Back to announcement
20260724_OASA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32114809_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review OASASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1 OCR 0.921
Andalia Farida, S.H., M.H. Notaris Di Jakarta Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. : C-282.HT.03.02-Th.2003 Tanggal 5 Maret 2003 Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350 Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189 e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com Jakarta, 22 Juli 2026 Nomor : 04/NOT/VII/2026 Kepada Yth.: Hal : Ringkasan Risalah Rapat Umum Direksi Pemegang Saham Tahunan PT Maharaksa Biru Energi Tbk PT Maharaksa Biru Energi Tbk Treasury Tower - District 8 Lantai 15, Suite A-B-M-N, SCBD, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12950 Dengan hormat, Bersama ini saya sampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut Rapat) PT Maharaksa Biru Energi Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya disebut Perseroan) yang telah diselenggarakan pada: Hari/Tanggal : Rabu, 22 Juli 2026 Waktu 1 14.06 WIB — 15.09 WIB Tempat : Treasury Tower - District 8 lantai 15, Suite A-B-M-N, SCBD, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12190, Indonesia Kehadiran dalam Rapat : - Dewan Komisaris 1 - Tn. Hariyadi Budisantoso Sukamdani (Hariyadi Sukamdani) Komisaris Utama - Ny. Cynthia Fijanti Carmelita Hardikusumo (Carmelita Hartoto) Komisaris - Tn. John Pieter Nazar Komisaris Independen - Tn. Djoko Rosmiatun Mijaata Komisaris Independen - Direksi 1 .- Tn. Gafur Sulistyo Umar (Bobby Gafur Umar) Direktur Utama, - Tn. Tri Widjajanto Joedosastro Direktur, - Tn. Noor Romawibowo Danusutedjo Direktur, 1
Page 2 OCR 0.944
Andalia Farida, S.H., M.H. Notaris Di Jakarta Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. : C-282.HT.03.02-Th.2003 Tanggal 5 Maret 2003 Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350 Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189 e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com - Ny. Chandra Devikemalawaty Direktur, - Ny. Soraya Inderasari Direktur, - Pemegang Saham/ : 4.307.655.416 saham dengan hak suara yang sah atau Kuasanya 67,86684 dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan Perseroan dengan hak suara yang sah. Il. MATA ACARA RAPAT: 1. Persetujuan Laporan Keuangan dan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2025 dan Pengesahan Neraca dan Perhitungan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 serta memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (Acguit et de charge) kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. Persetujuan penetapan penggunaan Laba (rugi) bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025. Penunjukan Akuntan Publik untuk memeriksa atau mengaudit buku Perseroan tahun buku 2026 dan pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik. Pemberian kuasa dan wewenang kepada kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk penetapan Honorarium, gaji, tunjangan, bonus dan/atau remunerasi lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. Laporan Realisasi Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum Terbatas | sesuai dengan POJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK 30/2015”). Il. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT : 1. Menyampaikan pemberitahuan Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui surat Nomor S.07/MBE-CLO/0626/0304 tanggal 08 Juni 2026, Pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham secara elektronik melalui situs web penyedia e-RUPS yang disediakan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), situs web Bursa Efek Indonesia (BEI), dan situs web Perseroan pada tanggal 15 Juni 2026 serta menyampaikan pemberitahuan tersebut kepada OJK melalui surat Nomor S.07/MBE-CLO/00626/0310 tanggal 15 Juni 2026: Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham secara elektronik melalui situs web penyedia e-RUPS yang disediakan oleh KSEI, situs web BEI dan situs web Perseroan pada tanggal 30 Juni 2026 serta menyampaikan pemberitahuan tersebut kepada OJK melalui melalui surat No. S.07/MBE-CLO/0626/0019 tanggal 30 Juni 2026.
Page 3 OCR 0.951
AS Andalia Farida, S.H., M.H. Notaris Di Jakarta Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. : C-282.HT.03.02-Th.2003 Tanggal 5 Maret 2003 Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350 Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189 e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com KEPUTUSAN RAPAT: MATA ACARA RAPAT PERTAMA Untuk Mata Acara Rapat, yaitu Persetujuan Laporan Keuangan dan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2025 dan Pengesahan Neraca dan Perhitungan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 serta memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (Acguit et de charge) kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat Pertama, - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham yang hadir yang mengajukan pertanyaan: - Pada pengambilan keputusan terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan suara abstain atau blanko dan memberikan suara tidak setuju, dengan demikian keputusan diambil dengan cara pemungutan suara: Hasil perhitungan suara terhadap pengambilan keputusan Mata Acara Rapat Kedua, sebagai berikut: a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan suara abstain atau blanko sejumlah 21 suara dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat, b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan suara tidak setuju sejumlah 500 suara dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat, Cc. Suara setuju sejumlah 4.307.654.895 suara atau 99,99996 dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat. Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK 15 dan Pasal 23 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan, pemegang saham yang memberikan suara abstain atau blanko dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham. Dengan demikian Rapat berdasarkan suara setuju sejumlah 4.307.654.916 suara atau 99,99946 dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan Keputusan Mata Rapat Pertama. Keputusan Mata Acara Rapat Pertama adalah: - Menerima dengan baik dan menyetujui serta mengesahkan Laporan Tahunan, Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Konsolidasian untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, serta memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan dalam Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember 2025.
Page 4 OCR 0.948
HAN Andalia Farida, S.H., M.H. Notaris Di Jakarta Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. : C-282.HT.03.02-Th.2003 Tanggal 5 Maret 2003 Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350 Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189 e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com MATA ACARA RAPAT KEDUA - Untuk Mata Acara Rapat, yaitu Persetujuan penetapan penggunaan Laba (rugi) bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025. - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat Kedua: - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir yang mengajukan pertanyaan, - Pada pengambilan keputusan terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan suara abstain atau blanko dan memberikan suara tidak setuju, dengan demikian keputusan diambil dengan cara pemungutan suara, Hasil perhitungan suara terhadap pengambilan keputusan Mata Acara Rapat Kedua, sebagai berikut: a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan suara abstain atau blanko sejumlah 21 suara dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat, b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan suara tidak setuju sejumlah 500 suara dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat: C. Suara setuju sejumlah 4.307.654.895 suara atau 99,999X dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat. Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK 15 dan Pasal 23 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan, pemegang saham yang memberikan suara abstain atau blanko dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham. Dengan demikian Rapat berdasarkan suara setuju sejumlah 4.307.654.916 suara atau 99,9994 dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan Keputusan Mata Rapat Kedua. Keputusan Mata Acara Rapat Kedua adalah: Menerima dengan baik dan menyetujui serta mengesahkan penetapan penggunaan Laba (rugi) bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025. MATA ACARA RAPAT KETIGA - Untuk Mata Acara Rapat, yaitu Penunjukan Akuntan Publik untuk memeriksa atau mengaudit buku Perseroan tahun buku 2026 dan pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik. - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat Ketiga: - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadiryang mengajukan pertanyaan: 4
Page 5 OCR 0.953
Andalia Farida, S.H., M.H. Notaris Di Jakarta Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. : C-282.HT.03.02-Th.2003 Tanggal 5 Maret 2003 Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350 Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189 e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com - Pada pengambilan keputusan terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan suara abstain atau blanko dan memberikan suara tidak setuju, dengan demikian keputusan diambil dengan cara pemungutan suara, Hasil perhitungan suara terhadap pengambilan keputusan Mata Acara Rapat Ketiga, sebagai a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan suara abstain atau blanko sejumlah 21 suara dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat, b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan suara tidak setuju sejumlah 500 suara dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat: C. Suara setuju sejumlah 4.307.654.895 suara atau 99,9994 dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat. Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK 15 dan Pasal 23 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan, pemegang saham yang memberikan suara abstain atau blanko dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham. Dengan demikian Rapat berdasarkan suara setuju sejumlah 4.307.654.916 suara atau 99,99976 dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan Keputusan Mata Rapat Ketiga. Keputusan Mata Acara Rapat Ketiga adalah: Menyetujui untuk memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk dan menetapkan Akuntan Publik/Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026, sepanjang memenuhi kriteria yang telah ditentukan beserta penentuan honorariumnya. MATA ACARA RAPAT KEEMPAT - Untuk Mata Acara Rapat, yaitu Pemberian kuasa dan wewenang kepada kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk penetapan Honorarium, gaji, tunjangan, bonus dan/atau remunerasi lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat Keempat, - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir yang mengajukan pertanyaan, - Pada pengambilan keputusan terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan suara abstain atau blanko dan memberikan suara tidak setuju, dengan demikian keputusan diambil dengan cara pemungutan suara, Hasil perhitungan suara terhadap pengambilan keputusan Mata Acara Rapat Keempat, sebagai berikut:
Page 6 OCR 0.951
Andalia Farida, S.H., M.H. Notaris Di Jakarta Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. : C-282.HT.03.02-Th.2003 Tanggal 5 Maret 2003 Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350 Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189 e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan suara abstain atau blanko sejumlah 21 suara dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat, b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan suara tidak setuju sejumlah 500 suara dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat: Cc. Suara setuju sejumlah 4.307.654.895 suara atau 99,9994 dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat. Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK 15 dan Pasal 23 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan, pemegang saham yang memberikan suara abstain atau blanko dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham. Dengan demikian Rapat berdasarkan suara setuju sejumlah 4.307.654.916 suara atau 99,99976 dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan Keputusan Mata Rapat Keempat. Keputusan Mata Acara Rapat Keempat adalah: - Menyetujui dan memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk merancang, menetapkan, dan memberlakukan sistem remunerasi termasuk honorarium, tunjangan, gaji, bonus, dan atau remunerasi lainnya bagi anggota Direksi dan Komisaris Perseroan untuk periode tahun 2025. MATA ACARA RAPAT KELIMA - Untuk Mata Acara Rapat, yaitu Laporan Realisasi Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum Terbatas I sesuai dengan POJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK 30/2015”). - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat Kelima: - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham yang hadir yang mengajukan pertanyaan, - Mengingat Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Terbatas | bersifat laporan, maka Rapat menerima laporan Direksi atas Pertanggungjawaban Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Terbatas I. Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat yang dimuat dalam akta saya, Notaris, tertanggal 22 Juli 2026 Nomor 10. Adapun salinan dari akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor kami.
Page 7 OCR 0.923
Andalia Farida, S.H., M.H. Notaris Di Jakarta Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. : C-282.HT.03.02-Th.2003 Tanggal 5 Maret 2003 Gedung LMPP Lantai I, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350 Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189 e-mdil: notaris.andaliafarida2@gmail.com Demikian ringkasan risalah ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas.
Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
H. Notaris Di Jakarta Surat Keputusan Menteri Kehakiman
p.1 ×7
unresolved
org
Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×7
unresolved
person
Hariyadi Budisantoso Sukamdani
p.1
unresolved
person
Cynthia Fijanti Carmelita Hardikusumo
p.1
unresolved
person
Djoko Rosmiatun Mijaata
p.1
unresolved
person
Tri Widjajanto Joedosastro
p.1
unresolved
person
Noor Romawibowo Danusutedjo
p.1
unresolved
person
Chandra Devikemalawaty
p.2
unresolved
person
Soraya Inderasari
p.2
unresolved
org
PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
person
AS Andalia Farida
p.3 ×6
unresolved
person
HAN Andalia Farida
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
151 ms
13 Sep 2026 14:04
no text layer - needs OCR