Back to announcement
20250903_PACK_Pemanggilan RUPS_31937062_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted PACKSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1
PEMANGGILAN INVITATION
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA EXTRAORDINARY GENERAL MEETING OF
SHAREHOLDERS
PT ABADI NUSANTARA HIJAU INVESTAMA Tbk PT ABADI NUSANTARA HIJAU INVESTAMA Tbk
(“Perseroan”) (“Company”)
001/DIR-ANHI/IX/2025 001/DIR-ANHI/IX/2025
Direksi Perseroan dengan ini mengundang The Board of Directors of the Company hereby
Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri invites the Shareholders of the Company to attend
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa the Extraordinary General Meeting of
(“Rapat”), yang akan diselenggarakan pada: Shareholders (“Meeting”), which will be held on:
Day/Date : Thursday, 25 September 2025
Hari/Tanggal : Kamis, 25 September 2025 Time : 10.00 AM (WIB) until finished
Waktu : Pukul 10.00 WIB s.d. selesai Venue : Ruang Kulintang
Tempat : Ruang Kulintang Ascott Sudirman Jakarta,
Ascott Sudirman Jakarta, Ciputra World 2,
Ciputra World 2, Jalan Prof. Dr. Satrio Kav. 11,
Jalan Prof. Dr. Satrio Kav. 11, RT 4 / RW 3, Kuningan,
RT 4 / RW 3, Kuningan, Karet Semanggi,
Karet Semanggi, Jakarta, Indonesia
Jakarta, Indonesia
Agenda of the Meeting:
Mata Acara Rapat:
1. Approval of amendments to the Company’s
1. Persetujuan atas perubahan ketentuan Articles of Association in connection with the
Anggaran Dasar Perseroan sehubungan change of domicile and address of the
dengan perubahan kedudukan serta Company.
perubahan alamat Perseroan.
Explanation:
Penjelasan: The Company plans to relocate its head office,
Perseroan berencana untuk memindahkan hence change its domicile.
kantor pusat Perseroan, dan karenanya
mengubah kedudukan Perseroan.
2. Approval of changes to the Company’s
2. Persetujuan atas perubahan kegiatan usaha business activities and amendments to the
Perseroan dan perubahan Anggaran Dasar Company’s Articles of Association in relation
Perseroan sehubungan dengan perubahan to such changes, in order to comply with
kegiatan usaha Perseroan untuk memenuhi Financial Services Authority Regulation (OJK
ketentuan Peraturan OJK No. Regulation) No. 17/POJK.04/2020 concerning
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material Material Transactions and Changes in
dan Perubahan Kegiatan Usaha. Business Activities.
Explanation:
Penjelasan: Following the completion of the divestment of
Sehubungan dengan diselesaikannya digital packaging assets and business as
divestasi atas aset dan bisnis kemasan digital approved in the EGMS dated 30 June 2025,
yang telah disetujui dalam RUPSLB tertanggal the Company needs to adjust its business
30 Juni 2025, maka Perseroan perlu activities and amend its Articles of
melakukan perubahan atas kegiatan usaha Association, and to obtain shareholders’
Perseroan dan perubahan anggaran dasar approval for such changes.
Page 2
Perseroan, serta meminta persetujuan dari
pemegang saham terkait dengan perubahan
tersebut. 3. Approval of an increase in the Company’s
authorized capital, issued capital, and paid-up
3. Persetujuan peningkatan modal dasar dan capital through a Rights Issue (Pre-Emptive
modal ditempatkan dan modal disetor Rights or “PMHMETD”) to comply with OJK
Perseroan melalui Penambahan Modal Regulation No. 32/POJK.04/2015 concerning
dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Capital Increases of Public Companies with
(“PMHMETD”) untuk memenuhi ketentuan Pre-Emptive Rights (as partially amended by
Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang OJK Regulation No. 14/POJK.04/2019),
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka including approval of amendments to the
Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Company’s Articles of Association in
Terlebih Dahulu (yang telah diubah sebagian connection with the Rights Issue, as well as
dengan Peraturan OJK No. the granting of power and authority to the
14/POJK.04/2019.), termasuk persetujuan Board of Directors of the Company, with the
atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan right of substitution, to carry out all necessary
dalam rangka PMHMETD serta pemberian actions related to the Rights Issue.
kuasa dan wewenang kepada Direksi
Perseroan dengan hak substitusi untuk
melaksanakan segala tindakan yang
diperlukan berkaitan dengan PMHMETD. Explanation:
The Company plans to increase its authorized,
Penjelasan: issued, and paid-up capital through the
Perseroan berencana untuk meningkatkan implementation of a Rights Issue with issuing
modal dasar dan modal ditempatkan dan Mandatory Convertible Bonds as referred to in
modal disetor melalui pelaksanaan OJK Regulation No. 32/POJK.04/2015 (as
PMHMETD dengan cara penerbitan Obligasi partially amended by OJK Regulation No.
Wajib Konversi sebagaimana dimaksud dalam 14/POJK.04/2019).
Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
Dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu, yang telah diubah sebagian
dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019. 4. Approval of a Material Transaction as
referred to in OJK Regulation No.
4. Persetujuan atas Transaksi Material 17/POJK.04/2020 concerning Material
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Transactions and Changes in Business
No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Activities, in connection with the proposed
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha acquisition of shares in PT Konutara Sejati and
sehubungan dengan rencana pembelian PT Karyatama Konawe Utara by the
saham PT Konutara Sejatidan PT Karyatama Company’s subsidiary, including approval of
Konawe Utara oleh Entitas Anak Perseroan, payment settlement for such share
termasuk persetujuan terhadap pelunasan acquisition.
pembayaran atas transaksi pembelian saham
tersebut. Explanation:
The Company, through its subsidiary, plans to
Penjelasan: acquire shares in mining companies, which
Perseroan melalui anak perusahaannya constitutes a material transaction as referred
berencana untuk melakukan pembelian to in OJK Regulation No. 17/POJK.04/2020
saham perusahaan pertambangan yang concerning Material Transactions and
merupakan transaksi material sebagaimana Changes in Business Activities. Accordingly,
dimaksud dalam Peraturan OJK the Company must obtain shareholders’
No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi approval for the transaction.
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan
Page 3
wajib memperoleh persetujuan dari para
pemegang saham.
5. Approval of changes to the composition of the
5. Persetujuan atas perubahan susunan anggota Board of Directors of the Company to comply
Direksi Perseroan untuk memenuhi with OJK Regulation No. 33/POJK.04/2014
ketentuan Peraturan OJK No. concerning the Board of Directors and Board
33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan of Commissioners of Issuers or Public
Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik. Companies.
Penjelasan: Explanation:
Sesuai ketentuan Pasal 17 ayat (2) Anggaran According to Article 17 paragraph (2) of the
Dasar Perseroan bahwa anggota Direksi Company’s Articles of Association, members
Perseroan diangkat dan diberhentikan oleh of the Board of Directors shall be appointed
RUPS. Sehubungan dengan hal tersebut maka and dismissed by the GMS. Therefore, the
Perseroan memerlukan persetujuan dari para Company requires shareholders’ approval for
pemegang saham. the changes in the Board of Directors.
6. Approval of amendments to provisions in the
6. Persetujuan perubahan ketentuan anggaran Company’s Articles of Association related to
dasar Perseroan sehubungan dengan the quorum requirements for voting at the
ketentuan kuorum pemungutan suara dalam Company’s General Meeting of Shareholders,
rapat umum pemegang saham Perseroan in compliance with prevailing capital market
dengan memperhatikan ketentuan peraturan regulations.
perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Explanation:
Penjelasan: The Company plans to amend the relevant
Perseroan berencana untuk merubah provisions in its Articles of Association to align
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan sesuai with the Company’s good corporate
dengan kebutuhan good corporate governance practices.
governance Perseroan.
General Provisions:
Ketentuan Umum: This Meeting Invitation constitutes an official
Pemanggilan Rapat ini merupakan undangan invitation in accordance with the provisions of
resmi sesuai dengan ketentuan Pasal 52 ayat 1 Article 52 paragraph (1) of OJK Regulation No.
POJK 15/2020 juncto Pasal 21 ayat 11 a (i) 15/POJK.04/2020 in conjunction with Article 21
Anggaran Dasar Perseroan, sehingga tidak paragraph 11 a (i) of the Company’s Articles of
diperlukan lagi pengiriman undangan tersendiri Association, therefore, a separate invitation shall
kepada Pemegang Saham Perseroan. not be sent to the Company’s Shareholders.
1. The Shareholders of the Company who are
1. Pemegang Saham Perseroan yang berhak entitled to attend or be represented in the
hadir atau diwakili dalam Rapat Perseroan Meeting are those whose names are
adalah Pemegang Saham Perseroan yang registered in the Company’s Shareholders
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Register on Tuesday, 2 September 2025, at
Saham pada hari Selasa, tanggal 2 September 16:00 Western Indonesia Time (WIB).
2025, pukul 16.00 WIB.
2. The Meeting will be held electronically using
2. Penyelenggaraan Rapat Perseroan secara the eASY.KSEI platform provided by PT
elektronik akan menggunakan aplikasi Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), in
eASY.KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian accordance with OJK Regulation No.
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) dengan 16/POJK.04/2020 concerning the
memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Implementation of Electronic General
Keuangan No. 16/POJK.04/2020 tentang Meeting of Shareholders of Public Companies
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham
Page 4
Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“POJK (“POJK 16/2020”) in conjunction with Article
16/2020”) juncto Pasal 24 Anggaran Dasar 24 of the Company’s Articles of Association.
Perseroan.
3. Sehubungan dengan adanya 3. In connection with the Meeting using the
penyelenggaraan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI platform as described above, the
eASY.KSEI sebagaimana dimaksud di atas participation of the Shareholders in the
maka keikutsertaan Pemegang Saham dalam Meeting through the following mechanisms:
Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme
sebagai berikut:
a. hadir secara elektronik dalam Rapat atau a. attend the Meeting electronically or
memberikan kuasa secara elektronik grant power of attorney electronically via
melalui aplikasi eASY.KSEI; the eASY.KSEI platform;
b. hadir dalam Rapat secara fisik; atau b. attend the Meeting physically; or
c. memberikan kuasa dengan c. grant a proxy using the written proxy
menggunakan format surat kuasa tertulis form as referred to in point 9 letter b of
sebagaimana dimaksud pada butir 9 these General Provisions.
huruf b Ketentuan Umum ini.
4. Pemegang Saham yang hadir secara 4. Shareholders who attend electronically or
elektronik atau melakukan pemberian kuasa grant proxy (e-Proxy) via the eASY.KSEI
secara elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi platform as referred to in point 3 letter a
eASY.KSEI sebagaimana dimaksud pada butir above must observe the following:
3 huruf a Ketentuan Umum ini harus
memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Pemegang Saham Perseroan yang dapat a. Shareholders who are able to use
menggunakan aplikasi eASY.KSEI adalah eASY.KSEI application are those whose
pemegang saham yang sahamnya shares are in collective custody in KSEI
disimpan dalam penitipan kolektif KSEI must first be registered in the KSEI
Pemegang Saham Perseroan harus Securities Ownership Reference facility
terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas (“AKSes KSEI”). Shareholders not yet
Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI registered must register via
(“AKSes KSEI”). Bagi Pemegang Saham https://akses.ksei.co.id/.
yang belum terdaftar, harap terlebih
dahulu melakukan registrasi melalui situs
web (https://akses.ksei.co.id/);
b. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, b. To use the eASY.KSEI platform,
Pemegang Saham dapat mengakses Shareholders can access the eASY.KSEI
menu eASY.KSEI, submenu Login menu and select the eASY.KSEI Login
eASY.KSEI yang berada pada fasilitas submenu available within the AKSes KSEI
AKSes KSEI (https://akses.ksei.co.id/). facility (https://akses.ksei.co.id/).
Panduan registrasi, penggunaan, dan A guide for registration, usage, and further
penjelasan lebih lanjut mengenai aplikasi explanation of the eASY.KSEI platform (e-
eASY.KSEI (e-Proxy dan e-Voting) dapat dilihat Proxy and e-Voting) can be accessed via the
pada situs web (https://akses.ksei.co.id/). same website (https://akses.ksei.co.id/).
5. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya 5. Shareholders or their proxies who will attend
yang akan hadir secara elektronik melalui electronically through eASY.KSEI as referred
aplikasi eASY.KSEI sebagaimana dimaksud to in point 3 letter a must consider the
pada butir 3 huruf a Ketentuan Umum ini, following:
harap memperhatikan hal-hal sebagai
berikut:
a. Pemegang Saham Perseroan dapat a. Shareholders may declare their
mendeklarasikan kehadirannya secara attendance electronically up to one
Page 5
elektronik sampai dengan 1 (satu) hari business day before the Meeting, i.e., by
kerja, yaitu tanggal 24 September 2025 24 September 2025 at 12:00 WIB
pukul 12.00 WIB sebelum tanggal Rapat (“Attendance Declaration Deadline”),
("Batas Waktu Deklarasi Kehadiran"), and cast their votes via eASY.KSEI from
dan memberikan suaranya melalui the date of this Invitation until the
eASY.KSEI sejak tanggal Pemanggilan ini Attendance Declaration Deadline.
sampai dengan Batas Waktu Deklarasi
Kehadiran.
b. Untuk: b. For:
i. Pemegang Saham Perseroan yang i. Shareholders who have not
belum melakukan deklarasi declared electronic attendance by
kehadiran secara elektronik sampai the Attendance Declaration
dengan batas waktu sebagaimana Deadline as mentioned in point 5
dimaksud pada butir 5 huruf a letter a;
Ketentuan Umum ini;
ii. Pemegang Saham Perseroan yang ii. Shareholders who declared
telah melakukan deklarasi attendance electronically but have
kehadiran secara elektronik namun not submitted their votes by the
belum memberikan pilihan suara Attendance Declaration Deadline;
sampai dengan Batas Waktu
Deklarasi Kehadiran;
iii. Perwakilan Pemegang Saham dan iii. Proxies (including the Company-
pihak independen yang telah appointed independent party, PT
ditunjuk oleh Perseroan (PT ADIMITRA JASA KORPORA as the
ADIMITRA JASA KORPORA selaku Company’s Securities
Biro Administrasi Efek Perseroan Administration Bureau or “BAE”)
(“BAE”)) yang telah menerima who have received proxy authority
kuasa dari Pemegang Saham but whose Shareholders have not
Perseroan, namun Pemegang submitted their voting instructions
Saham yang bersangkutan belum by the Attendance Declaration
menetapkan pilihan suara sampai Deadline;
dengan Batas Waktu Deklarasi
Kehadiran;
iv. Partisipan KSEI/Intermediary (Bank iv. KSEI Participants / Intermediaries
Kustodian atau Perusahaan Efek) (Custodian Banks or Securities
yang telah menerima kuasa dari Companies) who have received
Pemegang Saham Perseroan yang proxy authorization with voting
telah menetapkan pilihan suara instructions from the Shareholders
dalam aplikasi eASY.KSEI; wajib of the Company in eASY.KSEI are
melakukan registrasi melalui required to register through the
aplikasi eASY.KSEI pada tanggal eASY.KSEI application on the date of
pelaksanaan Rapat paling lambat the Meeting no later than 09:45 AM
sampai dengan pukul 09:45 WIB. WIB.
c. Keterlambatan atau kegagalan b. Any delay or failure in completing the
dalam proses registrasi secara electronic registration for any reason will
elektronik dengan alasan result in the Shareholder or their proxy
apapun akan mengakibatkan being unable to attend the Meeting
Pemegang Saham atau electronically and their shares not being
kuasanya tidak dapat counted towards the quorum.
menghadiri Rapat secara
elektronik serta kepemilikan
sahamnya tidak diperhitungkan
dalam kuorum kehadiran. 6. Shareholders holding shares in script form
may grant proxy using the written proxy form
Page 6
6. Untuk Pemegang Saham Perseroan dalam available on the Company’s website at
bentuk warkat/script dapat memberikan https://investor.flexypack.com/.
kuasa dengan menggunakan format surat
kuasa tertulis yang tersedia di situs web
Perseroan https://investor.flexypack.com/ 7. Shareholders or their proxies who wish to
attend the Meeting physically, as referred to
7. Bagi Pemegang Saham Perseroan atau in point 3 letter b, must present a copy of their
kuasanya yang hendak menghadiri Rapat Identity Card (KTP) or other valid ID to the
secara fisik sebagaimana dimaksud pada butir registration officer prior to entering the
3 huruf b Ketentuan Umum ini maka Meeting room. For representatives of the
Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya Company’s Shareholders in the form of legal
tersebut wajib menyerahkan kepada petugas entities, in addition to submitting a copy of
pendaftaran, dan fotokopi Kartu Tanda their ID card or other form of identification,
Penduduk (selanjutnya disebut “KTP”) atau they must also submit a copy of the articles of
tanda pengenal lainnya sebelum memasuki association and any amendments, legal
ruang Rapat. Bagi wakil Pemegang Saham approvals or acknowledgements from the
Perseroan yang berbentuk badan hukum, relevant authority, and the most recent deed
selain menyerahkan fotokopi KTP atau tanda showing the current composition of the
pengenal lainnya, juga harus menyerahkan management valid at the time of the Meeting.
fotokopi anggaran dasar dan perubahannya,
surat-surat keputusan pengesahan/
persetujuan dari pihak yang berwenang, dan
akta yang memuat perubahan susunan
pengurus yang terakhir (yang menjabat saat
Rapat diselenggarakan). 8. If a Shareholder or proxy has declared
electronic attendance but later attends the
8. Dalam hal terdapat Pemegang Saham atau Meeting physically, the Company will cancel
kuasanya yang telah menyatakan atau their electronic attendance record in the
mendaftarkan kehadirannya secara eASY.KSEI system.
elektronik, namun kemudian Pemegang
Saham atau kuasanya tersebut hadir secara
fisik dalam Rapat, Perseroan akan
membatalkan kehadiran Pemegang Saham
atau kuasanya secara elektronik dimaksud di
aplikasi eASY.KSEI. 9. Shareholders may be represented by proxy:
9. Pemegang Saham Perseroan dapat diwakili a. by granting an e-Proxy via the eASY.KSEI
oleh kuasanya: platform as described in point 3 letter a,
a. dengan memberikan kuasa secara whereby Shareholders must submit their
elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi proxy and/or vote, amend the
eASY.KSEI sebagaimana dimaksud pada appointment of proxy and/or vote, or
butir 3 huruf a Ketentuan Umum ini revoke the proxy, electronically through
dengan ketentuan Pemegang Saham eASY.KSEI from the date of this Invitation
wajib menyampaikan kuasa dan/atau until the Attendance Declaration
suaranya, melakukan perubahan Deadline;
penunjukan penerima kuasa dan/atau
pilihan suara untuk mata acara Rapat,
maupun melakukan pencabutan kuasa,
secara elektronik melalui aplikasi
eASY.KSEI sejak tanggal Pemanggilan ini
sampai dengan Batas Waktu Deklarasi b. by using a written proxy form available
Kehadiran; on the Company’s website
b. dengan menggunakan format surat (https://investor.flexypack.com/),
kuasa tertulis yang tersedia pada situs subject to the following provisions:
Page 7
web Perseroan
https://investor.flexypack.com/, dengan
ketentuan: i. Shareholders may not appoint more
i. Pemegang Saham Perseroan tidak than one proxy with different voting
berhak memberikan kuasa kepada instructions for different shares;
lebih dari seorang kuasa untuk
sebagian dari jumlah saham yang
dimilikinya dengan suara yang
berbeda; ii. If the written proxy, as stated in
ii. Dalam hal surat kuasa sebagaimana point 9 letter b, is signed outside the
disebut pada butir 9 huruf b territory of the Republic of
Ketentuan Umum ini Indonesia, it must be legalized with
ditandatangani di luar wilayah an apostille by a competent
Republik Indonesia maka surat authority;
kuasa harus diapostile oleh
lembaga yang berwenang; iii. The power of attorney form can be
iii. Format surat kuasa dapat diunduh downloaded from the Company's
pada situs web Perseroan dan website and, once completed, must
apabila telah diisi lengkap wajib be submitted to the Securities
disampaikan kepada BAE yang Administration Bureau (BAE) at the
beralamat kantor di: Kirana following office address: Kirana
Boutique Office Jl. Kirana Avenue III Boutique Office, Jl. Kirana Avenue III
Blok F3 No. 5 Kelapa Gading, Jakarta Blok F3 No. 5, Kelapa Gading, North
Utara - 14250; pada setiap hari Jakarta - 14250; on every business
kerja sejak tanggal Pemanggilan day from the date of the Meeting
Rapat sampai dengan selambat- Invitation until no later than
lambatnya pada hari Kamis, tanggal Thursday, 18 September 2025, by
18 September 2025 sampai dengan 4:00 PM WIB.
pukul 16.00 WIB. c. if any member of the Board of Directors,
c. apabila anggota Direksi, Dewan Board of Commissioners, or employee of
Komisaris dan karyawan Perseroan the Company acts as proxy, their votes
bertindak selaku kuasa dalam Rapat shall not be counted in the vote tally.
maka suara yang dikeluarkan tidak
diperhitungkan dalam pemungutan
suara.
10. Materials related to the Meeting are available
10. Materi yang berkenaan dengan Rapat and can be accessed on the Company’s
tersedia dan dapat diakses melalui situs web website at https://investor.flexypack.com/
Perseroan https://investor.flexypack.com/ from the date of this Invitation until the date
sejak tanggal Pemanggilan Rapat ini sampai of the Meeting.
dengan hari pelaksanaan Rapat.
11. Shareholders or their proxies may watch the
11. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya Meeting live via Zoom webinar through the
dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang eASY.KSEI platform by accessing the
sedang berlangsung melalui webinar Zoom “Tayangan RUPS” (EGMS Live Broadcast)
dengan mengakses menu eASY.KSEI, menu via AKSes KSEI
submenu Tayangan RUPS yang berada pada (https://akses.ksei.co.id/) or the AKSes KSEI
fasilitas AKSes KSEI (https://akses.ksei.co.id/) mobile app, subject to the following
atau pada menu Tayangan RUPS pada AKSes conditions:
KSEI mobile, dengan ketentuan: a. Shareholders or proxies must be
a. Pemegang Saham Perseroan atau registered in the eASY.KSEI platform no
kuasanya telah terdaftar di aplikasi later than one business day before the
eASY.KSEI paling lambat 1 (satu) hari Meeting, i.e., by 24 September 2025 at
12:00 WIB.
Page 8
kerja, yaitu tanggal 24 September 2025 b. The EGMS Live Broadcast accommodates
pukul 12.00 WIB sebelum tanggal Rapat. up to 500 participants on a first come,
b. Tayangan RUPS memiliki kapasitas first served basis. Shareholders who
hingga 500 peserta, di mana kehadiran cannot view the broadcast are still
tiap peserta akan ditentukan considered validly attending
berdasarkan first come first serve basis. electronically, and their shares and votes
Bagi Pemegang Saham Perseroan atau will be counted, provided they are
kuasanya yang tidak mendapatkan registered in eASY.KSEI.
kesempatan untuk menyaksikan
pelaksanaan Rapat melalui Tayangan
RUPS tetap dianggap sah hadir secara
elektronik serta kepemilikan saham dan
pilihan suaranya diperhitungkan dalam
Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam c. Shareholders or proxies who only watch
aplikasi eASY.KSEI. the live broadcast without registering
c. Pemegang Saham Perseroan atau electronic attendance in eASY.KSEI will
kuasanya yang hanya menyaksikan not be considered validly attending and
pelaksanaan Rapat melalui Tayangan will not be counted in the quorum.
RUPS namun tidak teregistrasi hadir
secara elektronik pada aplikasi
eASY.KSEI, maka kehadiran Pemegang
Saham atau kuasanya tersebut dianggap
tidak sah serta tidak akan masuk dalam
perhitungan kuorum kehadiran Rapat. 12. To ensure the best experience using eASY.KSEI
and/or the Meeting Broadcast, Shareholders
12. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik or their proxies are advised to use an updated
dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI web browser.
dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham
atau penerima kuasanya disarankan
menggunakan peramban (browser). 13. If any technical or operational changes occur
in the eASY.KSEI platform or if there are
13. Apabila setelah tanggal Pemanggilan ini updates to regulations, guidelines, and/or
terdapat perubahan teknis operasional pada clarifications issued by KSEI after the date of
aplikasi eASY.KSEI, atau perubahan this Invitation, such changes shall apply to the
peraturan, panduan dan/atau penjelasan KSEI Meeting and be deemed incorporated into
terkait dengan penyelenggaraan Rapat secara these General Provisions.
elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI, maka
perubahan tersebut berlaku terhadap
pelaksanaan Rapat, dan seluruh pengaturan
dalam Ketentuan Umum ini yang terkait
dengan penyelenggaraan Rapat secara
elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI tersebut
dianggap disesuaikan dengan perubahan
tersebut. Additional Notes:
Shareholders or their proxies may attend the
Catatan Tambahan: Meeting either electronically or physically.
Pemegang Saham atau kuasanya dapat Shareholders or their proxies who attend the
menghadiri Rapat secara elektronik ataupun hadir Meeting in person are required to comply with the
secara fisik dalam Rapat. Bagi Pemegang Saham protocols at the Meeting venue as determined by
atau kuasanya yang hadir secara fisik wajib the Company, including but not limited to the
mengikuti protokol pada tempat Rapat yang telah following:
ditetapkan oleh Perseroan, antara lain sebagai
berikut: 1) Shareholders or their proxies are kindly
requested to arrive at the Meeting venue
Page 9
1) Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya early to ensure the Meeting can start
diminta dengan hormat agar berada di promptly at 10:00 AM WIB. Registration will
tempat Rapat lebih awal, agar Rapat dapat close at 09:45 AM WIB. Shareholders or
dimulai tepat waktu pada pukul 10:00 WIB. proxies arriving after registration has closed
Pendaftaran akan ditutup pada pukul 09:45 will be considered not present, and therefore
WIB. Pemegang Saham atau kuasa Pemegang will not be allowed to submit proposals
Saham yang hadir setelah pendaftaran and/or questions or cast votes during the
ditutup akan dianggap tidak hadir, oleh Meeting.
karenanya tidak dapat mengajukan usul
dan/atau pertanyaan serta tidak dapat
mengeluarkan suara dalam Rapat. 2) The Company will not provide any souvenirs,
food, or beverages.
2) Perseroan tidak menyediakan souvenir,
makanan dan minuman. Any changes and/or additional information
regarding the Meeting procedures will be
3) Apabila terdapat perubahan dan/atau announced on the Company’s website at
penambahan informasi terkait tata cara https://investor.flexypack.com/.
pelaksanaan Rapat akan diumumkan pada
situs web Perseroan
https://investor.flexypack.com/. Jakarta, 3 September, 2025
The Board of Directors
Jakarta, 3 September 2025
Direksi Perseroan
Magdalena Veronika
President Director
Magdalena Veronika
Direktur Utama
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
ABADI NUSANTARA HIJAU INVESTAMA Tbk
p.1 ×4
unresolved
org
Financial Services Authority
p.1
unresolved
org
PT Konutara Sejati
p.2
unresolved
org
PT Karyatama Konawe Utara
p.2
unresolved
org
PT Konutara Sejatidan
p.2
unresolved
org
PT Karyatama
p.2
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.