Back to announcement
20250910_OASA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31939255_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review OASASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.938
Andalia Farida, S.H., M.H. Notaris Di Jakarta Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. : C-282.HT.03.02-Th.2003 Tanggal 5 Maret 2003 Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350 Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189 e-mail: notaris.andaliafarida2@gmdil.com Jakarta, 08 September 2025 Nomor : 03/NOT/IX/2025 Kepada Yth.: Hal : Ringkasan Risalah Rapat Umum Direksi Pemegang Saham Independen PT Maharaksa Biru Energi Tbk PT Maharaksa Biru Energi Tbk Treasury Tower - District 8 Lantai 15, Suite A-B-M-N, SCBD, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12950 Dengan hormat, Bersama ini saya sampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Independen (selanjutnya disebut Rapat) PT Maharaksa Biru Energi Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya disebut Perseroan) yang telah diselenggarakan pada: Hari/Tanggal : Senin, 8 September 2025 Waktu 114.16 WIB — 14.41 WIB Tempat : Treasury Tower - District 8 lantai 15, Suite A-B-M-N, SCBD, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12190, Indonesia. Kehadiran dalam Rapat : - Dewan Komisaris 2 - Tn. Hariyadi Budisantoso Sukamdani (Hariyadi Sukamdani) Komisaris Utama, - Tn. John Pieter Nazar Komisaris Independen, - Tn. Djoko Rosmiatun Mijaata Komisaris, - Nn. Cinta Laura Kiehl Komisaris, - Direksi 1 - Tn. Gafur Sulistyo Umar (Bobby Gafur Umar) Direktur Utama, - Tn. Tri Widjajanto Joedosastro Direktur, - Tn. Noor Romawibowo Danusutedjo Direktur, - Ny. Soraya Inderasari Direktur, 1
Page 2 OCR 0.952
Andalia Farida, S.H., M.H. Notaris Di Jakarta Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. : C-282.HT.03.02-Th.2003 Tanggal 5 Maret 2003 Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350 Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189 e-mdil: notaris.andaliafarida2@gmail.com - Pemegang Saham/ 1 1.039.097.872 saham atau 63,31884 dari seluruh jumlah saham Kuasanya saham dengan hak suara yang sah, yang dimiliki oleh pemegang saham Independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yaitu 1.641.056.314 saham. MATA ACARA RAPAT: Persetujuan atas Rencana Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”) sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019 (“POJK 14”) Il. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT : 2, Menyampaikan pemberitahuan Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Independen Perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui surat tanggal 24 Juli 2025 Nomor S.07/MBE-CLO/0725/0187. Pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham Independen Perseroan secara elektronik melalui situs web penyedia e-RUPS yang disediakan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), situs web Bursa Efek Indonesia (BEI), dan situs web Perseroan pada tanggal 31 Juli 2025 serta menyampaikan pemberitahuan tersebut kepada OJK melalui surat Nomor S.07/MBE-CLO/0725/0192 tanggal 31 Juli 2025: Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Independen Perseroan secara elektronik melalui situs web penyedia e-RUPS yang disediakan oleh KSEI, situs web BEI dan situs web Perseroan pada tanggal 15 Agustus 2025 serta menyampaikan pemberitahuan tersebut kepada OJK melalui melalui surat No. S.07/MBE-CLO/0825/0201 tanggal 15 Agustus 2025. III. KEPUTUSAN RAPAT : MATA ACARA RAPAT Untuk Mata Acara Rapat, yaitu Persetujuan atas Rencana Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”) sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019 (“POJK 14”). Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat, Pada kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir yang mengajukan pertanyaan,
Page 3 OCR 0.959
Andalia Farida, S.H., M.H. Notaris Di Jakarta Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. : C-282.HT.03.02-Th.2003 Tanggal 5 Maret 2003 Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350 Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189 e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com Pada pengambilan keputusan terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan suara abstain atau blanko dan memberikan suara tidak setuju, dengan demikian keputusan diambil dengan cara pemungutan suara, Hasil perhitungan suara terhadap pengambilan keputusan Mata Acara Rapat, sebagai berikut: a. Tidak ada Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan suara tidak setuju, b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan suara abstain atau blanko sejumlah 600.021 suara dari seluruh jumlah suara yang dimiliki pemegang saham Independen, C. Suara setuju sejumlah 1.038.497.851 suara dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah, yang dimiliki oleh pemegang saham Independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali. Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK 15 dan Pasal 23 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan, pemegang saham yang memberikan suara abstain atau blanko dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham. Dengan demikian Rapat berdasarkan suara setuju sejumlah 1.039.097.872 suara atau 63,318896 dari seluruh jumlah suara yang diwakili oleh pemegang saham Independen memutuskan menyetujui usulan Keputusan Mata Rapat. Keputusan Mata Acara Rapat adalah: Menyetujui rencana Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019 dengan menerbitkan sebanyak-banyaknya 634.722.000 (enam ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus dua puluh dua ribu) saham baru Perseroan, masing-masing bernilai nominal Rp100,- (seratus rupiah): Berkaitan dengan hal tersebut menyetujui perubahan Pasal 4 ayat 2 anggaran dasar Perseroan, Menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu tersebut di atas, termasuk namun tidak terbatas dalam menentukan penggunaan dana, jumlah saham, waktu dan harga pelaksanaan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu yang dianggap baik oleh Direksi, membuat dan/atau meminta dibuatkan segala akta atau dokumen yang berkaitan dengan penambahan atau peningkatan modal tersebut serta meminta persetujuan dan/atau melaporkan serta melakukan pendaftaran yang diperlukan kepada pihak yang berwenang berkaitan dengan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, dalam hal-hal lain yang diperlukan tanpa ada pengecualian, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk peraturan di bidang Pasar Modal. 3
Page 4 OCR 0.948
Andalia Farida, S.H., M.H. Notaris Di Jakarta Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. : C-282.HT.03.02-Th.2003 Tanggal 5 Maret 2003 Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350 Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189 e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat yang dimuat dalam akta saya, Notaris tertanggal 8 September 2025 Nomor 04. Adapun salinan dari akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor kami. Demikian ringkasan risalah ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas. Hormat saya,
Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Andalia Farida
p.1 ×4
unresolved
person
H. Notaris Di Jakarta Surat Keputusan Menteri Kehakiman
p.1 ×4
unresolved
org
Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×4
unresolved
person
Hariyadi Budisantoso Sukamdani
p.1
unresolved
person
Djoko Rosmiatun Mijaata
p.1
unresolved
person
Tri Widjajanto Joedosastro
p.1
unresolved
person
Noor Romawibowo Danusutedjo
p.1
unresolved
person
Soraya Inderasari
p.1
unresolved
org
PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.444
165 ms
13 Sep 2026 14:55
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-09-08',
'meeting_type': 'OTHER',
'venue': 'Treasury Tower - District 8 lantai 15, Suite A-B-M-N, SCBD, Jl. '
'Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, '
'12190, Indonesia.'}