Skip to content
Back to announcement

20250903_CNAF_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31937096_lamp1.pdf

Listing Text extracted CNAF

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 186

Page 1
                                                                                                                                                      INFORMASI TAMBAHAN
                                                                                                                                                                                                                                                                     JADWAL
                                                                                                                                                                               Tanggal Efektif               :                        26 Juni 2024                   Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                :             3 September 2025
                                                                                                                                                                               Masa Penawaran Umum           :                 25-29 Agustus 2025                    Tanggal Distribusi Sukuk Wakalah Secara Elektronik                 :             3 September 2025
                                                                                                                                                                               Tanggal Penjatahan            :                  1 September 2025                     Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia                         :             4 September 2025

                                                                                                                                                                                OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU
                                                                                                                                                                                KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
                                                                                                                                                                                INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA
                                                                                                                                                                                BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.


                                                                                                                                                                                PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA
                                                                                                                                                                                ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
                                                                                                                                                                           .



                                                                                                                                                                                PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN SUKUK TAHAP KE-3 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR I YANG TELAH
                                                                                                                                                                                MENJADI EFEKTIF.




                                                       SUKUK WAKALAH BI AL - ISTITSMAR BERKELANJUTAN I CIMB NIAGA AUTO FINANCE TAHAP III TAHUN 2025
                                                                                                                                                                                                                                                 PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE
                                                                                                                                                                                                                                                             Kegiatan Usaha Utama
                                                                                                                                                                                                                                                     Usaha Pembiayaan dan Pembiayaan Syariah
                                                                                                                                                                                                                                    Berkedudukan dan berkantor pusat di Kota Tangerang Selatan, Indonesia

                                                                                                                                                                                                                     Kantor Pusat                                                                              Kantor Cabang
                                                                                                                                                                                                Jl. Bintaro Utama 9 Blok B9/I no. 15, Pondok Pucung,                            Perseroan memiliki 31 Kantor Cabang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia
                                                                                                                                                                                                     Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan 15229.
                                                                                                                                                                                                                 Tel: 0-804-1-090909
                                                                                                                                                                                                               Website: www.cnaf.co.id
                                                                                                                                                                                                             Email: corsec.cnaf@cnaf.co.id

                                                                                                                                                                                                                                         PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                                                                                                                                                                                                       SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR BERKELANJUTAN I CIMB NIAGA AUTO FINANCE
                                                                                                                                                                                                                         DENGAN TARGET DANA SEBESAR Rp5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH)
                                                                                                                                                                                              BAHWA DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN:
                                                                                                                                                                                  SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR BERKELANJUTAN I CIMB NIAGA AUTO FINANCE TAHAP I TAHUN 2024 (“SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR”)
                                                                                                                                                                                                             DANA MODAL INVESTASI SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
                                                                                                                                                                                      BAHWA DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
                                                                                                                                                                                  SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR BERKELANJUTAN I CIMB NIAGA AUTO FINANCE TAHAP II TAHUN 2025 (“SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR”)
                                                                                                                                                                                                   DANA MODAL INVESTASI SEBESAR Rp1.600.000.000.000,- (SATU TRILIUN ENAM RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                                                                                       BAHWA DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
                                                                                                                                                                                  SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR BERKELANJUTAN I CIMB NIAGA AUTO FINANCE TAHAP III TAHUN 2025 (“SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR”)
                                                                                                                                                                                                    DANA MODAL INVESTASI SEBESAR Rp1.500.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                                                                           Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek
                                                                                                                                                                           Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti investasi Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar. Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai Dana Modal
                                                                                                                                                                           Investasi dan terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
                                                                                                                                                                           Seri A      : Jumlah Dana Modal Investasi Seri A sebesar Rp1.105.000.000.000,- (satu triliun seratus lima miliar Rupiah) dengan Imbal Hasil Wakalah sebesar Rp67.957.500.000,- (enam
                                                                                                                                                                                           puluh tujuh miliar sembilan ratus lima puluh tujuh juta lima ratus ribu Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 6,15% (enam koma satu lima persen) per tahun dan jangka waktu
                                                                                                                                                                                           370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
                                                                                                                                                                           Seri B      :   Jumlah Dana Modal Investasi Seri B sebesar Rp395.000.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh lima miliar Rupiah) dengan Imbal Hasil Wakalah sebesar Rp25.675.000.000,- (dua
                                                                                                                                                                                           puluh lima miliar enam ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun dan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
                                                                                                                                                                                           Tanggal Emisi.

                                                                                                                                                                           Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Modal Investasi. Imbal Hasil Wakalah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan
                                                                                                                                                                           Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar. Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar pertama akan dilakukan pada tanggal 3 Desember 2025, sedangkan Tanggal
                                                                                                                                                                           Pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar terakhir akan dilakukan pada tanggal 13 September 2026 untuk Seri A dan tanggal 3 September 2028 untuk Seri B yang juga merupakan Tanggal
                                                                                                                                                                           Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi. Perseroan tidak berencana untuk melakukan pemotongan zakat atas bagi hasil yang diterima oleh Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.
                                                                                                                                                                                           SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR BERKELANJUTAN I CIMB NIAGA AUTO FINANCE TAHAP IV DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA
                                                                                                                                                                                                                             (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.

                                                                                                                                                                                                                                         PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                                                                                                                                                                                SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG
                                                                                                                                                                                BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG SUKUK SESUAI
                                                                                                                                                                                DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG SUKUK ADALAH PARI PASSU TANPA HAK PREFEREN
                                                                                                                                                                                DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DIKEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN
                                                                                                                                                                                SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI. KETERANGAN SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT
                                                                                                                                                                                PADA BAB I TENTANG PENAWARAN UMUM.


                                                                                                                                                                                SATU TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH SUKUK WAKALAH BI
                                                                                                                                                                                AL-ISTITSMAR SEBELUM TANGGAL PEMBAYARAN KEMBALI DANA MODAL INVESTASI DAN PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI
                                                                                                                                                                                TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PEMBAYARAN KEMBALI DANA MODAL INVESTASI ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA
                                                                                                                                                                                PASAR DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DAN PERUNDANG-PERUNDANGAN YANG BERLAKU. SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR YANG DIBELI KEMBALI OLEH
                                                                                                                                                                                PERSEROAN UNTUK DISIMPAN DI KEMUDIAN HARI DAPAT DIJUAL KEMBALI DAN/ATAU DIBERLAKUKAN SEBAGAI PEMBAYARAN KEMBALI DANA MODAL INVESTASI
                                                                                                                                                                                DAN SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR INI TIDAK BERHAK ATAS IMBAL HASIL WAKALAH BI AL-ISTITSMAR DAN SEGALA HAK LAINNYA YANG MELEKAT PADA SUKUK
                                                                                                                                                                                WAKALAH BI AL-ISTITSMAR YANG DIBELI KEMBALI. RENCANA PEMBELIAN KEMBALI DIUMUMKAN SELAMBAT-LAMBATNYA 2 (DUA) HARI KERJA SEBELUM TANGGAL
                                                                                                                                                                                PERMULAAN PENAWARAN PEMBELIAN KEMBALI SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR. SELAMBAT-LAMBATNYA 2 (DUA) HARI KERJA SEBELUM DILAKUKANNYA PEMBELIAN
                                                                                                                                                                                KEMBALI SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR, PERSEROAN WAJIB MENGUMUMKAN PERIHAL PEMBELIAN KEMBALI SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR TERSEBUT PADA
                                                                                                                                                                                SITUS PERSEROAN DALAM BAHASA INDONESIA DAN BAHASA ASING, DENGAN KETENTUAN BAHASA ASING YANG DIGUNAKAN PALING SEDIKIT BAHASA INGGRIS DAN
                                                                                                                                                                                SITUS BURSA EFEK ATAU 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG BERPEREDARAN NASIONAL.


                                                                                                                                                                                RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PEMBIAYAAN/RISIKO KREDIT YAITU KETIDAKMAMPUAN KONSUMEN UNTUK MEMBAYAR KEMBALI FASILITAS
                                                                                                                                                                                PEMBIAYAAN YANG DIBERIKAN SEHINGGA MENYEBABKAN TIDAK TERTAGIHNYA PIUTANG PEMBIAYAAN KONSUMEN YANG DAPAT MENURUNKAN PENDAPATAN DAN
                                                                                                                                                                                KINERJA PERSEROAN.


                                                                                                                                                                                RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR YANG DITAWARKAN DALAM
                                                                                                                                                                                PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.


                                                                                                                                                                                PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM
                                                                                                                                                                                BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.


                                                                                                                                                                                   DALAM RANGKA PENERBITAN SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT HUTANG JANGKA
                                                                                                                                                                                                                             PANJANG DARI PT FITCH RATINGS INDONESIA (FITCH):
                                                                                                                                                                                                                                                   AA+(idn)
                                                                                                                                                                                                                                                (Double A Plus)

                                                                                                                                                                                                                  Pencatatan atas Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang ditawarkan ini akan dilakukan pada PT Bursa Efek Indonesia
                                                                                                                                                                                                                       Penawaran Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini dijamin Secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment)

                                                                                                                                                                                                                          PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR

Kantor Pusat
Jl. Bintaro Utama 9 Blok B9/I no. 15, Pondok Pucung,
Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan 15229                                                                                                                                                                PT CIMB Niaga Sekuritas (terafiliasi)                                                                PT Mandiri Sekuritas
Tel: 0-804-1-090909                                                                                                                                                                           Para Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Para Penjamin Emisi Efek menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) terhadap Penawaran Umum.
Website: www.cnaf.co.id
                                                                                                                                                                                                                                                                 WALI AMANAT
Email: corsec.cnaf@cnaf.co.id                                                                                                                                                                                                                         PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk

                                                                                                                                                                                                                                     Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 25 Agustus 2025
Page 2
PT CIMB Niaga Auto Finance (selanjutnya dalam Informasi Tambahan ini disebut ”Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran
sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap I
Tahun 2024 (selanjutnya disebut “Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar”) dengan jumlah Dana Modal Investasi sebesar Rp1.000.000.000.000,-
(satu triliun Rupiah) kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan surat No. CNAF/BOD/SRT/IV/24/098 tanggal 3 April 2024 tentang Surat
Pengantar untuk Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah Bi Al-lstitsmar Berkelanjutan
I CIMB Niaga Auto Finance Tahap I Tahun 2024, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tanggal
10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608, sebagaimana
diubah dengan UU No. 4/2023 tanggal 27 Juni 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Perseroan merencanakan untuk mencatatkan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) berdasarkan
persetujuan prinsip yang diterbitkan oleh BEI sebagaimana termaktub dalam Surat No. S-04757/BEI.PP1/05-2024 tanggal 14 Mei 2024
Perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap I Tahun
2024 PT CIMB Niaga Auto Finance (CNAF). Apabila syarat-syarat pencatatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar di BEI tidak terpenuhi,
maka Penawaran Umum akan dibatalkan dan uang pemesanan yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan sesuai
ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dan Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan
Ketua Bapepam dan LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum
(selanjutnya disebut “Peraturan No. IX.A.2”).

Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, semua pihak, termasuk setiap Pihak Terafiliasi tidak diperkenankan memberikan keterangan
atau membuat pernyataan apapun mengenai data atau hal-hal yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa sebelumnya
memperoleh persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.

PT CIMB Niaga Sekuritas selaku Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar merupakan pihak yang terafiliasi dengan
Perseroan sedangkan PT Mandiri Sekuritas selaku Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar serta Lembaga dan Profesi
Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini bukan merupakan pihak yang terafiliasi dengan
Perseroan, baik secara langsung maupun tidak langsung sesuai dengan definisi Afiliasi dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah dengan UU No. 4/2023 tanggal 27 Juni 2023. Penjelasan mengenai definisi
Afiliasi dapat dilihat pada Bab VIII tentang Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.

Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan bertanggung jawab sepenuhnya atas data
yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar
Modal, kode etik, norma serta profesi masing-masing.

Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No. 10/POJK.05/2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan
Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan, Perseroan telah menyampaikan Pelaporan Rencana Penerbitan
Efek Syariah Melalui Penawaran Umum Sukuk PT CIMB Niaga Auto Finance (CNAF) sehubungan dengan penerbitan Sukuk Wakalah
Bi Al-Istitsmar kepada OJK Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Syariah berdasarkan Surat Perseroan No. CNAF/BOD/
SRT/I/24/004 tanggal 15 Januari 2024 perihal Pelaporan Rencana Penerbitan Efek Syariah Melalui Penawaran Umum Sukuk Berkelanjutan
2024 – 2026 PT CIMB Niaga Auto Finance dan telah memperoleh Surat Pencatatan Pelaporan Rencana Penerbitan Efek Syariah Unit
Usaha Syariah PT CIMB Niaga Auto Finance No. S-115/PL.113/2024 tanggal 22 Maret 2024 yang diterbitkan oleh OJK IKNB Syariah.

 PENAWARAN UMUM SUKUK WAKALAH Bi Al-Istitsmar INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG
 ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA
 INFORMASI TAMBAHAN, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI
 MENGINVESTASIKAN DANANYA DI SUKUK WAKALAH INI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN SUKUK WAKALAH
 TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-
 UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURIDIKSI DI LUAR
 INDONESIA TERSEBUT.

 PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI DAN FAKTA MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH
 PUBLIK DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI DAN FAKTA MATERIAL YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK
 MENYESATKAN PUBLIK. SEMUA INFORMASI DAN FAKTA MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN DAN TIDAK MENYESATKAN
 PUBLIK.

 PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA KEGIATAN USAHA YANG MENDASARI PENERBITAN SUKUK WAKALAH BI
 AL-ISTITSMAR TIDAK BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL SERTA MENJAMIN BAHWA SELAMA
 PERIODE SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR KEGIATAN USAHA YANG MENDASARI PENERBITAN SUKUK WAKALAH Bi
 Al-Istitsmar TIDAK AKAN BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL SEBAGAIMANA DIMAKSUD
 DALAM PASAL 2 PERATURAN OJK NO. 15/POJK.04/2015 TENTANG PENERAPAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL.

 PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI SUKUK WAKALAH BI AL-
 ISTITSMAR KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU
 PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT
 DENGAN SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM POJK NO. 49/2020.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ......................................................................................................................................................................................... i
DEFINISI DAN SINGKATAN ................................................................................................................................................................ ii
RINGKASAN ..................................................................................................................................................................................... xvi
I.         PENAWARAN UMUM ............................................................................................................................................................ 1
II.        RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM ...................................................... 20
III.       PERNYATAAN UTANG.......................................................................................................................................................... 22
IV.        IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING ................................................................................................................................. 25
V.         KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN ......................................................................................... 29
VI.        KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA .................... 30
           I. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN ............................................................................................................................. 30
           A. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN ................................................................................................................................... 30
           B. STRUKTUR PERMODALAN DAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR .................................................................................. 33
           C. PERIZINAN YANG DIMILIKI PERSEROAN ....................................................................................................................... 36
           D. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING YANG DILAKUKAN PERSEROAN ............................................................................ 42
           E. KETERANGAN MENGENAI ASET TETAP PERSEROAN .................................................................................................... 61
           F. STRUKTUR ORGANISASI ............................................................................................................................................... 62
           G. STRUKTUR HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN DENGAN PEMEGANG
                SAHAM ......................................................................................................................................................................... 63
           H. KETERANGAN SINGKAT TENTANG PEMEGANG SAHAM YANG BERBENTUK BADAN HUKUM ...................................... 64
           I. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN ............................................................................................................................. 69
           J. TATA KELOLA PERSEROAN ........................................................................................................................................... 70
           K. SUMBER DAYA MANUSIA ............................................................................................................................................ 74
           L. ASURANSI .................................................................................................................................................................... 77
           M. TRANSAKSI PIHAK-PIHAK AFILIASI ................................................................................................................................ 97
           N. PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN SERTA ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN .............. 104
           O. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI) ........................................................................................................................... 109
           P. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK ......................................................................................................... 109
           II. KETERANGAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN ................................................. 109
           A. UMUM ....................................................................................................................................................................... 109
           B. KEGIATAN USAHA ...................................................................................................................................................... 109
           C. FASILITAS PEMBIAYAAN DAN KOLEKTIBILITAS PIUTANG ........................................................................................... 113
           D. PROSES PEMBERIAN KREDIT ...................................................................................................................................... 114
VII.       PERPAJAKAN ..................................................................................................................................................................... 115
VIII.      PENJAMINAN EMISI SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR .................................................................................................. 117
IX.        LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM SUKUK
           WAKALAH BI AL-ISTITSMAR .............................................................................................................................................. 118
X.         KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT .......................................................................................................................... 121
XI.        TATA CARA PEMESANAN SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR .......................................................................................... 127
XII.       PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK WAKALAH
           BI AL-ISTITSMAR ............................................................................................................................................................... 132
XIII.      PENDAPAT DARI SEGI HUKUM .......................................................................................................................................... 133




                                                                                                  i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
 Afiliasi                    Berarti Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 UUP2SK yaitu:
                             a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat
                                 kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
                                 seseorang dengan:
                                 1. suami atau istri;
                                 2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                                 3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
                                 cucu;
                                 4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
                                 saudara yang bersangkutan; atau
                                 5. suami atau istri dan saudara orang yang bersangkutan;
                             b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
                                 kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
                                 seseorang dengan:
                                 1. orang tua dan anak;
                                 2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                                 3. saudara dari orang yang bersangkutan;
                             c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau
                                 komisaris dan pihak tersebut;
                             d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat
                                 satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau
                                 pengawas yang sama;
                             e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun
                                 tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau
                                 dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
                                 menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
                                 pihak dimaksud ;
                             f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
                                 dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara
                                 apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan
                                 perusahaan oleh pihak yang sama; atau
                             g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
                                 pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki
                                 paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai
                                 hak suara dari perusahaan tersebut.

 Agen Pembayaran atau KSEI   Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia berkedudukan di Jakarta
                             Selatan, yang di dalam Perjanjian Perwaliamanatan disebut “KSEI”,
                             yang berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran
                             dana/cicilan imbalan, pendapatan bagi hasil/sisa imbalan dan/atau
                             hak-hak lain atas Surat Berharga Syariah (jika ada) kepada Pemegang
                             Surat Berharga Syariah melalui Pemegang Rekening untuk dan atas
                             nama Penerbitan Efek dan bertugas sebagai Agen Pembayaran
                             berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran dan menyimpan serta
                             mengadministrasikan penyimpanan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
                             berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI.

 Akad Syariah                Berarti perjanjian atau kontrak tertulis antara Perseroan dan Wali
                             Amanat yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak yang
                             tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah Pasar Modal.




                                        ii
Page 5
Akad Wakalah                         Berarti perjanjian atau kontrak tertulis antara pihak pemberi kuasa
                                     (Muwakkil/Wali Amanat yang mewakili investor) dengan pihak
                                     penerima kuasa (Wakil/Perseroan) dengan cara pihak pemberi kuasa
                                     memberikan kuasa kepada penerima kuasa untuk melakukan
                                     kegiatan usaha atas dana modal investasi yang menguntungkan bagi
                                     pemegang sukuk (investor), yang tidak bertentangan dengan Prinsip
                                     Syariah di Pasar Modal, sebagaimana dituangkan dalam Akad
                                     Wakalah Bi Al-Istitsmar Sehubungan Dengan Penawaran Umum
                                     Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto
                                     Finance Tahap III Tahun 2025 tertanggal 11 Agustus 2025 yang dibuat
                                     di bawah tangan dan bermaterai cukup berikut perubahan-
                                     perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau
                                     pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh para pihak
                                     yang bersangkutan di kemudian hari, dengan memenuhi ketentuan
                                     dalam Peraturan OJK No. 53/2015. Akad Syariah yang digunakan
                                     adalah berdasarkan Akad Wakalah Bi-Al Istitsmar Al-Muthlaqah Bi
                                     Ghairi Al-Ujrah.

Akad Wakalah Bi Al-Istitsmar Al-     Berarti akad Wakalah Bi Al-Istitsmar yang tidak dibatasi jenis investasi,
Muthlaqah                            jangka waktu, tempat usaha dan/atau batasan lainnya, hanya dibatasi
                                     oleh kelaziman dan kebiasaan atau hal-hal lain yang mengandung
                                     kemaslahatan bagi Muwakkil.

Akad Wakalah Bi Ghairi Al- Ujrah     Berarti akad Wakalah Bi Al-Istitsmar tanpa imbalan.

Ahli Syariah Pasar Modal atau ASPM   Berarti:
                                     a. orang perseorangan yang memiliki pengetahuan dan pengalaman
                                        di bidang syariah; atau
                                     b. badan usaha yang pengurus dan pegawainya memillki
                                        pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah

                                     yang memberikan nasihat dan/atau mengawasi pelaksanaan
                                     penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal dalam kegiatan usaha
                                     Perseroan dan/atau memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas
                                     produk atau jasa syariah di Pasar Modal.

Bank Kustodian                       Berarti bank umum yang telah memperoleh izin dari Bapepam atau
                                     Bapepam dan LK atau Otoritas Jasa Keuangan untuk menjalankan
                                     kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam
                                     Undang-Undang Pasar Modal.

Bapepam                              Berarti Badan Pengawas Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam
                                     Undang-Undang Pasar Modal.

Bapepam dan LK atau Bapepam-LK       Berarti Bapepam dan Lembaga Keuangan yang merupakan
                                     penggabungan dari Bapepam dan Direktorat Jenderal Lembaga
                                     Keuangan (DJLK), sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan
                                     Republik Indonesia No.606/KMK.01/2005 tanggal 30 Desember 2005
                                     tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal dan
                                     Lembaga Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Republik
                                     Indonesia No.184/PMK.01/2010 tanggal 11 Oktober 2010 tentang
                                     Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, atau para pengganti
                                     dan penerima hak dan kewajibannya dilanjutkan Otoritas Jasa
                                     Keuangan.



                                                 iii
Page 6
BEI                        Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem
                           dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek
                           pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara
                           mereka, yang dalam hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia,
                           berkedudukan di Jakarta Selatan di mana Sukuk Wakalah Bi Al-
                           Istitsmar dicatatkan.

Daftar Pemegang Rekening   Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
                           tentang kepemilikan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar oleh Pemegang
                           Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar melalui Pemegang Rekening di KSEI
                           yang memuat keterangan antara lain nama, jumlah kepemilikan Sukuk
                           Wakalah Bi Al-Istitsmar, status pajak dan kewarganegaraan Pemegang
                           Rekening dan/atau Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
                           berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang Rekening
                           kepada KSEI.

Dana Modal Investasi       Berarti jumlah keseluruhan dana yang diterima oleh Perseroan
                           sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
                           yang pada Tanggal Emisi sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun
                           lima ratus miliar Rupiah) dan Perseroan menjamin pengembalian
                           dana tersebut kepada Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar, yang
                           terdiri dari:

                               a. Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Seri A sebesar
                                  Rp1.105.000.000.000,- (satu triliun seratus lima miliar
                                  Rupiah) dengan Imbal Hasil Wakalah sebesar
                                  Rp67.957.500.000,- (enam puluh tujuh miliar sembilan ratus
                                  lima puluh tujuh juta lima ratus ribu Rupiah) per tahun atau
                                  ekuivalen sebesar 6,15% (enam koma satu lima persen) per
                                  tahun dan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
                                  Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Sukuk Wakalah Bi
                                  Al-Istitsmar Seri A tersebut akan dilakukan secara penuh atau
                                  bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah
                                  pokok Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Seri A pada Tanggal
                                  Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi Seri A;

                               b.   Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Seri B sebesar
                                    Rp395.000.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh lima miliar
                                    Rupiah) dengan Imbal Hasil Wakalah sebesar
                                    Rp25.675.000.000,- (dua puluh lima miliar enam ratus tujuh
                                    puluh lima juta Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar
                                    6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun dan jangka
                                    waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Sukuk
                                    Wakalah Bi Al-Istitsmar Seri B tersebut akan dilakukan secara
                                    penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen)
                                    dari jumlah pokok Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Seri B pada
                                    Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi Seri B.

                           Jumlah Dana Modal Investasi tersebut dapat berkurang sehubungan
                           dengan pembayaran kembali dana modal investasi dari masing-
                           masing seri Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dan/atau pelaksanaan
                           pembelian kembali sebagai pembayaran kembali Dana Modal
                           Investasi yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah bi
                           Al-Istitsmar dengan memperhatikan syarat dan ketentuan
                           sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.


                                      iv
Page 7
Dokumen Emisi            Berarti:
                         - Informasi Tambahan;
                         - Informasi Tambahan Ringkas
                         - Perjanjian Perwaliamanatan;
                         - Perjanjian Penjaminan Emisi;
                         - Akta Pengikatan Kewajiban;
                         - Perjanjian Agen Pembayaran;
                         - Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI;
                         - Dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum
                            Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.

Dewan Pengawas Syariah   Berarti dewan yang bertanggung jawab memberikan nasihat dan
                         saran serta mengawasi pemenuhan prinsip syariah di Pasar Modal
                         terhadap pihak yang melakukan kegiatan syariah di Pasar Modal
                         dengan memperhatikan persyaratan dalam Peraturan OJK No.
                         18/2015.

Efek                     Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk
                         konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan
                         perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya
                         untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh
                         manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu
                         berdasarkan perjanjian dan setiap Derivatif atas Efek, yang dapat
                         dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal.

Efek Syariah             Berarti Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar
                         Modal dan peraturan pelaksanaannya yang:
                         a. akad, cara pengelolaan kegiatan usaha;
                         b. aset yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan kegiatan
                            usaha; dan/atau;
                         c. aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitannya;
                         tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

Efektif                  Berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran
                         sesuai ketentuan UUP2SK, yaitu (a) pada Hari Kerja ke-20 sejak
                         diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau pada
                         tanggal yang lebih awal jika dinyatakan oleh OJK; atau (b) dalam hal
                         OJK meminta perubahan dan/atau tambahan informasi dari
                         Perseroan dalam jangka waktu 20 Hari Kerja tersebut di atas, maka
                         penghitungan waktu untuk efektifnya Pernyataan Pendaftaran
                         dihitung sejak tanggal diterimanya perubahan dan/atau tambahan
                         informasi dimaksud.

Emisi                    Berarti penerbitan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar oleh Perseroan
                         untuk ditawarkan dan dijual kepada Masyarakat melalui Penawaran
                         Umum.

Emiten atau Perseroan    Berarti pihak yang melakukan Emisi, yang dalam hal ini adalah PT CIMB
                         Niaga Auto Finance berkedudukan di Kota Tangerang Selatan, Jalan
                         Bintaro Utama 9 Blok B 9/I nomor 15, Pondok Pucung, Pondok Aren.

Fitch                    Berarti PT Fitch Ratings Indonesia, pihak yang melakukan
                         pemeringkatan atas Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang diterbitkan
                         oleh Perseroan.


                                    v
Page 8
Force Majeure                         Berarti kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar kemampuan
                                      dan kekuasaan para pihak seperti banjir, gempa bumi, gunung
                                      meletus, kebakaran, perang, wabah atau huru hara di Indonesia,
                                      wabah yang mempunyai akibat negatif secara material terhadap
                                      kelangsungan usaha Perseroan atau kemampuan masing-masing
                                      pihak untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian
                                      Perwaliamanatan.

Hari Bursa                            Berarti hari di mana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi
                                      perdagangan Efek menurut peraturan perundang-undangan di Negara
                                      Republik Indonesia yang berlaku dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek
                                      tersebut.

Hari Kalender                         Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun menurut Gregorius Calendar
                                      tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu, hari libur nasional yang
                                      sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan
                                      Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh
                                      Pemerintah Republik Indonesia bukan sebagai Hari Kerja biasa.

Hari Kerja                            Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur
                                      nasional, yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia beserta
                                      Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh
                                      Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa.

Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar   Berarti jumlah seluruh keuntungan Wakalah yang diperoleh
                                      Pemegang Sukuk secara periodik dan/atau pada saat jatuh tempo
                                      sesuai kesepakatan, kecuali disepakati lain dalam akad dengan
                                      memperhatikan syarat dan ketentuan sebagaimana diuraikan dalam
                                      Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.

Informasi Tambahan                    Berarti informasi tambahan yang disampaikan Perseroan kepada OJK
                                      dalam rangka Penawaran Umum, yang akan diumumkan kepada
                                      Masyarakat sesuai dengan POJK No. 36/2014.

Informasi Tambahan Ringkas            Berarti ringkasan atas Informasi Tambahan mengenai fakta-fakta dan
                                      pertimbangan-pertimbangan yang paling penting yang disusun dan
                                      diterbitkan oleh Perseroan bersama-sama dengan Penjamin
                                      Pelaksana Emisi sesuai POJK No. 9/2017.

Jaminan                               Sukuk ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan
                                      seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun tidak
                                      bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari
                                      menjadi jaminan bagi Pemegang Sukuk sesuai dengan ketentuan
                                      dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
                                      Hak Pemegang Sukuk adalah pari passu tanpa hak preferen dengan
                                      hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun
                                      dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin
                                      secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada
                                      maupun yang akan ada dikemudian hari.

Jumlah Kewajiban                      Berarti seluruh jumlah uang yang wajib dibayarkan oleh Perseroan
                                      kepada Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar sehubungan dengan
                                      Sukuk Wakalah Bi Al Istitsmar, yaitu berupa jumlah Dana Modal
                                      Investasi dan Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar yang telah diperoleh
                                      serta Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) yang
                                      menjadi kewajiban dari waktu ke waktu.
                                                 vi
Page 9
Kejadian Penggantian                   Berarti setiap kejadian atau peristiwa yang menyebabkan sebagian
                                       atau keseluruhan Obyek Investasi Sukuk Wakalah Bi Al-istitsmar
                                       mengalami penurunan kualitas aset (kolektibilitas) di mana atas
                                       kejadian atau peristiwa tersebut Perseroan tidak dapat memperoleh
                                       keuntungan investasi atas dana yang dikelola.

Kemenkumham                            Berarti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                                       Indonesia (dahulu dikenal dengan nama Departemen Hukum dan Hak
                                       Asasi Manusia Republik Indonesia, Departemen Kehakiman Republik
                                       Indonesia, Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik
                                       Indonesia atau nama lainnya).

Kompensasi Kerugian Akibat             Berarti sejumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
Keterlambatan                          Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar sebagai akibat dari kelalaian
                                       atau keterlambatan Perseroan dalam memenuhi kewajibannya
                                       terhadap pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar dan/atau
                                       Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi di mana dalam hal ini
                                       tidak ada unsur kesalahan dari Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-
                                       Istitsmar yang mengakibatkan Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-
                                       Istitsmar dirugikan akibat dari kelalaian atau keterlambatan tersebut.
                                       Besarnya Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan untuk
                                       pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar dan/atau
                                       Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi akan ditentukan
                                       kemudian dan dituangkan dalam perubahan perjanjian
                                       perwaliamanatan, yang dihitung secara proporsional berdasarkan
                                       jumlah hari yang lewat sampai dengan tanggal pembayaran efektif.

Konfirmasi Tertulis                    Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Sukuk Wakalah Bi
                                       Al-Istitsmar dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI dan/atau
                                       Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening
                                       Efek yang ditandatangani antara Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-
                                       Istitsmar dengan Pemegang Rekening dan konfirmasi tersebut
                                       menjadi dasar Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar untuk
                                       mendapatkan pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar
                                       dan/atau pembayaran kembali Dana Modal Investasi dan hak-hak lain
                                       yang berkaitan dengan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.

Konfirmasi Tertulis Untuk RUPSU atau   Berarti surat konfirmasi kepemilikan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
KTUR                                   yang diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-
                                       Istitsmar melalui Pemegang Rekening, untuk keperluan menghadiri
                                       RUPSU atau mengajukan permintaan diselenggarakannya RUPSU.

Kustodian                              Berarti pihak yang memberi jasa penitipan efek dan harta lain yang
                                       berkaitan dengan efek serta jasa lainnya termasuk menerima Imbal
                                       Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar dan hak-hak lain, menyelesaikan
                                       transaksi efek dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi
                                       nasabahnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pasar Modal
                                       yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.

Manajer Penjatahan                     Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Sukuk Wakalah
                                       Bi Al-Istitsmar menurut syarat-syarat yang ditetapkan dalam
                                       Peraturan No.IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam
                                       Rangka Penawaran Umum, dalam hal ini PT CIMB Niaga Sekuritas.



                                                  vii
Page 10
Masa Penawaran Sukuk Wakalah           Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan
Bi Al-Istitsmar                        pemesanan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar sebagaimana diatur dalam
                                       Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk
                                       Wakalah Bi Al-Istitsmar yaitu 5 Hari Kerja dari tanggal 25 Agustus – 29
                                       Agustus 2025.

Masyarakat                             Berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara
                                       Indonesia/Badan Indonesia maupun Warga Negara Asing/Badan Asing
                                       baik yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun yang
                                       bertempat tinggal/ berkedudukan di luar wilayah Indonesia.

Obyek Investasi     Sukuk    Wakalah Berarti aset yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Wakalah Bi Al-
Bi Al-Istitsmar                      Istitsmar yang merupakan kegiatan investasi dana sebagai penyertaan
                                     modal kerja pada kegiatan usaha pembiayaan syariah untuk
                                     kendaraan. Perseroan akan menyalurkan pembiayaan kendaraan
                                     kepada nasabah Perseroan dengan akad murabahah, dengan rincian
                                     sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Akad Wakalah yang
                                     merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari
                                     Akad Wakalah. Obyek Investasi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
                                     tersebut tidak bertentangan dan sesuai dengan Prinsip Syariah di
                                     Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan dan memenuhi
                                     ketentuan dalam Peraturan OJK No. 53/2015.

Obyek Investasi Sukuk Wakalah Bi Al- Berarti kegiatan investasi dana sebagai penyertaan modal kerja pada
Istitsmar Pengganti                  kegiatan usaha pembiayaan syariah dengan agunan kendaraan roda
                                     empat, property, kendaraan roda dua, dan jasa penyelenggaraan haji
                                     dan umrah. Perseroan akan menyalurkan pembiayaan kepada
                                     nasabah Perseroan menggunakan Akad Murabahah, Akad Ijarah
                                     Muntahiya Bittamilk, dan Akad-Akad lainnya yang sesuai dengan
                                     prinsip Syariah, sebagaimana disebutkan di dalam pemberitahuan
                                     penggantian sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kesanggupan
                                     Penggantian Obyek Investasi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang
                                     terdiri atas aset apapun milik Perseroan atau pihak lain yang tidak
                                     bertentangan dan sesuai dengan prinsip syariah, yang memiliki
                                     kualitas aset (kolektibilitas) yang setara dari nilai Obyek Investasi
                                     Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.

Obyek Investasi Sukuk Wakalah Bi Al- Berarti Obyek Investasi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar sebagaimana
Istitsmar Yang Diganti               disebutkan di dalam pemberitahuan penggantian sebagaimana diatur
                                     dalam Perjanjian Penggantian Obyek Investasi Sukuk Wakalah Bi Al-
                                     Istitsmar yang harus digantikan oleh Obyek Investasi Sukuk Wakalah
                                     Bi Al-Istitsmar Pengganti.

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK        Berarti lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan
                                       wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
                                       sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Nomor 21 Tahun 2011
                                       tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU Nomor 21 Tahun 2011) yang
                                       mengambil alih tugas, fungsi, dan wewenang Bapepam dan LK sejak
                                       tanggal 31 Desember 2012.

Pemeringkat                            Berarti PT Fitch Ratings Indonesia (Fitch) atau perusahaan
                                       pemeringkat lain yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dan
                                       disetujui sebagai penggantinya oleh Wali Amanat, sesuai dengan
                                       Peraturan OJK No. 49/2020.



                                                  viii
Page 11
Pemerintah                       Berarti Pemerintah Republik Indonesia.

Pemegang Sukuk Wakalah           Berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Sukuk
Bi Al-Istitsmar                  Wakalah Bi Al-Istitsmar dan memiliki manfaat atas sebagian atau
                                 seluruh Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar, yang terdiri dari :
                                 a. Pemegang Rekening yang melakukan investasi langsung atas
                                     Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar;
                                 b. Masyarakat di luar Pemegang Rekening yang melakukan investasi
                                     atas Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar melalui Pemegang Rekening.

Pemegang Rekening                Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di
                                 KSEI yang meliputi Bank Kustodian atau Perusahaan Efek atau pihak
                                 lain yang disetujui oleh KSEI, dengan memperhatikan Undang-undang
                                 Pasar Modal dan peraturan KSEI.

Penawaran Awal (Book Building)   Berarti ajakan baik secara langsung maupun tidak langsung yang
                                 bertujuan untuk mengetahui minat calon pembeli atas Sukuk Wakalah
                                 Bi Al-Istitsmar yang akan ditawarkan dan/atau struktur Sukuk Wakalah
                                 Bi Al-Istitsmar termasuk perkiraan harga penawaran Sukuk Wakalah Bi
                                 Al-Istitsmar (jika ada) sesuai dengan Peraturan OJK Nomor
                                 23/POJK.04/2017 dan dengan memperhatikan Peraturan Nomor
                                 IX.A.2.

Penawaran Umum                   Berarti kegiatan penawaran Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang
                                 merupakan Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
                                 Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap III Tahun 2025, yang
                                 dilakukan oleh Perseroan melalui Penjamin Emisi Efek untuk menjual
                                 Sukuk Wakalah bi Al-Istitsmar kepada Masyarakat berdasarkan tata
                                 cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan
                                 pelaksananya, dan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.

Penitipan Kolektif               Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari
                                 satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana
                                 dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.

Penjamin Emisi Sukuk Wakalah     Berarti pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
Bi Al-Istitsmar                  melakukan Penawaran Umum bagi kepentingan Perseroan dan
                                 masing-masing      menjamin       dengan    kesanggupan       penuh
                                 (full commitment) terhadap penerbitan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
                                 berdasarkan penawaran awal (book building) atas pembelian dan
                                 pembayaran sisa Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang tidak terjual yang
                                 ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi
                                 Efek, yang dalam hal ini adalah PT CIMB Niaga Sekuritas dan PT
                                 Mandiri Sekuritas, sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam
                                 Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.

Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk   Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan
Wakalah Bi Al-Istitsmar          penatalaksanaan Emisi sesuai dengan ketentuan UUP2SK, yang dalam
                                 hal     ini   adalah    PT     CIMB     Niaga      Sekuritas dan
                                 PT Mandiri Sekuritas, sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam
                                 Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.

Pengikatan Kewajiban             Berarti akta Pengikatan Kewajiban sehubungan dengan Sukuk
                                 Wakalah Bi Al-Istitsmar, sebagaimana tercantum dalam Akta
                                 Pengikatan Kewajiban No. 22 tanggal 11 Agustus 2025, yang dibuat di
                                 hadapan Ashoya Ratam S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.


                                            ix
Page 12
Pengelolaan Dana Investasi        Berarti pengelolaan dana investasi oleh Perseroan yang diperoleh dari
                                  Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dari kegiatan investasi di
                                  Unit Usaha Syariah Perseroan.

Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Pelaksanaan rapat umum pemegang Sukuk oleh Perseroan dengan
Elektronik atau RUPSU Secara menggunakan media telekonferensi, video konferensi, atau sarana
Elektronik                       media elektronik lainnya.

Penyedia Sistem                   Pihak yang menyediakan dan mengelola Rapat Pemegang Sukuk
                                  secara Elektronik (e-RUPSU)

Peraturan No.IX.A.2               Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.2, Lampiran atas
                                  Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal
                                  29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
                                  Umum.

Peraturan No.IX.A.7               Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7, Lampiran atas
                                  Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal
                                  30 Desember 2011 tentang Pemesanan Dan Penjatahan Efek Dalam
                                  Penawaran Umum.

Peraturan OJK No. 30/2014         Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.05/2014 tanggal 19 November
                                  2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan
                                  Pembiayaan.

Peraturan OJK No. 33/2014         Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                                  tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

Peraturan OJK No. 34/2014         Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                                  tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan
                                  Publik.

Peraturan OJK No. 35/2014         Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                                  tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.

Peraturan OJK No. 15/2015         Berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015
                                  tentang Penerapan Syariah di Pasar Modal, yang diundangkan pada
                                  tanggal 10 November 2015.

Peraturan OJK No. 18/2015         Berarti Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015
                                  tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk, yang diundangkan pada
                                  tanggal 10 November 2015.

Peraturan OJK No. 30/2015         Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember
                                  2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran
                                  Umum.

Peraturan OJK No. 53/2015         Berarti Peraturan OJK No. 53/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember
                                  2015 tentang Akad yang Digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di
                                  Pasar Modal yang diundangkan pada tanggal 29 Desember 2015.

Peraturan OJK No. 55/2015         Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember
                                  2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite
                                  Audit.



                                             x
Page 13
Peraturan OJK No. 56/2015   Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember
                            2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit
                            Audit Internal.

Peraturan OJK No. 27/2016   Berarti Peraturan OJK No. 27/POJK.03/2016 tanggal 22 Juli 2016
                            tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama
                            Lembaga Jasa Keuangan.

Peraturan OJK No. 7/2017    Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tentang Dokumen
                            Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Bersifat
                            Ekuitas, Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.

Peraturan OJK No. 9/2017    Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 8 Desember 2014
                            tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam
                            Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang
                            Dan/Atau Sukuk.

Peraturan OJK No. 58/2017   Berarti Peraturan OJK No. 58/POJK.04/2017 tanggal 8 Desember 2017
                            tentang Penyampaian Pernyataan Pendaftaran atau Pengajuan Aksi
                            Korporasi Secara Elektronik.

Peraturan OJK No. 3/2018    Berarti Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 tertanggal 26 Maret 2018
                            tentang Perubahan Atas Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 Tentang
                            Penerbitan Dan Persyaratan Sukuk, yang diundangkan pada tanggal 3
                            November 2015.

Peraturan OJK No. 10/2019   Berarti Peraturan OJK No. 10/POJK.05/2019 tanggal 26 Februari 2019
                            tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah Dan
                            Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan.

Peraturan OJK No. 17/2020   Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020
                            tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

Peraturan OJK No. 18/2015   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 18/POJK.04/2015
                            tanggal 10 November 2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan
                            Sukuk sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No.
                            3/POJK.04/2018 tanggal 26 Maret 2018 tentang Perubahan atas
                            Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan
                            Persyaratan Sukuk.

Peraturan OJK No. 19/2020   Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020
                            tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.

Peraturan OJK No. 20/2020   Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020
                            tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau
                            Sukuk.

Peraturan OJK No. 29/2020   Berarti Peraturan OJK No. 29/POJK.05/2020 tanggal 22 April 2020
                            tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan
                            Pembiayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK No.
                            30/POJK.05/2014 tanggal 16 Desember 2015 tentang Tata Kelola
                            Perusaahaan yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan.




                                       xi
Page 14
Peraturan OJK No. 30/2015               Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember
                                        2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran
                                        Umum.

Peraturan OJK No. 36/2014               Berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                                        tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang
                                        dan/Atau Sukuk.

Peraturan OJK No. 42/2020               Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020
                                        tentang Transaksi Benturan Kepentingan.

Peraturan OJK No. 49/2020               Berarti Peraturan OJK Nomor 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember
                                        2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.

Peraturan OJK No. 14/2025               berarti Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2025 tanggal 1 Juli 2025
                                        tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum
                                        Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara
                                        Elektronik.

Perjanjian Agen Pembayaran              Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 24 tanggal 11 Agustus
                                        2025 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam S.H., M.Kn., Notaris di
                                        Jakarta Selatan.

Persetujuan Prinsip Pencatatan Sukuk    Berarti persetujuan yang diberikan oleh Bursa Efek kepada Perseroan
Wakalah Bi Al-Istitsmar                 untuk pencatatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar di Bursa Efek No. S-
                                        04757/BEI.PP1/05-2024 tanggal 14 Mei 2024.

Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga   Berarti suatu perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI No. SP-
Syariah di KSEI                         041/SKK/KSEI/0725 tanggal 11 Agustus 2025, yang dibuat di bawah
                                        tangan dan bermeterai cukup.

Perjanjian Kesanggupan Penggantian      Berarti Perjanjian Kesanggupan Penggantian Obyek Investasi Sukuk
Obyek Investasi Sukuk Wakalah Bi Al-    Wakalah Bi Al-Istitsmar Sehubungan Dengan Penawaran Umum Sukuk
Istitsmar                               Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance
                                        Tahap III Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Perseroan dan Wali
                                        Amanat tanggal 11 Agustus 2025, dibuat di bawah tangan dan
                                        bermaterai cukup berikut perubahan dan/atau pembaharuannya yang
                                        sah yang dibuat oleh para pihak yang bersangkutan di kemudian hari
                                        dengan memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK No. 53/2015, yang
                                        mana merupakan perjanjian di mana Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-
                                        Istitsmar dalam hal ini diwakili oleh Wali Amanat memberikan hak
                                        kepada Perseroan untuk dapat melakukan penggantian Obyek
                                        Investasi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Yang Diganti dengan Obyek
                                        Investasi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Pengganti berdasarkan dan
                                        sesuai dengan syarat dan ketentuan yang bentuk dan isi yang pada
                                        prinsipnya sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Perjanjian
                                        Kesanggupan Penggantian Obyek Investasi Sukuk Wakalah Bi Al-
                                        Istitsmar sebagaimana disebutkan di atas.

Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk       Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin
Wakalah Bi Al-Istitsmar                 Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dan Penjamin Emisi
                                        Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar, dengan persyaratan dan ketentuan
                                        yang dimuat dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah
                                        Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap III
                                        Tahun 2025 No. 23 tanggal 11 Agustus 2025 sebagaimana telah

                                                   xii
Page 15
                                        diubah dengan Akta Perubahan I (Pertama) Perjanjian Penjaminan
                                        Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto
                                        Finance Tahap III Tahun 2025 No.48 tanggal 22 Agustus 2025, yang
                                        seluruhnya dibuat di hadapan Ashoya Ratam S.H., M.Kn., Notaris di
                                        Jakarta Selatan.

Perjanjian Perwaliamanatan              Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar           dengan persyaratan dan ketentuan yang dimuat dalam Akta Perjanjian
                                        Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB
                                        Niaga Auto Finance Tahap III Tahun 2025 No. 21 tanggal 11 Agustus
                                        2025 sebagaimana telah diubah dengan Akta Perubahan I (Pertama)
                                        Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
                                        Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap III Tahun 2025 No.47
                                        tanggal 22 Agustus 2025, yang seluruhnya dibuat di hadapan Ashoya
                                        Ratam S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.

Perusahaan Efek                         Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi
                                        efek, perantara pedagang efek, dan/atau manajer investasi
                                        sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.

Prinsip Syariah di Pasar Modal          Berarti prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di Pasar Modal
                                        berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia
                                        (DSN-MUI), sepanjang fatwa dimaksud tidak bertentangan dengan
                                        Peraturan OJK No. 15/2015 dan/atau Peraturan OJK lainnya yang
                                        didasarkan pada fatwa DSN-MUI.

Rekening Efek                           Berarti rekening yang memuat catatan posisi Sukuk Wakalah Bi Al-
                                        Istitsmar dan/atau dana milik Pemegang Pemegang Sukuk Wakalah Bi
                                        Al-Istitsmar yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau
                                        Perusahaan Efek berdasarkan kontrak pembukaan Rekening Efek yang
                                        ditandatangani dengan Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.

RUPS                                    Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang
                                        diselenggarakan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan.

RUPSU                                   Berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk Wakalah bi Al-Istitsmar
                                        sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan.

RUPSLB                                  Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang
                                        diselenggarakan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan.

RUPST                                   Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang
                                        diselenggarakan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan.

Satuan Pemindahbukuan dan Satuan Berarti satuan jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dapat
Perdagangan                      dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya
                                 adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan kelipatannya dan satuan
                                 perdagangan Sukuk Wakalah bi Al-Istitsmar yang diperdagangkan
                                 adalah senilai Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah Bi Al-   Berarti bukti penerbitan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang disimpan
Istitsmar                               dalam Penitipan Kolektif KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas
                                        nama atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang
                                        Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar melalui Pemegang Rekening, yang


                                                  xiii
Page 16
                                terdiri dari Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Seri A dan Sukuk Wakalah Bi
                                Al-Istitsmar Seri B.

Sukuk                           Berarti Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang
                                bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak
                                terbagi (syuyu’/undivided share), atas aset yang mendasarinya.

Sukuk Wakalah                   Berarti "Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah Bi Al-
                                Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap III Tahun
                                2025 dalam jumlah sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima
                                ratus miliar Rupiah) yang terdiri dari:
                                a. Seri A dengan jumlah Dana Modal Investasi sebesar
                                    Rp1.105.000.000.000,- (satu triliun seratus lima miliar Rupiah)
                                    dengan Imbal Hasil Wakalah sebesar Rp67.957.500.000,- (enam
                                    puluh tujuh miliar sembilan ratus lima puluh tujuh juta lima ratus
                                    ribu Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 6,15% (enam koma
                                    satu lima persen) per tahun dan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh
                                    puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
                                b. Seri B dengan jumlah Dana Modal Investasi sebesar
                                    Rp395.000.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh lima miliar Rupiah)
                                    dengan Imbal Hasil Wakalah sebesar Rp25.675.000.000,- (dua
                                    puluh lima miliar enam ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) per
                                    tahun atau ekuivalen sebesar 6,50% (enam koma lima nol persen)
                                    per tahun dan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.

                                Jumlah Dana Modal Investasi tersebut dapat berkurang sehubungan
                                dengan pembayaran kembali Dana Modal Investasi dari masing-
                                masing seri Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dan/atau pelaksanaan
                                pembelian kembali sebagai pembayaran kembali Sukuk Wakalah Bi
                                Al-Istitsmar yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah
                                Bi Al-Istitsmar dengan memperhatikan syarat dan ketentuan
                                sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.

Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar   Berarti Sukuk yang diterbitkan dengan menggunakan Wakalah Bi Al-
                                Istitsmar (Fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia
                                No. 127/DSN-MUI.VII.2019 tanggal 3 Juli 2019).

Tanggal Distribusi              Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah Bi Al-
                                Istitsmar hasil Penawaran Umum kepada KSEI yang merupakan
                                tanggal distribusi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dilakukan secara
                                elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan
                                kepada pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar, Tanggal Distribusi
                                adalah 3 September 2025.

Tanggal Emisi                   Berarti tanggal pembayaran hasil emisi dari Penjamin Pelaksana Emisi
                                Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar kepada Perseroan, yang merupakan
                                tanggal penerbitan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar, yang kepastian
                                tanggalnya akan ditentukan dalam perubahan Perjanjian
                                Perwaliamanatan.

Tanggal Penjatahan              Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Sukuk Wakalah Bi Al-
                                Istitsmar, Tanggal Penjatahan adalah 1 September 2025.




                                           xiv
Page 17
Tanggal Pembayaran Kembali Dana Berarti tanggal jatuh tempo dan dapat ditagihnya seluruh Dana Modal
Modal Investasi                 Investasi yang wajib dibayar oleh Perseroan berdasarkan Daftar
                                Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar, Tanggal Pembayaran
                                Kembali Dana Modal Investasi terakhir akan dilakukan pada tanggal 13
                                September 2026 untuk Seri A dan tanggal 3 September 2028 untuk
                                Seri B melalui Agen Pembayaran atau apabila tanggal tersebut bukan
                                Hari Kerja maka akan dibayarkan pada Hari Kerja berikutnya.

Tanggal Pembayaran Imbal Hasil       Berarti tanggal saat mana Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar jatuh
Wakalah Bi Al-Istitsmar              tempo dan wajib dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
                                     Wakalah Bi Al-Istitsmar yang namanya tercantum dalam Daftar
                                     Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar melalui Agen Pembayaran.
                                     Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar terakhir akan
                                     dilakukan pada tanggal 13 September 2026 untuk Seri A dan tanggal 3
                                     September 2028 untuk Seri B.

Tanggal Penggantian                  Berarti tanggal yang telah ditentukan di dalam pemberitahuan
                                     penggantian di mana Obyek Investasi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
                                     Yang Diganti harus digantikan oleh Obyek Investasi Sukuk Wakalah Bi
                                     Al-Istitsmar Pengganti berdasarkan Perjanjian Penggantian Obyek
                                     Investasi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.

Tim Ahli Syariah                     Berarti tim yang bertanggung jawab terhadap kesesuaian syariah atas
                                     produk atau jasa syariah di pasar modal yang diterbitkan atau
                                     dikeluarkan Perseroan.

Undang-Undang OJK                    Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2011
                                     tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

UU                                   Berarti Undang-Undang.

Undang-Undang Pasar Modal            Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal
atau UUPM                            10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik
                                     Indonesia No.64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608, sebagaimana telah
                                     diubah oleh UUP2SK.

UUPT                                 Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007
                                     tanggal 16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas, Lembaran
                                     Negara Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007, Tambahan No. 4756.

Undang-Undang   Pengembangan         Berarti Undang-Undang Pengembangan Dan Penguatan Sektor
dan Penguatan Sektor Keuangan        Keuangan berarti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun
atau UUP2SK                          2023 tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan,
                                     Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan
                                     Lembaran Negara Republik Indonesia No. 6845.

Wali Amanat                          Berarti PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., berkedudukan di
                                     Gedung BRI II Lantai 6, Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46, Jakarta 10210,
                                     atau para pengganti dan penerima hak dan kewajibannya yang
                                     bertindak untuk diri sendiri dan berdasarkan akta ini bertindak selaku
                                     kuasa dari dan sebagai demikian untuk dan atas nama serta sah
                                     mewakili kepentingan seluruh Pemegang Sukuk Wakalah.




                                                xv
Page 18
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan
keterangan yang lebih rinci, serta laporan keuangan dan catatan-catatan yang tercantum dalam Informasi
Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting
bagi Perseroan. Kecuali dinyatakan lain, seluruh pembahasan atas informasi keuangan yang tercantum dalam
Informasi Tambahan ini dilakukan pada tingkat konsolidasian. Semua informasi keuangan Perseroan disusun
berdasarkan laporan keuangan Perseroan yang disajikan dalam mata uang Rupiah dan telah sesuai dengan
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

1. Riwayat Singkat Perseroan

Perseroan didirikan dengan nama PT Saseka Gelora Leasing berdasarkan Akta Pendirian No. 48 tanggal 10
Desember 1981 sebagaimana yang telah diubah dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 80 tanggal 16
Februari 1982, dan Akta Perubahan dan Pembetulan No. 50 tanggal 27 Oktober 1982, seluruhnya dibuat di
hadapan Frederik Alexander Tumbuan, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah didaftarkan dalam register Kantor
Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 4844 tanggal 8 Desember 1982 dan telah mendapat
pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan No. C2-2817-
HT01.01.th.82 tanggal 2 Desember 1982, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 5
tanggal 18 Januari 1983 dan Tambahan Berita Negara No. 79.

Anggaran Dasar Perseroan telah diubah secara keseluruhan dalam rangka penyesuaian dengan UUPT,
sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Saseka Gelora Finance
(Perubahan Seluruh Anggaran Dasar) No. 37 tanggal 21 Mei 2008 yang dibuat di hadapan Kun Hidayat, S.H.,
Notaris di Jakarta dan telah memperoleh Persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak asasi Manusia Republik
Indonesia (“Menkumham”) sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-79136.AH.01.02.Tahun.2008 tanggal 28
Oktober 2008 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0101952.AH.01.09.Tahun 2008
tanggal 28 Oktober 2008, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 53 tanggal 3 Juli
2009 dan Tambahan Berita Negara No. 17234.

Perseroan telah beberapa kali melakukan perubahan nama dari semula PT Saseka Gelora Leasing menjadi PT
Saseka Gelora Finance pada pada tanggal 5 Juli 1993 dan perubahan namanya yang terakhir sehingga menjadi PT
CIMB Niaga Auto Finance adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Saseka
Gelora Finance No. 27 tanggal 16 Juli 2010 yang dibuat di hadapan Kun Hidayat, S.H., Notaris di Jakarta dan telah
memperoleh Persetujuan dari Menkumham sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-42322.AH.01.02.Tahun.
2010 tanggal 26 Agustus 2010 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0064477.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 26 Agustus 2010, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 15 tanggal 21 Februari 2012 dan Tambahan Berita Negara No. 2828.

Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir adalah sebagaimana
termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT CIMB Niaga Auto
Finance No. 02 tanggal 1 April 2024 yang dibuat di hadapan Shasa Adisa Putrianti, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang
Selatan, dan telah diterima dan dicatatkan dalam database SABH sesuai dengan Surat Penerimaan
Pemberitahuan No. AHU-AH.01.03-0084194 tanggal 05 April 2024, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
di bawah No. AHU-0071766.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 05 April 2024, serta telah diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 29 tanggal 9 April 2024 dan Tambahan Berita Negara No. 11340.

Perseroan saat ini berkedudukan di Tangerang Selatan dan berdomisili di Jl. Bintaro Utama 9 Blok B 9/I Nomor 15,
Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.

Pada tanggal diterbitkan Informasi Tambahan ini, Perseroan memiliki 31 Kantor Cabang pada yang tersebar di
seluruh wilayah Indonesia.




                                                        xvi
Page 19
2. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Terakhir Perseroan

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan
yang berlaku adalah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan di luar Rapat Umum Pemegang Saham PT CIMB
Niaga Auto Finance No. 41 tanggal 26 Oktober 2021 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris
di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan Menkumham sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-
0069474.AH.01.02.2021.Tahun 2021 tanggal 5 Desember 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di
bawah No. AHU-0214087.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 5 Desember 2021, serta telah diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 40769 tanggal 24 Desember 2021 dan Tambahan Berita Negara No. 103 juncto
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Yang Diambil Diluar Rapat Umum Pemegang Saham PT CIMB Niaga Auto
Finance No. 5 tanggal 6 Januari 2022 yang dibuat di hadapan Dini Lestari Siburian,S.H., Notaris di Jakarta, dan
telah diterima dan dicatatkan dalam database SABH sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan No.
AHU.AH.01.03-0014129 tanggal 7 Januari 2022 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0004093.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 7 Januari 2022 (“Akta No. 5/2022”) juncto Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT CIMB Niaga Auto Finance No. 4 tanggal 10 November 2023 yang
dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diterima dan dicatatkan dalam
database SABH sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-AH.01.09-0185400 tanggal 15
November 2023, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0230161.AH.01.11.TAHUN
2023 tanggal 15 November 2023 (“Akta No. 4/2023”), yaitu sebagai berikut:

                                                                       Nilai Nominal Rp 50.000,- per saham
 Keterangan                                                                                                                  Persentase (%)
                                                                      Total Saham           Nilai Nominal (Rp)
 Modal Dasar                                                                8.000.000            400.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 - PT Bank CIMB Niaga Tbk                                                     1.998.681                99.934.050.000               83,2784%
 - Ristiawan*)                                                                   20.000                 1.000.000.000                0,8333%
 - Antonius Herdaru Danurdoro*)                                                  20.002                 1.000.100.000                0,8334%
 - M. Imron Rosyadi Nur, ST*)                                                    20.000                 1.000.000.000                0,8333%
 - Kurniawan Kartawinata*)                                                       10.000                   500.000.000                0,4167%
 - Lani Darmawan*)                                                               22.000                 1.100.000.000                0,9167%
 - Koei Hwei Lien*)                                                              10.000                   500.000.000                0,4167%
 - Iris Savitri *)                                                               20.002                 1.000.100.000                0,8334%
 - Imam Al Achmad Subuki *)                                                      10.000                   500.000.000                0,4167%
 - Fransiska Oei Lan Siem *)                                                     22.000                 1.100.000.000                0,9167%
 - Tjioe Mei Tjuen *)                                                            22.000                 1.100.000.000                0,9167%
 - John Simon *)                                                                 22.000                 1.100.000.000                0,9167%
 - Rusly Johannes *)                                                             22.000                 1.100.000.000                0,9167%
 - Joni Raini *)                                                                 22.000                 1.100.000.000                0,9167%
 - Megawati Sutanto *)                                                           12.000                   600.000.000                0,5000%
 - Budiman Tanjung *)                                                            20.000                 1.000.000.000                0,8333%
 - Noviady Wahyudi *)                                                            10.000                   500.000.000                0,4167%
 - Tjahjadi Yapeter *)                                                           10.000                   500.000.000                0,4167%
 - Yulius Setiawan *)                                                            10.000                   500.000.000                0,4167%
 - Ferdinand Renaldi Wawolumaya *)                                               20.000                 1.000.000.000                0,8333%
 - Tajindra Pal Singh *)                                                         10.000                   500.000.000                0,4167%
 - Hartono *)                                                                    20.000                 1.000.000.000                0,8333%
 - Joni Hermanto *)                                                              10.000                   500.000.000                0,4167%
 - Kopkar CNAF Sejahtera*)                                                       37.315                 1.865.750.000                1,5548%

 Total Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                                    2.400.000               120.000.000.000              100,0000%
 Total Saham Dalam Portepel                                                   5.600.000               280.000.000.000
 Keterangan:
 *) mengambil bagian atas saham dari Program Kepemilikan Saham PT CIMB Niaga Auto Finance pada tahun 2022. Penyetoran dilakukan oleh masing-masing
    pemegang saham yang mengambil bagian dan penyetoran dilakukan secara tunai dengan jumlah sebesar masing-masing nilai nominal.

 Catatan:
 Akta No.4/2023 memuat persetujuan atas penjualan 10.000 (sepuluh ribu) lembar saham milik perorangan atas nama Danis V. Bimawan
 kepada Kopkar CNAF Sejahtera.




                                                                      xvii
Page 20
3. Rencana Penggunaan Dana

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini, setelah dikurangi
biaya-biaya Emisi akan dipergunakan sebagai penyertaan modal kerja pada kegiatan usaha pembiayaan syariah
dengan agunan: kendaraan roda empat, properti, kendaraan roda dua, dan jasa penyelenggaraan haji dan umrah.
Perseroan akan menyalurkan pembiayaan kepada nasabah Perseroan menggunakan Akad Murabahah, Akad
Ijarah Muntahiya Bittamlik, dan akad-akad lainnya yang sesuai dengan prinsip Syariah.

4. Ikhtisar Data Keuangan Penting

Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersama dengan
laporan keuangan PT CIMB Niaga Auto Finance (untuk selanjutnya disebut "Perseroan") beserta catatan atas
laporan keuangan tersebut yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini.

Ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini diambil dari laporan posisi keuangan Perseroan yang
telah diaudit pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 dan laporan posisi keuangan interim Perseroan pada
tanggal 30 Juni 2025 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dan laporan arus kas untuk tahun-
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 dan laporan interim laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain dan laporan interim arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan 30 Juni
2024 beserta catatan atas laporan keuangan tersebut.

Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan
2023 yang terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan ini, telah disusun dan disajikan oleh Manajemen
Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan ("SAK") Indonesia. Laporan keuangan Perseroan pada
tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik (“KAP”) Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (yang terhitung sejak tanggal 15 Mei 2024 telah
berganti nama menjadi KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan - firma anggota jaringan global PwC) sesuai dengan
standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia ("IAPI"), dengan opini tanpa modifikas dalam
laporannya yang diterbitkan tertanggal 7 Maret 2025 dengan No. 00248/2.1457/AU.1/09/1124-2/1/III/2025 dan
ditandatangani oleh Jimmy Pangestu, S.E. (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1124).

Ikhtisar Laporan Posisi Keuangan
                                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
                                              30 Juni                            31 Desember
                  Keterangan
                                              2025*                      2024                        2023
 Jumlah Aset                                       12.621.746               10.812.211                   8.379.392
 Jumlah Liabilitas                                 10.155.465                8.360.838                   6.266.355
 Jumlah Ekuitas                                     2.466.281                2.451.373                   2.113.037
 Jumlah Liabilitas dan Ekuitas                     12.621.746               10.812.211                   8.379.392
* tidak diaudit

Ikhtisar Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
                                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
                                                        30 Juni                          31 Desember
                   Keterangan
                                               2025*              2024*             2024                  2023
 Pendapatan                                     1.161.218            909.687         2.042.891             1.657.095
 Jumlah Beban                                    (844.448)         (665.970)       (1.472.348)           (1.136.659)
 Laba Sebelum Pajak Penghasilan                    316.770           243.717           570.543               520.436
 Laba Bersih                                       247.207           193.785           464.348               432.142
 Jumlah Pendapatan Komprehensif                    247.080           193.785           467.978               435.316
 Laba Bersih Per Saham Dasar dan Dilusian          103.003            80.744           193.478               180.108
* tidak diaudit




                                                      xviii
Page 21
Ikhtisar Laporan Arus Kas

                                                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                                    30 Juni                                     31 Desember
                  Keterangan
                                                          2025*                2024*                     2024                    2023
 Arus kas bersih yang digunakan untuk
 aktivitas operasi                                        (1.027.784)          (1.766.129)           (2.198.693)                (1.108.036)
 Arus kas bersih yang digunakan untuk
 aktivitas investasi                                         (33.515)              (17.657)                (38.176)                  (30.610)
 Arus kas bersih yang diperoleh dari
 aktivitas pendanaan                                         746.739             1.314.530               2.022.613                1.536.142
* tidak diaudit

Rasio Keuangan
                                                                                                                  (dalam % kecuali dinyatakan lain)

                                                                                       30 Juni                      31 Desember
 Rasio Keuangan
                                                                               2025*             2024*            2024       2023
 Rasio Pertumbuhan (YOY)
 Pendapatan                                                                      27,65%           21,24%           23,28%               31,03%
 Laba Bersih                                                                     27,57%           11,65%            7,45%               31,01%
 Total Aset                                                                      22,67%           39,93%           29,03%               30,86%
 Total Liabilitas                                                                25,19%           48,66%           33,42%               35,43%
 Total Ekuitas                                                                   13,28%           14,83%           16,01%               18,94%

 Rasio Permodalan
 Modal Disesuaikan/Aset Disesuaikan1                                             28,96%           29,99%           32,32%               37,31%

 Kualitas Piutang Pembiayaan
 Piutang Pembiayaan Bermasalah - Gross (> 90 hari)                                1,48%            1,42%              1,03%               1,11%
 Piutang Pembiayaan Bermasalah – Net (> 90 hari)1                                 0,94%            0,74%              0,63%               0,59%

 Rentabilitas
 Laba Sebelum Pajak Penghasilan/Pendapatan                                       27,28%           26,79%           27,93%               31,41%
 Laba Tahun Berjalan/Pendapatan                                                  21,29%           21,30%           22,73%               26,08%
 Imbal Hasil Atas Aset (ROA)1                                                     5,20%            5,16%            5,67%                6,80%
 Imbal Hasil Atas Ekuitas (ROE)1                                                 19,98%           17,82%           20,59%               22,32%
 NIM1                                                                            10,86%           11,74%           11,36%               12,05%
 BOPO1                                                                           49,26%           48,38%           47,28%               42,84%
 Rasio Lancar (Current Ratio)1                                                   52,30%           51,38%           52,56%               90,10%
 Cash Ratio1                                                                      0,27%            1,20%            4,65%               12,58%

 Solvabilitas
 Total Liabilitas/Total Aset                                                    80,46%          78,84%             77,33%             74,78%
 Total Liabilitas/Total Ekuitas                                                411,77%         372,58%            341,07%            296,56%
 Gearing Ratio (x)                                                                3,65x           3,39x              3,24x              2,71x
 Pendapatan/Total Aset                                                          18,40%          17,68%             18,89%             19,78%
 Financing to Asset Ratio (%)2                                                  87,20%          90,74%             90,94%             86,55%
 Networth to Paid-up Capital (%)3                                             2055,23%        1814,32%           2042,81%          1.760,87%
 Interest Coverage Ratio (x)4                                                   208,31x         242,21x            228,97x            285,80x
 Debt Service Coverage Ratio (x)5                                               212,26x         246,99x            233,39x            292,38x
*tidak diaudit
Keterangan:
  1. Sesuai dengan Surat Edaran OJK No.1/SEOJK.05/2016 tentang Tingkat Kesehatan Keuangan Perusahaan Pembiayaan
  2. Financing to Asset Ratio merupakan rasio antara piutang pembiayaan terhadap total aset pada tahun yang bersangkutan
  3. Networth to Paid-up Capital merupakan rasio antara jumlah ekuitas terhadap jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh pada tahun
     yang bersangkutan
  4. Interest Coverage Ratio dihitung dari laba sebelum beban bunga, pajak dan kerugian kredit ekspektasian (cadangan) dibagi dengan beban
     bunga
  5. Debt Service Coverage dihitung dari laba sebelum beban bunga, pajak, depresiasi, amortisasi dan kerugian kredit ekspektasian
     (cadangan) dibagi dengan beban bunga




                                                                   xix
Page 22
Rasio Keuangan di Perjanjian Kredit dan Pemenuhannya
Berikut rasio keuangan yang harus dipenuhi oleh Perseroan dalam Perjanjian Kredit, yang meliputi:
                                                        Rasio yang           30 Juni            31 Desember
                 Rasio Keuangan
                                                     dipersyaratkan**         2025*          2024         2023
  Gearing Ratio (x)                                       Max. 5x             3,65x          3,24x        2,71x
  Non Performing Financing (>30 hari) (%)                Max. 5%            5,09%***        3,94%        2,90%
  Non Performing Financing (>60 hari) (%)                Max. 3%              2,50%         2,03%        1,79%
  Non Performing Financing (>90 hari) (%)                Max. 2%              1,48%         1,03%        1,11%
  Financing to Asset Ratio                               Min. 40%            87,20%         90,94%       86,55%
  Majority ownership of ultimate shareholder             Min. 50%            83,28%         83,28%       83,28%
* tidak diaudit
** rasio yang ditampilkan adalah kriteria yang paling ketat
*** telah diketahui dan disetujui oleh Bank Permata selaku kreditur dengan nomor surat 0014/SK/FI/BANKS/CB/VIII/2025
tertanggal 1 Agustus 2025

Ringkasan data keuangan penting Perseroan yang lebih lengkap dapat dilihat pada Bab IV perihal Ikhtisar Data
Keuangan Penting dalam Informasi Tambahan ini.
5. Stategi Usaha
Strategi yang kami usung di tahun 2025 dan akan berlanjut di tahun depan adalah peningkatan pengalaman
pelanggan. Untuk itu kami terus mengembangkan digitalisasi dengan fokus transaksi menjadi mudah, aman,
efisien dan terjangkau melalui aplikasi CNAF Mobile. Penggunaan CNAF Mobile akan terus kami perluas dengan
berbagai fitur-fitur yang dibutuhkan serta didukung oleh sistem keamanan yang makin kuat.
Strategi kedua adalah mengelola aktivitas-aktivitas kami supaya Perseroan menjadi organisasi berbasis kinerja.
Untuk itu pengembangan kapabilitas human capital dan digitalisasi dalam proses-proses bisnis menjadi penting
untuk mengumpulkan informasi, memantau kinerja dan risiko, serta mengidentifikasi penyimpangan. Kami juga
mendukung aktivitas-aktivitas yang beragam dan inklusif melalui team building untuk memperluas wawasan kami
dan memperkuat daya cipta kami di dalam menawarkan solusi-solusi berharga bagi kebutuhan konsumen.
Kami tetap memperhatikan berbagai kesempatan pertumbuhan di segmen-segmen pembiayaan eksisting
maupun yang baru. Kami fokus untuk bertumbuh baik secara organik maupun anorganik dengan menggunakan
seluruh sumber daya Perseroan secara optimal.
Ketiga adalah optimalisasi keunggulan induk usaha, PT Bank CIMB Niaga Tbk dengan reputasi dan rekam jejak
yang memungkinkan kami untuk membangun pasar yang luas sehingga menjadi salah satu basis pengambilan
keputusan bagi nasabah.
Strategi keempat yang tak kalah penting di dalam industri pembiayaan adalah kontrol yang ketat untuk
memastikan kualitas aset yang tinggi dan posisi keuangan Perseroan tetap siap untuk menyambut berbagai
kesempatan yang ada. Untuk itu kami terus memantau setiap perubahan kondisi dan menyesuaikan langkah-
langkah mitigasi risiko yang dipersiapkan. Kami juga menerapkan risk-based pricing di dalam setiap disbursement
untuk memastikan risiko tetap berada pada kisaran yang diinginkan.
Beberapa upaya lainnya yang tetap kami lakukan adalah kolaborasi yang kuat dengan induk usaha kami yang telah
memiliki lebih dari 7,5 juta nasabah di seluruh Indonesia, meningkatkan loyalitas mitra ATPM dan dealer dengan
berbagai program dan aktivitas, serta terus gencar melakukan promosi di berbagai media sosial yang ada.
Perseroan juga turut mengoptimalkan strategi pemasaran berbasis digital di dalam pengembangan pasar dengan
menargetkan kalangan milenial dan profesional muda yang terbiasa dengan gadget dan aktif di media sosial.
Perseroan telah menggunakan digitalisasi yang mengoptimalkan perjalanan nasabah (customer journey). Secara
konsisten CNAF Mobile digunakan sebagai satu-satunya platform dalam proses akuisisi. Selain itu kami
memperkenalkan showroom financing, yang mempermudah pembelian mobil sekaligus memberikan penawaran
pembiayaan. Kami juga terus memanfaatkan seluruh aset digital, antara lain LED TV, billboard, media placement
dan poster (above the line) serta WhatsApp, website, media sosial, dan direct marketing (below the line).




                                                        xx
Page 23
Kami juga berkolaborasi dengan induk usaha, CIMB Niaga yang telah melayani lebih dari 7,5 juta nasabah di
seluruh Indonesia. Salah satu kolaborasi tersebut adalah cross-selling di mana CNAF menawarkan produknya di
dalam aplikasi Octo Mobile yang dikelola CIMB Niaga. Melalui itu kami mampu menyentuh lebih dari 3 juta
pengguna Octo Mobile.
Perseroan meyakini bahwa promosi yang terbaik adalah melalui testimonial para pengguna. Untuk itu kami
menggandeng Sahabat CNAF dengan menyelenggarakan program Member Get Member (MGM). Dalam MGM,
nasabah dapat merekomendasikan calon nasabah lainnya.
6.   Prospek Usaha
Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2025 tumbuh sebesar 5,2%. Target
pertumbuhan tersebut terbilang optimis dan realistis, mengingat kondisi perekonomian global yang diperkirakan
relatif stagnan, maka pertumbuhan ekonomi tahun depan masih akan bertumpu pada permintaan domestik.
Beberapa strategi yang akan ditempuh antara lain dengan menjaga ketat daya beli masyarakat melalui
pengendalian inflasi, penciptaan lapangan kerja, dan penyaluran bantuan sosial serta subsidi.
Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 17-18 Juni 2025 memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate
sebesar 5,50%, suku bunga Deposit Facility sebesar 4,75%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,25%.
Keputusan ini sejalan dengan tetap terjaganya prakiraan inflasi 2025 dan 2026 dalam sasaran 2,5±1%, kestabilan
nilai tukar Rupiah sesuai dengan fundamental di tengah ketidakpastian global yang masih tinggi, serta perlunya
untuk tetap turut mendorong pertumbuhan ekonomi. Ke depan, Bank Indonesia akan terus mencermati ruang
penurunan BI-Rate guna mendorong pertumbuhan ekonomi, dengan tetap mempertahankan inflasi sesuai
dengan sasarannya dan stabilitas nilai tukar sesuai dengan fundamentalnya.
Tahun 2025, industri diproyeksi mengalami kondisi yang cukup menantang. APPI menargetkan pertumbuhan
tahun ini sekitar 8% dan juga Gaikindo memproyeksi penjualan mobil tahun 2025 ini sebesar 700.000 unit. Meski
demikian, Perseroan menilai target tersebut masih cukup realistis untuk dapat dicapai.
Di samping itu, Perseroan juga menyikapi kondisi yang cukup menantang di 2025 yaitu pertama, pelemahan daya
beli konsumen yang masih akan berlangsung, yang akan memberikan efek kepada penurunan minat pembelian
kendaraan. Kedua, tren suku bunga yang masih tinggi sehingga cukup memberikan dampak pada besaran jumlah
angsuran dari konsumen. Ketiga, tensi geopolitik yang masih memanas yang pastinya akan memberikan efek
domino bagi sektor bisnis di Indonesia.
Namun, Perseroan telah menyusun beberapa langkah strategi untuk mencapai target tahun 2025 ini salah satunya
dengan menjajaki pembiayaan emas sebagai salah satu inovasi dan diversifikasi produk pembiayaan yang akan
dilakukan. Serta, mengoptimalkan penyaluran pembiayaan dana tunai/refinancing yang dapat digunakan untuk
kebutuhan produktif dan konsumtif, dengan tetap memaksimalkan penyaluran pembiayaan kendaraan baru dan
bekas.
7.   Keterangan tentang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang akan ditawarkan
 Nama Sukuk             : Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap III
 Wakalah Bi Al-           Tahun 2025
 Istitsmar
 Target Dana Modal      :   Sebanyak-banyaknya sebesar Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah)
 Investasi
 Jumlah Dana Modal      :   Jumlah keseluruhan dana yang diterima oleh Perseroan sehubungan dengan
 Investasi                  Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang pada Tanggal Emisi sebesar
                            Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) dan Perseroan
                            menjamin pengembalian dana tersebut kepada Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-
                            Istitsmar, yang terdiri dari:
                            Seri A: Sebesar Rp1.105.000.000.000,- (satu triliun seratus lima miliar Rupiah)
                                    dengan Imbal Hasil Wakalah sebesar Rp67.957.500.000,- (enam puluh
                                    tujuh miliar sembilan ratus lima puluh tujuh juta lima ratus ribu Rupiah)
                                    per tahun atau ekuivalen sebesar 6,15% (enam koma satu lima persen)

                                                      xxi
Page 24
                                   per tahun dan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender
                                   sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Seri A
                                   tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100%
                                   (seratus persen) dari jumlah pokok Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Seri A
                                   pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi Seri A;
                           Seri B: Sebesar Rp395.000.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh lima miliar Rupiah)
                                   dengan Imbal Hasil Wakalah sebesar Rp25.675.000.000,- (dua puluh lima
                                   miliar enam ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) per tahun atau ekuivalen
                                   sebesar 6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun dan jangka waktu 3
                                   (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
                                   Seri B tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar
                                   100% (seratus persen) dari jumlah pokok Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Seri
                                   B pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi Seri B.
                           Jumlah Dana Modal Investasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
                           pembayaran kembali dana modal investasi dari masing-masing seri Sukuk Wakalah
                           Bi Al-Istitsmar dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pembayaran
                           kembali Dana Modal Investasi yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk
                           Wakalah Bi Al-Istitsmar dengan memperhatikan syarat dan ketentuan sebagaimana
                           diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
Jangka Waktu           :   ▪ Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh
                             puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi; dan
                           ▪ Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
                             Tanggal Emisi.
Harga Penawaran        : 100% dari Dana Modal Investasi
Imbal Hasil Wakalah    : a. Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Seri A dengan Imbal Hasil Wakalah sebesar
Bi Al-Istitsmar             Rp67.957.500.000,- (enam puluh tujuh miliar sembilan ratus lima puluh tujuh
                            juta lima ratus ribu Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 6,15% (enam
                            koma satu lima persen) per tahun;
                           b. Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Seri B dengan Imbal Hasil Wakalah sebesar
                              Rp25.675.000.000,- (dua puluh lima miliar enam ratus tujuh puluh lima juta
                              Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 6,50% (enam koma lima nol persen)
                              per tahun.
Satuan                 : Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Pemindahbukuan
Satuan Perdagangan     : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
Pembayaran Imbal       : Triwulanan
Hasil Wakalah Bi Al-
Istitsmar
Penyisihan Dana        : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pembayaran kembali Dana
(Sinking Fund)           Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
                         penggunaan dana hasil Emisi sesuai dengan rencana penggunaan dana penerbitan
                         Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.
Pembelian Kembali      : Perseroan dapat membeli kembali Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar baik seluruhnya
(Buy Back)               maupun sebagian yang ditujukan sebagai pembayaran kembali Dana Modal
                         Investasi atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar.
                         Pembelian kembali (buy back) Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar baru dapat dilakukan
                         1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan. Pembelian kembali (buy back) Sukuk
                         Wakalah Bi Al-Istitsmar Perseroan tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut
                         mengakibatkan Perseroan tidak dapat mematuhi ketentuan-ketentuan dalam

                                                     xxii
Page 25
                          Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar. Pembelian kembali (buy
                          back) Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari
                          Pihak yang tidak terafiliasi. Rencana pembelian kembali (buy back) Sukuk Wakalah
                          Bi Al-Istitsmar wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua)
                          Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Wakalah Bi Al-
                          Istitsmar tersebut di surat kabar. Pembelian kembali Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar,
                          baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk
                          Wakalah Bi Al-Istitsmar. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit pada
                          situs Perseroan dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan
                          bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris dan situs bursa efek atau
                          1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling
                          lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali
                          (buy back) atas Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dimulai.
 Jaminan               : Sukuk ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta
                         kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun tidak bergerak, baik yang telah
                         ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Sukuk
                         sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum
                         Perdata. Hak Pemegang Sukuk adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-
                         hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari,
                         kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan
                         Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari.

 Wali Amanat           : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
                                 Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut :
                                  PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
                                     Investments Services Department
                                            Gedung BRI II Lantai 6
                                       Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46
                                                  Jakarta 10210
                                           Telepon: (021) 5758143
                                                   Faksmili: -
                                          e-mail: tcs_aet@bri.co.id
                                              Website: bri.co.id
                     Up.: Dhany Ramadhanto – Department Head Trust & Corporate Services
                                          Investment Services Division

8. Hasil Pemeringkatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
Untuk memenuhi Peraturan OJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan
pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Fitch Ratings Indonesia. Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat
hutang jangka panjang sesuai dengan surat No. 228/DIR/RATLTR/XI/2024 tanggal 29 November 2024 dan surat
No. 130/DIR/RATLTR/VII/2025 tanggal 18 Juli 2025, baik atas keseluruhan jumlah target dana modal investasi
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance maupun
Sukuk Wakalah bi Al-Istitsmar ini telah mendapat peringkat:
                                                  AA+(idn)
                                               (Double A plus)

Perseroan dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Fitch, sesuai dengan definisi
“Afiliasi” dalam UUPM sebagaimana telah diubah oleh UUP2SK. Sesuai Peraturan OJK No. 49/2020, Perseroan
akan melakukan pemeringkatan atas Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali
selama kewajiban atas efek belum dibayar kembali.
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Fitch sebagai Perusahaan
Pemeringkat Efek dalam Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini.


                                                    xxiii
Page 26
Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar kepada OJK paling lambat
10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah
menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang diterbitkan,
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 49/2020.
9.     Keterangan Tentang Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Yang Belum Dilunasi
Obligasi
Perseroan saat ini tidak memiliki utang Obligasi sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan.
Sukuk
 No.     Nama Efek             Seri     Imbal     Jangka        Peringkat          Jatuh      Jumlah Nominal     Tercatat
                                         Hasil    Waktu                           Tempo        (dalam Miliar      Pada
                                                                                                  Rupiah)
 1.      Sukuk Wakalah Bi      Seri   Ekuivalen   3 (tiga)           Fitch      8 Februari          300             BEI
         Al-Istitsmar I CIMB   B       sebesar    tahun             AA(idn)     2026
         Niaga Auto Finance           7,15% p.a
         Tahun 2023
         Sukuk Wakalah Bi      Seri   Ekuivalen   3 (tiga)      Fitch AA+       9 Juli 2027        290              BEI
 2.      Al-Istitsmar          B       sebesar    tahun            (idn)
         Berkelanjutan I              7,10% p.a
         CIMB Niaga Auto
         Finance Tahap I
         Tahun 2024
         Sukuk Wakalah Bi             Ekuivalen   370 (tiga     Fitch AA+       23   Maret
 3.      Al-Istitsmar          Seri    sebesar      ratus          (idn)        2026              1.200             BEI
         Berkelanjutan I       A      6,70% p.a     tujuh
         CIMB Niaga Auto                           puluh)
         Finance Tahap II                            hari
         Tahun 2025                               kalender
         Sukuk Wakalah Bi             Ekuivalen    3 (tiga)     Fitch AA+       13   Maret
 4.      Al-Istitsmar          Seri    sebesar     tahun           (idn)        2028               400              BEI
         Berkelanjutan I       B      7,00% p.a
         CIMB Niaga Auto
         Finance Tahap II
         Tahun 2025

         TOTAL                                                                                    2.190

MTN (Medium Term Notes)
Perseroan saat ini tidak memiliki utang MTN sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan.
10. Kewajiban Keuangan
Kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 (tiga) bulan ke depan merupakan
pembayaran cicilan pinjaman jangka panjang Perseroan sebagai berikut:
                                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                 2025
     Keterangan                                                                                                    Total
                                                      Agustus                 September        Oktober
     Utang Bank Jangka Panjang
     Kewajiban jatuh tempo dalam 3 bulan ke                  281.121              262.740          261.569            805.430
     depan

Pembayaran kewajiban jatuh tempo tersebut akan dilakukan dengan menggunakan dana internal Perseroan yang
diperoleh dari hasil operasional Perseroan.




                                                             xxiv
Page 27
 I.             PENAWARAN UMUM
                                         PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR BERKELANJUTAN I CIMB NIAGA AUTO FINANCE TAHUN 2024
                      DENGAN TARGET DANA SEBESAR Rp5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH)

                      BAHWA DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT,
                                PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
           SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR BERKELANJUTAN I CIMB NIAGA AUTO FINANCE TAHAP III TAHUN 2025
                                       (“SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR”)
            DANA MODAL INVESTASI SEBESAR RP1.500.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)

Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang akan
diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti investasi Pemegang Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar. Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai Dana Modal
Investasi dan terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:

 Seri A     :   Jumlah Dana Modal Investasi Seri A sebesar Rp1.105.000.000.000,- (satu triliun seratus lima miliar Rupiah)
                dengan Imbal Hasil Wakalah sebesar Rp67.957.500.000,- (enam puluh tujuh miliar sembilan ratus lima puluh
                tujuh juta lima ratus ribu Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 6,15% (enam koma satu lima persen) per
                tahun dan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.

 Seri B     :   Jumlah Dana Modal Investasi Seri B sebesar Rp395.000.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh lima miliar Rupiah)
                dengan Imbal Hasil Wakalah sebesar Rp25.675.000.000,- (dua puluh lima miliar enam ratus tujuh puluh lima juta
                Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun dan jangka waktu 3
                (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.

 Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Modal Investasi. Imbal Hasil
 Wakalah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar. Tanggal
 Pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar pertama akan dilakukan pada tanggal 3 Desember 2025, sedangkan Tanggal
 Pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar terakhir akan dilakukan pada tanggal 13 September 2026 untuk Seri A dan
 tanggal 3 September 2028 untuk Seri B yang juga merupakan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi. Perseroan
 tidak berencana untuk melakukan pemotongan zakat atas bagi hasil yang diterima oleh Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-
 Istitsmar.

          Dalam rangka penerbitan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan
                                Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dari PT Fitch Ratings Indonesia
                                                            AA+(idn)
                                                       (Double A Plus)




                                                 PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE

                                                   Kegiatan Usaha Utama
                                      Usaha Lembaga Pembiayaan dan Pembiayaan Syariah

                            Berkedudukan dan berkantor pusat di Kota Tangerang Selatan, Indonesia

      Kantor Pusat                                                                    Kantor Cabang
      Jl. Bintaro Utama 9 Blok B9/I no. 15, Pondok Pucung,          Perseroan memiliki 31 Kantor Cabang yang tesebar di
      Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan 15229.                                seluruh wilayah Indonesia
      Tel: 0-804-1-090909,
      Website: www.cnaf.co.id
      Email: corsec.cnaf@cnaf.co.id

 RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PEMBIAYAAN/RISIKO KREDIT YAITU KETIDAKMAMPUAN
 KONSUMEN UNTUK MEMBAYAR KEMBALI FASILITAS PEMBIAYAAN YANG DIBERIKAN SEHINGGA MENYEBABKAN TIDAK
 TERTAGIHNYA PIUTANG PEMBIAYAAN KONSUMEN YANG DAPAT MENURUNKAN PENDAPATAN DAN KINERJA PERSEROAN.

                                                               1
Page 28
1. Keterangan tentang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang akan diterbitkan

    Nama Sukuk Wakalah

    Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap III Tahun 2025.

    Jenis Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar

    Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah Bi Al-
    Istitsmar yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk
    kepentingan Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar. Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini didaftarkan atas
    nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang
    Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah
    Bi Al-Istitsmar oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar bagi Pemegang
    Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.

    A.    Obyek Investasi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar

    Obyek Investasi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar berarti aset yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Wakalah Bi
    Al-Istitsmar yang merupakan kegiatan investasi dana sebagai penyertaan modal kerja pada kegiatan usaha
    pembiayaan syariah dengan agunan kendaraan roda empat, properti, kendaraan roda dua, dan jasa
    penyelenggaraan haji dan umrah. Perseroan akan menyalurkan pembiayaan kendaraan kepada nasabah
    Perseroan dengan Akad Murabahah, Akad Ijarah Muntahiya Bittamlik, dan akad-akad lainnya yang sesuai
    dengan prinsip Syariah yang wajib tidak bertentangan dan sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan
    peraturan perundang-undangan dan dengan memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK No. 53/2015 tentang
    Akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah Di Pasar Modal, sebagaimana ditentukan dalam Akad
    Wakalah Bi Al-Istitsmar.

         Perjanjian Kesanggupan Penggantian Obyek Investasi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar:
          a. Obyek Investasi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dapat dilakukan penggantian dalam hal adanya setiap
             kejadian atau peristiwa yang menyebabkan sebagian atau keseluruhan Obyek Investasi Sukuk
             Wakalah Bi Al-Istitsmar mengalami penurunan kualitas aset (kolektibilitas) di mana atas kejadian atau
             peristiwa tersebut Perseroan tidak dapat memperoleh keuntungan investasi atas dana yang dikelola
             (“Kejadian Penggantian”).

         b. Pemberian Hak Penggantian Obyek Investasi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar:
            Wali Amanat atas nama para Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dengan ini secara tidak dapat
            ditarik kembali dan tanpa syarat memberikan hak kepada Perseroan untuk melakukan penggantian
            Obyek Investasi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang Diganti dengan Obyek Investasi Sukuk Wakalah
            Bi Al-Istitsmar Pengganti:
                   a. Dari waktu ke waktu, selama masa periode Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar atas diskresi
                        Perseroan; atau
                   b. Setelah terjadinya suatu Kejadian Penggantian.

             Dalam hal terjadi Kejadian Penggantian, maka Perseroan harus mengganti Obyek Investasi Sukuk
             Wakalah Bi Al-Istitsmar sejak terjadinya Kejadian Penggantian tersebut atau dalam sisa jangka waktu
             sebelum berakhirnya periode Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar, yang mana yang lebih awal.

             Dalam hal terjadi penggantian Obyek Investasi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar, Perseroan harus
             memberikan Obyek Investasi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Pengganti dengan kualitas aset
             (kolektibilitas) yang setara dengan Obyek Investasi Sukuk Wakalah bi Al-Istitsmar yang diganti.

         c. Pelaksanaan Hak Penggantian Obyek Investasi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar:
            Hak-hak yang diberikan berdasarkan huruf b di atas dapat dilaksanakan oleh Perseroan dengan
            mengirimkan suatu surat pemberitahuan penggantian Obyek Investasi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar


                                                        2
Page 29
           kepada Wali Amanat dengan menyebutkan secara jelas Tanggal Penggantian, Obyek Investasi Sukuk
           Wakalah Bi Al-Istismar yang Diganti dan Obyek Investasi Sukuk Wakalah bi Al-Istitsmar Pengganti.

     d. Perjanjian Penggantian Obyek Investasi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar:
        Setelah dikirimkannya pemberitahuan penggantian berdasarkan huruf c di atas, Perseroan setuju
        untuk menandatangani Perjanjian Penggantian Obyek Investasi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar sesuai
        dengan Pemberitahuan Penggantian pada Tanggal Penggantian, yang harus menjadi efektif pada
        Tanggal Penggantian.

B.    Perubahan Status Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar

      1.     Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar tidak lagi menjadi Efek Syariah jika terjadi kondisi sebagai berikut:
             a. Tidak lagi memiliki Obyek Investasi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar, dan/atau
             b. Terjadi perubahan jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau Obyek Investasi Sukuk
                  Wakalah Bi Al-Istitsmar, yang menyebabkan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar
                  Modal.
      2.     Pihak yang menentukan/menilai bahwa Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar tidak lagi menjadi Efek
             Syariah adalah anggota Tim Ahli Syariah, dengan demikian pada tanggal dibuatnya pernyataan
             kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah yang menyatakan bahwa terjadi Perubahan Status Sukuk
             Wakalah Bi Al-Istitsmar tidak lagi menjadi Efek Syariah maka pada tanggal pernyataan tersebut
             dikeluarkan terjadilah perubahan status Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar (selanjutnya disebut Tanggal
             Pernyataan Kesesuaian Syariah).
             Dalam hal terjadi kejadian demikian, maka anggota-anggota Tim Ahli Syariah berkewajiban
             menyampaikan Surat Pernyataan Kesesuaian Syariah atas perubahan status tersebut kepada Wali
             Amanat selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Pernyataan Kesesuaian Syariah.
      3.     Dalam hal terjadi kondisi perubahan status tersebut di atas, pada Tanggal Pernyataan Kesesuaian
             Syariah, maka Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar berubah menjadi utang piutang. Dalam hal terjadi
             perubahan kondisi ini maka dengan tetap memperhatikan ketentuan pasal 9.2 ayat a Perjanjian
             Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar, Perseroan wajib untuk menyelesaikan dan
             membayar seluruh Jumlah Kewajiban atas Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar kepada Pemegang Sukuk
             Wakalah Bi Al-Istitsmar tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Sukuk (“RUPSU”), dan pada setiap
             hari keterlambatan pembayaran, Perseroan berkewajiban membayar Kompensasi Kerugian Akibat
             Keterlambatan sampai dengan dipenuhinya kewajiban tersebut.
      4.     Kewajiban Wali Amanat tetap mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
             sampai dengan seluruh haknya Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dipenuhi Perseroan,
             termasuk jika Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar berubah menjadi utang piutang sebagaimana
             dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.

C.    Syarat dan Ketentuan Dalam Hal Perseroan Akan Mengubah Jenis Akad Syariah, Isi Akad Syariah,
      dan/atau Obyek Investasi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar adalah:

     1.      Perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu disetujui oleh RUPSU;
     2.      Mekanisme pemenuhan hak Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang tidak setuju terhadap
             perubahan dimaksud adalah:
             a. Pembelian kembali Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar;
             b. Pembatalan terhadap perubahan dimaksud;
     3.      Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah
             sebelum dilaksanakannya RUPSU.

D.   Ketentuan mengenai kegagalan Perseroan dalam memenuhi kewajibannya yaitu tidak memenuhi
     kewajiban finansial dan/atau kepatuhan terhadap Prinsip Syariah di Pasar Modal dan mekanisme
     penanganan dan/atau penyelesaian dalam hal Perseroan gagal dalam memenuhi kewajibannya (yaitu
     tidak memenuhi kewajiban keuangan dan/atau gagal mematuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal adalah
     sebagaimana diuraikan pada huruf B) di atas dan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 9 Perjanjian
     Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.


                                                      3
Page 30
         Bahwa untuk melakukan Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar, Perseroan telah
         memperoleh opini dari Tim Ahli Syariah sesuai dengan surat tertanggal 25 Juli 2025 yang berpendapat
         bahwa perjanjian-perjanjian dan akad yang dibuat dalam rangka Penerbitan Sukuk Wakalah Bi Al-
         Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap III Tahun 2025 tidak bertentangan dengan
         prinsip-prinsip Syariah yang terdapat dalam fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama
         Indonesia dan peraturan perundang-perundangan di Pasar Modal Syariah.

         Tim Ahli Syariah tersebut sudah mendapatkan izin sebagai Ahli Syariah Pasar Modal dari OJK.

Skema Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar




Penjelasan Skema Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar

Penerbitan

1. 1(a) dan 1(b) PT CIMB Niaga Auto Finance sebagai Penerbit Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar menyatakan dirinya
   bertindak sebagai Wakil dari Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar (yang diwakili oleh Wali Amanat) untuk
   mengelola dana hasil penerbitan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar (Dana Modal Investasi) dalam rangka kegiatan
   yang menghasilkan keuntungan.
   - Penerbit menyampaikan kepada calon investor tentang rencana penggunaan dana dalam kegiatan
       investasi yang akan dilakukan.
   - Akad yang digunakan adalah Wakalah Bi Al-Istitsmar Al-Muthlaqah Bi Ghairi Al-Ujrah. Akad Wakalah Bi Al-
       Istitsmar Al-Muthlaqah adalah akad Wakalah Bi Al-Istitsmar yang tidak dibatasi jenis investasi, jangka
       waktu, tempat usaha dan/atau batasan lainnya dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah, hanya
       dibatasi oleh kelaziman dan kebiasaan atau hal-hal lain yang mengandung kemaslahatan bagi Muwakkil.
       Akad Wakalah Bi Ghairi Al-Ujrah adalah akad Wakalah Bi Al-Istitsmar tanpa imbalan.
   - Penerbit menginfomasikan kegiatan investasi yang dilakukan antara lain jenis kegiatan, komposisi
       kegiatan, perhitungan keuntungan kegiatan dan perhitungan komposit.
2. Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar (Muwakkil) memberikan dana hasil penerbitan Sukuk Wakalah
   Bi Al-Istitsmar (Dana Modal Investasi) kepada Penerbit.



                                                     4
Page 31
Kegiatan Investasi dan Imbal Hasil

3.   Penerbit (Wakil) akan menyalurkan Dana Modal Investasi kepada Unit Usaha Syariah dan akan digunakan
     untuk kegiatan investasi dana sebagai penyertaan modal kerja pada kegiatan usaha pembiayaan syariah
     untuk kendaraan. Penerbit akan menyalurkan pembiayaan syariah dengan agunan kendaraan roda empat,
     properti, kendaraan roda dua, dan jasa penyelenggaraan haji dan umrah kepada nasabah Penerbit dengan
     Akad Murabahah, Akad Ijarah Muntahiya Bittamlik, dan akad-akad lainnya yang sesuai dengan prinsip
     Syariah.
4.   Keuntungan yang diperoleh dari hasil kegiatan tersebut akan diberikan kepada Pemegang Sukuk Wakalah Bi
     Al-Istitsmar (Muwakkil) sebagai imbalan. Imbalan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar diberikan selama jangka
     waktu Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar secara periodik.
5.   Pembayaran imbalan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar secara periodik dilakukan Penerbit (Wakil) kepada
     Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar (Muwakkil).

Jatuh Tempo dan Pengembalian Dana Modal Investasi

6.   Pembayaran kembali Dana Modal Investasi dari Penerbit (Wakil) kepada Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-
     Istitsmar (Muwakkil) pada saat jatuh tempo.

Jumlah Dana Modal Investasi, Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar, dan Tanggal Pembayaran Kembali Dana
Modal Investasi

Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI, sebagai bukti investasi Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar. Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai Dana Modal
Investasi dan terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
 Seri A   :   Jumlah Dana Modal Investasi Seri A sebesar Rp1.105.000.000.000,- (satu triliun seratus lima miliar
              Rupiah) dengan Imbal Hasil Wakalah sebesar Rp67.957.500.000,- (enam puluh tujuh miliar
              sembilan ratus lima puluh tujuh juta lima ratus ribu Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar
              6,15% (enam koma satu lima persen) per tahun dan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
              Kalender sejak Tanggal Emisi.

 Seri B   :   Jumlah Dana Modal Investasi Seri B sebesar Rp395.000.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh lima
              miliar Rupiah) dengan Imbal Hasil Wakalah sebesar Rp25.675.000.000,- (dua puluh lima miliar enam
              ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 6,50% (enam koma lima nol
              persen) per tahun dan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.

Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung
berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari. Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar dibayarkan setiap
triwulan terhitung sejak Tanggal Emisi pada Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar.

Atas penerbitan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini, Wakil (Penerbit) akan menjamin pengembalian dana Pemegang
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar (Muwakkil) dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Modal Investasi yang
tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dengan
memperhatikan Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.

Jadwal pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar untuk masing-masing seri Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:




                                                        5
Page 32
                                                Seri A                                     Seri B
               1                          3 Desember 2025                           3 Desember 2025
               2                            3 Maret 2026                               3 Maret 2026
               3                             3 Juni 2026                                3 Juni 2026
               4                         13 September 2026                          3 September 2026
               5                                  -                                 3 Desember 2026
               6                                  -                                    3 Maret 2027
               7                                  -                                     3 Juni 2027
               8                                  -                                 3 September 2027
               9                                  -                                 3 Desember 2027
              10                                  -                                    3 Maret 2028
              11                                  -                                     3 Juni 2028
              12                                  -                                 3 September 2028

Perseroan akan menjaga Imbal Hasil Wakalah bi Al-Istitsmar dari masing-masing seri Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
tidak kurang dari besaran yang akan ditentukan dalam akta perubahan Perjanjian Perwaliamanatan. Apabila
terdapat kelebihan dari hasil investasi maka atas nilai kelebihan tersebut seluruhnya sebagai insentif atas kinerja
dari Perseroan.

Tata Cara Pembayaran Dana Modal Investasi dan Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar

Pembayaran kembali Dana Modal Investasi dan pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar oleh Perseroan
kepada Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar melalui Pemegang Rekening akan dilakukan melalui KSEI selaku
Agen Pembayaran sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen
Pembayaran dan sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana ditentukan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan. Apabila saat pembayaran kembali Dana Modal Investasi dan/atau pembayaran
Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar jatuh bukan pada Hari Kerja maka akan dibayarkan pada Hari Kerja berikutnya.

Harga Penawaran

Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Modal Investasi
pada Tanggal Emisi.

Mata Uang Sukuk

Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini diterbitkan dengan satuan mata uang Rupiah.

Satuan Pemindahbukuan dan Satuan Perdagangan

Satuan pemindahbukuan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Dalam RUPSU tiap-tiap Rp1,- (satu Rupiah) memberikan hak kepada Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.

Perdagangan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dilakukan di BEI. Satuan perdagangan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
di BEI dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan kelipatannya atau dengan nilai
sebagaimana ditentukan dalam peraturan BEI.

Jaminan

Sukuk ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik
barang bergerak maupun tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi
jaminan bagi Pemegang Sukuk sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata. Hak Pemegang Sukuk adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya
baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus
dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari.
                                                        6
Page 33
Penyisihan Dana Pembayaran kembali Dana Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar (Sinking Fund)

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pembayaran kembali Dana Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi sesuai dengan rencana penggunaan
dana penerbitan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.

Pembelian Kembali Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar (Buy Back)

1.   Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar maka berlaku ketentuan
     sebagai berikut:
     1) pembelian kembali Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk
         kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
     2) pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar
         Bursa Efek;
     3) pembelian kembali Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal
         Penjatahan;
     4) pembelian kembali Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut
         mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian
         Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar;
     5) pembelian kembali Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan
         kelalaian (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
         Wakalah Bi Al-Istitsmar, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPSU;
     6) pembelian kembali Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada Pihak
         yang tidak ter Afiliasi kecuali afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
         pemerintah;
     7) rencana pembelian kembali Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan
         paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Wakalah Bi
         Al-Istitsmar tersebut di surat kabar;
     8) pembelian kembali Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana
         pembelian kembali Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar;
     9) rencana pembelian kembali Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar sebagaimana dimaksud dalam butir 8) dan
         pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir 9), paling sedikit memuat informasi tentang:
         a) periode penawaran pembelian kembali;
         b) jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
         c) kisaran jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang akan dibeli kembali;
         d) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar;
         e) tata cara penyelesaian transaksi;
         f) persyaratan bagi Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang mengajukan penawaran jual;
         g) tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar;
         h) tata cara pembelian kembali Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar; dan
         i) hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.
     10) Pengumuman wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
         yang berperedaran nasional dan pada situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing
         yaitu Bahasa Inggris.
     11) Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap pihak
         yang melakukan penjualan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar apabila jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
         yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar melebihi jumlah Sukuk
         Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dapat dibeli kembali.
     12) Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
         disampaikan oleh Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar;
     13) Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar tanpa melakukan
         pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir 9) dengan ketentuan:
         a) jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-
              Istitsmar untuk masing-masing Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang beredar (outstanding) dalam
              periode 1 (satu) tahun setelah tanggal penjatahan;


                                                      7
Page 34
          b) Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang
                dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
          c) Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat
                dijual kembali
          dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat pada akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
          pembelian kembali Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar;
     14) Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Efek Sukuk Wakalah Bi Al-
          Istitsmar kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lama 2
          (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar, yang
          mengandung informasi paling sedikit :
          1. jumlah sukuk yang telah dibeli oleh Perseroan;
          2. rincian jumlah sukuk yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
          3. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
          4. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali sukuk;
     15) pembelian kembali Efek Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dilakukan dengan mendahulukan Sukuk Wakalah
          Bi Al-Istitsmar yang tidak dijamin jika terdapat lebih dari satu Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang
          diterbitkan Perseroan;
     16) pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian
          kembali Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Sukuk Wakalah Bi Al-
          Istitsmar; dan
     17) pembelian kembali Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar oleh Perseroan mengakibatkan:
          a) dihapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dibeli kembali,
                meliputi hak menghadiri RUPSU, hak suara, dan hak memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah serta
                manfaat lain dari Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk
                pembayaran kembali; atau
          b) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dibeli
                kembali, meliputi hak menghadiri RUPSU, hak suara, dan hak memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah
                serta manfaat lain dari Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk
                disimpan dan dijual kembali.
2.   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir (1) angka 5) ayat ini dikecualikan jika telah memperoleh
     persetujuan RUPSU.
3.   Ketentuan sebagaimana dimaksud butir (1) angka 6) dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena
     kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah.
4.   Pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar sebagaimana dimaksud pada butir
     (1) angka 7) dan angka 9) wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk
     pembelian kembali dimulai, dengan ketentuan sebagai berikut: Perseroan yang sahamnya tercatat pada
     bursa efek paling sedikit melalui:
     1) situs Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
          digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
     2) situs bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
     Dalam hal Perseroan menjadi perusahaan terbuka maka tunduk pada Peraturan Pasar Modal.
5.   Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada butir (1) angka 14) paling sedikit:
     1) jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang telah dibeli oleh Perseroan;
     2) rincian jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang telah dibeli kembali untuk pembayaran kembali atau
          disimpan untuk dijual kembali;
     3) harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
     4) jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.
Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan
Selama jangka waktu Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dan seluruh jumlah Dana Modal Investasi belum seluruhnya
dilunasi dan/atau seluruh jumlah Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar serta kewajiban lainnya (bila ada) belum
seluruhnya dibayar menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri
bahwa:
1. Tanpa ijin tertulis dari Wali Amanat Perseroan tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
     a. Melakukan pembagian dividen pada tahun buku Perseroan selama Perseroan lalai dalam melakukan

                                                        8
Page 35
         pembayaran Jumlah Terhutang atau Perseroan tidak melakukan pembayaran Jumlah Terhutang
         berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dan Pengikatan Kewajiban,
         kecuali apabila Perseroan melakukan penawaran umum saham.
     b. Memberikan pinjaman atau pembiayaan kepada Afiliasi, di mana keseluruhan jumlah dari semua
         pinjaman Afiliasi tersebut melebihi 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan, kecuali:
         a) hutang Afiliasi tersebut telah ada sebelum Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al Istitsmar
              ditandatangani;
         b) pinjaman Afiliasi diberikan dalam rangka menjalankan kegiatan usaha Perseroan.
     c. Menjual atau mengalihkan melalui suatu transaksi atau beberapa transaksi, baik yang berhubungan
         maupun yang tidak berhubungan dan baik pada satu waktu atau dalam suatu jangka waktu mengenai
         seluruh atau sebagian dari harta kekayaannya, baik satu persatu ataupun jumlah total dari pengalihan
         sebesar 50% (lima puluh persen) atau lebih dari total aktiva Perseroan, kecuali untuk kegiatan usaha
         Perseroan sehari-hari.
     d. Melakukan penggabungan, konsolidasi/peleburan, pengambilalihan, dengan perusahaan lain kecuali
         sepanjang dilakukan pada bidang usaha yang sama dan tidak mempunyai dampak negatif terhadap
         jalannya usaha Perseroan serta tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam melakukan
         pembayaran Dana Modal Investasi dan/atau Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar, sesuai dengan ketentuan
         sebagai berikut:
         a) Semua syarat dan kondisi sukuk dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al Istitsmar
              dan dokumen lain yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya terhadap perusahaan
              penerus (surviving company) dan dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus
              (surviving company) maka seluruh kewajiban berdasarkan Sukuk dan/atau Perjanjian telah dialihkan
              secara sah kepada perusahaan penerus (surviving company) dan perusahaan penerus (surviving
              company) tersebut memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai untuk memenuhi kewajiban
              pembayaran sukuk berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.
         b) Perusahaan penerus (surviving company) tersebut salah satu bidang usahanya adalah bergerak
              dalam bidang usaha utama yang sama dengan Perseroan.
     e. Mengubah Bidang Usaha Utama Perseroan.
     f. Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan, kecuali pengurangan
         tersebut dilakukan untuk tujuan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
         khususnya peraturan OJK mengenai perusahaan pembiayaan dan/atau berdasarkan permintaan
         dan/atau perintah dari otoritas yang berwenang, termasuk namun tidak terbatas pada OJK.
     g. Mengajukan permohonan pailit atau permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ("PKPU")
         yang diajukan oleh Perseroan, kecuali permohonan PKPU sebagai akibat adanya gugatan pailit pihak lain
         terhadap Perseroan.
     h. Menjaminkan dan/atau membebani dengan cara apapun aktiva termasuk hak atas pendapatan
         Perseroan yang telah diikat dengan jaminan berdasarkan Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
         Wakalah Bi Al-Istitsmar (bila ada).
     i. Mengeluarkan surat utang baru atau instrumen utang lain yang sejenis dan/atau utang bank yang dapat
         menyebabkan batasan jumlah pinjaman terhadap ekuitas Perseroan (gearing ratio) sebagaimana
         tercantum dalam Pasal 6.3 angka 8 Perjanjian Perwaliamanatan terlampaui, dengan tetap
         memperhatikan ketentuan huruf i tersebut diatas.
2.    Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas akan diberikan oleh Wali
      Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
     a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
     b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
         pendukung lainnya dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan
         dokumen pendukungnya diterima oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja
         tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen
         pendukung lainnya dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya;
     c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau
         penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah data/dokumen
         pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu
         10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari Wali
         Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.


                                                       9
Page 36
3.    Perseroan berkewajiban untuk:
     a. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lain yang berhubungan
         dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.
     b. Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar
         dan/atau Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi yang jatuh tempo selambat-lambatnya 1 (satu) Hari
         Kerja (in good funds) ke rekening yang ditunjuk oleh KSEI yang khusus dibuka untuk keperluan tersebut.
     c. Apabila sampai Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar dan/atau Tanggal Pembayaran
         Kembali Dana Modal Investasi, Perseroan lalai menyetorkan jumlah dana tersebut di atas, maka atas
         kelalaian tersebut Perseroan wajib membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas jumlah
         dana yang wajib dibayar. Jumlah Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut dihitung
         berdasarkan hari yang lewat yang dihitung sejak tidak dibayarnya dana tersebut atau menurut ketentuan
         Perjanjian Agen Pembayaran, dengan ketentuan bahwa 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh)
         hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari Kalender sampai dengan jumlah dana dan
         Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang harus dibayar tersebut di atas dilunasi. Kompensasi
         Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk
         Wakalah Bi Al-Istitsmar akan dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar secara
         proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dimilikinya.
     d. Menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien dan tidak bertentangan dengan praktek
         kegiatan usaha yang umum dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
     e. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan pernyataan standar akuntansi
         keuangan dan memelihara buku dan catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat
         keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasinya sesuai dengan prinsip akuntansi yang secara umum
         diterima di Indonesia dan diterapkan secara terus menerus.
     f. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat keterangan tentang setiap kejadian atau keadaan yang
         dapat mempunyai pengaruh penting atau buruk atas usaha atau operasi Perseroan.
     g. Membayar semua kewajiban pajak Perseroan sebagaimana mestinya.
     h. Memastikan keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan keuangan tahunan Perseroan
         terakhir yang telah diaudit, diserahkan kepada Wali Amanat berdasarkan pada huruf i, harus berada
         dalam rasio jumlah pinjaman terhadap ekuitas tidak melebihi rasio 10 : 1 (sepuluh berbanding satu)
         dengan tetap memperhatikan pembatasan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 35.
     i. Menyampaikan kepada Wali Amanat salinan dari laporan, akta dan perjanjian berikut masing-masing
         perubahannya (di mana PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai pihak di dalam perjanjian),
         termasuk namun tidak terbatas pada laporan keuangan, yang disampaikan Perseroan kepada OJK, Bursa
         Efek, dan KSEI dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan, akta, dan perjanjian
         berikut masing-masing perubahannya tersebut diserahkan kepada OJK, Bursa Efek dan KSEI.
     j. Khusus untuk penyerahan laporan keuangan sebagaimana diatur di atas, menyerahkan juga kepada Wali
         Amanat surat yang ditandatangani direksi Perseroan yang menyatakan bahwa Perseroan dalam masa
         laporan keuangan tersebut telah memenuhi seluruh pembatasan dan kewajiban sesuai dengan
         Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian lain sehubungan dengan Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.
     k. Memberi izin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat, pada saat jam kerja untuk
         melakukan peninjauan lapangan dan meminta dokumen dan informasi yang diperlukan dari Perseroan
         dalam rangka menjalankan tugas pemantauan perkembangan pengelolaan perusahaan dan pengawasan
         pelaksanaan kewajiban yang wajib dipenuhi Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, sesuai
         dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ketentuan Wali Amanat terlebih dahulu
         memberitahukan secara tertulis kepada Perseroan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelumnya
         tentang maksudnya tersebut.
     l. Mempertahankan dan menjaga semua hak-hak dan izin-izin yang sekarang dimiliki oleh Perseroan dan
         segera memperpanjang izin yang telah berakhir atau memperoleh izin baru jika diperlukan untuk
         menjalankan usahanya.
     m. Sehubungan dengan pemeringkatan:
         a) Melakukan pemeringkatan atas Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar sesuai dengan Peraturan OJK No. 49
              yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan atau melakukan
              pemeringkatan sesuai dengan peraturan OJK, apabila terjadi perubahan terhadap Peraturan OJK No.
              49.
         b) Dalam hal Perseroan memperoleh hasil pemeringkatan sesuai dengan Peraturan OJK No. 49/2020,
              maka wajib menyampaikan kepada Wali Amanat bersamaan dengan penyampaian kepada OJK.
                                                      10
Page 37
     c)   Apabila hasil pemeringkatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar mengalami penurunan di bawah
          investment grade (idBBB) dari PT Fitch Ratings Indonesia atau peringkat lain yang setara yang
          diberikan oleh lembaga atau perusahaan pemeringkat lain (yang ditunjuk oleh Perseroan), maka
          Perseroan berkewajiban menyerahkan daftar jaminan berupa piutang pembiayaan sebesar 50%
          (lima puluh persen) dari jumlah Sukuk yang belum dibayar kembali.
n.   Memelihara harta kekayaan Perseroan agar tetap dalam keadaan baik dan senantiasa
     mengasuransikannya pada perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi baik, terhadap segala risiko
     yang biasa dihadapi oleh perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan.
o.   Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat, setiap perubahan anggaran dasar serta perubahan
     susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, perubahan mana telah disetujui oleh Menteri
     Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan/atau laporan tentang perubahan mana yang telah
     diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan didaftarkan pada Daftar
     Perusahaan serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Pemberitahuan atas perubahan
     anggaran dasar tersebut akan disampaikan dalam waktu paling lambat 30 hari kalender sejak
     diperolehnya persetujuan dan atau pemberitahuan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
     Indonesia
p.   Memberitahukan hasil RUPSU kepada Wali Amanat yang digantikan dalam hal terjadi penggantian Wali
     Amanat.
q.   Apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dijelaskan dalam Informasi Tambahan ini, maka
     Wali Amanat dengan ini diberi kuasa oleh Perseroan, untuk mengambil, menerima, dan melakukan
     tindakan-tindakan lain sehubungan dengan uang tunai yang ada dalam rekening tersebut di atas
     termasuk menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan, yang akan dipergunakan untuk
     pembayaran jumlah kewajiban.
r.   Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar kepada KSEI, untuk
     kepentingan Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar sebagai bukti pencatatan dalam daftar Pemegang
     Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.
s.   Memberitahukan kepada Wali Amanat dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah terjadinya utang
     baru yang dibuat Perseroan, kecuali utang yang terjadi dalam rangka kegiatan usaha Perseroan.
t.   Dalam waktu paling lambat 30 Hari Kalender sejak terjadinya kejadian sebagaimana termuat dalam Pasal
     6 Perjanjian Perawaliamantan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar, Perseroan memberitahukan secara tertulis
     kepada Wali Amanat mengenai perkara pidana, perdata, tata usaha negara, dan hubungan industrial
     yang dihadapi Perseroan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap serta dapat mempunyai
     pengaruh penting atau buruk atas kegiatan usaha Perseroan, termasuk dalam hal:
     a) terjadinya penyitaan oleh pengadilan atau instansi yang berwenang terhadap semua atau sebagian
          besar harta kekayaan Perseroan atau tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan
          sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan
          Perseroan untuk memenuhi kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-
          Istitsmar; dan/atau
     b) berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht)
          diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan
          mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya
          yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.
u.   Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian
     sebagaimana tersebut dalam Pasal 12 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar atau
     adanya pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan. Pemberitahuan
     tertulis tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak timbulnya
     kelalaian tersebut.




                                                  11
Page 38
Hak-Hak Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar

1.   Menerima Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi dan/atau Pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-
     Istitsmar dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran
     Kembali Dana Modal Investasi dan/atau Tanggal Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar. Jumlah yang wajib
     dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi adalah dengan harga
     yang sama dengan jumlah Dana Modal Investasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh
     Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi.
2.   Yang berhak atas Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar adalah Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang
     namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Imbal Hasil
     Wakalah bi Al-Istitsmar, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
3.   Apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi atau Tanggal
     Pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang sesuai
     ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, maka Perseroan wajib membayar Kompensasi Kerugian
     Akibat Keterlambatan akibat adanya keterlambatan kewajiban pembayaran Dana Modal Investasi dan/atau
     Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar sebesar kompensasi/ta’widh terhadap jumlah dana yang terlambat
     dibayar. Jumlah kompensasi tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat terhitung sejak Tanggal
     Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi atau Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar
     hingga Jumlah Kewajiban tersebut dibayar sepenuhnya. Kompensasi yang dibayar oleh Perseroan
     merupakan hak Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar akan dibayar kepada Pemegang Sukuk Wakalah Bi
     Al-Istitsmar secara proporsional sesuai dengan besarnya Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dimilikinya.
4.   Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit
     lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang belum dibayar kembali,
     tidak termasuk Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan,
     mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSU dengan melampirkan
     asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak
     diterbitkannya KTUR tersebut Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Wakalah Bi
     Al-Istitsmar yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah
     Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI
     tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
5.   Setiap Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
     RUPSU, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Wakalah bi Al-Istitsmar dalam RUPSU mempunyai hak
     untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Wakalah bi Al-Istitsmar yang dimilikinya.

Kelalaian Perseroan

1.   Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari
     kejadian-kejadian atau hal-hal-tersebut di bawah ini:
     a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran Dana Modal
         Investasi pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi dan/atau Imbal Hasil Wakalah Bi Al-
         Istitsmar pada Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar, atau
     b. Apabila Perseroan dinyatakan lalai oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross default) sehubungan
         dengan suatu perjanjian pembiayaan, baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian
         hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian pembiayaan tersebut
         seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang
         bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali), dengan
         syarat jumlah keseluruhan utang yang mengalami akselerasi pembayaran kembali tersebut melebihi 25%
         (dua puluh lima persen) dari Ekuitas Perseroan; atau
     c. Fakta mengenai jaminan, keadaan atau status Perseroan serta pengelolaannya sebagaimana dinyatakan
         dalam Pasal 13 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar, tidak sesuai dengan informasi
         dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 13 Perjanjian
         Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar; atau
     d. Perseroan dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh suatu badan
         peradilan yang berwenang; atau
     e. Kewajiban lain sebagaimana termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.


                                                       12
Page 39
2.   Dalam hal terjadi kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
     a. Butir 1 huruf a, b dan e di atas, dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling
         lama 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan
         kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya
         upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali
         Amanat; atau
     b. Butir 1 huruf c dan d di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam
         waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum,
         sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 90 (sembilan puluh) Hari
         Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan
         tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat
         disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
         maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang
         Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian
         berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atas biaya Perseroan, dan Wali Amanat atas
         pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPSU menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian
         Perwaliamanatan.
         Dalam RUPSU tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
         sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPSU tidak dapat menerima penjelasan dan alasan
         Perseroan, serta RUPSU tersebut memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada
         Perseroan, maka Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar sesuai dengan keputusan RUPSU menjadi jatuh tempo
         dan Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPSU tersebut harus mengajukan
         tagihan kepada Perseroan.

3.   Apabila Perseroan dibubarkan karena sebab apapun atau Perseroan diberikan penundaan kewajiban
     pembayaran utang (moratorium) sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf e di atas, oleh badan peradilan
     yang berwenang atau terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap maka Wali
     Amanat berhak tanpa memanggil RUPSU bertindak mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-
     Istitsmar dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-
     Istitsmar dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Sukuk
     Wakalah Bi Al-Istitsmar. Dalam hal ini Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.

Rapat Umum Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar (RUPSU)

Untuk penyelenggaraan RUPSU, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku
ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek:
1. RUPSU diadakan untuk tujuan antara lain:
    a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-
        Istitsmar mengenai perubahan jangka waktu Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar, jumlah Dana Modal
        Investasi, Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar, Jaminan dan ketentuan lain dari Perjanjian
        Perwaliamanatan dengan memperhatikan Peraturan OJK No. 20/2020;
    b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan
        kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
        Perjanjian Perwaliamanatan serta akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan
        kelalaian;
    c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
        Perwaliamanatan;
    d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
        termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan Peraturan OJK No. 20/2020;
    e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
        Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
        Republik Indonesia.



                                                      13
Page 40
2.   RUPSU dapat diselenggarakan atas permintaan:
     a. Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling
          sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Dana Modal Investasi mengajukan permintaan
          tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSU dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan
          tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR
          tersebut Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang
          mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Wakalah
          Bi Al-Istitsmar yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya
          dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
     b. Perseroan;
     c. Wali Amanat; atau
     d. OJK.
3.   Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf a, b, dan d wajib disampaikan secara tertulis kepada
     Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan
     tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPSU.
4.   Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar atau Perseroan untuk
     mengadakan RUPSU, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut
     kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah
     diterimanya surat permohonan.
5.   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSU.
     a. Pengumuman RUPSU wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
          berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
          pemanggilan.
     b. Pemanggilan RUPSU dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPSU, melalui
          paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
     c. Pemanggilan RUPSU kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPSU
          kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSU sebelumnya telah diselenggarakan
          tetapi tidak mencapai kuorum.
     d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPSU dan mengungkapkan informasi antara lain:
          (1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSU;
          (2) agenda RUPSU;
          (3) pihak yang mengajukan usulan RUPSU;
          (4) Pemegang Sukuk Wakalah Bi AL-Istitsmar yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSU;
               dan
          (5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSU.
     e. RUPSU kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat
          21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPSU sebelumnya.
6.   Tata cara RUPSU;
     a. Pemegang Sukuk, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPSU
          secara fisik maupun secara elektronik melalui e-RUPSU yang disediakan oleh Perseroan dan
          menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk yang dimilikinya.
     b. Pemegang Sukuk yang berhak hadir dalam RUPSU adalah Pemegang Sukuk yang namanya tercatat dalam
          Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU yang
          diterbitkan oleh KSEI, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
     c. Pemegang Sukuk yang menghadiri RUPSU secara fisik wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
     d. Seluruh Sukuk yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk tersebut tidak dapat
          dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU sampai
          dengan tanggal berakhirnya RUPSU yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat
          atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Sukuk yang penyelesaiannya jatuh
          pada tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan
          RUPSU.
     e. Setiap Sukuk sebesar Rp 1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSU, dengan
          demikian setiap Pemegang Sukuk dalam RUPSU mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
          Sukuk yang dimilikinya.
     f. Suara yang dikeluarkan pada RUPSU yang dilangsungkan secara fisik dilakukan secara tertulis dan
          ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
                                                      14
Page 41
    g.    Sukuk yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
          diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
       h. Sebelum pelaksanaan RUPSU:
          (1) Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk dari Afiliasinya kepada Wali
               Amanat.
          (2) Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Sukuk yang
               dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
          (3) Pemegang Sukuk atau kuasa Pemegang Sukuk yang hadir dalam RUPSU berkewajiban untuk
               membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Sukuk memiliki atau
               tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
       i. RUPSU dapat diselenggarakan secara elektronik maupun secara fisik di tempat Perseroan atau tempat
          lain yang disepakati antara Perseroan dan Wali Amanat.
          Dalam hal pelaksanaan RUPSU diselenggarakan oleh Wali Amanat secara elektronik, maka RUPSU wajib
          dihadiri secara fisik oleh:
          a. Wali Amanat; dan
          b. Notaris.
          Dalam hal Perseroan atau pemegang sukuk meminta penggantian Wali Amanat, maka RUPSU secara
          elektronik wajib dihadiri secara fisik paling sedikit oleh:
          a. Perseroan; dan
          b. Notaris.
       j. Jumlah Pemegang Sukuk atau Penerima Kuasa dari Pemegang Sukuk yang dapat hadir secara fisik dapat
          ditetapkan oleh Wali Amanat dan/atau Perseroan dengan ketentuan Pemegang Sukuk yang lebih dahulu
          menyatakan akan hadir secara fisik lebih berhak untuk hadir secara fisik dibanding yang menyatakan
          kemudian, sampai dengan terpenuhinya jumlah yang telah ditetapkan.
       k. Kehadiran Pemegang Sukuk secara elektronik melalui e-RUPSU yang disediakan oleh Penyedia Sistem
          atau sistem yang disediakan Perseroan dapat menggantikan kehadiran Pemegang Sukuk secara fisik dan
          dihitung sebagai pemenuhan kuorum kehadiran.
       l. RUPSU dipimpin oleh Wali Amanat.
       m. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPSU termasuk materi RUPSU dan menunjuk Notaris untuk
          membuat berita acara RUPSU.
       n. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk, maka RUPSU
          dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk yang meminta diadakannya RUPSU tersebut.
          Perseroan atau Pemegang Sukuk yang meminta diadakannya RUPSU tersebut diwajibkan untuk
          mempersiapkan acara RUPSU dan materi RUPSU serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara
          RUPSU.
       o. RUPSU secara elektronik dilaksanakan secara berurutan dengan efisien, yang sekurangnya memuat
          kegiatan:
          a. pembukaan;
          b. penetapan kuorum kehadiran;
          c. pembahasan setiap mata acara yang telah diagendakan;
          d. penetapan keputusan setiap mata acara berdasarkan kuorum pengambilan keputusan; dan
          e. penutupan.
7. Pemberian Suara:
    i.    Pemberian suara dalam e-RUPO dapat dilakukan setelah pemanggilan e-RUPO sampai dengan
          pemungutan suara untuk pengambilan keputusan pada masing-masing mata acara dalam e-RUPO
          berakhir.
   ii.    Penyedia Sistem wajib merahasiakan suara yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (i)
          sampai pada saat penghitungan suara dilakukan.
  iii.    Pemegang obligasi yang telah memberikan suara secara elektronik sebelum e-RUPO dilaksanakan
          dianggap sah menghadiri e-RUPO.
  iv.     Pemegang obligasi yang telah memberikan suaranya secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
          (i) dapat mengubah atau mencabut pilihan suaranya sampai dengan pemungutan suara untuk
          pengambilan keputusan pada masing-masing mata acara e-RUPO berakhir.
   v.     Jika suara yang diberikan sebelum pelaksanaan e-RUPO tidak diubah atau dicabut, suara tersebut bersifat
          mengikat pada saat pimpinan rapat e-RUPO menutup pemungutan suara untuk pengambilan keputusan
          pada masing-masing mata acara e-RUPO.
                                                       15
Page 42
     vi.      Pemegang Obligasi dengan hak suara sah yang telah hadir secara elektronik namun tidak menggunakan
              hak suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri RUPO dan memberikan suara yang sama dengan
              suara mayoritas Pemegang Obligasi selain suara abstain.
8.         Dengan memperhatikan ketentuan dalam butir 6 huruf g di atas, kuorum dan pengambilan keputusan:
           a. Dalam hal RUPSU bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan perjanjian perwaliamanatan
              sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas diatur sebagai berikut:
              (1) Apabila RUPSU dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
                  berikut:
                  (a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
                      empat) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang masih belum dilunasi dan berhak
                      mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
                      empat) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang hadir dalam RUPSU.
                  (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib
                      diadakan RUPSU yang kedua.
                  (c) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-
                      Istitsmar atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah Bi
                      Al-Istitsmar yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                      mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah
                      Bi Al-Istitsmar yang hadir dalam RUPSU.
                  (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib
                      diadakan RUPSU yang ketiga.
                  (e) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-
                      Istitsmar atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah Bi
                      Al-Istitsmar yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                      mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah
                      Bi Al-Istitsmar yang hadir dalam RUPSU.
              (2) Apabila RUPSU dimintakan oleh Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar atau Wali Amanat maka
                  wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
                  (a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per
                      tiga) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang masih belum dilunasi dan berhak
                      mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
                      bagian dari jumlah Sukuk yang hadir dalam RUPSU.
                  (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib
                      diadakan RUPSU yang kedua.
                  (c) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-
                      Istitsmar atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-
                      Istitsmar yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
                      apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-
                      Istitsmar yang hadir dalam RUPSU.
                  (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib
                      diadakan RUPSU yang ketiga.
                  (e) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-
                      Istitsmar atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-
                      Istitsmar yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
                      apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-
                      Istitsmar yang hadir dalam RUPSU.
              (3) Apabila RUPSU dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
                  (a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per
                      dua) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang masih belum dilunasi dan berhak
                      mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
                      bagian dari jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang hadir dalam RUPSU.
                  (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib
                      diadakan RUPSU yang kedua.
                  (c) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-
                      Istitsmar atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-
                      Istitsmar yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
                                                             16
Page 43
                     apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-
                     Istitsmar yang hadir dalam RUPSU.
               (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib
                     diadakan RUPSU yang ketiga.
               (e) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-
                     Istitsmar atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-
                     Istitsmar yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
                     apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-
                     Istitsmar yang hadir dalam RUPSU.
    b. RUPSU yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
          diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
          (1) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
               empat) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang masih belum dilunasi dan berhak
               mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
               bagian dari jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang hadir dalam RUPSU.
          (2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai, maka wajib
               diadakan RUPSU kedua.
          (3) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
               atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
               yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
               disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang
               hadir dalam RUPSU.
          (4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai, maka wajib
               diadakan RUPSU yang ketiga.
          (5) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
               atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
               yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
               berdasarkan keputusan suara terbanyak.
          (6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (5) tidak tercapai, maka dapat
               diadakan RUPSU yang keempat;
          (7) RUPSU keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Sukuk Wakalah Bi Al-
               Istitsmar atau diwakili yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang
               sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas
               permohonan Wali Amanat; dan
          (8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSU keempat                     wajib  memenuhi
               ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 5 di atas.
9. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSU menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat
    paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat,
    yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.
10. Penyelenggaraan RUPSU wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
11. Keputusan RUPSU mengikat bagi semua Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar, Perseroan dan Wali
    Amanat, karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar wajib memenuhi
    keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPSU. Keputusan RUPSU mengenai perubahan perjanjian
    perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar,
    baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan perjanjian perwaliamanatan dan/atau
    perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.
12. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPSU paling lambat 14 hari kalender dalam 1 (satu) surat kabar
    harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil
    RUPSU tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
13. Apabila RUPSU yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
    Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan jumlah Dana Modal
    Investasi, Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar, perubahan tata cara pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-
    Istitsmar dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan perjanjian perwaliamanatan dan/atau
    perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)
    Hari Kalender sejak keputusan RUPSU atau tanggal lain yang diputuskan RUPSU (jika RUPSU memutuskan
    suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan perjanjian perwaliamanatan dan/atau perjanjian
                                                         17
Page 44
    lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada
    Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPSU.
14. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSU dapat dibuat dan
    bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan
    Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta
    peraturan Bursa Efek.
15. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSU ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di
    bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang berlaku.

Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar (Jika Ada)

1. Dikenakan kepada Perseroan apabila Perseroan terbukti melakukan kelalaian termasuk namun tidak terbatas
   pada Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-
   Istitsmar atau Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Imbal Hasil
   Wakalah Bi Al-Istitsmar atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi. Besaran pengenaan tersebut
   ditentukan dalam perubahan perjanjian perwaliamanatan.
2. Besarnya Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
   Wakalah Bi Al-Istitsmar akan ditetapkan oleh Perseroan dan Wali Amanat untuk kemudian disampaikan
   kepada Agen Pembayaran untuk dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar secara
   proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dimilikinya.

Hasil Pemeringkatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar

Untuk memenuhi Peraturan OJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan
pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Fitch Ratings Indonesia. Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat
hutang jangka panjang sesuai dengan surat No. 228/DIR/RATLTR/XI/2024 tanggal 29 November 2024 dan surat
No. 130/DIR/RATLTR/VII/2025 tanggal 18 Juli 2025, baik atas keseluruhan jumlah target dana modal investasi
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance maupun
Sukuk Wakalah bi Al-Istitsmar ini telah mendapat peringkat:

                                                  AA+(idn)
                                               (Double A Plus)

Perseroan dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Fitch, sesuai dengan definisi
“Afiliasi” dalam UUPM sebagaimana telah diubah oleh UUP2SK. Sesuai Peraturan OJK No. 49/2020, Perseroan
akan melakukan pemeringkatan atas Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali
selama kewajiban atas efek belum dibayar kembali.

Perseroan dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Fitch sebagai Perusahaan
Pemeringkat Efek dalam Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini.

Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar kepada OJK paling lambat
10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah
menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang diterbitkan,
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 49/2020.

Pemberitahuan

Semua pemberitahuan dari pihak Perseroan kepada Wali Amanat dan sebaliknya dianggap telah dilakukan dengan
sah, dan sebagaimana mestinya apabila disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini, dan diberikan secara
tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan langsung dengan memperoleh
tanda terima atau dengan faksimili yang sudah dikonfirmasikan.




                                                     18
Page 45
                                                    Perseroan
                                              PT CIMB Niaga Auto Finance
                                Jl. Bintaro Utama 9 Blok B9/I no. 15, Pondok Pucung,
                                     Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan 15229.
                                               Tel: 0-804-1-090909, Fax: -
                                                Website: www.cnaf.co.id
                                             Email: corsec.cnaf@cnaf.co.id

                                                   Wali Amanat
                                     PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
                                        Investment Services Department
                                              Gedung BRI II Lantai 6
                                           Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46
                                                Jakarta 10210
                                             Telepon: (021) 5758143
                                                    Faksimili: -
                                            e-mail: tcs_aet@bri.co.id
                                                 Website: bri.co.id
                        Up.: Dhany Ramadhanto – Department Head Trust & Corporate Services
                                            Investment Services Division

Hukum yang Berlaku

Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini berada dan tunduk di bawah
hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

2. Pernyataan Kesesuaian Syariah Atas Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Dalam Penawaran Umum Dari Tim Ahli
   Syariah

Berdasarkan pernyataan Tim Ahli Syariah pada tanggal 25 Juli 2025, sebagaimana telah dinyatakan telah sesuai
dengan prinsip syariah bahwa Perjanjian dan Akad yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap III Tahun 2025 tidak bertentangan
dengan prinsip syariah sesuai fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

3. Pemenuhan Kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan

Perseroan telah memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana yang
diatur dalam Peraturan OJK Nomor 3/POJK.04/2018, sebagai berikut:
    a. Dalam hal Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk dilakukan tidak bersamaan dengan Penawaran Umum
         Efek bersifat utang, Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk dapat dilakukan oleh pihak yang telah
         menjadi Emiten atau Perusahaan Publik dalam jangka waktu paling singkat 1 (satu) tahun.
    b. Merupakan Perseroan dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun dan tidak pernah mengalami
         Gagal Bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Informasi Tambahan dalam rangka
         Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance
         Tahap III Tahun 2025. Hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan Surat Pernyataan nomor
         CNAF/TRD/SRT/VIII/25/1640 tanggal 8 Agustus 2025.
    c. Efek yang diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah Efek bersifat utang yang memiliki
         peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat)
         peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki
         oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.




                                                        19
Page 46
II.        RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
           PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini, setelah dikurangi
biaya-biaya Emisi akan dipergunakan sebagai penyertaan modal kerja pada kegiatan usaha pembiayaan syariah
dengan agunan: kendaraan roda empat, properti, kendaraan roda dua, dan jasa penyelenggaraan haji dan umrah.
Perseroan akan menyalurkan pembiayaan kepada nasabah Perseroan menggunakan Akad Murabahah, Akad
Ijarah Muntahiya Bittamlik, dan akad-akad lainnya yang sesuai dengan prinsip syariah.

Apabila dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance
Tahap III Tahun 2025 tidak mencukupi, Perseroan memiliki alternatif sumber dana lain yaitu kas internal Perseroan
yang dihasilkan dari kegiatan usaha Perseroan dan sumber pembiayaan lainnya.

Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum kepada OJK dan Wali Amanat
sebagai wakil Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar secara berkala setiap 6 (enam) bulan sampai seluruh dana
hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar digunakan sesuai peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015
tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

Penggunaan seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto
Finance Tahap II Tahun 2025 telah memenuhi ketentuan peraturan pasar modal yang berlaku.

Penggunaan seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto
Finance Tahap II Tahun 2025 tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal sebagaimana
diatur dalam Peraturan OJK No.3/2018.

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar ini sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu
rencana dan alasan perubahan penggunaan dana dimaksud kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari
sebelum RUPSU dengan mengemukakan alasan beserta pertimbangannya dan perubahan penggunaan dana
tersebut memperoleh persetujuan RUPSU sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015. Perubahan
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar wajib memperoleh persetujuan terlebih
dahulu dari RUPSU sesuai dengan Peraturan OJK No. 20/ 2020. Hasil RUPSU wajib disampaikan kepada OJK paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah penyelenggaraan RUPSU.

Apabila dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar belum dipergunakan seluruhnya, maka
penempatan sementara dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar tersebut harus dilakukan
Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas serta dapat memberikan keuntungan finansial yang
wajar bagi Perseroan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 9/2017, perkiraan total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan, adalah sekitar
0,31814% (nol koma tiga satu delapan satu empat persen) dari nilai emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang
meliputi:

•     Biaya jasa untuk Penjamin Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar sekitar sekitar 0,18018% (nol koma satu
      delapan nol satu delapan persen) yang termasuk di dalamnya adalah biaya jasa penyelenggaraan
      (management fee) sebesar 0,13018% (nol koma satu tiga nol satu delapan persen), biaya jasa penjaminan
      (underwriting fee) sebesar 0,02500% (nol koma nol dua lima nol nol persen), dan biaya jasa penjualan (selling
      fee) sebesar 0,02500% (nol koma nol dua lima nol nol persen).
•     Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 0,02567% (nol koma nol dua lima enam tujuh persen) yang
      terdiri dari: Konsultan Hukum sekitar 0,01000% (nol koma nol satu nol nol nol persen), Notaris sekitar
      0,01167% (nol koma nol satu satu enam tujuh persen), dan Tim Ahli Syariah sekitar 0,00400%(nol koma nol
      nol empat nol nol persen).
•     Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sekitar 0,06573% (nol koma nol enam lima tujuh tiga persen) yang
      terdiri dari: biaya jasa Wali Amanat sekitar 0,01900% (nol koma nol satu sembilam nol nol persen),

                                                         20
Page 47
    Pemeringkat Efek sekitar 0,04500% (nol koma nol empat lima nol nol persen), dan Audit Penjatahan sekitar
    0,00173% (nol koma nol nol satu tujuh tiga persen).
•   Biaya lain-lain, termasuk biaya pencatatan pada BEI, biaya-biaya untuk KSEI, biaya percetakan Informasi
    Tambahan, formulir dan biaya iklan koran, sekitar 0,04656% (nol koma nol empat enam lima enam persen).

Dana hasil penawaran umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap II
Tahun 2025, setelah dikurangi dengan seluruh biaya terkait, seluruhnya telah digunakan oleh Perseroan sesuai
dengan tujuan penggunaan dana penawaran umum tersebut dan laporan realisasi penggunaan dana hasil
penawaran umum telah disampaikan melalui surat No. CNAF/TRD/SRT/VI/25/1379 tertanggal 8 Juli 2025 perihal
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum - Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB
Niaga Auto Finance Tahap II Tahun 2025 yang telah disampaikan pada tanggal 8 Juli 2025.




                                                    21
Page 48
III.       PERNYATAAN UTANG
Tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar liabilitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 (tidak diaudit).

Pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan memiliki total liabilitas sebesar Rp10.155.146 juta dengan rincian sebagai
berikut:
                                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                             30 Juni
                                             Keterangan
                                                                                                              2025
   Pinjaman
   - Pihak ketiga                                                                                                      5.526.900
   - Pihak berelasi                                                                                                      565.856
                                                                                                                       6.092.756

   Biaya transaksi yang belum diamortisasi                                                                                (2.654)
                                                                                                                       6.090.102

   Surat berharga yang diterbitkan                                                                                     2.900.000
   Biaya penerbitan yang belum diamortisasi                                                                               (5.181)
                                                                                                                       2.894.819
   Liabilitas pajak
   - Pajak penghasilan badan                                                                                              69.860
   - Pajak lainnya                                                                                                         3.745
                                                                                                                          73.605

   Kewajiban pajak tangguhan                                                                                                       -

   Imbalan Kerja                                                                                                          40.910
   Akrual dan liabilitas lain-lain
   - Pihak ketiga                                                                                                   1.050.240
   - Pihak berelasi                                                                                                     5.789
                                                                                                                    1.056.029
   Jumlah Liabilitas                                                                                               10.155.465

Keterangan Tentang Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Yang Belum Dilunasi

Obligasi
Perseroan saat ini tidak memiliki utang Obligasi sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan.

Sukuk

                                                                                                Jumlah Nominal
                                             Imbal        Jangka                     Jatuh                              Tercatat
 No.         Nama Efek               Seri                             Peringkat                  (dalam Miliar
                                              Hasil       Waktu                     Tempo                                Pada
                                                                                                    Rupiah)
 1.     Sukuk Wakalah Bi         Seri B     Ekuivalen     3 (tiga)      Fitch     8 Februari          300                 BEI
        Al-Istitsmar I CIMB                  sebesar      tahun        AA(idn)    2026
        Niaga Auto Finance                  7,15% p.a
        Tahun 2023
        Sukuk Wakalah Bi         Seri B     Ekuivalen     3 (tiga)    Fitch AA+   9 Juli 2027        290                  BEI
 2.     Al-Istitsmar                         sebesar      tahun          (idn)
        Berkelanjutan I                     7,10% p.a
        CIMB Niaga Auto
        Finance Tahap I
        Tahun 2024




                                                                 22
Page 49
                                                                                      Jumlah Nominal
                                      Imbal      Jangka                     Jatuh                          Tercatat
 No.       Nama Efek         Seri                            Peringkat                 (dalam Miliar
                                       Hasil     Waktu                     Tempo                            Pada
                                                                                          Rupiah)
       Sukuk Wakalah Bi              Ekuivalen   370 (tiga   Fitch AA+   23   Maret
 3.    Al-Istitsmar         Seri A    sebesar      ratus        (idn)    2026             1.200              BEI
       Berkelanjutan I               6,70% p.a     tujuh
       CIMB Niaga Auto                            puluh)
       Finance Tahap II                             hari
       Tahun 2025                                kalender
       Sukuk Wakalah Bi              Ekuivalen    3 (tiga)   Fitch AA+   13   Maret
 4.    Al-Istitsmar         Seri B    sebesar     tahun         (idn)    2028              400               BEI
       Berkelanjutan I               7,00% p.a
       CIMB Niaga Auto
       Finance Tahap II
       Tahun 2025

       TOTAL                                                                              2.190


Jumlah total Sukuk yang belum dilunasi hingga Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebesar
Rp2.190.000.000.000.

MTN (Medium Term Notes)
Perseroan saat ini tidak memiliki utang MTN sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan.

Informasi Mengenai Kewajiban Keuangan Perseroan Yang Akan Jatuh Tempo Dalam Jangka Waktu 3 (Tiga)
Bulan Ke Depan Dan Sumber Pelunasannya

Kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 (tiga) bulan ke depan merupakan
pembayaran cicilan pinjaman jangka panjang Perseroan sebagai berikut:

                                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
                                                                       2025
  Keterangan                                                                                              Total
                                                   Agustus          September         Oktober
  Utang Bank Jangka Panjang
  Kewajiban jatuh tempo dalam 3 bulan ke               281.121           262.740         261.569             805.430
  depan

Pembayaran kewajiban jatuh tempo tersebut akan dilakukan dengan menggunakan dana internal Perseroan yang
diperoleh dari hasil operasional Perseroan.

Liabilitas yang Telah Jatuh Tempo, Tetapi Belum Dapat Dilunasi Perseroan

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki liabilitas yang telah jatuh tempo,
tetapi belum dapat dilunasi Perseroan.

Pengungkapan Komitmen dan Kontinjensi

Perseroan tidak memiliki liabilitas kontinjensi dan komitmen yang signifikan pada tanggal 30 Juni 2025.

TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH
PERSEROAN, YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.

TIDAK ADA KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN SETELAH TANGGAL 30
JUNI 2025 SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI.




                                                        23
Page 50
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 30 JUNI 2025 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI
TAMBAHAN INI. PADA TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI, PERSEROAN TELAH MELUNASI
SELURUH LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO. TIDAK ADA LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO YANG
BELUM DILUNASI OLEH PERSEROAN.

MANAJEMEN PERSEROAN DALAM HAL INI BERTINDAK UNTUK DAN ATAS NAMA PERSEROAN SERTA
SEHUBUNGAN DENGAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWABNYA DALAM PERSEROAN DENGAN INI MENYATAKAN
KESANGGUPANNYA UNTUK MEMENUHI PADA SAAT JATUH TEMPO SELURUH LIABILITAS YANG TELAH
DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN SERTA DISAJIKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

PADA TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI KOMITMEN DAN KONTINJENSI
YANG MATERIAL SELAIN DARI YANG TELAH DINYATAKAN DAN DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN
SERTA DISAJIKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH
PERSEROAN DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN YANG DAPAT BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP
KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.




                                            24
Page 51
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Perseroan berdasarkan Laporan
Keuangan Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 (tidak diaudit), 31 Desember
2024 dan 2023 telah diaudit oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (yang terhitung sejak tanggal 15 Mei
2024 telah berganti nama menjadi KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan - firma anggota jaringan global PwC) sesuai
dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasi dalam laporannya yang diterbitkan
kembali tertanggal 7 Maret 2025 dengan No. 00248/2.1457/AU.1/09/1124-2/1/III/2025 dan ditandatangani oleh
Jimmy Pangestu, S.E. (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1124).

Ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini diambil dari laporan posisi keuangan Perseroan yang
telah diaudit pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 dan laporan posisi keuangan interim Perseroan pada
tanggal 30 Juni 2025 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dan laporan arus kas untuk tahun-
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 dan laporan interim laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain dan laporan interim arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan 30 Juni
2024 beserta catatan atas laporan keuangan tersebut.

LAPORAN POSISI KEUANGAN
                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
                         Keterangan                            30 Juni                    31 Desember
                                                               2025*               2024                 2023
 ASET
 Kas dan setara kas                                                  23.189           337.749             552.005
 Piutang pembiayaan konsumen                                     11.265.056        10.054.113           7.458.695
 Dikurangi: Penyisihan kerugian penurunan nilai                   (259.093)         (221.902)           (206.718)
                                                                 11.005.963         9.832.211           7.251.977

 Beban dibayar dimuka                                                31.158            15.728               12.447
 Piutang lain-lain                                                 843.710           134.512              128.067
 Aset yang diambil alih                                            343.366           218.699              137.375
 Dikurangi: Penyisihan penurunan nilai                             (26.189)          (53.191)             (26.065)
                                                                   317.177           165.508              111.310

 Uang muka pajak                                                   206.037            151.769             222.450
 Aset pajak tangguhan                                               63.922             63.589                   -
 Aset tetap (setelah dikurangi akumulasi penyusutan)               128.595            110.106             100.468
 Aset lain-lain                                                      1.995              1.039                 668
 JUMLAH ASET                                                    12.621.746         10.812.211           8.379.392

 LIABILITAS DAN EKUITAS
 LIABILITAS
 Pinjaman
 - Pihak ketiga                                                   5.526.900         5.880.506           3.828.178
 - Pihak berelasi                                                   565.856           751.389             889.722
                                                                  6.092.756         6.631.895           4.717.900

 Biaya transaksi yang belum diamortisasi                            (2.654)           (2.601)              (3.752)

                                                                  6.090.102         6.629.294           4.714.148

 Surat berharga yang diterbitkan                                  2.900.000         1.300.000           1.000.000
 Biaya penerbitan yang belum diamortisasi                            (5.181)           (3.548)             (1.009)
                                                                  2.894.819         1.296.452             998.991
 Liabilitas pajak
 - Pajak penghasilan badan                                           69.860            91.557                     66
 - Pajak lainnya                                                      3.745             5.179                  4.723
                                                                     73.605            96.738                  4.789


                                                       25
Page 52
                                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)
                            Keterangan                            30 Juni                      31 Desember
                                                                  2025*                 2024                  2023
 Kewajiban pajak tangguhan                                                   -                  -                11.682
 Imbalan Kerja                                                          40.910             38.510                35.529
 Akrual dan liabilitas lain-lain
 - Pihak ketiga                                                     1.050.240              287.812              473.423
 - Pihak berelasi                                                       5.789               12.032               27.793
                                                                    1.056.029              299.844              501.216
 JUMLAH LIABILITAS                                                 10.155.465            8.360.838            6.266.355

 EKUITAS
 Modal saham - nilai nominal Rp50.000 (nilai penuh) per
   saham
 - Modal dasar 8.000.000 lembar saham per 31 Desember
    2023 dan 2022
 - Modal ditempatkan dan disetor penuh 2.400.000 (nilai
    penuh) lembar saham per 31 Desember 2023 dan 2022                  120.000            120.000               120.000
Tambahan modal disetor                                                  (2.849)            (2.849)               (2.849)
Saham treasuri                                                                -                  -                     -
Saldo laba
 - Sudah ditentukan penggunaannya                                      24.000               24.000               24.000
 - Belum ditentukan penggunaannya                                   2.325.130            2.310.222            1.971.886
 JUMLAH EKUITAS                                                     2.466.281            2.451.373            2.113.037
 JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                     12.621.746           10.812.211            8.379.392
*tidak diaudit

LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
                                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                                             30 Juni                          31 Desember
 Keterangan
                                                     2025*              2024*             2024           2023
 Pendapatan                                           1.161.218           909.687         2.042.891      1.657.095
 Beban
 Beban bunga dan keuangan                             (220.099)             (197.220)     (412.935)            (276.198)
 Beban gaji dan tunjangan                             (127.692)             (117.927)     (263.805)            (230.149)
 Beban umum dan administrasi                          (142.463)             (110.216)     (226.809)            (142.677)
 Bagi hasil atas sukuk                                 (81.780)              (14.781)      (62.251)             (60.911)
 Penyisihan kerugian penurunan nilai pembiayaan
 konsumen                                             (197.718)           (174.133)       (313.711)           (346.952)
 Penyisihan penurunan nilai aset yang diambil alih       27.002                   -        (27.126)            (22.534)
 Kerugian penjualan aset yang diambil alih            (101.698)            (51.693)       (165.711)            (57.238)
 Jumlah beban                                         (844.448)           (665.970)     (1.472.348)         (1.136.659)
 Laba sebelum pajak penghasilan                         316.770             243.717         570.543             520.436
 Beban pajak penghasilan                               (69.563)            (49.932)       (106.195)            (88.294)
 LABA BERSIH                                            247.207             193.785         464.348             432.142
 Laba komprehensif lain
 Pos-pos yang tidak akan direklasifikasikan ke
 laporan laba rugi:
 Pengukuran kembali imbalan pasca kerja                      -                     -           4.654              4.069
 Pajak penghasilan terkait                                   -                     -         (1.024)              (895)
 Cadangan lindung nilai                                  (163)                     -               -                  -
 Pajak penghasilan terkait                                  36                     -               -                  -
                                                         (127)                     -           3.630              3.174
 JUMLAH PENDAPATAN KOMPREHENSIF                        247.080               193.785        467.978             435.316
 LABA BERSIH PER SAHAM DASAR DAN DILUSIAN              103.003                80.744        193.478             180.108
*tidak diaudit




                                                       26
Page 53
LAPORAN ARUS KAS
                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                            30 Juni                        31 Desember
 Keterangan
                                                 2025*                2024*         2024                 2023
 PENERIMAAN KAS DARI AKTIVITAS OPERASI

 Penerimaan kas dari:
 - Penerimaan fasilitas pembiayaan bersama
   without recourse                                 991.598              767.785     4.049.859           3.394.540
 - Pelanggan pembiayaan konsumen                  3.948.390            3.880.266     7.426.383           6.150.945
 - Bunga bank                                         1.267                  780         3.310               4.110
 - Pendapatan telat bayar                            28.334               27.973        57.369              62.236
 - Penerimaan dari piutang yang telah
   dihapusbukukan                                    33.334               23.583        63.639              52.443

 Pengeluaran kas untuk:
 - Pembayaran porsi fasilitas pembiayaan
   bersama without recourse                      (1.267.819)          (1.931.649)   (4.755.915)        (2.896.306)
 - Pembayaran kepada penyalur kendaraan          (4.041.307)          (3.535.269)   (7.638.601)        (6.748.022)
 - Pembayaran kepada asuransi                      (135.225)            (164.127)     (375.587)          (246.320)
 - Pembayaran beban bunga dan Keuangan             (219.141)            (203.123)     (418.945)          (333.430)
 - Pembayaran      beban     umum      dan
   administrasi                                   (101.445)            (491.279)     (333.331)           (257.861)
 - Pembayaran bebas gaji dan tunjangan            (133.353)            (135.357)     (258.112)           (230.885)

 (Pengeluaran) kas bersih                         (895.367)           (1.760.417)   (2.179.931)        (1.048.550)

 - Pembayaran beban pajak penghasilan
    badan                                         (129.013)              (40.284)      (89.444)           (83.158)
 - Pembayaran pajak penghasilan tahun-
    tahun sebelumnya                                (11.942)              (8.689)      (12.065)           (44.221)
 - Penerimaan pajak penghasilan tahun-
    tahun sebelumnya                                  8.538               43.261        82.747              67.893
 Arus kas bersih yang digunakan untuk
 aktivitas operasi                               (1.027.784)          (1.766.129)   (2.198.693)        (1.108.036)

 ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
 Pembelian aset tetap                               (33.528)             (17.660)      (38.228)           (30.676)
 Hasil penjualan aset tetap                               13                    3            52                 66
 Arus kas bersih yang digunakan untuk
 aktivitas investasi                                (33.515)            (17.657)       (38.176)           (30.610)

 ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
 Penerimaan pinjaman                               2.424.150          10.280.000      6.530.753          6.945.093
 Pembayaran pinjaman                             (2.963.289)          (8.120.877)   (4.613.006)        (6.308.063)
 Pembayaran liabilitas sewa                            (168)                (169)        (3.241)            (2.056)
 Penjualan saham treasuri                                  0                    0              0                 66
 Penerimaan dari surat berharga yang
 diterbitkan                                      1.600.000                    0     1.000.000           1.000.000
 Pembayaran obligasi                                       0           (700.000)     (700.000)                    0
 Pembayaran biaya emisi obligasi                    (81.780)            (14.781)       (62.251)                   0
 Pembayaran dividen                               (232.174)            (129.642)     (129.642)             (98.898)
 Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas
 pendanaan                                          746.739            1.314.530     2.022.613           1.536.142

 Penurunan/Kenaikan bersih kas dan setara
 kas                                              (314.560)            (469.256)     (214.256)            397.496
 Kas dan setara kas pada awal tahun                 337.749              552.005       552.005            154.509
 Kas dan setara kas pada akhir tahun                 23.189               82.749       337.749            552.005
*tidak diaudit




                                                       27
Page 54
RASIO KEUANGAN
                                                                                                        (dalam % kecuali dinyatakan lain)
                                                                               30 Juni                      31 Desember
 Rasio Keuangan
                                                                               2025*                 2024                   2023
 Rasio Pertumbuhan (YOY)
 Pendapatan                                                                        27,65%                 23,28%                 31,03%
 Laba Bersih                                                                       27,57%                  7,45%                 31,01%
 Total Aset                                                                        22,67%                 29,03%                 30,86%
 Total Liabilitas                                                                  25,19%                 33,42%                 35,43%
 Total Ekuitas                                                                     13,28%                 16,01%                 18,94%
 Rasio Permodalan
 Modal Disesuaikan/Aset Disesuaikan1                                               28,96%                 32,32%                 37,31%
 Kualitas Piutang Pembiayaan
 Piutang Pembiayaan Bermasalah - Gross (> 90 hari)                                  1,48%                   1,03%                  1,11%
 Piutang Pembiayaan Bermasalah – Net (> 90 hari)1                                   0,94%                   0,63%                  0,59%
 Rentabilitas
 Laba Sebelum Pajak Penghasilan/Pendapatan                                         27,28%                 27,93%                 31,41%
 Laba Tahun Berjalan/Pendapatan                                                    21,29%                 22,73%                 26,08%
 Imbal Hasil Atas Aset (ROA)1                                                       5,20%                  5,67%                  6,80%
 Imbal Hasil Atas Ekuitas (ROE)1                                                   19,98%                 20,59%                 22,32%
 NIM1                                                                              10,86%                 11,36%                 12,05%
 BOPO1                                                                             49,26%                 47,28%                 42,84%
 Rasio Lancar (Current Ratio)1                                                     52,30%                 52,56%                 90,10%
 Cash Ratio1                                                                        0,27%                  4,65%                 12,58%
 Solvabilitas
 Total Liabilitas/Total Aset                                                      80,46%                 77,33%                 74,78%
 Total Liabilitas/Total Ekuitas                                                  411,77%                341,07%                296,56%
 Gearing Ratio (x)                                                                  3,65x                  3,24x                  2,71x
 Pendapatan/Total Aset                                                            18,40%                 18,89%                 19,78%
 Financing to Asset Ratio (%)2                                                    87,20%                 90,94%                 86,55%
 Networth to Paid-up Capital (%)3                                               2055,23%               2042,81%              1.760,87%
 Interest Coverage Ratio (x)4                                                     208,31x                228,97x                285,80x
 Debt Service Coverage Ratio (x)5                                                 212,26x                233,39x                292,38x
*tidak diaudit
Keterangan:
  1. Sesuai dengan Surat Edaran OJK No.1/SEOJK.05/2016 tentang Tingkat Kesehatan Keuangan Perusahaan Pembiayaan
  2. Financing to Asset Ratio merupakan rasio antara piutang pembiayaan terhadap total aset pada tahun yang bersangkutan
  3. Networth to Paid-up Capital merupakan rasio antara jumlah ekuitas terhadap jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh pada tahun
     yang bersangkutan
  4. Interest Coverage Ratio dihitung dari laba sebelum beban bunga, pajak dan kerugian kredit ekspektasian (cadangan) dibagi dengan beban
     bunga
  5. Debt Service Coverage dihitung dari laba sebelum beban bunga, pajak, depresiasi, amortisasi dan kerugian kredit ekspektasian
     (cadangan) dibagi dengan beban bunga

Rasio Keuangan di Perjanjian Kredit dan Pemenuhannya
Berikut rasio keuangan yang harus dipenuhi oleh Perseroan dalam Perjanjian Kredit, yang meliputi:
                                                                  Rasio yang               30 Juni               31 Desember
                    Rasio Keuangan
                                                               dipersyaratkan**             2025*             2024         2023
 Gearing Ratio (x)                                                  Max. 5x                 3,65x             3,24x        2,71x
 Non Performing Financing (>30 hari) (%)                           Max. 5%                5,09%***           3,94%        2,90%
 Non Performing Financing (>60 hari) (%)                           Max. 3%                  2,50%            2,03%        1,79%
 Non Performing Financing (>90 hari) (%)                           Max. 2%                  1,48%            1,03%        1,11%
 Financing to Asset Ratio                                          Min. 40%                87,20%            90,94%       86,55%
 Majority ownership of ultimate shareholder                        Min. 50%                83,28%            83,28%       83,28%
* tidak diaudit
** rasio yang ditampilkan adalah kriteria yang paling ketat
*** telah diketahui dan disetujui oleh Bank Permata selaku kreditur dengan nomor surat 0014/SK/FI/BANKS/CB/VIII/2025
tertanggal 1 Agustus 2025


                                                                   28
Page 55
V.       KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
Perseroan menyatakan bahwa tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap
keuangan dan hasil usaha Perseroan yang perlu diungkapkan setelah tanggal Laporan Keuangan Perseroan untuk
periode 30 Juni 2025 (tidak diaudit).




                                                   29
Page 56
VI.       KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA,
          SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
I.    KETERANGAN TENTANG PERSEROAN

A. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

Perseroan didirikan dengan nama PT Saseka Gelora Leasing berdasarkan Akta Pendirian No. 48 tanggal 10
Desember 1981 (“Akta Pendirian”) sebagaimana yang telah diubah dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar No.
80 tanggal 16 Februari 1982, dan Akta Perubahan dan Pembetulan No. 50 tanggal 27 Oktober 1982, seluruhnya
dibuat di hadapan Frederik Alexander Tumbuan, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah didaftarkan dalam register
Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 4844, tanggal 8 Desember 1982 dan telah mendapat
pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan No. C2-2817-
HT01.01.th.82 tanggal 2 Desember 1982, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 5
tanggal 18 Januari 1983 dan Tambahan Berita Negara No. 79.

Berdasarkan Akta Pendirian, struktur permodalan, susunan pemegang saham dan komposisi kepemilikan saham
dalam Perseroan saat pendirian adalah sebagai berikut:

                                                       Nilai Nominal Rp 50.000,- per saham
 Keterangan                                                                                        Persentase (%)
                                                      Total Saham          Nilai Nominal (Rp,-)
 Modal Dasar                                                   50.000              2.500.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 - PT First Indonesia Finance and Investment                     2.500              125.000.000           22,22%
    Corporation
 - PT Usaha Pembiayaan Pembangunan Indonesia                     6.250              312.500.000           55,56%
 - PT Private Development Finance Company Of                     2.500              125.000.000           22,22%
    Indonesia
 Total Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                     11.250               562.500.000             100%
 Total Saham Dalam Portepel                                   38.750              1.937.500.000

Anggaran Dasar Perseroan telah diubah secara keseluruhan dalam rangka penyesuaian dengan UUPT
sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Saseka Gelora Finance
(Perubahan Seluruh Anggaran Dasar) No. 37 tanggal 21 Mei 2008 yang dibuat di hadapan Kun Hidayat, S.H.,
Notaris di Jakarta dan telah memperoleh Persetujuan dari Menkumham sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-
79136.AH.01.02.Tahun.2008 tanggal 28 Oktober 2008 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah
No. AHU-0101952.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 28 Oktober 2008, serta telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 53 tanggal 3 Juli 2009 dan Tambahan Berita Negara No. 17234.

Perseroan telah beberapa kali melakukan perubahan nama dari semula PT Saseka Gelora Leasing menjadi PT
Saseka Gelora Finance pada pada tanggal 5 Juli 1993 dan perubahan namanya yang terakhir sehingga menjadi PT
CIMB Niaga Auto Finance adalah sebagaimana yang termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Saseka
Gelora Finance No. 27 tanggal 16 Juli 2010 yang dibuat di hadapan Kun Hidayat, S.H., Notaris di Jakarta dan telah
memperoleh Persetujuan dari Menkumham sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-42322.AH.01.02.Tahun.
2010 tanggal 26 Agustus 2010 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0064477.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 26 Agustus 2010, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 15 tanggal 21 Februari 2012 dan Tambahan Berita Negara No. 2828.

Selanjutnya, Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir adalah
sebagaimana termaktub dalam akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT CIMB




                                                       30
Page 57
Niaga Auto Finance No. No. 02 tanggal 1 April 2024 yang dibuat di hadapan Shasa Adisa Putrianti, S.H., M.Kn.,
Notaris di Tangerang Selatan, dan telah diterima dan dicatatkan dalam database SABH sesuai dengan Surat
Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-AH.01.03-0084194 tanggal 05 April 2024, serta telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0071766.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 05 April 2024 (selanjutnya akan
disebut “Anggaran Dasar”).

Sesuai dengan ketentuan Anggaran Perseroan, maksud dan Tujuan perseroan adalah untuk melakukan kegiatan
usaha lembaga pembiayaan dan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang meliputi:
a. Melakukan kegiatan usaha pembiayaan berdasarkan prinsip konvensional:
    1. Pembiayaan Investasi;
    2. Pembiayaan Modal Kerja;
    3. Pembiayaan Multiguna; dan/atau
    4. Kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan;
    5. Sewa operasi (operating lease) dan/atau kegiatan berbasis imbal jasa sepanjang tidak bertentangan
         dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
b. Pembiayaan syariah.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha pembiayaan
sebagai berikut:
a. Melakukan kegiatan usaha pembiayaan berdasarkan prinsip konvensional:
    1. Pembiayaan investasi, yang berarti pembiayaan untuk pengadaan barang modal beserta jasa yang
         diperlukan untuk aktivitas usaha/investasi, rehabilitasi, modernisasi, ekspansi atau relokasi tempat
         usaha/investasi yang diberikan kepada Debitur, wajib dilakukan dengan cara:
         a) Sewa pembiayaan;
         b) Jual dan sewa-balik;
         c) Anjak piutang dengan pemberian jaminan dari penjual piutang;
         d) Anjak piutang tanpa pemberian jaminan dari penjual piutang;
         e) Pembelian dengan pembayaran secara angsuran;
         f) Pembiayaan proyek;
         g) Pembiayaan infrastruktur; dan/atau
         h) Pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
    2. Pembiayaan modal kerja, yang berarti pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran-
         pengeluaran yang habis dalam satu siklus aktivitas usaha debitur wajib dilakukan dengan cara:
         a) Jual dan sewa balik;
         b) Anjak piutang dengan pemberian jaminan dari penjual piutang;
         c) Anjak piutang tanpa pemberian jaminan dari penjual piutang;
         d) Fasilitas modal usaha; dan/atau
         e) Pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
    3. Pembiayaan multiguna, yang berarti pembiayaan untuk pengadaan barang dan/atau jasa yang
         diperlukan oleh Debitur untuk pemakaian/konsumsi dan bukan untuk keperluan usaha (aktivitas
         produktif) wajib dilakukan dengan cara:
           i. Sewa pembiayaan;
          ii. Pembelian dengan pembayaran secara angsuran;
         iii. Fasilitas dana; dan/atau
         iv. Pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
b. Pembiayaan syariah, yang berarti menjalankan kegiatan usaha pembiayaan yang dilakukan sesuai dengan
    prinsip syariah yang meliputi:




                                                     31
Page 58
     1.   Pembiayaan jual beli adalah pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang melalui transaksi jual beli
          sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan Syariah yang disepakati oleh para pihak, dilakukan dengan
          menggunakan akad:
          a) Murabahah
          b) Salam; dan/atau
          c) Istishna
     2. Pembiayaan investasi adalah pembiayaan dalam bentuk penyediaan modal dalam jangka waktu tertentu
          untuk kegiatan usaha produktif dengan pembagian keuntungan sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan
          Syariah yang disepakati oleh para pihak, dilakukan dengan menggunakan akad:
          a) Mudharabah;
          b) Musyarakah;
          c) Mudharabah musyarakah; dan/atau
          d) Musyarakah mutanaqishoh.
     3. Pembiayaan jasa adalah pemberian/penyediaan jasa baik dalam bentuk pemberian manfaat atas suatu
          barang, pemberian pinjaman, dan/atau pemberian pelayanan dengan dan/atau tanpa pembayaran imbal
          jasa sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan Syariah yang disepakati oleh para pihak dilakukan dengan
          akad:
            i. Ijarah;
           ii. Ijarah Muntahiyah Bittamlik;
          iii. Hawalah atau Hawalah bil Ujrah;
          iv. Wakalah atau Wakalah bil Ujrah;
           v. Kafalah atau Kafalah bil Ujrah;
          vi. Ju’alah; dan/atau
         vii. Qardh,
          dengan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c.   Perusahaan pembiayaan konvensional, mencakup usaha perusahaan pembiayaan yang diselenggarakan
     secara konvensional dengan kegiatan usaha meliputi pembiayaan barang dan/atau jasa, yaitu pembiayaan
     investasi, pembiayaan modal kerja, pembiayaan multiguna dan/atau kegiatan usaha pembiayaan lain
     berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. Selain kegiatan usaha tersebut, perusahaan pembiayaan
     konvensional dalam kelompok ini dapat melakukan sewa operasi (operating lease) dan/atau kegiatan
     berbasis imbal jasa sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
     sektor jasa keuangan;
d.   Unit Usaha Syariah perusahaan pembiayaan, mencakup kegiatan unit kerja dari kantor pusat perusahaan
     pembiayaan yang melaksanakan kegiatan pembiayaan syariah dan/atau berfungsi sebagai kantor induk dari
     kantor yang melaksanakan pembiayaan syariah.

Perseroan berkedudukan di Kota Tangerang Selatan dan berdomisili di Jl. Bintaro Utama 9 Blok B 9/I Nomor 15,
Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.




                                                    32
Page 59
B. STRUKTUR PERMODALAN DAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR

Struktur Permodalan Perseroan Dalam 3 (Tiga) Tahun Terakhir

Tahun 2023

1. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 12 tanggal 8 Juni 2023
   dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diterima dan dicatatkan
   dalam database SABH sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-AH.01.09-0130895 tanggal
   20 Juni 2023, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0117568.AH.01.11.TAHUN
   2023 tanggal 20 Juni 2023, yaitu sebagai berikut:

                                                                Nilai Nominal Rp 50.000,- per saham                Persentase
    Keterangan
                                                             Total Saham            Nilai Nominal (Rp)                 (%)
    Modal Dasar                                                     8.000.000             400.000.000.000,-
    Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
    - PT Bank CIMB Niaga Tbk                                        1.998.681               99.934.050.000,-              83,28
    - Ristiawan*)                                                      20.000                1.000.000.000,-                0,83
    - Antonius Herdaru Danurdoro*)                                     20.002                1.000.100.000,-                0,83
    - M. Imron Rosyadi Nur, ST*)                                       20.000                1.000.000.000,-                0,83
    - Kurniawan Kartawinata*)                                          10.000                  500.000.000,-                0,42
    - Danis Vidiyanto Bimawan*)                                        10.000                  500.000.000,-                0,42
    - Lani Darmawan*)                                                  22.000                1.100.000.000,-                0,92
    - Koei Hwei Lien*)                                                 10.000                  500.000.000,-                0,42
    - Iris Savitri *)                                                  20.002                1.000.100.000,-                0,83
    - Imam Al Achmad Subuki *)                                         10.000                  500.000.000,-                0,42
    - Fransiska Oei Lan Siem *)                                        22.000                1.100.000.000,-                0,92
    - Tjioe Mei Tjuen *)                                               22.000                1.100.000.000,-                0,92
    - John Simon *)                                                    22.000                1.100.000.000,-                0,92
    - Rusly Johannes *)                                                22.000                1.100.000.000,-                0,92
    - Joni Raini *)                                                    22.000                1.100.000.000,-                0,92
    - Megawati Sutanto *)                                              12.000                  600.000.000,-                0,50
    - Budiman Tanjung *)                                               20.000                1.000.000.000,-                0,83
    - Noviady Wahyudi *)                                               10.000                  500.000.000,-                0,42
    - Tjahjadi Yapeter *)                                              10.000                  500.000.000,-                0,42
    - Yulius Setiawan *)                                               10.000                  500.000.000,-                0,42
    - Ferdinand Renaldi Wawolumaya *)                                  20.000                1.000.000.000,-                0,83
    - Tajindra Pal Singh *)                                            10.000                  500.000.000,-                0,42
    - Hartono *)                                                       20.000                1.000.000.000,-                0,83
    - Joni Hermanto *)                                                 10.000                  500.000.000,-                0,42
    - Kopkar CNAF Sejahtera*)                                          27.315                1.365.750.000,-                1,14
    Total Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                       2.400.000              120.000.000.000,-           100,0000
    Total Saham Dalam Portepel                                      5.600.000              280.000.000.000,-                   -
   Keterangan:
   *) mengambil bagian atas saham dari Program Kepemilikan Saham PT CIMB Niaga Auto Finance pada tahun 2022. Penyetoran dilakukan
     oleh masing-masing pemegang saham yang mengambil bagian dan penyetoran dilakukan secara tunai dengan jumlah sebesar masing-
     masing nilai nominal.

   Catatan:
   Akta No. 12/2023 memuat persetujuan atas: (i) penjualan 10.000 (sepuluh ribu) lembar saham milik karyawan CIMB Niaga Group atas
   nama Saut Parulian Saragih kepada Kopkar CNAF Sejahtera; dan (ii) penjualan seluruh saham treasuri (1.315 lembar saham) milik
   Perseroan kepada Kopkar CNAF Sejahtera.

2. Struktur permodalan di tahun 2023 adalah berdasarkan Akta Pernyataaan Keputusan Luar Biasa di Rapat
   Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT CIMB Niaga Auto Finance No. 4 tanggal 10 November 2023, dibuat di
   hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan yang telah diterima dan
   dicatat dalam database SABH sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-AH.01.09-0185400
   tanggal 15 November 2023 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
   0230161.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 15 November 2023, yaitu sebagai berikut:




                                                               33
Page 60
                                                               Nilai Nominal Rp 50.000,- per saham                 Persentase
    Keterangan
                                                            Total Saham            Nilai Nominal (Rp)                  (%)
    Modal Dasar                                                    8.000.000             400.000.000.000,-
    Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
    - PT Bank CIMB Niaga Tbk                                       1.998.681                99.934.050.000,-               83,28
    - Ristiawan*)                                                     20.000                 1.000.000.000,-                0,83
    - Antonius Herdaru Danurdoro*)                                    20.002                 1.000.100.000,-                0,83
    - M. Imron Rosyadi Nur, ST*)                                      20.000                 1.000.000.000,-                0,83
    - Kurniawan Kartawinata*)                                         10.000                   500.000.000,-                0,42
    - Lani Darmawan*)                                                 22.000                 1.100.000.000,-                0,92
    - Koei Hwei Lien*)                                                10.000                   500.000.000,-                0,42
    - Iris Savitri *)                                                 20.002                 1.000.100.000,-                0,83
    - Imam Al Achmad Subuki *)                                        10.000                   500.000.000,-                0,42
    - Fransiska Oei Lan Siem *)                                       22.000                 1.100.000.000,-                0,92
    - Tjioe Mei Tjuen *)                                              22.000                 1.100.000.000,-                0,92
    - John Simon *)                                                   22.000                 1.100.000.000,-                0,92
    - Rusly Johannes *)                                               22.000                 1.100.000.000,-                0,92
    - Joni Raini *)                                                   22.000                 1.100.000.000,-                0,92
    - Megawati Sutanto *)                                             12.000                   600.000.000,-                0,50
    - Budiman Tanjung *)                                              20.000                 1.000.000.000,-                0,83
    - Noviady Wahyudi *)                                              10.000                   500.000.000,-                0,42
    - Tjahjadi Yapeter *)                                             10.000                   500.000.000,-                0,42
    - Yulius Setiawan *)                                              10.000                   500.000.000,-                0,42
    - Ferdinand Renaldi Wawolumaya *)                                 20.000                 1.000.000.000,-                0,83
    - Tajindra Pal Singh *)                                           10.000                   500.000.000,-                0,42
    - Hartono *)                                                      20.000                 1.000.000.000,-                0,83
    - Joni Hermanto *)                                                10.000                   500.000.000,-                0,42
    - Kopkar CNAF Sejahtera*)                                         37.315                 1.865.750.000,-                1,53

    Total Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                      2.400.000               120.000.000.000,-           100,0000
    Total Saham Dalam Portepel                                     5.600.000               280.000.000.000,-                  -
  Keterangan:
  *) mengambil bagian atas saham dari Program Kepemilikan Saham PT CIMB Niaga Auto Finance pada tahun 2022. Penyetoran dilakukan
    oleh masing-masing pemegang saham yang mengambil bagian dan penyetoran dilakukan secara tunai dengan jumlah sebesar nilai
    nominal masing-masing.

  Catatan:
  Akta No. 4/2023 memuat persetujuan atas penjualan 10.000 (sepuluh ribu) lembar saham milik perorangan atas nama Danis V. Bimawan
  kepada Kopkar CNAF Sejahtera.

Tahun 2024

Tidak terdapat perubahan komposisi pemegang saham Perseroan pada tahun 2024, sehingga komposisi
pemegang saham untuk tahun 2024 masih mengacu kepada Akta No. 4/2023 sebagai berikut:




                                                              34
Page 61
                                                    Nilai Nominal Rp 50.000,- per saham           Persentase
    Keterangan
                                                 Total Saham            Nilai Nominal (Rp)            (%)
    Modal Dasar                                         8.000.000             400.000.000.000,-
    Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
    - PT Bank CIMB Niaga Tbk                            1.998.681             99.934.050.000,-          83,28
    - Ristiawan*)                                          20.000              1.000.000.000,-           0,83
    - Antonius Herdaru Danurdoro*)                         20.002              1.000.100.000,-           0,83
    - M. Imron Rosyadi Nur, ST*)                           20.000              1.000.000.000,-           0,83
    - Kurniawan Kartawinata*)                              10.000                500.000.000,-           0,42
    - Lani Darmawan*)                                      22.000              1.100.000.000,-           0,92
    - Koei Hwei Lien*)                                     10.000                500.000.000,-           0,42
    - Iris Savitri *)                                      20.002              1.000.100.000,-           0,83
    - Imam Al Achmad Subuki *)                             10.000                500.000.000,-           0,42
    - Fransiska Oei Lan Siem *)                            22.000              1.100.000.000,-           0,92
    - Tjioe Mei Tjuen *)                                   22.000              1.100.000.000,-           0,92
    - John Simon *)                                        22.000              1.100.000.000,-           0,92
    - Rusly Johannes *)                                    22.000              1.100.000.000,-           0,92
    - Joni Raini *)                                        22.000              1.100.000.000,-           0,92
    - Megawati Sutanto *)                                  12.000                600.000.000,-           0,50
    - Budiman Tanjung *)                                   20.000              1.000.000.000,-           0,83
    - Noviady Wahyudi *)                                   10.000                500.000.000,-           0,42
    - Tjahjadi Yapeter *)                                  10.000                500.000.000,-           0,42
    - Yulius Setiawan *)                                   10.000                500.000.000,-           0,42
    - Ferdinand Renaldi Wawolumaya *)                      20.000              1.000.000.000,-           0,83
    - Tajindra Pal Singh *)                                10.000                500.000.000,-           0,42
    - Hartono *)                                           20.000              1.000.000.000,-           0,83
    - Joni Hermanto *)                                     10.000                500.000.000,-           0,42
    - Kopkar CNAF Sejahtera*)                              37.315              1.865.750.000,-           1,53

    Total Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh           2.400.000            120.000.000.000,-       100,0000
    Total Saham Dalam Portepel                          5.600.000            280.000.000.000,-              -

Tahun 2025

Tidak terdapat perubahan komposisi pemegang saham Perseroan pada tahun 2025, sehingga komposisi
pemegang saham untuk tahun 2025 terhitung sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, masih
mengacu kepada Akta No. 4/2023 sebagai berikut:




                                                   35
Page 62
                                                                  Nilai Nominal Rp 50.000,- per saham                      Persentase
       Keterangan
                                                               Total Saham            Nilai Nominal (Rp)                       (%)
       Modal Dasar                                                    8.000.000             400.000.000.000,-
       Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
       - PT Bank CIMB Niaga Tbk                                       1.998.681                   99.934.050.000,-               83,28
       - Ristiawan*)                                                     20.000                    1.000.000.000,-                0,83
       - Antonius Herdaru Danurdoro*)                                    20.002                    1.000.100.000,-                0,83
       - M. Imron Rosyadi Nur, ST*)                                      20.000                    1.000.000.000,-                0,83
       - Kurniawan Kartawinata*)                                         10.000                      500.000.000,-                0,42
       - Lani Darmawan*)                                                 22.000                    1.100.000.000,-                0,92
       - Koei Hwei Lien*)                                                10.000                      500.000.000,-                0,42
       - Iris Savitri *)                                                 20.002                    1.000.100.000,-                0,83
       - Imam Al Achmad Subuki *)                                        10.000                      500.000.000,-                0,42
       - Fransiska Oei Lan Siem *)                                       22.000                    1.100.000.000,-                0,92
       - Tjioe Mei Tjuen *)                                              22.000                    1.100.000.000,-                0,92
       - John Simon *)                                                   22.000                    1.100.000.000,-                0,92
       - Rusly Johannes *)                                               22.000                    1.100.000.000,-                0,92
       - Joni Raini *)                                                   22.000                    1.100.000.000,-                0,92
       - Megawati Sutanto *)                                             12.000                      600.000.000,-                0,50
       - Budiman Tanjung *)                                              20.000                    1.000.000.000,-                0,83
       - Noviady Wahyudi *)                                              10.000                      500.000.000,-                0,42
       - Tjahjadi Yapeter *)                                             10.000                      500.000.000,-                0,42
       - Yulius Setiawan *)                                              10.000                      500.000.000,-                0,42
       - Ferdinand Renaldi Wawolumaya *)                                 20.000                    1.000.000.000,-                0,83
       - Tajindra Pal Singh *)                                           10.000                      500.000.000,-                0,42
       - Hartono *)                                                      20.000                    1.000.000.000,-                0,83
       - Joni Hermanto *)                                                10.000                      500.000.000,-                0,42
       - Kopkar CNAF Sejahtera*)                                         37.315                    1.865.750.000,-                1,53

       Total Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                     2.400.000                   120.000.000.000,-            100,0000
       Total Saham Dalam Portepel                                    5.600.000                   280.000.000.000,-                   -
   Catatan:
   Perseroan akan mengubah struktur kepemilikan saham dalam Perseroan dengan penjualan seluruh saham milik Yulius Setiawan kepada
   Koperasi Karyawan PT CIMB Niaga Auto Finance Sejahtera yaitu sejumlah 10.000 (Sepuluh Ribu) saham dalam Perseroan sebagaimana
   yang telah disetujui berdasarkan Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa “PT CIMB Niaga Auto Finance” No.03 tanggal 11
   April 2025 dibuat dihadapan Shasa Adisa Putrianti, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang Selatan (“Akta 03/2025”) Adapun hingga tanggal
   penerbitan Informasi Tambahan ini, perubahan struktur kepemilikan saham sebagaimana yang tercantum dalam Akta 03/2025 belum
   memperoleh persetujuan dari OJK IKNB dan belum dilakukan pengalihan melalui Akta Jual Beli Saham.

C. PERIZINAN YANG DIMILIKI PERSEROAN
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah memiliki izin-izin material antara lain sebagai
berikut:
   No.             Nama Izin Yang Diperoleh                   Instansi Yang Menerbitkan                         Jangka Waktu
  a.       Keputusan Menteri Keuangan Republik              Kementerian Keuangan Republik           Selama     Perseroan   menjalankan
           Indonesia No. 835/KMK.017/1993 tanggal       Indonesia/Bapepam-LK (saat ini dikenal      kegiatan usahanya.
           11 Oktober 1993 tentang Pemberian Izin                dengan sebutan OJK)
           Usaha Lembaga Pembiayaan kepada PT
           Saseka Gelora Finance juncto Keputusan
           Menteri      Keuangan       No.    KEP-
           589/KM.10/2010 tanggal 12 Oktober 2010
           tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri
           Keuangan     Nomor     835/KMK.017/1993
           tentang Pemberian Izin Usaha Lembaga
           Pembiayaan Kepada PT Saseka Gelora
           Finance
  b.       Keputusan Anggota Dewan Komisioner                Otoritas Jasa Keuangan (OJK)           Selama     Perseroan     menjalankan
           Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-                                                          kegiatan usahanya.
           111/NB.223/2015 tanggal 28 April 2015
           tentang Pemberian Izin Pembukaan Unit
           Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan PT
           CIMB Niaga Auto Finance




                                                                36
Page 63
   No.            Nama Izin Yang Diperoleh                   Instansi Yang Menerbitkan                       Jangka Waktu
  c.     Perizinan Berusahan Berbasis Resiko Nomor       Badan Koordinasi Penanaman Modal        Selama     Perseroan   menjalankan
         Induk Berusaha (NIB) 0220101121802 yang                Republik Indonesia               kegiatan usahanya.
         diterbitkan pada tanggal 10 Januari 2020 dan
         perubahan ke-13 pada tanggal 7 November
         2023
  d.     Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) No.                KPP Madya Tangerang, Direktorat       Selama     Perseroan   menjalankan
         01.302.893.1-062.000                           Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan     kegiatan usahanya.
                                                                  Republik Indonesia
  e.     Surat Keterangan Terdaftar No. S-                 KPP Madya Tangerang, Direktorat       Selama     Perseroan   menjalankan
         29KT/WPJ.08/KP.0703/2021 tanggal tanggal       Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan     kegiatan usahanya.
         27 Mei 2021                                              Republik Indonesia
  f.     Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No.         KPP Madya Tangerang, Direktorat       Selama     Perseroan   menjalankan
         S-31PKP/WPJ.08/KP.0703/2021 tanggal 27         Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan     kegiatan usahanya.
         Mei 2021                                                 Republik Indonesia
  g.     Tanda Daftar Penyelenggara Sistem                Menteri Komunikasi dan Informatika                      -
         Elektronik (TD PSE) Domestik dengan No.
         005108.01/DJAI.PSE/07/2022 tanggal 19 Juli
         2022, yang diterbitkan untuk Portal Utama
         Perseroan ”www.cnaf.co.id”.
  h.     Tanda Daftar Penyelenggara Sistem               Menteri Komunikasi dan Informatika                       -
         Elektronik (TD PSE) Domestik dengan No.
         005108.02/DJAI.PSE/11/2022 tanggal 7
         November 2022, yang diterbitkan untuk
         aplikasi “CNAF Mobile”
  i.     Persetujuan       Kesesuaian        Kegiatan   Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala                     -
         Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan                   Badan Pertanahan Nasional
         Berusaha No. 30042210213674002 tanggal
         24 April 2022, yang diterbitkan untuk kantor
         pusat Perseroan yang beralamat di Jl.
         Bintaro Utama 9 Blok B9/I No. 15, Kel.
         Pondok Pucung, Kec. Pondok Aren, Kota
         Tangerang Selatan, Provinsi Banten

Selain izin-izin sebagaimana disebutkan di atas, Perseroan juga telah memiliki izin-izin terkait dengan pembukaan
dan/atau perpindahan kantor-kantor cabang Perseroan dari pihak yang berwenang sebagaimana disyaratkan oleh
hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan daftar jaringan kantor Perseroan per 30 Juni 2025, Perseroan memiliki 31 (tiga puluh satu) kantor
cabang yang masih aktif beroperasional. Adapun pembukaan dan/atau pemindahan tersebut telah mendapatkan
perizinan sebagai berikut:


                                                              Kantor Cabang
   No.
                                Nama Kantor                                            Izin OJK / Menteri Keuangan
                                                                                (terkait pembukaan/perpindahan alamat)
   1.    Kelapa Gading                                                   Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-
         Plaza Kelapa Gading Kokan Blok B 16 Jl. Boulevard Barat, kel.   060/KM.10/2008 tanggal 11 April 2008 (pembukaan
         Kelapa Gading, Kec. Kelapa Gading, Jakarta Utara                cabang)
                                                                         Surat OJK No. S-4084/NB.111/2020 tanggal 12 November
                                                                         2020 (perubahan alamat cabang)

                                                                         Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
                                                                         210/NB.223/2015 tanggal 3 Juli 2015 (pembukaan cabang
                                                                         UUS)
                                                                         Surat OJK No. S-95/NB.213/2021 tanggal 1 Februari 2021
                                                                         (perpindahan alamat UUS)

   2.    Fatmawati                                                       Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-
         Pondok Indah Plaza III, Jl. TB Simatupang C6-7, Kel. Pondok     120/KM.10/2010 tanggal 2 September 2010 (pembukaan
         Pinang, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan                    cabang)
                                                                         Surat Perseroan No. CNAF/BOD/SRT/I/24/007 tanggal 18
                                                                         Januari 2024 (pelaporan ke OJK mengenai perubahan
                                                                         alamat cabang)




                                                                37
Page 64
                                                          Kantor Cabang
No.
                             Nama Kantor                                            Izin OJK / Menteri Keuangan
                                                                             (terkait pembukaan/perpindahan alamat)
                                                                      Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
                                                                      103/NB.223/2018 tanggal 13 September 2018
                                                                      (pembukaan cabang UUS)
                                                                      Surat Perseroan No. CNAF/BOD/SRT/I/24/008 tanggal 18
                                                                      Januari 2024 (pelaporan ke OJK mengenai perubahan
                                                                      alamat cabang UUS)
3.    Kalimalang                                                      Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-
      Jl. Pahlawan Revolusi no 68, Kelurahan Klender, Kecamatan       344/KM.10/2011 tanggal 26 April 2011 (pembukaan
      Duren Sawit, Jakarta Timur (0218600415)                         cabang)

                                                                      Surat No. S-2441/NB.111/2016 tanggal 22 Juni 2016
                                                                      (perubahan alamat cabang)
                                                                      Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
                                                                      211/NB.223/2015 tanggal 3 Juli 2015 (pembukaan cabang
                                                                      UUS)
                                                                      Surat OJK No. S-549/NB.223/2016 tanggal 24 Mei 2016
                                                                      (perpindahan alamat UUS)
4.    Tangerang                                                       Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
                                                                      165/NB.1111/2021 tanggal 21 Juni 2021 (pembukaan
      Jl. Dewi Sartika No. 25A-25C, Desa/Kelurahan Cipayung, Kec.     cabang)

      Ciputat, Kota Tangerang Selatan
                                                                      Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
                                                                      61/NB.213/2021 tanggal 21 Juni 2021 (pembukaan cabang
                                                                      UUS)

5.    Depok                                                           Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-
      Ruko Kartini Grande No. 46 J & 46 I, Jl. Citayam Raya, , Kel.   501/KM.10/2010 tanggal 2 September 2010 (pembukaan
      Depok, Kec. Pancoran Mas, Kode Pos: 16431                       cabang)
                                                                      Surat Perseroan No. CNAF/BOD/SRT/I/24/001 tanggal 5
                                                                      Januari 2024 (pelaporan ke OJK mengenai perubahan
                                                                      alamat cabang)
                                                                      Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
                                                                      216/NB.223/2015 tanggal 3 Juli 2015 (pembukaan cabang
                                                                      UUS)
                                                                      Surat Perseroan No. CNAF/BOD/SRT/I/24/002 tanggal 5
                                                                      Januari 2024 (pelaporan ke OJK mengenai perubahan
                                                                      alamat cabang UUS)
6.    Karawang                                                        Surat Keputusan Menteri Keuangan No KEP-
      Ruko Courtyard Blok VII.A No. C/9-10, Galuh Mas, Desa           725/KM.10/2010 tanggal 31 Desember 2010 (pembukaan
      Puseurjaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten               cabang)
      Karawang                                                        Surat OJK No. S-4611/NB.111/2016 tanggal 2 November
                                                                      2016 (perubahan alamat cabang)
                                                                      Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
                                                                      222/NB.223/2015 tanggal 3 Juli 2015 (pembukaan cabang
                                                                      UUS)
                                                                      Surat OJK No. S-24/NB.223/2017 tanggal 10 Januari 2017
                                                                      (perubahan alamat)
7.    Bandung                                                         Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-
      Jl. Batununggal Indah IV No. 15, Kelurahan Batununggal,         409/KM.10/2011 tanggal 20 Mei 2011 (pembukaan
      Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung                           cabang)
                                                                      Surat OJK No. S-2953/NB.021/2023 tanggal 2 Agustus 2023
                                                                      (perubahan alamat cabang)
                                                                      Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
                                                                      218/NB.223/2015 tanggal 3 Juli 2015 (pembukaan cabang
                                                                      UUS)
                                                                      Surat OJK No. S-2953/NB.021/2023 tanggal 2 Agustus 2023
                                                                      (perubahan alamat UUS)
8.    Sukabumi                                                        Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-
      Jalan Jenderal Sudirman No.57 A RT.01 RW.05 Kelurahan           504/KM.10/2010 tanggal 2 September 2010 (pembukaan
      Sriwidari, Kecamatan Gunung Puyuh, Kota Sukabumi                cabang)
                                                                      Surat OJK No. S-3442/NB.111/2015 tanggal 25 Juni 2015
                                                                      (perubahan alamat cabang)




                                                             38
Page 65
                                                           Kantor Cabang
No.
                             Nama Kantor                                            Izin OJK / Menteri Keuangan
                                                                             (terkait pembukaan/perpindahan alamat)
                                                                      Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
                                                                      223/NB.223/2015 tanggal 3 Juli 2015 (pembukaan cabang
                                                                      UUS)
                                                                      Surat OJK No. S-488/NB.223/2019 tanggal 13 Mei 2019
                                                                      (perubahan alamat UUS)
9.    Cirebon                                                         Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-250/KM.10/2009
      Ruko Kesambi Regency, Jl. Kesambi Raya Cirebon No. 5, Blok KR   tanggal 7 Agustus 2009 (pembukaan cabang)
      , Kelurahan Kesambi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon            Surat OJK No. S-613/MK/10/2011 tanggal 16 Juni 2011
                                                                      (perubahan alamat cabang)
                                                                      Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
                                                                      221/NB.223/2015 tanggal 3 Juli 2015 (pembukaan cabang
                                                                      UUS)

10.   Purwokerto                                                      Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-
      Komplek Pertokoan City Walk Blok A No. 5A & 5B , Jl. H. R       308/KM.10/2011 tanggal 5 April 2011 (pembukaan
      Bunyamin, Kelurahan Bancarkembar, Kecamatan Purwokerto          cabang)
      Utara, Kabupaten Banyumas                                       Surat OJK No. S-1878/NB.111/2019 tanggal 29 April 2019
                                                                      (perubahan alamat cabang)
                                                                      Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
                                                                      231/NB.223/2015 tanggal 3 Juli 2015 (pembukaan cabang
                                                                      UUS)
                                                                      Surat OJK No. S-554/NB.223/2019 tanggal 27 Mei 2019
                                                                      (perubahan alamat UUS)
11.   Tegal                                                           Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-
      Jl. Yos Sudarso, Ruko Nirmala Square Blok A11, Kelurahan        723/KM.10/2010 tanggal 31 Desember 2010 (pembukaan
      Mintaragen, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal                   cabang)
                                                                      Surat OJK No. S-5398/NB.111/2018 tanggal 22 Oktober
                                                                      2018 (perbaikan alamat cabang)
                                                                      Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
                                                                      229/NB.223/2015 tanggal 3 Juli 2015 (pembukaan cabang
                                                                      UUS)

12.   Yogyakarta                                                      Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-
      Ruko Casablanca No. 1, Jl. Ring Road Utara, Kelurahan           870/KM.10/2011 tanggal 7 Desember 2011 (pembukaan
      Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman                 cabang)
      Yogyakarta
                                                                      Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
                                                                      227/NB.223/2015 tanggal 3 Juli 2015 (pembukaan cabang
                                                                      UUS)

13.   Semarang                                                        Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-
      Jl. Pemuda 21B, Kelurahan Pandansari, Kecamatan Semarang        495/KM.10/2010 tanggal 2 September 2010 (pembukaan
      Tengah, Kota Semarang                                           cabang)
                                                                      Surat No. S-1534/NB.111/2021 tanggal 30 April 2021
                                                                      (perubahan alamat cabang)
                                                                      Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
                                                                      225/NB.223/2015 tanggal 3 Juli 2015 (pembukaan cabang
                                                                      UUS)
                                                                      Surat OJK No. S-778/NB.213/2021 tanggal 28 Juli 2021
                                                                      (perubahan alamat UUS)
14.   Solo                                                            Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-
      Ruko Pucang Sawit (UNS) Jl. Ir. Sutami No. 82A, Kelurahan       305/KM.10/2011 5 tanggal April 2011 (pembukaan
      Pucang Sawit, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta                  cabang)
                                                                      Surat OJK No. S-1444/NB.111/2020 tanggal 7 April 2020
                                                                      (perubahan alamat cabang)
                                                                      Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
                                                                      226/NB.223/2015 tanggal 3 Juli 2015 (pembukaan cabang
                                                                      UUS)
                                                                      Surat OJK No. S-529/NB.223/2020 tanggal 30 April 2020
                                                                      (perubahan alamat UUS)
15.   Kediri                                                          Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-
      Jl. Soekarno Hatta 150 C, , Desa Sukorejo, Kecamatan Ngasem,    722/KM.10/2010 (pembukaan cabang)
      Kabupaten Kediri                                                Surat OJK No. S-5398/NB.111/2018 tanggal 22 Oktober




                                                             39
Page 66
                                                           Kantor Cabang
No.
                             Nama Kantor                                            Izin OJK / Menteri Keuangan
                                                                             (terkait pembukaan/perpindahan alamat)
                                                                      2018 (perbaikan alamat cabang)
                                                                      Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
                                                                      236/NB.223/2015 tanggal 3 Juli 2015 (pembukaan cabang
                                                                      UUS)
16.   Kendari                                                         Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-
      Jl. MT Haryono No. 127, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia,       212/KM.10/2012 tanggal 22 Mei 2012 (pembukaan
      Kota Kendari                                                    cabang)
                                                                      Surat OJK No. S-1291/NB.021/2023 tanggal 12 April 2023
                                                                      (perubahan alamat cabang)
                                                                      Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
                                                                      248/NB.223/2015 tanggal 3 Juli 2015 (pembukaan cabang
                                                                      UUS)
                                                                      Surat OJK No. S-1291/NB.021/2023 tanggal 12 April 2023
                                                                      (perubahan alamat UUS)
17.   Kudus                                                           Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-
                                                                      307/KM.10/2011 tanggal 5 April 2011 (pembukaan
      Komplek Ruko Dersalam B3 & B5, Jalan Kudus – Pati KM 3,         cabang)
                                                                      Surat OJK No. S-5398/NB.111/2018 tanggal 22 Oktober
      Desa/Kelurahan Dersalam, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus         2018 (perbaikan alamat cabang)
                                                                      Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
                                                                      230/NB.223/2015 tanggal 3 Juli 2015 (pembukaan cabang
                                                                      UUS)
18.   Malang                                                          Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-
      Jl. Letjend S Parman, Ruko S. Parman Kav. B2 No.56, Kelurahan   306/KM.10/2011 tanggal 5 April 2011 (pembukaan
      Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang                     cabang)
                                                                      Surat OJK No. S-5398/NB.111/2018 tanggal 22 Oktober
                                                                      2018 (perbaikan alamat cabang)
                                                                      Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
                                                                      234/NB.223/2015 tanggal 3 Juli 2015 (pembukaan cabang
                                                                      UUS)

19.   Surabaya                                                        Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-
      Jl. Mayjend Sungkono No 149-151, Ruko Rich Palace Blok R-22     728/KM.10/2010 tanggal 31 Desember 2010 (pembukaan
      & 26, Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota        cabang)
      Surabaya                                                        Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
                                                                      233/NB.223/2015 tanggal 3 Juli 2015 (pembukaan cabang
                                                                      UUS)
20.   Jambi                                                           Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-
      Jl. DI Panjaitan No.112, Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan      303/KM.10/2011 tanggal 5 April 2011 (pembukaan
      Jelutung, Kota Jambi                                            cabang)
                                                                      Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
                                                                      200/NB.223/2015 tanggal 3 Juli 2015 (pembukaan cabang
                                                                      UUS)
21.   Lampung                                                         Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-
      Jl. Wolter Monginsidi No. 21 E, Kelurahan Gotong Royong,        499/KM.10/2010 tanggal 2 September 2010 (pembukaan
      Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung             cabang)
                                                                      Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
                                                                      206/NB.223/2015 tanggal 3 Juli 2015 (pembukaan cabang
                                                                      UUS)
22.   Palembang                                                       Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-
      Jalan Basuki Rahmat No 52, , Kelurahan Pahlawan, Kecamatan      750/KM.10/2011 tanggal 23 Agustus 2011 (pembukaan
      Kemuning, Kota Palembang                                        cabang)
                                                                      Surat OJK No. S-1557/NB.111/2015 tanggal 23 Maret 2015
                                                                      (perubahan alamat cabang)
                                                                      Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
                                                                      201/NB.223/2015 tanggal 3 Juli 2015 (pembukaan cabang
                                                                      UUS)
23.   Medan                                                           Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-
      Jl. Gagak Hitam Ringroad No.17, Kelurahan Tanjung Rejo,         497/KM.10/2010 tanggal 2 September 2010 (pembukaan
      Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan                             cabang)
                                                                      Surat Menteri Keuangan No. S-824/MK.10/2012 tanggal 1
                                                                      Juni 2012 (perubahan alamat cabang)




                                                             40
Page 67
                                                          Kantor Cabang
No.
                             Nama Kantor                                            Izin OJK / Menteri Keuangan
                                                                             (terkait pembukaan/perpindahan alamat)
                                                                     Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
                                                                     204/NB.223/2015 tanggal 3 Juli 2015 (pembukaan cabang
                                                                     UUS)
                                                                     Surat OJK No. S-466/NB.223/2018 tanggal 10 April 2018
                                                                     (perubahan alamat UUS)
24.   Denpasar                                                       Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-
                                                                     502/KM.10/2010 (pembukaan cabang)
      Jl. Gatot Subroto Tengah No. 330, Kelurahan Tonja, Kecamatan   Surat Perseroan No. CNAF/BOD/SRT/II/24/034 tanggal 24
                                                                     Februari 2024 (pelaporan ke OJK mengenai perubahan
      Denpasar Utara, Bali                                           alamat cabang)
                                                                     Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
                                                                     235/NB.223/2015 tanggal 3 Juli 2015 (pembukaan cabang
                                                                     UUS)
                                                                     Surat Perseroan No. CNAF/BOD/SRT/II/24/035 tanggal 24
                                                                     Februari 2024 (pelaporan ke OJK mengenai perubahan
                                                                     alamat cabang UUS)
25.   Pekanbaru                                                      Surat Keputusan Menteri Keuangan No. Kep-
      Jl. Paus No. 9-H, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan        251/KM.10/2009 tanggal 7 Agustus 2009 (pembukaan
      Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru                                 cabang)
                                                                     Surat OJK No. S-4312/NB.111/2022 tanggal 2 November
                                                                     2022 (perubahan alamat cabang)
                                                                     Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
                                                                     202/NB.223/2015 tanggal 3 Juli 2015 (pembukaan cabang
                                                                     UUS)
                                                                     Surat OJK No. S-1168/NB.213/2022 tanggal 21 November
                                                                     2022 (perubahan alamat UUS)
26.   Balikpapan                                                     Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-
      Jl. MT Haryono No. 07, RT 10, Kelurahan Gunung Bahagia,        252/KM.10/2009 tanggal 7 Agustus 2009 (pembukaan
      Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan                  cabang)
                                                                     Surat Menteri Keuangan No. S-824/MK.10/2012 tanggal 1
                                                                     Juni 2012 (perubahan alamat cabang)
                                                                     Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
                                                                     240/NB.223/2015 tanggal 3 Juli 2015 (pembukaan cabang
                                                                     UUS)
27.                                                                  Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-500/KM.10/2010
      Banjarmasin                                                    tanggal 2 September 2010 (pembukaan cabang)
                                                                     Surat OJK No. S-2899/NB.111/2016 tanggal 21 Juli 2016
      Jl. Ahmad Yani No 2 Kelurahan Manarap Lama, Kecamatan          (perubahan alamat cabang)
                                                                     Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
      Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar
                                                                     241/NB.223/2015 tanggal 3 Juli 2015 (pembukaan cabang
                                                                     UUS)

                                                                     Surat OJK No. S-1010/NB.223/2016 tanggal 15 Agustus

                                                                     2016 (perubahan alamat UUS)
28.   Samarinda                                                      Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-
      Jl. KH. Wahid Hasyim No 16, Kelurahan Sempaja Selatan,         726/KM.10/2010 tanggal 31 Desember 2010 (pembukaan
      Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda                      cabang)
                                                                     Surat Menteri Keuangan No. S-613/MK.10/2011 tanggal 16
                                                                     Juni 2011 (perubahan alamat cabang)
                                                                     Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
                                                                     239/NB.223/2015 tanggal 3 Juli 2015 (pembukaan cabang
                                                                     UUS)
                                                                     Surat OJK No. S-488/NB.223/2019 tanggal 13 Mei 2019
                                                                     (perubahan alamat UUS)
29.   Pontianak                                                      Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-
                                                                     505/KM.10/2010 tanggal 2 September 2010 (pembukaan
      (1) Jl. Ahmad Yani I Komplek Mega Mall No 10 E kelurahan       cabang)
                                                                     Surat OJK No. S-3876/NB.111/2016 tanggal 9 September
         Benuamelayu Darat,, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota       2016 (perubahan alamat cabang)
                                                                     Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
         Pontianak
                                                                     242/NB.223/2015 tanggal 3 Juli 2015 (pembukaan cabang
                                                                     UUS)




                                                            41
Page 68
                                                                    Kantor Cabang
      No.
                                       Nama Kantor                                            Izin OJK / Menteri Keuangan
                                                                                       (terkait pembukaan/perpindahan alamat)
                                                                                Surat OJK No. S-1330/NB.223/2016 tanggal 21 November
                                                                                2016 (Perubahan alamat UUS)

      30.     Manado                                                            Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-412/KM.10/2011
              Jl. 17 Agustus No 34 A, Lingkungan VII , Kelurahan Teling Atas,   tanggal 20 Mei 2011 (pembukaan cabang)
              Kecamatan Wanea, Kota Manado
                                                                                Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
                                                                                244/NB.223/2015 tanggal 3 Juli 2015 (pembukaan cabang
                                                                                UUS)

      31.     Makasar                                                           Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-
              Jl. ST Alauddin Ruko Alauddin Plaza Blok Soho-10, Kelurahan       503/KM.10/2010 tanggal 2 September 2010 (pembukaan
              Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar                   cabang)
                                                                                Surat OJK No. S-4092/NB.111/2021 tanggal 16 November
                                                                                2021 (perubahan alamat cabang)
                                                                                Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
                                                                                243/NB.223/2015 tanggal 3 Juli 2015 (pembukaan cabang
                                                                                UUS)
                                                                                Surat OJK No. S-4577/NB.21/2021 tanggal 7 Oktober 2021
                                                                                (perubahan alamat UUS)


 Perseroan telah memenuhi seluruh persyaratan dan/atau pentaatan yang diwajibkan dari intansi yang
 berwenang atas setiap izin-izin dimiliki Perseroan.

D. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING YANG DILAKUKAN PERSEROAN

Dokumen perjanjian-perjanjian penting yang telah dibuat oleh dan antara Perseroan dan pihak ketiga atau para
krediturnya yang masih berlaku sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai
berikut:

A. PERJANJIAN KREDIT/PEMBIAYAAN DENGAN PIHAK KETIGA

 No.             Nama Perjanjian                 Para Pihak           Isi Pokok Perjanjian           Jangka Waktu Perjanjian         Nilai Outstanding
                                                                                                                                     (Per 30 Juni 2025)
            Akta               Perjanjian   1.    Perseroan      Penerbitan       Sukuk     Sukuk   a.   Sukuk Seri A : 370 (tiga   Rp300.000.000.000,-
 1.         Perwaliamanatan        Sukuk          (”Emiten”)     Wakalah Bi Al-Istitsmar I CIMB          ratus tujuh puluh) Hari
            Wakalah Bi Al-Istitsmar I       2.    PT      Bank   Niaga Auto Finance Tahun 2023           Kalender sejak Tanggal
            CIMB Niaga Auto Finance               Rakyat         sebesar Rp1.000.000.000.000,-           Emisi;
            Tahun 2023 No. 41 tanggal             Indonesia      (satu triliun Rupiah) dan dengan   b.   Sukuk Seri B : 3 (tiga)
            19 Oktober 2022 juncto Akta           (Persero)      jangka waktu terlama 3 (tiga)           tahun sejak Tanggal
            Perubahan I Perjanjian                Tbk (“Wali     tahun sejak Tanggal Emisi,              Emisi.
            Perwaliamanatan        Sukuk          Amanat”)       dengan ketentuan sebagai
            Wakalah Bi Al-Istitsmar I                            berikut:
            CIMB Niaga Auto Finance                              a. Sukuk Seri A sebesar
            Tahun 2023 No. 22 tanggal                                Rp700.000.000.000,- (tujuh
            10 November 2022 dan Akta                                ratus miliar Rupiah) dengan
            Perubahan II Perjanjian                                  Imbal Hasil Wakalah sebesar
            Perwaliamanatan        Sukuk                             Rp44.965.277.778,- (empat
            Wakalah Bi Al-Istitsmar I                                puluh empat miliar sembilan
            CIMB Niaga Auto Finance                                  ratus enam puluh lima juta
            Tahun 2023 No. 42 tanggal                                dua ratus tujuh puluh tujuh
            19      Desember       2022,                             ribu tujuh ratus tujuh puluh
            semuanya dibuat di hadapan                               delapan Rupiah) per tahun
            Ashoya Ratam, S.H., M.Kn.,                               atau ekuivalen sebesar
            Notaris di Jakarta Selatan;                              6,25% (enam koma dua lima
            juncto Akta Perubahan III                                persen) per tahun dengan
            Perjanjian Perwaliamanatan                               jangka waktu 370 (tiga ratus
            Sukuk Wakalah Bi Al-                                     tujuh puluh) Hari Kalender
            Istitsmar I CIMB Niaga Auto                              sejak Tanggal Emisi; dan
            Finance Tahun 2023 No. 10                                pembayaran Sukuk Seri A
            tanggal 20 Januari 2023 yang                             tersebut akan dilakukan
            dibuat di hadapan Yumna                                  secara penuh atau bullet




                                                                       42
Page 69
No.        Nama Perjanjian                 Para Pihak           Isi Pokok Perjanjian           Jangka Waktu Perjanjian          Nilai Outstanding
                                                                                                                                (Per 30 Juni 2025)
      Shabrina,      S.H., M.Kn.,                             payment sebesar 100%
      Notaris di Jakarta Selatan                              (seratus persen) dari jumlah
      selaku notaris pengganti dari                           pokok Sukuk Seri A pada
      Ashoya Ratam, S.H., M.Kn.,                              Tanggal           Pembayaran
      Notaris di Jakarta Selatan                              Kembali      Dana      Modal
      juncto Akta Perubahan IV                                Investasi Seri A;
      Perjanjian Perwaliamanatan                           b. Sukuk Seri B sebesar
      Sukuk Wakalah Bi Al-                                    Rp300.000.000.000,- (tiga
      Istitsmar I CIMB Niaga Auto                             ratus miliar Rupiah) dengan
      Finance Tahun 2023 No. 68                               Imbal Hasil Wakalah sebesar
      tanggal 27 Maret 2024 yang                              Rp21.450.000.000,-      (dua
      dibuat di hadapan Ashoya                                puluh satu miliar empat
      Ratam, S.H., M.Kn., Notaris                             ratus lima puluh juta Rupiah)
      di Jakarta Selatan.                                     per tahun atau ekuivalen
                                                              sebesar 7,15% (tujuh koma
                                                              satu lima persen) dengan
                                                              jangka waktu 3 (tiga) tahun
                                                              sejak Tanggal Emisi; dan
                                                              pembayaran Sukuk Seri B
                                                              tersebut akan dilakukan
                                                              secara penuh atau bullet
                                                              payment sebesar 100%
                                                              (seratus persen) dari jumlah
                                                              pokok Sukuk Seri B pada
                                                              Tanggal           Pembayaran
                                                              Kembali      Dana      Modal
                                                              Investasi Seri B.

                                                           Seluruh dana yang diperoleh
                                                           Perseroan dari hasil Penawaran
                                                           Umum Sukuk Wakalah Bi Al-
                                                           Istitsmar, setelah dikurangi
                                                           biaya-biaya Penawaran Umum
                                                           Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar I
                                                           CIMB Niaga Auto Finance tahun
                                                           2023       seluruhnya       akan
                                                           digunakan sebagai penyertaan
                                                           modal kerja pada kegiatan
                                                           usaha pembiayaan syariah
                                                           untuk kendaraan. Perseroan
                                                           akan menyalurkan pembiayaan
                                                           kendaraan kepada nasabah
                                                           Perseroan      dengan       akad
                                                           murabahah.
      Akta              Perjanjian    1.    Perseroan      Penerbitan Sukuk Wakalah Bi Al-    a.   Sukuk Seri A : 370 (tiga
2.    Perwaliamanatan       Sukuk           (”Emiten”)     Istitsmar Berkelanjutan I CIMB          ratus tujuh puluh) Hari    Rp1.000.000.000.000,-
      Wakalah Bi Al-Istitsmar         2.    PT      Bank   Niaga Auto Finance Tahap I              Kalender sejak Tanggal
      Berkelanjutan I CIMB Niaga            Rakyat         Tahun        2024       sebesar         Emisi;
      Auto Finance Tahap I Tahun            Indonesia      Rp1.000.000.000.000,-      (satu   b.   Sukuk Seri B : 3 (tiga)
      2024 No. 41 tanggal 20                (Persero)      triliun Rupiah) dan dengan              tahun sejak Tanggal
      Maret 2024 juncto Akta                Tbk (“Wali     jangka waktu terlama 3 (tiga)           Emisi.
      Perubahan I       Perjanjian          Amanat”)       tahun sejak Tanggal Emisi,
      Perwaliamanatan       Sukuk                          dengan ketentuan sebagai
      Wakalah Bi Al-Istitsmar                              berikut:
      Berkelanjutan I CIMB Niaga                           a. Sukuk Seri A sebesar
      Auto Finance Tahap I Tahun                           Rp710.000.000.000,-       (tujuh
      2024 No. 01 tanggal 2 Mei                            ratus sepuluh miliar Rupiah)
      2024 juncto Akta Perubahan                           dengan Imbal Hasil Wakalah
      II                Perjanjian                         sebesar      Rp48.280.000.000,-
      Perwaliamanatan       Sukuk                          (empat puluh delapan miliar
      Wakalah Bi Al-Istitsmar                              dua ratus delapan puluh juta
      Berkelanjutan I CIMB Niaga                           Rupiah) per tahun atau
      Auto Finance Tahap I Tahun                           ekuivalen sebesar 6,80% (enam
      2024 No. 12 tanggal 5 Juni                           koma delapan nol persen) per
      2024 juncto Akta Perubahan                           tahun dan jangka waktu 370
      III               Perjanjian                         (tiga ratus tujuh puluh) Hari




                                                                 43
Page 70
No.        Nama Perjanjian                 Para Pihak            Isi Pokok Perjanjian             Jangka Waktu Perjanjian          Nilai Outstanding
                                                                                                                                   (Per 30 Juni 2025)
      Perwaliamanatan      Sukuk                           Kalender sejak Tanggal Emisi;
      Wakalah Bi Al-Istitsmar                              b. Sukuk Seri B sebesar
      Berkelanjutan I CIMB Niaga                           Rp290.000.000.000,- (dua ratus
      Auto Finance Tahap I Tahun                           sembilan puluh miliar Rupiah)
      2024 No. 56 tanggal 24 Juni                          dengan Imbal Hasil Wakalah
      2024, seluruhnya dibuat di                           sebesar      Rp20.590.000.000,-
      hadapan Ashoya Ratam, S.H.,                          (dua puluh miliar lima ratus
      M.Kn., Notaris di Jakarta                            sembilan puluh juta Rupiah) per
      Selatan.                                             tahun atau ekuivalen sebesar
                                                           7,10% (tujuh koma satu nol
                                                           persen) per tahun dan jangka
                                                           waktu 3 (tiga) tahun sejak
                                                           Tanggal Emisi.

                                                           Seluruh dana yang diperoleh
                                                           Perseroan dari hasil Penawaran
                                                           Umum Berkelanjutan Sukuk
                                                           Wakalah       Bi      Al-Istitsmar
                                                           Berkelanjutan I CIMB Niaga
                                                           Auto Finance Tahap I Tahun
                                                           2024, setelah dikurangi biaya-
                                                           biaya setelah dikurangi biaya-
                                                           biaya Emisi akan dipergunakan
                                                           sebagai penyertaan modal kerja
                                                           pada        kegiatan         usaha
                                                           pembiayaan syariah dengan
                                                           agunan kendaraan roda empat,
                                                           properti, dan kendaraan roda
                                                           dua.       Perseroan          akan
                                                           menyalurkan          pembiayaan
                                                           kepada nasabah Perseroan
                                                           menggunakan akad Murabahah
                                                           dan akad Ijarah Muntahiyah
                                                           Bittamlik.
      Akta               Perjanjian   1.    Perseroan      Sebanyak-banyaknya sebesar            a.   Sukuk Seri A : 370 (tiga
3.    Perwaliamanatan        Sukuk          (”Emiten”)     Rp1.600.000.000.000,-         (satu        ratus tujuh puluh) Hari    Rp1.600.000.000.000,-
      Wakalah Bi Al-Istitsmar         2.    PT      Bank   triliun enam ratus miliar Rupiah)          Kalender sejak Tanggal
      Berkelanjutan I CIMB Niaga            Rakyat         dan dengan jangka waktu                    Emisi;
      Auto Finance Tahap II Tahun           Indonesia      terlama 3 (tiga) tahun sejak          b.   Sukuk Seri B : 3 (tiga)
      2025 No. 126 tanggal 18               (Persero)      Tanggal       Emisi,       dengan          tahun sejak Tanggal
      Februari 2025 dibuat di               Tbk (“Wali     ketentuan sebagai berikut:                 Emisi.
      hadapan Rosida Rajagukguk             Amanat”)       a. Jumlah        Dana       Modal
      Siregar, S.H., M.Kn., Notaris                        Investasi Seri A sebesar
      di Jakarta Selatan                                   Rp1.200.000.000.000,-         (satu
                                                           triliun dua ratus miliar Rupiah)
                                                           dengan Imbal Hasil Wakalah
                                                           sebesar      Rp80.400.000.000,-
                                                           (delapan puluh miliar empat
                                                           ratus juta Rupiah) per tahun
                                                           atau ekuivalen sebesar 6,70%
                                                           (enam koma tujuh nol persen)
                                                           per tahun dan jangka waktu 370
                                                           (tiga ratus tujuh puluh) Hari
                                                           Kalender sejak Tanggal Emisi;
                                                           dan
                                                           b. Jumlah        Dana       Modal
                                                           Investasi Seri B sebesar
                                                           Rp400.000.000.000,-        (empat
                                                           ratus miliar Rupiah) dengan
                                                           Imbal Hasil Wakalah sebesar
                                                           Rp28.000.000.000,- (dua puluh
                                                           delapan miliar Rupiah) per
                                                           tahun atau ekuivalen sebesar
                                                           7,00% (tujuh koma nol nol
                                                           persen) per tahun dan jangka
                                                           waktu 3 (tiga) tahun sejak




                                                                  44
Page 71
No.         Nama Perjanjian               Para Pihak            Isi Pokok Perjanjian           Jangka Waktu Perjanjian          Nilai Outstanding
                                                                                                                                (Per 30 Juni 2025)
                                                           Tanggal Emisi.
4.    Akta Perjanjian Kredit Modal 1. Perseroan            Pemberian       fasilitas kredit           10-10-2022                      Rp 0,-
      Kerja                     No.   (”Debitur”)          jangka pendek oleh Bank untuk                  s/d
      CRO.KP/366/KJP/2018 No. 2. PT              Bank      kegiatan usaha pembiayaan                  09-10-2025
      10 tanggal 11 Oktober 2018,     Mandiri              Debitur dengan jumlah pagu
      yang dibuat di hadapan Silfia,  (Persero) Tbk        fasilitas kredit tidak melebihi
      S.H, Notaris pengganti dari     (”Bank”)             Rp 200.000.000.000,- (dua ratus
      Nur     Muhammad         Dipo                        miliar Rupiah).
      Nusantara Pua Upa, Notaris
      di Jakarta, yang terakhir kali
      telah diubah sebagaimana
      termaktub dalam Addendum
      VI (Keenam) Perjanjian
      Kredit Jangka Pendek No.
      CRO.KP/366/KJP/2018
      tanggal 7 Oktober 2024 yang
      dibuat di bawah tangan dan
      bermeterai cukup

5.    Akta Perjanjian Kredit Modal     1. Perseroan        Fasilitas Kredit Jangka Pendek             23-03-2022               Rp 38.541.666.666,-
      Kerja                      No.      (”Debitur”)      dengan jumlah pagu kredit tidak                s/d
      WCO.KP/168/KMK/2022 No.          2. PT        Bank   melebihi Rp 500.000.000.000,-              22-03-2027
      2 tanggal 23 Maret 2022,             Mandiri         (lima ratus miliar Rupiah) untuk
      dibuat di hadapan Julia Fitri        (Persero) Tbk   tambahan modal kerja dalam
      Yani, S.H, Notaris pengganti         (”Bank”)        rangka pembiayaan kendaraan
      dari Nur Muhammad Dipo                               bermotor      sesuai     dengan
      Nusantara Pua Upa, Notaris                           kegiatan usaha Debitur.
      di Jakarta
6.    Akta Perjanjian Kredit Modal     1. Perseroan        Fasilitas Kredit Modal Kerja               15-11-2023                Rp 6.416.666.663,-
      Kerja                      No.      (”Debitur”)      dengan jumlah batasan kredit                   s/d
      WCO.KP/2037/KMK/2023             2. PT        Bank   sebesar Rp500.000.000.000,-                14-11-2029
      No. 55 tanggal 15 November          Mandiri          (lima ratus miliar Rupiah) untuk
      2023, dibuat di hadapan             (Persero) Tbk    kredit modal kerja.
      Elisabeth Retna Ambarwati,          (”Bank”)
      S.H., Notaris di Kabupaten
      Bekasi
      Akta Perjanjian Kredit Modal     1.Perseroan         Fasilitas Kredit Modal Kerja         28 Agustus 2024 s/d 28        Rp 427.500.000.000 ,-
7.    Kerja                      No.      (”Debitur”)      dengan jumlah batasan kredit             Agustus 2030
      WCO.KP/2144/KMK/202324           2.PT         Bank   sebesar Rp500.000.000.000,-
      No. 15 tanggal 28 Agustus           Mandiri          (lima ratus miliar Rupiah).
      2024, dibuat di hadapan             (Persero) Tbk
      Indrasari Kresnadjaja, S.H          (”Bank”)
      Notaris di Jakarta Selatan
8.    Akta Perjanjian Kredit dan       1. Perseroan        Fasilitas kredit, hingga jumlah    Fasilitas Kredit diberikan       Rp 200.000.000.000,-
      Perjanjian Jaminan No.54            (”Debitur”)      pokok yang tidak melebihi          oleh     Kreditur    kepada
      tertanggal 24 September          2. PT Bank Pan      Rp300.000.000.000,- (tiga ratus    Debitur untuk jangka waktu
      2024, dibuat dihadapan Sri          Indonesia Tbk    miliar Rupiah).                    48 (empat puluh delapan)
      Rahayuningsih, S.H., M.Kn.,         (”Bank”)                                            bulan     terhitung     sejak
      Notaris di Kota Administrasi                                                            Tanggal Pengikatan. Dengan
      Jakarta Pusat                                                                           catatan bahwa pelunasan
                                                                                              atas setiap Pinjaman wajib
                                                                                              dilunasi    sesuai    Jangka
                                                                                              Waktu      Pinjaman      atas
                                                                                              masing-masing Pinjaman,
                                                                                              dengan maksimum 36 (tiga
                                                                                              puluh enam) bulan dari
                                                                                              Tanggal Penarikan masing-
                                                                                              masing.
9.    Perubahan dan Penegasan          1. Perseroan        Pemberian (i) Fasilitas Demand     a. Fasilitas DL:                1. Fasilitas DL: -
      Kembali Perjanjian Pinjaman         (”Debitur”)      Loan     untuk       membiayai          s/d 20-11-2025.               Rp
      No.    050/CBL/PPP/II/2016       2. PT OCBC NISP     kebutuhan jangka pendek                                               160.000.000.000,-
      tanggal 26 Februari 2016,           Tbk. (”Bank”)    Debitir berupa pembayaran
      yang dibuat di bawah tangan                          kepada dealer atau pembiayaan
      dan bermeterai cukup, yang                           konsumennya; dan (ii) Fasilitas
      telah diubah beberapa kali                           Term Loan untuk membiayai
      dan      terakhir     adalah                         kebutuhan jangka Panjang




                                                                 45
Page 72
No.         Nama Perjanjian                  Para Pihak             Isi Pokok Perjanjian             Jangka Waktu Perjanjian         Nilai Outstanding
                                                                                                                                     (Per 30 Juni 2025)
      sebagaimana        termaktub                            Debitur sehubungan dengan
      dalam Akta Perubahan                                    pembiayaan konsumen Debitur.
      Perjanjian No. 14 tanggal 19
      November 2021, dibuat                                   Adapun nilai fasilitas yang
      dihadapan            Veronica                           diberikan oleh Bank adalah
      Nataadmadja, S.H., M Corp                               sebagai berikut:
      Admin, M Com (Business                                  1. Fasilitas Demand loan
      Law), Notaris di Jakarta , dan                              (“DL”), dengan jumlah pagu
      terakhir adalah dengan                                      kredit tidak melebihi Rp
      Perubahan           Perjanjian                              200.000.000.000,-       (dua
      Pinjaman     No.     476/ILS-                               ratus miliar Rupiah); dan
      JKT/PK/X/2024 tanggal 29                                2. Fasilitas Term Loan (“TL”),
      Oktober 2024, yang dibuat di                                batas      akhir     sebesar
      bawah       tangan         dan                              Rp23.333.000.000,-      (dua
      bermeterai cukup                                            puluh tiga miliar tiga ratus
                                                                  tiga puluh tiga miliar
                                                                  Rupiah) sesuai dengan
                                                                  outstanding per tanggal 31
                                                                  Juli 2024. Jumlah pagu
                                                                  kredit awal fasilitas TL
                                                                  sebelumnya adalah sebesar
                                                                  Rp130.000.000.000,-
                                                                  (seratus tiga puluh miliar
                                                                  Rupiah).


10.   Akta Perjanjian Pembiayaan          1. Perseroan        1. Fasilitas        Pembiayaan        1.   Fasilitas Pembiayaan       Rp 200.000.000.000,-
      Line Facility (Wa’d) No. 10         (”Debitur”)            Musyarakah           Demand             Musyarakah Demand
      tanggal 15 November 2023            2. PT       OCBC       Financing dengan jumlah                 Financing: sejak tanggal
      disertai Akta Akad Wa’d             NISP         Tbk.      plafon pembiayaan setinggi-             penandatanganan
      Pembiayaan Musyarakah No.           (”Bank”)               tingginya             sebesar           Akad Wa’d Musyarakah
      11 tanggal 15 November                                     Rp200.000.000.000,- (dua                s/d 15-11-2027.
      2023, keduanya dibuat di                                   ratus miliar Rupiah).
      hadapan Sri Rahayuningsih,
      S.H., Notaris di Jakarta Pusat,                         Tujuan dari fasilitas-fasilitas ini
      sebagaimana telah diubah                                adalah sebagai berikut:
      dengan (i) Perubahan Wa’D                               1. Fasilitas        Pembiayaan
      Pembiayaan Musyarakah No.                                  Musyarakah            Demand
      228/ILS-JKT/PK/V/2024                                      Financing:         membiayai
      tanggal 31 Mei 2024,                                       kebutuhan jangka pendek
      (ii) Perubahan       Perjanjian                            Debitur berkaitan dengan
      Pembiayaan Line Facility                                   pembayaran kepada dealer
      (Wa’D)       No.       477/ILS-                            atau pembiayaan konsumen
      JKT/PK/X/2024 tanggal 29                                   jangka     pendek syariah
      Oktober        2024,        (iii)                          kepada nasabah Debitur;
      Perubahan                 Wa’D                             dan
      Pembiayaan Musyarakah No.
      478/ILS-JKT/PK/X/2024
      tanggal 29 Oktober 2024,
      dan (iv) Perubahan Wa’D
      Pembiayaan Musyarakah No.
      620/ILS-JKT/PK/XII/2024
      tanggal 30 Desember 2024,
      yang seluruh perubahannya
      dibuat di bawah tangan dan
      bermeterai cukup.




                                                                     46
Page 73
No.         Nama Perjanjian                 Para Pihak            Isi Pokok Perjanjian           Jangka Waktu Perjanjian           Nilai Outstanding
                                                                                                                                   (Per 30 Juni 2025)
11.   Syarat Ketentuan Umum              1. Perseroan        Fasilitas pembiayaan oleh Bank
      Penyediaan Fasilitas Syariah          (”Debitur”)      Untuk membiayai kebutuhan
      No. SKUSYA/21/0796/N/CG6           2. PT       Bank    modal kerja Debitur dalam
      tanggal 29 Juli 2021, dibuat          Permata Tbk      pembiayaan       konsumennya,
      di bawah tangan dan                   (”Bank”)         yaitu pembiayaan kendaraan
      bermeterai cukup dan telah                             bermotor roda empat atau
      dilegalisasi notaris di bawah                          lebih, baik baru maupun bekas
      No.          015/Leg/VII/2021                          (tidak termasuk kendaraan
      tanggal 29 Juli 2021 oleh Drs.                         merk      China,  India,   dan
      Gunawan Tedjo. S.H., M.H.,                             Malaysia).
      Notaris di Jakarta dan Akta
      Perjanjian          Penyediaan
      Fasilitas Pembiayaan Syariah                           Fasilitas           Pembiayaan
      (Ketentuan Khusus) No. 41                              Musyarakah Mutanaqisah –           Fasilitas MMQ Non Aset 3:        Rp 5.555.555.555,-
      tanggal 29 Juli 2021, dibuat                           Non Aset 3                         s/d 26-01-2026.
      di hadapan Drs. Gunawan                                - Modal fasilitas MMQ Non
      Tedjo, SH. MH., Notaris di                                Aset     3     sebesar    Rp
      Jakarta Pusat, yang telah                                 300.000.000.000,-       (tiga
      diubah beberapa kali dan                                  ratus miliar Rupiah)
      terakhir          sebagaimana                          - Penyertaan Modal Nasabah :
      termaktub       dalam     Akta                            Rp         120.000.000.000,-
      Perubahan Ketiga Perjanjian                               (seratus dua puluh miliar
      Penyediaan             Fasilitas                          Rupiah)
      Pembiayaan              Syariah                        - Penyertaan modal Bank : Rp
      (Ketentuan Khusus) No. 15                                 300.000.000.000,-       (tiga
      tanggal 11 Oktober 2023,                                  ratus miliar Rupiah)
      dibuat di hadapan Agustine
      Irianti, S.H., M.Kn., Notaris di                       Fasilitas           Pembiayaan
      Jakarta Pusat                                          Musyarakah Mutanaqisah –           Fasilitas MMQ Non Aset 4:                  *)
                                                             Non Aset 4                         s/d 11-01-2027.
                                                             - Modal fasilitas MMQ Non
                                                                Aset     4     sebesar    Rp
                                                                200.000.000.000,-       (dua
                                                                ratus miliar Rupiah)
                                                             - Penyertaan Modal Nasabah :
                                                                Rp         120.000.000.000,-
                                                                (seratus dua puluh miliar
                                                                Rupiah)
                                                             - Penyertaan modal Bank : Rp
                                                                200.000.000.000,-       (dua
                                                                ratus miliar Rupiah)

      Akta     Perjanjian    Kredit      1. Perseroan        Pemberian modal kerja dibidang             22-04-2025
12.   Dengan Memakai Jaminan                (”Debitur”)      pembiayaan dan usaha Debitur,                 s/d                    Rp400,000,000,000,-
      No. 18 tanggal 22 April 2021,      2. PT        Bank   dengan nilai fasilitas Demand              22-04-2026
      yang dibuat di hadapan                Victoria         Loan            (DL)-Revolving
      Indrasari Kresnadjaja, S.H.,          International    (Uncommited)            dengan
      M.Kn., Notaris di Jakarta             Tbk (”Bank”)     mekanisme transaksi seperti
      Selatan sebagaimana yang                               Money Market Line.
      telah diubah beberapa kali
      dan terakhir kali dengan Akta                          Adapun Bank telah memberikan
      Pengubahan Pengubahan V                                kepada Perseroan fasilitas
      Terhadap Perjanjian Kredit                             pembiayaan dengan jumlah
      Dengan Memakai Jaminan                                 setinggi-tingginya
      No. 18 tanggal 22 April 2021                           Rp400.000.000.000,-  (empat
      tanggal 10 Juni 2025, dibuat                           ratus miliar Rupiah)
      bawah      tangan     dengan
      materai cukup

      Akta Perjanjian Kredit No. 05      1. Perseroan        Pemberian modal kerja usaha        Fasilitas RCF : 1 (satu) tahun
13.   tanggal 8 Februari 2022,              (”Debitur”)      pembiayaan Debitur berupa          sejak tanggal Perjanjian         Rp 200.000.000.000,-
      dibuat di hadapan Veronica         2. PT Bank UOB      Fasilitas Term Loan yang           Berubahan ditandatangani
      Nataadmadja, S.H., M Corp             Indonesia        bersifat uncommitted dengan        yaitu 16 Desember 2024 s/d
      Admin, M. Com (Business               (”Bank)          rincian sebagai berikut:           16 Desember 2025
      Law) Notaris di Jakarta                                - Fasilitas Revolving Credit
      sebagaimana telah diubah                                  (”RCF”)       :       Rp




                                                                   47
Page 74
 No.        Nama Perjanjian               Para Pihak            Isi Pokok Perjanjian               Jangka Waktu Perjanjian       Nilai Outstanding
                                                                                                                                 (Per 30 Juni 2025)
       terakhir kali dengan Akta                             200.000.000.000,- (dua ratus
       Perubahan     II   (Kedua)                            miliar Rupiah).
       Terhadap Perjanjian Kredit
       No. 1733/12/2024 tanggal
       16 Desember 2024, yang
       dibuat di bawah tangan dan
       bermeterai cukup.

       Perjanjian         Pemberian    1. Perseroan       Fasilitas kredit bersifat revolving     1 (satu) tahun terhitung
14.    Fasilitas          Perbankan       (”Debitur”)     untuk memenuhi kebutuhan                sejak tanggal pencairan       Rp 300,000,000,000,-
       Korporasi                No.    2. PT Bank HSBC    modal kerja jangka pendek               fasilitas dan akan terus
       JAK/161103/U/00349692              Indonesia       Debitur dengan nilai fasilitas          berlaku hingga Bank secara
       tanggal 4 November 2016,           (”Bank”)        kredit                     sebesar      tertulis     membatalkan,
       yang        telah     diubah                       Rp 300.000.000.000,- (tiga ratus        menghentikan           dan
       sebagaimana        termaktub                       miliar Rupiah).                         membebaskan Debitur dari
       dalam Perjanjian Pemberian                                                                 kewajibannya berdasarkan
       Fasilitas          Perbankan                                                               perjanjian
       Korporasi                No.
       JAK/190418/U/181204
       tanggal 6 Agustus 2019,
       seluruhnya telah dibuat di
       bawah         tangan     dan
       bermeterai cukup
       Akta Perjanjian Kredit No. 15   1. Perseroan       Pemberian pinjaman jangka                          s/d
15.    tanggal 18 Februari 2022,          (”Debitur”)     pendek (short term loan) oleh                  18-02-2026             Rp 200,000,000,000,--
       dibuat di hadapan Veronica      2. PT Bank CTBC    Bank untuk modal kerja Debitur,
       Nataatdmadja, S.H., M Corp         Indonesia       dengan nilai fasilitas kredit
       Admin, M. Com (Business            (”Bank”)        sebesar Rp 200.000.000.000,-
       Law), Notaris di Jakarta                           (dua ratus miliar Rupiah).
       sebagaimana yang telah
       diubah dan dinyatakan
       kembali dengan Perjanjian
       Perubahan Atas Perjanjian
       Fasilitas      Kredit    No.
       029/ADD/II/2023 tanggal 7
       Februari 2023 yang dibuat di
       bawah tangan dan terakhir
       diubah dengan Perubahan
       Atas Perjanjian Fasilitas
       Kredit No. 048/ADD/II/2025
       tanggal 14 Februari 2025
       yang dibuat di bawah tangan
       Akta Perjanjian Kredit No. 19   1. Perseroan       Fasilitas kredit untuk modal            36 (tiga puluh enam) bulan
16.    tanggal 25 Mei 2022, yang           (”Debitur”)    kerja bagi Debitur untuk                  terhitung sejak tanggal      Rp 2.777.777.778,-
       dibuat di hadapan Dra. RR.      2. PT Bank Oke     pembiayaan usaha Mikro, Kecil            pencairan Fasilitas Kredit
       Hariyanti Poerbiantari, S.H.,      Indonesia Tbk   dan                 Menengah                         ini.
       Notaris di Jakarta                 (”Bank”)        (UMKM)/Koperasi Usaha Mikro,                25 Mei 2022 s/d 25
                                                          Kecil dan Menengah/Penduduk                   November 2025
                                                          Berpenghasilan Rendah dari end
                                                          user Debitur.

                                                          Fasilitas kredit ini diberikan
                                                          dalam bentuk Pinjaman Modal
                                                          Kerja Installment dengan jumlah
                                                          pokok                       sebesar
                                                          Rp 200.000.000.000,- (dua ratus
                                                          miliar Rupiah).
       Akta      Line       Facility   1. Perseroan       Fasilitas line facility pembiayaan      42 (empat puluh dua) bulan
17.    Pembiayaan Mudharabah              (”Debitur”)     mudharabah oleh Bank yang               terhitung sejak 18-08-2022    Rp 12.160.706.452,-
       No. 950 tanggal 18 Agustus      2. PT Bank Panin   akan digunakan sebagai modal            s/d 18-02-2026.
       2022, dibuat di hadapan Otty       Dubai Syariah   kerja Debitur untuk pembelian
       Hari Chandra Ubayani, S.H.,        Tbk (”Bank”)    kendaraan roda empat (baru
       Sp.N., M.Kn., Notaris di                           dan bekas) bagi end user
       Jakarta      dan       Akad                        Debitur dengan pola syariah.
       Pembiayaan Mudharabah                              Adapun         plafond      fasilitas
       No. 009/MUD/WFD/VIII/202                           pembiayaan         ini    diberikan




                                                                 48
Page 75
 No.         Nama Perjanjian               Para Pihak           Isi Pokok Perjanjian           Jangka Waktu Perjanjian      Nilai Outstanding
                                                                                                                            (Per 30 Juni 2025)
       2 tanggal 23 Agustus 2022                           setinggi-tingginya      sebesar
       yang dibuat di bawah tangan                         Rp 200.000.000.000,- (dua ratus
       dan bermeterai cukup                                miliar Rupiah).
       Akta Perjanjian Pembiayaan       1. Perseroan       Fasilitas pembiayaan dengan        42 (empat puluh dua) bulan
18.    Line Facility Mudharabah No.        (”Debitur”)     plafond pembiayaan setinggi-       terhitung sejak tanggal      Rp 133.598.366.535,-
       905 tanggal 4 Oktober 2023       2. PT Bank Panin   tingginya               sebesar    pendatanganan Perjanjian
       dibuat di hadapan Otty Hari         Dubai Syariah   Rp250.000.000.000,- (dua ratus     ini s/d 4-4-2027.
       Chandra Ubayani, SH, Sp.N.,         Tbk (”Bank”)    limapuluh miliar Rupiah), yang
       MH., Notaris di Jakarta                             akan digunakan sebagai modal
       Selatan                                             kerja debitur untuk pembiayaan
                                                           pembelian kendaraan roda
                                                           empat atau mobil dengan
                                                           kondisi baru dan bekas bagi end
                                                           user dengan pola syariah.
       Akta Perjanjian Line Facility    1. Perseroan       Fasilitas           Pembiayaan     72 (tujuh puluh dua) bulan   Rp 303.782.598.642
19.    (WA’AD)           Pembiayaan        (”Debitur”)     Mudharabah sebagai modal           terhitung sejak tanggal
       Mudharabah No. 824 tanggal       2. PT Bank Panin   sampai                 sejumlah    14/02/2025 s/d 14/02/2031
       14 Februari 2025, dibuat di         Dubai Syariah   Rp500.000.000.000,- (lima ratus
       hadapan Otty Hari Chandra           Tbk (”Bank)     miliar Rupiah) yang akan
       Ubayani, SH, Sp.N., MH.,                            digunakan sebagai Pemenuhan
       Notaris di Jakarta Selatan.                         Modal Kerja Debitur.
       Akta Perjanjian Line Facility    1. PT Bank DKI –   Pembiayaan dalam rangka            42 (empat puluh dua) bulan
20.    Berdasarkan            Prinsip      unit syariah    membiayai kegiatan usaha           sejak ditandatangani, yang   Rp 122.222.222.222,-
       Mudharabah No. 55 tanggal           (“Kreditur”     modal kerja Debitur untuk          akan jatuh tempo pada
       26 Juli 2023, dibuat di             atau “Bank”);   pembiayaan kendaraan beroda        26 -12-2026
       hadapan Yumna Shabrina,             dan             empat (mobil penumpang)
       S.H.,      M.Kn.,      Notaris   2. Perseroan       berdasarkan prinsip syariah
       pengganti      dari    Ashoya       (“Debitur”)     untuk pengadaaan kendaraan
       Ratam, S.H., M.Kn., Notaris                         dengan merek dari Jepang
       di Jakarta Selatan                                  dan/atau Eropa (Mercedes-
                                                           Benz atau BMW), dengan usia
                                                           maksimal 10 (sepuluh) tahun
                                                           pada saat lunas untuk merek
                                                           dari Jepang dan 6 (enam) tahun
                                                           saat lunas untuk merek dari
                                                           Eropa dan jangka waktu piutang
                                                           end user harus mengcover
                                                           tenor pembiayaan Bank kepada
                                                           Debitur.

                                                           Nilai pembiayaan maksimal
                                                           sejumlah Rp300.000.000.000,-
                                                           (tiga ratus miliar Rupiah)
                                                           dengan skema pembiayaan
                                                           mudharabah line facility dan
                                                           bersifat non-revolving.
       Akta Perjanjian Line Facility    1. PT Bank DKI     Bank memberikan pembiayaan         42 (empat puluh dua) bulan   Rp 358.333.333.333,-
21.    Berdasarkan          Prinsip        (“Kreditur”     kepada Debitur dan Debitur         sejak     penandatanganan
       Mudharabah No. 27 tanggal           atau “Bank”);   dengan limit tidak lebih dari      Perjanjian Line Facility
       16 Juli 2024, yang dibuat di        dan             Rp500.000.000.000,- (lima ratus
       hadapan Ashoya Ratam, S.H.,      2. Perseroan       miliar Rupiah) dengan skema
       M.Kn., Notaris di Jakarta           (“Debitur”)     pembiayaan mudharabah line
       Selatan                                             facility dan bersifat non
                                                           revolving,      yang       dapat
                                                           ditarik/dicairkan         secara
                                                           bertahap atau sekaligus, dengan
                                                           tujuan     pembiayaan      untuk
                                                           membiayai kegiatan usaha
                                                           Debitur berupa pembiayaan
                                                           kendaraan bermotor roda
                                                           empat (mobil penumpang)
                                                           merek Jepang dan/atau Eropa
                                                           (Mercedez-Benz dan BMW).




                                                                 49
Page 76
 No.         Nama Perjanjian               Para Pihak            Isi Pokok Perjanjian                   Jangka Waktu Perjanjian          Nilai Outstanding
                                                                                                                                         (Per 30 Juni 2025)
       Akta Perjanjian Pemberian        1. Perseroan       Pemberian Fasilitas Pembiayaan          1.     Fasilitas Mudharabah
22.    Pembiayaan Syariah No. 63            (”Debitur”)    bersifat uncommitted non-                      1: tanggal jatuh tempo         Rp 4.166.666.667,-
       tanggal 14 Juli 2022, dibuat     2. PT Bank         revolving yaitu sebagai berikut:               30 September 2025.
       di hadapan Sulistyaningsih,         Danamon         (i) Fasilitas        Mudharabah 1       2.     Fasilitas Mudharabah
       S.H., Notaris di Jakarta Barat      Indonesia Tbk   dengan jumlah fasilitas sebesar                2:      Jangka    waktu
       sebagaimana yang telah              (”Bank”)        Rp 250.000.000.000,- (dua ratus                fasilitas pembiayaan
       diubah      dengan        Akta                      lima puluh miliar Rupiah) untuk                maksimum 48 (empat
       Addendum Dan Penegasan                              tujuan menunjang pembiayaan                    puluh delapan). Jangka
       Kembali Terhadap Perjanjian                         khusus        piutang       (account           waktu       tenor   per
       Pemberian         Pembiayaan                        receivables/AR) syariah; dan                   penarikan adalah 36
       Syariah No. 147 tanggal 25                          (ii) Fasilitas Mudharabah 2                    (tiga puluh enam)
       Oktober 2024, yang dibuat di                        sebesar Rp250.000.000.000,-                    bulan.
       hadapan Ester Septarini,                            (dua ratus lima puluh miliar
       S.H., M.H., M.Kn.,Notaris di                        Rupiah)          untuk         tujuan
       Jakarta Barat                                       pembiayaan khusus account
                                                           receivables/AR syariah dan/atau
                                                           pembiayaan EV dan hybrid EV
                                                           car.
       Akta Perjanjian Kredit No.       1. Perseroan       Pemberian Fasilitas Kredit              12 (dua belas) bulan sejak           Rp 200.000.000.000,-
23.    149 tanggal 25 Oktober              (”Debitur”)     Berjangka        (“Fasilitas     KB”)   penandatanganan
       2024, yang dibuat di             2. PT Bank         dengan                       kategori   Perjanjian Kredit
       hadapan Ester Septarini,            Danamon         uncommitted/revolving dengan
       S.H., M.H., M.Kn., Notaris di       Indonesia Tbk   jumlah        fasilitas      sebesar
       Jakarta Barat.                      (”Bank”)        Rp200.000.000.000,- (dua ratus
                                                           miliar Rupiah), untuk tujuan
                                                           penggunaan sebagai modal
                                                           kerja pembiayaan Account
                                                           Receivables.
       Akta Perjanjian Kredit No. 07    1. Perseroan       Pemberian Fasilitas Pembiayaan          1. Fasilitas        kredit           Rp 13.888.888.889,-
24.    tanggal 25 Mei 2022, dibuat          (”Debitur”)    untuk modal kerja di bidang             Installment Loan 1 s/d 25
       di     hadapan       Veronica    2. PT Bank China   usaha                   pembiayaan      Mei 2026
       Nataadmadja, S.H., M.Ca.,           Construction    (multifinance), yaitu sebesar
       M.Comm. (Business of Law),          Bank            Rp600.000.000.000,-            (enam
       Notaris       di      Jakarta,      Indonesia Tbk   ratus miliar Rupiah) yang terdiri
       sebagaimana yang telah              (”Bank”)        dari:                                   2. Fasilitas        kredit           Rp 95.833.333.333,-
       diubah      dengan       Akta                       1. Fasilitas kredit Installment         Installment Loan 2 s/d 21
       Perubahan dan Pernyataan                                 Loan      1     sebesar       Rp   July 2027
       Kembali Perjanjian Kredit                                200.000.000.000,-           (dua
       No. 51 tanggal 21 Juli 2023,                             ratus miliar Rupiah); dan
       juncto     Perubahan Ke-1                           2. Fasilitas kredit Installment          3. Fasilitas        kredit
                                                                                                    Installment Loan 3 s/d 16                    -
       Perubahan dan Pernyataan                                 Loan      2     sebesar       Rp
       Kembali Perjanjian Kredit                                200.000.000.000,-           (dua    April 2029
       No. 12 dibuat di hadapan                                 ratus miliar Rupiah
       Dra.      RR        Hariyanti                       3. Fasilitas kredit Installment
       Poerbiantari, S.H., Notaris di                           Loan      3     sebesar       Rp
       Jakarta                                                  200.000.000.000,-           (dua
                                                                ratus miliar Rupiah
       Akta Perjanjian Kredit No. 16    1. Perseroan       Pemberian Fasilitas Pembiayaan          16 April 2025          s/d      16   Rp 194.444.444.444,-
25.    tanggal 16 April 2025, dibuat       (”Debitur”)     untuk modal kerja di bidang             Oktober 2028
       di      hadapan      Veronica    2. PT Bank China   usaha                   pembiayaan
       Nataadmadja, S.H., M.Ca.,           Construction    (multifinance), yaitu sebesar
       M.Comm. (Business of Law),          Bank            Rp250.000.000.000,- (dua ratus
       Notaris di Jakarta, Notaris di      Indonesia Tbk   lima puluh miliar Rupiah)
       Jakarta                             (”Bank”)
       Perjanjian kredit yang dibuat    1. Perseroan       Loan on Note Facility dengan                    sejak tanggal efektif
26.    di bawah tangan bermaterai          (”Debitur”)     batas keseluruhan sebesar                             Perjanjian             Rp 400.000.000.000,-
       cukup antara Perseroan dan       2. PT Bank BTPN    Rp400.000.000.000,-   (empat                        (29-12-2023)
       Bank BTPN sebagaimana               Tbk (”Bank”)    ratus miliar Rupiah), untuk                              s/d
       termaktub dalam surat                               tujuan modal kerja (working                        31-12-2025
       fasilitas PT Bank BTPN Tbk                          capital)
       No. BTPN/NS/0171 tanggal
       25 Januari 2023 perihal
       “Fasilitas Kredit Jangka
       Pendek Tanpa Komitmen:
       Mata Uang Tunggal (Single
       Currency)”     yang     telah




                                                                  50
Page 77
 No.         Nama Perjanjian                Para Pihak             Isi Pokok Perjanjian            Jangka Waktu Perjanjian          Nilai Outstanding
                                                                                                                                    (Per 30 Juni 2025)
       disepakati oleh Perseroan
       pada tanggal 25 Januari
       2023, yang telah diubah
       terakhir kali dengan serta
       dengan surat Perubahan
       Ketiga atas Surat Fasilitas No.
       Ref BTPN/NS/0171 tanggal
       25 Januari 2023 yang
       disepakati pada tanggal 2
       Januari 2025, dibuat di
       bawah        tangan         dan
       bermeterai cukup
       Akta Perjanjian Pemberian         1. Perseroan        Pemberian Fasilitas Pembiayaan              48 (empat puluh           Rp 135.567.165.522,-
27.    Fasilitas Pembiayaan (Line           (”Debitur”)      Modal     Kerja     (PMK)    1            delapan) bulan sejak
       Facility) No. 34 tanggal 13       2. PT Bank BTPN     Musyarakah, yang bersifat                  penandatanganan
       Juni 2024, sebagaimana               Syariah Tbk      Revolving       Basis      dan           Perjanjian Line Facility,
       telah diubah dengan Akta             (”Bank”)         Uncommitted Facility dengan                  terhitung sejak
       Addendum I (Pertama) No.                              plafond pembiayaan sebesar                    13 Juni 2024
       07 tanggal 4 Desember 2024,                           Rp200.000.000.000,- (dua ratus                     s/d
       yang keduanya dibuat di                               miliar Rupiah) untuk tujuan                   13 Juni 2028
       hadapan Ashoya Ratam, S.H.,                           modal kerja Unit Usaha Syariah
       M.Kn., Notaris di Jakarta                             (UUS) Debitur.
       Selatan
                                                             Fasilitas PMK 1 Musyarakah
                                                             tersebut di atas bersifat sublimit
                                                             dengan fasilitas Pembiayaan
                                                             Modal Kerja (PMK) Jangka
                                                             Pendek yang menggunakan
                                                             akad Musyarakah dan bersifat
                                                             revolving        basis        dan
                                                             uncommitted facility, dengan
                                                             nilai    plafond    pembiayaan
                                                             sebesar Rp100.000.000.000,-
                                                             (seratus miliar Rupiah)

       Perjanjian Fasilitas Kredit No.   1. Perseroan        Fasilitas pinjaman berulang          Jangka   waktu      fasilitas
28.    842/MA/MHZ/1223 tanggal               (”Debitur”)     tanpa komitmen (uncommitted)         dimulai dari tanggal 12          Rp 200.000.000.000,-
       12 Desember 2023 beserta          2. PT        Bank   dengan jumlah maksimum               Desember 2023 sampai
       Skedul                      No.      Mizuho           pokok     pinjaman    sebesar        dengan tanggal 5 Juni 2025.
       843/LN/MZH/1223 tanggal              Indonesia        Rp400.000.000.000,-    (empat
       12 Desember 2023 yang                (”Bank”)         ratus miliar Rupiah, dengan          Jangka waktu pinjaman
       telah     diubah       dengan                         tujuan     pinjaman      untuk       adalah 3 (tiga) bulan sejak
       Amandemen                                             mendanai modal kerja Debitur.        tanggal penarikan pinjaman.
       No/167/AMD/MZH/0225
       tanggal 18 Februari 2025,
       seluruhnya dibuat di bawah
       tangan bermaterai cukup
29.    Akta Perjanjian Pemberian         1. Perseroan        Pemberian               fasilitas    Jangka waktu atas fasilitas      Rp 233.333.333.333,-
       Uncommitted Facility Line            (”Debitur”)      Uncommitted Facility Line            pinjaman      yang     ditarik
       Dari PT Sarana Multigriya         2. PT     Sarana    dengan limit setinggi-tingginya      maksimum               adalah
       Finansial (Persero) Dengan           Multigriya       sebesar Rp500.000.000.000,-          sebagaimana       ditentukan
       PT CIMB Niaga Auto Finance           Finansial        (lima ratus miliar Rupiah) yang      dalam Surat Penegasan
       No. 21 tanggal 29 Februari           (Persero)        bersifat Non-Revolving               Pemberian           Pinjaman
       2024, yang dibuat di                 (”Kreditur”)                                          masing-masing batch.
       hadapan Wani, S.H., M.Kn.,                                                                 Perjanjian ini akan berakhir
       Notaris di Tangerang Selatan                                                               setelah     seluruh      dana
                                                                                                  fasilitas pinjaman yang
                                                                                                  diterima Debitur telah
                                                                                                  dikembalikan dan seluruh
                                                                                                  biaya    serta     kewajiban
                                                                                                  lainnya dibayar lunas oleh
                                                                                                  Debitur kepada Kreditur.

                                                                                                  Jangka waktu penarikan
                                                                                                  (availability period) adalah
                                                                                                  s/d 29 Februari 2025.




                                                                   51
Page 78
 No.            Nama Perjanjian                Para Pihak            Isi Pokok Perjanjian           Jangka Waktu Perjanjian          Nilai Outstanding
                                                                                                                                    (Per 30 Juni 2025)
          Akta                Perjanjian    1. Perseroan       Pemberian fasilitas pembiayaan      Para Pihak setuju dan           Rp 359.333.333.333,-
30.       Uncommitted Facility Line            (”Mudharib”)    bersifat Uncommitted Facility       sepakat bahwa jangka
          Pembiayaan Mudharabah             2. PT     Sarana   Line yang bersifat Non-             waktu        yang     akan
          Muqayyadah Antara PT                 Multigriya      Revolving dari Shahibul Maal        diberlakukan pada Fasilitas
          Sarana Multigriya Finansial          Finansial       kepada Mudharib dengan limit        Pembiayaan yang ditarik
          (Persero) Dengan PT CIMB             (Persero)       setinggi—tingginya     sebesar      akan ditentukan dalam
          Niaga Auto Finance No. 65            (”Shahibul      Rp400.000.000.000,-     (empat      Surat Penegasan Pencairan
          tanggal 27 September 2024,           Maal”)          ratus miliar Rupiah).               Dana pada masing-masing
          yang dibuat Bara Indra                                                                   batch.     Jangka   waktu
          Ardiyasha,     S.H.     selaku                                                           penarikan adalah 1 (satu)
          pengganti Ashoya Ratam,                                                                  tahun yang berakhir pada
          S.H., M.Kn., Notaris di                                                                  tanggal 27 September 2025.
          Jakarta Selatan


          Akta Perjanjian Kredit No. 13     1. Perseroan       Pemberian kredit dari Bank          48 (empat puluh empat)          Rp 366.666.666.667,-
31.       tanggal 28 Maret 2024, yang          (”Debitur”)     kepada Debitur berupa Kredit        bulan, dengan jangka waktu
          dibuat di hadapan Diah            2. PT       Bank   Modal Kerja bersifat aflopend       penarikan kredit 12 (dua
          Sulistyani Ratna Sediati, S.H.,      Negara          sebesar               maksimum      belas) bulan sejak tanggal
          M.H., Notaris di Jakarta             Indonesia       Rp600.000.000.000,-      (enam      penandatangan Perjanjian
                                               (Persero) Tbk   ratus miliar Rupiah) untuk          atau terhitung sejak 28
                                               (”Bank”)        pembiayaan piutang kepada           Maret 2024 s/d 28 Maret
                                                               end user antara lain pembiayaan     2025 dan jangka waktu
                                                               pembelian kendaraan bermotor        pembayaran        angsuran
                                                               roda empat bekas buatan             maksimum 36 (tiga puluh
                                                               Jepang dengan usia kendaraan        enam) bulan.
                                                               yang dibiayai pada saat kredit
                                                               end user lunas maksimum 10
                                                               (sepuluh) tahun.

          Akta Perjanjian Line Facility     1. Perseroan       Pemberian fasilitas pembiayaan      60 (enam puluh) bulan sejak     Rp 131.944.444.445,-
32.       Pembiayaan       Berdasarkan         (”Debitur”)     modal kerja dari Bank kepada        tanggal penandatanganan
          Prinsip Syariah No. 18            2. PT       Bank   Debitur     dengan        skema     Perjanjian Line Facility ini.
          tanggal 24 Januari 2024,             Syariah         pembiayaan       Line    Facility
          yang dibuat di hadapan               Indonesia Tbk   Musyarakah              bersifat
          Ashoya Ratam, S.H., M.Kn.,           (”Bank”)        Uncommitted        dan      Non-
          Notaris di Jakarta Selatan                           Revolving      dengan       limit
                                                               pembiayaan              sebesar
                                                               Rp250.000.000.000,- (dua ratus
                                                               lima puluh miliar Rupiah) untuk
                                                               tujuan pembiayaan modal kerja
                                                               Unit Usaha Syariah (UUS)
                                                               Debitur.
          Akta Perjanjian Kredit (Kredit    1. Perseroan       Bank setuju untuk memberikan        36 (tiga puluh enam) bulan,     Rp 120.833.333.337,-
33.       Modal Kerja) No. 27 tanggal          (”Debitur”)     kepada     Debitur      fasilitas   terhitung 25 Oktober 2024
          25 Oktober 2024, yang             2. PT Bank IBK     Working Capital Executing           s/d 25 Oktober 2027
          dibuat di hadapan Evy                Indonesia Tbk   dengan jumlah pokok sebesar
          Ferdiana, S.H., Notaris di           (”Bank”)        Rp150.000.000.000,- (seratus
          Kabupaten Bekasi                                     lima puluh miliar Rupiah)

       Keterangan:
       *) Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan dan berdasarkan konfirmasi dari Perseroan bahwa atas Perjanjian ini belum atau
           tidak dilakukan penarikan fasilitas sehingga tidak terdapat nilai outstanding.
       **)Berdasarkan konfirmasi Perseroan, fasilitas kredit ini telah berakhir namun masih terdapat outstanding, dengan demikian masih
           mengikat Perseroan.
       ***)Berdasarkan konfirmasi Perseroan, perpanjangan Fasilitas Kredit ini masih dalam proses perpanjangan.

      Tidak terdapat ketentuan pembatasan dalam perjanjian-perjanjian kredit sebagaimana disebutkan di atas
      yang dapat menghalangi Perseroan dalam melakukan transaksi Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-
      Istitsmar dan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar, kecuali (i)
      ketentuan pembatasan dari perjanjian dengan PT Bank Permata Tbk (“Bank Permata”) yang membatasi
      Perseroan dalam hal menerima pinjaman atau suatu fasilitas keuangan dari pihak lain bagi debitur Bank
      Permata dengan pinjaman di atas Rp150.000.000.000,- dan (iii) ketentuan pembatasan dari perjanjian dengan




                                                                     52
Page 79
PT Bank Maybank Indonesia Tbk (”Bank Maybank”) yang mewajibkan Perseroan selaku nasabah untuk
meminta persetujuan terlebih dahulu kepada Bank dalam hal menerima sesuatu pembiayaan/pinjaman
uang/kredit atau fasilitas keuangan kecuali dalam rangka kegiatan usaha.
Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas:
 - Perseroan telah mendapatkan pengesampingan (waiver) terhadap ketentuan pembatasan dalam
   perjanjian kredit dengan Bank Permata sesuai surat No. 009/SK/CG6/WB/6/2024 tanggal 5 Juni 2024 yang
   isinya menyatakan bahwa Bank Permata mencabut atau mengesampingkan seluruh ketentuan
   pembatasan tersebut sampai seluruh Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
   Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahun 2024 dilunasi;
 - Perseroan telah menerima klarifikasi dari Bank Maybank sesuai surat elektronik tertanggal 10 Februari
   2025 yang menyatakan bahwa Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar tidak memerlukan
   persetujuan dari Bank Maybank oleh karena penerbitan efek tersebut akan digunakan untuk modal kerja
   pembiayaan (bukan untuk investasi seperti pembangunan gedung kantor, dan lain-lain) maka dapat
   dikategorikan hutang untuk menjalankan kegiatan usaha, sehingga persetujuan dari Bank Maybank tidak
   diperlukan.
 B. PERJANJIAN SEWA MENYEWA
Tidak terdapat ketentuan di dalam perjanjian sewa menyewa kantor cabang Perseroan yang menghalangi
Perseroan dalam melakukan transaksi Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dan realisasi
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.
       Perjanjian       Sewa
 No.                             Para Pihak        Objek Sewa Menyewa                          Nilai                Jangka Waktu
       Menyewa
                                                   Sebuah Bangunan Gedung untuk
       Akta Perjanjian Sewa                        rumah toko (Ruko) konstruksi
       Menyewa No. 02                              permanen berlantai III (tiga) seluas
                                 1. Lince
       tanggal 1 April 2024.                       1.220 m2 di atas sebidang tanah                                  07-04-2024
                                 (Pemberi Sewa);                                               Rp330.000.000,-,
       Yang             dibuat                     seluas 246 m2, dengan sertifikat Hak                             s/d
  1.                             dan                                                           untuk       selama
       dihadapan         Irwan                     Guna Bangunan No. 1713/Gunung                                    06-04-2026
                                 2. Perseroan                                                  jangka waktu sewa
       Tatang, S.H., M.Kn.,                        Bahagia atas nama Handoyo, yang
                                 (Penyewa)
       Notaris di Balikpapan                       terletak di Kelurahan Gunung Bahaga,
                                                   Kecamatan       Balikpapan       Selatan,
                                                   Provinsi Balikpapan.
                                                   Bangunan gedung di atas sebidang
                                                   tanah yang terletak di Jl. Batunnunggal
       Akta Perjanjian Sewa                        Indah IV No. 15, yang berdiri di atas
       Menyewa         No.67     1. Hendra         bidang tanah seluas 300 m2 yang
       tanggal 22 Mei 2025          Susanto        berdasarkan      bukti      kepemilikan
                                                                                                                    26-06-2025
       yang           dibuat        (Pemberi       berupa:                                     Rp325.000.000,-
  2.                                                                                                                s/d
       dihadapan     Marsya         Sewa); dan       1. Sertifikat   Hak       Milik    No.    per tahun
                                                                                                                    25-06-2030
       Safira,     S.H.,M.Kn     2. Perseroan           3965/Kelurahan Batununggal atas
       Notaris    di    Kota        (Penyewa)           nama Hendra Susanto.
       Bandung                                       2. Sertifikat   Hak       Milik    No.
                                                        804/Batununggal atas nama
                                                        Hendra Susanto.
                                                   Sebuah bangunan rumah toko (Ruko)
                                                   di atas sebidang tanah seluas 185m2,
                                                   dengan sertifikat Hak Milik          No.
                                                   02956/Manarap Lama tanggal 15 Mei
                                                   2019 yang tertulis atas nama Donny,
                                                   terletak di Kelurahan Manarap Lama,
       Akta Perjanjian Sewa
                                                   Kecamatan         Kertak         Hanyar,
       Menyewa       No.    6    1. Donny                                                      Rp138.888.889,-
                                                   Kabupaten/Kota Banjar, Provinsi                                  13-06-2024
       tanggal 13 Juni 2024,     (Pemberi Sewa)                                                per tahunnya atau
                                                   Kalimantan Selatan.Sebuah Bangunan                               s/d
  3.   dibuat di hadapan         2.Perseroan                                                   Rp277.777.778,-
                                                   Gedung rumah toko (Ruko) berlantai III                           13-06-2026
       Fatimah, S.H., M.Kn       (Penyewa)                                                     selama 2 (dua)
                                                   (tiga) di atas sebidang tanah seluas
       Notaris    di     Kota                                                                  tahun
                                                   932 m2, dengan sertifikat Hak Milik
       Banjarmasin
                                                   No. 01970/Mandarsari         atas nama
                                                   Chaidri Kosasi, Frengky Kosasi, Rika
                                                   Kosasi, Christina Kosasi, dan Anthony
                                                   Kosasi, yang terletak di Kelurahan
                                                   Mandarsari,      Kecamatan        Kertak
                                                   Hanyar, Provinsi Kalimantan Selatan.




                                                             53
Page 80
      Perjanjian         Sewa
No.                               Para Pihak        Objek Sewa Menyewa                       Nilai                 Jangka Waktu
      Menyewa
      Akta Perjanjian Sewa
      Menyewa No. 12
      tanggal 24 Maret
      2011,             dibuat
      dihadapan Bobiyanto,
      S.H.,       Notaris di
      Kabupaten Cirebon
      yang telah beberapa
      kali          dilakukan                       Sebuah Bangunan Gedung rumah toko
      perubahan            dan    1.Yanie           (Ruko) di atas sebidang tanah seluas                           01-05-2025
                                                                                             Rp288.888.889,-
      perpanjangan,               Kamadjaja         105 m2, dengan sertifikat Hak Milik                            s/d
                                                                                             selama 2 (dua)
 4.   terakhir         diubah     (Pemberi Sewa)    No. 3618/Kesambi atas nama Yanie                               30-04-2027
                                                                                             tahun
      dengan              Akta    2.Perseroan       Kamadjaja yang terletak di Kelurahan
      Perjanjian                  (Penyewa)         Kesambi, Kecamatan Kesambi, Kota
      Perpanjangan Sewa                             Cirebon, Provinsi Jawa Barat.
      Menyewa          Rumah
      Toko (Ruko) No.01
      tanggal 19 April 2025
      yang              dibuat
      dihadapan Lisa Novani
      Sutjiadi,S.H.,M.Kn.
      Notaris      di     Kota
      Tanggerang Selatan.
      Akta Perjanjian Sewa
      Menyewa No. 183
      tanggal 28 Agustus
      2010,             dibuat
      dihadapan Bambang
      Hadinata, S.H., M.Kn                          1 (satu) unit bangunan ruko konstruksi
      Notaris Di Jambi yang                         permanen berlantai III (tiga) di atas
                                  1.Juhari    tan
      telah beberapa kali                           sebidang tanah seluas 1.445 m2,
                                  (Pemberi Sewa);
      dilakukan perubahan                           dengan sertifikat Hak Milik       No.    Rp72.222.222,- per
                                  dan                                                                              01-09-2024
      dan      perpanjangan,                        2955/Sungai Asam atas nama Juhari        tahunnya selama
 5.                               2.Perseroan                                                                      s/d
      terakhir         diubah                       (Tan Tjin Kok), yang terletak di         jangka waktu sewa
                                  (Penyewa)                                                                        01-09-2026
      dengan                                        Kelurahan Mandarsari, Kecamatan
      Akta          Perjanjian                      Kertak Hanyar, Provinsi Kalimantan
      Perpanjangan Sewa-                            Selatan.
      Menyewa No. 19
      tanggal 27 Agustus
      2024 yang dibuat
      dihadapan          Surya
      Mega       Wijaya,S.H.,
      M.Kn Notaris di Jambi.
      Akta Perjanjian Sewa
      Menyewa         No.    3
      tanggal 17 Desember
      2015,       dibuat di
      hadapan           Denny
      Kurniawan,          S.H.,
      Notaris di Bogor, yang
      telah beberapa kali
                                                    Tanah dan bangunan kantor berlantai
      dilakukan perubahan,
                                  1.Williana        IV (empat) di atas sebidang tanah
      perpanjangan dengan
                                  Nurheman          seluas 360 m2, dengan sertifikat Hak                           04-01-2024
      Akta          Perjanjian
                                  (Pemberi Sewa);   Guna Bangunan No. 02709/Klender          Rp     644,444,444    s/d
 6.   Perpanjangan Sewa
                                  dan               atas nama Williana Nurheman yang         untuk 2 (dua) tahun   04-01-2026
      Menyewa No. 28
                                  2.Perseroan       terletak di Kelurahan Klender,
      tanggal 15 Desember
                                  (Penyewa)         Kecamatan Duren Sawit, Kota Jakarta
      2020,      dibuat      di
                                                    Timur, Provinsi DKI Jakarta.
      hadapan           Denny
      Kurniawan,          S.H.,
      Notaris di Bogor, dan
      perpanjangan dengan
      Akta          Perjanjian
      Perpanjangan Sewa
      Menyewa No. 1120
      tanggal 18 Januari




                                                              54
Page 81
      Perjanjian       Sewa
No.                             Para Pihak        Objek Sewa Menyewa                          Nilai                  Jangka Waktu
      Menyewa
      2024,     dibuat     di
      hadapan         Denny
      Kurniawan,        S.H.,
      Notaris di Bogor

     Akta         Perjanjian
     Perpanjangan Sewa
     Menyewa        No.     5
                                                  Sebuah Bangunan rumah kantor
     tanggal 8 Agustus
                                                  (rukan) berlantai III (tiga) di atas
     2023      sebagaimana      1. Heny
                                                  sebidang tanah seluas 67 m2 dengan
     diperpanjang dengan           Gunawan dan                                                Rp120.000.000,-
                                                  sertifikat    Hak Guna Bangunan
     Akta     Perpanjangan      Hartono                                                       per tahun atau         17-08-2025
                                                  No. 01372/Puseurjaya/2015       atas
 7. Perjanjian          Sewa    (Pemberi Sewa);                                               Rp240.000.000,-        s/d
                                                  nama Hartono. Yang terletak di Blok
     Menyewa           No.05    dan                                                           untuk 2 (dua) tahun    17-08-2027
                                                  VII-a No. C-9    Desa Puseur Jaya,
     tanggal 09 July 2025       2. Perseroan
                                                  Kecamatan Teluk Jambe Timur,
     keduanya dibuat di            (Penyewa)
                                                  Kabupaten Karawang Provinsi Jawa
     hadapan             Rina
                                                  Barat.
     Aringintri Moksi, S.H.,
     M.Kn      Notaris     di
     Karawang,
     Akta         Perjanjian
     Perpanjangan Sewa
     Menyewa        No.     6
                                                  Sebuah Bangunan Gedung untuk
     tanggal 8 Agustus
                                                  rumah kantor (rukan) berlantai III
     2023      sebagaimana      1.Suhandy Salim
                                                  (tiga) di atas sebidang tanah seluas 67
     diperpanjang dengan        dan       Diana                                               Rp120.000.000,-
                                                  m2 dengan sertifikat         Hak Guna
     Akta     Perpanjangan      Livianty                                                      per tahun atau         17-08-2025
                                                  Bangunan No. 01373/Puseurjaya/2015
 8. Perjanjian          Sewa    (Pemberi Sewa);                                               Rp240.000.000,-        s/d
                                                  atas nama Suhandi Salim. yang
     Menyewa           No.06    dan                                                           untuk 2 (dua) tahun    17-08-2027
                                                  terletak di Blok VII-a No. C-10 Desa
     tanggal 09 July 2025       3. Perseroan
                                                  Puseur Jaya, Kecamatan Teluk Jambe
     keduanya dibuat di            (Penyewa)
                                                  Timur, Kabupaten Karawang Provinsi
     hadapan             Rina
                                                  Jawa Barat
     Aringintri Moksi, S.H.,
     M.Kn      Notaris     di
     Karawang
     Akta         Perjanjian
     Perpanjangan Sewa
     Menyewa No. 194
     tanggal 26 Juni 2023,
     yang      dibuat      di
     hadapan Riska Bing
     Adiputra, S.H., M.Kn                         Sebuah Bangunan Gedung untuk
     Notaris di Kediri yang     1.Candra          rumah kantor (rukan) berlantai II (dua)
     telah beberapa kali        Anugerah          di atas sebidang tanah seluas 571 m2
     dilakukan perubahan        Tjitrokusumo      dengan sertifikat     Hak Milik No.                                01-07-2025
                                                                                              Rp88.888.888,9
 9. dan       perpanjangan,     (Pemberi Sewa);   38/Desa Sukarejo atas nama Candra                                  s/d
                                                                                              per tahun.
     terakhir         diubah    dan               Anugerah Tjitrokusumo yang terletak                                01-07-2027
     dengan              Akta   2.Perseroan       di Desa       Sukorejo,    Kecamatan
     Perjanjian                 (Penyewa)         Gampengrejo , Kabupaten Kediri,
     Perpanjangan Sewa                            Provinsi Jawa Timur.
     Menyewa No. 155
     tanggal 30 Mei 2025,
     yang      dibuat      di
     hadapan Riska Bing
     Adiputra, S.H., M.Kn
     Notaris di Kediri
     Akta Perjanjian Sewa       1. Rosalin Lim    Bangunan      ruko    empat        lantai
     Menyewa No. 26                dan Winne      beralamat di Plaza Kelapa Gading
                                                                                              Rp750.000.000,-        01-09-2020
     tanggal 11 Agustus            Sim (Pemberi   Kokan B16, Kelapa Gading, Jakarta
 10.                                                                                          untuk 5 (lima) tahun   s/d
     2020 yang dibuat di           Sewa); dan     Utara yang berdiri di atas tanah
                                                                                                                     31-08-2025
     hadapan Sri Intansih,      2. Perseroan      Sertifikat Hak Guna Pakai atas nama
     S.H., Notaris di Jakarta      (Penyewa)      Winne Sim.
     Akta Perjanjian Sewa       1. Charles        Bangunan      ruko    empat        lantai
                                                                                                                     06-10-2023
     Menyewa No. 27                Setiawan       beralamat di Plaza Kelapa Gading            Rp388.888.889,-
 11.                                                                                                                 s/d
     tanggal 6 Oktober             (Pemberi       Kokan Blok B16, Kelapa Gading,              untuk dua tahun
                                                                                                                     05-10-2025
     2023 yang dibuat di           Sewa); dan     Jakarta Utara yang berdiri di atas tanah




                                                            55
Page 82
      Perjanjian         Sewa
No.                              Para Pihak        Objek Sewa Menyewa                          Nilai                 Jangka Waktu
      Menyewa
      hadapan Sri Intansih,      2.Perseroan       Sertifikat Hak Guna Pakai atas nama
      S.H., Notaris di Jakarta   (Penyewa)         Charles Setiawan.
                                                   Sebidang tanah dan Bangunan Gedung
     Akta Perjanjian Sewa                          untuk rumah kantor (rukan) di atas
     No. 50 tanggal 12           1. Felicia Vivi   sebidang tanah seluas 219 m2 dengan
     Februari 2025, yang            (Pemberi       sertifikat        Hak    Milik    No.                             07-03-2025
                                                                                               Rp236.666.667,-
 12. dibuat di hadapan              Sewa); dan     00703/Kelurahan Bende atas nama                                   s/d
                                                                                               untuk dua tahun
     Irwan Add S., S.H.          2. Perseroan      Felicia Vivi yang terletak di Jl. MT                              07-03-2027
     Notaris    di    Kota          (Penyewa)      Haryono No. 127, Kelurahan Bende,
     Kendari.                                      Kecamatan Kadia, Kota Kendari,
                                                   Provinsi Sulawesi Tenggara.
                                                   2 (dua) buah bangunan untuk rumah
                                                   kantor (ruko) yang berdiri di atas
     Akta Perjanjian Sewa                          bidang tanah masing-masing seluas
     Menyewa No. 01              1. Mochammad      64m2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik
     tanggal 2 Desember             (Pemberi       No. 04960 dan No. 04959, keduanya                                 02-12-2024
                                                                                               Rp400.000.000,-
 13. 2024,      dibuat di           Sewa); dan     tercatat atas nama Mochammad yang                                 s/d
                                                                                               untuk 2 (dua) tahun
     hadapan      Suryanto,       2. Perseroan     terletak Desa Dersalam, Kecamatan                                 02-01-2026
     S.H., M.Kn., Notaris di        (Penyewa)      Bae, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa
     Kudus                                         Tengah, setempat dikenal dengan
                                                   nama Komplek Ruko Jl. Jend. Sudirman
                                                   No.470C dan No. 470D.
     Akta Perjanjian Sewa
     Menyewa         No. 22
     tanggal 22 Maret
     2016,       dibuat di
     hadapan Tjhia Giok
                                                   Sebuah Bangunan Gedung untuk
     Tjoe, S.H., Notaris di
                                 1. Ferdinand      rumah toko (ruko) berlantai III (tiga) di
     Bandar Lampung yang
                                    dan Angeline   atas sebidang tanah seluas 102 m2
     telah beberapa kali
                                    Kesuma         dengan sertifikat    Hak Milik No.
     dilakukan perubahan                                                                       Rp216.000.000,-       29-04-2024
                                    (Pemberi       1294/G.R,     atas nama Angeline
 14. dan      perpanjangan                                                                     untuk 2 tahun         s/d
                                    Sewa); dan     Kesuma yang terletak di Jl. Wolter
     dengan             Akta                                                                                         28-04-2026
                                 2.Perseroan       Monginsidi No. 21 E, Kelurahan
     Perjanjian
                                 (Penyewa)         Gotong Royong, Kecamatan Tanjung
     Perpanjangan Sewa
                                                   Karang Pusat, Kota Bandar Lampung,
     Menyewa       No.     1
                                                   Provinsi Lampung.
     tanggal 24 April 2024,
     yang      dibuat      di
     hadapan Tjhia Giok
     Tjoe, S.H., Notaris di
     Bandar Lampung
     Akta Sewa Menyewa
     No. 09 tanggal 9 Juli
     2019, sebagaimana
     yang telah dilakukan
     perubahan           dan
     perpanjangan dengan
     Akta     Perpanjangan
                                                   Sebuah bangunan untuk rumah
     Sewa Menyewa No.
                                                   kantor, konstruksi permanen berlantai
     15 tanggal 25 Juli 2023
                                 1. Hardi          3, seluas kurang lebih 145 m2, tanah
     yang      dibuat      di
                                 Susanto           seluas 77 m2. Bangunan tersebut
     hadapan       Kharisma
                                 Djatmiko          dimiliki oleh Masrina Diroaksojo
     Unggul     Wicaksono,                                                                                           31-07-2025
                                 (Pemberi Sewa);   berdasarkan Sertifikat Hak Guna             Rp188.888.889,-
15.  S.H., M.Kn., Notaris di                                                                                         s/d
                                 dan               Bangunan           No. 1242/Kelurahan       untuk 2 (dua) tahun
     Kota Malang                                                                                                     31-07-2027
                                 2. Perseroan      Purwantoro tertanggal 24-01-2002.
                                 (Penyewa)         Bangunan tersebut terletak di
      yang telah beberapa
                                                   Kelurahan Purwantoro, Kecamatan
      kali        dilakukan
                                                   Blimbing, Kota Malang, Propinsi Jawa
      perubahan         dan
                                                   Timur.
      perpanjangan,
      terakhir       diubah
      dengan           Akta
      Perpanjangan Sewa
      Menyewa         No.18
      tanggal 28 Mei 2025,
      yang     dibuat     di




                                                             56
Page 83
      Perjanjian      Sewa
No.                            Para Pihak          Objek Sewa Menyewa                          Nilai                 Jangka Waktu
      Menyewa
      hadapan     Kharisma
      Unggul     Wicaksono,
      S.H., M.Kn. Notaris di
      Kota Malang.
                                                   Sebuah bangunan untuk rumah toko
      Perjanjian
                                                   (Ruko).       Bangunan       tersebut
      Perpanjangan Sewa        1. Christian
                                                   beridiri/dibangun diatas sebidang
      Menyewa       No.   3    Phillip Tumewu                                                                        02-03-2024
                                                   tanah milik terdaftar atas nama
      tanggal 29 Februari      (Pemberi Sewa);                                                 Rp471,111,111,-       s/d
16.                                                Christian P. Tumewu, dengan
      2024 yang dibuat         dan                                                             untuk 2 (dua) tahun   02-03-2026
                                                   sertipikat No. 37/Teling atas “sisa”.
      dihadapan      Hendhy    2. Perseroan
                                                   Bangunan tersebut terletak di Jalan 17
      Timex,      S.H.,M.Kn.   (Penyewa)
                                                   Agustus Nomor 34A Kota Manado.
      Notaris di Manado.
      Akta Perjanjian Sewa                         2 (dua) unit bangunan rumah kantor
      Menyewa          No.02 1.Teddy               (Rukan),      konstruksi     permanen
      tanggal 06 Mei 2025, Purwanto                berlantai 3, seluas kurang lebih 768 m2
                                                                                                                     17-05-2025
      yang             dibuat (Pemberi Sewa);      yang terletak di atas tanah seluas 230      Rp.288.888.889,-
17.                                                                                                                  s/d
      dihadapan       Shandi dan                   m2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik         /Tahun
                                                                                                                     18-05-2027
      Izhandri,S.H.,M.K         2.Perseroan        No. 4500 atas nama Penyewa, terletak
      Notaris     di     Kota (Penyewa)            di Kota Medan, Kecamatan Medan
      Medan.                                       Sunggal, Kelurahan Tanjung Rejo.
      Akta     Perpanjangan
      Sewa Menyewa No.
                                                   Dua bangunan Ruko yang terdiri dari 3
      2052 tanggal 30 Mei
                                                   lantai yang masing masing dari Ruko
      2023, yang dibuat
                                                   tersebut mempunyai luas tanah
      dihadapan      Samudi,
                                1. Achmad          kurang lebih 125 m2. Ruko tersebut
      S.H., M.Kn., Notaris di
                                   Rahim     dan   berdiri di atas tanah dengan:
      Palembang yang telah
                                   Ersie    Ony    1.    Sertifikat    Hak   Milik  No.                              07-05-2025
      diperpanjang terakhir
                                   (Pemberi        557/Pahlawan seluas 125 m2; dan             Rp233.333.334,-       s/d
18.   dengan             Akta
                                   Sewa); dan      2.    Sertifikat    Hak   Milik  No.        /Tahun                07-05-2027
      Perjanjian
                                2.Perseroan        558/Pahlawan; yang keduanya atas
      Perpanjangan Sewa
                                (Penyewa)          nama Achmad Rahim; terletak di
      Menyewa        No.1584
                                                   Kelurahan Pahlawan, Kecamatan
      tanggal 17 April 2025,
                                                   Kemuning, Kota Palembang, Provinsi
      yang             dibuat
                                                   Sumatera Selatan, Jalan Basuki
      dihadapan      Samudi,
                                                   Rahmat.
      S.H.,M.Kn Notaris di
      Palembang.
      Akta Perjanjian Sewa
      Menyewa No. 20
      tanggal 9 Juni 2023,
      yang             dibuat                      Sebuah bangunan untuk Rukan,
      dihadapan          Budi                      konstruksi permanen berlantai tiga
      Prasetiyono,        SH,. 1. Agnes            seluas kurang lebih 216 m2, yang
      Notaris     di     Kota       Rostandy dan   berdiri diatas tanah seluas kurang
      Pontianak yang telah Bambang                 lebih 81 m2, yang terletak di Jl. A. Yani
                                                                                                                     31-05-2025
      diperpanjang terakhir Nasroto          Tan   Komp. Mega Mall Blok E-10 Kota              Rp77.777.778,-/
19.                                                                                                                  s/d
      dengan             Akta (Pemberi Sewa);      Pontianak, Kecamatan Pontianak              Tahun
                                                                                                                     31-05-2027
      Perjanjian        Sewa dan                   selatan, Kelurahan Benua Melayu
      Menyewa            No.1 2. Perseroan         Darat, yang dimiliki oleh Agnes
      tanggal 09 April 2025 ,       (Penyewa)      Rostandy berdasarkan Sertifikat Hak
      yang             dibuat                      Milik No. 3351/Benua Melayu Darat
      dihadapan          Budi                      tertanggal 27 Juni 2003.
      Perasetiyono,       S.H.
      Notaris     di     Kota
      Pontianak
                                                   Dua buah bangunan untuk Rukan,
                                                   dengan nama Ruko Pertokoan Ciry
      Akta Perjanjian Sewa
                               1. PT Selindo       Walk Blok A No. 5a dan 5B. Konstruksi
      Menyewa No. 21
                               Pilar   Namus       dari bangunan tersebut permanen
      tanggal 22 Februari                                                                                            25-02-2024
                               (Pemberi Sewa);     dengan 2 lantai. Masing-masing berdiri      Rp222,000,00,-
20.   2024,          dibuat                                                                                          s/d
                               dan                 diatas tanah:                               untuk 2 (dua) tahun
      dihadapan Kuntarno,                                                                                            25-02-2026
                               2. Perseroan        a. Sertifikat Hak Guna Bangunan
      S.H.,M.Kn. Notaris di
                               (Penyewa)           No. 00951, luas 76 m2.
      Purwokerto
                                                   b. Sertifikat Hak Guna Bangunan
                                                   No. 00952, luas 77 m2.




                                                             57
Page 84
      Perjanjian       Sewa
No.                             Para Pihak        Objek Sewa Menyewa                        Nilai                  Jangka Waktu
      Menyewa

      Akta Sewa Menyewa
      No. 53 tanggal 07 April
      2014, yang telah
                                                  Sewa menyewa rumah toko berlantai
      dilakukan beberapa
                                                  3 (tiga) yang berdiri di atas 2 (dua)
      kali perubahan dan        1. Yulia  Salim
                                                  bidang tanah dengan:
      perpanjangan dengan          dan
                                                  1.    Sertifikat Hak      Milik   No.
      Akta         Addendum     Eddy Sugiarto                                                                      30-09-2023
                                                  754/Sempaja Selatan dengan luas 100       Rp288.888.889,-
21.   Perjanjian        Sewa    (Pemberi Sewa);                                                                    s/d
                                                  m2; dan                                   untuk 2 (dua) tahun
      Menyewa No. 32            dan                                                                                 30-09-2025
                                                  2.    Sertifikat Hak      Milik   No.
      tanggal 25 September      2. Perseroan
                                                  755/Sempaja Selatan dengan luas 47
      2023, yang seluruhnya        (Penyewa)
                                                  m2;
      dibuat       dihadapan
                                                  Keduanya atas nama Yulia Salim.
      Paulus Adam, SH.,
      M.Kn., Notaris di Kota
      Samarinda
      Akta Perjanjian Sewa
      Menyewa         No. 547
      tanggal 28 Februari
      2015         dihadapan
      Prilliestha Artha Dewi,                     Satu buah bangunan Ruko 3 lantai
      SH. M.Kn., yang telah                       dengan luas bangunan 160 m2, yang
      dilakukan perubahan                         didirikan berdasarkan Izim Mendirikan
                                1. Abdullah
      dan       perpanjangan                      Bangunan                          No.
                                Aldjaidi
      dengan             Akta                     640/SK.133/BPMPT/2013 tanggal 18          Rp444.444.444,-        30-04-2025
                                (Pemberi Sewa);
22.   Perjanjian                                  Maret 2013, yang dikeluarkan oleh         untuk 3 (tiga) tahun   s/d
                                dan
      Perpanjangan Sewa                           Walikota Sukabumi, berdiri diatas                                30-04-2028
                                2. Perseroan
      Menyewa           No.85                     tanah Sertifikat Hak Milik Nomor
                                (Penyewa)
      tanggal 30 April 2025,                      1964/Keluarahan Sriwidari dengan
      yang             dibuat                     luas tanah 155 m2 atas nama Abdullah
      dihadapan Alexandra                         Aldjaidi.
      Raden Roro Frieda
      Lestari           Dewi,
      S.H.,M.Kn. Notaris di
      Kota Sukabumi
                                                  Sebuah rukan dengan kontruksi
                                                  permanen berlantai 3 seluas kurang
                                                  lebih 243 m2, tanah seluas 81 m2.
      Akta Perjanjian Sewa                        Bangunan tersebut dimiliki oleh Aju
      Menyewa          No.10    1. Christian      Trisna Tjakra berdasarkan Sertifikat
      tanggal 11 April 2025,    Tanujaya          Hak Milik No. 1166/Kelurahan Dukuh
                                                                                                                   18-04-2025
      yang            dibuat    (Pemberi Sewa)    Pakis tertanggal 21 November 2001,        Rp166.666.667,-
23.                                                                                                                s/d
      dihadapan Tjio Lily       dan;              Surat Ukur tanggal 05 Oktober 2001        /Tahun
                                                                                                                   18-04-2026
      Indrawati, S.H., M.Kn.    2. Perseroan      No. 1347/Dukuh Pakis/2001, seluas 81
      Notaris    di     Kota    (Penyewa)         m2, penerbitan Sertifikat Hak Milik
      Surabaya                                    tertanggal 21 November 2001. Rukan
                                                  tersebut terletak di Kelurahan Dukuh
                                                  Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota
                                                  Surabaya, Propinsi Jawa Timur.
      Akta Sewa Menyewa
      No. 296 tanggal 14
                                                  Sebuah Rukan kontruksi permanen
      Januari 2015, yang
                                                  berlantai 3 seluas kurang lebih 243 m2,
      dibuat dihadapan Yuli
                                                  tanah seluas 81 m2. Bangunan
      Andriyani SH., M.Kn.,
                                                  tersebut dimiliki oleh Tan Giok Khoen
      Notaris di Surabaya,
                                1. Tan Giok       berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.
      yang telah dilakukan
                                Khoen (Pemberi    1177/elurahan Dukuh Pakis tertanggal                             02-01-2025
      perubahan          dan                                                                Rp183.333.333,-
24.                             Sewa); dan        21-11-2001, Surat Ukur tanggal 05-10-                            s/d
      perpanjangan melalui                                                                  /Tahun
                                2. Perseroan      2001 No. 1348/DUkuh Pakis/2001                                   18-04-2026
      Akta     Perpanjangan
                                (Penyewa)         seluas 81 m2, penerbitan Sertifikat
      Perjanjian        Sewa
                                                  Hak Milik tertanggal 21-11-2001 ukan
      Menyewa           No.9
                                                  tersebut terletak di Kelurahan Dukuh
      tanggalL 11 April 2025
                                                  Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota
      yang            dibuat
                                                  Surabaya, Propinsi Jawa Timur.
      dihadapan Tjio Lily
      Indrawati, S.H., M.Kn.




                                                            58
Page 85
      Perjanjian        Sewa
No.                               Para Pihak         Objek Sewa Menyewa                        Nilai                  Jangka Waktu
      Menyewa
      Notaris     di     Kota
      Surabaya.
      Akta Perjanjian Sewa
      Menyewa No. 14
      tanggal 16 September
      2022,            dibuat
      dihadapan Lokyanto                             Sebidang tanah dan bangunan
      Hoetomo, S.H., M.Kn.,                          diatasnya berlantai 2 (dua) dengan
                                  1. Eling Widjaja
      Notaris di Tegal yang                          luas tanah 115 m2 dan luas bangunan
                                     dan
      telah        dilakukan                         seluruhnya 200 m2 yang didirikan
                                  Soegiono                                                                            15-10-2024
      perubahan           dan                        berdasarkan Surat Ijin Mendirikan         Rp168.720.000,-
25.                                      (Pemberi                                                                     s/d
      perpanjangan dengan                            Bangunan (IMB) No. 648/440/2007           untuk 2 (dua) tahun
                                  Sewa); dan                                                                          15-10-2026
      Akta         Perjanjian                        tanggal     13-12-2007.    Bangunan
                                   2. Perseroan
      Perpanjangan Sewa                              tersebut dimiliki oleh Nyonya Eling
                                      (Penyewa)
      Menyewa          No.24                         Widjaja berdasarkan Sertifikat Hak
      tanggal 30 September                           MIlik No. 3290/Mintaragen.
      2024, yang dibuat
      dihadapan Lokyanto
      Hoetomo,S.H., M.Kn.
      Notaris di Tegal
                                                     Bangunan 3 (tiga) lantai dengan luas
                                                     bangunan keseluruhan 240 m2 yang
      Perjanjian         Sewa
                                                     terdiri diatas sebidang tanah Hak Milik
      Menyewa        No.     6    1. Sulaiman
                                                     No.      12382/Condongcatur       yang
      tanggal 9 September         (Pemberi Sewa);                                                                     25-09-2023
                                                     terdaftar atas nama Sulaiman.             Rp205.555.555,-
26.   2023, yang dibuat           dan                                                                                 s/d
                                                     Bangunan tersebut terletak di Propinsi    untuk 2 (dua) tahun
      dihadapan       Triniken    2. Perseroan                                                                        24-09-2025
                                                     Daerah        Istimewa      Yogyakarta,
      Tiyas    Trilin,     SH.,   (Penyewa)
                                                     Kecamatan           Depok,        Desa
      Notaris di Sleman
                                                     Condongcatur, Jalan Ringroad Utara
                                                     Yogyakarta.
      Akta Perjanjian Sewa
      Menyewa No. 01
                                  1. Sutiono Then
      tanggal 13 Desember                            Tanah dan bangunan Ruko Kartini
                                  (Pemberi Sewa);                                                                     01-01-2024
      2023 yang dibuat di                            Grande No. 461 dengan luas bangunan       Rp333.333.333,-
27.                               dan                                                                                 s/d
      hadapan Adi Daya                               190 m2, yang berdiri di atas tanah        untuk 3 (tiga) tahun
                                  2. Perseroan                                                                        31-12-2026
      Pardede, S.H., M.Kn.,                          seluas 148 m2.
                                  (Penyewa)
      Notaris     di     Kota
      Cirebon
      Akta Perjanjian Sewa
      Menyewa No. 02
                                  1. Amin Susanto
      tanggal 13 Desember                            Tanah dan bangunan Ruko Kartini
                                  (Pemberi Sewa);                                                                     01-01-2024
      2023 yang dibuat di                            Grande No. 46j dengan luas bangunan       Rp333.333.333,-
28.                               dan                                                                                 s/d
      hadapan Adi Daya                               342 m2, yang berdiri di atas tanah        untuk 3 (tiga) tahun
                                  2. Perseroan                                                                        31-12-2026
      Pardede, S.H., M.Kn.,                          seluas 90 m2.
                                  (Penyewa)
      Notaris     di     Kota
      Cirebon
      Perjanjian        Sewa
      Menyewa tanggal 1
      September 2023 yang
      dibuat di bawah
      tangan      bermaterai      1. PT Berkat
      cukup      yang telah       Sejahtera Kurnia   Satu ruangan yang merupakan bagian
                                                                                               Rp50.000.000,-         01-09-2024
      dilakukan perubahan         (Pemberi Sewa);    dari gedung WTC Mangga Dua, Lantai
29.                                                                                            untuk masa sewa 1      s/d
      dan      perpanjangan       dan                3A No. 63E, Jl. Mangga Dua Raya No.
                                                                                               (satu) tahun           31-08-2025
      dengan       Perjanjian     2. Perseroan       8, Jakarta Utara
      Sewa         Menyewa        (Penyewa)
      tanggal 18 September
      2024 yang dibuat di
      bawah           tangan
      bermaterai cukup
      Perjanjian        Sewa
                                  1. Sukma
      Menyewa tanggal 1                              Kios yang terletak di Jalan Jenderal
                                  Dewi (Pemberi                                                                       01-10-2024
      Oktober 2022 dibuat                            Sudirman Nomor 111, Kota Palopo.          Rp12.777.778,-/
30.                               Sewa); dan                                                                          s/d
      dibawah         tangan                         Kios tersebut memiliki luas bangunan 4    tahun
                                  2. Perseroan                                                                        30-09-2025
      bermaterai       cukup                         × 2,5 m², luas tanah 4 × 15 m²
                                  (Penyewa)
      yang telah dilakukan




                                                               59
Page 86
      Perjanjian       Sewa
No.                            Para Pihak        Objek Sewa Menyewa                      Nilai               Jangka Waktu
      Menyewa
      perubahan          dan
      perpanjangan terakhir
      dengan Addendum II
      Perjanjian       Sewa
      Menyewa tanggal 26
      September        2024
      dibuat       dibawah
      tangan     bermaterai
      cukup
      Perjanjian       Sewa
      Menyewa tanggal 11
      November 2022 No.
      CNAF/SS/DIV/PKS/XI/
      22/006          dibuat
      dibawah        tangan
                               1. Suhada
      bermaterai      cukup
                               (Pemberi Sewa);                                                               09-12-2024
      yang telah dilakukan                       Sebuah bangunan di Jalan Banteng        Rp16.666.667,-/
31.                            dan                                                                           s/d
      perubahan          dan                     Blok E No. 16, Kota Palu                tahun
                               2. Perseroan                                                                  08-12-2025
      perpanjangan terakhir
                               (Penyewa)
      dengan Addendum II
      Perjanjian Kerja Sama
      tanggal 1 November
      2024 dibuat dibawah
      tangan     bermaterai
      cukup
                               1. Esther
      Perjanjian    Sewa       Lyndiawati        Rumah seluas 75 M2 dengan luas
                                                                                                             6-12-2024
      Menyewa         No.      (Pemberi Sewa);   tanah 92 M2 yang beralamat di Rich      Rp27.777.778,-/
32.                                                                                                          s/d
      CNAF/SS/DIV/PKS/VII/     dan               Village   Jl.   Kasuari  No.RR.30,      Tahun
                                                                                                             6-12-2025
      24/039                   2. Perseroan      Kec.Patrang Kab. Jember.
                               (Penyewa)
                                                 Rumah seluas 99 M2 dengan luas
                               1. Basrida
      Perjanjian    Sewa                         tanah 106 M2 dengan daya listrik 1300
                               (Pemberi Sewa);                                                               01-11-2024
      Menyewa         No.                        Watt yang beralamat di Komplek          Rp21.111.111,-/
33.                            dan                                                                           s/d
      CNAF/SS/DIV/PKS/VII/                       Permata Surau Gadang No B 17, Gurun     Tahun
                               2. Perseroan                                                                  31-10-2025
      24/034                                     Laweh Kecamatan Nanggalo Kota
                               (Penyewa)
                                                 Padang, sumatera Barat.
                                                 Rumah seluas 48 M2 dengan luas
                               1. Andri Idris
      Perjanjian    Sewa                         tanah 86 M2 dengan daya listrik 1900
                               (Pemberi Sewa);                                                               02-10-2024
      Menyewa         No.                        Watt yang beralamat di Perumahan        Rp17.500.000,-/
34.                            dan                                                                           s/d
      CNAF/SS/DIV/PKS/VII/                       Yasmin Garden 3 Jalan Bumi Harapan,     Tahun
                               2. Perseroan                                                                  01-10-2025
      24/033                                     Kecamatan Bacukiki Bar, kota Pare-
                               (Penyewa)
                                                 Pare, Sulawesi Selatan.
                                                 Tiga buah bangunan Rumah Toko
                                                 (Ruko), yang terletak di Provinsi
                                                 Banten, Kota Tangerang Selatan,
                                                 Kecamatan Pondok Aren, Kelurahan
                                                 Parigi, Jalan Raya Jombang. Bangunan
      Akta Perjanjian Sewa
                                                 tersebut didirikan diatas tiga bidang
      Menyewa         No.19
                               1. Janki          tanah berdasarkan bukti kepemilikan
      tanggal 17 April 2025
                               Thadaram          sebagai berikut :
      yang            dibuat                                                                                 13-05-2025
                               Rajpal (Pemberi                                           Rp.466.666.667,-/
35.   dihadapan Veronika                                                                                     s/d
                               Sewa)             1. Sertifikat Hak Miliki No.            Tahun
      Farida       Riswanti,                                                                                 12-05-2030
                               2. Perseroan      07567/Parigi atas nama   Janki
      S.H.,M.Kn. Notaris di
                               (Penyewa)         Thadaram Rajpal.
      Kabupaten
                                                 2. Sertifikat Hak Miliki No.
      Tangerang.
                                                 07569/Parigi atas nama   Janki
                                                 Thadaram Rajpal.
                                                 3. Sertifikat Hak Miliki No.
                                                 07570/Parigi atas nama   Janki
                                                 Thadaram Rajpal.




                                                          60
Page 87
E. KETERANGAN MENGENAI ASET TETAP PERSEROAN

Perseroan sampai dengan tanggal diterbitkan Informasi Tambahan ini, memiliki 3 (tiga) bidang tanah dengan
Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang masing-masing terletak di Kota Tangerang Selatan, Makassar dan
Pekanbaru serta 1 (satu) unit kendaraan beroda empat.

Selanjutnya untuk sebagian kantor cabang, Perseroan telah memiliki perjanjian sewa atas kantor-kantor cabang
tersebut. Sampai tanggal diterbitkan Informasi Tambahan ini, seluruh perjanjian sewa atas kantor-kantor cabang
tersebut masih berlaku, kecuali sewa atas kantor cabang di Padang yang masih dalam proses perpanjangan
perjanjian sewa.

1. Hak Atas Benda Tidak Bergerak

Perseroan memiliki hak atas benda tidak bergerak berupa tanah dan bangunan yaitu sebagai berikut:

                                         GAMBAR SITUASI/            LUAS
          SERTIFIKAT HGB                                                                    LOKASI                 KETERANGAN
                                           SURAT UKUR               (m²)
                           BERLAKU
 NOMOR          TANGGAL                NOMOR      TANGGAL
                           HINGGA

  03212          01-03-     03-07-    346/POND        02-03-        1.119       Desa         : Pondok Pucung     - Tidak     sedang
                  2000       2024        OK            2000                     Kecamatan    : Pondok Aren         dijaminkan
                                      PUCUNG/1                                  Kabupaten    : Tangerang         - Digunakan untuk
                                        2000                                    Provinsi     : Jawa Barat          kantor     pusat
                                                                                                                   Perseroan


  22976          20-07-     11-09-    06625/201    29/07/20         112         Kelurahan     : Gunungsari       - Tidak     sedang
                  2011       2039         1           11                        Kecamatan    : Rappocini           dijaminkan
                                                                                Kabupaten     : Kota Makassar    - Digunakan untuk
                                                                                Provinsi      : Sumatera           kantor    cabang
                                                                                                Selatan            Perseroan     di
                                                                                                                   Makassar



   5138          09-08-     09-08-    00449/201       05-04-        257         Kelurahan  : Tangkerang          - Tidak     sedang
                  2022       2052         1            2011                                        Barat           dijaminkan
                                                                                Kecamatan : Marpoyan             - Digunakan untuk
                                                                                               Damai               kantor    cabang
                                                                                Kabupaten : Kota Pekanbaru         Perseroan     di
                                                                                Provinsi   : Riau                  Pekanbaru



2. Hak atas Benda Bergerak

Perseroan memiliki hak atas benda bergerak berupa kendaraan bermotor (mobil) sebanyak 1 (satu) unit mobil
yaitu sebagai berikut:


                                                                                            ASURANSI
                   NO.                          NO.
  MERK/TIPE                TAHUN      No.
                  POLISI                       STNK         NAMA                            MASA                     NILAI
                                     BPKB                  PENANGG          NO. POLIS   PERTANGGUNG             PERTANGGUNGAN
                                                             UNG                             AN                       (Rp)

   Toyota         B 1176    2019       Q-     0786332     PT Asuransi         02-M-         25-07-2025            148.000.000
 Avanza 1.3 G      WYH               076344      8           Raksa           00372-             s/d             (Comprehensive)
    M/T                                47                  Pratikara         000-07-        25-07-2026
                                                                              2025


Total nilai buku aset tetap Perseroan per 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp128.595 juta.




                                                               61
Page 88
F. STRUKTUR ORGANISASI


Struktur organisasi Perseroan saat ini adalah sebagai berikut:


Struktur Organisasi CIMB Niaga Auto Finance
Efektif 13 Juni 2025

                                                                                                                                                                                                  President Director



                                                                                                                                                                                                                          Chief Audit Executive




                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Chief of Legal
                                          Sales & Marketing                                                                                                                                          Finance & Strategy                                                               Collection & Recovery
                                                                                                                               Credit & Risk Director   Operation Director                                                                                                                                                                     Compliance & Anti
                                               Director                                                                                                                                                   Director                                                                           Director
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                               Fraud Management




                                                                                 Regional Manager    Product Management       Risk Modeling &           National Operation       Head of Finance &          Business Analytics,                                             X-Days Head                                Collection Leadership   Compliance Division      HR Services Division
       Head of Refinancing                Head of Used Car                                                                                                                                                                                        Head of Desk                 I & II               Head of Recovery        Operational
                                                                                     New Car                 Head             Operational Risk            Division Head I            Strategy               MIS & Performance                                                                                                                        Head                      Head
                                                                                                                                                                                                                                                   Collection                                                            Excellence Head
                                                                                                                               Division Head                                                                  Division Head
                                                                                 Regional Manager    Corporate & Marketing                              National Operation                                                                                               Problem Account Head        Recovery Head                             Legal, Litigation & IR     Recruitment &
        Regional Manager                                                                                                     Credit Underwriting         Division Head II                                    IT Operation &                                                      I & II                  I - III                                  Division Head          Training Division
                                          Regional Manager                            KPM DKI           Communication                                                             Finance & Budget
           Direct Sales                     Used Car DKI                                                 Division Head         Division Head I                                  Control Division Head     Project Office Division                                                                                                                                              Head
                                                                                                                                                           Reminder Call                                                                             National Desk         Midrange Head                                                          Anti Fraud
           Refinancing                                                           Regional Manager                                                                                                                  Head                            Collection Division         I & II
                                         Regional Manager                         KPM Outregion I                            Credit Underwriting           Division Head         Treasury Division                                                                                                                                             Management & RCU           CEO Office Head
                                                                                                                                                                                                              IT Security &                              Head I
          Area Manager                  Used Car Outregion I                                         Corporate Secretary       Division Head II                                       Head                                                                                                                                                       Division Head                 I - III
         Refinancing NTC                                                                                                                                Centralized Operation                              Governance Division                                             Remedial Head
                                                                                 Regional Manager                                                                                                                                                    National Desk
                                                                                                                             Credit Underwriting          & Development                                           Head                             Collection Division         I & II                                                           Service & Support
                                         Regional Manager                        KPM Outregion II                                                                                Accounting & Tax
                                                                                                     Center of Excellence*     Division Head III           Division Head                                                                                 Head II
                                        Used Car Outregion II                                                                                                                      Division Head                                                                                                                                                  Division Head
                                                                                                                                                                                                           Pimpinan Unit Usaha
                                                                                    Acquisition                                                           PJ Perlindungan                                                                                                  Hardcore Head
                                           Area Manager                                                                      Risk Policy & Credit                                                                Syariah
                                                                                   Division Head                                                             Konsumen                                                                                                                                                                            PJPP APUPPT &
                                        Showroom Financing                                                                     Quality Control                                                                                                                                                                                                      PPPSPM
                                                                                                                                Division Head
                                                                                  Telesales X-Sell                                                      Center of Excellence*
                                                                                   Division Head                              Credit Center of
                                                                                                                                Excellence*
                                                                                 Area Manager CBP

            Notes:

                                        Structural Line

                                        Coordination Line

           (*) Center of Excellence berkoordinasi dengan CEO Office Head I-III




                                                                                                                                                                                                         62
Page 89
Hubungan Pengurusan dan Pengawasan Perseroan dengan Pemegang Saham Berbentuk Badan Hukum

Hubungan Kepengurusan dan Pengawasan antara Perseroan dengan Pemegang Saham adalah sebagai berikut:


     Nama                                                             Perseroan                             PT Bank CIMB Niaga Tbk
     Lani Darmawan                                                Presiden Komisaris                            Presiden Direktur
     Koei Hwei Lien                                                    Komisaris                            Head of Retail Credit Risk
                                                                                                                  Management
     Noviady Wahyudi                                                 Komisaris                             Direktur Consumer Banking
     Serena Karlita Ferdinandus                                 Komisaris Independen                       Anggota Komite Tata Kelola
                                                                                                                   Terintegrasi
     Hidayat Dardjat Prawiradilaga                              Komisaris Independen                                     -
     Jeffrey Kairupan                                           Komisaris Independen                                     -
     Ristiawan                                                    Presiden Direktur                                      -
     M. Imron Rosyadi Nur, ST                                          Direktur                                          -
     Michael Angga                                                     Direktur                                          -
     Antonius Herdaru Danurdoro                                        Direktur                                          -
     Iris Savitri                                                      Direktur                                          -

G.    STRUKTUR HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN DENGAN
      PEMEGANG SAHAM

Berikut adalah diagram yang menggambarkan struktur kepemilikan Perseroan dan Pemegang Saham :




Catatan: Informasi persentase kepemilikan atas PT Bank CIMB Niaga Tbk yang diungkapkan dalam struktur kepemilikan di atas adalah berda sarkan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT CIMB Niaga Tbk No. 14 tanggal 8 April 2022, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H.,
M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.


Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, pemegang saham pengendali Perseroan adalah PT Bank CIMB
Niaga Tbk sebagai pemilik 83,28% saham Perseroan. Lebih lanjut, pemegang saham akhir dari PT Bank CIMB Niaga
Tbk adalah Masyarakat (46,10%), Khazanah Nasional Berhad (23,00%), Permodalan Nasional Berhad (11,10%), the
Employees Provident Fund (12,30%) dan Retirement Fund (Incorporated) (6,00%); Pemegang saham yang
mengendalikan PT Bank CIMB Niaga Tbk adalah Khazanah Nasional Berhad yang merupakan badan hukum milik




                                                                       63
Page 90
Pemerintah Malaysia, oleh karenanya PT Bank CIMB Niaga Tbk tidak mempunyai pemilik manfaat (Ultimate
Beneficial Owner) individu sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Presiden No. 13 tahun 2018 tentang
Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres 13/2018”). Sehubungan
dengan hal tersebut untuk keperluan administrasi sebagaimana dipersyaratkan dalam Perpres 13/2018,
berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan tertanggal 13 April 2022, Perseroan telah menentukan Rossaya Binti
Mohd Nashir selaku perwakilan resmi (representative official) dari pengendali Perseroan, yang mana dapat
mengendalikan korporasi Perseroan sesuai dengan Kualifikasi Umum pemilik manfaat dalam Peraturan
Menkumham No. 15 tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat
Dari Korporasi (“Permenkumham 15/2019”). Sehubungan dengan pengendali Perseroan telah dilaporkan kepada
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tanggal 27 April 2022 oleh Kantor Notaris Ashoya Ratam S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Selatan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum sebagaimana diwajibkan oleh Perpres
13/2018.

H. KETERANGAN SINGKAT TENTANG PEMEGANG SAHAM YANG BERBENTUK BADAN HUKUM

PT Bank CIMB Niaga Tbk (“CIMB Niaga”)

a.   Pendirian

PT Bank CIMB Niaga Tbk (“CIMB Niaga”) didirikan pada tanggal 26 September 1955 berdasarkan Akta Pendirian
Perusahaan No. 90 yang dibuat di hadapan Raden Meester Soewandi, Notaris di Jakarta tanggal 26 September
1955 dengan nama PT Bank Niaga dan diubah dengan akta dari Notaris yang sama yaitu Akta No. 9 tanggal
4 November 1955. Akta Pendirian Perusahaan tersebut mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik
Indonesia (sekarang Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia) dengan Surat Keputusan No. J.A.5/110/15 tanggal 1
Desember 1955 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 71 tanggal 4 September 1956,
Tambahan berita Negara No. 729/1956.

Pada 11 November 1955, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 249544/U.M.II,
CIMB Niaga memperoleh izin usaha sebagai bank umum yang kemudian disusul dengan izin sebagai bank devisa
berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 7/116/Kep/Dir/UD tanggal 22 November 1974. CIMB
Niaga kemudian dikenal luas sebagai penyedia produk dan layanan berkualitas yang terpercaya. Dalam perjalanan
usahanya, CIMB Niaga telah mencatatkan sejumlah prestasi dan turut menentukan arah pengembangan industri
perbankan di tanah air.

Di tahun 1987, CIMB Niaga menjadi bank lokal pertama yang menawarkan layanan perbankan melalui mesin
Automatic Teller Machine (ATM) di Indonesia. Pencapaian ini dikenal luas sebagai masuknya Indonesia ke dalam
dunia perbankan modern. Pada 29 November 1989, CIMB Niaga melanjutkan langkah menjadi perusahaan
terbuka dengan mencatatkan saham atas namanya pada PT Bursa Efek Indonesia (dahulu PT Bursa Efek Jakarta
dan PT Bursa Efek Surabaya). Kepemimpinan dan inovasi CIMB Niaga dalam penerapan teknologi terkini semakin
dikenal di tahun 1991 dengan menjadi bank pertama yang memberikan layanan perbankan online.

Pada tanggal 16 September 2004 dengan visi yang jauh ke depan, CIMB Niaga mulai menjalankan kegiatan usaha
perbankan berdasarkan prinsip syariah setelah memperoleh izin usaha tersebut melalui Surat Keputusan
Gubernur Bank Indonesia No. 6/71/KEP.GBI.2004 dengan mendirikan Unit Usaha Syariah.

Kepemilikan saham mayoritas CIMB Niaga sempat beralih ke Pemerintah Republik Indonesia melalui Badan
Penyehatan Perbankan Nasional (“BPPN”) akibat krisis keuangan Asia di tahun 1998. Kemudian, di tahun 2002,
CIMB Group Holdings Berhad (“CIMB Group”) dahulu Commerce Asset Holding Berhad, mengakuisisi saham
mayoritas CIMB Niaga dari BPPN.

Dalam transaksi terpisah, Khazanah yang merupakan pemilik saham mayoritas CIMB Group mengakuisisi
kepemilikan mayoritas LippoBank pada tanggal 30 September 2005.




                                                     64
Page 91
Pada tahun 2007, seluruh kepemilikan saham berpindah tangan ke CIMB Group sebagai bagian dari reorganisasi
internal untuk mengkonsolidasi kegiatan seluruh anak perusahaan CIMB Group dengan platform universal
banking.

Mayoritas saham CIMB Niaga sebesar 92,5% dimiliki secara langsung dan tidak langsung oleh CIMB Group Sdn.
Bhd., yang merupakan grup perbankan universal terbesar kelima di ASEAN dengan jaringan regional yang luas
antara lain di Indonesia, Malaysia, Thailand, Singapura, Kamboja, Brunei Darussalam, Vietnam, Myanmar, Laos,
dan Filipina.

Sebagai pemilik saham pengendali dari CIMB Niaga (melalui CIMB Group) dan LippoBank sejak tahun 2007,
Khazanah menempuh langkah penggabungan (merger) untuk mematuhi kebijakan Single Presence Policy (“SPP”)
yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia. Merger ini merupakan yang pertama di Indonesia terkait dengan
kebijakan SPP.

Kemudian di tahun 2008, sebelum penggabungan usaha, nama PT Bank Niaga Tbk berubah menjadi PT Bank CIMB
Niaga Tbk (rebranding) berdasarkan Akta No. 38 tanggal 28 Mei 2008, yang dibuat di hadapan Dr. Amrul
Partomuan Pohan, S.H., LL.M, Notaris di Jakarta dan telah mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia melalui suratnya No. AHU- 32968.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 13 Juni 2008 dan
Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 10/56/ KEP.GBI/2008 tanggal 22 Juli 2008.

Melalui Surat Keputusan Gubenur Bank Indonesia No. 10/66/KEP.GBI/2008 tanggal 15 Oktober 2008 tentang
“Pemberian Izin Penggabungan Usaha PT Bank Lippo Tbk ke dalam PT Bank CIMB Niaga Tbk”, serta dengan
diterimanya surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHUAH.01.10-22669 tanggal
22 Oktober 2008 penggabungan usaha efektif tanggal 1 November 2008, Bank melaksanakan penggabungan Bank
Lippo ke dalam CIMB Niaga.

Pernyataan penggabungan usaha ini memperoleh surat pemberitahuan efektif dari Bapepam-LK melalui surat No.
S-4217/BL/2008 tanggal 30 Juni 2008. Tanggal efektif penggabungan usaha dengan LippoBank ditetapkan pada
tanggal 1 November 2008 berdasarkan Akta No. 9 tanggal 16 Oktober 2008 yang dibuat di hadapan Notaris
Dr. Amrul Partomuan Pohan, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta.

Penggabungan ini menjadi lompatan besar di layanan perbankan Asia Tenggara, dan memberikan keuntungan
berupa koneksi CIMB Niaga ke dalam jaringan regional ASEAN melalui CIMB Group. CIMB Niaga juga berhasil
masuk ke dalam jajaran Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) 4 dengan modal inti minimum Rp30 triliun.

CIMB Niaga kini menawarkan nasabahnya beragam produk dan layanan perbankan yang komprehensif di
Indonesia mulai dari perbankan, perbankan usaha kecil dan menengah (UKM), perbankan komersial, hingga
perbankan korporasi, yang didukung dengan kapabilitas tresuri serta transaction banking dan jaringan laku pandai
(branchless banking) yang mumpuni. CIMB Niaga juga memiliki produk dan layanan komersial dan syariah melalui
Unit Usaha Syariah CIMB Niaga Syariah. Salah satu keunggulan CIMB Niaga adalah dalam hal transaction banking,
yang menawarkan ragam produk dan layanan serta solusi yang komprehensif bagi CIMB Niaga dalam mengelola
operasional keuangannya baik transaksi domestik maupun cross border. Solusi ini mencakup pengelolaan produk
cash management, remittance, trade finance dan value chain.

Nasabah CIMB Niaga diberi kemudahan untuk dapat melakukan berbagai macam transaksi keuangan sesuai
kebutuhan nasabah secara digital, tanpa harus datang ke kantor cabang CIMB Niaga dengan memanfaatkan
aplikasi BizChannel@CIMB untuk segmen korporasi serta OCTO Mobile dan OCTO Clicks untuk nasabah
perorangan.

Hingga tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2024, CIMB Niaga memiliki 407 jaringan kantor cabang, 2.282
ATM, 6 unit Multi Denom Machine (MDM), 977 unit Cash Recycle Machine (CRM), 771.372 EDC, QR dan E-
Commerce serta 11.063 karyawan yang tersebar di seluruh Indonesia. CIMB Niaga berkomitmen untuk
menjunjung tinggi integritas, ketekunan untuk menempatkan prioritas utama kepada nasabah, serta semangat
untuk terus unggul. CIMB Niaga akan terus mengerahkan seluruh sumber daya yang dimiliki untuk menciptakan
sinergi antar unit usaha serta CIMB Group. Keseluruhan hal tersebut merupakan nilai-nilai inti CIMB Niaga dan




                                                      65
Page 92
merupakan kewajiban yang harus dipenuhi bagi masa depan yang sangat menjanjikan. CIMB Niaga yakin dapat
terus tumbuh menjadi yang terdepan dan terbaik dalam memberikan layanan perbankan bagi masyarakat.

Setelah pendiriannya, CIMB Niaga telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir kalinya diubah dan
dinyatakan kembali berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank
CIMB Niaga Tbk No. 54 tanggal 25 Oktober 2024, yang dibuat dihadapan Ashoya Ratam, S.H., M.kn., dan telah
diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat
Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-AH.01.03-0209390 tanggal 8 November 2024 serta telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0242443.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 08 November 2024 (“Akta No.
54/2024”).

PT Bank CIMB Niaga Tbk berkedudukan di Graha CIMB Niaga, Jalan Jend. Sudirman Kav. 58 Jakarta Selatan 12190.

b. Pengurus dan Pengawasan

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank CIMB Niaga Tbk No.
14 tanggal 3 April 2024 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta sebagaimana telah
diterima dan dicatatkan dalam database SABH sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-
AH.01.09-0144552 tanggal 6 April 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0073095.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 6 April 2024 juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan PT Bank CIMB Niaga Tbk No. 17 tanggal 24 Januari 2024 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta sebagaimana telah diterima dan dicatatkan dalam database SABH sesuai dengan
Surat Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-AH.01.09-0035987 tanggal 26 Januari 2024 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0019320.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 26 Januari 2024 juncto Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank CIMB Niaga Tbk No. 56 tanggal 30
Agustus 2024 dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta Selatan sebagaimana telah diterima
dan dicatatkan dalam database SABH sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-AH.01.09-
0247491 tanggal 3 September 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0186488.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 3 September 2024 juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank CIMB Niaga Tbk No. 53 tanggal 25 Oktober 2024 dibuat di hadapan Ashoya
Ratam, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta Selatan sebagaimana telah diterima dan dicatatkan dalam database SABH
sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-AH.01.09-0271038 tanggal 2 November 2024 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0236651.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 2 November
2024, , juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank CIMB Niaga Tbk No.
55 tanggal 29 July 2025 dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn. Notaris di Jakarta Selatan sebagaimana
telah diterima dan dicatatkan dalam database SABH sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-
AH.01.09-0319677 tanggal 01 Agustus 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0176541.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 01 Agustus 2025 susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris CIMB
Niaga yang sedang menjabat sampai pada tanggal Informasi Tambahan ini adalah sebagai berikut:

Direksi

Presiden Direktur                          : Lani Darmawan
Direktur                                   : Lee Kai Kwong
Direktur                                   : John Simon
Direktur (merangkap Direktur Kepatuhan)    : Fransiska Oei
Direktur                                   : Pandji Pratama Djajanegara
Direktur                                   : Henky Sulistyo
Direktur                                   : Joni Raini
Direktur                                   : Rusly Johannes
Direktur                                   : Noviady Wahyudi
Direktur                                   : Rico Usthavia Frans




                                                      66
Page 93
Dewan Komisaris

Presiden Komisaris                                         : Didi Syafruddin Yahya
Wakil Presiden Komisaris (Independen)                      : Glenn Muhammad Surya Yusuf
Komisaris                                                  : Novan Amirudin
Komisaris                                                  : Vera Handajani
Komisaris Independen                                       : Dody Budi Waluyo
Komisaris Independen                                       : Sri Widowati
Komisaris Independen                                       : Farina J. Situmorang

c.   Permodalan

Struktur permodalan CIMB Niaga berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan PT CIMB Niaga Tbk No. 14 tanggal 8 April 2022, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham sesuai dengan
Surat Keputusan No. AHU-0027993.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 19 April 2022 dan telah diterima dan
dicatatkan dalam database SABH sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-AH.01.03-0227633
tanggal 19 April 2022 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0076823.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 19 April 2022 (“Akta 14/2022”) juncto Akta Risalah Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa Ketiga PT CIMB Niaga Tbk No. 13 tanggal 11 Januari 2024, yang dibuat di hadapan
Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, adalah sebagai berikut:

                                                        Nilai Nominal Saham Kelas A @Rp5.000 dan Nilai Nominal                       Persentase
 Keterangan                                                               Saham Kelas B @Rp50                                            (%)
                                                               Jumlah Saham           Jumlah Nilai Nominal (Rp)
 Modal Dasar                                                        50.886.460.336            2.900.000.000.000
 Saham Kelas A @Rp5.000                                                 71.853.936              359.269.680.000                                    -
 Saham Kelas B @Rp50                                                50.814.606.400            2.540.730.320.000                                    -

 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 Saham Kelas A
 Masyarakat                                                                 71.853.936                       359.269.680.000                0,2857
 Saham Kelas B
 CIMB Group Sdn Bhd. Malaysia                                          24.358.324.638                      1.217.916.231.900              96,8822
 Masyarakat                                                               712.027.269                         35.601.363.450               2,8319
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                                  25.142.205.843                      1.612.787.215.350             100,0000
 Penuh
 Saham Kelas A                                                             71.853.936                        359.269.680.000
 Saham Kelas B                                                         25.070.351.907                     1.253.517.535.350

 Jumlah Saham Dalam Portepel                                           25.744.254.493                      1.287.212.724.650
 Saham Kelas A @Rp5.000                                                             0                                      0
 Saham Kelas B @Rp50                                                   25.744.254.493                      1.287.212.724.650
Catatan: Informasi yang diungkapkan dalam tabel Struktur Permodalan dan Pemegang Saham di atas adalah bersumber dari Akta 14/ 2022. Saham treasuri tidak
tercatat dalam akta yang memuat perubahan pemegang saham terakhir PT Bank CIMB Niaga Tbk (Akta 14/2022) dan tidak menjadi bagian dari total (100%) Modal
yang Ditempatkan dan Disetor Penuh dalam akta tersebut. Dalam Lampiran Keputusan Menkumham No. AHU-0027993.AH.01.02.TAHUN 2022 dari Akta 14/2022
hanya memuat 100% Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh yang terdiri dari Saham Biasa Kelas A (Masyarakat) dan Saham Biasa Kelas B (CIMB GROUP SDN BHD
dan Masyarakat), sedangkan saham treasuri tidak termasuk di dalamnya.


Berdasarkan Daftar Pemegang Saham CIMB Niaga yang termuat dalam Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek
No. 145/BIMA/BNGA/II/2025 tanggal 3 Februari 2025 yang disampaikan melalui PT Bima Registra selaku BAE,
komposisi Pemegang Saham CIMB Niaga (kepemilikan saham dengan jumlah di atas 5%, Direksi dan Komisaris
CIMB Niaga serta Pihak Afiliasi Pengendali, Masyarakat dan saham treasuri) adalah sebagai berikut:




                                                                          67
Page 94
 Keterangan                                        Jumlah Saham                          Persentase (%)

 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 - CIMB Group Sdn Bhd.                             22.991.336.581                        91,4452
 - Masyarakat                                      1.887.338.382                         7,5066
 - Direksi, Komisaris dan Pihak Afiliasi           263.530.880                           1,0482
 Pengendali
 - Saham Treasuri                                  0
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh        25.142.205.843                        100,0000


d. Kegiatan Usaha

Berdasarkan Anggaran Dasar CIMB Niaga yang terakhir sebagaimana telah dinyatakan kembali sebagaimana yang
termaktub dalam Akta No.54/2024 CIMB Niaga didirikan dengan maksud dan tujuan untuk menjalankan kegiatan
usaha di bidang Bank Umum dan sesuai Pasal 3 ayat 3.2. dalam rangka mencapai maksud dan tujuan tersebut,
CIMB Niaga dapat menjalankan ruang lingkup kegiatan usaha utama dan penunjang, sebagai berikut:

1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat
   deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya dipersamakan dengan itu;
2. Memberi kredit;
3. Menerbitkan surat pengakuan utang;
4. Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah
   nasabahnya:
   a. Surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama dari pada
      kebiasaan dalam perdagangan surat dimaksud;
   b. Surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan
      dalam perdagangan surat di maksud;
   c. Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
   d. Sertifikat bank Indonesia (SBI);
   e. Obligasi;
   f. Surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun sesuai dengan peraturan perundangan;
   g. Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun sesuai dengan
      peraturan perundangan.
5. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
6. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan
   menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya;
7. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak
   ketiga;
8. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
9. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
10. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak
   tercatat di Bursa Efek;
11. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;
12. Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
13. Melakukan kegiatan usaha Perbankan berdasarkan prinsip syariah;
14. Melakukan kegiatan agen pemasaran untuk produk yang bukan produk perbankan seperti asuransi,
reksadana, obligasi negara atau lainnya sesuai ketentuan.

Untuk menunjang kegiatan usaha utama tersebut, CIMB Niaga dapat melakukan kegiatan usaha penunjang
sebagai berikut :
1. Membeli melalui pelelangan atau dengan cara lain, agunan baik semua maupun sebagian dalam hal debitur
   tidak memenuhi kewajibannya kepada Bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan
   secepatnya;




                                                    68
Page 95
2. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan, seperti sewa guna
   usaha, modal ventura, pembiayaan konsumen, perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring dan
   penjaminan serta penyelesaian dan penyimpanan dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank
   Indonesia;
3. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit, kegagalan
   pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan
   memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
4. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan
   perundangan dana pensiun;
5. Melakukan kegiatan usaha penunjang lainnya untuk mendukung kegiatan usaha utama Bank yang lazim
   dilakukan oleh Bank sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan.

I. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT CIMB Niaga Auto Finance
No. 5 tanggal 5 April 2022 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan yang telah telah diterima dan dicatatkan dalam database SABH sesuai dengan Surat Penerimaan
Pemberitahuan No. AHU-AH.01.09-0005150 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0075067.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 14 April 2022 juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan PT CIMB Niaga Auto Finance No. 6 tanggal 6 April 2021 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam,
S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diterima dan dicatat dalam database SABH di bawah No..AHU-
AH.01.03-0221544 tanggal 8 April 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan AHU-0064624.AH.01.11
Tahun 2021 tanggal 8 April 2021 juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT CIMB Niaga
Auto Finance No. 03 tanggal 1 April 2024 yang dibuat di hadapan Shasa Adisa Putrianti, S.H., M.Kn., Notaris di
Tangerang Selatan yang telah diterima dan dicatat dalam database SABH di bawah No. AHU-AH.01.09-0137969
tanggal 4 April 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan AHU-0070608.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal
04 April 2024, juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT CIMB Niaga Auto Finance
No. 09 tanggal 25 November 2024 yang dibuat di hadapan Shasa Adisa Putrianti, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang
Selatan yang telah diterima dan dicatat dalam database SABH di bawah No. AHU-AH.01.09-0280839 tanggal 28
November 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan AHU-0256916.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 28
November 2024 juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan "PT Cimb Niaga Auto
Finance" No.02 tanggal 19 Juni 2025, dibuat dihadapan Shasa Adisa Putrianti, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang
Selatan yang telah diterima dan dicatat dalam database SABH di bawah No. AHU-AH.01.09-0301135 tanggal 20
Juni 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan AHU-0137686.AH.01.11. Tahun 2025 tanggal 20 Juni 2025
juncto Akta Pernyataan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa “PT CIMB Niaga Auto Finance” No.04 tanggal11
April 2025 dibuat dihadapan Shasa Adisa Putrianti, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang Selatan yang telah diterima
dan dicatat dalam database SABH di bawah No. AHU-AH.01.09-0207578 tanggal 26 April 2025 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No,AHU-0090299.AH.01.11.Tahun 2025 Tanggal 26 April 2025 juncto Akta
Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham "PT Cimb Niaga Auto Finance" No. 03 tanggal 26
Maret 2025 dibuat dihadapan Shasa Adisa Putrianti, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang Selatan yang telah diterima
dan dicatat dalam database SABH di bawah No. AHU-AH.01.09-0174389 tanggal 27 Maret 2025 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0074720.AH.01.11. Tahun 2025 tanggal 27 Maret 2025., juncto
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan "PT Cimb Niaga Auto Finance" No.02 tanggal
19 Juni 2025, dibuat dihadapan Shasa Adisa Putrianti, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang Selatan yang telah
diterima dan dicatat dalam database SABH di bawah No. AHU-AH.01.09-0301135 tanggal 20 Juni 2025 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan AHU-0137686.AH.01.11. Tahun 2025 tanggal 20 Juni 2025 (“Akta No.
02/2025”), yaitu sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Presiden Komisaris        : Lani Darmawan
Komisaris                 : Koei Hwei Lien
Komisaris                 : Noviady Wahyudi
Komisaris Independen      : Serena Karlita Ferdinandus
Komisaris Independen      : Hidayat Dardjat Prawiradilaga
Komisaris Independen      : Jeffrey Kairupan




                                                       69
Page 96
Direksi
Presiden Direktur       : Ristiawan
Direktur                : M. Imron Rosyadi Nur, ST
Direktur                : Michael Angga
Direktur                : Antonius Herdaru Danurdoro
Direktur                : Iris Savitri

Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, para anggota Direksi dan Dewan Komisaris diangkat untuk
jangka waktu terhitung sejak tanggal yang ditetapkan oleh RUPS yang mengangkatnya dan berakhir pada
penutupan RUPS Tahunan yang ke-3 setelah tanggal pengangkatannya. Penunjukkan dan pengangkatan seluruh
anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur
dalam POJK No. 33/2014.

Direksi

                                Warga Negara Indonesia, 59 tahun.
                                Efektif menjabat sebagai Direktur Operasional Perseroan sejak 13 Juni 2025.

                                Sebelumnya beliau pernah menjabat sebagai Chief of Operation sejak 2020.
                                Beliau pernah bekerja sebagai National Operation Division Head II di CIMB
                                Niaga Finance (2018-2020), Service & Support Division Head di CIMB Niaga
                                Finance (2016-2018), Operation & Services Division Head di PT Kencana
                                Internusa Artha Finance (2011-2015), Collection Support, Remedial &
                                Inventory Head di PT Kencana Internusa Artha Finance (2005-2011),
                                Operational Services Manager di PT Kencana Internusa Artha Finance (2001-
                                2005), Branch General Affair & Personal di PT Bank Duta Tbk (1996-2000),
                                Branch Credit Administration & Financial Control di PT Bank Duta Tbk (1994-
                                1996), Branch Customer Service Group Unit Head di PT Bank Duta Tbk (1991-
                                1994) dan Branch Deposit Assistant di PT Bank Duta Tbk (1989-1991).

                                Beliau meraih gelar Sarjana di bidang Ekonomi Manajemen dari Universitas
                                Jayabaya (1990).


J. TATA KELOLA PERSEROAN

Perseroan senantiasa memperhatikan kepentingan setiap pemangku kepentingan berdasarkan asas kewajaran
dan kesetaraan sesuai dengan proporsi yang seharusnya guna memastikan tidak ada pihak yang dirugikan.

Roadmap Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance/GCG)

Perseroan telah menetapkan roadmap GCG yang disusun berdasarkan rencana perkembangan bisnis sebagai
bagian dari cita-cita menjadi perusahaan pembiayaan terkemuka di Indonesia. Dari roadmap tersebut dapat
dilihat bahwa Perseroan saat ini telah berada pada tahapan pengembangan infrastruktur digital. Pencapaian
setiap tahapan dalam roadmap GCG menunjukkan semakin membaiknya pelaksanaan tata kelola di Perseroan
dari tahun ke tahun.

Komitmen Perseroan

Perseroan menyadari bahwa sebagai perusahaan pembiayaan, sangatlah penting bagi Perseroan untuk
melaksanakan bisnis yang bertanggung jawab dan terpercaya. Maka, senada dengan komitmen induk usaha
Perseroan yaitu PT Bank CIMB Niaga, Tbk (CIMB Niaga), Perseroan berkomitmen teguh untuk menjalankan
kegiatan usaha yang sehat, transparan dan profesional.




                                                   70
Page 97
Untuk itu, Perseroan memastikan seluruh kegiatan operasional berlandaskan pada praktik GCG serta seluruh
peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas dan Anggaran Dasar Perusahaan. Pelaksanaan praktik Tata Kelola Perusahaan bertujuan untuk meraih
kinerja yang optimal dan berkelanjutan, dengan berlandaskan pada etika tinggi serta kepatuhan terhadap setiap
perundangan yang mengikat bisnis Perseroan.

Prinsip Tata Kelola

Seluruh pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan mengakar pada 5 (lima) prinsip tata kelola, yaitu:

1.   Keterbukaan (transparency), yaitu Perseroan menjamin adanya keterbukaan dan objektivitas dalam
     melaksanakan proses pengambilan keputusan, serta menyediakan informasi material dan relevan mengenai
     Perseroan melalui sarana komunikasi yang mudah diakses dan dipahami oleh pemangku kepentingan.

2.   Akuntabilitas (accountability), yaitu masing-masing organ tata Kelola memiliki kejelasan fungsi dan tanggung
     jawab sehingga Perseroan dapat beroperasi secara transparan, wajar, efektif dan efisien berdasarkan struktur
     organisasi yang berlaku.

3.   Tanggung Jawab (responsibility), yaitu Perseroan senantiasa mematuhi peraturan perundang-undangan
     yang berlaku, khususnya terkait industri pembiayaan serta menegakkan nilai-nilai, etika, standar, prinsip dan
     praktik penyelenggaraan usaha yang sehat.

4.   Independensi (independency), yaitu kegiatan usaha Perseroan dikelola secara profesional tanpa dipengaruhi
     oleh segala bentuk benturan kepentingan, tekanan dan dominasi dari pihak manapun yang tidak sesuai
     dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip korporasi yang sehat.

5.   Kesetaraan dan kewajaran (fairness), yaitu Perseroan senantiasa memperhatikan kepentingan setiap
     pemangku kepentingan berdasarkan asas kesetaraan dan kewajaran sesuai dengan proporsi yang seharusnya
     guna memastikan tidak ada pihak yang dirugikan.

Struktur Tata Kelola
Struktur tata Kelola Perseroan adalah sebagai berikut:
1.   Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
     Merupakan organ tata kelola Perseroan tertinggi dengan kewenangan yang tidak diberikan kepada Direksi
     dan atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan.

2.   Dewan Komisaris
     Merupakan organ tata kelola Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau
     khusus sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan serta memberi nasihat dan arahan kepada Direksi.

3.   Direksi
     Merupakan organ tata kelola Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan
     Perseroan untuk kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan, serta mewakili
     Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.

4.   Dewan Pengawas Syariah (DPS)
     Merupakan organ tata kelola Perseroan yang mempunyai tugas dan fungsi pengawasan terhadap
     penyelenggaraan kegiatan Perseroan sesuai dengan prinsip syariah, serta memiliki Piagam DPS sebagai
     acuan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab.

Hingga saat ini, Perseroan melakukan penilaian atas penerapan tata kelola secara mandiri (self assessment)
dengan mengedepankan prinsip objektivitas. Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian diadopsi dari
PT Bank CIMB Niaga Tbk, dengan indikator utama yaitu:




                                                         71
Page 98
    •     Struktur tata kelola
    •     Proses tata kelola
    •     Output tata kelola

DEWAN KOMISARIS

Dewan Komisaris merupakan organ tata kelola di Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan atas kebijakan
pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan dan
memberi nasihat kepada Direksi.

DIREKSI

Direksi merupakan organ tata kelola Perseroan yang bertanggung jawab penuh atas pengelolaan Perseroan secara
umum untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan, serta mewakili Perseroan
di dalam maupun luar pengadilan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan melalui keputusan RUPS.
Anggota Direksi Perseroan terdiri dari paling sedikit 3 (tiga) orang anggota, dan pada saat ini terdapat 5 (lima)
orang anggota Direksi. Seluruh anggota Direksi telah memenuhi kriteria yang disyaratkan Undang-Undang, POJK
dan Anggaran Dasar Perseroan.

KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI

Sesuai dengan POJK No. 34/2014 dan POJK No. 29/2020, Perseroan membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi
sesuai dengan Surat Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris Perseroan yang berlaku efektif tanggal 1 Oktober 2020
untuk mendukung pelaksanaan tugas Dewan Komisaris dalam menetapkan nominasi dan remunerasi kepada
Dewan Komisaris dan Direksi. Komite Nominasi dan Remunerasi telah memiliki Piagam Komite Nominasi dan
Remunerasi tanggal 26 September 2023.

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, komposisi Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan adalah
sebagai berikut:

Ketua                : Hidayat Dardjat Prawiradilaga
Anggota              : Lani Darmawan
Anggota              : Dedy Halim

KOMITE AUDIT

Sesuai dengan POJK No. 55/2015 dan POJK No. 29/2020, Perseroan membentuk Komite Audit sesuai dengan
Berita Acara Rapat Dewan Komisaris pada tanggal 21 September 2022 dengan masa jabatan terhitung sejak
tanggal 21 September 2022 untuk mengawasi dan mengevaluasi proses pelaporan keuangan. Komite Audit terdiri
dari seorang Komisaris Independen sebagai Ketua Komite dan pihak independen yang memiliki keahlian di bidang
keuangan dan akuntansi. Komite Audit telah memiliki Piagam Komite Audit yang termaktub dalam Piagam Komite
Audit (Audit Committee Charter 2021) tanggal 1 Oktober 2021.

Baik Ketua maupun anggota Komite Audit yang menjabat di Perseroan adalah independen yang tidak mempunyai
hubungan afiliasi dengan pemegang saham. Berikut adalah komposisi Komite Audit Perseroan:

Ketua            :    Serena Karlita Ferdinandus
Anggota          :    Hidayat Dardjat Prawiradilaga
Anggota          :    Sjahfiri Gaffar

KOMITE PEMANTAU RISIKO

Sesuai dengan POJK No. 29/2020, Perseroan membentuk Komite Pemantau Risiko sesuai dengan Surat
Pembentukan Komite Pemantau Risiko dan Komite Remunerasi dan Nominasi oleh Dewan Komisaris PT CIMB




                                                       72
Page 99
Niaga Auto Finance tanggal 1 Oktober 2020 dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Dewan Komisaris dalam
memelihara, memantau dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memelihara dan/atau
meningkatkan tingkat kesehatan Perseroan.

Ketua           :   Serena Karlita Ferdinandus
Anggota         :   Sjahfiri Gaffar

DEWAN PENGAWAS SYARIAH

Dewan Pengawas Syariah (“DPS”) merupakan organ tata kelola Perseroan yang berfungsi melakukan pengawasan
terhadap penyelenggaraan kegiatan Unit Usaha Syariah Perseroan agar senantiasa sesuai dengan prinsip syariah.
Berikut adalah DPS Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
PT CIMB Niaga Auto Finance No. 111 tanggal 6 April 2023, dibuat oleh Theresia Trisnaning, S.H., M.Kn., Notaris di
Tangerang Selatan dan Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT CIMB Niaga Auto
Finance No. 01 tanggal 6 Februari 2024, dibuat oleh Shasa Adisa Putrianti, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang
Selatan:

DPS                        :   Prof. Dr.rer.nat. Jaenal Effendi, S.Ag. MA
                           :   Rini Fatma Kartika

UNIT AUDIT INTERNAL

Untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK No. 56/2015, Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal
dan mengangkat Tunto Hardani sebagai Kepala Audit Internal berdasarkan Surat Keputusan Direksi No.
CNAF/BOD/SRT/V/24/127 tanggal 27 Mei 2024, yang telah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris Perseroan.
Penunjukkan tersebut telah dilaporkan kepada OJK secara khusus dan tersendiri sesuai POJK 56/2015. Perseroan
memiliki Piagam Audit Internal yang berlaku sejak 3 Maret 2022 yang telah ditetapkan oleh Direksi Perseroan dan
telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan.

Berikut ini adalah keterangan mengenai Unit Audit Internal:

Kepala Divisi Unit Audit Internal   : Tunto Hardani

SEKRETARIS PERUSAHAAN

Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 35/2014, Direksi Perseroan telah melakukan
pengangkatan    berdasarkan     Surat    Pemberitahuan     Perubahan Sekretaris    Perusahaan    nomor
CNAF/BOD/SRT/III/20/111 tanggal 18 Maret 2020 berdasarkan Keputusan Direksi PT CIMB Niaga Auto Finance
Nomor: CNAF/BOD/SRT/III/20/108 tentang Pengangkatan Sekretaris Perusahaan PT CIMB Niaga Auto Finance
tanggal 16 Maret 2020. Pada tanggal 12-13 November 2024 juga mengikuti pelatihan Corporate Secretary
Berbasis GCG yang diselenggarakan oleh Arcarta Consultant.

Berikut ini adalah keterangan mengenai Sekretaris Perusahaan:

Sekretaris Perusahaan      : Lusiantini

Berikut ini adalah alamat korespondensi Sekretaris Perusahaan:

                               Jl. Bintaro Utama 9 Blok B9/I no. 15, Pondok Pucung,
                                    Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan 15229.
                                             Tel: 0-804-1-090909, Fax: -
                                              Website: www.cnaf.co.id
                                            Email: corsec.cnaf@cnaf.co.id




                                                         73
Page 100
K. SUMBER DAYA MANUSIA

Perseroan sangat menyadari bahwa kesuksesan usaha yang dijalankan tidak terlepas dari peran serta sumber
daya manusia yang ada. Oleh karenanya, pengembangan kualitas sumber daya manusia selalu menjadi salah satu
prioritas dalam agenda bisnis Perseroan. Sampai tanggal 30 Juni 2025, Perseroan mempekerjakan 620 karyawan
tetap, 253 karyawan kontrak dan 50 karyawan dalam masa percobaan.

Tabel berikut ini menunjukkan komposisi karyawan tetap menurut jenjang jabatan, usia, jenjang pendidikan,
aktivitas utama dan status untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan 31 Desember 2024
dan 2023:

Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Jabatan

 Keterangan                                 30 Juni 2025          31 Desember 2024     31 Desember 2023
 Direksi                                                      5                    4                   4
 Manajemen Senior                                            46                   49                  40
 Manajemen Madya                                             77                   85                 105
 Manajemen Junior                                           189                  193                 220
 Staf                                                       615                  592                 572
 Jumlah                                                     932                  923                 941

Komposisi Karyawan Menurut Usia

 Keterangan                           30 Juni 2025                31 Desember 2024      31 Desember 2023
 > 46 tahun                                          106                        89                   107
 > 41 – 45 tahun                                     166                       161                   182
 > 36 – 40 tahun                                     192                       206                   249
 > 31 – 35 tahun                                     196                       195                   194
 > 25 – 30 tahun                                     228                       227                   173
 < 25 tahun                                           44                        45                    36
 Jumlah                                              932                       923                   941

Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Pendidikan

 Keterangan                       30 Juni 2025                31 Desember 2024          31 Desember 2023
 Strata 2- Strata 3                               28                        28                        24
 Strata 1                                        700                       673                       680
 Diploma 1-Diploma 3                             113                       122                        96
 < SMA                                            91                       100                       141
 Jumlah                                          932                       923                       941

Komposisi Karyawan Menurut Aktivitas Utama

 Keterangan                             30 Juni 2025              31 Desember 2024      31 Desember 2023
 Collection & Recovery                                  267                    253                   298
 Corporate                                               42                     34                    34
 Credit & Risk                                          100                     96                    91
 Finance & Strategy                                      99                    100                    61
 Legal Compliance & AFM                                  73                     68                    54
 Operation                                              164                    171                   168
 Sales & Acquisition                                    187                    201                   191
 Syariah                                                  -                      -                    44
 Jumlah                                                 932                    923                   941




                                                       74
Page 101
Komposisi Karyawan Menurut Status

 Keterangan                                 30 Juni 2025         31 Desember 2024   31 Desember 2023
 Tetap                                                     639                620                596
 Kontrak                                                   259                253                290
 Masa Percobaan                                             34                 50                 55
 Jumlah                                                    932                923                941

Karyawan kontrak yang dimiliki Perseroan bukan merupakan karyawan outsource, melainkan karyawan kontrak
yang statusnya akan diubah menjadi karyawan tetap setelah melewati masa waktu tertentu.

Tenaga Kerja Asing

Saat ini Perseroan tidak memiliki tenaga kerja asing.

Program Pelatihan & Pendidikan

Perseroan melakukan pelatihan dan pengembangan kompetensi secara berkelanjutan melalui pelaksanaan
berbagai program yang terstruktur secara tahunan. Beberapa kegiatan pengembangan sumber daya manusia
yang dilakukan Perseroan adalah:
1. Pembentukan Management Development Program (MDP) yaitu sebuah program yang dididik secara
   komprehensif dan dikhususkan dalam bidang inovasi untuk mendukung bisnis.
2. Pembentukan Metode Pelatihan E-Learning yaitu sistem pendidikan yang menggunakan aplikasi elektronik
   untuk mendukung belajar mengajar dengan media internet, jaringan komputer maupun perangkat mobile.
3. Pembentukan Training Center yang dapat mendukung pelatihan baik secara offline maupun online yang
   dilengkapi dengan sarana belajar mengajar interaktif.

Sampai dengan tahun berakhir pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan telah memfasilitasi karyawan untuk
mengikuti berbagai program pengembangan kompetensi, baik secara internal dan eksternal. Beberapa pelatihan
yang dilakukan adalah:

 Nama Pelatihan                                                                             Kategori
 Program Development:
 - Inclass MT Finance & Strategy Batch 2                                                    Internal
 - Inclass Collection Management Development Program (CMDP)                                 Internal
 Workshop:
 - Workshop Pra-Ijtima' Sanawi (Annual Meeting) DPS IX Tahun 2024 Bidang IKNB 2             Internal
 - KPM Sales Heads Workshop                                                                 Internal
 - Analisis Transaksi Keuangan yang Mencurigakan bagi Perusahaan Pembiayaan                 Internal

 Nama Pelatihan                                                                             Kategori
 Training:
 - Training Sertifikasi IT Auditor Professional                                             Eksternal
 - Training Bahasa Inggris                                                                  Eksternal
 - Training Consumer Risk Credit                                                            Eksternal
 - Training Content Management System Website Corporate CNAF                                Eksternal
 - Training Key Performance Indicator (KPI)                                                 Eksternal
 - Training SQL & Phyton                                                                    Internal
 - Training for Trainer Confins R3                                                          Eksternal
 - Training Integrasi & Monitoring Confins R3                                               Eksternal




                                                        75
Page 102
 -   Training Monitoring & Self Custom Confins R3                                              Eksternal
 -   Training Verification Credit Analyst                                                      Eksternal
 -   Training BCP & DRP Testing                                                                Eksternal
 -   Training Strategic Leadership Performance                                                 Eksternal
 -   Training Requirement & Internal Auditor ISO 27001                                         Eksternal
 -   Training Corporate Secretary Berbasis GCG                                                 Eksternal
 -   Training Certified Anti Fraud Management (CAFM)                                           Eksternal
 -   Training Customer Care Excellence                                                         Eksternal
 -   Training Perlindungan Konsumen                                                            Eksternal
 -   Training Sustainable Finance                                                              Eksternal
 -   Sales Directorate Training                                                                Internal &
                                                                                               Eksternal
 - Collection All Bucket Training                                                              Internal
 - Training DevOps Engineer                                                                    Internal
 - Training Programming                                                                        Eksternal
 - Training Reminder Call                                                                      Eksternal
 - Training Customer Care Excellence                                                           Eksternal
 - Training Data Visualization with Tableau                                                    Eksternal
 - Training Lembaga Pembiayaan & Unit Usaha Syariah sesuai POJK No.10/POJK.05/2019             Eksternal
 - Training Procurement & Purchasing Management                                                Eksternal
 - Training Refinancing Direct Sales                                                           Internal
 - Training SQL & Phyton Basic to Intermediate                                                 Internal
 Sertifikasi:
 - Sertifikasi Dasar Komisaris                                                                 Eksternal
 - Sertifikasi Ahli Pembiayaan                                                                 Eksternal
 - Sertifikasi Dasar Managerial Pembiayaan                                                     Eksternal
 - Sertifikasi Manajemen Risiko Direksi                                                        Eksternal
 - Sertifikasi Manajemen Risiko Satu Tingkat Di Bawah Direksi                                  Eksternal
 - Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan                                                    Eksternal
 Seminar
 - Seminar Nasional Economic Outlook for 2025                                                  Eksternal
 - Seminar Nasional Tantangan Pembiayaan Tahun 2024 (APPI)                                     Eksternal
 - Seminar Financing Challenges in the Amidst of Economic Slowdown                             Eksternal
 - Seminar International The Fed’s Interest and Enhancing Market Share throught                Eksternal
     Technologies Transformation
 - Seminar Nasional Tantangan Pembiayaan di Tengah Perubahan Geopolitik dan Ekonomi            Eksternal
 - Seminar Nasional Will Trade War Create Financial Turmoil                                    Eksternal

Perseroan menganggarkan biaya training untuk pengembangan karyawan. Sampai dengan tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan 31 Desember 2024 dan 2023 biaya training untuk pengembangan
karyawan adalah masing-masing sebesar Rp1.623 juta, Rp6.720 juta, dan Rp6.476 juta. Persentase biaya training
untuk pengembangan karyawan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan 31 Desember
2024 dan 2023 masing-masing adalah 1,27%, 1,18%, dan 1,28% dari laba sebelum pajak penghasilan.

Kesejahteraan Karyawan (Fasilitas dan Benefit Lainnya)

Perseroan selalu melakukan peninjauan pengupahan secara periodik, serta memperhatikan dan mematuhi
pemberlakuan ketentuan Upah Minimum Regional (UMR) yang ditetapkan oleh Pemerintah.




                                                     76
Page 103
1.     Program BPJS Pemerintah yang meliputi Jaminan Hari Tua, Jaminan Kesehatan, Jaminan Pensiun
2.     Fasilitas kesehatan di luar BPJS yang meliputi rawat jalan, rawat inap, melahirkan dan penggantian Kacamata.
3.     Vehicle Ownership Program, yaitu program kepemililikan kendaraan bermotor untuk karyawan seperti Motor
       dan Mobil.
4.     Asuransi Jiwa dan Asuransi Kecelakaan.
5.     Program Dana Pensiun.

Fasilitas yang diberikan kepada karyawan sudah sesuai dengan kompetensi/kualifikasi karyawan serta sesuai
dengan peraturan Kementerian Tenaga Kerja & Transmigrasi.

Serikat Pekerja

Perseroan tidak memiliki serikat pekerja yang dibentuk oleh karyawan Perseroan.

Pegawai Berkeahlian Khusus

Perseroan tidak memiliki pegawai yang memiliki keahlian khusus di bidangnya yang dengan ketidakberadaannya,
akan menggangu kelangsungan kegiatan operasional/usahanya.

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki Perjanjian yang melibatkan
karyawan dan manajemen dalam kepemilikan saham Perseroan termasuk perjanjian yang berkaitan dengan
program kepemilikan saham Perseroan oleh karyawan atau anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris

L. ASURANSI

Perseroan telah melakukan perlindungan asuransi atas kelangsungan kegiatan usaha Perseroan dengan rincian
sebagai berikut:



           Jenis Asuransi, Nomor dan Jangka                                                                                      Premi/
 No.                                                          Objek Pertanggungan                  Nilai Pertanggungan (Rp)                         Penanggung
                        Waktu                                                                                                 Kontribusi (Rp)




         Sertifikat Perpanjangan Polis Asuransi   Kantor yang berlokasi di Jl. MT Haryono No.07
          Gempa Bumi No.12.500.0006.06184          RT.10, Kel. Gunung Bahagia, Kec. Balikpapan
 1.                                                                                                    113.177.490,37           84.883,11       PT Asuransi Sinar Mas
         dengan masa Pertanggungan 1 Maret                           Selatan,
                 2025 s/d 1 Maret 2026                           Kota Balikapapan




                                                  Kantor yang berlokasi di Jl. Batununggal Indah
                                                    IV No. 15, Kel. Batununggal, Kec. Bandung          160.310.248,14          304.589,47       PT Asuransi Sinar Mas
                                                               Kidul, Kota Bandung




                                                  Kantor yang beralamat di Jl. Ahmad Yani No.2
                                                  Kelurahan Manarap Lama, Kecamatan Kertak
                                                       Hanyar, Kabupaten Banjar, Provinsi              153.994.992,09          115.496,24       PT Asuransi Sinar Mas
                                                              Kalimantan Selatan




                                                    Kantor yang berlokasi di Ruko Kesambi
                                                                                                        68.747.336,89           68.747,33       PT Asuransi Sinar Mas
                                                  Regency Blok KR 5 Jl. Raya Kesambi, Cirebon




                                                                                        77
Page 104
      Jenis Asuransi, Nomor dan Jangka                                                                                   Premi/
No.                                                  Objek Pertanggungan                   Nilai Pertanggungan (Rp)                         Penanggung
                   Waktu                                                                                              Kontribusi (Rp)




                                          Jl.Gatot Subroto Tengah No.330, Kelurahan
                                                                                               108.285.834,25          154.848,74       PT Asuransi Sinar Mas
                                             Tonja, Kecamatan Denpasar Utara, Bali




                                          Ruko Kartini Grande No.46 I - J , Jl.Citayam
                                         Raya, RT/RW 04/02, Kel.Depok Kec.Pancoran             381.215.549,40          545.138,23       PT Asuransi Sinar Mas
                                                         Mas,16431




                                         Kantor yang beralamat Di Pondok Indah Plaza
                                         Iii, Jl Tb Simatupang C6-7, Kel. Pondok Pinang,
                                                                                               305.703.713,95          437.156,31       PT Asuransi Sinar Mas
                                                Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan




                                           Kantor yang beralamat di Jl. Donald Izacus
                                          Panjaitan No. 112 Rt. 37, Kel. Kebun Handil,
                                                                                               44.413.334,70            44.413,33       PT Asuransi Sinar Mas
                                                   Kec. Jelutung, Kota Jambi




                                         Kantor yang berlokasi di Jl. Pahlawan Revolusi
                                             No.68 kel. Klender, Kec. Duren Sawit,            127.302.449,48           182.042,50       PT Asuransi Sinar Mas
                                                         Jakarta Timur




                                         Kantor yang beralamat di Ruko Courtyad No.
                                           9-10, Galuh Mas, Jalan Panglima Polim 8
                                                                                               80.633.173,80            80.633,17       PT Asuransi Sinar Mas
                                                Teluk Jambe Timur, Karawang




                                          Kantor yang berlokasi di Jl. Soekarno Hatta
                                                                                               95.537.729,39            95.537,72       PT Asuransi Sinar Mas
                                         No..150C, Desa Sukorejo, Kec. Ngasem, Kediri




                                          Ruko Kelapa Gading Square Blok B-16-17, Jl.
                                                                                              422.785.306,52           604.582,98       PT Asuransi Sinar Mas
                                         Boulevard Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara




                                          Kantor yang berlokasi di Jl. MT Haryono No.
                                                                                               47.745.191,52            90.715,86       PT Asuransi Sinar Mas
                                           127, Kel. Bende, Kec. Kadia, Kota Kendari




                                                      Jl. Raya Pati - Kudus,
                                          Salam Kidul, Dersalam, Kec. Bae, Kabupaten
                                                                                                95.333.258,74          136.326,56       PT Asuransi Sinar Mas
                                         Kudus Jawa Tengah 59321, Kabupaten Kudus,
                                                      Jawa Tengah 59349




                                                                                78
Page 105
      Jenis Asuransi, Nomor dan Jangka                                                                                  Premi/
No.                                                  Objek Pertanggungan                  Nilai Pertanggungan (Rp)                         Penanggung
                   Waktu                                                                                             Kontribusi (Rp)




                                             Kantor yang beralamat di Jl. Wolter
                                         Monginsidi No.21e, Kel. Gotong Royong, Kec.
                                                                                              124.006.712,30          177.329,59       PT Asuransi Sinar Mas
                                           Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung




                                           Kantor yang berlokasi di Alauddin Plaza, Jl.
                                          Sultan Alauddin Blok SH No. 10 Gunung Sari         1.047.245.501,00         795.906,58       PT Asuransi Sinar Mas
                                                     Rappocini, Makassar




                                           Kantor yang berlokasi di Komplek Ruko S.
                                          Parman Megah Kav. B2 No. 56, Jl. Letjend S.
                                                                                              140.022.523,03          140.022,52       PT Asuransi Sinar Mas
                                                           Parman,
                                                      Blimbing, Malang




                                         Kantor yang berlokasi di Jl. 17 Agustus No.34
                                                                                              113.808.635,42          162.746,34       PT Asuransi Sinar Mas
                                               A, Telling Atas, Wanea, Manado




                                            Kantor yang berlokasi di Jl. Gagak Hitam
                                             Ringroad No. 17, Tanjung Rejo, Medan             174.163.881,81          249.054,35       PT Asuransi Sinar Mas
                                                       Sunggal, Medan




                                         Kantor yang berlokasi di Jl. Basuki Rahmat No.
                                             43 RT 025 RW 010 Kel. Pahlawan Kec.              164.440.591,03          164.440,59       PT Asuransi Sinar Mas
                                                    Kemuning, Palembang




                                           Kantor yang berlokasi di JL Paus No. 9-H,
                                           Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan              927.035.509,00         1.325.660,77      PT Asuransi Sinar Mas
                                              Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru




                                         Kantor yang berlokasi di Jl. Ahmad Yani Komp.
                                                                                              145.612.354,41          109.209,26       PT Asuransi Sinar Mas
                                                Mega Mall Blok E/10, Pontianak




                                         Kantor yang berlokasi di Komplek Pertokoan
                                         Purwokerto Citywalk Blok A NO. 5A & 5B, Jl.
                                          H. R. Bunyamin, Kel. Bancarkembar, Kec.              90.271.026,84           90.271,02       PT Asuransi Sinar Mas
                                          Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas
                                                         Purwokerto




                                         Kantor yang berlokasi di Jl. KH. Wahid Hasyim
                                         No.016 RT. 014, Kel. Sempaja, Kec. Samarinda
                                                                                              113.748.434,15           85.311,32       PT Asuransi Sinar Mas
                                                            Utara,
                                                          Samarinda




                                                                                79
Page 106
      Jenis Asuransi, Nomor dan Jangka                                                                                    Premi/
No.                                                  Objek Pertanggungan                    Nilai Pertanggungan (Rp)                         Penanggung
                   Waktu                                                                                               Kontribusi (Rp)




                                          Kantor yang berlokasi di Jl. Pemuda 21B, Kel.
                                                                                                127.913.644,45          127.913,64       PT Asuransi Sinar Mas
                                         Pandan Sari Kec. Semarang Tengah, Semarang




                                          Kantor yang berlokasi di Ruko Pucangsawit
                                          (UNS), JL. IR. Sutami No. 82A, Pucangsawit,           100.482.324,62          143.689,72       PT Asuransi Sinar Mas
                                                     Jebres, Surakarta, Solo




                                         Kantor yang berlokasi di Jl. Jendral Sudirman
                                          No. 57 A RT 01 RW 05, Kel. Sriwedari Kec.
                                                                                                 57.110.953,38          108.510,81       PT Asuransi Sinar Mas
                                                       Gunung Puyuh,
                                                          Sukabumi




                                             Kantor yang berlokasi di Jl. Mayjend
                                         Sungkono No. 149-151, Ruko Rich Place Blok
                                                                                                169.101.528,47          169.101,52       PT Asuransi Sinar Mas
                                          R-22 & R-26, Kel. Dukuh Pakis, Kec. Dukuh
                                                       Pakis, Surabaya




                                          Kantor yang berlokasi di Jl. Bintaro Utama 9
                                         Blok B9/I , No. 15, Bintaro Jaya SEKTOR IX Kel.
                                                                                                 84.606.518,26          120.987,32       PT Asuransi Sinar Mas
                                         Pondok Pucung, Kec. Pondok Aren, Tangerang
                                                  Selatan (Cabang Tangerang)




                                         Kantor yang berlokasi di Ruko Nirmala Square
                                              Blok A NO 11, Jl. Yos Sudarso, Kel.
                                                                                                 91.357.110,76           91.357,11       PT Asuransi Sinar Mas
                                                      Mintaragen, Kec.
                                                   Tegal Timur, Kota Tegal




                                         Kantor yang berlokasi di Ruko Casablanca No.
                                                                                                 87.080.193,84          124.524,67       PT Asuransi Sinar Mas
                                               1, Jl. Ring Road Utara Yogyakarta




                                         Kantor yang berlokasi di Jl. Falatehan I No. 10,
                                          Kel. Melawai, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta             13.443.519,71           19.224,23       PT Asuransi Sinar Mas
                                                           Selatan




                                           Kantor yang berlokasi di PT NTT Indonesia
                                            Nexcenter, Jl. Kuningan Barat Raya No.8,
                                                           RT.6/RW.3,                          8.133.630.225,99        11.631.091,22     PT Asuransi Sinar Mas
                                           Kuningan Barat, Kec. Mampang Prapatan,
                                                         Jakarta Selatan




                                           Kantor yang berlokasi di Gedung Ghra CNI
                                            Jl. Wolter Monginsidi No. 88 J RT 1 RW 4
                                                                                                 26.222.061,86           37.497,54       PT Asuransi Sinar Mas
                                                Perogogan, Kec. Kebayoran Baru,
                                                        Jakarta Selatan




                                                                                 80
Page 107
      Jenis Asuransi, Nomor dan Jangka                                                                                 Premi/
No.                                                 Objek Pertanggungan                  Nilai Pertanggungan (Rp)                         Penanggung
                   Waktu                                                                                            Kontribusi (Rp)




                                         Kantor yang berlokasi di Graha Telkomsigma
                                            D/H German Centre 3rd Floor. JL Kapt            1.158.693.210,61        1.656.931,29      PT Asuransi Sinar Mas
                                         Subijanto DJ. Bumi Serpong Damai Tangerang




                                         Kantor yang beralamat di Bip Blok C No.3, Jl.
                                            Raya Baru Bogor, Kel Kedung Badak,
                                                                                              44.316.427,44           63.372,49       PT Asuransi Sinar Mas
                                                Kec.Tanah Sereal, Kota Bogor




                                          Kantor yang beralamat di Graha Kencana, Jl
                                           Perjuangan No.88 Blok Bf, Kel/Kec Kebon
                                                                                              28.651.875,00           40.972,18       PT Asuransi Sinar Mas
                                                     Jeruk, Jakarta Barat




                                            Kantor yang beralamat di Jl. Wolter
                                         Monginsidi No. 92 Blok Q Iv, Kel Petogogan,
                                                                                              19.475.274,76           27.849,64       PT Asuransi Sinar Mas
                                           Kec Kebayoran Baru, Jakarta Selatan




                                           Kantor yang beralamat di Gedung Surya
                                         Tower Bintaro Lt. 8 Cbd Bintaro Blok B7/D05,
                                           Bintaro Sektor Vii, Kel Pondok Jaya, Kec         1.102.285.940,21        1.576.268,89      PT Asuransi Sinar Mas
                                               Pondok Aren, Kota Tangerang.




                                          Kantor yang beralamat di WTC Serpong, Jl
                                          Raya Serpong No.5803-5805, Des Pondok
                                                                                              45.775.138,82           65.458,44       PT Asuransi Sinar Mas
                                            Jagung, Kec Serpong, Kab Tangerang




                                         Kantor yang beralamat di Jl. Bintaro Utama 9
                                          Blok B9/I, Bintaro Jaya Sektor Ix No.15, Pd.
                                            Pucung, Kec. Pd. Aren, Kota Tangerang           1.525.161.179,16        2.180.980,48      PT Asuransi Sinar Mas
                                                     Selatan, Banten 15229




                                          Kantor yang beralamat di Ruko Gajah Mada
                                            Square Blok. A.11. Jl. Gajah Mada, Kel.
                                                                                              10.507.259,66           15.025,38       PT Asuransi Sinar Mas
                                            Kaliwates, Kab. Jember, Jawa Timur*)




                                         Kantor yang beralamat di Jl. Bau Massepe No.
                                          398a Kel. Mallusetasi Kec. Ujung Kota Pare
                                                                                              2.358.750,00             2.358,75       PT Asuransi Sinar Mas
                                                           Pare*)




                                            Kantor yang beralamat di Mall Harapan
                                          (Pertokoan Naga Swalayan) Blok A No. 7 Jl.
                                         Sultan Agung, Kel. Pondok Ungu, Kec. Medan           9.247.687,50            13.224,19       PT Asuransi Sinar Mas
                                                        Satria, Bekasi




                                                                               81
Page 108
       Jenis Asuransi, Nomor dan Jangka                                                                                    Premi/
No.                                                     Objek Pertanggungan                  Nilai Pertanggungan (Rp)                           Penanggung
                    Waktu                                                                                               Kontribusi (Rp)




                                            Gedung yang berlokasi di Jl. Bintaro Utama 9
      Polis No.10101052507000033 dengan
                                               Blok B9/I No.15, Bintaro Jaya Sektor IX                                                    PT Asuransi Tugu Pratama
2     masa pertanggungan 29 Mei 2025 s/d                                                        14.474.359.038,-        17.643.583.41.-
                                            Kelurahan Pondok Pucung, Kec. Pondok Aren,                                                          Indonesia Tbk
                  29 Mei 2026
                                                     Tangerang Selatan. 15229




        Polis Asuransi Gempa Bumi No.        Gedung yang berlokasi di Surya Square CBD
           PIF2300205, dengan masa             Bintaro Jaya, Sektor VII, Jalan Boulevard                                                  PT Asuransi Tugu Pratama
3                                                                                                2.333.781.245.-        3.115.246,83.-
       pertanggungan 3 Agustus 2024 s/d      Bintaro Jaya, No. D05, PD Jaya, Kec. Pondok                                                        Indonesia Tbk
               3 Agustus 2025**)            Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten 15220.




        Polis No. 10101032507000067         kerusakan material kantor yang terletak di Jl.
      dengan masa Pertanggungan 29 Mei      Bintaro Utama 9 Blok B9/I No.15, Bintaro Jaya                                                 PT Asuransi Tugu Pratama
4                                                                                               14.474.359.038.-        13,189,823.13,-
             2025 s/d 29 Mei 2026             Sektor IX Kelurahan Pondok Pucung, Kec.                                                           Indonesia Tbk
                                               Pondok Aren, Tangerang Selatan. 15229



        Polis Property All Risk Insurance
             No.12.500.0006.05752            Kerusakan material kantor: Jl. MT. Haryono
          Renewal Ke-3 dengan masa             No.07 RT.10, Kel. Gunung Bahagia, Kec.
5                                                                                                113.177.490,37           41.671,95        PT Asuransi Sinar Mas
       Pertanggungan 1 Maret 2025 s/d 1                 Balikpapan Selatan,
                  Maret 2026                             Kota Balikapapan




                                             Kerusakan material kantor: Jl. Batununggal
                                               Indah IV No. 15, Kel. Batununggal, Kec.           160.310.248,14           59.026,23        PT Asuransi Sinar Mas
                                                   Bandung Kidul, Kota Bandung




                                                     Kerusakan material kantor:
                                              Jl. Ahmad Yani No.02, Kel.Manarap Lama.
                                                                                                 153.994.992,09           56.700,96        PT Asuransi Sinar Mas
                                               Kec. Kertak Hanyar, kab.Banjar. Propinsi
                                                         Kalimantan Selatan




                                              Kerusakan material kantor: Ruko Kesambi
                                                                                                  68.747.336,89           25.312,77        PT Asuransi Sinar Mas
                                             Regency Blok KR 5 Jl. Raya Kesambi Cirebon




                                            Kerusakan material kantor: Jl.Gatot Subroto
                                            Tengah No.330, Kelurahan Tonja, Kecamatan            108.285.834,25           39.870,84        PT Asuransi Sinar Mas
                                                       Denpasar Utara, Bali




                                              Kerusakan material kantor: Ruko Kartini
                                             Grande No.46 I - J , Jl.Citayam Raya, RT/RW         381.215.549,40           140.363,57       PT Asuransi Sinar Mas
                                             04/02, Kel.Depok Kec.Pancoran Mas,16431




                                              Kerusakan material kantor: Pondok Indah
                                             Plaza Iii, Jl Tb Simatupang C6-7, Kel. Pondok
                                                                                                 305.703.713,95           112.560,11       PT Asuransi Sinar Mas
                                            Pinang, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan




                                                                                  82
Page 109
      Jenis Asuransi, Nomor dan Jangka                                                                                  Premi/
No.                                                  Objek Pertanggungan                  Nilai Pertanggungan (Rp)                         Penanggung
                   Waktu                                                                                             Kontribusi (Rp)




                                          Kerusakan material kantor: Jl. Donald Izacus
                                          Panjaitan No. 112 Rt. 37, Kel. Kebun Handil,
                                                                                               44.413.334,70           16.352,99       PT Asuransi Sinar Mas
                                                   Kec. Jelutung, Kota Jambi




                                            Kerusakan material kantor: Jl. Pahlawan
                                         Revolusi No.68 Kel. Klender, Kec. Duren Sawit,       127.302.449,48           46.872,76       PT Asuransi Sinar Mas
                                                         Jakarta Timur




                                          Kerusakan material kantor: Ruko Courtyard
                                         "Galuh Mas" Blok 7a No C9 C10 Desa Puseur
                                                                                               80.633.173,80           29.689,13       PT Asuransi Sinar Mas
                                         Jaya, kec Teluk Jambe Timur Karawang, Jawa
                                                            Barat.




                                         Kerusakan material kantor: Jl. Soekarno Hatta
                                                                                               95.537.729,39           35.176,99       PT Asuransi Sinar Mas
                                         no.150C, Desa Sukorejo, Kec. Ngasem, Kediri




                                           Kerusakan material kantor: Plaza Kelapa
                                         Gading Kokan Blok B-16 & B-17, Jl. Boulevard         422.785.306,52          155.669,55       PT Asuransi Sinar Mas
                                             Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara




                                         Kerusakan material kantor: JL. MT Haryono
                                                                                               47.745.191,52           17.579,78       PT Asuransi Sinar Mas
                                         No. 127 Kel. Bende, Kec. Kadia, Kota Kendari




                                           Kerusakan material kantor: Jl. Raya Pati -
                                                            Kudus,
                                          Salam Kidul, Dersalam, Kec. Bae, Kabupaten           95.333.258,74           35.101,71       PT Asuransi Sinar Mas
                                         Kudus Jawa Tengah 59321, Kabupaten Kudus,
                                                      Jawa Tengah 59349




                                            Kerusakan material kantor: Jl. Wolter
                                         Monginsidi No. 21E, Kel. Gotong Royong, Kec.         124.006.712,30           45.659,27       PT Asuransi Sinar Mas
                                           Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung,




                                         Kerusakan material kantor: Alauddin Plaza, Jl.
                                          Sultan Alauddin Blok SH No.10, Gunung Sari         1.047.245.501,00         385.595,79       PT Asuransi Sinar Mas
                                                     Rappocini, Makassar




                                         Kerusakan material kantor: Komplek Ruko S.
                                          Parman Megah Kav B2 No. 56, jl. Letjend S.          140.022.523,03           51.556,29       PT Asuransi Sinar Mas
                                                 Parman, blimbing, Malang




                                                                               83
Page 110
      Jenis Asuransi, Nomor dan Jangka                                                                                 Premi/
No.                                                 Objek Pertanggungan                  Nilai Pertanggungan (Rp)                         Penanggung
                   Waktu                                                                                            Kontribusi (Rp)




                                           Kerusakan material kantor: Jl. 17 Agustus
                                                                                             113.808.635,42           41.904,34       PT Asuransi Sinar Mas
                                            No.34 A, Telling Atas, Wanea, Manado




                                          Kerusakan material kantor: Jl. Gagak Hitam
                                            Ringroad no. 17, Tanjung Rejo, Medan             174.163.881,81           64.127,14       PT Asuransi Sinar Mas
                                                      Sunggal, Medan




                                         Kerusakan material kantor: Jl. Basuki Rahmat
                                           no. 43 RT 025 RW 010 Kel. Pahlawan kec.           164.440.591,03           60.547,03       PT Asuransi Sinar Mas
                                                    Kemuning, Palembang




                                          Kerusakan material kantor: Jl Paus No. 9-H,
                                           Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan
                                                                                             927.035.509,00          341.334,47       PT Asuransi Sinar Mas
                                          Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Provinsi
                                                            Riau




                                          Kerusakan material kantor: Jl. Ahmad Yani,
                                                                                             145.612.354,41           53.614,47       PT Asuransi Sinar Mas
                                            Komp. Mega Mall Blok e/10, Pontianak




                                              Kerusakan material kantor: Komplek
                                         Pertokoan Purwokerto Citywalk Blok A no. 5a
                                         & 5b, Jl. H. R. Bunyamin, Kel. Bancarkembar,         90.271.026,84           33.237,79       PT Asuransi Sinar Mas
                                         kec. Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas
                                                           Purwokerto




                                           Kerusakan material kantor: Jl. KH. Wahid
                                          Hasyim No.016 RT. 014, Kel. Sempaja, Kec.          113.748.434,15           41.882,17       PT Asuransi Sinar Mas
                                                Samarinda Utara, Samarinda




                                          Kerusakan material kantor: Jl Pemuda 21B
                                           Kel. Pandan Sari, Kec Semarang Tengah,            127.913.644,45           47.097,80       PT Asuransi Sinar Mas
                                                         Semarang




                                         Kerusakan material kantor: Ruko Pucangsawit
                                           (UNS), jl. Ir. Sutami no. 82a, Pucangsawit,       100.482.324,62           36.997,59       PT Asuransi Sinar Mas
                                                      Jebres, surakarta, Solo




                                            Kerusakan material kantor: Jl. Jendral
                                            Sudirman No. 57A, Kel. Sriwedari, Kec.            57.110.953,38           21.028,25       PT Asuransi Sinar Mas
                                                 Gunung Puyuh, Sukabumi.




                                                                              84
Page 111
      Jenis Asuransi, Nomor dan Jangka                                                                                   Premi/
No.                                                  Objek Pertanggungan                   Nilai Pertanggungan (Rp)                         Penanggung
                   Waktu                                                                                              Kontribusi (Rp)




                                            Kerusakan material kantor: Jl. Mayjend
                                          Sungkono no. 149-151, Ruko Rich Place Blok
                                                                                               169.101.528,47           62.263,18       PT Asuransi Sinar Mas
                                           r-22 & r-26, Kel. Dukuh Pakis, Kec. Dukuh
                                                        Pakis, Surabaya




                                         Kerusakan material kantor: Jl. Bintaro Utama
                                          9 Blok b9/I , No. 15, Desa Pondok Pucung,
                                                                                                84.606.518,26           31.152,12       PT Asuransi Sinar Mas
                                          Pondok Aren, Tangerang Selatan (Cabang
                                                          Tangerang)




                                           Kerusakan material kantor: Ruko Nirmala
                                           Square Blok A No 11, Jl. Yos Sudarso, Kel.           91.357.110,76           33.637,69       PT Asuransi Sinar Mas
                                           Mintaragen, Kec. Tegal Timur, Kota Tegal




                                         Kerusakan material kantor: Ruko Casablanca
                                                                                                87.080.193,84           32.062,93       PT Asuransi Sinar Mas
                                            No. 1, Jl. Ring Road Utara, Yogyakarta




                                         Kerusakan material kantor: Jl. Falatehan I No.
                                            10, Kel. Melawai, Kec. Kebayoran Baru,              13.443.519,71            4.949,90       PT Asuransi Sinar Mas
                                                        Jakarta Selatan




                                         Kerusakan material kantor: PT NTT Indonesia
                                           Nexcenter, Jl. Kuningan Barat Raya No.8,
                                                                                              8.133.630.225,99        2.994.802,65      PT Asuransi Sinar Mas
                                          RT.6/RW.3, Kuningan Barat, Kec. Mampang
                                                  Prapatan, Jakarta Selatan




                                         Kerusakan material kantor: Gedung Grha CNI,
                                           Jl. Wolter Monginsidi No. 88 J RT 1/RW 4,
                                                                                                26.222.061,86            9.654,96       PT Asuransi Sinar Mas
                                           Petogogan, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta
                                                           Selatan




                                               Kerusakan material kantor: Graha
                                          Telkomsigma D/H German Centre 3rd Floor.
                                                                                              1.158.693.210,61         426.630,84       PT Asuransi Sinar Mas
                                           JL Kapt Subijanto DJ. Bumi Serpong Damai
                                                        Tangerang 15321



                                         Kerusakan material kantor: BIP Blok C No.3, Jl.
                                             Raya Baru Bogor, Kel Kedung Badak,
                                                                                                44.316.427,44           16.317,31       PT Asuransi Sinar Mas
                                                Kec.Tanah Sereal, Kota Bogor



                                         Kerusakan material kantor: Graha Kencana, Jl
                                           Perjuangan No.88 Blok Bf, Kel/Kec Kebon
                                                                                                28.651.875,00           10.549,62       PT Asuransi Sinar Mas
                                                     Jeruk, Jakarta Barat



                                            Kerusakan material kantor: Jl. Wolter
                                          Monginsidi No. 92 Blok Q Iv, Kel Petogogan,
                                                                                                19.475.274,76            7.170,80       PT Asuransi Sinar Mas
                                            Kec Kebayoran Baru, Jakarta Selatan




                                                                                85
Page 112
       Jenis Asuransi, Nomor dan Jangka                                                                                   Premi/
No.                                                    Objek Pertanggungan                  Nilai Pertanggungan (Rp)                           Penanggung
                    Waktu                                                                                              Kontribusi (Rp)




                                             Kerusakan material kantor: Gedung Surya
                                           Tower Bintaro Lt. 8 CBD Bintaro Blok B7/D05,
                                                                                               1.102.285.940,21         405.861,68        PT Asuransi Sinar Mas
                                              Bintaro Sektor Vii, Kel Pondok Jaya, Kec
                                                  Pondok Aren, Kota Tangerang.


                                            Kerusakan material kantor: WTC Serpong, Jl
                                             Raya Serpong No.5803-5805, Des Pondok
                                                                                                 45.775.138,82           16.854,41        PT Asuransi Sinar Mas
                                               Jagung, Kec Serpong, Kab Tangerang



                                           Kerusakan material kantor: Jl. Bintaro Utama
                                           9 Blok B9/I, Bintaro Jaya Sektor Ix No.15, Pd.
                                                                                               1.525.161.179,16         561.564,35        PT Asuransi Sinar Mas
                                              Pucung, Kec. Pd. Aren, Kota Tangerang
                                                      Selatan, Banten 15229


                                           Kerusakan material kantor: Ruko Gajah Mada
                                              Square Blok. A.11. Jl. Gajah Mada, Kel.
                                                                                                 10.507.259,66            3.868,77        PT Asuransi Sinar Mas
                                              Kaliwates, Kab. Jember, Jawa Timur*)



                                            Kerusakan material kantor: Jl. Bau Massepe
                                             No. 398a Kel. Mallusetasi Kec. Ujung Kota
                                                                                                 2.358.750,00              868,49         PT Asuransi Sinar Mas
                                                            Pare Pare*)



                                             Kerusakan material kantor: Mall Harapan
                                            (Pertokoan Naga Swalayan) Blok A No. 7 Jl.
                                                                                                 9.247.687,50             3.405,00        PT Asuransi Sinar Mas
                                           Sultan Agung, Kel. Pondok Ungu, Kec. Medan
                                                          Satria, Bekasi



             Polis Asuransi Property          Gedung Surya Square CBD Bintaro Jaya,
       All Risk No. 10101032410000019       Sektor VII, Jalan Boulevard Bintaro Jaya, No.                                                PT Asuransi Tugu Pratama
6                                                                                               2.356.975.645,-         2,223,720.79
        dengan masa pertanggungan 3            D05, PD Jaya, Kec. Pondok Aren, Kota                                                            Indonesia Tbk
      Agustus 2024 s/d 3 Agustus 2025**)         Tangerang Sealtan, Banten 15220



                                            Kehilangan uang dan/atau surat-surat BPKB
        Polis Asuransi Cash In Safe No.      pada kantor-kantor cabang/tempat usaha
       12.500.0011.31052 dengan masa         Perseroan. Nilai pertanggungan per-BPKB                                    Total Premi :
7                                                                                                                                         PT Asuransi Sinar Mas
      pertanggungan May 01, 2025 - May       senilai Rp5.000.000,- dengan jumlah BPKB                                  997,590,000.00
                   01, 2026                 pada masing-masing kantor cabang sebagai
                                                              berikut:




                                               Ruko Kartini Grande No. 46 J & 46 I Jl.             BPKB: 300
                                           Citayam Raya RT 04 / RW 02 Kel. Depok Kec.           Pertanggungan:                            PT Asuransi Sinar Mas
                                                    Pancoran Mas Kota Depok                     1.500.000.000,-




                                             Kantor yang beralamat di PONDOK INDAH
                                                                                                   BPKB: 300
                                           PLAZA III, JL. TB Simatupang C6-7, Ke. Pondok
                                                                                                Pertanggungan:                            PT Asuransi Sinar Mas
                                           Pinang, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
                                                                                                1.500.000.000,-




                                                                                                   BPKB: 300
                                           JL. Pahlawan Revolusi No.68 Kel. Klender, Kec.
                                                                                                Pertanggungan:                            PT Asuransi Sinar Mas
                                                     Duren Sawit, Jakarta Timur
                                                                                                1.500.000.000,-




                                                                                                   BPKB: 300
                                             Rukan Kelapa Gading Square Blok C-6 Jl
                                                                                                Pertanggungan:                            PT Asuransi Sinar Mas
                                           Boulevard Barat Kelapa Gading, Jakarta Utara
                                                                                                1.500.000.000,-




                                                                                  86
Page 113
      Jenis Asuransi, Nomor dan Jangka                                                                                   Premi/
No.                                                  Objek Pertanggungan                   Nilai Pertanggungan (Rp)                         Penanggung
                   Waktu                                                                                              Kontribusi (Rp)




                                         Kantor yang beralamat di Jl. Dewi Sartika No.
                                                                                                  BPKB: 300
                                         25a - 25 C RT 004 / RW 03 Kel. Cipayung Kec.
                                                                                               Pertanggungan:                           PT Asuransi Sinar Mas
                                           Ciputat Kota Tangerang Selatan Banten
                                                                                               1.500.000.000,-




                                                                                                BPKB: 150.000
                                            Jl. Falatehan I No. 10, Kel. Melawai, Kec.
                                                                                               Pertanggungan:                           PT Asuransi Sinar Mas
                                                 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
                                                                                              750.000.000.000,-




                                              JL. Batununggal Indah IV NO.15, Kel.              BPKB: 150.000
                                             Batununggal, Kec.Bandung Kidul, Kota              Pertanggungan:                           PT Asuransi Sinar Mas
                                                           Bandung                           750.000.000.000,-,-




                                                                                                 BPKB: 100
                                           Ruko Kesambi Regency Blok KR 5 Jl. Raya
                                                                                               Pertanggungan:                           PT Asuransi Sinar Mas
                                                     Kesambi, Cirebon
                                                                                                500.000.000,-




                                                                                                 BPKB: 100
                                         Jl. Jendral Sudirman ,no : 57a, Kel. Sriwedari,
                                                                                               Pertanggungan:                           PT Asuransi Sinar Mas
                                                 kec Gunung Puyuh, Sukabumi.
                                                                                                500.000.000,-




                                          Ruko Courtyard "Galuh Mas" Blok 7A No C9               BPKB: 100
                                           C10 Desa Puseur Jaya, Kec. Teluk Jambe              Pertanggungan:                           PT Asuransi Sinar Mas
                                                Timur, Karawang, Jawa Barat                     500.000.000,-




                                                                                                 BPKB: 100
                                         Ruko Pucangsawit (UNS), jl. Ir. Sutami no. 82a,
                                                                                               Pertanggungan:                           PT Asuransi Sinar Mas
                                             Pucangsawit, Jebres, Surakarta, Solo
                                                                                                500.000.000,-




                                                                                                 BPKB: 100
                                           Ruko Casablanca No. 1 Jl. Ring Road Utara
                                                                                               Pertanggungan:                           PT Asuransi Sinar Mas
                                                         Yogyakarta
                                                                                                500.000.000,-




                                                                                                  BPKB: 300
                                             Jl Pemuda 21B, Kel. Pandan Sari, Kec
                                                                                               Pertanggungan:                           PT Asuransi Sinar Mas
                                                 Semarang Tengah, Semarang
                                                                                               1.500.000.000,-




                                           Komplek Pertokoan Purwokerto Citywalk
                                                                                                  BPKB: 300
                                            Blok A No. 5a & 5b, Jl. H. R. Bunyamin,
                                                                                               Pertanggungan:                           PT Asuransi Sinar Mas
                                          Kel. Bancarkembar, Kec. Purwokerto Utara,
                                                                                               1.500.000.000,-
                                               Kabupaten banyumas Purwokerto




                                                                                 87
Page 114
      Jenis Asuransi, Nomor dan Jangka                                                                                  Premi/
No.                                                  Objek Pertanggungan                  Nilai Pertanggungan (Rp)                         Penanggung
                   Waktu                                                                                             Kontribusi (Rp)




                                          Ruko Nirmala Square Blok A No. 11, Jl. Yos            BPKB: 100
                                          Sudarso, kel. Mintaragen, Kec. Tegal Timur,         Pertanggungan:                           PT Asuransi Sinar Mas
                                                          Kota Tegal                           500.000.000,-




                                                                                                BPKB: 100
                                          Pertokoan Jl. A. Yani Blok A-6 dan A-7, Kel.
                                                                                              Pertanggungan:                           PT Asuransi Sinar Mas
                                             Getas Pejaten, Kec. Jati, Kota Kudus
                                                                                               500.000.000,-




                                         JL. Mayjend Sungkono No. 149-151, Ruko Rich            BPKB: 100
                                           Place Blok R-22 & R-26, KEL. DUKUH PAKIS,          Pertanggungan:                           PT Asuransi Sinar Mas
                                                 KEC. DUKUH PAKIS, SURABAYA                    500.000.000,-




                                                                                                 BPKB: 300
                                         Komplek Ruko S. Parman Megah Kav. B2 No.
                                                                                              Pertanggungan:                           PT Asuransi Sinar Mas
                                          56, jl. Letjend S. Parman, Blimbing, Malang
                                                                                              1.500.000.000,-




                                                                                                BPKB: 100
                                          Jl. Soekarno Hatta No.150c, Desa Sukorejo,
                                                                                              Pertanggungan:                           PT Asuransi Sinar Mas
                                                      Kec. Ngasem, Kediri
                                                                                               500.000.000,-




                                          JL. Soekarno Hatta No.150C, Desa Sukorejo,            BPKB; 100
                                                      Kec. Ngasem, Kediri                     Pertanggungan;                           PT Asuransi Sinar Mas
                                                                                               500.000,000,-




                                                                                                BPKB: 100
                                         Rukan Pertokoan Niti Mandala, Renon No. 3a,
                                                                                              Pertanggungan:                           PT Asuransi Sinar Mas
                                                Jalan Raya Puputan, Denpasar
                                                                                               500.000.000,-




                                         Ruko Gajah Mada Square Blok. A.11. Jl. Gajah            BPKB: 300
                                           Mada, kel. Kaliwates, Kab. Jember, Jawa            Pertanggungan:                           PT Asuransi Sinar Mas
                                                           Timur*)                            1.500.000.000,-




                                           Jl. MT. Haryono No.07 RT.10, Kel. Gunung             BPKB: 100
                                                Bahagia, Kec. Balikpapan Selatan,             Pertanggungan:                           PT Asuransi Sinar Mas
                                                       Kota Balikapapan                        500.000.000,-




                                         Jl. Ahmad Yani km. 9.6, Kel. Mandar Sari, Kec.         BPKB: 100
                                           Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Propinsi          Pertanggungan:                           PT Asuransi Sinar Mas
                                                      Kalimatan Selatan                        500.000.000,-




                                                                               88
Page 115
      Jenis Asuransi, Nomor dan Jangka                                                                                   Premi/
No.                                                  Objek Pertanggungan                   Nilai Pertanggungan (Rp)                         Penanggung
                   Waktu                                                                                              Kontribusi (Rp)




                                                                                                  BPKB: 300
                                           Jl. KH. Wahid Hasyim No.016 RT. 014, Kel.
                                                                                               Pertanggungan:                           PT Asuransi Sinar Mas
                                          Sempaja, Kec. Samarinda Utara, Samarinda
                                                                                               1.500.000.000,-




                                                                                                 BPKB: 100
                                         Jl. Ahmad Yani Komp. Mega Mall Blok e/10,
                                                                                               Pertanggungan:                           PT Asuransi Sinar Mas
                                                         Pontianak
                                                                                                500.000.000,-




                                                                                                 BPKB: 100
                                         Alauddin Plaza, JL. Sultan Alauddin Blok SH,
                                                                                               Pertanggungan:                           PT Asuransi Sinar Mas
                                          NO.10 Gunung Sari, Rappocini, Makassar
                                                                                                500.000.000,-




                                                                                                  BPKB: 300
                                         Jl. Bau Massepe No. 398A, Kel. Mallusetasi,
                                                                                               Pertanggungan:                           PT Asuransi Sinar Mas
                                                 Kec. Ujung Kota, Pare Pare*)
                                                                                               1.500.000.000,-




                                                                                                 BPKB: 100
                                           JL. MT Haryono No. 127 Kel. Bende, Kec.
                                                                                               Pertanggungan:                           PT Asuransi Sinar Mas
                                                     Kadia, Kota Kendari
                                                                                                500.000.000,-




                                                                                                 BPKB: 100
                                         Jl. 17 Agustus No. 34 A, Telling Atas, Wanea,
                                                                                               Pertanggungan:                           PT Asuransi Sinar Mas
                                                            Manado
                                                                                                500.000.000,-




                                                                                                 BPKB: 100
                                         Jl. Basuki Rahmat No. 43, RT025 RW 010, Kel.
                                                                                               Pertanggungan:                           PT Asuransi Sinar Mas
                                              Pahlawan, Kec. Kemuning, Palembang
                                                                                                500.000.000,-




                                          Jl. Wolter Monginsidi no.21e, Kel. Gotong               BPKB: 300
                                          Royong, Kec. Tanjungkarang Pusat, Bandar             Pertanggungan:                           PT Asuransi Sinar Mas
                                                          Lampung                              1.500.000.000,-




                                                                                                 BPKB: 100
                                         Jl. DI. Panjaitan No. 112 RT 37, Kel. Jelutung,
                                                                                               Pertanggungan:                           PT Asuransi Sinar Mas
                                                    Kec. Kebun Handil, Jambi
                                                                                                500.000.000,-




                                                                                                  BPKB: 300
                                           Jl. Gagak hitam Ringroad No. 17, Tanjung
                                                                                               Pertanggungan:                           PT Asuransi Sinar Mas
                                                 Rejo, Medan Sunggal, Medan
                                                                                               1.500.000.000,-




                                                                                89
Page 116
       Jenis Asuransi, Nomor dan Jangka                                                                                      Premi/
No.                                                       Objek Pertanggungan                  Nilai Pertanggungan (Rp)                         Penanggung
                    Waktu                                                                                                 Kontribusi (Rp)




                                                                                                      BPKB: 300
                                              Jl. Arifin Ahmad No. 8A, Kel. Tangkerang Barat
                                                                                                   Pertanggungan:                           PT Asuransi Sinar Mas
                                                      kec. Marpoyan Damai, Pekanbaru
                                                                                                   1.500.000.000,-




                                                                                                     BPKB: 100
                                              JL. Khatib Sulaiman No. 47d & 47e, Kel. Lolong
                                                                                                   Pertanggungan:                           PT Asuransi Sinar Mas
                                                 Belati, kec. Padang Utara, Kota Padang*)
                                                                                                    500.000.000,-




                                                 Kantor yang beralamat di Mall Harapan
                                               (Pertokoan Naga Swalayan) Blok A No. 7, Jl.           BPKB; 100
                                               Sultan Agung, Kel Pondok Ungu, Kec Medan            Pertanggungan;                           PT Asuransi Sinar Mas
                                                              Satria, Bekasi                        500.000,000,-




                                              Kantor yang beralamat di Bip Blok C No.3, Jl.
                                                                                                      BPKB; 80
                                                 Raya Baru Bogor, Kel Kedung Badak,
                                                                                                   Pertanggungan;                           PT Asuransi Sinar Mas
                                                     Kec.Tanah Sereal, Kota Bogor
                                                                                                    400.000,000,-




                                               Kantor yang beralamat di Graha Kencana, Jl
                                                                                                      BPKB; 80
                                                Perjuangan No.88 Blok BF, Kel/Kec Kebon
                                                                                                   Pertanggungan;                           PT Asuransi Sinar Mas
                                                          Jeruk, Jakarta Barat
                                                                                                    400.000,000,-




                                                  Kantor yang beralamat di Jl. Wolter
                                                                                                      BPKB; 80
                                               Monginsidi No. 92 Blok Q IV, Kel Petogogan,
                                                                                                   Pertanggungan;                           PT Asuransi Sinar Mas
                                                 Kec Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
                                                                                                    400.000,000,-




                                                Kantor yang beralamat di WTC Serpong, Jl
                                                                                                      BPKB; 80
                                                Raya Serpong No.5803-5805, Des Pondok
                                                                                                   Pertanggungan;                           PT Asuransi Sinar Mas
                                                  Jagung, Kec Serpong, Kab Tangerang
                                                                                                    400.000,000,-




                                               Kantor yang beralamat di JL. R.S. Fatmawati
                                                                                                      BPKB; 80
                                                No. 10, Kel Cilandak Barat, Kec Cilandak,
                                                                                                   Pertanggungan;                           PT Asuransi Sinar Mas
                                                             Jakarta Selatan
                                                                                                    400.000,000,-




      Sertifikat Perpanjangn Polis Asuransi
          Terorisme dan Sabotase No.
                                               Kantor di Jl. MT. Haryono No.07 RT.10, Kel.
        12.500.0007.20323 Dengan masa
8                                              Gunung Bahagia, Kec. Balikpapan Selatan,            113.177.490,37           56.588,75       PT Asuransi Sinar Mas
       pertanggungan 1 Maret 2025 s/d 1
                                                             Kota Balikapapan
                   Maret 2026




                                              Kantor di Jl. Batunuggal Indah IV No. 15, Kel.
                                                 Batunuggal, Kec. Bandung Kidul, Kota              160.310.248,14           80.155,12       PT Asuransi Sinar Mas
                                                                Bandung




                                                                                    90
Page 117
      Jenis Asuransi, Nomor dan Jangka                                                                                   Premi/
No.                                                  Objek Pertanggungan                   Nilai Pertanggungan (Rp)                         Penanggung
                   Waktu                                                                                              Kontribusi (Rp)




                                         Kantor yang beralamat di Jl. Ahmad Yani No.2
                                         Kelurahan Manarap Lama, Kecamatan Kertak
                                              Hanyar, Kabupaten Banjar, Provinsi               153.994.992,09           76.997,50       PT Asuransi Sinar Mas
                                                     Kalimantan Selatan




                                         Kantor di Ruko Kesambi Regency Blok KR 5 Jl.
                                                                                                68.747.336,89           34.373,67       PT Asuransi Sinar Mas
                                                    Raya Kesambi, Cirebon




                                          Kantor yang beralamat di JL.Gatot Subroto
                                         Tengah No.330, Kelurahan Tonja, Kecamatan
                                                                                               108.285.834,25           54.142,92       PT Asuransi Sinar Mas
                                                    Denpasar Utara, Bali




                                         Kantor yang beralamat di Ruko Kartini Grande
                                         No.46J & 46I, Jalan Citayam Raya Rt 04 Rw 02,
                                          Kel. Depok, Kec. Pancoran Mas, Kota Depok,           381.215.549,40          190.607,77       PT Asuransi Sinar Mas
                                                        Prov. Jawa Barat




                                         Kantor yang beralamat Di Pondok Indah Plaza
                                         Iii, Jl Tb Simatupang C6-7, Kel. Pondok Pinang,
                                                                                               305.703.713,95          152.851,86       PT Asuransi Sinar Mas
                                         Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan




                                           Kantor yang beralamat di Jl. Donald Izacus
                                          Panjaitan No. 112 Rt. 37, Kel. Kebun Handil,
                                                                                                44.413.334,70           22.206,67       PT Asuransi Sinar Mas
                                                   Kec. Jelutung, Kota Jambi




                                           Kantor di Jl. Pahlawan Revolusi No.68 Kel.
                                                                                               127.302.449,48           63.651,22       PT Asuransi Sinar Mas
                                           Klender, Kec. Duren Sawit, Jakarta Timur




                                         Kantor yang beralamat di Ruko Courtyad No.
                                           9-10, Galuh Mas, Jalan Panglima Polim 8
                                                                                                80.633.173,80           40.316,59       PT Asuransi Sinar Mas
                                                Teluk Jambe Timur, Karawang




                                          Kantor di Jl. Soekarno Hatta No.150c, Desa
                                                                                                95.537.729,39           47.768,86       PT Asuransi Sinar Mas
                                                Sukorejo, Kec. Ngasem, Kediri




                                         Kantor yang beralamat di Plaza Kelapa Gading
                                          Kokan Blok B-16 & B-17, Jl. Boulevard Barat,
                                                                                               422.785.306,52          211.392,65       PT Asuransi Sinar Mas
                                                 Kelapa Gading, Jakarta Utara




                                                                                91
Page 118
      Jenis Asuransi, Nomor dan Jangka                                                                                 Premi/
No.                                                 Objek Pertanggungan                  Nilai Pertanggungan (Rp)                         Penanggung
                   Waktu                                                                                            Kontribusi (Rp)




                                         Kantor di JL. MT Haryono No. 127 Kel. Bende,
                                                                                              47.745.191,52           23.872,60       PT Asuransi Sinar Mas
                                                    Kec. Kadia, Kota Kendari




                                                      Jl. Raya Pati - Kudus,
                                          Salam Kidul, Dersalam, Kec. Bae, Kabupaten
                                                                                              95.333.258,74           47.666,63       PT Asuransi Sinar Mas
                                         Kudus Jawa Tengah 59321, Kabupaten Kudus,
                                                       Jawa Tengah 5934




                                         Kantor di Jl. Wolter Monginsidi no. 21e, Kel.
                                         Gotong Royong, Kec. Tanjungkarang Pusat,            124.006.712,30           62.003,36       PT Asuransi Sinar Mas
                                                        Bandar Lampung




                                         Kantor di Alauddin Plaza, JL. Sultan Alauddin
                                            Blok SH No.10 Gunung Sari Rappocini,            1.047.245.501,00         523.622,75       PT Asuransi Sinar Mas
                                                          Makassar




                                          Kantor di Komplek Ruko S. Parman Megah
                                            Kav. B2 No. 56, jl. Letjend S. Parman,           140.022.523,03           70.011,26       PT Asuransi Sinar Mas
                                                      Blimbing, Malang




                                           Kantor di Jln. 17 Agustus No.34 A, Telling
                                                                                             113.808.635,42           56.904,32       PT Asuransi Sinar Mas
                                                    Atas, Wanea, Manado




                                          Kantor di Jl. Gagak hitam Ringroad No. 17,
                                                                                             174.163.881,81           87.081,94       PT Asuransi Sinar Mas
                                            Tanjung Rejo, Medan Sunggal, Medan




                                         Kantor di Jl. Basuki Rahmat No. 43 RT 025 RW
                                             010, Kel. Pahlawan, Kec. Kemuning,              164.440.591,03           82.220,30       PT Asuransi Sinar Mas
                                                           Palembang




                                             Kantor di Jl Paus No 9-H, Kelurahan
                                           Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan              927.035.509,00          463.517,75       PT Asuransi Sinar Mas
                                            Damai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau




                                          Kantor di Jl. Ahmad Yani Komp. Mega Mall
                                                                                             145.612.354,41           72.806,18       PT Asuransi Sinar Mas
                                                      Blok e/10, Pontianak




                                                                               92
Page 119
      Jenis Asuransi, Nomor dan Jangka                                                                                   Premi/
No.                                                  Objek Pertanggungan                   Nilai Pertanggungan (Rp)                         Penanggung
                   Waktu                                                                                              Kontribusi (Rp)




                                           Kantor di Komplek Pertokoan Purwokerto
                                               Citywalk Blok A No. 5a & 5b, Jl. H.
                                            R. Bunyamin, Kel. Bancarkembar, Kec.                90.271.026,84           45.135,51       PT Asuransi Sinar Mas
                                           Purwokerto Utara, Kabupaten banyumas
                                                          Purwokerto




                                           Kantor di Jl. KH. Wahid Hasyim No.016 RT.
                                              014, Kel. Sempaja, Kec. Samarinda                113.748.434,15           56,874,22       PT Asuransi Sinar Mas
                                                         Utara, Samarinda




                                         Kantor di Jl Pemuda 21B, Kel. Pandan Sari, Kec
                                                                                               127.913.644,45           63.956,82       PT Asuransi Sinar Mas
                                                 Semarang Tengah, Semarang




                                            Kantor di Ruko Pucangsawit (UNS), jl. Ir.
                                             Sutami no. 82a, Pucangsawit, Jebres,              100.482.324,62           50.241,16       PT Asuransi Sinar Mas
                                                        Surakarta, Solo




                                          Kantor di Jl. Jendral Sudirman ,no : 57a, Kel.
                                                                                                57.110.953,38           28.555,48       PT Asuransi Sinar Mas
                                           Sriwedari, kec Gunung Puyuh, Sukabumi.




                                         Kantor di JL. Mayjend Sungkono No. 149-151,
                                            Ruko Rich Place Blok R-22 & R-26, Kel.             169.101.528,47           84.550,76       PT Asuransi Sinar Mas
                                           Dukuh Pakis, Kec. Dukuh Pakis, Surabaya




                                          Kantor di Jl. Bintaro Utama 9 Blok B9/I ,No.
                                           15, Desa Pondok Pucung, Pondok Aren,
                                                                                                84.606.518,26           42.303,26       PT Asuransi Sinar Mas
                                            Tangerang Selatan (Cabang Tangerang)




                                         Kantor di Ruko Nirmala Square Blok A No. 11,
                                          Jl. Yos Sudarso, kel. Mintaragen, Kec. Tegal          91.357.110,76           45.678,56       PT Asuransi Sinar Mas
                                                       Timur, Kota Tegal




                                         Kantor di Ruko Casablanca No. 1 Jl. Ring Road
                                                                                                87.080.193,84           43.540,10       PT Asuransi Sinar Mas
                                                       Utara Yogyakarta




                                         Kantor di Jl. Falatehan I No. 10, Kel. Melawai,
                                                                                                13.443.519,71            6.721,76       PT Asuransi Sinar Mas
                                            Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan




                                                                                 93
Page 120
      Jenis Asuransi, Nomor dan Jangka                                                                                  Premi/
No.                                                 Objek Pertanggungan                   Nilai Pertanggungan (Rp)                         Penanggung
                   Waktu                                                                                             Kontribusi (Rp)




                                          Kantor di PT NTT Indonesia Nexcenter, Jl.
                                           Kuningan Barat Raya No.8, RT.6/RW.3,
                                                                                             8.133.630.225,99        4.066.815,11      PT Asuransi Sinar Mas
                                          Kuningan Barat, Kec. Mampang Prapatan,
                                                       Jakarta Selatan




                                                 Kantor di Gedung Grha CNI,
                                           Jl. Wolter Monginsidi No. 88, RT 1 RW 4,
                                                                                               26.222.061,86           13.111,03       PT Asuransi Sinar Mas
                                               Petogogan, Kec. Kebayoran Baru,
                                                       Jakarta Selatan




                                         Kantor di Graha Telkomsigma D/H German
                                         Centre 3rd Floor. JL Kapt Subijanto DJ. Bumi
                                                                                             1.158.693.210,61         579.346,61       PT Asuransi Sinar Mas
                                              Serpong Damai Tangerang 15321




                                          Kantor yang beralamat di Bip Blok C No.3, Jl.
                                             Raya Baru Bogor, Kel Kedung Badak,
                                                                                               44.316.427,44           22.158,21       PT Asuransi Sinar Mas
                                                 Kec.Tanah Sereal, Kota Bogor




                                          Kantor yang beralamat di Graha Kencana, Jl
                                           Perjuangan No.88 Blok Bf, Kel/Kec Kebon
                                                                                               28.651.875,00           14.325,94       PT Asuransi Sinar Mas
                                                     Jeruk, Jakarta Barat




                                            Kantor yang beralamat di Jl. Wolter
                                         Monginsidi No. 92 Blok Q Iv, Kel Petogogan,
                                                                                               19.475.274,76            9.737,64       PT Asuransi Sinar Mas
                                           Kec Kebayoran Baru, Jakarta Selatan




                                           Kantor yang beralamat di Gedung Surya
                                         Tower Bintaro Lt. 8 Cbd Bintaro Blok B7/D05,
                                           Bintaro Sektor Vii, Kel Pondok Jaya, Kec          1.102.285.940,21         551.142,97       PT Asuransi Sinar Mas
                                               Pondok Aren, Kota Tangerang.




                                          Kantor yang beralamat di WTC Serpong, Jl
                                          Raya Serpong No.5803-5805, Des Pondok
                                                                                               45.775.138,82           22.887,57       PT Asuransi Sinar Mas
                                            Jagung, Kec Serpong, Kab Tangerang




                                         Kantor yang beralamat di Jl. Bintaro Utama 9
                                          Blok B9/I, Bintaro Jaya Sektor Ix No.15, Pd.
                                            Pucung, Kec. Pd. Aren, Kota Tangerang            1.525.161.179,16         762.580,59       PT Asuransi Sinar Mas
                                                     Selatan, Banten 15229




                                         Kantor yang beralamat di Ruko Gajah Mada
                                           Square Blok. A.11. Jl. Gajah Mada, Kel.
                                                                                               10.507.259,66            5.252,63       PT Asuransi Sinar Mas
                                           Kaliwates, Kab. Jember, Jawa Timur*)




                                                                               94
Page 121
       Jenis Asuransi, Nomor dan Jangka                                                                                       Premi/
No.                                                      Objek Pertanggungan                   Nilai Pertanggungan (Rp)                          Penanggung
                    Waktu                                                                                                  Kontribusi (Rp)




                                              Kantor yang beralamat di Jl. Bau Massepe No.
                                               398a Kel. Mallusetasi Kec. Ujung Kota Pare
                                                                                                    2.358.750,00              1.179,37       PT Asuransi Sinar Mas
                                                                Pare*)




                                                 Kantor yang beralamat di Mall Harapan
                                               (Pertokoan Naga Swalayan) Blok A No. 7 Jl.
                                              Sultan Agung, Kel. Pondok Ungu, Kec. Medan            9.247.687,50              4.623,84       PT Asuransi Sinar Mas
                                                             Satria, Bekasi




       Polis Asuransi Property All Risk No.
       12.500.0005.06310, dengan masa          Benda-benda bergerak dan alat-alat kantor
9.    pertanggungan 01 Maret 2025 s/d 01       milik Perseroan di seluruh wilayah Republik        3.434.078.925,55          43,819,506.30    PT Asuransi Sinar Mas
                  Maret 2026                                   Indonesia.




                                               Benda-benda bergerak dan alat-alat kantor
       Polis Asuransi Property All Risk No.
                                               milik Perseroan yang terletak di Jl. Bintaro
       12.500.0006.23029, dengan masa
10.                                           Utama 9 Blok B9/I No.15, Bintaro Jaya Sektor        1.079.998.010,42          13,804,974.64    PT Asuransi Sinar Mas
                 pertanggungan
                                               IX Kelurahan Pondok Pucung, Kec. Pondok
        1 Maret 2025 s/d 1 Maret 2026
                                                    Aren, Tangerang Selatan. 15229


                                                                                              BPKB: 30                    Total Premi:       PT Asuransi Sinar Mas
       Polis Asuransi Cash In Transit No.                                                     Pertanggungan:              30,000,00
       12.500.0010.70216 dengan masa          Kantor yang beralamat di Jl. Bintaro Utama 9    150.000.000,-
11.
      pertanggungan 01 Mei 2025 s/d 01                      Blok B9/I No 15
                   Mei 2026

                                                                                              BPKB: 30
                                                                                              Pertanggungan:
                                                                                              150.000.000,-

                                                                                              BPKB: 30
                                                                                              Pertanggungan:
                                                                                              150.000.000,-


                                                                                              BPKB: 30
                                                                                              Pertanggungan:
                                                                                              150.000.000,-


                                                                                              BPKB: 30
                                                                                              Pertanggungan:
                                                                                              150.000.000,-


                                                                                              BPKB: 30
                                                                                              Pertanggungan:
                                                                                              150.000.000,-


                                                                                              BPKB: 30
                                                                                              Pertanggungan:
                                                                                              150.000.000,-



                                                                                              BPKB: 30
                                                                                              Pertanggungan:
                                                                                              150.000.000,-



                                                                                              BPKB: 30
                                                                                              Pertanggungan:
                                                                                              150.000.000,-


                                                                                              BPKB: 30
                                                                                              Pertanggungan:
                                                                                              150.000.000,-




                                                                                   95
Page 122
      Jenis Asuransi, Nomor dan Jangka                                                            Premi/
No.                                      Objek Pertanggungan        Nilai Pertanggungan (Rp)                     Penanggung
                   Waktu                                                                       Kontribusi (Rp)



                                                                    BPKB: 30
                                                                    Pertanggungan:
                                                                    150.000.000,-


                                                                    BPKB: 30
                                                                    Pertanggungan:
                                                                    150.000.000,-


                                                                    BPKB: 30
                                                                    Pertanggungan:
                                                                    150.000.000,-


                                                                    BPKB: 30
                                                                    Pertanggungan:
                                                                    150.000.000,-


                                                                    BPKB: 30
                                                                    Pertanggungan:
                                                                    150.000.000,-


                                                                    BPKB: 30
                                                                    Pertanggungan:
                                                                    150.000.000,-


                                                                    BPKB: 30
                                                                    Pertanggungan:
                                                                    150.000.000,-


                                                                    BPKB: 30
                                                                    Pertanggungan:
                                                                    150.000.000,-


                                                                    BPKB: 30
                                                                    Pertanggungan:
                                                                    150.000.000,-


                                                                    BPKB: 30
                                                                    Pertanggungan:
                                                                    150.000.000,-


                                                                    BPKB: 30
                                                                    Pertanggungan:
                                                                    150.000.000,-


                                                                    BPKB: 30
                                                                    Pertanggungan:
                                                                    150.000.000,-


                                                                    BPKB: 30
                                                                    Pertanggungan:
                                                                    150.000.000,-


                                                                    BPKB: 30
                                                                    Pertanggungan:
                                                                    150.000.000,-


                                                                    BPKB: 30
                                                                    Pertanggungan:
                                                                    150.000.000,-


                                                                    BPKB: 30
                                                                    Pertanggungan:
                                                                    150.000.000,-


                                                                    BPKB: 30
                                                                    Pertanggungan:
                                                                    150.000.000,-




                                                               96
Page 123
             Jenis Asuransi, Nomor dan Jangka                                                                            Premi/
   No.                                                   Objek Pertanggungan               Nilai Pertanggungan (Rp)                     Penanggung
                          Waktu                                                                                       Kontribusi (Rp)



                                                                                          BPKB: 30
                                                                                          Pertanggungan:
                                                                                          150.000.000,-


                                                                                          BPKB: 30
                                                                                          Pertanggungan:
                                                                                          150.000.000,-


                                                                                          BPKB: 30
                                                                                          Pertanggungan:
                                                                                          150.000.000,-


                                                                                          BPKB: 30
                                                                                          Pertanggungan:
                                                                                          150.000.000,-


                                                                                          BPKB: 30
                                                                                          Pertanggungan:
                                                                                          150.000.000,-


                                                                                          BPKB: 30
                                                                                          Pertanggungan:
                                                                                          150.000.000,-


                                                                                          BPKB: 30
                                                                                          Pertanggungan:
                                                                                          150.000.000,-


                                                                                          BPKB: 20
                                                                                          Pertanggungan:
                                                                                          100.000.000,-


                                                                                          BPKB: 20
                                                                                          Pertanggungan:
                                                                                          100.000.000,-


                                                                                          BPKB: 20
                                                                                          Pertanggungan:
                                                                                          100.000.000,-


                                                                                          BPKB: 20
                                                                                          Pertanggungan:
                                                                                          100.000.000,-


                                                                                          BPKB: 20
                                                                                          Pertanggungan:
                                                                                          100.000.000,-


                                                                                          BPKB: 20
                                                                                          Pertanggungan:
                                                                                          100.000.000,-


Keterangan:
*) Cabang ini telah ditutup oleh Perseroan, namun perubahan tersebut belum terefleksikan dalam polis yg berlaku.
**) Polis ini sedang dalam proses perpanjangan


  Manajemen berpendapat bahwa Perseroan telah melindungi harta kekayaannya dengan penutupan asuransi
  terhadap risiko kebakaran, kehilangan dan/atau risiko lainnya sesuai kebutuhan dan kondisi harta kekayaannya
  tersebut dengan nilai pertanggungan dan jangka waktu asuransi yang wajar dan memadai.

  M. TRANSAKSI PIHAK-PIHAK AFILIASI

  Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini, tidak terdapat tambahan informasi sehubungan dengan transaksi
  penting yang dilakukan oleh Perseroan dengan pihak-pihak terafiliasi sebagai mana dimaksud dalam UUPM
  sebagaimana telah diubah oleh UUP2SK.




                                                                               97
Page 124
Dalam menjalankan usahanya, Perseroan melakukan transaksi dengan pihak Afiliasi. Transaksi-transaksi tersebut
telah dilaksanakan dengan syarat wajar dan kondisi yang sama sebagaimana bila dilaksanakan dengan pihak
ketiga. Perseroan melakukan transaksi dengan pihak Afiliasi yaitu PT Bank CIMB Niaga Tbk selaku pemegang
saham pengendali Perseroan.

Dokumen perjanjian kredit yang telah dibuat oleh dan antara Perseroan dan pihak terafiliasi yang masih berlaku
sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

                                      Pihak                                                                                     Nilai Outstanding
  No.    Nama Perjanjian                            Isi Pokok Perjanjian          Nilai Perjanjian          Jatuh Tempo
                                    Terafiliasi                                                                                 (Per 30 Juni 2025)
  1.    Akta        Perjanjian   1. PT      Bank   Kerjasama                        Maksimum                s/d 8 Mei 2026
        Kerjasama Tentang           CIMB Niaga     pembiayaan dalam           Rp3.000.000.000.000,-                          Rp 1.543.179.248.529,-
        Pemberian                   Tbk            rangka    pemberian         (tiga triliun Rupiah).
        Pembiayaan                  (Kreditur);    pembiayaan
        Murabahah Dalam             dan            Murabahah       dalam      Perjanjian ini memiliki
        Bentuk Penerusan         2. Perseroan      bentuk    penerusan        plafond           fasilitas
        (Channeling) No. 74         (Debitur)      kepada        nasabah      bersama          sebesar
        tanggal 10 Juni 2008,                      dengan         sumber      Rp12.750.000.000.000,-
        dibuat di hadapan                          pembiayaan berasal         (dua belas triliun tujuh
        Siti          Rohmah                       dari Bank sebesar          ratus lima puluh miliar
        Caryana,         S.H.,                     100%     dari    limit     Rupiah) yang bersifat
        Notaris di Jakarta,                        pembiayaan         per     saling     menggantikan
        yang diubah menjadi                        nasabah.                   (interchangeable)
        Perjanjian                                                            dengan fasilitas dalam:
        Kerjasama       Dalam                      Pembiayaan        akan     1.     Perubahan       dan
        Rangka Pemberian                           dilakukan      dengan      Pernyataan       Kembali
        Fasilitas Pembiayaan                       cara      penyediaan       Perjanjian     Kerjasama
        Bersama        Secara                      Pembiayaan                 Dalam             Rangka
        Syariah                                    Murabahah         yang     Pemberian        Fasilitas
        (Musyarakah       Wal                      disalurkan     kepada      Pembiayaan Bersama
        Murabahah) dalam                           nasabah        melalui     No.
        Addendum        Ke-16                      Perseroan      (selaku     071/KKMK/JKT/2007
        Terhadap                                   kuasa/wakil)               tanggal 15 Mei 2024;
        Perubahan         dan                      berdasarkan prinsip        dan
        Pernyataan Kembali                         wakalah (pemberian         2. Perjanjian Kerjasama
        Perjanjian                                 kuasa) dari Bank, dan      Dalam             Rangka
        Kerjasama Tentang                          wajib       digunakan      Pemberian        Fasilitas
        Pemberian                                  untuk           tujuan     Pembiayaan Bersama
        Pembiayaan                                 pembiayaan                 Secara            Syariah
        Murabahah Dalam                            kepemilikan                (Musyarakah Wal IMBT)
        Bentuk Penerusan                           kendaraan bermotor         No. 1021/PKS/V/2024
        (Channeling)                               (mobil).                   tanggal 15 Mei 2024
        Menjadi Perjanjian
        Kerjasama       Dalam                      Perseroan         telah
        Rangka Pemberian                           mengalihkan         hak
        Fasilitas Pembiayaan                       tagih dari nasabah
        Bersama        Secara                      Perseroan      kepada
        Syariah                                    Kreditur yang dibiayai
        (Musyarakah       Wal                      berdasarkan
        Murabahah)                                 perjanjian           ini
        tertanggal 8 Agustus                       sebagaimana
        2018, yang telah                           tertuang        dalam
        diubah      beberapa                       Perubahan          dan
        kali dan terakhir                          Pernyataan Kembali
        telah diubah dan                           Perjanjian Pengalihan
        dinyatakan kembali                         Piutang Melalui Jual
        dalam Perubahan                            Beli Pada Fasilitas
        dan        Pernyataan                      Pembiayaan
        Kembali Perjanjian                         (Subrograsi Syariah)
        Kerjasama       dalam                      No.
        Rangka Pemberian                           1062/PKS/III/2022
        Fasilitas Pembiayaan                       tanggal 15 Mei 2024
        Murabahah dalam                            terhadap Perjanjian
        Bentuk (Channeling)                        Pengalihan Piutang
        menjadi Perjanjian                         Melalui Jual Beli Pada
        Kersama         dalam                      Fasilitas Pembiayaan




                                                                    98
Page 125
                                  Pihak                                                                                             Nilai Outstanding
No.    Nama Perjanjian                          Isi Pokok Perjanjian          Nilai Perjanjian               Jatuh Tempo
                                Terafiliasi                                                                                         (Per 30 Juni 2025)
      Rangka Pemberian                         (Subrograsi Syariah)
      Fasilitas                                No.
      Pembayaran                               1062/IAB/III/2022
      Bersama     Secara                       tanggal 25 Mei 2023.
      Syariah
      (Musyarakah    Wal                       Tidak terdapat klausul
      Murabahah) No. 74                        yang        membatasi
                                               rencana Penawaran
                                               Umum              Sukuk
                                               Wakalah        Bi    Al-
                                               Istitsmar ini.
2.    Perjanjian              1. PT     Bank   Kerjasama         dalam    Maksimum                           s/d 8 Mei 2026       Rp 1.766.314.287.255,-
      Kerjasama      Dalam       CIMB Niaga    rangka pembiayaan          Rp5.500.000.000.000,-
      Rangka Pemberian           Tbk           bersama          kepada    (lima triliun lima ratus
      Fasilitas Pembiayaan       (Kreditur);   Debitur     khususnya      miliar Rupiah).
      Bersama           No.      dan           pembiayaan dalam
      071/KKMK/JKT/200        2. Perseroan     bentuk penyediaan          Perjanjian ini memiliki
      7 tanggal 20 Juni          (Debitur)     dana guna pembelian        plafond           fasilitas
      2007, yang dibuat di                     obyek pembiayaan           bersama          sebesar
      di bawah tangan dan                      berupa      kendaraan      Rp12.750.000.000.000,-
      bermeterai cukup,                        bermotor.                  (dua belas triliun tujuh
      yang telah diubah                                                   ratus lima puluh miliar
      beberapa kali dan                        Tidak terdapat klausul     Rupiah) yang bersifat
      terakhir diubah dan                      yang        membatasi      saling     menggantikan
      dinyatakan kembali                       rencana Penawaran          (interchangeable)
      sebagaimana                              Umum              Sukuk    dengan fasilitas dalam:
      termaktub      dalam                     Wakalah        Bi    Al-   1.     Perubahan       dan
      Perubahan        dan                     Istitsmar ini.             Pernyataan       Kembali
      Pernyataan Kembali                                                  Perjanjian      Bersama
      Perjanjian                                                          Dalam             Rangka
      Kerjasama      Dalam                                                Pemberian        Fasilitas
      Rangka Pemberian                                                    Pembiayaan Murabahah
      Fasilitas Pembiayaan                                                Dalam              Bentuk
      Bersama           No.                                               (Channeling) Menjadi
      071/KKMK/JKT/200                                                    Perjanjian     Kerjasama
      7 tanggal 15 Mei                                                    Dalam             Rangka
      2024           juncto                                               Pemberian        Fasilitas
      Perubahan        dan                                                Pembiayaan Bersama
      Pernyataan Kembali                                                  Secara            Syariah
      Perjanjian                                                          (Musyarakah           Wal
      Kerjasama      dalam                                                Murabahah) No. 74
      Rangka Pemberian                                                    tanggal 19 Mei 2024 dan
      Fasilitas                                                           2. Perjanjian Kerjasama
      Pembayaran                                                          Dalam             Rangka
      Bersama        Secara                                               Pemberian        Fasilitas
      Syariah                                                             Pembiayaan Bersama
      (Muasyarakah Wal                                                    Secara            Syariah
      IMBT)             No.                                               (Musyarakah Wal IMBT)
      1021/PKS/V/2024                                                     No. 1021/PKS/V/2024
      tanggal 08 Mei 2025                                                 tanggal 15 Mei 2024
      yang      dibuat   di
      bawah tangan dan
      bermeterai cukup

3.    Perjanjian Kredit No.   1. PT     Bank   Pemberian fasilitas        a. Fasilitas  Pinjaman        i.    Fasilitas PTK 5 :   a. Fasilitas PTK 5:
      202/CB/JKT/2010            CIMB Niaga    pinjaman transaksi            Transaksi     Khusus             s/d 28-02-2026      Rp 300.000.000.000,-
      tanggal 20 Mei 2010,       Tbk           khusus,         kredit        (“PTK”) 5 dengan
      yang telah diubah          (Kreditur);   langsung bersifat On          jumlah      setinggi-
      beberapa kali dan          dan           Revolving        Basis        tingginya    sebesar
      terakhir      adalah    2. Perseroan     Uncommitted, guna             Rp300.000.000.000,-,
      sebagaimana                (Debitur)     membiayai                     (tiga ratus miliar
      termaktub     dalam                      kebutuhan      modal          Rupiah)      dengan
      Perubahan      Ke-24                     kerja Perseroan.              ketentuan PTK 5
      Terhadap Perjanjian                                                    hanya          dapat
      Kredit            No.                    Tidak terdapat klausul        digunakan
      202/CB/JKT/2010                          yang       membatasi          maksimum




                                                                99
Page 126
                                Pihak                                                                                          Nilai Outstanding
No.    Nama Perjanjian                       Isi Pokok Perjanjian          Nilai Perjanjian          Jatuh Tempo
                              Terafiliasi                                                                                      (Per 30 Juni 2025)
      tanggal 10 Maret                      rencana Penawaran            Rp200.000.000.000,-
      2025 dan Perjanjian                   Umum              Sukuk      (dua ratus miliar
      Pemberian Fasilitas                   Wakalah        Bi    Al-     Rupiah).
      No.                                   Istitsmar ini.
      109/PPF/CB/JKT/20                                                  Fasilitas PTK 5 dapat
      17      tanggal     7                                              digunakan bersama-
      September        2017                                              sama
      yang telah diubah                                                  (interchangeable)
      beberapa kali dan                                                  dengan Fasilitas PTK
      terakhir      adalah                                               Ekstra dan PTK iB –
      sebagaimana                                                        Musyarakah dengan
      termaktub      dalam                                               ketentuan
      Perjanjian                                                         penggunaan
      Perubahan       Ke-11                                              Bersama-sama tidak
      Terhadap Perjanjian                                                melebihi
      Penyediaan Fasilitas                                               Rp300.000.000.000,-
      No.                                                                (tiga ratus miliar
      109/PPF/CB/JKT/20                                                  Rupiah).
      17 tanggal 10 Maret
      2025,            yang                                            b. Fasilitas PTK Khusus ii.   PTK      Khusus        b. Fasilitas PTK Ekstra
      seluruhnya dibuat di                                                Ekstra dengan jumlah       Ekstra: s/d 28-           dan Fasilitas PTK iB -
      bawah tangan dan                                                    setinggi-tingginya         02-2026                   Musyarakah:
      bermeterai cukup                                                    sebesar                                              Rp 0,-
                                                                          Rp300.000.000.000,-
                                                                          (tiga ratus miliar
                                                                          Rupiah). Fasilitas PTK
                                                                          Extra            dapat
                                                                          digunakan       secara
                                                                          bersama-sama
                                                                          (interchangeable)
                                                                          dengan PTK Ekstra iB
                                                                          – Musyarakah dan
                                                                          PTK      5     dengan
                                                                          ketentuan
                                                                          penggunaan
                                                                          seluruhnya      secara
                                                                          bersama-sama tidak
                                                                          melebihi
                                                                          Rp300.000.000.000,-
                                                                          (tiga ratus miliar
                                                                          Rupiah).


                                                                       c. Fasilitas PTK 25        iii. Fasilitas PTK 25 :   c. Fasilitas PTK 25 :
                                                                          dengan        jumlah          15-11-2024          Rp 265.855.750.073,-
                                                                          setinggi-tingginya                 s/d
                                                                          sebesar                       15-11-2028
                                                                          Rp500.000.000.000
                                                                          ,- (lima ratus miliar
                                                                          Rupiah) yang dapat
                                                                          digunakan secara
                                                                          bersama-sama
                                                                          (interchangeable)
                                                                          dengan fasilitas PTK
                                                                          25           sebesar
                                                                          Rp500.000.000.000
                                                                          ,- (lima ratus miliar
                                                                          Rupiah)      dengan
                                                                          ketentuan
                                                                          penggunaan
                                                                          bersama-sama
                                                                          tidak       melebihi
                                                                          Rp500.000.000.000
                                                                          ,- (lima ratus miliar
                                                                          Rupiah




                                                            100
Page 127
                                   Pihak                                                                                        Nilai Outstanding
No.    Nama Perjanjian                          Isi Pokok Perjanjian          Nilai Perjanjian            Jatuh Tempo
                                 Terafiliasi                                                                                    (Per 30 Juni 2025)
                                                                         d.   Fasilitas Pinjaman       iv. Fasilitas        d. Fasilitas PRK: -
                                                                               Rekening      Koran     Pinjaman Rekening
                                                                               dengan       jumlah     Koran : s/d 28-02-
                                                                               setinggi-tingginya      2026
                                                                               sebesar
                                                                               Rp20.000.000.000,
                                                                               - (dua puluh miliar
                                                                               Rupiah).

      Perjanjian               1. PT     Bank   Bank      memberikan     Fasilitas           untuk       s/d 8 Mei 2026
4.    Kerjasama      Dalam        CIMB Niaga    fasilitas pembiayaan     pembiayaan        melalui                           Belum ada penarikan
      Rangka Pemberian            Tbk.;         yang akan disalurkan     akad Musyarakah Asset
      Fasilitas Pembiayaan     2. Perseroan     oleh        Perseroan    Buy            maksimum
      Bersama        Secara                     kepada       nasabah     Rp1.000.000.000.000,-
      Syariah                                   melalui skema akad       (satu triliun Rupiah) dari
      (Musyarakah       Wal                     Musyarakah        wal    Bank.
      IMBT)             No.                     Ijarah Muntahiyyah
      1021/PKS/V/2024                           Bittamlik (IMBT) dan     Perjanjian ini memiliki
      tanggal 15 Mei 2024                       akad Musyarakah wal      plafond           fasilitas
      dan        Pernyataan                     Al-Bai’ Wa Al-Isti’jar   bersama          sebesar
      Kembali Perjanjian                        dan       Musyarakah     Rp12.750.000.000.000,-
      Kerjasama       dalam                     Asset Buy.               (dua belas triliun tujuh
      Rangka Pemberian                                                   ratus lima puluh miliar
      Fasilitas                                                          Rupiah) yang bersifat
      Pembayaran                                                         saling    menggantikan
      Bersama        Secara                                              (interchangeable)
      Syariah                                                            dengan fasilitas dalam:
      (Muasyarakah Wal
      IMBT)             No.                                              1.    Perubahan     dan
      1021/PKS/V/2024                                                    Pernyataan     Kembali
      tanggal 08 Mei 2025                                                Perjanjian   Kerjasama
      yang      dibuat    di                                             Dalam           Rangka
      bawah tangan dan                                                   Pemberian      Fasilitas
      bermeterai cukup                                                   Pembiayaan Bersama
                                                                         No.
                                                                         071/KKMK/JKT/2007
                                                                         tanggal 15 Mei 2024;
                                                                         dan

                                                                         2.    Perubahan        dan
                                                                         Pernyataan       Kembali
                                                                         Perjanjian       Bersama
                                                                         Dalam              Rangka
                                                                         Pemberian         Fasilitas
                                                                         Pembiayaan Murabahah
                                                                         Dalam              Bentuk
                                                                         (Channeling) Menjadi
                                                                         Perjanjian     Kerjasama
                                                                         Dalam              Rangka
                                                                         Pemberian         Fasilitas
                                                                         Pembiayaan Bersama
                                                                         Secara             Syariah
                                                                         (Musyarakah           Wal
                                                                         Murabahah) No. 74
                                                                         tanggal 19 Mei 2024.
      Letter of Intent (LOI)   1. PT     Bank   Bangunan      seluas        Rp315.000.000,-per            01-01-2024
5.    No. 054/SB/SPAPM-           CIMB Niaga    580.90 m2 dengan                tahun atau                    s/d                    N/A *)
      APM/XI/2023                 Tbk.          luas tanah 276 m2         Rp945.000.000,- untuk           31-12-2026
      tanggal            27       (Pemberi      yang berdiri di atas          3 (tiga) tahun
      November         2023       Sewa); dan    tanah SHGB No. 6084
      dibuat di bawah          2. Perseroan     dan     6085    milik
      tangan            dan       (Penyewa)     Pemberi Sewa yang
      ditetapkan dengan                         terletak di Pondok
      Kesepakatan                               Indah Plaza, Jl TB
      Bersama Pengguna                          SImatupang,
      Bangunan                                  Kelurahan    Pondok




                                                               101
Page 128
                                   Pihak                                                                             Nilai Outstanding
 No.    Nama Perjanjian                          Isi Pokok Perjanjian           Nilai Perjanjian       Jatuh Tempo
                                 Terafiliasi                                                                         (Per 30 Juni 2025)
       No.007/Perj/SPAPM                        Pinang, Kecamatan
       -APM/II/2024,                            Kebayoran       Lama,
       tertanggal 1 februari                    Jakarta Selatan
       2024.
       Perjanjian              1. PT     Bank   Sewa          menyewa        Rp532.440.000,- per       06-11-2018
 6.    Kesepakatan                CIMB Niaga    bangunan berlantai 2               tahun                   s/d            N/A *)
       Bersama                    Tbk.          (dua) di atas sebidang                                 05-11-2028
       Penggunaan                 (Pemberi      tanah seluas 264 m2,                  dan
       Ruangan          No.       Sewa); dan    dengan sertifikat Hak
       005/Perj/SPAPM-         2. Perseroan     Guna Bangunan No.           Security Deposit sebesar
       RVC&SAS/II/2019            (Penyewa)     1210 yang terletak di          Rp 133.110.000,-
       dibuat di bawah                          Jl. Falatehan I Blok
       tangan                                   K/V Persil No. 13,
                                                Jakarta         Selatan,
                                                Kelurahan Melawai,
                                                Kotamadya Jakarta
                                                Selatan, Provinsi DKI
                                                Jakarta
       Perjanjian              1. PT     Bank   Sewa          menyewa        Rp120.000.000,- per       01-05-2018
 7.    Kesepakatan                CIMB Niaga    Gedung berlantai 3                 tahun.                  s/d            N/A *)
       Bersama                    Tbk.          (tiga) di atas sebidang                                30-04-2028
       Penggunaan                 (Pemberi      tanah seluas 110 m2,
       Ruangan                    Sewa); dan    yang terletak di Jl. R.S.
       No. 015/SPAPM-          2. Perseroan     Fatmawati No. 10 RT.
       RCV&SAS/IV/2018            (Penyewa)     001/RW 03 Cilandak
       dibuat di bawah                          Barat, Jakarta Selatan
       tangan
       Perjanjian              1. PT     Bank   Bangunan      Gedung         Rp200.000.000,- per       01-10-2020
 8.    Kesepakatan                CIMB Niaga    berlantai di atas                  tahun.                  s/d            N/A *)
       Bersama                    Tbk.          sebidang        tanah                                   30-9-2030
       Penggunaan                 (Pemberi      seluas      131 m2,
       Ruangan        No.         Sewa); dan    dengan sertifikat Hak
       004/SPAPM-              2. Perseroan     Guna Bangunan No.
       BM&PM/II/2021              (Penyewa)     00993 atas nama PT
       dibuat di bawah                          Bank CIMB Niaga Tbk.
       tangan                                   yang terletak di Jl.
                                                Wolter      Monginsidi
                                                No. 92 Blok Q IV,
                                                Jakarta Selatan
       Perjanjian              1. PT     Bank   Bangunan seluas 200           Rp90.000.000,- per       01-05-2020
 9.    Kesepakatan                CIMB Niaga    m2 dengan luas tanah               tahun.                  s/d            N/A *)
       Bersama                    Tbk.          76      m2,    dengan                                  30-04-2030
       Penggunaan                 (Pemberi      sertifikat Hak Guna
       Ruangan                    Sewa); dan    Bangunan No. 149
       No. 029/SPAPM-          2. Perseroan     atas nama PT Lippo
       BM&PM/VIII/2020            (Penyewa)     Bank yang terletak di
       dibuat di bawah                          Jl. Margonda Raya No.
       tangan                                   120, Depok, Beji.

       Kesepakatan             1. PT     Bank   Bangunan seluas 184           Rp46.000.000,-per        01-04-2020
10.    Bersama Pengunaan          CIMB Niaga    m2 dengan luas tanah             tahun atau                s/d            N/A *)
       Ruangan        No.         Tbk.          107 m2 yang berdiri di      Rp460.000.000,- untuk      31-03-2030
       028/Perj/SPAPM-            (Pemberi      atas tanah SHGB No.          10 (sepuluh) tahun
       BM&PM/VIII/2020            Sewa); dan    102 milik Pemberi
       tanggal 12 Agustus      2. Perseroan     Sewa yang terletak di
       2020                       (Penyewa)     Ruko Pucang Sawit Jl.
                                                Ir. Sutami, Jebres,
                                                Surakarta,      Jawa
                                                Tengah
11.    Kesepakatan             1. PT     Bank   Bangunan seluas 548          Rp275.000.000,-per        01-02-2024         N/A *)
       Bersama                    CIMB Niaga    m2 dengan luas tanah             tahun atau                s/d
       Penggunaan                 Tbk.          210 m2 yang berdiri di      Rp550.000.000,- untuk      31-01-2026
       Bangunan                   (Pemberi      atas tanah SHGB No.              dua tahun
       No.008/Perj/SPAPM          Sewa); dan    72 milik Pemberi
       -APM/II/2024    &       2. Perseroan     Sewa yang terletak di
       No:CNAF/SS/DIV/PK          (Penyewa)     Jl Gatot Subroto




                                                                 102
Page 129
                                    Pihak                                                                  Nilai Outstanding
 No.    Nama Perjanjian                          Isi Pokok Perjanjian     Nilai Perjanjian   Jatuh Tempo
                                  Terafiliasi                                                              (Per 30 Juni 2025)
       S/II/24/003                               Tengah No. 330,
                                                 Kelurahan   Tonja,
                                                 Kecamatan Denpasar
                                                 Utara, Bali
12.    Kesepakatan              1. PT     Bank   Bangunan seluas         Rp91.254.000,-/     01-11-2024         N/A *)
       Bersama                     CIMB Niaga    227 m2, dengan              tahun               s/d
       Penggunaan                  Tbk.          luas tanah 85 m2                            31-10-2025
       Bangunan                    (Pemberi
                                                 yang berdiri di atas
       No.019/Perj/SPAPM           Sewa); dan
       -APM/VI/2023             2. Perseroan     tanah SHGB Nomor
       tanggal 27 Juni 2023        (Penyewa)     1293/Kedung
       yang     dibuat    di                     Badak,      terdaftar
       bawah         tangan                      atas nama PT Lippo
       bermaterai cukup,                         Bank Tbk, yang
       yang terakhir diubah                      terletak di Bogor
       dengan Addendum II                        Indah Plaza Blok C
       Kesepakatan
                                                 No.3, Jl. Raya Baru
       Bersama
       Penggunaan                                Bogor,          Desa
       Bangunan                                  Kedung        Badak,
       No.022/ADD-                               Kecamatan Tanah
       I/SPAPM-                                  Sereal Kota Bogor
       APM/IX/2024                               Propinsi        Jawa
                                                 Barat.
13.    Kesepakatan              1. PT     Bank   Bangunan seluas         Rp76.032.000,-       1-11-2024         N/A *)
       Bersama                     CIMB Niaga    264 m2, dengan             /Tahun               s/d
       Penggunaan                  Tbk.          luas tanah 63 m2                            31-10-2025
       Bangunan                    (Pemberi
                                                 yang berdiri di atas
       No.020/Perj/SPAPM           Sewa); dan
       -APM/VI/2023             2. Perseroan     tanah SHGB Nomor
       tertanggal 27 Juni          (Penyewa)     2635/Kebon Jeruk,
       2023                                      terdaftar        atas
       yang    dibuat      di                    nama PT CIMB
       bawah         tangan                      NIAGA,          TBK.,
       bermaterai cukup,                         terletak di Komplek
       yang terakhir diubah                      Graha Kencana, Jl.
       dengan Addendum I
                                                 Perjuangan No. 88
       Kesepakatan
       Bersama                                   Blok BF, Kebun
       Penggunaan                                Jeruk , Jakarta
       Bangunan                                  Barat.
       No.021/ADD-
       II/SPAPM-
       APM/IX/2024
       tertanggal          9
       September 2024
14.    Kesepakatan              1. PT     Bank   Bangunan seluas         Rp100.890.000,-/     1-11-2024         N/A *)
       Bersama                     CIMB Niaga    285 m2, dengan              Tahun               s/d
       Penggunaan                  Tbk.          total luas tanah 160                        31-10-2025
       Bangunan                    (Pemberi
                                                 m2 yang berdiri di
       No.021/Perj/SPAPM           Sewa); dan
       -APM/VI/2023             2. Perseroan     atas tanah SHGB
       tertanggal 27 Juni          (Penyewa)     Nomor
       2023 Yang dibuat di                       5281/Pondok
       bawah         tangan                      Agung dan SHGB
       bermaterai cukup,                         Nomor
       yang terakhir diubah                      5282/Pondok
       dengan Addendum I                         Agung, terdaftar
       Kesepakatan
                                                 atas nama PT CIMB
       Bersama
       Penggunaan                                NIAGA,          TBK,
       Bangunan           No                     terletak
       023/ADD-II/SPAPM-                         di WTC Serpong, Jl.
       APM/IX/2024,                              Raya Serpong No.
       tertanggal          9                     5803 - 5805, Desa
       September 2024                            Pondok       Jagung,




                                                               103
Page 130
                                           Pihak                                                                                        Nilai Outstanding
  No.         Nama Perjanjian                              Isi Pokok Perjanjian        Nilai Perjanjian             Jatuh Tempo
                                         Terafiliasi                                                                                    (Per 30 Juni 2025)
                                                       Kecamatan
                                                       Serpong,
                                                       Kabupaten
                                                       Tangerang Propinsi
                                                       Banten.
 15.         LOI (Letter of Intent)   1. PT     Bank   Bangunan dengan                Rp78.000.000,-/               01-04-2024                  N/A *)
             No.                         CIMB Niaga    total luas 294 M2,                 Tahun                         s/d
             020/BOSM/SSMR/IV            Tbk.          Lantai 1 seluas                     Dan                      31-03-2027
             /2024 tertanggal 1          (Pemberi
                                                       54M2 dan lantai 4             Rp234.000.000,-/3
             April 2024                  Sewa); dan
                                      2. Perseroan     seluas 240 M2                      Tahun
                                         (Penyewa)     berlokasi di Jl
                                                       Pemuda No. 21 B,
                                                       Semarang,      Jawa
                                                       Tengah.
             Kesepakatan              1. PT     Bank   1     (satu)   buah
 16.         Bersama                     CIMB Niaga    bangunan seluas                Rp247.000.000,-/              12-03-2025                  N/A *)
             Penggunaan                  Tbk.          668 m² (enam ratus
             Bangunan                    (Pemberi                                           Tahun                       s/d
                                                       enam          puluh                                          11-03-2030
             No.002/Perj/SPAPM           Sewa); dan
                                                       delapan      meter                   Dan
             -APM/III/2025
             tanggal 13 Maret         2. Perseroan     persegi), dengan             Rp1.235.000.000,- / 5
             2025 yang dibuat di                       luas tanah 515 m²                   Tahun
             bawah        tangan        (Penyewa)      (lima ratus lima
             bermaterai cukup.                         belas        meter
                                                       persegi)       yang
                                                       berdiri di atas
                                                       tanah SHGB Nomor
                                                       91/Cipayung,
                                                       terdaftar       atas
                                                       nama PT Lippo
                                                       Bank, yang terletak
                                                       di Jl. Dewi Sartika
                                                       No. 25A-25C, Kel
                                                       Cipayung,       Kec.
                                                       Ciputat,       Kota
                                                       Tangerang Selatan,
                                                       Banten,
                                                       selanjutnya disebut
                                                       "Bangunan      yang
                                                       Digunakan".
 Keterangan:
 *) Tidak ada nilai outstanding oleh karena perjanjian-perjanjian tersebut adalah perjanjian sewa menyewa antara Perseroan dengan pihak
 terafiliasi Perseroan.

N. PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN SERTA ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan sedang terlibat dalam perkara-perkara sebagai
berikut:

       No.       Jenis Perkara           No. Perkara                   Para Pihak                   Nilai Perkara            Status Terakhir
                                                               1.   Puti Fardhiba Arda
                                                                    (Penggugat I)
                                      156/Pdt.G/2023/PN
                                                               2.   Fadjri Andika Permadi
         1.        Perdata -                  Jmb                                                                           Dalam      proses
                                                                    (Penggugat II)           Rp340.960.000
                  Wanprestasi         Jo. 95/PDT/2024/PT                                                                    Kasasi
                                                               3.   Joya Auto Mobilindo
                                              JMB
                                                                    Showroom
                                                                    (Tergugat I)




                                                                         104
Page 131
No.    Jenis Perkara       No. Perkara                Para Pihak                     Nilai Perkara           Status Terakhir
                                              4.   PT. CIMB Niaga Auto
                                                   Finance Cabang Jambi
                                                   (Tergugat II)

                                              1.   R. Andhi Bayu
                                                   Pamungkas
                                                   (Penggugat)
                                              2.   Perseroan (Tergugat I)
         Perdata –      234/Pdt.G/2022/PN     3.   Purwanto (Tergugat
                                                                                                            Dalam      proses
  2.     Perbuatan            Skt Jo.              II)
                                                                              Rp1.075.000.000               Kasasi
         Melawan         271/PDT/2023/PT      4.   PT. Sentot Aryani Jaya
          Hukum                SMG                 (Tergugat III)
                                              5.   Showroom jual beli
                                                   mobil AHM Auto
                                                   Gallery (Tergugat IV)

                                                                              Pengembalian          objek
                                                                              kendaraan fidusia berupa:
                                              1.   Peseroan (Penggugat)       1 (satu) unit Bukti Pemilik
                                              2.   PT     BFI   Finance       Kendaraan        Bermotor
                         262/Pdt.G/2024/PN
         Perdata -                                 Indonesia        Tbk       (BPKB) kendaraan roda         Dalam      proses
                               Tng Jo.
  3.     Perbuatan                                 (Tergugat I)               empat merek/tipe Toyota       Kasasi
                       264/PDT/2024/PT BTN
         Melawan                              3.   Yuniar Achmad (Turut       Voxy 2.0 AT, Warna putih
                        tanggal 16 Desember
          Hukum                                    Tergugat)                  metalik, tahun 2020.
                                2024
                                                                              membayar           kerugian
                                                                              Immateril           sebesar
                                                                              Rp500.000.000,-

         Perdata -      32/Pdt.G/2024/PN      1.   Qastalani (Penggugat)      Rp.100.000.000,-              Dalam      proses
        Wanprestasi       Mtp tanggal 6       2.   Perseroan (Tergugat)                                     Kasasi
  4.
                        September 2024 Jo.
                       13/PDT/2025/PT BJM

                                              1.   Arneti (Pengggugat I)      Rp79.610.000 &                Dalam      proses
         Perdata –      368/Pdt.G/2024/PN     2.   Rizki           Azhary     1 (satu) buah BPKB atas       Kasasi
         Perbuatan        Pbr tanggal 11           (Penggugat II)             nama ASEP JAMALUDIN
         Melawan        November 2024 Jo.     3.   Fitri Azhari Wulandari     yang telah dibaliknamakan
          Hukum        60/PDT/2025/PT PBR          (Penggugat III)            keatas nama SADIKIN pada
                                              4.   PT.           Asuransi     tanggal 25 Mei 2022 yaitu
  5.                                               Simasjiwa (Tergugat I)     BPKB atas Toyota Fortuner
                                              5.   Perseroan (Tergugat        All New Fortuner VRZ TRD
                                                   II)                        Diesel 4x2 AT 2018, BM
                                              6.   Otoritas            Jasa   1544 IB, Nomor Mesin :
                                                   Keuangan,      Provinsi    2GDC339416,         Nomor
                                                   Riau (Tergugat III)        Rangka                  :
                                                                              MHFGB8GS4J0870192

         Perdata –      439/Pdt.G/2024/PN     1.   Sariah (Penggugat))        Rp575.000.000,-               Dalam      proses
         Perbuatan         Smg tanggal 5      2.    Perseroan (Tergugat                                     Kasasi
  6.     Melawan        September 2024 Jo.         I)
          Hukum          351/PDT/2025/PT      3.    Car Life Insurance
                               SMG                 (Tergugat II)

                                              1.   Hekto     Muriansyah       Rp290.000.000                 Proses
                                                   (Penggugat)                                              persidangan (PN)
         Perdata –      903/Pdt.G/2024/PN     2.   Nurhuda      Muhlisin
         Perbuatan        Tng tanggal 14           (Tergugat I)
  7.
         Melawan           Agustus 2024       3.   Ali Muchson (Tergugat
          Hukum                                    II)
                                              4.   Perseroan (Tergugat
                                                   III)




                                                        105
Page 132
No.     Jenis Perkara       No. Perkara                Para Pihak                   Nilai Perkara            Status Terakhir
                                               1.   Zulpana          Seli     Tidak            Melakukan    Dalam      Proses
                                                    (Penggugat)               pengambilan secara paksa      Banding
                                               2.   Perseroan (Tergugat)      dijalanan kecuali ada Surat   (Persidangan)
                                                                              perintah      dari    Ketua
                                                                              Pengadilan atas 1 (satu)
                                                                              unit Kendaraan Roda
                                                                              empat, Merek/Model/Tipe
                                                                              : HONDA New HR-V S 1.5 T,
          Perdata –                                                           tahun 2017, No. Rangka :
          Perbuatan      110/Pdt.G/2025/PN                                    MHRRU1830HJ60137, No.
  8.
          Melawan               Tng                                           Mesin : L15Z61133588,
           Hukum                                                              milik ZULPANA SELI (In
                                                                              cassu Prinsipal) yang sudah
                                                                              dibayar tunai dari penjual
                                                                              melalui TERGUGAT;
                                                                              dan
                                                                              Materiil     sebesar    Rp.
                                                                              77.423.000,- (Tujuh puluh
                                                                              tujuh juta empat ratus dua
                                                                              puluh tiga ribu Rupiah)

                                               1.  Habib            Asroiri   Rp.          1.000.000.000    Dalam      Proses
                                                   (Penggugat)                (tanggung renteng dengan      persidangan (PN)
                                               2. Zaheri (Tergugat I)         Tergugat lainnya)
                                               3. Maybank          Finance
                                                   (Tergugat II)
                                               4. Buana            Finance
                                                   (Tergugat III)
          Perdata -                            5. Dipo Star Finance
          Perbuatan     16/Pdt.G/2025/PN Pbr       (Tergugat IV)
          Melawan                              6. Jaccs MPM Finance
           Hukum                                   (Tergugat V)
                                               7. OTO          Multiartha
  9.                                               Finance (Tergugat VI)
                                               8. BFI Syariah Finance
                                                   (Tergugat VII)
                                               9. Kredit Plus Finance
                                                   (Tergugat VIII)
                                               10. Perseroan (Tergugat
                                                   IX)
                                               11. Wahana        Ottomitra
                                                   Multiartha. PT (WOM
                                                   Finance) (Tergugat X)
                                               12. Otoritas            Jasa
                                                   Keuangan (OJK) (Turut
                                                   Tergugat)

                                               1.   Nellys        Tatinah     Mencabut        Perjanjian    Dalam      Proses
                                                    Aritonang                 Pembiayaan                    persidangan (PN)
                                                    (Penggugat)               Membersihkan          SLIK
          Perdata -                            2.   Perseroan (Tergugat I)    Debitur
  10.     Perbuatan      127/Pdt.G/2025/PN     3.   Perseroan (Tergugat       Rp. 250.000.000
          Melawan              Mdn                  II)
           Hukum                               4.   ASEAN Mobil-Nibung
                                                    Raya-MDN (Tergugat
                                                    III)

                                               1.   Perseroan                 Rp. 1.388.044.875,50          Dalam      Proses
                                                    (Penggugat)               TOYOTA ALPHARD 2.5 G          persidangan (PN)
  11.
                                               2.   Faris Setiawan, S.E       2020, Warna : PUTIH
                                                    (Tergugat I)              METALIK, Nomor Rangka :
                                                                              JTNGF3DH7L8029379,




                                                        106
Page 133
No.     Jenis Perkara      No. Perkara              Para Pihak                   Nilai Perkara             Status Terakhir
                                            3.   HJ. Suharti (Tergugat    Nomor       Mesin      :
                                                 II)                      2AR2512475, Nomor Polisi
                                                                          : B2794PKW, Atas Nama
                                                                          BPKB : CV SUHARTI
                                                                          HARIYANTO BOGA USAHA
          Perdata -     163/Pdt.G/2025/PN                                 dan Unit Mobil Merk/Type
         Wanprestasi           Tng                                        : TOYOTA AVANZA VELOZ
                                                                          1.5 A/T 2018, Warna :
                                                                          SILVER METALIK, Nomor
                                                                          Rangka                 :
                                                                          MHKM5FB4JJK01915,
                                                                          Nomor       Mesin      :
                                                                          2NRF710061, Nomor Polisi
                                                                          : DK1459EN, Atas Nama
                                                                          BPKB : CV SUHARTI SUSSY
                                                                          BOGA USAHA

          Perdata -                         1.   Yulianty (Penggugat)     Rp. 439.000.000                 Dalam      Proses
          Perbuatan                         2.   Ida Nur Hayuningsih                                      persidangan (PN)
  12.
          Melawan       111/Pdt.G/2025/PN        (Tergugat)
           Hukum               Smg

          Perdata -                         1.   PT Maliho Highlands      Rp. 1.057.500.000               Dalam      Proses
          Perbuatan                              (Penggugat)                                              persidangan (PN)
  13.
          Melawan       103/Pdt.G/2025/PN   2.   Perseroan (Tergugat)
           Hukum               Tng

                                            1.   Perseroan                1 (satu) unit kendaraan         Dalam      Proses
                                                 (Penggugat)              bermotor roda empat             persidangan (PN)
                                            2.   Pemerintah Republik      (mobil Toyota Fortuner
          Perdata -                              Indonesia,         c.q   Grand New G 25 Diesel M/T
          Perbuatan     209/Pdt.G/2025/PN        Kejaksaan       Agung    VNTurbo Tahun 2013
          Melawan              Pbr               Republik Indonesia,      warna    hitam     dengan
           Hukum                                 c.q Kejaksaan Tinggi     nomor polisi B 1507 WCR
                                                 Riau, c.q Kejaksaan
  14.
                                                 Negeri Pekanbaru, c.q
                                                 Jaksa/Penuntut
                                                 Umum di Kejaksaan
                                                 Negeri      Pekanbaru
                                                 (Tergugat I)
                                            3.   Mendra Mahendra als
                                                 Mendra Bin Abdul
                                                 Gani (Tergugat II)

                                            1.   Rahma Purnami            BPKB (Bukti Pemilikan           Dalam      Proses
                                            2.   Perseroan (Tergugat)     Kendaraan Bermotor) atas        persidangan (PN)
                                                                          1 (satu) unit Mobil Toyota
                                                                          Fortuner All New 2.4 VRZ
                                                                          4X2 A/T, Warna Hitam
          Perdata -     106/Pdt.G/2025/PN                                 Metalik, Nomor Rangka:
  15.
         Wanprestasi           Pbr                                        MHFGB8GS960800048,
                                                                          Nomor        Mesin:     2GD-
                                                                          4077702, Bahan Bakar:
                                                                          Solar, Tahun Pembuatan:
                                                                          2016, Isi Silinder: 2.393 CC,
                                                                          Plat BM 1840 DX

          Perdata -                         1.   Ropi (Penggugat)         Rp. 164.571,000                 Dalam      Proses
          Perbuatan     467/Pdt.G/2025/PN   2.   Perseroan (Tergugat)                                     persidangan (PN)
  16.
          Melawan              Tng
           Hukum




                                                     107
Page 134
    No.      Jenis Perkara       No. Perkara                Para Pihak                   Nilai Perkara             Status Terakhir
                                                    1.   Violita      Andreana    Rp861.530.000                   Dalam      Proses
                                                         Tedjakusuma                                              persidangan (PN)
                                                         (Penggugat)
                                                    2.   Perseroan (Tergugat)
                                                    3.   Dr. Anak Agung Manik
               Perdata -                                 Danendra, S.H., M.H.,
       17.
               Perbuatan      680/Pdt.G/2025/PN          M.Kn (Turut Tergugat
               Melawan               Dps                 I)
                Hukum                               4.   Pemilik     Showroom
                                                         Mobil Kartini Motor
                                                         Denpasar        (Turut
                                                         Tergugat II)

                                                    1.   Selvy         Susatya    Rp.1.500.000.000                Dalam      Proses
               Perdata -                                 (Penggugat)                                              persidangan (PN)
       18.     Perbuatan      505/Pdt.G/2025/PN     2.   Perseroan (Tergugat)
               Melawan               Sby
                Hukum

                                                    1.   H.      Nasir,     S.E   Rp. 150.000.000                 Dalam      Proses
                                                         (Penggugat)                                              persidangan (PN)
                                                    2.   Perseroan (Tergugat)
                                                    3.   Pemerintah R.I. Cq.
               Perdata -     56/Pdt.G/2025/PN Bjb        KAPOLRI Di Jakarta Cq.
       19.
              Wanprestasi                                KAPOLDA KAL.SEL. di
                                                         Banjarbaru        UP.
                                                         Dir.Reskrimum Polda
                                                         kal.sel        (Turut
                                                         Tergugat)

                                                    1.   Taufik        Waligar    Rp. 277.536.000                 Dalam      Proses
               Perdata -                                 (Penggugat)                                              persidangan (PN)
       20.     Perbuatan      109/Pdt.G/2025/PN     2.   Perseroan (Tergugat)
               Melawan               Jmb
                Hukum

               Perdata -                            1.  Firman           Swadi    Pembatalan         Perjanjian   Dalam      Proses
               Perbuatan      822/Pdt.G/2025/PN         (Penggugat)               Pembiayaan            Nomor     persidangan (PN)
       21.
               Melawan               Tng            Perseroan (Tergugat)          414240694601         beserta
                Hukum                                                             Sertifikat Fidusianya

               Perdata -                            1.   Alie        Cendrawan    Meminta Tergugat II untuk       Dalam      Proses
               Perbuatan      927/Pdt.G/2025/PN          (Penggugat)              tidak          melakukan        persidangan (PN)
               Melawan               Tng             2. Basuki, S.H. (Tergugat    penagihan          kepada
                Hukum                                    I)                       Penggugat (1 unit mobil
                                                     3. Perseroan (Tergugat       Toyota Alphard type 2.5 G
       22.                                               II)                      tahun 2018 No. Polisi 2186
                                                     4. AKBP Awaludin (Turut      BYQ Warna Putih Metalik
                                                         Tergugat I)              Nomor              Rangka
                                                    Yansa Auto Dealer Mobil       JTNGF3DH0J8019273,deng
                                                    (Turut Tergugat II)           an     nomor        mesin:
                                                                                  2ARJ190241



Atas perkara-perkara yang sedang dihadapi Perseroan tersebut di atas berdasarkan substansi gugatan tidak
mempunyai pengaruh negatif secara signifikan/material terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan tidak
mempengaruhi pelaksanaan Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar beserta dengan penggunaan
dananya. Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak sedang menerima somasi atau
klaim dan/atau terlibat dalam suatu sengketa perkara atau pidana dengan/dari pihak ketiga manapun yang
berpotensi melibatkan Perseroan dalam perkara yang berdampak material terhadap kelangsungan usaha dan




                                                             108
Page 135
harta kekayaannya ataupun dapat mempengaruhi pelaksanaan Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
beserta dengan penggunaan dananya.

Selain perkara sebagaimana dimaksud di atas, berdasarkan Surat Pernyataan seluruhnya tertanggal 5 Agustus
2025 dari masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, bahwa saat ini tidak sedang menerima
somasi atau klaim dan/atau terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial di Pengadilan Hubungan Industrial,
tidak sedang terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara, tidak sedang terlibat dalam sengketa di
Pengadilan Pajak, tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional
Indonesia (BANI), tidak terdaftar sebagai termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai
pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit
atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan
keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak pernah dihukum karena tindak pidana
kejahatan, tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan/atau perkara pidana yang
terdaftar di Pengadilan Negeri, yang bersifat material terhadap kegiatan dan kelangsungan usaha Perseroan.
O. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI)
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki aset berupa HKI.
P. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki penyertaan baik secara langsung
maupun tidak langsung pada perusahaan lain.

II.   KETERANGAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN

A. UMUM

Pertumbuhan yang pesat dari tahun ke tahun semakin mengukuhkan Perseroan sebagai salah satu perusahaan
pembiayaan terkemuka di Indonesia. Pada tahun 2020, dengan mengusung value proposition ‘cepat dan simpel’
serta menjadi perusahaan yang kompetitif dan tumbuh sehat di industri pembiayaan, Perseroan melakukan
transformasi perubahan logo menjadi “CIMB Niaga Finance” untuk semakin memperkuat positioning sebagai anak
perusahaan yang terus bersinergi dengan induk usahanya, yaitu PT Bank CIMB Niaga Tbk “CIMB Niaga”).
Transformasi logo ini sekaligus menajamkan paradigma publik akan Perseroan, yaitu fokus pada pembiayaan
kendaraan roda empat dan memperluas segmentasi pembiayaan seperti pembiayaan multiguna.

Di semester I tahun 2025, PT CIMB Niaga Auto Finance selalu berupaya meningkatkan penjualan selain dengan
channel existing yang sudah ada, dengan telah diluncurkannya produk Showroom Financing. Showroom Financing
memberikan pembiayaan modal kerja pada rekaman showroom dalam pengadaan kendaraan. Selain itu,
Perseroan tetap memperkuat channel-channel eksisting yaitu Referral, Dealership, Telesales, Multiguna &
Corporate Benefit Program. Organisasi yang baik adalah organisasi yang selalu berkembang mengikuti
perkembangan bisnis industri dan market. Sehingga perkembangan channel tersebut diharapkan dapat menjadi
kendaraan untuk mencapai tujuan Perseroan.

B. KEGIATAN USAHA

Perseroan memperoleh izin usaha dalam bidang usaha lembaga pembiayaan dari Menteri Keuangan Republik
Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. 835/KMK.017/1993 tanggal 11 Oktober 1993. Perseroan bergerak
dalam bidang sewa pembiayaan dan pembiayaan konsumen. Perseroan mulai beroperasi secara komersial sejak
tahun 1993.

Maksud dan tujuan Perseroan adalah bergerak di bidang usaha pembiayaan.

Perseroan berkedudukan dan berkantor pusat di Jl. Bintaro Utama 9 Blok B 9/I no. 15, Pondok Pucung, Pondok
Aren, Kota Tangerang Selatan.




                                                    109
Page 136
Piutang Pembiayaan
Adapun posisi saldo piutang pembiayaan Perseroan sebelum dan setelah dikurangi dengan penyisihan kerugian
penurunan nilai piutang masing-masing pada tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan 31
Desember 2024 dan 2023 sebagaimana tercermin pada tabel berikut:
                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
                                                            30 Juni                  31 Desember
 Keterangan
                                                             2025               2024                 2023
 Piutang pembiayaan konsumen                                 11.265.056        10.054.113             7.458.695
 Dikurangi penyisihan kerugian penurunan nilai                (259.093)          (221.902)            (206.718)

Pembiayaan Baru
Adapun jumlah pembiayaan baru Perseroan masing-masing pada tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2025 dan 31 Desember 2024 dan 2023 sebagaimana tercermin pada tabel berikut:
                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
                                                      30 Juni                     31 Desember
 Keterangan
                                                       2025                 2024                    2023
 Segmen Mobil Baru                                       1.370.930           2.500.525                2.183.016
 Segmen Mobil Bekas                                      3.259.675           6.334.788                4.706.280
 Segmen Fasilitas Dana                                     553.386           1.123.302                2.047.918
 Total                                                   5.188.945           9.964.281                8.942.282

Tidak terdapat Kegiatan usaha Perseroan sehubungan dengan modal kerja yang menimbulkan risiko khusus.
Prospek Usaha
Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2025 tumbuh sebesar 5,2%. Target
pertumbuhan tersebut terbilang optimis dan realistis, mengingat kondisi perekonomian global yang diperkirakan
relatif stagnan, maka pertumbuhan ekonomi tahun depan masih akan bertumpu pada permintaan domestik.
Beberapa strategi yang akan ditempuh antara lain dengan menjaga ketat daya beli masyarakat melalui
pengendalian inflasi, penciptaan lapangan kerja, dan penyaluran bantuan sosial serta subsidi.
Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 17-18 Juni 2025 memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate
sebesar 5,50%, suku bunga Deposit Facility sebesar 4,75%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,25%.
Keputusan ini sejalan dengan tetap terjaganya prakiraan inflasi 2025 dan 2026 dalam sasaran 2,5±1%, kestabilan
nilai tukar Rupiah sesuai dengan fundamental di tengah ketidakpastian global yang masih tinggi, serta perlunya
untuk tetap turut mendorong pertumbuhan ekonomi. Ke depan, Bank Indonesia akan terus mencermati ruang
penurunan BI-Rate guna mendorong pertumbuhan ekonomi, dengan tetap mempertahankan inflasi sesuai
dengan sasarannya dan stabilitas nilai tukar sesuai dengan fundamentalnya.
Tahun 2025, industri diproyeksi mengalami kondisi yang cukup menantang. APPI menargetkan pertumbuhan
tahun ini sekitar 8% dan juga Gaikindo memproyeksi penjualan mobil tahun 2025 ini sebesar 700.000 unit. Meski
demikian, Perseroan menilai target tersebut masih cukup realistis untuk dapat dicapai.
Di samping itu, Perseroan juga menyikapi kondisi yang cukup menantang di 2025 yaitu pertama, pelemahan daya
beli konsumen yang masih akan berlangsung, yang akan memberikan efek kepada penurunan minat pembelian
kendaraan. Kedua, tren suku bunga yang masih tinggi sehingga cukup memberikan dampak pada besaran jumlah
angsuran dari konsumen. Ketiga, tensi geopolitik yang masih memanas yang pastinya akan memberikan efek
domino bagi sektor bisnis di Indonesia.
Namun, Perseroan telah menyusun beberapa langkah strategi untuk mencapai target tahun 2025 ini salah satunya
dengan menjajaki pembiayaan emas sebagai salah satu inovasi dan diversifikasi produk pembiayaan yang akan
dilakukan. Serta, mengoptimalkan penyaluran pembiayaan dana tunai/refinancing yang dapat digunakan untuk
kebutuhan produktif dan konsumtif, dengan tetap memaksimalkan penyaluran pembiayaan kendaraan baru dan
bekas.




                                                     110
Page 137
Strategi Usaha dan Pemasaran

Strategi yang kami usung di tahun 2025 dan akan berlanjut di tahun depan adalah peningkatan pengalaman
pelanggan. Untuk itu kami terus mengembangkan digitalisasi dengan fokus transaksi menjadi cepat, aman, efisien
dan terjangkau melalui aplikasi CNAF Mobile. Penggunaan CNAF Mobile akan terus kami perluas dengan berbagai
fitur-fitur yang dibutuhkan serta didukung oleh sistem keamanan yang makin kuat.

Strategi kedua adalah mengelola aktivitas-aktivitas Perseroan agar menjadi organisasi yang produktif. Untuk itu
pengembangan kapabilitas human capital dan digitalisasi dalam proses-proses bisnis menjadi penting untuk
mengumpulkan informasi, memantau kinerja dan risiko, serta mengidentifikasi penyimpangan. Kami juga
mendukung aktivitas-aktivitas yang beragam dan inklusif melalui team building untuk memperluas wawasan kami
dan memperkuat daya cipta kami di dalam menawarkan solusi-solusi berharga bagi kebutuhan konsumen.

Kami tetap memperhatikan berbagai kesempatan pertumbuhan di segmen-segmen pembiayaan eksisting
maupun yang baru. Kami fokus untuk bertumbuh baik secara organik maupun anorganik dengan menggunakan
seluruh sumber daya Perseroan secara optimal.

Ketiga adalah optimalisasi keunggulan induk usaha, PT Bank CIMB Niaga Tbk dengan reputasi dan rekam jejak
yang memungkinkan kami untuk membangun pasar yang luas sehingga menjadi salah satu basis pengambilan
keputusan bagi nasabah.

Strategi keempat yang tak kalah penting di dalam industri pembiayaan adalah kontrol yang ketat untuk
memastikan kualitas aset yang tinggi dan posisi keuangan Perseroan tetap siap untuk menyambut berbagai
kesempatan yang ada. Untuk itu kami terus memantau setiap perubahan kondisi dan menyesuaikan langkah-
langkah mitigasi risiko yang dipersiapkan. Kami juga menerapkan risk-based pricing di dalam setiap disbursement
untuk memastikan risiko tetap berada pada kisaran yang diinginkan.

Beberapa upaya lainnya yang tetap kami lakukan adalah kolaborasi yang kuat dengan induk usaha kami yang telah
memiliki lebih dari 7,5 juta nasabah di seluruh Indonesia, meningkatkan loyalitas mitra ATPM dan dealer dengan
berbagai program dan aktivitas, serta terus gencar melakukan promosi di berbagai media sosial yang ada.

Perseroan juga turut mengoptimalkan strategi pemasaran berbasis digital di dalam pengembangan pasar dengan
menargetkan kalangan milenial dan profesional muda yang terbiasa dengan gadget dan aktif di media sosial.

Perseroan telah menggunakan digitalisasi yang mengoptimalkan perjalanan nasabah (customer journey). Secara
konsisten CNAF Mobile digunakan sebagai satu-satunya platform dalam proses akuisisi.

Selain itu kami memperkenalkan showroom financing, yang mempermudah pembelian mobil sekaligus
memberikan penawaran pembiayaan. Kami juga terus memanfaatkan seluruh aset digital, antara lain LED TV,
billboard, media placement dan poster (above the line) serta WhatsApp, website, media sosial, dan direct
marketing (below the line).

Kami juga berkolaborasi dengan induk usaha, CIMB Niaga yang telah melayani lebih dari 7,5 juta nasabah di
seluruh Indonesia. Salah satu kolaborasi tersebut adalah cross-selling di mana CNAF menawarkan produknya di
dalam aplikasi Octo Mobile yang dikelola CIMB Niaga. Melalui itu kami mampu menyentuh lebih dari 3 juta
pengguna Octo Mobile.

Perseroan meyakini bahwa promosi yang terbaik adalah melalui testimonial para pengguna. Untuk itu kami
menggandeng Sahabat CNAF dengan menyelenggarakan program Member Get Member (MGM). Dalam MGM,
nasabah dapat merekomendasikan calon nasabah lainnya.

Persaingan Usaha

Berdasarkan status kepemilikan, industri pembiayaan terbagi atas perusahaan pembiayaan yang dimiliki Agen
Tunggal Pemegang Merek (ATPM), perusahaan pembiayaan yang terafiliasi dengan bank dan perusahaan




                                                     111
Page 138
pembiayaan independen (tidak terafiliasi dengan ATPM maupun dengan bank). Perseroan termasuk dalam
kategori perusahaan pembiayaan yang terafiliasi dengan bank yang mendapatkan dukungan penuh dari
pemegang saham mayoritas CIMB Niaga. Di samping itu, Perseroan didukung juga oleh tim manajemen yang solid
dan berpengalaman.

Keunggulan Kompetitif

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan memiliki keunggulan bersaing yang didukung oleh:
- Posisi pasarnya yang kompetitif di antara perusahaan pembiayaan yang terafiliasi dengan bank.
- Dukungan kuat dari pemegang saham yaitu dukungan bisnis dan keuangan dari CIMB Niaga guna menciptakan
  model Perseroan yang slim, growth dan fast.
- Tim manajemen yang solid dan berpengalaman.

Jaringan Kantor Cabang

Perseroan secara nasional telah beroperasi di 31 kantor cabang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Perseroan mampu memanfaatkan jaringan distribusi yang kuat dan tenaga penjualan dari entitas grup CIMB
Niaga.

Tabel berikut menunjukkan jaringan kantor cabang Perseroan yang beroperasi:
                                                   Jawa Timur
 Jabodetabek      Jawa Barat      Jawa Tengah                       Sumatera       Kalimantan        Sulawesi
                                                     & Bali
 Fatmawati       Bandung         Semarang         Surabaya        Medan           Banjarmasin      Makasar
 Depok           Cirebon         Yogyakarta       Kediri          Pekanbaru       Samarinda        Manado

 Kelapa          Karawang        Kudus            Malang          Palembang       Balikpapan       Kendari
 Gading
 Tangerang       Sukabumi        Purwokerto       Denpasar        Jambi           Pontianak
 Kalimalang                      Solo                             Lampung
                                 Tegal

Teknologi Informasi
Dalam rangka meningkatkan daya saing Perseroan dan kepuasan nasabah, serta pengalaman bertransaksi
bersama Perseroan, Perseroan terus mengembangkan dan melakukan inovasi teknologi digital sebagai fokus
Perseroan.

Sepanjang tahun 2024, CIMB Niaga Finance fokus pada pengembangan teknologi informasi dan inisiatif digitalisasi
dengan meningkatkan kapasitas dan kapabilitas dari sisi keamanan dan infrastruktur teknologi informasi .
Berbagai sistem digital telah diimplementasikan, termasuk otomatisasi proses kerja dan pengembangan platform
digital untuk mendukung produktivitas bekerja.

CNAF Mobile App
Aplikasi terobosan yang diluncurkan Perseroan pada 2020 sebagai upaya memberikan kemudahan kepada calon
nasabah dalam pengajuan pembiayaan melalui smartphone. Melalui CNAF Mobile, calon nasabah dapat
mengajukan kredit pembiayaan dengan mudah, memonitor status pengajuan aplikasi secara real time, serta
memperoleh informasi produk dan program pembiayaan.

Sampai semester I-2025, jumlah transaksi pembiayaan mencapai 21.219 transaksi, meningkat 8% dari semester I-
2024. Jumlah nilai transaksi mencapai Rp5,19 triliun, meningkat 12% dari semester I-2024.

SCMS (Sales Control & Management System)
Aplikasi yang dapat membantu Perseroan dalam pengawasan aktivitas harian tim sales sehingga dapat terkontrol
secara efektif. Aplikasi ini mencakup aktivitas tim sales secara menyeluruh, mulai dari presensi, penetapan target
hingga validasi aktivitas kunjungan yang berpengaruh pada kinerja tim sales yang meningkat.




                                                       112
Page 139
CIMOL (Collection Mobile Application)
Aplikasi yang memudahkan tim collection dalam mengelola kualitas portofolio dan membantu pemantauan
aktivitas penagihan dengan berbagai fitur. Aplikasi CIMOL sudah dilengkapi dengan standardisasi kegiatan tim
collection lapangan untuk meningkatkan pemantauan produktivitas dengan cara penetapan target kunjungan,
presensi, dan lokasi real time sehingga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dari tiap individu tim di
lapangan.

Dengan sistem yang lebih terstruktur dan termonitor, tingkat keberhasilan penagihan dapat meningkat dan
Perseroan dapat mengurangi proses ataupun supervisi manual.

PDS (Predictive Dialer Sistem)
Predictive Dialer System (PDS) adalah sistem otomatis yang mengoptimalkan proses panggilan oleh agent desk
collection Perseroan. Sistem ini dapat memprioritaskan debitur sesuai strategi Perseroan dan membantu
meningkatkan peluang keberhasilan penagihan. Selain itu, analisis real time memungkinkan Perseroan memantau
performa panggilan dan efektivitas agen. Sistem ini membantu meningkatkan produktivitas, mengurangi biaya
operasional, dan mempercepat proses penagihan secara lebih efisien.

CNAF Partner Mobile
Aplikasi yang menghubungkan dealer dan showroom untuk mempercepat proses transaksi pembiayaan
kendaraan. CNAF Partner mobile memungkinkan proses invoicing yang lebih cepat , sehingga pencairan
pembiayaan dapat dilakukan dengan lebih efisien. Mitra Perseroan dapat memantau status pengajuan
pembiayaan secara real time dan memastikan data yang diperlukan untuk pencairan sudah lengkap dan akurat.
Hal ini mengurangi potensi kesalahan yang dapat terjadi dalam proses pencairan.

Dengan aplikasi ini dealer dan showroom dapat mempercepat transaksi pembiayaan dan meningkatkan
pengalaman layanan yang lebih baik.

Sebagai bentuk apresiasi atas kinerja dan inovasi digitalisasi yang dilakukan, Perseroan mendapatkan
penghargaan pada periode Januari – Juni 2025 yaitu:
    • Indonesia 20 Marketing Brands Awards 2025 in Banking & Finance Category
    • Indonesia 20 Syariah Excellent Awards 2025 in Multifinance Category
    • Indonesia Top Digital Innovation Award 2025
    • Indonesia Digital Sustainability Awards 2025
    • Indonesia Sharia and Halal Top Brand Awards 2025
    • The Most Innovative Digitalization of Multifinance 2025.

C.   FASILITAS PEMBIAYAAN DAN KOLEKTIBILITAS PIUTANG

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan memberikan fasilitas pembiayaan baik kepada nasabah ritel
(perorangan) maupun korporasi, di mana fasilitas pembiayaan yang diberikan bervariasi sesuai dengan profil
kredit calon nasabah, nilai aset yang akan dibiayai, lamanya jangka waktu pembiayaan, uang muka yang diberikan
serta tingkat bunga yang dikenakan kepada calon nasabah.

Tabel berikut merupakan rincian rata-rata pembiayaan Perseroan:

                                                                        30 Juni           31 Desember
 Mobil Baru
                                                                         2025          2024        2023
 Rata-rata jumlah pembiayaan (jutaan rupiah)                                  337      319          330
 Rata-rata tenor pembiayaan (bulan)                                            49       48           46
 Rata-rata uang muka (%)                                                       23       25           27
 Rata-rata suku bunga pinjaman (%)                                             10       10           10




                                                     113
Page 140
                                                                           30 Juni            31 Desember
 Mobil Bekas
                                                                            2025            2024        2023
 Rata-rata jumlah pembiayaan (jutaan rupiah)                                     265        278           236
 Rata-rata tenor pembiayaan (bulan)                                               31         45            46
 Rata-rata uang muka (%)                                                          22         21            27
 Rata-rata suku bunga pinjaman (%)                                                18         18            18

                                                                           30 Juni            31 Desember
 Refinancing
                                                                            2025            2024        2023
 Rata-rata jumlah pembiayaan (jutaan rupiah)                                     116        114           157
 Rata-rata tenor pembiayaan (bulan)                                               31         38            38
 Rata-rata uang muka (%)                                                          23         27            24
 Rata-rata suku bunga pinjaman (%)                                                20         17            19

Sebagai perusahaan pembiayaan, Perseroan menjaga ketat kualitas piutang pembiayaan Perseroan. Penilaian
atas kualitas piutang pembiayaan dihitung berdasarkan piutang yang telah menunggak lebih dari 90 hari (NPF:Non
performing financing) dibagi dengan jumlah piutang yang dikelola. Berikut adalah tabel tingkat kolektibilitas yang
mencerminkan kualitas piutang pembiayaan yang dikelola oleh Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2025 dan 31 Desember 2024 dan 2023:

                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
                                                      30 Juni                        31 Desember
 Keterangan
                                                       2025                 2024                   2023
 Belum Jatuh Tempo                                     9.780.424               9.096.290              6.807.755
 Lancar (1-10 hari)                                      385.461                 255.250                232.898
 Dalam Perhatian Khusus (11 - 90 hari)                   932.219                 598.809                332.350
 Kurang lancar (91 - 120 hari)                            69.019                  38.294                 29.635
 Diragukan (121 - 180 hari)                               97.682                  65.173                 47.629
 Macet (> 180 hari)                                          250                     297                  8.428
 Total                                                11.265.056              10.054.113              7.458.695

D. PROSES PEMBERIAN KREDIT

Perseroan berfokus pada proses persetujuan pembiayaan yang cepat, dengan tetap mempertahankan standar
kualitas kredit yang memadai. Setiap aplikasi pembiayaan yang diterima melalui cabang Perseroan dan kantor
pemasaran akan dinilai sesuai dengan kebijakan kredit dan proses persetujuan kredit dari Perseroan.

Kebijakan kredit Perseroan memberikan pedoman tentang kriteria pembiayaan, kategori kendaraan yang dapat
diterima, informasi dan dokumen yang diperlukan untuk penilaian kredit dan jenjang persetujuan dan batasan
kewenangan. Pemeriksaan kredit dilakukan untuk semua pengajuan pembiayaan baru.




                                                       114
Page 141
 VII. PPERPAJAKAN
 Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Oleh Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar

 Pajak Penghasilan atas Imbal Hasil Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang diterima atau diperoleh Pemegang Sukuk
 Wakalah Bi Al-Istitsmar diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di
 Negara Republik Indonesia.

 Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.91 tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak
 Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi. Obligasi penghasilan berupa bunga obligasi yang diterima
 atau diperoleh bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan
 yang bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan, yaitu:

 a.   sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan obligasi, untuk bunga dari obligasi dengan kupon,

 b.   sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga
      berjalan, untuk diskonto dari obligasi dengan kupon,

 c.   sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, untuk diskonto dari obligasi
      tanpa bunga.

 d.   Dalam hal terdapat diskonto negatif atau rugi pada saat penjualan obligasi dengan kupon, diskonto negatif
      atau rugi tersebut dapat diperhitungkan dengan dasar pengenaan pajak penghasilan atas bunga obligasi
      berjalan.

 Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang diterima
 atau diperoleh Wajib Pajak:

i.     Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;

ii.    Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi
       persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang
       Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang No. 36 Tahun
       2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;

 Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:

 a.   Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan/atau diskonto yang
      diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi dan diskonto yang diterima
      pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi; dan

 b.   Perusahaan Efek, dealer atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima
      atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau

 c.   Perusahaan Efek, dealer, bank, dana pensiun dan reksadana, selaku pembeli obligasi langsung tanpa melalui
      perantara, atas bunga dan/atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat
      transaksi.

 Pada tanggal 2 Februari 2021, dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 111 dan Pasal 185 huruf b Undang-
 Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah menetapkan dan memberlakukan Peraturan
 Pemerintah Republik Indonesia No. 9 tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan
 Berusaha (“PP No. 9/2021”). Berdasarkan PP No. 9/2021, tarif pemotongan pajak atas penghasilan bunga obligasi
 yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain BUT dan Wajib Pajak luar negeri BUT adalah sebesar




                                                          115
Page 142
10%. Bunga obligasi termasuk bunga obligasi dengan kupon, diskonto obligasi dengan kupon dan diskonto obligasi
tanpa bunga. Tarif pemotongan pajak berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak berlakunya PP No. 9/2021.

Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Perseroan

Sebagai Wajib Pajak, Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan perundang-undangan dan
peraturan perpajakan yang berlaku. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan. Perseroan tidak
memiliki tunggakan pajak.


CALON PEMBELI SUKUK WAKALAH DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI
DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI
PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR YANG DIBELI MELALUI
PENAWARAN UMUM INI.




                                                     116
Page 143
VIII. PENJAMINAN EMISI SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar, Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dan Penjamin Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk atas nama Perseroan menawarkan
kepada Masyarakat Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap III Tahun 2025
dengan jumlah pokok sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) dengan penjaminan
secara kesanggupan penuh (full commitment).

Adapun susunan dan besarnya persentase penjaminan secara Kesanggupan Penuh (full commitment) oleh
Penjamin Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar adalah sebagai berikut:
                                                                                                  (dalam Rupiah)
                                         Seri A                Seri B             Total            Persentase
 Nama
                                          (Rp)                  (Rp)              (Rp)                 (%)
 Penjaminan Full Commitment
   PT CIMB Niaga Sekuritas               675.000.000.000    225.000.000.000     900.000.000.000            60
   PT Mandiri Sekuritas                  430.000.000.000    170.000.000.000     600.000.000.000            40
 Jumlah                                1.105.000.000.000    395.000.000.000   1.500.000.000.000           100


Selanjutnya Para Penjamin Emisi Efek yang ikut dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7.

Pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas Penawaran Umum ini adalah PT CIMB Niaga Sekuritas.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar
Modal yang dimaksud dengan Afiliasi adalah Pihak (orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi
atau kelompok yang terorganisasi) yang mempunyai:

a.   Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun
     vertikal;
b.   Hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
c.   Hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat satu atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris
     yang sama;
d.   Hubungan antara perusahaan dengan Pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau
     dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e.   Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh pihak
     yang sama; atau
f.   Hubungan antara perusahaan dengan pemegang saham utama.

Perseroan dengan PT CIMB Niaga Sekuritas selaku Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dan
Penjamin Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar adalah pihak terafiliasi dengan Perseroan melalui kepemilikan
saham oleh PT Bank CIMB Niaga Tbk, Sedangkan PT Mandiri Sekuritas tidak memiliki afiliasi dengan Perseroan,
sebagaimana didefinisikan dalam UUPM sebagaimana telah diubah oleh UUP2SK.

Metode Penentuan Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar

Tingkat Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan
dengan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan
parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar sukuk, benchmark kepada Sukuk Wakalah
Pemerintah (sesuai jatuh tempo masing-masing Seri Sukuk), dan risk premium (sesuai dengan rating dari Sukuk).




                                                      117
Page 144
IX.      LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DALAM
         RANGKA PENAWARAN UMUM SUKUK WAKALAH BI AL-
         ISTITSMAR
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi
Al-Istitsmar ini adalah sebagai berikut:

Konsultan Hukum     Theta Law
                    Jakarta Office: Chubb Square Lantai 9
                    Jalan M.H. Thamrin No. 10,
                    Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10230
                    Telp: (021) 3000 6718 (suite 904)
                    Bali Office: Komplek Central Park Kuta, Blok RS II Jl. Patih Jelantik, Kec. Kuta, Kabupaten
                    Badung, Bali 80361
                    Nama Rekan                     : Hersapta Mulyono, S.H., LL.M.
                    Nomor STTD                     : STTD.KH-483/PM.223/2022 tanggal 1 Desember 2022
                    Nama & Nomor Asosiasi          : Anggota Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan
                                                      No. 202233

Pedoman Kerja:     Standar Pemeriksaan Hukum dan Standar Pendapat Hukum yang dikeluarkan oleh
                   Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (”HKHSK”) sebagaimana dimaksud dalam
                   Keputusan HKHPM No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 yang telah diubah
                   dengan Keputusan HKHPM No. KEP.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021
                   tentang Perubahan Keputusan HKHPM No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tentang Standar
                   Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal.

Tugas Pokok:       Melakukan pemeriksaan dan penelitian dengan kemampuan terbaik yang dimilikinya atas
                   fakta dari segi hukum yang ada mengenai Perseroan dan keterangan lain yang berhubungan
                   dengan itu sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan dan penelitian
                   dari segi hukum tersebut telah dimuat dalam Laporan Uji Tuntas dari Segi Hukum yang
                   menjadi dasar dari Pendapat dari Segi Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri
                   serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam Informasi Tambahan sepanjang
                   menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini adalah
                   sesuai dengan Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal dan peraturan
                   Pasar Modal yang berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan dan prinsip materialitas.

Wali Amanat        PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
                   Gedung BRI II Lantai 6
                   Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46
                   Jakarta 10210
                   Telepon: (021) 575 8143
                   Faksimili: -
                   Nomor STTD                     : 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996
                   Pedoman Kerja                  : Ketentuan     yang   diatur    dalam    Perjanjian
                                                    Perwaliamanatan dan Undang-undang Pasar Modal
                                                    serta peraturan yang berkaitan dengan tugas Wali
                                                    Amanat.

Tugas Pokok:       Mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar baik di dalam maupun di
                   luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-
                   Istitsmar sesuai dengan syarat-syarat Emisi, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
                   yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan




                                                    118
Page 145
                          yang berlaku di Negara Republik Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar Modal dan
                          ketentuan/peraturan KSEI mengenai Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.

Notaris                   Ashoya Ratam S.H., M.Kn.
                          Jl. Suryo No. 54, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12180
                          Telp.: (021) 29236060

                          Nomor STTD                     : STTD.N-54/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 27 Februari 2023
                          Pedoman Kerja                  : Notaris sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal dalam
                                                           melaksanakan tugas telah bertindak sesuai dengan
                                                           ketentuan Undang-Undang No.30 Tahun 2004 tentang
                                                           Jabatan Notaris dan norma atau standar profesi kode
                                                           etik profesi Notaris

Tugas Pokok:              Mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar baik di dalam maupun di
                          luar pengadilan dalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan hak dan
                          kewajiban Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar sesuai dengan syarat‐syarat emisi,
                          dengan memperhatikan ketentuan‐ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
                          Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar serta berdasarkan peraturan perundang‐
                          undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar
                          Modal.

Berdasarkan Penjelasan Pasal 1 angka 1 juncto angka 23 UUPM, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya pada
Bab VIII Informasi Tambahan ini, seluruh Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum
ini menyatakan tidak ada hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUPM
sebagaimana telah diubah oleh UUP2SK.

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., selaku Wali Amanat dalam penerbitan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
menyatakan tidak akan:

 1. Mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah yang melebihi 25% (dua puluh lima persen)
    dari jumlah efek bersifat utang yang akan diwaliamanati sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan OJK No.
    19/2020, dan/atau
 2. Merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Efek bersifat utang, Sukuk,
    dan/atau kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari pemegang Efek yang diterbitkan oleh
    Perseroan.
 3. Menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat selaku
    kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, berdasarkan pertimbangan Wali Amanat,
    sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada pemegang Efek bersifat utang, di mana
    pelaksanaannya tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
    Republik Indonesia.
 4. Mempunyai penanggung jawab kegiatan perwaliamanatan yang memiliki pengetahuan yang memadai di
    bidang perwaliamanatan dalam penerbitan sukuk yang memahami kegiatan dan jenis usaha serta transaksi
    yang bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal.

Tim Ahli Syariah

Tim Ahli Syariah yang bertugas memberikan pendampingan dalam penerbitan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
adalah sebagai berikut:

 No                      Nama                 Jabatan              Izin                     Tanggal Izin
          Dr. Yulizar Djamaluddin Sanrego,              ASPM No. Kep-14/PM.223/PJ-
  1                                            TAS                                          17 Mei 2021
          M.Ec., IFP                                           ASPM/2021
          Prof. Dr.rer.nat. Jaenal Effendi,             ASPM No. Kep-29/PM.223/PJ-
  2                                            TAS                                        26 Oktober 2016
          S.Ag. MA                                             ASPM/2021




                                                          119
Page 146
  Tugas Pokok                 : Bertanggung jawab terhadap kesesuaian syariah atas produk atau
                                jasa syariah di pasar modal yang diterbitkan atau dikeluarkan pihak
                                yang melakukan kegiatan syariah di pasar modal
  Ruang Lingkup               : Memberikan nasihat, analisa, pembuatan dokumen dan/atau
                                mengawasi pelaksanaan penerapan prinsip syariah di pasar modal
                                dalam kegiatan usaha Perseroan dan/atau memberikan pernyataan
                                kesesuaian syariah atas produk atau jasa syariah di pasar modal
                                (selanjutnya seluruh lingkup tersebut disebut “Aktivitas”).

                                Spesifikasi Aktivitas adalah sebagai berikut:
                                1. Melakukan penelaahan terhadap akad-akad, bagian-bagian
                                   Informasi Tambahan lengkap dan Informasi Tambahan ringkas
                                   serta memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas Sukuk
                                   Ijarah yang diterbitkan dan/atau dokumen terkait dengan prinsip
                                   syariah lainnya;
                                2. Memberikan saran, draft, dan perbaikan terhadap dokumen-
                                   dokumen yang diperlukan oleh produk, jasa, dan/atau kegiatan
                                   usaha syariah di pasar modal sehingga sesuai dengan prinsip
                                   syariah;
                                3. Mendampingi dan/atau memberikan penjelasan kepada pihak-
                                   pihak terkait baik regulator, instansi pemerintah lain, pihak
                                   penunjang pasar modal, maupun Dewan Syariah Nasional Majelis
                                   Ulama Indonesia, dan/atau pihak lain yang terkait, sehubungan
                                   dengan kesesuaian produk atau jasa syariah di pasar modal
                                   dengan prinsip syariah dan/atau pelaksanaan prinsip syariah di
                                   pasar modal oleh Perseroan.
                                4. Pelaksanaan Aktivitas oleh DPS-TAS dilaksanakan berdasarkan
                                   permintaan dari Perseroan, serta pelaksanaan Aktivitas oleh DPS-
                                   TAS wajib dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-
                                   undangan yang berlaku dan prinsip syariah yang berlaku.

Perusahaan Pemeringkat       PT Fitch Ratings Indonesia
                             DBS Bank Tower Lantai 24
                             Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5
                             Jakarta 12940

Izin                       : No. KEP-02/PM/PI/2006 tanggal 17 Maret 2006
Pedoman Kerja              : Kode etik Fitch mengacu pada Code of Conduct Fundamentals for Credit
                             Rating Agencies (IPSCP Code) yang diterbitkan oleh International
                             Organization of Securities Commissions (“IOSCO”). Anggota-anggot IOSCO
                             adalah otoritas Pasar Modal lebih dari 100 negara.

                             Kode etik dan praktek terbaik diadopsi dari Association of Credit Rating
                             Agencies ini Asia (“ACRAA”). ACRAA adalah asosiasi yang didirikan oleh
                             Asian credit rating agencies, dan diawasi oleh Asian Development Bank
                             (“ADB”).

PERSEROAN DAN SEMUA LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DENGAN TEGAS MENYATAKAN
TIDAK ADANYA HUBUNGAN AFILIASI ANTARA PERSEROAN DENGAN SELURUH LEMBAGA DAN PROFESI
PENUNJANG PASAR MODAL SEBAGAIMANA DIDEFINISIKAN DALAM UUPM SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH
OLEH UUP2SK .

PERSEROAN DENGAN TEGAS MENYATAKAN TIDAK ADANYA HUBUNGAN KREDIT ANTARA PERSEROAN DENGAN
PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK SEBAGAI WALI AMANAT.




                                              120
Page 147
X.        KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar, telah ditandatangani Akta Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap III Tahun 2025
No. 21 tanggal 11 Agustus 2025 sebagaimana telah diubah dengan Akta Perubahan I (Pertama) Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap III Tahun 2025
No.47 tanggal 22 Agustus 2025 yang keduanya dibuat di hadapan Ashoya Ratam S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan, berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-
pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari antara Perseroan
dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., selaku Wali Amanat.

Dengan demikian yang berhak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili
kepentingan dan bertindak untuk dan atas nama Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dalam rangka
Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap III Tahun 2025
adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., yang telah terdaftar di OJK dengan No. 08/SSTD-WA/PM/1996
tanggal 11 Juni 1996 sesuai dengan Undang-Undang No.8 Tahun 1995 serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya.
Berdasarkan:

− Surat pernyataan tanggal 7 Agustus 2025 No. B.345-INV/TCS/TCB/08/2025 Wali Amanat menyatakan saat ini
  tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan dan selama menjadi Wali Amanat tidak akan
  mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 20/2020; dan
− tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah yang melebihi 25% (dua puluh lima
  persen) dari jumlah efek bersifat utang yang diwaliamanati, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.
  19/2020;
− Surat pernyataan tanggal 7 Agustus 2025 No. B.346-INV/TCS/TCB/08/2025 Wali Amanat menyatakan telah
  melakukan due dilligence terhadap Perseroan, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 20/2020 Tentang
  Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.

1.   Riwayat Singkat

Pada awalnya Bank Rakyat Indonesia (untuk selanjutnya disebut BRI) didirikan dengan nama De Poerwokertosche
Sparbank der Inslandsche Hoofden atau Bank Priyayi yang didirikan oleh Raden Wiriadmadja dan kawan-kawan
pada tanggal 16 Desember 1895. Anggaran dasar BRI telah mengalami beberapa kali perubahan. BRI berubah
statusnya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21
tahun 1992 tanggal 29 April 1992. Dengan Akta No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Muhani Salim, SH.,
Notaris di Jakarta, maka BRI diberi nama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero). Akta tersebut telah mendapat
persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan keputusan No. C2-6584.HT.01.01.TH.92
tanggal 12 Agustus 1992, telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. 2155-1992 tanggal
15 Agustus 1992 dan telah diumumkan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia No. 73 tanggal 11
September 1992, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 3a tahun 1992. Anggaran Dasar terakhir dimuat
dalam Akta No.5 tanggal 9 Maret 2021 yang dibuat oleh Fathiah Helmi SH, Notaris di Jakarta. Perubahan anggaran
dasar ini telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Bank
Rakyat Indonesia (Persero) Tbk No. AHU-AH.01.03-0159493 tanggal 12 Maret 2021. Selanjutnya, Anggaran Dasar
BRI telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan terakhir anggaran dasar BRI sebagaimana termaktub
dalam Akta Nomor 15 Tanggal 22 April 2025 yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta dan
telah mendapat Persetujuan Perubahan dan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri
Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-01.AH.01.03-0126510 Tanggal 08 Mei 2025.

2.   Permodalan

Berdasarkan laporan kepemilikan saham per 30 Juni 2025 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro
Administrasi Efek, struktur permodalan dan susunan pemegang saham BRI adalah sebagai berikut:




                                                     121
Page 148
                                                                        Nilai Nominal Rp50 per saham

                           Keterangan                                                      Jumlah Nilai         (%)
                                                                     Jumlah Lembar
                                                                                             Saham
                                                                        Saham
                                                                                              (Rp)
 Modal Dasar
 -    Saham Seri A Dwiwarna                                                         1                     50     0,00
 -    Saham Biasa Atas Nama Seri B                                  299.999.999.999     14.999.999.999.950     100,00
 Jumlah Modal Dasar                                                 300.000.000.000     15.000.000.000.000     100,00
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 Saham Seri A Dwiwarna
 -    Negara Republik Indonesia                                                     1                     50     0,00
 Saham Seri B
 -    PT Danantara Asset Management (Persero)                         80.610.976.875      4.030.548.843.750     53,19
 -    Pemegang Saham lainnya dengan kepemilikandibawah 5%)*           70.948.024.728      3.547.401.236.400     46,81
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                         151.559.001.604       7.577.950.080.200    100,00
 Saham dalam Portepel                                               148.440.998.396       7.422.049.919.800
*) termasuk saham treasury sebanyak 961.326.800 saham Seri B

3.   Pengurusan dan Pengawasan

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPS PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk No.5 tanggal 22 Juli 2025,
yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, susunan anggota Dewan Komisaris dan
Direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk adalah sebagai berikut:

Komisaris
Komisaris Utama                                        :     Kartika Wirjoatmodjo
Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen             :     Parman Nataatmadja*
Komisaris                                              :     Awan Nurmawan Nuh
Komisaris                                              :     Helvi Yuni Moraza*
Komisaris Independen                                   :     Edi Susianto*
Komisaris Independen                                   :     Lukmanul Khakim*

Direksi
Direktur Utama                                         :     Hery Gunardi
Wakil Direktur Utama                                   :     Agus Noorsanto
Direktur Finance & Strategy                            :     Viviana Dyah Ayu Retno K.
Direktur Human Capital & Compliance                    :     Ahmad Solichin Lutfiyanto
Direktur Operations                                    :     Hakim Putratama
Direktur Corpotate Banking                             :     Riko Tasmaya
Direktur Network dan Retail Funding                    :     Aquarius Rudianto
Direktur Treasury dan International Banking            :     Farida Thamrin
Direktur Micro                                         :     Akhmad Purwakajaya
Direktur Comercial Banking                             :     Alexander Dippo Paris Y S
Direktur Consumer Banking                              :     Nancy Adistyasari*
Direktur Manajemen Risiko                              :     Mucharom
Direktur Information Technology                        :     Saladin Dharma Nugraha Effendi

*Efektif setelah mendapat persetujuan OJK atas Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit & Proper Test)




                                                           122
Page 149
4.        Kegiatan Usaha

Selaku Bank Umum, BRI melaksanakan kegiatan usaha perbankan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-
Undang No. 7 tahun 1992 berikut perubahannya dalam Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan.
Dalam rangka mendukung dan mengembangkan kegiatan usahanya, BRI juga melakukan penyertaan pada entitas
anak sebagai berikut:

                                                                                                      Persentase
                No.               Perusahaan Anak                             Jenis Usaha
                                                                                                     Kepemilikan
                 1    PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk           Bank Umum Swasta Nasional        86,85%
                 2    BRI Remittance Co. Ltd.                            Perusahaan Remittance         100,00%
                 3    PT Asuransi BRI Life                                      Asuransi                51,00%
                 4    PT BRI Multifinance Indonesia                           Pembiayaan                99,88%
                 5    PT BRI Danareksa Sekuritas                               Sekuritas                67,00%
                 6    PT BRI Ventura Investama                            Perusahaan Ventura            99,97%
                 7    PT BRI Asuransi Indonesia                                 Asuransi                90,00%
                 8    PT Permodalan Nasiional Madani                          Pembiayaan                99,99%
                 9    PT Pegadaian                                    Pembiayaan, Emas, Aneka Jasa      99,99%
                10    PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI)                Pengelolaan Portofolio        65,00%


Dalam rangka mengembangkan Fee Based Income dan pengembangan Pasar Modal di Indonesia, Bank BRI saat
ini melayani jasa Wali Amanat (Trustee), Agen Pembayaran (Paying Agent), Agen Jaminan (Security Agent).

▪ Jasa Wali Amanat (Trustee)
Adapun Efek bersifat utang yang menggunakan jasa Wali Amanat BRI selama satu tahun ter akhir
adalah sebagai berikut:

 NO                                                      NAMA OBLIGASI                                               TAHUN
     1      Obligasi Daaz Bara Lestari Tahun 2025                                                                    2025
     2      Obligasi Berkelanjutan I Bumi Tahap I Tahun 2025                                                         2025
     3      Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Tahap I Tahun 2025                              2025
     4      Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025                                    2025
     5      Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025                            2025
     6      Obligasi Berkelanjutan V SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2025                              2025
     7      Obligasi Berkelanjutan V Toyota Astra Financial Services Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahup 2025   2025
     8      Obligasi Berkelanjutan VII Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2025                                      2025
     9      Obligasi Berkelanjutan VII Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2025                                       2025
     10     Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap I Tahun 2025                                                     2025
     11     Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV KB Bank Tahap I Tahun 2025                                         2025
     12     Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025                                              2025
     13     Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025                                          2025
     14     Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap II Tahun 2025                                                 2025
     15     Obligasi Berkelanjutan II Hartadinata Abadi Tahap II Tahun 2025                                          2025
     16     Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap III Tahun 2025                                                    2025
     17     Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap III Tahun 2025                                                2025
     18     Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap V Tahun 2025                               2025
     19     Obligasi III Merdeka Battery Materials Tahun 2025                                                        2025




                                                                123
Page 150
    NO                                                  NAMA OBLIGASI                                               TAHUN
     20     Sukuk Ijarah I BUMA Tahun 2025                                                                          2025
     21     Obligasi Berkelanjutan I Hino Finance Indonesia Tahap I Tahun 2025                                      2025
     22     Medium Term Notes I PT Mitra Prima Lancar Tahun 2025 Tahap I                                            2025
     23     Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap V Tahun 2025                                       2025
     24     Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap II Tahun 2025               2025
     25     Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap V Tahun 2025                            2025
     26     Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2025                                        2025
     27     Sukuk Mudharabah Jangka Menengah V PT PNM Ventura Syariah Tahun 2025                                    2025
     28     Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap IV Tahun 2025                               2025
     29     Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2024                                       2025
     30     Obligasi I Indonesian Paradise Property Tahun 2025                                                      2025
     31     Obligasi Berlandaskan Keberlanjutan (Sustainability Bond) Berkelanjutan I Bank BNI Tahap I Tahun 2025   2025
     32     Obligasi Berkelanjutan II Bank Mandiri Taspen Tahap I Tahun 2025                                        2025

▪      Jasa Agen Pembayaran (Paying Agent)
      Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa berupa layanan pembukaan rekening dan pengadministrasian
      rekening sinking fund ataupun transaksi pendistribusian dana pembayaran kupon dan/atau pokok Medium
      Term Notes kepada investor dalam penerbitan Efek bersifat Utang.

▪     Jasa Agen Jaminan (Security Agent)
      Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa penatausahaan atas dokumen jaminan yang terkait dengan
      Perjanjian Perwaliamanatan, dokumen pengikatan lainnya serta surat – surat jaminan yang terkait dengan
      penerbitan Efek bersifat Utang.

▪      Produk dan jasa Lainnya
      Saat ini, BRI juga telah menjalani dan mengembangkan jasa Pasar Modal lainnya, antara lain :
      1) Jasa Trust & Corporate Services lainnya :
         • Jasa Escrow Agent
         • Jasa Arranger Sindikasi
      2) Custodian Services
      3) Jasa Trustee
      4) DPLK BRI

5.        Tugas Pokok Wali Amanat

Sesuai dengan Peraturan OJK No.20/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam Akta Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap III Tahun 2025
No. 21 tanggal 11 Agustus 2025 sebagaimana telah diubah dengan Akta Perubahan I (Pertama) Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap III Tahun 2025
No.47 tanggal 22 Agustus 2025 yang keduanya dibuat di hadapan Ashoya Ratam S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan, tugas pokok Wali Amanat antara lain adalah:

mewakili kepentingan para Pemegang Sukuk, baik di dalam maupun
a. di luar pengadilan sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang
   berlaku di Negara Republik Indonesia;
b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam butir
    1) sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan, tetapi perwakilan tersebut mulai
    berlaku efektif pada saat Sukuk telah dialokasikan kepada Pemegang Sukuk;
c. melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya
    yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan; dan




                                                              124
Page 151
d.   memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas perwaliamanatan
     kepada OJK.

6.   Penunjukan, penggantian dan berakhirnya tugas Wali Amanat

Berdasarkan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto
Finance Tahap III Tahun 2025 No. 21 tanggal 11 Agustus 2025 sebagaimana telah diubah dengan Akta Perubahan
I (Pertama) Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance
Tahap III Tahun 2025 No.47 tanggal 22 Agustus 2025 yang keduanya dibuat di hadapan Ashoya Ratam S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Selatan. berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020, ketentuan
mengenai penunjukan, penggantian, dan berakhirnya tugas Wali Amanat, paling sedikit memuat hal-hal sebagai
berikut:
a. Penunjukkan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan, sebagaimana tersebut dalam
     Perjanjian Perwaliamanatan
b. Penggantian Wali Amanat dilakukan bilamana terjadi salah satu dari sebab sebagai berikut:
       - Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai
           dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
       -   izin usaha bank umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut.
       -   pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat.
       -   Wali Amanat dibubarkan oleh badan peradilan oleh badan resmi lainnya atau oleh badan resmi lainnya
           atau dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara
           Republik Indonesia.
       -   Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya
           dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang.
       -   Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya.
       -   Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-
           undangan di bidang Pasar Modal.
       -   atas permintaan para pemegang Sukuk Wakalah melalui mekanisme RUPSU.
       -   timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat.
       -   timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan
           Otoritas Jasa Keuangan No. 19/2020.
       -   Atas Permintaan Wali Amanat, dalam hal Wali Amanat mengundurkan diri atau Perseroan tidak
           membayar imbalan jasa Wali Amanat sebagaimana tersebut dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah
           Wali Amanat mengajukan permintaan secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut kepada
           Perseroan.
c. Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
     -     Sukuk telah dilunasi baik pokok, Sisa Imbalan Wakalah, bunga Obligasi, Cicilan Imbalan Wakalah,
           termasuk Kompensasi denda dan Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) dan Wali Amanat telah
           menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran atau Perseroan;
     -     Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk setelah tanggal jatuh
           tempo pokok Sukuk setelah diangkatnya Wali Amanat baru.

7.   Ikhtisar Laporan Keuangan Wali Amanat

Di bawah ini disajikan ikhtisar data keuangan penting PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk untuk masing-
masing tahun di bawah ini. Informasi keuangan diambil dari laporan keuangan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
Tbk tanggal 30 Juni 2025 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, yang disusun oleh manajemen PT
Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.




                                                     125
Page 152
Laporan Posisi Keuangan
                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                           30 Juni                           31 Desember
Keterangan
                                            2025                2024             2023             2022
Total Aset                               2.106.370.947       1.992.983.447    1.965.007.030 1.865.639.010
Total Liabilitas                         1.784.298.684       1.669.749.400    1.648.534.888 1.562.243.693
Total Ekuitas                              322.072.263         323.189.047      316.472.142     303.395.317

Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                                30 Juni                          31 Desember
Keterangan
                                         2025             2024         2024           2023          2022
Pendapatan Bunga dan Syariah – neto   102.376.278       99.790.320   142.057.190 135.183.487 124.597.073
Pendapatan Premi – neto                    22.217        1.458.293     3.250.480     2.161.392     1.577.323
Pendapatan Operasional lainnya         25.807.084       23.904.504    53.857.740 45.625.785 47.302.800
Laba Operasional                       35.004.968       38.545.055    78.578.018 76.828.737 64.306.037
Laba Sebelum Beban Pajak               37.744.196       38.449.532   77.5999.110 76.429.712 64.596.701
Laba Tahun Berjalan                    26.533.147       29.896.111    60.643.808 60.425.048 51.408.207

Rasio Penting
                                                                                       (dalam persentase)
                                         30 Juni        30 Juni                31 Desember
Keterangan
                                          2025           2024             2024          2023     2022
Capital Adequate Ratio (CAR)                 22.7%         23.2%               26,63% 27,27% 25,51%
Non Performing Loan Ratio (Gross)              3.2x          3.2x                2,78x    2,95x    2,67x
Loan to Deposits Ratio (LDR)                 85.5%         87.2%               88,85% 84,73% 78,82%
Return On Asset (ROA)                         2.6%          3.0%                3,06%    3,24%    3,79%
Return On Equity (ROE)                       17.2%         19.2%               19,01% 19,95% 19,53%
Net Interest Margin (NIM)                     7.8%          7.9%                7,64%    7,95%    7,85%

                              PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK.
                                    Investment Services Department
                                            Gedung BRI II Lantai 6
                                     Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46
                                              Jakarta 10210
                                           Telepon: (021) 5758143
                                                  Faksimili: -
                                          e-mail: tcs_aet@bri.co.id
                                              Website: bri.co.id
                    Up.: Dhany Ramadhanto – Department Head Trust & Corporate Services
                                          Investment Services Division




                                                      126
Page 153
XI.        TATA CARA PEMESANAN SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR
1.    Pemesan yang Berhak

Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing di manapun mereka bertempat tinggal,
serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing di manapun mereka berkedudukan yang berhak
membeli Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.

2.    Pemesanan Pembelian Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar

Pemesanan Pembelian Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar harus diajukan dengan menggunakan FPPSU yang dicetak
untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Efek sebagaimana tercantum dalam Bab XII
Informasi Tambahan ini dan pemesanan yang telah dimasukkan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan
Pembelian Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dilakukan dengan menggunakan FPPSU yang dicetak untuk keperluan
ini dan dikeluarkan oleh Penjamin Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dibuat dalam 5 (lima) rangkap atau
dalam bentuk softcopy, melampirkan kopi identitas, dan sub rekening efek. Penjamin Pelaksana Emisi Efek berhak
untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar secara keseluruhan atau
sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan tersebut di atas.

Pemesanan Pembelian Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dan penyampaian FPPSU kepada Penjamin Emisi Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar dapat dilakukan dari jarak jauh, melalui email dan mesin faksimili Penjamin Emisi Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar, sebagaimana tercantum pada Bab XII Informasi Tambahan ini.

3.    Jumlah Minimum Pemesanan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar

Pemesanan pembelian Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan
perdagangan yaitu sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

4.    Masa Penawaran Umum

Masa Penawaran Umum akan dilakukan selama 5 hari kerja, dimulai pada tanggal 25 Agustus 2025 pukul 09.00
WIB dan ditutup pada tanggal 29 Agustus 2025 pukul 16.00 WIB.

 Masa Penawaran Umum                                    Waktu Pemesanan

 Hari Pertama – 25 Agustus 2025                         09.00 WIB – 16.00 WIB
 Hari Kedua – 26 Agustus 2025                           09.00 WIB – 16.00 WIB

 Hari Ketiga – 27 Agustus 2025                          09.00 WIB – 16.00 WIB
 Hari Keempat – 28 Agustus 2025                         09.00 WIB – 16.00 WIB
 Hari Kelima – 29 Agustus 2025                          09.00 WIB – 16.00 WIB

5.    Pendaftaran Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar pada Penitipan Kolektif

Sukuk Wakalah bi Al-Istitsmar yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan
pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI No. SP-041/SKK/KSEI/0725 antara
Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar tersebut di KSEI, maka atas Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali
     Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk
     kepentingan Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar. Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar akan diadministrasikan
     secara elektronik dalam Penitipan Kolektip di KSEI. Selanjutnya Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar hasil
     Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi. KSEI
     akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti


                                                     127
Page 154
     pencatatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut
     merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang tercatat dalam Rekening
     Efek;
b.   Pengalihan kepemilikan atas Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dilakukan dengan pemindahbukuan antar
     Rekening Efek di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
c.   Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Sukuk
     Wakalah bi Al-Istitsmar yang berhak atas pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar, pembayaran
     kembali Dana Modal Investasi, memberikan suara dalam RUPSU serta hak-hak lainnya yang melekat pada
     Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar;
d.   Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar dan pembayaran kembali Dana Modal Investasi akan dibayarkan oleh
     KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar melalui
     Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar maupun
     pembayaran kembali Dana Modal Investasi yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
     Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang berhak atas Imbal Hasil Wakalah
     Bi Al-Istitsmar yang dibayarkan pada periode pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar yang
     bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar pada
     4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar, kecuali ditentukan
     lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e.   Hak untuk menghadiri RUPSU dilaksanakan oleh Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dengan
     memperhatikan KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh
     Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang disimpan di KSEI sehingga Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar tersebut tidak
     dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Bursa sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU (R-3)
     sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSU yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali
     Amanat;
f.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Sukuk Wakalah bi Al-Istitsmar wajib membuka Rekening
     Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.

6.   Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar

Selama Masa Penawaran Umum, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
dengan mengajukan FPPSU selama periode jam kerja yang berlaku kepada para Penjamin Emisi Sukuk Wakalah Bi
Al-Istitsmar, sebagaimana dimuat dalam Bab XII Informasi tambahan ini, baik dalam bentuk hardcopy maupun
dalam bentuk softcopy yang disampaikan melalui email.

7.   Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar

Para Penjamin Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar atau Agen Penjualan yang menerima pengajuan pemesan
pembelian Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar akan menyerahkan kembali kepada Pemesan 1 (satu) tembusan FPPSU
yang telah ditandatangani baik secara hardcopy maupun softcopy melalui email sebagai tanda terima pengajuan
pemesanan pembelian Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Sukuk Wakalah
Bi Al-Istitsmar bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.

8.   Penjatahan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar

Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No.IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-
691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
Apabila jumlah keseluruhan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dipesan melebihi jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar sesuai dengan porsi penjaminannya masing-masing. Tanggal Penjatahan adalah
pada tanggal 1 September 2025.

Setiap Pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar untuk Penawaran Umum ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Sukuk Wakalah Bi
Al-Istitsmar dan terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan pemesanan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar melalui
lebih dari satu formulir pemesanan untuk Penawaran Umum ini, baik secara langsung maupun tidak langsung,



                                                     128
Page 155
maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.

Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum
kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan sesuai dengan
Peraturan No.IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum.

Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT CIMB Niaga Sekuritas akan menyampaikan Laporan Hasil
Pemeriksaan Akuntan kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan
berpedoman pada Peraturan No.VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan
Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No.IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No.
Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum;
paling lambat 30 hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.

Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar berhak untuk menerima atau menolak pemesanan
pembelian Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-
ketentuan yang berlaku.

9.   Pembayaran Pemesanan Pembelian Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar

Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar, Pemesan harus segera
melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin
Pelaksana Emisi Efek, selambat-lambatnya pada tanggal 2 September 2025 (in good funds) ditujukan pada
rekening di bawah ini:

                         PT CIMB Niaga Sekuritas                PT Mandiri Sekuritas

                             Bank CIMB Niaga                   Bank Permata Syariah
                        Cabang Graha CIMB Niaga          Cabang Arteri Pondok Indah Jakarta
                         No. Rek. 86000 829 8400               No. Rek. 00971134003
                      a./n. PT CIMB Niaga Sekuritas          a./n. PT Mandiri Sekuritas

Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan
jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Efek Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar wajib menyetor kepada Perseroan pada
rekening Perseroan pada Tanggal Emisi selambat-lambatnya pada pukul 15.00 WIB, dengan nomor rekening yang
akan ditentukan pada addendum perjanjian.

10. Pengembalian Uang Pemesanan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar

     a.   Jika Penjamin Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar atau Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-
          Istitsmar telah menerima uang pemesanan, maka wajib mengembalikan uang pemesanan kepada
          pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung sejak tanggal keputusan penundaan atau pembatalan
          Penawaran Umum.

     b.   Dalam hal suatu pemesanan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ditolak sebagian atau seluruhnya akibat
          penjatahan, jika pesanan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar sudah dibayar maka uang pemesanan harus
          dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar atau Penjamin Emisi Sukuk
          Wakalah Bi Al-Istitsmar kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) hari kerja sesudah Tanggal
          Penjatahan.

     c.   Jika pencatatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu
          1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak dipenuhi, penawaran
          atas Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar batal demi hukum dan pembayaran pesanan Sukuk Wakalah Bi Al-
          Istitsmar dimaksud, wajib dikembalikan kepada pemesan, oleh Perseroan yang pengembalian
          pembayarannya melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah batalnya Penawaran Umum Sukuk
          Wakalah Bi Al-Istitsmar.


                                                      129
Page 156
    d.   Pengembalian uang dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan
         atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil
         langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dimana
         pemesanan diajukan dengan menyerahkan bukti tanda terima pemesanan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
         dan bukti jati diri.

    e.   Jika terjadi keterlambatan maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Pelaksana Emisi
         Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dan/atau Penjamin Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar atau Perseroan
         wajib membayar kepada para pemesan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan untuk tiap hari
         keterlambatan dari jumlah dana yang terlambat dibayar. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan
         dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu)
         bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan dikenakan sejak
         hari ke-3 (ketiga) setelah berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang
         dihitung secara harian.

    f.   Apabila uang pengembalian pemesanan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar sudah disediakan, akan tetapi
         pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal keputusan
         penundaan atau pembatalan Penawaran Umum tersebut atau berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi
         Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar, Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-
         Istitsmar dan/atau Penjamin Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar tidak diwajibkan membayar
         Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan kepada para pemesan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.

    g.   Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
         Wakalah Bi Al-Istitsmar dan Penjamin Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dari segala tuntutan yang
         disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana
         Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dan Penjamin Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar. Penjamin
         Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dan Penjamin Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar tidak
         bertanggung jawab dan karenanya harus dibebaskan oleh Perseroan dari segala tuntutan yang
         disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Perseroan.

    h.   Setelah Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif, maka Pembatalan Penawaran Umum hanya dapat
         dilakukan sesuai dengan Peraturan Nomor: IX.A.2.

    i.   Dalam hal terjadi pengakhiran Perjanjian karena sebab apapun juga, para pihak berkewajiban untuk
         segera (terlebih dahulu) memberitahukan secara tertulis kepada OJK.

11. Distribusi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Secara Elektronik

Pada Tanggal Emisi, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dan
menyerahkannya kepada KSEI serta memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Sukuk Wakalah bi Al-
Istitsmar pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah bi Al-Istitsmar di KSEI. Dengan telah
dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar semata-mata menjadi
tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.

Segera setelah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar, selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah bi Al-Istitsmar memberi instruksi kepada KSEI
untuk memindahbukukan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dari Rekening Efek milik Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar sesuai dengan
bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
kepada Penjamin Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar maka tanggung jawab pendistribusian Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang bersangkutan.




                                                     130
Page 157
12. Lain-lain

Penjamin Pelaksana Emisi Efek berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Sukuk Wakalah Bi
Al-Istitsmar secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

13. Agen Pembayaran

Perseroan telah menunjuk KSEI sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran, di mana
KSEI berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran kembali Dana Modal Investasi dan Imbal Hasil
Wakalah Bi Al-Istitsmar kepada Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar untuk dan atas nama Perseroan setelah
Agen Pembayaran menerima dana tersebut dari Perseroan dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban
sebagaimana diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran.

Pembayaran kembali Dana Modal Investasi dan pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar akan dibayarkan
oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar melalui
Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana yang telah
ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan
dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.

Alamat Agen Pembayaran adalah sebagai berikut:

                                 PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
                                Jakarta Stock Exchange 2nd Tower, 3rd Floor
                                      Jl. Jendral Sudirman Kav. 52-53
                                                Jakarta 12190
                                            Tel. (021) 529-91099
                                            Fax. (021) 529-91199
                                         Email: helpdesk@ksei.co.id




                                                   131
Page 158
XII.     PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR
         PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dapat diperoleh pada
kantor yang ditunjuk yaitu Perusahaan Efek yang terdaftar sebagai Anggota Bursa Efek selama Masa Penawaran
Umum yang berlangsung dari tanggal 25 Agustus 2025 sampai 29 Agustus 2025 Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar dan Penjamin Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dimaksud adalah sebagai berikut:

            PENJAMIN PELAKSANA EMISI & PENJAMIN EMISI SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR

                         PT CIMB Niaga Sekuritas                PT Mandiri Sekuritas
                               (Terafiliasi)

                       Graha CIMB Niaga Lantai 25             Menara Mandiri I Lt. 24 - 25
                        Jl. Jend. Sudirman Kav. 58      Jl. Jend. Sudirman No. 54 – 55 Jakarta
                                Jakarta 12190                             12190
                        Telepon: (021) 50847847                 Telepon: (021) 5263445
                     Email: jk.dcmproject@cimbniaga-            Faksimili: (021) 5275701
                                   ibk.co.id                  www.mandirisekuritas.co.id
                                                        Email: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id




                                                       132
Page 159
XIII.   PENDAPAT DARI SEGI HUKUM




                             133
Page 160
Jakarta, 22 Agustus 2025

No.: 110/LO-TTL/VIII/2025


Kepada:
1. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
   Gedung Sumitro Djojohadikusumo
   Jl. Lapangan Banteng Timur No. 1-4
   Jakarta 10710
   u.p.: Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal

2.     PT CIMB Niaga Auto Finance
       Jalan Bintaro Utama 9, Blok B9/1 Nomor 15
       Bintaro Jaya Sektor IX
       Kecamatan Pondok Aren
       Tangerang Selatan
       u.p.: Direksi


Perihal :               Pendapat Hukum sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan
                        “Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance
                        Tahap III Tahun 2025”


Dengan hormat,

Dalam rangka memenuhi ketentuan dan persyaratan dari peraturan perundang-
undangan di bidang pasar modal sehubungan dengan rencana PT CIMB Niaga Auto
Finance, suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum
Negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Kota Tangerang Selatan
(selanjutnya disebut sebagai “Perseroan”), untuk mengajukan pernyataan
pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), kami, konsultan hukum dari
Theta Law, suatu firma hukum di Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Hersapta Mulyono,
S.H., LL.M., yang terdaftar pada OJK sebagai Konsultan Hukum Profesi Penunjang
Pasar Modal dan telah memiliki Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal
No. STTD.KH-483/PM.223/2022 tanggal 1 Desember 2022 serta terdaftar sebagai
anggota Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (“HKHSK”) No. 202233, telah
ditunjuk oleh Perseroan melalui Surat Penunjukkan No. CNAF/TRD/SRT/VI/25/1201
tanggal 9 Juni 2025 untuk melakukan uji tuntas aspek hukum dan mempersiapkan
laporan uji tuntas aspek hukum atas Perseroan (selanjutnya disebut “Laporan Uji
Tuntas Aspek Hukum” atau ”LUT”) serta untuk memberikan pendapat hukum
(selanjutnya disebut “Pendapat Hukum”) sehubungan dengan rencana Perseroan
untuk menerbitkan dan menawarkan efek sukuk kepada masyarakat melalui
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB
Niaga Auto Finance Tahun 2024 dengan jumlah target dana modal investasi sebesar
Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah) kepada masyarakat dan dicatatkan pada
PT Bursa Efek Indonesia (”BEI”) (selanjutnya disebut “Sukuk Wakalah Berkelanjutan I
Perseroan”).
Jakarta| Chubb Square 9th floor, Jl. M.H. Thamrin No.10, Kebon Melati, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat 10230, Indonesia
Bali | Komplek Central Parkir Kuta, Blok RS II Jl. Patih Jelantik, Kuta, Badung, Bali 80361, Indonesia

Pendapat Hukum Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap III Tahun 2025                        1
Page 161
                                                                                             110/LO-TTL/VIII/2025




Sebagai bagian dari Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Perseroan tersebut, Perseroan
telah menerbitkan:

1.     Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap I
       Tahun 2024 dengan Dana Modal Investasi yang dihimpun sebesar
       Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah), yang terdiri dari:
       a. Sukuk Seri A dengan Dana Modal Investasi sebesar Rp710.000.000.000,- (tujuh
           ratus sepuluh miliar Rupiah) dengan Imbal Hasil Wakalah sebesar
           Rp48.280.000.000,- (empat puluh delapan miliar dua ratus delapan puluh juta
           Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 6,80% (enam koma delapan nol
           persen) per tahun dan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender
           sejak Tanggal Emisi; dan
       b. Sukuk Seri B dengan Dana Modal Investasi sebesar Rp290.000.000.000,- (dua
           ratus sembilan puluh miliar Rupiah) dengan Imbal Hasil Wakalah sebesar
           Rp20.590.000.000,- (dua puluh miliar lima ratus sembilan puluh juta Rupiah) per
           tahun atau ekuivalen sebesar 7,10% (tujuh koma satu nol persen) per tahun
           dan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi
       (”PUB I Sukuk Wakalah Tahap I”); dan

2.     Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap II
       Tahun 2025 dengan Dana Modal Investasi yang dihimpun sebesar
       Rp1.600.000.000.000,- (satu triliun enam ratus miliar Rupiah), yang terdiri dari:
       a. Sukuk Seri A dengan Dana Modal Investasi sebesar Rp1.200.000.000.000,- (satu
           triliun dua ratus miliar Rupiah) dengan Imbal Hasil Wakalah sebesar
           Rp80.400.000.000,- (delapan puluh miliar empat ratus juta Rupiah) per tahun
           atau ekuivalen sebesar 6,70% (enam koma tujuh nol persen) per tahun dan
           jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
           dan
       b. Sukuk Seri B dengan Dana Modal Investasi sebesar Rp400.000.000.000,-
           (empat ratus miliar Rupiah) dengan Imbal Hasil Wakalah sebesar
           Rp28.000.000.000,- (dua puluh delapan miliar Rupiah) per tahun atau
           ekuivalen sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun dan jangka
           waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi
       (”PUB I Sukuk Wakalah Tahap II”).

Sebagai bagian dari Penawaran Umum Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Perseroan
tersebut, pada tahap ketiga ini, Perseroan berencana menerbitkan dan
menawarkan “Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance
Tahap III Tahun 2025” dengan jumlah Dana Modal Investasi sebesar
Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) yang ditawarkan dengan
nilai 100% (seratus persen) dari nilai Dana Modal Investasi dan terdiri dari 2 (dua) seri
dengan ketentuan sebagai berikut:

1.       Jumlah Dana Modal Investasi Seri A sebesar Rp1.105.000.000.000,- (satu triliun
         seratus lima miliar Rupiah) dengan Imbal Hasil Wakalah sebesar
         Rp67.957.500.000,- (enam puluh tujuh miliar sembilan ratus lima puluh tujuh juta
         lima ratus ribu Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 6,15% (enam koma satu
         lima persen) per tahun dan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
         Kalender sejak Tanggal Emisi; dan
Pendapat Hukum Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap III Tahun 2025
                                                                                                               2
Page 162
                                                                                             110/LO-TTL/VIII/2025




2.       Jumlah Dana Modal Investasi Seri B sebesar Rp395.000.000.000,- (tiga ratus
         sembilan puluh lima miliar Rupiah) dengan Imbal Hasil Wakalah sebesar
         Rp25.675.000.000,- (dua puluh lima miliar enam ratus tujuh puluh lima juta
         Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 6,50% (enam koma lima nol persen)
         per tahun dan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.

(selanjutnya disebut”PUB I Sukuk Wakalah Tahap III”)

Pembayaran dari seluruh jumlah penerbitan PUB I Sukuk Wakalah Tahap III yang akan
terdiri dari (i) Pokok Dana Modal Investasi, (ii) Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar Yang
Telah Menjadi Hak Pemegang Sukuk Wakalah dan (iii) Kompensasi Kerugian Akibat
Keterlambatan (jika ada) tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin
dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun tidak
bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi
jaminan bagi Pemegang Sukuk sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Sukuk adalah pari passu
tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada
sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin
secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan
ada dikemudian hari.

Untuk memenuhi ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, PUB I Sukuk Wakalah Tahap
III telah memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana
termaktub dalam Risalah Rapat Dewan Komisaris Perseroan No. CNAF/CS/MOM
BOC-BOD/VI/25/06 tanggal 16 Juni 2025. Di samping itu, dalam rangka pemenuhan
kewajiban Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha
Perusahaan Pembiayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK No.
7/POJK.05/2022 (“POJK 35/2018”) dan Peraturan OJK No. 10/POJK.05/2019 tentang
Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah Dan Unit Usaha Syariah
Perusahaan Pembiayaan (“POJK 10/2019”) yang terkait dengan penerbitan Sukuk
Wakalah Berkelanjutan I Perseroan, Perseroan telah meminta persetujuan dari
pemegang saham Perseroan sebagaimana ternyata dari akta Pernyataan
Keputusan Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT CIMB Niaga Auto Finance No.
01 tanggal 6 Februari 2024 yang dibuat oleh Shasa Adisa Putrianti, S.H., M.Kn., Notaris
di Kota Tangerang Selatan; serta Perseroan telah menyampaikan rencana
penerbitan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Perseroan kepada OJK melalui Surat No.
CNAF/BOD/SRT/I/24/004 tanggal 15 Januari 2024 perihal Pelaporan Rencana
Penerbitan Efek Syariah Melalui Penawaran Umum Sukuk Berkelanjutan 2024-2026 PT
CIMB Niaga Auto Finance.

OJK telah mencatatkan rencana Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Perseroan tersebut
sesuai Surat No. S-115/PL.113/2024 tanggal 22 Maret 2024 perihal Pencatatan
Pelaporan Rencana Penerbitan Efek Syariah Melalui Penawaran Umum Sukuk
Berkelanjutan 2024-2026 PT CIMB Niaga Auto Finance. Sukuk Wakalah Berkelanjutan I
Perseroan telah memperoleh pernyataan efektif dari OJK sebagaimana termaktub
dalam Surat No. S-78/D.04/2024 tanggal 26 Juni 2024 perihal Pemberitahuan
Efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Penerbitan PUB I Sukuk Wakalah Tahap III
merupakan kelanjutan dari Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Perseroan.


Pendapat Hukum Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap III Tahun 2025
                                                                                                               3
Page 163
                                                                                             110/LO-TTL/VIII/2025




Sebagaimana diungkapkan dalam Informasi Tambahan terhadap Prospektus
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB
Niaga Auto Finance Tahap III Tahun 2025 (selanjutnya disebut sebagai “Informasi
Tambahan”), seluruh Dana Modal Investasi yang diperoleh dari PUB I Sukuk Wakalah
Tahap III ini, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi akan dipergunakan sebagai
penyertaan modal kerja pada kegiatan usaha pembiayaan syariah dengan agunan:
kendaraan roda empat, properti, kendaraan roda dua, dan jasa penyelenggaraan
haji dan umrah. Perseroan akan menyalurkan pembiayaan kepada nasabah
Perseroan menggunakan Akad Murabahah, Akad Ijarah Muntahiya Bittamlik, dan
akad-akad lainnya yang sesuai dengan prinsip Syariah. Adapun penggunaan Dana
Modal Investasi tersebut akan disalurkan melalui Unit Usaha Syariah (“UUS”) Perseroan.

Penggunaan dana hasil PUB I Sukuk Wakalah Tahap III tersebut bukan merupakan
suatu transaksi sebagaimana dimaksud pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK
42/2020”) mengingat penggunaan dana hasil penawaran umum seluruhnya
digunakan oleh Perseroan sebagai modal kerja pada kegiatan usaha pembiayaan
syariah kepada nasabah Perseroan, dengan demikian penggunaan dana tersebut
tidak melibatkan pihak terafiliasi Perseroan yang tunduk pada POJK 42/2020 yaitu PT
Bank CIMB Niaga Tbk. Kemudian, penggunaan dana hasil penawaran umum bukan
merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud pada Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha (“POJK 17/2020”) oleh karena transaksi PUB I Sukuk Wakalah Tahap III ini
dilakukan oleh Perseroan yang merupakan perusahaan terkendali yang bukan
merupakan perusahaan terbuka, namun laporan keuangannya terkonsolidasi
dengan Perusahaan Terbuka (PT Bank CIMB Niaga Tbk). Nilai transaksi Penawaran
Umum ini tidak material karena tidak sama atau lebih dari 20% (dua puluh persen)
ekuitas PT Bank CIMB Niaga Tbk per laporan keuangan terkonsolidasi per 31 Desember
2024 sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.

Perseroan wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana PUB I Sukuk
Wakalah Tahap III kepada OJK sampai dengan seluruh dana hasil penawaran umum
telah direalisasikan dan apabila di kemudian hari Perseroan bermaksud untuk
mengubah rencana penggunaan dana, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih
dahulu kepada OJK sebelum penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Sukuk
(“RUPSU”) dan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPSU serta setelahnya
melaporkan hal tersebut kepada OJK sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK
No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran
Umum. Selain itu, dalam hal Perseroan hendak melakukan perubahan penggunaan
dana yang mengakibatkan penggunaan dana tersebut tergolong dalam transaksi
yang dimaksud pada POJK 42/2020 atau POJK 17/2020, maka PT Bank CIMB Niaga
TBk selaku perusahaan terbuka dan pihak pengendali dari Perseroan wajib
melakukan prosedur sebagaimana dimaksud dalam masing-masing POJK 42/2020
atau POJK 17/2020.

Dalam melaksanakan PUB I Sukuk Wakalah Tahap III, Perseroan telah
menandatangani perjanjian penjaminan emisi efek sebagaimana termaktub dalam
Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB
Niaga Auto Finance Tahap III Tahun 2025 No. 23 tanggal 11 Agustus 2025
sebagaimana telah diubah dengan Akta Perubahan I (Pertama) Perjanjian
Pendapat Hukum Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap III Tahun 2025
                                                                                                               4
Page 164
                                                                                             110/LO-TTL/VIII/2025




Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto
Finance Tahap III Tahun 2025 No.48 tanggal 22 Agustus 2025 keduanya dibuat di
hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan (selanjutnya disebut
sebagai “Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk”) dengan PT CIMB Niaga Sekuritas dan
PT Mandiri Sekuritas yang bertindak secara bersama-sama sebagai Penjamin Emisi
Sukuk dan selaku Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk yang menjamin PUB I Sukuk
Wakalah Tahap III ini dengan kesanggupan penuh (full commitment).

Perseroan telah menunjuk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai Wali
Amanat melalui Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap III Tahun 2025 No. 21 tanggal 11
Agustus 2025 sebagaimana telah diubah dengan Akta Perubahan I (Pertama)
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga
Auto Finance Tahap III Tahun 2025 No.47 keduanya dibuat di hadapan Ashoya
Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan (“Perjanjian Perwaliamanatan”). Dalam
hal ini salah satu pihak Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk dan Penjamin Emisi Sukuk yaitu
PT CIMB Niaga Sekuritas mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan oleh karena
PT CIMB Niaga Sekuritas dan Perseroan merupakan perusahaan yang dikendalikan
langsung oleh pihak yang sama yaitu PT Bank CIMB Niaga Tbk sesuai definisi afiliasi
berdasarkan Undang-undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal (“UUPM”),
sedangkan pihak Wali Amanat tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan
Perseroan.

Pendapat Hukum ini disusun berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen-
dokumen atau data dan/atau informasi yang kami peroleh dari Perseroan dalam
rangka pelaksanaan uji tuntas aspek hukum yang dilakukan terhadap Perseroan
sampai dengan tanggal uji tuntas yaitu 22 Agustus 2025 sebagaimana termuat dalam
LUT dengan judul Laporan Hasil Uji Tuntas Aspek Hukum PT CIMB Niaga Auto Finance
Sehubungan Dengan Rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah Bi
Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap III Tahun 2025 No.
109/LDD-TTL/VIII/2025 tanggal 22 Agustus 2025. Lebih lanjut, Pendapat Hukum ini
disiapkan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di bidang pasar modal dan dan Undang-Undang Republik Indonesia No. 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (”UUPT”) serta berpedoman pada Standar
Profesi Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan sebagaimana termaktub dalam
Keputusan HKHPM No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 yang telah
diubah dengan Keputusan HKHPM No. KEP.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November
2021 tentang Perubahan Keputusan HKHPM No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tentang
Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal.

Pendapat Hukum ini mencabut dan menggantikan Pendapat Hukum yang telah
kami terbitkan sebelumnya yaitu Pendapat Hukum 094/LO-TTL/VIII/2025 tanggal 11
Agustus 2025 dan karenanya Pendapat Hukum ini merupakan satu-satunya
Pendapat Hukum yang berlaku.


A.       DASAR DAN RUANG LINGKUP PENDAPAT HUKUM

1.       Pendapat Hukum ini diberikan berdasarkan LUT serta merupakan satu kesatuan
         dan bagian yang tidak terpisahkan dari LUT yang memuat penjelasan rinci atas
Pendapat Hukum Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap III Tahun 2025
                                                                                                               5
Page 165
                                                                                             110/LO-TTL/VIII/2025




         hal-hal yang termuat dalam Pendapat Hukum ini.

2.       Pendapat Hukum ini diberikan dalam kerangka hukum Negara Republik
         Indonesia yang berlaku pada tanggal LUT, terutama mengenai ketentuan-
         ketentuan hukum yang menyangkut perusahaan pembiayaan dan penawaran
         umum melalui bursa efek serta pasar modal di Indonesia, sehingga oleh
         karenanya uji tuntas aspek hukum ini tidak dimaksudkan untuk berlaku atau
         dapat ditafsirkan menurut hukum atau yurisdiksi lain.

3.       Dalam memberikan Pendapat Hukum ini, kami telah meneliti dan memeriksa
         dokumen-dokumen Perseroan baik asli maupun dalam bentuk fotokopi atau
         salinan lain, yang mana menurut keterangan dan/atau pernyataan Perseroan
         dokumen-dokumen tersebut adalah benar-benar asli maupun apabila dalam
         bentuk fotokopi adalah benar dan akurat sesuai aslinya, yang diserahkan atau
         diperlihatkan kepada kami untuk keperluan uji tuntas aspek hukum.

4.       Dalam memberikan Pendapat Hukum ini, kami mendasarkan pada
         dokumentasi dan fakta berupa anggaran dasar beserta perubahan-
         perubahannya, kepemilikan, perubahan kepemilikan saham dan permodalan,
         perizinan dan pendaftaran, harta kekayaan, asuransi, ketenagakerjaan,
         perjanjian-perjanjian material yang mengikat Perseroan, pemeriksaan atas
         perkara yang melibatkan Perseroan sampai dengan tanggal LUT.

5.       Pendapat Hukum ini dibuat dan dilakukan sesuai dengan Standar Profesi
         Konsultan Hukum Sektor Keuangan sebagaimana termaktub dalam Keputusan
         HKHPM No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 yang telah diubah
         dengan Keputusan HKHPM No. KEP.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November
         2021 tentang Perubahan Keputusan HKHPM No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018
         tentang Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal.



B.       ASUMSI DAN PEMBATASAN

Pendapat Hukum ini disusun dan dikeluarkan berdasarkan pada asumsi-asumsi dan
pembatasan-pembatasan sebagai berikut:

1.       Bahwa cap dan/atau tanda tangan atas semua dokumen asli yang diberikan
         atau ditunjukkan oleh Perseroan dan pihak ketiga kepada kami dalam rangka
         uji tuntas aspek hukum adalah asli dan dokumen-dokumen asli yang diberikan
         atau ditunjukkan kepada kami adalah otentik, dan bahwa dokumen-dokumen
         yang diberikan kepada kami dalam bentuk fotokopi adalah sesuai dengan
         aslinya.

2.       Bahwa Perseroan dan pemegang saham pengendali Perseroan telah
         memberikan kepada kami seluruh dokumen dan informasi yang relevan dengan
         tujuan dari penyusunan Pendapat Hukum ini dan selain dokumen-dokumen
         yang telah kami terima untuk tersebut, tidak ada dokumen-dokumen lain
         mengenai perubahan anggaran dasar, perubahan susunan anggota dewan


Pendapat Hukum Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap III Tahun 2025
                                                                                                               6
Page 166
                                                                                             110/LO-TTL/VIII/2025




         komisaris maupun susunan anggota direksi, pembubaran dan likuidasi, izin-izin
         usaha, ataupun pencabutan/pembatalan/pembekuan perizinan, serta
         dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan pendirian, pengaturan,
         keberadaan, pelaksanaan kegiatan usaha, kekayaan Perseroan maupun
         perjanjian-perjanjian antara Perseroan dengan pihak lain yang belum
         diserahkan kepada kami. Tidak tertutup kemungkinan bahwa ada informasi
         atau dokumen lain yang tidak kami ketahui dan apabila informasi atau
         dokumen tersebut diperlihatkan, diberikan, ditemukan dan diperiksa, akan
         mempengaruhi isi Pendapat Hukum ini.

3.       Bahwa dokumen-dokumen, pernyataan-pernyataan dan keterangan-
         keterangan yang diberikan oleh Perseroan dan pihak ketiga kepada kami untuk
         tujuan uji tuntas aspek hukum adalah benar, akurat, lengkap dan sesuai dengan
         keadaan yang sebenarnya, serta tidak mengalami perubahan sampai dengan
         tanggal LUT dan Pendapat Hukum.

4.       Bahwa semua pernyataan dan keterangan baik lisan maupun tertulis yang
         diberikan oleh anggota dewan komisaris dan direksi, pegawai, maupun
         penasihat dari Perseroan serta pihak lainnya yang terkait atau berhubungan
         dengan Perseroan adalah lengkap dan sesuai dengan keadaan yang
         sesungguhnya serta tidak mengandung suatu informasi yang menyesatkan atau
         tidak lengkap.

5.       Pihak yang mengadakan perjanjian dengan Perseroan dan/atau para pejabat
         pemerintah yang menandatangani perjanjian atau mengeluarkan perizinan,
         melakukan pendaftaran atau pencatatan untuk kepentingan Perseroan
         mempunyai wewenang dan kekuasaan untuk melakukan tindakan tersebut
         secara sah dan mengikat.

6.       Pendapat Hukum ini dibuat berdasarkan hasil uji tuntas aspek hukum yang
         dilakukan terhadap semua aspek hukum Perseroan, dengan pembatasan
         bahwa untuk (a) pemeriksaan anggaran dasar hanya mencakup anggaran
         dasar pada saat pendirian dan anggaran dasar terakhir, dan (b) untuk
         pemeriksaan struktur permodalan dan perubahan kepemilikan saham hanya
         mencakup perubahan dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir sampai
         dengan tanggal LUT.

7.       Tanggung jawab kami sebagai konsultan hukum yang independen dari
         Perseroan dalam rangka uji tuntas aspek hukum adalah terbatas pada, dan
         sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di
         bidang pasar modal dan Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal yang
         berlaku.

8.       Pendapat Hukum ini dibuat dan disampaikan kepada Perseroan dan OJK
         semata-mata untuk digunakan oleh Perseroan dalam rangka PUB I Sukuk
         Wakalah Tahap III.


C.       PENDAPAT HUKUM


Pendapat Hukum Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap III Tahun 2025
                                                                                                               7
Page 167
                                                                                             110/LO-TTL/VIII/2025




Berdasarkan hal-hal sebagaimana telah diuraikan di atas dan berdasarkan LUT, kami
menyampaikan Pendapat Hukum atas Perseroan sehubungan dengan PUB I Sukuk
Wakalah Tahap III sebagai berikut:

1.       Perseroan yang bernama PT CIMB Niaga Auto Finance berkedudukan di
         Tangerang Selatan adalah suatu badan hukum Indonesia yang berbentuk
         perseroan terbatas yang telah didirikan secara sah berdasarkan peraturan
         perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
         sebagaimana termaktub dalam Akta Perseroan Terbatas PT Saseka Gelora
         Leasing No. 48 tanggal 10 Desember 1981 yang telah didaftarkan dalam Register
         Pengadilan Negeri Jakarta No.4844 (”Akta Pendirian”), yang bersama dengan
         Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 80 tanggal 18 Februari 1982, dan Akta
         Perubahan dan Pembetulan No. 50 tanggal 27 Oktober 1982 seluruhnya dibuat
         dihadapan Frederik Alexander Tumbuan, S.H. Notaris di Jakarta dan seluruhnya
         telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia
         dalam satu surat keputusan yaitu Surat Keputusan No. C2-2817-HT01.01.th.82
         tanggal 2 Desember 1982, tanggal 8 Desember 1982 serta telah diumumkan
         dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 5 tanggal 18 Januari 1983 dan
         Tambahan Berita Negara No. 79.

2.       Setelah Perseroan melakukan PUB I Sukuk Wakalah Tahap II sampai dengan
         tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, Anggaran Dasar Perseroan tidak
         mengalami perubahan, dengan demikian Anggaran Dasar Perseroan yang
         berlaku adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan
         Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT CIMB Niaga Auto Finance No. 02
         tanggal 1 April 2024 yang dibuat di hadapan Shasa Adisa Putrianti, S.H., M.Kn.,
         Notaris di Tangerang Selatan, dan telah diterima dan dicatatkan dalam
         database Sistem Administrasi Badan Hukum (”SABH") sesuai dengan Surat
         Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-AH.01.03-0084194 tanggal 05 April 2024,
         serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
         0071766.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 05 April 2024, akta ini masih dalam proses
         pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia (“Akta No. 2/2024”)
         (Akta No. 02/2024 selanjutnya disebut juga ”Anggaran Dasar Perseroan”).
         Anggaran Dasar Perseroan telah dibuat sesuai dengan ketentuan UUPT serta
         memiliki isi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
         33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan
         Publik (“POJK No. 33/2014”) serta telah disetujui/diberitahukan dan/atau
         didaftarkan oleh/pada instansi yang berwenang dan diumumkan sesuai
         ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
         Republik Indonesia.

3.       Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, kegiatan usaha yang dijalankan
         oleh Perseroan telah sesuai dengan maksud dan tujuannya yaitu usaha
         lembaga pembiayaan dan pembiayaan syariah sebagaimana termaktub
         dalam Anggaran Dasar Perseroan serta sesuai dengan POJK 35/2018. Pasal 3
         Anggaran Dasar Perseroan tersebut telah sesuai dengan ketentuan dalam
         Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) 2020 sebagaimana
         termaktub dalam Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020
         tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“Peraturan KBLI 2020”). KBLI
         Perseroan adalah 64911 – Perusahaan Pembiayaan Konvensional.
Pendapat Hukum Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap III Tahun 2025
                                                                                                               8
Page 168
                                                                                                                 110/LO-TTL/VIII/2025




4.       Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, saham-saham
         Perseroan telah diterbitkan dengan sah dan telah diambil bagian dan disetor
         penuh oleh masing-masing pemegang saham Perseroan serta setiap
         perubahan pada struktur permodalan dan susunan pemegang saham
         Perseroan selama 2 (dua) tahun terakhir telah dilakukan secara
         berkesinambungan sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan
         serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5.       Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, struktur permodalan
         Perseroan adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan
         Diluar Rapat Umum Pemegang Saham PT CIMB Niaga Auto Finance No. 41
         tanggal 26 Oktober 2021 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn.,
         Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum
         dan Hak Asasi Manusia (”Menkumham”) sesuai dengan Surat Keputusan No.
         AHU-0069474.AH.01.02.2021.Tahun 2021 tanggal 5 Desember 2021 dan telah
         didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0214087.AH.01.11.Tahun
         2021 tanggal 5 Desember 2021, serta telah diumumkan dalam Berita Negara
         Republik Indonesia No. 40769 tanggal 24 Desember 2021 dan Tambahan Berita
         Negara No. 103 (”Akta No. 41/2021”) juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat
         Diluar Rapat Umum Pemegang Saham PT CIMB Niaga Auto Finance No. 5
         tanggal 6 Januari 2022 yang dibuat di hadapan Dini Lastari Siburian, S.H., Notaris
         di Jakarta, yang telah diterima dan dicatatkan dalam database SABH sesuai
         dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-AH.01.03-0014129 tanggal 7
         Januari 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
         00004093.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 7 Januari 2022, serta telah diumumkan
         dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 28 tanggal 8 April 2022 dan
         Tambahan Berita Negara No. 12752 (“Akta No. 5/2022”), adalah sebagai berikut:


                                                                      Nilai Nominal Rp50.000,- per Saham
                       Keterangan                         Jumlah Saham        Jumlah Nilai Nominal
                                                                                                                       (%)
                                                            (Lembar)                (Rupiah)
           Modal Dasar                                         8.000.000        400.000.000.000,-
           Jumlah Modal                                        2.400.000        120.000.000.000,-                          100,00
           Ditempatkan dan Disetor
           Saham Dalam Portepel                                    5.600.000                 280.000.000.000,-                    -


6.       Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, susunan pemegang
         saham Perseroan adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan
         Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT CIMB Niaga Auto
         Finance No. 4 tanggal 10 November 2023 yang dibuat di hadapan Ashoya
         Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diterima dan
         dicatatkan dalam database SABH sesuai dengan Surat Penerimaan
         Pemberitahuan No. AHU-AH.01.09-0185400 tanggal 15 November 2023, serta
         telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
         0230161.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 15 November 2023 (“Akta No. 4/2023”),
         adalah sebagai berikut:




Pendapat Hukum Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap III Tahun 2025
                                                                                                                                      9
Page 169
                                                                                                                     110/LO-TTL/VIII/2025




                                                                                      Nilai Nominal Rp 50.000,- per Saham

                                Keterangan
                                                                          Jumlah Saham          Jumlah Nilai Nominal
                                                                                                                               (%)
                                                                            (Lembar)                 (Rupiah)

           Modal Dasar                                                           8.000.000           400.000.000.000,-


           Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
           1. PT Bank CIMB Niaga Tbk.                                      1.998.681              99.934.050.000,-           83,2784
           2. Ristiawan                                                       20.000               1.000.000.000,-            0,8333
           3. Antonius Herdaru Danurdoro                                      20.002               1.000.100.000,-            0,8334
           4. M. Imron Rosyadi Nur                                            20.000               1.000.000.000,-            0,8333
           5. Kurniawan Kartawinata                                           10.000                 500.000.000,-            0,4167
           6. Lani Darmawan                                                   22.000               1.100.000.000,-            0,9167
           7. Koei Hwei Lien                                                  10.000                 500.000.000,-            0,4167
           8. Iris Savitri                                                    20.002               1.000.100.000,-            0,8334
           9. Imam Al Achmad Subuki                                           10.000                 500.000.000,-            0,4167
           10. Fransiska Oei Lan Siem                                         22.000               1.100.000.000,-            0,9167
           11. Tjioe Mei Tjuen                                                22.000               1.100.000.000,-            0,9167
           12. Jhon Simon                                                     22.000               1.100.000.000,-            0,9167
           13. Rusly Johannes                                                 22.000               1.100.000.000,-            0,9167
           14. Joni Raini                                                     22.000               1.100.000.000,-            0,9167
           15. Megawati Sutanto                                               12.000                 600.000.000,-            0,5000
           16. Budiman Tanjung                                                20.000               1.000.000.000,-            0,8333
           17. Noviady Wahyudi                                                10.000                 500.000.000,-            0,4167
           18. Tjahyadi Yapeter                                               10.000                 500.000.000,-            0,4167
           19. Yulius Setiawan                                                10.000                 500.000.000,-            0,4167
           20. Ferdinand Renaldi Wawolumaya                                   20.000               1.000.000.000,-            0,8333
           21. Tajindara Pal Singh                                            10.000                 500.000.000,-            0,4167
           22. Hartono                                                        20.000               1.000.000.000,-            0,8333
           23. Joni Hermanto                                                  10.000                 500.000.000,-            0,4167
           24. Koperasi Karyawan CNAF Sejahtera                               37.315               1.865.750.000,-            1,5548
           Jumlah Modal Ditempatkan dan                                    2.400.000             120.000.000.000,-          100,0000
           Disetor
           Saham Dalam Portepel                                            5.600.000             280.000.000.000,-               -

         Berdasarkan Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa “PT CIMB
         Niaga Auto Finance” No.03 tanggal 11 April 2025 dibuat dihadapan Shasa Adisa
         Putrianti, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang Selatan (“Akta 03/2025”), Rapat Umum
         Pemegang Saham Perseroan telah menyetujui rencana perubahan struktur
         kepemilikan saham dalam Perseroan berupa rencana penjualan seluruh saham
         milik Yulius Setiawan kepada Koperasi Karyawan PT CIMB Niaga Auto Finance
         Sejahtera yaitu sejumlah 10.000 (Sepuluh Ribu) saham dalam Perseroan. Sampai
         dengan tanggal Pendapat Hukum ini, perubahan struktur kepemilikan saham
         sebagaimana yang tercantum dalam Akta 03/2025 belum efektif karena belum
         memperoleh persetujuan dari OJK IKNB dan belum dilakukan pengalihan
         melalui Akta Jual Beli Saham.

         Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan telah membuat Daftar
         Pemegang Saham (“DPS”) sesuai amanat ketentuan Pasal 50 UUPT dengan DPS
         terakhir tertanggal 25 Maret 2024. Isi DPS Perseroan tersebut telah sesuai dengan
         isi Akta No. 4/2023.



Pendapat Hukum Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap III Tahun 2025
                                                                                                                                      10
Page 170
                                                                                             110/LO-TTL/VIII/2025




         Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, pengendali Perseroan adalah PT
         Bank CIMB Niaga Tbk sebagai pihak yang secara langsung memiliki lebih dari
         50% (lima puluh persen) dan mempunyai kemampuan untuk menentukan
         pengelolaan dan/atau kebijakan Perseroan. Selanjutnya, PT Bank CIMB Niaga
         Tbk tidak mempunyai pemilik manfaat (ultimate beneficial owner) yang
         merupakan pemegang saham individu sesuai dengan Peraturan Presiden No.
         13 tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari
         Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
         Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No.
         13/2018”). Pemegang saham yang mengendalikan PT Bank CIMB Niaga Tbk
         adalah Khazanah Nasional Berhad yang merupakan badan hukum milik
         Pemerintah Malaysia. Sehubungan dengan hal tersebut untuk keperluan
         administrasi sebagaimana dipersyaratkan dalam Perpres No. 13/2018,
         berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan tertanggal 13 April 2022, Perseroan
         telah menentukan bahwa Rossaya Binti Mohd Nashir selaku Corporate
         Representative dari CIMB Group Holdings Berhad sebagai Pemilik Manfaat
         Perseroan dalam pelaporan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia oleh
         Kantor Notaris Ashoya Ratam S.H., M.Kn., melalui Sistem Administrasi Badan
         Hukum sebagaimana diwajibkan oleh Perpres 13/2018 dibuktikan dengan tanda
         bukti Informasi Penyampaian Data tanggal 27 April 2022. Sebagai perwakilan
         resmi (representative official) dari pengendali Perseroan, Rossaya Binti Mohd
         Nashir dapat mempengaruhi atau mengendalikan Perseroan sesuai Pasal 4 ayat
         1 huruf e Perpres 13/2018. Dalam hal Rossaya Binti Mohd Nashir tidak lagi
         menjabat sebagai perwakilan resmi CIMB Group Holdings Berhad, maka
         Perseroan wajib melakukan perubahan atas pelaporan Pemilik Manfaat
         kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

         Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, berdasarkan hasil pemeriksaan
         hukum yang kami lakukan, Perseroan telah memenuhi ketentuan Pasal 70 UUPT
         mengenai cadangan yang diwajibkan. Perseroan telah menyisihkan cadangan
         wajib senilai Rp24.000.000.000 (dua puluh empat miliar Rupiah) atau sebesar 20%
         (dua puluh persen) dari nilai saham yang ditempat dan disetor Perseroan pada
         Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun 2023 yang termaktub dalam
         Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT CIMB Niaga Auto
         Finance No. 111 tanggal 6 April 2023 yang dibuat di hadapan Theresia Trisnaning,
         S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang Selatan, sebagaimana telah diperbaiki dan
         ditegaskan dalam Akta Pernyataan Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT
         CIMB Niaga Auto Finance No. 01 tanggal 6 Februari 2024 yang dibuat oleh Shasa
         Adisa Putrianti, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang Selatan.

         Melalui Akta No. 5/2022 Perseroan telah melakukan peningkatan modal disetor
         Perseroan dari semula sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah)
         menjadi sebesar Rp120.000.000.000,- (seratus dua puluh miliar Rupiah), melalui
         pengeluaran saham baru sejumlah 400.000 (empat ratus ribu) saham, yang
         seluruhnya diambil bagian secara tunai oleh karyawan dan manajemen CIMB
         Niaga Group melalui Program Kepemilikan Saham oleh Karyawan dan
         Manajemen CIMB Niaga Group dan sebagian oleh Koperasi Karyawan
         Perseroan, yang dilakukan dengan tujuan mendilusi persentase saham PT Bank
         CIMB Niaga Tbk di Perseroan menjadi maksimal 85% (delapan puluh lima persen)
         yang merupakan implementasi dari ketentuan batas kepemilikan asing
Pendapat Hukum Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap III Tahun 2025
                                                                                                               11
Page 171
                                                                                                             110/LO-TTL/VIII/2025




         sebagaimana diatur dalam POJK 47/2020. Penerbitan saham baru berdasarkan
         Akta No. 5/2022 tersebut bukan merupakan Penawaran Umum sebagaimana
         diatur dalam Pasal 1 angka 15 UUPM oleh karena (i) ditawarkan kepada kurang
         dari 100 (seratus) pihak; (ii) diambil bagian oleh kurang dari 50 (lima puluh) pihak;
         dan (iii) ditawarkan secara langsung dan tidak melalui media masa atau surat
         terbuka.

7.       Setelah Perseroan melakukan PUB I Sukuk Wakalah Tahap II sampai dengan
         tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, susunan anggota Dewan Komisaris dan
         Direksi Perseroan telah mengalami perubahan sehingga susunan Direksi dan
         Dewan Komisaris yang berlaku adalah sebagaimana termaktub dalam Akta
         Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT CIMB Niaga
         Auto Finance No. 5 tanggal 5 April 2022 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam,
         S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan yang telah telah diterima
         dan dicatatkan dalam database SABH sesuai dengan Surat Penerimaan
         Pemberitahuan No. AHU-AH.01.09-0005150 serta telah didaftarkan dalam Daftar
         Perseroan di bawah No. AHU-0075067.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 14 April 2022
         juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT CIMB
         Niaga Auto Finance No. 03 tanggal 1 April 2024 yang dibuat di hadapan Shasa
         Adisa Putrianti, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang Selatan, yang telah diterima
         dan dicatat dalam database SABH di bawah No. AHU-AH.01.09-0137969
         tanggal 4 April 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan AHU-
         0070608.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 04 April 2024 juncto Akta Pernyataan
         Keputusan DI Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT CiMB Niaga Auto Finance
         No. 9 tanggal 25 November 2024 yang dibuat di hadapan Shasa Adisa Putrianti,
         S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang Selatan yelah diterima dan dicatat dalam
         database SABH di bawah No. AHU-AH.01.09-0280839 tanggal 28 November 2024
         dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan AHU-0256916.AH.01.11.TAHUN
         2024 tanggal 28 November 2024 juncto Akta Pernyataan Keputusan Di Luar
         Rapat Umum Pemegang Saham "PT Cimb Niaga Auto Finance" No. 03 tanggal
         26 Maret 2025 dibuat dihadapan Shasa Adisa Putrianti, S.H., M.Kn., Notaris di
         Tangerang Selatan yang telah diterima dan dicatat dalam database SABH di
         bawah No. AHU-AH.01.09-0174389 tanggal 27 Maret 2025 dan telah didaftarkan
         dalam Daftar Perseroan No. AHU-0074720.AH.01.11. Tahun 2025 tanggal 27
         Maret 2025, juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
         Tahunan "PT Cimb Niaga Auto Finance" No.02 tanggal 19 Juni 2025, dibuat
         dihadapan Shasa Adisa Putrianti, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang Selatan yang
         telah diterima dan dicatat dalam database SABH di bawah No. AHU-AH.01.09-
         0301135 tanggal 20 Juni 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
         AHU-0137686.AH.01.11. Tahun 2025 tanggal 20 Juni 2025 (“Akta No. 02/2025”),
         yaitu sebagai berikut:

         Dewan Komisaris
         Presiden Komisaris                                                 :         Lani Darmawan
         Komisaris                                                          :         Koei Hwei Lien
         Komisaris                                                          :         Noviady Wahyudi
         Komisaris Independen                                               :         Serena Karlita Ferdinandus
         Komisaris Independen                                               :         Hidayat Dardjat Prawiladilaga
         Komisaris Independen                                               :         Jeffrey Kairupan


Pendapat Hukum Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap III Tahun 2025
                                                                                                                              12
Page 172
                                                                                                            110/LO-TTL/VIII/2025




         Direksi
         Presiden                                                           :         Ristiawan
         Direktur                                                           :         M. Imron Rosyadi Nur, ST
         Direktur                                                           :         Antonius Herdaru Danurdoro
         Direktur                                                           :         Michael Angga
         Direktur                                                           :         Iris Savitri

         Masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah diangkat
         sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan telah
         diberitahukan serta diterima dan dicatat dalam database SABH serta masing-
         masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah memenuhi
         persyaratan pada saat diangkat dan selama menjabat sebagai Direksi sesuai
         ketentuan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan
         Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 33/2014”). Seluruh anggota
         Direksi dan Dewan Komisaris telah menyelesaikan proses uji penilaian
         kemampuan dan kepatutan serta belum mendapatkan persetujuan OJK sesuai
         Peraturan OJK No. 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan Dan
         Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (”POJK 27/2016”).

         Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
         disediakan dan didukung dengan Surat Pernyataan dari anggota Direksi dan
         Dewan Komisaris Perseroan, masing-masing anggota Direksi dan Dewan
         Komisaris Perseroan (i) tidak sedang menghadapi somasi atau klaim, tidak
         terlibat baik dalam perkara perdata, pidana, tata usaha negara,
         ketenagakerjaan, perpajakan maupun perkara arbitrase di muka
         pengadilan/badan arbitrase yang berwenang dan/atau instansi yang
         berwenang lainnya di Indonesia; (ii) tidak ada permohonan kepailitan atau
         penundaan kewajiban pembayaran utang yang diajukan terhadap/oleh yang
         bersangkutan kepada pengadilan niaga pada pengadilan negeri yang
         berwenang di Indonesia; dan (iii) tidak terlibat dalam sengketa
         hukum/perselisihan     lain    di    luar    pengadilan    yang     dapat
         berpengaruh/berdampak negatif dan/atau secara material terhadap
         kelangsungan usaha Perseroan dan rencana Perseroan untuk melakukan PUB I
         Sukuk Wakalah Tahap III.

         Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini:
         (i) Perseroan telah mengangkat Sekretaris Perusahaan sesuai ketentuan
               dalam Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan
               Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 35/2014”) dan fungsi, tugas serta
               tanggung jawab Sekretaris Perusahaan Perseroan telah sesuai dengan
               ketentuan dalam POJK 35/2014;
         (ii) Perseroan telah membentuk dan mengangkat Komite Audit Perseroan
               sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015
               tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit
               (“POJK 55/2015”) dan POJK 33/2014;
         (iii) Perseroan telah mempunyai Unit Audit Internal dan Piagam Audit Internal
               sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015
               tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit
               Internal (“POJK 56/2015”);
         (iv) Perseroan telah mempunyai susunan Komite dan Piagam Komite Nominasi
Pendapat Hukum Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap III Tahun 2025
                                                                                                                             13
Page 173
                                                                                                              110/LO-TTL/VIII/2025




               dan Remunerasi sesuai dengan ketentuan POJK No. 34/POJK.04/2014
               tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik
               (“POJK 34/2014”);
         (v) Perseroan telah membentuk Komite Pemantau Risiko Perseroan dilakukan
               sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 30/POJK.05/2014 tentang Tata
               Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan sebagaimana
               telah diubah oleh POJK 29/POJK.05/2020 (”POJK 30/2014”). Selanjutnya,
               pengangkatan anggota, wewenang dan tanggung jawab dari Komite
               Manajemen Risiko Perseroan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan
               sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 44/POJK.05/2020 tentang
               Penerapan Manajemen Risiko Bagi Jasa Keuangan Non-Bank (”POJK
               44/2020”) yang berlaku pada saat pembentukan;
         (vi) Perseroan telah membentuk Komite Produk dan Pengembangan Kegiatan
               Usaha Syariah Perseroan yang telah dilakukan sesuai dengan ketentuan
               Peraturan OJK No. 10/POJK.05/2019 tentang Penyelenggaraan Usaha
               Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah Perusahaan
               Pembiayaan (”POJK 20/2019”);
         (vii Perseroan telah membentuk Komite Manajemen Risiko yang telah dilakukan
               sesuai dengan Surat Edaran OJK No. 7/SEOJK.05/2021 tentang Penerapan
               Manajemen Risiko Bagi Perusahan Pembiayaan dan Perusahaan
               Pembiayaan Syariah (”SEOJK 7/2021”) dan Peraturan OJK No. 48 Tahun 2024
               tentang Tata Kelola Yang Baik Bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan
               Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, Dan Lembaga Jasa Keuangan
               Lainnya (”POJK 48/2024”); dan
         (viiI) Perseroan telah menunjuk Dewan Pengawas Syariah sesuai ketentuan
               Peraturan OJK No. 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan
               Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan
               Syariah (”POJK 47/2020”) dengan komposisi sebagai berikut:

                Dewan Pengawas Syariah
                Ketua                                                       :         Dr. Jaenal Effendi, S.Ag, MA
                Anggota                                                     :         Rini Fatma Kartika


8.       Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan telah memperoleh izin-
         izin material yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya sesuai
         dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
         Indonesia dan sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, izin-izin
         material tersebut masih berlaku.

9.       Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, berdasarkan hasil pemeriksaan
         hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang disediakan, Perseroan telah
         memenuhi kewajiban-kewajibannya sebagaimana ketentuan peraturan yang
         berlaku untuk menyampaikan laporan-laporan kepada OJK, antara lain
         menyampaikan Laporan Keuangan Perseroan secara berkala untuk periode
         bulanan dan tahunan, Laporan Penilaian Tingkat Kesehatan dan Rencana
         Tindak Lanjut Atas Penilaian Tingkat Kesehatan, Laporan Hasil Evaluasi Komite
         Audit, Laporan Pengkinian Data Pihak Utama, Laporan Rencana Bisnis
Pendapat Hukum Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap III Tahun 2025
                                                                                                                               14
Page 174
                                                                                             110/LO-TTL/VIII/2025




         Perseroan, Laporan sehubungan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi
         Perusahaan Pembiayaan, dan laporan sehubungan dengan Perlindungan
         Konsumen.

10.      Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, Perseroan telah
         mengikutsertakan karyawannya dalam program Badan Penyelenggara
         Jaminan Sosial (“BPJS”) Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Badan Usaha.

         Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
         disediakan     dan    didukung      Surat   Pernyataan    Perseroan   No.
         CNAF/TRD/SRT/VIII/25/1608 tanggal 5 Agustus 2025, Perseroan telah mematuhi
         dan memenuhi ketentuan mengenai upah minimum yang berlaku pada
         masing-masing wilayah dimana karyawan Perseroan dipekerjakan, dan
         Perseroan tidak sedang terlibat sengketa dengan karyawan Perseroan.

         Selain itu Perseroan juga telah melakukan pelaporan ketenagakerjaan (Wajib
         Lapor Ketenagakerjaan) di Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi daerah
         setempat sesuai dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor
         Ketenagakerjaan di Perusahaan.

         Lebih lanjut, Perseroan telah mengalokasikan dan mengeluarkan dana untuk
         pengembangan sumber daya manusia yaitu paling sedikit sebesar 2,5% (dua
         koma lima persen) dari biaya sumber daya manusia sebagaimana diatur dalam
         ketentuan POJK 47/2020.

         Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, Perseroan telah
         memiliki Peraturan Perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
         undangan di bidang ketenagakerjaan yang berlaku yaitu sebagaimana
         termaktub dalam Peraturan Perusahaan PT CIMB Niaga Auto Finance Tahun
         2023-2025 yang telah memperoleh pengesahan sesuai dengan Keputusan
         Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga
         Kerja No. KEP. 4/HI.00.00/00.0000.230131017/B/IX/2023 tanggal 15 September
         2023 tentang Pengesahan Peraturan Perusahaan CIMB Niaga Auto Finance
         yang diterbitkan oleh Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan, Direktur
         Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
         Peraturan perusahaan tersebut sudah termuat dalam Buku Registrasi
         Pengesahan Peraturan Perusahaan pada Kementerian Ketenagakerjaan
         dengan nomor: 230131017. Peraturan Perusahaan tersebut berlaku selama 2
         (dua) tahun dimulai pada 15 September 2023 s/d 14 September 2025.

11.      Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan memiliki aset/harta
         kekayaan berupa 3 (tiga) bidang tanah dan 1 (satu) unit kendaraan bermotor,
         dan telah diteliti bukti kepemilikannya adalah benar terdaftar atas nama
         Perseroan serta perolehannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan
         Anggaran Dasar Perseroan dan/atau peraturan perundang-undangan yang
         berlaku, dan karenanya memberi hak kepada Perseroan sebagai pemilik untuk
         melaksanakan haknya sehubungan dengan kepemilikan aset/harta kekayaan
         tersebut dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
         berlaku di Negara Republik Indonesia.

Pendapat Hukum Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap III Tahun 2025
                                                                                                              15
Page 175
                                                                                             110/LO-TTL/VIII/2025




         Aset/harta kekayaan tersebut telah diasuransikan dengan asuransi yang cukup
         dan memiliki jumlah pertanggungan yang memadai untuk menutup risiko
         kerugian yang mungkin dialami oleh Perseroan dalam hal terjadi kerusakan atas
         aset-aset Perseroan dan sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini
         diterbitkan, polis asuransi atas aset/harta kekayaan tersebut masih berlaku.

         Sehubungan dengan aset Perseroan berupa bangunan kantor Cabang
         Makassar yang berdiri di atas Sertifikat Hak Guna Bangunan (“SHGB”) No.
         22976/Gunungsari dan bangunan Kantor Cabang Pekanbaru yang berdiri di
         atas SHGB No. 5138/Tangkerang, kedua bangunan tersebut belum memiliki SLF.
         Berdasarkan Undang-Undang No. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
         sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
         Undang No. 2 Tahun 2022 (”UU 28/2002”), setiap pemilik bangunan gedung yang
         tidak memiliki SLF dapat dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan
         tertulis; b. pembatasan kegiatan pembangunan; c. penghentian sementara
         atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan; d. Penghentian
         sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung; e. pembekuan
         Persetujuan Bangunan Gedung; f. Pencabutan Persetujuan Bangunan Gedung;
         g. pembekuan sertifikat laik fungsi Bangunan Gedung; h. pencabutan sertifikat
         laik fungsi Bangunan Gedung; atau i.      perintah Pembongkaran.

         Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, berdasarkan konfirmasi dari
         Perseroan dan pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
         disediakan oleh Perseroan, Perseroan tidak memiliki aset berupa Hak atas
         Kekayaan Intelektual (HKI).

         Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, berdasarkan hasil pemeriksaan
         hukum yang dilakukan terhadap dokumen-dokumen yang disediakan oleh
         Perseroan, aset/harta kekayaan Perseroan tidak sedang dalam sengketa
         dengan pihak manapun serta bebas dari segala penjaminan/agunan dalam
         bentuk apapun kepada pihak lainnya.

         Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan menguasai sejumlah
         aset/harta kekayaan yang berasal dari Agunan Yang Diambil Alih/Dikuasai
         (“AYDA”). Penguasaan AYDA oleh Perseroan telah dilaksanakan sesuai dengan
         ketentuan POJK 35/2018 dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
         berlaku terkait dengan AYDA.

12.      Perseroan telah memenuhi persyaratan pihak untuk melakukan penawaran
         umum berkelanjutan efek sukuk sebagaimana ditentukan dalam Pasal 9A
         juncto Pasal 9B Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan
         Persyaratan Sukuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK No.
         3/POJK.04/2018, yaitu (i) telah menjadi Emiten paling sedikit 1 (satu) tahun; dan
         (ii) tidak pernah mengalami gagal bayar dalam kurun waktu 2 (dua) tahun
         terakhir).

         Perseroan telah memenuhi persyaratan-persyaratan penerbitan efek melalui
         penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 POJK 10/2019, yaitu
         (i) Perseroan telah mencantumkan rencana penawaran umum sukuk dalam
Pendapat Hukum Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap III Tahun 2025
                                                                                                              16
Page 176
                                                                                             110/LO-TTL/VIII/2025




         rencana bisnis Perseroan; (ii) Perseroan memiliki tingkat kesehatan paling rendah
         peringkat komposit 2, (iii) Perseroan memenuhi ketentuan gearing ratio. Hal
         tersebut   telah     dinyatakan       Perseroan     melalui   Surat   Pernyataan
         No.CNAF/TRD/SRT/VIII/25/1612 tanggal 5 Agustus 2025.

         PUB I Sukuk Wakalah Tahap III telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PT
         Fitch Ratings Indonesia (selanjutnya disebut “FRI”) dengan peringkat “AA+(idn)”
         (Double     A     Plus)   sebagaimana       termaktub     dalam     Surat     FRI
         No. 130/DIR/RATLTR/VII/2025 tanggal 18 Juli 2025. Berdasarkan surat FRI tersebut,
         peringkat yang telah diperoleh Perseroan sehubungan dengan Sukuk Wakalah
         Berkelanjutan I Perseroan dan PUB I Sukuk Wakalah Tahap III adalah peringkat
         AA+(idn) (Double A Plus) yang masuk dalam kategori 4 (empat) peringkat
         teratas dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi (investment grade)
         berdasarkan standar yang dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek
         sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 (”POJK
         36/2014”) dan ketentuan Pasal 12 Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tentang
         Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (”POJK 49/2020”).

13.      Perjanjian-perjanjian material antara Perseroan dengan pihak lain, termasuk
         Perjanjian yang dibuat dalam rangka PUB I Sukuk Wakalah Tahap III, seluruhnya
         telah ditandatangani oleh pihak yang berwenang mewakili Perseroan dan
         karenanya sah serta mengikat Perseroan sesuai dengan ketentuan Anggaran
         Dasar Perseroan. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan,
         perjanjian-perjanjian material tersebut masih berlaku.

14.      Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan selaku debitur telah
         memenuhi seluruh kewajiban-kewajiban dan/atau pembatasan-pembatasan
         (affirmative covenants dan/atau negative covenants) berdasarkan perjanjian-
         perjanjian kredit/pembiayaan yang diadakan oleh Perseroan dengan pihak
         ketiga (kreditur) yang dapat membatasi Perseroan dalam rangka PUB I Sukuk
         Wakalah Tahap III, kecuali atas kewajiban dan/atau pembatasan berdasarkan:

         a. perjanjian fasilitas kredit/pembiayaan yang dibuat oleh dan antara
            Perseroan dan PT Bank Permata Tbk (“Bank Permata”); yang membatasi
            Perseroan dalam hal menerima pinjaman atau suatu fasilitas keuangan dari
            pihak lain bagi debitur Bank Permata dengan pinjaman di atas
            Rp150.000.000.000,- Dalam hal ini Perseroan telah mendapatkan
            pengesampingan (waiver) terhadap ketentuan pembatasan dalam
            perjanjian   kredit    dengan    Bank   Permata     sesuai    surat No.
            009/SK/CG6/WB/6/2024 tanggal 5 Juni 2024 yang isinya menyatakan bahwa
            Bank Permata mencabut atau mengesampingkan seluruh ketentuan
            pembatasan tersebut sampai seluruh Sukuk Wakalah Berkelanjutan I
            Perseroan dilunasi; dan
         b. perjanjian fasilitas kredit/pembiayaan yang dibuat oleh dan antara
            Perseroan dan 1. PT Bank Maybank Indonesia Tbk (“Bank Maybank”); yang
            yang mewajibkan Perseroan selaku nasabah untuk meminta persetujuan
            terlebih dahulu kepada Bank dalam hal menerima sesuatu


Pendapat Hukum Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap III Tahun 2025
                                                                                                              17
Page 177
                                                                                             110/LO-TTL/VIII/2025




                pembiayaan/pinjaman uang/kredit atau fasilitas keuangan kecuali dalam
                rangka kegiatan usaha. Dalam hal ini Perseroan telah menerima klarifikasi
                dari Bank Maybank sesuai surat elektronik tertanggal 10 Februari 2025 yang
                menyatakan bahwa Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar tidak
                memerlukan persetujuan dari Bank Maybank oleh karena penerbitan efek
                tersebut akan digunakan untuk modal kerja pembiayaan (bukan untuk
                investasi seperti pembangunan gedung kantor, dan lain-lain) maka dapat
                dikategorikan hutang untuk menjalankan kegiatan usaha, sehingga
                persetujuan dari Bank Maybank tidak diperlukan

15.      Hingga tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, Perseroan memiliki kewajiban
         dan/atau pembatasan berdasarkan perjanjian-perjanjian kredit/pembiayaan
         yang diadakan oleh Perseroan dengan pihak ketiga (kreditur) yang berdampak
         pada kepentingan pemegang saham pengendali Perseroan (PT Bank CIMB
         Niaga Tbk), khususnya ketentuan pembatasan mengenai pembagian dividen
         Perseroan, yang dalam hal ini dapat merugikan kepentingan pemegang saham
         publik dari PT Bank CIMB Niaga Tbk. Adapun Perseroan telah memperoleh
         persetujuan dari pihak bank untuk mengesampingkan atau mengubah atau
         menghapuskan klausul pembatasan dari perjanjian kredit/pembiayaan
         dengan:
         a. PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk (“Bank PDS”), telah diperoleh persetujuan
             berdasarkan Surat Bank PDS No. 156/DFI/EXT/IV/2024 tanggal 25 April 2024
             perihal Informasi Persetujuan Atas Syarat dan Ketentuan Fasilitas
             Pembiayaan PT CIMB Niaga Auto Finance;
         c. Bank Permata, telah diperoleh persetujuan berdasarkan Surat Bank Permata
             No. 009/SK/CG6/WB/6/2024 tanggal 5 Juni 2024 perihal Permohonan
             Persetujuan dan Perubahan (Amandemen) Ketentuan Pembatasan Dalam
             Perjanjian Kredit Antara PT CIMB Niaga Auto Finance dengan PT Bank
             Permata Tbk;
         e. PT Bank UOB Indonesia (”Bank UOB”) telah diperoleh persetujuan
             berdasarkan Surat Bank UOB No. 2024/CFS/LTR/FIG/0184 tanggal 31 Mei
             2024 perihal Pembagian Dividen dan Perubahan Sebagian Covenant.

16.      Perjanjian-perjanjian kredit/pembiayaan yang diterima Perseroan dari PT Bank
         CIMB Niaga Tbk sebagai berikut:
         a.   Perjanjian Kerjasama Dalam Rangka Pemberian Fasilitas Pembiayaan
              Bersama No. 071/KKMK/JKT/2007 tanggal 20 Juni 2007, yang dibuat di
              bawah tangan dan bermeterai cukup, yang telah diubah beberapa kali
              dan terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Perubahan dan
              Pernyataan Kembali Perjanjian Kerjasama dalam Rangka Pemberian
              Fasilitas Pembayaran Bersama Secara Syariah (Muasyarakah Wal IMBT) No.
              1021/PKS/V/2024 tanggal 08 Mei 2025 yang dibuat di bawah tangan dan
              bermeterai cukup; dan
         b.   Perjanjian Kredit No. 202/CB/JKT/2010 tanggal 20 Mei 2010, yang telah
              diubah beberapa kali dan terakhir adalah sebagaimana termaktub
              dalam Perubahan Ke-24 Terhadap Perjanjian Kredit No. 202/CB/JKT/2010
              tanggal 10 Maret 2025 dan Perjanjian Pemberian Fasilitas No.
              109/PPF//CB/JKT/2017 tanggal 7 September 2017 yang telah diubah

Pendapat Hukum Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap III Tahun 2025
                                                                                                              18
Page 178
                                                                                             110/LO-TTL/VIII/2025




               beberapa kali dan terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam
               Perubahan Ke-11 Terhadap Perjanjian Penyediaan Fasilitas No.
               109/PPF//CB/JKT/2017 tanggal 10 Maret 2025, seluruhnya dibuat di bawah
               tangan dan bermeterai cukup;
         seluruhnya dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup dan tidak dibuat
         dalam bentuk akta notaris sesuai ketentuan Pasal 70 POJK 35/2018.

         Sedangkan Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan Korporasi No.
         JAK/161103/U/00349692 tanggal 4 November 2016, yang telah diubah
         sebagaimana termaktub dalam Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan
         Korporasi No. JAK/190418/U/181204 tanggal 6 Agustus 2019 antara Perseroan
         dengan Bank HSBC, perjanjian ini seluruhnya dibuat di bawah tangan dengan
         bermaterai cukup dan terdapat fitur perpanjangan otomatis (automatic roll
         over) di dalam ketentuan perjanjian kredit ini.

         Dalam hal tidak dipenuhinya ketentuan tersebut, maka berdasarkan Pasal 115
         POJK 35/2018, Perseroan dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap
         berupa: (a). peringatan; (b). pembekuan kegiatan usaha; dan (c). pencabutan
         izin usaha. Selain sanksi administratif, Otoritas Jasa Keuangan dapat: (a).
         melakukan pembatasan kegiatan usaha tertentu; (b). menurunkan hasil
         penilaian tingkat risiko; (c). melakukan pembatalan persetujuan; dan/atau (d).
         melakukan penilaian kembali kemampuan dan kepatutan kepada pihak
         utama Perusahaan Pembiayaan.

17.      Sehubungan dengan PUB I Sukuk Wakalah Tahap III, Perseroan telah
         menandatangani, antara lain:

         a. Perjanjian Perwaliamanatan;

         b. Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk;

         c.     Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah Bi Al-
                Istitsmar I CIMB Niaga Auto Finance Tahun 2024 No. 40 tanggal 20 Maret
                2024, sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan I Pernyataan
                Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar I CIMB Niaga
                Auto Finance Tahun 2024 No. 11 tanggal 5 Juni 2024 dan Akta Perubahan II
                Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar I
                CIMB Niaga Auto Finance Tahun 2024 No. 55 tanggal 24 Juni 2024,
                seluruhnya dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
                Selatan;

         d. Akta Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
            Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap III Tahun 2025 No. 24
            tanggal 11 Agustus 2025 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H.,
            M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, antara Perseroan dan PT Kustodian Sentral
            Efek Indonesia (“KSEI”);

         e.     Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah Di KSEI No. SP-
                041/SKK/KSEI/0725 tanggal 11 Agustus 2025, yang dibuat di bawah tangan
                dan bermeterai cukup, oleh dan antara Perseroan dengan KSEI;
Pendapat Hukum Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap III Tahun 2025
                                                                                                              19
Page 179
                                                                                             110/LO-TTL/VIII/2025




         f.     Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I
                CIMB Niaga Auto Finance Tahap III Tahun 2025 No. 22 tanggal 11 Agustus
                2025 dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
                Selatan, antara Perseroan dan Wali Amanat;

         g. Akad Wakalah Bi Al-Istitsmar Sehubungan Dengan Penawaran Umum Sukuk
            Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap III
            Tahun 2025 tanggal 11 Agustus 2025 yang dibuat di bawah tangan dan
            bermeterai cukup, oleh dan antara Perseroan dengan Wali Amanat;

         h.     Perjanjian Kesanggupan Penggantian Obyek Investasi Sukuk Wakalah Bi Al-
                Istitsmar Sehubungan Dengan Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-
                Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap III Tahun 2025
                tanggal 11 Agustus 2025 yang dibuat di bawah tangan dan bermaterai
                cukup, oleh dan antara Perseroan dengan Wali Amanat.

         Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian dan dokumen yang
         dibuat dalam rangka PUB I Sukuk Wakalah Tahap III adalah sah dan mengikat
         Perseroan serta masih berlaku pada tanggal Pendapat Hukum ini dan tidak
         bertentangan dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-
         undangan yang berlaku, termasuk ketentuan POJK 36/2014; Peraturan OJK No.
         20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang
         dan/atau Sukuk (“POJK 20/2020”) dan Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015
         sebagaimana telah diubah oleh Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 tentang
         Penerbitan dan Persyaratan Sukuk (“POJK 18/2015”).

         Perjanjian-perjanjian yang dibuat dalam rangka PUB I Sukuk Wakalah Tahap III
         tidak bertentangan dengan Peraturan OJK No. 53/POJK.04/2015 tentang Akad
         Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal (“POJK
         53/2015”), hal ini juga didukung oleh Pernyataan Kesesuaian Syariah yang
         diterbitkan oleh Tim Ahli Syariah pada tanggal 10 Februari 2025 yang isinya
         menyatakan bahwa perjanjian-perjanjian yang dibuat dalam rangka PUB I
         Sukuk Wakalah Tahap III tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan
         Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia dan prinsip-prinsip syariah di pasar
         modal.

         Salah satu Penjamin Emisi Sukuk dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk yaitu PT
         CIMB Niaga Sekuritas mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan oleh
         karena PT CIMB Niaga Sekuritas dan Perseroan merupakan perusahaan yang
         dikendalikan langsung oleh pihak yang sama yaitu PT Bank CIMB Niaga Tbk
         sesuai definisi afiliasi berdasarkan Undang-undang No. 8 tahun 1995 tentang
         Pasar Modal (“UUPM”), sedangkan pihak Wali Amanat tidak mempunyai
         hubungan afiliasi dengan Perseroan.

18.      Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
         disediakan Perseroan, sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini:

         a.       Perseroan tidak sedang menghadapi somasi atau klaim, tidak terlibat baik
                  dalam suatu sengketa atau perkara perdata, pidana, tata usaha negara,
Pendapat Hukum Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap III Tahun 2025
                                                                                                              20
Page 180
                                                                                                                                   110/LO-TTL/VIII/2025




                  perburuhan/ketenagakerjaan, perpajakan maupun perkara arbitrase di
                  hadapan pengadilan/badan arbitrase yang berwenang dan/atau instansi
                  yang berwenang lainnya di Indonesia ataupun di luar pengadilan yang
                  bersifat material terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan rencana
                  PUB I Sukuk Wakalah Tahap III, kecuali perkara-perkara sebagai berikut:

                       No.         Jenis Perkara               No. Perkara                         Para Pihak                      Status Terakhir
                                                                                       1.    Puti Fardhiba Arda
                                                                                             (Penggugat I)
                                                                                       2.    Fadjri Andika Permadi
                                                                                             (Penggugat II)
                             1.      Perdata -           156/Pdt.G/2023/PN Jmb         3.    Joya Auto Mobilindo
                                                                                                                            Dalam proses Kasasi
                                    Wanprestasi          Jo. 95/PDT/2024/PT JMB              Showroom (Tergugat I)
                                                                                       4.    PT. Cimb Niaga Auto
                                                                                             Finance Cabang Jambi
                                                                                             (Tergugat II)

                                                                                       1.    R. Andhi Bayu Pamungkas
                                                                                             (Penggugat)
                                                                                       2.    Perseroan (Tergugat I)
                                                                                       3.    Purwanto (Tergugat II)
                                     Perdata –
                             2.                          234/Pdt.G/2022/PN Skt         4.    PT. Sentot Aryani Jaya
                                    Perbuatan                                                                               Dalam proses Kasasi
                                                        Jo. 271/PDT/2023/PT SMG              (Tergugat III)
                                  Melawan Hukum
                                                                                       5.    Showroom jual beli mobil
                                                                                             AHM Auto Gallery
                                                                                             (Tergugat IV)

                                                                                       1.    Perseroan (Penggugat)
                                                                                       2.    PT BFI Finance Indonesia Tbk
                                     Perdata –
                             3.                          262/Pdt.G/2024/PN Tng               (Tergugat I)                   Dalam proses Kasasi
                                    Perbuatan
                                                         Jo. 264/PDT/2024/PT BTN       3.    Yuniar     Achmad     (Turut
                                  Melawan Hukum
                                                                                             Tergugat)

                                                                                       1.    Qastalani (Penggugat)
                                                                                                                            Dalam proses Kasasi
                             4.      Perdata -           32/Pdt.G/2024/PN Mtp          2.    Perseroan (Tergugat)
                                    Wanprestasi          Jo. 13/PDT/2025/PT BJM

                                                                                       1.    Arneti (Penggugat I)           Dalam proses kasasi
                                                                                       2.    Rizki Azhary (Penggugat II)
                                                                                       3.    Fitri   Azhari     Wulandari
                                     Perdata -           368/Pdt.G/2024/PN Pbr               (Penggugat III)
                             5.     Perbuatan            Jo. 60/PDT/2025/PT PBR        4.    PT.    Asuransi    Simasjiwa
                                  Melawan Hukum                                              (Tergugat I)
                                                                                       5.    Perseroan (Tergugat II)
                                                                                       6.    Otoritas Jasa Keuangan,
                                                                                             Provinsi Riau (Tergugat III)

                                                                                       1.    Sariah (Penggugat)             Dalam proses kasasi
                                     Perdata –           439/Pdt.G/2024/PN Smg         2.    Perseroan (Tergugat I)
                             6.
                                    Perbuatan            Jo. 351/PDT/2025/PT SMG       3.    Car      Life    Insurance
                                  Melawan Hukum                                              (Tergugat II)

                                                                                       1.    Hekto           Muriansyah     Dalam proses persidangan
                                                                                             (Penggugat)                    tingkat PN
                                     Perdata –            903/Pdt.G/2024/PN Tng        2.    Nurhuda Muhlisin (Tergugat
                             7.
                                    Perbuatan            tanggal 14 Agustus 2024             I)
                                  Melawan Hukum                                        3.    Ali Muchson (Tergugat II)
                                                                                       4.    Perseroan (Tergugat III)

                                     Perdata –                                         1.    Zulpana Seli (Pengggugat)      Dalam proses banding
                             8.     Perbuatan            110/Pdt.G/2025/PN Tng         2.    Perseroan (Tergugat )          (Persidangan)
                                  Melawan Hukum

                                                                                       1.  Habib Asroiri (Penggugat)        Dalam proses persidangan
                                                                                       2.  Zaheri (Tergugat I)              tingkat PN
                                                                                       3.  Maybank             Finance
                                                                                           (Tergugat II)
                                                                                       4.  Buana Finance (Tergugat III)
                                                                                       5.  Dipo Star Finance (Tergugat
                                                                                           IV)
                             9.                                                        6.  Jaccs      MPM      Finance
                                     Perdata –                                             (Tergugat V)
                                    Perbuatan             16/Pdt.G/2025/PN Pbr         7.  OTO Multiartha Finance
                                  Melawan Hukum                                            (Tergugat VI)
                                                                                       8.  BFI     Syariah     Finance
                                                                                           (Tergugat VII)
                                                                                       9.  Kredit      Plus    Finance
                                                                                           (Tergugat VIII)
                                                                                       10. Perseroan (Tergugat IX)



Pendapat Hukum Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap III Tahun 2025
                                                                                                                                                       21
Page 181
                                                                                                                                   110/LO-TTL/VIII/2025




                       No.         Jenis Perkara               No. Perkara                         Para Pihak                       Status Terakhir
                                                                                       11. Wahana             Ottomitra
                                                                                           Multiartha.     PT    (WOM
                                                                                           Finance) (Tergugat X)
                                                                                       12. Otoritas Jasa Keuangan
                                                                                           (OJK) (Turut Tergugat)

                                                                                       1.    Nellys Tatinah Aritonang        Dalam proses persidangan
                                                                                             (Penggugat)                     tingkat PN
                                      Perdata –                                        2.    Perseroan (Tergugat I)
                             10.
                                     Perbuatan            127/Pdt.G/2025/PN Mdn        3.    Perseroan (Tergugat II)
                                   Melawan Hukum                                       4.    ASEAN Mobil-Nibung Raya-
                                                                                             MDN (Tergugat III)

                                                                                       1.    Perseroan (Penggugat)           Dalam proses persidangan
                                      Perdata –                                        2.    Faris     Setiawan,       S.E   tingkat PN
                             11.
                                     Perbuatan           163/Pdt.G/2025/PN Tng               (Tergugat I)
                                   Melawan Hukum                                       3.    HJ. Suharti (Tergugat II)

                                                                                       1.    Yulianty (Penggugat)            Dalam proses persidangan
                                      Perdata –                                        2.    Ida     Nur    Hayuningsih      tingkat PN
                             12.
                                     Perbuatan           111/Pdt.G/2025/PN Smg               (Tergugat)
                                   Melawan Hukum

                                      Perdata –                                        1.    PT     Maliho    Highlands      Dalam proses persidangan
                             13.     Perbuatan           103/Pdt.G/2025/PN Tng               (Penggugat)                     tingkat PN
                                   Melawan Hukum                                       2.    Perseroan (Tergugat)

                                                                                       1.    Perseroan (Penggugat)           Dalam proses persidangan
                                                                                       2.    Pemerintah        Republik      tingkat PN
                                                                                             Indonesia, c.q Kejaksaan
                                                                                             Agung Republik Indonesia,
                                                                                             c.q Kejaksaan Tinggi Riau,
                                      Perdata –                                              c.q    Kejaksaan    Negeri
                             14.     Perbuatan           209/Pdt.G/2025/PN Pbr               Pekanbaru,             c.q
                                   Melawan Hukum                                             Jaksa/Penuntut Umum di
                                                                                             Kejaksaan           Negeri
                                                                                             Pekanbaru (Tergugat I)
                                                                                       3.    Mendra      Mahendra    als
                                                                                             Mendra Bin Abdul Gani
                                                                                             (Tergugat II)

                                                                                      1.     Rahma             Purnami       Dalam proses persidangan
                                                                                             (Penggugat)                     tingkat PN
                             15.
                                     Perdata –           106/Pdt.G/2025/PN Pbr        2.     Perseroan (Tergugat)
                                    Wanprestasi

                                                                                       1.    Ropi (Penggugat)                Dalam proses persidangan
                                      Perdata –                                        2.    Perseroan (Tergugat)            tingkat PN
                             16.
                                     Perbuatan           467/Pdt.G/2025/PN Tng
                                   Melawan Hukum

                                                                                       1.    Violita             Andreana    Dalam proses persidangan
                                                                                             Tedjakusuma (Penggugat)         tingkat PN
                                                                                       2.    Perseroan (Tergugat)
                                      Perdata –                                        3.    Dr. Anak Agung Manik
                             17.     Perbuatan           680/Pdt.G/2025/PN Dps               Danendra, S.H., M.H., M.Kn
                                   Melawan Hukum                                             (Turut Tergugat I)
                                                                                       4.    Pemilik Showroom Mobil
                                                                                             Kartini Motor Denpasar
                                                                                             (Turut Tergugat II)

                                                                                       1.    Selvy Susatya (Penggugat)       Dalam proses persidangan
                                      Perdata –                                        2.    Perseroan (Tergugat)            tingkat PN
                             18.
                                     Perbuatan           505/Pdt.G/2025/PN Sby
                                   Melawan Hukum

                                                                                       1.    H. Nasir, S.E (Penggugat)       Dalam proses persidangan
                                                                                       2.    Perseroan (Tergugat)            tingkat PN
                                                                                       3.    Pemerintah R.I. Cq. KAPOLRI
                             19.     Perdata –            56/Pdt.G/2025/PN Bjb               Di Jakarta Cq. KAPOLDA
                                    Wanprestasi                                              KAL.SEL. di BanjarBaru UP.
                                                                                             Dir.Reskrimum Polda Kal.Sel
                                                                                             (Turut Tergugat)

                                                                                       1.    Taufik Waligar (Penggugat)      Dalam proses persidangan
                                      Perdata –          109/Pdt.G/2025/PN Jmb         2.    Perseroan (Tergugat)            tingkat PN
                             20.
                                     Perbuatan
                                   Melawan Hukum

                                                                                       1.    Firman Swadi (Penggugat)        Dalam proses persidangan
                             21.      Perdata –                                        2.    Perseroan (Tergugat)            tingkat PN
                                     Perbuatan           822/Pdt.G/2025/PN Tng
                                   Melawan Hukum


Pendapat Hukum Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap III Tahun 2025
                                                                                                                                                        22
Page 182
                                                                                                                                    110/LO-TTL/VIII/2025




                       No.         Jenis Perkara               No. Perkara                         Para Pihak                        Status Terakhir



                                                                                       1.    Alie             Cendrawan       Dalam proses persidangan
                                      Perdata –                                              (Penggugat)                      tingkat PN
                                     Perbuatan           927/Pdt.G/2025/PN Tng         2.    Basuki, S.H. (Tergugat I)
                             22.   Melawan Hukum                                       3.    Perseroan (Tergugat II)
                                                                                       4.    AKBP      Awaludin      (Turut
                                                                                             Tergugat I)
                                                                                       5.    Yansa Auto Dealer Mobil
                                                                                             (Turut Tergugat II)




               Sampai dengan tanggal diterbitkannya Pendapat Hukum ini tidak terdapat
               perkara atau sengketa yang melibatkan Perseroan yang masih berjalan
               selain daripada perkara-perkara sebagaimana telah disebutkan di atas.
               Lebih lanjut, sehubungan dengan perkara-perkara tersebut di atas, termasuk
               namun tidak terbatas kepada nilai dari seluruh perkara tersebut secara
               agregat, tidak memiliki dampak secara material dan tidak berdampak
               negatif terhadap kelangsungan usaha serta rencana Perseroan untuk
               melakukan PUB I Sukuk Wakalah Tahap III beserta penggunaan dananya;

         b. Tidak ada permohonan kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran
            utang yang diajukan terhadap/oleh Perseroan di pengadilan niaga pada
            pengadilan negeri yang berwenang di Indonesia; dan

         c. Perseroan tidak berada dalam keadaan lalai membayar atau
            melaksanakan suatu kewajiban pembayaran sehubungan dengan
            penerimaan pinjaman uang dan/atau fasilitas keuangan dan/atau
            pemberian jaminan dan juga tidak terdapat atau berlangsung suatu
            pelanggaran/kelalaian atas suatu perjanjian dimana Perseroan merupakan
            salah satu pihak di dalamnya dan tidak ada suatu peristiwa atau keadaan
            yang karena lewatnya waktu atau karena pemberitahuan merupakan suatu
            hal yang dapat dianggap sebagai pelanggaran/kelalaian Perseroan
            terhadap pihak manapun.

         Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
         disediakan dan didukung dengan surat pernyataan dari masing-masing
         anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagaimana diungkapkan
         dalam LUT, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
         menyatakan bahwa sampai dengan tanggal surat pernyataan, masing-masing
         yang bersangkutan: (i). tidak sedang menghadapi somasi atau klaim, tidak
         terlibat baik dalam perkara pidana, perdata, tata usaha negara,
         ketenagakerjaan, perpajakan maupun perkara arbitrase di pengadilan/badan
         arbitrase yang berwenang dan/atau instansi yang berwenang lainnya di
         Indonesia; (ii). tidak ada permohonan kepailitan atau penundaan kewajiban
         pembayaran utang yang diajukan terhadap/oleh yang bersangkutan di
         pengadilan niaga pada pengadilan negeri yang berwenang di Indonesia; dan
         (iii). tidak terlibat dalam sengketa hukum/perselisihan lain di luar pengadilan
         yang dapat berpengaruh secara material terhadap kelangsungan usaha
         Perseroan serta berdampak secara material dan berdampak negatif terhadap
         rencana Perseroan untuk melakukan PUB I Sukuk Wakalah Tahap III.

19.      Rencana pelaksanaan PUB I Sukuk Wakalah Tahap III ini telah memperoleh
Pendapat Hukum Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap III Tahun 2025
                                                                                                                                                         23
Page 183
                                                                                             110/LO-TTL/VIII/2025




         persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan
         sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat
         Umum Pemegang Saham PT CIMB Niaga Auto Finance No. 01 tanggal 6 Februari
         2024 yang dibuat oleh Shasa Adisa Putrianti, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
         Tangerang Selatan.

         Perseroan juga telah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris Perseroan
         mengenai pelaksanaan PUB I Sukuk Wakalah Tahap III sebagaimana termaktub
         dalam Risalah Rapat Dewan Komisaris Perseroan No. CNAF/CS/MOM BOC-
         BOD/VI/25/06 tanggal 16 Juni 2025.

         Sehubungan dengan rencana PUB I Sukuk Wakalah Tahap III yang akan
         dilakukan oleh Perseroan, Perseroan telah memenuhi ketentuan yang
         dipersyaratkan dan telah sesuai dengan POJK 35/2018 juncto POJK 10/2019.

20.      Sampai dengan tanggal diterbitkannya Pendapat Hukum ini, rencana
         penggunaan seluruh dana PUB I Sukuk Wakalah Tahap III, setelah dikurangi
         biaya-biaya emisi akan dipergunakan sebagai penyertaan modal kerja pada
         kegiatan usaha pembiayaan syariah dengan agunan: kendaraan roda empat,
         properti, kendaraan roda dua, dan jasa penyelenggaraan haji dan umrah.
         Perseroan akan menyalurkan pembiayaan kepada nasabah Perseroan
         menggunakan Akad Murabahah, Akad Ijarah Muntahiya Bittamlik, dan akad-
         akad lainnya yang sesuai dengan prinsip Syariah. Adapun penggunaan Dana
         Modal Investasi tersebut akan disalurkan melalui UUS Perseroan.

         Rencana penggunaan dana yang diperoleh dan hasil PUB I Sukuk Wakalah
         Tahap III tersebut di atas adalah sebagaimana diuraikan secara rinci dalam
         Informasi Tambahan.

         Perseroan wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana kepada
         OJK sampai dengan seluruh dana hasil penawaran umum telah direalisasikan
         dan apabila di kemudian hari Perseroan bermaksud untuk mengubah rencana
         penggunaan dana, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu kepada
         OJK sebelum penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Sukuk (“RUPSU”) dan
         memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPSU serta setelahnya
         melaporkan hal tersebut kepada OJK sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK
         No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
         Penawaran Umum.

21.      Penggunaan dana hasil PUB I Sukuk Wakalah Tahap III bukan merupakan suatu
         transaksi sebagaimana dimaksud pada POJK 42/2020 mengingat penggunaan
         dana hasil penawaran umum seluruhnya digunakan oleh Perseroan sebagai
         modal kerja pada kegiatan usaha pembiayaan syariah kepada nasabah
         Perseroan, yang tidak melibatkan pihak terafiliasi Perseroan yang tunduk pada
         POJK 42/2020 yaitu PT Bank CIMB Niaga Tbk. Kemudian, penggunaan dana hasil
         penawaran umum bukan merupakan transaksi material sebagaimana
         dimaksud pada POJK 17/2020 oleh karena transaksi PUB I Sukuk Wakalah Tahap
         III ini dilakukan oleh Perseroan yang merupakan perusahaan terkendali yang
         bukan merupakan perusahaan terbuka, namun laporan keuangannya
         terkonsolidasi dengan Perusahaan Terbuka (PT Bank CIMB Niaga Tbk). Nilai
Pendapat Hukum Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap III Tahun 2025
                                                                                                              24
Page 184
                                                                                             110/LO-TTL/VIII/2025




         transaksi Penawaran Umum ini tidak material karena tidak sama atau lebih dari
         20% (dua puluh persen) ekuitas PT Bank CIMB Niaga Tbk per laporan keuangan
         terkonsolidasi 31 Desember 2024 sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.




Pendapat Hukum Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap III Tahun 2025
                                                                                                              25
Page 185
                                                                                             110/LO-TTL/VIII/2025




D.       PENUTUP

Demikianlah Pendapat Hukum ini kami buat dengan sebenarnya berdasarkan data-
data dan dokumen-dokumen yang kami peroleh dalam kapasitas kami sebagai
Konsultan Hukum Independen dan tidak terafiliasi dengan Perseroan dengan merujuk
kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
dan kami bertanggung jawab atas isi Pendapat Hukum ini.

Hormat kami,

Theta Law




Hersapta Mulyono, S.H., LL.M.
Senior Partner

STTD.KH-483/PM.223/2022 tanggal 1 Desember 2022
Anggota HKHSK No. 202233




Pendapat Hukum Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap III Tahun 2025
                                                                                                              26
Page 186
                                                                                                                                                      INFORMASI TAMBAHAN
                                                                                                                                                                                                                                                                     JADWAL
                                                                                                                                                                               Tanggal Efektif               :                        26 Juni 2024                   Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                :            3 September 2025
                                                                                                                                                                               Masa Penawaran Umum           :                 25-29 Agustus 2025                    Tanggal Distribusi Sukuk Wakalah Secara Elektronik                 :            3 September 2025
                                                                                                                                                                               Tanggal Penjatahan            :                  1 September 2025                     Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia                         :            4 September 2025

                                                                                                                                                                                OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU
                                                                                                                                                                                KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
                                                                                                                                                                                INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA
                                                                                                                                                                                BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.


                                                                                                                                                                                PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA
                                                                                                                                                                                ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
                                                                                                                                                                           .



                                                                                                                                                                                PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN SUKUK TAHAP KE-3 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR I YANG TELAH
                                                                                                                                                                                MENJADI EFEKTIF.




                                                       SUKUK WAKALAH BI AL - ISTITSMAR BERKELANJUTAN I CIMB NIAGA AUTO FINANCE TAHAP III TAHUN 2025
                                                                                                                                                                                                                                                 PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE
                                                                                                                                                                                                                                                             Kegiatan Usaha Utama
                                                                                                                                                                                                                                                     Usaha Pembiayaan dan Pembiayaan Syariah
                                                                                                                                                                                                                                    Berkedudukan dan berkantor pusat di Kota Tangerang Selatan, Indonesia

                                                                                                                                                                                                                      Kantor Pusat                                                                             Kantor Cabang
                                                                                                                                                                                                Jl. Bintaro Utama 9 Blok B9/I no. 15, Pondok Pucung,                            Perseroan memiliki 31 Kantor Cabang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia
                                                                                                                                                                                                     Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan 15229.
                                                                                                                                                                                                              Tel: (021) 2788 1800, Fax: -
                                                                                                                                                                                                               Website: www.cnaf.co.id
                                                                                                                                                                                                             Email: corsec.cnaf@cnaf.co.id

                                                                                                                                                                                                                                         PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                                                                                                                                                                                                       SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR BERKELANJUTAN I CIMB NIAGA AUTO FINANCE
                                                                                                                                                                                                                         DENGAN TARGET DANA SEBESAR Rp5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH)
                                                                                                                                                                                              BAHWA DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN:
                                                                                                                                                                                  SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR BERKELANJUTAN I CIMB NIAGA AUTO FINANCE TAHAP I TAHUN 2024 (“SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR”)
                                                                                                                                                                                                             DANA MODAL INVESTASI SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
                                                                                                                                                                                      BAHWA DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
                                                                                                                                                                                  SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR BERKELANJUTAN I CIMB NIAGA AUTO FINANCE TAHAP II TAHUN 2025 (“SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR”)
                                                                                                                                                                                                   DANA MODAL INVESTASI SEBESAR Rp1.600.000.000.000,- (SATU TRILIUN ENAM RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                                                                                       BAHWA DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
                                                                                                                                                                                  SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR BERKELANJUTAN I CIMB NIAGA AUTO FINANCE TAHAP III TAHUN 2025 (“SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR”)
                                                                                                                                                                                                    DANA MODAL INVESTASI SEBESAR Rp1.500.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                                                                           Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek
                                                                                                                                                                           Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti investasi Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar. Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai Dana Modal
                                                                                                                                                                           Investasi dan terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
                                                                                                                                                                           Seri A      : Jumlah Dana Modal Investasi Seri A sebesar Rp1.105.000.000.000,- (satu triliun seratus lima miliar Rupiah) dengan Imbal Hasil Wakalah sebesar Rp67.957.500.000,- (enam puluh
                                                                                                                                                                                           tujuh miliar sembilan ratus lima puluh tujuh juta lima ratus ribu Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 6,15% (enam koma satu lima persen) per tahun dan jangka waktu 370
                                                                                                                                                                                           (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
                                                                                                                                                                           Seri B      :   Jumlah Dana Modal Investasi Seri B sebesar Rp395.000.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh lima miliar Rupiah) dengan Imbal Hasil Wakalah sebesar Rp25.675.000.000,- (dua
                                                                                                                                                                                           puluh lima miliar enam ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun dan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
                                                                                                                                                                                           Tanggal Emisi.

                                                                                                                                                                           Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Modal Investasi. Imbal Hasil Wakalah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan
                                                                                                                                                                           Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar. Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar pertama akan dilakukan pada tanggal 3 Desember 2025, sedangkan Tanggal
                                                                                                                                                                           Pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar terakhir akan dilakukan pada tanggal 13 September 2026 untuk Seri A dan tanggal 3 September 2028 untuk Seri B yang juga merupakan Tanggal
                                                                                                                                                                           Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi. Perseroan tidak berencana untuk melakukan pemotongan zakat atas bagi hasil yang diterima oleh Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.
                                                                                                                                                                                           SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR BERKELANJUTAN I CIMB NIAGA AUTO FINANCE TAHAP IV DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA
                                                                                                                                                                                                                             (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.

                                                                                                                                                                                                                                         PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                                                                                                                                                                                SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG
                                                                                                                                                                                BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG SUKUK SESUAI
                                                                                                                                                                                DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG SUKUK ADALAH PARI PASSU TANPA HAK PREFEREN
                                                                                                                                                                                DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DIKEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN
                                                                                                                                                                                SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI. KETERANGAN SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT
                                                                                                                                                                                PADA BAB I TENTANG PENAWARAN UMUM.


                                                                                                                                                                                SATU TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH SUKUK WAKALAH BI
                                                                                                                                                                                AL-ISTITSMAR SEBELUM TANGGAL PEMBAYARAN KEMBALI DANA MODAL INVESTASI DAN PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI
                                                                                                                                                                                TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PEMBAYARAN KEMBALI DANA MODAL INVESTASI ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA
                                                                                                                                                                                PASAR DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DAN PERUNDANG-PERUNDANGAN YANG BERLAKU. SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR YANG DIBELI KEMBALI OLEH
                                                                                                                                                                                PERSEROAN UNTUK DISIMPAN DI KEMUDIAN HARI DAPAT DIJUAL KEMBALI DAN/ATAU DIBERLAKUKAN SEBAGAI PEMBAYARAN KEMBALI DANA MODAL INVESTASI
                                                                                                                                                                                DAN SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR INI TIDAK BERHAK ATAS IMBAL HASIL WAKALAH BI AL-ISTITSMAR DAN SEGALA HAK LAINNYA YANG MELEKAT PADA SUKUK
                                                                                                                                                                                WAKALAH BI AL-ISTITSMAR YANG DIBELI KEMBALI. RENCANA PEMBELIAN KEMBALI DIUMUMKAN SELAMBAT-LAMBATNYA 2 (DUA) HARI KERJA SEBELUM TANGGAL
                                                                                                                                                                                PERMULAAN PENAWARAN PEMBELIAN KEMBALI SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR. SELAMBAT-LAMBATNYA 2 (DUA) HARI KERJA SEJAK DILAKUKANNYA PEMBELIAN
                                                                                                                                                                                KEMBALI SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR, PERSEROAN WAJIB MENGUMUMKAN PERIHAL PEMBELIAN KEMBALI SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR TERSEBUT PADA
                                                                                                                                                                                1 (SATU) SURAT KABAR BERBAHASA INDONESIA BERPEREDARAN NASIONAL.


                                                                                                                                                                                RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PEMBIAYAAN/RISIKO KREDIT YAITU KETIDAKMAMPUAN KONSUMEN UNTUK MEMBAYAR KEMBALI FASILITAS
                                                                                                                                                                                PEMBIAYAAN YANG DIBERIKAN SEHINGGA MENYEBABKAN TIDAK TERTAGIHNYA PIUTANG PEMBIAYAAN KONSUMEN YANG DAPAT MENURUNKAN PENDAPATAN DAN
                                                                                                                                                                                KINERJA PERSEROAN.


                                                                                                                                                                                RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR YANG DITAWARKAN DALAM
                                                                                                                                                                                PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.


                                                                                                                                                                                PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM
                                                                                                                                                                                BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.


                                                                                                                                                                                   DALAM RANGKA PENERBITAN SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT HUTANG JANGKA
                                                                                                                                                                                                                             PANJANG DARI PT FITCH RATINGS INDONESIA (FITCH):
                                                                                                                                                                                                                                                   AA+(idn)
                                                                                                                                                                                                                                                (Double A Plus)

                                                                                                                                                                                                                  Pencatatan atas Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang ditawarkan ini akan dilakukan pada PT Bursa Efek Indonesia
                                                                                                                                                                                                                       Penawaran Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini dijamin Secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment)

                                                                                                                                                                                                                          PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR


Kantor Pusat
Jl. Bintaro Utama 9 Blok B9/I no. 15, Pondok Pucung,
                                                                                                                                                                                                         PT CIMB Niaga Sekuritas (terafiliasi)                                                                PT Mandiri Sekuritas
Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan 15229
                                                                                                                                                                                              Para Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Para Penjamin Emisi Efek menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) terhadap Penawaran Umum.
Tel: (021) 2788 1800, Fax: -
Website: www.cnaf.co.id                                                                                                                                                                                                                                          WALI AMANAT
                                                                                                                                                                                                                                                      PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Email: corsec.cnaf@cnaf.co.id
                                                                                                                                                                                                                                     Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 25 Agustus 2025

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.84 MB
Published4 Sep 2025
Pages186
Characters889,854
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 169 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE p.1 ×149
linked org Mandiri Sekuritas p.1 ×6
linked org Bank CIMB Niaga Tbk p.19 ×64
linked person Antonius Herdaru Danurdoro p.19 ×7
linked person M. Imron Rosyadi Nur p.19 ×7
linked person Lani Darmawan p.19 ×9
linked person Koei Hwei Lien p.19 ×7
linked person Iris Savitri p.19 ×7
linked person Tjioe Mei Tjuen p.19 ×5
linked person Noviady Wahyudi p.19 ×8
linked person Danis V. Bimawan p.19 ×2
linked org Bank Permata p.22 ×14
linked org PT Bank CTBC p.74
linked org Sarana Multigriya Finansial p.78
linked org Bank Maybank Indonesia Tbk p.79 ×2
linked org Surya Mega p.80
linked person Lee Kai Kwong p.92
linked person Rico Usthavia Frans p.92
linked person Didi Syafruddin Yahya p.93
linked person Serena Karlita Ferdinandus p.95 ×4
linked person Hidayat Dardjat Prawiradilaga p.95 ×3
linked person Jeffrey Kairupan p.95 ×2
linked person Michael Angga p.96 ×2
linked org Dana Pensiun. p.103
linked org Sinar Mas p.103 ×4
linked person Parman Nataatmadja p.148
linked person Awan Nurmawan Nuh p.148
linked person Helvi Yuni Moraza p.148
linked person Lukmanul Khakim p.148
linked person Viviana Dyah Ayu Retno p.148
linked person Ahmad Solichin Lutfiyanto p.148
linked person Alexander Dippo Paris Y S p.148
linked person Nancy Adistyasari p.148
linked person Saladin Dharma Nugraha Effendi p.148
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×6
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×20
possible org Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk p.1 ×23
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×27
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.8 ×6
possible person Fransiska Oei p.19 ×6
possible person John Simon p.19 ×6
possible person Rusly Johannes p.19 ×6
possible person Joni Raini p.19 ×6
possible person Budiman Tanjung p.19 ×5
possible person Drs. Gunawan p.73
possible org Bank BTPN Tbk p.76 ×2
possible person Ferdiana p.78
possible person Henky Sulistyo p.92
possible person Vera Handajani p.93
possible person Kartika Wirjoatmodjo p.148
possible person Edi Susianto p.148
possible person Hery Gunardi p.148
possible person Agus Noorsanto p.148
possible person Hakim Putratama p.148
possible person Riko Tasmaya p.148
possible person Aquarius Rudianto p.148
possible person Farida Thamrin p.148
possible person Akhmad Purwakajaya p.148
unresolved org PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE Kegiatan Usaha Utama p.1 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×5
unresolved org PT FITCH RATINGS INDONESIA p.1 ×6
unresolved org PT Bursa Efek Indonesia Penawaran Sukuk Wakalah Bi p.1
unresolved org PT CIMB Niaga Sekuritas p.1 ×4
unresolved org PT Mandiri Sekuritas Tel p.1
unresolved org Bapepam p.2 ×24
unresolved org PT CIMB Niaga Auto Finance No. S- p.2
unresolved org Pengawas Pasar Modal p.5 ×2
unresolved org Bapepam-LK p.5 ×4
unresolved org Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan p.5
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.5 ×4
unresolved org Kementerian Keuangan p.5 ×4
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.9
unresolved org Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.9
unresolved org Departemen Kehakiman Republik Indonesia p.9
unresolved org Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia p.9
unresolved org Indonesia p.10 ×8
unresolved org PT Saseka Gelora Leasing p.18 ×5
unresolved person Frederik Alexander Tumbuan · Notaris p.18 ×5
unresolved org Pengadilan Negeri p.18 ×3
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.18 ×4
unresolved org PT Saseka Gelora Finance p.18 ×8
unresolved person Kun Hidayat · Notaris p.18 ×7
unresolved org Menteri Hukum dan Hak p.18
unresolved person Shasa Adisa Putrianti · Notaris p.18 ×33
unresolved person Dini Lestari Siburian · Notaris p.19
unresolved org Rintis & Rekan p.20 ×2
unresolved org Rintis p.20 ×2
unresolved org Rianto & Rekan p.20 ×2
unresolved person Jimmy Pangestu p.20 ×2
unresolved org Bank Indonesia p.23 ×8
unresolved org PT Fitch Ratings Indonesia AA p.27
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.37 ×4
unresolved org Tanudiredja p.51
unresolved org PT Private Development Finance p.56
unresolved org PT CIMB Niaga Auto Finance Sejahtera p.62
unresolved org Menteri Keuangan Republik p.62
unresolved org Kementerian Keuangan Republik p.62
unresolved org Menteri Keuangan p.62 ×36
unresolved org Koordinasi Penanaman Modal p.63
unresolved org Menteri Komunikasi dan Informatika p.63 ×2
unresolved org Menteri Agraria dan Tata Ruang p.63
unresolved org Pertanahan Nasional Berusaha p.63
unresolved person Ir. Sutami p.65
unresolved org Menteri Keuangan No. S- p.66 ×3
unresolved org Menteri Keuangan No. Kep-Jl. Paus p.67
unresolved person KH. Wahid Hasyim p.67
unresolved person Ratam p.69 ×2
unresolved person Siregar p.70
unresolved person Yani p.71
unresolved org Tbk Indrasari Kresnadjaja p.71
unresolved person Rahayuningsih p.71
unresolved org PT OCBC NISP p.71
unresolved person Nataadmadja p.72 ×4
unresolved person Sri Rahayuningsih · Notaris p.72
unresolved org Bank Penyediaan Fasilitas Syariah p.73
unresolved org Permata Tbk p.73
unresolved person Gunawan Tedjo. S.H. p.73
unresolved person MMQ Non Tedjo p.73
unresolved person Agustine Irianti · Notaris p.73
unresolved person Revolving Indrasari Kresnadjaja p.73
unresolved org PT Bank UOB p.73
unresolved org PT Bank HSBC p.74
unresolved person Nataatdmadja p.74
unresolved org PT Bank Oke p.74
unresolved person Fasilitas Kredit Hariyanti Poerbiantari p.74
unresolved org Koperasi Usaha Mikro p.74
unresolved person Hari Chandra Ubayani p.74 ×2
unresolved person Ubayani p.75
unresolved org PT Bank DKI p.75 ×2
unresolved org PT Bank China p.76 ×2
unresolved person Installment Poerbiantari p.76
unresolved org Syariah Tbk p.77
unresolved org PT Sarana Multigriya p.77
unresolved person Wani p.77
unresolved person Sulistyani Ratna Sediati p.78
unresolved org Perjanjian (Persero) Tbk p.78
unresolved org PT Bank IBK p.78
unresolved person Tatang p.79
unresolved person Fatimah p.79
unresolved person Bobiyanto p.80
unresolved person Lisa Novani Sutjiadi · Notaris p.80
unresolved person Bambang Hadinata p.80
unresolved person Wijaya p.80
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.90
unresolved person Kantor Notaris Ashoya Ratam S.H. · Notaris p.90 ×43
unresolved person Raden Meester Soewandi · Notaris p.90
unresolved org PT Bank Niaga p.90
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi p.90
unresolved org PT Bursa Efek Surabaya p.90
unresolved org Penyehatan Perbankan Nasional p.90
unresolved org PT CIMB Niaga Tbk p.93 ×2
unresolved org Niaga Tbk p.93 ×2
unresolved org PT Bima Registra p.93
unresolved org PT Kencana Internusa Artha Finance p.96 ×3
unresolved org Bank Duta Tbk p.96 ×8
unresolved person Theresia Trisnaning · Notaris p.99
unresolved person Eksternal · Komisaris p.102
unresolved org Kementerian Tenaga Kerja & Transmigrasi. Serikat Pekerja p.103
unresolved org PT Asuransi Sinar Mas p.103
unresolved org PT Asuransi Sinar Mas Kidul p.103
unresolved org PT Asuransi Sinar Mas Kalimantan Selatan Kantor p.103
unresolved org PT Asuransi Sinar Mas Regency p.103
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia p.135
unresolved person H. Thamrin p.160
unresolved org PT CIMB Niaga Auto Finance. Sukuk Wakalah Berkelanjutan p.162
unresolved org Pusat Statistik p.167
unresolved person Basuki p.182
unresolved person Theta Law Hersapta Mulyono · Senior Partner p.185 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result