Back to announcement
20250911_AMAG_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31939514_lamp1.pdf
Other Text extracted AMAGSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.946
@ aa i AIRFAX Company SURANSI Asura A No. 0188/DIR-PO/LGL/AMAGIVIII/2025 11 September 2025 Kepada: PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Gedung Bursa efek Indonesia Tower 1 lantai 6 Jl Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta Selatan 12190 UP: Yth. Ibu Vera Florida Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1 Perihal: Tanggapan atas Permintaan Penjelasan atas VolatilitasTransaksi Efek Dengan hormat, Menindaklanjuti Surat BEI Nomor S-10416/BEI.PP1/09-2025 perihal permintaan Permintaan Penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek, bersama ini kami menyampaikan tanggapan sebagai berikut: Berdasarkan pemantauan kami terhadap aktivitas transaksi efek Asuransi Multi Artha Guna Tbk (“Perseroan”), dengan ini kamiinformasikan bahwa telah terjadi fluktuasi harga dan aktivitas transaksi efek Perseroan, sebagai berikut : Pada tanggal 8 September 2025 telah terjadi peningkatan saham Perseroan sebagai berikut: 1. Aktivitas transaksi meningkat menjadi sebanyak 969.200 saham dengan frekuensi 396 kali dibandingkan haribursa sebelumnya sebanyak 71.100 saham dengan frekuensi 43 kali. 2. Harga ditutup meningkat sebesar Rp2 atau 0,549 dari harga penutupan hari bursa sebelumnya pada Rp370 menjadi Rp372 Atas dasar hal tersebut, kami mohon penjelasan tertulis dari Perseroan untuk diumumkan kepada publik mengenai hal-hal sebagai berikut: 1. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa KeuanganNomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau PerusahaanPublik? Tanggapan Perseroan: Selain dari hal-hal yang telah disetujui pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST) yang telah diadakan pada tanggal 30 April 2025, yang telah kami umumkan kepada pemegang saham melalui situs web Perseroan, situs PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, dan PT Bursa Efek Indonesia pada tanggal 2 Mei 2025, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa KeuanganNomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik. Lebih lanjut, dalam RUPST yang diselenggarakan pada tanggal 30 April 2025, tidak terdapat agenda maupun keputusan yang menyetujui transaksi material dan/atau aksi korporasi yang dilakukan oleh Perseroan. 2. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.4. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BE1/01-2021. Hal 1 dari 2
Page 2 OCR 0.950
FB | Asuransi MAG (san A FAIREAX Company SURA Tanggapan Perseroan: Selain dari hal-hal yang telah disetujui dalam RUPST yang telah diadakan pada tanggal 30 April 2025 sebagaimana kami sampaikan dalam tanggapan nomor 1 (satu) diatas, tidak ada informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam butir IIl.2.1 dan IV.2.1 Peraturan Nomor I-E: Tentang KewajibanPenyampaian Informasi, Lampiran Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor KEP-00066/BEI/09-2022 Tahun 2022. 3. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan sertakelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik. Tanggapan Perseroan: Tidak ada informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik. 4. Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka. Tanggapan Perseroan: Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka. 5. Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang)? Tanggapan Perseroan: Perseroan tidak memiliki rencana aksi korporasi lainnya dalam beberapa bulan mendatang (setidaknya dalam 3 bulan ke depan). 6. Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam menjawab konfirmasi tersebut. Tanggapan Perseroan: Kami memahami bahwa penegang saham utama belum memiliki rencana untuk menjual/melepaskan saham-sahamnya. Sesuai arahan dari BEI, Perseroan telah mengginformasikan mengenai concern tersebut di atas kepada pemegang saham mayoritas sebagai antisipasi kemungkinan adanya transaksi tertentu yang akan dilakukan pemegang mayoritas. Demikian tanggapan ini kami sampaikan. Atas perhatiannya, kami mengucapkan terimakasih. Hormat Kami/ Kind regards PT Asuransi Multi Artha Guna Tbk Hal 2 dari 2
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Vera Florida Kepala Divisi Penilaian
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.