Back to announcement
20250910_MSIN_Laporan Informasi dan Fakta Material_31939144_lamp1.pdf
Other Text extracted MSINSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
PT MNC DIGITAL ENTERTAINMENT TBK
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DITUJUKAN DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN
OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 14/POJK.04/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN
OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN
TERBUKA DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“POJK NO. 14/2019”).
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG
SAHAM (“KETERBUKAAN INFORMASI”) INI PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM
PT MNC DIGITAL ENTERTAINMENT TBK (“PERSEROAN”) UNTUK MENGAMBIL KEPUTUSAN SEHUBUNGAN
DENGAN RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU SESUAI
POJK NO. 14/2019 (“PENAMBAHAN MODAL”).
PENAMBAHAN MODAL INI BUKAN MERUPAKAN TRANSAKSI MATERIAL DAN/ATAU TRANSAKSI AFILIASI
DAN/ATAU TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN SEBAGAIMANA DIATUR DALAM POJK NOMOR
17/POJK.04/2020 DAN POJK NOMOR 42/POJK.04/2020.
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN,
SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI,
PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.
PT MNC Digital Entertainment Tbk
(“Perseroan”)
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Kegiatan Usaha Utama:
Perusahaan induk yang anak usahanya memproduksi, mengembangkan, dan mendistribusikan konten
dan IP, memiliki platform OTT streaming, RCTI+ (AVOD Superapp) dan Vision+ (SVOD Superapp), dan
mengelola agency artis dan media, berserta multi channel network (MCN) atau media sosial.
Kantor Pusat
Gedung MNC Pictures, Kompleks MNC Studios
Jl. Raya Pejuangan No. 1, Kebon Jeruk, Jakarta Barat 11530
Telepon: (021) 5307710, Faksimili: (021) 5300449
Website: www.mncdigital.com
Email: corsec.mde@mncgroup.com
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-
SAMA, MENYATAKAN BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN
INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, DAN SETELAH
MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIUNGKAPKAN
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN
RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN, SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI
YANG DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU
MENYESATKAN.
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PERSEROAN (“RUPSLB”) DENGAN MATA ACARA UNTUK
MENYETUJUI RENCANA PERSEROAN UNTUK MELAKUKAN PENAMBAHAN MODAL SEBAGAIMANA
DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI AKAN DISELENGGARAKAN PADA HARI SENIN,
TANGGAL 15 SEPTEMBER 2025 SESUAI DENGAN PENGUMUMAN RUPSLB DI SITUS WEB BURSA EFEK
INDONESIA, SITUS WEB PERSEROAN DAN SITUS WEB EASY.KSEI PADA TANGGAL 07 AGUSTUS 2025,
SERTA PEMANGGILAN RUPSLB DI SITUS WEB BURSA EFEK INDONESIA, SITUS WEB PERSEROAN DAN
SITUS WEB EASY.KSEI PADA TANGGAL 22 AGUSTUS 2025. RENCANA PERSEROAN UNTUK MELAKUKAN
PENAMBAHAN MODAL INI MEMBUTUHKAN PERSETUJUAN DARI PEMEGANG SAHAM INDEPENDEN
PERSEROAN SESUAI DENGAN KETENTUAN POJK NO. 14/2019.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 10 September 2025.
1
Page 2
A. PENDAHULUAN
Tunduk pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 8C ayat (1) POJK No. 14/2019, dan mengingat
tidak ada ketentuan peraturan lain yang harus dipenuhi, tidak ada persetujuan dari pemerintah
atau badan atau institusi lain atau kreditur, serta tidak ada keberatan dari pihak - pihak tertentu,
melalui Keterbukaan Informasi ini, Direksi Perseroan berencana untuk melaksanakan
Penambahan Modal dengan menerbitkan saham baru sebanyak-banyaknya sejumlah
6.067.617.820 saham atau paling banyak 10% dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan
dan disetor penuh dalam Perseroan (60.676.178.205 saham) sebagaimana tercantum dalam Akta
No. 83 tanggal 23 September 2024, dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta
Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manus ia berdasarkan
surat penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar No. AHU- AH.01.03-0194415
tanggal 23 September 2024 (“Akta No. 83/2024”) dan menjadi dasar perhitungan Penambahan
Modal pada saat pengumuman RUPSLB.
Bahwa memperhatikan pemecahan nilai nominal saham (“Stock Split”) yang telah dilaksanakan
Perseroan berdasarkan persetujuan RUPS sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor 82 tanggal 23 September 2024, dibuat dihadapan
Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan dan pelaksanaannya telah efektif pada tanggal 7
Oktober 2024 ("Tanggal Stock Split”), maka pelaksanaan Penambahan Modal juga tunduk pada
ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Otoritas jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
15/POJK.04/2022 tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham Oleh Perusahaan
Terbuka (“POJK No. 15/2022”). Dengan demikian pelaksanaan Penambahan Modal akan
dilaksanakan setelah berakhirnya jangka waktu 12 (dua belas) bulan setelah Tanggal Stock Split
yang jatuh pada tanggal 6 Oktober 2025.
Perseroan berencana untuk melaksanakan Penambahan Modal dengan syarat dan ketentuan
sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, setelah mendapatkan persetujuan
dari RUPSLB yang akan diselenggarakan pada tanggal 15 September 2025.
B. INFORMASI MENGENAI PENAMBAHAN MODAL
1. Jumlah Saham Penambahan Modal
Sehubungan dengan Penambahan Modal dalam Keterbukaan Informasi ini, Perseroan bermaksud
untuk menerbitkan sebanyak-banyaknya sejumlah 6.067.617.820 saham atau paling banyak 10%
dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan saat ini,
yaitu 60.676.178.205 saham sebagaimana tercantum dalam perubahan Anggaran Dasar
Perseroan terakhir dalam Akta No. 83/2024 yang menjadi dasar perhitungan Penambahan Modal
pada saat pengumuman RUPSLB.
Sesuai dengan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia perihal Perubahan Peraturan
No. I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh
Perusahaan Tercatat (Lampiran Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia, tanggal 21
Desember 2021, Nomor Kep-00101/BEI/12-2021) (“Perubahan Peraturan BEI No. I-A”),
penentuan harga pelaksanaan saham Penambahan Modal sekurang- kurangnya 90% dari rata-
rata harga penutupan 25 (dua puluh lima) Hari Bursa sebelum tanggal permohonan Pencatatan.
2. Manfaat Pelaksanaan Jumlah Saham Penambahan Modal
Manajemen Perseroan menyimpulkan bahwa Penambahan Modal yang diungkap dalam
Keterbukaan Informasi ini akan memberikan manfaat berupa cadangan peningkatan modal kerja
Perseroan.
Terkait rencana pelaksanaan Penambahan Modal ini, hingga saat ini belum terdapat calon
pemodal yang akan melaksanakan Penambahan Modal.
2
Page 3
3. Periode Pelaksanaan Penambahan Modal
RUPSLB untuk meminta persetujuan atas rencana Penambahan Modal akan diselenggarakan
pada tanggal 15 September 2025. Namun, sesuai dengan ketentuan POJK No. 15/2022,
pelaksanaan Penambahan Modal hanya dapat dilakukan setelah berakhirnya jangka waktu 12
(dua belas) bulan sejak Tanggal Stock Split. Oleh karenanya persetujuan pelaksanaan
Penambahan Modal akan berlaku efektif mulai 7 Oktober 2025.
Selanjutnya, periode pelaksanaan Penambahan Modal akan berlaku kurang lebih selama 2 (dua)
tahun terhitung sejak tanggal efektif 7 Oktober 2025 hingga tanggal 14 September 2027.
Pelaksanaan Penambahan Modal akan dilakukan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk POJK No.14/2019 dan
Perubahan Peraturan BEI No. I-A.
Sesuai dengan Perubahan Peraturan BEI No. I-A, Perseroan akan mengajukan Permohonan
Pencatatan Saham Tambahan ke Bursa Efek Indonesia paling lambat 6 (enam) hari bursa
sebelum tanggal pelaksanaan pencatatan saham tambahan hasil Penambahan Modal .
Sesuai ketentuan POJK No.14/2019, Perseroan akan melakukan keterbukaan informasi sebagai
berikut:
a. Paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan Penambahan Modal, Perseroan akan
menyampaikan pemberitahuan kepada OJK dan mengumumkan rencana pelaksanaan
Penambahan Modal kepada masyarakat.
b. Paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pelaksanaan Penambahan Modal, Perseroan akan
menyampaikan pemberitahuan kepada OJK dan mengumumkan kepada masyarakat
mengenai hasil pelaksanaan Penambahan Modal, yang antara lain meliputi informasi identitas
pihak yang melakukan penyetoran modal, jumlah dan harga pelaksanaan saham yang
diterbitkan.
4. Rencana Penggunaan Dana Penambahan Modal
Dengan dilaksanakan Penambahan Modal, dana yang diperoleh Perseroan setelah dikurangi
dengan biaya-biaya terkait pelaksanaan Penambahan Modal, akan digunakan untuk memperkuat
struktur permodalan Perseroan.
Rencana penggunaan dana dapat berubah dan disesuaikan dengan kebutuhan aktual Perseroan
pada saat pelaksanaan Penambahan Modal. Dalam hal terjadi perubahan, Direksi akan
mengusulkan perubahannya kepada Dewan Komisaris untuk mendapatkan persetujuan sesuai
dengan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3
Page 4
C. STRUKTUR PERMODALAN PERSEROAN SEBELUM DAN SETELAH PELAKSANAAN
PENAMBAHAN MODAL
Tabel di bawah ini menunjukkan struktur permodalan Perseroan sebelum dan setelah
dilakukannya Penambahan Modal sebanyak-banyaknya sebanyak-banyaknya sejumlah
6.067.617.820 saham dengan nilai nominal Rp10,- per saham atau sebanyak-banyaknya 10% dari
seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan sebanyak
60.676.178.205 saham, sebagaimana tercantum dalam Akta No. 83/2024.
Pengendali Perseroan saat ini adalah PT Media Nusantara Citra Tbk dan Penambahan Modal ini
tidak akan menyebabkan perubahan Pengendali Perseroan.
Sebelum Penambahan Modal Sesudah Penambahan Modal
Keterangan Jumlah Nilai Nominal Jumlah Nilai Nominal
% %
Saham (Rp) Saham (Rp)
Modal Dasar
Modal Dasar (nilai nominal
Rp10) 254.065.680.000 2.540.656.800.000 254.065.680.000 2.540.656.800.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh
PT Media Nusantara Citra Tbk 44.158.961.980 441.589.619.800 72,78% 44.158.961.980 441.589.619.800 66,16%
Dewan Komisaris dan Direksi 209.999.800 2.099.998.000 0,35% 209.999.800 2.099.998.000 0,31%
Penambahan Modal - - - 6.067.617.820 60.676.178.200 9,09%
Masyarakat 16.307.216.425 163.072.164.250 26,87% 16.307.216.425 163.072.164.250 24,44%
Jumlah Modal Ditempatkan
dan Disetor Penuh 60.676.178.205 606.761.782.050 100,00% 66.743.796.025 667.437.960.250 100,00%
Jumlah Saham dalam
Portepel 193.389.501.795 1.933.895.017.950 187.321.883.975 1.873.218.839.750
D. IKHTISAR DATA KEUANGAN PERSEROAN
Tabel di bawah ini merupakan ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang berasal dari
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk periode enam bulan yang berakhir pada 30
Juni 2025 dan 2024 dan untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan 31 Desember
2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono & Rekan
dengan pendapat opini tanpa modifikasian. Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan disajikan
sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Keterangan
30-Jun-25 30-Jun-24 31-Dec-24 31-Dec-23
(Dalam Jutaan Rupiah)
Jumlah Aset 7.923.493 6.959.118 7.612.135 6.739.478
Jumlah Liabilitas 936.805 896.632 942.949 982.655
Jumlah Ekuitas 6.986.688 6.062.486 6.669.186 5.756.823
Pendapatan usaha 1.877.521 1.636.859 3.470.199 2.952.629
Laba kotor 617.090 595.705 965.255 824.642
Laba bersih 317.502 305.663 399.380 264.822
Laba bersih entitas induk 316.966 303.790 398.533 263.992
4
Page 5
E. ANALISA DAN PEMBAHASAN MANAJEMEN SEBELUM DAN SESUDAH PENAMBAHAN
MODAL
Kondisi keuangan Perseroan sebelum dan sesudah pelaksanaan Penambahan Modal dibuat
berdasarkan beberapa asumsi sebagai berikut:
a. Pelaksanaan Penambahan Modal telah disetujui dalam RUPSLB.
b. Jumlah saham baru Perseroan yang diterbitkan dari pelaksanaan Penambahan Modal
sebanyak-banyaknya sejumlah 6.067.617.820 saham.
c. Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan (sebelum pelaksanaan Penambahan
Modal) adalah sebesar 60.676.178.205 saham.
d. Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan (setelah pelaksanaan Penambahan
Modal) meningkat menjadi sebanyak-banyaknya 66.743.796.025 saham.
e. Posisi keuangan konsolidasi disusun dengan menggunakan asumsi Penambahan Modal
dilaksanakan dengan harga penutupan 7 Agustus 2025 yaitu sebesar Rp 515,- per saham.
Berdasarkan asumsi-asumsi yang disebutkan di atas, berikut ini adalah posisi keuangan
konsolidasi sebelum dan sesudah pelaksanaan Penambahan Modal dengan menggunakan data
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan pada dan untuk Tahun Buku yang berakhir tanggal
30 Juni 2025:
Keterangan Sebelum Sesudah
(Dalam Jutaan Rupiah) Penambahan Modal Penambahan Modal
Jumlah Aset 7.923.493 11.048.316
Jumlah Liabilitas 936.805 936.805
Jumlah Ekuitas 6.986.688 10.111.511
Rasio Lancar 564,93% 1134,96%
Rasio Liabilitas terhadap Aset 11,82% 8,48%
Rasio Liabilitas terhadap Ekuitas 13,41% 9,26%
Rasio-rasio yang terkait dengan struktur permodalan mengalami perbaikan, yaitu rasio lancar dari
564,93% menjadi 1134,96%, rasio liabilitas terhadap aset dari 11,82% menjadi 8,48% serta rasio
liabilitas terhadap ekuitas dari 13,41% menjadi 9,26%.
F. RISIKO ATAU DAMPAK PENAMBAHAN MODAL
Dengan adanya penerbitan saham baru sebanyak-banyaknya sejumlah 6.067.617.820 saham
dalam rangka Penambahan Modal, para pemegang saham Perseroan akan mengalami
penurunan (dilusi) kepemilikan saham secara proporsional sesuai dengan jumlah saham baru
yang diterbitkan yaitu sebanyak-banyaknya 9,09%. Dilusi yang akan dialami pemegang saham
Perseroan saat ini relatif kecil.
G. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
PT MNC Digital Entertainment Tbk (d/h PT MNC Studios International Tbk) didirikan dengan nama
PT Bhakti Media Internasional pada tanggal 13 Juli 2000 dan mulai beroperasi secara komersial
pada tahun 2000. Pada tanggal 25 Mei 2018, MSIN memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan Penawaran Umum Perdana Saham MSIN (IPO) kepada
masyarakat sebanyak 1.560.000.000 saham dengan nilai nominal Rp100,- per saham dengan
harga penawaran Rp500,- per saham. Saham-saham tersebut dicatatkan pada Bursa Efek
Indonesia (BEI) pada tanggal 08 Juni 2018 dengan kode saham ‘MSIN’.
Pada tanggal 13 November 2020, para pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham
telah menyetujui pemecahan nilai nominal saham dengan rasio 1:2 dimana setelah dilakukannya
pemecahan nominal saham, jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh Perusahaan menjadi
10.404.000.000 lembar saham dengan nilai nominal Rp50 per saham. Pelaksanaan pemecahan
nilai nominal saham Perusahaan telah disetujui oleh Bursa Efek
5
Page 6
Indonesia berdasarkan Surat No. S-07822/BEI.PP2/12-2020 pada tanggal 15 Desember 2020,
yang terhitung sejak 29 Desember 2020 dengan tanggal distribusi 4 Januari 2021.
Pada tanggal 23 September 2024, para pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang
Saham telah menyetujui pemecahan nilai nominal saham dengan rasio 1:5 dimana setelah
dilakukannya pemecahan nominal saham, jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh
Perusahaan menjadi 60.676.178.205 lembar saham dengan nilai nominal Rp10 per saham.
Pelaksanaan pemecahan nilai nominal saham Perseroan telah disetujui oleh Bursa Efek Indonesia
berdasarkan Surat No. S-10247/BEI.PP2/09-2024 pada tanggal 27 September 2024. Saham
dengan nilai nominal baru mulai diperdagangkan pada tanggal 7 Oktober 2024 di Pasar Reguler
dan Pasar Negosiasi serta pada tanggal 9 Oktober 2024 di Pasar Tunai.
Perseroan merupakan perusahaan induk yang memiliki sejumlah anak usaha di bidang produksi,
pengembangan, dan distribusi konten dan IP. Selain itu Perseroan mengoperasikan platform OTT
streaming, RCTI+ (AVOD Superapp) dan Vision+ (SVOD Superapp). Perseroan juga mengelola
agensi artis dan media, serta multi channel network (MCN) yang berbasis media sosial.
Perseroan didirikan berdasarkan Akta Notaris Rachmat Santoso, S.H. No. 121 tanggal 13 Juli
2000 dan telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan
Surat Keputusan No. C-00131.HT.01.01.TH.2001 tanggal 16 April 2001 dan diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No. 66, Tambahan No. 8708 tanggal 16 Agustus 2002.
Perseroan telah terdaftar dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya
Jakarta Selatan pada tanggal 25 Januari 2002 dengan No. 147/BH09.03/I/2002.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali mengalami perubahan, dimana
perubahan terakhir berdasarkan Akta No.83 tanggal 23 September 2024 yang dibuat oleh Aulia
Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, dan telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia sebagaimana tercantum dalam penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran
dasar No. AHU-AH.01.03-0194415 tanggal 23 September 2024.
Perseroan mulai beroperasi secara komersial pada tahun 2001. Perseroan berdomisili di Gedung
MNC Pictures, Kompleks MNC Studios, Jalan Raya Pejuangan No. 1, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Pada saat ini, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sesuai Akta No. 81 tanggal 20
Juni 2025 dibuat di hadapan Notaris Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah
diberitahukan kepada Menteri Hukum sebagaimana tercantum dalam penerimaan pemberitahuan
perubahan data Perseroan No.AHU-AH.01.09-0306931 tanggal 4 Juli 2025 adalah sebagai
berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Liliana Tanaja Tanoesoedibjo
Komisaris : Dini Aryanti Putri
Komisaris Independen : Andry Wisnu Triyudanto
Direksi
Direktur Utama : Noersing
Direktur : Kanti Mirdiati Imansyah
Direktur : Valencia Herliani Tanoesoedibjo
Direktur : Titan Hermawan
Direktur : Lina Priscilla Tanaya
Direktur : Clarissa Herliani Tanoesoedibjo
Direktur : Rudy Hidayat
Direktur : Jasmina Savitri Pratiwi
6
Page 7
Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, Perseroan beserta Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan tidak sedang terlibat dalam perkara material baik di Pengadilan maupun
sengketa lain di luar Pengadilan yang mungkin dapat berpengaruh secara negatif terhadap
kelangsungan usaha dan rencana Penambahan Modal Perseroan.
H. PELAKSANAAN RUPSLB
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, pelaksanaan Penambahan Modal
sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini akan dimintakan persetujuan dari
pemegang saham Perseroan dalam RUPSLB yang akan diselenggarakan pada hari Senin,
tanggal 15 September 2025, pukul 14.00 sampai dengan selesai, bertempat di MNC Conference
Hall, iNews Tower Lantai 3, Jl. Kebon Sirih No. 17-19, Jakarta Pusat 10340, dengan mata acara
RUPSLB adalah sebagai berikut:
1. Persetujuan penambahan modal melalui mekanisme Penambahan Modal Tanpa Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu dengan menerbitkan saham baru sebanyak-banyaknya 10%
(sepuluh persen) dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam
Perseroan serta memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan
persetujuan Dewan Komisaris Perseroan tentang pelaksanaan Penambahan Modal Tanpa
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dengan memperhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di bidang pasar modal khususnya
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan
Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu;
2. Persetujuan atas perubahan susunan pengurus Perseroan.
Sehubungan dengan mata acara nomor 1 di atas mengenai Penambahan Modal, Ketentuan
kuorum kehadiran dan kuorum keputusan sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 8A POJK
No.14/2019, adalah sebagai berikut:
1. RUPS adalah sah dan dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila dihadiri
oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
sah yang dimiliki pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan
merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
pemegang saham utama, atau Pengendali.
2. Keputusan RUPS adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham
independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau
Pengendali.
3. Dalam hal kuorum tidak tercapai, RUPS kedua dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih
dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang
dimiliki pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak
terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham
utama, atau Pengendali.
4. Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham
independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau
Pengendali yang hadir dalam RUPS.
5. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua tidak tercapai, RUPS ketiga dapat
dilangsungkan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika
dihadiri oleh pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan
pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang
saham utama, atau Pengendali dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum
kehadiran yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan.
7
Page 8
6. Keputusan RUPS ketiga adalah sah jika disetujui oleh pemegang saham independen dan
pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka,
anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang
mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh pemegang saham
independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama,
atau Pengendali yang hadir dalam RUPS.
Penyelenggaraan RUPSLB akan dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana Dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat
Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik, dan Anggaran
Dasar Perseroan.
Pengumuman dan pemanggilan RUPSLB masing-masing diumumkan pada situs web Perseroan,
situs web BEI dan situs web eASY.KSEI berturut-turut pada tanggal 7 Agustus 2025 dan 22
Agustus 2025.
PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
Direksi Perseroan dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-
sama, menyatakan bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dan kelengkapan informasi
sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, dan setelah melakukan penelitian
secara seksama, menegaskan bahwa informasi ini adalah benar dan tidak ada fakta penting
material dan relevan yang tidak diungkapkan atau dihilangkan, sehingga menyebabkan informasi
sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau
menyesatkan.
INFORMASI TAMBAHAN
Bagi pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi lebih lanjut sehubungan dengan
Keterbukaan Informasi ini, dapat menghubungi Corporate Secretary Perseroan, pada setiap hari
dan jam kerja Perseroan pada:
Gedung MNC Pictures, Kompleks MNC Studios
Jl. Raya Pejuangan No. 1, Kebon Jeruk Jakarta Barat 11530, Indonesia
Tlp: 021-5307710, Fax : 021-5300449
Website: www.mncdigital.com
Email: corsec.mde@mncgroup.com
8
Names mentioned 28 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.2 ×7
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manus
p.2
unresolved
org
Otoritas jasa Keuangan Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja
p.4
unresolved
org
Suhartono & Rekan
p.4
unresolved
org
MNC Studios International Tbk
p.5 ×2
unresolved
org
PT Bhakti Media Internasional
p.5
unresolved
person
Akta Notaris Rachmat Santoso
p.6
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.6
unresolved
org
Menteri
p.6
unresolved
person
H. PELAKSANAAN RUPSLB Sesuai
p.7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.