Back to announcement
20250910_SDMU_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31939017_lamp1.pdf
Other Text extracted SDMUSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 19
Page 1
Page 2
Page 3
DEFINISI DAN SINGKATAN
BAE : Biro Administrasi Efek, pihak yang berdasarkan kontrak
dengan Perseroan melaksanakan pencatatan pemilikan efek
dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek yang dalam
hal ini adalah PT Adimitra Jasa Korpora, berkedudukan di
Jakarta Utara.
BEI : PT Bursa Efek Indonesia.
Bank Permata : PT Bank Permata Tbk.
Dewan Komisaris : Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan
secara umum dan/atau khusus sesuai dengan Anggaran
Dasar Perseroan serta memberi nasihat kepada Direksi.
Direksi : Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab
penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan
Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta
mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan
sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
Hari Bursa : Berarti hari dimana BEI menyelenggarakan kegiatan bursa
efek menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku
dan ketentuan-ketentuan BEI.
Kesepakatan Bersama : Kesepakatan Bersama Untuk Penyelesaian Utang antara Tjoe
Mien Sasminto sebagai Kreditur dengan Perseroan tertanggal
3 Juni 2025 yang telah diubah dengan Addendum Pertama
Kesepakatan Bersama tanggal 15 Juli 2025 dan Addendum
Kedua Kesepakatan Bersama tanggal 26 Agustus 2025.
Laporan Keuangan : Laporan keuangan konsolidasian Perseroan yang diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Morhan & Rekan untuk periode
yang berakhir pada 30 Juni 2025 dan memperoleh opini wajar
dalam semua hal yang material sesuai dengan Standar
Keuangan di Indonesia berdasarkan Laporan Auditor
Independen No.00198/2.0961/AU.1/06/0628-2/1/VlIl/2025
tanggal 27 Agustus 2025.
Layman : Layman Holdings Pte. Ltd.
Lowy : SC Lowy Primary Investments Ltd.
Masyarakat : Pemegang saham Perseroan yang jumlah kepemilikan
sahamnya masing-masing di bawah 5%.
OJK : Otoritas Jasa Keuangan yang memiliki fungsitugas dan
wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan
penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 21
Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Peraturan No. I-A : Peraturan BEI No. I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek
Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan oleh
3
Page 4
Perusahaan Tercatat yang dimuat dalam Keputusan Direksi
PT Bursa Efek Indonesia No. KEP-00101/BEI/12-2021 tanggal
21 Desember 2021.
Perjanjian Kredit : Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan No. 89 tanggal
30 Maret 2012 dan perubahan-perubahannya yang terakhir
berdasarkan Akta Perubahan Kelimabelas Perjanjian
Pemberian Fasilitas Perbankan No. 24 tanggal 10 Mei 2017
yang dibuat di hadapan Drs. Gunawan Tedjo, S.H., M.H.,
Notaris di Jakarta Pusat yang ditandatangani antara PT
Sidomulyo Selaras Tbk dan PT Bank Permata Tbk.
Perseroan : PT Sidomulyo Selaras, Tbk, suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia,
berkedudukan di Jakarta Pusat.
POJK No. 14/2019 : Peraturan OJK Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan
Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
32/POJK.04/2015 Tentang Penambahan Modal Perusahaan
Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu.
POJK No. 15/2020 : Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka.
POJK No. 17/2020 : Peraturan OJK No. 17 /POJK.04/2020 Tentang Transaksi
Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK No. 31/2017 : Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2017 tentang Pengeluaran
Saham Dengan Nilai Nominal Berbeda.
POJK No. 42/2020 : Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Benturan Kepentingan.
RUPSLB : Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.
Saham Baru : Sebanyak-banyaknya 1.115.466.100 (satu miliar seratus lima
belas juta empat ratus enam puluh enam ribu seratus) dengan
nominal Rp55,-/lembar saham biasa yang akan dikeluarkan
sesuai dengan ketentuan dalam dokumen transaksi dengan
memperhatikan ketentuan POJK No. 14/2019.
TMS : Tjoe Mien Sasminto, yang memiliki piutang Perseroan.
Utang : Utang Perseroan yang timbul berdasarkan Perjanjian Kredit,
perubahannya dan peralihannya sebesar Rp61.350.635.581,-
(enam puluh satu miliar tiga ratus lima puluh juta enam ratus
tiga puluh lima ribu lima ratus delapan puluh satu Rupiah).
4
Page 5
PENDAHULUAN
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini disampaikan oleh Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan kepada para pemegang saham Perseroan agar para pemegang
saham mendapat informasi secara lengkap mengenai rencana Perseroan untuk melakukan
PMTHMETD sebagaimana diatur dalam POJK No. 14/2019.
Berdasarkan ketentuan pada POJK No. 14/2019 dan peraturan terkait lainnya, serta Anggaran
Dasar Perseroan, peningkatan modal Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Keterbukaan
Informasi ini harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari RUPSLB Perseroan.
Perseroan telah memperoleh persetujuan atas pembatasan (waiver) dari Bank BCA sesuai
dengan Surat BCA No. 1491/BCA/BGR/2025 tanggal 4 Juli 2025 dengan isi sebagai berikut:
1) Anggaran Dasar mengenai perubahan klasifikasi saham dan peningkatan modal disetor
pada Pasal 4 Anggaran Dasar Debitur.
2) Susunan Direksi dan Dewan Komisaris serta Pemegang Saham Perseroan sebagaimana
dimaksud pada Surat Permohonan Debitur.
KETERANGAN SINGKAT PERSEROAN
PT. Sidomulyo Selaras Tbk ("Perseroan") didirikan berdasarkan Akta Pendirian PT. Sidomulyo
Selaras No. 42 tanggal 13 Januari 1993 yang dibuat di hadapan Trisnawati Mulia, S.H., Notaris
di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C2-
2.242.HT.01.01.TH.94 tentang Persetujuan atas Akta Pendirian Perseroan Terbatas tanggal 10
Februari 1994, yang telah didaftarkan dalam Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No.
240/Leg/1994 tanggal 24 Maret 1994.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir diubah dengan
Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Sidomulyo Selaras, Tbk. No. 16 tanggal 11 Juni 2025
yang dibuat di hadapan Notaris Doktor Putra Hutomo, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Selatan, yang perubahannya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi
Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat
Penerimaan Perubahan Data Perseroan PT. Sidomulyo Selaras, Tbk. No. AHU-AH. 01.09-
0297420 tanggal 12 Juni 2025, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan Nomor
AHU-0129747.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 12 Juni 2025.
Kegiatan Usaha Perseroan
Berdasarkan Pasal 3 dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 83 tanggal 8 September
2021, yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat,
yang perubahannya telah diterima dan dicatat dalam Database Sisminbakum Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana dinyatakan dalam Surat Penerimaan Perubahan Anggaran Dasar PT. Sidomulyo
Selaras, Tbk. No. AHU-AH.01.03-0451351 tanggal 22 September 2021, dan telah didaftarkan
5
Page 6
dalam Daftar Perseroan dengan Nomor AHU-0162499.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 22
September 2021 (“Akta No. 83/2021”) kegiatan usaha Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang:
a. Angkutan Bermotor untuk Barang Khusus;
b. Jasa Pengurusan Transportasi (JPT);
c. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa hak Opsi Mobil, Bus, Truk dan
Sejenisnya;
d. Pengelolaan dan Pembuangan Air Limbah Tidak Berbahaya;
e. Pengelolaan dan Pembuangan Air Limbah Berbahaya;
f. Pengumpulan Sampah Tidak Berbahaya;
g. Pengumpulan Sampah Berbahaya;
h. Reparasi Mobil;
i. Perdagangan Besar Suku Cadang dan Aksesori Mobil;
j. Aktivitas Konsultasi Transportasi;
k. Pergudangan dan Penyimpanan.
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan
kegiatan usaha sebagai berikut:
i. Kegiatan Usaha Utama:
a. Menjalankan Usaha Angkutan Bermotor Untuk Barang Khusus
b. Menjalankan Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (JPT)
c. Aktivitas Penyewaan Dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mobil, Bus, Truk
dan sejenisnya
ii. Kegiatan Usaha Penunjang
a. Menjalankan usaha pengelolaan dan pembuangan air limbah tidak berbahaya
b. Menjalankan usaha pengelolaan dan pembuangan air limbah berbahaya
c. Menjalankan usaha pengumpulan sampah tidak berbahaya
d. Menjalankan usaha pengumpulan sampah berbahaya
e. Menjalankan usaha reparasi mobil
f. Menjalankan usaha perdagangan besar suku cadang dan aksesori mobil
g. Menjalankan usaha aktivitas konsultasi transportasi
h. Menjalankan usaha pergudangan dan penyimpanan
Entitas Anak Perseroan
Pada tanggal 30 Juni 2025, informasi mengenai entitas anak yang dikonsolidasikan ke dalam
laporan keuangan Perseroan adalah sebagai berikut:
Aset per 30 Juni
Prosentase
Nama Entitas Anak Domisili Kegiatan Usaha 2025 (Rp)
Kepemilikan
Kepemilikan Langsung
6
Page 7
Jasa
PT Sidomulyo Logistik Jakarta 99,9% 95.320.651.189
Pengangkutan
PT Anugrah Roda Penjualan
Jakarta 90,1% 1.577.460.313
Kencana Sparepart
Jasa
PT Petro Nusa Kita Jakarta 90,0% 4.702.803.351
Pengangkutan
Kepemilikan Tidak Langsung melalui PT Sidomulyo Logistik
Penyimpanan dan
PT Central Resik Banten Jakarta 98,4% 34.898.332.047
cuci isotank
Sewa
PT Green Asia Tankliner Jakarta Pemeliharaan 98,3% 18.623.187.263
isotank
Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan
Berdasarkan Akta No. 83/2021 dan Surat PT. Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi
Efek (“BAE”) No. LB-01/SDMU/092025 tanggal 4 September 2025 perihal Laporan Bulanan
Tentang Komposisi Pemegang Saham Perseroan, struktur permodalan dan pemegang saham
Perseroan adalah sebagai berikut:
Jumlah Jumlah Nilai Nominal
%
Saham (Rp. 100,- per saham)
Modal Dasar 2.650.000.000 265.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh :
1. Tjoe Mien Sasminto 435.623.544 43.562.354.400 38,37
2. PT. Asabri (Persero) 205.000.000 20.500.000.000 18,06
3. Amelia Ritoni Tjhin 33.750.000 3.375.000.000 2,97
4. Jonathan Walewangko 257.500 25.750.000 0,02
5. Masyarakat dengan kepemilikan 460.133.956 46.013.395.600 40,53
kurang dari 5%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh 1.135.225.000 113.522.500.000 100,00
Saham Dalam Protepel 1.514.775.000 151.477.500.000 -
Pengendali Perseroan adalah Tjoe Min Sasminto dengan jumlah saham 435.623.544 atau
sebesar 38,37%.
Susunan Pengurus Perseroan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Sidomulyo Selaras, Tbk. No. 16 tanggal 11
Juni 2025 yang dibuat di hadapan Notaris Dr. Putra Hutomo, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan, yang perubahannya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan
7
Page 8
dalam Surat Penerimaan Perubahan Data Perseroan PT. Sidomulyo Selaras, Tbk. No. AHU-AH.
01.09-0297420 tanggal 12 Juni 2025, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan
Nomor AHU-0129747.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 12 Juni 2025., susunan Direksi dan
komisaris Dewan Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Tjoe Mien Sasminto
Komisaris Independen : Hartono Gani
Direksi
Direktur Utama : Evelyn Magdalena Tjoe
Direktur : Handriyanto
KETERANGAN RENCANA PMTHMETD
DALAM RANGKA PERBAIKAN POSISI KEUANGAN PERSEROAN
A. ALASAN DAN TUJUAN PENAMBAHAN MODAL
Perseroan merencanakan untuk melakukan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek
Terlebih dahulu (“PMTHMETD”) dalam rangka memperbaiki posisi keuangan dengan
mengeluarkan saham-saham baru yang berasal dari saham portepel Perseroan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan Pasal 8B huruf b POJK No. 14/2019, dikarenakan kondisi
keuangan Perseroan saat ini memenuhi kondisi perusahaan terbuka yang memiliki modal kerja
bersih negatif dan memiliki liabilitas melebihi 80% (delapan puluh persen) dari aset Perseroan
pada saat RUPSLB, dengan penjelasan lebih lanjut di bawah ini.
Berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per tanggal 30 Juni 2025 yang telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Morhan & Rekan No. 00198/2.0961/AU.1/06/0628-2/1/VlIl/2025 tanggal
27 Agustus 2025 dengan opini Laporan Keuangan Wajar tanpa modifikasian, modal kerja
bersih negatif Perseroan adalah sebesar Rp62.516.882.892 (Enam puluh dua miliar lima ratus
enam belas juta delapan ratus delapan puluh dua ribu delapan ratus sembilan puluh dua rupiah)
dengan total liabilitas Perseroan adalah sebesar Rp109.685.236.117 (Seratus sembilan miliar
enam ratus delapan puluh lima juta dua ratus tiga puluh enam ribu seratus tujuh belas rupiah).
Sedangkan total aset Perseroan ialah Rp130.878.131.122 (Seratus tiga puluh miliar delapan
ratus tujuh puluh delapan juta seratus tiga puluh satu ribu seratus dua puluh dua rupiah), sehingga
rasio total liabilitas Perseroan terhadap total aset Perseroan adalah sebesar 83,81% atau
melebihi 80%.
PMTHMETD akan dilakukan dengan cara mengkonversi utang Perseroan kepada Bapak Tjoe
Mien Sasminto (“TMS”) menjadi saham. Utang yang akan dikonversi ialah sebesar
Rp61.350.635.581,- (enam puluh satu miliar tiga ratus lima puluh juta enam ratus tiga puluh lima
ribu lima ratus delapan puluh satu Rupiah). TMS dan Perseroan telah membuat Kesepakatan
Bersama Untuk Penyelesaian Utang pada tanggal 3 Juni 2025 yang telah diubah dengan
8
Page 9
Addendum Pertama Kesepakatan Bersama tanggal 15 Juli 2025 dan Addendum Kedua
Kesepakatan Bersama tanggal 26 Agustus 2025 dengan menyepakati kewajiban Utang
Perseroan dibayarkan dengan cara dikonversi menjadi saham dengan menerbitkan saham baru
seri B dalam Perseroan yang akan diambil bagian oleh TMS melalui PMTHMETD.
Beberapa manfaat yang akan diperoleh Perseroan dari PMTHMETD ini antara lain adalah (i)
penyelesaian kewajiban Perseroan akan memperkuat struktur permodalan Perseroan sehingga
rasio utang terhadap ekuitas menurun, dan (ii) beban keuangan yang menurun sehingga akan
meningkatkan profitabilitas Perseroan.
Pelaksanaan PMTHMETD yang akan dilakukan oleh Perseroan diharapkan akan membawa
dampak yang positif, terutama dalam hal perbaikan struktur keuangan. Dengan dilakukannya
konversi utang menjadi saham, total liabilitas Perseroan akan berkurang secara material,
sehingga rasio liabilitas Perseroan terhadap aset yang saat ini tercatat sebesar 83,81% dapat
turun menjadi lebih sehat. Penurunan liabilitas ini secara langsung akan memperbaiki debt to
assets ratio dan debt to equity ratio Perseroan, yang selanjutnya akan meningkatkan
kepercayaan dari pihak perbankan, lembaga pembiayaan, maupun pihak investor.
Setelah perbaikan struktur keuangan melalui pelaksanaan PMTHMETD, Perseroan berencana
menjalin kerja sama strategis dengan mitra usaha dalam rangka pengembangan usaha. Melalui
kerja sama ini, Perseroan akan memperoleh akses dan dukungan keuangan untuk menambah
armada kendaraan listrik (Electric Vehicle/EV), yang secara langsung mendukung upaya
pengurangan emisi karbon dan penerapan praktik bisnis yang lebih ramah lingkungan.
Penambahan armada EV tersebut tidak hanya menjadi bagian dari komitmen Perseroan dalam
mendukung program go green, tetapi juga memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan
efisiensi operasional dan keberlanjutan bisnis.
B. RIWAYAT UTANG YANG AKAN DIKONVERSI MENJADI SAHAM
Pada tanggal 20 Maret 2012, Perseroan memperoleh pinjaman dari PT Bank Permata Tbk (“Bank
Permata”) yang berkedudukan di Jakarta Selatan berdasarkan Akta Perjanjian Pemberian
Fasilitas Perbankan No. 89 tanggal 20 Maret 2012 yang telah diubah terakhir berdasarkan Akta
Perubahan Ke-15 Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan No. 24 tanggal 10 Mei 2017,
dengan saldo pinjaman terakhir sebesar Rp140.355.724.258,- yang terdiri atas pinjaman pokok
sebesar Rp132.873.038.271,- dan bunga sebesar Rp7.482.685.987,- yang telah jatuh tempo
pada tahun 2018. Perseroan menggunakan dana atas utang yang akan dilunasi dan/atau
dikonversi untuk pembelian aset-aset Perseroan seperti armada truk, isotank dan tanah serta
untuk keperluan modal kerja Perseroan.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Pengalihan dari Bank Permata No. 538/SK/LWO-
SAM/VI/2018 tanggal 28 Juni 2018, Bank Permata telah mengalihkan piutang kepada SC Lowy
Primary Investments Ltd (“Lowy”). Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Lowy.
9
Page 10
Selanjutnya pada tanggal 22 Desember 2022 Lowy telah mengalihkan piutang kepada Layman
Holdings Pte. Ltd. (“Layman”) seluruh saldo Utang Perseroan sebesar Rp156.602.561.200,.
Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Layman.
Pada tanggal 23 Juni 2023, terdapat pembayaran dari Perseroan kepada Layman sebesar
Rp15.000.000.000,- dan Perseoran mendapatkan potongan utang (haircut) sebesar
Rp23.596.500.001,-, sehingga sisa saldo utang pokok Perseroan kepada Layman tersisa
sebesar Rp118.006.061.199,- dan bunga lunas.
Berdasarkan surat pemberitahuan tertanggal 18 Desember 2023, Layman telah mengalihkan
piutang kepada TMS dengan saldo pinjaman pokok sebesar Rp118.006.061.199,-. Sampai
dengan tanggal 29 Desember 2023 Perseroan telah membayar sebagian utang kepada TMS
sebesar Rp11.614.833.327,- sehingga sisa saldo utang menjadi sebesar Rp106.391.227.872,-.
Selanjutnya, berdasarkan surat tanggal 29 Desember 2023, TMS memberikan potongan utang
(haircut) sebesar Rp30.000.000.000,- kepada Perseroan sehingga utang Perseroan menjadi
sebesar Rp76.391.227.872,-.
Berdasarkan Perjanjian Restrukturisasi Utang No. 08 tanggal 29 April 2024, utang Perseroan
direstrukturisasi. Hal-hal yang diperjanjikan dalam Perjanjian Restrukturisasi antara lain sebagai
berikut:
- Kreditur setuju merestrukturisasi utang Perseroan sebesar Rp.76.391.227.872,-.
- Perjanjian Restrukturisasi berlaku untuk jangka waktu 24 bulan sejak perjanjian
ditandatangani.
- Bunga yang dibebankan sebesar 0% (nol persen) untuk 6 bulan pertama dengan bunga
setara IndONIA 3 bulan + 1% (satu persen) per tahun untuk bulan selanjutnya. Pembayaran
dilakukan pada saat jatuh tempo.
- Apabila terjadi keterlambatan dalam pembayaran Utang Debitur kepada Kreditur pada saat
jatuh tempo, maka Debitur wajib untuk membayar denda sebesar 2% (dua persen) per bulan
dihitung dari jumlah yang terutang, yang perhitungannya dilakukan secara harian sejak
tanggal jatuh tempo Perjanjian.
- Dalam hal Debitur gagal untuk membayar angsuran 3 kali berturut-turut, baik sebagian
maupun seluruhnya, maka Kreditur berhak menuntut Debitur berdasarkan Perjanjian ini
dan/atau setiap dan seluruh perjanjian yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan
Perjanjian ini, untuk seketika dan sekaligus membayar seluruh jumlah terutang termasuk
tetapi tidak terbatas pada setiap dan seluruh ongkos/biaya/honorarium yang
dikeluarkan/dibayarkan oleh Kreditur di dalam menjalankan hak-haknya.
Sampai dengan tanggal 30 September 2024 Perseroan telah membayar utang kepada TMS
berdasarkan Perjanjian Restrukturisasi Utang No. 08 tanggal 29 April 2024 sebesar
Rp13.061.335.180,-.
Dari bulan Oktober 2024 sampai dengan Desember 2024, Perseroan hanya membayar sebagian
utang kepada TMS sebesar Rp1.979.257.111,- pada bulan Desember 2024.
10
Page 11
Sehingga, sisa utang pokok sebesar Rp61.350.635.581,-. Hal-hal yang disepakati para pihak
dalam Kesepakatan Bersama tanggal 3 Juni 2025 yang telah diubah dengan Addendum Pertama
Kesepakatan Bersama tanggal 15 Juli 2025 dan Addendum Kedua Kesepakatan Bersama
tanggal 26 Agustus 2025 antara lain sebagai berikut:
(1) Utang akan dibayar dengan dikonversi menjadi saham di Perseroan.
(2) Bunga dihapus seluruhnya.
(3) Penyelesaian Utang menjadi saham konversi tergantung kondisi prasyarat sebagai berikut:
(a) Persetujuan Pemegang Saham Perseroan antara lain untuk pelaksanaan Perjanjian ini,
yaitu untuk melakukan penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu,
dengan melakukan konversi utang menjadi saham.
(b) Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") mengeluarkan pernyataan efektif atau tidak
memberikan tanggapan lebih lanjut atas penambahan modal tanpa hak memesan efek
terlebih dahulu (“PMTHMETD”) yang diajukan Perseroan;
(c) Persetujuan dari pihak Kreditur Perseroan
(d) Persetujuan dari Kementerian Hukum atas penambahan modal tanpa hak memesan
efek terlebih dahulu dan perubahannya;
(e) Setiap persetujuan pihak Perseroan atau pihak ketiga, jika perlu, untuk transaksi yang
diatur dalam Perjanjian ini yang diperoleh pada atau sebelum Tanggal Konversi (jika
ada);
(f) Penerbitan Saham Konversi, dan transaksi lainnya yang diatur dalam Perjanjian ini tidak
dilarang oleh undang-undang apa pun, perintah, aturan, surat edaran yang diumumkan
oleh legislatif, eksekutif atau badan pengawas atau otoritas Indonesia.
(4) Dalam hal penyelesaian utang menjadi saham konversi tidak dapat terlaksana karena kondisi
prasyarat dalam pasal 2 angka 1 tidak terpenuhi dan tidak dikesampingkan oleh Para Pihak
maupun karena alasan lain, maka Para Pihak akan bermusyawarah untuk mencari cara
penyelesaian lainnya yang memungkinkan bagi Perseroan untuk memenuhi kewajibannya
kepada Kreditur.
(5) Penerbitan Saham Konversi tunduk pada syarat dan ketentuan sebagai berikut:
(a) Perseroan setuju untuk menerbitkan dan Kreditur setuju untuk menerima Saham
Konversi dengan nilai sebesar Rp61.350.635.581,-.
(b) Untuk menghindari keragu-raguan Perseroan tidak memiliki kewajiban memenuhi setiap
kewajiban lain selain nilai yang tertera pada syarat dan ketentuan pada Perjanjian ini,
kecuali bilamana setelah penetapan harga pelaksanaan akan mengakibatkan sisa utang
yang tidak mencapai 1 (satu) saham maka sisa Utang tersebut akan dibayarkan secara
tunai.
(6) Dasar Konversi
Penentuan rasio konversi untuk Saham Konversi akan dilakukan berdasarkan Lampiran II
Peraturan No. 1-A Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00101/BEI/12-2021
Butir V.1.3, dimana penetapan harga pelaksanaan ditentukan berdasarkan kesepakatan
para pihak, dilaksanakan dengan wajar (arm’s length transaction), tidak melanggar undang-
undang yang berlaku, dan dilaksanakan dengan tidak merugikan pemegang saham bukan
pengendali dan bukan pemegang saham utama.
11
Page 12
(7) Harga Pelaksanaan Saham Konversi
Harga pelaksanaan atas Saham Konversi adalah sebesar Rp55,- (lima puluh lima Rupiah)
per saham.
(8) Jumlah Saham Konversi
Jumlah saham yang akan diterbitkan kepada Kreditur adalah sebanyak-banyaknya
1.115.466.100 (satu miliar seratus lima belas juta empat ratus enam puluh enam ribu seratus)
saham baru seri B dengan nilai nominal per lembar saham sebesar Rp55,- atau 49,56%
(empat puluh sembilan koma lima puluh enam persen) dari jumlah saham yang telah
ditempatkan dan disetor penuh oleh Perseroan setelah konversi.
Kesepakatan Bersama berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan
kesepakatan Para Pihak.
Adapun riwayat utang yang akan dikonversi dalam bentuk tabel adalah sebagai berikut:
Nilai Pengalihan
No. Pihak Dasar Perjanjian dan Syarat Kondisi Rugi Selisih Kurs Bunga Pinjaman Potongan (Haircut) Pembayaran Saldo Pinjaman
Pinjaman
- Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan No. 89
tanggal 30 Maret 2012 dan perubahan-perubahannya yang
terakhir berdasarkan Akta Perubahan Kelimabelas
Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan No. 24 tanggal 10
Mei 2017 yang dibuat di hadapan Drs. Gunawan Tedjo,
Bank S.H., M.H., Notaris di Jakarta Pusat yang ditandatangani
1.
Permata antara PT Sidomulyo Selaras Tbk dan PT Bank Permata
Tbk. (Penggunaan pinjaman untuk pembelian aset dan
modal kerja Perseroan)
- Saldo pinjaman sesuai dengan SURAT PENGALIHAN DARI
PERMATA KE SC LOWY - No.538/SK/LWO-SAM/VI/2018; 132.873.038.271 7.482.685.987 140.355.724.258
Tanggal 28 Juni 2018
* Utang dialihkan ke SC Lowy dan dikonversi ke dalam US
Dollar oleh SC Lowy menjadi USD9,933,222 dengan kurs Rp 140.355.724.258 140.355.724.258
14.129,93/ USD
- Bunga, denda (Equivalen USD21,807 x kurs BI Rp15.731) 343.045.917 140.698.770.175
2. SC Lowy - Rugi Selisih kurs s.d 31 Desember 2022 15.903.791.025 156.602.561.200
- Saldo pinjaman sesuai dengan SURAT PENGALIHAN DARI
SC LOWY KE LAYMAN - Notice of Assigment To Obligor;
Tanggal 22 Desember 2022 (Equivalen USD 9,955,029; Kurs
BI Rp15.731) 156.602.561.200
156.602.561.200 156.602.561.200
* Utang dialihkan ke Layman dalam US Dollar oleh Layman
menjadi USD9,955,029 dengan kurs Rp 15.731/ USD
- Surat Haircut Share-SDMU/008/XII/2022; Tanggal 29
Layman (23.596.500.001) 133.006.061.199
3. Desember 2022 (USD1.500.000 Kurs BI Rp15.731)
Holdings
- Pembayaran pinjaman Tanggal 23 Juni 2023 (15.000.000.000) 118.006.061.199
- Saldo pinjaman sesuai dengan Akta Perjanjian Pengalihan
Piutang (Cessie) No. 9 Tanggal 28 Desember 2023 (dalam 118.006.061.199
Rupiah)
* Utang dialihkan dari Layman ke TMS dalam bentuk 118.006.061.199 118.006.061.199
Rupiah
- Pembayaran Perseroan ke TMS s.d 29 Desember 2023 (11.614.833.327) 106.391.227.872
- Surat Haircut Tanggal 29 Desember 2023 (30.000.000.000) 76.391.227.872
Tjoe Mien - Perjanjian Restrukturisasi No.8 tanggal 29 April 2024 76.391.227.872
4. Sasminto - Pembayaran Perseroan ke TMS s.d 30 September 2024 (13.061.335.180) 63.329.892.692
(TMS) - Addendum Perjanjian Restrukturisasi Utang No.9 Tanggal 63.329.892.692
1 Oktober 2024
- Pembayaran Perseroan ke TMS pada Desember 2024 (1.979.257.111) 61.350.635.581
- Nilai utang pokok yang akan di konversi 61.350.635.581
Saldo Akhir
Nilai Pokok Potongan
Keterangan Rugi Selisih Kurs Bunga Pinjaman Pembayaran (Utang Pokok yang akan
Pinjaman (Haircut)
Dikonversi)
Rangkuman Transaksi 132.873.038.271 15.903.791.025 7.825.731.904 (53.596.500.001) (41.655.425.618) 61.350.635.581
12
Page 13
C. SIFAT HUBUNGAN AFILIASI
Dalam rangka memenuhi ketentuan dalam Pasal 15 ayat (1c) POJK No. 14/2019 berikut ini
penjelasan nama kreditur dan sifat hubungan afiliasi sebagai berikut:
Nama Kreditur : Tjoe Mien Sasminto
Apartemen Sudirman Residence Jl. Setiabudi Barat No.2
Alamat :
RT 002 RW 002, Setiabudi, Jakarta
Kewarganegaraan : Warga Negara Indonesia
Hubungan Afiliasi
Tjoe Mien Sasminto merupakan pemegang saham
Dari Segi Kepemilikan
: dengan kepemilikan sebanyak 38,35% dan sebagai
Saham
pengendali Perseroan
Tjoe Mien Sasminto menjabat sebagai Komisaris Utama
Dari Segi Kepengurusan :
Perseroan
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan mengingat bahwa TMS merupakan pemegang saham
utama dan pengendali Perseroan, dan karenanya merupakan pihak terafiliasi dari Perseroan,
maka sebagaimana diatur dalam Pasal 44B POJK No. 14/2019, Perseroan dikecualikan untuk
mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam peraturan di sektor pasar modal yang
mengatur mengenai Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”).
Mengingat Perseroan saat ini sedang mencatatkan ekuitas negatif berdasarkan Laporan
Keuangan Juni 2025, Penambahan Modal juga merupakan Transaksi Material sebagaimana
diatur dalam Pasal 3 ayat (3) Peraturan OJK No. 17 /POJK.04/2020 Tentang Transaksi Material
Dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”) dikarenakan nilai Penambahan Modal
lebih dari 10% ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Juni 2025. Akan tetapi,
berdasarkan Pasal 33 ayat (c) POJK No. 17/2020, dalam hal pelaksanaan transaksi material
merupakan penambahan modal sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020, Perseroan
hanya wajib memenuhi ketentuan POJK No. 14/2019.
Transaksi Penambahan Modal ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan
sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020 dengan mengingat bahwa tidak ada perbedaan
kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis TMS yang dapat merugikan
Perseroan.
Kreditur terafiliasi telah memberikan persetujuan utang yang ada untuk dikonversi menjadi
saham. Dengan demikian Perseroan akan menyelesaikan kewajibannya dan modal ditempatkan
dan disetor penuh Perseroan akan meningkat. Dengan adanya konversi utang ini posisi
keuangan Perseroan akan menjadi lebih baik sehingga mendukung rencana pengembangan
Perseroan di masa yang akan datang. Hal ini juga mencerminkan upaya manajemen dalam
menjalankan pengelolaan keuangan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.
13
Page 14
D. JUMLAH SAHAM YANG AKAN DITERBITKAN MELALUI PMTHMETD
Jumlah saham yang direncanakan untuk diterbitkan dalam rangka PMTHMETD adalah
sebanyak-banyaknya 1.115.466.100 (satu miliar seratus lima belas juta empat ratus enam puluh
enam ribu seratus) saham baru Seri B yang berasal dari saham portepel dengan nilai nominal
Rp. 55,- per lembar saham atau 49,56% (empat puluh sembilan koma lima puluh enam persen)
dari jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh pada saat keterbukaan informasi
ini.
Harga pasar saham Perseroan per tanggal 10 September 2025 di BEI ialah Rp63,- dan nilai
nominal saham Perseroan saat ini ialah Rp100,-.
E. PRAKIRAAN PERIODE PELAKSANAAN PMTHMETD
Perseroan akan melaksanakan penerbitan saham melalui PMTHMETD segera setelah Rapat
Umum Pemegang Saham yang menyetujui pelaksanaan PMTHMETD diharapkan tanggal 17
Oktober 2025. Perseroan akan melaksanakan Rencana PMTHMETD sesuai dengan ketentuan
Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk POJK
14/2019.
F. HARGA PELAKSANAAN PENERBITAN SAHAM DALAM RANGKA PMTHMETD
Rencana PMTHMETD yang akan dilaksanakan oleh Perseroan adalah dalam rangka perbaikan
posisi keuangan, oleh karenanya penetapan harga pelaksanaan dilakukan sesuai dengan
ketentuan dalam Poin V.1.3. dalam Lampiran II Peraturan BEI No. I-A tentang Pencatatan Saham
dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat yang dimuat
dalam Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. KEP-00101/BEI/12-2021 tanggal 21
Desember 2021 (“Peraturan No. I-A”), dimana penetapan harga pelaksanaan ditentukan
berdasarkan kesepakatan para pihak, dilaksanakan dengan wajar (arm’s length transaction),
tidak melanggar undang-undang yang berlaku, dan dilaksanakan dengan tidak merugikan
pemegang saham bukan pengendali dan bukan pemegang saham utama.
Mengacu pada ketentuan tersebut dan berdasarkan Kesepakatan Bersama, Perseroan dan TMS
menyepakati bahwa harga pelaksanaan atas Saham Baru yang akan diterbitkan dalam Rencana
PMTHMETD adalah sebesar Rp55,- (lima puluh lima Rupiah) per saham. Kesepakatan mengenai
harga pelaksanaan tersebut mengacu pada rata-rata harga saham pada BEI selama 25 hari
bursa terakhir sebelum tanggal penandatanganan Kesepakatan Bersama tersebut yaitu sebesar
Rp42,- (empat puluh dua Rupiah) dimana harga pelaksanaan lebih besar sebesar Rp 55,- (lima
puluh lima Rupiah).
14
Page 15
G. PENJELASAN ATAS AKUN YANG MENYEBABKAN POSISI KEUANGAN
PERUSAHAAN TERBUKA MENGALAMI KONDISI SEBAGAIMANA DIMAKSUD
DALAM PASAL 8B HURUF B POJK NO. 14/2019
Terdapat kondisi peningkatan Liabilitas Perseroan yang tidak sebanding dengan peningkatan
aset Perseroan, terutama sebagai akibat dari kewajiban jangka pendek terkait pembelian aset-
aset Perseroan seperti armada truk, isotank dan tanah serta untuk keperluan modal kerja
Perseroan. Peningkatan beban keuangan tersebut tidak diimbangi dengan pertumbuhan aset
lancar atau kas yang juga signifikan, yang menyebabkan rasio solvabilitas keuangan Perseroan
menjadi kurang ideal. Di sisi lain, kegiatan operasional Perseroan membutuhkan dana kas yang
cukup untuk menjalankan aktivitas sehari-hari maupun pengembangan usaha. Oleh karena itu,
Perseroan memandang bahwa konversi sebagian utang menjadi saham merupakan langkah
strategis guna memperbaiki struktur permodalan dan mengurangi tekanan terhadap arus kas.
H. RISIKO ATAU DAMPAK PMTHMETD TERHADAP PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
Rencana Penambahan Modal ini berpengaruh positif terhadap kondisi keuangan konsolidasi
Perseroan dan entitas anak, yaitu antara lain akan memperbaiki kondisi ekuitas negatif yang
dicatatkan Perseroan sebagaimana tercantum dalam Laporan Keuangan.
Dengan pelaksanaan PMTHMETD, maka jumlah saham Perseroan yang ditempatkan dan disetor
akan meningkat dengan jumlah sebanyak-banyaknya sejumlah 1.115.466.100 (satu miliar
seratus lima belas juta empat ratus enam puluh enam ribu seratus) Saham Baru (yang berasal
dari saham portepel) dengan nilai nominal Rp55,- (lima puluh lima Rupiah) per saham dengan
harga pelaksanaan menggunakan harga Rp55,- (lima puluh lima Rupiah) per saham. Maka,
kepemilikan saham oleh para pemegang saham akan mengalami penurunan (dilusi) sebanyak-
banyaknya sebesar 49,56% (empat puluh sembilan koma lima puluh enam persen).
I. PENGENDALIAN ATAS PERSEROAN SETELAH PELAKSANAAN RENCANA
PMTHMETD
Tidak terdapat perubahan pengendalian Perseroan setelah Rencana PMTHMETD dilaksanakan.
ANALISIS MENGENAI PENGARUH PMTHMETD TERHADAP KONDISI KEUANGAN DAN
PEMEGANG SAHAM
Dengan dilaksanakannya konversi utang menjadi saham, maka liabilitas Perseroan akan
menurun sebesar Rp61.350.635.581,- (enam puluh satu miliar tiga ratus lima puluh juta enam
ratus tiga puluh lima ribu lima ratus delapan puluh satu Rupiah) dan modal ditempatkan disetor
penuh akan meningkat sesuai dengan jumlah saham yang diterbitkan dari pelaksanaan konversi
utang tersebut menjadi saham dengan nilai nominal sebesar Rp55,- (lima puluh lima Rupiah) per
lembar saham.
15
Page 16
Harga pasar saham Perseroan per tanggal 10 September 2025 di BEI ialah Rp63,- dan nilai
nominal saham Perseroan saat ini ialah Rp100,- sehingga Perseroan telah memenuhi Pasal 3
dan Pasal 4 huruf a POJK No. 31/2017.
Dengan harga pelaksanaan yang disepakati oleh Perseroan dan TMS sebesar Rp55,- (lima puluh
lima Rupiah) per saham, maka perhitungan konversi utang menjadi saham adalah sebagai
berikut:
Harga Jumlah Uang Sisa
Jumlah Utang Jumlah Saham
Pelaksanaan (Nilai Konversi) Utang
Rp61.350.635.581,- Rp55,- 1.115.466.100 Rp61.350.635.500,- Rp81,-
Sisa utang sebesar Rp81,- akan dibayarkan secara tunai.
Pelaksanaan PMTHMETD dengan mengkonversi utang Perseroan menjadi saham akan
memberikan kemampuan bagi Perseroan untuk mengembangkan kegiatan usaha yang pada
akhirnya akan memberikan nilai tambah bagi pemegang saham Perseroan.
Permodalan Perseroan Sebelum dan Setelah PMTHMETD
Sebelum PMTHMETD % Seri Setelah PMTHMETD %
Jumlah Saham Total Nominal (Rp) Jumlah Saham Total Nominal (Rp)
Modal Dasar Modal Dasar
Rp 100 2.650.000.000 265.000.000.000 A 1.135.225.000 113.522.500.000
Rp 55 - - B 2.754.136.364 151.477.500.000
Total 2.650.000.000 265.000.000.000 A+B 3.889.361.364 265.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh: Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
Tjoe Mien Sasminto 435.623.544 43.562.354.400 38,37% 435.623.544 43.562.354.400 19,36%
1.115.466.100 61.350.635.500 49,56%
PT ASABRI (Persero) 205.000.000 20.500.000.000 18,06% 205.000.000 20.500.000.000 9,11%
Amelia Ritoni Tjhin 33.750.000 3.375.000.000 2,97% 33.750.000 3.375.000.000 1,50%
Jonathan Walawengko 257.500 25.750.000 0,02% 257.500 25.750.000 0,01%
Handriyanto 460.000 46.000.000 0,04% 460.000 46.000.000 0,02%
Masyarakat 460.133.956 46.013.395.600 40,53% 460.133.956 46.013.395.600 20,44%
Total 1.135.225.000 113.522.500.000 100,00% A+B 2.250.691.100 174.873.135.500 100,00%
Saham Portepel 1.514.775.000 151.477.500.000 1.638.670.264 90.126.864.500
Berdasarkan No. LB-01/SDMU/092025 tanggal 4 September 2025 perihal Laporan Bulanan
Tentang Komposisi Pemegang Saham Perseroan, kepemilikan saham Perseroan oleh Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
Kepemilikan Saham Persentase
Nama Jabatan
Jumlah Saham Total Nominal Kepemilikan
Tjoe Mien Sasminto Komisaris Utama 435.623.544 43.562.354.400 38,37%
Handriyanto Direktur 460.000 46.000.000 0,04%
Dengan menggunakan laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk periode enam bulan
16
Page 17
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025, proforma atas dampak pelaksanaan PMTHMETD
terhadap kondisi keuangan dan rasio keuangan penting Perseroan adalah sebagai berikut:
Setelah
Keterangan Sebelum PMTHMETD Penyesuaian
PMTHMETD
Aset
Total Aset Lancar 26.979.592.159 26.979.592.159
Total Aset Tidak Lancar 103.898.538.963 103.898.538.963
Total Aset 130.878.131.122 130.878.131.122
Liabilitas
Total Liabilitas Jangka
Pendek 89.496.475.051 (61.350.635.500) 28.145.839.551
Total Liabilitas Jangka
Panjang 20.188.761.066 20.188.761.066
Total Liabilitas 109.685.236.117 (61.350.635.500) 48.334.600.617
Ekuitas
Modal ditempatkan dan
disetor penuh 113.522.500.000 61.350.635.500 174.873.135.500
Tambahan modal disetor 6.912.130.414 6.912.130.414
Cadangan modal lainnya - -
Defisit (99.426.173.931) (99.426.173.931)
Kepentingan Non-
pengendali 184.438.522 184.438.522
Ekuitas 21.192.895.005 61.350.635.500 82.543.530.505
Total Liabilitas dan
Ekuitas 130.878.131.122 130.878.131.122
Sebelum
Rasio Keuangan 30 Juni 2025 Setelah PMTHMETD
PMTHMETD
Total Aset Lancar/Total Liabilitas Jangka Pendek 30,15% 95,86%
Penghasilan Komprehensif – Neto/Total Aset -9,01% -9,01%
Penghasilan Komprehensif – Neto/Ekuitas -55,63% -14,28%
Total Liabilitas/Ekuitas 517,56% 58,59%
Total Liabilitas/Total Aset 83,81% 36,93%
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Rapat Umum Pemegang Saham untuk menyetujui rencana PMTHMETD, akan dibahas dalam
mata acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang diselenggarakan pada
Hari/Tanggal : Jumat/17 Oktober 2025
Waktu : 14.00 WIB - selesai
Tempat : Hotel Sofyan Jalan Cut Mutia Cikini Menteng Jakarta Pusat
17
Page 18
Dengan mata acara :
1. Persetujuan perubahan klasifikasi saham yang telah dikeluarkan Perseroan menjadi saham
seri A dan pembentukan saham baru yaitu seri B serta perubahan anggaran dasar Perseroan
sehubungan dengan hal tersebut.
2. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal Tanpa Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) dalam rangka perbaikan posisi keuangan
sesuai ketentuan Pasal 3 (a) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015
tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu, dengan melakukan konversi utang Perseroan kepada kreditur Perseroan menjadi
saham baru seri B yang berasal dari saham portepel Perseroan.
3. Perubahan susunan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan.
Daftar Pemegang Saham yang berhak hadir dalam RUPSLB adalah pemegang saham yang
tercatat Daftar Pemegang Saham Perseroan dan atau pemegang sub rekening efek pada
penutupan perdagangan saham di bursa efek pada tanggal 24 September 2025, satu hari bursa
sebelum tanggal pemanggilan sesuai Pasal 23 ayat 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
15/POJK.04/2020 tentang Rencana Dan Penyenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka (“POJK No. 15/2020”).
Kuorum Kehadiran dan Keputusan RUPSLB
a. RUPSLB Pertama
Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
15/POJK.04/2020, RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPS lebih dari 1/2 (satu per dua)
bagian dari seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, dan keputusan RUPSLB
sebagaimana dimaksud adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian
dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB;
b. RUPSLB Kedua
Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, maka RUPSLB kedua
dapat dilangsungkan dengan ketentuan RUPSLB kedua sah dan berhak mengambil
keputusan jika dalam RUPSLB kedua paling sedikit 1/3 (satu per tiga) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, dan keputusan RUPSLB kedua adalah
sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak
suara yang hadir dalam RUPSLB kedua; dan
c. RUPSLB Ketiga
Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPSLB kedua sebagaimana dimaksud pada huruf b
tidak tercapai, maka RUPSLB ketiga dilangsungkan dengan ketentuan RUPSLB ketiga sah
dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan
18
Page 19
hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh
Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Perseroan.
PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab atas keabsahan informasi dalam Keterbukaan
Informasi ini dan menyatakan bahwa semua informasi material dan pendapat yang diungkapkan
dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan dan tidak ada
informasi lain yang belum diungkapkan yang dapat menyebabkan informasi material dalam
Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah meninjau Rencana PMTHMETD termasuk menilai
risiko dan manfaat Rencana PMTHMETD bagi Perseroan dan seluruh pemegang saham, dan
Perseroan berkeyakinan bahwa Rencana PMTHMETD ini merupakan salah satu pilihan terbaik
bagi Perseroan.
Apabila Rencana Transaksi Ini Tidak Memperoleh Persetujuan Dari RUPSLB, Maka
Rencana Tersebut Baru Dapat Diajukan Kembali 12 (Dua Belas) Bulan Setelah
Pelaksanaan RUPSLB
TAMBAHAN INFORMASI
Bagi para Pemegang Saham yang memerlukan informasi tambahan dapat menghubungi
Perseroan dalam jam kerja dengan alamat:
Kantor Pusat
Jl. Gunung Sahari III No. 12 A
Jakarta 10610 – Indonesia
Telephone +62-21 4266002
Website www.sidomulyo.com
Email corsec@sidomulyo.com
19
Names mentioned 32 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.3 ×2
unresolved
org
PT Bursa Efek Indonesia. Bank Permata
p.3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Morhan & Rekan
p.3 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Morhan
p.3 ×2
unresolved
org
Layman Holdings Pte. Ltd.
p.3 ×2
unresolved
org
SC Lowy Primary Investments Ltd.
p.3 ×2
unresolved
person
Drs. Gunawan Tedjo
· Notaris
p.4 ×3
unresolved
org
Bank BCA
p.5
unresolved
person
Trisnawati Mulia
· Notaris
p.5
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C
p.5
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Utara
p.5
unresolved
person
Doktor Putra Hutomo
· Notaris
p.5 ×3
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.5 ×2
unresolved
person
Christina Dwi Utami
· Notaris
p.5
unresolved
org
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.5
unresolved
org
PT Sidomulyo Logistik
p.7
unresolved
org
PT Anugrah Roda
p.7
unresolved
org
PT Petro Nusa Kita
p.7
unresolved
org
PT Sidomulyo Logistik Penyimpanan
p.7
unresolved
org
PT Central Resik Banten
p.7
unresolved
org
PT Green Asia Tankliner
p.7
unresolved
org
Kementerian
p.11
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.