Back to announcement
20250908_VICI_Jadwal Aksi Korporasi (Khusus Penyampaian Dividen Interim)_31938417_lamp2.pdf
Other Text extracted VICISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1 OCR 0.899
PENGUMUMAN
JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN INTERIM
PT VICTORIA CARE INDONESIA Tbk
(“Perseroan”)
Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan kepada para pemegang saham Perseroan bahwa
berdasarkan Surat Persetujuan Dewan Komisaris dan Keputusan Direksi Perseroan tertanggal
4 September 2025, Perseroan telah menyetujui dan memutuskan untuk membagikan Dividen
Interim Tahun Buku 2025 sejumlah Rp20.124.000.000,- (dua puluh miliar seratus dua puluh empat
Juta Rupiah) atau sama dengan Rp3 (tiga Rupiah) per lembar saham dengan informasi dan tata cara
sebagai berikut:
Jadwal Pembayaran Dividen Interim:
ANNOUNCEMENT
THE SCHEDULE AND PROCEDURE FOR DISTRIBUTION OF INTERIM DIVIDEND:
PT VICTORIA CARE INDONESIA Tbk
(the “Company”)
Directors of the Company hereby announce to the shareholders of the Company that based
'on the Approval of the Board of Commissioners and Decision Letter of Directors of the
Company dated September 4, 2025, the Company has approved and decided to distribute the
Interim Dividend for Financial Year 2025 in the amount of Rp20,124,000,000,- (twenty billion
(one hundred twenty four million Rupiah) or egual to Rp3 (three Rupiah) per share with
information and procedure as follows:
Interim Dividend Payment Schedule:
No Keterangan
No Information Date
Tanggal
1 | Cum Dividen Interim di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi 17 September 2025
Cum Interim Dividend at Regular and Negotiatlon Market September 17, 2025:
Ex Dividen Interim di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi 18 September 2025
tx Interim Dividend at Regular and Negotiation Market September 18, 2025:
“Cum Dividen Interim di Pasar Tunal 19 September 2025
(Cum interim Dividend at Cash Market September 19, 2025
2
3
& | tx oividen interim di pasar Tunai 22 September 2025
5
Ex Interim Dividend at Cash Market September 22, 2025:
Daftar Pemegang Saham yang berhak atas Dividen Interim
19 September 2025
(Recording Date)
Ust of Shareholders entitled to Interim Dividend
(Recording Date)
September 19, 2025:
G- | Tanggai pembayaran Dividen Interim Z Oktober 2025
Payment of Interim Dividend, October 2, 2025
Tata Cara Pembagian Dividen Interim:
1, Pembayaran Dividen Interim diberikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Saham pada tanggal 19 September 2025 pukul 16:00 WIB atau yang
disebut sebagai Recording Date Pemegang Saham yang berhak atas Dividen Interim.
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia ("KSEI"), pembayaran dividen interim sesuai dengan jadwal tersebut di atas
akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan melalui KSEI, dan selanjutnya KSEI akan
mendistribusikan ke rekening Perusahaan Efek atau Bank Kustodian tempat di mana para
Pemegang Saham membuka rekening.
Bagi Pemegang Saham yang masih menggunakan warkat, dimana sahamnya tidak dimasukkan
dalam penitipan kolektif KSEI, dan menghendaki pembayaran dividen Interim dilakukan
melalui transfer ke dalam rekening bank milik Pemegang Saham, dapat memberitahukan
nama dan at bank serta nomor rekening Pemegang Saham, selambat-lambatnya tanggal
19 September 2025 pukul 16:00 WIB secara tertulis kepada:
PT Bima Registra
Satrio Tower Lantai 9 A2
Jl. Prof. DR. Satrio Blok C4 Kuningan Setiabudi - Jakarta Selatan
Telepon : (021) 25984818
Faksimile: (021) 25984819
Dividen Interim yang akan dibagikan dikenakan pajak sesual peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Oleh karenanya, para Pemegang Saham Yang Berhak diminta untuk
menyerahkan dokumen yang disyaratkan, yaitu:
a. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak, yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri dan
belum mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak ("NPWP"), diminta menyampaikan
fotokopi NPWPnya kepada KSEI atau BAE paling lambat tanggal 19 September 2025
(pukul 16:00 WIB.
Sesual Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk
Mendukung Kemudahan Berusaha dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan berikut seluruh
(perubahannya, maka Dividen Interim tidak dipotong Pajak Penghasilan (PPh) untuk:
1. Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri dengan syarat Dividen Interim tersebut harus
diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu
tertentu. Apabila Wajib Pajak Orang Pribadi tidak memenuhi syarat tersebut, maka
Pajak Penghasilan (PPh) yang terutang atas Dividen Interim wajib disetor sendiri oleh
Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tersebut.
|. Wajib Pajak Badan dalam negeri.
Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang
sahamnya:
1. dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, atau
li. tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI (memegang saham dalam bentuk
warkat)
yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda (“P38”), wajib memenuhi persyaratan Pasal 26 Undang-
Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan serta menyampaikan Surat
Keterangan Domisili (“SKD”) kepada KSEI (untuk yang sahamnya dalam penitipan kolektif)
atau BAE (untuk yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI atau
memegang saham dalam bentuk warkat), paling lambat tanggal 19 September 2025
pukul 16:00 WIB, dengan menggunakan format dan tata cara sebagaimana disyaratkan
dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara
Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. Tanpa adanya SKO dengan format
dimaksud, Dividen Interim yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 2046.
Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan berdasarkan ketentuan
yang berlaku dan Perseroan tidak melakukan pengumuman dan/atau pemberitahuan secara
khusus kepada masing-masing Pemegang Saham atas pelaksanaan pembagian Dividen Interim
Perseroan.
Jakarta, 9 September 2025
-.
Procedure for Interim Dividend Distribution:
1. Interim Dividend Payment is given to Shareholders whose names are recorded In the
Shareholders Register on September 19, 2025, at 4:00 PM (Western Indonesian Time), or
“what is known as the Recording Date of Shareholders entitled to Interim Dividend.
For shareholders whose shares are registered in the collective custody of PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia ("KSEI"), interim dividend payments accordIng to the schedule
above will be made by way of telegraphic transfer through KSEI, and then KSEI will
distribute them to the accounts of securities companies or custodian banks located
where the shareholders open accounts,
Shareholders who are st using scripts, whose shares are not included In KSETs collective
custody, and who want interim dividend payments made by transfer to the shareholder
bank accounts may notily the shareholders of their names, bank addresses, and account
numbers no later than September 19, 2025, at 4:00 PM (Western Indonesian Time) in
writing to:
PT Bima Registra
Satrio Tower Lantai 9 A2
JI. Prof. DR. Satrio Blok C4 Kuningan Setiabudi - Jakarta Selatan
Telepon : (021) 25984818
FFaksimile : (021) 25984819
The interim dividend to be paid shall be subject to tax In acordance with prevalling
regulations. Therefore, the entitled shareholders are reguested to provide the following
reguired documents:
2. Entitled Shareholders, who are Domestic Tax Payers and have not submitted the
Taxpayer Identification Number (Nomor Pokok Wajib Pajak/" NPWP”), are reguested
to submit a copy of their NPWP to KSEI or BAE at the latest on September 19, 2025,
t:4:00 PM (Western Indonesian Time).
In accordance with Government Regulation No. 9 Year 2021 regarding Taxation
Treatments to Support the Ease of Doing Business and Minister of Finance
Regulation No. 18/PMK.03/2021 regarding Implementation of Law No. 11 Year 2020
regarding Job Creation In the Sector of Income Tax, Value Added Tax, and Sales Tax
on Luxury Goods, as well as General Provisions and Tax Procedures along with the
changes, the Interim Dividend is not deducted by Income tax (PPh) for:
|. Domestic Individual Tax Payer, on the condition that the interim dividend must
be invested In the territory of the Republic of Indonesia for a certain period of
time. If an individual tax payer does not meet such regulrements, the payable
Income tax on the interim dividend must be paid by the domestic Individual tax
payer as stipulated in Article 40 of the Minister of Finance Regulation No.
18/PMK.O3/2021.
li. Domestic Corporate Tax Payer.
Entitled Shareholders who are Foreign Tax Payers whose shares:
1. arein the collective custodian of KSEI,or
li. notin the collective custodian of KSEI (in certificate form)
and intend to use the tariff based on the Approval of Avoidance of Double Taxation
(Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda/"P38”), are obliged to comply with
Article 26 of the Law No. 36 Year 2008 regarding Income Tax and submit the
Certificate of Domicile (“COD”) to KSEI (for those whose shares are in the collective
custodian of KSEI) or BAE (for those whose shares are not In the collective custodian
of KSEI or in certificate form) at the latest on September 19, 2025 at 4:00 PM
(Western Indonesian Time) by using the forms and manners as stipulated in the
Director General of Tax Rule No.PER-25/PJ/2018 regarding the Procedures for
Implementing Double Tax Avoidance Agreements. Without COD In the said format,
the interim dividend will be subject to Income tax under Article 26 at the rate of
205.
5. This announcement is an official notification from the company based on applicable
regulations, and the company does not make any announcement and/or notification
specifically to each shareholder regarding the distribution of the company's interim
dividend.
Jakarta, September 9, 2025
Directors
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
PT Bima Registra Satrio Tower
p.1 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.1 ×2
unresolved
org
Minister of Finance Regulation
p.1 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.