Skip to content
Back to announcement

20250903_OASA_Penambahan Modal Tanpa HMETD_31937239_lamp2.pdf

Other Text extracted OASA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 9

Page 1 OCR 0.932
No.

an
/ BIRU

: S.07/MBE-CEO/0925/0214 Jakarta, 03 September 2025

Kepada Yth.,

Otoritas Jasa Keuangan-Pengawas Pasar Modal (OJK)
Gedung Sumitro Djojohadikusumo

Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4

Jakarta 10710.

U.P Bapak Kunwidarto
Direktur Penilaian Emiten dan Perusahaan Publik
Perihal : Tanggapan atas Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan

Informasi dalam rangka Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu PT Maharaksa Biru Energi Tbk.

Dengan hormat,

Seh

ubungan dengan surat Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. S-1211/PM.212/2025 perihal

Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi dalam rangka Penambahan
Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“Penambahan Modal Tanpa HMETD”)
PT Maharaksa Biru Energi Tbk. tanggal 13 Agustus 2025 (“Surat OJK”), bersama ini disampaikan

hal-

hal sebagai berikut:

UMUM

1. Berkenaan dengan Keterbukaan Informasi yang telah diumumkan oleh PT Maharaksa Biru
Energi Tbk. (“Perseroan”), agar dikonfirmasi dalam hal tidak terdapat keberatan dari pihak-
pihak tertentu terkait dengan rencana pelaksanaan PMTHMETD termasuk rencana
penggunaan dananya. Jika ada, agar dijelaskan tindak lanjut penyelesaiannya oleh
Perseroan

Tanggapan:

Tidak terdapat keberatan dari pihak-pihak tertentu atas rencana pelaksanaan Penambahan
Modal Tanpa HMETD beserta rencana penggunaan dananya.

2. Agar diungkapkan secara tegas apakah terdapat pelaksanaan PMTHMETD oleh Perseroan
untuk tujuan selain perbaikan posisi keuangan baik dalam rangka Program Kepemilikan
Saham maupun selain Program Kepemilikan Saham yang masih belum selesai jangka waktu
pelaksanaannya (masih berjalan atau outstanding) sebagaimana diatur dalam Pasal 8C ayat
(3) dan ayat (4) Peraturan OJK Nomor 14/POJK.04/2019 (“POJK 14/2019”). Apabila ada,
maka rincian PMTHMETD yang belum habis jangka waktu pelaksanaannya tersebut agar
diuraikan dalam Keterbukaan Informasi.

Tanggapan:
Penambahan Modal Tanpa HMETD oleh Perseroan dilakukan hanya untuk tujuan selain
perbaikan posisi keuangan Perseroan.

PT MAHARAKSA BIRU ENERGI Tbh.

Treasury Tower Ibth Floor, suite A-B-M-N, District 8 SCBD Lot

T.O0meaMm Eren tt

dirman Kav.52-53 Jakarta Selatan 12190

&Yy
Page 2 OCR 0.940
«3
/ BIRU

3. Agar diklarifikasi ada/tidak adanya keterlibatan anggota Direksi dan anggota Dewan
Komisaris Perseroan dalam perkara yang material baik di Pengadilan maupun sengketa lain
di luar Pengadilan yang mungkin dapat berpengaruh secara negatif terhadap kegiatan
operasional dan rencana PMTHMETD dan rencana penggunaan dana hasil PMTHMETD oleh
Perseroan.

Tanggapan:

Tidak ada keterlibatan anggota Direksi maupun Dewan Komisaris dalam perkara material
yang dapat berdampak negatif terhadap operasional maupun rencana Penambahan Modal
Tanpa HMETD.

4. Dalam hal terdapat kewajiban pemberitahuan/persetujuan yang harus diperoleh Perseroan
agar dipastikan telah dilakukan/diperoleh, termasuk pembatasan-pembatasan dalam
perjanjian utang piutang yang dibuat oleh Perseroan dan/atau Perusahaan Anak yang dapat
menghalangi rencana PMTHMETD dan/atau dapat merugikan hak dan kepentingan para
pemegang saham publik Perseroan, serta dapat menghalangi rencana penggunaan dana
hasil PMTHMETD, maka agar dipastikan telah terdapat pencabutan atau pengenyampingan
dari pihak kreditur.

Tanggapan:

Perseroan telah melakukan pemberitahuan kepada kreditur Perseroan. Dalam hal ini tidak
terdapat pembatasan dalam perjanjian utang piutang Perseroan dan/atau Perusahaan
Anak yang dapat menghalangi rencana Penambahan Modal Tanpa HMETD atau yang
berkaitan dengan penggunaan dana, sehingga tidak diperlukan pencabutan atau
pengenyampingan dari pihak kreditur. (Lampiran I)

5. Dalam pelaksanaan PMTHMETD, Perseroan agar memperhatikan ketentuan yang diatur
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja dan Anggaran
Otoritas Jasa Keuangan dan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan.

Tanggapan:

Perseroan menegaskan akan mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, khususnya mengenai peraturan pelaksanaan Penambahan Modal Tanpa
HMETD.

B. DOKUMEN YANG WAJIB DISAMPAIKAN DAN/ATAU DIPERBAIKI

1. Soft copy atas Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham (final) dan jawaban terakhir
atas pertanyaan/tanggapan yang disampaikan oleh OJK.

Tanggapan:
Perubahan dan/atau Tambahan Informasi Kepada Pemegang Saham telah disampaikan
pada Sistem Pelaporan Elektronik Form EO75 pada tanggal 02 September 2025.

2. Dokumen pendukung lainnya terkait PMTHMETD, serta terkait aksi korporasi PMTHMETD
(jika ada).

Tanggapan:
Terlampir disampaikan Surat Pemberitahuan kepada kreditur terkait dengan rencana
Penambahan Modal Tanpa HMETD.

PT MAHARAKSA BIRU ENERGI Tbk.
M-N, District 8 SCBD Lot 28, Jl. Jen

Treasury Tower 15th Floor, st
m0

Sudirman Kav.52-53 Jakarta Selatan 12!

Wr
Page 3 OCR 0.931
NA
P “BIRU

C. KETERBUKAAN INFORMASI PENAMBAHAN MODAL TANPA HMETD

1.

Bagian muka,
a. Agar diklarifikasi pengungkapan “Pemberitahuan mengenai RUPS Luar Biasa Perseroan

yang akan diadakan pada hari Kamis, 24 Juli 2025 di Jakarta..”, mengingat
pemberitahuan atas RUPSLB Perseroan telah dilakukan sebelum Keterbukaan Informasi
diumumkan

Tanggapan:
Adanya kekeliruan dalam pengungkapan terkait tanggal penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”). Perseroan bermaksud mengungkapkan
tanggal penyelenggaraan RUPSLB, yaitu 8 September 2025. Oleh karena itu Perseroan
telah melakukan revisi atas bagian muka dokumen Perubahan dan/atau Tambahan
Informasi Kepada Pemegang Saham (“Perubahan IKPS OASA”).

. Agar ditambahkan pengungkapan mengenai: 1) Informasi media pengumuman yang

digunakan untuk iklan pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(“RUPSLB”) sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2) POJK 14/2019. 2) Alamat kantor
cabang atau perwakilan Perseroan (jika ada).

Tanggapan:

Perseroan telah menambahkan “Perseroan telah menyampaikan Bukti Iklan pada
tanggal 26 Agustus 2025 perihal Pengumuman RUPSLB terkait Penambahan Modal
Tanpa HMETD melalui situs web Bursa Efek Indonesia” pada bagian muka Perubahan
IKPS OASA untuk informasi media pengumuman yang digunakan untuk iklan
pengumuman RUPSLB.

2. Bab Definisi dan Singkatan,

a. definisi “Anak Perusahaan” agar dilengkapi sehingga berbunyi

..saham dengan hak
suara, namun Perseroan memiliki kemampuan untuk mengendalikan perusahaan
tersebut.”

Tanggapan:
Perseroan telah menambahan kata namun pada Perubahan IKPS OASA bagian definisi
(Hal. 2).

. Definisi “OJK” agar disesuaikan mengingat UU Nomor 21 Tahun 2011 telah diubah

dengan UU Nomor 4 Tahun 2023.
Hal ini berlaku juga utuk UUPM dan UUPT (sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun
2023

Tanggapan:
Perseroan telah menyesuaikan definisi OJK, Undang-Undang Pasar Modal, dan Undang-
Undang Perseroan Terbatas pada Perubahan IKPS OASA bagian definisi (Hal. 2).

3. Bab 1. Surat Dari Perseroan

Treasury Tower Ibth Floor, suite A-B-M-N, District 8 SCBD Lot 28, Jl. J

a. Agar diklarifikasi maksud dan tujuan pencantuman surat dari Perseroan dalam

Keterbukaan Informasi. Dalam hal untuk memenuhi pengungkapan Pernyataan Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan, maka agar diungkapkan pada bab sebelum Informasi
Tambahan dengan memuat namun tidak terbatas pada tanggungjawab Direksi dan
Dewan Komisaris atas kebenaran/keakuratan isi Keterbukaan Informasi.

PT MAHARAKSA BIRU ENERGI Tbk.

al Sudirman Kav.52-53 Jakarta Selatan 12190

Teo niroanerr

&e
Page 4 OCR 0.945
Tanggapan:

- Pencantuman surat ditujukan sebagai surat pengantar, namun apabila tidak
diperlukan pencantuman surat dari Perseroan, maka kami akan mencabut surat
tersebut.

- Perseroan telah mencantumkan pengungkapan Pernyataan Direksi dan Dewan
Komisaris sebagaimana dimaksud terkait kebenaran dan keakuratan atas Perubahan
IKPS OASA pada Bab 7 (Hal. 14).

b. Pengungkapan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan agar dihapus,

mengingat sudah diungkapkan dalam bab Uraian Tentang Perseroan.

Tanggapan:
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan pada bagian surat Perseroan telah
dihapus dan telah termuat pada Bab 3 butir C (Hal. 6).

4. Bab 3. Uraian Tentang Perseroan

Treasury

a. Huruf A, terkait Uraian Tentang Perseroan

1). Pengungkapan “...Akta Pendirian telah beberpa kali mengalami dimana Perseroan...”
agar diperbaiki.

Tanggapan:
Perseroan telah memperbaiki kata yang semula beberpa menjadi beberapa pada
Perubahan IKPS OASA dan telah termuat pada Bab 3 butir A (Hal. 5)

»

. Agar ditambahkan pengungkapan nomor dan tanggal pengumuman di BNRI untuk
Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 1 tanggal 2 Maret 2016, Akta No. 28 tanggal
27 Juni 2022, dan Akta No. 09 tanggal 27 Januari 2023, jika telah dilakukan
Hal ini berlaku juga untuk Akta No. 13 tanggal 21 Oktober 2022.

Tanggapan:

Perseroan telah menghapus kalimat “sedang dalam proses pengurusan”, karena Akta
Pernyataan Keputusan Rapat No. 1 tanggal 2 Maret 2016 tidak diterbitkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia (“BNRI”) karena tidak memuat perubahan
Anggaran Dasar. Sementara, Akta No. 28 tanggal 27 Juni 2022, Akta No. 09 tanggal
27 Januari 2023, dan Akta No. 13 tanggal 21 Oktober 2022 telah diumumkan dalam
BNRI, sebagaimana telah dilengkapi pada Perubahan IKPS OASA dan telah termuat
pada Bab 3 butir A (Hal. 5).

3

. Agar diungkapkan kegiatan usaha utama dan kegiatan usaha penunjang, kegiatan
usaha yang riil dilakukan oleh Perseroan dengan memperhatikan perijinan yang
dimiliki, termasuk pemenuhan KBLI 2020 dengan mencantumkan nomor KBLI pada
masing-masing kegiatan usaha Perseroan.

Tanggapan:

Kegiatan usaha utama, kegiatan usaha penunjang, dan kegiatan usaha yang riil telah
diungkapkan Perseroan pada Perubahan IKPS OASA dan telah termuat pada
Bab 3 butir A (Hal. 5).

PT MAHARAHSA BIRU ENERGI TbhH.

aan an 12190

Sy
Page 5 OCR 0.943
/SBIRU

Treasury Tower Ibth

b. Huruf B, terkait Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

1). Agar diungkapkan struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan terkini
berikut Akta yang mendasari struktur permodalan tersebut. Hal ini berlaku juga untuk
pengungkapan struktur permodalan Perseroan Sebelum dan Setelah Pelaksanaan
Rencana Penambahan Modal Tanpa HMETD.

Tanggapan:

Perseroan telah mengungkapkan struktur permodalan dan kepemilikan saham
Perseroan terkini pada Perubahan IKPS OASA dan telah termuat pada
Bab 3 butir c (Hal. 6)

2

. Agar ditambahkan pengungkapan nilai nominal per saham dalam tabel.

Tanggapan:
Perseroan telah menambahkan pengungkapan nilai nominal per saham sebesar
Rp. 100 pada Perubahan IKPS OASA dan telah termuat pada Bab 3 butir c (Hal. 6)

3).

Agar diklarifikasi ada/tidak adanya pembebanan dan/atau sengketa atas saham-
saham Perseroan.

Tanggapan:

Perseroan menyatakan bahwa tidak ada pembebanan dan/atau sengketa atas
saham-saham. Hal tersebut telah diungkapkan pada Perubahan IKPS OASA dan telah
termuat pada Bab 3 butir A (Hal. 5)

4). Agar diungkapkan ada/tidak adanya saham hasil pembelian kembali saham (treasury
stock).

Tanggapan:

Perseroan menyatakan bahwa tidak ada saham hasil pembelian kembali (Treasury
Stock). Hal tersebut telah diungkapkan pada Perubahan IKPS OASA dan telah
termuat pada Bab 3 butir A (Hal. 5)

5).

Agar diungkapkan nama pemilik manfaat (beneficial owner) Perseroan yang telah
dilaporkan ke instansi yang berwenang sesuai Perpres Nomor 13 Tahun 2018 dan
Permenkumham Nomor 15 Tahun 2019, termasuk tanggal pelaporannya.

Tanggapan:

Pemilik manfaat (Beneficial Owner) adalah Ir. Gafur Sulistyo Umar, MBA. yang telah
dilaporkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia secara online melalui
sistem AHU pada tanggal 12 September 2022. Hal tersebut telah diungkapkan pada
Perubahan IKPS OASA dan telah termuat pada Bab 3 butir A (Hal. 5)

6

. Agar diungkapkan nama Pengendali Perseroan sesuai Pasal 45 POJK Nomor 45 Tahun
2024 jo. Pasal 1 angka 4 POJK Nomor 9/POJK.04/2018.

Tanggapan:

Pengendali Perseroan sampai dengan tanggal Perubahan IKPS OASA ini adalah
Ir. Gafur Sulistyo Umar, MBA. Hal tersebut telah diungkapkan pada Perubahan IKPS
OASA dan telah termuat pada Bab 3 butir A (Hal. 5)

PT MRABRARSA BIRU ENERGI Toh.

dirman Kav.52-53 Jakarta Selatan 12190

OA
Page 6 OCR 0.944
-
“BIRU

5. Bab 4. Keterangan Mengenai Rencana Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu

a. Angka 1, terkait uraian alasan dan tujuan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu

agar membedakan uraian alasan dan tujuan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu dengan uraian Rencana Penggunaan Dana.

Tanggapan:

Perseroan telah mengungkapkan dan membedakan terkait alasan dan tujuan
Penambahan Modal Tanpa HMETD. Hal tersebut telah diungkapkan pada Perubahan
IKPS OASA dan telah termuat pada Bab 4 angka 1 (Hal. 7)

b. Angka 4, terkait Rencana Penggunaan Dana dari Rencana Penambahan Modal Tanpa
HMETD
1). Agar dijelaskan proyek-proyek yang telah dilakukan Perseroan, yang direncanakan
akan dilanjutkan dengan pengembangan menggunakan dana hasil PMTHMETD.

Tanggapan:

Perseroan telah menjelaskan mengenai proyek yang telah dilakukan maupun
direncanakan akan dilanjutkan dengan pengembangan menggunakan dana hasil
Penambahan Modal Tanpa HMETD dan telah termuat pada Perubahan IKPS OASA
Bab 4 angka 4 (Hal. 8)

2).

Agar dijelaskan apakah Perseroan telah memiliki rencana bisnis yang terukur dalam
rencana ekspansi.

Tanggapan:

Sehubungan dengan rencana Perseroan melalui Anak Perusahaan yang terkait
dengan pengembangan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listik (“PSEL”),
Perseroan telah memiliki rencana bisnis yang terukur dengan membentuk
perusahaan patungan dengan mitra strategis dari Tiongkok untuk melaksanakan
pembangunan dan pengoperasian PSEL di Tangerang Selatan, untuk membangun
PSEL dengan menjual listrik ke PT. PLN selamat 27 tahun, kapasitas 19,6 MW dan nilai
investasi Rp. 2,65 Triliun.

&

. Agar dijelaskan apakah Perseroan telah memiliki portofolio saham dan/atau aset
yang akan dibeli, dan/atau perusahaan yang akan menjadi objek penyertaan saham,
serta menentukan pinjaman yang akan dikembalikan menggunakan dana hasil
PMTHMETD.

Tanggapan:

Perseroan belum memiliki portofolio saham dan/atau aset yang akan dibeli, dan/atau
perusahaan yang akan menjadi objek penyertaan saham, karena akan membentuk
perusahaan patungan dengan mitra strategis sebagai syarat telah terpilihnya
sebagai pemegang tender pembangunan dan pengoperasian PSEL di Tangerang
Selatan, serta tidak ada pinjaman yang akan dikembalikan menggunakan dana hasil
PMTHMETD.

PT MAHARAKSA BIRU ENERGI Tbk.

Treasury Tower I5i A-B-M- ct 8 SCBD 8, Jl. Jenderal Sudi

Page 7 OCR 0.945
«

/

Treasury Tower I5th Floor, suite A-B-M-N, Di

3
“BIRU

4). Agar diberikan klarifikasi alasan Perseroan menyatakan bahwa pelaksanaan
penggunaan dana hasil PMTHMETD bukan merupakan Transaksi Material, dengan
memperhatikan harga pelaksanaan PMTHMETD yang belum ditentunkan.

Tanggapan:

Perseroan telah merevisi pernyataan bahwa pelaksanaan penggunaan dana hasil
PMTHMETD bukan merupakan Transaksi Material, dengan menambahkan kalimat
bahwa PMTHMETD ini dilakukan dengan memperhatikan ketentuan Transaksi
Material sebagaimana di atur dalam POJK No. 17/2020 dan ketentuan Transaksi
Afiliasi dan Benturan Kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020. Hal
tersebut telah termuat pada Perubahan IKPS OASA Bab 4 angka 4 (Hal. 8)

5). Sehubungan dengan penggunaan dana untuk pengembangan proyek-proyek lanjutan
di Perseroan dalam bentuk penyertaan saham di perusahaan patungan yang akan
dilakukan melalui anak perusahaan, agar diberikan klarifikasi bentuk penyaluran
kepada anak perusahaan, apakah akan dilakukan dengan penyertaan modal atau
berupa pinjaman.

Selanjutnya atas pengungkapan bahwa penggunaan dana tersebut merupakan
Transaksi Afiliasi yang dikecualikan dan tidak mengandung benturan kepentingan,
agar diungkapkan dasar Transaksi Afiliasi tersebut dikecualikan berdasarkan
ketentuan yang berlaku.

Tanggapan:

Penggunaan dana untuk pengembangan proyek lanjutan di Perseroan dalam bentuk
penyertaan saham di perusahaan patungan yang akan dilakukan melalui Anak
Perusahaan dilakukan dalam bentuk penyertaan modal.

Penggunaan dana tersebut bukan merupakan Transaksi Afiliasi yang dikecualikan dan
tidak mengandung benturan kepentingan. Oleh karenanya, Perseroan akan
mengikuti ketentuan dari POJK 42/2020.

c. Angka 5, terkait Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen

1). Angka 5, terkait Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen 1) Pengungkapan
“(setara Penambahan Modal Tanpa HMETD sebesar 634.722.000 lembar saham)...",
agar disesuaikan menjadi “sebanyak-banyaknya”. Hal ini berlaku juga untuk
pengungkapan atas peningkatan pada Ekuitas Perseroan dan rasio kewajiban
terhadap ekuitas.

Tanggapan:

Perseroan telah menyesuaikan yang semula sebesar menjadi sebanyak-banyaknya
dan telah diungkapkan Perseroan pada Perubahan IKPS OASA dan telah termuat
pada Bab 4 angka 5 (Hal. 10)

2

Agar disesuaikan nama “NERACA” menjadi “Laporan Posisi Keuangan”.

Tanggapan:

Perseroan telah menyesuaikan yang semula Neraca menjadi Laporan Posisi
Keuangan dan telah diungkapkan Perseroan pada Perubahan IKPS OASA dan telah
termuat pada Bab 4 angka 5 (Hal. 9 dan 10)

PT MAHARAKSA BIRU ENERGI Tbk.

Jeral Sudirman Kav.52-53 Jakarta Si

Yr
Page 8 OCR 0.943
2

Treasury To

LX
/SBIRU

3). Agar disesuaikan nama “LABA RUGI” menjadi “Laporan Laba (Rugi) dan Penghasilan
Komprehensif Lain”.

Tanggapan:

Perseroan telah menyesuaikan yang semula Laba Rugi menjadi Laporan Laba (Rugi)
dan Penghasilan Komprehensif Lain dan telah diungkapkan Perseroan pada
Perubahan IKPS OASA dan telah termuat pada Bab 4 angka 5 (Hal. 9)

4)

. Agar ditambahkan pengungkapan:

a) Laporan Laba (Rugi) dan Penghasilan Komprehensif Lain: Pendapatan
komprehensif lain, Total laba (rugi) komprehensif, dan Laba (Rugi) per saham
dilusian.

Tanggapan:
Perseroan telah mengungkapkan menyesuaikan sebagaimana dimaksud pada
Perubahan IKPS OASA dan telah termuat pada Bab 4 angka 5 (Hal. 9)

b

Laporan Arus Kas

Tanggapan:

Perseroan telah mengungkapkan menyesuaikan sebagaimana dimaksud pada
Perubahan IKPS OASA dan telah termuat pada Bab 4 angka 5 (Hal. 10)

c

Rasio-rasio keuangan penting lainnya yang belum ada: Rasio laba (rugi) terhadap
total aset, rasio laba (rugi) terhadap ekuitas, rasio laba (rugi) terhadap
pendapatan, rasio lancar, rasio liabilitas terhadap total aset, Interest Coverage
Ratio (ICR), Debt Service Coverage Rasio (DSCR), serta informasi dan rasio
keuangan lainnya yang relevan dengan industrinya.

Tanggapan:
Perseroan telah mengungkapkan menyesuaikan sebagaimana dimaksud pada

Perubahan IKPS OASA dan telah termuat pada Bab 4 angka 5 (Hal. 10)

d

Analisis singkat penyebab kenaikan/penurunan signifikan atas angka laporan
keuangan dan rasio (sebelum dan setelah PMTHMETD).

Tanggapan:
Perseroan telah mengungkapkan menyesuaikan sebagaimana dimaksud pada
Perubahan IKPS OASA dan telah termuat pada Bab 4 angka 5 (Hal. 10)

d. Angka 7, terkait Struktur Permodalan Perseroan Sebelum Dan Setelah Pelaksanaan

Rencana Penambahan Modal Tanpa HMETD Pengungkapan “Pemodal” pada tabel agar
disesuaikan menjadi “Saham Baru PMTHMETD” agar lebih jelas

Tanggapa:
Perseroan telah menyesuaikan yang semula Pemodal menjadi Laporan Saham Baru dan
telah diungkapkan Perseroan pada Perubahan IKPS OASA dan telah termuat pada Bab
4 angka 5 (Hal. 9)

PT MAHARAKSA BIRU ENERGI Tbh.
ISth Floor, suite A-B-M-N, District 8 SCBD Lot 28, Jl. Jenderal Sudirman

Page 9 OCR 0.938
3
/BIRU

6.

Bab 5. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
a. Ketentuan mengenai kuorum agar langsung diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi,

baik ketentuan kuorum pertama, kedua, maupun ketiga.

Tanggapa
Perseroan telah menyesuaikan ketentuan kuorum secara detail (kuorum pertama,

kedua, maupun ketiga) dan telah diungkapkan Perseroan pada Perubahan IKPS OASA
dan telah termuat pada Bab 5 (Hal. 12).

. Agar diklarifikasi apakah terdapat agenda RUPSLB dalam rangka penyesuaian Pasal 3

Anggaran Dasar Perseroan sebagai konsekuensi dari PMTHMETD.

Tanggapan:
Tidak ada penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan (Maksud dan Tujuan) setelah

pelaksanaan Penambahan Modal Tanpa HMETD. Hal tersebut telah diungkapkan pada
Perubahan IKPS OASA dan telah termuat pada Bab 5 (Hal. 12).

. Agar ditambahkan pengungkapan:
a. perkiraan jadwal pelaksanaan PMHMETD, mulai dari pemberitahuan RUPSLB ke OJK,

pengumuman RUPSLB, Keterbukaan Informasi rencana PMTHMETD, tanggal recording
date RUPSLB, pemanggilan RUPSLB, Informasi tambahan PMTHMETD (jika ada), dan
pelaksanaan RUPSLB.

Tanggapai
Perseroan telah mengungkapkan jadwal pelaksanaan Penambahan Modal Tanpa

HMETD pada Perubahan IKPS OASA dan telah termuat pada Bab 6 (Hal. 13)

. Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.

Tanggapai
Perseroan telah menambahkan danfatau mengungkapkan pernyataan Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan pada Perubahan IKPS OASA dan telah termuat pada
Bab 7 (Hal. 14)

Demikian tanggapan ini disampaikan, kami menantikan kembali tanggapan dari OJK perihal di atas
dan Perubahan dan/atau Tambahan Informasi Kepada Pemegang Saham Perseroan.
Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
PT Maharaksa Biru Energi Tbk.

—

PT MAHARAKSA BIRU ENERGI Tbk

r. Gafur Sulistyo Umar, MBA De £

Direktur Utama

PT MAHARAKSA BIRU ENERGI Tbk.
CBD Lot 28, Jl. Jenderal Sudirman Kav.52-53 Jakarta Selatan 12190

File

File Open PDF
Source IDX
Size4.07 MB
Published3 Sep 2025
Pages9
Characters21,191
Text sourceOCR
OCR confidence0.940

Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Maharaksa Biru Energi Tbk. p.1 ×31
linked person Ir. Gafur Sulistyo Umar p.5 ×7
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
possible org Bursa Efek Indonesia p.3
possible org Negara Republik Indonesia p.4
unresolved person Kunwidarto Direktur Penilaian p.1
unresolved org PT MAHARAKSA BIRU ENERGI Tbh. Treasury Tower Ibth p.1
unresolved org PT MAHARAHSA BIRU ENERGI TbhH. p.4
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia p.5
unresolved org PT MRABRARSA BIRU ENERGI Toh. p.5
unresolved org PT. PLN p.6
unresolved org PT MAHARAKSA BIRU ENERGI Tbh. ISth p.8

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result