Back to announcement
20250905_ZBRA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31937865_lamp1.pdf
Other Text extracted ZBRASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 12
Page 1 OCR 0.926
Ggdnr Tanpariton Jakarta, 04 September 2025 No.22/DNR/Let/CorSec/1X/2025 Kepada Yth.: Bursa Efek Indonesia Gedung Bursa Efek Indonesia Tower I, Lantai 6, Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53 Jakarta 12190, Indonesia Untuk perhatian: Bapak I Gede Nyoman Yetna / Direktur Bapak Yogi Brilliana Gahara / P.H. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 Perihal: Tanggapan atas Surat No.: S-05181/BEI.PP3/05-2025 tertanggal 27 Mei 2025 Dengan hormat, Kami merujuk kepada surat yang kami terima dari Bursa Efek Indonesia No.:S- 05971/BEI.PP3/06-2025 tertanggal 27 Mei 2025, Perihal Permintaan Penjelasan (“Surat BEI 27 Mei 2025”). Berikut kami sampaikan tanggapan kami atas Surat BEI 27 Mei 2025: 1. Latar belakang serta penjelasan mengapa terdapat gugatan PKPU yang dimohonkan oleh PT Bank ONB Indonesia Tbk (BKSW) kepada PT Dos Ni Roha dengan nomor gugatan 100/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 21 April 2025? Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”) diajukan oleh PT Bank ONB Indonesia Tbk (“BKSW”) terhadap PT Dos Ni Roha (dalam PKPU Tetap) (“Dos Ni Roha”) karena Dos Ni Roha memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor 2875 tanggal 23 Mei 2019, berikut perubahan (addendum), perpanjangan, penambahan, pembaharuannya dari waktu ke waktu (“Perjanjian Kredit dan Perubahannya”). Utang ini timbul karena Dos Ni Roha memiliki kewajiban pembayaran kembali atas utang pokok, bunga, dan biaya-biaya lainnya kepada BKSW berdasarkan Perjanjian Kredit dan Perubahannya. 2. Latar belakang serta penjelasan mengapa terdapat gugatan PKPU yang dimohonkan oleh PT Fresenius Medical Care Indonesia (FMCI) kepada PT Dos Ni Roha dengan nomor gugatan 101/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt-.Pst tanggal 21 April 2025? Head Office of PT Dosni Roha Indonesia Tbk. w/ Satrio Tower, 23 Floor, Jl. Prof. Dr. Satrio Kav, C4 No.5 East Kuningan, Setiabudi, South Jakarta, 12950 hb 9021-2788-3900 @www.dnr.id 2 Pa: Dipindai dengan CamScanner
Page 2 OCR 0.907
Gdnr Corporation Berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.101/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 3 Juni 2025 (“Putusan PKPU 101/2025”), FMCI mendalilkan bahwa Dos Ni Roha tidak melakukan pembayaran atas seluruh faktur tagihan berdasarkan Perjanjian Distribusi tertanggal 1 Februari 2023 (“Perjanjian Distribusi”), dalam periode Mci 2023 sampai dengan Februari 2024. Oleh karena itu, FMCI mendalilkan bahwa Dos Ni Roha memiliki kewajiban (utang) yang telah jatuh tempo terhadap FMCI. FMCI juga mendalilkan bahwa Dos Ni Roha diperkirakan tidak dapat membayar utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih tersebut. 3. Kontribusi PT Dos Ni Roha terhadap total aset dan penjualan Perseroan per 31 Desember 2024, 31 Maret 2025, dan 30 April 2025 dengan melengkapi tabel berikut ini. 5Keteranga TN EKontribusi terhadap Total aset Rp. 426.067.480.247 | Rp. 426.067.480.247 10074 dari total aset Perseroan Penjualan Rp.6.585.156.724 Rp. 6.585.156.724 100 96 dari penjualan Perseroan Total aset Rp. 422.939.860.992 | Rp. 422.939.860.992 100 96 dari total aset Perseroan Penjualan Rp. 6.340.312.956 Rp. 6.340.312.956 10076 Yo dari penjualan Perseroan Ta Pa 20251 Ka Ta Total aset Rp. 422.615.827.352 | Rp. 422.615.827.352 100 Y4 dari total aset Perseroan Penjualan Rp. 474.616.512 Rp. 474.616.512 100 Y6 dari penjualan Perseroan 4. Latar belakang transaksi dan besarnya nilai utang PT Dos Ni Roha yang menjadi dasar dari permohonan PKPU oleh BKSW. Hubungan hukum antara Dos Ni Roha dengan BKSW timbul berdasarkan Perjanjian Kredit dan Perubahannya. Nilai kewajiban Dos Ni Roha berdasarkan Perjanjian Kredit dan Perubahannya adalah sebesar Rp148.756.740.578,00 (seratus empat puluh delapan miliar tujuh ratus lima puluh enam juta tujuh ratus empat puluh ribu lima ratus tujuh puluh delapan Rupiah). Head Office of PT Dosni Roha Indonesia Tbk. N pp Satrio Tower, 23" Floor, Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. C4 No, 5 East Kuningan, Setiabudi, South Jakarta, 12950 0021-2788-3900 @wwwdnrid m.:: Dipindai dengan CamScanner
Page 3 OCR 0.941
Gdnr Head Office of PT Dosni Roha Indonesia Tbk. Satrio Tower, 23" Floor, Jl. Prof. Dr. Satrio Kav, C4 No.5 East Kuningan, Setlabudi, South Jakarta, 12950 9021-2788-3900 @ww.dnrid Torporatlon Latar belakang transaksi dan besarnya nilai utang PT Dos Ni Roha yang menjadi dasar dari permohonan PKPU oleh FMCI. FMCI telah menunjuk Dos Ni Roha sebagai distributor (non-eksklusif) pada tanggal 1 Februari 2023 untuk mendistribusikan produk-produk medis yang diproduksi oleh FMCI di wilayah Indonesia berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Distribusi. Adapun skema kerja sama antara FMCI dan Dos Ni Roha sebagaimana diatur pada Perjanjian Distribusi menentukan bahwa Dos Ni Roha akan mengajukan Nota Pemesanan (Purchase Order) kepada FMCI dengan mencantumkan jumlah produk yang akan dipesan. Selanjutnya, Dos Ni Roha akan mengirimkan produk-produk tersebut ke tempat yang telah diinstruksikan oleh Termohon PKPU. FMCI mendalilkan bahwa jumlah kewajiban Dos Ni Roha kepada FMCI berdasarkan Perjanjian Distribusi adalah sebesar Rp445.656.452.298,74 (empat ratus empat puluh lima miliar enam ratus lima puluh enam juta empat ratus lima puluh dua ribu dua ratus sembilan puluh delapan koma tujuh puluh empat rupiah). Hubungan PT Dos Ni Roha dengan BKSW selaku pihak yang mengajukan permohonan PKPU dimaksud. Hubungan hukum antara Dos Ni Roha dengan BKSW adalah hubungan debitor-kreditor atas fasilitas kredit berdasarkan Perjanjian Kredit dan Perubahannya. Hubungan PT Dos Ni Roha dengan FMCI selaku pihak yang mengajukan permohonan PKPU dimaksud. Hubungan hukum antara Dos Ni Roha dengan FMCI didasarkan pada Perjanjian Distribusi, dimana Dos Ni Roha ditunjuk sebagai distributor non-eksklusif untuk memasarkan produk- produk medis FMCI di Indonesia. Tingkat materialitas atas nilai tuntutan dan dampak dari permohonan PKPU oleh BKSW tersebut terhadap kondisi keuangan PT Dos Ni Roha. Berdasarkan kajian internal dan tinjauan terhadap laporan keuangan konsolidasi, nilai tuntutan dalam permohonan PKPU tersebut secara optikal memang tampak signifikan. Akan tetapi, tidak bersifat material apabila dibandingkan dengan total aset maupun ekuitas Dos Ni Roha secara keseluruhan. Struktur aset Dos Ni Roha yang terdiversifikasi serta kapasitas Dos Ni Roha untuk menyusun restrukturisasi melalui mekanisme PKPU Dipindai dengan CamScanner
Page 4 OCR 0.915
Gdnr Cerporatlon memastikan bahwa potensi risiko dapat dikelola secara profesional dan tidak menimbulkan ancaman yang berarti terhadap keberlangsungan usaha. Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.100/Pdt.Sus- PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 3 Juni 2025 (“Putusan PKPU 100/2025”) tidak serta-merta mengubah status keuangan Dos Ni Roha, melainkan menimbulkan konsekuensi hukum berupa: (a) Penundaan sementara kewajiban pembayaran utang, sehingga Dos Ni Roha memperoleh ruang untuk menyusun rencana perdamaian, (b) Pengawasan operasional oleh Tim Pengurus, yang justru memastikan tata kelola dan transaksi keuangan berlangsung lebih teratur serta transparan, dan (c) Perlindungan hukum bagi Dos Ni Roha karena selama periode PKPU, para kreditor dilarang melakukan penagihan dan eksekusi jaminan. Dengan demikian, dari perspektif operasional maupun keuangan, PKPU memberikan kesempatan bagi Dos Ni Roha untuk menata ulang kewajiban finansial secara lebih sehat, tanpa menimbulkan gangguan signifikan terhadap kegiatan usaha yang berjalan. Dos Ni Roha tetap berkomitmen untuk: (a) Menyelesaikan kewajiban kepada seluruh kreditor melalui mekanisme yang adil dan proporsional, (b) Menjaga kelangsungan kegiatan operasional agar tetap berjalan normal, (ce) Melindungi kepentingan para pemegang saham, investor, dan pemangku kepentingan lainnya, serta (d) Menjadikan momentum PKPU sebagai sarana untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan disiplin keuangan jangka panjang. Berdasarkan hasil verifikasi bersama Tim Pengurus, utang Dos Ni Roha kepada BKSW tercatat sebesar Rp153.806.076.552 (seratus lima puluh tiga miliar delapan ratus enam juta tujuh puluh enam ribu lima ratus lima puluh dua rupiah). Sementara itu, berdasarkan daftar piutang sementara (“DPS”) yang memuat tagihan seluruh kreditor, tercatat nilai total Head Office of PT Dosnl Roha Indonesia Tbk. fe (MM savio Tower, 234 Floor, 3. Prot. Ds. Satrio Kav. C4 No.5 kj NP East Kuningan, Setiabudi, Seuth Jakarta, 12950 b N SOR1-2788-3900 @wawdnrid Dipindai dengan CamScanner
Page 5 OCR 0.938
Gdnr' Corporation sebesar Rp1.964.413.365.567 (satu triliun sembilan ratus enam puluh empat miliar empat ratus tiga belas juta tiga ratus enam puluh lima ribu lima ratus enam puluh tujuh rupiah). Nilai ini jelas memiliki signifikansi tertentu terhadap Dos Ni Roha. Akan tetapi, status PKPU justru memberikan ruang strategis bagi Dos Ni Roha untuk memperbaiki kinerja operasional, memperkuat fondasi keuangan, serta menyiapkan skema pembayaran yang terukur. Dengan langkah-langkah perbaikan tersebut, ZBRA menargetkan penguatan posisi keuangan sehingga pelunasan kewajiban kepada BKSW dapat terlaksana secara bertahap dan terukur. 9. Tingkat materialitas atas nilai tuntutan dan dampak dari permohonan PKPU oleh FMCI tersebut terhadap kondisi keuangan PT Dos Ni Roha. Dos Ni Roha dapat menyampaikan bahwa permohonan PKPU yang diajukan oleh FMCI telah ditolak oleh Pengadilan Niaga, sehingga perkara dimaksud tidak menimbulkan dampak apa pun terhadap kondisi keuangan dan operasional Dos Ni Roha maupun ZBRA. 10. Tingkat materialitas atas nilai tuntutan dan dampak dari permohonan PKPU oleh BKSW tersebut terhadap kondisi keuangan Perseroan (PT Dosni Roha Indonesia Tbk) ZBRA telah melakukan kajian menyeluruh terhadap nilai tuntutan yang menjadi dasar pengajuan perkara dimaksud. Hasil kajian menunjukkan bahwa secara nominal, nilai tuntutan tersebut memang memiliki signifikansi tertentu. Akan tetapi, apabila dibandingkan dengan total aset maupun ekuitas ZBRA, sebagaimana tercermin dalam laporan keuangan konsolidasian terakhir, nilai tersebut tidak bersifat material dan tidak berpotensi menimbulkan pengaruh yang berarti terhadap posisi keuangan ZBRA secara keseluruhan. Permohonan PKPU tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum yang tersedia dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dan sifatnya prosedural. Putusan PKPU yang dijatuhkan juga tidak serta-merta mengubah kondisi keuangan ZBRA, melainkan menimbulkan konsekuensi hukum yang terbatas pada Dos Ni Roha, bukan ZBRA. Dengan demikian, secara substantif tidak terdapat dampak negatif yang material terhadap kondisi keuangan konsolidasian maupun kegiatan usaha ZBRA. Head Office of PT Dosni Roha Indonesia Tbk. Yg Satrio Tower, 23" Floor, Jl. Prof Dr. Satrio Kav, C4 No.5 East Kuningan, Setiabudi, South Jakarta, 12950 S021-2786-3900 @www.dnrid Dipindai dengan CamScanner
Page 6 OCR 0.940
Ggdar Corporation ZBRA menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas usaha, memenuhi kewajiban kepada seluruh pemangku kepentingan, dan memastikan keberlanjutan operasional secara konsisten. Proses hukum PKPU ini dipandang sebagai mekanisme penyelesaian kewajiban Dos Ni Roha yang sah dan terukur, sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat disiplin keuangan. ZBRA akan tetap fokus pada strategi restrukturisasi yang konstruktif serta mendorong pertumbuhan bisnis jangka panjang demi menciptakan nilai berkelanjutan bagi pemegang saham dan mitra usaha. 11. Tingkat materialitas atas nilai tuntutan dan dampak dari permohonan PKPU oleh FMCI tersebut terhadap kondisi keuangan Perseroan (PT Dosni Roha Indonesia Tbk) Permohonan PKPU oleh FMCI telah ditolak oleh Pengadilan Niaga sehingga tidak memiliki dampak terhadap kondisi keuangan ZBRA. 12. Dampak dan materialitas gugatan PKPU oleh BKSW tersebut terhadap kegiatan operasional PT Dos Ni Roha. Dos Ni Roha dapat menyampaikan bahwa permohonan PKPU yang diajukan oleh BKSW terhadap Dos Ni Roha merupakan isu hukum yang sifatnya spesifik pada aspek restrukturisasi kewajiban dan tidak secara langsung memengaruhi kegiatan operasional harian Dos Ni Roha. Mekanisme PKPU justru memberikan kepastian hukum sementara, karena kreditor tidak dapat melakukan tindakan penagihan di luar kerangka yang ditetapkan oleh Pengadilan Niaga. Keberadaan Tim Pengurus yang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga memastikan kegiatan usaha Dos Ni Roha tetap dikelola secara transparan, teratur, dan sesuai prinsip tata kelola yang baik. 13. Dampak dan materialitas gugatan PKPU oleh FMCI tersebut terhadap kegiatan operasional PT Dos Ni Roha. Head Office of PT Dosni Roha Indonesia Tbk. Satrio Tower, 23" Floor, Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. C4 No.5 N East Kuningan, Setiabudi, South Jakarta, 12950 902-2788-3900 @www.dnriid Dipindai dengan CamScanner
Page 7 OCR 0.947
Ggdnr 14. 15. 16. Head Office of PT Dosni Roha Indonesia Tbk. Satrio Tower, 23" Floor, Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. C4 No.5 East Kuningan, Setiabudi, South Jakarta, 12950 (9021-2788-3900 @wwwdnrid Corporation Permohonan PKPU oleh FMCI telah ditolak oleh Pengadilan Niaga sehingga tidak memiliki dampak terhadap kegiatan operasional Dos Ni Roha. Dampak dan materialitas gugatan PKPU oleh BKSW tersebut terhadap kegiatan operasional Perseroan (PT Dosni Roha Indonesia Tbk) ZBRA dapat menyampaikan bahwa permohonan PKPU yang diajukan oleh BKSW terhadap Dos Ni Roha, tidak memberikan dampak yang material terhadap kegiatan operasional ZBRA secara konsolidasi. Dari sisi hukum, proses PKPU lebih bersifat prosedural dan terbatas pada pengaturan kembali kewajiban finansial Dos Ni Roha. Mekanisme ini bahkan memberikan perlindungan hukum serta kepastian proses penyelesaian yang lebih transparan di bawah pengawasan Pengadilan Niaga dan Tim Pengurus yang ditunjuk. Dampak dan materialitas gugatan PKPU oleh FMCI tersebut terhadap kegiatan operasional Perseroan (PT Dosni Roha Indonesia Tbk) Permohonan PKPU oleh FMCI telah ditolak Pengadilan Niaga sehingga tidak memiliki dampak terhadap kegiatan operasional ZBRA. Upaya yang telah dan akan dilakukan baik oleh PT Dos Ni Roha maupun Perseroan dalam rangka penyelesaian Permohonan PKPU oleh BKSW dimaksud, termasuk upaya pelunasan utang kepada pihak pemohon PKPU tersebut Dalam menghadapi proses PKPU, ZBRA dan Dos Ni Roha telah dan terus menempuh langkah-langkah strategis yang berorientasi pada penyelesaian kewajiban secara adil, transparan, dan berkelanjutan, dengan tetap menjaga stabilitas usaha serta melindungi kepentingan seluruh pemangku kepentingan. Pertama, Dos Ni Roha telah memulai proses negosiasi restrukturisasi kewajiban dengan para kreditor. Dialog ini dilaksanakan dengan semangat iktikad baik untuk mencapai kesepakatan yang seimbang, yang mencakup antara lain opsi penjadwalan ulang pembayaran, penyesuaian beban bunga, hingga skema pembayaran bertahap yang lebih realistis dan selaras dengan proyeksi arus kas aktual Dos Ni Roha. Pa Dipindai dengan CamScanner
Page 8 OCR 0.939
Gdnr Corporatlon Kedua, Dos Ni Roha bekerja sama dengan penasihat keuangan independen guna menyusun rencana pembayaran yang terukur, kredibel, dan berbasis pada kinerja operasional nyata. Skema ini tidak hanya memberikan kepastian bagi kreditor mengenai komitmen penyelesaian kewajiban, tetapi juga memastikan kelangsungan operasional bisnis tetap terjaga. Ketiga, Dos Ni Roha sedang mengupayakan tercapainya homologasi melalui mekanisme hukum PKPU. Langkah ini dipandang penting untuk menghadirkan solusi yang menguntungkan bagi seluruh pihak, baik kreditor maupun debitor, serta memberikan landasan hukum yang kuat bagi keberlanjutan usaha di masa mendatang. Melalui serangkaian upaya tersebut, Dos Ni Roha dan ZBRA menegaskan kembali komitmennya untuk mencari jalan keluar yang konstruktif, menjaga kepercayaan kreditor, mitra bisnis, investor, maupun regulator, serta memastikan keberlangsungan operasional jangka panjang. 17. Upaya yang telah dan akan dilakukan baik oleh PT Dos Ni Roha maupun Perseroan dalam rangka penyelesaian Permohonan PKPU oleh FMCI dimaksud, termasuk upaya pelunasan utang kepada pihak pemohon PKPU tersebut Permohonan PKPU oleh FMCI telah ditolak Pengadilan Niaga sehingga tidak memerlukan penyelesaian. 18. Penjelasan mengenai proses terkini dari persidangan PKPU oleh BKSW yang dijalani PT Dos Ni Roha. Pengadilan Niaga telah menetapkan PKPU Tetap bagi Dos Ni Roha untuk jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari, terhitung sejak tanggal 17 Juli 2025. Dengan demikian, masa PKPU Tetap tersebut akan berakhir pada tanggal 15 Oktober 2025 mendatang. 19, Penjelasan mengenai proses terkini dari persidangan PKPU oleh FMCI yang dijalani PT Dos Ni Roha. Permohonan PKPU oleh FMCI telah ditolak oleh Pengadilan Niaga. Tidak ada permohonan PKPU baru yang diajukan oleh FMCI. Head Offlce of PT Dosnl Roha Indonesia Tbk. e/ Satrio Tower, 23" Floor, JI. Prof. Dr. Satrio Kav.C4 No.5 East Kuningan, Setiabudi, South Jakarta, 12950 N 9021-2788-3900 @www.dnr.id Dipindai dengan CamScanner
Page 9 OCR 0.934
Gdnr Torporattan 20. Penjelasan terkait dengan kesiapan dana PT Dos Ni Roha, apabila PT Dos Ni Roha diminta untuk melunasi nilai dari permohonan PKPU oleh BKSW dimaksud. Dalam hal PT Dos Ni Roha memiliki strategi lain untuk penyelesaian PKPU dimaksud, harap dijelaskan lebih lanjut. Dalam rangka memenuhi kewajiban pembayaran kepada BKSW, ZBRA dan Dos Ni Roha telah menempuh serangkaian langkah penyehatan keuangan yang komprehensif, mencakup strategi jangka pendek maupun jangka panjang. Pertama, Dos Ni Roha melakukan optimalisasi alokasi dana operasional, dengan mengutamakan pemanfaatan arus kas untuk kebutuhan prioritas seperti kewajiban kepada kreditor, pembayaran kepada pemasok strategis, serta pengeluaran yang bersifat esensial untuk menjaga kelangsungan usaha. Kedua, Dos Ni Roha sedang melakukan penjajakan sumber pendanaan eksternal, baik melalui perbankan maupun calon investor strategis, guna memperoleh tambahan likuiditas. Langkah ini dimaksudkan agar Dos Ni Roha mampu memenuhi kewajiban jangka pendek sekaligus mendukung implementasi rencana perdamaian secara berkelanjutan. Ketiga, efisiensi pengeluaran, yang dilakukan melalui peninjauan ulang terhadap struktur biaya operasional, renegosiasi kontrak dengan pihak ketiga, serta pengendalian belanja modal yang tidak mendesak. Keempat, strategi restrukturisasi kewajiban, yang meliputi penyusunan skema penjadwalan kembali pembayaran, pengurangan tingkat bunga, atau bentuk penyelesaian lainnya yang adil dan proporsional, sesuai dengan prinsip perdamaian dalam proses PKPU. Kelima, Dos Ni Roha akan mengalokasikan arus kas secara rutin setiap bulan ke dalam rekening Debt Service Reserve Account (DSRA), yang bersumber dari kelebihan arus kas setelah kebutuhan operasional Dos Ni Roha terpenuhi. Dana tersebut akan digunakan untuk mendukung pelunasan kewajiban, dengan skema pembayaran bunga setiap tiga bulan sekali dan pembayaran pokok yang dijadwalkan pada bulan ke-12 setiap tahunnya. Selain langkah-langkah di atas, Dos Ni Roha juga terus berkoordinasi dengan Tim Pengurus, serta para kreditor untuk memastikan setiap rencana restrukturisasi dapat diterima secara rasional dan memberikan kepastian hukum. Dos Ni Roha berkomitmen Head Office of PT Dosni Roha Indonesia Tbk. ay) Satrio Tower, 23'4 Floor, Jl. Prof. Dr, Satrio Kav. C4 No.5 @ East Kuningan, Setiabudi, South Jakarta, 12950 In S021-2788:3900 @wwdnrid Dipindai dengan CamScanner
Page 10 OCR 0.939
Gdnr Corporation untuk menyampaikan secara transparan kondisi keuangan, proyeksi arus kas, serta opsi penyelesaian yang sedang dipersiapkan dalam rencana perdamaian. Dengan strategi tersebut, ZBRA dan Dos Ni Roha menegaskan komitmennya untuk menjaga kelangsungan usaha, melindungi kepentingan seluruh pemangku kepentingan, serta memulihkan kepercayaan kreditor, mitra usaha, dan investor. 21. Penjelasan terkait dengan kesiapan dana PT Dos Ni Roha, apabila PT Dos Ni Roha diminta untuk melunasi nilai dari permohonan PKPU oleh FMCI dimaksud. Dalam hal PT Dos Ni Roha memiliki strategi lain untuk penyelesaian PKPU dimaksud, harap dijelaskan lebih lanjut. Permohonan PKPU oleh FMCI telah ditolak Pengadilan Niaga sehingga tidak memerlukan strategi penyelesaian. 22. Strategi PT Dos Ni Roha maupun Perseroan untuk menghindari adanya permasalahan hukum yang sama di kemudian hari. ZBRA dan Dos Ni Roha memandang penting untuk menjadikan proses PKPU yang sedang berjalan sebagai momentum pembelajaran dan perbaikan berkelanjutan. Untuk itu, ZBRA dan Dos Ni Roha telah merumuskan beberapa langkah strategis guna mencegah timbulnya permasalahan hukum serupa di masa mendatang, antara lain: (a) Penguatan manajemen risiko dan likuiditas. ZBRA akan memperketat manajemen kas dan likuiditas dengan early warning system terhadap kewajiban jatuh tempo, serta menjaga rasio utang terhadap ekuitas pada tingkat yang sehat. (b) Diversifikasi sumber pembiayaan. Untuk mengurangi risiko ketergantungan pada sumber pembiayaan tertentu, ZBRA melakukan diversifikasi pendanaan, naik melalui perbankan, mitra strategis, maupun instrumen pasar modal yang sesuai ketentuan hukum. (c) Restrukturisasi dan negosiasi proaktif dengan kreditor. ZBRA dan Dos Ni Roha berkomitmen membangun komunikasi yang intensif dan proaktif dengan kreditor, sehingga potensi permasalahan dapat diantisipasi melalui restrukturisasi bilateral sebelum eskalasi ke pengadilan. Head Office of PT Dosni Roha Indonesia Tbk. ay) Satrio Tower, 23" Floor, 3l. Prof. Dr. Satrio Kav. C4 No.5 East Kuningan, Setiabudi, South Jakarta, 12950 S021-2788-3900 @wwwdnrid Dipindai dengan CamScanner
Page 11 OCR 0.928
Gdar Corporation (d) Efisiensi dan pengendalian biaya. ZBRA dan Dos Ni Roha akan terus melakukan efisiensi, meninjau ulang kontrak- kontrak utama, serta memprioritaskan belanja modal yang benar-benar strategis bagi keberlanjutan usaha. Dengan strategi tersebut, ZBRA dan Dos Ni Roha menegaskan komitmen untuk tidak hanya menyelesaikan kewajiban yang ada, tetapi juga memastikan agar ke depan, permasalahan hukum serupa dapat dihindari. 23. Penjelasan mengapa Perseroan belum menyampaikan keterbukaan informasi atas gugatan PKPU tersebut sebagaimana diatur dalam ketentuan ITI.2.1.5. dalam Peraturan Bursa Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi. Keterlambatan penyampaian keterbukaan informasi terjadi karena ZBRA perlu berhati-hati dan memastikan terlebih dahulu akurasi dan kelengkapan data melalui proses verifikasi internal, serta menunggu kepastian hukum dari pengadilan terkait status PKPU. Langkah ini diambil semata-mata untuk menjamin bahwa informasi yang disampaikan kepada publik bersifat valid, akurat, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman. Dengan demikian, keterlambatan tersebut bukanlah bentuk kelalaian, melainkan upaya kehati-hatian ZBRA dalam memenuhi kewajiban keterbukaan informasi. Ke depan, ZBRA berkomitmen untuk meningkatkan koordinasi internal, memperkuat sistem pelaporan, dan memastikan keterbukaan informasi dapat disampaikan secara proaktif, transparan, dan tepat waktu. Head Office of PT Dosni Roha Indonesia Tbk. ay Satrio Tower, 23" Floor, Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. C4 No.5 East Kuningan, Setiabudi, South Jakarta, 12950 021-2788-3900 @ wwwdnr.id Dipindai dengan CamScanner
Page 12 OCR 0.938
Gdnr Corporation 24. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik. Selain uraian yang telah disampaikan di atas, Perseroan menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat fakta, informasi, ataupun kejadian material lain yang belum diungkapkan kepada publik dan yang secara wajar dapat memengaruhi harga efek Perseroan. Dengan demikian, seluruh informasi material yang relevan terkait kondisi keuangan, operasional, maupun proses hukum yang sedang berlangsung telah disampaikan sesuai ketentuan keterbukaan informasi yang berlaku. Perseroan menegaskan komitmen penuh untuk terus mencari solusi konstruktif dalam penyelesaian kewajiban, baik melalui jalur restrukturisasi, perdamaian, maupun opsi lain yang sejalan dengan peraturan perundang-undangan. Perseroan berupaya menjaga dan memperkuat kepercayaan kreditor, mitra usaha, serta pemangku kepentingan lainnya, sekaligus memastikan keberlangsungan kegiatan usaha jangka panjang. Sejalan dengan itu, Perseroan juga berkomitmen untuk meningkatkan koordinasi internal, memperbaiki tata kelola penyampaian informasi, serta melaksanakan keterbukaan informasi kepada publik secara lebih proaktif, akurat, tepat waktu, dan transparan, sebagai bagian dari upaya menjaga integritas serta reputasi Perseroan dan Dos Ni Roha di mata publik maupun otoritas terkait. Demikian penjelasan ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab Perseroan dalam memberikan keterbukaan informasi. Perseroan senantiasa berkomitmen untuk melaksanakan seluruh kewajiban hukum dan menjaga keberlangsungan usaha demi kepentingan seluruh pemangku kepentingan. Hormat kami, PT Dosni Roha Indonesia, Tbk Salvona Situmeang Direktur Head Office of PT Dosni Roha Indonesia Tbk. Satrio Tower, 234 Floor, Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. C4 No.5 East Kuningan, Setiabudi, South Jakarta, 12950 (S021-2788-3900 @ wwwidnrid | geli Dipindai dengan CamScanner
Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
I Gede Nyoman Yetna
p.1
unresolved
person
Yogi Brilliana Gahara
p.1
unresolved
org
Bank ONB Indonesia Tbk
p.1 ×4
unresolved
org
PT Dos Ni Roha
p.1 ×18
unresolved
org
PT Fresenius Medical Care Indonesia
p.1
unresolved
org
Gdnr Corporation
p.2 ×4
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.2 ×2
unresolved
org
Dosnl Roha Indonesia Tbk.
p.4 ×4
unresolved
org
PT Dos Ni Roha. Dos Ni Roha
p.5 ×2
unresolved
org
Ggdar Corporation
p.6
unresolved
org
PT Dos Ni Roha. Head Office
p.6
unresolved
org
PT Dos Ni Roha. Pengadilan Niaga
p.8
unresolved
org
PT Dos Ni Roha. Permohonan PKPU
p.8
unresolved
org
Gdar Corporation
p.11
unresolved
person
Salvona Situmeang
· Direktur
p.12
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.