Back to announcement
20250904_PIHC_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31937484_lamp2.pdf
Board change Needs review PIHCSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.928
|. Ke) sSPUP UK INDONESIA HOLDING COMPANY DEWAN KOMISARIS KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PUPUK INDONESIA NOMOR: 013/KEP.KOMIVIII/2025 TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA KOMITE AUDIT PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PUPUK INDONESIA DEWAN KOMISARIS PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PUPUK INDONESIA Menimbang : a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, telah diatur ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian Organ Pendukung Dewan Komisaris/ Dewan Pengawas: b. bahwa dalam rangka penyegaran serta merujuk pada Surat Sekretaris Kementerian BUMN Nomor: SR-325/S.MBU/07/2025 tanggal 31 Juli 2025, diusulkan penarikan penugasan Sdr. RM. Wiratmoko Prasidhanto sebagai Anggota Komite Audit Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia dan pengangkatan Sdr. Arief Ibnu Nugroho sebagai penggantinya, dan c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan huruf b tersebut di atas, perlu menetapkan Keputusan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia tentang Pengangakatan Anggota Komite Audit Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia. Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7097). 2. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2005 Nomor 117: Tambahan Lembaran Negara Nomor 4556): 3. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia untuk Pendirian Holding Operasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun | 2025 Nomor 33): 4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia pada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 34), 5. Peraturan.../2 PT PUPUK INDONESIA (Persero) | Gedung Pusri | Jl. Taman Anggrek Kemanggisan Jaya Jakarta 11480 Telepon: 021-53654900 Faxsimili 021-5480607, 021-5482455 | Website : www.pupuk:-indonesia.com
Page 2 OCR 0.937
P U U P INDONESIA HOLDING COMPANY K DEWAN KOMISARIS Menetapkan H- 5. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara (Berita Negara Nomor 262 Tahun 2023), 6. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara (Berita Negara Nomor 263 Tahun 2023): 7. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SK-188/MBU/07/2024 tanggal 22 Juli 2024 tentang Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia, 8. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Keputusan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danantara Asset Management selaku para pemegang saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia Nomor SK-156/MBU/06/2025 dan SK.014/DI-DAM/DO/2025 tanggal 16 Juni 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia, 9. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Keputusan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danantara Asset Management selaku para pemegang saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia Nomor: SK-167/MBU/06/2025 dan Nomor: SK.023/DI-DAM/DO/2025 tanggal 24 Juni 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia. 10.Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia yang didirikan berdasarkan Akta Notaris Soeleman Ardjasasmita, SH Nomor 4 tanggal 3 Januari 1970 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Akta Notaris Lumassia, SH Nomor 01 tanggal 17 April 2025, 11. Keputusan Dewan Komisaris 013/KEP.KOM/XI/2023 tentang Penghasilan Organ Pendukung Dewan Komisaris Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia, 12. Keputusan Dewan Komisaris Nomor: 006/KEP.KOM/!II/2024 tanggal 29 Februari 2024 tentang Piagam Komite Audit Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia, dan 13. Keputusan Dewan Komisaris Nomor: 009/KEP.KOM/VI/2025 tanggal 25 Juni 2025 tentang Pembagian Tugas Dewan Komisaris dalam Keanggotaan Komite Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia. MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PUPUK INDONESIA TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA KOVNITE AUDIT PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PUPUK INDONESIA. KESATU.../3 PT PUPUK INDONESIA (Persero) Gedung Pusri Jl. Taman Anggrek Kemanggisan Jaya Jakarta 11480 Telepon Faxsimili Website E-mail 1 021-53654900 1 021-5480607, 021-5482455 : www.pupuk-Indonesia.com infopupuk-indi
Page 3 OCR 0.924
PUPUK INDONESIA MORON AN: BOMPANA DEWAN KOMISARIS En KESATU : Memberhentikan dengan hormat Sdr. RM. Wiratmoko Prasidhanto sebagai Anggota Komite Audit Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia, dengan disertai ucapan terima kasih atas pengabdiannya selama menjabat. KEDUA 1 Mengangkat Sdr. Arief Ibnu Nugroho sebagai Anggota Komite Audit Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia, dengan kelas jabatan (grade) A dan kepada yang bersangkutan diberikan honorarium dan tunjangan sesuai Keputusan Dewan Komisaris Nomor: 013/KEP.KOM/XI/2023 tentang Penetapan Penghasilan Organ Pendukung Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia. KETIGA : Susunan Anggota Komite Audit Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia dengan pemberhentian dan pengangkatan Anggota Komite Audit pada DIKTUM KESATU dan DIKTUM KEDUA tersebut menjadi sebagai berikut: No Nama Jabatan dalam Komite Audit 1 | Rachlan S. Nashidik Ketua (Komisaris Independen) 2 | Febrio Nathan Kacaribu Wakil Ketua | (Komisaris) 3 | Nurul Ichwan Wakil Ketua II (Komisaris) 4 | Tubagus Donny Syafardan Anggota (non Dewan Komisaris) 5 | Arief Ibnu Nugroho Anggota (non Dewan Komisaris) KETIGA : Masa jabatan Sdr. Arief Ibnu Nugroho adalah selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal 1 September 2025, dengan tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk memberhentikan sewaktu-waktu. KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 September 2025 dengan ketentuan bahwa apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya. Salinan Keputusan ini disampaikan kepada: 1. Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara, 2. Asisten Deputi Bidang Industri Pangan dan Pupuk, 3. Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia, 4. Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia, dan 5. Yang bersangkutan, untuk diketahui dan dilaksanakan. Ditetapkan.../4 PT PUPUK INDONESIA (Persero) Gedung Pusri 3. Taman Anggrek Kemanggisan Jaya Jakarta 11480 Telepon 1 021-53654900 Faxsimili : 021-5480607, 021-5482455 Website : www.pupuk-indonesia.com
Page 4 OCR 0.812
ke) PUPUK INDONESIA HOLDING COMPANY PT PUPUK INDONESIA (Persero) Gedung Pusri Jl. Taman Anggrek Kemanggisan Jaya Jakarta 11480 Telepon: 021-53654900 Faxsimili —: 021-5480607, 021-5482455 Website”: www.pupuk-indonesia.com E-mail infogipupuk-indonesia.com DEWAN KOMISARIS Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2025 DEWAN KOMISARIS PT PUPUK INDONESIA (PERSERO),
Names mentioned 21 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT PUPUK INDONESIA Menimbang
p.1
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara
p.1 ×4
unresolved
org
Milik Negara
p.1 ×5
unresolved
org
Kementerian BUMN
p.1
unresolved
org
Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara
p.1
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
p.2
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SK-
p.2
unresolved
org
PT Pupuk Indonesia Nomor SK-
p.2
unresolved
person
Akta Notaris Soeleman Ardjasasmita
p.2
unresolved
person
Akta Notaris Lumassia
p.2
unresolved
person
Penetapan Penghasilan Organ Pendukung
· Komisaris
p.3 ×2
unresolved
org
Kementerian Badan Usaha Milik Negara
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.400
180 ms
13 Sep 2026 14:57
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [{'change_type': 'IN',
'effective_date': None,
'name': 'Arief Ibnu Nugroho',
'position_after': 'AUDIT_COMMITTEE',
'position_before': '',
'position_raw': 'Anggota Komite Audit',
'reason_text': 'Memberhentikan dengan hormat Sdr. RM. Wiratmoko '
'Prasidhanto sebagai Anggota Komite Audit '
'Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk '
'Indonesia, dengan disertai ucapan terima kasih '
'atas pengabdiannya selama menjabat. KEDUA 1 '
'Mengangkat Sdr. Arief Ibnu Nugroho sebagai '
'Anggota Komite Audit Perusahaan Perseroan '
'(Persero) PT Pupuk Indonesia, dengan kelas '
'jabatan (grade) A dan kepada yang bersangkutan '
'diberikan honorarium dan tunjangan sesuai '
'Keputusan Dewan Komisaris Nomor: 013/KEP.KOM/X'}],
'event_date': None,
'issuer_name': '',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'PROSE',
'subject': ''}