Back to announcement
20250904_MEDC_Laporan Informasi dan Fakta Material_31937555_lamp2.pdf
Other Text extracted MEDCSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 10
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT MEDCO ENERGI INTERNASIONAL TBK.
(“Perseroan”)
Keterbukaan Informasi ini dibuat dan ditujukan kepada Pemegang Saham dalam rangka memenuhi
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 13 Tahun 2023 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan
Stabilitas Pasar Modal pada Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan, Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 29/POJK.04/2023 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan
Perusahaan Terbuka dan Surat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan
Bursa Karbon No. S-17/D.04/2025 tanggal 18 Maret 2025 tentang Kebijakan Pelaksanaan Pembelian
Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi
Secara Signifikan.
PT MEDCO ENERGI INTERNASIONAL TBK.
Kegiatan Usaha Utama:
Aktivitas perusahaan holding, dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
Kantor Pusat:
Gedung The Energy Lantai 53, SCBD Lot 11 A
Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52 - 53
Jakarta Selatan 12190 – Indonesia
Telepon : +62-21 29953000
Faksimile: +62-21 29953001
Email: corporate.secretary@medcoenergi.com
Situs Web: www.medcoenergi.com
Informasi sebagaimana tercantum dalam keterbukaan informasi ini penting untuk dibaca dan
diperhatikan oleh pemegang saham PT Medco Energi Internasional Tbk.
Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam
Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya Anda
berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan publik
atau penasihat profesional lainnya.
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama,
bertanggung jawab sepenuhnya atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta
material yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang
dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak ada fakta material yang tidak
dikemukakan yang dapat menyebabkan informasi material dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi
tidak benar dan/atau menyesatkan.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 4 September 2025
1
Page 2
DAFTAR ISI
DEFINISI............................................................................................................................... 3
I. PENDAHULUAN ........................................................................................................... 4
II. UMUM............................................................................................................................ 5
III. INFORMASI MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI SAHAM PERSEROAN ................... 6
IV. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS ................................................... 9
V. INFORMASI TAMBAHAN ........................................................................................... 10
2
Page 3
DEFINISI
“Bursa Efek Indonesia” : Bursa efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 4 UUPM,
dalam hal ini yang diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia,
berkedudukan di Jakarta Selatan, dimana Saham dicatatkan.
“Hari Kalender” : Tiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius
tanpa kecuali, termasuk hari Minggu dan hari libur nasional yang
ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah Republik Indonesia.
“KSEI” : Singkatan dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di
Jakarta yang merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
sesuai dengan UUPM.
“Menkum” : Singkatan dari Menteri Hukum (dulu dikenal sebagai Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Menteri Kehakiman
Republik Indonesia sebagaimana diubah dari waktu ke waktu).
“OJK” : Singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan, yaitu lembaga yang
independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang
pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas
Jasa Keuangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 4
Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan (“UU OJK”) sebagaimana terakhir diubah dengan UUP2SK.
Sejak tanggal 31 Desember 2012, OJK merupakan lembaga yang
menggantikan dan menerima hak dan kewajiban untuk melakukan
fungsi pengaturan dan pengawasan dari Badan Pengawas Pasar
Modal dan/atau Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan sesuai dengan ketentuan Pasal 55 UU OJK.
“Pemegang Saham” : Pihak-pihak yang memiliki manfaat atas saham Perseroan baik dalam
bentuk warkat maupun dalam penitipan kolektif yang disimpan dan
diadministrasikan dalam rekening efek pada KSEI, yang tercatat dalam
Daftar Pemegang Saham Perseroan yang diadministrasikan oleh Biro
Administrasi Efek PT Sinartama Gunita.
“Pembelian Kembali : Pembelian kembali atas saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan
Saham Tahap II” tercatat di Bursa Efek Indonesia sebanyak-banyaknya 407.000.000
(empat ratus tujuh juta) lembar saham atau 1,62% (satu koma enam
dua persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan atau
dengan alokasi jumlah dana sebanyak-banyaknya sebesar IDR
815.000.000.000 (delapan ratus lima belas milyar Rupiah) atau setara
dengan USD 50.000.000 (lima puluh juta Dolar Amerika Serikat),
dengan asumsi bahwa USD 1 (satu Dolar Amerika Serikat) adalah
setara Rp 16.300 (enam belas ribu tiga ratus Rupiah) (selanjutnya
disebut “Pembelian Kembali Saham Tahap II”) yang akan dilakukan
secara bertahap dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah
diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini.
“Perusahaan Anak” : berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan
dengan laporan keuangan Perseroan.
3
Page 4
“POJK No. 13/2023” : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 13 Tahun 2023 tanggal 14 Juli
2023 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar
Modal pada Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan
“POJK No. 29/2023” : Peraturan OJK No. 29/POJK.04/2023 tanggal 29 Desember 2023
tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Perusahaan
Terbuka.
“RUPST” : Singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan.
“Surat S-17/D.04/2025” : Surat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif
dan Bursa Karbon No. S-17/D.04/2025 tanggal 18 Maret 2025 tentang
Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan
oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi
Secara Signifikan.
“Saham” : Seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam
Perseroan.
“UUPM” : Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995
tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No.64
Tahun 1995, Tambahan No. 3608, sebagaimana diubah terakhir kali
dengan UUP2SK.
“UUPT” : Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang
Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106
Tahun 2007, Tambahan No. 4746, sebagaimana diubah dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia
No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan
menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang.
“UUP2SK” : Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan, yang diterbitkan dalam Lembaran
Negara Nomor 4 Tahun 2023 Tambahan Nomor 6845.
I. PENDAHULUAN
Dengan ini diberitahukan kepada para Pemegang Saham Perseroan bahwa Perseroan akan
melakukan pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Tahap II dalam kondisi pasar yang berfluktuasi
secara signifikan terhadap Saham yang telah dikeluarkan Perseroan dan tercatat pada Bursa Efek
Indonesia yang akan dilakukan dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Republik Indonesia, termasuk UUPT, POJK No. 29/2023, POJK No. 13/2023, dan Surat S-
17/D.04/2025.
Sebagai informasi, Perseroan telah mendapatkan persetujuan pemegang saham pada RUPST tanggal
3 Juni 2025 untuk melakukan pembelian kembali saham yang mana periodenya adalah 12 bulan sejak
tanggal persetujuan RUPST tersebut. Sebagai informasi, sampai dengan tanggal dikeluarkannya
Keterbukaan Informasi ini, Perseroan belum melakukan pelaksanaan pembelian kembali saham
dimaksud dikarenakan Perseroan berencana untuk melaksanakan Pembelian Kembali Saham Tahap
4
Page 5
II terlebih dahulu. Oleh karena itu, Perseroan akan senantiasa memenuhi ketentuan Pasal 15 POJK
29/2023 dimana Pembelian Kembali Saham Tahap II tidak akan dilakukan bersamaan dengan periode
pembelian kembali saham yang telah disetujui oleh pemegang saham berdasarkan RUPS Tahunan
tanggal 3 Juni 2025.
II. UMUM
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 31 Agustus 2025, jumlah saham treasuri
yang dimiliki oleh Perseroan adalah 453.105.258 saham atau mewakili 1,80% dari jumlah modal
ditempatkan dan disetor Perseroan. Dengan demikian, mengingat jumlah saham treasuri Perseroan
belum mencapai 20% dari jumlah modal ditempatkan dan disetor Perseroan, maka Perseroan masih
dapat melakukan pembelian kembali sampai dengan 18,20% dari jumlah modal ditempatkan dan
disetor Perseroan, yang merupakan batas yang ditentukan oleh POJK 13/2023 dan Surat S-
17/D.04/2025.
a. Keterangan umum tentang Perseroan
Perseroan didirikan dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri berdasarkan Undang-
Undang No. 6 Tahun 1968 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 12 Tahun
1970 dan terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, didirikan dengan Akta
Pendirian No. 19 tanggal 9 Juni 1980, sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan No. 29
tanggal 25 Agustus 1980 dan Akta Perubahan No. 2 tanggal 2 Maret 1981, yang ketiganya dibuat
di hadapan Imas Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta, akta-akta mana telah memperoleh
pengesahan dari Menkum dengan Surat Keputusan No.Y.A.5/192/4, tanggal 7 April 1981 dan
telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta berturut-turut di bawah No. 1348, No. 1349 dan
No. 1350, tanggal 16 April 1981 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
No. 102 tanggal 22 Desember 1981, Tambahan No. 1020/1981.
Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 69 tanggal 26 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Leolin
Jayayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan persetujuan
dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0035936.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal
26 Juni 2023 dan telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0082837 tanggal 26 Juni 2023, yang seluruhnya
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kementerian Hukum Republik Indonesia (beserta
segala perubahannya dari waktu ke waktu, selanjutnya disebut “Kemenkum”) di bawah No.
AHU-0119010.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 26 Juni 2023 (“Akta No. 69/2023”).
b. Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan
Berdasarkan Akta No. 69/2023, struktur permodalan Perseroan adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp 1.375.000.000.000
Modal Ditempatkan : Rp 628.405.781.300
Modal Disetor : Rp 628.405.781.300
Modal Dasar Perseroan tersebut terbagi atas 55.000.000.000 saham biasa, masing-masing
saham memiliki nilai nominal sebesar Rp 25 (dua puluh lima Rupiah) per lembar saham.
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 31 Agustus 2025 yang dikeluarkan
oleh PT Sinartama Gunita selaku biro administrasi efek yang ditunjuk oleh Perseroan, susunan
pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
5
Page 6
No. Nama Pemegang Saham Jumlah Saham Jumlah (Rp) %
1. Diamond Bridge Pte. Ltd. 5.395.205.771 134.880.144.275 21,46
2. PT Medco Daya Abadi Lestari 12.944.140.124 323.603.503.100 51,50
3. PT Medco Duta 30.044.500 751.112.500 0,12
4. Masyarakat (masing-masing di 6.313.735.599 157.843.389.975 25,12
bawah 5%)
5. Saham Treasuri 453.105.258 11.327.631.450 1,80
Jumlah 25.136.231.252 628.405.781.300 100,00
Saham dalam portepel 29.863.768.748 746.594.218.700
c. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 14 tanggal 10 Juni 2025, yang dibuat di
hadapan Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan
kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0295750 tanggal 10 Juni 2025 dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkum dibawah No. AHU-0126569.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 10 Juni
2025, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal Keterbukaan
Informasi ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Yani Yuhani Panigoro
Komisaris : Yaser Raimi Arifin Panigoro
Komisaris Independen : Marsillam Simandjuntak
Direksi
Direktur Utama : Hilmi Panigoro
Direktur : Roberto Lorato
Direktur : Ronald Gunawan
Direktur : Amri Siahaan
Direktur : Anthony Robert Mathias
III. INFORMASI MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI SAHAM TAHAP II PERSEROAN
A. Perkiraan Jadwal dan Biaya Pembelian Kembali Saham Tahap II serta Jumlah Saham Yang
Akan Dibeli Kembali
Pembelian Kembali Saham Tahap II akan dilakukan dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan
setelah diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini.
Biaya untuk melaksanakan Pembelian Kembali Saham Tahap II Perseroan akan berasal dari
saldo kas internal Perseroan. Perseroan telah menyisihkan sejumlah dana untuk Pembelian
Kembali Saham Tahap II yang berasal dari dana lebih yang tidak akan mengganggu operasional
Perseroan. Besarnya dana yang disisihkan oleh Perseroan dalam rangka pembelian kembali
saham sebagaimana dimaksud di atas adalah sebanyak-banyaknya sebesar
Rp815.000.000.000 (delapan ratus lima belas miliar Rupiah) atau setara USD 50.000.000 (lima
puluh juta Dolar Amerika Serikat), dengan asumsi bahwa 1 USD adalah setara dengan Rp16.300
(enam belas ribu tiga ratus Rupiah). Dana tersebut termasuk biaya transaksi, biaya pedagang
perantara dan biaya lainnya sehubungan dengan transaksi Pembelian Kembali Saham Tahap II
Perseroan, yang diperkirakan sebesar Rp920.000.000 (sembilan ratus dua puluh juta Rupiah).
6
Page 7
Sumber dana yang digunakan sebagai biaya untuk melaksanakan Pembelian Kembali Saham
Tahap II Perseroan di atas bukan merupakan dana hasil penawaran umum dan bukan
merupakan dana yang berasal dari pinjaman dan/atau utang dalam bentuk apa pun.
Perkiraan jumlah saham dalam Pembelian Kembali Saham Tahap II adalah 407.000.000 (empat
ratus tujuh juta) lembar saham atau 1,62% (satu koma enam dua persen) dari modal ditempatkan
dan disetor Perseroan sehingga tidak akan melebihi 20% (dua puluh persen) saham termasuk
saham treasuri Perseroan saat ini.
Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Pembelian Kembali Saham Tahap II
Dalam melakukan kegiatan usahanya, Perseroan berupaya untuk senantiasa meningkatkan nilai
Pemegang Saham, antara lain dengan meningkatkan ROE Perseroan. Selain pertumbuhan dan
perluasan usaha, Pembelian Kembali Saham Tahap II dapat dianggap sebagai salah satu cara
untuk meningkatkan ROE Perseroan. Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Tahap II akan
memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi Perseroan dalam mengelola modal dan
memaksimalkan pengembalian kepada pemegang saham. Dengan mempertimbangkan
pertumbuhan dan perluasan usaha Perseroan, Pembelian Kembali Saham Tahap II juga akan
memfasilitasi pengembalian kelebihan kas dan dana bagi pemegang saham dengan cara yang
efektif dan efisien.
Perseroan akan mengalihkan saham hasil pembelian kembali sesuai dengan POJK 29/2023
dengan tetap memperhatikan Pasal 14 POJK 13/2023, yang mana pengalihan saham hasil
pembelian kembali wajib dilaksanakan setelah 30 (tiga puluh) hari sejak pembelian kembali
saham Perseroan dilaksanakan seluruhnya atau setelah berakhirnya masa pembelian kembali
saham berdasarkan pasal 9 ayat (4) POJK 13/2023, yaitu dalam jangka waktu paling lama 3
(tiga) bulan setelah tanggal Keterbukaan Informasi ini.
B. Perkiraan Menurunnya Pendapatan Perseroan Sebagai Akibat Pelaksanaan Pembelian
Kembali Saham Tahap II dan Dampak atas Biaya Pembiayaan Perseroan
Perseroan memperkirakan tidak terdapat dampak negatif yang material yang dapat
menyebabkan penurunan pendapatan atas pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Tahap II,
dikarenakan Perseroan memiliki modal kerja dan arus kas yang cukup untuk melakukan
Pembelian Kembali Saham Tahap II.
C. Proforma Laba Per Saham Perseroan Setelah Pembelian Kembali Saham Tahap II
Perseroan mencatat laba bersih per saham dari operasi yang dilanjutkan adalah sebesar
AS$0,01490, sedangkan proforma laba bersih per saham dari operasi yang dilanjutkan setelah
pembelian kembali saham adalah sebesar AS$0,01496.
Tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024
Jumlah maksimum
Keterangan Satuan Tanpa pembelian Kembali Dengan
Rencana saham berdasarkan Rencana
Transaksi persetujuan RUPST Transaksi
3 Juni 2025
Jumlah saham Lembar 25.136.231.252 25.136.231.252 25.136.231.252
yang dikeluarkan
Jumlah saham Lembar 25.064.778.164 24.824.778.164 24.417.778.164
yang beredar
Kas Dolar AS 637.024.448 612.024.448 562.024.448
7
Page 8
Tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024
Jumlah maksimum
Keterangan Satuan Tanpa pembelian Kembali Dengan
Rencana saham berdasarkan Rencana
Transaksi persetujuan RUPST Transaksi
3 Juni 2025
Total aset Dolar AS 7.926.890.365 7.901.890.365 7.851.890.365
Laba tahun Dolar AS 368.862.409 368.862.409 368.862.409
berjalan dari
operasi yang
dilanjutkan yang
dapat
diatribusikan
kepada pemilik
entitas induk
Ekuitas yang Dolar AS 2.118.726.151 2.093.726.151 2.043.726.151
dapat
diatribusikan
kepada pemilik
entitas induk
Laba bersih per Dolar AS 0,014716 0,01486 0,01511
saham dari
operasi yang
dilanjutkan
Return on Asset Persentase 4,65% 4,67% 4,70%
Return on Equity Persentase 17,41% 17,62% 18,05%
Sebagai informasi, Perseroan telah mendapatkan persetujuan pemegang saham pada RUPST
tanggal 3 Juni 2025 untuk melakukan pembelian kembali saham yang mana periodenya adalah
12 bulan sejak tanggal persetujuan RUPST tersebut. Oleh karena itu, Perseroan akan senantiasa
memenuhi ketentuan Pasal 15 POJK 29/2023 dimana Pembelian Kembali Saham tidak akan
dilakukan bersamaan dengan periode pembelian kembali saham yang telah disetujui oleh
pemegang saham berdasarkan RUPST tanggal 3 Juni 2025.
D. Pembatasan Harga Pembelian Kembali Saham Tahap II
Perseroan akan melakukan Pembelian Kembali Saham Tahap II sesuai dengan ketentuan
sebagaimana diatur dalam POJK No. 29/2023 yaitu harga penawaran untuk membeli kembali
saham harus lebih rendah atau sama dengan harga transaksi yang terjadi sebelumnya.
E. Pembatasan Jangka Waktu Pembelian Kembali SahamTahap II
Periode Pembelian Kembali Saham Tahap II akan berlangsung dalam jangka waktu paling lama
3 (bulan) setelah diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini, yaitu tanggal 8 September 2025
sampai dengan tanggal 8 Desember 2025.
Penyelesaian Pembelian Kembali Saham Tahap II ditunjukkan oleh kondisi antara lain (i) jumlah
target saham yang akan dibeli kembali telah seluruhnya dibeli, atau (ii) jangka waktu selama 3
(tiga) bulan telah terpenuhi, atau (iii) dana yang dikeluarkan oleh Perseroan sudah mencapai
jumlah sebanyak-banyaknya Rp815.000.000.000 (delapan ratus lima belas miliar Rupiah) atau
setara USD 50.000.000 (lima puluh juta Dolar Amerika Serikat), dengan asumsi bahwa 1 USD
adalah setara dengan Rp 16.300 (enam belas ribu tiga ratus Rupiah) atau (iv) dihentikan apabila
dianggap perlu oleh manajemen Perseroan. Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam huruf (iv),
8
Page 9
Perseroan akan menyampaikan informasi mengenai penghentian Pembelian Kembali Saham
Tahap II kepada OJK disertai dengan alasannya dan mengumumkan kepada masyarakat atas
penghentian Pembelian Kembali Saham Tahap II, paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah
keputusan mengenai penghentian pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Tahap II.
F. Metode Pembelian Kembali Saham Tahap II
Perseroan melaksanakan Pembelian Kembali Saham Tahap II dengan ketentuan-ketentuan
sebagai berikut:
1. Perseroan telah menunjuk PT BRI Danareksa Sekuritas, selaku perusahaan sekuritas
yang ditunjuk untuk melakukan Pembelian Kembali Saham Perseroan melalui
perdagangan di Bursa Efek Indonesia selama periode Pembelian Kembali Saham Tahap
II Perseroan.
2. Pembelian Kembali Saham Tahap II hanya akan dilakukan apabila hal tersebut
memberikan keuntungan bagi Perseroan dan para Pemegang Sahamnya. Perseroan tidak
akan melaksanakan Pembelian Kembali Saham Tahap II Perseroan apabila terdapat
dampak negatif secara material yang akan mempengaruhi likuiditas dan permodalan
Perseroan dan/atau status Perseroan sebagai perusahaan terbuka.
3. Pihak yang merupakan:
a. Komisaris, direktur, pegawai dan pemegang saham utama Perseroan;
b. orang perseorangan yang karena kedudukan atau profesinya atau karena hubungan
usahanya dengan Perseroan memungkinkan orang tersebut memperoleh informasi
orang dalam; atau
c. pihak yang dalam waktu 6 bulan terakhir tidak lagi menjadi pihak sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b,
dilarang melakukan transaksi atas saham Perseroan tersebut pada hari yang sama
dengan Pembelian Kembali Saham atau penjualan saham hasil pembelian kembali yang
dilakukan oleh Perseroan melalui Bursa Efek Indonesia.
G. Analisis dan Pembahasan Manajemen Terkait Pengaruh Pembelian Kembali Saham Tahap
II Terhadap Kegiatan Usaha dan Pertumbuhan Perseroan di Masa Mendatang
Pembelian Kembali Saham Tahap II menggunakan asumsi bahwa saham yang akan dilakukan
pembelian kembali adalah sebanyak-banyaknya 407.000.000 (empat ratus tujuh juta) lembar
saham dengan harga pembelian kembali yang akan menggunakan acuan sesuai ketentuan yang
berlaku.
Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Tahap II tidak akan mempengaruhi kegiatan usaha dan
operasional Perseroan, karena Perseroan telah memiliki modal kerja yang cukup baik untuk
menjalankan kegiatan usaha Perseroan.
IV. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Informasi yang diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris dan
Direksi, yang bertanggung jawab atas keabsahan informasi. Dewan Komisaris dan Direksi menyatakan
bahwa semua informasi material dan pendapat yang diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini
adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan dan tidak ada informasi lain yang belum diungkapkan
yang dapat menyebabkan informasi yang tidak benar atau menyesatkan.
9
Page 10
V. INFORMASI TAMBAHAN
Untuk Informasi lebih lanjut mengenai hal-hal tersebut diatas dapat menghubungi Perseroan pada jam-
jam kerja dengan alamat:
Kantor Pusat:
Gedung The Energy Lantai 53, SCBD Lot 11 A
Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52 - 53
Jakarta 12190 – Indonesia
Telepon : +62-21 29953000
Faksimile: +62-21 29953001
Email: corporate.secretary@medcoenergi.com
Situs Web: www.medcoenergi.com
10
Names mentioned 27 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3
unresolved
org
Menteri
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal
p.3
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.3
unresolved
person
Imas Fatimah
· Notaris
p.5
unresolved
org
Pengadilan Negeri
p.5
unresolved
person
Leolin Jayayanti
· Notaris
p.5 ×3
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.5
unresolved
org
PT Medco Daya Abadi Lestari
p.6
unresolved
org
PT Medco Duta
p.6
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas
p.9
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.