Skip to content
Back to announcement

20250902_PGJO_Informasi Transaksi Afiliasi_31936828_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review PGJO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.880
pigijo

No 1. 081/TGI-CORP/IX/2025

Jakarta, 2 September/Sen'eniher 202

Perihal/Subje : Laporan Transaksi Afiliasi PT Tourindo Guide Indonesia Tbk (“Perseroan”)

Kepada Yth. /To.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)

Gedung Soemitro Djojohadikusumo

Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4

Jakarta, Indonesia

Dengan hormat,

Untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi
dan Transaksi Benturan Kepentingan, dan Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, Lampiran Keputusan Direksi
PT Bursa Efek Indonesia No. KEP-00066/BE!/09-2022 tanggal 30 September 2022, dengan ini kami sampaikan Keterbukaan Informasi
sehubungan dengan Transaksi Afiliasi yang telah dilakukan oleh Perseroan dengan PT Pigijo Travelindo Sakti (“PTS”), dengan uraian
sebagai berikut:

Dengan ini kami untuk dan atas nama Perseroan menyampaikan Laporan tentang Transaksi Afiliasi sebagai berikut:

Nama Perusahaan Publik 1 PT Tourindo Guide Indonesia Tbk (“Perseroan”)
Bidang Usaha : Teknologi Informasi khususnya di Bidang Penyedia Jasa Digital Travel Marketplace
Sings. C 6 » infori f n010gy ly in eiG eI Markei ) ce Ss
Email 1 corporate@pigijo.com
1 | Tanggal Transaksi/ 1 | 1 September, 2025
2 | Obyek Transaksi/ : | Obyek transaksi adalah Penjualan Aset Perseroan kepada PT Pigijo

Travelindo Sakti (“PTS”)

3 | Nilai Transaksi 1 | Total nilai transaksi sebesar Rp301.396.085 (tiga ratus satu juta tiga ratus
ctio AI sembilan puluh enam ribu delapan puluh lima rupiah)

4 | Pihak-pihak yang Melakukan Transaksi #14) Pihak Penjual/s
artie z sactio Perseroan/7/

2) Pihak Pembeli/£

PTS/F
5 | Sifat Hubungan Afiliasi dari Pihak-Pihak yang | : | PTS merupakan Entitas Anak Perseroan berdomisili di Jakarta, dimana
Melakukan Transaksi Perseroan merupakan Pemegang Saham Pengendali PTS yang memiliki porsi

kepemilikan sebesar 99,99544 (sembilan puluh sembilan koma sembilan
sembilan lima persen).

Page 2 OCR 0.942
pigijo

Merujuk kepada POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan, Pasal 1 ayat 3, Transaksi Afiliasi adalah
setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka
atau perusahaan terkendali dengan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau
Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham
utama, atau Pengendali,termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang
dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali untuk
kepentingan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi,
anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali.

Sehingga, Transaksi Penjualan Aset Perseroan kepada PTS masuk dalam
kategori Transaksi Afiliasi.

Merujuk pada POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha Utama Pasal 3 Ayat 1, Suatu transaksi
dikategorikan sebagai Transaksi Material apabila nilai transaksi sama dengan
2096 (dua puluh persen) atau lebih dari ekuitas Perusahaan Terbuka.

Sehingga, Transaksi Penjualan Aset Perseroan kepada PTS tidak termasuk
dalam kategori Transaksi Material karena nilai transaksi lebih kecil dari 2046
ekuitas Perseroan.

Dampak kejadian, informasi atau fakta
material tersebut terhadap kegiatan
operasional, hukum, kondisi keuangan, atau
kelangsungan — usaha — Emiten atau
Perusahaan Publik

Tidak terdapat dampak material atas kejadian, informasi atau fakta material
tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau
kelangsungan usaha Perseroan.

Keterangan lain-lain

Transaksi tersebut merupakan Transaksi Afiliasi yang dikecualikan dari
kewajiban menggunakan Penilai karena merujuk kepada POJK No.
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan Pasal 6 ayat 1B nomor 1, transaksi antara Perusahaan Terbuka

Page 3 OCR 0.934
dengan Perusahaan Terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99”
(Sembilan puluh Sembilan persen) dari modal disetor Perusahaan Terkendali,
tidak wajib menggunakan Penilai.

Demikian informasi ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

PT Tourindo Guide Indonesia Tbk.

pigio

ktur / Sekretaris Perusahaan

Tembusan:
Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.14 MB
Published2 Sep 2025
Pages3
Characters4,286
Text sourceOCR
OCR confidence0.919

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Pigijo Travelindo Sakti p.1 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×2
unresolved org Tourindo Guide Indonesia Tbk p.1 ×6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.455 139 ms 13 Sep 2026 14:55
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'adalah Penjualan Aset Perseroan kepada PT '
                            'Pigijo'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'adalah Penjualan Aset Perseroan kepada PT Pigijo',
 'object_truncated': True,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '1'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result