Back to announcement
20250902_PGJO_Informasi Transaksi Afiliasi_31936828_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review PGJOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.880
pigijo No 1. 081/TGI-CORP/IX/2025 Jakarta, 2 September/Sen'eniher 202 Perihal/Subje : Laporan Transaksi Afiliasi PT Tourindo Guide Indonesia Tbk (“Perseroan”) Kepada Yth. /To. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Gedung Soemitro Djojohadikusumo Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta, Indonesia Dengan hormat, Untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, dan Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. KEP-00066/BE!/09-2022 tanggal 30 September 2022, dengan ini kami sampaikan Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Transaksi Afiliasi yang telah dilakukan oleh Perseroan dengan PT Pigijo Travelindo Sakti (“PTS”), dengan uraian sebagai berikut: Dengan ini kami untuk dan atas nama Perseroan menyampaikan Laporan tentang Transaksi Afiliasi sebagai berikut: Nama Perusahaan Publik 1 PT Tourindo Guide Indonesia Tbk (“Perseroan”) Bidang Usaha : Teknologi Informasi khususnya di Bidang Penyedia Jasa Digital Travel Marketplace Sings. C 6 » infori f n010gy ly in eiG eI Markei ) ce Ss Email 1 corporate@pigijo.com 1 | Tanggal Transaksi/ 1 | 1 September, 2025 2 | Obyek Transaksi/ : | Obyek transaksi adalah Penjualan Aset Perseroan kepada PT Pigijo Travelindo Sakti (“PTS”) 3 | Nilai Transaksi 1 | Total nilai transaksi sebesar Rp301.396.085 (tiga ratus satu juta tiga ratus ctio AI sembilan puluh enam ribu delapan puluh lima rupiah) 4 | Pihak-pihak yang Melakukan Transaksi #14) Pihak Penjual/s artie z sactio Perseroan/7/ 2) Pihak Pembeli/£ PTS/F 5 | Sifat Hubungan Afiliasi dari Pihak-Pihak yang | : | PTS merupakan Entitas Anak Perseroan berdomisili di Jakarta, dimana Melakukan Transaksi Perseroan merupakan Pemegang Saham Pengendali PTS yang memiliki porsi kepemilikan sebesar 99,99544 (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan lima persen).
Page 2 OCR 0.942
pigijo Merujuk kepada POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, Pasal 1 ayat 3, Transaksi Afiliasi adalah setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali,termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali. Sehingga, Transaksi Penjualan Aset Perseroan kepada PTS masuk dalam kategori Transaksi Afiliasi. Merujuk pada POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama Pasal 3 Ayat 1, Suatu transaksi dikategorikan sebagai Transaksi Material apabila nilai transaksi sama dengan 2096 (dua puluh persen) atau lebih dari ekuitas Perusahaan Terbuka. Sehingga, Transaksi Penjualan Aset Perseroan kepada PTS tidak termasuk dalam kategori Transaksi Material karena nilai transaksi lebih kecil dari 2046 ekuitas Perseroan. Dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan — usaha — Emiten atau Perusahaan Publik Tidak terdapat dampak material atas kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan. Keterangan lain-lain Transaksi tersebut merupakan Transaksi Afiliasi yang dikecualikan dari kewajiban menggunakan Penilai karena merujuk kepada POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan Pasal 6 ayat 1B nomor 1, transaksi antara Perusahaan Terbuka
Page 3 OCR 0.934
dengan Perusahaan Terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99” (Sembilan puluh Sembilan persen) dari modal disetor Perusahaan Terkendali, tidak wajib menggunakan Penilai. Demikian informasi ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. PT Tourindo Guide Indonesia Tbk. pigio ktur / Sekretaris Perusahaan Tembusan: Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Tourindo Guide Indonesia Tbk
p.1 ×6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.455
139 ms
13 Sep 2026 14:55
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'adalah Penjualan Aset Perseroan kepada PT '
'Pigijo'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'adalah Penjualan Aset Perseroan kepada PT Pigijo',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '1'}