Back to announcement
20250904_PYFA_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31937262_lamp1.pdf
Board change Needs review PYFASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
SURAT KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS
PT PYRIDAM FARMA TBK.
NO: 006/PYFA-KOM/I/IX/2025
TENTANG
PENGANGKATAN ANGGOTA KOMITE AUDIT
Menimbang:
1. Bahwa dalam rangka membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Komisaris maka setiap
perusahaan publik wajib membentuk Komite Audit yang dalam pelaksanaan tugas dan tanggung
jawabnya bertindak secara independen;
2. Bahwa dalam rangka memenuhi ketentuan perundang-undangan dan Anggaran Dasar Perseroan
terkait pemenuhan posisi Anggota Komite Audit serta memperhatikan kebutuhan perusahaan
terkini, perlu dilakukan perubahan dan pengangkatan Anggota Komite Audit.
Mengingat:
1. Undang Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal;
2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
Pelaksanaan Kerja Komite Audit; dan
3. Anggaran Dasar PT Pyridam Farma Tbk.
MEMUTUSKAN
Untuk menetapkan:
1. Memberhentikan dengan hormat Bapak Dominique Razafindrambinina dan Bapak Ridwan
Aksama sebagai Anggota Komite Audit PT Pyridam Farma Tbk sejak Tanggal Efektif (sebagaimana
didefinisikan di bawah ini) dengan ucapan terima kasih atas segala sumbangan tenaga dan pikiran
selama memangku jabatan tersebut;
2. Mengangkat Bapak Wiriprasto dan Bapak Vladimir I. Pangemanan sebagai Anggota Komite Audit
PT Pyridam Farma Tbk efektif sejak Tanggal Efektif (sebagaimana didefinisikan di bawah ini),
sehingga susunan Komite Audit PT Pyridam Farma Tbk terhitung sejak Tanggal Efektif menjadi
sebagai berikut:
Page 2
Ketua Komite Audit : DR. Charles D. Marpaung
Anggota Komite Audit : Vladimir I. Pangemanan
Anggota Komite Audit : Wiriprasto
3. Lingkup tugas dan tanggung jawab Komite Audit adalah sebagai berikut:
a. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada
publik dan/atau pihak otoritas antara lain laporan keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya
terkait dengan informasi keuangan Perseroan;
b. melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang
berhubungan dengan kegiatan Perseroan;
c. memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen
dan akuntan atas jasa yang diberikannya;
d. memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan akuntan yang
didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan, dan imbalan jasa;
e. melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi
pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi Perseroan atas temuan auditor internal;
f. melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh
Direksi Perseroan;
g. menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan
Perseroan;
h. menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris Perseroan terkait dengan adanya
potensi benturan kepentingan Perseroan; dan
i. menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan.
4. Komite Audit bertanggung jawab sepenuhnya kepada Dewan Komisaris Perseroan.
5. Surat Keputusan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal 4 September 2025 (“Tanggal Efektiff”),
dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan atau kesalahan, selanjutnya akan
diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Page 3
Ditetapkan di Jakarta
Tanggal 1 September 2025
ROBBY YULIANTO WIDJANARKO BROTOSAPUTRO
KOMISARIS UTAMA KOMISARIS
M LINDA SITANGGANG DR. CHARLES D. MARPAUNG
KOMISARIS INDEPENDEN KOMISARIS INDEPENDEN
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.400
188 ms
12 Sep 2026 22:36
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [{'change_type': 'IN',
'effective_date': None,
'name': 'Wiriprasto',
'position_after': 'AUDIT_COMMITTEE',
'position_before': '',
'position_raw': 'Anggota Komite Audit',
'reason_text': 'a sebagai Anggota Komite Audit PT Pyridam Farma '
'Tbk sejak Tanggal Efektif (sebagaimana '
'didefinisikan di bawah ini) dengan ucapan terima '
'kasih atas segala sumbangan tenaga dan pikiran '
'selama memangku jabatan tersebut; 2. Mengangkat '
'Bapak Wiriprasto dan Bapak Vladimir I. '
'Pangemanan sebagai Anggota Komite Audit PT '
'Pyridam Farma Tbk efektif sejak Tanggal Efektif '
'(sebagaimana didefinisikan di bawah ini), '
'sehingga susunan Komite Audit PT Pyridam Farma '
'Tbk terhitung sejak Tanggal Efektif menjadi '
'sebaga'},
{'change_type': 'IN',
'effective_date': None,
'name': 'Vladimir I. Pangemanan',
'position_after': 'AUDIT_COMMITTEE',
'position_before': '',
'position_raw': 'Anggota Komite Audit',
'reason_text': 'a sebagai Anggota Komite Audit PT Pyridam Farma '
'Tbk sejak Tanggal Efektif (sebagaimana '
'didefinisikan di bawah ini) dengan ucapan terima '
'kasih atas segala sumbangan tenaga dan pikiran '
'selama memangku jabatan tersebut; 2. Mengangkat '
'Bapak Wiriprasto dan Bapak Vladimir I. '
'Pangemanan sebagai Anggota Komite Audit PT '
'Pyridam Farma Tbk efektif sejak Tanggal Efektif '
'(sebagaimana didefinisikan di bawah ini), '
'sehingga susunan Komite Audit PT Pyridam Farma '
'Tbk terhitung sejak Tanggal Efektif menjadi '
'sebaga'}],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT Pyridam Farma Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'PROSE',
'subject': ''}