Back to announcement
20250908_WIKA_Penyampaian Bukti Iklan_31938283_lamp1.pdf
Other Needs review WIKASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
Nomor : SE.01.00/A.CORSEC.00236/2025 8 September 2025
Lampiran : 2 Halaman
Kepada Yth.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta Pusat 10710
Perihal : Penyampaian Bukti Iklan Ringkasan Risalah Rapat Umum
Pemegang Obligasi dan Rapat Umum Pemegang Sukuk
Mudharabah
Dengan Hormat,
Bersama ini PT Wijaya Karya (Persero) Tbk ("Perseroan") menyampaikan Bukti Iklan
Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Obligasi ("RUPO") dan Sukuk Mudharabah
("RUPSU") yang diselenggarakan pada 28 Agustus 2025 dan 29 Agustus 2025, yaitu:
• Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021;
• Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I tahun 2021;
• Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I tahun 2022;
• Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I tahun 2020;
• Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II tahun 2022.
Sehubungan dengan hal tersebut Perseroan menyampaikan Ringkasan Risalah RUPO
dan RUPSU yang telah dipublikasikan melalui Surat Kabar Harian Terbit pada hari Senin,
8 September 2025 sebagaimana terlampir.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima kasih.
Corporate Secretariat
Ngatemin
Corporate Secretary
Tembusan :
Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia
Page 2
Senin, 8 September 2025
6 HUMANIORA
Edisi: 12841 | Thn. 53
HARIAN TERBIT Koran Aspirasi Rakyat
MIRIS, SATU KELUARGA ADA TIGA Gawat, 18 Desa
Terdampak Campak
ORANG ALAMI GANGGUAN JIWA
Gangguan jiwa ternyata bisa dialami lebih dari satu orang dalam satu keluarga. waan di tengah kondisi eko-
Pamekasan, HanTer
– Tak disangka, Dinas
Kesehatan (Dinkes) Ka-
bupaten Pamekasan, Jawa
Timur menetapkan status
Jumlah ini, sambung
dia bertambah lima orang
dibanding sebelumnya
yang hanya satu orang.
Menurutnya, hingga
nomi yang serba terbatas, kejadian luar biasa (KLB) 4 September 2025, war-
Buktinya, di Cianjur Jawa Barat ada tiga orang yang mengalami hal itu. Mereka pun sehingga untuk kebutuhan kasus campak di 18 desa ga yang diduga terpapar
di wilayah itu.
mendapat perawatan serius yang diharapkan bisa kembali normal. sehari-hari hanya mengan-
“Sebanyak 18 desa
campak di Pamekasan
mencapai 417 orang, de-
dalkan pemberian tetangga.
Kakak beradik terse- yang kami tetapkan status ngan jumlah pasien positif
ISTIMEWA
but Asep Saepuloh (38), KLB itu, yakni Desa Ba- sebanyak 160 orang.
Rizki Nurpalah (33), Ai tukalangan, Bugih, Cam- “Keenam pasien yang
Yulianti (40), mengalami por, Dasok, Gladak Anyar, meninggal dunia ini beru-
gangguan jiwa nyaris ber- Groom, Jambringin, Ja- sia antara 4 bulan hingga 4
samaan dimana Ai yang rin, Kramat, Larangan Ba- tahun dan mereka berasal
lebih dulu mengalami hal dung, Majungan, Pamo- dari empat kecamatan,
tersebut setelah ditinggal roh, Bangkes, Panaguan, yakni Tlanakan, Pasen,
cerai suaminya, bahkan Pangbatok, Sumber Waru, Pamekasan dan Kecamat-
sering mengamuk ketika Terrak, dan DesaPolagan,” an Larangan,” katanya.
melihat pasangan suami kata Kepala Dinkes Pame- Pihaknya merinci dari
istri melintas. kasan Saifudin. Kecamatan satu orang,
“Tujuh tahun lalu Ai Dikutip dari Antara, Kecamatan Pamekasan
bercerai dengan suaminya Ahad (7/9), penetapan satu orang, Kecamatan
dan mengalami gangguan KLB di 18 desa itu, kare- Pasean dua orang, dan
jiwa, sering marah sama na jumlah kasus campak di Kecamatan Larangan
siapa saja terlebih pasangan di desa tersebut banyak, sebanyak dua orang.
suami istri yang melintas di bahkan ada yang mening- “Terkait terjadinya
depan rumahnya, sehingga gal dunia. peningkatan kasus dan
dia lebih banyak mengu- “Berdasarkan hasil la- penetapan status KLB ini,
rung diri,” kata warga seki- poran dari masing-masing kami juga mempercepat
tar Yana Mulyana (47). puskesmas per hari ini, pelaksanaan imunisasi
Sontak, tidak lama ber- jumlah anak yang mening- campak masal sebagai
selang adiknya Asep dan gal dunia karena terpapar upaya antisipasi penye-
Rizki mengalami hal yang campak di Pamekasan baran kasus yang lebih
sama diduga karena eko- sebanyak enam orang,” luas,” tutupnya.
nomi keluarga yang sulit, katanya. Romi
ILUSTRASI
ditambah lagi saat ini anak
Cianjur, HanTer – Akhir- melakukan pemeriksaan memiliki jaminan kesehat- Karangtengah untuk menin- Ai atas nama Resa Amelia
nya, Pemerintah Kabupaten langsung ke rumah tiga an (JKN), sehingga ketika daklanjuti. (20) mulai mengalami hal
Cianjur, Jawa Barat, menja-
min tiga orang kakak bera-
dik yang mengalami gang-
orang kakak beradik Asep
Saepuloh (38), Rizki Nur-
palah (33), danAi Yulianti
membutuhkan perawatan
di rumah sakit jiwa tidak
membebani pihak keluarga
“Kita tunggu hasil ob-
servasi, kalau harus dirawat
inap kita akan segera upa-
yang sama, dimana selama
ini Resa yang mencukupi
kebutuhan keluarga. Alami Kekeringan,
73 Daerah Butuh
guan jiwa di Desa Sabandar, (40). termasuk biaya pendam- yakan, saat ini tenaga kese- “Resa juga mengalami
Kecamatan Karangtengah, “Pihak puskesmas sudah pingan akan dibahas bersa- hatan dari puskesmas rutin gangguan kejiwaan sekitar
mendapat penanganan dari melakukan pemeriksaan ma pihak desa. melakukan pemeriksaan tiga bulan lalu, dimana
Dinas Kesehatan Kabupaten dan ketiga orang tersebut Namun pihaknya me- guna melihat kondisi ketiga awalnya depresi karena di-
Cianjur.
Dikutip dari Antara,
Ahad (7/9), Plt Kepala
Dinkes Kabupaten Cianjur
untuk mendapat pelayanan
dalam program kesehatan
jiwa di puskesmas termasuk
edukasi dan pemeriksaan,”
lakukan observasi selama
beberapa hari apakah me-
reka harus dirawat inap
atau dirawat jalan, sesuai
orang tersebut,” katanya.
Seperti diberitakan satu
keluarga terdiri atas kakak
beradik di Kampung Saban-
tinggal nikah mantan pacar-
nya, selama ini keberadaan
mereka tidak meresahkan
namun kerap berbicara
Air Bersih
Made Setiawan mengatakan katanya. dengan kondisinya, dimana dar Kidul, Desa Sabandar, sendiri dan mengumpulkan Pamekasan, HanTer kab) Pamekasan, Jawa
pihaknya sudah meminta Pihaknya memastikan pihaknya akan berkoor- Kecamatan Karangtengah, barang-barang,” katanya. – Hingga kini, Pemerin- Timur, membangun sistem
Puskesmas Karangtengah ketiga orang tersebut sudah dinasi dengan Puskesmas mengalami gangguan keji- Romi tah Kabupaten (Pem- penyediaan air minum
(SPAM) di 73 titik di dae-
rah rawan kekeringan guna
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG mengatasi kekeringan dan
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN III WIJAYA KARYA TAHAP I TAHUN 2022 SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I WIJAYA KARYA TAHAP I TAHUN 2020 kekurangan air bersih saat
PT Bank Mega Tbk bertindak selaku Wali Amanat bersama-sama dengan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten berdasarkan PT Bank Mega Tbk bertindak selaku Wali Amanat bersama-sama dengan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten berdasarkan
musim kemarau.
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 47, tanggal 20 Juli 2022, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 36, tanggal 22 September “Anggaran yang kami
yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya (“Perjanjian 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya alokasikan untuk pemba-
Perwaliamanatan”), dengan ini memberitahukan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 (“Perjanjian Perwaliamanatan”), dengan ini memberitahukan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap
(“Sukuk”) bahwa telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Sukuk (“RUPSU”) sebagai berikut: I Tahun 2020 (“Sukuk”) bahwa telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Sukuk (“RUPSU”) sebagai berikut: ngunan SPAM ini sebesar
I. Hari, Tanggal, Tempat, Waktu, dan Mata Acara / Agenda RUPSU Hari, Tanggal, Tempat, Waktu, dan Mata Acara / Agenda RUPSU
Hari, Tanggal : Kamis, 28 Agustus 2025
I.
Hari, Tanggal : Jumat, 29 Agustus 2025
Rp8,3 miliar,” kata Kepala
Waktu : Pukul 15.36 s.d 16.12 WIB Waktu : Pukul 10.12 s.d 10.58 WIB Bidang (Kabid) Kawasan
Tempat : WIKA Tower 2, Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10 Jakarta Timur Tempat : WIKA Tower 2, Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10 Jakarta Timur
Mata Acara / Agenda : 1. Penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten sehubungan dengan adanya kelalaian Mata Acara / Agenda : 1. Penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten sehubungan dengan adanya
Permukiman Sanitasi dan
dan/atau pelanggaran tidak dipenuhinya kewajiban keuangan PT Wijaya Karya (Persero) kelalaian dan/atau pelanggaran tidak dipenuhinya kewajiban keuangan PT Wijaya Karya Air Bersih pada Dinas Pe-
Tbk sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk (Persero) Tbk sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian Perwaliamanatan
Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 47, tanggal 20 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 36, tanggal
kerjaan Umum dan Pe-
Juli 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris 22 September 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., rumahan Rakyat (PRKP)
di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, untuk periode laporan keuangan konsolidasi Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, untuk periode laporan keuangan
tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024, serta usulan PT Wijaya konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024, serta usulan PT Pemkab Pamekasan Andri-
Karya (Persero) Tbk sehubungan dengan adanya kelalaian dan/atau pelanggaran tidak Wijaya Karya (Persero) Tbk sehubungan dengan adanya kelalaian dan/atau pelanggaran yani Daryanti.
dipenuhinya kewajiban keuangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk periode laporan tidak dipenuhinya kewajiban keuangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk periode laporan
keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024 antara keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024 antara Dikutip dari Antara,
lain pengesampingan pemenuhan kewajiban keuangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sesuai lain pengesampingan pemenuhan kewajiban keuangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sesuai Ahad (7/9), program ter-
ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 47, tanggal 20 Juli 2022, yang Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 36, tanggal 22 September 2020, sebut untuk mengurangi
dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, jumlah desa yang meng-
perubahan-perubahannya, untuk periode laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah berikut perubahan-perubahannya, untuk periode laporan keuangan konsolidasi tahunan yang
diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024. telah diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024. alami kekeringan dan ke-
2. Penentuan Sikap/Keputusan para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya 2. Penentuan Sikap/Keputusan para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya kurangan air bersih yang
Karya Tahap I Tahun 2022 terhadap penjelasan dan usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk Karya Tahap I Tahun 2020 terhadap penjelasan dan usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
sehubungan dengan adanya kelalaian dan/atau pelanggaran tidak dipenuhinya kewajiban sehubungan dengan adanya kelalaian dan/atau pelanggaran tidak dipenuhinya kewajiban biasa terjadi di Kabupaten
keuangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk periode laporan keuangan konsolidasi tahunan keuangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk periode laporan keuangan konsolidasi tahunan Pamekasan saat musim
yang telah diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024, dan/atau usulan para Pemegang Sukuk yang telah diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024, dan/atau usulan para Pemegang Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 sehubungan dengan adanya Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 sehubungan dengan adanya kemarau.
kelalaian dan/atau pelanggaran tidak dipenuhinya kewajiban keuangan PT Wijaya Karya kelalaian dan/atau pelanggaran tidak dipenuhinya kewajiban keuangan PT Wijaya Karya “Program ini merupa-
(Persero) Tbk untuk periode laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31 (Persero) Tbk untuk periode laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31
Desember 2023 dan 2024. Desember 2023 dan 2024. kan solusi jangka panjang
II. Pihak yang hadir dalam RUPSU II. Pihak yang hadir dalam RUPSU yang dilakukan Pemkab
1. PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat 1. PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat
2. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten, yang diwakili oleh Bp. Sumadi selaku Direktur Keuangan 2. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten, yang diwakili oleh Bp. Sumadi selaku Direktur Keuangan Pamekasan untuk me-
3. Notaris yang membuat Berita Acara RUPSU, yaitu Notaris Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., 3. Notaris yang membuat Berita Acara RUPSU, yaitu Notaris Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., ngurangi kekeringan dan
4. Para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 4. Para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020
III. Kehadiran Pemegang Sukuk III. Kehadiran Pemegang Sukuk kekurangan air bersih,”
RUPSU telah dihadiri dan/atau diwakili oleh para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun RUPSU telah dihadir dan/atau diwakili oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020
2022 (“Pemegang Sukuk”) dan/atau kuasa Pemegang Sukuk yang sah yang seluruhnya mewakili Pemegang Sukuk dengan jumlah (“Pemegang Sukuk”) dan/atau kuasa Pemegang Sukuk yang sah yang seluruhnya mewakili Pemegang Sukuk dengan jumlah
katanya.
Dana Sukuk sebesar Rp250.000.000.000,00 atau sebanyak 250.000.000.000 suara yang merupakan 88,71% dari jumlah Sukuk Dana Sukuk sebesar Rp248.000.000.000,00 atau sebanyak 248.000.000.000 suara yang merupakan 78,48% dari jumlah Pada 2024, jumlah
Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 (“Sukuk”) yang masih belum dibayar kembali (termasuk di da- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 (“Sukuk”) yang masih belum dilunasi (termasuk di da-
lamnya jumlah Sukuk yang dimiliki oleh Afiliasi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah namun tidak termasuk lamnya jumlah Sukuk yang dimiliki oleh Afiliasi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah namun tidak termasuk
SPAM yang dibangun Pem-
Sukuk yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten), yang telah diterbitkan oleh Emiten, yaitu keseluruhannya berjumlah Sukuk yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten), yang telah diterbitkan oleh Emiten, yaitu keseluruhannya berjumlah kab Pamekasan tersebar di
Rp281.815.000.000,00. Oleh karena itu, persyaratan kuorum kehadiran dalam RUPSU sebagaimana yang ditentukan dalam Pas- Rp316.000.000.000,00. Oleh karena itu, persyaratan kuorum kehadiran dalam RUPSU sebagaimana yang ditentukan dalam
al 10 ayat 10.5 angka 2 huruf a Perjanjian Perwaliamanatan telah terpenuhi dan dengan demikian, RUPSU adalah sah dan berhak Pasal 10 ayat 10.6 huruf a Perjanjian Perwaliamanatan telah terpenuhi dan dengan demikian, RUPSU adalah sah dan berhak
75 titik dengan nilai ang-
mengambil keputusan yang sah dan mengikat para Pemegang Sukuk. mengambil keputusan yang sah dan mengikat para Pemegang Sukuk. garan Rp15 miliar, sedang-
IV. Pelaksanaan RUPSU IV. Pelaksanaan RUPSU
A. Penyampaian penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten sehubungan dengan Mata Acara/Agenda A. Penyampaian penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten sehubungan dengan Mata Acara/Agenda kan pada 2023 sebanyak
RUPSU RUPSU 105 titik dengan nilai total
1. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten menyampaikan penjelasan adanya kelalaian dan/atau pelanggaran 1. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten menyampaikan penjelasan adanya kelalaian dan/atau pelanggaran
tidak dipenuhinya kewajiban keuangan berupa pemenuhan Rasio Keuangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sesuai tidak dipenuhinya kewajiban keuangan berupa pemenuhan Rasio Keuangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sesuai anggaran mencapai Rp22
ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian Perwaliamanatan untuk periode laporan keuangan konsolidasi ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian Perwaliamanatan untuk periode laporan keuangan konsolida- miliar.
tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024, yaitu pemenuhan Rasio Keuangan sebagai berikut: si tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024, yaitu pemenuhan Rasio Keuangan sebagai berikut:
a. memelihara perbandingan Aset Lancar dan Liabilitas Lancar tidak kurang dari 100%, a. memelihara perbandingan Aset Lancar dan Liabilitas Lancar tidak kurang dari 100%, Sementara itu, berda-
b. memelihara perbandingan total Liabilitas dengan total Ekuitas tidak lebih dari 3x, b. memelihara perbandingan total Liabilitas dengan total Ekuitas tidak lebih dari 2,50x, sarkan data Badan Pe-
c. memelihara perbandingan antara EBITDA dengan beban bunga pinjaman tidak kurang dari 1x. c. memelihara perbandingan antara EBITDA dengan beban bunga pinjaman tidak kurang dari 1x.
(Untuk selanjutnya disebut “Kewajiban Keuangan (Rasio Keuangan)”) (Untuk selanjutnya disebut “Kewajiban Keuangan (Rasio Keuangan)”) nanggulangan Bencana
2. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten menyampaikan usulan pengesampingan ketentuan Perjanjian 2. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten menyampaikan usulan pengesampingan ketentuan Perjanjian Per- Daerah (BPBD) Pameka-
Perwaliamanatan sehubungan dengan adanya kelalaian dan/atau pelanggaran tidak dipenuhinya Kewajiban waliamanatan sehubungan dengan adanya kelalaian dan/atau pelanggaran tidak dipenuhinya Kewajiban Keuan-
Keuangan (Rasio Keuangan) PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk periode laporan keuangan konsolidasi tahunan gan (Rasio Keuangan) PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk periode laporan keuangan konsolidasi tahunan yang san, jumlah desa yang biasa
yang telah diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024. telah diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024. mengalami kekeringan dan
B. Kesempatan Kepada Pemegang Sukuk Untuk Mengajukan Pertanyaan dan/atau Memberikan Pendapat Terkait Mata B. Kesempatan Kepada Pemegang Sukuk Untuk Mengajukan Pertanyaan dan/atau Memberikan Pendapat Terkait Mata
Acara / Agenda RUPSU Acara / Agenda RUPSU kekurangan air bersih pada
1. Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 dan/atau Kuasa Pemegang Sukuk 1. Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 dan/atau Kuasa Pemegang Sukuk musim kemarau sebanyak
yang hadir dalam RUPSU telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan yang hadir dalam RUPSU telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
pendapat terkait Mata Acara/Agenda RUPSU. pendapat terkait Mata Acara/Agenda RUPSU. 75 desa, tersebar di 10 ke-
2. Dalam RUPSU, tidak terdapat Pemegang Sukuk yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat 2. Dalam RUPSU, terdapat 2 Pemegang Sukuk yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait camatan.
terkait Mata Acara/Agenda RUPSU. Mata Acara/Agenda RUPSU.
C. Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPSU C. Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPSU Jenis kekeringan yang
1. Pengambilan keputusan dalam RUPSU dilakukan dengan pemungutan suara secara tertulis, sesuai ketentuan Pengambilan keputusan dalam RUPSU dilakukan dengan pemungutan suara secara tertulis, sesuai ketentuan
dalam Pasal 10 ayat 10.4 huruf a Perjanjian Perwaliamanatan.
1.
dalam Pasal 10 ayat 10.4 huruf h Perjanjian Perwaliamanatan.
terjadi di Pamekasan se-
2. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 10.5 angka 2 huruf a Perjanjian Perwaliamanatan, keputusan Pemegang 2. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 10.6 huruf a Perjanjian Perwaliamanatan, keputusan Pemegang Sukuk yang lama ini ada dua yakni
Sukuk yang sah dan mengikat diambil berdasarkan persetujuan paling sedikit 3/4 bagian atau 75,00% dari jumlah sah dan mengikat diambil berdasarkan persetujuan paling sedikit 3/4 bagian atau 75,00% dari jumlah Sukuk yang
Sukuk yang hadir dalam RUPSU. hadir dalam RUPSU.
kekeringan langka dan
D. Hasil Keputusan RUPSU D. Hasil Keputusan RUPSU kekeringan kritis.
Dalam RUPSU, keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara Pemegang Sukuk, yaitu: Dalam RUPSU, keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara Pemegang Sukuk, yaitu:
1. Jumlah suara yang tercatat yang hadir dalam RUPSU sebanyak 250.000.000.000 suara, atau mewakili Sukuk yang 1. Jumlah suara yang tercatat yang hadir dalam RUPSU sebanyak 248.000.000.000 suara, atau mewakili Sukuk yang Diketahui, kekeringan
bernilai Rp250.000.000.000,00. bernilai Rp248.000.000.000,00. kritis terjadi saat kebutuhan
2. Jumlah suara yang abstain tidak ada. 2. Jumlah suara yang abstain tidak ada.
3. Jumlah suara yang setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku 3. Jumlah suara yang setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku air mencapai 10 liter lebih
Emiten kepada Pemegang Sukuk, sesuai yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPSU tanggal Emiten kepada Pemegang Sukuk, sesuai yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPSU tanggal
28 Agustus 2025, sebanyak 121.000.000.000 suara, atau mewakili Sukuk yang bernilai Rp121.000.000.000,00 29 Agustus 2025, sebanyak 122.000.000.000 suara, atau mewakili Sukuk yang bernilai Rp122.000.000.000,00
per orang per hari, semen-
atau sebesar 48,40%. atau sebesar 49,19%. tara jarak yang ditempuh
4. Jumlah suara yang tidak setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh PT Wijaya Karya (Persero) 4. Jumlah suara yang tidak setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh PT Wijaya Karya (Persero)
Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk, sesuai yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk, sesuai yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam masyarakat untuk menda-
RUPSU tanggal 28 Agustus 2025, sebanyak 129.000.000.000 suara, atau mewakili Sukuk yang bernilai RUPSU tanggal 29 Agustus 2025, sebanyak 126.000.000.000 suara, atau mewakili Sukuk yang bernilai
Rp129.000.000.000,00 atau sebesar 51,60%. Rp126.000.000.000,00 atau sebesar 50,81%.
patkan air bersih sejauh 3
Berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSU, RUPSU tidak memenuhi ketentuan sebagaimana yang disyaratkan Berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSU, RUPSU tidak memenuhi ketentuan sebagaimana yang disyaratkan kilometer bahkan lebih.
dalam Pasal 10 ayat 10.5 angka 2 huruf a Perjanjian Perwaliamanatan, dimana keputusan yang sah dan mengikat harus dalam Pasal 10 ayat 10.6 huruf a Perjanjian Perwaliamanatan, dimana keputusan yang sah dan mengikat harus disetujui
disetujui oleh paling sedikit 3/4 bagian atau 75,00% dari jumlah Sukuk yang hadir dalam RUPSU, sehingga RUPSU tidak oleh paling sedikit 3/4 bagian atau 75,00% dari jumlah Sukuk yang hadir dalam RUPSU, sehingga RUPSU tidak mengambil Sedangkan kering lang-
mengambil suatu keputusan. suatu keputusan. ka terjadi saat kebutuhan
Jakarta, 8 September 2025 Jakarta, 8 September 2025 air di bawah 10 liter saja
per orang per hari, se-
EMITEN WALI AMANAT EMITEN WALI AMANAT
dangkan jarak tempuh dari
rumah warga ke sumber air
terdekat antara 0,5 kilome-
PT WIJAYA KARYA (PERSERO) TBK PT BANK MEGA TBK PT WIJAYA KARYA (PERSERO) TBK PT BANK MEGA TBK
ter hingga 3 kilometer.
Romi
Page 3
BISNIS 7
Senin, 8 September 2025
Edisi: 12841 | Thn. 53
HARIAN TERBIT Koran Aspirasi Rakyat
KUR Perumahan Beri Dampak Ganda PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II WIJAYA KARYA TAHAP II TAHUN 2022
Bagi Pengusaha Menengah dan Kecil
PT Bank Mega Tbk bertindak selaku Wali Amanat bersama-sama dengan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022, Akta No. 51, tanggal 21 Januari 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahannya (“Perjanjian Perwaliamanatan”), dengan ini memberitahukan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya
Karya Tahap II Tahun 2022 (“Sukuk”) bahwa telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Sukuk (“RUPSU”) sebagai berikut:
I. Hari, Tanggal, Tempat, Waktu, dan Mata Acara / Agenda RUPSU
Hari, Tanggal : Jumat, 29 Agustus 2025
Waktu : Pukul 14.31 s.d 15.39 WIB
Jakarta, HanTer - Ketua Umum dan menengah (UMKM), serta dilihat dari sisi penyediaan (sup- Tempat : WIKA Tower 2, Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10 Jakarta Timur
Mata Acara / Agenda : 1. Penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten sehubungan dengan adanya kelalaian dan/atau pelanggaran atas tidak dipenuhinya:
Badan Pengurus Pusat Himpun- masyarakat penerima manfaat ply) dan permintaan (demand). a. Kewajiban Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A, dan
an Pengusaha Muda Indonesia lainnya. Sisi supply meliputi mereka b. Kewajiban keuangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk periode laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31 Desember
2023 dan 2024,
(BPP HIPMI) Akbar Humawan “Ini bisa membantu te- yang berada di bidang usaha serta usulan Emiten sehubungan dengan kelalaian dan/atau pelanggaran tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran kembali Dana Sukuk
Buchari menilai Kredit Usaha man-teman semua dalam hal ini pengembang (developer), kon- Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A dan kewajiban keuangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk periode
laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024, antara lain perubahan dan/atau penambahan
Rakyat (KUR) Perumahan mem- UMKM yang sifatnya home in- traktor, serta pengusaha material Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022, Akta No. 51, tanggal 21 Januari 2022, yang
dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahannya, serta perjanjian lainnya yang
bangun ekosistem perumahan dustry bisa melakukan usahanya bangunan. berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan (apabila ada) dan pengesampingan pemenuhan kewajiban keuangan PT Wijaya Karya (Persero)
nasional yang komprehensif. dan bisa memiliki tempat usaha Kredit Program Perumahan Tbk sesuai ketentuan Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian Perwaliamanatan untuk periode laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah
diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024.
“Program ini bisa mem- sendiri, sehingga bisa melakukan sisi supply rumah diberikan 2. Penentuan Sikap/Keputusan para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 terhadap penjelasan dan
bangun ekosistem perumahan aktivitas usaha dengan kepemi- kepada Penerima Kredit Program usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sehubungan dengan adanya kelalaian dan/atau pelanggaran tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran
kembali Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A dan kewajiban keuangan PT Wijaya Karya
yang secara komprehensif,” kata likan rumah sendiri, tidak lagi Perumahan dengan jumlah pla- (Persero) Tbk untuk periode laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024, dan/atau usulan para
Akbar dalam acara Sosialisasi menyewa,” ujar Akbar. fon pinjaman di atas Rp500 juta Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 sehubungan dengan adanya kelalaian dan/atau pelanggaran
tidak dipenuhinya kewajiban Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A dan
Kredit Program Perumahan ber- Adapun pemerintah sendiri sampai dengan Rp5 miliar. kewajiban keuangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk periode laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31 Desember
sama Kementerian Perumahan telah menerbitkan aturan KUR Kredit ini dapat dilakukan 2023 dan 2024.
II. Pihak yang hadir dalam RUPSU
dan Kawasan Permukiman (PKP) Perumahan dalam Peraturan penarikan pinjaman secara se- 1. PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat
di Jakarta, Minggu (7/9/2025). Menteri Koordinator Bidang Per- kaligus, bertahap, atau revolving 2. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten, yang diwakili oleh Bp. Sumadi selaku Direktur Keuangan
3. Notaris yang membuat Berita Acara RUPSU, yaitu Notaris Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn.,
Menur ut Akbar, dengan ekonomian Republik Indonesia sesuai kesepakatan. 4. Para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022
skema KUR Perumahan yang Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Sementara, sisi demand III. Kehadiran Pemegang Sukuk
RUPSU telah dihadiri dan/atau diwakili oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 (“Pemegang Sukuk”) dan/atau kuasa
dijalankan dengan profesio- Pedoman Pelaksanaan Kredit adalah UMKM, yang kreditnya Pemegang Sukuk yang sah yang seluruhnya mewakili Pemegang Sukuk dengan jumlah Dana Sukuk sebesar Rp657.200.000.000,00 atau sebanyak 657.200.000.000
nal, dapat memberikan dampak Program Perumahan. digunakan untuk mendukung suara yang merupakan 87,63% dari jumlah Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 (“Sukuk”) yang masih belum dibayar kembali
termasuk di dalamnya jumlah Sukuk yang dimiliki oleh Afiliasi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah namun tidak termasuk Sukuk yang dimiliki
ganda (multiplier effect), baik KUR Perumahan dibagi un- usahanya. oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten), yang telah diterbitkan oleh Emiten, yaitu keseluruhannya berjumlah Rp750.000.000.000,00. Oleh karena itu, persyaratan
dari sisi pengusaha mikro, kecil tuk dua penerima manfaat, yang Danial kuorum kehadiran dalam RUPSU sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 10 ayat 10.5 angka 2 huruf a Perjanjian Perwaliamanatan telah terpenuhi dan dengan
demikian, RUPSU adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat para Pemegang Sukuk.
IV. Pelaksanaan RUPSU
A. Penyampaian penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten sehubungan dengan Mata Acara/Agenda RUPSU
1. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten menyampaikan penjelasan adanya kelalaian dan/atau pelanggaran tidak dipenuhinya:
SISSCA 2025 MENJADI
a. kewajiban Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A sesuai ketentuan dalam Pasal
5 ayat 5.3 dan Pasal 6 ayat 6.3 huruf b Perjanjian Perwaliamanatan (untuk selanjutnya disebut “Kewajiban Pembayaran Kembali Dana Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A”), dan
b. kewajiban keuangan berupa pemenuhan Rasio Keuangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3 huruf m
Perjanjian Perwaliamanatan untuk periode laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024, yaitu
pemenuhan Rasio Keuangan sebagai berikut:
1) memelihara perbandingan Aset Lancar dan Liabilitas Lancar tidak kurang dari 100%,
2) memelihara perbandingan total Liabilitas dengan total Ekuitas tidak lebih dari 3x,
RUANG INOVASI
3) memelihara perbandingan antara EBITDA dengan beban bunga pinjaman tidak kurang dari 1x.
(Untuk selanjutnya disebut “Kewajiban Keuangan (Rasio Keuangan)”)
2. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten menyampaikan usulan sehubungan dengan adanya kelalaian dan/atau pelanggaran tidak dipenuhinya
Kewajiban Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A dan Kewajiban Keuangan (Rasio
Keuangan) PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk periode laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024.
B. Kesempatan Kepada Pemegang Sukuk Untuk Mengajukan Pertanyaan dan/atau Memberikan Pendapat Terkait Mata Acara / Agenda RUPSU
1. Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 dan/atau Kuasa Pemegang Sukuk yang hadir dalam RUPSU telah
diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait Mata Acara/Agenda RUPSU.
PERKUAT PARIWISATA
2. Dalam RUPSU, tidak terdapat Pemegang Sukuk yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait Mata Acara/Agenda RUPSU.
C. Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPSU
1. Pengambilan keputusan dalam RUPSU dilakukan dengan pemungutan suara secara tertulis, sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 10.4 huruf h
Perjanjian Perwaliamanatan.
2. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 10.5 angka 2 huruf a Perjanjian Perwaliamanatan, keputusan Pemegang Sukuk yang sah dan mengikat diambil
berdasarkan persetujuan paling sedikit 3/4 bagian atau 75,00% dari jumlah Sukuk yang hadir dalam RUPSU.
D. Hasil Keputusan RUPSU
Dalam RUPSU, keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara Pemegang Sukuk, yaitu:
1. Jumlah suara yang tercatat yang hadir dalam RUPSU sebanyak 657.200.000.000 suara, atau mewakili Sukuk yang bernilai Rp657.200.000.000,00.
2. Jumlah suara yang abstain tidak ada.
Asisten Deputi Pemasaran Pariwisata Nusantara, Kementerian 3. Jumlah suara yang setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk,
sesuai yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPSU tanggal 29 Agustus 2025, sebanyak 467.200.000.000 suara, atau mewakili
Sukuk yang bernilai Rp467.200.000.000,00 atau sebesar 71,09%.
Pariwisata (Kemenpar) RI Erwita Dianti menilai ajang Sawahlunto 4. Jumlah suara yang tidak setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk,
sesuai yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPSU tanggal 29 Agustus 2025, sebanyak 190.000.000.000 suara, atau mewakili
International Songket Silungkang Carnival (SISSCa) 2025 Sukuk yang bernilai Rp190.000.000.000,00 atau sebesar 28,91%.
Berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSU, RUPSU tidak memenuhi ketentuan sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 10 ayat 10.5 angka 2
menjadi ruang untuk mengembangkan inovasi dan kreativitas huruf a Perjanjian Perwaliamanatan, dimana keputusan yang sah dan mengikat harus disetujui oleh paling sedikit 3/4 bagian atau 75,00% dari jumlah Sukuk
yang hadir dalam RUPSU, sehingga RUPSU tidak mengambil suatu keputusan.
dalam menguatkan sektor pariwisata di tanah air. Jakarta, 8 September 2025
Kota Sawahlunto, Han- "Songket dengan seti- indahan, setiap motifnya EMITEN WALI AMANAT
Ter - "Kemenpar sangat ap benangnya yang terja- memiliki makna filosofis
mendukung event ini se- lin adalah cerminan dari yang mendalam," ujarnya.
bagai bagian dari program identitas sejarah dan ke- Danial
PT WIJAYA KARYA (PERSERO) TBK PT BANK MEGA TBK
strategis penguatan event
agar pariwisata Indonesia
berkembang menjadi des- PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II WIJAYA KARYA TAHAP I TAHUN 2021 OBLIGASI BERKELANJUTAN II WIJAYA KARYA TAHAP I TAHUN 2021
tinasi pariwisata di dunia,"
ujar Erwita Dianti di Kota PT Bank Mega Tbk bertindak selaku Wali Amanat bersama-sama dengan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten berdasarkan PT Bank Mega Tbk bertindak selaku Wali Amanat bersama-sama dengan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Akta No. 7, tanggal 2 Juli 2021, yang Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Akta No. 3, tanggal 2 Juli 2021, yang dibuat di
Sawahlunto, Sumatera Ba- dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya (“Perjanjian hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya (“Perjanjian Perwaliama-
rat, Minggu (7/9/2025). Perwaliamanatan”), dengan ini memberitahukan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 natan”), dengan ini memberitahukan kepada Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 (“Obligasi”) bahwa
(“Sukuk”) bahwa telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Sukuk (“RUPSU”) sebagai berikut: telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”) sebagai berikut:
Selain itu, Erwita me- I. Hari, Tanggal, Tempat, Waktu, dan Mata Acara / Agenda RUPSU I. Hari, Tanggal, Tempat, Waktu, dan Mata Acara / Agenda RUPO
ngatakan SISSCa pada ha- Hari, Tanggal
Waktu
:
:
Kamis, 28 Agustus 2025
Pukul 13.42 s.d 14.23 WIB
Hari, Tanggal : Kamis, 28 Agustus 2025
Waktu : Pukul 10.04 s.d 10.51 WIB
kikatnya juga merupakan Tempat : WIKA Tower 2, Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10 Jakarta Timur Tempat : WIKA Tower 2, Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10 Jakarta Timur
salah satu upaya untuk Mata Acara / Agenda : 1. Penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten sehubungan dengan adanya kelalaian Mata Acara / Agenda : 1. Penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten sehubungan dengan adanya
dan/atau pelanggaran tidak dipenuhinya kewajiban keuangan PT Wijaya Karya (Persero) kelalaian dan/atau pelanggaran tidak dipenuhinya kewajiban keuangan PT Wijaya Karya
menggerakkan ekonomi Tbk sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk (Persero) Tbk sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian Perwaliamanatan
Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Akta No. 7, tanggal 2 Juli 2021,
masyarakat di Kota Sawah- yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Akta No. 3, tanggal 2 Juli 2021,
yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
lunto dan sekitarnya dari berikut perubahan-perubahannya, untuk periode laporan keuangan konsolidasi tahunan yang berikut perubahan-perubahannya, untuk periode laporan keuangan konsolidasi tahunan yang
telah diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024, serta usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
sektor pariwisata. sehubungan dengan adanya kelalaian dan/atau pelanggaran tidak dipenuhinya kewajiban
telah diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024, serta usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
sehubungan dengan adanya kelalaian dan/atau pelanggaran tidak dipenuhinya kewajiban
Menurut dia, upaya da- keuangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk periode laporan keuangan konsolidasi tahunan keuangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk periode laporan keuangan konsolidasi tahunan
yang telah diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024 antara lain pengesampingan pemenuhan yang telah diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024 antara lain pengesampingan pemenuhan
lam memperkuat sektor kewajiban keuangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sesuai ketentuan dalam asal 6 ayat 6.3 kewajiban keuangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3
pariwisata secara langsung huruf m Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap huruf m Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun
I Tahun 2021, Akta No. 7, tanggal 2 Juli 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie 2021, Akta No. 3, tanggal 2 Juli 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
maupun tidak akan mem- Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya untuk periode Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya untuk periode
berikan dampak positif pula laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024. laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024.
2. Penentuan Sikap/Keputusan para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya 2. Penentuan Sikap/Keputusan para Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap
terhadap peningkatan pere- Karya Tahap I Tahun 2021 terhadap penjelasan dan usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk I Tahun 2021 terhadap penjelasan dan usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sehubungan
konomian dan kesejahteraan sehubungan dengan adanya kelalaian dan/atau pelanggaran tidak dipenuhinya kewajiban dengan adanya kelalaian dan/atau pelanggaran tidak dipenuhinya kewajiban keuangan
keuangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk periode laporan keuangan konsolidasi tahunan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk periode laporan keuangan konsolidasi tahunan yang
bagi masyarakat setempat. yang telah diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024, dan/atau usulan para Pemegang Sukuk telah diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024, dan/atau usulan para Pemegang Obligasi
Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 sehubungan dengan adanya Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 sehubungan dengan adanya kelalaian dan/
kelalaian dan/atau pelanggaran tidak dipenuhinya kewajiban keuangan PT Wijaya Karya atau pelanggaran tidak dipenuhinya kewajiban keuangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
(Persero) Tbk untuk periode laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31 untuk periode laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31 Desember
Desember 2023 dan 2024. 2023 dan 2024.
II. Pihak yang hadir dalam RUPSU II. Pihak yang hadir dalam RUPO
1. PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat 1. PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat
2. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten, yang diwakili oleh Bp. Sumadi selaku Direktur Keuangan
Karena salah satu
2. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten, yang diwakili oleh Bp. Sumadi selaku Direktur Keuangan
3. Notaris yang membuat Berita Acara RUPSU, yaitu Notaris Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., 3. Notaris yang membuat Berita Acara RUPO, yaitu Notaris Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn.,
4. Para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Para Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021
strategi yang efektif
4.
III. Kehadiran Pemegang Sukuk III. Kehadiran Pemegang Obligasi
RUPSU telah dihadiri dan/atau diwakili oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 RUPO telah dihadiri dan/atau diwakili oleh Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 (“Pemegang
untuk mendapatkan (“Pemegang Sukuk”) dan/atau kuasa Pemegang Sukuk yang sah yang seluruhnya mewakili Pemegang Sukuk dengan jumlah
Dana Sukuk sebesar Rp418.500.000.000,00 atau sebanyak 418.500.000.000 suara yang merupakan 98,59% dari jumlah Sukuk
Obligasi”) dan/atau kuasa Pemegang Obligasi yang sah yang seluruhnya mewakili Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2021 (“Obligasi”) yang bernilai sebesar Rp1.069.500.000.000,00 atau sebanyak 1.069.500.000.000 suara yang meru-
wisatawan Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 (“Sukuk”) yang masih belum dibayar kembali (termasuk di da-
lamnya jumlah Sukuk yang dimiliki oleh Afiliasi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah namun tidak termasuk
pakan 91,88% dari jumlah bligasi yang masih belum dilunasi termasuk di dalamnya jumlah obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi
karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah, namun tidak termasuk bligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afi
adalah melalui Sukuk yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten), yang telah diterbitkan oleh Emiten, yaitu keseluruhannya berjumlah
Rp424.500.000.000,00. Oleh karena itu, persyaratan kuorum kehadiran dalam RUPSU sebagaimana yang ditentukan dalam
liasi Emiten), yang telah diterbitkan oleh Emiten, yaitu keseluruhannya berjumlah Rp1.179.000.000.000,00 dikurangi Obligasi
yang dimiliki oleh Afiliasi Emiten sebesar Rp15.000.000.000,00 menjadi berjumlah Rp1.164.000.000.000,00. Oleh karena
penyelenggaraan
Pasal 10 ayat 10.5 angka 2 huruf a Perjanjian Perwaliamanatan telah terpenuhi dan dengan demikian, RUPSU adalah sah dan itu, persyaratan kuorum kehadiran yang ditentukan dalam Pasal 10 ayat 10.5 angka 2 huruf a Perjanjian Perwaliamanatan telah
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat para Pemegang Sukuk. terpenuhi, dan dengan demikian RUPO adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat Pemegang Obligasi.
IV. Pelaksanaan RUPSU Pelaksanaan RUPO
'event' yang
IV.
A. Penyampaian penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten sehubungan dengan Mata Acara/Agenda A. Penyampaian penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten sehubungan dengan Mata Acara/Agenda
RUPSU RUPSU
berkualitas." 1. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten menyampaikan penjelasan adanya kelalaian dan/atau pelanggaran
tidak dipenuhinya kewajiban keuangan berupa pemenuhan Rasio Keuangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sesuai
1. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten menyampaikan penjelasan adanya kelalaian dan/atau pelanggaran
tidak dipenuhinya kewajiban keuangan berupa pemenuhan Rasio Keuangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sesuai
ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian Perwaliamanatan untuk periode laporan keuangan konsolidasi ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian Perwaliamanatan untuk periode laporan keuangan konsolidasi
tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024, yaitu pemenuhan Rasio Keuangan sebagai berikut: tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024, yaitu pemenuhan Rasio Keuangan sebagai berikut:
a. memelihara perbandingan Aset Lancar dan Liabilitas Lancar tidak kurang dari 100%, a. memelihara perbandingan Aset Lancar dan Liabilitas Lancar tidak kurang dari 100%,
ERWITA DIANTI b. memelihara perbandingan total Liabilitas dengan total Ekuitas tidak lebih dari 3x,
c. memelihara perbandingan antara EBITDA dengan beban bunga pinjaman tidak kurang dari 1x.
b. memelihara perbandingan total Liabilitas dengan total Ekuitas tidak lebih dari 3x,
c. memelihara perbandingan antara EBITDA dengan beban bunga pinjaman tidak kurang dari 1x.
"Karena salah satu stra- (Untuk selanjutnya disebut “Kewajiban Keuangan (Rasio Keuangan)”) (Untuk selanjutnya disebut “Kewajiban Keuangan (Rasio Keuangan)”)
2. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten menyampaikan usulan pengesampingan ketentuan Perjanjian PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten menyampaikan usulan pengesampingan ketentuan Perjanjian
tegi yang efektif untuk men- Perwaliamanatan sehubungan dengan adanya kelalaian dan/atau pelanggaran tidak dipenuhinya Kewajiban
2.
Perwaliamanatan sehubungan dengan adanya kelalaian dan/atau pelanggaran tidak dipenuhinya Kewajiban
dapatkan wisatawan adalah Keuangan (Rasio Keuangan) PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk periode laporan keuangan konsolidasi tahunan Keuangan (Rasio Keuangan) PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk periode laporan keuangan konsolidasi tahunan
yang telah diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024. yang telah diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024.
melalui penyelenggaraan B. Kesempatan Kepada Pemegang Sukuk Untuk Mengajukan Pertanyaan dan/atau Memberikan Pendapat Terkait Mata B. Kesempatan Kepada Pemegang Obligasi Untuk Mengajukan Pertanyaan dan/atau Memberikan Pendapat Terkait Mata
'event' yang berkualitas," Acara / Agenda RUPSU Acara / Agenda RUPO
1. Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 dan/atau Kuasa Pemegang Sukuk 1. Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 dan/atau Kuasa Pemegang Obligasi yang
ujarnya dikutip dari Antara. yang hadir dalam RUPSU telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan hadir dalam RUPO telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
Apalagi dengan potensi pendapat terkait Mata Acara/Agenda RUPSU. terkait Mata Acara/Agenda RUPO.
2. Dalam RUPSU, tidak terdapat Pemegang Sukuk yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat 2. Dalam RUPO, tidak terdapat Pemegang Obligasi yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
yang dimiliki Kota Sawah- terkait Mata Acara/Agenda RUPSU. terkait Mata Acara/Agenda RUPO
lunto yakni songket silung- C. Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPSU C. Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPO
1. Pengambilan keputusan dalam RUPSU dilakukan dengan pemungutan suara secara tertulis, sesuai ketentuan 1. Pengambilan keputusan dalam RUPO dilakukan dengan pemungutan suara secara tertulis, sesuai ketentuan dalam
kang, salah satu warisan Nu- dalam Pasal 10 ayat 10.4 huruf h Perjanjian Perwaliamanatan. Pasal 10 ayat 10.4 huruf h Perjanjian Perwaliamanatan.
santara dengan motif yang 2. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 10.5 angka 2 huruf a Perjanjian Perwaliamanatan, keputusan Pemegang 2. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 10.5 angka 2 huruf a Perjanjian Perwaliamanatan, keputusan Pemegang
Sukuk yang sah dan mengikat diambil berdasarkan persetujuan paling sedikit 3/4 bagian atau 75,00% dari jumlah Obligasi yang sah dan mengikat diambil berdasarkan persetujuan paling sedikit 3/4 bagian atau 75,00% dari
indah dan penuh makna. Sukuk yang hadir dalam RUPSU. jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
"Songket silungkang D. Hasil Keputusan RUPSU D. Hasil Keputusan RUPO
Dalam RUPSU, keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara Pemegang Sukuk, yaitu: Dalam RUPO, keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara Pemegang Obligasi, yaitu:
telah menjadi perpaduan 1. Jumlah suara yang tercatat yang hadir dalam RUPSU sebanyak 418.500.000.000 suara, atau mewakili Sukuk yang 1. Jumlah suara yang tercatat yang hadir dalam RUPO sebanyak 1.069.500.000.000 suara, atau mewakili Obligasi
antara estetika fi s fi dan bernilai Rp418.500.000.000,00. yang bernilai Rp1.069.500.000.000,00.
2. Jumlah suara yang abstain tidak ada. 2. Jumlah suara yang abstain tidak ada
identitas budaya Minang itu 3. Jumlah suara yang setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku 3. Jumlah suara yang setuju atas penjelasan dan usulan yang disampaikan dan dipaparkan oleh PT Wijaya Karya
Emiten kepada Pemegang Sukuk, sesuai yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPSU tanggal
sendiri," tambah dia. 28 Agustus 2025, sebanyak 129.500.000.000 suara, atau mewakili Sukuk yang bernilai Rp129.500.000.000,00
(Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi dalam RUPO, sehingga memilih Usulan Keputusan Pilihan
Setuju sebanyak 562.000.000.000 suara, atau mewakili Obligasi yang bernilai Rp562.000.000.000,00 atau
Sementara itu, Wali Kota atau sebesar 30,94%. sebesar 52,55%.
4. Jumlah suara yang tidak setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh PT Wijaya Karya (Persero) Jumlah suara yang tidak setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh PT Wijaya Karya (Persero)
Sawahlunto Riyanda Put- Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk, sesuai yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten da-
4.
Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi, sesuai yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten da-
ra mengatakan penyeleng- lam RUPSU tanggal 28 Agustus 2025, sebanyak 289.000.000.000 suara, atau mewakili Sukuk yang bernilai lam RUPO tanggal 28 Agustus 2025, sebanyak 507.500.000.000 suara, atau mewakili Obligasi yang bernilai
Rp289.000.000.000,00 atau sebesar 69,06%. Rp507.500.000.000,00 atau sebesar 47,45%.
garaan SISSCa 2025 yang Berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSU, RUPSU tidak memenuhi ketentuan sebagaimana yang disyaratkan Berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPO, RUPO tidak memenuhi ketentuan sebagaimana yang disyaratkan
berlangsung 5-7 September dalam Pasal 10 ayat 10.5 angka 2 huruf a Perjanjian Perwaliamanatan, dimana keputusan yang sah dan mengikat harus dalam Pasal 10 ayat 10.5 angka 2 huruf a Perjanjian Perwaliamanatan, dimana keputusan yang sah dan mengikat harus
disetujui oleh paling sedikit 3/4 bagian atau 75,00% dari jumlah Sukuk yang hadir dalam RUPSU, sehingga RUPSU tidak disetujui oleh paling sedikit 3/4 bagian atau 75,00% dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO, sehingga RUPO tidak
2025 merupakan yang Ke-11. mengambil suatu keputusan. mengambil suatu keputusan.
Kegiatan ini bukan se-
Jakarta, 8 September 2025 Jakarta, 8 September 2025
kadar perayaan atau parade
karnaval saja, melainkan
sebuah bentuk penghargaan EMITEN WALI AMANAT EMITEN WALI AMANAT
tertinggi terhadap warisan
budaya nenek moyang yang
tidak ternilai harganya yaitu
PT WIJAYA KARYA (PERSERO) TBK PT BANK MEGA TBK PT WIJAYA KARYA (PERSERO) TBK PT BANK MEGA TBK
kain songket.
Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.2 ×38
unresolved
org
PT Wijaya
p.2
unresolved
org
Pemkab Pamekasan Andri-Karya (Persero) Tbk
p.2
unresolved
person
Pamekasan
· Direktur Keuangan
p.2
unresolved
person
Humberg Lie
p.2 ×5
unresolved
org
Pe-c.
p.2
unresolved
org
Pengurus Pusat Himpun-
p.3
unresolved
org
Kementerian Perumahan
p.3
unresolved
org
Menteri Koordinator Bidang Per-
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
966 ms
12 Sep 2026 22:35
bondholder meeting (RUPO/RUPSU) - not a RUPS