma
lima tiga persen) dari total modal ditempatkan dan disetor penuh saat ini, Pelaksanaan Hak Opsi untuk
membeli saham tersebut dapat dilaksanakan pada periode pelaksanaan (windows exercised) yang
ditetapkan selama masa laku hak opsi.
Apabila seluruh saham baru dalam MESOP telah diterbitkan, yaitu sejumlah 230.000.000 saham, maka
dengan harga nominal saham sebesar Rp25,- (dua puluh lima Rupiah) per saham, modal saham Perseroan
akan meningkat menjadi Rp381.734.590.500,-. Selanjutnya, bila penetapan harga pelaksanaan sesuai
ketentuan peraturan yang berlaku berada di atas harga nominal saham Perseroan, maka akun tambahan
modal disetor Perseroan akan meningkat sebesar Rp224.250.000.000 yaitu selisih harga pelaksanaan
dengan harga nominal dikalikan jumlah saham baru yang dikeluarkan.
Dari sisi aset, penerimaan dana hasil pelaksanaan MESOP akan meningkatkan kas Perseroan, yang
selanjutnya dapat digunakan sesuai dengan rencana penggunaan dana yang diuraikan dalam
Keterbukaan Informasi ini.
Rencana Penggunaan Dana Hasil Penambahan Modal
Seluruh dana yang diperoleh dari Penambahan Modal akan digunakan untuk penguatan modal kerja
Perseroan, khususnya dalam mendukung ekspansi kegiatan pembiayaan, meliputi pembiayaan investasi,
pembiayaan modal kerja, dan pembiayaan multiguna. Alokasi ini diharapkan dapat memperkuat
kapasitas pembiayaan Perseroan, menjaga likuiditas, serta mendorong pertumbuhan portofolio secara
sehat dan berkelanjutan.
9
Page 10
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dan RUPS Independen (selanjutnya disebut Rapat)
akan diselenggarakan di Tangerang Selatan pada tanggal 15 September 2025. Pengumuman RUPSLB telah
dilaksanakan pada tanggal 7 Agustus 2025 dan pemanggilan RUPSLB pada tanggal 22 Agustus 2025
keduanya melalui situs web Bursa Efek Indonesia www.idx.co.id, eASY-KSEI dan situs web Perseroan yakni
www.bfi.co.id.
Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut:
1. Perubahan Susunan Pengurus;
2. Persetujuan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan No. 32/POJK.04/2015 sebagaimana diubah oleh POJK Nomor
14/POJK.04/2019 dalam rangka Program Kepemilikan Saham Manajemen dan Karyawan
(Program Manajemen and Employee Stock Option Plan atau MESOP).
Rapat akan diselenggarakan dengan mengacu pada ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Peraturan,
Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Emiten atau Perusahaan Publik, dapat dilangsungkan jika:
a) Untuk mata acara Pertama Perubahan Susunan Pengurus, RUPS Luar Biasa dihadiri lebih dari 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah.
b) Untuk Mata Acara kedua RUPS Independen dihadiri lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah
saham yang dimiliki Pemegang Saham Independen dan pemegang saham yang bukan merupakan
pihak terafiliasi dengan perusahaan terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
pemegang saham utama, dan pengendali.
Rapat Kedua
Dalam hal kuorum tidak tercapai, RUPS kedua dapat diadakan dengan ketentuan RUPS kedua dapat
dilangsungkan jika:
a) RUPSLB dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
yang sah yang dimiliki Pemegang Saham dengan hak suara yang sah.
b) Untuk Mata acara Kedua RUPS Independen dihadiri oleh ½ (satu per dua) dari seluruh saham yang
dimiliki pemegang saham Independen. Keputusan RUPS Independen kedua adalah sah jika
disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen yang hadir dalam RUPS Kedua tersebut.
Rapat Ketiga
Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua tidak tercapai, RUPS ketiga dapat dilangsungkan dengan
ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh Pemegang Saham
Independen dari saham dengan hak suara yang sah, dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh
Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Perusahaan Terbuka. Keputusan RUPS ketiga adalah sah jika
disetujui oleh Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen) saham yang
dimiliki oleh Pemegang Saham Independen yang hadir dalam RUPS.
10
Page 11
Demikian keterbukaan informasi ini disusun dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019.
Tambahan Informasi ini diterbitkan di Tangerang Selatan, 11 September 2025
Memperbaiki dan melengkapi Keterbukaan Informasi
Yang telah diumumkan pada tanggal 7 Agustus 2025
PT BFI Finance Indonesia Tbk
Sudjono
Direktur
11
Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Shanti Indah Lestari S.H.
· Notaris
p.3 ×5
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.7 ×2
unresolved
org
Bravo Investment Ltd
p.7 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan HAM RI
p.7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.