Skip to content
Back to announcement

20250910_OASA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31939255_lamp1.pdf

RUPS minutes Needs review OASA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.938
Andalia Farida, S.H., M.H.
Notaris Di Jakarta

Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. : C-282.HT.03.02-Th.2003 Tanggal 5 Maret 2003
Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350
Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189
e-mail: notaris.andaliafarida2@gmdil.com

Jakarta, 08 September 2025

Nomor : 03/NOT/IX/2025 Kepada Yth.:
Hal : Ringkasan Risalah Rapat Umum Direksi
Pemegang Saham Independen PT Maharaksa Biru Energi Tbk
PT Maharaksa Biru Energi Tbk Treasury Tower - District 8 Lantai 15,

Suite A-B-M-N, SCBD, Jl. Jenderal Sudirman
Kav. 52-53, Kebayoran Baru,
Jakarta Selatan 12950

Dengan hormat,

Bersama ini saya sampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Independen
(selanjutnya disebut Rapat) PT Maharaksa Biru Energi Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan
(selanjutnya disebut Perseroan) yang telah diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal : Senin, 8 September 2025

Waktu 114.16 WIB — 14.41 WIB

Tempat : Treasury Tower - District 8 lantai 15, Suite A-B-M-N, SCBD,
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Kebayoran Baru,
Jakarta Selatan, 12190, Indonesia.

Kehadiran dalam Rapat :

- Dewan Komisaris 2 - Tn. Hariyadi Budisantoso Sukamdani

(Hariyadi Sukamdani)
Komisaris Utama,

- Tn. John Pieter Nazar
Komisaris Independen,

- Tn. Djoko Rosmiatun Mijaata
Komisaris,

- Nn. Cinta Laura Kiehl
Komisaris,

- Direksi 1 - Tn. Gafur Sulistyo Umar (Bobby Gafur Umar)

Direktur Utama,

- Tn. Tri Widjajanto Joedosastro
Direktur,

- Tn. Noor Romawibowo Danusutedjo
Direktur,

- Ny. Soraya Inderasari
Direktur,

1
Page 2 OCR 0.952
Andalia Farida, S.H., M.H.
Notaris Di Jakarta

Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. : C-282.HT.03.02-Th.2003 Tanggal 5 Maret 2003
Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350
Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189
e-mdil: notaris.andaliafarida2@gmail.com

- Pemegang Saham/ 1 1.039.097.872 saham atau 63,31884 dari seluruh jumlah
saham Kuasanya saham dengan hak suara yang sah, yang dimiliki oleh

pemegang saham Independen dan pemegang saham yang
bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan,
anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang
saham utama, atau Pengendali yaitu 1.641.056.314
saham.

MATA ACARA RAPAT:

Persetujuan atas Rencana Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
(“HMETD”) sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019
(“POJK 14”)

Il. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :

2,

Menyampaikan pemberitahuan Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Independen
Perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui surat tanggal 24 Juli 2025 Nomor
S.07/MBE-CLO/0725/0187.

Pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham Independen Perseroan secara elektronik
melalui situs web penyedia e-RUPS yang disediakan oleh PT. Kustodian Sentral Efek
Indonesia (KSEI), situs web Bursa Efek Indonesia (BEI), dan situs web Perseroan pada
tanggal 31 Juli 2025 serta menyampaikan pemberitahuan tersebut kepada OJK melalui
surat Nomor S.07/MBE-CLO/0725/0192 tanggal 31 Juli 2025:

Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Independen Perseroan secara elektronik
melalui situs web penyedia e-RUPS yang disediakan oleh KSEI, situs web BEI dan situs web
Perseroan pada tanggal 15 Agustus 2025 serta menyampaikan pemberitahuan tersebut
kepada OJK melalui melalui surat No. S.07/MBE-CLO/0825/0201 tanggal 15 Agustus 2025.

III. KEPUTUSAN RAPAT :

MATA ACARA RAPAT

Untuk Mata Acara Rapat, yaitu Persetujuan atas Rencana Penambahan Modal Tanpa Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”) sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 14/POJK.04/2019 (“POJK 14”).

Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Rapat,

Pada kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat pemegang saham dan/atau kuasa
pemegang saham yang hadir yang mengajukan pertanyaan,

Page 3 OCR 0.959
Andalia Farida, S.H., M.H.
Notaris Di Jakarta

Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. : C-282.HT.03.02-Th.2003 Tanggal 5 Maret 2003
Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350
Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189
e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com

Pada pengambilan keputusan terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
yang menyatakan memberikan suara abstain atau blanko dan memberikan suara tidak
setuju, dengan demikian keputusan diambil dengan cara pemungutan suara,

Hasil perhitungan suara terhadap pengambilan keputusan Mata Acara Rapat, sebagai

berikut:

a. Tidak ada Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan
memberikan suara tidak setuju,

b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan
suara abstain atau blanko sejumlah 600.021 suara dari seluruh jumlah suara yang
dimiliki pemegang saham Independen,

C. Suara setuju sejumlah 1.038.497.851 suara dari seluruh jumlah saham dengan hak suara
yang sah, yang dimiliki oleh pemegang saham Independen dan pemegang saham yang
bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan
Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK 15 dan Pasal 23 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan,
pemegang saham yang memberikan suara abstain atau blanko dianggap mengeluarkan
suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham.

Dengan demikian Rapat berdasarkan suara setuju sejumlah 1.039.097.872 suara atau
63,318896 dari seluruh jumlah suara yang diwakili oleh pemegang saham Independen
memutuskan menyetujui usulan Keputusan Mata Rapat.

Keputusan Mata Acara Rapat adalah:

Menyetujui rencana Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sesuai
dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019 dengan menerbitkan
sebanyak-banyaknya 634.722.000 (enam ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus dua puluh
dua ribu) saham baru Perseroan, masing-masing bernilai nominal Rp100,- (seratus rupiah):
Berkaitan dengan hal tersebut menyetujui perubahan Pasal 4 ayat 2 anggaran dasar
Perseroan,

Menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan
persetujuan Dewan Komisaris Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang
diperlukan sehubungan dengan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu tersebut di atas, termasuk namun tidak terbatas dalam menentukan penggunaan
dana, jumlah saham, waktu dan harga pelaksanaan Penambahan Modal Tanpa Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu yang dianggap baik oleh Direksi, membuat dan/atau
meminta dibuatkan segala akta atau dokumen yang berkaitan dengan penambahan atau
peningkatan modal tersebut serta meminta persetujuan dan/atau melaporkan serta
melakukan pendaftaran yang diperlukan kepada pihak yang berwenang berkaitan dengan
Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, dalam hal-hal lain yang
diperlukan tanpa ada pengecualian, dengan memperhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, termasuk peraturan di bidang Pasar Modal.

3

Page 4 OCR 0.948
Andalia Farida, S.H., M.H.
Notaris Di Jakarta

Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. : C-282.HT.03.02-Th.2003 Tanggal 5 Maret 2003
Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350
Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189
e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com

Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat yang dimuat dalam akta
saya, Notaris tertanggal 8 September 2025 Nomor 04.

Adapun salinan dari akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor kami.

Demikian ringkasan risalah ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas.

Hormat saya,

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.88 MB
Published10 Sep 2025
Pages4
Characters7,716
Text sourceOCR
OCR confidence0.949

Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Maharaksa Biru Energi Tbk p.1 ×8
linked person John Pieter Nazar p.1
linked person Gafur Sulistyo Umar p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×4
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved person Andalia Farida p.1 ×4
unresolved person H. Notaris Di Jakarta Surat Keputusan Menteri Kehakiman p.1 ×4
unresolved org Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1 ×4
unresolved person Hariyadi Budisantoso Sukamdani p.1
unresolved person Djoko Rosmiatun Mijaata p.1
unresolved person Tri Widjajanto Joedosastro p.1
unresolved person Noor Romawibowo Danusutedjo p.1
unresolved person Soraya Inderasari p.1
unresolved org PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.444 165 ms 13 Sep 2026 14:55

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-09-08',
 'meeting_type': 'OTHER',
 'venue': 'Treasury Tower - District 8 lantai 15, Suite A-B-M-N, SCBD, Jl. '
          'Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, '
          '12190, Indonesia.'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result