Skip to content
Back to announcement

20260724_OASA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32114809_lamp1.pdf

RUPS minutes Needs review OASA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1 OCR 0.921
Andalia Farida, S.H., M.H.
Notaris Di Jakarta

Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. : C-282.HT.03.02-Th.2003 Tanggal 5 Maret 2003
Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350
Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189
e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com

Jakarta, 22 Juli 2026

Nomor : 04/NOT/VII/2026 Kepada Yth.:
Hal : Ringkasan Risalah Rapat Umum Direksi
Pemegang Saham Tahunan PT Maharaksa Biru Energi Tbk
PT Maharaksa Biru Energi Tbk Treasury Tower - District 8 Lantai 15,

Suite A-B-M-N, SCBD, Jl. Jenderal Sudirman
Kav. 52-53, Kebayoran Baru,
Jakarta Selatan 12950

Dengan hormat,

Bersama ini saya sampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya
disebut Rapat) PT Maharaksa Biru Energi Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya disebut
Perseroan) yang telah diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal : Rabu, 22 Juli 2026

Waktu 1 14.06 WIB — 15.09 WIB

Tempat : Treasury Tower - District 8 lantai 15, Suite A-B-M-N, SCBD,
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Kebayoran Baru,
Jakarta Selatan, 12190, Indonesia

Kehadiran dalam Rapat :

- Dewan Komisaris 1 - Tn. Hariyadi Budisantoso Sukamdani

(Hariyadi Sukamdani)
Komisaris Utama

- Ny. Cynthia Fijanti Carmelita Hardikusumo
(Carmelita Hartoto)
Komisaris

- Tn. John Pieter Nazar
Komisaris Independen

- Tn. Djoko Rosmiatun Mijaata
Komisaris Independen

- Direksi 1 .- Tn. Gafur Sulistyo Umar
(Bobby Gafur Umar)
Direktur Utama,
- Tn. Tri Widjajanto Joedosastro
Direktur,
- Tn. Noor Romawibowo Danusutedjo
Direktur,

1

Page 2 OCR 0.944
Andalia Farida, S.H., M.H.
Notaris Di Jakarta

Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. : C-282.HT.03.02-Th.2003 Tanggal 5 Maret 2003
Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350
Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189
e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com

- Ny. Chandra Devikemalawaty

Direktur,
- Ny. Soraya Inderasari
Direktur,
- Pemegang Saham/ : 4.307.655.416 saham dengan hak suara yang sah atau
Kuasanya 67,86684 dari seluruh jumlah saham yang telah

dikeluarkan Perseroan dengan hak suara yang sah.

Il. MATA ACARA RAPAT:

1.

Persetujuan Laporan Keuangan dan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2025 dan
Pengesahan Neraca dan Perhitungan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025 serta memberikan pembebasan tanggung jawab
sepenuhnya (Acguit et de charge) kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas
tindakan pengawasan dan pengurusan yang dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025.

Persetujuan penetapan penggunaan Laba (rugi) bersih Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada 31 Desember 2025.

Penunjukan Akuntan Publik untuk memeriksa atau mengaudit buku Perseroan tahun buku
2026 dan pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah
honorarium Akuntan Publik.

Pemberian kuasa dan wewenang kepada kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
penetapan Honorarium, gaji, tunjangan, bonus dan/atau remunerasi lainnya bagi anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.

Laporan Realisasi Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum Terbatas | sesuai dengan POJK
No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
(“POJK 30/2015”).

Il. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :

1.

Menyampaikan pemberitahuan Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan
kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui surat Nomor S.07/MBE-CLO/0626/0304
tanggal 08 Juni 2026,

Pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham secara elektronik melalui situs web penyedia
e-RUPS yang disediakan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), situs web Bursa
Efek Indonesia (BEI), dan situs web Perseroan pada tanggal 15 Juni 2026 serta
menyampaikan pemberitahuan tersebut kepada OJK melalui surat Nomor
S.07/MBE-CLO/00626/0310 tanggal 15 Juni 2026:

Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham secara elektronik melalui situs web penyedia
e-RUPS yang disediakan oleh KSEI, situs web BEI dan situs web Perseroan pada tanggal
30 Juni 2026 serta menyampaikan pemberitahuan tersebut kepada OJK melalui melalui
surat No. S.07/MBE-CLO/0626/0019 tanggal 30 Juni 2026.

Page 3 OCR 0.951
AS

Andalia Farida, S.H., M.H.
Notaris Di Jakarta

Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. : C-282.HT.03.02-Th.2003 Tanggal 5 Maret 2003
Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350
Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189
e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com

KEPUTUSAN RAPAT:

MATA ACARA RAPAT PERTAMA
Untuk Mata Acara Rapat, yaitu Persetujuan Laporan Keuangan dan Laporan Tahunan
Perseroan untuk tahun buku 2025 dan Pengesahan Neraca dan Perhitungan Laba Rugi
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 serta
memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (Acguit et de charge) kepada Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang dilakukan
dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham

untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara

Rapat Pertama,

- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham yang hadir yang
mengajukan pertanyaan:

- Pada pengambilan keputusan terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
yang menyatakan memberikan suara abstain atau blanko dan memberikan suara tidak
setuju, dengan demikian keputusan diambil dengan cara pemungutan suara:

Hasil perhitungan suara terhadap pengambilan keputusan Mata Acara Rapat Kedua, sebagai

berikut:

a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan
suara abstain atau blanko sejumlah 21 suara dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan
dalam Rapat,

b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan
suara tidak setuju sejumlah 500 suara dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam
Rapat,

Cc. Suara setuju sejumlah 4.307.654.895 suara atau 99,99996 dari seluruh jumlah suara
yang dikeluarkan dalam Rapat.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK 15 dan Pasal 23 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan,
pemegang saham yang memberikan suara abstain atau blanko dianggap mengeluarkan suara
yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham.

Dengan demikian Rapat berdasarkan suara setuju sejumlah 4.307.654.916 suara atau
99,99946 dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan menyetujui
usulan Keputusan Mata Rapat Pertama.

Keputusan Mata Acara Rapat Pertama adalah:

- Menerima dengan baik dan menyetujui serta mengesahkan Laporan Tahunan, Neraca dan
Perhitungan Laba/Rugi Konsolidasian untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025, serta memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et
de charge) kepada para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan
pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan dalam Tahun Buku yang berakhir pada
31 Desember 2025.

Page 4 OCR 0.948
HAN
Andalia Farida, S.H., M.H.
Notaris Di Jakarta

Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. : C-282.HT.03.02-Th.2003 Tanggal 5 Maret 2003
Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350
Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189
e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com

MATA ACARA RAPAT KEDUA

- Untuk Mata Acara Rapat, yaitu Persetujuan penetapan penggunaan Laba (rugi) bersih
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025.

- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Rapat Kedua:

- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa
pemegang saham yang hadir yang mengajukan pertanyaan,

- Pada pengambilan keputusan terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
yang menyatakan memberikan suara abstain atau blanko dan memberikan suara tidak
setuju, dengan demikian keputusan diambil dengan cara pemungutan suara,

Hasil perhitungan suara terhadap pengambilan keputusan Mata Acara Rapat Kedua, sebagai

berikut:

a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan
suara abstain atau blanko sejumlah 21 suara dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan
dalam Rapat,

b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan
suara tidak setuju sejumlah 500 suara dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan
dalam Rapat:

C. Suara setuju sejumlah 4.307.654.895 suara atau 99,999X dari seluruh jumlah suara
yang dikeluarkan dalam Rapat.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK 15 dan Pasal 23 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan,
pemegang saham yang memberikan suara abstain atau blanko dianggap mengeluarkan suara
yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham.

Dengan demikian Rapat berdasarkan suara setuju sejumlah 4.307.654.916 suara atau
99,9994 dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan menyetujui
usulan Keputusan Mata Rapat Kedua.

Keputusan Mata Acara Rapat Kedua adalah:
Menerima dengan baik dan menyetujui serta mengesahkan penetapan penggunaan Laba (rugi)
bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025.

MATA ACARA RAPAT KETIGA

- Untuk Mata Acara Rapat, yaitu Penunjukan Akuntan Publik untuk memeriksa atau
mengaudit buku Perseroan tahun buku 2026 dan pemberian wewenang kepada Direksi
Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik.

- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Rapat Ketiga:

- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa
pemegang saham yang hadiryang mengajukan pertanyaan:

4

Page 5 OCR 0.953
Andalia Farida, S.H., M.H.
Notaris Di Jakarta

Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. : C-282.HT.03.02-Th.2003 Tanggal 5 Maret 2003
Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350
Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189
e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com

- Pada pengambilan keputusan terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
yang menyatakan memberikan suara abstain atau blanko dan memberikan suara tidak
setuju, dengan demikian keputusan diambil dengan cara pemungutan suara,

Hasil perhitungan suara terhadap pengambilan keputusan Mata Acara Rapat Ketiga, sebagai

a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan
suara abstain atau blanko sejumlah 21 suara dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan
dalam Rapat,

b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan
suara tidak setuju sejumlah 500 suara dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan
dalam Rapat:

C. Suara setuju sejumlah 4.307.654.895 suara atau 99,9994 dari seluruh jumlah suara
yang dikeluarkan dalam Rapat.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK 15 dan Pasal 23 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan,
pemegang saham yang memberikan suara abstain atau blanko dianggap mengeluarkan suara
yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham.

Dengan demikian Rapat berdasarkan suara setuju sejumlah 4.307.654.916 suara atau
99,99976 dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan menyetujui
usulan Keputusan Mata Rapat Ketiga.

Keputusan Mata Acara Rapat Ketiga adalah:

Menyetujui untuk memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk
dan menetapkan Akuntan Publik/Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026,
sepanjang memenuhi kriteria yang telah ditentukan beserta penentuan honorariumnya.

MATA ACARA RAPAT KEEMPAT

- Untuk Mata Acara Rapat, yaitu Pemberian kuasa dan wewenang kepada kepada Dewan
Komisaris Perseroan untuk penetapan Honorarium, gaji, tunjangan, bonus dan/atau
remunerasi lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.

- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Rapat Keempat,

- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa
pemegang saham yang hadir yang mengajukan pertanyaan,

- Pada pengambilan keputusan terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
yang menyatakan memberikan suara abstain atau blanko dan memberikan suara tidak
setuju, dengan demikian keputusan diambil dengan cara pemungutan suara,

Hasil perhitungan suara terhadap pengambilan keputusan Mata Acara Rapat Keempat,
sebagai berikut:

Page 6 OCR 0.951
Andalia Farida, S.H., M.H.
Notaris Di Jakarta

Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. : C-282.HT.03.02-Th.2003 Tanggal 5 Maret 2003
Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350
Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189
e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com

a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan
suara abstain atau blanko sejumlah 21 suara dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan
dalam Rapat,

b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan
suara tidak setuju sejumlah 500 suara dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan
dalam Rapat:

Cc. Suara setuju sejumlah 4.307.654.895 suara atau 99,9994 dari seluruh jumlah suara
yang dikeluarkan dalam Rapat.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK 15 dan Pasal 23 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan,
pemegang saham yang memberikan suara abstain atau blanko dianggap mengeluarkan suara
yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham.

Dengan demikian Rapat berdasarkan suara setuju sejumlah 4.307.654.916 suara atau
99,99976 dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan menyetujui
usulan Keputusan Mata Rapat Keempat.

Keputusan Mata Acara Rapat Keempat adalah:

- Menyetujui dan memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
merancang, menetapkan, dan memberlakukan sistem remunerasi termasuk honorarium,
tunjangan, gaji, bonus, dan atau remunerasi lainnya bagi anggota Direksi dan Komisaris
Perseroan untuk periode tahun 2025.

MATA ACARA RAPAT KELIMA

- Untuk Mata Acara Rapat, yaitu Laporan Realisasi Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum
Terbatas I sesuai dengan POJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan
Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK 30/2015”).

- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Rapat Kelima:

- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham yang hadir yang
mengajukan pertanyaan,

- Mengingat Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Terbatas | bersifat
laporan, maka Rapat menerima laporan Direksi atas Pertanggungjawaban Laporan Realisasi
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Terbatas I.

Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat yang dimuat dalam akta
saya, Notaris, tertanggal 22 Juli 2026 Nomor 10.

Adapun salinan dari akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor kami.

Page 7 OCR 0.923
Andalia Farida, S.H., M.H.
Notaris Di Jakarta

Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. : C-282.HT.03.02-Th.2003 Tanggal 5 Maret 2003
Gedung LMPP Lantai I, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350
Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189
e-mdil: notaris.andaliafarida2@gmail.com

Demikian ringkasan risalah ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas.

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.59 MB
Published24 Jul 2026
Pages7
Characters15,596
Text sourceOCR
OCR confidence0.942

Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Maharaksa Biru Energi Tbk p.1 ×8
linked person John Pieter Nazar p.1
linked person Gafur Sulistyo Umar p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved person H. Notaris Di Jakarta Surat Keputusan Menteri Kehakiman p.1 ×7
unresolved org Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1 ×7
unresolved person Hariyadi Budisantoso Sukamdani p.1
unresolved person Cynthia Fijanti Carmelita Hardikusumo p.1
unresolved person Djoko Rosmiatun Mijaata p.1
unresolved person Tri Widjajanto Joedosastro p.1
unresolved person Noor Romawibowo Danusutedjo p.1
unresolved person Chandra Devikemalawaty p.2
unresolved person Soraya Inderasari p.2
unresolved org PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved person AS Andalia Farida p.3 ×6
unresolved person HAN Andalia Farida p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 151 ms 13 Sep 2026 14:04

no text layer - needs OCR

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result