Skip to content
Back to announcement

20250905_ZBRA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31937865_lamp1.pdf

Other Text extracted ZBRA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 12

Page 1 OCR 0.926
Ggdnr

Tanpariton

Jakarta, 04 September 2025 No.22/DNR/Let/CorSec/1X/2025
Kepada Yth.:

Bursa Efek Indonesia

Gedung Bursa Efek Indonesia Tower I, Lantai 6, Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53

Jakarta 12190, Indonesia

Untuk perhatian:

Bapak I Gede Nyoman Yetna / Direktur
Bapak Yogi Brilliana Gahara / P.H. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3

Perihal: Tanggapan atas Surat No.: S-05181/BEI.PP3/05-2025 tertanggal 27 Mei 2025
Dengan hormat,

Kami merujuk kepada surat yang kami terima dari Bursa Efek Indonesia No.:S-
05971/BEI.PP3/06-2025 tertanggal 27 Mei 2025, Perihal Permintaan Penjelasan (“Surat BEI 27
Mei 2025”). Berikut kami sampaikan tanggapan kami atas Surat BEI 27 Mei 2025:

1. Latar belakang serta penjelasan mengapa terdapat gugatan PKPU yang dimohonkan
oleh PT Bank ONB Indonesia Tbk (BKSW) kepada PT Dos Ni Roha dengan nomor
gugatan 100/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 21 April 2025?

Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”) diajukan oleh PT Bank
ONB Indonesia Tbk (“BKSW”) terhadap PT Dos Ni Roha (dalam PKPU Tetap) (“Dos Ni
Roha”) karena Dos Ni Roha memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih
berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor 2875 tanggal 23 Mei 2019, berikut perubahan
(addendum), perpanjangan, penambahan, pembaharuannya dari waktu ke waktu
(“Perjanjian Kredit dan Perubahannya”). Utang ini timbul karena Dos Ni Roha
memiliki kewajiban pembayaran kembali atas utang pokok, bunga, dan biaya-biaya lainnya
kepada BKSW berdasarkan Perjanjian Kredit dan Perubahannya.

2. Latar belakang serta penjelasan mengapa terdapat gugatan PKPU yang dimohonkan
oleh PT Fresenius Medical Care Indonesia (FMCI) kepada PT Dos Ni Roha dengan
nomor gugatan 101/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt-.Pst tanggal 21 April 2025?

Head Office of PT Dosni Roha Indonesia Tbk.
w/ Satrio Tower, 23 Floor, Jl. Prof. Dr. Satrio Kav, C4 No.5

East Kuningan, Setiabudi, South Jakarta, 12950 hb
9021-2788-3900 @www.dnr.id 2
Pa:

Dipindai dengan CamScanner
Page 2 OCR 0.907
Gdnr

Corporation

Berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
No.101/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 3 Juni 2025 (“Putusan PKPU
101/2025”), FMCI mendalilkan bahwa Dos Ni Roha tidak melakukan pembayaran atas
seluruh faktur tagihan berdasarkan Perjanjian Distribusi tertanggal 1 Februari 2023
(“Perjanjian Distribusi”), dalam periode Mci 2023 sampai dengan Februari 2024. Oleh
karena itu, FMCI mendalilkan bahwa Dos Ni Roha memiliki kewajiban (utang) yang telah
jatuh tempo terhadap FMCI. FMCI juga mendalilkan bahwa Dos Ni Roha diperkirakan
tidak dapat membayar utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih tersebut.

3. Kontribusi PT Dos Ni Roha terhadap total aset dan penjualan Perseroan per 31
Desember 2024, 31 Maret 2025, dan 30 April 2025 dengan melengkapi tabel berikut

ini.

5Keteranga TN EKontribusi terhadap
Total aset Rp. 426.067.480.247 | Rp. 426.067.480.247 10074 dari total aset Perseroan
Penjualan Rp.6.585.156.724 Rp. 6.585.156.724 100 96 dari penjualan Perseroan

Total aset Rp. 422.939.860.992 | Rp. 422.939.860.992 100 96 dari total aset Perseroan
Penjualan Rp. 6.340.312.956 Rp. 6.340.312.956 10076 Yo dari penjualan Perseroan
Ta Pa 20251 Ka Ta
Total aset Rp. 422.615.827.352 | Rp. 422.615.827.352 100 Y4 dari total aset Perseroan
Penjualan Rp. 474.616.512 Rp. 474.616.512 100 Y6 dari penjualan Perseroan

4. Latar belakang transaksi dan besarnya nilai utang PT Dos Ni Roha yang menjadi
dasar dari permohonan PKPU oleh BKSW.

Hubungan hukum antara Dos Ni Roha dengan BKSW timbul berdasarkan Perjanjian Kredit
dan Perubahannya. Nilai kewajiban Dos Ni Roha berdasarkan Perjanjian Kredit dan
Perubahannya adalah sebesar Rp148.756.740.578,00 (seratus empat puluh delapan miliar
tujuh ratus lima puluh enam juta tujuh ratus empat puluh ribu lima ratus tujuh puluh
delapan Rupiah).

Head Office of PT Dosni Roha Indonesia Tbk.
N pp Satrio Tower, 23" Floor, Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. C4 No, 5

East Kuningan, Setiabudi, South Jakarta, 12950
0021-2788-3900 @wwwdnrid

m.::

Dipindai dengan CamScanner
Page 3 OCR 0.941
Gdnr

Head Office of PT Dosni Roha Indonesia Tbk.
Satrio Tower, 23" Floor, Jl. Prof. Dr. Satrio Kav, C4 No.5

East Kuningan, Setlabudi, South Jakarta, 12950
9021-2788-3900 @ww.dnrid

Torporatlon

Latar belakang transaksi dan besarnya nilai utang PT Dos Ni Roha yang menjadi
dasar dari permohonan PKPU oleh FMCI.

FMCI telah menunjuk Dos Ni Roha sebagai distributor (non-eksklusif) pada tanggal 1
Februari 2023 untuk mendistribusikan produk-produk medis yang diproduksi oleh FMCI
di wilayah Indonesia berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian
Distribusi. Adapun skema kerja sama antara FMCI dan Dos Ni Roha sebagaimana diatur
pada Perjanjian Distribusi menentukan bahwa Dos Ni Roha akan mengajukan Nota
Pemesanan (Purchase Order) kepada FMCI dengan mencantumkan jumlah produk yang
akan dipesan. Selanjutnya, Dos Ni Roha akan mengirimkan produk-produk tersebut ke
tempat yang telah diinstruksikan oleh Termohon PKPU. FMCI mendalilkan bahwa jumlah
kewajiban Dos Ni Roha kepada FMCI berdasarkan Perjanjian Distribusi adalah sebesar
Rp445.656.452.298,74 (empat ratus empat puluh lima miliar enam ratus lima puluh enam
juta empat ratus lima puluh dua ribu dua ratus sembilan puluh delapan koma tujuh puluh
empat rupiah).

Hubungan PT Dos Ni Roha dengan BKSW selaku pihak yang mengajukan
permohonan PKPU dimaksud.

Hubungan hukum antara Dos Ni Roha dengan BKSW adalah hubungan debitor-kreditor
atas fasilitas kredit berdasarkan Perjanjian Kredit dan Perubahannya.

Hubungan PT Dos Ni Roha dengan FMCI selaku pihak yang mengajukan
permohonan PKPU dimaksud.

Hubungan hukum antara Dos Ni Roha dengan FMCI didasarkan pada Perjanjian Distribusi,
dimana Dos Ni Roha ditunjuk sebagai distributor non-eksklusif untuk memasarkan produk-
produk medis FMCI di Indonesia.

Tingkat materialitas atas nilai tuntutan dan dampak dari permohonan PKPU oleh
BKSW tersebut terhadap kondisi keuangan PT Dos Ni Roha.

Berdasarkan kajian internal dan tinjauan terhadap laporan keuangan konsolidasi, nilai
tuntutan dalam permohonan PKPU tersebut secara optikal memang tampak signifikan.
Akan tetapi, tidak bersifat material apabila dibandingkan dengan total aset maupun ekuitas
Dos Ni Roha secara keseluruhan. Struktur aset Dos Ni Roha yang terdiversifikasi serta
kapasitas Dos Ni Roha untuk menyusun restrukturisasi melalui mekanisme PKPU

Dipindai dengan CamScanner

Page 4 OCR 0.915
Gdnr

Cerporatlon

memastikan bahwa potensi risiko dapat dikelola secara profesional dan tidak menimbulkan
ancaman yang berarti terhadap keberlangsungan usaha.

Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.100/Pdt.Sus-
PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 3 Juni 2025 (“Putusan PKPU 100/2025”) tidak

serta-merta mengubah status keuangan Dos Ni Roha, melainkan menimbulkan
konsekuensi hukum berupa:

(a) Penundaan sementara kewajiban pembayaran utang, sehingga Dos Ni Roha
memperoleh ruang untuk menyusun rencana perdamaian,

(b) Pengawasan operasional oleh Tim Pengurus, yang justru memastikan tata kelola dan
transaksi keuangan berlangsung lebih teratur serta transparan, dan

(c) Perlindungan hukum bagi Dos Ni Roha karena selama periode PKPU, para kreditor
dilarang melakukan penagihan dan eksekusi jaminan.

Dengan demikian, dari perspektif operasional maupun keuangan, PKPU memberikan
kesempatan bagi Dos Ni Roha untuk menata ulang kewajiban finansial secara lebih sehat,
tanpa menimbulkan gangguan signifikan terhadap kegiatan usaha yang berjalan.

Dos Ni Roha tetap berkomitmen untuk:

(a) Menyelesaikan kewajiban kepada seluruh kreditor melalui mekanisme yang adil dan
proporsional,

(b) Menjaga kelangsungan kegiatan operasional agar tetap berjalan normal,

(ce) Melindungi kepentingan para pemegang saham, investor, dan pemangku kepentingan
lainnya, serta

(d) Menjadikan momentum PKPU sebagai sarana untuk memperkuat struktur
permodalan dan meningkatkan disiplin keuangan jangka panjang.

Berdasarkan hasil verifikasi bersama Tim Pengurus, utang Dos Ni Roha kepada BKSW
tercatat sebesar Rp153.806.076.552 (seratus lima puluh tiga miliar delapan ratus enam juta
tujuh puluh enam ribu lima ratus lima puluh dua rupiah). Sementara itu, berdasarkan daftar
piutang sementara (“DPS”) yang memuat tagihan seluruh kreditor, tercatat nilai total

Head Office of PT Dosnl Roha Indonesia Tbk. fe
(MM savio Tower, 234 Floor, 3. Prot. Ds. Satrio Kav. C4 No.5 kj
NP East Kuningan, Setiabudi, Seuth Jakarta, 12950 b N
SOR1-2788-3900 @wawdnrid

Dipindai dengan CamScanner
Page 5 OCR 0.938
Gdnr'

Corporation

sebesar Rp1.964.413.365.567 (satu triliun sembilan ratus enam puluh empat miliar empat
ratus tiga belas juta tiga ratus enam puluh lima ribu lima ratus enam puluh tujuh rupiah).
Nilai ini jelas memiliki signifikansi tertentu terhadap Dos Ni Roha. Akan tetapi, status
PKPU justru memberikan ruang strategis bagi Dos Ni Roha untuk memperbaiki kinerja
operasional, memperkuat fondasi keuangan, serta menyiapkan skema pembayaran yang
terukur. Dengan langkah-langkah perbaikan tersebut, ZBRA menargetkan penguatan

posisi keuangan sehingga pelunasan kewajiban kepada BKSW dapat terlaksana secara
bertahap dan terukur.

9. Tingkat materialitas atas nilai tuntutan dan dampak dari permohonan PKPU oleh
FMCI tersebut terhadap kondisi keuangan PT Dos Ni Roha.

Dos Ni Roha dapat menyampaikan bahwa permohonan PKPU yang diajukan oleh FMCI
telah ditolak oleh Pengadilan Niaga, sehingga perkara dimaksud tidak menimbulkan
dampak apa pun terhadap kondisi keuangan dan operasional Dos Ni Roha maupun ZBRA.

10.

Tingkat materialitas atas nilai tuntutan dan dampak dari permohonan PKPU oleh
BKSW tersebut terhadap kondisi keuangan Perseroan (PT Dosni Roha Indonesia

Tbk)

ZBRA telah melakukan kajian menyeluruh terhadap nilai tuntutan yang menjadi dasar
pengajuan perkara dimaksud. Hasil kajian menunjukkan bahwa secara nominal, nilai
tuntutan tersebut memang memiliki signifikansi tertentu. Akan tetapi, apabila
dibandingkan dengan total aset maupun ekuitas ZBRA, sebagaimana tercermin dalam
laporan keuangan konsolidasian terakhir, nilai tersebut tidak bersifat material dan tidak

berpotensi menimbulkan pengaruh yang berarti terhadap posisi keuangan ZBRA secara
keseluruhan.

Permohonan PKPU tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum yang tersedia
dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang, dan sifatnya prosedural. Putusan PKPU yang dijatuhkan
juga tidak serta-merta mengubah kondisi keuangan ZBRA, melainkan menimbulkan
konsekuensi hukum yang terbatas pada Dos Ni Roha, bukan ZBRA. Dengan demikian,
secara substantif tidak terdapat dampak negatif yang material terhadap kondisi keuangan
konsolidasian maupun kegiatan usaha ZBRA.

Head Office of PT Dosni Roha Indonesia Tbk.
Yg Satrio Tower, 23" Floor, Jl. Prof Dr. Satrio Kav, C4 No.5

East Kuningan, Setiabudi, South Jakarta, 12950
S021-2786-3900 @www.dnrid

Dipindai dengan CamScanner
Page 6 OCR 0.940
Ggdar

Corporation

ZBRA menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas usaha, memenuhi kewajiban
kepada seluruh pemangku kepentingan, dan memastikan keberlanjutan operasional secara
konsisten. Proses hukum PKPU ini dipandang sebagai mekanisme penyelesaian kewajiban
Dos Ni Roha yang sah dan terukur, sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat
disiplin keuangan. ZBRA akan tetap fokus pada strategi restrukturisasi yang konstruktif
serta mendorong pertumbuhan bisnis jangka panjang demi menciptakan nilai berkelanjutan
bagi pemegang saham dan mitra usaha.

11. Tingkat materialitas atas nilai tuntutan dan dampak dari permohonan PKPU oleh
FMCI tersebut terhadap kondisi keuangan Perseroan (PT Dosni Roha Indonesia

Tbk)

Permohonan PKPU oleh FMCI telah ditolak oleh Pengadilan Niaga sehingga tidak
memiliki dampak terhadap kondisi keuangan ZBRA.

12. Dampak dan materialitas gugatan PKPU oleh BKSW tersebut terhadap kegiatan
operasional PT Dos Ni Roha.

Dos Ni Roha dapat menyampaikan bahwa permohonan PKPU yang diajukan oleh BKSW
terhadap Dos Ni Roha merupakan isu hukum yang sifatnya spesifik pada aspek
restrukturisasi kewajiban dan tidak secara langsung memengaruhi kegiatan operasional
harian Dos Ni Roha. Mekanisme PKPU justru memberikan kepastian hukum sementara,
karena kreditor tidak dapat melakukan tindakan penagihan di luar kerangka yang
ditetapkan oleh Pengadilan Niaga. Keberadaan Tim Pengurus yang ditunjuk oleh
Pengadilan Niaga memastikan kegiatan usaha Dos Ni Roha tetap dikelola secara
transparan, teratur, dan sesuai prinsip tata kelola yang baik.

13. Dampak dan materialitas gugatan PKPU oleh FMCI tersebut terhadap kegiatan
operasional PT Dos Ni Roha.

Head Office of PT Dosni Roha Indonesia Tbk.

Satrio Tower, 23" Floor, Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. C4 No.5
N East Kuningan, Setiabudi, South Jakarta, 12950
902-2788-3900 @www.dnriid

Dipindai dengan CamScanner
Page 7 OCR 0.947
Ggdnr

14.

15.

16.

Head Office of PT Dosni Roha Indonesia Tbk.
Satrio Tower, 23" Floor, Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. C4 No.5

East Kuningan, Setiabudi, South Jakarta, 12950
(9021-2788-3900 @wwwdnrid

Corporation

Permohonan PKPU oleh FMCI telah ditolak oleh Pengadilan Niaga sehingga tidak
memiliki dampak terhadap kegiatan operasional Dos Ni Roha.

Dampak dan materialitas gugatan PKPU oleh BKSW tersebut terhadap kegiatan
operasional Perseroan (PT Dosni Roha Indonesia Tbk)

ZBRA dapat menyampaikan bahwa permohonan PKPU yang diajukan oleh BKSW
terhadap Dos Ni Roha, tidak memberikan dampak yang material terhadap kegiatan
operasional ZBRA secara konsolidasi.

Dari sisi hukum, proses PKPU lebih bersifat prosedural dan terbatas pada pengaturan
kembali kewajiban finansial Dos Ni Roha. Mekanisme ini bahkan memberikan
perlindungan hukum serta kepastian proses penyelesaian yang lebih transparan di bawah
pengawasan Pengadilan Niaga dan Tim Pengurus yang ditunjuk.

Dampak dan materialitas gugatan PKPU oleh FMCI tersebut terhadap kegiatan
operasional Perseroan (PT Dosni Roha Indonesia Tbk)

Permohonan PKPU oleh FMCI telah ditolak Pengadilan Niaga sehingga tidak memiliki
dampak terhadap kegiatan operasional ZBRA.

Upaya yang telah dan akan dilakukan baik oleh PT Dos Ni Roha maupun Perseroan
dalam rangka penyelesaian Permohonan PKPU oleh BKSW dimaksud, termasuk
upaya pelunasan utang kepada pihak pemohon PKPU tersebut

Dalam menghadapi proses PKPU, ZBRA dan Dos Ni Roha telah dan terus menempuh
langkah-langkah strategis yang berorientasi pada penyelesaian kewajiban secara adil,
transparan, dan berkelanjutan, dengan tetap menjaga stabilitas usaha serta melindungi
kepentingan seluruh pemangku kepentingan.

Pertama, Dos Ni Roha telah memulai proses negosiasi restrukturisasi kewajiban dengan
para kreditor. Dialog ini dilaksanakan dengan semangat iktikad baik untuk mencapai
kesepakatan yang seimbang, yang mencakup antara lain opsi penjadwalan ulang
pembayaran, penyesuaian beban bunga, hingga skema pembayaran bertahap yang lebih
realistis dan selaras dengan proyeksi arus kas aktual Dos Ni Roha.

Pa

Dipindai dengan CamScanner

Page 8 OCR 0.939
Gdnr

Corporatlon

Kedua, Dos Ni Roha bekerja sama dengan penasihat keuangan independen guna menyusun
rencana pembayaran yang terukur, kredibel, dan berbasis pada kinerja operasional nyata.
Skema ini tidak hanya memberikan kepastian bagi kreditor mengenai komitmen
penyelesaian kewajiban, tetapi juga memastikan kelangsungan operasional bisnis tetap
terjaga.

Ketiga, Dos Ni Roha sedang mengupayakan tercapainya homologasi melalui mekanisme
hukum PKPU. Langkah ini dipandang penting untuk menghadirkan solusi yang
menguntungkan bagi seluruh pihak, baik kreditor maupun debitor, serta memberikan
landasan hukum yang kuat bagi keberlanjutan usaha di masa mendatang.

Melalui serangkaian upaya tersebut, Dos Ni Roha dan ZBRA menegaskan kembali
komitmennya untuk mencari jalan keluar yang konstruktif, menjaga kepercayaan kreditor,
mitra bisnis, investor, maupun regulator, serta memastikan keberlangsungan operasional
jangka panjang.

17. Upaya yang telah dan akan dilakukan baik oleh PT Dos Ni Roha maupun Perseroan
dalam rangka penyelesaian Permohonan PKPU oleh FMCI dimaksud, termasuk
upaya pelunasan utang kepada pihak pemohon PKPU tersebut

Permohonan PKPU oleh FMCI telah ditolak Pengadilan Niaga sehingga tidak memerlukan

penyelesaian.
18. Penjelasan mengenai proses terkini dari persidangan PKPU oleh BKSW yang

dijalani PT Dos Ni Roha.

Pengadilan Niaga telah menetapkan PKPU Tetap bagi Dos Ni Roha untuk jangka waktu 90
(sembilan puluh) hari, terhitung sejak tanggal 17 Juli 2025. Dengan demikian, masa PKPU
Tetap tersebut akan berakhir pada tanggal 15 Oktober 2025 mendatang.

19, Penjelasan mengenai proses terkini dari persidangan PKPU oleh FMCI yang dijalani
PT Dos Ni Roha.

Permohonan PKPU oleh FMCI telah ditolak oleh Pengadilan Niaga. Tidak ada
permohonan PKPU baru yang diajukan oleh FMCI.

Head Offlce of PT Dosnl Roha Indonesia Tbk.
e/ Satrio Tower, 23" Floor, JI. Prof. Dr. Satrio Kav.C4 No.5

East Kuningan, Setiabudi, South Jakarta, 12950 N
9021-2788-3900 @www.dnr.id

Dipindai dengan CamScanner
Page 9 OCR 0.934
Gdnr

Torporattan

20. Penjelasan terkait dengan kesiapan dana PT Dos Ni Roha, apabila PT Dos Ni Roha
diminta untuk melunasi nilai dari permohonan PKPU oleh BKSW dimaksud. Dalam
hal PT Dos Ni Roha memiliki strategi lain untuk penyelesaian PKPU dimaksud,
harap dijelaskan lebih lanjut.

Dalam rangka memenuhi kewajiban pembayaran kepada BKSW, ZBRA dan Dos Ni Roha
telah menempuh serangkaian langkah penyehatan keuangan yang komprehensif,
mencakup strategi jangka pendek maupun jangka panjang.

Pertama, Dos Ni Roha melakukan optimalisasi alokasi dana operasional, dengan
mengutamakan pemanfaatan arus kas untuk kebutuhan prioritas seperti kewajiban kepada
kreditor, pembayaran kepada pemasok strategis, serta pengeluaran yang bersifat esensial
untuk menjaga kelangsungan usaha.

Kedua, Dos Ni Roha sedang melakukan penjajakan sumber pendanaan eksternal, baik
melalui perbankan maupun calon investor strategis, guna memperoleh tambahan likuiditas.
Langkah ini dimaksudkan agar Dos Ni Roha mampu memenuhi kewajiban jangka pendek
sekaligus mendukung implementasi rencana perdamaian secara berkelanjutan.

Ketiga, efisiensi pengeluaran, yang dilakukan melalui peninjauan ulang terhadap struktur
biaya operasional, renegosiasi kontrak dengan pihak ketiga, serta pengendalian belanja
modal yang tidak mendesak.

Keempat, strategi restrukturisasi kewajiban, yang meliputi penyusunan skema penjadwalan
kembali pembayaran, pengurangan tingkat bunga, atau bentuk penyelesaian lainnya yang
adil dan proporsional, sesuai dengan prinsip perdamaian dalam proses PKPU.

Kelima, Dos Ni Roha akan mengalokasikan arus kas secara rutin setiap bulan ke dalam
rekening Debt Service Reserve Account (DSRA), yang bersumber dari kelebihan arus kas
setelah kebutuhan operasional Dos Ni Roha terpenuhi. Dana tersebut akan digunakan untuk
mendukung pelunasan kewajiban, dengan skema pembayaran bunga setiap tiga bulan
sekali dan pembayaran pokok yang dijadwalkan pada bulan ke-12 setiap tahunnya.

Selain langkah-langkah di atas, Dos Ni Roha juga terus berkoordinasi dengan Tim
Pengurus, serta para kreditor untuk memastikan setiap rencana restrukturisasi dapat
diterima secara rasional dan memberikan kepastian hukum. Dos Ni Roha berkomitmen

Head Office of PT Dosni Roha Indonesia Tbk.
ay) Satrio Tower, 23'4 Floor, Jl. Prof. Dr, Satrio Kav. C4 No.5 @

East Kuningan, Setiabudi, South Jakarta, 12950 In
S021-2788:3900 @wwdnrid

Dipindai dengan CamScanner
Page 10 OCR 0.939
Gdnr

Corporation

untuk menyampaikan secara transparan kondisi keuangan, proyeksi arus kas, serta opsi
penyelesaian yang sedang dipersiapkan dalam rencana perdamaian.

Dengan strategi tersebut, ZBRA dan Dos Ni Roha menegaskan komitmennya untuk
menjaga kelangsungan usaha, melindungi kepentingan seluruh pemangku kepentingan,
serta memulihkan kepercayaan kreditor, mitra usaha, dan investor.

21. Penjelasan terkait dengan kesiapan dana PT Dos Ni Roha, apabila PT Dos Ni Roha
diminta untuk melunasi nilai dari permohonan PKPU oleh FMCI dimaksud. Dalam
hal PT Dos Ni Roha memiliki strategi lain untuk penyelesaian PKPU dimaksud,
harap dijelaskan lebih lanjut.

Permohonan PKPU oleh FMCI telah ditolak Pengadilan Niaga sehingga tidak memerlukan
strategi penyelesaian.

22. Strategi PT Dos Ni Roha maupun Perseroan untuk menghindari adanya
permasalahan hukum yang sama di kemudian hari.

ZBRA dan Dos Ni Roha memandang penting untuk menjadikan proses PKPU yang sedang
berjalan sebagai momentum pembelajaran dan perbaikan berkelanjutan. Untuk itu, ZBRA
dan Dos Ni Roha telah merumuskan beberapa langkah strategis guna mencegah timbulnya
permasalahan hukum serupa di masa mendatang, antara lain:

(a) Penguatan manajemen risiko dan likuiditas.
ZBRA akan memperketat manajemen kas dan likuiditas dengan early warning system
terhadap kewajiban jatuh tempo, serta menjaga rasio utang terhadap ekuitas pada
tingkat yang sehat.

(b) Diversifikasi sumber pembiayaan.
Untuk mengurangi risiko ketergantungan pada sumber pembiayaan tertentu, ZBRA
melakukan diversifikasi pendanaan, naik melalui perbankan, mitra strategis, maupun
instrumen pasar modal yang sesuai ketentuan hukum.

(c) Restrukturisasi dan negosiasi proaktif dengan kreditor.
ZBRA dan Dos Ni Roha berkomitmen membangun komunikasi yang intensif dan
proaktif dengan kreditor, sehingga potensi permasalahan dapat diantisipasi melalui
restrukturisasi bilateral sebelum eskalasi ke pengadilan.

Head Office of PT Dosni Roha Indonesia Tbk.
ay) Satrio Tower, 23" Floor, 3l. Prof. Dr. Satrio Kav. C4 No.5

East Kuningan, Setiabudi, South Jakarta, 12950
S021-2788-3900 @wwwdnrid

Dipindai dengan CamScanner
Page 11 OCR 0.928
Gdar

Corporation

(d) Efisiensi dan pengendalian biaya.
ZBRA dan Dos Ni Roha akan terus melakukan efisiensi, meninjau ulang kontrak-
kontrak utama, serta memprioritaskan belanja modal yang benar-benar strategis bagi
keberlanjutan usaha.

Dengan strategi tersebut, ZBRA dan Dos Ni Roha menegaskan komitmen untuk tidak
hanya menyelesaikan kewajiban yang ada, tetapi juga memastikan agar ke depan,
permasalahan hukum serupa dapat dihindari.

23. Penjelasan mengapa Perseroan belum menyampaikan keterbukaan informasi atas
gugatan PKPU tersebut sebagaimana diatur dalam ketentuan ITI.2.1.5. dalam
Peraturan Bursa Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi.

Keterlambatan penyampaian keterbukaan informasi terjadi karena ZBRA perlu berhati-hati
dan memastikan terlebih dahulu akurasi dan kelengkapan data melalui proses verifikasi
internal, serta menunggu kepastian hukum dari pengadilan terkait status PKPU. Langkah
ini diambil semata-mata untuk menjamin bahwa informasi yang disampaikan kepada
publik bersifat valid, akurat, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman. Dengan demikian,
keterlambatan tersebut bukanlah bentuk kelalaian, melainkan upaya kehati-hatian ZBRA
dalam memenuhi kewajiban keterbukaan informasi.

Ke depan, ZBRA berkomitmen untuk meningkatkan koordinasi internal, memperkuat
sistem pelaporan, dan memastikan keterbukaan informasi dapat disampaikan secara
proaktif, transparan, dan tepat waktu.

Head Office of PT Dosni Roha Indonesia Tbk.
ay Satrio Tower, 23" Floor, Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. C4 No.5

East Kuningan, Setiabudi, South Jakarta, 12950
021-2788-3900 @ wwwdnr.id

Dipindai dengan CamScanner
Page 12 OCR 0.938
Gdnr

Corporation

24.  Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi
harga efek Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.

Selain uraian yang telah disampaikan di atas, Perseroan menegaskan bahwa hingga saat ini
tidak terdapat fakta, informasi, ataupun kejadian material lain yang belum diungkapkan
kepada publik dan yang secara wajar dapat memengaruhi harga efek Perseroan. Dengan
demikian, seluruh informasi material yang relevan terkait kondisi keuangan, operasional,
maupun proses hukum yang sedang berlangsung telah disampaikan sesuai ketentuan
keterbukaan informasi yang berlaku.

Perseroan menegaskan komitmen penuh untuk terus mencari solusi konstruktif dalam
penyelesaian kewajiban, baik melalui jalur restrukturisasi, perdamaian, maupun opsi lain
yang sejalan dengan peraturan perundang-undangan. Perseroan berupaya menjaga dan
memperkuat kepercayaan kreditor, mitra usaha, serta pemangku kepentingan lainnya,
sekaligus memastikan keberlangsungan kegiatan usaha jangka panjang. Sejalan dengan itu,
Perseroan juga berkomitmen untuk meningkatkan koordinasi internal, memperbaiki tata
kelola penyampaian informasi, serta melaksanakan keterbukaan informasi kepada publik
secara lebih proaktif, akurat, tepat waktu, dan transparan, sebagai bagian dari upaya
menjaga integritas serta reputasi Perseroan dan Dos Ni Roha di mata publik maupun
otoritas terkait.

Demikian penjelasan ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab Perseroan dalam
memberikan keterbukaan informasi. Perseroan senantiasa berkomitmen untuk melaksanakan
seluruh kewajiban hukum dan menjaga keberlangsungan usaha demi kepentingan seluruh
pemangku kepentingan.

Hormat kami,
PT Dosni Roha Indonesia, Tbk

Salvona Situmeang
Direktur

Head Office of PT Dosni Roha Indonesia Tbk.
Satrio Tower, 234 Floor, Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. C4 No.5

East Kuningan, Setiabudi, South Jakarta, 12950
(S021-2788-3900 @ wwwidnrid

| geli

Dipindai dengan CamScanner

File

File Open PDF
Source IDX
Size7.31 MB
Published5 Sep 2025
Pages12
Characters25,130
Text sourceOCR
OCR confidence0.933

Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Dosni Roha Indonesia Tbk. p.1 ×43
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×3
possible person Prof. Dr. Satrio p.1 ×10
unresolved person I Gede Nyoman Yetna p.1
unresolved person Yogi Brilliana Gahara p.1
unresolved org Bank ONB Indonesia Tbk p.1 ×4
unresolved org PT Dos Ni Roha p.1 ×18
unresolved org PT Fresenius Medical Care Indonesia p.1
unresolved org Gdnr Corporation p.2 ×4
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.2 ×2
unresolved org Dosnl Roha Indonesia Tbk. p.4 ×4
unresolved org PT Dos Ni Roha. Dos Ni Roha p.5 ×2
unresolved org Ggdar Corporation p.6
unresolved org PT Dos Ni Roha. Head Office p.6
unresolved org PT Dos Ni Roha. Pengadilan Niaga p.8
unresolved org PT Dos Ni Roha. Permohonan PKPU p.8
unresolved org Gdar Corporation p.11
unresolved person Salvona Situmeang · Direktur p.12

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result