Back to announcement
20250908_BNBR_Laporan Informasi dan Fakta Material_31938399_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review BNBRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 51
Page 1
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
PT BAKRIE & BROTHERS TBK (“PERSEROAN”)
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN
INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM
RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR
17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA.
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
TERCANTUM DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN
INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA
BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI,
PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.
PT BAKRIE & BROTHERS Tbk
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
Kegiatan Usaha:
Aktivitas perusahaan holding, aktivitas konsultasi manajemen lainnya, dan aktivitas konsultasi bisnis
dan broker bisnis seperti pemberian saran dan bantuan operasional pada dunia bisnis, mengatur
pembelian dan penjualan bisnis, termasuk praktik profesional dan kegiatan broker hak paten yang
dilakukan pada level unit usaha Perseroan.
Kantor Pusat:
Bakrie Tower, Lantai 35 – 37
Kompleks Rasuna Epicentrum
Jl. H. R. Rasuna Said
Jakarta Selatan 12940
Telepon: +62-21-2991-2222
Website: https://bakrie-brothers.com
Email: ir@bakrie.co.id
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI MAUPUN BERSAMA-
SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KELENGKAPAN DAN KEBENARAN
SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG DIMUAT DALAM PERUBAHAN
DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN MENEGASKAN
BAHWA INFORMASI YANG DIKEMUKAKAN DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN
INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA
MATERIAL YANG TIDAK DIKEMUKAKAN YANG DAPAT MENYEBABKAN INFORMASI MATERIAL
DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI
INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal
8 September 2025 merupakan suatu rangkaian dengan Perubahan dan/atau Tambahan Informasi
atas Keterbukaan Informasi yang telah diterbitkan pada tanggal 3 September 2025 dan tidak
terpisahkan dari Keterbukaan Informasi yang telah diterbitkan pada tanggal 31 Juli 2025
Page 2
DEFINISI DAN SINGKATAN
Istilah-istilah yang digunakan dalam Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan
Informasi mempunyai arti sebagai berikut:
BAE : Biro Administrasi Efek.
BEI : PT Bursa Efek Indonesia.
BNRI : Berita Negara Republik Indonesia.
BIIN : PT Bakrie Indo Infrastructure.
BTI : PT Bakrie Toll Indonesia.
CCT : PT Cimanggis Cibitung Tollways.
Daftar Pemegang Saham : Daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
tentang kepemilikan efek oleh pemegang efek dalam Penitipan
Kolektif di KSEI berdasarkan data yang diberikan oleh
pemegang rekening di KSEI.
Fasilitas Bridging BTI : Fasilitas pinjaman bridging kepada CCT dengan jumlah
pinjaman sebanyak-banyaknya sebesar Rp2.700.000.000.000
(dua triliun tujuh ratus miliar Rupiah).
Fasilitas Pinjaman BTI : Kesepakatan awal atas fasilitas pinjaman dana dari ADH
Jackpot SPV Limited, anak perusahaan dari perusahaan induk
investasi yang berdomisili di Uni Emirat Arab, dengan jumlah
pinjaman sebanyak-banyaknya sebesar US$312.000.000 (tiga
ratus dua belas juta Dolar AS) atau setara dengan
Rp5.148.000.000.000 (lima triliun seratus empat puluh delapan
miliar Rupiah). Pinjaman akan diberikan dengan syarat para
pihak telah menandatangani perjanjian-perjanjian
transaksi yang definitif.
Perubahan dan/atau : Keterbukaan Informasi tanggal 31 Juli 2025 yang disampaikan
Tambahan Informasi atas kepada pemegang saham Perseroan dalam rangka
Keterbukaan Informasi pemenuhan POJK 17/2020, sebagaimana diubah dengan
Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan
Informasi yang telah diterbitkan pada tanggal 3 September
2025 dan Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas
Keterbukaan Informasi ini.
KSEI : PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
Laporan Pendapat Kewajaran : Laporan kewajaran Transaksi yang dibuat oleh Kantor Jasa
Penilai Publik Kusnanto & Rekan dengan laporan No.
00122/2.0162-00/BS/10/0153/1/IX/2025 tanggal 4 September
2025.
Laporan Penilaian : Laporan Penilaian yang dibuat oleh Kantor Jasa Penilai Publik
Kusnanto & Rekan atas 90,00% (sembilan puluh koma nol
persen) Saham PT Cimanggis Cibitung Tollways dan Pinjaman
Pemegang Saham PT Cimanggis Cibitung Tollways kepada PT
Sarana Multi Infrastruktur (Persero) dan PT Waskita Toll Road
dengan laporan No. 00120/2.0162-00/BS/10/0153/1/IX/2025
tanggal 4 September 2025.
1
Page 3
Menkum : Menteri Hukum Republik Indonesia (dahulu dikenal sebagai
Menteri Kehakiman dan/atau Menteri Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia).
Objek Transaksi : (a) 72.000.000 (tujuh puluh dua juta) saham, atau setara
Pengambilalihan dengan 90% (sembilan puluh persen) dari seluruh saham
yang ditempatkan dan disetor penuh dalam CCT, dengan
perincian:
(i) sebanyak 28.000.000 (dua puluh delapan juta)
saham CCT yang dimiliki oleh WTR atau setara
dengan 35% (tiga puluh lima persen) dari seluruh
saham yang ditempatkan dan disetor penuh dalam
CCT;
(ii) sebanyak 44.000.000 (empat puluh empat juta)
saham CCT yang dimiliki oleh SMI atau setara
dengan 55% (lima puluh lima persen) dari seluruh
saham yang ditempatkan dan disetor penuh dalam
CCT,
dengan total nilai pengambilalihan sebesar
Rp1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah); dan
(b) piutang WTR dan SMI kepada CCT sehubungan dengan
pinjaman dari pemegang saham CCT yang diberikan oleh
WTR dan SMI, dengan total nilai Rp2.565.335.107.890
(dua triliun lima ratus enam puluh lima miliar tiga ratus tiga
puluh lima juta seratus tujuh ribu delapan ratus
sembilan puluh Rupiah) yang merupakan pokok dari
pinjaman dari pemegang saham tersebut.
OJK : Otoritas Jasa Keuangan, suatu lembaga independen
sebagaimana dimaksud dalam UU OJK, yang tugas dan
wewenangnya meliputi pengaturan dan pengawasan kegiatan
jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal,
perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan
lembaga keuangan lainnya, dimana sejak tanggal 31
Desember 2012, Otoritas Jasa Keuangan merupakan lembaga
yang menggantikan dan menerima hak dan kewajiban untuk
melakukan fungsi pengaturan dan pengawasan dari Menteri
Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan sesuai dengan ketentuan Pasal 55 ayat (1) UU OJK.
Pemberian Fasilitas Bridging : Fasilitas Bridging BTI yang akan digunakan untuk melakukan
BTI pembayaran bunga Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham
SMI dan Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham WTR dan
sebagian pokok serta seluruh bunga Perjanjian Pinjaman
Pemegang Saham PMN WTR.
Perjanjian Jual Beli Saham : Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat Dalam Rangka
Bersyarat Pelepasan Saham PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) dan
PT Waskita Toll Road di PT Cimanggis Cibitung Tollways
kepada PT Bakrie Toll Indonesia tanggal 23 Juli 2025.
Pemberian Pinjaman : Pinjaman Pemegang Saham Convertible BTI yang akan
Pemegang Saham Convertible digunakan untuk melakukan pelunasan sisa pokok Perjanjian
BTI Pinjaman Pemegang Saham PMN WTR, pencadangan dana
untuk debt service reserve account (DSRA), cash deficiency
support (CDS) dan pembayaran biaya kredit bank sindikasi
baru yang akan diterima oleh CCT.
2
Page 4
Pemberian Pinjaman : Pinjaman Pemegang Saham Operasional BTI yang akan
Pemegang Saham digunakan untuk melakukan pencadangan cash deficiency
Operasional BTI support (CDS).
Penerimaan Pinjaman oleh BTI : Fasilitas Pinjaman BTI yang akan digunakan untuk membiayai
Pengambilalihan CCT oleh BTI, termasuk pemberian Pinjaman
Pemegang Saham Convertible BTI, pemberian Pinjaman
Pemegang Saham Operasional BTI, serta biaya-biaya lain
sehubungan dengan transaksi pengambilalihan tersebut
seperti agency fee dan consultant fee sebesar Rp582 miliar.
Pengambilalihan CCT oleh BTI : Pengambilalihan CCT oleh BTI melalui pembelian atas Objek
Transaksi Pengambilalihan.
Penjaminan Pinjaman BTI : Jaminan berupa gadai saham BTI yang dimiliki BIIN dan
jaminan (penanggungan) perusahaan (corporate guarantee)
oleh Perseroan sebagai agunan untuk menjamin kewajiban BTI
yang timbul dari Penerimaan Pinjaman oleh BTI.
Perjanjian Pinjaman : (a) Akta Perjanjian Fasilitas Pinjaman Pemegang Saham
Pemegang Saham SMI No. 44 tanggal 28 November 2022, dibuat oleh dan
antara PT Cimanggis Cibitung Tollways dengan PT
Sarana Multi Infrastruktur (Persero) di hadapan Liestiani
Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan berikut
perubahannya; dan
(b) Amandemen dan Pernyataan Kembali Atas Perjanjian
Fasilitas Pinjaman Pemegang Saham No.
ADD/09.3/WTR/0622 tertanggal 30 Juni 2022 yang
dibuat oleh dan antara PT Cimanggis Cibitung Tollways
dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) berikut
perubahannya.
Perjanjian Pinjaman : (a) Perjanjian Fasilitas Pinjaman Pemegang Saham antara
Pemegang Saham WTR PT Waskita Toll Road dan PT Cimanggis Cibitung
Tollways No. FPPS/05.1/WTR/1219 tanggal 4 Desember
2019 berikut perubahannya dan dokumen turunannya
dari waktu ke waktu (SHL 9);
(b) Perjanjian Fasilitas Pinjaman Pemegang Saham antara
PT Waskita Toll Road dan PT Cimanggis Cibitung
Tollways No. FPPS/07.2/WTR/0520 tanggal 4 Mei 2020
berikut perubahannya dan dokumen turunannya dari
waktu ke waktu (SHL 10); dan
(c) Perjanjian Fasilitas Pinjaman Pemegang Saham antara
PT Waskita Toll Road dan PT Cimanggis Cibitung
Tollways No. FPPS/05.1/WTR/0920 tanggal 4
September 2020 berikut perubahannya dan dokumen
turunannya dari waktu ke waktu (SHL 11).
Perjanjian Pinjaman : Perjanjian Fasilitas Pinjaman Pemegang Saham antara WTR
Pemegang Saham PMN WTR dan CCT No. FPPS/05.02/WTR/0222 tanggal 11 Februari 2022
berikut perubahannya dan dokumen turunannya dari waktu ke
waktu.
Perseroan : PT Bakrie & Brothers Tbk, suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia,
berkedudukan di Jakarta Selatan.
Perusahaan Terbuka : Emiten yang telah melakukan penawaran umum efek bersifat
ekuitas atau perusahaan publik.
3
Page 5
Perusahaan Terkendali : Perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung maupun
tidak langsung oleh Perusahaan Terbuka.
Pinjaman Pemegang Saham : Fasilitas pinjaman pemegang saham kepada CCT dengan
Convertible BTI jumlah pinjaman sebanyak-banyaknya sebesar
Rp900.000.000.000 (sembilan ratus miliar Rupiah).
Pinjaman Pemegang Saham : Fasilitas pinjaman pemegang saham kepada CCT denga
Operasional BTI jumlah pinjaman sebanyak-banyaknya sebesar
Rp100.000.000.000 (seratus miliar Rupiah).
Piutang Yang Dialihkan : Pengalihan Piutang Berdasarkan pinjaman SHL SMI dan SHL
WTR dimana BTI akan menerima seluruh piutang SMI
berdasarkan Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham SMI dan
sebagian piutang WTR , dengan total nilai
Rp2.565.335.107.890 (dua triliun lima ratus enam puluh lima
miliar tiga ratus tiga puluh lima juta seratus tujuh ribu delapan
ratus sembilan puluh Rupiah) yang merupakan pokok dari
pinjaman dari pemegang saham tersebut.
POJK 31/2015 : Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan
atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
Perusahaan Publik sebagaimana dicabut sebagian oleh
Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan
dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.
POJK 9/2018 : Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tentang
Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
POJK 15/2020 : Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka.
POJK 17/2020 : Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK 42/2020 : Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi
dan Transaksi Benturan Kepentingan.
PP 15/1999 : Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 1999 tentang Bentuk-
Bentuk Tagihan Tertentu yang Dapat Dikompensasikan
sebagai Setoran Saham.
Rencana Transaksi : Penerimaan Pinjaman oleh BTI, Penjaminan Pinjaman BTI,
Pemberian Fasilitas Bridging BTI, Pemberian Pinjaman
Pemegang Saham Convertible BTI, Pemberian Pinjaman
Pemegang Saham Operasional BTI, dan Pengambilalihan CCT
oleh BTI.
Rupiah atau Rp : Rupiah, mata uang sah dan berlaku di Republik Indonesia.
RUPS : Rapat Umum Pemegang Saham.
RUPSLB : Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.
Saham Yang Dialihkan : Pembelian saham SMI dan WTR sebanyak 72.000.000 (tujuh
puluh dua juta) saham atau setara dengan 90% (sembilan
puluh persen) yang masing-masing sebanyak 44.000.000
(empat puluh empat juta) saham atau setara dengan 55% (lima
puluh lima persen) dan 28.000.000 (dua puluh delapan juta)
saham atau setara dengan 35% (tiga puluh lima persen) saham
4
Page 6
dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh dalam
CCT.
Shareholders Loan /SHL : Pinjaman pemegang saham.
SMI : PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero).
US$ atau Dolar AS : Dolar AS, mata uang sah dan berlaku di Amerika Serikat.
UU OJK : Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan sebagaimana telah diubah dengan UU P2SK.
UU P2SK : Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan
dan Penguatan Sektor Keuangan.
UUPM : Berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar
Modal sebagaimana telah diubah sebagian dengan UU P2SK.
WTR : PT Waskita Toll Road.
I. PENDAHULUAN
Informasi sebagaimana tercantum dalam Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan
Informasi ini dibuat sehubungan dengan adanya beberapa transaksi material (sebagaimana dimaksud
dalam POJK 17/2020) yang akan dilakukan oleh (a) BTI, yang merupakan Perusahaan Terkendali dari
Perseroan, (b) BIIN, yang juga merupakan Perusahaan Terkendali dari Perseroan, dan (c) Perseroan,
yang mana transaksi-transaksi material tersebut akan dijelaskan lebih lanjut dalam Perubahan dan/atau
Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi ini sesuai dengan POJK 17/2020. Sesuai ketentuan
Pasal 30 huruf a POJK 17/2020, dalam hal transaksi material (dalam hal ini Rencana Transaksi)
dilakukan oleh Perusahaan Terkendali (dalam hal ini BTI) yang bukan merupakan perusahaan terbuka
dan laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan Perusahaan Terbuka (dalam hal ini Perseroan),
Perusahaan Terbuka (dalam hal ini Perseroan) wajib melakukan prosedur sebagaimana diatur dalam
POJK 17/2020.
Adapun transaksi-transaksi material yang akan dilakukan oleh BTI dan Perseroan (sebagaimana
relevan) adalah sebagai berikut:
1. Penerimaan Pinjaman oleh BTI dan Pemberian Penjaminan oleh BIIN dan Perseroan
BTI berencana untuk mendapatkan Fasilitas Pinjaman BTI yang akan ditatalaksanakan oleh PT
Ciptadana Sekuritas Asia (tidak terafiliasi) sebagai penasihat transaksi (transaction advisor),
untuk membiayai Pengambilalihan CCT oleh BTI, termasuk pemberian Pinjaman Pemegang
Saham Convertible BTI, pemberian Pinjaman Pemegang Saham Operasional BTI, serta biaya-
biaya lain sehubungan dengan transaksi pengambilalihan tersebut seperti agency fee dan
consultant fee sebesar Rp582 miliar (“Penerimaan Pinjaman oleh BTI”).
Sebagai bagian dari Penerimaan Pinjaman oleh BTI, BIIN dan Perseroan akan menjaminkan
berupa gadai saham BTI yang dimiliki BIIN dan jaminan (penanggungan) perusahaan (corporate
guarantee) oleh Perseroan sebagai agunan untuk menjamin kewajiban BTI yang timbul dari
Penerimaan Pinjaman oleh BTI (“Penjaminan Pinjaman BTI”).
5
Page 7
2. Pemberian Pinjaman Bridging oleh BTI kepada CCT
BTI berencana untuk memberikan Fasilitas Bridging BTI yang akan digunakan untuk melakukan
pembayaran bunga Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham SMI dan Perjanjian Pinjaman
Pemegang Saham WTR dan sebagian pokok serta seluruh bunga Perjanjian Pinjaman
Pemegang Saham PMN WTR (“Pemberian Fasilitas Bridging BTI”). Sumber dana Fasilitas
Bridging BTI berasal dari Penerimaan Pinjaman oleh BTI.
3. Pemberian Pinjaman Pemegang Saham Convertible oleh BTI kepada CCT
BTI berencana untuk memberikan Pinjaman Pemegang Saham Convertible BTI yang akan
digunakan untuk melakukan pelunasan sisa pokok Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham PMN
WTR, pencadangan dana untuk debt service reserve account (DSRA), cash deficiency support
(CDS) dan pembayaran biaya kredit bank sindikasi baru yang akan diterima oleh CCT
(“Pemberian Pinjaman Pemegang Saham Convertible BTI”).
4. Pemberian Pinjaman Pemegang Saham Operasional oleh BTI kepada CCT
BTI berencana untuk memberikan Pinjaman Pemegang Saham Operasional BTI yang akan
digunakan untuk melakukan pencadangan cash deficiency support (CDS) (“Pemberian Pinjaman
Pemegang Saham Operasional BTI”).
5. Pengambilalihan CCT oleh BTI
BTI, saat ini, merupakan pemilik yang sah dan terdaftar atas 4.000.000 (empat juta) saham di
CCT, dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp4.000.000.000 (empat miliar Rupiah) atau
sebesar 5% (lima persen) dari seluruh saham yang dikeluarkan dan disetor dalam CCT. BTI
6
Page 8
berencana untuk melakukan Pengambilalihan CCT oleh BTI melalui pembelian atas Objek
Transaksi Pengambilalihan sebagai berikut:
(a) 72.000.000 (tujuh puluh dua juta) saham, atau setara dengan 90% (sembilan puluh
persen) dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh dalam CCT, dengan
perincian:
(i) sebanyak 28.000.000 (dua puluh delapan juta) saham CCT yang dimiliki oleh WTR
atau setara dengan 35% (tiga puluh lima persen) dari seluruh saham yang
ditempatkan dan disetor penuh dalam CCT;
(ii) sebanyak 44.000.000 (empat puluh empat juta) saham CCT yang dimiliki oleh SMI
atau setara dengan 55% (lima puluh lima persen) dari seluruh saham yang
ditempatkan dan disetor penuh dalam CCT,
dengan total nilai pengambilalihan sebesar Rp1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah);
dan
(b) piutang WTR dan SMI kepada CCT sehubungan dengan pinjaman dari pemegang saham
CCT yang diberikan oleh WTR dan SMI, dengan total nilai Rp2.565.335.107.890 (dua
triliun lima ratus enam puluh lima miliar tiga ratus tiga puluh lima juta seratus tujuh ribu
delapan ratus sembilan puluh Rupiah) yang merupakan pokok dari pinjaman dari
pemegang saham tersebut.
Oleh karena itu, setelah Pengambilalihan CCT oleh BTI, maka kepemilikan saham BTI pada CCT
akan menjadi 95% (sembilan puluh lima persen). Sebagai informasi tambahan, saat ini
Perseroan merupakan pemilik yang sah dan terdaftar atas 4.000.000 (empat juta) saham di CCT,
dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp4.000.000.000 (empat miliar Rupiah) atau sebesar
5% (lima persen). Dengan demikian, setelah Rencana Transaksi, maka kepemilikan saham
Perseroan pada CCT baik secara langsung maupun tidak langsung akan menjadi 100% (seratus
persen). Sehingga proforma struktur permodalan dan kepemilikan saham CCT sebelum dan
setelah Pengambilalihan CCT oleh BTI adalah sebagai berikut:
Proforma Posisi Struktur Modal Setelah
Sebelum Pengambilalihan CCT oleh BTI
Pengambilalihan CCT oleh BTI dengan Nilai
dengan Nilai Nominal @Rp1.000 per saham
Keterangan Nominal @Rp1.000 per saham
Jumlah Jumlah Nilai Jumlah Nilai
% Jumlah Saham %
Saham Nominal Nominal
Modal Dasar 320.000.000 320.000.000.000 320.000.000 320.000.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh
PT Sarana Multi Infrastruktur 44.000.000 44.000.000.000 55,000 - - -
PT Waskita Toll Road 28.000.000 28.000.000.000 35,000 - - -
PT Bakrie & Brothers Tbk 4.000.000 4.000.000.000 5,000 4.000.000 4.000.000.000 5,000
PT Bakrie Toll Indonesia 4.000.000 4.000.000.000 5,000 76.000.000 76.000.000.000 95,000
Jumlah Modal Ditempatkan 80.000.000 80.000.000.000 100,000 80.000.000 80.000.000.000 100,000
dan Disetor Penuh
Jumlah Saham Dalam 240.000.000 240.000.000.000 240.000.000 240.000.000.000
Portepel
Selain itu, berdasarkan Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham SMI dan Perjanjian Pemegang
Saham WTR, SMI, WTR, dan CCT telah menyepakati bahwa tagihan WTR dan SMI kepada CCT
berdasarkan kedua perjanjian pemegang saham tersebut wajib dikonversi menjadi saham CCT
dengan harga Rp1.000 (seribu Rupiah) per saham yang akan dilakukan paling lambat 5 Juli
2026. Perseroan akan memastikan konversi utang atas saham tersebut dilakukan hanya untuk
pokok, tidak termasuk bunga dan denda terutang dan dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal
35 UUPT dan PP 15/1999.
Perseroan memandang bahwa akuisisi CCT merupakan langkah strategis untuk memperkuat
posisi di sektor infrastruktur nasional, khususnya jalan tol yang memiliki peran penting dalam
mendukung konektivitas dan pertumbuhan ekonomi.
Adapun kondisi keuangan CCT saat ini menunjukkan liabilitas jangka pendek yang lebih besar
dibandingkan aset lancar, antara lain disebabkan oleh adanya SHL sebesar Rp2,1 triliun yang
akan jatuh tempo di tahun 2025. Untuk memperkuat struktur permodalan CCT, SHL tersebut
direncanakan akan dinovasi dan dikonversi menjadi ekuitas. Di sisi lain, kerugian berjalan yang
7
Page 9
dialami CCT terutama disebabkan oleh struktur permodalan yang masih didominasi oleh utang
sehingga membebani CCT dengan biaya bunga yang besar.
Meskipun demikian, Perseroan menilai bahwa prospek jangka panjang CCT tetap sangat
menjanjikan karena dapat menghasilkan recurring income di masa depan. Hal ini didasarkan
pada posisi strategis ruas jalan tol Cimanggis–Cibitung yang menjadi bagian dari jaringan
Jakarta Outer Ring Road 2 (JORR 2), yang diproyeksikan akan semakin meningkatkan volume
lalu lintas seiring berkembangnya kawasan industri, logistik, dan perumahan di koridor timur
Jabodetabek
Untuk mengoptimalkan nilai tambah dari akuisisi ini, Perseroan akan menjalankan strategi yang
berfokus pada (i) Mengoptimalkan pendapatan tol dengan mempertahankan Standar Pelayanan
Minimum (SPM) sehingga dapat mengejar kenaikan tarif sesuai skedul, (ii) melakukan
pengendalian biaya operasional Perusahaan, dan (iii) melakukan pembangunan rest area yang
dapat menjadi sumber pendapatan di masa mendatang.
Dengan strategi tersebut, Perseroan meyakini bahwa akuisisi CCT akan memperkuat fondasi
pertumbuhan jangka panjang, meningkatkan kontribusi pendapatan konsolidasian, serta
memberikan nilai tambah yang berkelanjutan bagi seluruh pemegang saham.
Penerimaan Pinjaman oleh BTI, Penjaminan Pinjaman BTI, Pemberian Fasilitas Bridging BTI,
Pemberian Pinjaman Pemegang Saham Convertible BTI, Pemberian Pinjaman Pemegang Saham
Operasional BTI, dan Pengambilalihan CCT oleh BTI merupakan suatu rangkaian transaksi.
Rencana Transaksi sehubungan dengan:
(a) Penerimaan Pinjaman oleh BTI dan Pemberian Penjaminan oleh BIIN dan Perseroan
memenuhi batasan nilai transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) POJK
17/2020, karena nilai keseluruhan Fasilitas Pinjaman BTI adalah sebesar US$312.000.000 (tiga
ratus dua belas juta Dolar AS) atau setara dengan Rp5.148.000.000.000 (lima triliun seratus
empat puluh delapan miliar Rupiah) dimana nilai tersebut ekuivalen dengan 127,67% (seratus
dua puluh tujuh koma enam tujuh persen) dari ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan
interim Perseroan tanggal 31 Maret 2025 yang telah dilakukan penelaahan terbatas (limited
review).
Sesuai dengan hasil perhitungan di atas, bahwa perhitungan nilainya melebihi 50% (lima puluh
persen). Dengan demikian, sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) POJK 17/2020, Perseroan
wajib (a) menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek transaksi dan kewajaran
dari transaksi dimaksud; (b) mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan
menyampaikan keterbukaan informasi tersebut beserta dokumen pendukung lainnya kepada
OJK bersamaan dengan pengumuman RUPS yang akan diselenggarakan untuk menyetujui
Rencana Transaksi; dan (c) terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS karena nilai dari
Rencana Transaksi melampaui batasan yang diatur dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1)
huruf d.1. POJK 17/2020.
(b) Pemberian Pinjaman Bridging oleh BTI kepada CCT
memenuhi batasan nilai transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) POJK
17/2020, karena nilai keseluruhan Fasilitas Bridging BTI adalah sebanyak-banyaknya sebesar
Rp2.700.000.000.000 (dua triliun tujuh ratus miliar Rupiah) dimana nilai tersebut ekuivalen
dengan 66,96% (enam puluh enam koma sembilan enam persen) dari ekuitas Perseroan
berdasarkan laporan keuangan interim Perseroan tanggal 31 Maret 2025 yang telah dilakukan
penelaahan terbatas (limited review).
Sesuai dengan hasil perhitungan di atas, bahwa perhitungan nilainya melebihi 50% (lima puluh
persen). Dengan demikian, sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) POJK 17/2020, Perseroan
wajib (a) menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek transaksi dan kewajaran
dari transaksi dimaksud; (b) mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan
menyampaikan keterbukaan informasi tersebut beserta dokumen pendukung lainnya kepada
OJK bersamaan dengan pengumuman RUPS yang akan diselenggarakan untuk menyetujui
Rencana Transaksi; dan (c) terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS karena nilai dari
8
Page 10
Rencana Transaksi melampaui batasan yang diatur dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1)
huruf d.1. POJK 17/2020.
(c) Pemberian Pinjaman Pemegang Saham Convertible oleh BTI kepada CCT
memenuhi batasan nilai transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) POJK
17/2020, karena nilai keseluruhan Pinjaman Pemegang Saham Convertible BTI adalah
sebanyak-banyaknya sebesar Rp900.000.000.000 (sembilan ratus miliar Rupiah) dimana nilai
tersebut ekuivalen dengan 22,32% (dua puluh dua koma tiga dua persen) dari ekuitas Perseroan
berdasarkan laporan keuangan interim Perseroan tanggal 31 Maret 2025 yang telah dilakukan
penelaahan terbatas (limited review).
Sesuai dengan hasil perhitungan di atas, bahwa perhitungan nilainya melebihi 20% (dua puluh
persen) dan tidak melebihi 50% (lima puluh persen). Dengan demikian, sesuai dengan ketentuan
Pasal 6 ayat (1) huruf a, b, dan c POJK 17/2020, Perseroan wajib (a) menggunakan penilai untuk
menentukan nilai wajar dari objek transaksi dan kewajaran dari transaksi dimaksud; dan (b)
mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan keterbukaan
informasi tersebut beserta dokumen pendukung lainnya kepada OJK karena nilai dari Pemberian
Pinjaman Pemegang Saham Convertible BTI melampaui batasan yang diatur dalam Pasal 3 ayat
(1) POJK 17/2020.
(d) Pemberian Pinjaman Pemegang Saham Operasional oleh BTI kepada CCT
memenuhi batasan nilai transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) POJK
17/2020, karena nilai keseluruhan Pinjaman Pemegang Saham Operasional BTI adalah
sebanyak-banyaknya sebesar Rp100.000.000.000 (seratus miliar Rupiah) dimana nilai tersebut
ekuivalen dengan 2,48% (dua koma empat delapan persen) dari ekuitas Perseroan berdasarkan
laporan keuangan interim Perseroan tanggal 31 Maret 2025 yang telah dilakukan penelaahan
terbatas (limited review).
Sesuai dengan hasil perhitungan di atas, bahwa perhitungan nilainya tidak melebihi 20% (dua
puluh persen). Namun sesuai dengan Pasal 2 POJK 17/2020, Pemberian Pinjaman Pemegang
Saham Operasional oleh BTI kepada CCT merupakan suatu rangkaian transaksi sehubungan
dengan Pemberian Pinjaman Pemegang Saham Convertible BTI. Dengan demikian Perseroan
wajib (a) menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek transaksi dan kewajaran
dari transaksi dimaksud; dan (b) mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan
menyampaikan keterbukaan informasi tersebut beserta dokumen pendukung lainnya kepada
OJK karena nilai dari Pemberian Pinjaman Pemegang Saham Convertible BTI melampaui
batasan yang diatur dalam Pasal 3 ayat (1) POJK 17/2020.
(e) Pengambilalihan CCT oleh BTI
merupakan suatu perolehan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) POJK
17/2020 dan oleh karena itu, sesuai dengan ketentuan tersebut maka Perseroan telah
melakukan perhitungan sebagai berikut:
(i) harga total pembelian Objek Transaksi Pengambilalihan adalah sebesar
Rp3.565.335.107.890 (tiga triliun lima ratus enam puluh lima miliar tiga ratus tiga puluh
lima juta seratus tujuh ribu delapan ratus sembilan puluh Rupiah), dimana nilai tersebut
ekuivalen dengan 88,42% (delapan puluh delapan koma empat dua persen) dari ekuitas
Perseroan berdasarkan laporan keuangan interim Perseroan tanggal 31 Maret 2025 yang
telah dilakukan penelaahan terbatas (limited review);
(ii) total aset CCT dibagi total aset Perseroan nilainya adalah 182,54% (seratus delapan puluh
dua koma lima empat persen);
(iii) laba bersih CCT dibagi dengan laba bersih Perseroan nilainya adalah (203,94%) (minus
dua ratus tiga koma sembilan empat persen); atau
(iv) pendapatan usaha CCT dibagi dengan pendapatan usaha Perseroan nilainya adalah
22,86% (dua puluh dua koma delapan enam persen).
9
Page 11
Sesuai dengan hasil perhitungan di atas, bahwa perhitungan nilainya melebihi 50% (lima puluh
persen). Dengan demikian, sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) POJK 17/2020, Perseroan
wajib (a) menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek transaksi dan kewajaran
dari transaksi dimaksud; (b) mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan
menyampaikan keterbukaan informasi tersebut beserta dokumen pendukung lainnya kepada
OJK bersamaan dengan pengumuman RUPS yang akan diselenggarakan untuk menyetujui
Rencana Transaksi; dan (c) terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS karena nilai dari
Rencana Transaksi melampaui batasan yang diatur dalam Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 6 ayat (1)
huruf d.1. POJK 17/2020.
Adapun, Rencana Transaksi sehubungan dengan:
(a) Penerimaan Pinjaman oleh BTI bukan merupakan suatu transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud
dalam POJK 42/2020 karena Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi sebagaimana dimaksud
dalam POJK 42/2020 dengan ADH Jackpot SPV Limited, anak perusahaan dari perusahaan induk
investasi yang berdomisili di Uni Emirat Arab, yang akan memberikan fasilitas pinjaman dana.
Selain itu, Penerimaan Pinjaman oleh BTI bukan merupakan suatu transaksi benturan kepentingan
dan tidak berpotensi mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha Perseroan;
(b) Penjaminan Pinjaman BTI merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK
42/2020 karena dilakukan oleh perusahaan terbuka (dalam hal ini Perseroan) atau perusahaan
terkendali (dalam hal ini BIIN) untuk kepentingan afiliasi dari perusahaan terbuka (dalam hal ini
BTI). Namun demikian, Perseroan dikecualikan dari prosedur transaksi afiliasi sebagaimana
dimaksud dalam POJK 42/2020 dikarenakan:
(i) pemberian jaminan perusahaan oleh Perseroan merupakan transaksi antara perusahaan
terbuka (dalam hal ini Perseroan) dengan perusahaan terkendali (dalam hal ini BTI) yang
sahamnya dimiliki paling sedikit 99% dari modal disetor perusahaan terkendali sesuai
dengan Pasal 6 ayat (1) huruf b angka 1 POJK 42/2020; dan
(ii) penjaminan saham BTI yang dimiliki BIIN sebanyak 11.996 saham atau setara dengan
99,99% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh dalam BTI merupakan
transaksi antara perusahaan terkendali (dalam hal ini BIIN) perusahaan yang sahamnya
dimiliki perusahaan terkendali paling sedikit 99% dari modal disetor perusahaan tersebut
(dalam hal ini BTI) sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf b angka 3.
Adapun, Penjaminan Pinjaman BTI juga bukan merupakan suatu transaksi benturan kepentingan
karena tidak terdapat perbedaan kepentingan ekonomis Perseroan dan kepentingan ekonomis
pribadi anggota direksi, anggota dewan komisaris atau pemegang saham utama yang dapat
merugikan Perseroan karena tidak terdapat dampak yang merugikan terhadap kegiatan
operasional, kondisi keuangan, dan kelangsungan usaha Perseroan.
(c) Pemberian Fasilitas Bridging BTI bukan merupakan suatu transaksi afiliasi sebagaimana
dimaksud dalam POJK 42/2020 karena Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi sebagaimana
dimaksud dalam POJK 42/2020 dengan CCT. Selain itu, Pemberian Fasilitas Bridging BTI juga
bukan merupakan suatu transaksi benturan kepentingan dan tidak berpotensi mengakibatkan
terganggunya kelangsungan usaha Perseroan;
(d) Pemberian Pinjaman Pemegang Saham Convertible BTI bukan merupakan suatu transaksi
afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 karena Perseroan tidak memiliki hubungan
afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 dengan CCT. Selain itu, Pemberian
Pinjaman Pemegang Saham Convertible BTI juga bukan merupakan suatu transaksi benturan
kepentingan dan tidak berpotensi mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha
Perseroan;
(e) Pemberian Pinjaman Pemegang Saham Operasional BTI bukan merupakan suatu transaksi
afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 karena Perseroan tidak memiliki hubungan
afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 dengan CCT. Selain itu, Pemberian
Pinjaman Pemegang Saham Operasional BTI juga bukan merupakan suatu transaksi benturan
kepentingan dan tidak berpotensi mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha
Perseroan; dan
10
Page 12
(f) Pengambilalihan CCT oleh BTI, tidak memiliki hubungan afiliasi sebagaimana dimaksud dalam
POJK 42/2020 dengan WTR dan SMI. Selain itu, Pengambilalihan CCT oleh BTI juga bukan
merupakan suatu transaksi benturan kepentingan dan tidak berpotensi mengakibatkan
terganggunya kelangsungan usaha Perseroan.
Oleh karena itu, Perseroan akan mengadakan suatu RUPSLB sehubungan dengan Rencana Transaksi
yang rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 10 September 2025 yang diselenggarakan
secara elektronik oleh Perseroan dengan menggunakan eASY.KSEI yang disediakan oleh KSEI.
Keterangan lebih lanjut mengenai RUPSLB Perseroan dapat dilihat pada Bab VII Perubahan dan/atau
Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi ini.
Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas
Keterbukaan Informasi dengan maksud untuk memberikan penjelasan, pertimbangan, serta alasan
dilakukannya Rencana Transaksi tersebut kepada para pemegang saham Perseroan sebagai bagian
dari pemenuhan kepatuhan Perseroan terhadap ketentuan POJK 17/2020.
II. URAIAN SINGKAT MENGENAI RENCANA TRANSAKSI
1. OBJEK DAN NILAI RENCANA TRANSAKSI
A. Penerimaan Pinjaman oleh BTI dan Pemberian Penjaminan oleh BIIN dan Perseroan
(a) Transaksi Pinjaman oleh BTI
Fasilitas Pinjaman BTI dengan jumlah pinjaman sebanyak-banyaknya sebesar
US$312.000.000 (tiga ratus dua belas juta Dolar AS) atau setara dengan
Rp5.148.000.000.000 (lima triliun seratus empat puluh delapan miliar Rupiah).
Rencana waktu penandatanganan perjanjian kredit beserta accesoir-nya
ditargetkan akan dilakukan pada tanggal 19 September 2025.
(b) Transaksi Pemberian Penjaminan oleh Perseroan
Penjaminan Pinjaman BTI berupa jaminan perusahaan oleh Perseroan dan saham
BTI yang dimiliki BIIN dilakukan dalam rangka Fasilitas Pinjaman BTI yang akan
diterima oleh BTI. Rencana waktu penandatanganan perjanjian kredit beserta
accesoir-nya ditargetkan akan dilakukan pada tanggal 19 September 2025.
B. Pemberian Pinjaman Bridging oleh BTI kepada CCT
Fasilitas Bridging BTI dengan jumlah pinjaman sebanyak-banyaknya sebesar
Rp2.700.000.000.000 (dua triliun tujuh ratus miliar Rupiah). Rencana waktu perkiraan
penandatanganan perjanjian kredit beserta accesoir-nya ditargetkan akan dilakukan pada
tanggal 22 September 2025.
C. Pemberian Pinjaman Pemegang Saham Convertible oleh BTI kepada CCT
Pinjaman Pemegang Saham Convertible BTI dengan jumlah pinjaman sebanyak-
banyaknya sebesar Rp900.000.000.000 (sembilan ratus miliar Rupiah). Rencana waktu
perkiraan penandatanganan perjanjian kredit beserta accesoir-nya ditargetkan akan
dilakukan pada tanggal 22 September 2025.
D. Pemberian Pinjaman Pemegang Saham Operasional oleh BTI kepada CCT
Pinjaman Pemegang Saham Operasional BTI dengan jumlah pinjaman sebanyak-
banyaknya sebesar Rp100.000.000.000 (seratus miliar Rupiah). Rencana waktu perkiraan
penandatanganan perjanjian kredit beserta accesoir-nya ditargetkan akan dilakukan pada
tanggal 22 September 2025.
11
Page 13
E. Pengambilalihan CCT oleh BTI
Pengambilalihan CCT melalui pembelian:
(a) 72.000.000 (tujuh puluh dua juta) saham, atau setara dengan 90% (sembilan puluh
persen) dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh dalam CCT,
dengan perincian:
(i) sebanyak 28.000.000 (dua puluh delapan juta) saham CCT yang dimiliki oleh
WTR atau setara dengan 35% (tiga puluh lima persen) dari seluruh saham
yang ditempatkan dan disetor penuh dalam CCT;
(ii) sebanyak 44.000.000 (empat puluh empat juta) saham CCT yang dimiliki oleh
SMI atau setara dengan 55% (lima puluh lima persen) dari seluruh saham
yang ditempatkan dan disetor penuh dalam CCT,
dengan total nilai pengambilalihan sebesar Rp1.000.000.000.000 (satu triliun
Rupiah); dan
(b) piutang WTR dan SMI kepada CCT sehubungan dengan pinjaman dari pemegang
saham CCT yang diberikan oleh WTR dan SMI, dengan total nilai
Rp2.565.335.107.890 (dua triliun lima ratus enam puluh lima miliar tiga ratus tiga
puluh lima juta seratus tujuh ribu delapan ratus sembilan puluh Rupiah) yang
merupakan pokok dari pinjaman dari pemegang saham tersebut.
Nilai total Objek Transaksi Pengambilalihan CCT adalah sebesar Rp3.565.335.107.890
(tiga triliun lima ratus enam puluh lima miliar tiga ratus tiga puluh lima juta seratus tujuh
ribu delapan ratus sembilan puluh Rupiah). Rencana waktu perkiraan transaksi
ditargetkan akan dilakukan pada tanggal 29 September 2025.
2. URAIAN SINGKAT MENGENAI RENCANA TRANSAKSI
A. Penerimaan Pinjaman oleh BTI dan Pemberian Penjaminan oleh BIIN dan Perseroan
Sehubungan dengan Penerimaan Pinjaman oleh BTI, BTI sebagai penerima pinjaman
akan menandatangani perjanjian fasilitas pinjaman yang akan ditatalaksanakan oleh
PT Ciptadana Sekuritas Asia (tidak terafiliasi) sebagai penasihat transaksi (transaction
advisor). Penandatanganan perjanjian fasilitas pinjaman ditargetkan akan dilakukan pada
tanggal 19 September 2025, yang pada pokoknya disepakati ketentuan-ketentuannya
sebagai berikut:
Pemberi Pinjaman : ADH Jackpot SPV Limited
Penasihat Transaksi : PT Ciptadana Sekuritas Asia
(Transaction Advisor)
Penerima Pinjaman : BTI
Jumlah Dana : US$312.000.000 (tiga ratus dua belas juta Dolar AS)
atau setara dengan Rp5.148.000.000.000 (lima
triliun seratus empat puluh delapan miliar Rupiah)
Jangka Waktu : 5 (lima) tahun, dengan ketentuan dapat
diperpanjang 2 (dua) tahun.
Bunga : Sampai dengan 20% (dua puluh persen) per tahun
Periode Ketersediaan : 4 (empat) minggu sejak tanggal penandatanganan
perjanjian yang mengikat.
Jaminan : (1) jaminan perusahaan yang diberikan oleh
Perseroan; dan
(2) saham BTI yang dimiliki BIIN sebanyak
11.996 (sebelas ribu sembilan ratus sembilan
puluh enam) saham atau setara dengan
99,99% (sembilan puluh sembilan koma
sembilan sembilan persen) dari seluruh
12
Page 14
saham yang ditempatkan dan disetor penuh
dalam BTI.
Ketentuan Pembayaran : Pembayaran kembali diperbolehkan kapan saja,
Kembali baik seluruhnya maupun sebagian.
Khusus untuk pinjaman yang dibayarkan kembali
lebih awal dalam 30 (tiga puluh) bulan pertama,
maka Penerima Pinjaman akan dikenakan
pembayaran kompensasi bunga atas seluruh bunga
yang seharusnya dibayarkan untuk periode 30 (tiga
puluh) bulan tersebut.
Denda : Apabila terjadi gagal bayar yang berkelanjutan,
maka Tingkat Bunga akan meningkat sebesar 2%
(dua persen) per tahun atas jumlah pinjaman yang
belum dibayar.
Terkait agunan untuk menjamin kewajiban BTI yang timbul dari Penerimaan Pinjaman oleh
BTI, tidak terdapat kesepakatan tersendiri antara BTI dengan Perseroan dan/atau BIIN
yang menimbulkan hak dan kewajiban diantara para pihak.
Apabila terjadi eksekusi terhadap jaminan Perseroan dan/atau BIIN yang diberikan di atas,
maka:
(a) dalam hal jaminan kebendaan (dalam hal ini gadai), maka Perseroan dan BIIN
berpotensi untuk kehilangan kepemilikan atas saham-saham yang Perseroan dan
BIIN miliki di dalam BTI, dalam hal BTI tidak sanggup memenuhi kewajibannya.
Namun demikian, Perseroan dan/atau BIIN akan menggunakan upaya terbaiknya
untuk menjaga kepatuhan BTI baik dalam pembayaran kembali pinjaman maupun
kewajiban lainnya yang diwajibkan oleh kreditur;
(b) dalam hal jaminan penanggungan perusahaan (corporate guarantee),
berdasarkan hukum Republik Indonesia terkait corporate guarantee, dalam hal
Perseroan tidak memiliki cukup kemampuan keuangan untuk memenuhi kewajiban
BTI yang tidak sanggup dipenuhi oleh BTI, maka segala aset-aset Perseroan secara
hukum dapat dijadikan pelunasan atas kewajiban tersebut. Hal ini dikarenakan
prinsip pemberian penanggungan (guarantee) adalah bersifat in person (melekat
pada orang/entitas) dan bukan in rem (melekat pada benda) yakni dimana dalam
hal jaminan bersifat in rem (benda) seperti gadai, fidusia, atau hak tanggungan,
maka dalam hal suatu debitur lalai atau tidak dapat membayar maka hanya benda-
benda yang telah dijadikan jaminanlah yang dapat dieksekusi sebagai pelunasan
atas kewajibannya.
B. Pemberian Pinjaman Bridging oleh BTI kepada CCT
Sehubungan dengan Pemberian Fasilitas Bridging BTI, BTI sebagai pemberi pinjaman
dan CCT sebagai penerima pinjaman akan menandatangani perjanjian pinjaman bridging.
Penandatanganan perjanjian fasilitas pinjaman bridging ditargetkan akan dilakukan pada
tanggal 22 September 2025, yang pada pokoknya disepakati ketentuan-ketentuannya
sebagai berikut:
Pemberi Pinjaman : BTI
Penerima Pinjaman : CCT
Sumber Dana Pinjaman : Penerimaan Pinjaman oleh BTI
Jumlah Dana : sampai dengan Rp2.700.000.000.000 (dua triliun
tujuh ratus miliar Rupiah)
Jangka Waktu : 10 (sepuluh) hari sejak tanggal pencairan dan dapat
diperpanjang
Bunga : 0% (nol persen) per tahun
Syarat Penandatanganan : CCT telah menandatangani offering letter atas kredit
Perjanjian bank sindikasi baru.
Pelunasan : Tunai
13
Page 15
Tujuan Pinjaman : Pembayaran bunga Perjanjian Pinjaman Pemegang
Saham SMI dan Perjanjian Pinjaman Pemegang
Saham WTR dan sebagian pokok serta seluruh
bunga Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham PMN
WTR
Syarat Pencairan : (a) Surat permohonan pencairan dari CCT
selambat-lambatnya 1 hari kerja sebelum
tanggal penarikan.
(b) Pernyataan dan jaminan yang dimuat adalah
benar dan akurat pada tanggal penarikan.
(c) Tidak ada peristiwa cidera janji yang akan
timbul sebagai akibat dari penarikan tersebut.
Hukum Yang Berlaku : Republik Indonesia
Penyelesaian Sengketa : Badan Arbitrase Nasional Indonesia
C. Pemberian Pinjaman Pemegang Saham Convertible oleh BTI kepada CCT
Sehubungan dengan Pemberian Pinjaman Pemegang Saham Convertible BTI, BTI
sebagai pemberi pinjaman dan CCT sebagai penerima pinjaman akan menandatangani
perjanjian pinjaman pemegang saham. Penandatanganan perjanjian pinjaman pemegang
saham ditargetkan akan dilakukan pada tanggal 22 September 2025, yang pada pokoknya
disepakati ketentuan-ketentuannya sebagai berikut:
Pemberi Pinjaman : BTI
Penerima Pinjaman : CCT
Jumlah Dana : sampai dengan Rp900.000.000.000 (sembilan ratus
miliar Rupiah)
Jangka Waktu : 36 (tiga puluh enam) bulan sejak tanggal pencairan
dan dapat diperpanjang.
Bunga : 12% (dua belas persen) per tahun (simple interest)
Syarat Penandatanganan : CCT telah menandatangani offering letter atas kredit
Perjanjian bank sindikasi baru.
Pelunasan : Tunai atau konversi menjadi saham CCT dimana
opsi konversi baru efektif apabila BTI telah secara
sah menjadi pemilik 95% (sembilan puluh lima
persen) saham pada CCT yang dibuktikan dengan
akta dan surat keputusan Menkum mengenai
perubahan susunan pemegang saham CCT
Syarat Pencairan : (a) Surat permohonan pencairan dari CCT
selambat-lambatnya 1 hari kerja sebelum
tanggal penarikan.
(b) Pernyataan dan jaminan yang dimuat adalah
benar dan akurat pada tanggal penarikan.
(c) Tidak ada peristiwa cidera janji yang akan
timbul sebagai akibat dari penarikan tersebut.
Hukum Yang Berlaku : Republik Indonesia
Penyelesaian Sengketa : Badan Arbitrase Nasional Indonesia
D. Pemberian Pinjaman Pemegang Saham Operasional oleh BTI kepada CCT
Sehubungan dengan Pemberian Pinjaman Pemegang Saham Operasional BTI, BTI
sebagai pemberi pinjaman dan CCT sebagai penerima pinjaman akan menandatangani
perjanjian pinjaman pemegang saham. Penandatanganan perjanjian pinjaman pemegang
saham ditargetkan akan dilakukan pada tanggal 22 September 2025, yang pada pokoknya
disepakati ketentuan-ketentuannya sebagai berikut:
Pemberi Pinjaman : BTI
Penerima Pinjaman : CCT
14
Page 16
Jumlah Dana : sampai dengan Rp100.000.000.000 (seratus miliar
Rupiah)
Jangka Waktu : 36 (tiga puluh enam) bulan sejak tanggal pencairan
dan dapat diperpanjang.
Bunga : 12% (dua belas persen) per tahun (simple interest)
Syarat Penandatanganan : CCT telah menandatangani offering letter atas kredit
Perjanjian bank sindikasi baru.
Pelunasan : Tunai atau konversi menjadi saham CCT dimana
opsi konversi baru efektif apabila BTI menjadi
pemilik 95% (sembilan puluh lima persen) saham
pada CCT yang dibuktikan dengan akta dan surat
keputusan Menkum mengenai perubahan susunan
pemegang saham CCT
Syarat Pencairan (a) Surat permohonan pencairan dari CCT
selambat-lambatnya 1 hari kerja sebelum
tanggal penarikan.
(b) Pernyataan dan jaminan yang dimuat adalah
benar dan akurat pada tanggal penarikan.
(c) Tidak ada peristiwa cidera janji yang akan
timbul sebagai akibat dari penarikan tersebut.
Hukum Yang Berlaku : Republik Indonesia
Penyelesaian Sengketa : Badan Arbitrase Nasional Indonesia
E. Pengambilalihan CCT oleh BTI
BTI, SMI, dan WTR telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat pada
tanggal 23 Juli 2025. Berikut di bawah ini uraian singkat mengenai ketentuan-ketentuan
pokok sebagaimana diatur dalam Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat:
Para Pihak : 1. SMI, sebagai Penjual 1;
2. WTR, sebagai Penjual 2; dan
3. BTI, sebagai Pembeli.
Ruang Lingkup : Dengan tunduk pada syarat dan ketentuan dan
pemenuhan persyaratan pendahuluan sebagaimana
diatur dalam Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat,
SMI, WTR, dan BTI setuju untuk:
(a) Pembelian saham SMI dan WTR sebanyak
72.000.000 (tujuh puluh dua juta) saham atau
setara dengan 90% (sembilan puluh persen)
yang masing-masing sebanyak 44.000.000
(empat puluh empat juta) saham atau setara
dengan 55% (lima puluh lima persen) dan
28.000.000 (dua puluh delapan juta) saham
atau setara dengan 35% (tiga puluh lima
persen) saham dari seluruh saham yang
ditempatkan dan disetor penuh dalam CCT,
(“Saham Yang Dialihkan”).
(b) Pengalihan Piutang Berdasarkan pinjaman
pemegang saham (SHL SMI dan SHL WTR
dimana BTI akan menerima seluruh piutang
SMI berdasarkan Perjanjian Pinjaman
Pemegang Saham SMI dan sebagian piutang
WTR , dengan total nilai Rp2.565.335.107.890
(dua triliun lima ratus enam puluh lima miliar
tiga ratus tiga puluh lima juta seratus tujuh ribu
15
Page 17
delapan ratus sembilan puluh Rupiah) yang
merupakan pokok dari pinjaman dari
pemegang saham tersebut (“Piutang Yang
Dialihkan”)
Nilai Transaksi : (a) Harga pembelian atas Saham Yang Dialihkan
seluruhnya sejumlah Rp1.000.000.000.000
(satu triliun Rupiah); dan
(b) Nilai pengalihan atas Piutang Yang Dialihkan
seluruhnya dalam jumlah
Rp2.565.335.107.890 (dua triliun lima ratus
enam puluh lima miliar tiga ratus tiga puluh
lima juta seratus tujuh ribu delapan ratus
sembilan puluh Rupiah).
Tanggal Batas Akhir : 29 September 2025.
Hukum Yang Berlaku : Republik Indonesia.
Penyelesaian Sengketa : Para Pihak akan berusaha dalam jangka waktu 30
(tiga puluh) hari kerja setelah penerimaan oleh SMI,
WTR dan BTI mengenai pemberitahuan dari pihak
lain atas keberadaan sengketa untuk menyelesaikan
dengan cara musyawarah mufakat. Apabila dalam
jangka waktu tersebut tidak dapat diselesaikan
secara musyawarah mufakat, maka dapat
diselesaikan ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia.
Pembatasan : SMI dan WTR harus memastikan bahwa CCT akan:
(a) melakukan kegiatan usaha dan operasional
sebagaimana seharusnya (termasuk setiap
kegiatan pemeliharaan);
(b) berurusan secara eksklusif dengan BTI
sehubungan dengan Saham Yang Dialihkan; dan
(c) menyiapkan, menyelesaikan, dan menerbitkan
semua dokumentasi dan otorisasi terkait untuk
penjualan dan pembelian Saham Yang Dialihkan,
dan untuk menyelesaikan penjualan dan
pembelian Saham Yang Dialihkan sehubungan
dengan transaksi ini.
Syarat Pendahuluan : Persyaratan Penjual:
(a) SMI telah memperoleh (i) persetujuan dari
Menteri Keuangan selaku RUPS sehubungan
dengan Pengambilalihan CCT oleh BTI; dan (ii)
nota pendapat hukum dari kantor Kejaksaan
Agung Indonesia atas aspek legal dari rencana
pengalihan saham SMI dan piutang SMI yang
dialihkan; dan
(b) WTR atau PT Waskita Karya (Persero) Tbk
telah memperoleh (i) nota pendapat hukum
dari kantor Kejaksaan Agung Indonesia atas
aspek legal dari Pengambilalihan CCT oleh
BTI; (ii) persetujuan/kajian menyeluruh dari
Menteri Badan Usaha Milik Negara dan/atau
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata
16
Page 18
Nusantara dan/atau PT Biro Klasifikasi
Indonesia sebagai holding operasional
sehubungan dengan Pengambilalihan CCT
oleh BTI; dan (iii) persetujuan/kajian
menyeluruh dari Badan Pengawas Keuangan
dan Pembangunan sehubungan dengan
rencana pengalihan saham WTR dan piutang
WTR yang dialihkan.
Persyaratan Pembeli:
(a) CCT telah melunasi kewajiban terhutang CCT
kepada kreditur CCT, yang dibuktikan dengan
surat keterangan lunas dari kreditur perseroan
dan dokumen yang membuktikan pelepasan
atas dokumen gadai saham SMI dan dokumen
gadai saham WTR.
(b) CCT telah melakukan pelunasan pinjaman
pemegang saham yang diberikan oleh SMI
kepada CCT yang mana perjanjian pinjaman
pemegang saham tersebut akan
ditandatangani oleh CCT dan SMI setelah
tanggal penandatanganan Perjanjian Jual Beli
Saham Bersyarat.
(c) CCT telah melakukan pelunasan pinjaman
pemegang saham yang diberikan oleh BTI
kepada CCT yang mana perjanjian pinjaman
pemegang saham tersebut akan
ditandatangani oleh CCT dan BTI setelah
tanggal penandatanganan Perjanjian Jual Beli
Saham Bersyarat.
Sehubungan dengan persyaratan penjual di atas, sampai dengan tanggal Perubahan
dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi ini:
(a) SMI telah menerima Nota Pendapat Hukum dari Kantor Kejaksaan Agung Indonesia
tertanggal 14 Agustus 2025 yang ditujukan kepada SMI yang pada intinya
menyatakan bahwa sehubungan dengan pelepasan saham-saham milik SMI di CCT
dan piutang SMI, tim Jaksa Pengacara Negara telah melakukan kajian, dimana
dalam kajiannya tidak terdapat larangan yang diberikan bagi SMI untuk melakukan
transaksi, namun tim Jaksa Pengacara Negara menyatakan bahwa SMI perlu
memperhatikan ketentuan peraturan yang berlaku antara lain undang-undang
badan usaha milik negara, UUPT, anggaran dasar SMI dan prosedur internal SMI;
(b) SMI telah menerima persetujuan dari Menteri Keuangan tertanggal 4 September
2025 yang pada intinya menyetujui pelepasan saham-saham milik SMI di CCT dan
piutang SMI;
(c) WTR telah menerima Nota Pendapat Hukum dari Kantor Kejaksaan Agung
Indonesia tertanggal 19 Juni 2025 yang ditujukan kepada WTR yang menyatakan
pada intinya bahwa tim Jaksa Pengacara Negara telah melakukan kajian, dimana
dalam kajiannya tidak terdapat larangan yang diberikan bagi WTR untuk melakukan
transaksi, namun tim Jaksa Pengacara Negara menyatakan bahwa WTR perlu
memperhatikan ketentuan peraturan yang berlaku bagi WTR dan memenuhi prinsip
business judgment rule dan good corporate governance;
(d) WTR telah menerima Surat tertanggal 21 Agustus 2025 dari PT Danantara Asset
Management (Persero) yang ditujukan kepada WTR yang menyatakan pada intinya
bahwa PT Danantara Asset Management (Persero) memberikan dukungan kepada
17
Page 19
WTR untuk melanjutkan rencana pelaksanaan divestasi seluruh kepemilikan
sahamnya di CCT dan pengalihan piutang pemegang saham kepada BTI.
Perseroan juga telah diperlihatkan dokumen-dokumen tersebut. Namun demikian,
Perseroan tidak diperkenankan untuk memperoleh salinan atas dokumen-dokumen
karena bersifat rahasia dan ditujukan secara terbatas kepada SMI dan WTR
(sebagaimana relevan).
Sementara itu, WTR, melalui PT Waskita Karya (Persero) Tbk, juga tengah memproses
kajian menyeluruh kepada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan berdasarkan
surat permohonan review dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan terkait
divestasi atau pelepasan saham milik WTR di CCT tertanggal 2 Juni 2025. Saat ini
berdasarkan informasi yang diterima oleh Perseroan, prosesnya sedang di tahap
penjadwalan pertemuan (konsinyering) untuk pembahasan notisi Badan Pengawas
Keuangan dan Pembangunan yang rencananya akan dilakukan di bulan September 2025
ini sebelum kemudian Kajian menyeluruh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan
akan dikeluarkan. Namun demikian, persetujuan/kajian menyeluruh dari Badan Pengawas
Keuangan dan Pembangunan akan dipenuhi oleh WTR selambat-lambatnya sebelum
tanggal 29 September 2025. Oleh karena itu, dalam hal persyaratan pendahuluan berupa
persetujuan/kajian menyeluruh dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (bagi
WTR) tidak dapat diperoleh maka risiko hukum yang terjadi adalah pengambilalihan CCT
tidak dapat terlaksana dan sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Jual Beli Saham
Bersyarat maka BTI dapat mengakhiri Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat sesuai
dengan mekanisme pengakhiran yang diatur dalam Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat.
Perseroan tidak memiliki kewajiban untuk melakukan pemenuhan atas POJK 31/2015
sehubungan dengan Penandatanganan Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat karena
penandatanganan Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat di atas tidak memengaruhi harga
saham Perseroan. Adapun, Perseroan juga telah memenuhi Pasal 4 ayat (1) POJK
42/2020 sehubungan dengan kewajiban untuk mengumumkan keterbukaan informasi
kepada masyarakat dan menyampaikan keterbukaan informasi kepada OJK dengan
mengumumkan Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi ini
sesuai dengan Pasal 24 POJK 42/2020.
3. PIHAK YANG TERLIBAT DALAM RENCANA TRANSAKSI
A. Penerimaan Pinjaman oleh BTI dan Pemberian Penjaminan oleh BIIN dan Perseroan
a. BTI
Riwayat Singkat BTI
BTI berkedudukan di Jakarta, beralamat di Bakrie Tower Lantai 37, Kawasan
Rasuna Epicentrum, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, adalah sebuah perseroan
terbatas yang berdasarkan dan diatur menurut hukum Republik Indonesia,
berdasarkan Akta Pendirian No. 01 tanggal 1 Juli 2008, yang dibuat di hadapan
Firdhonal, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan dari
Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-42341.AH.01.01.Tahun 2008
tanggal 17 Juli 2008 (“Akta Pendirian BTI”).
Akta Pendirian BTI yang berisikan anggaran dasar BTI telah mengalami beberapa
kali perubahan sebagaimana terakhir kali diubah berdasarkan Akta No.02 tanggal
3 September 2024 yang dibuat di hadapan Ilham Adiansyah, S.H.,M.Kn., Notaris di
Kabupaten Subang, yang (i) telah mendapatkan persetujuan dari Menkum
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0055776.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 4
September 2024 dan (ii) telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkum
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.09-0247894 tanggal 4 September 2024, serta keduanya telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0187337.AH.01.11.Tahun
2024 tanggal 4 September 2024, serta seluruh perubahan-perubahannya di atas
selanjutnya disebut sebagai “Anggaran Dasar BTI”.
18
Page 20
Kegiatan Usaha BTI
Kegiatan usaha BTI berdasarkan Anggaran Dasar BTI adalah untuk menjalankan
usaha di bidang:
(a) Aktivitas konsultasi bisnis dan broker bisnis (74902);
(b) Konstruksi bangunan sipil jalan (42101);
(c) Konstruksi bangunan sipil jembatan, jalanan layang, fly over, dan underpass
(42102);
(d) Pemasangan pondasi dan tiang pancang (43901);
(e) Aktivitas jalan tol (52213);
(f) Perdagangan besar mesin, peralatan dan perlengkapan lainnya (46599);
(g) Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak (46100); dan
(h) Aktivitas arsitektur (71101).
Kegiatan usaha BTI berdasarkan KBLI adalah sebagai berikut:
(a) Aktivitas konsultasi bisnis dan broker bisnis (74902);
(b) Konstruksi bangunan sipil jalan (42101);
(c) Konstruksi bangunan sipil jembatan, jalan layang, flyover, dan underpass
(42102);
(d) Pemasangan pondasi dan tiang pancang (43901);
(e) Aktivitas jalan tol (52213);
(f) Perdagangan besar mesin, peralatan dan perlengkapan lainnya (46599);
(g) Perdagangan besar atas dasar bala jasa (fee) atau kontrak (46100); dan
(h) Aktivitas arsitektur (71101).
Namun kegiatan usaha BTI yang saat ini telah benar-benar dijalankan adalah di
bidang aktivitas jalan tol.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham BTI
Berdasarkan Akta No. 13 tanggal 30 Desember 2019, yang dibuat di hadapan
Kanya Candrika Katrini, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bekasi, yang telah
diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkum berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar BTI pada Menkum No. AHU-AH.01.03-
0005367 tanggal 7 Januari 2020, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di
bawah No. AHU-0001852.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 7 Januari 2020, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham BTI adalah sebagai berikut:
19
Page 21
Nilai Nominal
Keterangan Jumlah Nilai
Jumlah
Nominal %
Saham
(Rp)
Modal Dasar 40.000 40.000.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor
1. PT Bakrie Indo Infrastructure 11.996 11.996.000.000 99,990
2. Koperasi Konsumen 1 1.000.000 0,010
Karyawan PT Bakrie Indo
Infrastructure
Jumlah Modal Ditempatkan 11.997 11.997.000.000 100,000
dan Disetor Penuh
Jumlah Saham dalam Portepel 28.003 28.003.000.000
Pengurus dan Pengawasan BTI
Berdasarkan Akta No. 88 tanggal 7 April 2022 yang dibuat di hadapan Ilham
Adiansyah, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Subang, yang telah diberitahukan
kepada dan diterima oleh Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan pada Menkum No. AHU-AH.01.09-0009772 tanggal 27
April 2022, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0084673.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 27 April 2022 dan Akta No. 136 tanggal 9
Maret 2023 yang dibuat di hadapan Ilham Adiansyah, S.H., M.Kn., Notaris di
Kabupaten Subang, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkum
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan pada
Menkum No. AHU-AH.01.09-0100944 tanggal 15 Maret 2023, serta telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0053364.AH.01.11.Tahun
2023 tanggal 15 Maret 2023, susunan Direksi dan Dewan Komisaris BTI adalah
sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Anindra Ardiansyah Bakrie
Direksi
Direktur : Achmad Amri Aswono Putro
Ikhtisar Data Keuangan BTI
Data-data keuangan penting untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2025 tersebut berasal dari Laporan Keuangan BTI yang telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Y. Santosa dan Rekan dengan opini wajar tanpa
modifikasian, sebagaimana tercantum dalam Laporan Auditor Independen No.
00116/2.0902/AU.1/05/1792-1/1/VII/2025 pada tanggal 30 Juli 2025 yang
ditandatangani oleh Julinar Natalina Rajagukguk (Registrasi Akuntan Publik No. AP.
1792).
Data-data keuangan penting untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 dan 2023 merupakan laporan keuangan yang diambil dari informasi keuangan
yang menjadi tanggung jawab BTI, serta tidak diaudit atau direviu oleh Akuntan
Publik.
LAPORAN POSISI KEUANGAN (dalam Rupiah)
31 Maret 2025 31 Desember 2024* 31 Desember 2023*
ASET
Aset Lancar 27.470.909 30.712.017 30.976.557
Aset Tidak Lancar 4.645.602.714 4.645.602.714 4.645.602.714
JUMLAH ASET 4.673.073.623 4.676.314.731 4.676.579.271
20
Page 22
LIABILITAS
Liabilitas Jangka Pendek - - -
Liabilitas Jangka Panjang 69.697.329.695 69.697.329.695 69.697.329.695
JUMLAH LIABILITAS 69.697.329.695 69.697.329.695 69.697.329.695
EKUITAS
Modal Saham 11.997.000.000 11.997.000.000 11.997.000.000
Instrumen Ekuitas Lainnya 5.100.000.000 5.100.000.000 5.100.000.000
Laba Ditahan (82.121.256.072) (82.118.014.964) (82.117.750.424)
JUMLAH EKUITAS (65.024.256.072) (65.021.014.964) (65.020.750.424)
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 4.673.073.623 4.676.314.731 4.676.579.271
*tidak diaudit
LAPORAN LABA
(dalam Rupiah)
RUGI
2025 2024
2024* 2023*
(Januari - Maret) (Januari - Maret)*
PENDAPATAN
(BIAYA) LAINNYA (3.241.108) (60.847) (264.540) (274.168)
RUGI SEBELUM
PAJAK (3.241.108) (60.847) (264.540) (274.168)
MANFAAT PAJAK
PENGHASILAN - - - - -
BERSIH
RUGI BERSIH
TAHUN
BERJALAN (3.241.108) (60.847) (264.540) (274.168)
PENGHASILAN
KOMPREHENSIF - - - -
LAIN:
JUMLAH RUGI
KOMPREHENSIF
TAHUN
BERJALAN (3.241.108) (60.847) (264.540) (274.168)
*tidak diaudit
LAPORAN ARUS
(dalam Rupiah)
KAS
2025 2024
2024* 2023*
(Januari - Maret) (Januari - Maret)*
ARUS KAS DARI
AKTIVITAS
OPERASI (41.108) (60.847) (264.540) (274.168)
ARUS KAS DARI
AKTIVITAS
INVESTASI
ARUS KAS DARI
AKTIVITAS
PENDANAAN
KENAIKAN BERSIH
KAS DAN
SETARA KAS (41.108) (60.847) (264.540) (274.168)
KAS DAN SETARA
KAS AWAL
TAHUN 27.512.017 27.776.557 27.776.557 28.050.725
KAS DAN SETARA
KAS AKHIR
TAHUN 27.470.909 27.715.710 27.512.017 27.776.557
*tidak diaudit
b. ADH Jackpot SPV Limited
Riwayat Singkat ADH Jackpot SPV Limited
ADH Jackpot SPV Limited, adalah sebuah private company limited by shares yang
didirikan dan diatur menurut hukum Abu Dhabi, Uni Emirat Arab dan beralamat
terdaftar di Suite 204, Level 15, Al Sarab Tower, Abu Dhabi Global Market Square,
Abu Dhabi, Al Maryah Island, Uni Emirat Arab.
ADH Jackpot SPV Limited juga merupakan anak perusahaan dari Alpha Dhabi
Partners Holding L.L.C., dimana Alpha Dhabi Partners Holding L.L.C.dimiliki
langsung oleh Alpha Dhabi Holding PJSC, perusahaan induk investasi yang
berdomisili di Uni Emirat Arab.
Kegiatan Usaha ADH Jackpot SPV Limited
ADH Jackpot SPV Limited adalah suatu special purpose vehicle yang memiliki
kepemilikan atas aset ekuitas dan non-ekuitas, termasuk saham, obligasi, surat
utang, serta bentuk-bentuk efek lainnya; memiliki kepemilikan atas properti,
kekayaan intelektual, serta aset berwujud dan tidak berwujud lainnya.
21
Page 23
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham ADH Jackpot SPV Limited
Pada saat tanggal Perubahan dan/atau Tambahan Keterbukaan Informasi ini,
struktur permodalan dan susunan pemegang saham ADH Jackpot SPV Limited
adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal
Jumlah Nilai
Keterangan Jumlah Nominal
%
Saham (US$10 per
saham)
Modal Dasar 100 1.000
Modal Ditempatkan dan 100 1.000
Disetor
Alpha Dhabi Partners Holding 100 1.000 100
L.L.C.
Jumlah Modal Ditempatkan 100 1.000 100
dan Disetor Penuh
Jumlah Saham dalam Portepel - -
Pengurus dan Pengawasan ADH Jackpot SPV Limited
Pada saat tanggal Perubahan dan/atau Tambahan Keterbukaan Informasi ini,
susunan pengurus ADH Jackpot SPV Limited adalah sebagai berikut:
Direktur : Hamad Salem Mohamed Binlouteya Alameri
c. BIIN
Riwayat Singkat BIIN
BIIN berkedudukan di Jakarta, beralamat di Bakrie Tower Lantai 37, Kawasan
Rasuna Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna Said, Kuningan, adalah sebuah perseroan
terbatas yang berdasarkan dan diatur menurut hukum Republik Indonesia,
berdasarkan Akta Pendirian No. 03 tanggal 10 Maret 2008, yang dibuat di hadapan
Firdhonal, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan dari
Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-12579.AH.01.01.Tahun 2008
tanggal 13 Maret 2008 (“Akta Pendirian BIIN”).
Akta Pendirian BIIN yang berisikan anggaran dasar BIIN telah mengalami beberapa
kali perubahan sebagaimana terakhir kali diubah berdasarkan Akta No.01 tanggal
3 September 2024 yang dibuat di hadapan Ilham Adiansyah, S.H.,M.Kn., Notaris di
Kabupaten Subang, yang (i) telah mendapatkan persetujuan dari Menkum
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0055767.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 4
September 2024 dan (ii) telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkum
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.09-0247877 tanggal 4 September 2024, serta keduanya telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0187309.AH.01.11.Tahun
2024 tanggal 4 September 2024, serta seluruh perubahan-perubahannya di atas
selanjutnya disebut sebagai “Anggaran Dasar BIIN”.
Kegiatan Usaha BIIN
Kegiatan usaha BIIN berdasarkan Anggaran Dasar BIIN adalah untuk menjalankan
usaha di bidang:
(a) Aktivitas konsultasi bisnis dan broker bisnis (74902);
(b) Konstruksi bangunan sipil jalan (42101);
22
Page 24
(c) Konstruksi bangunan sipil jembatan, jalanan layang, fly over, dan underpass
(42102);
(d) Konstruksi gedung hunian (41011)
(e) Pemasangan pondasi dan tiang pancang (43901);
(f) Konstruksi bangunan sipil telekomunikasi untuk prasarana transportasi
(42205);
(g) Aktivitas jalan tol (52213);
(h) Aktivitas penunjang tenaga listrik lainnya (35129);
(i) Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak (46100);
(j) Perdagangan besar logam dan bijih logam (46620);
(k) Perdagangan besar mesin, peralatan dan perlengkapan lainnya (46599);
(l) Perdagangan besar peralatan telekomunikasi (46523);
(m) Aktivitas arsitektur (71101); dan
(n) Aktivitas teknologi informasi dan jasa komputer lainnya (62090).
Kegiatan usaha BIIN berdasarkan KBLI adalah sebagai berikut:
(a) Aktivitas konsultasi bisnis dan broker bisnis (74902);
(b) Konstruksi bangunan sipil jalan (42101);
(c) Konstruksi bangunan sipil jembatan, jalanan layang, fly over, dan underpass
(42102);
(d) Konstruksi gedung hunian (41011)
(e) Pemasangan pondasi dan tiang pancang (43901);
(f) Konstruksi bangunan sipil telekomunikasi untuk prasarana transportasi
(42205);
(g) Aktivitas jalan tol (52213);
(h) Aktivitas penunjang tenaga listrik lainnya (35129);
(i) Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak (46100);
(j) Perdagangan besar logam dan bijih logam (46620);
(k) Perdagangan besar mesin, peralatan dan perlengkapan lainnya (46599);
(l) Perdagangan besar peralatan telekomunikasi (46523);
(m) Aktivitas arsitektur (71101); dan
(n) Aktivitas teknologi informasi dan jasa komputer lainnya (62090).
Namun kegiatan usaha BIIN yang saat ini telah benar-benar dijalankan adalah di
bidang aktivitas konsultasi bisnis dan broker bisnis, dan aktivitas jalan tol.
23
Page 25
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham BIIN
Berdasarkan Akta No. 534 tanggal 9 November 2022, yang dibuat di hadapan Ilham
Adiansyah, S.H.,M.Kn., Notaris di Kabupaten Subang, yang telah mendapatkan
persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0092378.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 21 Desember 2022, serta telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0256493.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal
21 Desember 2022, struktur permodalan dan susunan pemegang saham BIIN
adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal
Keterangan Jumlah Nilai
Jumlah
Nominal %
Saham
(Rp)
Modal Dasar 500.000.000 500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
1. PT Bakrie & Brothers Tbk 392.945.128 392.945.128.000 99,987
2. Koperasi Konsumen Karyawan 50.000 50.000.000 0,013
PT Bakrie Indo Infrastructure
Jumlah Modal Ditempatkan dan 392.995.128 392.995.128.000 100,000
Disetor Penuh
Jumlah Saham dalam Portepel 107.004.872 107.004.872.000
Pengurus dan Pengawasan BIIN
Berdasarkan Akta No. 131 tanggal 6 Maret 2023 yang dibuat di hadapan Ilham
Adiansyah, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Subang, yang telah diberitahukan
kepada dan diterima oleh Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan pada Menkum No. AHU-AH.01.09-0098120 tanggal
7 Maret 2023, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0047212.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 7 Maret 2023 dan Akta No. 79 tanggal 5
Juni 2023 yang dibuat di hadapan Ilham Adiansyah, S.H., M.Kn., Notaris di
Kabupaten Subang, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkum
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan pada
Menkum No. AHU-AH.01.09-0125414 tanggal 9 Juni 2023, serta telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0106512.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal
9 Juni 2023, susunan Direksi dan Dewan Komisaris BIIN adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Taufan Eko Nugroho Rotorasiko
Komisaris : Raden Atok Hendrayanto Tejolaksono
Direksi
Direktur Utama : Anindra Ardiansyah Bakrie
Direktur : Hendrajanto Marta Sakti
Direktur : Achmad Amri Aswono Putro
Ikhtisar Data Keuangan BIIN
Data-data keuangan penting untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2025 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan
2023 merupakan laporan keuangan yang diambil dari informasi keuangan yang
menjadi tanggung jawab BIIN, serta tidak diaudit atau direviu oleh Akuntan Publik.
24
Page 26
LAPORAN POSISI KEUANGAN (dalam Rupiah)
31 Maret 2025 31 Desember 2024 31 Desember 2023
ASET
Aset Lancar 372.091.336.742 358.032.709.650 188.260.184.813
Aset Tidak Lancar 170.569.445.605 175.133.816.575 182.150.246.306
JUMLAH ASET 542.660.782.347 533.166.526.225 370.410.431.119
LIABILITAS
Liabilitas Jangka Pendek 333.251.301.623 329.427.003.792 147.173.395.136
Liabilitas Jangka Panjang 189.751.812.610 181.585.596.336 214.256.046.439
JUMLAH LIABILITAS 523.003.114.233 511.012.600.128 361.429.441.575
EKUITAS
Modal Saham 392.995.128.000 392.995.128.000 392.995.128.000
Instrumen Ekuitas Lainnya 365.104.610.667 364.940.569.351 360.275.447.816
Laba Ditahan (738.442.070.553) (735.781.771.254) (744.289.586.272)
JUMLAH EKUITAS 19.657.668.114 22.153.926.097 8.980.989.544
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 542.660.782.347 533.166.526.225 370.410.431.119
LAPORAN LABA
(dalam Rupiah)
RUGI
2025 2024
2024 2023
(Januari - Maret) (Januari - Maret)
PENDAPATAN 75.610.013.884 72.818.831.063 327.932.759.256 409.850.088.814
BEBAN POKOK
PENDAPATAN (62.350.013.162) (59.727.457.489) (266.532.328.894) (351.377.096.267)
LABA KOTOR 13.260.000.722 13.091.373.574 61.400.430.362 58.472.992.547
BEBAN USAHA (13.294.090.033) (10.682.879.918) (45.382.267.060) (38.651.421.873)
LABA (RUGI)
USAHA (34.089.311) 2.408.493.656 16.018.163.302 19.821.570.674
PENDAPATAN
(BIAYA) LAINNYA (1.869.208.449) (2.001.749.896) (4.899.254.348) (17.419.434.202)
LABA (RUGI)
SEBELUM PAJAK (1.903.297.760) 406.743.760 11.118.908.954 2.402.136.472
MANFAAT PAJAK
PENGHASILAN -
BERSIH (689.062.788) (568.913.554) (3.380.690.722) (1.422.046.897)
LABA (RUGI)
BERSIH TAHUN
BERJALAN (2.592.360.548) (162.169.794) 7.738.218.232 980.089.575
PENGHASILAN
KOMPREHENSIF
LAIN: - - 270.739.923 (51.596.756)
JUMLAH LABA
(RUGI)
KOMPREHENSIF
TAHUN
BERJALAN (2.592.360.548) (162.169.794) 8.008.958.155 928.492.819
LAPORAN ARUS
(dalam Rupiah)
KAS
2025 2024
2024 2023
(Januari - Maret) (Januari - Maret)
ARUS KAS DARI
AKTIVITAS
OPERASI 12.225.356.435 9.464.738.387 (164.207.730.095) 44.144.521.746
ARUS KAS DARI
AKTIVITAS
INVESTASI 60.139.979 (919.936.959) (2.963.923.244) (45.194.355.593)
ARUS KAS DARI
AKTIVITAS
PENDANAAN (14.892.107.922) (28.980.207.049) 133.223.204.580 2.793.582.985
KENAIKAN BERSIH
KAS DAN
SETARA KAS (2.606.611.508) (20.435.405.621) (33.948.448.759) 1.743.749.137
KAS DAN SETARA
KAS AWAL
TAHUN 20.631.288.921 50.216.978.978 50.216.978.978 46.811.691.612
KAS DAN SETARA
KAS AKHIR
TAHUN 8.598.996.344 804.800.227 4.362.758.702 1.661.538.228
B. Pemberian Pinjaman Bridging oleh BTI kepada CCT
a. BTI
Informasi mengenai BTI telah kami uraikan pada bagian II. 3.A.a Perubahan
dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi ini.
25
Page 27
b. CCT
Riwayat Singkat CCT
CCT berkedudukan di Jakarta Timur, beralamat di Plaza Tol Jatikarya, Kelurahan
Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, adalah sebuah perseroan
terbatas yang berdasarkan dan diatur menurut hukum Republik Indonesia,
berdasarkan Akta Pendirian No. 52 tanggal 22 Februari 2008, yang dibuat di
hadapan Agus Madjid, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan
dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-09738.AH.01.01.Tahun 2008
tanggal 27 Februari 2008 (“Akta Pendirian CCT”).
Akta Pendirian CCT yang berisikan anggaran dasar CCT telah mengalami beberapa
kali perubahan sebagaimana terakhir kali diubah berdasarkan Akta No. 56 tanggal
31 Oktober 2023, yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta
Timur, yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0138074 tanggal 6
November 2023, serta seluruh perubahan-perubahannya di atas selanjutnya
disebut sebagai “Anggaran Dasar CCT”.
Kegiatan Usaha CCT
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Luar Biasa CCT No.
06 tanggal 2 Oktober 2019 yang dibuat di hadapan Shasa Adisa Putrianti, S.H.,
M.Kn., sebagai pengganti Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan,
yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-0078654.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 4 Oktober 2019, kegiatan usaha
CCT berdasarkan Anggaran Dasar CCT adalah untuk menjalankan aktivitas jalan
tol yang mencakup kegiatan usaha pelayanan lalu lintas kendaraan melalui jalan
atau jembatan tol.
Kegiatan usaha CCT berdasarkan KBLI adalah sebagai berikut:
(a) merencanakan, membangun, menyediakan, memiliki dan selanjutnya
mengoperasikan jaringan jalan dan jembatan tol;
(b) merencanakan, membangun, menyediakan, memiliki, memelihara,
mengembangkan dan selanjutnya mengusahakan fasilitas pengoperasian
jalan dan jembatan tol;
(c) meningkatkan kemampuan sarana dari fasilitas jalan/jembatan tol kepada
masyarakat;
(d) memanfaatkan lahan di daerah milik jalan tol termasuk lahan yang berbatasan
dengan daerah milik jalan tol, antara lain kegiatan penyediaan lahan matang
untuk usaha lain, baik diusahakan sendiri maupun bekerja sama dengan pihak
lain, dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
(e) menjalankan kegiatan dan usaha lain dalam rangka pemanfaatan dan
pengembangan sumber daya yang dimiliki di bidang usahanya tersebut di atas
yang antara lain mengusahakan jasa keahlian di bidang perencanaan dan
pengoperasian jalan dan jembatan tol;
(f) menjalankan usaha dalam bidang perdagangan khususnya perdagangan
bahan konstruksi, peralatan elektrikal dan mekanikal, perdagangan ekspor-
impor bahan konstruksi, perdagangan antar pulau/daerah serta lokal dan
interinsulair untuk barang-barang hasil produksi sendiri dan hasil produksi
perusahaan lain, bertindak sebagai grossier, supplier, leveransier, waralaba,
commission house, distributor, agent dan sebagai perwakilan dari badan
perusahaan lain, baik di dalam maupun luar negeri; dan
26
Page 28
(g) Menjalankan usaha dalam bidang jasa pada umumnya, antara lain jasa
konsultan bidang arsitek, landspace, design, dan interior, jasa konsultasi
bidang teknik engineering, bidang konstruksi sipil, bidang mesin (mekanikal),
konsultasi bidang listrik (elektrikal), konsultasi bidang bisnis, manajemen dan
administrasi, serta bidang usaha terkait, kecuali jasa dalam bidang hukum dan
pajak.
Namun kegiatan usaha CCT yang saat ini telah benar-benar dijalankan adalah
merencanakan, membangun, menyediakan, memiliki dan selanjutnya
mengoperasikan jaringan jalan dan jembatan tol dan merencanakan, membangun,
menyediakan, memiliki, memelihara, mengembangkan dan selanjutnya
mengusahakan fasilitas pengoperasian jalan dan jembatan tol.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham CCT
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran
Dasar CCT No. 67 tanggal 30 Juni 2022, yang dibuat di hadapan Liestiani Wang,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkum
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-AH.01.03-0258913 tanggal 30 Juni 2022, struktur permodalan dan susunan
pemegang saham CCT adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal
Keterangan Jumlah Nilai
Jumlah
Nominal %
Saham
(Rp)
Modal Dasar 320.000.000 320.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
1. PT Sarana Multi Infrastruktur 44.000.000 44.000.000.000 55,000
2. PT Waskita Toll Road 28.000.000 28.000.000.000 35,000
3. PT Bakrie and Brothers Tbk 4.000.000 4.000.000.000 5,000
4. PT Bakrie Toll Indonesia 4.000.000 4.000.000.000 5,000
Jumlah Modal Ditempatkan 80.000.000 80.000.000.000 100,000
dan Disetor Penuh
Jumlah Saham dalam Portepel 240.000.000 240.000.000.000
Pengurus dan Pengawasan CCT
Berdasarkan Akta No. 33 tanggal 30 Juni 2025, susunan Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Lukijanto
Komisaris : Darwin Trisna Djajawinata
Komisaris : Heri Sosiawan
Komisaris : Achmad Amri Aswono Putro
Direksi
Direktur Utama : Ashadi
Direktur Keuangan : Armando Marulitua
Direktur Teknik dan Operasional 1 : Thorry Hendrarto
Direktur Teknik dan Operasional 2 : Y. Widi Suharyanto
27
Page 29
Ikhtisar Data Keuangan CCT
Data-data keuangan penting untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2025 tersebut berasal dari Laporan Keuangan CCT yang telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Gani Sigiro & Handayani dengan opini wajar tanpa
modifikasian, sebagaimana tercantum dalam Laporan Auditor Independen No.
00382/2.0959/AU.1/03/0954-3/1/V1/2025 pada tanggal 5 Juni 2025 yang
ditandatangani oleh Foreman Ronni Boy Pangaribuan (Registrasi Akuntan Publik
No. AP. 0954).
Data-data keuangan penting untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 tersebut berasal dari Laporan Keuangan CCT yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Gani Sigiro & Handayani dengan opini wajar tanpa modifikasian,
sebagaimana tercantum dalam Laporan Auditor Independen No.
00055/2.0959/AU.1/03/0954-2/1/III/2025 pada tanggal 10 Maret 2025 yang
ditandatangani oleh Foreman Ronni Boy Pangaribuan (Registrasi Akuntan Publik
No. AP. 0954).
Data-data keuangan penting untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 tersebut berasal dari Laporan Keuangan CCT yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Gani Sigiro & Handayani dengan opini wajar tanpa modifikasian,
sebagaimana tercantum dalam Laporan Auditor Independen No.
00032/2.0959/AU.1/03/0954-1/1/III/2024 pada tanggal 16 Februari 2024 yang
ditandatangani oleh Foreman Ronni Boy Pangaribuan (Registrasi Akuntan Publik
No. AP. 0954).
LAPORAN POSISI KEUANGAN (dalam Rupiah)
31 Maret 2025 31 Desember 2024 31 Desember 2023
ASET
Aset Lancar 213.641.717.852 213.335.428.370 137.152.083.361
Aset Tidak Lancar 12.338.857.563.052 12.342.130.697.730 11.366.427.623.318
JUMLAH ASET 12.552.499.280.904 12.555.466.126.100 11.503.579.706.679
LIABILITAS
Liabilitas Jangka Pendek 2.694.707.302.341 670.028.359.742 1.310.058.587.850
Liabilitas Jangka Panjang 8.039.661.507.414 9.944.194.410.649 7.994.725.959.216
JUMLAH LIABILITAS 10.734.368.809.755 10.614.222.770.391 9.304.784.547.066
EKUITAS
Modal Saham 80.000.000.000 80.000.000.000 80.000.000.000
Instrumen Ekuitas Lainnya 2.565.335.107.890 2.565.335.107.890 2.427.935.107.890
Laba Ditahan (827.204.636.741) (704.091.752.181) (309.139.948.277)
JUMLAH EKUITAS 1.818.130.471.149 1.941.243.355.709 2.198.795.159.613
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 12.552.499.280.904 12.555.466.126.100 11.503.579.706.679
LAPORAN LABA
(dalam Rupiah)
RUGI
2025 2024
2024 2023
(Januari - Maret) (Januari - Maret)
PENDAPATAN 218.043.847.646 447.388.157.375 1.477.201.800.951 1.778.734.933.155
BEBAN POKOK
(79.299.798.169) (420.676.223.892) (1.187.630.872.563) (1.718.185.243.083)
PENDAPATAN
LABA KOTOR 138.744.049.477 26.711.933.483 289.570.928.388 60.549.690.072
BEBAN USAHA (12.712.537.000) (1.666.787.205) (31.401.440.487) (-3.158.283.648)
LABA USAHA 126.031.512.477 25.045.146.278 258.169.487.901 57.391.406.424
PENDAPATAN
(250.056.301.623) (78.253.963.783) (655.838.382.283) (197.251.570.136)
(BIAYA) LAINNYA
RUGI SEBELUM
(124.024.789.146) (53.208.817.505) (397.668.894.382) (139.860.163.712)
PAJAK
MANFAAT PAJAK
PENGHASILAN - 912.564.470 - 2.719.730.014 554.604.265
BERSIH
RUGI BERSIH
(123.112.224.676) (53.208.817.505) (394.949.164.368) (139.305.559.447)
TAHUN BERJALAN
PENGHASILAN
KOMPREHENSIF (659.884) - (2.639.536) -
LAIN:
JUMLAH RUGI
KOMPREHENSIF (123.112.884.560) (53.208.817.505) (394.951.803.904) (139.305.559.447)
TAHUN BERJALAN
LAPORAN ARUS
(dalam Rupiah)
KAS
28
Page 30
2025 2024
2024 2023
(Januari - Maret) (Januari - Maret)
ARUS KAS DARI
143.526.084.786 32.116.674.552 300.451.715.428 92.789.890.665
AKTIVITAS OPERASI
ARUS KAS DARI
AKTIVITAS (149.073.764.982) (359.002.428.414) (1.541.572.346.349) (1.468.098.558.447)
INVESTASI
ARUS KAS DARI
AKTIVITAS (67.171.628.063) 314.278.110.707 1.315.030.291.599 1.381.419.875.195
PENDANAAN
KENAIKAN BERSIH
KAS DAN SETARA (72.719.308.259) (12.607.643.255) 73.909.660.678 6.111.207.413
KAS
KAS DAN SETARA
94.614.766.387 20.705.105.709 20.705.105.709 14.593.898.296
KAS AWAL TAHUN
KAS DAN SETARA
21.895.458.128 8.097.462.554 94.614.766.387 20.705.105.709
KAS AKHIR TAHUN
C. Pemberian Pinjaman Pemegang Saham Convertible oleh BTI kepada CCT
a. BTI
Informasi mengenai BTI telah kami uraikan pada bagian II. 3.A.a Perubahan dan/atau
Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi ini.
b. CCT
Informasi mengenai CCT telah kami uraikan pada bagian II. 3.B.b Perubahan dan/atau
Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi ini.
D. Pemberian Pinjaman Pemegang Saham Operasional oleh BTI kepada
a. BTI
Informasi mengenai BTI telah kami uraikan pada bagian II. 3.A.a Perubahan dan/atau
Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi ini.
b. CCT
Informasi mengenai CCT telah kami uraikan pada bagian II. 3.B.b Perubahan dan/atau
Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi ini.
E. Pengambilalihan CCT oleh BTI
a. BTI
Informasi mengenai BTI telah kami uraikan pada bagian II. 3.A.a Perubahan
dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi ini.
b. WTR
Riwayat Singkat WTR
WTR berkedudukan di Jakarta Timur, beralamat di Gedung Waskita Rajawali Tower
Lantai 7, Jl. MT. Haryono Kav. No. 12-13, Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur,
adalah sebuah perseroan terbatas yang berdasarkan dan diatur menurut hukum
Republik Indonesia, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbaats PT Waskita
Toll Road No. 62 tanggal 19 Juni 2014, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H.,
Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan
Surat Keputusan No. AHU-14734.40.10.2014 tanggal 25 Juni 2014 dan telah
terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-14734.40.10.2014 tanggal 25 Juni 2014
(“Akta Pendirian WTR”).
Akta Pendirian WTR yang berisikan anggaran dasar WTR telah mengalami
beberapa kali perubahan sebagaimana terakhir kali diubah berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa PT Waskita Toll Road No. 12 tanggal 27 Januari 2023, yang
dibuat di hadapan Zulkifli Harahap, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, dan telah
29
Page 31
diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar PT Waskita Toll Road No. AHU-AH.01.03-0028743
tanggal 20 Februari 2023 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0035960.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 20 Februari 2023 (“Akta WTR No.
12/2023”), serta seluruh perubahan-perubahan di atas selanjutnya disebut sebagai
“Anggaran Dasar WTR”.
Kegiatan Usaha WTR
Kegiatan usaha WTR berdasarkan Anggaran Dasar WTR adalah untuk
menjalankan usaha di bidang pembangunan, pengusahaan, pengoperasian dan
pengelolaan jalan tol dan infrastruktur lainnya di Indonesia baik yang dilakukan
secara langsung atau pun melalui anak perusahaan WTR.
Kegiatan usaha WTR berdasarkan KBLI adalah sebagai berikut:
(a) Melakukan investasi dan penyertaan pada badan usaha jalan tol atau badan
usaha lainnya yang bergerak atau berusaha di bidang infrastruktur;
(b) Merencanakan, membangun, menyediakan, mengelola, memiliki dan
selanjutnya mengoperasikan jaringan jalan atau jembatan tol serta
infrastruktur lainnya;
(c) Merencanakan, membangun, menyediakan, mengelola, memiliki,
mengembangkan dan selanjutnya mengusahakan fasilitas pengoperasian
jalan atau jembatan tol serta fasilitas infrastruktur lainnya;
(d) Meningkatkan kemampuan sarana dan fasilitas jalan/jembatan
tol/infrastruktur lainnya dalam rangka peningkatan pelayanan jalan/jembatan
tol/infrastruktur lainnya kepada masyarakat;
(e) Memanfaatkan lahan di daerah milik jalan tol yang termasuk lahan yang
berbatasan dengan daerah milik jalan tol atau pun lahan infrastruktur lainnya
antara lain untuk kegiatan penyediaan lahan matang untuk usaha lain, baik
diusahakan sendiri maupun bekerja sama dengan pihak lain, dengan tidak
mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(f) Menjalankan kegiatan dan usaha lain dalam rangka pemanfaatan dan
pengembangan sumber daya yang dimiliki WTR yang antara lain
mengusahakan jasa keahlian di bidang perencanaan dan pengoperasian
jalan atau jembatan tol serta infrastruktur lainnya.
Namun kegiatan usaha WTR yang saat ini telah benar-benar dijalankan adalah
melakukan investasi dan penyertaan pada badan usaha jalan tol atau badan usaha
lainnya yang bergerak atau berusaha di bidang infrastruktur.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham WTR
Berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Tunggal Sebagai
Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Waskita Toll Road No.
18 tanggal 14 Maret 2017 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkum
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0007556.AH.01.02.Tahun 2017 dan telah
diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar PT Waskita Toll Road No. AHU-AH.01.03-0122643,
keduanya tanggal 30 Maret 2017 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No.
AHU-0042139.AH.01.11.Tahun 2017 dan (ii) Akta WTR No. 12/2023, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham WTR adalah sebagai berikut:
30
Page 32
Nilai Nominal
Keterangan Jumlah Nilai
Jumlah
Nominal %
Saham
(Rp)
Modal Dasar 31.818.824 31.818.824.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor
1. PT Waskita Karya 16.374.113 16.374.113.000.000 92,530
(Persero) Tbk
2. PT Taspen (Persero) 1.321.391 1.321.391.000.000 7,470
Jumlah Modal Ditempatkan
17.695.504 17.695.504.000.000 100,000
dan Disetor Penuh
Jumlah Saham dalam 14.123.320 14.123.320.000.000
Portepel
Pengurus dan Pengawasan WTR
Berdasarkan (i) Akta Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa PT Waskita Toll Road No. 23 tanggal 31 Agustus
2023 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
Notaris di Jakarta, dan telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Waskita Toll Road No.
AHU-AH.01.09-0158482 tanggal 1 September 2023 dan telah terdaftar dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0171998.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 1 September
2023, (ii) Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa PT Waskita Toll Road No. 04 tanggal 10 Juli 2025
yang dibuat di hadapan Zulkifli Harahap, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah
diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan PT Waskita Toll Road No. AHU-AH.01.09-0310771
tanggal 14 Juli 2025 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0157823.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 14 Juli 2025, susunan Direksi dan Dewan
Komisaris WTR adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Plt. Komisaris Utama : Nani Hendiarti
Komisaris : Maria Enny Adriana
Direksi
Plt Direktur Utama : Edie Rizliyanto
c. SMI
Riwayat Singkat SMI
SMI berkedudukan di Jakarta Pusat beralamat di Gedung Sahid Sudirman Center,
Lantai 47-48 Jl. Jend. Sudirman No. 86 Jakarta Selatan adalah sebuah perseroan
terbatas yang berdasarkan dan diatur menurut hukum Republik Indonesia,
berdasarkan Akta No. 17 tanggal 26 Februari 2009, yang dibuat di hadapan Lolani
Kurniati Irdham - Idroes, S.H., LLM, Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan
pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-09067.AH.01.01
tanggal 24 Maret 2009, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
No. 40 tanggal 19 Mei 2009 dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No.
13273/2009 (“Akta Pendirian SMI”).
Akta Pendirian SMI yang berisikan anggaran dasar SMI telah mengalami beberapa
kali perubahan sebagaimana terakhir kali diubah berdasarkan Akta No. 16 tanggal
24 Januari 2023, yang dibuat di hadapan Yumna Shabrina, S.H., M.Kn., selaku
pengganti dari Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah
diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
31
Page 33
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0014953 tanggal 27 Januari 2023
(“Akta SMI No. 16/2023”), serta seluruh perubahan-perubahan di atas selanjutnya
disebut sebagai “Anggaran Dasar SMI”.
Kegiatan Usaha SMI
Kegiatan usaha SMI berdasarkan Anggaran Dasar SMI adalah untuk mendorong
percepatan penyediaan pembiayaan infrastruktur dan percepatan penyediaan
pembiayaan pembangunan lainnya berdasarkan penugasan pemerintah.
Kegiatan usaha SMI berdasarkan KBLI adalah sebagai berikut:
(a) pendirian perusahaan yang khusus bergerak di bidang pembiayaan
infrastruktur;
(b) kegiatan pembiayaan bidang infrastruktur termasuk pembiayaan yang
dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah sebagaimana memenuhi ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk dalam bentuk:
(i) penyertaan modal baik secara langsung maupun dalam bentuk konversi
pinjaman menjadi penyertaan modal;
(ii) pinjaman dan kegiatan pemberian dukungan kredit untuk pembiayaan
infrastruktur.
(c) pengembangan kemitraan dan/atau kerja sama dengan pihak ketiga dalam
mendorong percepatan pembangunan infrastruktur;
(d) penyediaan jasa pendukung untuk investor baik investor domestik maupun
investor asing seperti konsultasi investasi dan aktivitas lainnya untuk
mewujudkan peningkatan investasi dalam bidang infrastruktur;
(e) kegiatan penelitian dan pengembangan serta sosialisasi terkait kegiatan
infrastuktur;
(f) pengelolaan dan penyaluran dana untuk dan atas nama, serta kepentingan
donatur melalui mekanisme penerusan dana dalam rangka optimalisasi dana
untuk mendukung penyediaan infrastruktur;
(g) kegiatan pemberian fasilitas pengembangan proyek, pemberian bantuan
teknis dan pemberian jasa konsultasi untuk mendukung upaya percepatan
pembangunan infrastruktur;
(h) kegiatan terkait upaya penyelamatan pembiayaan yang antara lain meliputi:
(i) pengambilalihan kepemilikan atas agunan, baik semua maupun
sebagian, dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada
perusahaan, dengan ketentuan agunan tersebut wajib dicairkan
secepatnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan/atau
(ii) melakukan kegiatan penyertaan modal sementara yang berasal dari
konversi utang menjadi saham kepada debitur atau pihak terkait lainnya
untuk mengatasi akibat kegagalan kredit, dengan syarat harus menarik
kembali penyertaannya sesuai ketentuan perundang-undangan;
dan/atau.
(i) kegiatan lainnya terkait upaya percepatan pembangunan infrastruktur setelah
mendapat persetujuan dari RUPS;
(j) perseroan juga dapat melakukan kegiatan usaha pada bidang pembiayaan
pembangunan lainnya, berdasarkan penugasan pemerintah.
32
Page 34
Namun kegiatan usaha kegiatan usaha SMI yang saat ini telah benar-benar
dijalankan adalah kegiatan pembiayaan bidang infrastruktur termasuk pembiayaan
yang dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah sebagaimana memenuhi ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk dalam bentuk: (i)
penyertaan modal baik secara langsung maupun dalam bentuk konversi pinjaman
menjadi penyertaan modal; (ii) pinjaman dan kegiatan pemberian dukungan kredit
untuk pembiayaan infrastruktur.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham SMI
Berdasarkan Akta No. 29 tanggal 17 Mei 2018, yang dibuat di hadapan Irma Devita
Purnamasari, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta dan telah diterima oleh dan
diberitahukan kepada Menkum yang dibuktikan melalui Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Menkum No. AHU-AH.01.03-0199973
tanggal 17 Mei 2018, struktur permodalan dan susunan pemegang saham SMI
adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal
Keterangan Jumlah Nilai
Jumlah Saham Nominal %
(Rp)
Modal Dasar 50.000.000 50.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor
1. Negara Republik 30.516.600 30.516.600.000.000 100,000
Indonesia
Jumlah Modal
Ditempatkan dan Disetor 30.516.600 30.516.600.000.000 100,000
Penuh
Jumlah Saham dalam 19.483.400 19.483.400.000.000
Portepel
Pengurus dan Pengawasan SMI
Berdasarkan (i) Akta No. 13 tanggal 13 Maret 2025 dibuat di hadapan Ashoya
Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta dan telah diterima oleh dan diberitahukan
kepada Menkum yang dibuktikan melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0144529 tanggal 14 Maret 2025
dan (ii) Akta No. 35 tanggal 22 Mei 2025 dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta dan telah diterima oleh dan diberitahukan kepada Menkum
yang dibuktikan melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0265059 tanggal 26 Mei 2025, susunan Direksi dan
Dewan Komisaris SMI adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Andini Hadiyanto
Komisaris : Askolani
Komisaris Independen : Ancella Anitawati Hermawan
Komisaris Independen : Dikdik Yustandi
Komisaris Independen : Arief Wibisono Lubis
Direksi
Direktur Utama : Reynaldi Hermansjah
Direktur : Sylvi Juniarty Gani
Direktur : Pradana Murti
Direktur : Faaris Pranawa
Direktur : Aradita Priyanti
Dewan Pengawas Syariah
Ketua : Kanny Hidaya Yamasawasa Wijaya
Anggota : Muhammad Faishol
33
Page 35
d. CCT
Informasi mengenai CCT telah kami uraikan pada bagian II. 4.B.b Perubahan
dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi ini
III. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan berkedudukan di Jakarta Selatan, beralamat di Bakrie Tower Lantai 35-37, Kompleks
Rasuna Epicentrum, Jalan H.R. Rasuna Said, Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, adalah sebuah perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan dan diatur menurut
hukum Republik Indonesia, berdasarkan Akta Pendirian No. 55 tanggal 13 Maret 1951, yang dibuat di
hadapan Sie Khwan Djioe, Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkum
berdasarkan Surat Keputusan No. J.A. 8/81/6 tanggal 25 Agustus 1951, dan telah didaftarkan pada
Register Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 774 tanggal 1 September 1951, serta
telah diumumkan dalam BNRI No. 94 tanggal 23 November 1951, Tambahan BNRI No. 550 (“Akta
Pendirian Perseroan”).
Akta Pendirian Perseroan yang berisikan anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali
perubahan sebagaimana terakhir kali diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 117
tanggal 20 Desember 2024, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta,
yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-
0027443 tanggal 24 Desember 2024, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Menkum di
bawah No. AHU-0282487.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 24 Desember 2024 (“Akta No. 117/2024”).
Akta Pendirian, Akta No. 117/2024, serta seluruh perubahan-perubahannya di atas selanjutnya disebut
sebagai “Anggaran Dasar Perseroan”.
Kegiatan Usaha Perseroan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 19 tanggal 4 Juli 2024, yang dibuat di
hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang (i) telah mendapatkan
persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0040425.AH.01.02.Tahun 2024
tanggal 5 Juli 2024 dan (ii) telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkum berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0168991 tanggal 5 Juli
2024, serta keduanya telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Menkum di bawah No. AHU-
0135300.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 5 Juli 2024, kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Anggaran
Dasar Perseroan adalah untuk menjalankan usaha di bidang jasa, industri, konstruksi, dan
perdagangan baik secara langsung maupun tidak langsung melalui Perusahaan Anak.
Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan KBLI adalah sebagai berikut:
(a) kegiatan usaha utama, antara lain (i) aktivitas perusahaan holding, (ii) aktivitas konsultasi
manajemen lainnya, (iii) aktivitas konsultasi bisnis dan broker bisnis; dan
(b) kegiatan usaha penunjang, antara lain (i) industri barang dari semen dan kapur untuk konstruksi,
(ii) industri pengecoran besi dan baja, (iii) industri pipa dan sambungan pipa dari baja dan besi,
(iv) industri suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor roda empat atau lebih, (v) pembangkit
tenaga listrik, (vi) distribusi gas alam dan buatan, (vii) konstruksi bangunan sipil jalan, (viii)
konstruksi bangunan sipil jembatan, jalan layang, fly over, dan underpass, (ix) jasa pekerjaan
konstruksi prapabrikasi bangunan sipil, (x) perdagangan besar bahan bakar padat, cair, dan gas
dan produk yang berkaitan dengan itu, (xi) perdagangan besar barang logam untuk bahan
konstruksi, (xii) perdagangan besar berbagai macam material bangunan, (xiii) aktivitas jalan tol,
(xiv) aktivitas teknologi informasi dan jasa komputer lainnya, (xv) kawasan industri, (xvi) industri
kendaraan bermotor roda empat atau lebih, (xvii) pertambangan gas alam, (xviii) aktivitas desain
alat transportasi dan permesinan, (xix) industri pencetakan 3D printing, dan (xx) portal web
dan/atau platform digital dengan tujuan komersial.
Namun kegiatan usaha Perseroan yang saat ini telah benar-benar dijalankan adalah (i) aktivitas
perusahaan holding, (ii) aktivitas konsultasi manajemen lainnya, dan (iii) aktivitas konsultasi bisnis dan
34
Page 36
broker bisnis seperti pemberian saran dan bantuan operasional pada dunia bisnis, mengatur pembelian
dan penjualan bisnis, termasuk praktik profesional dan kegiatan broker hak paten yang dilakukan pada
level unit usaha Perseroan.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan
Berdasarkan Akta No. 117/2024 dan Daftar Pemegang Saham yang dikeluarkan oleh PT Electronic
Data Interchange Indonesia selaku BAE Perseroan tanggal 25 Juli 2025, struktur permodalan dan
susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar
Saham Seri A (Nilai Nominal Rp5.687 77.500.800 440.747.049.600 0,03
per saham)
Saham Seri B (Nilai Nominal Rp796 368.128.800 293.030.524.800 0,12
per saham)
Saham Seri C (Nilai Nominal Rp227 8.984.667.760 2.039.519.581.520 3,06
per saham)
Saham Seri D (Nilai Nominal Rp99 per 51.285.282.796 5.077.242.996.804 17,46
saham)
Saham Seri E (Nilai Nominal Rp12 per 233.000.000.000 2.796.000.000.000 79,33
saham)
Jumlah Modal Dasar 293.715.580.156 10.646.540.152.724
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh
Saham Seri A
Armansyah Yamin 16.799 95.535.913 0,00%
Kepemilikan Masyarakat di bawah 5% 19.358.401 110.091.226.487 0,01%
Jumlah Saham Seri A 19.375.200 110.186.762.400
Saham Seri B
Kepemilikan Masyarakat di bawah 5% 368.128.800 293.030.524.800 0,21%
Jumlah Saham Seri B 368.128.800 293.030.524.800
Saham Seri C
PT Biofuel Indo Sumatra 2.156.286.600 489.477.058.200 1,24%
Kepemilikan Masyarakat di bawah 5% 6.828.381.160 1.550.042.523.320 3,94%
Jumlah Saham Seri C 8.984.667.760 2.039.519.581.520
Saham Seri D
R.A. Sri Dharmayanti 13.223.000 1.309.077.000 0,01%
Armansyah Yamin 4.000.000 396.000.000 0,00%
Kepemilikan Masyarakat di bawah 5% 4.039.155.449 399.876.389.451 2,33%
Jumlah Saham Seri D 4.056.378.449 401.581.466.451
Saham Seri E
Port Fraser International Ltd 46.352.744.597 556.232.935.164 26,73%
Fountain City Investment Ltd 38.445.133.000 461.341.596.000 22,17%
Levoca Enterprise Ltd 27.898.722.798 334.784.673.576 16,09%
Eurofa Capital Investment Inc 11.718.750.000 140.625.000.000 6,76%
Kepemilikan Masyarakat di bawah 5% 35.572.931.905 426.875.182.860 20,51%
Jumlah Saham Seri E 159.988.282.300 1.919.859.387.600
Jumlah Modal Ditempatkan dan 173.416.832.509 4.764.177.722.771 100,00%
Disetor Penuh
Jumlah Saham Dalam Portepel 120.298.747.647 5.882.362.429.953
Pengurus dan Pengawasan Perseroan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 31 tanggal 13 Juli 2023, yang dibuat di hadapan
Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang telah diberitahukan kepada dan diterima
oleh Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan pada
Menkum di bawah No. AHU-AH.01.09-0140225 tanggal 14 Juli 2023, serta telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0133178.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 14 Juli 2023, susunan Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
35
Page 37
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Armansyah Yamin
Komisaris Independen : Raniwati Malik
Direksi
Direktur Utama : Anindya Novyan Bakrie
Wakil Direktur Utama : Anindra Ardiansyah Bakrie
Direktur : Hendrajanto Marta Sakti
Direktur : R.A. Sri Dharmayanti
Direktur : Kartini Sally
Masa jabatan seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan berlaku sejak tanggal 16 Juni
2023 dan akan berakhir pada tahun 2026.
Ikhtisar Data Keuangan Perseroan
Data-data keuangan penting untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025
merupakan data keuangan yang diambil dari laporan keuangan yang menjadi tanggung jawab
Perseroan yang telah direviu oleh Kantor Akuntan Publik Y. Santosa auditor independen sebagaimana
tercantum dalam laporan atas reviu informasi keuangan interim No. NA25/P.JNR/06.05.01 tertanggal
5 Juni 2025, yang ditandatangani oleh Julinar Natalina Rajagukguk (Izin Akuntan Publik No. 1792).
Data-data keuangan penting untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 tersebut
berasal dari Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Y. Santosa dan Rekan dengan opini wajar tanpa modifikasian, sebagaimana tercantum dalam Laporan
Auditor Independen No. 00024/2.0902/AU.1/10/1792-3/1/III/2025 pada tanggal 25 Maret 2025 yang
ditandatangani oleh Julinar Natalina Rajagukguk (Izin Akuntan Publik No. 1792).
Data-data keuangan penting untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 tersebut
berasal dari Laporan Keuangan Perseroan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Y. Santosa
dan Rekan dengan opini wajar tanpa modifikasian, sebagaimana tercantum dalam Laporan Auditor
Independen No. 00007/2.0902/AU.1/10/1792-2/1/III/2024 pada tanggal 13 Maret 2024 yang
ditandatangani oleh Julinar Natalina Rajagukguk (Izin Akuntan Publik No. 1792).
LAPORAN POSISI KEUANGAN (dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 2025 31 Desember 2024 31 Desember 2023
ASET
Aset Lancar 3.040.199 3.289.944 3.943.916
Aset Tidak Lancar 3.836.364 3.539.545 3.157.690
JUMLAH ASET 6.876.563 6.829.489 7.101.606
LIABILITAS
Liabilitas Jangka Pendek 2.087.088 2.150.564 3.956.596
Liabilitas Jangka Panjang 757.179 767.259 484.347
JUMLAH LIABILITAS 2.844.267 2.917.823 4.440.943
JUMLAH EKUITAS 4.032.296 3.911.666 2.660.663
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 6.876.563 6.829.489 7.101.606
LAPORAN LABA RUGI (dalam jutaan Rupiah)
2025 2024
2024 2023
(Januari - Maret) (Januari - Maret)
PENDAPATAN 953.801 854.327 3.869.905 3.759.484
BEBAN POKOK
PENDAPATAN 749.571 648.995 3.000.428 2.876.109
LABA BRUTO 204.230 205.332 869.477 883.375
BEBAN USAHA 141.894 148.948 586.605 535.065
LABA USAHA 62.336 56.384 282.872 348.310
PENGHASILAN (BEBAN)
LAIN-LAIN 7.457 19.879 106.358 (30.342)
36
Page 38
LABA SEBELUM MANFAAT
(BEBAN) PAJAK
PENGHASILAN 69.793 76.263 389.230 317.968
MANFAAT (BEBAN) PAJAK
PENGHASILAN - BERSIH (9.427) (14.142) (53.182) (53.510)
LABA NETO 60.366 62.121 336.048 264.458
PENGHASILAN
KOMPREHENSIF LAIN –
SETELAH DIKURANGI
PAJAK 6.638 (2.921) 6.459 (33.658)
PENGHASILAN
KOMPREHENSIF NETO 67.004 59.200 342.507 230.800
LABA PER SAHAM
DASAR/DILUSIAN
DIATRIBUSIKAN
KEPADA PEMILIK
ENTITAS INDUK (Angka
Penuh) 0,33 0,33 7,29 7,15
LAPORAN ARUS KAS (dalam jutaan Rupiah)
2025 2024
2024 2023
(Januari - Maret) (Januari - Maret)
ARUS KAS DARI
(DIGUNAKAN UNTUK)
AKTIVITAS OPERASI 144.571 (150.089) 865 (318.431)
ARUS KAS DARI
(DIGUNAKAN UNTUK)
AKTIVITAS INVESTASI (148.582) (19.666) (1.323.353) (67.105)
ARUS KAS DARI
(DIGUNAKAN UNTUK)
AKTIVITAS
PENDANAAN (38.033) (34.794) 624.434 1.052.720
KENAIKAN
(PENURUNAN)
BERSIH KAS DAN
SETARA KAS (42.044) (204.549) (698.054) 667.184
PENGARUH
PERUBAHAN KURS
MATA UANG ASING
ATAS KAS DAN
SETARA KAS - 811 815 1.660
KAS DAN SETARA KAS
AWAL
PERIODE/TAHUN 168.225 865.464 865.464 196.620
KAS DAN SETARA KAS
AKHIR
PERIODE/TAHUN 126.181 661.726 168.225 865.464
Skema Kepemilikan Perseroan
37
Page 39
Pengendali Perseroan adalah kelompok terorganisasi (terdiri dari Aburizal Bakrie, Nirwan Dermawan
Bakrie, dan Indra Usmansjah Bakrie) sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 2 POJK 9/2018.
Aburizal Bakrie, Nirwan Dermawan Bakrie, dan Indra Usmansjah Bakrie memiliki hubungan keluarga
satu sama lain dan karenanya merupakan pihak-pihak yang memiliki hubungan afiliasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 UUPM. Dengan demikian, Aburizal Bakrie, Nirwan Dermawan Bakrie,
dan Indra Usmansjah sebagai kelompok terorganisasi yang memiliki hubungan afiliasi satu sama lain
dapat bekerja sama untuk membuat rencana, kesepakatan, dan keputusan untuk bekerja sama untuk
mencapai tujuan tertentu pada Perseroan melalui kepemilikan secara langsung Aburizal Bakrie dan
Indra Usmansjah Bakrie pada Perseroan dan kepemilikan secara tidak langsung Nirwan Dermawan
Bakrie (melalui kepemilikan sahamnya pada sejumlah perusahaan yang memiliki kepemilikan saham
pada PT Biofuel Indo Sumatra), dimana pihak-pihak tersebutlah yang mengendalikan Perseroan.
Pemilik manfaat akhir Perseroan adalah Aburizal Bakrie, Nirwan Dermawan Bakrie, dan Indra
Usmansjah Bakrie sesuai dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 huruf (e)
Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari
Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak
Pidana Pendanaan Terorisme.
IV. PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA RENCANA
TRANSAKSI SERTA PENGARUH RENCANA TRANSAKSI PADA KONDISI
KEUANGAN PERSEROAN
A. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan dilakukannya Rencana Transaksi:
1) Penerimaan Pinjaman oleh BTI
• Penjelasan
BTI mengajukan fasilitas kredit kepada ADH Jackpot SPV Limited, anak perusahaan dari
perusahaan induk investasi yang berdomisili di Uni Emirat Arab, untuk memperoleh
pendanaan yang diperlukan dalam rangka Pengambilalihan CCT oleh BTI. Dana tersebut
dialokasikan untuk pembayaran harga pembelian saham, pelunasan atau novasi atas
SHL, serta biaya-biaya lain yang terkait dengan transaksi, termasuk namun tidak terbatas
pada agency fee dan consultant fee.
• Pertimbangan dan Alasan
Penghimpunan dana yang bersumber dari eksternal oleh BTI dilakukan untuk memastikan
keberhasilan Pengambilalihan CCT oleh BTI mengingat nilai transaksi tersebut bersifat
material.
2) Pemberian Penjaminan Pinjaman BTI oleh BIIN dan Perseroan
• Penjelasan
Pemberian Penjaminan Pinjaman BTI oleh BIIN dan Perseroan merupakan satu kesatuan
dengan transaksi Penerimaan Pinjaman oleh BTI dimana persyaratan jaminan yang akan
dijaminkan berupa gadai saham BTI yang dimiliki BIIN dan jaminan (penanggungan)
perusahaan (corporate guarantee) oleh Perseroan.
• Pertimbangan dan Alasan
Hal ini sesuai dengan syarat dan ketentuan atas penerimaan Fasilitas Pinjaman BTI.
3) Pemberian Fasilitas Bridging oleh BTI kepada CCT
• Penjelasan
BTI akan memberikan pinjaman sementara kepada CCT yang akan digunakan untuk
melakukan pembayaran bunga Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham SMI dan
Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham WTR dan sebagian pokok serta seluruh bunga
Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham PMN WTR.
• Pertimbangan dan Alasan
Sebagai syarat untuk pengambilalihan saham CCT milik SMI dan WTR, maka SMI dan
WTR meminta agar seluruh SHL CCT untuk dilunasi atau dinovasi terlebih dahulu,
sehingga CCT membutuhkan dukungan dana yang bersifat sementara untuk melunasi
38
Page 40
SHL dan akan dikembalikan oleh CCT kepada BTI setelah kredit bank sindikasi baru
memberikan pinjaman kepada CCT.
4) Pemberian Pinjaman Pemegang Saham Convertible oleh BTI kepada CCT
• Penjelasan
Pemberian Pinjaman Pemegang Saham Convertible oleh BTI digunakan untuk melunasi
sisa pokok Pinjaman Pemegang Saham PMN WTR yang tidak dibiayai oleh pinjaman
kredit bank sindikasi baru, pencadangan dana untuk DSRA dan CDS guna memenuhi
persyaratan perolehan pinjaman kredit bank sindikasi baru, serta pembayaran biaya
perolehan kredit bank sindikasi baru CCT.
• Pertimbangan dan Alasan
Pemberian Pinjaman Pemegang Saham Convertible oleh BTI merupakan bentuk nyata
dukungan pemegang saham kepada CCT dalam memastikan keberlangsungan proses
pengajuan fasilitas pinjaman kredit bank sindikasi baru. Melalui fasilitas ini, CCT dapat
melunasi sisa kewajiban yang tidak tercakup dalam kredit sindikasi serta memenuhi
persyaratan penting berupa pencadangan DSRA dan CDS yang diwajibkan oleh kreditur
baru.
5) Pemberian Pinjaman Pemegang Saham Operasional oleh BTI kepada CCT
• Penjelasan
Pemberian Pinjaman Pemegang Saham Operasional BTI digunakan untuk pencadangan
dana CDS atas utang operasional kepada pihak ketiga.
• Pertimbangan dan Alasan
Pemberian Pinjaman Pemegang Saham Operasional ini merupakan bentuk nyata
dukungan pemegang saham kepada CCT dalam memastikan keberlangsungan
operasional CCT.
6) Pengambilalihan CCT oleh BTI
• Penjelasan
Transaksi ini dilakukan sehubungan dengan adanya peluang strategis bagi Perseroan
untuk mengakuisisi seluruh kepemilikan saham CCT yang saat ini dimiliki oleh SMI
sebesar 55% (lima puluh lima persen) dan WTR 35% (tiga puluh lima persen). Saat ini
Perseroan telah memiliki 10% (sepuluh persen) saham di CCT baik secara langsung
ataupun tidak langsung melalui BIIN, sehingga dengan adanya rencana divestasi dari SMI
dan WTR atas saham CCT, Perseroan yang berdasarkan anggaran dasar CCT memiliki
hak untuk mendapatkan penawaran terlebih dahulu (Right of First Offer/ROFO) untuk
mengakusisi saham yang akan didivestasikan oleh SMI dan WTR tersebut, menilai
rencana akusisi ini merupakan kesempatan dan momentum tepat untuk
mengkonsolidasikan kepemilikan penuh atas CCT.
• Pertimbangan dan Alasan
Pertimbangan utama dilakukannya transaksi ini adalah untuk memperkuat posisi
Perseroan dalam sektor infrastruktur nasional, sejalan dengan strategi bisnis jangka
panjang Perseroan yang berfokus pada pengembangan infrastruktur dan manufaktur.
Dengan memiliki 100% (seratus persen) kepemilikan atas saham CCT, Perseroan
diharapkan dapat mengoptimalkan sinergi usaha, meningkatkan kontrol operasional dan
strategis atas aset jalan tol tersebut, serta mendorong kontribusi pendapatan yang
berkelanjutan dan signifikan terhadap kinerja konsolidasian Perseroan ke depan.
B. Pengaruh Rencana Transaksi Terhadap Kondisi Keuangan Perseroan
Informasi keuangan proforma ini didasarkan pada laporan keuangan konsolidasian historis
Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Maret 2025 yang telah direviu oleh Kantor
Akuntan Publik Y. Santosa dan Rekan auditor independen, berdasarkan standar yang ditetapkan
oleh Institut Akuntan Publik Indonesia sebagaimana tercantum dalam laporan atas reviu laporan
keuangan interim konsolidasian No. NA25/P.JNR/06.05.01 tertanggal 5 Juni 2025, yang
ditandatangani oleh Julinar Natalina Rajagukguk (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1792).
39
Page 41
Berikut adalah ringkasan laporan keuangan proforma konsolidasian Perseroan yang terdiri dari
proforma laporan posisi keuangan konsolidasian pada tanggal 31 Maret 2025 serta proforma
laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian untuk periode tiga bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 yang telah direviu oleh Kantor Akuntan Publik Y. Santosa
dan Rekan sebagaimana tertuang dalam laporannya No. NA25/P.JNR/08.04.01 tanggal
4 September 2025 yang ditandatangani oleh Julinar Natalina Rajagukguk (Registrasi Akuntan
Publik No. AP.1792) sebagai berikut:
Proforma laporan posisi keuangan konsolidasian pada tanggal 31 Maret 2025.
(dalam jutaan Rupiah)
Perseroan CCT Perseroan
Uraian Penyesuaian Eliminasi
(tidak diaudit) (diaudit) (Proforma)
ASET
Aset Lancar
Kas dan setara kas 126.181 21.895 - - 148.076
Investasi jangka pendek
Pihak ketiga 506.546 - - - 506.546
Pihak berelasi 6.487 - - - 6.487
Piutang usaha - neto
Pihak ketiga 605.955 800 - - 606.755
Pihak berelasi 138 1.213 - - 1.351
Piutang lain-lain - neto
Pihak ketiga 480.502 62.405 - - 542.907
Pihak berelasi 4.974 - - - 4.974
Persediaan - neto 912.805 - - - 912.805
Beban dibayar dimuka 5.298 - - - 5.298
Uang muka 232.876 525 - - 233.401
Pajak dibayar dimuka 150.543 - - - 150.543
Kas di bank yang dibatasi
penggunaannya 7.894 126.804 1.459.218 - 1.593.916
Total Aset Lancar 3.040.199 213.642 1.459.218 - 4.713.059
Aset Tidak Lancar
Piutang pihak berelasi - neto 24.093 66.553 1.000.000 (1.065.503) 25.143
Investasi pada entitas asosiasi 10.000 - - - 10.000
Investasi jangka panjang lainnya 1.025.076 - 3.933.368 (3.942.711) 1.015.733
Aset tetap - neto 2.079.540 583 - 572 2.080.695
Aset pajak tangguhan - neto 82.283 5.421 - - 87.704
Biaya pengembangan proyek 64.094 - - - 64.094
Aset takberwujud - neto 698 - - - 698
Hak pengusahaan jalan tol - neto - 12.266.207 - 2.506.649 14.772.856
Goodwill - - - 168.949 168.949
Aset tidak lancar lainnya 550.580 94 - - 550.674
Total Aset Tidak Lancar 3.836.364 12.338.858 4.933.368 (2.332.044) 18.776.546
TOTAL ASET 6.876.563 12.552.500 6.392.586 (2.332.044) 23.489.605
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Pinjaman jangka pendek
Pihak ketiga 753.949 - - - 753.949
Utang usaha
Pihak ketiga 530.695 24.318 - - 555.013
Pihak berelasi 9.734 479.183 - - 488.917
Utang lain-lain
Pihak ketiga 189.356 - - - 189.356
Pihak berelasi 25.284 2.102.077 (2.102.077) - 25.284
Beban akrual 137.746 44.003 - - 181.749
Uang muka pelanggan 253.546 - - - 253.546
Utang pajak 57.731 1.193 - - 58.924
Liabilitas jangka panjang jatuh
tempo dalam satu tahun
Pinjaman jangka panjang 122.614 43.753 (43.753) - 122.614
Liabilitas sewa 6.433 181 - - 6.614
Total Liabilitas Jangka Pendek 2.087.088 2.694.708 (2.145.830) - 2.635.966
Liabilitas Jangka Panjang
Liabilitas pajak tangguhan - neto 112.099 - - 551.589 663.688
Liabilitas imbalan pascakerja 231.377 316 - - 231.693
Utang pihak berelasi 90.083 986.453 278.630 (1.069.397) 285.769
Utang lain-lain jangka panjang
40
Page 42
Perseroan CCT Perseroan
Uraian Penyesuaian Eliminasi
(tidak diaudit) (diaudit) (Proforma)
Pihak ketiga - 376 5.148.000 - 5.148.376
Provisi pelapisan jalan tol - 19.703 - - 19.703
Liabilitas jangka panjang - setelah
dikurangi bagian jatuh tempo
dalam satu tahun
Pinjaman jangka panjang 315.357 7.032.798 2.743.753 - 10.091.908
Liabilitas sewa 8.263 16 - - 8.279
Total Liabilitas Jangka Panjang 757.179 8.039.662 8.170.383 (517.808) 16.449.416
TOTAL LIABILITAS 2.844.267 10.734.370 6.024.553 (517.808) 19.085.382
EKUITAS
Modal ditempatkan dan disetor
penuh 4.764.178 80.000 - (80.000) 4.764.178
Tambahan modal disetor (1.750.758) - - - (1.750.758)
Komponen ekuitas lainnya (52.343) 2.565.335 - (2.565.335) (52.343)
Saldo laba (defisit) 385.217 (827.205) 368.033 831.099 757.144
Subtotal 3.346.294 1.818.130 368.033 (1.814.236) 3.718.221
Kepentingan nonpengendali 686.002 - - - 686.002
EKUITAS - NETO 4.032.296 1.818.130 368.033 (1.814.236) 4.404.223
TOTAL LIABILITAS DAN
EKUITAS 6.876.563 12.552.500 6.392.586 (2.322.044) 23.489.605
Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian proforma untuk periode tiga
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025.
(dalam jutaan Rupiah)
Perseroan CCT Perseroan
Uraian Penyesuaian Eliminasi
(tidak diaudit) (diaudit) (Proforma)
PENDAPATAN NETO 953.801 218.044 - - 1.171.845
BEBAN POKOK PENDAPATAN 749.571 79.300 - - 828.871
LABA BRUTO 204.230 138.744 - - 342.974
BEBAN USAHA
Beban karyawan 64.568 8.387 - - 72.955
Beban umum dan administrasi 44.149 4.325 - - 48.474
Beban penjualan 33.177 - - - 33.177
TOTAL BEBAN USAHA 141.894 12.712 - - 154.606
LABA (RUGI) USAHA 62.336 126.032 - - 188.368
PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-
LAIN
Keuntungan atas pelepasan
saham - neto 2.342 - - - 2.342
Kerugian selisih kurs - neto (304) - - - (304)
Penghasilan (beban) bunga dan
keuangan - neto (6.618) (250.121) - - (256.739)
Penghasilan dari pengukuran
kembali saham CCT - - 368.033 - 368.033
Lain-lain - neto 12.037 64 - 3.894 15.995
Penghasilan (Beban) Lain-lain -
Neto 7.457 (250.057) 368.033 3.894 129.327
LABA (RUGI) SEBELUM
MANFAAT (BEBAN) PAJAK
PENGHASILAN 69.793 (124.025) 368.033 3.894 317.695
MANFAAT (BEBAN) PAJAK
PENGHASILAN
Kini (10.769) - - - (10.769)
Tangguhan 1.342 913 - - 2.255
Manfaat (Beban) Pajak
Penghasilan - Neto (9.427) 913 - - (8.514)
LABA (RUGI) NETO 60.366 (123.112) 368.033 3.894 309.181
PENGHASILAN (RUGI)
KOMPREHENSIF LAIN
Pos yang akan direklasifikasi ke
laba rugi:
Selisih kurs karena penjabaran
laporan keuangan 10.328 - - - 10.328
Perubahan neto atas nilai wajar
efek ekuitas tercatat (1.301) - - - (1.301)
Pos yang tidak akan direklasifikasi
ke laba rugi:
41
Page 43
Perseroan CCT Perseroan
Uraian Penyesuaian Eliminasi
(tidak diaudit) (diaudit) (Proforma)
Pengukuran kembali atas
program pensiun imbalan
pasti (2.949) (1) - - (2.950)
Pajak penghasilan terkait 560 - - - 560
PENGHASILAN (RUGI)
KOMPREHENSIF LAIN - NETO 6.638 (1) - - 6.637
PENGHASILAN (RUGI)
KOMPREHENSIF NETO 67.004 (123.113) 368.033 3.894 315.818
Rasio Keuangan proforma untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025.
Perseroan Perseroan
Uraian
(tidak diaudit) (Proforma)
Rasio-Rasio Keuangan (x)
Total Liabilitas / Total Ekuitas 0,71 4,33
Total Liabilitas / Total Aset 0,41 0,81
Aset Lancar / Liabilitas Jangka
Pendek 1,46 1,79
Rasio-Rasio Usaha (%)
Laba Bruto / Pendapatan 21,41 29,27
Laba Sebelum Pajak Penghasilan /
7,32 27,11
Pendapatan
Laba Tahun Berjalan / Pendapatan 6,33 26,38
Laba Bruto / Total Aset 2,97 1,46
Laba Sebelum Pajak Penghasilan /
1,01 1,35
Total Aset
Laba Tahun Berjalan / Total Aset 0,88 1,32
Laba Bruto / Total Ekuitas 5,06 7,79
Laba Sebelum Pajak Penghasilan /
1,73 7,21
Total Ekuitas
Laba Tahun Berjalan / Total Ekuitas 1,50 7,02
V. RINGKASAN LAPORAN PENILAI MENGENAI PENILAIAN ATAS OBJEK TRANSAKSI
Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan (“KR”) sebagai Kantor Jasa
Penilai Publik resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan
terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar
Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis) atas
nama Willy D. Kusnanto, sesuai dengan Surat Penugasan No. KR/250403-003 tanggal 3 April 2025
yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan untuk memberikan penilaian atas 90,00% (sembilan
puluh koma nol persen) Saham PT Cimanggis Cibitung Tollways dan Pinjaman Pemegang Saham PT
Cimanggis Cibitung Tollways kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) dan PT Waskita Toll Road
dengan laporan No. 00120/2.0162-00/BS/10/0153/1/IX/2025 tanggal 4 September 2025:
a. Identitas Pihak yang Melakukan Rencana Transaksi
Pihak yang melakukan Rencana Transaksi adalah Perseroan, BTI, BIIN, CCT, ADH Jackpot SPV
Limited (“Kreditur”), SMI dan WTR.
b. Objek Penilaian
Objek Penilaian adalah nilai pasar 90,00% (sembilan puluh koma nol persen) saham CCT dan
Pinjaman Pemegang Saham CCT kepada SMI dan WTR
42
Page 44
c. Tujuan Penilaian
Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang nilai
pasar dari Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau ekuivalensinya
pada tanggal 31 Maret 2025.
d. Tanggal Penilaian
Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat independen mengenai nilai pasar 90,00%
saham CCT dan Pinjaman Pemegang Saham CCT kepada SMI dan WTR yang dinyatakan
dalam Rupiah dan/atau ekuivalennya per 31 Maret 2025.
e. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan
keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal
penerbitan laporan penilaian ini.
Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode diskonto arus kas didasarkan pada
proyeksi laporan keuangan CCT yang disusun oleh manajemen CCT. Dalam penyusunan
proyeksi laporan keuangan, berbagai asumsi dikembangkan berdasarkan kinerja CCT pada
tahun-tahun sebelumnya dan berdasarkan rencana manajemen di masa yang akan datang. KR
telah melakukan penyesuaian terhadap proyeksi laporan keuangan tersebut agar dapat
menggambarkan kondisi operasi dan kinerja CCT yang dinilai pada saat penilaian ini dengan
lebih wajar. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang KR lakukan
terhadap target kinerja CCT yang dinilai dan telah mencerminkan kemampuan pencapaiannya
(fiduciary duty). KR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi
laporan keuangan berdasarkan kinerja historis CCT dan informasi manajemen CCT terhadap
proyeksi laporan keuangan CCT tersebut. KR juga bertanggung jawab atas laporan penilaian
CCT dan kesimpulan nilai akhir.
Dalam penugasan penilaian ini, KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban
Perseroan. KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai dengan tanggal
diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara
material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian. KR tidak bertanggung jawab
untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat KR karena
adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal
laporan ini.
Dalam melaksanakan analisis, KR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
kehandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang
diberikan kepada KR oleh Perseroan dan CCT atau yang tersedia secara umum yang pada
hakekatnya adalah benar, lengkap dan tidak menyesatkan dan KR tidak bertanggung jawab
untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. KR juga
bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan dan CCT bahwa mereka tidak
mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KR
menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana
diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat memengaruhi
hasil akhir pendapat KR secara material. KR tidak bertanggung jawab atas perubahan
kesimpulan atas penilaian KR maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun
pengeluaran apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KR
peroleh menjadi tidak lengkap dan/atau dapat disalahartikan.
Karena hasil dari penilaian KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang
mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah
hasil dari penilaian KR. Oleh karena itu, KR sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang
digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat
bernilai material. Walaupun isi dari laporan penilaian ini telah dilaksanakan dengan itikad baik
dan dengan cara yang profesional, KR tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan
43
Page 45
terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh adanya analisis tambahan,
diaplikasikannya hasil penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun
adanya perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian. Laporan penilaian Objek
Penilaian bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik
kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional
Perseroan dan CCT.
Pekerjaan KR yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan dan tidak dapat
ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-
prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan
untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan
dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, KR juga telah memperoleh
informasi atas status hukum CCT berdasarkan anggaran dasar CCT.
f. Metode Penilaian
Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode diskonto arus
kas (discounted cash flow (DCF) method) dan metode penyesuaian aset bersih (adjusted net
asset method).
Metode Diskonto Arus Kas
Metode diskonto arus kas ini merupakan metode penilaian yang didasarkan pada pendekatan
pendapatan (income based approach).
Untuk menggunakan metode ini, sebelum melakukan proses diskonto (discounting), terlebih
dahulu harus diproyeksikan pendapatan mendatang berupa arus kas bersih untuk ekuitas (net
cash flow to equity) atau arus kas bersih untuk kapital (net cash flow to invested capital) sesuai
dengan sifat dan jenis usaha yang dinilai. Setelah proyeksi dibuat, langkah berikutnya adalah
menetapkan tingkat diskonto (discount rate) yang tepat.
Proses selanjutnya adalah mendiskonto nilai-nilai arus kas bersih yang telah diproyeksikan,
termasuk nilai periode kekal (continuing value), dengan faktor diskonto (discount factor) yang
diperoleh dari tingkat diskonto sesuai dengan periode proyeksinya. Jika yang didiskonto adalah
arus kas bersih untuk ekuitas, maka nilai kini (present value) dari keseluruhan pendapatan di
masa mendatang tersebut merupakan nilai ekuitas, sedangkan jika yang didiskonto adalah arus
kas bersih untuk kapital, jumlah nilai kini tersebut merupakan nilai perusahaan (corporate value),
yang masih harus dikurangi dengan nilai liabilitas untuk mendapatkan nilai ekuitas.
Metode diskonto arus kas dipilih mengingat bahwa kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh CCT
di masa depan masih akan berfluktuasi sesuai dengan perkiraan atas perkembangan usaha
CCT. Dalam melaksanakan penilaian dengan metode ini, operasi CCT diproyeksikan sesuai
dengan perkiraan atas perkembangan usaha CCT. Arus kas yang dihasilkan berdasarkan
proyeksi dikonversi menjadi nilai kini dengan tingkat diskonto yang sesuai dengan tingkat risiko.
Indikasi nilai adalah total nilai kini dari arus kas tersebut.
Metode Penyesuaian Aset Bersih
Metode ini merupakan metode penilaian yang berdasarkan pada pendekatan aset (asset based
approach). Dengan metode ini, nilai dari semua komponen aset dan liabilitas (liabilities) harus
disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali untuk komponen-komponen yang telah
menunjukkan nilai pasarnya (seperti kas/bank atau utang bank).
Aset lancar (current assets) harus dinilai ulang, misalnya untuk piutang dengan mengurangkan
jumlah yang tak dapat ditagih secara normal. Aset tetap seperti tanah, bangunan, dan mesin-
mesin perlu dinilai dengan konsep penilaian properti yang berlaku umum.
Selain aset berwujud, nilai pasar aset tak berwujud (intangible assets) seperti hak paten, lisensi,
biaya riset dan pengembangan, karyawan yang telah terlatih dan siap bekerja (pool of
employees), dan daftar langganan (pool of captive customer), juga harus dihitung. Nilai pasar
aset tak berwujud tersebut diperoleh dengan melakukan penilaian terhadap tiap-tiap aset
44
Page 46
tersebut secara terpisah. Nilai pasar ekuitas (net worth) kemudian diperoleh dengan menghitung
selisih antara nilai seluruh aset dan liabilitas (liabilities) yang telah disesuaikan.
Dalam melaksanakan penilaian dengan metode penyesuaian aset bersih, nilai dari semua
komponen aset dan liabilitas/utang harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali untuk
komponen-komponen yang telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti kas/bank atau utang
bank). Nilai pasar keseluruhan perusahaan kemudian diperoleh dengan menghitung selisih
antara nilai pasar seluruh aset (berwujud maupun tak berwujud) dan nilai pasar liabilitas.
Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KR anggap paling sesuai untuk
diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen Perseroan dan
CCT. Tidak tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan dan metode penilaian lain
yang dapat memberikan hasil yang berbeda.
Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi dengan
melakukan pembobotan.
Ringkasan Hasil Penilaian
(dalam jutaan Rupiah)
Pendekatan
Keterangan Metode Penilaian Nilai
Penilaian
Nilai pasar 90,00% saham CCT Metode Diskonto Arus
Pendapatan dan
dan Pinjaman Pemegang Saham Kas dan Metode 3.723.717
Aset
CCT kepada SMI dan WTR Penyesuaian Aset Bersih
g. Kesimpulan Nilai
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KR terima dan dengan
mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang memengaruhi penilaian, maka menurut
pendapat KR, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar
Rp3.723,72 miliar (tiga ribu tujuh ratus dua puluh tiga koma tujuh puluh dua miliar Rupiah).
VI. RINGKASAN LAPORAN PENILAI MENGENAI KEWAJARAN TRANSAKSI
Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik KR sebagai Kantor Jasa Penilai Publik resmi
berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai
kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang
Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis) atas nama Willy D.
Kusnanto, sesuai dengan Surat Penugasan No. KR/250403-003 tanggal 3 April 2025 yang telah
disetujui oleh manajemen Perseroan untuk memberikan laporan kewajaran Transaksi dengan laporan
No. 00122/2.0162-00/BS/10/0153/1/IX/2025 tanggal 4 September 2025:
a. Pihak yang bertransaksi
Pihak yang melakukan Rencana Transaksi adalah Perseroan, BTI, BIIN, CCT, Kreditur, SMI, dan
WTR.
b. Objek Transaksi Pendapat Kewajaran
• Transaksi dimana BTI merencanakan untuk membeli dan menerima sebanyak 72.000.000
(tujuh puluh dua juta) saham atau setara dengan 90,00% (sembilan puluh koma nol persen)
saham CCT dari SMI dan WTR termasuk pinjaman pemegang saham CCT kepada SMI dan
WTR dengan nilai transaksi sebesar Rp3.565,34 miliar (tiga ribu lima ratus enam puluh lima
miliar tiga ratus empat puluh juta Rupiah).
• Transaksi dimana BTI merencanakan untuk mendapatkan fasilitas pinjaman
sebanyak-banyaknya sebesar USD312 juta (tiga ratus dua belas juta Dolar AS) dari Kreditur
yang akan jatuh tempo maksimal selama tujuh tahun sejak tanggal penarikan fasilitas
pinjaman.
• Transaksi dimana Perseroan merencanakan untuk memberikan jaminan perusahaan
(corporate guarantee) kepada Kreditur.
• Transaksi dimana BIIN merencanakan untuk memberikan jaminan atas 99,99% (sembilan
puluh sembilan koma sembilan sembilan persen) saham BTI kepada Kreditur.
45
Page 47
• Transaksi dimana BTI merencanakan untuk memberikan fasilitas pinjaman pemegang
saham bridging sebanyak-banyaknya sebesar Rp2.700,00 miliar (dua ribu tujuh ratus koma
nol miliar Rupiah) kepada CCT yang akan jatuh tempo dalam 10 (sepuluh) hari dan dapat
diperpanjang, fasilitas pinjaman pemegang saham convertible sebanyak-banyaknya
sebesar Rp900,00 miliar (sembilan ratus koma nol miliar Rupiah) yang akan jatuh tempo
dalam 36 (tiga puluh enam) bulan dan dapat diperpanjang, serta fasilitas pinjaman
pemegang saham operasional sebanyak-banyaknya sebesar Rp100,00 miliar (seratus
koma nol miliar Rupiah) yang akan jatuh tempo dalam 36 (tiga puluh enam) bulan dan dapat
diperpanjang.
c. Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud dan tujuan penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi adalah
untuk memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Rencana
Transaksi dari aspek keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu POJK
17/2020.
d. Tanggal Pendapat Kewajaran
Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dalam Laporan Pendapat Kewajaran
diperhitungkan pada tanggal 31 Maret 2025. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan
kepentingan dan tujuan analisis Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi.
e. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Analisis Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan
informasi sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah KR telaah. Dalam
melaksanakan analisis, KR bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari
semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan informasi-informasi lain
yang diberikan kepada KR oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum dan KR tidak
bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi tersebut. Segala perubahan atas data
dan informasi tersebut dapat memengaruhi hasil akhir pendapat KR secara material. KR juga
bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-
fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KR menjadi tidak lengkap
atau menyesatkan. Oleh karenanya, KR tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan
atas Pendapat Kewajaran KR dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.
Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Rencana Transaksi
disusun oleh manajemen Perseroan. KR telah melakukan penelaahan atas proyeksi laporan
keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah menggambarkan kondisi
operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang
perlu KR lakukan terhadap target kinerja Perseroan.
KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KR juga tidak
memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi. Jasa-jasa yang KR
berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Rencana Transaksi hanya merupakan
pemberian Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit
atau perpajakan. KR tidak melakukan penelitian atas keabsahan Rencana Transaksi dari aspek
hukum dan implikasi aspek perpajakan. Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi hanya
ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan. Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana
Transaksi bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik
kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional
Perseroan. Selanjutnya, KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum Perseroan dan
CCT berdasarkan anggaran dasar Perseroan dan CCT.
Pekerjaan KR yang berkaitan dengan Rencana Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat
ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan
prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau
penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain itu, KR tidak
mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis
suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar Rencana Transaksi yang ada dan mungkin
46
Page 48
tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Rencana
Transaksi.
Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Rencana Transaksi
pada tanggal Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.
Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, KR menggunakan beberapa asumsi, seperti
terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam
Rencana Transaksi. Rencana Transaksi akan dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai
dengan jangka waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai Rencana
Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan.
Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari
analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh
sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas
proses yang mendasari Pendapat Kewajaran. Penyusunan Pendapat Kewajaran ini merupakan
suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.
KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai dengan
tanggal terjadinya Rencana Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh
secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat
Kewajaran ini. KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi,
memutakhirkan pendapat KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi, serta peristiwa-
peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan analisis dalam rangka
pemberian Pendapat Kewajaran telah dilakukan dengan benar dan KR bertanggung jawab atas
Laporan Pendapat Kewajaran.
Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki
dampak material terhadap Rencana Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak
terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara eksternal,
yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan, serta
peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan
Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini
dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka Pendapat Kewajaran atas
Rencana Transaksi mungkin berbeda.
f. Pendekatan dan Metode Pendapat Kewajaran
I. Analisis atas Rencana Transaksi
Analisis atas Rencana Transaksi dilakukan berdasarkan informasi mengenai Rencana
Transaksi yang diberikan oleh manajemen Perseroan, antara lain:
• Transaksi dimana BTI merencanakan untuk melakukan membeli dan menerima
sebanyak 72.000.000 saham atau setara dengan 90,00% saham CCT dari SMI dan
WTR termasuk pinjaman pemegang saham CCT kepada SMI dan WTR dengan nilai
transaksi sebesar Rp3.565,34 miliar.
• Transaksi dimana BTI merencanakan untuk untuk mendapatkan fasilitas pinjaman
sebanyak-banyaknya sebesar USD312 juta dari Kreditur yang akan ditatalaksanakan
oleh PT Ciptadana Sekuritas Asia sebagai penasihat transaksi (transaction advisor)
dengan bunga maksimal sebesar 20,00% per tahun yang akan jatuh tempo maksimal
selama tujuh tahun sejak tanggal penarikan fasilitas pinjaman.
• Transaksi dimana Perseroan merencanakan untuk memberikan jaminan perusahaan
(corporate guarantee) kepada Kreditur
• Transaksi dimana BIIN merencanakan untuk memberikan jaminan atas 99,99% saham
BTI kepada Kreditur.
47
Page 49
• Transaksi dimana BTI merencanakan untuk memberikan fasilitas pinjaman pemegang
saham bridging sebanyak-banyaknya sebesar Rp2.700,00 miliar kepada CCT dengan
bunga sebesar 0,00% yang akan jatuh tempo dalam 10 hari sejak tanggal pencairan
dan dapat diperpanjang, fasilitas pinjaman pemegang saham convertible sebanyak-
banyaknya sebesar Rp900,00 miliar dengan bunga sebesar 12,00% per tahun yang
akan jatuh tempo dalam 36 bulan sejak tanggal pencairan dan dapat diperpanjang,
serta fasilitas pinjaman pemegang saham operasional sebanyak-banyaknya sebesar
Rp100,00 miliar dengan bunga sebesar 12,00% per tahun yang akan jatuh tempo
dalam 36 bulan sejak tanggal pencairan dan dapat diperpanjang sehubungan dengan
Rencana Pemberian Pinjaman.
Transaksi tersebut merupakan transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK
No. 17/2020.
II. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi
Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rencana Transaksi dilakukan dengan melakukan
tinjauan atas industri jalan tol yang akan memberikan gambaran umum mengenai
perkembangan kinerja industri jalan tol di dunia dan di Indonesia, melakukan analisis atas
kegiatan operasional dan prospek usaha Perseroan, alasan dilakukannya Rencana
Transaksi, keuntungan dan kerugian dari Rencana Transaksi serta melakukan analisis atas
kinerja keuangan historis Perseroan dan CCT berdasarkan laporan keuangan
konsolidasian Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret
2025 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2020 – 2024 yang
telah diaudit, serta laporan keuangan CCT untuk periode tiga bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2025 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember
2020 – 2024 yang telah diaudit.
Selanjutnya, KR juga melakukan analisis atas laporan proforma dan analisis inkremental
atas Rencana Transaksi, dimana setelah Rencana Transaksi menjadi efektif, berdasarkan
proforma laporan keuangan konsolidasian Perseroan, Perseroan berpotensi memperoleh
laba neto konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025
dari Rp60,37 miliar menjadi Rp309,18 miliar, sehingga diharapkan dapat meningkatkan
kinerja keuangan konsolidasian Perseroan pada masa yang akan datang dan memberikan
nilai tambah bagi seluruh pemegang saham Perseroan.
III. Analisis atas Kewajaran Rencana Transaksi
Analisis atas kewajaran Rencana Transaksi dilakukan dengan melakukan analisis kualitatif
dan kuantitatif dari Rencana Transaksi. Analisis kualitatif dilakukan dengan memperhatikan
manfaat dan risiko serta potensi keuntungan dari Rencana Transaksi bagi seluruh
pemegang saham Perseroan. Selanjutnya, analisis kuantitatif dilakukan dengan
memperhatikan potensi keuntungan sebelum dan setelah dilakukannya Rencana Transaksi
ditinjau dari proyeksi keuangan CCT dan potensi keuntungan atas selisih nilai transaksi
dengan nilai pasar 90,00% saham CCT, dengan selisih nilai transaksi masing-masing
sebesar 4,44%, tersebut telah sesuai dengan POJK 35/2020, persentase mana tidak
melebihi 7,50% dari nilai pasar 90,00% saham CCT dan pinjaman pemegang saham CCT
kepada SMI dan WTR sebesar Rp3.723,72 miliar.
g. Kesimpulan Nilai
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari
manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas dampak
keuangan Rencana Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran
ini, kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi adalah wajar.
48
Page 50
VII. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Perseroan telah mengumumkan Pengumuman Pelaksanaan RUPSLB sesuai dengan POJK 15/2020
melalui situs web BEI https://www.idx.co.id/id, platform eASY.KSEI dan situs web Perseroan
https://bakrie-brothers.com/id/ tanggal 31 Juli 2025. Pemanggilan RUPSLB telah diumumkan melalui
media yang sama pada tanggal 15 Agustus 2025.
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Rencana Transaksi akan
dimintakan persetujuannya dalam RUPSLB Perseroan yang akan diselenggarakan pada:
Hari/tanggal : Rabu, 10 September 2025
Waktu : Pukul 15.00 WIB - Selesai
Tempat : Ruang Nusantara, Bakrie Tower, Lantai 36, Kompleks Rasuna Epicentrum,
Jl. H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta 12940, Indonesia.
Catatan : Diselenggarakan secara hybrid oleh Perseroan dengan menggunakan eASY.KSEI
yang disediakan oleh KSEI, yang berkedudukan di Jakarta Selatan.
Mata Acara RUPSLB sehubungan dengan Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:
1. Persetujuan atas rencana transaksi material yang dilakukan oleh BTI sebagai perusahaan
terkendali Perseroan untuk memperoleh pinjaman.
2. Persetujuan atas rencana transaksi material yang dilakukan oleh BTI sebagai perusahaan
terkendali Perseroan untuk melakukan pemberian pinjaman kepada CCT.
3. Persetujuan atas pemberian penjaminan kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 50%
(lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan.
4. Persetujuan atas rencana transaksi material yang dilakukan BTI sebagai perusahaan terkendali
Perseroan untuk melakukan pengambilalihan CCT.
Kuorum Kehadiran dan Keputusan RUPSLB
Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPSLB Perseroan akan mengikuti ketentuan Anggaran
Dasar Perseroan dan ketentuan Pasal 41 POJK 15/2020. Mempertimbangkan bahwa Mata Acara
RUPSLB untuk Agenda Pertama, Agenda Kedua, Agenda Ketiga, dan Agenda Keempat merupakan
satu rangkaian transaksi yang pelaksanaanya memiliki ketergantungan satu sama lain, maka korum
RUPSLB akan mengatur paling ketat diantara Mata Acara RUPSLB untuk Agenda Pertama, Agenda
Kedua, Agenda Ketiga, dan Agenda Keempat.
RUPSLB Pertama:
RUPSLB dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah.
Keputusan RUPSLB adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPSLB tersebut.
RUPSLB Kedua:
Dalam hal kuorum pada RUPSLB pertama tidak tercapai, RUPSLB kedua dapat dilangsungkan jika
RUPS dihadiri lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
sah.
Keputusan RUPSLB kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPSLB kedua tersebut.
RUPSLB Ketiga:
Dalam hal korum kehadiran pada RUPSLB kedua tidak tercapai, RUPSLB ketiga dapat dilangsungkan
dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang
49
Page 51
saham dengan hak suara yang sah, dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh OJK atas
permohonan Perseroan.
VIII. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
Direksi Perseroan menyatakan bahwa Rencana Transaksi ini merupakan suatu transaksi material
sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama
menyatakan bahwa:
1. Selain daripada Penjaminan Pinjaman BTI, Rencana Transaksi ini bukan merupakan suatu
transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020;
2. Rencana Transaksi ini tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
POJK 42/2020; dan
3. Semua informasi material telah diungkapkan dalam Perubahan dan/atau Tambahan Informasi
atas Keterbukaan Informasi ini dan informasi tersebut tidak menyesatkan.
IX. INFORMASI TAMBAHAN
Para pemegang saham yang ingin memperoleh informasi lain sehubungan dengan Rencana Transaksi,
dapat menghubungi Perseroan selama jam kerja (pukul 08.00 sampai dengan 15.00 WIB) pada hari
Senin sampai dengan hari Jumat (kecuali hari libur) di kantor Perseroan dengan alamat berikut:
PT Bakrie & Brothers Tbk
Bakrie Tower, Lantai 35 – 37
Kompleks Rasuna Epicentrum
Jl. H. R. Rasuna Said
Jakarta Selatan 12940
Telepon: +62-21-2991-2222
Website: www.bakrie-brothers.com
Email: ir@bakrie.co.id
Jakarta, 8 September 2025
Direksi
50
Names mentioned 95 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT BAKRIE
p.1 ×7
unresolved
org
BROTHERS TBK
p.1 ×7
unresolved
person
H. R. Rasuna Said Jakarta Selatan
p.1 ×2
unresolved
org
PT Bursa Efek Indonesia. BNRI
p.2
unresolved
org
PT Bakrie Indo Infrastructure. BTI
p.2
unresolved
org
PT Bakrie Toll Indonesia. CCT
p.2
unresolved
org
PT Cimanggis Cibitung Tollways. Daftar Pemegang Saham
p.2
unresolved
org
ADH Jackpot SPV Limited
p.2 ×10
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan
p.2 ×3
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto
p.2 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.3
unresolved
org
Menteri Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3
unresolved
—
Operasional BTI
p.4
unresolved
—
SMI
p.4
unresolved
person
Liestiani Wang
· Notaris
p.4 ×3
unresolved
—
WTR
p.4
unresolved
org
PT Cimanggis Cibitung Tollways No. FPPS
p.4 ×3
unresolved
—
PMN WTR
p.4
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia C.
p.15
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia D.
p.15
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia E.
p.16
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia. Pembatasan
p.17
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.17 ×4
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara
p.17
unresolved
org
Pengelola Investasi Daya Anagata
p.17
unresolved
org
Pengawas Keuangan dan Pembangunan
p.18 ×7
unresolved
person
Firdhonal
· Notaris
p.19 ×3
unresolved
person
Ilham Adiansyah
· Notaris
p.19 ×13
unresolved
person
Kanya Candrika Katrini
· Notaris
p.20
unresolved
org
PT Bakrie Indo Infrastructure
p.21
unresolved
org
PT Bakrie Indo Infrastructure Jumlah Modal Ditempatkan
p.21 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Y. Santosa dan Rekan
p.21 ×5
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Y. Santosa
p.21 ×5
unresolved
org
Riwayat Singkat ADH Jackpot SPV Limited
p.22
unresolved
org
Uni Emirat Arab. ADH Jackpot SPV Limited
p.22
unresolved
org
Emirat Arab. Kegiatan Usaha ADH Jackpot SPV Limited
p.22
unresolved
org
Susunan Pemegang Saham ADH Jackpot SPV Limited
p.23
unresolved
org
Pengawasan ADH Jackpot SPV Limited
p.23
unresolved
org
Koperasi Konsumen Karyawan
p.25
unresolved
person
Agus Madjid
· Notaris
p.27
unresolved
person
Rini Yulianti
· Notaris
p.27
unresolved
person
Shasa Adisa Putrianti
p.27
unresolved
person
Ashoya Ratam
· Notaris
p.27 ×5
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Gani Sigiro
p.29
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.30
unresolved
person
Zulkifli Harahap
· Notaris
p.30 ×3
unresolved
org
PT Waskita Toll Road No. AHU-AH.
p.31 ×4
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.31 ×5
unresolved
person
Plt.
· Komisaris Utama
p.32 ×2
unresolved
person
Idroes
p.32
unresolved
person
Yumna Shabrina
p.32
unresolved
person
Irma Devita Purnamasari
· Notaris
p.34
unresolved
person
Sie Khwan Djioe
· Notaris
p.35
unresolved
org
Pengadilan Negeri
p.35
unresolved
person
Humberg Lie
· Notaris
p.35 ×5
unresolved
org
PT Electronic Data Interchange Indonesia
p.36
unresolved
org
Saham Seri E Port Fraser International Ltd
p.36
unresolved
org
Fountain City Investment Ltd
p.36
unresolved
org
Eurofa Capital Investment Inc
p.36
unresolved
—
Pembat
· Penilai
p.44
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik KR
p.46
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.455
5859 ms
12 Sep 2026 22:35
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'SHARES',
'description': '(a) 72.000.000 (tujuh puluh dua juta) saham, atau '
'setara'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '(a) 72.000.000 (tujuh puluh dua juta) saham, atau setara',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '3'}