Skip to content
Back to announcement

20260724_JMAS_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32114585_lamp2.pdf

Other Text extracted JMAS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.938
oJMA

Nomor : 505/JMA-DIR/VII/2026
Perihal : Tanggapan atas Permintaan Penjelasan dari Bursa Efek Indonesia

Bismillahirrahmaanirrahiiim
Jakarta, 24 Juli 2026 M
9 Safar 1448 H

Kepada:

PT Bursa Efek Indonesia

Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53

Jakarta 12190

U.p.Ykh: 1. Saidu Solihin — Direktur Penilaian Perusahaan
2. Rendi Pratama - P.H. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1

Dengan hormat,

Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-08776/BEI.PP1/07-
2026 tanggal 21 Juli 2026 perihal Tanggapan atas Permohonan Pencabutan Keterbukaan Informasi dan
Permintaan Penjelasan, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

1. Bursa meminta agar Perseroan dapat menyampaikan Keterbukaan Informasi terkait
ketidaksesuaian penyampaian Laporan Keuangan Interim Inhouse periode 31 Maret 2026 dan
perkembangan terkini atas penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Auditan 31 Desember 2025.

Tanggapan:

Penyampaian Laporan Keuangan Interim per 31 Maret 2026 dilakukan dengan menggunakan
angka komparatif per 31 Desember 2025 (unaudited). Angka komparatif per 31 Desember 2025
belum final dan dapat mengalami perbaikan berdasarkan hasil audit atas Laporan Keuangan
Tahunan Tahun Buku 2025.

2. Merujuk pemantauan Bursa, sampai dengan tanggal 20 Juli 2026 Perseroan belum menyampaikan
Laporan Keuangan Auditan tahun 2025. Sehubungan dengan hal tersebut, Bursa meminta
penjelasan Perseroan terkait:

a. Latar belakang belum disampaikan Laporan Keuangan Auditan tahun 2025. Apabila terdapat
kendala, agar dijelaskan rincian kendala tersebut serta strategi Perseroan.

b. Langkah-langkah percepatan penyampaian Laporan Keuangan Auditan tahun 2025 yang telah
ditempuh Perseroan, untuk memastikan bahwa informasi mengenai kinerja keuangan
Perseroan dapat segera diakses oleh pemegang saham publik.

c. Perkiraan penyampaian Laporan Keuangan Auditan tahun 2025.

Tanggapan:

a. Latar Belakang
Pada bulan September 2025, berdasarkan rekomendasi Komite Audit, Dewan Komisaris
Perseroan menunjuk Kantor Akuntan Publik Syarief, Wibawa, dan Rekan (KAP SWR) sebagai
auditor independen Laporan Keuangan Tahun Buku 2025. Proses audit mulai dilaksanakan
pada tanggal 17 Januari 2026.

w

PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk
Graha Kospin JASA Lantai 5, Jl. Jend. Gatot Soebroto Kav. 1, Jakarta Selatan 12870
Telp: 62 21 82470083, Email: cs infodijmasyariah com, www:jmasyariah.com

Page 2 OCR 0.947
SoJMA

Pada tanggal 2 Januari 2026 Laporan Hasil Pemeriksaan Langsung Final Tahun 2025 dari OJK
Pengawasan Asuransi dan Reasuransi Syariah meminta Perseroan untuk menghitung ulang
penyisihan teknis, termasuk validasi data dan experience study, untuk periode 31 Desember
2024 dan 31 Januari 2025 s.d 31 Desember 2025 yang dilakukan oleh Kantor Konsultan
Aktuaria (KKA) Independen.

Dalam proses pemeriksaan tersebut, Perseroan telah menyampaikan bahwa Kantor Akuntan
Publik (KAP) yang mengaudit Laporan Keuangan Tahun Buku 2024 telah melakukan review
atas perhitungan penyisihan teknis per 31 Desember 2024 dengan menggunakan jasa Kantor
Konsultan Aktuaria (KKA) Independen.

OJK Pengawasan Asuransi dan Reasuransi Syariah tetap mensyaratkan agar Perseroan
menunjuk Konsultan Aktuaria (KKA) independen yang berbeda serta memiliki pengalaman
dalam melakukan valuasi perusahaan asuransi jiwa syariah.

Sebagai tindak lanjut atas hasil pemeriksaan dimaksud, Perseroan menunjuk KKA Herman Budi
Purwanto pada tanggal 12 Januari 2026 berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Nomor
017/PKS/KKA-HBP/I/2026. Selanjutnya, dilakukan penyempurnaan terhadap perjanjian kerja
sama melalui Addendum I Nomor 017B/PKS/KKA-HBP/III/2026 guna menyesuaikan ketentuan
yang diperlukan dalam pelaksanaan penugasan. Setelah penyempurnaan tersebut efektif,
proses pekerjaan KKA Independen dimulai pada tanggal 9 Maret 2026.

b. Kendala-Kendala

Dalam proses pelaksanaan audit Laporan Keuangan Tahun 2025, KAP SWR mensyaratkan
restatement atas Laporan Keuangan Tahun 2024 yang dilakukan oleh KAP yang melakukan
audit tahun 2024.

KKA Independen baru dapat menyelesaikan review perhitungan penyisihan teknis pada akhir
Juni 2026, dikarenakan jadwal pekerjaan profesional yang telah berjalan serta kompleksitas
ruang lingkup penugasan.

c. Langkah-Langkah yang Dilakukan:

1. Koordinasi dengan OJK Pengawas Asuransi dan Reasuransi Syariah

Dalam rangka memperoleh arahan terkait perkembangan penyelesaian audit Laporan
Keuangan Tahun Buku 2025, pada tanggal 20 April 2026 Perseroan melakukan audiensi
secara daring dengan Pengawas OJK Direktorat Asuransi dan Reasuransi Syariah. Dalam
pertemuan tersebut dibahas perkembangan pelaksanaan audit, termasuk keterkaitan
antara proses perhitungan ulang penyisihan teknis dengan penyelesaian audit laporan
keuangan. OJK Pengawas Asuransi dan Reasuransi Syariah pada prinsipnya
menyampaikan bahwa kebutuhan untuk melakukan penyesuaian terhadap laporan
keuangan akan bergantung pada hasil akhir perhitungan ulang penyisihan teknis serta
materialitas dampaknya terhadap laporan keuangan. OJK juga mendorong dilakukannya
koordinasi yang baik antara seluruh pihak profesional yang terlibat dalam proses audit
guna mendukung percepatan penyelesaian audit Laporan Keuangan Tahun Buku 2025.

2. Pengakhiran Kerja Sama dengan KAP SWR
Perjanjian kerja sama antara Perseroan dan KAP SWR berakhir pada tanggal 31 Maret
2026. Selanjutnya, pada tanggal 30 April 2026 Perseroan dan KAP SWR melakukan
pembahasan atas perkembangan penugasan, yang kemudian menghasilkan kesepakatan
untuk mengakhiri kerja sama pelaksanaan audit Laporan Keuangan Tahun Buku 2025.

wa

PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk
(Graha Kospin JASA Lantai 5, Jl. Iend. Gatot Soebroto Kav. 1, Jakarta Selatan 12870
Telp: 62 21 82470083, Email: cs info@jmasyariah com, www.jmasyariah.com

Page 3 OCR 0.944
do JMA

Tindak Lanjut Percepatan

Sebagai upaya percepatan penyelesaian kewajiban penyampaian Laporan Keuangan
Tahunan, Perseroan menunjuk kembali KAP Hendrawinata Hanny Erwin & Sumargo dan
Akuntan Publik Zulbadri, CPA, yang sebelumnya mengaudit Laporan Keuangan Tahun
Buku 2024, untuk melanjutkan proses audit atas Laporan Keuangan Tahun Buku 2025
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada saat yang
sama, KKA Herman Budi Purwanto masih melanjutkan proses penyelesaian perhitungan
ulang penyisihan teknis untuk periode 31 Desember 2024 sampai dengan 31 Desember
2025. Hasil pekerjaan tersebut akan menjadi salah satu dasar dalam penyelesaian proses
audit Laporan Keuangan Tahun Buku 2025.

c. Perkiraan penyampaian Laporan Keuangan Auditan tahun 2025.
Saat ini, proses audit telah berjalan, dan berdasarkan jadwal yang telah disusun, Perseroan
memperkirakan Laporan Keuangan Auditan akan disampaikan pada akhir Agustus 2026.

3. Merujuk pada butir g Lampiran Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 31/POJK.04/2015
tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik diatur
bahwa uraian informasi atau fakta material terkait penggantian Akuntan yang sedang diberi tugas
mengaudit Emiten atau Perusahaan Publik paling sedikit mencakup informasi sebagai berikut:

— nama Kantor Akuntan Publik dan Akuntan yang diganti dan penggantinya
— penyebab penggantian
— persetujuan atas penggantian Akuntan oleh RUPS atau organ Perusahaan yang diberi mandat.

Berdasarkan pada surat Perseroan nomor 459/JMA-DIR/VII/2026 tanggal 15 Juli 2026 perihal
Keterbukaan Informasi atas Penggantian Akuntan Publik yang sedang diberikan tugas mengaudit,
Perseroan belum menyampaikan terkait penyebab penggantian dan persetujuan atas penggantian
Akuntan oleh RUPS atau organ Perusahaan yang diberi mandat. Bursa meminta penjelasan
Perseroan terkait:
a. Kesesuaian pemenuhan kewajiban Keterbukaan Informasi tersebut dengan ketentuan yang
berlaku.
Latar belakang dan faktor penyebab penggantian Akuntan Publik.
Persetujuan atas penggantian Akuntan oleh RUPS atau organ Perusahaan yang diberi mandat
Bursa meminta agar Perseroan dapat menyampaikan kembali Keterbukaan Informasi sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.

Tanggapan:

a. Kesesuaian Pemenuhan Kewajiban
Perseroan akan memastikan Keterbukaan Informasi yang telah disampaikan sebelumnya agar
memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 31/POJK.04/2015.

b. Latar Belakang & Faktor Penyebab Penggantian Akuntan Publik
Penggantian Kantor Akuntan Publik dilakukan sehubungan dengan telah berakhirnya
Perjanjian Kerja Sama pelaksanaan audit antara Perseroan dan Kantor Akuntan Publik Syarif
Wibawa & Rekan (KAP SWR) per 31 Maret 2026. Setelah mempertimbangkan rekomendasi
Komite Audit, Perseroan memutuskan untuk tidak memperpanjang perjanjian kerja sama
dimaksud dan menunjuk Kantor Akuntan Publik Hendrawinata Hanny Erwin & Sumargo guna
melaksanakan audit atas Laporan Keuangan Tahun 2025 Perseroan.

Pi

PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk
Graha Kospin JASA Lantai 5, Jl. Jend. Gatot Soebroto Kav. 1, Jakarta Selatan 12870
Telp:62 21 82470083, Email: csiinto@jmasyariah com, wwwjmasyariah.com

Page 4 OCR 0.946
GoJMA

Cc.

Persetujuan atas penggantian Akuntan oleh RUPS atau Organ Perusahaan

Berdasarkan Akta Notaris Rosida Rajagugguk S.H. M.Kn Nomor 55 Tanggal 12 Juni 2025
Tentang Berita Acara Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan,
pemegang saham telah memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk
Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan
Tahun 2025 Perseroan, berdasarkan rekomendasi Komite Audit serta dengan memperhatikan
kriteria yang ditetapkan oleh Komite Audit dan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.

Sehubungan dengan kewenangan tersebut, Berdasarkan circular resolution Dewan Komisaris
Nomor: 001/JMA-DEKOM/CR/VII/2026, pada tanggal 1 Juli 2025 Dewan Komisaris telah
menyetujui penggantian Kantor Akuntan Publik berdasarkan rekomendasi Komite Audit,
sehingga penunjukan Akuntan Publik Zulbadri, CPA dan Kantor Akuntan Publik yang baru KAP
Hendrawinata Hanny Erwin & Sumargo telah dilakukan sesuai dengan mandat yang diberikan
oleh Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan.

Perseroan berkomitmen untuk senantiasa menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance
(GCG) secara konsisten dalam setiap aspek kegiatan usaha, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Penerapan GCG dilakukan secara menyeluruh pada seluruh
jenjang organisasi, mulai dari Dewan Komisaris, Direksi, hingga seluruh unit kerja, serta dalam
hubungan Perseroan dengan para pemangku kepentingan.

Demikian kami sampaikan dan atas perhatiannya kami mengucapkan terima kasih.

Hormat Kami,

Pp uransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk
Basuki Agus

Direktur Utama

Tembusan:

1. Ykh. Kepala Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik, Otoritas Jasa Keuangan
2. Ykh. Kepala Direktorat Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik 1, Otoritas Jasa Keuangan
3. Ykh. Kepala Direktorat Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik 2, Otoritas Jasa Keuangan

PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk
(Graha Kospin JASA Lantai 5, Jl. Jend. Gatot Soebroto Kav. 1, Jakarta Selatan 12870
Telp:62 21 82470083, Email: cs info@jrnasyariah com, www.jmasyariah.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.06 MB
Published24 Jul 2026
Pages4
Characters11,159
Text sourceOCR
OCR confidence0.944

Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×4
possible person Gatot Soebroto p.1 ×4
possible person Budi Purwanto p.2 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.3 ×4
unresolved org Kantor Akuntan Publik Syarief p.1
unresolved org SWR p.1 ×5
unresolved org SWR Perjanjian p.2
unresolved org Hendrawinata Hanny Erwin p.3 ×2
unresolved person Akuntan Publik Zulbadri p.3 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Syarif Wibawa & Rekan p.3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Syarif Wibawa p.3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Hendrawinata Hanny Erwin p.3
unresolved org Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk p.4
unresolved person Basuki Agus · Direktur Utama p.4
unresolved org Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result