Back to announcement
20250903_OASA_Penambahan Modal Tanpa HMETD_31937239_lamp2.pdf
Other Text extracted OASASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1 OCR 0.932
No. an / BIRU : S.07/MBE-CEO/0925/0214 Jakarta, 03 September 2025 Kepada Yth., Otoritas Jasa Keuangan-Pengawas Pasar Modal (OJK) Gedung Sumitro Djojohadikusumo Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710. U.P Bapak Kunwidarto Direktur Penilaian Emiten dan Perusahaan Publik Perihal : Tanggapan atas Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi dalam rangka Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu PT Maharaksa Biru Energi Tbk. Dengan hormat, Seh ubungan dengan surat Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. S-1211/PM.212/2025 perihal Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi dalam rangka Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“Penambahan Modal Tanpa HMETD”) PT Maharaksa Biru Energi Tbk. tanggal 13 Agustus 2025 (“Surat OJK”), bersama ini disampaikan hal- hal sebagai berikut: UMUM 1. Berkenaan dengan Keterbukaan Informasi yang telah diumumkan oleh PT Maharaksa Biru Energi Tbk. (“Perseroan”), agar dikonfirmasi dalam hal tidak terdapat keberatan dari pihak- pihak tertentu terkait dengan rencana pelaksanaan PMTHMETD termasuk rencana penggunaan dananya. Jika ada, agar dijelaskan tindak lanjut penyelesaiannya oleh Perseroan Tanggapan: Tidak terdapat keberatan dari pihak-pihak tertentu atas rencana pelaksanaan Penambahan Modal Tanpa HMETD beserta rencana penggunaan dananya. 2. Agar diungkapkan secara tegas apakah terdapat pelaksanaan PMTHMETD oleh Perseroan untuk tujuan selain perbaikan posisi keuangan baik dalam rangka Program Kepemilikan Saham maupun selain Program Kepemilikan Saham yang masih belum selesai jangka waktu pelaksanaannya (masih berjalan atau outstanding) sebagaimana diatur dalam Pasal 8C ayat (3) dan ayat (4) Peraturan OJK Nomor 14/POJK.04/2019 (“POJK 14/2019”). Apabila ada, maka rincian PMTHMETD yang belum habis jangka waktu pelaksanaannya tersebut agar diuraikan dalam Keterbukaan Informasi. Tanggapan: Penambahan Modal Tanpa HMETD oleh Perseroan dilakukan hanya untuk tujuan selain perbaikan posisi keuangan Perseroan. PT MAHARAKSA BIRU ENERGI Tbh. Treasury Tower Ibth Floor, suite A-B-M-N, District 8 SCBD Lot T.O0meaMm Eren tt dirman Kav.52-53 Jakarta Selatan 12190 &Yy
Page 2 OCR 0.940
«3 / BIRU 3. Agar diklarifikasi ada/tidak adanya keterlibatan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan dalam perkara yang material baik di Pengadilan maupun sengketa lain di luar Pengadilan yang mungkin dapat berpengaruh secara negatif terhadap kegiatan operasional dan rencana PMTHMETD dan rencana penggunaan dana hasil PMTHMETD oleh Perseroan. Tanggapan: Tidak ada keterlibatan anggota Direksi maupun Dewan Komisaris dalam perkara material yang dapat berdampak negatif terhadap operasional maupun rencana Penambahan Modal Tanpa HMETD. 4. Dalam hal terdapat kewajiban pemberitahuan/persetujuan yang harus diperoleh Perseroan agar dipastikan telah dilakukan/diperoleh, termasuk pembatasan-pembatasan dalam perjanjian utang piutang yang dibuat oleh Perseroan dan/atau Perusahaan Anak yang dapat menghalangi rencana PMTHMETD dan/atau dapat merugikan hak dan kepentingan para pemegang saham publik Perseroan, serta dapat menghalangi rencana penggunaan dana hasil PMTHMETD, maka agar dipastikan telah terdapat pencabutan atau pengenyampingan dari pihak kreditur. Tanggapan: Perseroan telah melakukan pemberitahuan kepada kreditur Perseroan. Dalam hal ini tidak terdapat pembatasan dalam perjanjian utang piutang Perseroan dan/atau Perusahaan Anak yang dapat menghalangi rencana Penambahan Modal Tanpa HMETD atau yang berkaitan dengan penggunaan dana, sehingga tidak diperlukan pencabutan atau pengenyampingan dari pihak kreditur. (Lampiran I) 5. Dalam pelaksanaan PMTHMETD, Perseroan agar memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan dan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan. Tanggapan: Perseroan menegaskan akan mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya mengenai peraturan pelaksanaan Penambahan Modal Tanpa HMETD. B. DOKUMEN YANG WAJIB DISAMPAIKAN DAN/ATAU DIPERBAIKI 1. Soft copy atas Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham (final) dan jawaban terakhir atas pertanyaan/tanggapan yang disampaikan oleh OJK. Tanggapan: Perubahan dan/atau Tambahan Informasi Kepada Pemegang Saham telah disampaikan pada Sistem Pelaporan Elektronik Form EO75 pada tanggal 02 September 2025. 2. Dokumen pendukung lainnya terkait PMTHMETD, serta terkait aksi korporasi PMTHMETD (jika ada). Tanggapan: Terlampir disampaikan Surat Pemberitahuan kepada kreditur terkait dengan rencana Penambahan Modal Tanpa HMETD. PT MAHARAKSA BIRU ENERGI Tbk. M-N, District 8 SCBD Lot 28, Jl. Jen Treasury Tower 15th Floor, st m0 Sudirman Kav.52-53 Jakarta Selatan 12! Wr
Page 3 OCR 0.931
NA P “BIRU C. KETERBUKAAN INFORMASI PENAMBAHAN MODAL TANPA HMETD 1. Bagian muka, a. Agar diklarifikasi pengungkapan “Pemberitahuan mengenai RUPS Luar Biasa Perseroan yang akan diadakan pada hari Kamis, 24 Juli 2025 di Jakarta..”, mengingat pemberitahuan atas RUPSLB Perseroan telah dilakukan sebelum Keterbukaan Informasi diumumkan Tanggapan: Adanya kekeliruan dalam pengungkapan terkait tanggal penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”). Perseroan bermaksud mengungkapkan tanggal penyelenggaraan RUPSLB, yaitu 8 September 2025. Oleh karena itu Perseroan telah melakukan revisi atas bagian muka dokumen Perubahan dan/atau Tambahan Informasi Kepada Pemegang Saham (“Perubahan IKPS OASA”). . Agar ditambahkan pengungkapan mengenai: 1) Informasi media pengumuman yang digunakan untuk iklan pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2) POJK 14/2019. 2) Alamat kantor cabang atau perwakilan Perseroan (jika ada). Tanggapan: Perseroan telah menambahkan “Perseroan telah menyampaikan Bukti Iklan pada tanggal 26 Agustus 2025 perihal Pengumuman RUPSLB terkait Penambahan Modal Tanpa HMETD melalui situs web Bursa Efek Indonesia” pada bagian muka Perubahan IKPS OASA untuk informasi media pengumuman yang digunakan untuk iklan pengumuman RUPSLB. 2. Bab Definisi dan Singkatan, a. definisi “Anak Perusahaan” agar dilengkapi sehingga berbunyi ..saham dengan hak suara, namun Perseroan memiliki kemampuan untuk mengendalikan perusahaan tersebut.” Tanggapan: Perseroan telah menambahan kata namun pada Perubahan IKPS OASA bagian definisi (Hal. 2). . Definisi “OJK” agar disesuaikan mengingat UU Nomor 21 Tahun 2011 telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023. Hal ini berlaku juga utuk UUPM dan UUPT (sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 Tanggapan: Perseroan telah menyesuaikan definisi OJK, Undang-Undang Pasar Modal, dan Undang- Undang Perseroan Terbatas pada Perubahan IKPS OASA bagian definisi (Hal. 2). 3. Bab 1. Surat Dari Perseroan Treasury Tower Ibth Floor, suite A-B-M-N, District 8 SCBD Lot 28, Jl. J a. Agar diklarifikasi maksud dan tujuan pencantuman surat dari Perseroan dalam Keterbukaan Informasi. Dalam hal untuk memenuhi pengungkapan Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, maka agar diungkapkan pada bab sebelum Informasi Tambahan dengan memuat namun tidak terbatas pada tanggungjawab Direksi dan Dewan Komisaris atas kebenaran/keakuratan isi Keterbukaan Informasi. PT MAHARAKSA BIRU ENERGI Tbk. al Sudirman Kav.52-53 Jakarta Selatan 12190 Teo niroanerr &e
Page 4 OCR 0.945
Tanggapan: - Pencantuman surat ditujukan sebagai surat pengantar, namun apabila tidak diperlukan pencantuman surat dari Perseroan, maka kami akan mencabut surat tersebut. - Perseroan telah mencantumkan pengungkapan Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud terkait kebenaran dan keakuratan atas Perubahan IKPS OASA pada Bab 7 (Hal. 14). b. Pengungkapan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan agar dihapus, mengingat sudah diungkapkan dalam bab Uraian Tentang Perseroan. Tanggapan: Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan pada bagian surat Perseroan telah dihapus dan telah termuat pada Bab 3 butir C (Hal. 6). 4. Bab 3. Uraian Tentang Perseroan Treasury a. Huruf A, terkait Uraian Tentang Perseroan 1). Pengungkapan “...Akta Pendirian telah beberpa kali mengalami dimana Perseroan...” agar diperbaiki. Tanggapan: Perseroan telah memperbaiki kata yang semula beberpa menjadi beberapa pada Perubahan IKPS OASA dan telah termuat pada Bab 3 butir A (Hal. 5) » . Agar ditambahkan pengungkapan nomor dan tanggal pengumuman di BNRI untuk Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 1 tanggal 2 Maret 2016, Akta No. 28 tanggal 27 Juni 2022, dan Akta No. 09 tanggal 27 Januari 2023, jika telah dilakukan Hal ini berlaku juga untuk Akta No. 13 tanggal 21 Oktober 2022. Tanggapan: Perseroan telah menghapus kalimat “sedang dalam proses pengurusan”, karena Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 1 tanggal 2 Maret 2016 tidak diterbitkan dalam Berita Negara Republik Indonesia (“BNRI”) karena tidak memuat perubahan Anggaran Dasar. Sementara, Akta No. 28 tanggal 27 Juni 2022, Akta No. 09 tanggal 27 Januari 2023, dan Akta No. 13 tanggal 21 Oktober 2022 telah diumumkan dalam BNRI, sebagaimana telah dilengkapi pada Perubahan IKPS OASA dan telah termuat pada Bab 3 butir A (Hal. 5). 3 . Agar diungkapkan kegiatan usaha utama dan kegiatan usaha penunjang, kegiatan usaha yang riil dilakukan oleh Perseroan dengan memperhatikan perijinan yang dimiliki, termasuk pemenuhan KBLI 2020 dengan mencantumkan nomor KBLI pada masing-masing kegiatan usaha Perseroan. Tanggapan: Kegiatan usaha utama, kegiatan usaha penunjang, dan kegiatan usaha yang riil telah diungkapkan Perseroan pada Perubahan IKPS OASA dan telah termuat pada Bab 3 butir A (Hal. 5). PT MAHARAHSA BIRU ENERGI TbhH. aan an 12190 Sy
Page 5 OCR 0.943
/SBIRU Treasury Tower Ibth b. Huruf B, terkait Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham 1). Agar diungkapkan struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan terkini berikut Akta yang mendasari struktur permodalan tersebut. Hal ini berlaku juga untuk pengungkapan struktur permodalan Perseroan Sebelum dan Setelah Pelaksanaan Rencana Penambahan Modal Tanpa HMETD. Tanggapan: Perseroan telah mengungkapkan struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan terkini pada Perubahan IKPS OASA dan telah termuat pada Bab 3 butir c (Hal. 6) 2 . Agar ditambahkan pengungkapan nilai nominal per saham dalam tabel. Tanggapan: Perseroan telah menambahkan pengungkapan nilai nominal per saham sebesar Rp. 100 pada Perubahan IKPS OASA dan telah termuat pada Bab 3 butir c (Hal. 6) 3). Agar diklarifikasi ada/tidak adanya pembebanan dan/atau sengketa atas saham- saham Perseroan. Tanggapan: Perseroan menyatakan bahwa tidak ada pembebanan dan/atau sengketa atas saham-saham. Hal tersebut telah diungkapkan pada Perubahan IKPS OASA dan telah termuat pada Bab 3 butir A (Hal. 5) 4). Agar diungkapkan ada/tidak adanya saham hasil pembelian kembali saham (treasury stock). Tanggapan: Perseroan menyatakan bahwa tidak ada saham hasil pembelian kembali (Treasury Stock). Hal tersebut telah diungkapkan pada Perubahan IKPS OASA dan telah termuat pada Bab 3 butir A (Hal. 5) 5). Agar diungkapkan nama pemilik manfaat (beneficial owner) Perseroan yang telah dilaporkan ke instansi yang berwenang sesuai Perpres Nomor 13 Tahun 2018 dan Permenkumham Nomor 15 Tahun 2019, termasuk tanggal pelaporannya. Tanggapan: Pemilik manfaat (Beneficial Owner) adalah Ir. Gafur Sulistyo Umar, MBA. yang telah dilaporkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia secara online melalui sistem AHU pada tanggal 12 September 2022. Hal tersebut telah diungkapkan pada Perubahan IKPS OASA dan telah termuat pada Bab 3 butir A (Hal. 5) 6 . Agar diungkapkan nama Pengendali Perseroan sesuai Pasal 45 POJK Nomor 45 Tahun 2024 jo. Pasal 1 angka 4 POJK Nomor 9/POJK.04/2018. Tanggapan: Pengendali Perseroan sampai dengan tanggal Perubahan IKPS OASA ini adalah Ir. Gafur Sulistyo Umar, MBA. Hal tersebut telah diungkapkan pada Perubahan IKPS OASA dan telah termuat pada Bab 3 butir A (Hal. 5) PT MRABRARSA BIRU ENERGI Toh. dirman Kav.52-53 Jakarta Selatan 12190 OA
Page 6 OCR 0.944
- “BIRU 5. Bab 4. Keterangan Mengenai Rencana Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu a. Angka 1, terkait uraian alasan dan tujuan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu agar membedakan uraian alasan dan tujuan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dengan uraian Rencana Penggunaan Dana. Tanggapan: Perseroan telah mengungkapkan dan membedakan terkait alasan dan tujuan Penambahan Modal Tanpa HMETD. Hal tersebut telah diungkapkan pada Perubahan IKPS OASA dan telah termuat pada Bab 4 angka 1 (Hal. 7) b. Angka 4, terkait Rencana Penggunaan Dana dari Rencana Penambahan Modal Tanpa HMETD 1). Agar dijelaskan proyek-proyek yang telah dilakukan Perseroan, yang direncanakan akan dilanjutkan dengan pengembangan menggunakan dana hasil PMTHMETD. Tanggapan: Perseroan telah menjelaskan mengenai proyek yang telah dilakukan maupun direncanakan akan dilanjutkan dengan pengembangan menggunakan dana hasil Penambahan Modal Tanpa HMETD dan telah termuat pada Perubahan IKPS OASA Bab 4 angka 4 (Hal. 8) 2). Agar dijelaskan apakah Perseroan telah memiliki rencana bisnis yang terukur dalam rencana ekspansi. Tanggapan: Sehubungan dengan rencana Perseroan melalui Anak Perusahaan yang terkait dengan pengembangan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listik (“PSEL”), Perseroan telah memiliki rencana bisnis yang terukur dengan membentuk perusahaan patungan dengan mitra strategis dari Tiongkok untuk melaksanakan pembangunan dan pengoperasian PSEL di Tangerang Selatan, untuk membangun PSEL dengan menjual listrik ke PT. PLN selamat 27 tahun, kapasitas 19,6 MW dan nilai investasi Rp. 2,65 Triliun. & . Agar dijelaskan apakah Perseroan telah memiliki portofolio saham dan/atau aset yang akan dibeli, dan/atau perusahaan yang akan menjadi objek penyertaan saham, serta menentukan pinjaman yang akan dikembalikan menggunakan dana hasil PMTHMETD. Tanggapan: Perseroan belum memiliki portofolio saham dan/atau aset yang akan dibeli, dan/atau perusahaan yang akan menjadi objek penyertaan saham, karena akan membentuk perusahaan patungan dengan mitra strategis sebagai syarat telah terpilihnya sebagai pemegang tender pembangunan dan pengoperasian PSEL di Tangerang Selatan, serta tidak ada pinjaman yang akan dikembalikan menggunakan dana hasil PMTHMETD. PT MAHARAKSA BIRU ENERGI Tbk. Treasury Tower I5i A-B-M- ct 8 SCBD 8, Jl. Jenderal Sudi
Page 7 OCR 0.945
« / Treasury Tower I5th Floor, suite A-B-M-N, Di 3 “BIRU 4). Agar diberikan klarifikasi alasan Perseroan menyatakan bahwa pelaksanaan penggunaan dana hasil PMTHMETD bukan merupakan Transaksi Material, dengan memperhatikan harga pelaksanaan PMTHMETD yang belum ditentunkan. Tanggapan: Perseroan telah merevisi pernyataan bahwa pelaksanaan penggunaan dana hasil PMTHMETD bukan merupakan Transaksi Material, dengan menambahkan kalimat bahwa PMTHMETD ini dilakukan dengan memperhatikan ketentuan Transaksi Material sebagaimana di atur dalam POJK No. 17/2020 dan ketentuan Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020. Hal tersebut telah termuat pada Perubahan IKPS OASA Bab 4 angka 4 (Hal. 8) 5). Sehubungan dengan penggunaan dana untuk pengembangan proyek-proyek lanjutan di Perseroan dalam bentuk penyertaan saham di perusahaan patungan yang akan dilakukan melalui anak perusahaan, agar diberikan klarifikasi bentuk penyaluran kepada anak perusahaan, apakah akan dilakukan dengan penyertaan modal atau berupa pinjaman. Selanjutnya atas pengungkapan bahwa penggunaan dana tersebut merupakan Transaksi Afiliasi yang dikecualikan dan tidak mengandung benturan kepentingan, agar diungkapkan dasar Transaksi Afiliasi tersebut dikecualikan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Tanggapan: Penggunaan dana untuk pengembangan proyek lanjutan di Perseroan dalam bentuk penyertaan saham di perusahaan patungan yang akan dilakukan melalui Anak Perusahaan dilakukan dalam bentuk penyertaan modal. Penggunaan dana tersebut bukan merupakan Transaksi Afiliasi yang dikecualikan dan tidak mengandung benturan kepentingan. Oleh karenanya, Perseroan akan mengikuti ketentuan dari POJK 42/2020. c. Angka 5, terkait Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen 1). Angka 5, terkait Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen 1) Pengungkapan “(setara Penambahan Modal Tanpa HMETD sebesar 634.722.000 lembar saham)...", agar disesuaikan menjadi “sebanyak-banyaknya”. Hal ini berlaku juga untuk pengungkapan atas peningkatan pada Ekuitas Perseroan dan rasio kewajiban terhadap ekuitas. Tanggapan: Perseroan telah menyesuaikan yang semula sebesar menjadi sebanyak-banyaknya dan telah diungkapkan Perseroan pada Perubahan IKPS OASA dan telah termuat pada Bab 4 angka 5 (Hal. 10) 2 Agar disesuaikan nama “NERACA” menjadi “Laporan Posisi Keuangan”. Tanggapan: Perseroan telah menyesuaikan yang semula Neraca menjadi Laporan Posisi Keuangan dan telah diungkapkan Perseroan pada Perubahan IKPS OASA dan telah termuat pada Bab 4 angka 5 (Hal. 9 dan 10) PT MAHARAKSA BIRU ENERGI Tbk. Jeral Sudirman Kav.52-53 Jakarta Si Yr
Page 8 OCR 0.943
2 Treasury To LX /SBIRU 3). Agar disesuaikan nama “LABA RUGI” menjadi “Laporan Laba (Rugi) dan Penghasilan Komprehensif Lain”. Tanggapan: Perseroan telah menyesuaikan yang semula Laba Rugi menjadi Laporan Laba (Rugi) dan Penghasilan Komprehensif Lain dan telah diungkapkan Perseroan pada Perubahan IKPS OASA dan telah termuat pada Bab 4 angka 5 (Hal. 9) 4) . Agar ditambahkan pengungkapan: a) Laporan Laba (Rugi) dan Penghasilan Komprehensif Lain: Pendapatan komprehensif lain, Total laba (rugi) komprehensif, dan Laba (Rugi) per saham dilusian. Tanggapan: Perseroan telah mengungkapkan menyesuaikan sebagaimana dimaksud pada Perubahan IKPS OASA dan telah termuat pada Bab 4 angka 5 (Hal. 9) b Laporan Arus Kas Tanggapan: Perseroan telah mengungkapkan menyesuaikan sebagaimana dimaksud pada Perubahan IKPS OASA dan telah termuat pada Bab 4 angka 5 (Hal. 10) c Rasio-rasio keuangan penting lainnya yang belum ada: Rasio laba (rugi) terhadap total aset, rasio laba (rugi) terhadap ekuitas, rasio laba (rugi) terhadap pendapatan, rasio lancar, rasio liabilitas terhadap total aset, Interest Coverage Ratio (ICR), Debt Service Coverage Rasio (DSCR), serta informasi dan rasio keuangan lainnya yang relevan dengan industrinya. Tanggapan: Perseroan telah mengungkapkan menyesuaikan sebagaimana dimaksud pada Perubahan IKPS OASA dan telah termuat pada Bab 4 angka 5 (Hal. 10) d Analisis singkat penyebab kenaikan/penurunan signifikan atas angka laporan keuangan dan rasio (sebelum dan setelah PMTHMETD). Tanggapan: Perseroan telah mengungkapkan menyesuaikan sebagaimana dimaksud pada Perubahan IKPS OASA dan telah termuat pada Bab 4 angka 5 (Hal. 10) d. Angka 7, terkait Struktur Permodalan Perseroan Sebelum Dan Setelah Pelaksanaan Rencana Penambahan Modal Tanpa HMETD Pengungkapan “Pemodal” pada tabel agar disesuaikan menjadi “Saham Baru PMTHMETD” agar lebih jelas Tanggapa: Perseroan telah menyesuaikan yang semula Pemodal menjadi Laporan Saham Baru dan telah diungkapkan Perseroan pada Perubahan IKPS OASA dan telah termuat pada Bab 4 angka 5 (Hal. 9) PT MAHARAKSA BIRU ENERGI Tbh. ISth Floor, suite A-B-M-N, District 8 SCBD Lot 28, Jl. Jenderal Sudirman
Page 9 OCR 0.938
3 /BIRU 6. Bab 5. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa a. Ketentuan mengenai kuorum agar langsung diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi, baik ketentuan kuorum pertama, kedua, maupun ketiga. Tanggapa Perseroan telah menyesuaikan ketentuan kuorum secara detail (kuorum pertama, kedua, maupun ketiga) dan telah diungkapkan Perseroan pada Perubahan IKPS OASA dan telah termuat pada Bab 5 (Hal. 12). . Agar diklarifikasi apakah terdapat agenda RUPSLB dalam rangka penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sebagai konsekuensi dari PMTHMETD. Tanggapan: Tidak ada penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan (Maksud dan Tujuan) setelah pelaksanaan Penambahan Modal Tanpa HMETD. Hal tersebut telah diungkapkan pada Perubahan IKPS OASA dan telah termuat pada Bab 5 (Hal. 12). . Agar ditambahkan pengungkapan: a. perkiraan jadwal pelaksanaan PMHMETD, mulai dari pemberitahuan RUPSLB ke OJK, pengumuman RUPSLB, Keterbukaan Informasi rencana PMTHMETD, tanggal recording date RUPSLB, pemanggilan RUPSLB, Informasi tambahan PMTHMETD (jika ada), dan pelaksanaan RUPSLB. Tanggapai Perseroan telah mengungkapkan jadwal pelaksanaan Penambahan Modal Tanpa HMETD pada Perubahan IKPS OASA dan telah termuat pada Bab 6 (Hal. 13) . Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. Tanggapai Perseroan telah menambahkan danfatau mengungkapkan pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada Perubahan IKPS OASA dan telah termuat pada Bab 7 (Hal. 14) Demikian tanggapan ini disampaikan, kami menantikan kembali tanggapan dari OJK perihal di atas dan Perubahan dan/atau Tambahan Informasi Kepada Pemegang Saham Perseroan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, PT Maharaksa Biru Energi Tbk. — PT MAHARAKSA BIRU ENERGI Tbk r. Gafur Sulistyo Umar, MBA De £ Direktur Utama PT MAHARAKSA BIRU ENERGI Tbk. CBD Lot 28, Jl. Jenderal Sudirman Kav.52-53 Jakarta Selatan 12190
Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Kunwidarto Direktur Penilaian
p.1
unresolved
org
PT MAHARAKSA BIRU ENERGI Tbh. Treasury Tower Ibth
p.1
unresolved
org
PT MAHARAHSA BIRU ENERGI TbhH.
p.4
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.5
unresolved
org
PT MRABRARSA BIRU ENERGI Toh.
p.5
unresolved
org
PT. PLN
p.6
unresolved
org
PT MAHARAKSA BIRU ENERGI Tbh. ISth
p.8
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.