Back to announcement
20260724_WEGE_Laporan Informasi dan Fakta Material_32114724_lamp2.pdf
Board change Needs review WEGESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.935
f Jl. Di Panjaitan Kav. 10, WIKA Tower II,14"- 15" Floor, Jakarta 13340 (nas edung corsec@wikegedung.id 162218590 8862 wwwwikagedung.co.id KEPUTUSAN DEWAN KOVMISARIS PT WIJAYA KARYA BANGUNAN GEDUNG Nomor : SK.02.01/A.KOM.00003.WEGE/2026 TENTANG PENETAPAN ORGAN PEMANTAU RISIKO DAN TATA KELOLA TERINTEGRASI PT WIJAYA KARYA BANGUNAN GEDUNG Tbk DEWAN KOMISARIS PT WIJAYA KARYA BANGUNAN GEDUNG Tbk MENIMBANG : a. Bahwa tugas pokok Dewan Komisaris PT. Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk adalah melakukan pengawasan dan memberikan nasehat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan PT. Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk, b. Bahwa dalam rangka mengoptimalkan fungsi organ pendukung Dewan Komisaris dan untuk dapat memperoleh hasil, manfaat dan dampak positif yang optimal dari kinerja Perusahaan serta untuk melakukan fungsi pengawasan tersebut dengan baik dan efektif, maka dipandang perlu untuk membentuk suatu Tim Pengawasan yang antara lain beranggotakan tenaga ahli guna membantu Komisaris dalam melakukan pengawasan terhadap jalannya Perusahaan: c. Bahwa dipandang perlu untuk menetapkan anggota Komite Pemantau Risiko dan Tata Kelola Terintegrasi PT. Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk d. berdasarkan pada butir a, b dan c tersebut di atas, Dewan Komisaris perlu menetapkan Surat Keputusan Dewan Komisaris tentang penetapan organ dan pengangkatan Anggota Komite Pemantau Risiko dan Tata Kelola Terintegrasi PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk. MENGINGAT : 1. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor : PER-06/MBU/04/2021 tanggal 13 April 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor Per- 12/MBU/2012 tentang Organ Pendukung Dewan Komisaris/ Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara: 2. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 tanggal 3 Maret 2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Signifikan Badan Usaha Milik Negara, 3. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3 /MBU/03/2023 tahun 2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, Beko
Page 2 OCR 0.929
PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk JL. DI Panjaitan Kav. 10, WIKA Tower II, 14" - 15" Floor, Jakarta 13340 mKsedung Amalan 162218590 8862 wwwwikagedung.co.id Nomor : No. SK.02.01/A.KOM.00003.WEGE/2026 Hal 1-2- 4. Keputusan RUPST tgl 12 Mei 2026 dituangkan dalam Akta Nomor 2 tanggal 12 Mei 2026 mengenai Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk, yang dibuat dihadapan Diah Guntari Listianingsih Soemarwoto, S.H., Notaris di Jakarta Selatan: 5. Keputusan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-0027786.AH.01.02 Tahun 2023 tanggal 22 Mei 2023 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT. Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk., dituangkan dalam Akta Nomor 10 tanggal 18 Juni 2026, yang dibuat dihadapan Diah Guntari Listianingsih Soemarwoto, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, 6. Surat Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko Kementerian BUMN Nomor S-9/DKU.MBU/02/2024 tanggal 22 Februari 2024 perihal Pemenuhan Organ Pengelola Risiko BUMN. MEMUTUSKAN MENETAPKAN : PENETAPAN DAN PENGANGKATAN ORGAN KOMITE PEMANTAU RISIKO DAN TATA KELOLA TERINTEGRASI PT WIJAYA KARYA BANGUNAN GEDUNG Tbk., SEBAGAI BERIKUT : PASAL 1 Memberhentikan dengan hormat nama dibawah ini sebagai Anggota Komite Pemantau Risiko dan Tata Kelola Terintegrasi PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk. : 1. JOSEPH PRAJOGO 1 Sebagai Ketua merangkap Anggota Komite Pemantau Risiko dan Tata Kelola Terintegrasi PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk. dengan ucapan terima kasih atas segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku jabatan tesebut. PASAL 2 Mengangkat nama dibawah ini sebagai Ketua merangkap Anggota Komite Pemantau Risiko dan Tata Kelola Terintegrasi PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk. : 1. BAMBANG RISWANDA : Sebagai Ketua merangkap Anggota Komite Pemantau, Risiko dan Tata Kelola Terintegrasi PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk. PASAL 3 Berdasarkan Pasal 2 Keputusan ini, maka susunan Keanggotaan Komite Pemantau Risiko dan Tata Kelola Terintegrasi PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk. menjadi sebagai berikut: 1. BAMBANG RISWANDA : Sebagai Ketua merangkap Anggota Komite Pemantau Risiko dan Tata Kelola Terintegrasi PT Wijaya Karya cK0
Page 3 OCR 0.937
medung PT Wijaya Karya Bangunan Ge JL DI Panjaitan Kav. 10, WIKA Tower II, 14” -16" Floor, Jakarta 13340 Tbk corsec@wikagedung.id 162218590 8862 wwwwikagedung.co.id Nomor : No. SK.02.01/A.KOM.00003.WEGE/2026 Hal 1-3- Bangunan Gedung Tbk. 2. JOSEPH PRAJOGO Sebagai Anggota Komite Pemantau Risiko dan Tata Kelola Terintegrasi PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk. 3. DEVRI SETYAWAN Sebagai Anggota Komite Pemantau Risiko dan Tata Kelola Terintegrasi PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk. PASAL 4 Tugas, fungsi, tanggung jawab dan wewenang serta masa jabatan Komite Pemantau Risiko dan Tata Kelola Terintegrasi sebagaimana yang ditetapkan/diatur dalam piagam Komite Pemantau Risiko dan Tata Kelola Terintegrasi PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk. PASAL 5 Segala biaya yang dikeluarkan oleh Komite Pemantau Risiko dan Tata Kelola Terintegrasi untuk melaksanakan tugas sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Keputusan Dewan Komisaris ini termasuk pemberian Honorarium Pemantau Risiko dan Tata Kelola Terintegrasi yang bukan anggota Dewan Komisaris PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk., menjadi beban perusahaan. Salinan Keputusan ini disampaikan kepada : 1) Direksi PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk. 2) Yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan Petikan Keputusan ini disampaikan kepada yang berkepentingan untuk diketahui dan diindahkan. Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 22 Juli 2026 PT WIJAYA KARYA BANGUNAN GEDUNG Tbk, Dewan Komisaris, — Bambang Riswanda Komisaris Utama Tembusan Yth : Direksi PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk eko
Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
WIJAYA KARYA BANGUNAN
p.1 ×45
unresolved
org
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
p.1
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-
p.1
unresolved
org
Milik Negara
p.1 ×3
unresolved
org
Menteri BUMN Nomor PER-
p.1 ×2
unresolved
person
Diah Guntari Listianingsih Soemarwoto
· Notaris
p.2 ×3
unresolved
org
Kementerian BUMN Nomor S-
p.2
unresolved
org
PT Wijaya Karya Bangunan Ge
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
54 ms
13 Sep 2026 14:04
no text layer - needs OCR