Skip to content
Back to announcement

20250908_BNBR_Laporan Informasi dan Fakta Material_31938329_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review BNBR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 51

Page 1
                 PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS
              KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
                    PT BAKRIE & BROTHERS TBK (“PERSEROAN”)

INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN
INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM
RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR
17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA.

JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
TERCANTUM DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN
INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA
BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI,
PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.




                                  PT BAKRIE & BROTHERS Tbk

                          Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia

                                          Kegiatan Usaha:
Aktivitas perusahaan holding, aktivitas konsultasi manajemen lainnya, dan aktivitas konsultasi bisnis
 dan broker bisnis seperti pemberian saran dan bantuan operasional pada dunia bisnis, mengatur
 pembelian dan penjualan bisnis, termasuk praktik profesional dan kegiatan broker hak paten yang
                            dilakukan pada level unit usaha Perseroan.

                                          Kantor Pusat:
                                   Bakrie Tower, Lantai 35 – 37
                                  Kompleks Rasuna Epicentrum
                                      Jl. H. R. Rasuna Said
                                      Jakarta Selatan 12940
                                   Telepon: +62-21-2991-2222
                                Website: https://bakrie-brothers.com
                                     Email: ir@bakrie.co.id

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI MAUPUN BERSAMA-
SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KELENGKAPAN DAN KEBENARAN
SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG DIMUAT DALAM PERUBAHAN
DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN MENEGASKAN
BAHWA INFORMASI YANG DIKEMUKAKAN DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN
INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA
MATERIAL YANG TIDAK DIKEMUKAKAN YANG DAPAT MENYEBABKAN INFORMASI MATERIAL
DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI
INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.

 Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal
 8 September 2025 merupakan suatu rangkaian dengan Perubahan dan/atau Tambahan Informasi
    atas Keterbukaan Informasi yang telah diterbitkan pada tanggal 3 September 2025 dan tidak
      terpisahkan dari Keterbukaan Informasi yang telah diterbitkan pada tanggal 31 Juli 2025
Page 2
                                   DEFINISI DAN SINGKATAN

Istilah-istilah yang digunakan dalam Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan
Informasi mempunyai arti sebagai berikut:

 BAE                           :    Biro Administrasi Efek.

 BEI                           :    PT Bursa Efek Indonesia.

 BNRI                          :    Berita Negara Republik Indonesia.

 BIIN                          :    PT Bakrie Indo Infrastructure.

 BTI                           :    PT Bakrie Toll Indonesia.

 CCT                           :    PT Cimanggis Cibitung Tollways.

 Daftar Pemegang Saham         :    Daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
                                    tentang kepemilikan efek oleh pemegang efek dalam Penitipan
                                    Kolektif di KSEI berdasarkan data yang diberikan oleh
                                    pemegang rekening di KSEI.

 Fasilitas Bridging BTI        :    Fasilitas pinjaman bridging kepada CCT dengan jumlah
                                    pinjaman sebanyak-banyaknya sebesar Rp2.700.000.000.000
                                    (dua triliun tujuh ratus miliar Rupiah).

 Fasilitas Pinjaman BTI        :    Kesepakatan awal atas fasilitas pinjaman dana dari ADH
                                    Jackpot SPV Limited, anak perusahaan dari perusahaan induk
                                    investasi yang berdomisili di Uni Emirat Arab, dengan jumlah
                                    pinjaman sebanyak-banyaknya sebesar US$312.000.000 (tiga
                                    ratus dua belas juta Dolar AS) atau setara dengan
                                    Rp5.148.000.000.000 (lima triliun seratus empat puluh delapan
                                    miliar Rupiah). Pinjaman akan diberikan dengan syarat para
                                    pihak      telah     menandatangani       perjanjian-perjanjian
                                    transaksi yang definitif.

 Perubahan dan/atau            :    Keterbukaan Informasi tanggal 31 Juli 2025 yang disampaikan
 Tambahan Informasi atas            kepada pemegang saham Perseroan dalam rangka
 Keterbukaan Informasi              pemenuhan POJK 17/2020, sebagaimana diubah dengan
                                    Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan
                                    Informasi yang telah diterbitkan pada tanggal 3 September
                                    2025 dan Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas
                                    Keterbukaan Informasi ini.

 KSEI                          :    PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.

 Laporan Pendapat Kewajaran    :    Laporan kewajaran Transaksi yang dibuat oleh Kantor Jasa
                                    Penilai Publik Kusnanto & Rekan dengan laporan No.
                                    00122/2.0162-00/BS/10/0153/1/IX/2025 tanggal 4 September
                                    2025.

 Laporan Penilaian             :    Laporan Penilaian yang dibuat oleh Kantor Jasa Penilai Publik
                                    Kusnanto & Rekan atas 90,00% (sembilan puluh koma nol
                                    persen) Saham PT Cimanggis Cibitung Tollways dan Pinjaman
                                    Pemegang Saham PT Cimanggis Cibitung Tollways kepada PT
                                    Sarana Multi Infrastruktur (Persero) dan PT Waskita Toll Road
                                    dengan laporan No. 00120/2.0162-00/BS/10/0153/1/IX/2025
                                    tanggal 4 September 2025.




                                                1
Page 3
Menkum                         :   Menteri Hukum Republik Indonesia (dahulu dikenal sebagai
                                   Menteri Kehakiman dan/atau Menteri Menteri Hukum dan Hak
                                   Asasi Manusia Republik Indonesia).

Objek Transaksi                :   (a) 72.000.000 (tujuh puluh dua juta) saham, atau setara
Pengambilalihan                        dengan 90% (sembilan puluh persen) dari seluruh saham
                                       yang ditempatkan dan disetor penuh dalam CCT, dengan
                                       perincian:

                                        (i)    sebanyak 28.000.000 (dua puluh delapan juta)
                                               saham CCT yang dimiliki oleh WTR atau setara
                                               dengan 35% (tiga puluh lima persen) dari seluruh
                                               saham yang ditempatkan dan disetor penuh dalam
                                               CCT;

                                        (ii)   sebanyak 44.000.000 (empat puluh empat juta)
                                               saham CCT yang dimiliki oleh SMI atau setara
                                               dengan 55% (lima puluh lima persen) dari seluruh
                                               saham yang ditempatkan dan disetor penuh dalam
                                               CCT,

                                        dengan    total   nilai    pengambilalihan          sebesar
                                        Rp1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah); dan

                                   (b) piutang WTR dan SMI kepada CCT sehubungan dengan
                                       pinjaman dari pemegang saham CCT yang diberikan oleh
                                       WTR dan SMI, dengan total nilai Rp2.565.335.107.890
                                       (dua triliun lima ratus enam puluh lima miliar tiga ratus tiga
                                       puluh lima juta seratus tujuh ribu delapan ratus
                                       sembilan puluh Rupiah) yang merupakan pokok dari
                                       pinjaman dari pemegang saham tersebut.

OJK                            :   Otoritas Jasa Keuangan, suatu lembaga independen
                                   sebagaimana dimaksud dalam UU OJK, yang tugas dan
                                   wewenangnya meliputi pengaturan dan pengawasan kegiatan
                                   jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal,
                                   perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan
                                   lembaga keuangan lainnya, dimana sejak tanggal 31
                                   Desember 2012, Otoritas Jasa Keuangan merupakan lembaga
                                   yang menggantikan dan menerima hak dan kewajiban untuk
                                   melakukan fungsi pengaturan dan pengawasan dari Menteri
                                   Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
                                   Keuangan sesuai dengan ketentuan Pasal 55 ayat (1) UU OJK.

Pemberian Fasilitas Bridging   :   Fasilitas Bridging BTI yang akan digunakan untuk melakukan
BTI                                pembayaran bunga Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham
                                   SMI dan Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham WTR dan
                                   sebagian pokok serta seluruh bunga Perjanjian Pinjaman
                                   Pemegang Saham PMN WTR.

Perjanjian Jual Beli Saham     :   Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat Dalam Rangka
Bersyarat                          Pelepasan Saham PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) dan
                                   PT Waskita Toll Road di PT Cimanggis Cibitung Tollways
                                   kepada PT Bakrie Toll Indonesia tanggal 23 Juli 2025.

Pemberian Pinjaman             :   Pinjaman Pemegang Saham Convertible BTI yang akan
Pemegang Saham Convertible         digunakan untuk melakukan pelunasan sisa pokok Perjanjian
BTI                                Pinjaman Pemegang Saham PMN WTR, pencadangan dana
                                   untuk debt service reserve account (DSRA), cash deficiency
                                   support (CDS) dan pembayaran biaya kredit bank sindikasi
                                   baru yang akan diterima oleh CCT.



                                                 2
Page 4
Pemberian Pinjaman             :   Pinjaman Pemegang Saham Operasional BTI yang akan
Pemegang Saham                     digunakan untuk melakukan pencadangan cash deficiency
Operasional BTI                    support (CDS).

Penerimaan Pinjaman oleh BTI   :   Fasilitas Pinjaman BTI yang akan digunakan untuk membiayai
                                   Pengambilalihan CCT oleh BTI, termasuk pemberian Pinjaman
                                   Pemegang Saham Convertible BTI, pemberian Pinjaman
                                   Pemegang Saham Operasional BTI, serta biaya-biaya lain
                                   sehubungan dengan transaksi pengambilalihan tersebut
                                   seperti agency fee dan consultant fee sebesar Rp582 miliar.

Pengambilalihan CCT oleh BTI   :   Pengambilalihan CCT oleh BTI melalui pembelian atas Objek
                                   Transaksi Pengambilalihan.

Penjaminan Pinjaman BTI        :   Jaminan berupa gadai saham BTI yang dimiliki BIIN dan
                                   jaminan (penanggungan) perusahaan (corporate guarantee)
                                   oleh Perseroan sebagai agunan untuk menjamin kewajiban BTI
                                   yang timbul dari Penerimaan Pinjaman oleh BTI.

Perjanjian Pinjaman            :   (a)   Akta Perjanjian Fasilitas Pinjaman Pemegang Saham
Pemegang Saham SMI                       No. 44 tanggal 28 November 2022, dibuat oleh dan
                                         antara PT Cimanggis Cibitung Tollways dengan PT
                                         Sarana Multi Infrastruktur (Persero) di hadapan Liestiani
                                         Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan berikut
                                         perubahannya; dan

                                   (b)   Amandemen dan Pernyataan Kembali Atas Perjanjian
                                         Fasilitas    Pinjaman    Pemegang      Saham      No.
                                         ADD/09.3/WTR/0622 tertanggal 30 Juni 2022 yang
                                         dibuat oleh dan antara PT Cimanggis Cibitung Tollways
                                         dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) berikut
                                         perubahannya.

Perjanjian Pinjaman            :   (a)   Perjanjian Fasilitas Pinjaman Pemegang Saham antara
Pemegang Saham WTR                       PT Waskita Toll Road dan PT Cimanggis Cibitung
                                         Tollways No. FPPS/05.1/WTR/1219 tanggal 4 Desember
                                         2019 berikut perubahannya dan dokumen turunannya
                                         dari waktu ke waktu (SHL 9);

                                   (b)   Perjanjian Fasilitas Pinjaman Pemegang Saham antara
                                         PT Waskita Toll Road dan PT Cimanggis Cibitung
                                         Tollways No. FPPS/07.2/WTR/0520 tanggal 4 Mei 2020
                                         berikut perubahannya dan dokumen turunannya dari
                                         waktu ke waktu (SHL 10); dan

                                   (c)   Perjanjian Fasilitas Pinjaman Pemegang Saham antara
                                         PT Waskita Toll Road dan PT Cimanggis Cibitung
                                         Tollways No. FPPS/05.1/WTR/0920 tanggal 4
                                         September 2020 berikut perubahannya dan dokumen
                                         turunannya dari waktu ke waktu (SHL 11).

Perjanjian Pinjaman            :   Perjanjian Fasilitas Pinjaman Pemegang Saham antara WTR
Pemegang Saham PMN WTR             dan CCT No. FPPS/05.02/WTR/0222 tanggal 11 Februari 2022
                                   berikut perubahannya dan dokumen turunannya dari waktu ke
                                   waktu.

Perseroan                      :   PT Bakrie & Brothers Tbk, suatu perseroan terbatas yang
                                   didirikan berdasarkan      hukum  Republik    Indonesia,
                                   berkedudukan di Jakarta Selatan.

Perusahaan Terbuka             :   Emiten yang telah melakukan penawaran umum efek bersifat
                                   ekuitas atau perusahaan publik.

                                              3
Page 5
Perusahaan Terkendali     :   Perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung maupun
                              tidak langsung oleh Perusahaan Terbuka.

Pinjaman Pemegang Saham   :   Fasilitas pinjaman pemegang saham kepada CCT dengan
Convertible BTI               jumlah       pinjaman   sebanyak-banyaknya        sebesar
                              Rp900.000.000.000 (sembilan ratus miliar Rupiah).

Pinjaman Pemegang Saham   :   Fasilitas pinjaman pemegang saham kepada CCT denga
Operasional BTI               jumlah       pinjaman    sebanyak-banyaknya sebesar
                              Rp100.000.000.000 (seratus miliar Rupiah).

Piutang Yang Dialihkan    :   Pengalihan Piutang Berdasarkan pinjaman SHL SMI dan SHL
                              WTR dimana BTI akan menerima seluruh piutang SMI
                              berdasarkan Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham SMI dan
                              sebagian       piutang     WTR       ,   dengan      total    nilai
                              Rp2.565.335.107.890 (dua triliun lima ratus enam puluh lima
                              miliar tiga ratus tiga puluh lima juta seratus tujuh ribu delapan
                              ratus sembilan puluh Rupiah) yang merupakan pokok dari
                              pinjaman dari pemegang saham tersebut.

POJK 31/2015              :   Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan
                              atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
                              Perusahaan Publik sebagaimana dicabut sebagian oleh
                              Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan
                              dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.

POJK 9/2018               :   Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018                  tentang
                              Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.

POJK 15/2020              :   Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
                              Penyelenggaraan   Rapat   Umum     Pemegang    Saham
                              Perusahaan Terbuka.

POJK 17/2020              :   Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
                              Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

POJK 42/2020              :   Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi
                              dan Transaksi Benturan Kepentingan.

PP 15/1999                :   Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 1999 tentang Bentuk-
                              Bentuk Tagihan Tertentu yang Dapat Dikompensasikan
                              sebagai Setoran Saham.

Rencana Transaksi         :   Penerimaan Pinjaman oleh BTI, Penjaminan Pinjaman BTI,
                              Pemberian Fasilitas Bridging BTI, Pemberian Pinjaman
                              Pemegang Saham Convertible BTI, Pemberian Pinjaman
                              Pemegang Saham Operasional BTI, dan Pengambilalihan CCT
                              oleh BTI.

Rupiah atau Rp            :   Rupiah, mata uang sah dan berlaku di Republik Indonesia.

RUPS                      :   Rapat Umum Pemegang Saham.

RUPSLB                    :   Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.

Saham Yang Dialihkan      :   Pembelian saham SMI dan WTR sebanyak 72.000.000 (tujuh
                              puluh dua juta) saham atau setara dengan 90% (sembilan
                              puluh persen) yang masing-masing sebanyak 44.000.000
                              (empat puluh empat juta) saham atau setara dengan 55% (lima
                              puluh lima persen) dan 28.000.000 (dua puluh delapan juta)
                              saham atau setara dengan 35% (tiga puluh lima persen) saham

                                           4
Page 6
                                       dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh dalam
                                       CCT.

 Shareholders Loan /SHL            :   Pinjaman pemegang saham.

 SMI                               :   PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero).

 US$ atau Dolar AS                 :   Dolar AS, mata uang sah dan berlaku di Amerika Serikat.

 UU OJK                            :   Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
                                       Keuangan sebagaimana telah diubah dengan UU P2SK.

 UU P2SK                           :   Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan
                                       dan Penguatan Sektor Keuangan.

 UUPM                              :   Berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar
                                       Modal sebagaimana telah diubah sebagian dengan UU P2SK.

 WTR                               :   PT Waskita Toll Road.


                                       I.     PENDAHULUAN

Informasi sebagaimana tercantum dalam Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan
Informasi ini dibuat sehubungan dengan adanya beberapa transaksi material (sebagaimana dimaksud
dalam POJK 17/2020) yang akan dilakukan oleh (a) BTI, yang merupakan Perusahaan Terkendali dari
Perseroan, (b) BIIN, yang juga merupakan Perusahaan Terkendali dari Perseroan, dan (c) Perseroan,
yang mana transaksi-transaksi material tersebut akan dijelaskan lebih lanjut dalam Perubahan dan/atau
Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi ini sesuai dengan POJK 17/2020. Sesuai ketentuan
Pasal 30 huruf a POJK 17/2020, dalam hal transaksi material (dalam hal ini Rencana Transaksi)
dilakukan oleh Perusahaan Terkendali (dalam hal ini BTI) yang bukan merupakan perusahaan terbuka
dan laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan Perusahaan Terbuka (dalam hal ini Perseroan),
Perusahaan Terbuka (dalam hal ini Perseroan) wajib melakukan prosedur sebagaimana diatur dalam
POJK 17/2020.

Adapun transaksi-transaksi material yang akan dilakukan oleh BTI dan Perseroan (sebagaimana
relevan) adalah sebagai berikut:

1.     Penerimaan Pinjaman oleh BTI dan Pemberian Penjaminan oleh BIIN dan Perseroan




       BTI berencana untuk mendapatkan Fasilitas Pinjaman BTI yang akan ditatalaksanakan oleh PT
       Ciptadana Sekuritas Asia (tidak terafiliasi) sebagai penasihat transaksi (transaction advisor),
       untuk membiayai Pengambilalihan CCT oleh BTI, termasuk pemberian Pinjaman Pemegang
       Saham Convertible BTI, pemberian Pinjaman Pemegang Saham Operasional BTI, serta biaya-
       biaya lain sehubungan dengan transaksi pengambilalihan tersebut seperti agency fee dan
       consultant fee sebesar Rp582 miliar (“Penerimaan Pinjaman oleh BTI”).

       Sebagai bagian dari Penerimaan Pinjaman oleh BTI, BIIN dan Perseroan akan menjaminkan
       berupa gadai saham BTI yang dimiliki BIIN dan jaminan (penanggungan) perusahaan (corporate
       guarantee) oleh Perseroan sebagai agunan untuk menjamin kewajiban BTI yang timbul dari
       Penerimaan Pinjaman oleh BTI (“Penjaminan Pinjaman BTI”).




                                                   5
Page 7
2.   Pemberian Pinjaman Bridging oleh BTI kepada CCT




     BTI berencana untuk memberikan Fasilitas Bridging BTI yang akan digunakan untuk melakukan
     pembayaran bunga Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham SMI dan Perjanjian Pinjaman
     Pemegang Saham WTR dan sebagian pokok serta seluruh bunga Perjanjian Pinjaman
     Pemegang Saham PMN WTR (“Pemberian Fasilitas Bridging BTI”). Sumber dana Fasilitas
     Bridging BTI berasal dari Penerimaan Pinjaman oleh BTI.

3.   Pemberian Pinjaman Pemegang Saham Convertible oleh BTI kepada CCT




     BTI berencana untuk memberikan Pinjaman Pemegang Saham Convertible BTI yang akan
     digunakan untuk melakukan pelunasan sisa pokok Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham PMN
     WTR, pencadangan dana untuk debt service reserve account (DSRA), cash deficiency support
     (CDS) dan pembayaran biaya kredit bank sindikasi baru yang akan diterima oleh CCT
     (“Pemberian Pinjaman Pemegang Saham Convertible BTI”).

4.   Pemberian Pinjaman Pemegang Saham Operasional oleh BTI kepada CCT




     BTI berencana untuk memberikan Pinjaman Pemegang Saham Operasional BTI yang akan
     digunakan untuk melakukan pencadangan cash deficiency support (CDS) (“Pemberian Pinjaman
     Pemegang Saham Operasional BTI”).

5.   Pengambilalihan CCT oleh BTI




     BTI, saat ini, merupakan pemilik yang sah dan terdaftar atas 4.000.000 (empat juta) saham di
     CCT, dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp4.000.000.000 (empat miliar Rupiah) atau
     sebesar 5% (lima persen) dari seluruh saham yang dikeluarkan dan disetor dalam CCT. BTI



                                               6
Page 8
berencana untuk melakukan Pengambilalihan CCT oleh BTI melalui pembelian atas Objek
Transaksi Pengambilalihan sebagai berikut:

(a)     72.000.000 (tujuh puluh dua juta) saham, atau setara dengan 90% (sembilan puluh
        persen) dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh dalam CCT, dengan
        perincian:

        (i)      sebanyak 28.000.000 (dua puluh delapan juta) saham CCT yang dimiliki oleh WTR
                 atau setara dengan 35% (tiga puluh lima persen) dari seluruh saham yang
                 ditempatkan dan disetor penuh dalam CCT;

        (ii)     sebanyak 44.000.000 (empat puluh empat juta) saham CCT yang dimiliki oleh SMI
                 atau setara dengan 55% (lima puluh lima persen) dari seluruh saham yang
                 ditempatkan dan disetor penuh dalam CCT,

        dengan total nilai pengambilalihan sebesar Rp1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah);
        dan

(b)     piutang WTR dan SMI kepada CCT sehubungan dengan pinjaman dari pemegang saham
        CCT yang diberikan oleh WTR dan SMI, dengan total nilai Rp2.565.335.107.890 (dua
        triliun lima ratus enam puluh lima miliar tiga ratus tiga puluh lima juta seratus tujuh ribu
        delapan ratus sembilan puluh Rupiah) yang merupakan pokok dari pinjaman dari
        pemegang saham tersebut.

Oleh karena itu, setelah Pengambilalihan CCT oleh BTI, maka kepemilikan saham BTI pada CCT
akan menjadi 95% (sembilan puluh lima persen). Sebagai informasi tambahan, saat ini
Perseroan merupakan pemilik yang sah dan terdaftar atas 4.000.000 (empat juta) saham di CCT,
dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp4.000.000.000 (empat miliar Rupiah) atau sebesar
5% (lima persen). Dengan demikian, setelah Rencana Transaksi, maka kepemilikan saham
Perseroan pada CCT baik secara langsung maupun tidak langsung akan menjadi 100% (seratus
persen). Sehingga proforma struktur permodalan dan kepemilikan saham CCT sebelum dan
setelah Pengambilalihan CCT oleh BTI adalah sebagai berikut:

                                                                                Proforma Posisi Struktur Modal Setelah
                                  Sebelum Pengambilalihan CCT oleh BTI
                                                                              Pengambilalihan CCT oleh BTI dengan Nilai
                                 dengan Nilai Nominal @Rp1.000 per saham
         Keterangan                                                                 Nominal @Rp1.000 per saham
                                   Jumlah        Jumlah Nilai                                   Jumlah Nilai
                                                                   %        Jumlah Saham                             %
                                   Saham           Nominal                                        Nominal
 Modal Dasar                      320.000.000   320.000.000.000                320.000.000      320.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan
 Disetor Penuh
 PT Sarana Multi Infrastruktur     44.000.000    44.000.000.000    55,000                -                   -          -
 PT Waskita Toll Road              28.000.000    28.000.000.000    35,000                -                   -          -
 PT Bakrie & Brothers Tbk           4.000.000     4.000.000.000     5,000        4.000.000       4.000.000.000      5,000
 PT Bakrie Toll Indonesia           4.000.000     4.000.000.000     5,000       76.000.000      76.000.000.000     95,000
 Jumlah Modal Ditempatkan          80.000.000    80.000.000.000   100,000       80.000.000      80.000.000.000    100,000
 dan Disetor Penuh
 Jumlah     Saham      Dalam      240.000.000   240.000.000.000                240.000.000     240.000.000.000
 Portepel


Selain itu, berdasarkan Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham SMI dan Perjanjian Pemegang
Saham WTR, SMI, WTR, dan CCT telah menyepakati bahwa tagihan WTR dan SMI kepada CCT
berdasarkan kedua perjanjian pemegang saham tersebut wajib dikonversi menjadi saham CCT
dengan harga Rp1.000 (seribu Rupiah) per saham yang akan dilakukan paling lambat 5 Juli
2026. Perseroan akan memastikan konversi utang atas saham tersebut dilakukan hanya untuk
pokok, tidak termasuk bunga dan denda terutang dan dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal
35 UUPT dan PP 15/1999.

Perseroan memandang bahwa akuisisi CCT merupakan langkah strategis untuk memperkuat
posisi di sektor infrastruktur nasional, khususnya jalan tol yang memiliki peran penting dalam
mendukung konektivitas dan pertumbuhan ekonomi.

Adapun kondisi keuangan CCT saat ini menunjukkan liabilitas jangka pendek yang lebih besar
dibandingkan aset lancar, antara lain disebabkan oleh adanya SHL sebesar Rp2,1 triliun yang
akan jatuh tempo di tahun 2025. Untuk memperkuat struktur permodalan CCT, SHL tersebut
direncanakan akan dinovasi dan dikonversi menjadi ekuitas. Di sisi lain, kerugian berjalan yang


                                                          7
Page 9
      dialami CCT terutama disebabkan oleh struktur permodalan yang masih didominasi oleh utang
      sehingga membebani CCT dengan biaya bunga yang besar.

      Meskipun demikian, Perseroan menilai bahwa prospek jangka panjang CCT tetap sangat
      menjanjikan karena dapat menghasilkan recurring income di masa depan. Hal ini didasarkan
      pada posisi strategis ruas jalan tol Cimanggis–Cibitung yang menjadi bagian dari jaringan
      Jakarta Outer Ring Road 2 (JORR 2), yang diproyeksikan akan semakin meningkatkan volume
      lalu lintas seiring berkembangnya kawasan industri, logistik, dan perumahan di koridor timur
      Jabodetabek

      Untuk mengoptimalkan nilai tambah dari akuisisi ini, Perseroan akan menjalankan strategi yang
      berfokus pada (i) Mengoptimalkan pendapatan tol dengan mempertahankan Standar Pelayanan
      Minimum (SPM) sehingga dapat mengejar kenaikan tarif sesuai skedul, (ii) melakukan
      pengendalian biaya operasional Perusahaan, dan (iii) melakukan pembangunan rest area yang
      dapat menjadi sumber pendapatan di masa mendatang.

      Dengan strategi tersebut, Perseroan meyakini bahwa akuisisi CCT akan memperkuat fondasi
      pertumbuhan jangka panjang, meningkatkan kontribusi pendapatan konsolidasian, serta
      memberikan nilai tambah yang berkelanjutan bagi seluruh pemegang saham.

Penerimaan Pinjaman oleh BTI, Penjaminan Pinjaman BTI, Pemberian Fasilitas Bridging BTI,
Pemberian Pinjaman Pemegang Saham Convertible BTI, Pemberian Pinjaman Pemegang Saham
Operasional BTI, dan Pengambilalihan CCT oleh BTI merupakan suatu rangkaian transaksi.

Rencana Transaksi sehubungan dengan:

(a)   Penerimaan Pinjaman oleh BTI dan Pemberian Penjaminan oleh BIIN dan Perseroan

      memenuhi batasan nilai transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) POJK
      17/2020, karena nilai keseluruhan Fasilitas Pinjaman BTI adalah sebesar US$312.000.000 (tiga
      ratus dua belas juta Dolar AS) atau setara dengan Rp5.148.000.000.000 (lima triliun seratus
      empat puluh delapan miliar Rupiah) dimana nilai tersebut ekuivalen dengan 127,67% (seratus
      dua puluh tujuh koma enam tujuh persen) dari ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan
      interim Perseroan tanggal 31 Maret 2025 yang telah dilakukan penelaahan terbatas (limited
      review).

      Sesuai dengan hasil perhitungan di atas, bahwa perhitungan nilainya melebihi 50% (lima puluh
      persen). Dengan demikian, sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) POJK 17/2020, Perseroan
      wajib (a) menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek transaksi dan kewajaran
      dari transaksi dimaksud; (b) mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan
      menyampaikan keterbukaan informasi tersebut beserta dokumen pendukung lainnya kepada
      OJK bersamaan dengan pengumuman RUPS yang akan diselenggarakan untuk menyetujui
      Rencana Transaksi; dan (c) terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS karena nilai dari
      Rencana Transaksi melampaui batasan yang diatur dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1)
      huruf d.1. POJK 17/2020.

(b)   Pemberian Pinjaman Bridging oleh BTI kepada CCT

      memenuhi batasan nilai transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) POJK
      17/2020, karena nilai keseluruhan Fasilitas Bridging BTI adalah sebanyak-banyaknya sebesar
      Rp2.700.000.000.000 (dua triliun tujuh ratus miliar Rupiah) dimana nilai tersebut ekuivalen
      dengan 66,96% (enam puluh enam koma sembilan enam persen) dari ekuitas Perseroan
      berdasarkan laporan keuangan interim Perseroan tanggal 31 Maret 2025 yang telah dilakukan
      penelaahan terbatas (limited review).

      Sesuai dengan hasil perhitungan di atas, bahwa perhitungan nilainya melebihi 50% (lima puluh
      persen). Dengan demikian, sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) POJK 17/2020, Perseroan
      wajib (a) menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek transaksi dan kewajaran
      dari transaksi dimaksud; (b) mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan
      menyampaikan keterbukaan informasi tersebut beserta dokumen pendukung lainnya kepada
      OJK bersamaan dengan pengumuman RUPS yang akan diselenggarakan untuk menyetujui
      Rencana Transaksi; dan (c) terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS karena nilai dari

                                                8
Page 10
      Rencana Transaksi melampaui batasan yang diatur dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1)
      huruf d.1. POJK 17/2020.

(c)   Pemberian Pinjaman Pemegang Saham Convertible oleh BTI kepada CCT

      memenuhi batasan nilai transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) POJK
      17/2020, karena nilai keseluruhan Pinjaman Pemegang Saham Convertible BTI adalah
      sebanyak-banyaknya sebesar Rp900.000.000.000 (sembilan ratus miliar Rupiah) dimana nilai
      tersebut ekuivalen dengan 22,32% (dua puluh dua koma tiga dua persen) dari ekuitas Perseroan
      berdasarkan laporan keuangan interim Perseroan tanggal 31 Maret 2025 yang telah dilakukan
      penelaahan terbatas (limited review).

      Sesuai dengan hasil perhitungan di atas, bahwa perhitungan nilainya melebihi 20% (dua puluh
      persen) dan tidak melebihi 50% (lima puluh persen). Dengan demikian, sesuai dengan ketentuan
      Pasal 6 ayat (1) huruf a, b, dan c POJK 17/2020, Perseroan wajib (a) menggunakan penilai untuk
      menentukan nilai wajar dari objek transaksi dan kewajaran dari transaksi dimaksud; dan (b)
      mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan keterbukaan
      informasi tersebut beserta dokumen pendukung lainnya kepada OJK karena nilai dari Pemberian
      Pinjaman Pemegang Saham Convertible BTI melampaui batasan yang diatur dalam Pasal 3 ayat
      (1) POJK 17/2020.

(d)   Pemberian Pinjaman Pemegang Saham Operasional oleh BTI kepada CCT

      memenuhi batasan nilai transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) POJK
      17/2020, karena nilai keseluruhan Pinjaman Pemegang Saham Operasional BTI adalah
      sebanyak-banyaknya sebesar Rp100.000.000.000 (seratus miliar Rupiah) dimana nilai tersebut
      ekuivalen dengan 2,48% (dua koma empat delapan persen) dari ekuitas Perseroan berdasarkan
      laporan keuangan interim Perseroan tanggal 31 Maret 2025 yang telah dilakukan penelaahan
      terbatas (limited review).

      Sesuai dengan hasil perhitungan di atas, bahwa perhitungan nilainya tidak melebihi 20% (dua
      puluh persen). Namun sesuai dengan Pasal 2 POJK 17/2020, Pemberian Pinjaman Pemegang
      Saham Operasional oleh BTI kepada CCT merupakan suatu rangkaian transaksi sehubungan
      dengan Pemberian Pinjaman Pemegang Saham Convertible BTI. Dengan demikian Perseroan
      wajib (a) menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek transaksi dan kewajaran
      dari transaksi dimaksud; dan (b) mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan
      menyampaikan keterbukaan informasi tersebut beserta dokumen pendukung lainnya kepada
      OJK karena nilai dari Pemberian Pinjaman Pemegang Saham Convertible BTI melampaui
      batasan yang diatur dalam Pasal 3 ayat (1) POJK 17/2020.

(e)   Pengambilalihan CCT oleh BTI

      merupakan suatu perolehan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) POJK
      17/2020 dan oleh karena itu, sesuai dengan ketentuan tersebut maka Perseroan telah
      melakukan perhitungan sebagai berikut:

      (i)     harga total pembelian Objek Transaksi Pengambilalihan adalah sebesar
              Rp3.565.335.107.890 (tiga triliun lima ratus enam puluh lima miliar tiga ratus tiga puluh
              lima juta seratus tujuh ribu delapan ratus sembilan puluh Rupiah), dimana nilai tersebut
              ekuivalen dengan 88,42% (delapan puluh delapan koma empat dua persen) dari ekuitas
              Perseroan berdasarkan laporan keuangan interim Perseroan tanggal 31 Maret 2025 yang
              telah dilakukan penelaahan terbatas (limited review);

      (ii)    total aset CCT dibagi total aset Perseroan nilainya adalah 182,54% (seratus delapan puluh
              dua koma lima empat persen);

      (iii)   laba bersih CCT dibagi dengan laba bersih Perseroan nilainya adalah (203,94%) (minus
              dua ratus tiga koma sembilan empat persen); atau

      (iv)    pendapatan usaha CCT dibagi dengan pendapatan usaha Perseroan nilainya adalah
              22,86% (dua puluh dua koma delapan enam persen).


                                                   9
Page 11
            Sesuai dengan hasil perhitungan di atas, bahwa perhitungan nilainya melebihi 50% (lima puluh
            persen). Dengan demikian, sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) POJK 17/2020, Perseroan
            wajib (a) menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek transaksi dan kewajaran
            dari transaksi dimaksud; (b) mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan
            menyampaikan keterbukaan informasi tersebut beserta dokumen pendukung lainnya kepada
            OJK bersamaan dengan pengumuman RUPS yang akan diselenggarakan untuk menyetujui
            Rencana Transaksi; dan (c) terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS karena nilai dari
            Rencana Transaksi melampaui batasan yang diatur dalam Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 6 ayat (1)
            huruf d.1. POJK 17/2020.

Adapun, Rencana Transaksi sehubungan dengan:

(a) Penerimaan Pinjaman oleh BTI bukan merupakan suatu transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud
    dalam POJK 42/2020 karena Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi sebagaimana dimaksud
    dalam POJK 42/2020 dengan ADH Jackpot SPV Limited, anak perusahaan dari perusahaan induk
    investasi yang berdomisili di Uni Emirat Arab, yang akan memberikan fasilitas pinjaman dana.
    Selain itu, Penerimaan Pinjaman oleh BTI bukan merupakan suatu transaksi benturan kepentingan
    dan tidak berpotensi mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha Perseroan;

(b) Penjaminan Pinjaman BTI merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK
    42/2020 karena dilakukan oleh perusahaan terbuka (dalam hal ini Perseroan) atau perusahaan
    terkendali (dalam hal ini BIIN) untuk kepentingan afiliasi dari perusahaan terbuka (dalam hal ini
    BTI). Namun demikian, Perseroan dikecualikan dari prosedur transaksi afiliasi sebagaimana
    dimaksud dalam POJK 42/2020 dikarenakan:

      (i)        pemberian jaminan perusahaan oleh Perseroan merupakan transaksi antara perusahaan
                 terbuka (dalam hal ini Perseroan) dengan perusahaan terkendali (dalam hal ini BTI) yang
                 sahamnya dimiliki paling sedikit 99% dari modal disetor perusahaan terkendali sesuai
                 dengan Pasal 6 ayat (1) huruf b angka 1 POJK 42/2020; dan

      (ii)       penjaminan saham BTI yang dimiliki BIIN sebanyak 11.996 saham atau setara dengan
                 99,99% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh dalam BTI merupakan
                 transaksi antara perusahaan terkendali (dalam hal ini BIIN) perusahaan yang sahamnya
                 dimiliki perusahaan terkendali paling sedikit 99% dari modal disetor perusahaan tersebut
                 (dalam hal ini BTI) sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf b angka 3.

      Adapun, Penjaminan Pinjaman BTI juga bukan merupakan suatu transaksi benturan kepentingan
      karena tidak terdapat perbedaan kepentingan ekonomis Perseroan dan kepentingan ekonomis
      pribadi anggota direksi, anggota dewan komisaris atau pemegang saham utama yang dapat
      merugikan Perseroan karena tidak terdapat dampak yang merugikan terhadap kegiatan
      operasional, kondisi keuangan, dan kelangsungan usaha Perseroan.

(c)         Pemberian Fasilitas Bridging BTI bukan merupakan suatu transaksi afiliasi sebagaimana
            dimaksud dalam POJK 42/2020 karena Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi sebagaimana
            dimaksud dalam POJK 42/2020 dengan CCT. Selain itu, Pemberian Fasilitas Bridging BTI juga
            bukan merupakan suatu transaksi benturan kepentingan dan tidak berpotensi mengakibatkan
            terganggunya kelangsungan usaha Perseroan;

(d)         Pemberian Pinjaman Pemegang Saham Convertible BTI bukan merupakan suatu transaksi
            afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 karena Perseroan tidak memiliki hubungan
            afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 dengan CCT. Selain itu, Pemberian
            Pinjaman Pemegang Saham Convertible BTI juga bukan merupakan suatu transaksi benturan
            kepentingan dan tidak berpotensi mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha
            Perseroan;

(e)         Pemberian Pinjaman Pemegang Saham Operasional BTI bukan merupakan suatu transaksi
            afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 karena Perseroan tidak memiliki hubungan
            afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 dengan CCT. Selain itu, Pemberian
            Pinjaman Pemegang Saham Operasional BTI juga bukan merupakan suatu transaksi benturan
            kepentingan dan tidak berpotensi mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha
            Perseroan; dan



                                                      10
Page 12
(f)   Pengambilalihan CCT oleh BTI, tidak memiliki hubungan afiliasi sebagaimana dimaksud dalam
      POJK 42/2020 dengan WTR dan SMI. Selain itu, Pengambilalihan CCT oleh BTI juga bukan
      merupakan suatu transaksi benturan kepentingan dan tidak berpotensi mengakibatkan
      terganggunya kelangsungan usaha Perseroan.

Oleh karena itu, Perseroan akan mengadakan suatu RUPSLB sehubungan dengan Rencana Transaksi
yang rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 8 September 2025 yang diselenggarakan secara
elektronik oleh Perseroan dengan menggunakan eASY.KSEI yang disediakan oleh KSEI. Keterangan
lebih lanjut mengenai RUPSLB Perseroan dapat dilihat pada Bab VII Perubahan dan/atau Tambahan
Informasi atas Keterbukaan Informasi ini.

Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas
Keterbukaan Informasi dengan maksud untuk memberikan penjelasan, pertimbangan, serta alasan
dilakukannya Rencana Transaksi tersebut kepada para pemegang saham Perseroan sebagai bagian
dari pemenuhan kepatuhan Perseroan terhadap ketentuan POJK 17/2020.

                 II.   URAIAN SINGKAT MENGENAI RENCANA TRANSAKSI

1.    OBJEK DAN NILAI RENCANA TRANSAKSI

      A.   Penerimaan Pinjaman oleh BTI dan Pemberian Penjaminan oleh BIIN dan Perseroan

           (a)   Transaksi Pinjaman oleh BTI

                 Fasilitas Pinjaman BTI dengan jumlah pinjaman sebanyak-banyaknya sebesar
                 US$312.000.000 (tiga ratus dua belas juta Dolar AS) atau setara dengan
                 Rp5.148.000.000.000 (lima triliun seratus empat puluh delapan miliar Rupiah).
                 Rencana waktu penandatanganan perjanjian kredit beserta accesoir-nya
                 ditargetkan akan dilakukan pada tanggal 19 September 2025.

           (b)   Transaksi Pemberian Penjaminan oleh Perseroan

                 Penjaminan Pinjaman BTI berupa jaminan perusahaan oleh Perseroan dan saham
                 BTI yang dimiliki BIIN dilakukan dalam rangka Fasilitas Pinjaman BTI yang akan
                 diterima oleh BTI. Rencana waktu penandatanganan perjanjian kredit beserta
                 accesoir-nya ditargetkan akan dilakukan pada tanggal 19 September 2025.

      B.   Pemberian Pinjaman Bridging oleh BTI kepada CCT

           Fasilitas Bridging BTI dengan jumlah pinjaman sebanyak-banyaknya sebesar
           Rp2.700.000.000.000 (dua triliun tujuh ratus miliar Rupiah). Rencana waktu perkiraan
           penandatanganan perjanjian kredit beserta accesoir-nya ditargetkan akan dilakukan pada
           tanggal 22 September 2025.

      C.   Pemberian Pinjaman Pemegang Saham Convertible oleh BTI kepada CCT

           Pinjaman Pemegang Saham Convertible BTI dengan jumlah pinjaman sebanyak-
           banyaknya sebesar Rp900.000.000.000 (sembilan ratus miliar Rupiah). Rencana waktu
           perkiraan penandatanganan perjanjian kredit beserta accesoir-nya ditargetkan akan
           dilakukan pada tanggal 22 September 2025.

      D.   Pemberian Pinjaman Pemegang Saham Operasional oleh BTI kepada CCT

           Pinjaman Pemegang Saham Operasional BTI dengan jumlah pinjaman sebanyak-
           banyaknya sebesar Rp100.000.000.000 (seratus miliar Rupiah). Rencana waktu perkiraan
           penandatanganan perjanjian kredit beserta accesoir-nya ditargetkan akan dilakukan pada
           tanggal 22 September 2025.




                                               11
Page 13
     E.   Pengambilalihan CCT oleh BTI

          Pengambilalihan CCT melalui pembelian:

          (a)   72.000.000 (tujuh puluh dua juta) saham, atau setara dengan 90% (sembilan puluh
                persen) dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh dalam CCT,
                dengan perincian:

                (i)    sebanyak 28.000.000 (dua puluh delapan juta) saham CCT yang dimiliki oleh
                       WTR atau setara dengan 35% (tiga puluh lima persen) dari seluruh saham
                       yang ditempatkan dan disetor penuh dalam CCT;

                (ii)   sebanyak 44.000.000 (empat puluh empat juta) saham CCT yang dimiliki oleh
                       SMI atau setara dengan 55% (lima puluh lima persen) dari seluruh saham
                       yang ditempatkan dan disetor penuh dalam CCT,

                dengan total nilai pengambilalihan sebesar Rp1.000.000.000.000 (satu triliun
                Rupiah); dan

          (b)   piutang WTR dan SMI kepada CCT sehubungan dengan pinjaman dari pemegang
                saham CCT yang diberikan oleh WTR dan SMI, dengan total nilai
                Rp2.565.335.107.890 (dua triliun lima ratus enam puluh lima miliar tiga ratus tiga
                puluh lima juta seratus tujuh ribu delapan ratus sembilan puluh Rupiah) yang
                merupakan pokok dari pinjaman dari pemegang saham tersebut.

          Nilai total Objek Transaksi Pengambilalihan CCT adalah sebesar Rp3.565.335.107.890
          (tiga triliun lima ratus enam puluh lima miliar tiga ratus tiga puluh lima juta seratus tujuh
          ribu delapan ratus sembilan puluh Rupiah). Rencana waktu perkiraan transaksi
          ditargetkan akan dilakukan pada tanggal 29 September 2025.

2.   URAIAN SINGKAT MENGENAI RENCANA TRANSAKSI

     A.   Penerimaan Pinjaman oleh BTI dan Pemberian Penjaminan oleh BIIN dan Perseroan

          Sehubungan dengan Penerimaan Pinjaman oleh BTI, BTI sebagai penerima pinjaman
          akan menandatangani perjanjian fasilitas pinjaman yang akan ditatalaksanakan oleh
          PT Ciptadana Sekuritas Asia (tidak terafiliasi) sebagai penasihat transaksi (transaction
          advisor). Penandatanganan perjanjian fasilitas pinjaman ditargetkan akan dilakukan pada
          tanggal 19 September 2025, yang pada pokoknya disepakati ketentuan-ketentuannya
          sebagai berikut:

           Pemberi Pinjaman               :   ADH Jackpot SPV Limited
           Penasihat Transaksi            :   PT Ciptadana Sekuritas Asia
             (Transaction Advisor)
           Penerima Pinjaman              :   BTI
           Jumlah Dana                    :   US$312.000.000 (tiga ratus dua belas juta Dolar AS)
                                              atau setara dengan Rp5.148.000.000.000 (lima
                                              triliun seratus empat puluh delapan miliar Rupiah)
           Jangka Waktu                   :   5 (lima) tahun, dengan ketentuan dapat
                                              diperpanjang 2 (dua) tahun.
           Bunga                          :   Sampai dengan 20% (dua puluh persen) per tahun
           Periode Ketersediaan           :   4 (empat) minggu sejak tanggal penandatanganan
                                              perjanjian yang mengikat.
           Jaminan                        :   (1)     jaminan perusahaan yang diberikan oleh
                                                      Perseroan; dan
                                              (2) saham BTI yang dimiliki BIIN sebanyak
                                                      11.996 (sebelas ribu sembilan ratus sembilan
                                                      puluh enam) saham atau setara dengan
                                                      99,99% (sembilan puluh sembilan koma
                                                      sembilan sembilan persen) dari seluruh


                                                12
Page 14
                                              saham yang ditempatkan dan disetor penuh
                                              dalam BTI.
      Ketentuan Pembayaran          :   Pembayaran kembali diperbolehkan kapan saja,
       Kembali                          baik seluruhnya maupun sebagian.

                                        Khusus untuk pinjaman yang dibayarkan kembali
                                        lebih awal dalam 30 (tiga puluh) bulan pertama,
                                        maka Penerima Pinjaman akan dikenakan
                                        pembayaran kompensasi bunga atas seluruh bunga
                                        yang seharusnya dibayarkan untuk periode 30 (tiga
                                        puluh) bulan tersebut.
      Denda                         :   Apabila terjadi gagal bayar yang berkelanjutan,
                                        maka Tingkat Bunga akan meningkat sebesar 2%
                                        (dua persen) per tahun atas jumlah pinjaman yang
                                        belum dibayar.

     Terkait agunan untuk menjamin kewajiban BTI yang timbul dari Penerimaan Pinjaman oleh
     BTI, tidak terdapat kesepakatan tersendiri antara BTI dengan Perseroan dan/atau BIIN
     yang menimbulkan hak dan kewajiban diantara para pihak.

     Apabila terjadi eksekusi terhadap jaminan Perseroan dan/atau BIIN yang diberikan di atas,
     maka:

     (a)   dalam hal jaminan kebendaan (dalam hal ini gadai), maka Perseroan dan BIIN
           berpotensi untuk kehilangan kepemilikan atas saham-saham yang Perseroan dan
           BIIN miliki di dalam BTI, dalam hal BTI tidak sanggup memenuhi kewajibannya.
           Namun demikian, Perseroan dan/atau BIIN akan menggunakan upaya terbaiknya
           untuk menjaga kepatuhan BTI baik dalam pembayaran kembali pinjaman maupun
           kewajiban lainnya yang diwajibkan oleh kreditur;

     (b)   dalam hal jaminan penanggungan perusahaan (corporate guarantee),
           berdasarkan hukum Republik Indonesia terkait corporate guarantee, dalam hal
           Perseroan tidak memiliki cukup kemampuan keuangan untuk memenuhi kewajiban
           BTI yang tidak sanggup dipenuhi oleh BTI, maka segala aset-aset Perseroan secara
           hukum dapat dijadikan pelunasan atas kewajiban tersebut. Hal ini dikarenakan
           prinsip pemberian penanggungan (guarantee) adalah bersifat in person (melekat
           pada orang/entitas) dan bukan in rem (melekat pada benda) yakni dimana dalam
           hal jaminan bersifat in rem (benda) seperti gadai, fidusia, atau hak tanggungan,
           maka dalam hal suatu debitur lalai atau tidak dapat membayar maka hanya benda-
           benda yang telah dijadikan jaminanlah yang dapat dieksekusi sebagai pelunasan
           atas kewajibannya.

B.   Pemberian Pinjaman Bridging oleh BTI kepada CCT

     Sehubungan dengan Pemberian Fasilitas Bridging BTI, BTI sebagai pemberi pinjaman
     dan CCT sebagai penerima pinjaman akan menandatangani perjanjian pinjaman bridging.
     Penandatanganan perjanjian fasilitas pinjaman bridging ditargetkan akan dilakukan pada
     tanggal 22 September 2025, yang pada pokoknya disepakati ketentuan-ketentuannya
     sebagai berikut:

      Pemberi Pinjaman              :   BTI
      Penerima Pinjaman             :   CCT
      Sumber Dana Pinjaman          :   Penerimaan Pinjaman oleh BTI
      Jumlah Dana                   :   sampai dengan Rp2.700.000.000.000 (dua triliun
                                        tujuh ratus miliar Rupiah)
      Jangka Waktu                  :   10 (sepuluh) hari sejak tanggal pencairan dan dapat
                                        diperpanjang
      Bunga                         :   0% (nol persen) per tahun
      Syarat Penandatanganan        :   CCT telah menandatangani offering letter atas kredit
       Perjanjian                       bank sindikasi baru.
      Pelunasan                     :   Tunai



                                          13
Page 15
      Tujuan Pinjaman             :   Pembayaran bunga Perjanjian Pinjaman Pemegang
                                      Saham SMI dan Perjanjian Pinjaman Pemegang
                                      Saham WTR dan sebagian pokok serta seluruh
                                      bunga Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham PMN
                                      WTR
      Syarat Pencairan            :   (a)  Surat permohonan pencairan dari CCT
                                           selambat-lambatnya 1 hari kerja sebelum
                                           tanggal penarikan.

                                      (b)    Pernyataan dan jaminan yang dimuat adalah
                                             benar dan akurat pada tanggal penarikan.

                                      (c)  Tidak ada peristiwa cidera janji yang akan
                                           timbul sebagai akibat dari penarikan tersebut.
      Hukum Yang Berlaku          :   Republik Indonesia
      Penyelesaian Sengketa       :   Badan Arbitrase Nasional Indonesia

C.   Pemberian Pinjaman Pemegang Saham Convertible oleh BTI kepada CCT

     Sehubungan dengan Pemberian Pinjaman Pemegang Saham Convertible BTI, BTI
     sebagai pemberi pinjaman dan CCT sebagai penerima pinjaman akan menandatangani
     perjanjian pinjaman pemegang saham. Penandatanganan perjanjian pinjaman pemegang
     saham ditargetkan akan dilakukan pada tanggal 22 September 2025, yang pada pokoknya
     disepakati ketentuan-ketentuannya sebagai berikut:

      Pemberi Pinjaman            :   BTI
      Penerima Pinjaman           :   CCT
      Jumlah Dana                 :   sampai dengan Rp900.000.000.000 (sembilan ratus
                                      miliar Rupiah)
      Jangka Waktu                :   36 (tiga puluh enam) bulan sejak tanggal pencairan
                                      dan dapat diperpanjang.
      Bunga                       :   12% (dua belas persen) per tahun (simple interest)
      Syarat Penandatanganan      :   CCT telah menandatangani offering letter atas kredit
       Perjanjian                     bank sindikasi baru.
      Pelunasan                   :   Tunai atau konversi menjadi saham CCT dimana
                                      opsi konversi baru efektif apabila BTI telah secara
                                      sah menjadi pemilik 95% (sembilan puluh lima
                                      persen) saham pada CCT yang dibuktikan dengan
                                      akta dan surat keputusan Menkum mengenai
                                      perubahan susunan pemegang saham CCT
      Syarat Pencairan            :   (a)    Surat permohonan pencairan dari CCT
                                             selambat-lambatnya 1 hari kerja sebelum
                                             tanggal penarikan.

                                      (b)    Pernyataan dan jaminan yang dimuat adalah
                                             benar dan akurat pada tanggal penarikan.

                                      (c)  Tidak ada peristiwa cidera janji yang akan
                                           timbul sebagai akibat dari penarikan tersebut.
      Hukum Yang Berlaku          :   Republik Indonesia
      Penyelesaian Sengketa       :   Badan Arbitrase Nasional Indonesia

D.   Pemberian Pinjaman Pemegang Saham Operasional oleh BTI kepada CCT

     Sehubungan dengan Pemberian Pinjaman Pemegang Saham Operasional BTI, BTI
     sebagai pemberi pinjaman dan CCT sebagai penerima pinjaman akan menandatangani
     perjanjian pinjaman pemegang saham. Penandatanganan perjanjian pinjaman pemegang
     saham ditargetkan akan dilakukan pada tanggal 22 September 2025, yang pada pokoknya
     disepakati ketentuan-ketentuannya sebagai berikut:

      Pemberi Pinjaman            :   BTI
      Penerima Pinjaman           :   CCT

                                        14
Page 16
      Jumlah Dana                  :   sampai dengan Rp100.000.000.000 (seratus miliar
                                       Rupiah)
      Jangka Waktu                 :   36 (tiga puluh enam) bulan sejak tanggal pencairan
                                       dan dapat diperpanjang.
      Bunga                        :   12% (dua belas persen) per tahun (simple interest)
      Syarat Penandatanganan       :   CCT telah menandatangani offering letter atas kredit
       Perjanjian                      bank sindikasi baru.
      Pelunasan                    :   Tunai atau konversi menjadi saham CCT dimana
                                       opsi konversi baru efektif apabila BTI menjadi
                                       pemilik 95% (sembilan puluh lima persen) saham
                                       pada CCT yang dibuktikan dengan akta dan surat
                                       keputusan Menkum mengenai perubahan susunan
                                       pemegang saham CCT
      Syarat Pencairan                 (a)    Surat permohonan pencairan dari CCT
                                              selambat-lambatnya 1 hari kerja sebelum
                                              tanggal penarikan.

                                       (b)    Pernyataan dan jaminan yang dimuat adalah
                                              benar dan akurat pada tanggal penarikan.

                                       (c)  Tidak ada peristiwa cidera janji yang akan
                                            timbul sebagai akibat dari penarikan tersebut.
      Hukum Yang Berlaku           :   Republik Indonesia
      Penyelesaian Sengketa        :   Badan Arbitrase Nasional Indonesia

E.   Pengambilalihan CCT oleh BTI

     BTI, SMI, dan WTR telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat pada
     tanggal 23 Juli 2025. Berikut di bawah ini uraian singkat mengenai ketentuan-ketentuan
     pokok sebagaimana diatur dalam Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat:

      Para Pihak                   :    1. SMI, sebagai Penjual 1;

                                        2. WTR, sebagai Penjual 2; dan

                                        3. BTI, sebagai Pembeli.

      Ruang Lingkup                :    Dengan tunduk pada syarat dan ketentuan dan
                                        pemenuhan persyaratan pendahuluan sebagaimana
                                        diatur dalam Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat,
                                        SMI, WTR, dan BTI setuju untuk:

                                        (a)   Pembelian saham SMI dan WTR sebanyak
                                              72.000.000 (tujuh puluh dua juta) saham atau
                                              setara dengan 90% (sembilan puluh persen)
                                              yang masing-masing sebanyak 44.000.000
                                              (empat puluh empat juta) saham atau setara
                                              dengan 55% (lima puluh lima persen) dan
                                              28.000.000 (dua puluh delapan juta) saham
                                              atau setara dengan 35% (tiga puluh lima
                                              persen) saham dari seluruh saham yang
                                              ditempatkan dan disetor penuh dalam CCT,
                                              (“Saham Yang Dialihkan”).

                                        (b)   Pengalihan Piutang Berdasarkan pinjaman
                                              pemegang saham (SHL SMI dan SHL WTR
                                              dimana BTI akan menerima seluruh piutang
                                              SMI      berdasarkan     Perjanjian     Pinjaman
                                              Pemegang Saham SMI dan sebagian piutang
                                              WTR , dengan total nilai Rp2.565.335.107.890
                                              (dua triliun lima ratus enam puluh lima miliar
                                              tiga ratus tiga puluh lima juta seratus tujuh ribu

                                         15
Page 17
                                  delapan ratus sembilan puluh Rupiah) yang
                                  merupakan pokok dari pinjaman dari
                                  pemegang saham tersebut (“Piutang Yang
                                  Dialihkan”)

Nilai Transaksi         :   (a)   Harga pembelian atas Saham Yang Dialihkan
                                  seluruhnya sejumlah Rp1.000.000.000.000
                                  (satu triliun Rupiah); dan

                            (b)   Nilai pengalihan atas Piutang Yang Dialihkan
                                  seluruhnya            dalam           jumlah
                                  Rp2.565.335.107.890 (dua triliun lima ratus
                                  enam puluh lima miliar tiga ratus tiga puluh
                                  lima juta seratus tujuh ribu delapan ratus
                                  sembilan puluh Rupiah).

Tanggal Batas Akhir     :   29 September 2025.

Hukum Yang Berlaku      :   Republik Indonesia.

Penyelesaian Sengketa   :   Para Pihak akan berusaha dalam jangka waktu 30
                            (tiga puluh) hari kerja setelah penerimaan oleh SMI,
                            WTR dan BTI mengenai pemberitahuan dari pihak
                            lain atas keberadaan sengketa untuk menyelesaikan
                            dengan cara musyawarah mufakat. Apabila dalam
                            jangka waktu tersebut tidak dapat diselesaikan
                            secara musyawarah           mufakat, maka      dapat
                            diselesaikan ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia.

Pembatasan              :   SMI dan WTR harus memastikan bahwa CCT akan:

                            (a) melakukan kegiatan usaha dan operasional
                                sebagaimana seharusnya (termasuk setiap
                                kegiatan pemeliharaan);

                            (b) berurusan secara eksklusif dengan BTI
                                sehubungan dengan Saham Yang Dialihkan; dan

                            (c) menyiapkan, menyelesaikan, dan menerbitkan
                                semua dokumentasi dan otorisasi terkait untuk
                                penjualan dan pembelian Saham Yang Dialihkan,
                                dan untuk menyelesaikan penjualan dan
                                pembelian Saham Yang Dialihkan sehubungan
                                dengan transaksi ini.

Syarat Pendahuluan      :   Persyaratan Penjual:

                            (a)   SMI telah memperoleh (i) persetujuan dari
                                  Menteri Keuangan selaku RUPS sehubungan
                                  dengan Pengambilalihan CCT oleh BTI; dan (ii)
                                  nota pendapat hukum dari kantor Kejaksaan
                                  Agung Indonesia atas aspek legal dari rencana
                                  pengalihan saham SMI dan piutang SMI yang
                                  dialihkan; dan

                            (b)   WTR atau PT Waskita Karya (Persero) Tbk
                                  telah memperoleh (i) nota pendapat hukum
                                  dari kantor Kejaksaan Agung Indonesia atas
                                  aspek legal dari Pengambilalihan CCT oleh
                                  BTI; (ii) persetujuan/kajian menyeluruh dari
                                  Menteri Badan Usaha Milik Negara dan/atau
                                  Badan Pengelola Investasi Daya Anagata

                             16
Page 18
                                       Nusantara dan/atau PT Biro Klasifikasi
                                       Indonesia sebagai holding operasional
                                       sehubungan dengan Pengambilalihan CCT
                                       oleh BTI; dan (iii) persetujuan/kajian
                                       menyeluruh dari Badan Pengawas Keuangan
                                       dan Pembangunan sehubungan dengan
                                       rencana pengalihan saham WTR dan piutang
                                       WTR yang dialihkan.

                                 Persyaratan Pembeli:

                                 (a)   CCT telah melunasi kewajiban terhutang CCT
                                       kepada kreditur CCT, yang dibuktikan dengan
                                       surat keterangan lunas dari kreditur perseroan
                                       dan dokumen yang membuktikan pelepasan
                                       atas dokumen gadai saham SMI dan dokumen
                                       gadai saham WTR.

                                 (b)   CCT telah melakukan pelunasan pinjaman
                                       pemegang saham yang diberikan oleh SMI
                                       kepada CCT yang mana perjanjian pinjaman
                                       pemegang       saham     tersebut     akan
                                       ditandatangani oleh CCT dan SMI setelah
                                       tanggal penandatanganan Perjanjian Jual Beli
                                       Saham Bersyarat.

                                 (c)   CCT telah melakukan pelunasan pinjaman
                                       pemegang saham yang diberikan oleh BTI
                                       kepada CCT yang mana perjanjian pinjaman
                                       pemegang       saham     tersebut     akan
                                       ditandatangani oleh CCT dan BTI setelah
                                       tanggal penandatanganan Perjanjian Jual Beli
                                       Saham Bersyarat.

Sehubungan dengan persyaratan penjual di atas, sampai dengan tanggal Perubahan
dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi ini:

(a)   SMI telah menerima Nota Pendapat Hukum dari Kantor Kejaksaan Agung Indonesia
      tertanggal 14 Agustus 2025 yang ditujukan kepada SMI yang pada intinya
      menyatakan bahwa sehubungan dengan pelepasan saham-saham milik SMI di CCT
      dan piutang SMI, tim Jaksa Pengacara Negara telah melakukan kajian, dimana
      dalam kajiannya tidak terdapat larangan yang diberikan bagi SMI untuk melakukan
      transaksi, namun tim Jaksa Pengacara Negara menyatakan bahwa SMI perlu
      memperhatikan ketentuan peraturan yang berlaku antara lain undang-undang
      badan usaha milik negara, UUPT, anggaran dasar SMI dan prosedur internal SMI;

(b)   SMI telah menerima persetujuan dari Menteri Keuangan tertanggal 4 September
      2025 yang pada intinya menyetujui pelepasan saham-saham milik SMI di CCT dan
      piutang SMI;

(c)   WTR telah menerima Nota Pendapat Hukum dari Kantor Kejaksaan Agung
      Indonesia tertanggal 19 Juni 2025 yang ditujukan kepada WTR yang menyatakan
      pada intinya bahwa tim Jaksa Pengacara Negara telah melakukan kajian, dimana
      dalam kajiannya tidak terdapat larangan yang diberikan bagi WTR untuk melakukan
      transaksi, namun tim Jaksa Pengacara Negara menyatakan bahwa WTR perlu
      memperhatikan ketentuan peraturan yang berlaku bagi WTR dan memenuhi prinsip
      business judgment rule dan good corporate governance;

(d)   WTR telah menerima Surat tertanggal 21 Agustus 2025 dari PT Danantara Asset
      Management (Persero) yang ditujukan kepada WTR yang menyatakan pada intinya
      bahwa PT Danantara Asset Management (Persero) memberikan dukungan kepada



                                  17
Page 19
                WTR untuk melanjutkan rencana pelaksanaan divestasi seluruh kepemilikan
                sahamnya di CCT dan pengalihan piutang pemegang saham kepada BTI.

          Perseroan juga telah diperlihatkan dokumen-dokumen tersebut. Namun demikian,
          Perseroan tidak diperkenankan untuk memperoleh salinan atas dokumen-dokumen
          karena bersifat rahasia dan ditujukan secara terbatas kepada SMI dan WTR
          (sebagaimana relevan).

          Sementara itu, WTR, melalui PT Waskita Karya (Persero) Tbk, juga tengah memproses
          kajian menyeluruh kepada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan berdasarkan
          surat permohonan review dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan terkait
          divestasi atau pelepasan saham milik WTR di CCT tertanggal 2 Juni 2025. Saat ini
          berdasarkan informasi yang diterima oleh Perseroan, prosesnya sedang di tahap
          penjadwalan pertemuan (konsinyering) untuk pembahasan notisi Badan Pengawas
          Keuangan dan Pembangunan yang rencananya akan dilakukan di bulan September 2025
          ini sebelum kemudian Kajian menyeluruh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan
          akan dikeluarkan. Namun demikian, persetujuan/kajian menyeluruh dari Badan Pengawas
          Keuangan dan Pembangunan akan dipenuhi oleh WTR selambat-lambatnya sebelum
          tanggal 29 September 2025. Oleh karena itu, dalam hal persyaratan pendahuluan berupa
          persetujuan/kajian menyeluruh dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (bagi
          WTR) tidak dapat diperoleh maka risiko hukum yang terjadi adalah pengambilalihan CCT
          tidak dapat terlaksana dan sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Jual Beli Saham
          Bersyarat maka BTI dapat mengakhiri Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat sesuai
          dengan mekanisme pengakhiran yang diatur dalam Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat.

          Perseroan tidak memiliki kewajiban untuk melakukan pemenuhan atas POJK 31/2015
          sehubungan dengan Penandatanganan Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat karena
          penandatanganan Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat di atas tidak memengaruhi harga
          saham Perseroan. Adapun, Perseroan juga telah memenuhi Pasal 4 ayat (1) POJK
          42/2020 sehubungan dengan kewajiban untuk mengumumkan keterbukaan informasi
          kepada masyarakat dan menyampaikan keterbukaan informasi kepada OJK dengan
          mengumumkan Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi ini
          sesuai dengan Pasal 24 POJK 42/2020.

3.   PIHAK YANG TERLIBAT DALAM RENCANA TRANSAKSI

     A.   Penerimaan Pinjaman oleh BTI dan Pemberian Penjaminan oleh BIIN dan Perseroan

          a.    BTI

                Riwayat Singkat BTI

                BTI berkedudukan di Jakarta, beralamat di Bakrie Tower Lantai 37, Kawasan
                Rasuna Epicentrum, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, adalah sebuah perseroan
                terbatas yang berdasarkan dan diatur menurut hukum Republik Indonesia,
                berdasarkan Akta Pendirian No. 01 tanggal 1 Juli 2008, yang dibuat di hadapan
                Firdhonal, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan dari
                Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-42341.AH.01.01.Tahun 2008
                tanggal 17 Juli 2008 (“Akta Pendirian BTI”).

                Akta Pendirian BTI yang berisikan anggaran dasar BTI telah mengalami beberapa
                kali perubahan sebagaimana terakhir kali diubah berdasarkan Akta No.02 tanggal
                3 September 2024 yang dibuat di hadapan Ilham Adiansyah, S.H.,M.Kn., Notaris di
                Kabupaten Subang, yang (i) telah mendapatkan persetujuan dari Menkum
                berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0055776.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 4
                September 2024 dan (ii) telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkum
                berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
                AHU-AH.01.09-0247894 tanggal 4 September 2024, serta keduanya telah
                didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0187337.AH.01.11.Tahun
                2024 tanggal 4 September 2024, serta seluruh perubahan-perubahannya di atas
                selanjutnya disebut sebagai “Anggaran Dasar BTI”.



                                             18
Page 20
Kegiatan Usaha BTI

Kegiatan usaha BTI berdasarkan Anggaran Dasar BTI adalah untuk menjalankan
usaha di bidang:

(a)   Aktivitas konsultasi bisnis dan broker bisnis (74902);

(b)   Konstruksi bangunan sipil jalan (42101);

(c)   Konstruksi bangunan sipil jembatan, jalanan layang, fly over, dan underpass
      (42102);

(d)   Pemasangan pondasi dan tiang pancang (43901);

(e)   Aktivitas jalan tol (52213);

(f)   Perdagangan besar mesin, peralatan dan perlengkapan lainnya (46599);

(g)   Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak (46100); dan

(h)   Aktivitas arsitektur (71101).

Kegiatan usaha BTI berdasarkan KBLI adalah sebagai berikut:

(a)   Aktivitas konsultasi bisnis dan broker bisnis (74902);

(b)   Konstruksi bangunan sipil jalan (42101);

(c)   Konstruksi bangunan sipil jembatan, jalan layang, flyover, dan underpass
      (42102);

(d)   Pemasangan pondasi dan tiang pancang (43901);

(e)   Aktivitas jalan tol (52213);

(f)   Perdagangan besar mesin, peralatan dan perlengkapan lainnya (46599);

(g)   Perdagangan besar atas dasar bala jasa (fee) atau kontrak (46100); dan

(h)   Aktivitas arsitektur (71101).

Namun kegiatan usaha BTI yang saat ini telah benar-benar dijalankan adalah di
bidang aktivitas jalan tol.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham BTI

Berdasarkan Akta No. 13 tanggal 30 Desember 2019, yang dibuat di hadapan
Kanya Candrika Katrini, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bekasi, yang telah
diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkum berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar BTI pada Menkum No. AHU-AH.01.03-
0005367 tanggal 7 Januari 2020, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di
bawah No. AHU-0001852.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 7 Januari 2020, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham BTI adalah sebagai berikut:




                                19
Page 21
                                                               Nilai Nominal
                Keterangan                                      Jumlah Nilai
                                            Jumlah
                                                                  Nominal                 %
                                            Saham
                                                                    (Rp)
  Modal Dasar                                        40.000     40.000.000.000

  Modal Ditempatkan dan
  Disetor
  1. PT Bakrie Indo Infrastructure                   11.996     11.996.000.000              99,990

  2. Koperasi Konsumen                                   1             1.000.000              0,010
     Karyawan PT Bakrie Indo
     Infrastructure
  Jumlah Modal Ditempatkan                           11.997     11.997.000.000             100,000
  dan Disetor Penuh
  Jumlah Saham dalam Portepel                        28.003     28.003.000.000


Pengurus dan Pengawasan BTI

Berdasarkan Akta No. 88 tanggal 7 April 2022 yang dibuat di hadapan Ilham
Adiansyah, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Subang, yang telah diberitahukan
kepada dan diterima oleh Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan pada Menkum No. AHU-AH.01.09-0009772 tanggal 27
April 2022, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0084673.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 27 April 2022 dan Akta No. 136 tanggal 9
Maret 2023 yang dibuat di hadapan Ilham Adiansyah, S.H., M.Kn., Notaris di
Kabupaten Subang, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkum
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan pada
Menkum No. AHU-AH.01.09-0100944 tanggal 15 Maret 2023, serta telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0053364.AH.01.11.Tahun
2023 tanggal 15 Maret 2023, susunan Direksi dan Dewan Komisaris BTI adalah
sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris                              :    Anindra Ardiansyah Bakrie

Direksi
Direktur                               :    Achmad Amri Aswono Putro

Ikhtisar Data Keuangan BTI

Data-data keuangan penting untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2025 tersebut berasal dari Laporan Keuangan BTI yang telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Y. Santosa dan Rekan dengan opini wajar tanpa
modifikasian, sebagaimana tercantum dalam Laporan Auditor Independen No.
00116/2.0902/AU.1/05/1792-1/1/VII/2025 pada tanggal 30 Juli 2025 yang
ditandatangani oleh Julinar Natalina Rajagukguk (Registrasi Akuntan Publik No. AP.
1792).

Data-data keuangan penting untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 dan 2023 merupakan laporan keuangan yang diambil dari informasi keuangan
yang menjadi tanggung jawab BTI, serta tidak diaudit atau direviu oleh Akuntan
Publik.

LAPORAN POSISI KEUANGAN                                                                  (dalam Rupiah)

                                     31 Maret 2025            31 Desember 2024*    31 Desember 2023*

ASET
  Aset Lancar                             27.470.909                  30.712.017            30.976.557
  Aset Tidak Lancar                    4.645.602.714               4.645.602.714         4.645.602.714
JUMLAH ASET                            4.673.073.623               4.676.314.731         4.676.579.271




                                 20
Page 22
     LIABILITAS
       Liabilitas Jangka Pendek                                           -                            -                      -
       Liabilitas Jangka Panjang                             69.697.329.695               69.697.329.695         69.697.329.695
     JUMLAH LIABILITAS                                       69.697.329.695               69.697.329.695         69.697.329.695


     EKUITAS
       Modal Saham                                            11.997.000.000               11.997.000.000         11.997.000.000
       Instrumen Ekuitas Lainnya                               5.100.000.000                5.100.000.000          5.100.000.000
       Laba Ditahan                                         (82.121.256.072)             (82.118.014.964)       (82.117.750.424)
     JUMLAH EKUITAS                                         (65.024.256.072)             (65.021.014.964)       (65.020.750.424)
     JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                             4.673.073.623                4.676.314.731          4.676.579.271
     *tidak diaudit

     LAPORAN LABA
                                                                                                                (dalam Rupiah)
     RUGI
                                        2025                          2024
                                                                                             2024*                2023*
                                   (Januari - Maret)            (Januari - Maret)*
     PENDAPATAN
       (BIAYA) LAINNYA                    (3.241.108)                     (60.847)               (264.540)            (274.168)
     RUGI SEBELUM
       PAJAK                              (3.241.108)                     (60.847)               (264.540)            (274.168)
     MANFAAT PAJAK
       PENGHASILAN -                                   -                             -                      -                 -
       BERSIH
     RUGI BERSIH
       TAHUN
       BERJALAN                           (3.241.108)                     (60.847)               (264.540)            (274.168)
     PENGHASILAN
       KOMPREHENSIF                                    -                             -                      -                 -
       LAIN:
     JUMLAH RUGI
       KOMPREHENSIF
       TAHUN
       BERJALAN                           (3.241.108)                     (60.847)               (264.540)            (274.168)
     *tidak diaudit

     LAPORAN ARUS
                                                                                                                 (dalam Rupiah)
     KAS
                                        2025                          2024
                                                                                             2024*                2023*
                                   (Januari - Maret)            (Januari - Maret)*
     ARUS KAS DARI
       AKTIVITAS
       OPERASI                               (41.108)                      (60.847)             (264.540)              (274.168)
     ARUS KAS DARI
       AKTIVITAS
       INVESTASI
     ARUS KAS DARI
       AKTIVITAS
       PENDANAAN
     KENAIKAN BERSIH
       KAS DAN
       SETARA KAS                            (41.108)                      (60.847)             (264.540)              (274.168)
     KAS DAN SETARA
       KAS AWAL
       TAHUN                              27.512.017                    27.776.557            27.776.557             28.050.725
     KAS DAN SETARA
       KAS AKHIR
       TAHUN                              27.470.909                    27.715.710            27.512.017             27.776.557
     *tidak diaudit


b.   ADH Jackpot SPV Limited

     Riwayat Singkat ADH Jackpot SPV Limited

     ADH Jackpot SPV Limited, adalah sebuah private company limited by shares yang
     didirikan dan diatur menurut hukum Abu Dhabi, Uni Emirat Arab dan beralamat
     terdaftar di Suite 204, Level 15, Al Sarab Tower, Abu Dhabi Global Market Square,
     Abu Dhabi, Al Maryah Island, Uni Emirat Arab.

     ADH Jackpot SPV Limited juga merupakan anak perusahaan dari Alpha Dhabi
     Partners Holding L.L.C., dimana Alpha Dhabi Partners Holding L.L.C.dimiliki
     langsung oleh Alpha Dhabi Holding PJSC, perusahaan induk investasi yang
     berdomisili di Uni Emirat Arab.

     Kegiatan Usaha ADH Jackpot SPV Limited

     ADH Jackpot SPV Limited adalah suatu special purpose vehicle yang memiliki
     kepemilikan atas aset ekuitas dan non-ekuitas, termasuk saham, obligasi, surat
     utang, serta bentuk-bentuk efek lainnya; memiliki kepemilikan atas properti,
     kekayaan intelektual, serta aset berwujud dan tidak berwujud lainnya.


                                                           21
Page 23
     Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham ADH Jackpot SPV Limited

     Pada saat tanggal Perubahan dan/atau Tambahan Keterbukaan Informasi ini,
     struktur permodalan dan susunan pemegang saham ADH Jackpot SPV Limited
     adalah sebagai berikut:

                                                           Nilai Nominal
                                                           Jumlah Nilai
                Keterangan                    Jumlah         Nominal
                                                                               %
                                              Saham         (US$10 per
                                                              saham)
      Modal Dasar                                  100               1.000
      Modal Ditempatkan dan                        100               1.000
        Disetor
      Alpha Dhabi Partners Holding                 100               1.000         100
        L.L.C.

      Jumlah Modal Ditempatkan                     100               1.000         100
       dan Disetor Penuh
      Jumlah Saham dalam Portepel                      -                   -


     Pengurus dan Pengawasan ADH Jackpot SPV Limited

     Pada saat tanggal Perubahan dan/atau Tambahan Keterbukaan Informasi ini,
     susunan pengurus ADH Jackpot SPV Limited adalah sebagai berikut:

     Direktur                             :   Hamad Salem Mohamed Binlouteya Alameri

c.   BIIN

     Riwayat Singkat BIIN

     BIIN berkedudukan di Jakarta, beralamat di Bakrie Tower Lantai 37, Kawasan
     Rasuna Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna Said, Kuningan, adalah sebuah perseroan
     terbatas yang berdasarkan dan diatur menurut hukum Republik Indonesia,
     berdasarkan Akta Pendirian No. 03 tanggal 10 Maret 2008, yang dibuat di hadapan
     Firdhonal, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan dari
     Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-12579.AH.01.01.Tahun 2008
     tanggal 13 Maret 2008 (“Akta Pendirian BIIN”).

     Akta Pendirian BIIN yang berisikan anggaran dasar BIIN telah mengalami beberapa
     kali perubahan sebagaimana terakhir kali diubah berdasarkan Akta No.01 tanggal
     3 September 2024 yang dibuat di hadapan Ilham Adiansyah, S.H.,M.Kn., Notaris di
     Kabupaten Subang, yang (i) telah mendapatkan persetujuan dari Menkum
     berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0055767.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 4
     September 2024 dan (ii) telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkum
     berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
     AHU-AH.01.09-0247877 tanggal 4 September 2024, serta keduanya telah
     didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0187309.AH.01.11.Tahun
     2024 tanggal 4 September 2024, serta seluruh perubahan-perubahannya di atas
     selanjutnya disebut sebagai “Anggaran Dasar BIIN”.

     Kegiatan Usaha BIIN

     Kegiatan usaha BIIN berdasarkan Anggaran Dasar BIIN adalah untuk menjalankan
     usaha di bidang:

     (a)    Aktivitas konsultasi bisnis dan broker bisnis (74902);

     (b)    Konstruksi bangunan sipil jalan (42101);


                                     22
Page 24
(c)   Konstruksi bangunan sipil jembatan, jalanan layang, fly over, dan underpass
      (42102);

(d)   Konstruksi gedung hunian (41011)

(e)   Pemasangan pondasi dan tiang pancang (43901);

(f)   Konstruksi bangunan sipil telekomunikasi untuk prasarana transportasi
      (42205);

(g)   Aktivitas jalan tol (52213);

(h)   Aktivitas penunjang tenaga listrik lainnya (35129);

(i)   Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak (46100);

(j)   Perdagangan besar logam dan bijih logam (46620);

(k)   Perdagangan besar mesin, peralatan dan perlengkapan lainnya (46599);

(l)   Perdagangan besar peralatan telekomunikasi (46523);

(m)   Aktivitas arsitektur (71101); dan

(n)   Aktivitas teknologi informasi dan jasa komputer lainnya (62090).

Kegiatan usaha BIIN berdasarkan KBLI adalah sebagai berikut:

(a)   Aktivitas konsultasi bisnis dan broker bisnis (74902);

(b)   Konstruksi bangunan sipil jalan (42101);

(c)   Konstruksi bangunan sipil jembatan, jalanan layang, fly over, dan underpass
      (42102);

(d)   Konstruksi gedung hunian (41011)

(e)   Pemasangan pondasi dan tiang pancang (43901);

(f)   Konstruksi bangunan sipil telekomunikasi untuk prasarana transportasi
      (42205);

(g)   Aktivitas jalan tol (52213);

(h)   Aktivitas penunjang tenaga listrik lainnya (35129);

(i)   Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak (46100);

(j)   Perdagangan besar logam dan bijih logam (46620);

(k)   Perdagangan besar mesin, peralatan dan perlengkapan lainnya (46599);

(l)   Perdagangan besar peralatan telekomunikasi (46523);

(m)   Aktivitas arsitektur (71101); dan

(n)   Aktivitas teknologi informasi dan jasa komputer lainnya (62090).

Namun kegiatan usaha BIIN yang saat ini telah benar-benar dijalankan adalah di
bidang aktivitas konsultasi bisnis dan broker bisnis, dan aktivitas jalan tol.


                                23
Page 25
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham BIIN

Berdasarkan Akta No. 534 tanggal 9 November 2022, yang dibuat di hadapan Ilham
Adiansyah, S.H.,M.Kn., Notaris di Kabupaten Subang, yang telah mendapatkan
persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0092378.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 21 Desember 2022, serta telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0256493.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal
21 Desember 2022, struktur permodalan dan susunan pemegang saham BIIN
adalah sebagai berikut:

                                                       Nilai Nominal
            Keterangan                                 Jumlah Nilai
                                         Jumlah
                                                         Nominal         %
                                         Saham
                                                           (Rp)
 Modal Dasar                            500.000.000   500.000.000.000

 Modal Ditempatkan dan Disetor

 1. PT Bakrie & Brothers Tbk            392.945.128   392.945.128.000        99,987

 2. Koperasi Konsumen Karyawan              50.000         50.000.000         0,013
    PT Bakrie Indo Infrastructure

 Jumlah Modal Ditempatkan dan           392.995.128   392.995.128.000     100,000
 Disetor Penuh
 Jumlah Saham dalam Portepel            107.004.872   107.004.872.000


Pengurus dan Pengawasan BIIN

Berdasarkan Akta No. 131 tanggal 6 Maret 2023 yang dibuat di hadapan Ilham
Adiansyah, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Subang, yang telah diberitahukan
kepada dan diterima oleh Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan pada Menkum No. AHU-AH.01.09-0098120 tanggal
7 Maret 2023, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0047212.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 7 Maret 2023 dan Akta No. 79 tanggal 5
Juni 2023 yang dibuat di hadapan Ilham Adiansyah, S.H., M.Kn., Notaris di
Kabupaten Subang, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkum
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan pada
Menkum No. AHU-AH.01.09-0125414 tanggal 9 Juni 2023, serta telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0106512.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal
9 Juni 2023, susunan Direksi dan Dewan Komisaris BIIN adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama                     :   Taufan Eko Nugroho Rotorasiko
Komisaris                           :   Raden Atok Hendrayanto Tejolaksono

Direksi
Direktur Utama                      :   Anindra Ardiansyah Bakrie
Direktur                            :   Hendrajanto Marta Sakti
Direktur                            :   Achmad Amri Aswono Putro

Ikhtisar Data Keuangan BIIN

Data-data keuangan penting untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2025 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan
2023 merupakan laporan keuangan yang diambil dari informasi keuangan yang
menjadi tanggung jawab BIIN, serta tidak diaudit atau direviu oleh Akuntan Publik.




                               24
Page 26
          LAPORAN POSISI KEUANGAN                                                                                          (dalam Rupiah)

                                                                31 Maret 2025                31 Desember 2024         31 Desember 2023

          ASET
            Aset Lancar                                          372.091.336.742               358.032.709.650            188.260.184.813
            Aset Tidak Lancar                                    170.569.445.605               175.133.816.575            182.150.246.306
          JUMLAH ASET                                            542.660.782.347               533.166.526.225            370.410.431.119


          LIABILITAS
            Liabilitas Jangka Pendek                             333.251.301.623               329.427.003.792            147.173.395.136
            Liabilitas Jangka Panjang                            189.751.812.610               181.585.596.336            214.256.046.439
          JUMLAH LIABILITAS                                      523.003.114.233               511.012.600.128            361.429.441.575


          EKUITAS
            Modal Saham                                           392.995.128.000               392.995.128.000           392.995.128.000
            Instrumen Ekuitas Lainnya                             365.104.610.667               364.940.569.351           360.275.447.816
            Laba Ditahan                                        (738.442.070.553)             (735.781.771.254)         (744.289.586.272)
          JUMLAH EKUITAS                                           19.657.668.114                22.153.926.097             8.980.989.544
          JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                           542.660.782.347               533.166.526.225           370.410.431.119


          LAPORAN LABA
                                                                                                                           (dalam Rupiah)
          RUGI
                                             2025                         2024
                                                                                                       2024                   2023
                                        (Januari - Maret)            (Januari - Maret)
          PENDAPATAN                       75.610.013.884               72.818.831.063             327.932.759.256        409.850.088.814
          BEBAN POKOK
            PENDAPATAN                    (62.350.013.162)             (59.727.457.489)          (266.532.328.894)       (351.377.096.267)
          LABA KOTOR                        13.260.000.722               13.091.373.574             61.400.430.362          58.472.992.547
          BEBAN USAHA                     (13.294.090.033)             (10.682.879.918)           (45.382.267.060)        (38.651.421.873)
          LABA (RUGI)
            USAHA                             (34.089.311)               2.408.493.656              16.018.163.302         19.821.570.674
          PENDAPATAN
            (BIAYA) LAINNYA                (1.869.208.449)              (2.001.749.896)             (4.899.254.348)       (17.419.434.202)
          LABA (RUGI)
            SEBELUM PAJAK                  (1.903.297.760)                 406.743.760              11.118.908.954          2.402.136.472
          MANFAAT PAJAK
            PENGHASILAN -
            BERSIH                           (689.062.788)                (568.913.554)             (3.380.690.722)        (1.422.046.897)
          LABA (RUGI)
            BERSIH TAHUN
            BERJALAN                       (2.592.360.548)                (162.169.794)              7.738.218.232            980.089.575
          PENGHASILAN
            KOMPREHENSIF
            LAIN:                                           -                            -             270.739.923            (51.596.756)
          JUMLAH LABA
            (RUGI)
            KOMPREHENSIF
            TAHUN
            BERJALAN                       (2.592.360.548)                (162.169.794)              8.008.958.155            928.492.819


          LAPORAN ARUS
                                                                                                                            (dalam Rupiah)
          KAS
                                             2025                         2024
                                                                                                      2024                   2023
                                        (Januari - Maret)            (Januari - Maret)
          ARUS KAS DARI
            AKTIVITAS
            OPERASI                        12.225.356.435                9.464.738.387           (164.207.730.095)          44.144.521.746
          ARUS KAS DARI
            AKTIVITAS
            INVESTASI                          60.139.979                 (919.936.959)            (2.963.923.244)         (45.194.355.593)
          ARUS KAS DARI
            AKTIVITAS
            PENDANAAN                     (14.892.107.922)             (28.980.207.049)           133.223.204.580            2.793.582.985
          KENAIKAN BERSIH
            KAS DAN
            SETARA KAS                     (2.606.611.508)             (20.435.405.621)           (33.948.448.759)           1.743.749.137
          KAS DAN SETARA
            KAS AWAL
            TAHUN                          20.631.288.921               50.216.978.978             50.216.978.978           46.811.691.612
          KAS DAN SETARA
            KAS AKHIR
            TAHUN                           8.598.996.344                  804.800.227              4.362.758.702            1.661.538.228



B.   Pemberian Pinjaman Bridging oleh BTI kepada CCT

     a.   BTI

          Informasi mengenai BTI telah kami uraikan pada bagian II. 3.A.a Perubahan
          dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi ini.




                                                                25
Page 27
b.   CCT

     Riwayat Singkat CCT

     CCT berkedudukan di Jakarta Timur, beralamat di Plaza Tol Jatikarya, Kelurahan
     Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, adalah sebuah perseroan
     terbatas yang berdasarkan dan diatur menurut hukum Republik Indonesia,
     berdasarkan Akta Pendirian No. 52 tanggal 22 Februari 2008, yang dibuat di
     hadapan Agus Madjid, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan
     dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-09738.AH.01.01.Tahun 2008
     tanggal 27 Februari 2008 (“Akta Pendirian CCT”).

     Akta Pendirian CCT yang berisikan anggaran dasar CCT telah mengalami beberapa
     kali perubahan sebagaimana terakhir kali diubah berdasarkan Akta No. 56 tanggal
     31 Oktober 2023, yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta
     Timur, yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan
     Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0138074 tanggal 6
     November 2023, serta seluruh perubahan-perubahannya di atas selanjutnya
     disebut sebagai “Anggaran Dasar CCT”.

     Kegiatan Usaha CCT

     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Luar Biasa CCT No.
     06 tanggal 2 Oktober 2019 yang dibuat di hadapan Shasa Adisa Putrianti, S.H.,
     M.Kn., sebagai pengganti Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan,
     yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan
     No. AHU-0078654.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 4 Oktober 2019, kegiatan usaha
     CCT berdasarkan Anggaran Dasar CCT adalah untuk menjalankan aktivitas jalan
     tol yang mencakup kegiatan usaha pelayanan lalu lintas kendaraan melalui jalan
     atau jembatan tol.

     Kegiatan usaha CCT berdasarkan KBLI adalah sebagai berikut:

     (a)   merencanakan, membangun, menyediakan, memiliki dan selanjutnya
           mengoperasikan jaringan jalan dan jembatan tol;

     (b)   merencanakan, membangun, menyediakan, memiliki, memelihara,
           mengembangkan dan selanjutnya mengusahakan fasilitas pengoperasian
           jalan dan jembatan tol;

     (c)   meningkatkan kemampuan sarana dari fasilitas jalan/jembatan tol kepada
           masyarakat;

     (d)   memanfaatkan lahan di daerah milik jalan tol termasuk lahan yang berbatasan
           dengan daerah milik jalan tol, antara lain kegiatan penyediaan lahan matang
           untuk usaha lain, baik diusahakan sendiri maupun bekerja sama dengan pihak
           lain, dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan
           yang berlaku;

     (e)   menjalankan kegiatan dan usaha lain dalam rangka pemanfaatan dan
           pengembangan sumber daya yang dimiliki di bidang usahanya tersebut di atas
           yang antara lain mengusahakan jasa keahlian di bidang perencanaan dan
           pengoperasian jalan dan jembatan tol;

     (f)   menjalankan usaha dalam bidang perdagangan khususnya perdagangan
           bahan konstruksi, peralatan elektrikal dan mekanikal, perdagangan ekspor-
           impor bahan konstruksi, perdagangan antar pulau/daerah serta lokal dan
           interinsulair untuk barang-barang hasil produksi sendiri dan hasil produksi
           perusahaan lain, bertindak sebagai grossier, supplier, leveransier, waralaba,
           commission house, distributor, agent dan sebagai perwakilan dari badan
           perusahaan lain, baik di dalam maupun luar negeri; dan

                                   26
Page 28
(g)   Menjalankan usaha dalam bidang jasa pada umumnya, antara lain jasa
      konsultan bidang arsitek, landspace, design, dan interior, jasa konsultasi
      bidang teknik engineering, bidang konstruksi sipil, bidang mesin (mekanikal),
      konsultasi bidang listrik (elektrikal), konsultasi bidang bisnis, manajemen dan
      administrasi, serta bidang usaha terkait, kecuali jasa dalam bidang hukum dan
      pajak.

Namun kegiatan usaha CCT yang saat ini telah benar-benar dijalankan adalah
merencanakan,    membangun,      menyediakan,     memiliki   dan  selanjutnya
mengoperasikan jaringan jalan dan jembatan tol dan merencanakan, membangun,
menyediakan, memiliki, memelihara, mengembangkan dan selanjutnya
mengusahakan fasilitas pengoperasian jalan dan jembatan tol.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham CCT

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran
Dasar CCT No. 67 tanggal 30 Juni 2022, yang dibuat di hadapan Liestiani Wang,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkum
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-AH.01.03-0258913 tanggal 30 Juni 2022, struktur permodalan dan susunan
pemegang saham CCT adalah sebagai berikut:

                                                        Nilai Nominal
          Keterangan                                    Jumlah Nilai
                                      Jumlah
                                                          Nominal          %
                                      Saham
                                                            (Rp)
 Modal Dasar                          320.000.000      320.000.000.000

 Modal Ditempatkan dan Disetor

 1. PT Sarana Multi Infrastruktur      44.000.000       44.000.000.000       55,000

 2. PT Waskita Toll Road               28.000.000       28.000.000.000       35,000

 3. PT Bakrie and Brothers Tbk             4.000.000     4.000.000.000         5,000

 4. PT Bakrie Toll Indonesia               4.000.000     4.000.000.000         5,000

 Jumlah Modal Ditempatkan              80.000.000       80.000.000.000      100,000
 dan Disetor Penuh

 Jumlah Saham dalam Portepel          240.000.000      240.000.000.000


Pengurus dan Pengawasan CCT

Berdasarkan Akta No. 33 tanggal 30 Juni 2025, susunan Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama                        :     Lukijanto
Komisaris                              :     Darwin Trisna Djajawinata
Komisaris                              :     Heri Sosiawan
Komisaris                              :     Achmad Amri Aswono Putro

Direksi
Direktur Utama                         :     Ashadi
Direktur Keuangan                      :     Armando Marulitua
Direktur Teknik dan Operasional 1      :     Thorry Hendrarto
Direktur Teknik dan Operasional 2      :     Y. Widi Suharyanto




                                 27
Page 29
Ikhtisar Data Keuangan CCT

Data-data keuangan penting untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2025 tersebut berasal dari Laporan Keuangan CCT yang telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Gani Sigiro & Handayani dengan opini wajar tanpa
modifikasian, sebagaimana tercantum dalam Laporan Auditor Independen No.
00382/2.0959/AU.1/03/0954-3/1/V1/2025 pada tanggal 5 Juni 2025 yang
ditandatangani oleh Foreman Ronni Boy Pangaribuan (Registrasi Akuntan Publik
No. AP. 0954).

Data-data keuangan penting untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 tersebut berasal dari Laporan Keuangan CCT yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Gani Sigiro & Handayani dengan opini wajar tanpa modifikasian,
sebagaimana      tercantum    dalam   Laporan    Auditor    Independen    No.
00055/2.0959/AU.1/03/0954-2/1/III/2025 pada tanggal 10 Maret 2025 yang
ditandatangani oleh Foreman Ronni Boy Pangaribuan (Registrasi Akuntan Publik
No. AP. 0954).

Data-data keuangan penting untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 tersebut berasal dari Laporan Keuangan CCT yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Gani Sigiro & Handayani dengan opini wajar tanpa modifikasian,
sebagaimana      tercantum    dalam   Laporan    Auditor    Independen    No.
00032/2.0959/AU.1/03/0954-1/1/III/2024 pada tanggal 16 Februari 2024 yang
ditandatangani oleh Foreman Ronni Boy Pangaribuan (Registrasi Akuntan Publik
No. AP. 0954).

LAPORAN POSISI KEUANGAN                                                                                         (dalam Rupiah)

                                                     31 Maret 2025               31 Desember 2024         31 Desember 2023

ASET
  Aset Lancar                                         213.641.717.852               213.335.428.370           137.152.083.361
  Aset Tidak Lancar                                12.338.857.563.052            12.342.130.697.730        11.366.427.623.318
JUMLAH ASET                                        12.552.499.280.904            12.555.466.126.100        11.503.579.706.679

LIABILITAS
  Liabilitas Jangka Pendek                          2.694.707.302.341               670.028.359.742         1.310.058.587.850
  Liabilitas Jangka Panjang                         8.039.661.507.414             9.944.194.410.649         7.994.725.959.216
JUMLAH LIABILITAS                                  10.734.368.809.755            10.614.222.770.391         9.304.784.547.066

EKUITAS
  Modal Saham                                          80.000.000.000                80.000.000.000            80.000.000.000
  Instrumen Ekuitas Lainnya                         2.565.335.107.890             2.565.335.107.890         2.427.935.107.890
  Laba Ditahan                                      (827.204.636.741)             (704.091.752.181)         (309.139.948.277)
JUMLAH EKUITAS                                      1.818.130.471.149             1.941.243.355.709         2.198.795.159.613
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                      12.552.499.280.904            12.555.466.126.100        11.503.579.706.679


LAPORAN LABA
                                                                                                                (dalam Rupiah)
RUGI
                                   2025                       2024
                                                                                           2024                    2023
                              (Januari - Maret)          (Januari - Maret)
PENDAPATAN                      218.043.847.646            447.388.157.375           1.477.201.800.951       1.778.734.933.155
BEBAN POKOK
                                (79.299.798.169)         (420.676.223.892)          (1.187.630.872.563)     (1.718.185.243.083)
PENDAPATAN
LABA KOTOR                      138.744.049.477             26.711.933.483            289.570.928.388           60.549.690.072
BEBAN USAHA                     (12.712.537.000)            (1.666.787.205)           (31.401.440.487)         (-3.158.283.648)
LABA USAHA                      126.031.512.477             25.045.146.278            258.169.487.901           57.391.406.424
PENDAPATAN
                              (250.056.301.623)            (78.253.963.783)          (655.838.382.283)       (197.251.570.136)
(BIAYA) LAINNYA
RUGI SEBELUM
                              (124.024.789.146)            (53.208.817.505)          (397.668.894.382)       (139.860.163.712)
PAJAK
MANFAAT PAJAK
PENGHASILAN -                       912.564.470                              -           2.719.730.014             554.604.265
BERSIH
RUGI BERSIH
                              (123.112.224.676)            (53.208.817.505)          (394.949.164.368)       (139.305.559.447)
TAHUN BERJALAN
PENGHASILAN
KOMPREHENSIF                           (659.884)                             -              (2.639.536)                         -
LAIN:
JUMLAH RUGI
KOMPREHENSIF                  (123.112.884.560)            (53.208.817.505)          (394.951.803.904)       (139.305.559.447)
TAHUN BERJALAN


LAPORAN ARUS
                                                                                                                 (dalam Rupiah)
KAS



                                                   28
Page 30
                                    2025                      2024
                                                                                     2024                2023
                               (Januari - Maret)         (Januari - Maret)
           ARUS KAS DARI
                                 143.526.084.786            32.116.674.552       300.451.715.428        92.789.890.665
           AKTIVITAS OPERASI
           ARUS KAS DARI
           AKTIVITAS           (149.073.764.982)         (359.002.428.414)    (1.541.572.346.349)   (1.468.098.558.447)
           INVESTASI
           ARUS KAS DARI
           AKTIVITAS             (67.171.628.063)          314.278.110.707     1.315.030.291.599     1.381.419.875.195
           PENDANAAN
           KENAIKAN BERSIH
           KAS DAN SETARA        (72.719.308.259)          (12.607.643.255)       73.909.660.678         6.111.207.413
           KAS
           KAS DAN SETARA
                                  94.614.766.387            20.705.105.709        20.705.105.709        14.593.898.296
           KAS AWAL TAHUN
           KAS DAN SETARA
                                  21.895.458.128             8.097.462.554        94.614.766.387        20.705.105.709
           KAS AKHIR TAHUN



C.   Pemberian Pinjaman Pemegang Saham Convertible oleh BTI kepada CCT

     a. BTI

          Informasi mengenai BTI telah kami uraikan pada bagian II. 3.A.a Perubahan dan/atau
          Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi ini.

     b. CCT

          Informasi mengenai CCT telah kami uraikan pada bagian II. 3.B.b Perubahan dan/atau
          Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi ini.

D.   Pemberian Pinjaman Pemegang Saham Operasional oleh BTI kepada

     a. BTI

          Informasi mengenai BTI telah kami uraikan pada bagian II. 3.A.a Perubahan dan/atau
          Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi ini.

     b. CCT

          Informasi mengenai CCT telah kami uraikan pada bagian II. 3.B.b Perubahan dan/atau
          Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi ini.

E.   Pengambilalihan CCT oleh BTI

     a.     BTI

            Informasi mengenai BTI telah kami uraikan pada bagian II. 3.A.a Perubahan
            dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi ini.

     b.     WTR

            Riwayat Singkat WTR

            WTR berkedudukan di Jakarta Timur, beralamat di Gedung Waskita Rajawali Tower
            Lantai 7, Jl. MT. Haryono Kav. No. 12-13, Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur,
            adalah sebuah perseroan terbatas yang berdasarkan dan diatur menurut hukum
            Republik Indonesia, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbaats PT Waskita
            Toll Road No. 62 tanggal 19 Juni 2014, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H.,
            Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan
            Surat Keputusan No. AHU-14734.40.10.2014 tanggal 25 Juni 2014 dan telah
            terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-14734.40.10.2014 tanggal 25 Juni 2014
            (“Akta Pendirian WTR”).

            Akta Pendirian WTR yang berisikan anggaran dasar WTR telah mengalami
            beberapa kali perubahan sebagaimana terakhir kali diubah berdasarkan Akta
            Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang
            Saham Luar Biasa PT Waskita Toll Road No. 12 tanggal 27 Januari 2023, yang
            dibuat di hadapan Zulkifli Harahap, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, dan telah


                                                    29
Page 31
diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar PT Waskita Toll Road No. AHU-AH.01.03-0028743
tanggal 20 Februari 2023 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0035960.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 20 Februari 2023 (“Akta WTR No.
12/2023”), serta seluruh perubahan-perubahan di atas selanjutnya disebut sebagai
“Anggaran Dasar WTR”.

Kegiatan Usaha WTR

Kegiatan usaha WTR berdasarkan Anggaran Dasar WTR adalah untuk
menjalankan usaha di bidang pembangunan, pengusahaan, pengoperasian dan
pengelolaan jalan tol dan infrastruktur lainnya di Indonesia baik yang dilakukan
secara langsung atau pun melalui anak perusahaan WTR.

Kegiatan usaha WTR berdasarkan KBLI adalah sebagai berikut:

(a)   Melakukan investasi dan penyertaan pada badan usaha jalan tol atau badan
      usaha lainnya yang bergerak atau berusaha di bidang infrastruktur;

(b)   Merencanakan, membangun, menyediakan, mengelola, memiliki dan
      selanjutnya mengoperasikan jaringan jalan atau jembatan tol serta
      infrastruktur lainnya;

(c)   Merencanakan,     membangun,          menyediakan,        mengelola, memiliki,
      mengembangkan dan selanjutnya mengusahakan fasilitas pengoperasian
      jalan atau jembatan tol serta fasilitas infrastruktur lainnya;

(d)   Meningkatkan        kemampuan      sarana   dan    fasilitas jalan/jembatan
      tol/infrastruktur lainnya dalam rangka peningkatan pelayanan jalan/jembatan
      tol/infrastruktur lainnya kepada masyarakat;

(e)   Memanfaatkan lahan di daerah milik jalan tol yang termasuk lahan yang
      berbatasan dengan daerah milik jalan tol atau pun lahan infrastruktur lainnya
      antara lain untuk kegiatan penyediaan lahan matang untuk usaha lain, baik
      diusahakan sendiri maupun bekerja sama dengan pihak lain, dengan tidak
      mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

(f)   Menjalankan kegiatan dan usaha lain dalam rangka pemanfaatan dan
      pengembangan sumber daya yang dimiliki WTR yang antara lain
      mengusahakan jasa keahlian di bidang perencanaan dan pengoperasian
      jalan atau jembatan tol serta infrastruktur lainnya.

Namun kegiatan usaha WTR yang saat ini telah benar-benar dijalankan adalah
melakukan investasi dan penyertaan pada badan usaha jalan tol atau badan usaha
lainnya yang bergerak atau berusaha di bidang infrastruktur.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham WTR

Berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Tunggal Sebagai
Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Waskita Toll Road No.
18 tanggal 14 Maret 2017 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkum
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0007556.AH.01.02.Tahun 2017 dan telah
diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar PT Waskita Toll Road No. AHU-AH.01.03-0122643,
keduanya tanggal 30 Maret 2017 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No.
AHU-0042139.AH.01.11.Tahun 2017 dan (ii) Akta WTR No. 12/2023, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham WTR adalah sebagai berikut:




                              30
Page 32
                                                          Nilai Nominal
              Keterangan                                  Jumlah Nilai
                                           Jumlah
                                                            Nominal          %
                                           Saham
                                                             (Rp)
      Modal Dasar                          31.818.824   31.818.824.000.000
      Modal Ditempatkan dan
      Disetor
      1. PT Waskita Karya                  16.374.113   16.374.113.000.000    92,530
          (Persero) Tbk
      2. PT Taspen (Persero)                1.321.391    1.321.391.000.000       7,470

      Jumlah Modal Ditempatkan
                                           17.695.504   17.695.504.000.000   100,000
      dan Disetor Penuh
      Jumlah Saham dalam                   14.123.320   14.123.320.000.000
      Portepel

     Pengurus dan Pengawasan WTR

     Berdasarkan (i) Akta Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat Umum
     Pemegang Saham Luar Biasa PT Waskita Toll Road No. 23 tanggal 31 Agustus
     2023 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
     Notaris di Jakarta, dan telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat
     Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Waskita Toll Road No.
     AHU-AH.01.09-0158482 tanggal 1 September 2023 dan telah terdaftar dalam
     Daftar Perseroan No. AHU-0171998.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 1 September
     2023, (ii) Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat Umum
     Pemegang Saham Luar Biasa PT Waskita Toll Road No. 04 tanggal 10 Juli 2025
     yang dibuat di hadapan Zulkifli Harahap, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah
     diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
     Perubahan Data Perseroan PT Waskita Toll Road No. AHU-AH.01.09-0310771
     tanggal 14 Juli 2025 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-
     0157823.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 14 Juli 2025, susunan Direksi dan Dewan
     Komisaris WTR adalah sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
     Plt. Komisaris Utama              :    Nani Hendiarti
     Komisaris                         :    Maria Enny Adriana

     Direksi
     Plt Direktur Utama                :    Edie Rizliyanto

c.   SMI

     Riwayat Singkat SMI

     SMI berkedudukan di Jakarta Pusat beralamat di Gedung Sahid Sudirman Center,
     Lantai 47-48 Jl. Jend. Sudirman No. 86 Jakarta Selatan adalah sebuah perseroan
     terbatas yang berdasarkan dan diatur menurut hukum Republik Indonesia,
     berdasarkan Akta No. 17 tanggal 26 Februari 2009, yang dibuat di hadapan Lolani
     Kurniati Irdham - Idroes, S.H., LLM, Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan
     pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-09067.AH.01.01
     tanggal 24 Maret 2009, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
     No. 40 tanggal 19 Mei 2009 dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No.
     13273/2009 (“Akta Pendirian SMI”).

     Akta Pendirian SMI yang berisikan anggaran dasar SMI telah mengalami beberapa
     kali perubahan sebagaimana terakhir kali diubah berdasarkan Akta No. 16 tanggal
     24 Januari 2023, yang dibuat di hadapan Yumna Shabrina, S.H., M.Kn., selaku
     pengganti dari Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah
     diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan


                                  31
Page 33
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0014953 tanggal 27 Januari 2023
(“Akta SMI No. 16/2023”), serta seluruh perubahan-perubahan di atas selanjutnya
disebut sebagai “Anggaran Dasar SMI”.

Kegiatan Usaha SMI

Kegiatan usaha SMI berdasarkan Anggaran Dasar SMI adalah untuk mendorong
percepatan penyediaan pembiayaan infrastruktur dan percepatan penyediaan
pembiayaan pembangunan lainnya berdasarkan penugasan pemerintah.

Kegiatan usaha SMI berdasarkan KBLI adalah sebagai berikut:

(a)   pendirian perusahaan yang khusus bergerak di bidang pembiayaan
      infrastruktur;

(b)   kegiatan pembiayaan bidang infrastruktur termasuk pembiayaan yang
      dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah sebagaimana memenuhi ketentuan
      dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk dalam bentuk:

      (i)    penyertaan modal baik secara langsung maupun dalam bentuk konversi
             pinjaman menjadi penyertaan modal;

      (ii)   pinjaman dan kegiatan pemberian dukungan kredit untuk pembiayaan
             infrastruktur.

(c)   pengembangan kemitraan dan/atau kerja sama dengan pihak ketiga dalam
      mendorong percepatan pembangunan infrastruktur;

(d)   penyediaan jasa pendukung untuk investor baik investor domestik maupun
      investor asing seperti konsultasi investasi dan aktivitas lainnya untuk
      mewujudkan peningkatan investasi dalam bidang infrastruktur;

(e)   kegiatan penelitian dan pengembangan serta sosialisasi terkait kegiatan
      infrastuktur;

(f)   pengelolaan dan penyaluran dana untuk dan atas nama, serta kepentingan
      donatur melalui mekanisme penerusan dana dalam rangka optimalisasi dana
      untuk mendukung penyediaan infrastruktur;

(g)   kegiatan pemberian fasilitas pengembangan proyek, pemberian bantuan
      teknis dan pemberian jasa konsultasi untuk mendukung upaya percepatan
      pembangunan infrastruktur;

(h)   kegiatan terkait upaya penyelamatan pembiayaan yang antara lain meliputi:

      (i)    pengambilalihan kepemilikan atas agunan, baik semua maupun
             sebagian, dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada
             perusahaan, dengan ketentuan agunan tersebut wajib dicairkan
             secepatnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
             dan/atau

      (ii)   melakukan kegiatan penyertaan modal sementara yang berasal dari
             konversi utang menjadi saham kepada debitur atau pihak terkait lainnya
             untuk mengatasi akibat kegagalan kredit, dengan syarat harus menarik
             kembali penyertaannya sesuai ketentuan perundang-undangan;
             dan/atau.

(i)   kegiatan lainnya terkait upaya percepatan pembangunan infrastruktur setelah
      mendapat persetujuan dari RUPS;

(j)   perseroan juga dapat melakukan kegiatan usaha pada bidang pembiayaan
      pembangunan lainnya, berdasarkan penugasan pemerintah.

                               32
Page 34
Namun kegiatan usaha kegiatan usaha SMI yang saat ini telah benar-benar
dijalankan adalah kegiatan pembiayaan bidang infrastruktur termasuk pembiayaan
yang dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah sebagaimana memenuhi ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk dalam bentuk: (i)
penyertaan modal baik secara langsung maupun dalam bentuk konversi pinjaman
menjadi penyertaan modal; (ii) pinjaman dan kegiatan pemberian dukungan kredit
untuk pembiayaan infrastruktur.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham SMI

Berdasarkan Akta No. 29 tanggal 17 Mei 2018, yang dibuat di hadapan Irma Devita
Purnamasari, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta dan telah diterima oleh dan
diberitahukan kepada Menkum yang dibuktikan melalui Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Menkum No. AHU-AH.01.03-0199973
tanggal 17 Mei 2018, struktur permodalan dan susunan pemegang saham SMI
adalah sebagai berikut:

                                                Nilai Nominal
       Keterangan                                 Jumlah Nilai
                            Jumlah Saham            Nominal             %
                                                     (Rp)
 Modal Dasar                      50.000.000    50.000.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan
 Disetor
 1. Negara Republik               30.516.600    30.516.600.000.000       100,000
     Indonesia
 Jumlah Modal
 Ditempatkan dan Disetor          30.516.600    30.516.600.000.000       100,000
 Penuh
 Jumlah Saham dalam               19.483.400    19.483.400.000.000
 Portepel

Pengurus dan Pengawasan SMI

Berdasarkan (i) Akta No. 13 tanggal 13 Maret 2025 dibuat di hadapan Ashoya
Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta dan telah diterima oleh dan diberitahukan
kepada Menkum yang dibuktikan melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0144529 tanggal 14 Maret 2025
dan (ii) Akta No. 35 tanggal 22 Mei 2025 dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta dan telah diterima oleh dan diberitahukan kepada Menkum
yang dibuktikan melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0265059 tanggal 26 Mei 2025, susunan Direksi dan
Dewan Komisaris SMI adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama                   :   Andini Hadiyanto
Komisaris                         :   Askolani
Komisaris Independen              :   Ancella Anitawati Hermawan
Komisaris Independen              :   Dikdik Yustandi
Komisaris Independen              :   Arief Wibisono Lubis

Direksi
Direktur Utama                    :   Reynaldi Hermansjah
Direktur                          :   Sylvi Juniarty Gani
Direktur                          :   Pradana Murti
Direktur                          :   Faaris Pranawa
Direktur                          :   Aradita Priyanti

Dewan Pengawas Syariah
Ketua                             :   Kanny Hidaya Yamasawasa Wijaya
Anggota                           :   Muhammad Faishol

                             33
Page 35
             d.    CCT

                   Informasi mengenai CCT telah kami uraikan pada bagian II. 4.B.b Perubahan
                   dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi ini

                           III.   KETERANGAN TENTANG PERSEROAN

Riwayat Singkat Perseroan

Perseroan berkedudukan di Jakarta Selatan, beralamat di Bakrie Tower Lantai 35-37, Kompleks
Rasuna Epicentrum, Jalan H.R. Rasuna Said, Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, adalah sebuah perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan dan diatur menurut
hukum Republik Indonesia, berdasarkan Akta Pendirian No. 55 tanggal 13 Maret 1951, yang dibuat di
hadapan Sie Khwan Djioe, Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkum
berdasarkan Surat Keputusan No. J.A. 8/81/6 tanggal 25 Agustus 1951, dan telah didaftarkan pada
Register Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 774 tanggal 1 September 1951, serta
telah diumumkan dalam BNRI No. 94 tanggal 23 November 1951, Tambahan BNRI No. 550 (“Akta
Pendirian Perseroan”).

Akta Pendirian Perseroan yang berisikan anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali
perubahan sebagaimana terakhir kali diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 117
tanggal 20 Desember 2024, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta,
yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-
0027443 tanggal 24 Desember 2024, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Menkum di
bawah No. AHU-0282487.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 24 Desember 2024 (“Akta No. 117/2024”).

Akta Pendirian, Akta No. 117/2024, serta seluruh perubahan-perubahannya di atas selanjutnya disebut
sebagai “Anggaran Dasar Perseroan”.

Kegiatan Usaha Perseroan

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 19 tanggal 4 Juli 2024, yang dibuat di
hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang (i) telah mendapatkan
persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0040425.AH.01.02.Tahun 2024
tanggal 5 Juli 2024 dan (ii) telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkum berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0168991 tanggal 5 Juli
2024, serta keduanya telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Menkum di bawah No. AHU-
0135300.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 5 Juli 2024, kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Anggaran
Dasar Perseroan adalah untuk menjalankan usaha di bidang jasa, industri, konstruksi, dan
perdagangan baik secara langsung maupun tidak langsung melalui Perusahaan Anak.

Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan KBLI adalah sebagai berikut:

(a)   kegiatan usaha utama, antara lain (i) aktivitas perusahaan holding, (ii) aktivitas konsultasi
      manajemen lainnya, (iii) aktivitas konsultasi bisnis dan broker bisnis; dan

(b)   kegiatan usaha penunjang, antara lain (i) industri barang dari semen dan kapur untuk konstruksi,
      (ii) industri pengecoran besi dan baja, (iii) industri pipa dan sambungan pipa dari baja dan besi,
      (iv) industri suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor roda empat atau lebih, (v) pembangkit
      tenaga listrik, (vi) distribusi gas alam dan buatan, (vii) konstruksi bangunan sipil jalan, (viii)
      konstruksi bangunan sipil jembatan, jalan layang, fly over, dan underpass, (ix) jasa pekerjaan
      konstruksi prapabrikasi bangunan sipil, (x) perdagangan besar bahan bakar padat, cair, dan gas
      dan produk yang berkaitan dengan itu, (xi) perdagangan besar barang logam untuk bahan
      konstruksi, (xii) perdagangan besar berbagai macam material bangunan, (xiii) aktivitas jalan tol,
      (xiv) aktivitas teknologi informasi dan jasa komputer lainnya, (xv) kawasan industri, (xvi) industri
      kendaraan bermotor roda empat atau lebih, (xvii) pertambangan gas alam, (xviii) aktivitas desain
      alat transportasi dan permesinan, (xix) industri pencetakan 3D printing, dan (xx) portal web
      dan/atau platform digital dengan tujuan komersial.

Namun kegiatan usaha Perseroan yang saat ini telah benar-benar dijalankan adalah (i) aktivitas
perusahaan holding, (ii) aktivitas konsultasi manajemen lainnya, dan (iii) aktivitas konsultasi bisnis dan

                                                   34
Page 36
broker bisnis seperti pemberian saran dan bantuan operasional pada dunia bisnis, mengatur pembelian
dan penjualan bisnis, termasuk praktik profesional dan kegiatan broker hak paten yang dilakukan pada
level unit usaha Perseroan.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan

Berdasarkan Akta No. 117/2024 dan Daftar Pemegang Saham yang dikeluarkan oleh PT Electronic
Data Interchange Indonesia selaku BAE Perseroan tanggal 25 Juli 2025, struktur permodalan dan
susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:

  Keterangan                           Jumlah Saham      Jumlah Nilai Nominal (Rp)          %
  Modal Dasar
  Saham Seri A (Nilai Nominal Rp5.687       77.500.800              440.747.049.600              0,03
      per saham)
  Saham Seri B (Nilai Nominal Rp796        368.128.800              293.030.524.800              0,12
      per saham)
  Saham Seri C (Nilai Nominal Rp227      8.984.667.760            2.039.519.581.520              3,06
      per saham)
  Saham Seri D (Nilai Nominal Rp99 per  51.285.282.796            5.077.242.996.804             17,46
      saham)
  Saham Seri E (Nilai Nominal Rp12 per 233.000.000.000            2.796.000.000.000             79,33
      saham)
  Jumlah Modal Dasar                   293.715.580.156           10.646.540.152.724
  Modal Ditempatkan dan Disetor
      Penuh
  Saham Seri A
  Armansyah Yamin                               16.799                   95.535.913             0,00%
  Kepemilikan Masyarakat di bawah 5%        19.358.401              110.091.226.487             0,01%
  Jumlah Saham Seri A                       19.375.200              110.186.762.400

  Saham Seri B
  Kepemilikan Masyarakat di bawah 5%       368.128.800              293.030.524.800             0,21%
  Jumlah Saham Seri B                      368.128.800              293.030.524.800

  Saham Seri C
  PT Biofuel Indo Sumatra                2.156.286.600              489.477.058.200             1,24%
  Kepemilikan Masyarakat di bawah 5%     6.828.381.160            1.550.042.523.320             3,94%
  Jumlah Saham Seri C                    8.984.667.760            2.039.519.581.520

  Saham Seri D
  R.A. Sri Dharmayanti                      13.223.000                1.309.077.000             0,01%
  Armansyah Yamin                            4.000.000                  396.000.000             0,00%
  Kepemilikan Masyarakat di bawah 5%     4.039.155.449              399.876.389.451             2,33%
  Jumlah Saham Seri D                    4.056.378.449              401.581.466.451

  Saham Seri E
  Port Fraser International Ltd         46.352.744.597              556.232.935.164           26,73%
  Fountain City Investment Ltd          38.445.133.000              461.341.596.000           22,17%
  Levoca Enterprise Ltd                 27.898.722.798              334.784.673.576           16,09%
  Eurofa Capital Investment Inc         11.718.750.000              140.625.000.000            6,76%
  Kepemilikan Masyarakat di bawah 5%    35.572.931.905              426.875.182.860           20,51%
  Jumlah Saham Seri E                  159.988.282.300            1.919.859.387.600
  Jumlah Modal Ditempatkan dan         173.416.832.509            4.764.177.722.771          100,00%
      Disetor Penuh
  Jumlah Saham Dalam Portepel          120.298.747.647            5.882.362.429.953

Pengurus dan Pengawasan Perseroan

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 31 tanggal 13 Juli 2023, yang dibuat di hadapan
Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang telah diberitahukan kepada dan diterima
oleh Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan pada
Menkum di bawah No. AHU-AH.01.09-0140225 tanggal 14 Juli 2023, serta telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0133178.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 14 Juli 2023, susunan Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:




                                                 35
Page 37
Dewan Komisaris
Komisaris Utama                     :   Armansyah Yamin
Komisaris Independen                :   Raniwati Malik

Direksi
Direktur Utama                      :   Anindya Novyan Bakrie
Wakil Direktur Utama                :   Anindra Ardiansyah Bakrie
Direktur                            :   Hendrajanto Marta Sakti
Direktur                            :   R.A. Sri Dharmayanti
Direktur                            :   Kartini Sally

Masa jabatan seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan berlaku sejak tanggal 16 Juni
2023 dan akan berakhir pada tahun 2026.

Ikhtisar Data Keuangan Perseroan

Data-data keuangan penting untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025
merupakan data keuangan yang diambil dari laporan keuangan yang menjadi tanggung jawab
Perseroan yang telah direviu oleh Kantor Akuntan Publik Y. Santosa auditor independen sebagaimana
tercantum dalam laporan atas reviu informasi keuangan interim No. NA25/P.JNR/06.05.01 tertanggal
5 Juni 2025, yang ditandatangani oleh Julinar Natalina Rajagukguk (Izin Akuntan Publik No. 1792).

Data-data keuangan penting untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 tersebut
berasal dari Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Y. Santosa dan Rekan dengan opini wajar tanpa modifikasian, sebagaimana tercantum dalam Laporan
Auditor Independen No. 00024/2.0902/AU.1/10/1792-3/1/III/2025 pada tanggal 25 Maret 2025 yang
ditandatangani oleh Julinar Natalina Rajagukguk (Izin Akuntan Publik No. 1792).

Data-data keuangan penting untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 tersebut
berasal dari Laporan Keuangan Perseroan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Y. Santosa
dan Rekan dengan opini wajar tanpa modifikasian, sebagaimana tercantum dalam Laporan Auditor
Independen No. 00007/2.0902/AU.1/10/1792-2/1/III/2024 pada tanggal 13 Maret 2024 yang
ditandatangani oleh Julinar Natalina Rajagukguk (Izin Akuntan Publik No. 1792).


 LAPORAN POSISI KEUANGAN                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                         31 Maret 2025               31 Desember 2024        31 Desember 2023
 ASET
   Aset Lancar                                     3.040.199                 3.289.944                 3.943.916
   Aset Tidak Lancar                               3.836.364                 3.539.545                 3.157.690
 JUMLAH ASET                                       6.876.563                 6.829.489                 7.101.606

 LIABILITAS
   Liabilitas Jangka Pendek                        2.087.088                 2.150.564                 3.956.596
   Liabilitas Jangka Panjang                         757.179                   767.259                   484.347
 JUMLAH LIABILITAS                                 2.844.267                 2.917.823                 4.440.943

 JUMLAH EKUITAS                                    4.032.296                 3.911.666                 2.660.663
 JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                     6.876.563                 6.829.489                 7.101.606


 LAPORAN LABA RUGI                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                    2025                     2024
                                                                                 2024                  2023
                               (Januari - Maret)        (Januari - Maret)
 PENDAPATAN                             953.801                  854.327         3.869.905              3.759.484
 BEBAN POKOK
    PENDAPATAN                          749.571                  648.995         3.000.428              2.876.109
 LABA BRUTO                             204.230                  205.332           869.477                883.375
 BEBAN USAHA                            141.894                  148.948           586.605                535.065
 LABA USAHA                              62.336                   56.384           282.872                348.310
 PENGHASILAN (BEBAN)
    LAIN-LAIN                             7.457                   19.879           106.358                (30.342)




                                                        36
Page 38
 LABA SEBELUM MANFAAT
    (BEBAN) PAJAK
    PENGHASILAN                       69.793                  76.263       389.230                  317.968
 MANFAAT (BEBAN) PAJAK
    PENGHASILAN - BERSIH              (9.427)                (14.142)      (53.182)                 (53.510)
 LABA NETO                            60.366                   62.121      336.048                  264.458
 PENGHASILAN
    KOMPREHENSIF LAIN –
    SETELAH DIKURANGI
    PAJAK                              6.638                  (2.921)          6.459                (33.658)
 PENGHASILAN
    KOMPREHENSIF NETO                 67.004                  59.200       342.507                  230.800
 LABA PER SAHAM
    DASAR/DILUSIAN
    DIATRIBUSIKAN
    KEPADA PEMILIK
    ENTITAS INDUK (Angka
    Penuh)                               0,33                   0,33            7,29                     7,15

  LAPORAN ARUS KAS                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                2025                    2024
                                                                        2024                     2023
                           (Januari - Maret)       (Januari - Maret)
  ARUS KAS DARI
    (DIGUNAKAN UNTUK)
    AKTIVITAS OPERASI                144.571               (150.089)            865               (318.431)
  ARUS KAS DARI
    (DIGUNAKAN UNTUK)
    AKTIVITAS INVESTASI            (148.582)                (19.666)    (1.323.353)                 (67.105)
  ARUS KAS DARI
    (DIGUNAKAN UNTUK)
    AKTIVITAS
    PENDANAAN                        (38.033)               (34.794)       624.434                1.052.720
  KENAIKAN
    (PENURUNAN)
    BERSIH KAS DAN
    SETARA KAS                       (42.044)              (204.549)     (698.054)                  667.184
  PENGARUH
    PERUBAHAN KURS
    MATA UANG ASING
    ATAS KAS DAN
    SETARA KAS                                 -                 811            815                     1.660
  KAS DAN SETARA KAS
    AWAL
    PERIODE/TAHUN                    168.225                865.464        865.464                  196.620
  KAS DAN SETARA KAS
    AKHIR
    PERIODE/TAHUN                    126.181                661.726        168.225                  865.464

Skema Kepemilikan Perseroan




                                                   37
Page 39
Pengendali Perseroan adalah kelompok terorganisasi (terdiri dari Aburizal Bakrie, Nirwan Dermawan
Bakrie, dan Indra Usmansjah Bakrie) sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 2 POJK 9/2018.
Aburizal Bakrie, Nirwan Dermawan Bakrie, dan Indra Usmansjah Bakrie memiliki hubungan keluarga
satu sama lain dan karenanya merupakan pihak-pihak yang memiliki hubungan afiliasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 UUPM. Dengan demikian, Aburizal Bakrie, Nirwan Dermawan Bakrie,
dan Indra Usmansjah sebagai kelompok terorganisasi yang memiliki hubungan afiliasi satu sama lain
dapat bekerja sama untuk membuat rencana, kesepakatan, dan keputusan untuk bekerja sama untuk
mencapai tujuan tertentu pada Perseroan melalui kepemilikan secara langsung Aburizal Bakrie dan
Indra Usmansjah Bakrie pada Perseroan dan kepemilikan secara tidak langsung Nirwan Dermawan
Bakrie (melalui kepemilikan sahamnya pada sejumlah perusahaan yang memiliki kepemilikan saham
pada PT Biofuel Indo Sumatra), dimana pihak-pihak tersebutlah yang mengendalikan Perseroan.

Pemilik manfaat akhir Perseroan adalah Aburizal Bakrie, Nirwan Dermawan Bakrie, dan Indra
Usmansjah Bakrie sesuai dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 huruf (e)
Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari
Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak
Pidana Pendanaan Terorisme.

       IV.      PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA RENCANA
                 TRANSAKSI SERTA PENGARUH RENCANA TRANSAKSI PADA KONDISI
                                   KEUANGAN PERSEROAN

A. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan dilakukannya Rencana Transaksi:

    1) Penerimaan Pinjaman oleh BTI

        •    Penjelasan
             BTI mengajukan fasilitas kredit kepada ADH Jackpot SPV Limited, anak perusahaan dari
             perusahaan induk investasi yang berdomisili di Uni Emirat Arab, untuk memperoleh
             pendanaan yang diperlukan dalam rangka Pengambilalihan CCT oleh BTI. Dana tersebut
             dialokasikan untuk pembayaran harga pembelian saham, pelunasan atau novasi atas
             SHL, serta biaya-biaya lain yang terkait dengan transaksi, termasuk namun tidak terbatas
             pada agency fee dan consultant fee.

        •    Pertimbangan dan Alasan
             Penghimpunan dana yang bersumber dari eksternal oleh BTI dilakukan untuk memastikan
             keberhasilan Pengambilalihan CCT oleh BTI mengingat nilai transaksi tersebut bersifat
             material.

    2) Pemberian Penjaminan Pinjaman BTI oleh BIIN dan Perseroan

        •    Penjelasan
             Pemberian Penjaminan Pinjaman BTI oleh BIIN dan Perseroan merupakan satu kesatuan
             dengan transaksi Penerimaan Pinjaman oleh BTI dimana persyaratan jaminan yang akan
             dijaminkan berupa gadai saham BTI yang dimiliki BIIN dan jaminan (penanggungan)
             perusahaan (corporate guarantee) oleh Perseroan.

        •    Pertimbangan dan Alasan
             Hal ini sesuai dengan syarat dan ketentuan atas penerimaan Fasilitas Pinjaman BTI.

    3) Pemberian Fasilitas Bridging oleh BTI kepada CCT

        •    Penjelasan
             BTI akan memberikan pinjaman sementara kepada CCT yang akan digunakan untuk
             melakukan pembayaran bunga Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham SMI dan
             Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham WTR dan sebagian pokok serta seluruh bunga
             Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham PMN WTR.

        •    Pertimbangan dan Alasan
             Sebagai syarat untuk pengambilalihan saham CCT milik SMI dan WTR, maka SMI dan
             WTR meminta agar seluruh SHL CCT untuk dilunasi atau dinovasi terlebih dahulu,
             sehingga CCT membutuhkan dukungan dana yang bersifat sementara untuk melunasi

                                                 38
Page 40
          SHL dan akan dikembalikan oleh CCT kepada BTI setelah kredit bank sindikasi baru
          memberikan pinjaman kepada CCT.

   4) Pemberian Pinjaman Pemegang Saham Convertible oleh BTI kepada CCT

      •   Penjelasan
          Pemberian Pinjaman Pemegang Saham Convertible oleh BTI digunakan untuk melunasi
          sisa pokok Pinjaman Pemegang Saham PMN WTR yang tidak dibiayai oleh pinjaman
          kredit bank sindikasi baru, pencadangan dana untuk DSRA dan CDS guna memenuhi
          persyaratan perolehan pinjaman kredit bank sindikasi baru, serta pembayaran biaya
          perolehan kredit bank sindikasi baru CCT.

      •   Pertimbangan dan Alasan
          Pemberian Pinjaman Pemegang Saham Convertible oleh BTI merupakan bentuk nyata
          dukungan pemegang saham kepada CCT dalam memastikan keberlangsungan proses
          pengajuan fasilitas pinjaman kredit bank sindikasi baru. Melalui fasilitas ini, CCT dapat
          melunasi sisa kewajiban yang tidak tercakup dalam kredit sindikasi serta memenuhi
          persyaratan penting berupa pencadangan DSRA dan CDS yang diwajibkan oleh kreditur
          baru.

   5) Pemberian Pinjaman Pemegang Saham Operasional oleh BTI kepada CCT

      •   Penjelasan
          Pemberian Pinjaman Pemegang Saham Operasional BTI digunakan untuk pencadangan
          dana CDS atas utang operasional kepada pihak ketiga.

      •   Pertimbangan dan Alasan
          Pemberian Pinjaman Pemegang Saham Operasional ini merupakan bentuk nyata
          dukungan pemegang saham kepada CCT dalam memastikan keberlangsungan
          operasional CCT.

   6) Pengambilalihan CCT oleh BTI

      •   Penjelasan
          Transaksi ini dilakukan sehubungan dengan adanya peluang strategis bagi Perseroan
          untuk mengakuisisi seluruh kepemilikan saham CCT yang saat ini dimiliki oleh SMI
          sebesar 55% (lima puluh lima persen) dan WTR 35% (tiga puluh lima persen). Saat ini
          Perseroan telah memiliki 10% (sepuluh persen) saham di CCT baik secara langsung
          ataupun tidak langsung melalui BIIN, sehingga dengan adanya rencana divestasi dari SMI
          dan WTR atas saham CCT, Perseroan yang berdasarkan anggaran dasar CCT memiliki
          hak untuk mendapatkan penawaran terlebih dahulu (Right of First Offer/ROFO) untuk
          mengakusisi saham yang akan didivestasikan oleh SMI dan WTR tersebut, menilai
          rencana akusisi ini merupakan kesempatan dan momentum tepat untuk
          mengkonsolidasikan kepemilikan penuh atas CCT.

      •   Pertimbangan dan Alasan
          Pertimbangan utama dilakukannya transaksi ini adalah untuk memperkuat posisi
          Perseroan dalam sektor infrastruktur nasional, sejalan dengan strategi bisnis jangka
          panjang Perseroan yang berfokus pada pengembangan infrastruktur dan manufaktur.
          Dengan memiliki 100% (seratus persen) kepemilikan atas saham CCT, Perseroan
          diharapkan dapat mengoptimalkan sinergi usaha, meningkatkan kontrol operasional dan
          strategis atas aset jalan tol tersebut, serta mendorong kontribusi pendapatan yang
          berkelanjutan dan signifikan terhadap kinerja konsolidasian Perseroan ke depan.

B. Pengaruh Rencana Transaksi Terhadap Kondisi Keuangan Perseroan

   Informasi keuangan proforma ini didasarkan pada laporan keuangan konsolidasian historis
   Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Maret 2025 yang telah direviu oleh Kantor
   Akuntan Publik Y. Santosa dan Rekan auditor independen, berdasarkan standar yang ditetapkan
   oleh Institut Akuntan Publik Indonesia sebagaimana tercantum dalam laporan atas reviu laporan
   keuangan interim konsolidasian No. NA25/P.JNR/06.05.01 tertanggal 5 Juni 2025, yang
   ditandatangani oleh Julinar Natalina Rajagukguk (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1792).

                                              39
Page 41
Berikut adalah ringkasan laporan keuangan proforma konsolidasian Perseroan yang terdiri dari
proforma laporan posisi keuangan konsolidasian pada tanggal 31 Maret 2025 serta proforma
laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian untuk periode tiga bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 yang telah direviu oleh Kantor Akuntan Publik Y. Santosa
dan Rekan sebagaimana tertuang dalam laporannya No. NA25/P.JNR/08.04.01 tanggal
4 September 2025 yang ditandatangani oleh Julinar Natalina Rajagukguk (Registrasi Akuntan
Publik No. AP.1792) sebagai berikut:

Proforma laporan posisi keuangan konsolidasian pada tanggal 31 Maret 2025.

                                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)
                                        Perseroan             CCT                                          Perseroan
               Uraian                                                       Penyesuaian     Eliminasi
                                     (tidak diaudit)        (diaudit)                                      (Proforma)
 ASET
 Aset Lancar
 Kas dan setara kas                        126.181              21.895           -              -             148.076
 Investasi jangka pendek
   Pihak ketiga                            506.546              -                -              -             506.546
   Pihak berelasi                            6.487              -                -              -               6.487
 Piutang usaha - neto
   Pihak ketiga                            605.955                    800        -              -             606.755
   Pihak berelasi                              138                  1.213        -              -               1.351
 Piutang lain-lain - neto
   Pihak ketiga                            480.502              62.405           -              -             542.907
   Pihak berelasi                            4.974              -                -              -               4.974
 Persediaan - neto                         912.805              -                -              -             912.805
 Beban dibayar dimuka                        5.298              -                -              -               5.298
 Uang muka                                 232.876                 525           -              -             233.401
 Pajak dibayar dimuka                      150.543              -                -              -             150.543
 Kas di bank yang dibatasi
    penggunaannya                            7.894            126.804          1.459.218        -           1.593.916
 Total Aset Lancar                       3.040.199            213.642          1.459.218        -           4.713.059

 Aset Tidak Lancar
 Piutang pihak berelasi - neto               24.093         66.553             1.000.000    (1.065.503)        25.143
 Investasi pada entitas asosiasi             10.000         -                    -               -             10.000
 Investasi jangka panjang lainnya        1.025.076          -                  3.933.368    (3.942.711)     1.015.733
 Aset tetap - neto                       2.079.540              583              -                  572     2.080.695
 Aset pajak tangguhan - neto                 82.283           5.421              -               -             87.704
 Biaya pengembangan proyek                   64.094         -                    -               -             64.094
 Aset takberwujud - neto                        698         -                    -               -                698
 Hak pengusahaan jalan tol - neto          -            12.266.207               -            2.506.649    14.772.856
 Goodwill                                         -               -              -              168.949       168.949
 Aset tidak lancar lainnya                 550.580               94              -               -            550.674
 Total Aset Tidak Lancar                 3.836.364      12.338.858             4.933.368    (2.332.044)    18.776.546
 TOTAL ASET                              6.876.563      12.552.500             6.392.586    (2.332.044)    23.489.605

 LIABILITAS DAN EKUITAS

 LIABILITAS
 Liabilitas Jangka Pendek
 Pinjaman jangka pendek
   Pihak ketiga                            753.949              -                -              -             753.949
 Utang usaha
   Pihak ketiga                            530.695             24.318            -              -             555.013
   Pihak berelasi                            9.734            479.183            -              -             488.917
 Utang lain-lain
   Pihak ketiga                            189.356             -                  -             -             189.356
   Pihak berelasi                           25.284          2.102.077         (2.102.077)       -              25.284
 Beban akrual                              137.746             44.003             -             -             181.749
 Uang muka pelanggan                       253.546             -                  -             -             253.546
 Utang pajak                                57.731               1.193            -             -              58.924
 Liabilitas jangka panjang jatuh
    tempo dalam satu tahun
   Pinjaman jangka panjang                 122.614             43.753            (43.753)       -             122.614
   Liabilitas sewa                           6.433                181             -             -               6.614
 Total Liabilitas Jangka Pendek          2.087.088          2.694.708         (2.145.830)       -           2.635.966

 Liabilitas Jangka Panjang
 Liabilitas pajak tangguhan - neto         112.099              -                -              551.589       663.688
 Liabilitas imbalan pascakerja             231.377                316            -               -            231.693
 Utang pihak berelasi                       90.083            986.453            278.630    (1.069.397)       285.769
 Utang lain-lain jangka panjang


                                                       40
Page 42
                                          Perseroan               CCT                                         Perseroan
               Uraian                                                          Penyesuaian    Eliminasi
                                       (tidak diaudit)          (diaudit)                                     (Proforma)
   Pihak ketiga                               -                        376        5.148.000       -             5.148.376
 Provisi pelapisan jalan tol                  -                     19.703          -             -                19.703
 Liabilitas jangka panjang - setelah
    dikurangi bagian jatuh tempo
    dalam satu tahun
   Pinjaman jangka panjang                   315.357         7.032.798            2.743.753       -           10.091.908
 Liabilitas sewa                               8.263                16              -             -                8.279
 Total Liabilitas Jangka Panjang             757.179         8.039.662            8.170.383    (517.808)      16.449.416
 TOTAL LIABILITAS                          2.844.267        10.734.370            6.024.553    (517.808)      19.085.382

 EKUITAS
 Modal ditempatkan dan disetor
   penuh                                    4.764.178              80.000          -             (80.000)       4.764.178
 Tambahan modal disetor                   (1.750.758)              -               -               -          (1.750.758)
 Komponen ekuitas lainnya                     (52.343)          2.565.335          -          (2.565.335)         (52.343)
 Saldo laba (defisit)                         385.217           (827.205)          368.033        831.099         757.144
 Subtotal                                   3.346.294           1.818.130          368.033    (1.814.236)       3.718.221

 Kepentingan nonpengendali                   686.002               -               -               -             686.002
 EKUITAS - NETO                            4.032.296            1.818.130          368.033    (1.814.236)      4.404.223
 TOTAL LIABILITAS DAN
 EKUITAS                                   6.876.563        12.552.500            6.392.586   (2.322.044)     23.489.605

Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian proforma untuk periode tiga
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025.
                                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                          Perseroan               CCT                                        Perseroan
               Uraian                                                          Penyesuaian    Eliminasi
                                       (tidak diaudit)          (diaudit)                                    (Proforma)
 PENDAPATAN NETO                              953.801              218.044          -             -            1.171.845
 BEBAN POKOK PENDAPATAN                       749.571               79.300          -             -              828.871
 LABA BRUTO                                   204.230              138.744          -             -              342.974
 BEBAN USAHA
 Beban karyawan                               64.568                   8.387        -             -               72.955
 Beban umum dan administrasi                  44.149                   4.325        -             -               48.474
 Beban penjualan                              33.177               -                -             -               33.177
 TOTAL BEBAN USAHA                           141.894               12.712           -             -              154.606

 LABA (RUGI) USAHA                                62.336          126.032           -             -              188.368

 PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-
 LAIN
 Keuntungan atas pelepasan
   saham - neto                                    2.342           -                -             -                 2.342
 Kerugian selisih kurs - neto                      (304)           -                -             -                 (304)
 Penghasilan (beban) bunga dan
   keuangan - neto                            (6.618)            (250.121)          -             -             (256.739)
 Penghasilan dari pengukuran
   kembali saham CCT                          -                    -               368.033        -              368.033
 Lain-lain - neto                                 12.037                 64        -                  3.894       15.995
 Penghasilan (Beban) Lain-lain -
   Neto                                            7.457         (250.057)         368.033            3.894      129.327

 LABA (RUGI) SEBELUM
   MANFAAT (BEBAN) PAJAK
   PENGHASILAN                                    69.793         (124.025)         368.033            3.894      317.695

 MANFAAT (BEBAN) PAJAK
   PENGHASILAN
 Kini                                        (10.769)              -                -             -              (10.769)
 Tangguhan                                      1.342                   913         -             -                 2.255
 Manfaat (Beban) Pajak
   Penghasilan - Neto                         (9.427)                  913         -              -               (8.514)
 LABA (RUGI) NETO                             60.366             (123.112)         368.033            3.894      309.181

 PENGHASILAN (RUGI)
   KOMPREHENSIF LAIN
 Pos yang akan direklasifikasi ke
   laba rugi:
   Selisih kurs karena penjabaran
     laporan keuangan                             10.328           -                -             -               10.328
   Perubahan neto atas nilai wajar
     efek ekuitas tercatat                    (1.301)              -                -             -               (1.301)
 Pos yang tidak akan direklasifikasi
   ke laba rugi:


                                                           41
Page 43
                                          Perseroan             CCT                                         Perseroan
                    Uraian                                                    Penyesuaian   Eliminasi
                                       (tidak diaudit)        (diaudit)                                     (Proforma)
            Pengukuran kembali atas
             program pensiun imbalan
             pasti                            (2.949)                 (1)          -            -               (2.950)
           Pajak penghasilan terkait              560             -                -            -                   560
          PENGHASILAN (RUGI)
            KOMPREHENSIF LAIN - NETO            6.638                 (1)          -            -                6.637

          PENGHASILAN (RUGI)
            KOMPREHENSIF NETO                  67.004          (123.113)          368.033           3.894      315.818

Rasio Keuangan proforma untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025.

                                                   Perseroan                                Perseroan
                  Uraian
                                                (tidak diaudit)                             (Proforma)
Rasio-Rasio Keuangan (x)
 Total Liabilitas / Total Ekuitas                                          0,71                                   4,33
 Total Liabilitas / Total Aset                                             0,41                                   0,81
 Aset Lancar / Liabilitas Jangka
   Pendek                                                                  1,46                                   1,79

Rasio-Rasio Usaha (%)
 Laba Bruto / Pendapatan                                                  21,41                                 29,27
 Laba Sebelum Pajak Penghasilan /
                                                                           7,32                                 27,11
   Pendapatan
 Laba Tahun Berjalan / Pendapatan                                          6,33                                 26,38
 Laba Bruto / Total Aset                                                   2,97                                  1,46
 Laba Sebelum Pajak Penghasilan /
                                                                           1,01                                   1,35
   Total Aset
 Laba Tahun Berjalan / Total Aset                                          0,88                                   1,32
 Laba Bruto / Total Ekuitas                                                5,06                                   7,79
 Laba Sebelum Pajak Penghasilan /
                                                                           1,73                                   7,21
   Total Ekuitas
 Laba Tahun Berjalan / Total Ekuitas                                       1,50                                   7,02

     V.      RINGKASAN LAPORAN PENILAI MENGENAI PENILAIAN ATAS OBJEK TRANSAKSI

Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan (“KR”) sebagai Kantor Jasa
Penilai Publik resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan
terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar
Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis) atas
nama Willy D. Kusnanto, sesuai dengan Surat Penugasan No. KR/250403-003 tanggal 3 April 2025
yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan untuk memberikan penilaian atas 90,00% (sembilan
puluh koma nol persen) Saham PT Cimanggis Cibitung Tollways dan Pinjaman Pemegang Saham PT
Cimanggis Cibitung Tollways kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) dan PT Waskita Toll Road
dengan laporan No. 00120/2.0162-00/BS/10/0153/1/IX/2025 tanggal 4 September 2025:

a.        Identitas Pihak yang Melakukan Rencana Transaksi

          Pihak yang melakukan Rencana Transaksi adalah Perseroan, BTI, BIIN, CCT, ADH Jackpot SPV
          Limited (“Kreditur”), SMI dan WTR.

b.        Objek Penilaian

          Objek Penilaian adalah nilai pasar 90,00% (sembilan puluh koma nol persen) saham CCT dan
          Pinjaman Pemegang Saham CCT kepada SMI dan WTR




                                                         42
Page 44
c.   Tujuan Penilaian

     Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang nilai
     pasar dari Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau ekuivalensinya
     pada tanggal 31 Maret 2025.

d.   Tanggal Penilaian

     Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat independen mengenai nilai pasar 90,00%
     saham CCT dan Pinjaman Pemegang Saham CCT kepada SMI dan WTR yang dinyatakan
     dalam Rupiah dan/atau ekuivalennya per 31 Maret 2025.

e.   Asumsi dan Kondisi Pembatas

     Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan
     keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal
     penerbitan laporan penilaian ini.

     Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode diskonto arus kas didasarkan pada
     proyeksi laporan keuangan CCT yang disusun oleh manajemen CCT. Dalam penyusunan
     proyeksi laporan keuangan, berbagai asumsi dikembangkan berdasarkan kinerja CCT pada
     tahun-tahun sebelumnya dan berdasarkan rencana manajemen di masa yang akan datang. KR
     telah melakukan penyesuaian terhadap proyeksi laporan keuangan tersebut agar dapat
     menggambarkan kondisi operasi dan kinerja CCT yang dinilai pada saat penilaian ini dengan
     lebih wajar. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang KR lakukan
     terhadap target kinerja CCT yang dinilai dan telah mencerminkan kemampuan pencapaiannya
     (fiduciary duty). KR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi
     laporan keuangan berdasarkan kinerja historis CCT dan informasi manajemen CCT terhadap
     proyeksi laporan keuangan CCT tersebut. KR juga bertanggung jawab atas laporan penilaian
     CCT dan kesimpulan nilai akhir.

     Dalam penugasan penilaian ini, KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban
     Perseroan. KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai dengan tanggal
     diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara
     material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian. KR tidak bertanggung jawab
     untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat KR karena
     adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal
     laporan ini.

     Dalam melaksanakan analisis, KR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
     kehandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang
     diberikan kepada KR oleh Perseroan dan CCT atau yang tersedia secara umum yang pada
     hakekatnya adalah benar, lengkap dan tidak menyesatkan dan KR tidak bertanggung jawab
     untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. KR juga
     bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan dan CCT bahwa mereka tidak
     mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KR
     menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.

     Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana
     diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat memengaruhi
     hasil akhir pendapat KR secara material. KR tidak bertanggung jawab atas perubahan
     kesimpulan atas penilaian KR maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun
     pengeluaran apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KR
     peroleh menjadi tidak lengkap dan/atau dapat disalahartikan.

     Karena hasil dari penilaian KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang
     mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah
     hasil dari penilaian KR. Oleh karena itu, KR sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang
     digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat
     bernilai material. Walaupun isi dari laporan penilaian ini telah dilaksanakan dengan itikad baik
     dan dengan cara yang profesional, KR tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan

                                                43
Page 45
     terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh adanya analisis tambahan,
     diaplikasikannya hasil penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun
     adanya perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian. Laporan penilaian Objek
     Penilaian bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik
     kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional
     Perseroan dan CCT.

     Pekerjaan KR yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan dan tidak dapat
     ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-
     prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan
     untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan
     dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, KR juga telah memperoleh
     informasi atas status hukum CCT berdasarkan anggaran dasar CCT.

f.   Metode Penilaian

     Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode diskonto arus
     kas (discounted cash flow (DCF) method) dan metode penyesuaian aset bersih (adjusted net
     asset method).

     Metode Diskonto Arus Kas

     Metode diskonto arus kas ini merupakan metode penilaian yang didasarkan pada pendekatan
     pendapatan (income based approach).

     Untuk menggunakan metode ini, sebelum melakukan proses diskonto (discounting), terlebih
     dahulu harus diproyeksikan pendapatan mendatang berupa arus kas bersih untuk ekuitas (net
     cash flow to equity) atau arus kas bersih untuk kapital (net cash flow to invested capital) sesuai
     dengan sifat dan jenis usaha yang dinilai. Setelah proyeksi dibuat, langkah berikutnya adalah
     menetapkan tingkat diskonto (discount rate) yang tepat.

     Proses selanjutnya adalah mendiskonto nilai-nilai arus kas bersih yang telah diproyeksikan,
     termasuk nilai periode kekal (continuing value), dengan faktor diskonto (discount factor) yang
     diperoleh dari tingkat diskonto sesuai dengan periode proyeksinya. Jika yang didiskonto adalah
     arus kas bersih untuk ekuitas, maka nilai kini (present value) dari keseluruhan pendapatan di
     masa mendatang tersebut merupakan nilai ekuitas, sedangkan jika yang didiskonto adalah arus
     kas bersih untuk kapital, jumlah nilai kini tersebut merupakan nilai perusahaan (corporate value),
     yang masih harus dikurangi dengan nilai liabilitas untuk mendapatkan nilai ekuitas.

     Metode diskonto arus kas dipilih mengingat bahwa kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh CCT
     di masa depan masih akan berfluktuasi sesuai dengan perkiraan atas perkembangan usaha
     CCT. Dalam melaksanakan penilaian dengan metode ini, operasi CCT diproyeksikan sesuai
     dengan perkiraan atas perkembangan usaha CCT. Arus kas yang dihasilkan berdasarkan
     proyeksi dikonversi menjadi nilai kini dengan tingkat diskonto yang sesuai dengan tingkat risiko.
     Indikasi nilai adalah total nilai kini dari arus kas tersebut.

     Metode Penyesuaian Aset Bersih

     Metode ini merupakan metode penilaian yang berdasarkan pada pendekatan aset (asset based
     approach). Dengan metode ini, nilai dari semua komponen aset dan liabilitas (liabilities) harus
     disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali untuk komponen-komponen yang telah
     menunjukkan nilai pasarnya (seperti kas/bank atau utang bank).

     Aset lancar (current assets) harus dinilai ulang, misalnya untuk piutang dengan mengurangkan
     jumlah yang tak dapat ditagih secara normal. Aset tetap seperti tanah, bangunan, dan mesin-
     mesin perlu dinilai dengan konsep penilaian properti yang berlaku umum.

     Selain aset berwujud, nilai pasar aset tak berwujud (intangible assets) seperti hak paten, lisensi,
     biaya riset dan pengembangan, karyawan yang telah terlatih dan siap bekerja (pool of
     employees), dan daftar langganan (pool of captive customer), juga harus dihitung. Nilai pasar
     aset tak berwujud tersebut diperoleh dengan melakukan penilaian terhadap tiap-tiap aset

                                                 44
Page 46
     tersebut secara terpisah. Nilai pasar ekuitas (net worth) kemudian diperoleh dengan menghitung
     selisih antara nilai seluruh aset dan liabilitas (liabilities) yang telah disesuaikan.

     Dalam melaksanakan penilaian dengan metode penyesuaian aset bersih, nilai dari semua
     komponen aset dan liabilitas/utang harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali untuk
     komponen-komponen yang telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti kas/bank atau utang
     bank). Nilai pasar keseluruhan perusahaan kemudian diperoleh dengan menghitung selisih
     antara nilai pasar seluruh aset (berwujud maupun tak berwujud) dan nilai pasar liabilitas.

     Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KR anggap paling sesuai untuk
     diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen Perseroan dan
     CCT. Tidak tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan dan metode penilaian lain
     yang dapat memberikan hasil yang berbeda.

     Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi dengan
     melakukan pembobotan.

     Ringkasan Hasil Penilaian

                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)
                                             Pendekatan
                  Keterangan                                      Metode Penilaian          Nilai
                                              Penilaian
       Nilai pasar 90,00% saham CCT                           Metode Diskonto Arus
                                          Pendapatan dan
       dan Pinjaman Pemegang Saham                            Kas dan Metode                3.723.717
                                          Aset
       CCT kepada SMI dan WTR                                 Penyesuaian Aset Bersih

g.   Kesimpulan Nilai

     Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KR terima dan dengan
     mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang memengaruhi penilaian, maka menurut
     pendapat KR, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar
     Rp3.723,72 miliar (tiga ribu tujuh ratus dua puluh tiga koma tujuh puluh dua miliar Rupiah).

          VI.   RINGKASAN LAPORAN PENILAI MENGENAI KEWAJARAN TRANSAKSI

Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik KR sebagai Kantor Jasa Penilai Publik resmi
berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai
kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang
Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis) atas nama Willy D.
Kusnanto, sesuai dengan Surat Penugasan No. KR/250403-003 tanggal 3 April 2025 yang telah
disetujui oleh manajemen Perseroan untuk memberikan laporan kewajaran Transaksi dengan laporan
No. 00122/2.0162-00/BS/10/0153/1/IX/2025 tanggal 4 September 2025:

a.   Pihak yang bertransaksi

     Pihak yang melakukan Rencana Transaksi adalah Perseroan, BTI, BIIN, CCT, Kreditur, SMI, dan
     WTR.

b.   Objek Transaksi Pendapat Kewajaran

      •     Transaksi dimana BTI merencanakan untuk membeli dan menerima sebanyak 72.000.000
            (tujuh puluh dua juta) saham atau setara dengan 90,00% (sembilan puluh koma nol persen)
            saham CCT dari SMI dan WTR termasuk pinjaman pemegang saham CCT kepada SMI dan
            WTR dengan nilai transaksi sebesar Rp3.565,34 miliar (tiga ribu lima ratus enam puluh lima
            miliar tiga ratus empat puluh juta Rupiah).
      •     Transaksi dimana BTI merencanakan untuk mendapatkan fasilitas pinjaman
            sebanyak-banyaknya sebesar USD312 juta (tiga ratus dua belas juta Dolar AS) dari Kreditur
            yang akan jatuh tempo maksimal selama tujuh tahun sejak tanggal penarikan fasilitas
            pinjaman.
      •     Transaksi dimana Perseroan merencanakan untuk memberikan jaminan perusahaan
            (corporate guarantee) kepada Kreditur.
      •     Transaksi dimana BIIN merencanakan untuk memberikan jaminan atas 99,99% (sembilan
            puluh sembilan koma sembilan sembilan persen) saham BTI kepada Kreditur.

                                                  45
Page 47
     •   Transaksi dimana BTI merencanakan untuk memberikan fasilitas pinjaman pemegang
         saham bridging sebanyak-banyaknya sebesar Rp2.700,00 miliar (dua ribu tujuh ratus koma
         nol miliar Rupiah) kepada CCT yang akan jatuh tempo dalam 10 (sepuluh) hari dan dapat
         diperpanjang, fasilitas pinjaman pemegang saham convertible sebanyak-banyaknya
         sebesar Rp900,00 miliar (sembilan ratus koma nol miliar Rupiah) yang akan jatuh tempo
         dalam 36 (tiga puluh enam) bulan dan dapat diperpanjang, serta fasilitas pinjaman
         pemegang saham operasional sebanyak-banyaknya sebesar Rp100,00 miliar (seratus
         koma nol miliar Rupiah) yang akan jatuh tempo dalam 36 (tiga puluh enam) bulan dan dapat
         diperpanjang.

c.   Tujuan Pendapat Kewajaran

     Maksud dan tujuan penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi adalah
     untuk memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Rencana
     Transaksi dari aspek keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu POJK
     17/2020.

d.   Tanggal Pendapat Kewajaran

     Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dalam Laporan Pendapat Kewajaran
     diperhitungkan pada tanggal 31 Maret 2025. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan
     kepentingan dan tujuan analisis Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi.

e.   Asumsi dan Kondisi Pembatas

     Analisis Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan
     informasi sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah KR telaah. Dalam
     melaksanakan analisis, KR bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari
     semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan informasi-informasi lain
     yang diberikan kepada KR oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum dan KR tidak
     bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi tersebut. Segala perubahan atas data
     dan informasi tersebut dapat memengaruhi hasil akhir pendapat KR secara material. KR juga
     bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-
     fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KR menjadi tidak lengkap
     atau menyesatkan. Oleh karenanya, KR tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan
     atas Pendapat Kewajaran KR dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.

     Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Rencana Transaksi
     disusun oleh manajemen Perseroan. KR telah melakukan penelaahan atas proyeksi laporan
     keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah menggambarkan kondisi
     operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang
     perlu KR lakukan terhadap target kinerja Perseroan.

     KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KR juga tidak
     memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi. Jasa-jasa yang KR
     berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Rencana Transaksi hanya merupakan
     pemberian Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit
     atau perpajakan. KR tidak melakukan penelitian atas keabsahan Rencana Transaksi dari aspek
     hukum dan implikasi aspek perpajakan. Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi hanya
     ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan. Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana
     Transaksi bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik
     kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional
     Perseroan. Selanjutnya, KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum Perseroan dan
     CCT berdasarkan anggaran dasar Perseroan dan CCT.

     Pekerjaan KR yang berkaitan dengan Rencana Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat
     ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan
     prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
     dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau
     penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain itu, KR tidak
     mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis
     suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar Rencana Transaksi yang ada dan mungkin

                                                46
Page 48
     tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Rencana
     Transaksi.

     Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
     bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Rencana Transaksi
     pada tanggal Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.

     Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, KR menggunakan beberapa asumsi, seperti
     terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam
     Rencana Transaksi. Rencana Transaksi akan dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai
     dengan jangka waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai Rencana
     Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan.

     Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari
     analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh
     sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas
     proses yang mendasari Pendapat Kewajaran. Penyusunan Pendapat Kewajaran ini merupakan
     suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.

     KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai dengan
     tanggal terjadinya Rencana Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh
     secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat
     Kewajaran ini. KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi,
     memutakhirkan pendapat KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi, serta peristiwa-
     peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan analisis dalam rangka
     pemberian Pendapat Kewajaran telah dilakukan dengan benar dan KR bertanggung jawab atas
     Laporan Pendapat Kewajaran.

     Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki
     dampak material terhadap Rencana Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak
     terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara eksternal,
     yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan, serta
     peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan
     Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini
     dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka Pendapat Kewajaran atas
     Rencana Transaksi mungkin berbeda.

f.   Pendekatan dan Metode Pendapat Kewajaran

     I.   Analisis atas Rencana Transaksi

          Analisis atas Rencana Transaksi dilakukan berdasarkan informasi mengenai Rencana
          Transaksi yang diberikan oleh manajemen Perseroan, antara lain:

          •   Transaksi dimana BTI merencanakan untuk melakukan membeli dan menerima
              sebanyak 72.000.000 saham atau setara dengan 90,00% saham CCT dari SMI dan
              WTR termasuk pinjaman pemegang saham CCT kepada SMI dan WTR dengan nilai
              transaksi sebesar Rp3.565,34 miliar.

          •   Transaksi dimana BTI merencanakan untuk untuk mendapatkan fasilitas pinjaman
              sebanyak-banyaknya sebesar USD312 juta dari Kreditur yang akan ditatalaksanakan
              oleh PT Ciptadana Sekuritas Asia sebagai penasihat transaksi (transaction advisor)
              dengan bunga maksimal sebesar 20,00% per tahun yang akan jatuh tempo maksimal
              selama tujuh tahun sejak tanggal penarikan fasilitas pinjaman.

          •   Transaksi dimana Perseroan merencanakan untuk memberikan jaminan perusahaan
              (corporate guarantee) kepada Kreditur

          •   Transaksi dimana BIIN merencanakan untuk memberikan jaminan atas 99,99% saham
              BTI kepada Kreditur.



                                               47
Page 49
            •   Transaksi dimana BTI merencanakan untuk memberikan fasilitas pinjaman pemegang
                saham bridging sebanyak-banyaknya sebesar Rp2.700,00 miliar kepada CCT dengan
                bunga sebesar 0,00% yang akan jatuh tempo dalam 10 hari sejak tanggal pencairan
                dan dapat diperpanjang, fasilitas pinjaman pemegang saham convertible sebanyak-
                banyaknya sebesar Rp900,00 miliar dengan bunga sebesar 12,00% per tahun yang
                akan jatuh tempo dalam 36 bulan sejak tanggal pencairan dan dapat diperpanjang,
                serta fasilitas pinjaman pemegang saham operasional sebanyak-banyaknya sebesar
                Rp100,00 miliar dengan bunga sebesar 12,00% per tahun yang akan jatuh tempo
                dalam 36 bulan sejak tanggal pencairan dan dapat diperpanjang sehubungan dengan
                Rencana Pemberian Pinjaman.

            Transaksi tersebut merupakan transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK
            No. 17/2020.

     II.    Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi

            Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rencana Transaksi dilakukan dengan melakukan
            tinjauan atas industri jalan tol yang akan memberikan gambaran umum mengenai
            perkembangan kinerja industri jalan tol di dunia dan di Indonesia, melakukan analisis atas
            kegiatan operasional dan prospek usaha Perseroan, alasan dilakukannya Rencana
            Transaksi, keuntungan dan kerugian dari Rencana Transaksi serta melakukan analisis atas
            kinerja keuangan historis Perseroan dan CCT berdasarkan laporan keuangan
            konsolidasian Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret
            2025 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2020 – 2024 yang
            telah diaudit, serta laporan keuangan CCT untuk periode tiga bulan yang berakhir pada
            tanggal 31 Maret 2025 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember
            2020 – 2024 yang telah diaudit.

            Selanjutnya, KR juga melakukan analisis atas laporan proforma dan analisis inkremental
            atas Rencana Transaksi, dimana setelah Rencana Transaksi menjadi efektif, berdasarkan
            proforma laporan keuangan konsolidasian Perseroan, Perseroan berpotensi memperoleh
            laba neto konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025
            dari Rp60,37 miliar menjadi Rp309,18 miliar, sehingga diharapkan dapat meningkatkan
            kinerja keuangan konsolidasian Perseroan pada masa yang akan datang dan memberikan
            nilai tambah bagi seluruh pemegang saham Perseroan.

     III.   Analisis atas Kewajaran Rencana Transaksi

            Analisis atas kewajaran Rencana Transaksi dilakukan dengan melakukan analisis kualitatif
            dan kuantitatif dari Rencana Transaksi. Analisis kualitatif dilakukan dengan memperhatikan
            manfaat dan risiko serta potensi keuntungan dari Rencana Transaksi bagi seluruh
            pemegang saham Perseroan. Selanjutnya, analisis kuantitatif dilakukan dengan
            memperhatikan potensi keuntungan sebelum dan setelah dilakukannya Rencana Transaksi
            ditinjau dari proyeksi keuangan CCT dan potensi keuntungan atas selisih nilai transaksi
            dengan nilai pasar 90,00% saham CCT, dengan selisih nilai transaksi masing-masing
            sebesar 4,44%, tersebut telah sesuai dengan POJK 35/2020, persentase mana tidak
            melebihi 7,50% dari nilai pasar 90,00% saham CCT dan pinjaman pemegang saham CCT
            kepada SMI dan WTR sebesar Rp3.723,72 miliar.

g.   Kesimpulan Nilai

     Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari
     manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas dampak
     keuangan Rencana Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran
     ini, kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi adalah wajar.




                                                  48
Page 50
                      VII.   RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

Perseroan telah mengumumkan Pengumuman Pelaksanaan RUPSLB sesuai dengan POJK 15/2020
melalui situs web BEI https://www.idx.co.id/id, platform eASY.KSEI dan situs web Perseroan
https://bakrie-brothers.com/id/ tanggal 31 Juli 2025. Pemanggilan RUPSLB telah diumumkan melalui
media yang sama pada tanggal 15 Agustus 2025.

Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Rencana Transaksi akan
dimintakan persetujuannya dalam RUPSLB Perseroan yang akan diselenggarakan pada:

 Hari/tanggal   :   Rabu, 10 September 2025
 Waktu          :   Pukul 15.00 WIB - Selesai
 Tempat         :   Ruang Nusantara, Bakrie Tower, Lantai 36, Kompleks Rasuna Epicentrum,
                    Jl. H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta 12940, Indonesia.
 Catatan        :   Diselenggarakan secara hybrid oleh Perseroan dengan menggunakan eASY.KSEI
                    yang disediakan oleh KSEI, yang berkedudukan di Jakarta Selatan.

Mata Acara RUPSLB sehubungan dengan Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:

1.    Persetujuan atas rencana transaksi material yang dilakukan oleh BTI sebagai perusahaan
      terkendali Perseroan untuk memperoleh pinjaman.

2.    Persetujuan atas rencana transaksi material yang dilakukan oleh BTI sebagai perusahaan
      terkendali Perseroan untuk melakukan pemberian pinjaman kepada CCT.

3.    Persetujuan atas pemberian penjaminan kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 50%
      (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan.

4.    Persetujuan atas rencana transaksi material yang dilakukan BTI sebagai perusahaan terkendali
      Perseroan untuk melakukan pengambilalihan CCT.

Kuorum Kehadiran dan Keputusan RUPSLB

Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPSLB Perseroan akan mengikuti ketentuan Anggaran
Dasar Perseroan dan ketentuan Pasal 41 POJK 15/2020. Mempertimbangkan bahwa Mata Acara
RUPSLB untuk Agenda Pertama, Agenda Kedua, Agenda Ketiga, dan Agenda Keempat merupakan
satu rangkaian transaksi yang pelaksanaanya memiliki ketergantungan satu sama lain, maka korum
RUPSLB akan mengatur paling ketat diantara Mata Acara RUPSLB untuk Agenda Pertama, Agenda
Kedua, Agenda Ketiga, dan Agenda Keempat.

RUPSLB Pertama:

RUPSLB dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah.

Keputusan RUPSLB adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPSLB tersebut.

RUPSLB Kedua:

Dalam hal kuorum pada RUPSLB pertama tidak tercapai, RUPSLB kedua dapat dilangsungkan jika
RUPS dihadiri lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
sah.

Keputusan RUPSLB kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPSLB kedua tersebut.

RUPSLB Ketiga:

Dalam hal korum kehadiran pada RUPSLB kedua tidak tercapai, RUPSLB ketiga dapat dilangsungkan
dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang

                                               49
Page 51
saham dengan hak suara yang sah, dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh OJK atas
permohonan Perseroan.

            VIII.   PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN

Direksi Perseroan menyatakan bahwa Rencana Transaksi ini merupakan suatu transaksi material
sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020.

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama
menyatakan bahwa:

1.   Selain daripada Penjaminan Pinjaman BTI, Rencana Transaksi ini bukan merupakan suatu
     transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020;

2.   Rencana Transaksi ini tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
     POJK 42/2020; dan

3.   Semua informasi material telah diungkapkan dalam Perubahan dan/atau Tambahan Informasi
     atas Keterbukaan Informasi ini dan informasi tersebut tidak menyesatkan.

                               IX.      INFORMASI TAMBAHAN

Para pemegang saham yang ingin memperoleh informasi lain sehubungan dengan Rencana Transaksi,
dapat menghubungi Perseroan selama jam kerja (pukul 08.00 sampai dengan 15.00 WIB) pada hari
Senin sampai dengan hari Jumat (kecuali hari libur) di kantor Perseroan dengan alamat berikut:


                                PT Bakrie & Brothers Tbk
                                Bakrie Tower, Lantai 35 – 37
                               Kompleks Rasuna Epicentrum
                                    Jl. H. R. Rasuna Said
                                   Jakarta Selatan 12940
                                Telepon: +62-21-2991-2222
                              Website: www.bakrie-brothers.com
                                   Email: ir@bakrie.co.id

                                     Jakarta, 8 September 2025

                                              Direksi




                                                50

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.35 MB
Published8 Sep 2025
Pages51
Characters195,706
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 95 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bakrie Toll Indonesia. p.2 ×6
linked org PT Cimanggis Cibitung Tollways p.2 ×17
linked org PT Waskita Toll Road p.2 ×30
linked org Koperasi Konsumen p.21 ×2
linked person Anindra Ardiansyah Bakrie p.21 ×3
linked org Bakrie and Brothers p.28
linked person Ancella Anitawati Hermawan p.34
linked person Dikdik Yustandi p.34
linked person Arief Wibisono Lubis p.34
linked person Reynaldi Hermansjah p.34
linked person Sylvi Juniarty Gani p.34
linked person Faaris Pranawa p.34
linked person Aradita Priyanti p.34
linked person Armansyah Yamin p.36 ×3
linked org PT Biofuel Indo Sumatra p.36 ×3
linked org Port Fraser International p.36
linked — Fountain City p.36
linked org Levoca Enterprise Ltd p.36
linked org Eurofa Capital p.36
linked person Anindya Novyan Bakrie p.37
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×4
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×3
possible org PT Waskita Toll Road. I. p.6
possible org PT Ciptadana Sekuritas Asia p.6 ×7
possible — Kejaksaan Agung p.17 ×4
possible org Waskita Karya (Persero) Tbk p.17 ×7
possible person Achmad Amri p.21 ×3
possible org PT Taspen (Persero) p.32
possible person Pradana Murti p.34
unresolved org PT BAKRIE p.1 ×7
unresolved org BROTHERS TBK p.1 ×7
unresolved person H. R. Rasuna Said Jakarta Selatan p.1 ×2
unresolved org PT Bursa Efek Indonesia. BNRI p.2
unresolved org PT Bakrie Indo Infrastructure. BTI p.2
unresolved org PT Bakrie Toll Indonesia. CCT p.2
unresolved org PT Cimanggis Cibitung Tollways. Daftar Pemegang Saham p.2
unresolved org ADH Jackpot SPV Limited p.2 ×10
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan p.2 ×3
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto p.2 ×2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.3
unresolved org Menteri Kehakiman p.3
unresolved org Menteri Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3
unresolved — Operasional BTI p.4
unresolved — SMI p.4
unresolved person Liestiani Wang · Notaris p.4 ×3
unresolved — WTR p.4
unresolved org PT Cimanggis Cibitung Tollways No. FPPS p.4 ×3
unresolved — PMN WTR p.4
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia C. p.15
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia D. p.15
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia E. p.16
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia. Pembatasan p.17
unresolved org Menteri Keuangan p.17 ×4
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara p.17
unresolved org Pengelola Investasi Daya Anagata p.17
unresolved org Pengawas Keuangan dan Pembangunan p.18 ×7
unresolved person Firdhonal · Notaris p.19 ×3
unresolved person Ilham Adiansyah · Notaris p.19 ×13
unresolved person Kanya Candrika Katrini · Notaris p.20
unresolved org PT Bakrie Indo Infrastructure p.21
unresolved org PT Bakrie Indo Infrastructure Jumlah Modal Ditempatkan p.21 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Y. Santosa dan Rekan p.21 ×5
unresolved org Kantor Akuntan Publik Y. Santosa p.21 ×5
unresolved org Riwayat Singkat ADH Jackpot SPV Limited p.22
unresolved org Uni Emirat Arab. ADH Jackpot SPV Limited p.22
unresolved org Emirat Arab. Kegiatan Usaha ADH Jackpot SPV Limited p.22
unresolved org Susunan Pemegang Saham ADH Jackpot SPV Limited p.23
unresolved org Pengawasan ADH Jackpot SPV Limited p.23
unresolved org Koperasi Konsumen Karyawan p.25
unresolved person Agus Madjid · Notaris p.27
unresolved person Rini Yulianti · Notaris p.27
unresolved person Shasa Adisa Putrianti p.27
unresolved person Ashoya Ratam · Notaris p.27 ×5
unresolved org Kantor Akuntan Publik Gani Sigiro p.29
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.30
unresolved person Zulkifli Harahap · Notaris p.30 ×3
unresolved org PT Waskita Toll Road No. AHU-AH. p.31 ×4
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito · Notaris p.31 ×5
unresolved person Plt. · Komisaris Utama p.32 ×2
unresolved person Idroes p.32
unresolved person Yumna Shabrina p.32
unresolved person Irma Devita Purnamasari · Notaris p.34
unresolved person Sie Khwan Djioe · Notaris p.35
unresolved org Pengadilan Negeri p.35
unresolved person Humberg Lie · Notaris p.35 ×5
unresolved org PT Electronic Data Interchange Indonesia p.36
unresolved org Saham Seri E Port Fraser International Ltd p.36
unresolved org Fountain City Investment Ltd p.36
unresolved org Eurofa Capital Investment Inc p.36
unresolved — Pembat · Penilai p.44
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik KR p.46

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.455 5571 ms 12 Sep 2026 22:35
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'SHARES',
             'description': '(a) 72.000.000 (tujuh puluh dua juta) saham, atau '
                            'setara'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '(a) 72.000.000 (tujuh puluh dua juta) saham, atau setara',
 'object_truncated': True,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '3'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result