Skip to content
Back to announcement

20250908_WIKA_Penyampaian Bukti Iklan_31938283_lamp1.pdf

Other Needs review WIKA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
Nomor    : SE.01.00/A.CORSEC.00236/2025                            8 September 2025
Lampiran : 2 Halaman

Kepada Yth.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta Pusat 10710

          Perihal : Penyampaian Bukti Iklan Ringkasan Risalah Rapat Umum
                    Pemegang Obligasi dan Rapat Umum Pemegang Sukuk
                    Mudharabah

Dengan Hormat,

Bersama ini PT Wijaya Karya (Persero) Tbk ("Perseroan") menyampaikan Bukti Iklan
Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Obligasi ("RUPO") dan Sukuk Mudharabah
("RUPSU") yang diselenggarakan pada 28 Agustus 2025 dan 29 Agustus 2025, yaitu:
   • Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021;
   • Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I tahun 2021;
   • Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I tahun 2022;
   • Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I tahun 2020;
   • Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II tahun 2022.

Sehubungan dengan hal tersebut Perseroan menyampaikan Ringkasan Risalah RUPO
dan RUPSU yang telah dipublikasikan melalui Surat Kabar Harian Terbit pada hari Senin,
8 September 2025 sebagaimana terlampir.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima kasih.


                                                           Corporate Secretariat




                                                                Ngatemin
                                                            Corporate Secretary


Tembusan :
Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia
Page 2
                                                                                                                                                                                                                                                                                                   Senin, 8 September 2025


                 6 HUMANIORA
                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Edisi: 12841 | Thn. 53

                                                                                                                                                                                                                                                                            HARIAN TERBIT               Koran Aspirasi Rakyat




           MIRIS, SATU KELUARGA ADA TIGA                                                                                                                                                                                                                    Gawat, 18 Desa
                                                                                                                                                                                                                                                            Terdampak Campak
           ORANG ALAMI GANGGUAN JIWA
                 Gangguan jiwa ternyata bisa dialami lebih dari satu orang dalam satu keluarga.                                                                                                        waan di tengah kondisi eko-
                                                                                                                                                                                                                                                            Pamekasan, HanTer
                                                                                                                                                                                                                                                            – Tak disangka, Dinas
                                                                                                                                                                                                                                                            Kesehatan (Dinkes) Ka-
                                                                                                                                                                                                                                                            bupaten Pamekasan, Jawa
                                                                                                                                                                                                                                                            Timur menetapkan status
                                                                                                                                                                                                                                                                                                         Jumlah ini, sambung
                                                                                                                                                                                                                                                                                                     dia bertambah lima orang
                                                                                                                                                                                                                                                                                                     dibanding sebelumnya
                                                                                                                                                                                                                                                                                                     yang hanya satu orang.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                         Menurutnya, hingga
                                                                                                                                                                                                       nomi yang serba terbatas,                            kejadian luar biasa (KLB)                4 September 2025, war-
                Buktinya, di Cianjur Jawa Barat ada tiga orang yang mengalami hal itu. Mereka pun                                                                                                      sehingga untuk kebutuhan                             kasus campak di 18 desa                  ga yang diduga terpapar
                                                                                                                                                                                                                                                            di wilayah itu.
                        mendapat perawatan serius yang diharapkan bisa kembali normal.                                                                                                                 sehari-hari hanya mengan-
                                                                                                                                                                                                                                                                “Sebanyak 18 desa
                                                                                                                                                                                                                                                                                                     campak di Pamekasan
                                                                                                                                                                                                                                                                                                     mencapai 417 orang, de-
                                                                                                                                                                                                       dalkan pemberian tetangga.
                                                                                                                                                                                                           Kakak beradik terse-                             yang kami tetapkan status                ngan jumlah pasien positif
ISTIMEWA




                                                                                                                                                                                                       but Asep Saepuloh (38),                              KLB itu, yakni Desa Ba-                  sebanyak 160 orang.
                                                                                                                                                                                                       Rizki Nurpalah (33), Ai                              tukalangan, Bugih, Cam-                      “Keenam pasien yang
                                                                                                                                                                                                       Yulianti (40), mengalami                             por, Dasok, Gladak Anyar,                meninggal dunia ini beru-
                                                                                                                                                                                                       gangguan jiwa nyaris ber-                            Groom, Jambringin, Ja-                   sia antara 4 bulan hingga 4
                                                                                                                                                                                                       samaan dimana Ai yang                                rin, Kramat, Larangan Ba-                tahun dan mereka berasal
                                                                                                                                                                                                       lebih dulu mengalami hal                             dung, Majungan, Pamo-                    dari empat kecamatan,
                                                                                                                                                                                                       tersebut setelah ditinggal                           roh, Bangkes, Panaguan,                  yakni Tlanakan, Pasen,
                                                                                                                                                                                                       cerai suaminya, bahkan                               Pangbatok, Sumber Waru,                  Pamekasan dan Kecamat-
                                                                                                                                                                                                       sering mengamuk ketika                               Terrak, dan DesaPolagan,”                an Larangan,” katanya.
                                                                                                                                                                                                       melihat pasangan suami                               kata Kepala Dinkes Pame-                     Pihaknya merinci dari
                                                                                                                                                                                                       istri melintas.                                      kasan Saifudin.                          Kecamatan satu orang,
                                                                                                                                                                                                           “Tujuh tahun lalu Ai                                 Dikutip dari Antara,                 Kecamatan Pamekasan
                                                                                                                                                                                                       bercerai dengan suaminya                             Ahad (7/9), penetapan                    satu orang, Kecamatan
                                                                                                                                                                                                       dan mengalami gangguan                               KLB di 18 desa itu, kare-                Pasean dua orang, dan
                                                                                                                                                                                                       jiwa, sering marah sama                              na jumlah kasus campak                   di Kecamatan Larangan
                                                                                                                                                                                                       siapa saja terlebih pasangan                         di desa tersebut banyak,                 sebanyak dua orang.
                                                                                                                                                                                                       suami istri yang melintas di                         bahkan ada yang mening-                      “Terkait terjadinya
                                                                                                                                                                                                       depan rumahnya, sehingga                             gal dunia.                               peningkatan kasus dan
                                                                                                                                                                                                       dia lebih banyak mengu-                                  “Berdasarkan hasil la-               penetapan status KLB ini,
                                                                                                                                                                                                       rung diri,” kata warga seki-                         poran dari masing-masing                 kami juga mempercepat
                                                                                                                                                                                                       tar Yana Mulyana (47).                               puskesmas per hari ini,                  pelaksanaan imunisasi
                                                                                                                                                                                                           Sontak, tidak lama ber-                          jumlah anak yang mening-                 campak masal sebagai
                                                                                                                                                                                                       selang adiknya Asep dan                              gal dunia karena terpapar                upaya antisipasi penye-
                                                                                                                                                                                                       Rizki mengalami hal yang                             campak di Pamekasan                      baran kasus yang lebih
                                                                                                                                                                                                       sama diduga karena eko-                              sebanyak enam orang,”                    luas,” tutupnya.
                                                                                                                                                                                                       nomi keluarga yang sulit,                            katanya.                                                      Romi
           ILUSTRASI
                                                                                                                                                                                                       ditambah lagi saat ini anak
           Cianjur, HanTer – Akhir-                       melakukan pemeriksaan                           memiliki jaminan kesehat-                     Karangtengah untuk menin-                      Ai atas nama Resa Amelia
           nya, Pemerintah Kabupaten                      langsung ke rumah tiga                          an (JKN), sehingga ketika                     daklanjuti.                                    (20) mulai mengalami hal
           Cianjur, Jawa Barat, menja-
           min tiga orang kakak bera-
           dik yang mengalami gang-
                                                          orang kakak beradik Asep
                                                          Saepuloh (38), Rizki Nur-
                                                          palah (33), danAi Yulianti
                                                                                                          membutuhkan perawatan
                                                                                                          di rumah sakit jiwa tidak
                                                                                                          membebani pihak keluarga
                                                                                                                                                            “Kita tunggu hasil ob-
                                                                                                                                                        servasi, kalau harus dirawat
                                                                                                                                                        inap kita akan segera upa-
                                                                                                                                                                                                       yang sama, dimana selama
                                                                                                                                                                                                       ini Resa yang mencukupi
                                                                                                                                                                                                       kebutuhan keluarga.                                  Alami Kekeringan,
                                                                                                                                                                                                                                                            73 Daerah Butuh
           guan jiwa di Desa Sabandar,                    (40).                                           termasuk biaya pendam-                        yakan, saat ini tenaga kese-                       “Resa juga mengalami
           Kecamatan Karangtengah,                            “Pihak puskesmas sudah                      pingan akan dibahas bersa-                    hatan dari puskesmas rutin                     gangguan kejiwaan sekitar
           mendapat penanganan dari                       melakukan pemeriksaan                           ma pihak desa.                                melakukan pemeriksaan                          tiga bulan lalu, dimana
           Dinas Kesehatan Kabupaten                      dan ketiga orang tersebut                           Namun pihaknya me-                        guna melihat kondisi ketiga                    awalnya depresi karena di-
           Cianjur.
              Dikutip dari Antara,
           Ahad (7/9), Plt Kepala
           Dinkes Kabupaten Cianjur
                                                          untuk mendapat pelayanan
                                                          dalam program kesehatan
                                                          jiwa di puskesmas termasuk
                                                          edukasi dan pemeriksaan,”
                                                                                                          lakukan observasi selama
                                                                                                          beberapa hari apakah me-
                                                                                                          reka harus dirawat inap
                                                                                                          atau dirawat jalan, sesuai
                                                                                                                                                        orang tersebut,” katanya.
                                                                                                                                                            Seperti diberitakan satu
                                                                                                                                                        keluarga terdiri atas kakak
                                                                                                                                                        beradik di Kampung Saban-
                                                                                                                                                                                                       tinggal nikah mantan pacar-
                                                                                                                                                                                                       nya, selama ini keberadaan
                                                                                                                                                                                                       mereka tidak meresahkan
                                                                                                                                                                                                       namun kerap berbicara
                                                                                                                                                                                                                                                            Air Bersih
           Made Setiawan mengatakan                       katanya.                                        dengan kondisinya, dimana                     dar Kidul, Desa Sabandar,                      sendiri dan mengumpulkan                             Pamekasan, HanTer                      kab) Pamekasan, Jawa
           pihaknya sudah meminta                             Pihaknya memastikan                         pihaknya akan berkoor-                        Kecamatan Karangtengah,                        barang-barang,” katanya.                             – Hingga kini, Pemerin-                Timur, membangun sistem
           Puskesmas Karangtengah                         ketiga orang tersebut sudah                     dinasi dengan Puskesmas                       mengalami gangguan keji-                                              Romi                         tah Kabupaten (Pem-                    penyediaan air minum
                                                                                                                                                                                                                                                                                                   (SPAM) di 73 titik di dae-
                                                                                                                                                                                                                                                                                                   rah rawan kekeringan guna
                    PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG                                                                                             PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG                                                                                  mengatasi kekeringan dan
              SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN III WIJAYA KARYA TAHAP I TAHUN 2022                                                                            SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I WIJAYA KARYA TAHAP I TAHUN 2020                                                                       kekurangan air bersih saat
            PT Bank Mega Tbk bertindak selaku Wali Amanat bersama-sama dengan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten berdasarkan                    PT Bank Mega Tbk bertindak selaku Wali Amanat bersama-sama dengan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten berdasarkan
                                                                                                                                                                                                                                                                                                   musim kemarau.
            Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 47, tanggal 20 Juli 2022,            Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 36, tanggal 22 September                “Anggaran yang kami
            yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya (“Perjanjian       2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya           alokasikan untuk pemba-
            Perwaliamanatan”), dengan ini memberitahukan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022              (“Perjanjian Perwaliamanatan”), dengan ini memberitahukan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap
            (“Sukuk”) bahwa telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Sukuk (“RUPSU”) sebagai berikut:                                                   I Tahun 2020 (“Sukuk”) bahwa telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Sukuk (“RUPSU”) sebagai berikut:                                   ngunan SPAM ini sebesar
            I.      Hari, Tanggal, Tempat, Waktu, dan Mata Acara / Agenda RUPSU                                                                                  Hari, Tanggal, Tempat, Waktu, dan Mata Acara / Agenda RUPSU
                    Hari, Tanggal               :    Kamis, 28 Agustus 2025
                                                                                                                                                         I.
                                                                                                                                                                 Hari, Tanggal                 :   Jumat, 29 Agustus 2025
                                                                                                                                                                                                                                                                                                   Rp8,3 miliar,” kata Kepala
                    Waktu                       :    Pukul 15.36 s.d 16.12 WIB                                                                                   Waktu                         :   Pukul 10.12 s.d 10.58 WIB                                                                       Bidang (Kabid) Kawasan
                    Tempat                      :    WIKA Tower 2, Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10 Jakarta Timur                                                  Tempat                        :   WIKA Tower 2, Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10 Jakarta Timur
                    Mata Acara / Agenda         :    1. Penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten sehubungan dengan adanya kelalaian                Mata Acara / Agenda           :   1. Penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten sehubungan dengan adanya
                                                                                                                                                                                                                                                                                                   Permukiman Sanitasi dan
                                                        dan/atau pelanggaran tidak dipenuhinya kewajiban keuangan PT Wijaya Karya (Persero)                                                           kelalaian dan/atau pelanggaran tidak dipenuhinya kewajiban keuangan PT Wijaya Karya          Air Bersih pada Dinas Pe-
                                                        Tbk sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk                                                          (Persero) Tbk sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian Perwaliamanatan
                                                        Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 47, tanggal 20                                                         Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 36, tanggal
                                                                                                                                                                                                                                                                                                   kerjaan Umum dan Pe-
                                                        Juli 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris                                                     22 September 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,    rumahan Rakyat (PRKP)
                                                        di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, untuk periode laporan keuangan konsolidasi                                                        Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, untuk periode laporan keuangan
                                                        tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024, serta usulan PT Wijaya                                                              konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024, serta usulan PT        Pemkab Pamekasan Andri-
                                                        Karya (Persero) Tbk sehubungan dengan adanya kelalaian dan/atau pelanggaran tidak                                                             Wijaya Karya (Persero) Tbk sehubungan dengan adanya kelalaian dan/atau pelanggaran           yani Daryanti.
                                                        dipenuhinya kewajiban keuangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk periode laporan                                                            tidak dipenuhinya kewajiban keuangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk periode laporan
                                                        keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024 antara                                                          keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024 antara             Dikutip dari Antara,
                                                        lain pengesampingan pemenuhan kewajiban keuangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sesuai                                                         lain pengesampingan pemenuhan kewajiban keuangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sesuai        Ahad (7/9), program ter-
                                                        ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah                                                          ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
                                                        Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 47, tanggal 20 Juli 2022, yang                                                    Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 36, tanggal 22 September 2020,     sebut untuk mengurangi
                                                        dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut                                                 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,   jumlah desa yang meng-
                                                        perubahan-perubahannya, untuk periode laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah                                                         berikut perubahan-perubahannya, untuk periode laporan keuangan konsolidasi tahunan yang
                                                        diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024.                                                                                                        telah diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024.                                                 alami kekeringan dan ke-
                                                     2. Penentuan Sikap/Keputusan para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya                                                          2. Penentuan Sikap/Keputusan para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya              kurangan air bersih yang
                                                        Karya Tahap I Tahun 2022 terhadap penjelasan dan usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk                                                         Karya Tahap I Tahun 2020 terhadap penjelasan dan usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
                                                        sehubungan dengan adanya kelalaian dan/atau pelanggaran tidak dipenuhinya kewajiban                                                           sehubungan dengan adanya kelalaian dan/atau pelanggaran tidak dipenuhinya kewajiban          biasa terjadi di Kabupaten
                                                        keuangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk periode laporan keuangan konsolidasi tahunan                                                     keuangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk periode laporan keuangan konsolidasi tahunan    Pamekasan saat musim
                                                        yang telah diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024, dan/atau usulan para Pemegang Sukuk                                                         yang telah diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024, dan/atau usulan para Pemegang Sukuk
                                                        Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 sehubungan dengan adanya                                                         Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 sehubungan dengan adanya          kemarau.
                                                        kelalaian dan/atau pelanggaran tidak dipenuhinya kewajiban keuangan PT Wijaya Karya                                                           kelalaian dan/atau pelanggaran tidak dipenuhinya kewajiban keuangan PT Wijaya Karya              “Program ini merupa-
                                                        (Persero) Tbk untuk periode laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31                                                    (Persero) Tbk untuk periode laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31
                                                        Desember 2023 dan 2024.                                                                                                                       Desember 2023 dan 2024.                                                                      kan solusi jangka panjang
            II.     Pihak yang hadir dalam RUPSU                                                                                                         II.     Pihak yang hadir dalam RUPSU                                                                                                      yang dilakukan Pemkab
                    1.      PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat                                                                                                  1.      PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat
                    2.      PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten, yang diwakili oleh Bp. Sumadi selaku Direktur Keuangan                                  2.      PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten, yang diwakili oleh Bp. Sumadi selaku Direktur Keuangan                       Pamekasan untuk me-
                    3.      Notaris yang membuat Berita Acara RUPSU, yaitu Notaris Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn.,                                               3.      Notaris yang membuat Berita Acara RUPSU, yaitu Notaris Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn.,                                    ngurangi kekeringan dan
                    4.      Para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022                                                     4.      Para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020
            III.    Kehadiran Pemegang Sukuk                                                                                                             III.    Kehadiran Pemegang Sukuk                                                                                                          kekurangan air bersih,”
                    RUPSU telah dihadiri dan/atau diwakili oleh para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun                       RUPSU telah dihadir dan/atau diwakili oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020
                    2022 (“Pemegang Sukuk”) dan/atau kuasa Pemegang Sukuk yang sah yang seluruhnya mewakili Pemegang Sukuk dengan jumlah                          (“Pemegang Sukuk”) dan/atau kuasa Pemegang Sukuk yang sah yang seluruhnya mewakili Pemegang Sukuk dengan jumlah
                                                                                                                                                                                                                                                                                                   katanya.
                    Dana Sukuk sebesar Rp250.000.000.000,00 atau sebanyak 250.000.000.000 suara yang merupakan 88,71% dari jumlah Sukuk                           Dana Sukuk sebesar Rp248.000.000.000,00 atau sebanyak 248.000.000.000 suara yang merupakan 78,48% dari jumlah                        Pada 2024, jumlah
                    Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 (“Sukuk”) yang masih belum dibayar kembali (termasuk di da-                      Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 (“Sukuk”) yang masih belum dilunasi (termasuk di da-
                    lamnya jumlah Sukuk yang dimiliki oleh Afiliasi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah namun tidak termasuk                       lamnya jumlah Sukuk yang dimiliki oleh Afiliasi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah namun tidak termasuk
                                                                                                                                                                                                                                                                                                   SPAM yang dibangun Pem-
                    Sukuk yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten), yang telah diterbitkan oleh Emiten, yaitu keseluruhannya berjumlah                  Sukuk yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten), yang telah diterbitkan oleh Emiten, yaitu keseluruhannya berjumlah     kab Pamekasan tersebar di
                    Rp281.815.000.000,00. Oleh karena itu, persyaratan kuorum kehadiran dalam RUPSU sebagaimana yang ditentukan dalam Pas-                        Rp316.000.000.000,00. Oleh karena itu, persyaratan kuorum kehadiran dalam RUPSU sebagaimana yang ditentukan dalam
                    al 10 ayat 10.5 angka 2 huruf a Perjanjian Perwaliamanatan telah terpenuhi dan dengan demikian, RUPSU adalah sah dan berhak                   Pasal 10 ayat 10.6 huruf a Perjanjian Perwaliamanatan telah terpenuhi dan dengan demikian, RUPSU adalah sah dan berhak
                                                                                                                                                                                                                                                                                                   75 titik dengan nilai ang-
                    mengambil keputusan yang sah dan mengikat para Pemegang Sukuk.                                                                                mengambil keputusan yang sah dan mengikat para Pemegang Sukuk.                                                                   garan Rp15 miliar, sedang-
            IV.     Pelaksanaan RUPSU                                                                                                                    IV.     Pelaksanaan RUPSU
                    A.      Penyampaian penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten sehubungan dengan Mata Acara/Agenda                               A.      Penyampaian penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten sehubungan dengan Mata Acara/Agenda                    kan pada 2023 sebanyak
                            RUPSU                                                                                                                                        RUPSU                                                                                                                     105 titik dengan nilai total
                            1.      PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten menyampaikan penjelasan adanya kelalaian dan/atau pelanggaran                            1.       PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten menyampaikan penjelasan adanya kelalaian dan/atau pelanggaran
                                    tidak dipenuhinya kewajiban keuangan berupa pemenuhan Rasio Keuangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sesuai                                     tidak dipenuhinya kewajiban keuangan berupa pemenuhan Rasio Keuangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sesuai        anggaran mencapai Rp22
                                    ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian Perwaliamanatan untuk periode laporan keuangan konsolidasi                                ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian Perwaliamanatan untuk periode laporan keuangan konsolida-    miliar.
                                    tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024, yaitu pemenuhan Rasio Keuangan sebagai berikut:                                     si tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024, yaitu pemenuhan Rasio Keuangan sebagai berikut:
                                    a. memelihara perbandingan Aset Lancar dan Liabilitas Lancar tidak kurang dari 100%,                                                          a. memelihara perbandingan Aset Lancar dan Liabilitas Lancar tidak kurang dari 100%,                                 Sementara itu, berda-
                                    b. memelihara perbandingan total Liabilitas dengan total Ekuitas tidak lebih dari 3x,                                                         b. memelihara perbandingan total Liabilitas dengan total Ekuitas tidak lebih dari 2,50x,                         sarkan data Badan Pe-
                                    c. memelihara perbandingan antara EBITDA dengan beban bunga pinjaman tidak kurang dari 1x.                                                    c. memelihara perbandingan antara EBITDA dengan beban bunga pinjaman tidak kurang dari 1x.
                                    (Untuk selanjutnya disebut “Kewajiban Keuangan (Rasio Keuangan)”)                                                                             (Untuk selanjutnya disebut “Kewajiban Keuangan (Rasio Keuangan)”)                                                nanggulangan Bencana
                            2.      PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten menyampaikan usulan pengesampingan ketentuan Perjanjian                                  2.       PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten menyampaikan usulan pengesampingan ketentuan Perjanjian Per-         Daerah (BPBD) Pameka-
                                    Perwaliamanatan sehubungan dengan adanya kelalaian dan/atau pelanggaran tidak dipenuhinya Kewajiban                                           waliamanatan sehubungan dengan adanya kelalaian dan/atau pelanggaran tidak dipenuhinya Kewajiban Keuan-
                                    Keuangan (Rasio Keuangan) PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk periode laporan keuangan konsolidasi tahunan                                    gan (Rasio Keuangan) PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk periode laporan keuangan konsolidasi tahunan yang       san, jumlah desa yang biasa
                                    yang telah diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024.                                                                                             telah diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024.                                                                     mengalami kekeringan dan
                    B.      Kesempatan Kepada Pemegang Sukuk Untuk Mengajukan Pertanyaan dan/atau Memberikan Pendapat Terkait Mata                               B.      Kesempatan Kepada Pemegang Sukuk Untuk Mengajukan Pertanyaan dan/atau Memberikan Pendapat Terkait Mata
                            Acara / Agenda RUPSU                                                                                                                         Acara / Agenda RUPSU                                                                                                      kekurangan air bersih pada
                            1.      Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 dan/atau Kuasa Pemegang Sukuk                            1.      Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 dan/atau Kuasa Pemegang Sukuk           musim kemarau sebanyak
                                    yang hadir dalam RUPSU telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan                                            yang hadir dalam RUPSU telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
                                    pendapat terkait Mata Acara/Agenda RUPSU.                                                                                                    pendapat terkait Mata Acara/Agenda RUPSU.                                                                         75 desa, tersebar di 10 ke-
                            2.      Dalam RUPSU, tidak terdapat Pemegang Sukuk yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat                                   2.      Dalam RUPSU, terdapat 2 Pemegang Sukuk yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait            camatan.
                                    terkait Mata Acara/Agenda RUPSU.                                                                                                             Mata Acara/Agenda RUPSU.
                    C.      Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPSU                                                                                                C.      Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPSU                                                                                         Jenis kekeringan yang
                            1.      Pengambilan keputusan dalam RUPSU dilakukan dengan pemungutan suara secara tertulis, sesuai ketentuan                                        Pengambilan keputusan dalam RUPSU dilakukan dengan pemungutan suara secara tertulis, sesuai ketentuan
                                    dalam Pasal 10 ayat 10.4 huruf a Perjanjian Perwaliamanatan.
                                                                                                                                                                         1.
                                                                                                                                                                                 dalam Pasal 10 ayat 10.4 huruf h Perjanjian Perwaliamanatan.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                   terjadi di Pamekasan se-
                            2.      Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 10.5 angka 2 huruf a Perjanjian Perwaliamanatan, keputusan Pemegang                             2.      Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 10.6 huruf a Perjanjian Perwaliamanatan, keputusan Pemegang Sukuk yang       lama ini ada dua yakni
                                    Sukuk yang sah dan mengikat diambil berdasarkan persetujuan paling sedikit 3/4 bagian atau 75,00% dari jumlah                                sah dan mengikat diambil berdasarkan persetujuan paling sedikit 3/4 bagian atau 75,00% dari jumlah Sukuk yang
                                    Sukuk yang hadir dalam RUPSU.                                                                                                                hadir dalam RUPSU.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                   kekeringan langka dan
                    D.      Hasil Keputusan RUPSU                                                                                                                D.      Hasil Keputusan RUPSU                                                                                                     kekeringan kritis.
                            Dalam RUPSU, keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara Pemegang Sukuk, yaitu:                                                           Dalam RUPSU, keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara Pemegang Sukuk, yaitu:
                            1.      Jumlah suara yang tercatat yang hadir dalam RUPSU sebanyak 250.000.000.000 suara, atau mewakili Sukuk yang                            1.     Jumlah suara yang tercatat yang hadir dalam RUPSU sebanyak 248.000.000.000 suara, atau mewakili Sukuk yang            Diketahui, kekeringan
                                    bernilai Rp250.000.000.000,00.                                                                                                               bernilai Rp248.000.000.000,00.                                                                                    kritis terjadi saat kebutuhan
                            2.      Jumlah suara yang abstain tidak ada.                                                                                                 2.      Jumlah suara yang abstain tidak ada.
                            3.      Jumlah suara yang setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku                          3.      Jumlah suara yang setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku       air mencapai 10 liter lebih
                                    Emiten kepada Pemegang Sukuk, sesuai yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPSU tanggal                                    Emiten kepada Pemegang Sukuk, sesuai yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPSU tanggal
                                    28 Agustus 2025, sebanyak 121.000.000.000 suara, atau mewakili Sukuk yang bernilai Rp121.000.000.000,00                                      29 Agustus 2025, sebanyak 122.000.000.000 suara, atau mewakili Sukuk yang bernilai Rp122.000.000.000,00
                                                                                                                                                                                                                                                                                                   per orang per hari, semen-
                                    atau sebesar 48,40%.                                                                                                                         atau sebesar 49,19%.                                                                                              tara jarak yang ditempuh
                            4.      Jumlah suara yang tidak setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh PT Wijaya Karya (Persero)                               4.      Jumlah suara yang tidak setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh PT Wijaya Karya (Persero)
                                    Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk, sesuai yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam                                       Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk, sesuai yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam            masyarakat untuk menda-
                                    RUPSU tanggal 28 Agustus 2025, sebanyak 129.000.000.000 suara, atau mewakili Sukuk yang bernilai                                             RUPSU tanggal 29 Agustus 2025, sebanyak 126.000.000.000 suara, atau mewakili Sukuk yang bernilai
                                    Rp129.000.000.000,00 atau sebesar 51,60%.                                                                                                    Rp126.000.000.000,00 atau sebesar 50,81%.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                   patkan air bersih sejauh 3
                            Berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSU, RUPSU tidak memenuhi ketentuan sebagaimana yang disyaratkan                                   Berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSU, RUPSU tidak memenuhi ketentuan sebagaimana yang disyaratkan              kilometer bahkan lebih.
                            dalam Pasal 10 ayat 10.5 angka 2 huruf a Perjanjian Perwaliamanatan, dimana keputusan yang sah dan mengikat harus                             dalam Pasal 10 ayat 10.6 huruf a Perjanjian Perwaliamanatan, dimana keputusan yang sah dan mengikat harus disetujui
                            disetujui oleh paling sedikit 3/4 bagian atau 75,00% dari jumlah Sukuk yang hadir dalam RUPSU, sehingga RUPSU tidak                           oleh paling sedikit 3/4 bagian atau 75,00% dari jumlah Sukuk yang hadir dalam RUPSU, sehingga RUPSU tidak mengambil          Sedangkan kering lang-
                            mengambil suatu keputusan.                                                                                                                    suatu keputusan.                                                                                                         ka terjadi saat kebutuhan
                                                                 Jakarta, 8 September 2025                                                                                                                    Jakarta, 8 September 2025                                                            air di bawah 10 liter saja
                                                                                                                                                                                                                                                                                                   per orang per hari, se-
                                           EMITEN                                                          WALI AMANAT                                                                 EMITEN                                                          WALI AMANAT
                                                                                                                                                                                                                                                                                                   dangkan jarak tempuh dari
                                                                                                                                                                                                                                                                                                   rumah warga ke sumber air
                                                                                                                                                                                                                                                                                                   terdekat antara 0,5 kilome-
                            PT WIJAYA KARYA (PERSERO) TBK                                               PT BANK MEGA TBK                                                 PT WIJAYA KARYA (PERSERO) TBK                                              PT BANK MEGA TBK
                                                                                                                                                                                                                                                                                                   ter hingga 3 kilometer.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                           Romi
Page 3
                                                                                                                                                                                                                                    BISNIS 7
Senin, 8 September 2025
Edisi: 12841 | Thn. 53

HARIAN TERBIT             Koran Aspirasi Rakyat




KUR Perumahan Beri Dampak Ganda                                                                                                                                          PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG
                                                                                                                                                                   SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II WIJAYA KARYA TAHAP II TAHUN 2022



Bagi Pengusaha Menengah dan Kecil
                                                                                                                                        PT Bank Mega Tbk bertindak selaku Wali Amanat bersama-sama dengan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                                                                                                                                        Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022, Akta No. 51, tanggal 21 Januari 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
                                                                                                                                        S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahannya (“Perjanjian Perwaliamanatan”), dengan ini memberitahukan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya
                                                                                                                                        Karya Tahap II Tahun 2022 (“Sukuk”) bahwa telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Sukuk (“RUPSU”) sebagai berikut:
                                                                                                                                        I.     Hari, Tanggal, Tempat, Waktu, dan Mata Acara / Agenda RUPSU
                                                                                                                                               Hari, Tanggal                : Jumat, 29 Agustus 2025
                                                                                                                                               Waktu                        : Pukul 14.31 s.d 15.39 WIB
Jakarta, HanTer - Ketua Umum        dan menengah (UMKM), serta                     dilihat dari sisi penyediaan (sup-                          Tempat                       : WIKA Tower 2, Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10 Jakarta Timur
                                                                                                                                               Mata Acara / Agenda          : 1. Penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten sehubungan dengan adanya kelalaian dan/atau pelanggaran atas tidak dipenuhinya:
Badan Pengurus Pusat Himpun-        masyarakat penerima manfaat                    ply) dan permintaan (demand).                                                                  a. Kewajiban Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A, dan
an Pengusaha Muda Indonesia         lainnya.                                            Sisi supply meliputi mereka                                                               b. Kewajiban keuangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk periode laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31 Desember
                                                                                                                                                                                     2023 dan 2024,
(BPP HIPMI) Akbar Humawan                “Ini bisa membantu te-                    yang berada di bidang usaha                                                                    serta usulan Emiten sehubungan dengan kelalaian dan/atau pelanggaran tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran kembali Dana Sukuk
Buchari menilai Kredit Usaha        man-teman semua dalam hal ini                  pengembang (developer), kon-                                                                   Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A dan kewajiban keuangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk periode
                                                                                                                                                                                  laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024, antara lain perubahan dan/atau penambahan
Rakyat (KUR) Perumahan mem-         UMKM yang sifatnya home in-                    traktor, serta pengusaha material                                                              Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022, Akta No. 51, tanggal 21 Januari 2022, yang
                                                                                                                                                                                  dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahannya, serta perjanjian lainnya yang
bangun ekosistem perumahan          dustry bisa melakukan usahanya                 bangunan.                                                                                      berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan (apabila ada) dan pengesampingan pemenuhan kewajiban keuangan PT Wijaya Karya (Persero)
nasional yang komprehensif.         dan bisa memiliki tempat usaha                      Kredit Program Perumahan                                                                  Tbk sesuai ketentuan Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian Perwaliamanatan untuk periode laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah
                                                                                                                                                                                  diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024.
     “Program ini bisa mem-         sendiri, sehingga bisa melakukan               sisi supply rumah diberikan                                                                 2. Penentuan Sikap/Keputusan para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 terhadap penjelasan dan
bangun ekosistem perumahan          aktivitas usaha dengan kepemi-                 kepada Penerima Kredit Program                                                                 usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sehubungan dengan adanya kelalaian dan/atau pelanggaran tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran
                                                                                                                                                                                  kembali Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A dan kewajiban keuangan PT Wijaya Karya
yang secara komprehensif,” kata     likan rumah sendiri, tidak lagi                Perumahan dengan jumlah pla-                                                                   (Persero) Tbk untuk periode laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024, dan/atau usulan para
Akbar dalam acara Sosialisasi       menyewa,” ujar Akbar.                          fon pinjaman di atas Rp500 juta                                                                Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 sehubungan dengan adanya kelalaian dan/atau pelanggaran
                                                                                                                                                                                  tidak dipenuhinya kewajiban Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A dan
Kredit Program Perumahan ber-            Adapun pemerintah sendiri                 sampai dengan Rp5 miliar.                                                                      kewajiban keuangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk periode laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31 Desember
sama Kementerian Perumahan          telah menerbitkan aturan KUR                        Kredit ini dapat dilakukan                                                                2023 dan 2024.
                                                                                                                                        II.    Pihak yang hadir dalam RUPSU
dan Kawasan Permukiman (PKP)        Perumahan dalam Peraturan                      penarikan pinjaman secara se-                               1.       PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat
di Jakarta, Minggu (7/9/2025).      Menteri Koordinator Bidang Per-                kaligus, bertahap, atau revolving                           2.       PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten, yang diwakili oleh Bp. Sumadi selaku Direktur Keuangan
                                                                                                                                               3.       Notaris yang membuat Berita Acara RUPSU, yaitu Notaris Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn.,
     Menur ut Akbar, dengan         ekonomian Republik Indonesia                   sesuai kesepakatan.                                         4.       Para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022
skema KUR Perumahan yang            Nomor 13 Tahun 2025 Tentang                         Sementara, sisi demand                          III.   Kehadiran Pemegang Sukuk
                                                                                                                                                RUPSU telah dihadiri dan/atau diwakili oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 (“Pemegang Sukuk”) dan/atau kuasa
dijalankan dengan profesio-         Pedoman Pelaksanaan Kredit                     adalah UMKM, yang kreditnya                                  Pemegang Sukuk yang sah yang seluruhnya mewakili Pemegang Sukuk dengan jumlah Dana Sukuk sebesar Rp657.200.000.000,00 atau sebanyak 657.200.000.000
nal, dapat memberikan dampak        Program Perumahan.                             digunakan untuk mendukung                                    suara yang merupakan 87,63% dari jumlah Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 (“Sukuk”) yang masih belum dibayar kembali
                                                                                                                                                 termasuk di dalamnya jumlah Sukuk yang dimiliki oleh Afiliasi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah namun tidak termasuk Sukuk yang dimiliki
ganda (multiplier effect), baik          KUR Perumahan dibagi un-                  usahanya.                                                    oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten), yang telah diterbitkan oleh Emiten, yaitu keseluruhannya berjumlah Rp750.000.000.000,00. Oleh karena itu, persyaratan
dari sisi pengusaha mikro, kecil    tuk dua penerima manfaat, yang                                           Danial                            kuorum kehadiran dalam RUPSU sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 10 ayat 10.5 angka 2 huruf a Perjanjian Perwaliamanatan telah terpenuhi dan dengan
                                                                                                                                                demikian, RUPSU adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat para Pemegang Sukuk.
                                                                                                                                        IV.    Pelaksanaan RUPSU
                                                                                                                                               A.      Penyampaian penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten sehubungan dengan Mata Acara/Agenda RUPSU
                                                                                                                                                        1.     PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten menyampaikan penjelasan adanya kelalaian dan/atau pelanggaran tidak dipenuhinya:




SISSCA 2025 MENJADI
                                                                                                                                                               a. kewajiban Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A sesuai ketentuan dalam Pasal
                                                                                                                                                                   5 ayat 5.3 dan Pasal 6 ayat 6.3 huruf b Perjanjian Perwaliamanatan (untuk selanjutnya disebut “Kewajiban Pembayaran Kembali Dana Sukuk
                                                                                                                                                                   Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A”), dan
                                                                                                                                                               b. kewajiban keuangan berupa pemenuhan Rasio Keuangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3 huruf m
                                                                                                                                                                   Perjanjian Perwaliamanatan untuk periode laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024, yaitu
                                                                                                                                                                   pemenuhan Rasio Keuangan sebagai berikut:
                                                                                                                                                                   1) memelihara perbandingan Aset Lancar dan Liabilitas Lancar tidak kurang dari 100%,
                                                                                                                                                                   2) memelihara perbandingan total Liabilitas dengan total Ekuitas tidak lebih dari 3x,




RUANG INOVASI
                                                                                                                                                                   3) memelihara perbandingan antara EBITDA dengan beban bunga pinjaman tidak kurang dari 1x.
                                                                                                                                                                   (Untuk selanjutnya disebut “Kewajiban Keuangan (Rasio Keuangan)”)
                                                                                                                                                        2.     PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten menyampaikan usulan sehubungan dengan adanya kelalaian dan/atau pelanggaran tidak dipenuhinya
                                                                                                                                                               Kewajiban Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A dan Kewajiban Keuangan (Rasio
                                                                                                                                                               Keuangan) PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk periode laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024.
                                                                                                                                               B.      Kesempatan Kepada Pemegang Sukuk Untuk Mengajukan Pertanyaan dan/atau Memberikan Pendapat Terkait Mata Acara / Agenda RUPSU
                                                                                                                                                        1.     Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 dan/atau Kuasa Pemegang Sukuk yang hadir dalam RUPSU telah
                                                                                                                                                               diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait Mata Acara/Agenda RUPSU.




PERKUAT PARIWISATA
                                                                                                                                                        2.     Dalam RUPSU, tidak terdapat Pemegang Sukuk yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait Mata Acara/Agenda RUPSU.
                                                                                                                                               C.      Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPSU
                                                                                                                                                        1.     Pengambilan keputusan dalam RUPSU dilakukan dengan pemungutan suara secara tertulis, sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 10.4 huruf h
                                                                                                                                                               Perjanjian Perwaliamanatan.
                                                                                                                                                        2.     Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 10.5 angka 2 huruf a Perjanjian Perwaliamanatan, keputusan Pemegang Sukuk yang sah dan mengikat diambil
                                                                                                                                                               berdasarkan persetujuan paling sedikit 3/4 bagian atau 75,00% dari jumlah Sukuk yang hadir dalam RUPSU.
                                                                                                                                               D.      Hasil Keputusan RUPSU
                                                                                                                                                       Dalam RUPSU, keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara Pemegang Sukuk, yaitu:
                                                                                                                                                        1.     Jumlah suara yang tercatat yang hadir dalam RUPSU sebanyak 657.200.000.000 suara, atau mewakili Sukuk yang bernilai Rp657.200.000.000,00.
                                                                                                                                                        2.     Jumlah suara yang abstain tidak ada.

 Asisten Deputi Pemasaran Pariwisata Nusantara, Kementerian                                                                                             3.     Jumlah suara yang setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk,
                                                                                                                                                               sesuai yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPSU tanggal 29 Agustus 2025, sebanyak 467.200.000.000 suara, atau mewakili
                                                                                                                                                               Sukuk yang bernilai Rp467.200.000.000,00 atau sebesar 71,09%.
Pariwisata (Kemenpar) RI Erwita Dianti menilai ajang Sawahlunto                                                                                         4.     Jumlah suara yang tidak setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk,
                                                                                                                                                               sesuai yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPSU tanggal 29 Agustus 2025, sebanyak 190.000.000.000 suara, atau mewakili
    International Songket Silungkang Carnival (SISSCa) 2025                                                                                                    Sukuk yang bernilai Rp190.000.000.000,00 atau sebesar 28,91%.
                                                                                                                                                        Berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSU, RUPSU tidak memenuhi ketentuan sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 10 ayat 10.5 angka 2
  menjadi ruang untuk mengembangkan inovasi dan kreativitas                                                                                             huruf a Perjanjian Perwaliamanatan, dimana keputusan yang sah dan mengikat harus disetujui oleh paling sedikit 3/4 bagian atau 75,00% dari jumlah Sukuk
                                                                                                                                                        yang hadir dalam RUPSU, sehingga RUPSU tidak mengambil suatu keputusan.
        dalam menguatkan sektor pariwisata di tanah air.                                                                                                                                                           Jakarta, 8 September 2025


Kota Sawahlunto, Han-                   "Songket dengan seti-                      indahan, setiap motifnya                                                                       EMITEN                                                                                WALI AMANAT

Ter - "Kemenpar sangat              ap benangnya yang terja-                       memiliki makna filosofis
mendukung event ini se-             lin adalah cerminan dari                       yang mendalam," ujarnya.
bagai bagian dari program           identitas sejarah dan ke-                                        Danial
                                                                                                                                                                    PT WIJAYA KARYA (PERSERO) TBK                                                                   PT BANK MEGA TBK
strategis penguatan event
agar pariwisata Indonesia
berkembang menjadi des-                       PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG                                                                                                     PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG
                                        SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II WIJAYA KARYA TAHAP I TAHUN 2021                                                                                         OBLIGASI BERKELANJUTAN II WIJAYA KARYA TAHAP I TAHUN 2021
tinasi pariwisata di dunia,"
ujar Erwita Dianti di Kota           PT Bank Mega Tbk bertindak selaku Wali Amanat bersama-sama dengan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten berdasarkan                        PT Bank Mega Tbk bertindak selaku Wali Amanat bersama-sama dengan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten berdasarkan
                                     Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Akta No. 7, tanggal 2 Juli 2021, yang              Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Akta No. 3, tanggal 2 Juli 2021, yang dibuat di
Sawahlunto, Sumatera Ba-             dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya (“Perjanjian                hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya (“Perjanjian Perwaliama-
rat, Minggu (7/9/2025).              Perwaliamanatan”), dengan ini memberitahukan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021                   natan”), dengan ini memberitahukan kepada Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 (“Obligasi”) bahwa
                                     (“Sukuk”) bahwa telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Sukuk (“RUPSU”) sebagai berikut:                                                       telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”) sebagai berikut:
    Selain itu, Erwita me-           I.      Hari, Tanggal, Tempat, Waktu, dan Mata Acara / Agenda RUPSU                                                                              I.      Hari, Tanggal, Tempat, Waktu, dan Mata Acara / Agenda RUPO
ngatakan SISSCa pada ha-                     Hari, Tanggal
                                             Waktu
                                                                          :
                                                                          :
                                                                               Kamis, 28 Agustus 2025
                                                                               Pukul 13.42 s.d 14.23 WIB
                                                                                                                                                                                              Hari, Tanggal                :    Kamis, 28 Agustus 2025
                                                                                                                                                                                              Waktu                        :    Pukul 10.04 s.d 10.51 WIB
kikatnya juga merupakan                      Tempat                       :    WIKA Tower 2, Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10 Jakarta Timur                                                     Tempat                       :    WIKA Tower 2, Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10 Jakarta Timur
salah satu upaya untuk                       Mata Acara / Agenda          :    1. Penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten sehubungan dengan adanya kelalaian                   Mata Acara / Agenda          :    1. Penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten sehubungan dengan adanya
                                                                                  dan/atau pelanggaran tidak dipenuhinya kewajiban keuangan PT Wijaya Karya (Persero)                                                              kelalaian dan/atau pelanggaran tidak dipenuhinya kewajiban keuangan PT Wijaya Karya
menggerakkan ekonomi                                                              Tbk sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk                                                             (Persero) Tbk sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian Perwaliamanatan
                                                                                  Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Akta No. 7, tanggal 2 Juli 2021,
masyarakat di Kota Sawah-                                                         yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
                                                                                                                                                                                                                                   Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Akta No. 3, tanggal 2 Juli 2021,
                                                                                                                                                                                                                                   yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
lunto dan sekitarnya dari                                                         berikut perubahan-perubahannya, untuk periode laporan keuangan konsolidasi tahunan yang                                                          berikut perubahan-perubahannya, untuk periode laporan keuangan konsolidasi tahunan yang
                                                                                  telah diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024, serta usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
sektor pariwisata.                                                                sehubungan dengan adanya kelalaian dan/atau pelanggaran tidak dipenuhinya kewajiban
                                                                                                                                                                                                                                   telah diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024, serta usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
                                                                                                                                                                                                                                   sehubungan dengan adanya kelalaian dan/atau pelanggaran tidak dipenuhinya kewajiban
    Menurut dia, upaya da-                                                        keuangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk periode laporan keuangan konsolidasi tahunan                                                        keuangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk periode laporan keuangan konsolidasi tahunan
                                                                                  yang telah diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024 antara lain pengesampingan pemenuhan                                                            yang telah diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024 antara lain pengesampingan pemenuhan
lam memperkuat sektor                                                             kewajiban keuangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sesuai ketentuan dalam asal 6 ayat 6.3                                                          kewajiban keuangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3
pariwisata secara langsung                                                        huruf m Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap                                                          huruf m Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun
                                                                                  I Tahun 2021, Akta No. 7, tanggal 2 Juli 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie                                                       2021, Akta No. 3, tanggal 2 Juli 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
maupun tidak akan mem-                                                            Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya untuk periode                                                      Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya untuk periode
berikan dampak positif pula                                                       laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024.                                                           laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024.
                                                                               2. Penentuan Sikap/Keputusan para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya                                                              2. Penentuan Sikap/Keputusan para Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap
terhadap peningkatan pere-                                                        Karya Tahap I Tahun 2021 terhadap penjelasan dan usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk                                                            I Tahun 2021 terhadap penjelasan dan usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sehubungan
konomian dan kesejahteraan                                                        sehubungan dengan adanya kelalaian dan/atau pelanggaran tidak dipenuhinya kewajiban                                                              dengan adanya kelalaian dan/atau pelanggaran tidak dipenuhinya kewajiban keuangan
                                                                                  keuangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk periode laporan keuangan konsolidasi tahunan                                                        PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk periode laporan keuangan konsolidasi tahunan yang
bagi masyarakat setempat.                                                         yang telah diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024, dan/atau usulan para Pemegang Sukuk                                                            telah diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024, dan/atau usulan para Pemegang Obligasi
                                                                                  Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 sehubungan dengan adanya                                                             Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 sehubungan dengan adanya kelalaian dan/
                                                                                  kelalaian dan/atau pelanggaran tidak dipenuhinya kewajiban keuangan PT Wijaya Karya                                                              atau pelanggaran tidak dipenuhinya kewajiban keuangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
                                                                                  (Persero) Tbk untuk periode laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31                                                       untuk periode laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31 Desember
                                                                                  Desember 2023 dan 2024.                                                                                                                          2023 dan 2024.
                                     II.     Pihak yang hadir dalam RUPSU                                                                                                             II.     Pihak yang hadir dalam RUPO
                                             1.      PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat                                                                                                      1.       PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat
                                             2.      PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten, yang diwakili oleh Bp. Sumadi selaku Direktur Keuangan
   Karena salah satu
                                                                                                                                                                                              2.       PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten, yang diwakili oleh Bp. Sumadi selaku Direktur Keuangan
                                             3.      Notaris yang membuat Berita Acara RUPSU, yaitu Notaris Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn.,                                                   3.       Notaris yang membuat Berita Acara RUPO, yaitu Notaris Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn.,
                                             4.      Para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021                                                                   Para Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021
  strategi yang efektif
                                                                                                                                                                                              4.
                                     III.    Kehadiran Pemegang Sukuk                                                                                                                 III.    Kehadiran Pemegang Obligasi
                                              RUPSU telah dihadiri dan/atau diwakili oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021                          RUPO telah dihadiri dan/atau diwakili oleh Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 (“Pemegang
  untuk mendapatkan                           (“Pemegang Sukuk”) dan/atau kuasa Pemegang Sukuk yang sah yang seluruhnya mewakili Pemegang Sukuk dengan jumlah
                                              Dana Sukuk sebesar Rp418.500.000.000,00 atau sebanyak 418.500.000.000 suara yang merupakan 98,59% dari jumlah Sukuk
                                                                                                                                                                                              Obligasi”) dan/atau kuasa Pemegang Obligasi yang sah yang seluruhnya mewakili Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I
                                                                                                                                                                                              Tahun 2021 (“Obligasi”) yang bernilai sebesar Rp1.069.500.000.000,00 atau sebanyak 1.069.500.000.000 suara yang meru-
       wisatawan                              Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 (“Sukuk”) yang masih belum dibayar kembali (termasuk di da-
                                              lamnya jumlah Sukuk yang dimiliki oleh Afiliasi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah namun tidak termasuk
                                                                                                                                                                                              pakan 91,88% dari jumlah bligasi yang masih belum dilunasi termasuk di dalamnya jumlah obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi
                                                                                                                                                                                              karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah, namun tidak termasuk bligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afi
     adalah melalui                           Sukuk yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten), yang telah diterbitkan oleh Emiten, yaitu keseluruhannya berjumlah
                                              Rp424.500.000.000,00. Oleh karena itu, persyaratan kuorum kehadiran dalam RUPSU sebagaimana yang ditentukan dalam
                                                                                                                                                                                              liasi Emiten), yang telah diterbitkan oleh Emiten, yaitu keseluruhannya berjumlah Rp1.179.000.000.000,00 dikurangi Obligasi
                                                                                                                                                                                              yang dimiliki oleh Afiliasi Emiten sebesar Rp15.000.000.000,00 menjadi berjumlah Rp1.164.000.000.000,00. Oleh karena

   penyelenggaraan
                                              Pasal 10 ayat 10.5 angka 2 huruf a Perjanjian Perwaliamanatan telah terpenuhi dan dengan demikian, RUPSU adalah sah dan                         itu, persyaratan kuorum kehadiran yang ditentukan dalam Pasal 10 ayat 10.5 angka 2 huruf a Perjanjian Perwaliamanatan telah
                                              berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat para Pemegang Sukuk.                                                                           terpenuhi, dan dengan demikian RUPO adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat Pemegang Obligasi.
                                     IV.     Pelaksanaan RUPSU                                                                                                                                Pelaksanaan RUPO
      'event' yang
                                                                                                                                                                                      IV.
                                             A.      Penyampaian penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten sehubungan dengan Mata Acara/Agenda                                   A.      Penyampaian penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten sehubungan dengan Mata Acara/Agenda
                                                     RUPSU                                                                                                                                            RUPSU
      berkualitas."                                  1.      PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten menyampaikan penjelasan adanya kelalaian dan/atau pelanggaran
                                                             tidak dipenuhinya kewajiban keuangan berupa pemenuhan Rasio Keuangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sesuai
                                                                                                                                                                                                      1.       PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten menyampaikan penjelasan adanya kelalaian dan/atau pelanggaran
                                                                                                                                                                                                               tidak dipenuhinya kewajiban keuangan berupa pemenuhan Rasio Keuangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sesuai
                                                             ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian Perwaliamanatan untuk periode laporan keuangan konsolidasi                                    ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian Perwaliamanatan untuk periode laporan keuangan konsolidasi
                                                             tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024, yaitu pemenuhan Rasio Keuangan sebagai berikut:                                         tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024, yaitu pemenuhan Rasio Keuangan sebagai berikut:
                                                             a. memelihara perbandingan Aset Lancar dan Liabilitas Lancar tidak kurang dari 100%,                                                              a. memelihara perbandingan Aset Lancar dan Liabilitas Lancar tidak kurang dari 100%,
   ERWITA DIANTI                                             b. memelihara perbandingan total Liabilitas dengan total Ekuitas tidak lebih dari 3x,
                                                             c. memelihara perbandingan antara EBITDA dengan beban bunga pinjaman tidak kurang dari 1x.
                                                                                                                                                                                                               b. memelihara perbandingan total Liabilitas dengan total Ekuitas tidak lebih dari 3x,
                                                                                                                                                                                                               c. memelihara perbandingan antara EBITDA dengan beban bunga pinjaman tidak kurang dari 1x.
    "Karena salah satu stra-                                 (Untuk selanjutnya disebut “Kewajiban Keuangan (Rasio Keuangan)”)                                                                                 (Untuk selanjutnya disebut “Kewajiban Keuangan (Rasio Keuangan)”)
                                                     2.       PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten menyampaikan usulan pengesampingan ketentuan Perjanjian                                              PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten menyampaikan usulan pengesampingan ketentuan Perjanjian
tegi yang efektif untuk men-                                  Perwaliamanatan sehubungan dengan adanya kelalaian dan/atau pelanggaran tidak dipenuhinya Kewajiban
                                                                                                                                                                                                       2.
                                                                                                                                                                                                               Perwaliamanatan sehubungan dengan adanya kelalaian dan/atau pelanggaran tidak dipenuhinya Kewajiban
dapatkan wisatawan adalah                                     Keuangan (Rasio Keuangan) PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk periode laporan keuangan konsolidasi tahunan                                       Keuangan (Rasio Keuangan) PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk periode laporan keuangan konsolidasi tahunan
                                                              yang telah diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024.                                                                                                yang telah diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024.
melalui penyelenggaraan                      B.      Kesempatan Kepada Pemegang Sukuk Untuk Mengajukan Pertanyaan dan/atau Memberikan Pendapat Terkait Mata                                   B.      Kesempatan Kepada Pemegang Obligasi Untuk Mengajukan Pertanyaan dan/atau Memberikan Pendapat Terkait Mata
'event' yang berkualitas,"                           Acara / Agenda RUPSU                                                                                                                             Acara / Agenda RUPO
                                                     1.       Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 dan/atau Kuasa Pemegang Sukuk                                 1.      Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 dan/atau Kuasa Pemegang Obligasi yang
ujarnya dikutip dari Antara.                                  yang hadir dalam RUPSU telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan                                                hadir dalam RUPO telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
    Apalagi dengan potensi                                    pendapat terkait Mata Acara/Agenda RUPSU.                                                                                                        terkait Mata Acara/Agenda RUPO.
                                                     2.       Dalam RUPSU, tidak terdapat Pemegang Sukuk yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat                                       2.      Dalam RUPO, tidak terdapat Pemegang Obligasi yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
yang dimiliki Kota Sawah-                                     terkait Mata Acara/Agenda RUPSU.                                                                                                                 terkait Mata Acara/Agenda RUPO
lunto yakni songket silung-                  C.      Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPSU                                                                                                    C.      Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPO
                                                     1.      Pengambilan keputusan dalam RUPSU dilakukan dengan pemungutan suara secara tertulis, sesuai ketentuan                                     1.      Pengambilan keputusan dalam RUPO dilakukan dengan pemungutan suara secara tertulis, sesuai ketentuan dalam
kang, salah satu warisan Nu-                                 dalam Pasal 10 ayat 10.4 huruf h Perjanjian Perwaliamanatan.                                                                                      Pasal 10 ayat 10.4 huruf h Perjanjian Perwaliamanatan.
santara dengan motif yang                            2.      Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 10.5 angka 2 huruf a Perjanjian Perwaliamanatan, keputusan Pemegang                                  2.      Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 10.5 angka 2 huruf a Perjanjian Perwaliamanatan, keputusan Pemegang
                                                             Sukuk yang sah dan mengikat diambil berdasarkan persetujuan paling sedikit 3/4 bagian atau 75,00% dari jumlah                                     Obligasi yang sah dan mengikat diambil berdasarkan persetujuan paling sedikit 3/4 bagian atau 75,00% dari
indah dan penuh makna.                                       Sukuk yang hadir dalam RUPSU.                                                                                                                     jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
    "Songket silungkang                      D.      Hasil Keputusan RUPSU                                                                                                                    D.      Hasil Keputusan RUPO
                                                     Dalam RUPSU, keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara Pemegang Sukuk, yaitu:                                                                Dalam RUPO, keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara Pemegang Obligasi, yaitu:
telah menjadi perpaduan                              1.      Jumlah suara yang tercatat yang hadir dalam RUPSU sebanyak 418.500.000.000 suara, atau mewakili Sukuk yang                                1.      Jumlah suara yang tercatat yang hadir dalam RUPO sebanyak 1.069.500.000.000 suara, atau mewakili Obligasi
antara estetika fi s fi dan                                    bernilai Rp418.500.000.000,00.                                                                                                                    yang bernilai Rp1.069.500.000.000,00.
                                                      2.     Jumlah suara yang abstain tidak ada.                                                                                                      2.      Jumlah suara yang abstain tidak ada
identitas budaya Minang itu                           3.     Jumlah suara yang setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku                               3.      Jumlah suara yang setuju atas penjelasan dan usulan yang disampaikan dan dipaparkan oleh PT Wijaya Karya
                                                             Emiten kepada Pemegang Sukuk, sesuai yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPSU tanggal
sendiri," tambah dia.                                        28 Agustus 2025, sebanyak 129.500.000.000 suara, atau mewakili Sukuk yang bernilai Rp129.500.000.000,00
                                                                                                                                                                                                               (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi dalam RUPO, sehingga memilih Usulan Keputusan Pilihan
                                                                                                                                                                                                               Setuju sebanyak 562.000.000.000 suara, atau mewakili Obligasi yang bernilai Rp562.000.000.000,00 atau
    Sementara itu, Wali Kota                                 atau sebesar 30,94%.                                                                                                                              sebesar 52,55%.
                                                      4.     Jumlah suara yang tidak setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh PT Wijaya Karya (Persero)                                            Jumlah suara yang tidak setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh PT Wijaya Karya (Persero)
Sawahlunto Riyanda Put-                                      Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk, sesuai yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten da-
                                                                                                                                                                                                       4.
                                                                                                                                                                                                               Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi, sesuai yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten da-
ra mengatakan penyeleng-                                     lam RUPSU tanggal 28 Agustus 2025, sebanyak 289.000.000.000 suara, atau mewakili Sukuk yang bernilai                                              lam RUPO tanggal 28 Agustus 2025, sebanyak 507.500.000.000 suara, atau mewakili Obligasi yang bernilai
                                                             Rp289.000.000.000,00 atau sebesar 69,06%.                                                                                                         Rp507.500.000.000,00 atau sebesar 47,45%.
garaan SISSCa 2025 yang                               Berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSU, RUPSU tidak memenuhi ketentuan sebagaimana yang disyaratkan                                      Berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPO, RUPO tidak memenuhi ketentuan sebagaimana yang disyaratkan
berlangsung 5-7 September                             dalam Pasal 10 ayat 10.5 angka 2 huruf a Perjanjian Perwaliamanatan, dimana keputusan yang sah dan mengikat harus                                dalam Pasal 10 ayat 10.5 angka 2 huruf a Perjanjian Perwaliamanatan, dimana keputusan yang sah dan mengikat harus
                                                      disetujui oleh paling sedikit 3/4 bagian atau 75,00% dari jumlah Sukuk yang hadir dalam RUPSU, sehingga RUPSU tidak                              disetujui oleh paling sedikit 3/4 bagian atau 75,00% dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO, sehingga RUPO tidak
2025 merupakan yang Ke-11.                            mengambil suatu keputusan.                                                                                                                       mengambil suatu keputusan.
    Kegiatan ini bukan se-
                                                                                           Jakarta, 8 September 2025                                                                                                                       Jakarta, 8 September 2025
kadar perayaan atau parade
karnaval saja, melainkan
sebuah bentuk penghargaan                                           EMITEN                                                           WALI AMANAT                                                                     EMITEN                                                         WALI AMANAT

tertinggi terhadap warisan
budaya nenek moyang yang
tidak ternilai harganya yaitu
                                                      PT WIJAYA KARYA (PERSERO) TBK                                               PT BANK MEGA TBK                                                    PT WIJAYA KARYA (PERSERO) TBK                                              PT BANK MEGA TBK
kain songket.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.74 MB
Published8 Sep 2025
Pages3
Characters116,345
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Pemerintah Kabupaten p.2
linked org Bank Mega Tbk p.2 ×44
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org Wijaya Karya (Persero) Tbk p.1 ×315
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1
possible person Sumadi · Direktur Keuangan p.2 ×9
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito · Notaris p.2 ×38
unresolved org PT Wijaya p.2
unresolved org Pemkab Pamekasan Andri-Karya (Persero) Tbk p.2
unresolved person Pamekasan · Direktur Keuangan p.2
unresolved person Humberg Lie p.2 ×5
unresolved org Pe-c. p.2
unresolved org Pengurus Pusat Himpun- p.3
unresolved org Kementerian Perumahan p.3
unresolved org Menteri Koordinator Bidang Per- p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 966 ms 12 Sep 2026 22:35

bondholder meeting (RUPO/RUPSU) - not a RUPS

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result