Back to announcement
20260724_JMAS_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32114585_lamp2.pdf
Other Text extracted JMASSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.938
oJMA Nomor : 505/JMA-DIR/VII/2026 Perihal : Tanggapan atas Permintaan Penjelasan dari Bursa Efek Indonesia Bismillahirrahmaanirrahiiim Jakarta, 24 Juli 2026 M 9 Safar 1448 H Kepada: PT Bursa Efek Indonesia Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190 U.p.Ykh: 1. Saidu Solihin — Direktur Penilaian Perusahaan 2. Rendi Pratama - P.H. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1 Dengan hormat, Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-08776/BEI.PP1/07- 2026 tanggal 21 Juli 2026 perihal Tanggapan atas Permohonan Pencabutan Keterbukaan Informasi dan Permintaan Penjelasan, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut: 1. Bursa meminta agar Perseroan dapat menyampaikan Keterbukaan Informasi terkait ketidaksesuaian penyampaian Laporan Keuangan Interim Inhouse periode 31 Maret 2026 dan perkembangan terkini atas penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Auditan 31 Desember 2025. Tanggapan: Penyampaian Laporan Keuangan Interim per 31 Maret 2026 dilakukan dengan menggunakan angka komparatif per 31 Desember 2025 (unaudited). Angka komparatif per 31 Desember 2025 belum final dan dapat mengalami perbaikan berdasarkan hasil audit atas Laporan Keuangan Tahunan Tahun Buku 2025. 2. Merujuk pemantauan Bursa, sampai dengan tanggal 20 Juli 2026 Perseroan belum menyampaikan Laporan Keuangan Auditan tahun 2025. Sehubungan dengan hal tersebut, Bursa meminta penjelasan Perseroan terkait: a. Latar belakang belum disampaikan Laporan Keuangan Auditan tahun 2025. Apabila terdapat kendala, agar dijelaskan rincian kendala tersebut serta strategi Perseroan. b. Langkah-langkah percepatan penyampaian Laporan Keuangan Auditan tahun 2025 yang telah ditempuh Perseroan, untuk memastikan bahwa informasi mengenai kinerja keuangan Perseroan dapat segera diakses oleh pemegang saham publik. c. Perkiraan penyampaian Laporan Keuangan Auditan tahun 2025. Tanggapan: a. Latar Belakang Pada bulan September 2025, berdasarkan rekomendasi Komite Audit, Dewan Komisaris Perseroan menunjuk Kantor Akuntan Publik Syarief, Wibawa, dan Rekan (KAP SWR) sebagai auditor independen Laporan Keuangan Tahun Buku 2025. Proses audit mulai dilaksanakan pada tanggal 17 Januari 2026. w PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk Graha Kospin JASA Lantai 5, Jl. Jend. Gatot Soebroto Kav. 1, Jakarta Selatan 12870 Telp: 62 21 82470083, Email: cs infodijmasyariah com, www:jmasyariah.com
Page 2 OCR 0.947
SoJMA Pada tanggal 2 Januari 2026 Laporan Hasil Pemeriksaan Langsung Final Tahun 2025 dari OJK Pengawasan Asuransi dan Reasuransi Syariah meminta Perseroan untuk menghitung ulang penyisihan teknis, termasuk validasi data dan experience study, untuk periode 31 Desember 2024 dan 31 Januari 2025 s.d 31 Desember 2025 yang dilakukan oleh Kantor Konsultan Aktuaria (KKA) Independen. Dalam proses pemeriksaan tersebut, Perseroan telah menyampaikan bahwa Kantor Akuntan Publik (KAP) yang mengaudit Laporan Keuangan Tahun Buku 2024 telah melakukan review atas perhitungan penyisihan teknis per 31 Desember 2024 dengan menggunakan jasa Kantor Konsultan Aktuaria (KKA) Independen. OJK Pengawasan Asuransi dan Reasuransi Syariah tetap mensyaratkan agar Perseroan menunjuk Konsultan Aktuaria (KKA) independen yang berbeda serta memiliki pengalaman dalam melakukan valuasi perusahaan asuransi jiwa syariah. Sebagai tindak lanjut atas hasil pemeriksaan dimaksud, Perseroan menunjuk KKA Herman Budi Purwanto pada tanggal 12 Januari 2026 berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Nomor 017/PKS/KKA-HBP/I/2026. Selanjutnya, dilakukan penyempurnaan terhadap perjanjian kerja sama melalui Addendum I Nomor 017B/PKS/KKA-HBP/III/2026 guna menyesuaikan ketentuan yang diperlukan dalam pelaksanaan penugasan. Setelah penyempurnaan tersebut efektif, proses pekerjaan KKA Independen dimulai pada tanggal 9 Maret 2026. b. Kendala-Kendala Dalam proses pelaksanaan audit Laporan Keuangan Tahun 2025, KAP SWR mensyaratkan restatement atas Laporan Keuangan Tahun 2024 yang dilakukan oleh KAP yang melakukan audit tahun 2024. KKA Independen baru dapat menyelesaikan review perhitungan penyisihan teknis pada akhir Juni 2026, dikarenakan jadwal pekerjaan profesional yang telah berjalan serta kompleksitas ruang lingkup penugasan. c. Langkah-Langkah yang Dilakukan: 1. Koordinasi dengan OJK Pengawas Asuransi dan Reasuransi Syariah Dalam rangka memperoleh arahan terkait perkembangan penyelesaian audit Laporan Keuangan Tahun Buku 2025, pada tanggal 20 April 2026 Perseroan melakukan audiensi secara daring dengan Pengawas OJK Direktorat Asuransi dan Reasuransi Syariah. Dalam pertemuan tersebut dibahas perkembangan pelaksanaan audit, termasuk keterkaitan antara proses perhitungan ulang penyisihan teknis dengan penyelesaian audit laporan keuangan. OJK Pengawas Asuransi dan Reasuransi Syariah pada prinsipnya menyampaikan bahwa kebutuhan untuk melakukan penyesuaian terhadap laporan keuangan akan bergantung pada hasil akhir perhitungan ulang penyisihan teknis serta materialitas dampaknya terhadap laporan keuangan. OJK juga mendorong dilakukannya koordinasi yang baik antara seluruh pihak profesional yang terlibat dalam proses audit guna mendukung percepatan penyelesaian audit Laporan Keuangan Tahun Buku 2025. 2. Pengakhiran Kerja Sama dengan KAP SWR Perjanjian kerja sama antara Perseroan dan KAP SWR berakhir pada tanggal 31 Maret 2026. Selanjutnya, pada tanggal 30 April 2026 Perseroan dan KAP SWR melakukan pembahasan atas perkembangan penugasan, yang kemudian menghasilkan kesepakatan untuk mengakhiri kerja sama pelaksanaan audit Laporan Keuangan Tahun Buku 2025. wa PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk (Graha Kospin JASA Lantai 5, Jl. Iend. Gatot Soebroto Kav. 1, Jakarta Selatan 12870 Telp: 62 21 82470083, Email: cs info@jmasyariah com, www.jmasyariah.com
Page 3 OCR 0.944
do JMA Tindak Lanjut Percepatan Sebagai upaya percepatan penyelesaian kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Tahunan, Perseroan menunjuk kembali KAP Hendrawinata Hanny Erwin & Sumargo dan Akuntan Publik Zulbadri, CPA, yang sebelumnya mengaudit Laporan Keuangan Tahun Buku 2024, untuk melanjutkan proses audit atas Laporan Keuangan Tahun Buku 2025 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada saat yang sama, KKA Herman Budi Purwanto masih melanjutkan proses penyelesaian perhitungan ulang penyisihan teknis untuk periode 31 Desember 2024 sampai dengan 31 Desember 2025. Hasil pekerjaan tersebut akan menjadi salah satu dasar dalam penyelesaian proses audit Laporan Keuangan Tahun Buku 2025. c. Perkiraan penyampaian Laporan Keuangan Auditan tahun 2025. Saat ini, proses audit telah berjalan, dan berdasarkan jadwal yang telah disusun, Perseroan memperkirakan Laporan Keuangan Auditan akan disampaikan pada akhir Agustus 2026. 3. Merujuk pada butir g Lampiran Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik diatur bahwa uraian informasi atau fakta material terkait penggantian Akuntan yang sedang diberi tugas mengaudit Emiten atau Perusahaan Publik paling sedikit mencakup informasi sebagai berikut: — nama Kantor Akuntan Publik dan Akuntan yang diganti dan penggantinya — penyebab penggantian — persetujuan atas penggantian Akuntan oleh RUPS atau organ Perusahaan yang diberi mandat. Berdasarkan pada surat Perseroan nomor 459/JMA-DIR/VII/2026 tanggal 15 Juli 2026 perihal Keterbukaan Informasi atas Penggantian Akuntan Publik yang sedang diberikan tugas mengaudit, Perseroan belum menyampaikan terkait penyebab penggantian dan persetujuan atas penggantian Akuntan oleh RUPS atau organ Perusahaan yang diberi mandat. Bursa meminta penjelasan Perseroan terkait: a. Kesesuaian pemenuhan kewajiban Keterbukaan Informasi tersebut dengan ketentuan yang berlaku. Latar belakang dan faktor penyebab penggantian Akuntan Publik. Persetujuan atas penggantian Akuntan oleh RUPS atau organ Perusahaan yang diberi mandat Bursa meminta agar Perseroan dapat menyampaikan kembali Keterbukaan Informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tanggapan: a. Kesesuaian Pemenuhan Kewajiban Perseroan akan memastikan Keterbukaan Informasi yang telah disampaikan sebelumnya agar memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 31/POJK.04/2015. b. Latar Belakang & Faktor Penyebab Penggantian Akuntan Publik Penggantian Kantor Akuntan Publik dilakukan sehubungan dengan telah berakhirnya Perjanjian Kerja Sama pelaksanaan audit antara Perseroan dan Kantor Akuntan Publik Syarif Wibawa & Rekan (KAP SWR) per 31 Maret 2026. Setelah mempertimbangkan rekomendasi Komite Audit, Perseroan memutuskan untuk tidak memperpanjang perjanjian kerja sama dimaksud dan menunjuk Kantor Akuntan Publik Hendrawinata Hanny Erwin & Sumargo guna melaksanakan audit atas Laporan Keuangan Tahun 2025 Perseroan. Pi PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk Graha Kospin JASA Lantai 5, Jl. Jend. Gatot Soebroto Kav. 1, Jakarta Selatan 12870 Telp:62 21 82470083, Email: csiinto@jmasyariah com, wwwjmasyariah.com
Page 4 OCR 0.946
GoJMA Cc. Persetujuan atas penggantian Akuntan oleh RUPS atau Organ Perusahaan Berdasarkan Akta Notaris Rosida Rajagugguk S.H. M.Kn Nomor 55 Tanggal 12 Juni 2025 Tentang Berita Acara Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan, pemegang saham telah memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Tahun 2025 Perseroan, berdasarkan rekomendasi Komite Audit serta dengan memperhatikan kriteria yang ditetapkan oleh Komite Audit dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehubungan dengan kewenangan tersebut, Berdasarkan circular resolution Dewan Komisaris Nomor: 001/JMA-DEKOM/CR/VII/2026, pada tanggal 1 Juli 2025 Dewan Komisaris telah menyetujui penggantian Kantor Akuntan Publik berdasarkan rekomendasi Komite Audit, sehingga penunjukan Akuntan Publik Zulbadri, CPA dan Kantor Akuntan Publik yang baru KAP Hendrawinata Hanny Erwin & Sumargo telah dilakukan sesuai dengan mandat yang diberikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan. Perseroan berkomitmen untuk senantiasa menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten dalam setiap aspek kegiatan usaha, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penerapan GCG dilakukan secara menyeluruh pada seluruh jenjang organisasi, mulai dari Dewan Komisaris, Direksi, hingga seluruh unit kerja, serta dalam hubungan Perseroan dengan para pemangku kepentingan. Demikian kami sampaikan dan atas perhatiannya kami mengucapkan terima kasih. Hormat Kami, Pp uransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk Basuki Agus Direktur Utama Tembusan: 1. Ykh. Kepala Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik, Otoritas Jasa Keuangan 2. Ykh. Kepala Direktorat Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik 1, Otoritas Jasa Keuangan 3. Ykh. Kepala Direktorat Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik 2, Otoritas Jasa Keuangan PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk (Graha Kospin JASA Lantai 5, Jl. Jend. Gatot Soebroto Kav. 1, Jakarta Selatan 12870 Telp:62 21 82470083, Email: cs info@jrnasyariah com, www.jmasyariah.com
Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Syarief
p.1
unresolved
org
SWR
p.1 ×5
unresolved
org
SWR Perjanjian
p.2
unresolved
org
Hendrawinata Hanny Erwin
p.3 ×2
unresolved
person
Akuntan Publik Zulbadri
p.3 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Syarif Wibawa & Rekan
p.3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Syarif Wibawa
p.3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Hendrawinata Hanny Erwin
p.3
unresolved
org
Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk
p.4
unresolved
person
Basuki Agus
· Direktur Utama
p.4
unresolved
org
Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.