Skip to content
Back to announcement

20250903_PACK_Pemanggilan RUPS_31937062_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted PACK

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 9

Page 1
            PEMANGGILAN                                               INVITATION
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA                      EXTRAORDINARY GENERAL MEETING OF
                                                                    SHAREHOLDERS
 PT ABADI NUSANTARA HIJAU INVESTAMA Tbk                PT ABADI NUSANTARA HIJAU INVESTAMA Tbk
              (“Perseroan”)                                          (“Company”)
               001/DIR-ANHI/IX/2025                                  001/DIR-ANHI/IX/2025

Direksi Perseroan dengan ini mengundang               The Board of Directors of the Company hereby
Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri             invites the Shareholders of the Company to attend
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa                  the Extraordinary General Meeting of
(“Rapat”), yang akan diselenggarakan pada:            Shareholders (“Meeting”), which will be held on:

                                                      Day/Date          : Thursday, 25 September 2025
Hari/Tanggal      : Kamis, 25 September 2025          Time              : 10.00 AM (WIB) until finished
Waktu             : Pukul 10.00 WIB s.d. selesai      Venue             : Ruang Kulintang
Tempat            : Ruang Kulintang                                       Ascott Sudirman Jakarta,
                    Ascott Sudirman Jakarta,                              Ciputra World 2,
                    Ciputra World 2,                                      Jalan Prof. Dr. Satrio Kav. 11,
                    Jalan Prof. Dr. Satrio Kav. 11,                       RT 4 / RW 3, Kuningan,
                    RT 4 / RW 3, Kuningan,                                Karet Semanggi,
                    Karet Semanggi,                                       Jakarta, Indonesia
                    Jakarta, Indonesia
                                                      Agenda of the Meeting:
Mata Acara Rapat:
                                                      1.   Approval of amendments to the Company’s
1.   Persetujuan atas perubahan ketentuan                  Articles of Association in connection with the
     Anggaran Dasar Perseroan sehubungan                   change of domicile and address of the
     dengan perubahan kedudukan serta                      Company.
     perubahan alamat Perseroan.
                                                           Explanation:
     Penjelasan:                                           The Company plans to relocate its head office,
     Perseroan berencana untuk memindahkan                 hence change its domicile.
     kantor pusat Perseroan, dan karenanya
     mengubah kedudukan Perseroan.
                                                      2.   Approval of changes to the Company’s
2.   Persetujuan atas perubahan kegiatan usaha             business activities and amendments to the
     Perseroan dan perubahan Anggaran Dasar                Company’s Articles of Association in relation
     Perseroan sehubungan dengan perubahan                 to such changes, in order to comply with
     kegiatan usaha Perseroan untuk memenuhi               Financial Services Authority Regulation (OJK
     ketentuan      Peraturan      OJK     No.             Regulation) No. 17/POJK.04/2020 concerning
     17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material            Material Transactions and Changes in
     dan Perubahan Kegiatan Usaha.                         Business Activities.

                                                           Explanation:
     Penjelasan:                                           Following the completion of the divestment of
     Sehubungan        dengan       diselesaikannya        digital packaging assets and business as
     divestasi atas aset dan bisnis kemasan digital        approved in the EGMS dated 30 June 2025,
     yang telah disetujui dalam RUPSLB tertanggal          the Company needs to adjust its business
     30 Juni 2025, maka Perseroan perlu                    activities and amend its Articles of
     melakukan perubahan atas kegiatan usaha               Association, and to obtain shareholders’
     Perseroan dan perubahan anggaran dasar                approval for such changes.
Page 2
     Perseroan, serta meminta persetujuan dari
     pemegang saham terkait dengan perubahan
     tersebut.                                     3.   Approval of an increase in the Company’s
                                                        authorized capital, issued capital, and paid-up
3.   Persetujuan peningkatan modal dasar dan            capital through a Rights Issue (Pre-Emptive
     modal ditempatkan dan modal disetor                Rights or “PMHMETD”) to comply with OJK
     Perseroan melalui Penambahan Modal                 Regulation No. 32/POJK.04/2015 concerning
     dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu            Capital Increases of Public Companies with
     (“PMHMETD”) untuk memenuhi ketentuan               Pre-Emptive Rights (as partially amended by
     Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang          OJK Regulation No. 14/POJK.04/2019),
     Penambahan Modal Perusahaan Terbuka                including approval of amendments to the
     Dengan Memberikan Hak Memesan Efek                 Company’s Articles of Association in
     Terlebih Dahulu (yang telah diubah sebagian        connection with the Rights Issue, as well as
     dengan        Peraturan       OJK       No.        the granting of power and authority to the
     14/POJK.04/2019.), termasuk persetujuan            Board of Directors of the Company, with the
     atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan            right of substitution, to carry out all necessary
     dalam rangka PMHMETD serta pemberian               actions related to the Rights Issue.
     kuasa dan wewenang kepada Direksi
     Perseroan dengan hak substitusi untuk
     melaksanakan      segala   tindakan    yang
     diperlukan berkaitan dengan PMHMETD.               Explanation:
                                                        The Company plans to increase its authorized,
     Penjelasan:                                        issued, and paid-up capital through the
     Perseroan berencana untuk meningkatkan             implementation of a Rights Issue with issuing
     modal dasar dan modal ditempatkan dan              Mandatory Convertible Bonds as referred to in
     modal     disetor   melalui     pelaksanaan        OJK Regulation No. 32/POJK.04/2015 (as
     PMHMETD dengan cara penerbitan Obligasi            partially amended by OJK Regulation No.
     Wajib Konversi sebagaimana dimaksud dalam          14/POJK.04/2019).
     Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang
     Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
     Dengan Memberikan Hak Memesan Efek
     Terlebih Dahulu, yang telah diubah sebagian
     dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019.     4.   Approval of a Material Transaction as
                                                        referred to in OJK Regulation No.
4.   Persetujuan   atas    Transaksi   Material         17/POJK.04/2020        concerning     Material
     sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK           Transactions and Changes in Business
     No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi              Activities, in connection with the proposed
     Material dan Perubahan Kegiatan Usaha              acquisition of shares in PT Konutara Sejati and
     sehubungan dengan rencana pembelian                PT Karyatama Konawe Utara by the
     saham PT Konutara Sejatidan PT Karyatama           Company’s subsidiary, including approval of
     Konawe Utara oleh Entitas Anak Perseroan,          payment settlement for such share
     termasuk persetujuan terhadap pelunasan            acquisition.
     pembayaran atas transaksi pembelian saham
     tersebut.                                          Explanation:
                                                        The Company, through its subsidiary, plans to
     Penjelasan:                                        acquire shares in mining companies, which
     Perseroan melalui anak perusahaannya               constitutes a material transaction as referred
     berencana untuk melakukan pembelian                to in OJK Regulation No. 17/POJK.04/2020
     saham perusahaan pertambangan yang                 concerning Material Transactions and
     merupakan transaksi material sebagaimana           Changes in Business Activities. Accordingly,
     dimaksud     dalam     Peraturan      OJK          the Company must obtain shareholders’
     No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi               approval for the transaction.
     Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
     Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan
Page 3
     wajib memperoleh persetujuan dari para
     pemegang saham.
                                                   5.   Approval of changes to the composition of the
5.   Persetujuan atas perubahan susunan anggota         Board of Directors of the Company to comply
     Direksi     Perseroan untuk memenuhi               with OJK Regulation No. 33/POJK.04/2014
     ketentuan       Peraturan     OJK       No.        concerning the Board of Directors and Board
     33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan          of Commissioners of Issuers or Public
     Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.           Companies.

     Penjelasan:                                        Explanation:
     Sesuai ketentuan Pasal 17 ayat (2) Anggaran        According to Article 17 paragraph (2) of the
     Dasar Perseroan bahwa anggota Direksi              Company’s Articles of Association, members
     Perseroan diangkat dan diberhentikan oleh          of the Board of Directors shall be appointed
     RUPS. Sehubungan dengan hal tersebut maka          and dismissed by the GMS. Therefore, the
     Perseroan memerlukan persetujuan dari para         Company requires shareholders’ approval for
     pemegang saham.                                    the changes in the Board of Directors.

                                                   6.   Approval of amendments to provisions in the
6.   Persetujuan perubahan ketentuan anggaran           Company’s Articles of Association related to
     dasar Perseroan sehubungan dengan                  the quorum requirements for voting at the
     ketentuan kuorum pemungutan suara dalam            Company’s General Meeting of Shareholders,
     rapat umum pemegang saham Perseroan                in compliance with prevailing capital market
     dengan memperhatikan ketentuan peraturan           regulations.
     perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
                                                        Explanation:
     Penjelasan:                                        The Company plans to amend the relevant
     Perseroan berencana untuk merubah                  provisions in its Articles of Association to align
     ketentuan Anggaran Dasar Perseroan sesuai          with the Company’s good corporate
     dengan     kebutuhan   good     corporate          governance practices.
     governance Perseroan.
                                                   General Provisions:
Ketentuan Umum:                                    This Meeting Invitation constitutes an official
Pemanggilan Rapat ini merupakan undangan           invitation in accordance with the provisions of
resmi sesuai dengan ketentuan Pasal 52 ayat 1      Article 52 paragraph (1) of OJK Regulation No.
POJK 15/2020 juncto Pasal 21 ayat 11 a (i)         15/POJK.04/2020 in conjunction with Article 21
Anggaran Dasar Perseroan, sehingga tidak           paragraph 11 a (i) of the Company’s Articles of
diperlukan lagi pengiriman undangan tersendiri     Association, therefore, a separate invitation shall
kepada Pemegang Saham Perseroan.                   not be sent to the Company’s Shareholders.

                                                   1.   The Shareholders of the Company who are
1.   Pemegang Saham Perseroan yang berhak               entitled to attend or be represented in the
     hadir atau diwakili dalam Rapat Perseroan          Meeting are those whose names are
     adalah Pemegang Saham Perseroan yang               registered in the Company’s Shareholders
     namanya tercatat dalam Daftar Pemegang             Register on Tuesday, 2 September 2025, at
     Saham pada hari Selasa, tanggal 2 September        16:00 Western Indonesia Time (WIB).
     2025, pukul 16.00 WIB.
                                                   2.   The Meeting will be held electronically using
2.   Penyelenggaraan Rapat Perseroan secara             the eASY.KSEI platform provided by PT
     elektronik akan menggunakan aplikasi               Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), in
     eASY.KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian        accordance with OJK Regulation No.
     Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) dengan             16/POJK.04/2020         concerning        the
     memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa              Implementation of Electronic General
     Keuangan No. 16/POJK.04/2020 tentang               Meeting of Shareholders of Public Companies
     Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham
Page 4
     Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“POJK           (“POJK 16/2020”) in conjunction with Article
     16/2020”) juncto Pasal 24 Anggaran Dasar              24 of the Company’s Articles of Association.
     Perseroan.

3.   Sehubungan            dengan          adanya     3.   In connection with the Meeting using the
     penyelenggaraan Rapat melalui aplikasi                eASY.KSEI platform as described above, the
     eASY.KSEI sebagaimana dimaksud di atas                participation of the Shareholders in the
     maka keikutsertaan Pemegang Saham dalam               Meeting through the following mechanisms:
     Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme
     sebagai berikut:
     a. hadir secara elektronik dalam Rapat atau           a.   attend the Meeting electronically or
         memberikan kuasa secara elektronik                     grant power of attorney electronically via
         melalui aplikasi eASY.KSEI;                            the eASY.KSEI platform;
     b. hadir dalam Rapat secara fisik; atau               b.   attend the Meeting physically; or
     c. memberikan           kuasa        dengan           c.   grant a proxy using the written proxy
         menggunakan format surat kuasa tertulis                form as referred to in point 9 letter b of
         sebagaimana dimaksud pada butir 9                      these General Provisions.
         huruf b Ketentuan Umum ini.

4.   Pemegang Saham yang hadir secara                 4.   Shareholders who attend electronically or
     elektronik atau melakukan pemberian kuasa             grant proxy (e-Proxy) via the eASY.KSEI
     secara elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi          platform as referred to in point 3 letter a
     eASY.KSEI sebagaimana dimaksud pada butir             above must observe the following:
     3 huruf a Ketentuan Umum ini harus
     memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
     a. Pemegang Saham Perseroan yang dapat                a.   Shareholders who are able to use
         menggunakan aplikasi eASY.KSEI adalah                  eASY.KSEI application are those whose
         pemegang saham yang sahamnya                           shares are in collective custody in KSEI
         disimpan dalam penitipan kolektif KSEI                 must first be registered in the KSEI
         Pemegang Saham Perseroan harus                         Securities Ownership Reference facility
         terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas              (“AKSes KSEI”). Shareholders not yet
         Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI                       registered     must        register  via
         (“AKSes KSEI”). Bagi Pemegang Saham                    https://akses.ksei.co.id/.
         yang belum terdaftar, harap terlebih
         dahulu melakukan registrasi melalui situs
         web (https://akses.ksei.co.id/);
     b. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI,              b.  To use the eASY.KSEI platform,
         Pemegang Saham dapat mengakses                        Shareholders can access the eASY.KSEI
         menu eASY.KSEI, submenu Login                         menu and select the eASY.KSEI Login
         eASY.KSEI yang berada pada fasilitas                  submenu available within the AKSes KSEI
         AKSes KSEI (https://akses.ksei.co.id/).               facility (https://akses.ksei.co.id/).
     Panduan registrasi, penggunaan, dan                   A guide for registration, usage, and further
     penjelasan lebih lanjut mengenai aplikasi             explanation of the eASY.KSEI platform (e-
     eASY.KSEI (e-Proxy dan e-Voting) dapat dilihat        Proxy and e-Voting) can be accessed via the
     pada situs web (https://akses.ksei.co.id/).           same website (https://akses.ksei.co.id/).

5.   Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya           5.   Shareholders or their proxies who will attend
     yang akan hadir secara elektronik melalui             electronically through eASY.KSEI as referred
     aplikasi eASY.KSEI sebagaimana dimaksud               to in point 3 letter a must consider the
     pada butir 3 huruf a Ketentuan Umum ini,              following:
     harap memperhatikan hal-hal sebagai
     berikut:
     a. Pemegang Saham Perseroan dapat                     a.   Shareholders   may     declare  their
          mendeklarasikan kehadirannya secara                   attendance electronically up to one
Page 5
     elektronik sampai dengan 1 (satu) hari                 business day before the Meeting, i.e., by
     kerja, yaitu tanggal 24 September 2025                 24 September 2025 at 12:00 WIB
     pukul 12.00 WIB sebelum tanggal Rapat                  (“Attendance Declaration Deadline”),
     ("Batas Waktu Deklarasi Kehadiran"),                   and cast their votes via eASY.KSEI from
     dan memberikan suaranya melalui                        the date of this Invitation until the
     eASY.KSEI sejak tanggal Pemanggilan ini                Attendance Declaration Deadline.
     sampai dengan Batas Waktu Deklarasi
     Kehadiran.
b.   Untuk:                                            b.   For:
        i. Pemegang Saham Perseroan yang                     i. Shareholders who have not
            belum      melakukan      deklarasi                  declared electronic attendance by
            kehadiran secara elektronik sampai                   the       Attendance   Declaration
            dengan batas waktu sebagaimana                       Deadline as mentioned in point 5
            dimaksud pada butir 5 huruf a                        letter a;
            Ketentuan Umum ini;
       ii. Pemegang Saham Perseroan yang                     ii.   Shareholders     who      declared
            telah      melakukan      deklarasi                    attendance electronically but have
            kehadiran secara elektronik namun                      not submitted their votes by the
            belum memberikan pilihan suara                         Attendance Declaration Deadline;
            sampai dengan Batas Waktu
            Deklarasi Kehadiran;
     iii. Perwakilan Pemegang Saham dan                     iii.   Proxies (including the Company-
            pihak independen yang telah                            appointed independent party, PT
            ditunjuk oleh Perseroan (PT                            ADIMITRA JASA KORPORA as the
            ADIMITRA JASA KORPORA selaku                           Company’s                Securities
            Biro Administrasi Efek Perseroan                       Administration Bureau or “BAE”)
            (“BAE”)) yang telah menerima                           who have received proxy authority
            kuasa dari Pemegang Saham                              but whose Shareholders have not
            Perseroan, namun Pemegang                              submitted their voting instructions
            Saham yang bersangkutan belum                          by the Attendance Declaration
            menetapkan pilihan suara sampai                        Deadline;
            dengan Batas Waktu Deklarasi
            Kehadiran;
      iv. Partisipan KSEI/Intermediary (Bank                iv.   KSEI Participants / Intermediaries
            Kustodian atau Perusahaan Efek)                       (Custodian Banks or Securities
            yang telah menerima kuasa dari                        Companies) who have received
            Pemegang Saham Perseroan yang                         proxy authorization with voting
            telah menetapkan pilihan suara                        instructions from the Shareholders
            dalam aplikasi eASY.KSEI; wajib                       of the Company in eASY.KSEI are
            melakukan      registrasi   melalui                   required to register through the
            aplikasi eASY.KSEI pada tanggal                       eASY.KSEI application on the date of
            pelaksanaan Rapat paling lambat                       the Meeting no later than 09:45 AM
            sampai dengan pukul 09:45 WIB.                        WIB.
           c. Keterlambatan atau kegagalan             b.   Any delay or failure in completing the
                dalam proses registrasi secara              electronic registration for any reason will
                elektronik    dengan     alasan             result in the Shareholder or their proxy
                apapun akan mengakibatkan                   being unable to attend the Meeting
                Pemegang       Saham       atau             electronically and their shares not being
                kuasanya       tidak      dapat             counted towards the quorum.
                menghadiri     Rapat     secara
                elektronik serta kepemilikan
                sahamnya tidak diperhitungkan
                dalam kuorum kehadiran.           6.   Shareholders holding shares in script form
                                                       may grant proxy using the written proxy form
Page 6
6.   Untuk Pemegang Saham Perseroan dalam                available on the Company’s website at
     bentuk warkat/script dapat memberikan               https://investor.flexypack.com/.
     kuasa dengan menggunakan format surat
     kuasa tertulis yang tersedia di situs web
     Perseroan https://investor.flexypack.com/      7.   Shareholders or their proxies who wish to
                                                         attend the Meeting physically, as referred to
7.   Bagi Pemegang Saham Perseroan atau                  in point 3 letter b, must present a copy of their
     kuasanya yang hendak menghadiri Rapat               Identity Card (KTP) or other valid ID to the
     secara fisik sebagaimana dimaksud pada butir        registration officer prior to entering the
     3 huruf b Ketentuan Umum ini maka                   Meeting room. For representatives of the
     Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya              Company’s Shareholders in the form of legal
     tersebut wajib menyerahkan kepada petugas           entities, in addition to submitting a copy of
     pendaftaran, dan fotokopi Kartu Tanda               their ID card or other form of identification,
     Penduduk (selanjutnya disebut “KTP”) atau           they must also submit a copy of the articles of
     tanda pengenal lainnya sebelum memasuki             association and any amendments, legal
     ruang Rapat. Bagi wakil Pemegang Saham              approvals or acknowledgements from the
     Perseroan yang berbentuk badan hukum,               relevant authority, and the most recent deed
     selain menyerahkan fotokopi KTP atau tanda          showing the current composition of the
     pengenal lainnya, juga harus menyerahkan            management valid at the time of the Meeting.
     fotokopi anggaran dasar dan perubahannya,
     surat-surat      keputusan     pengesahan/
     persetujuan dari pihak yang berwenang, dan
     akta yang memuat perubahan susunan
     pengurus yang terakhir (yang menjabat saat
     Rapat diselenggarakan).                        8.   If a Shareholder or proxy has declared
                                                         electronic attendance but later attends the
8.   Dalam hal terdapat Pemegang Saham atau              Meeting physically, the Company will cancel
     kuasanya yang telah menyatakan atau                 their electronic attendance record in the
     mendaftarkan        kehadirannya     secara         eASY.KSEI system.
     elektronik, namun kemudian Pemegang
     Saham atau kuasanya tersebut hadir secara
     fisik dalam Rapat, Perseroan akan
     membatalkan kehadiran Pemegang Saham
     atau kuasanya secara elektronik dimaksud di
     aplikasi eASY.KSEI.                            9.   Shareholders may be represented by proxy:

9.   Pemegang Saham Perseroan dapat diwakili             a.   by granting an e-Proxy via the eASY.KSEI
     oleh kuasanya:                                           platform as described in point 3 letter a,
     a. dengan memberikan kuasa secara                        whereby Shareholders must submit their
         elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi                proxy and/or vote, amend the
         eASY.KSEI sebagaimana dimaksud pada                  appointment of proxy and/or vote, or
         butir 3 huruf a Ketentuan Umum ini                   revoke the proxy, electronically through
         dengan ketentuan Pemegang Saham                      eASY.KSEI from the date of this Invitation
         wajib menyampaikan kuasa dan/atau                    until the Attendance Declaration
         suaranya,     melakukan      perubahan               Deadline;
         penunjukan penerima kuasa dan/atau
         pilihan suara untuk mata acara Rapat,
         maupun melakukan pencabutan kuasa,
         secara elektronik melalui aplikasi
         eASY.KSEI sejak tanggal Pemanggilan ini
         sampai dengan Batas Waktu Deklarasi             b.   by using a written proxy form available
         Kehadiran;                                           on       the      Company’s       website
     b. dengan menggunakan format surat                       (https://investor.flexypack.com/),
         kuasa tertulis yang tersedia pada situs              subject to the following provisions:
Page 7
         web                              Perseroan
         https://investor.flexypack.com/, dengan
         ketentuan:                                              i.    Shareholders may not appoint more
           i. Pemegang Saham Perseroan tidak                           than one proxy with different voting
               berhak memberikan kuasa kepada                          instructions for different shares;
               lebih dari seorang kuasa untuk
               sebagian dari jumlah saham yang
               dimilikinya dengan suara yang
               berbeda;                                          ii.   If the written proxy, as stated in
          ii. Dalam hal surat kuasa sebagaimana                        point 9 letter b, is signed outside the
               disebut pada butir 9 huruf b                            territory of the Republic of
               Ketentuan          Umum           ini                   Indonesia, it must be legalized with
               ditandatangani di luar wilayah                          an apostille by a competent
               Republik Indonesia maka surat                           authority;
               kuasa harus diapostile oleh
               lembaga yang berwenang;                          iii.  The power of attorney form can be
         iii. Format surat kuasa dapat diunduh                        downloaded from the Company's
               pada situs web Perseroan dan                           website and, once completed, must
               apabila telah diisi lengkap wajib                      be submitted to the Securities
               disampaikan kepada BAE yang                            Administration Bureau (BAE) at the
               beralamat kantor di: Kirana                            following office address: Kirana
               Boutique Office Jl. Kirana Avenue III                  Boutique Office, Jl. Kirana Avenue III
               Blok F3 No. 5 Kelapa Gading, Jakarta                   Blok F3 No. 5, Kelapa Gading, North
               Utara - 14250; pada setiap hari                        Jakarta - 14250; on every business
               kerja sejak tanggal Pemanggilan                        day from the date of the Meeting
               Rapat sampai dengan selambat-                          Invitation until no later than
               lambatnya pada hari Kamis, tanggal                     Thursday, 18 September 2025, by
               18 September 2025 sampai dengan                        4:00 PM WIB.
               pukul 16.00 WIB.                            c.   if any member of the Board of Directors,
    c.   apabila     anggota     Direksi,    Dewan              Board of Commissioners, or employee of
         Komisaris dan karyawan Perseroan                       the Company acts as proxy, their votes
         bertindak selaku kuasa dalam Rapat                     shall not be counted in the vote tally.
         maka suara yang dikeluarkan tidak
         diperhitungkan dalam pemungutan
         suara.
                                                       10. Materials related to the Meeting are available
10. Materi yang berkenaan dengan Rapat                     and can be accessed on the Company’s
    tersedia dan dapat diakses melalui situs web           website at https://investor.flexypack.com/
    Perseroan https://investor.flexypack.com/              from the date of this Invitation until the date
    sejak tanggal Pemanggilan Rapat ini sampai             of the Meeting.
    dengan hari pelaksanaan Rapat.
                                                       11. Shareholders or their proxies may watch the
11. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya                 Meeting live via Zoom webinar through the
    dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang               eASY.KSEI platform by accessing the
    sedang berlangsung melalui webinar Zoom                “Tayangan RUPS” (EGMS Live Broadcast)
    dengan mengakses menu eASY.KSEI,                       menu           via          AKSes        KSEI
    submenu Tayangan RUPS yang berada pada                 (https://akses.ksei.co.id/) or the AKSes KSEI
    fasilitas AKSes KSEI (https://akses.ksei.co.id/)       mobile app, subject to the following
    atau pada menu Tayangan RUPS pada AKSes                conditions:
    KSEI mobile, dengan ketentuan:                         a. Shareholders or proxies must be
    a. Pemegang Saham Perseroan atau                            registered in the eASY.KSEI platform no
          kuasanya telah terdaftar di aplikasi                  later than one business day before the
          eASY.KSEI paling lambat 1 (satu) hari                 Meeting, i.e., by 24 September 2025 at
                                                                12:00 WIB.
Page 8
         kerja, yaitu tanggal 24 September 2025           b.   The EGMS Live Broadcast accommodates
         pukul 12.00 WIB sebelum tanggal Rapat.                up to 500 participants on a first come,
    b.   Tayangan RUPS memiliki kapasitas                      first served basis. Shareholders who
         hingga 500 peserta, di mana kehadiran                 cannot view the broadcast are still
         tiap     peserta      akan    ditentukan              considered         validly       attending
         berdasarkan first come first serve basis.             electronically, and their shares and votes
         Bagi Pemegang Saham Perseroan atau                    will be counted, provided they are
         kuasanya yang tidak mendapatkan                       registered in eASY.KSEI.
         kesempatan        untuk     menyaksikan
         pelaksanaan Rapat melalui Tayangan
         RUPS tetap dianggap sah hadir secara
         elektronik serta kepemilikan saham dan
         pilihan suaranya diperhitungkan dalam
         Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam        c.   Shareholders or proxies who only watch
         aplikasi eASY.KSEI.                                   the live broadcast without registering
    c.   Pemegang Saham Perseroan atau                         electronic attendance in eASY.KSEI will
         kuasanya yang hanya menyaksikan                       not be considered validly attending and
         pelaksanaan Rapat melalui Tayangan                    will not be counted in the quorum.
         RUPS namun tidak teregistrasi hadir
         secara     elektronik    pada     aplikasi
         eASY.KSEI, maka kehadiran Pemegang
         Saham atau kuasanya tersebut dianggap
         tidak sah serta tidak akan masuk dalam
         perhitungan kuorum kehadiran Rapat.          12. To ensure the best experience using eASY.KSEI
                                                          and/or the Meeting Broadcast, Shareholders
12. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik                  or their proxies are advised to use an updated
    dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI                  web browser.
    dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham
    atau   penerima    kuasanya  disarankan
    menggunakan peramban (browser).                   13. If any technical or operational changes occur
                                                          in the eASY.KSEI platform or if there are
13. Apabila setelah tanggal Pemanggilan ini               updates to regulations, guidelines, and/or
    terdapat perubahan teknis operasional pada            clarifications issued by KSEI after the date of
    aplikasi    eASY.KSEI,     atau    perubahan          this Invitation, such changes shall apply to the
    peraturan, panduan dan/atau penjelasan KSEI           Meeting and be deemed incorporated into
    terkait dengan penyelenggaraan Rapat secara           these General Provisions.
    elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI, maka
    perubahan tersebut berlaku terhadap
    pelaksanaan Rapat, dan seluruh pengaturan
    dalam Ketentuan Umum ini yang terkait
    dengan penyelenggaraan Rapat secara
    elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI tersebut
    dianggap disesuaikan dengan perubahan
    tersebut.                                         Additional Notes:
                                                      Shareholders or their proxies may attend the
Catatan Tambahan:                                     Meeting either electronically or physically.
Pemegang Saham atau kuasanya dapat                    Shareholders or their proxies who attend the
menghadiri Rapat secara elektronik ataupun hadir      Meeting in person are required to comply with the
secara fisik dalam Rapat. Bagi Pemegang Saham         protocols at the Meeting venue as determined by
atau kuasanya yang hadir secara fisik wajib           the Company, including but not limited to the
mengikuti protokol pada tempat Rapat yang telah       following:
ditetapkan oleh Perseroan, antara lain sebagai
berikut:                                              1) Shareholders or their proxies are kindly
                                                         requested to arrive at the Meeting venue
Page 9
1) Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya             early to ensure the Meeting can start
   diminta dengan hormat agar berada di               promptly at 10:00 AM WIB. Registration will
   tempat Rapat lebih awal, agar Rapat dapat          close at 09:45 AM WIB. Shareholders or
   dimulai tepat waktu pada pukul 10:00 WIB.          proxies arriving after registration has closed
   Pendaftaran akan ditutup pada pukul 09:45          will be considered not present, and therefore
   WIB. Pemegang Saham atau kuasa Pemegang            will not be allowed to submit proposals
   Saham yang hadir setelah pendaftaran               and/or questions or cast votes during the
   ditutup akan dianggap tidak hadir, oleh            Meeting.
   karenanya tidak dapat mengajukan usul
   dan/atau pertanyaan serta tidak dapat
   mengeluarkan suara dalam Rapat.                2) The Company will not provide any souvenirs,
                                                     food, or beverages.
2) Perseroan tidak menyediakan        souvenir,
   makanan dan minuman.                           Any changes and/or additional information
                                                     regarding the Meeting procedures will be
3) Apabila terdapat perubahan dan/atau               announced on the Company’s website at
   penambahan informasi terkait tata cara            https://investor.flexypack.com/.
   pelaksanaan Rapat akan diumumkan pada
   situs              web           Perseroan
   https://investor.flexypack.com/.                         Jakarta, 3 September, 2025
                                                              The Board of Directors
          Jakarta, 3 September 2025
              Direksi Perseroan




                                                                Magdalena Veronika
                                                                 President Director
             Magdalena Veronika
              Direktur Utama

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.08 MB
Published3 Sep 2025
Pages9
Characters37,537
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ABADI NUSANTARA HIJAU p.1 ×2
linked person Magdalena Veronika p.9 ×2
possible person Prof. Dr. Satrio p.1 ×2
unresolved org ABADI NUSANTARA HIJAU INVESTAMA Tbk p.1 ×4
unresolved org Financial Services Authority p.1
unresolved org PT Konutara Sejati p.2
unresolved org PT Karyatama Konawe Utara p.2
unresolved org PT Konutara Sejatidan p.2
unresolved org PT Karyatama p.2
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result