Skip to content
Back to announcement

20250901_WIKA_Pemberitahuan Rencana//Penyampaian Panggilan//Hasil RUPO//RUPSU//RUP EBA-SP_31936500_lamp1.pdf

Other Text extracted WIKA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 9

Page 1
Nomor    : SE.01.00/A.CORSEC.00230/2025                           1 September 2025
Lampiran : 2 Dokumen


Kepada Yth.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 – 4 Jakarta


           Perihal   :   Penyampaian Ringkasan Risalah RUPSU atas Sukuk
                         Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun
                         2022


Dengan Hormat,

Bersama ini PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (“Perseroan”) menyampaikan Ringkasan
Risalah Rapat Umum Pemegang Sukuk (“RUPSU”) atas Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 yang telah diselenggarakan pada hari
Jumat, 29 Agustus 2025, sesuai Covernote notaris Humberg Lie, S.H., S.E, M.Kn dengan
Nomor: 009/KET-N/VIII/2025 tanggal 29 Agustus 2025 sebagaimana terlampir.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima kasih.



                                                     Corporate Secretariat




                                                         Ngatemin
                                                     Corporate Secretary




Tembusan:
Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia
Page 2
             PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG
      SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II WIJAYA KARYA TAHAP II TAHUN 2022

PT Bank Mega Tbk bertindak selaku Wali Amanat bersama-sama dengan PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk selaku Emiten berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022, Akta No. 51, tanggal 21 Januari 2022,
yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
berikut perubahannya (“Perjanjian Perwaliamanatan”), dengan ini memberitahukan
kepada Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022
(“Sukuk”) bahwa telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Sukuk (“RUPSU”) atas
kelalaian tidak dipenuhinya Kewajiban Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A dan Kewajiban Keuangan berupa
pemenuhan Rasio Keuangan dalam Perjanjian Perwaliamanatan sebagai berikut:

I.   Hari, Tanggal, Tempat, Waktu, dan Mata Acara / Agenda RUPSU
     Hari, Tanggal             : Jumat, 29 Agustus 2025
     Waktu                     : Pukul 14.31 s.d 15.39 WIB
     Tempat                    : WIKA Tower 2, Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10
                                 Jakarta Timur
     Mata Acara / Agenda       : 1. Penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku
                                     Emiten sehubungan dengan adanya kelalaian
                                     dan/atau pelanggaran atas tidak dipenuhinya:
                                     a. Kewajiban Pembayaran Kembali Dana Sukuk
                                         Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap
                                         II Tahun 2022 Seri A, dan
                                     b. Kewajiban keuangan PT Wijaya Karya (Persero)
                                         Tbk untuk periode laporan keuangan konsolidasi
                                         tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023
                                         dan 2024,
                                     serta usulan Emiten sehubungan dengan kelalaian
                                     dan/atau pelanggaran tidak dipenuhinya kewajiban
                                     pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah
                                     Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022
                                     Seri A dan kewajiban keuangan PT Wijaya Karya
                                     (Persero) Tbk untuk periode laporan keuangan
                                     konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31
                                     Desember 2023 dan 2024, antara lain perubahan
                                     dan/atau penambahan Perjanjian Perwaliamanatan
                                     Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya
                                     Tahap II Tahun 2022, Akta No. 51, tanggal 21 Januari
                                     2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
                                     Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
                                     perubahannya, serta perjanjian lainnya yang
                                     berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan
                                     (apabila ada) dan pengesampingan pemenuhan
                                     kewajiban keuangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
                                     sesuai ketentuan Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian
                                     Perwaliamanatan untuk periode laporan keuangan
                                     konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31
                                     Desember 2023 dan 2024.



                                                                                         1
Page 3
                                2. Penentuan Sikap/Keputusan para Pemegang Sukuk
                                   Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II
                                   Tahun 2022 terhadap penjelasan dan usulan PT
                                   Wijaya Karya (Persero) Tbk sehubungan dengan
                                   adanya kelalaian dan/atau pelanggaran tidak
                                   dipenuhinya kewajiban pembayaran kembali Dana
                                   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya
                                   Tahap II Tahun 2022 Seri A dan kewajiban keuangan
                                   PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk periode laporan
                                   keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit per
                                   31 Desember 2023 dan 2024, dan/atau usulan para
                                   Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya
                                   Karya Tahap II Tahun 2022 sehubungan dengan
                                   adanya kelalaian dan/atau pelanggaran tidak
                                   dipenuhinya kewajiban Pembayaran Kembali Dana
                                   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya
                                   Tahap II Tahun 2022 Seri A dan kewajiban keuangan
                                   PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk periode laporan
                                   keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit per
                                   31 Desember 2023 dan 2024.
II. Pihak yang hadir dalam RUPSU
   1. PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat
   2. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten, yang diwakili oleh Bp. Sumadi
      selaku Direktur Keuangan
   3. Notaris yang membuat Berita Acara RUPSU, yaitu Notaris Humberg Lie, S.H., S.E.,
      M.Kn.,
   4. Para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun
      2022
III. Kehadiran Pemegang Sukuk
   RUPSU telah dihadiri dan/atau diwakili oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
   Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 (“Pemegang Sukuk”) dan/atau
   kuasa Pemegang Sukuk yang sah yang seluruhnya mewakili Pemegang Sukuk dengan
   jumlah Dana Sukuk sebesar Rp657.200.000.000,00 (enam ratus lima puluh tujuh miliar
   dua ratus juta Rupiah) atau sebanyak 657.200.000.000 (enam ratus lima puluh tujuh
   miliar dua ratus juta) suara yang merupakan 87,63% (delapan puluh tujuh koma enam
   tiga persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II
   Tahun 2022 (“Sukuk”) yang masih belum dibayar kembali (termasuk di dalamnya
   jumlah Sukuk yang dimiliki oleh Afiliasi karena kepemilikan atau penyertaan modal
   Pemerintah namun tidak termasuk Sukuk yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi
   Emiten), yang telah diterbitkan oleh Emiten, yaitu keseluruhannya berjumlah
   Rp750.000.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah). Oleh karena itu,
   persyaratan kuorum kehadiran dalam RUPSU sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal
   10 ayat 10.5 angka 2 huruf a Perjanjian Perwaliamanatan telah terpenuhi dan dengan
   demikian, RUPSU adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
   para Pemegang Sukuk.

IV. Pelaksanaan RUPSU
   A. Penyampaian penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten
      sehubungan dengan Mata Acara/Agenda RUPSU




                                                                                     2
Page 4
   1. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten menyampaikan penjelasan adanya
      kelalaian dan/atau pelanggaran tidak dipenuhinya:
       a. kewajiban Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
          Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A sesuai ketentuan dalam Pasal 5
          ayat 5.3 dan Pasal 6 ayat 6.3 huruf b Perjanjian Perwaliamanatan (untuk
          selanjutnya disebut “Kelalaian Kewajiban Pembayaran Kembali Dana
          Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022
          Seri A”), dan
       b. kewajiban keuangan berupa pemenuhan Rasio Keuangan PT Wijaya Karya
          (Persero) Tbk sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian
          Perwaliamanatan untuk periode laporan keuangan konsolidasi tahunan yang
          telah diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024, yaitu pemenuhan Rasio
          Keuangan sebagai berikut:
          1) memelihara perbandingan Aset Lancar dan Liabilitas Lancar tidak
             kurang dari 100% (seratus persen),
          2) memelihara perbandingan total Liabilitas dengan total Ekuitas tidak
             lebih dari 3x (tiga kali),
          3) memelihara perbandingan antara EBITDA dengan beban bunga pinjaman
             tidak kurang dari 1x (satu kali).
          Untuk selanjutnya disebut “Kelalaian Kewajiban Keuangan (Rasio
          Keuangan)”
2. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten menyampaikan usulan sehubungan
   dengan adanya kelalaian dan/atau pelanggaran tidak dipenuhinya Kelalain
   Kewajiban Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya
   Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A dan Kelalaian Kewajiban Keuangan (Rasio
   Keuangan) PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk periode laporan keuangan
   konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024.
B. Kesempatan Kepada Pemegang Sukuk Untuk Mengajukan Pertanyaan dan/atau
   Memberikan Pendapat Terkait Mata Acara / Agenda RUPSU
   1. Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022
      dan/atau Kuasa Pemegang Sukuk yang hadir dalam RUPSU telah diberikan
      kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
      terkait Mata Acara/Agenda RUPSU.
   2. Dalam RUPSU, tidak terdapat Pemegang Sukuk yang mengajukan pertanyaan
      dan/atau memberikan pendapat terkait Mata Acara/Agenda RUPSU.
C. Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPSU
   1. Pengambilan keputusan dalam RUPSU dilakukan dengan pemungutan suara
      secara tertulis, sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 10.4 huruf h Perjanjian
      Perwaliamanatan.
   2. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 10.5 angka 2 huruf a Perjanjian
      Perwaliamanatan, keputusan Pemegang Sukuk yang sah dan mengikat diambil
      berdasarkan persetujuan paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
      Sukuk yang hadir dalam RUPSU.




                                                                                   3
Page 5
D. Hasil Keputusan RUPSU
   Dalam RUPSU, keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara Pemegang
   Sukuk, yaitu:
   1. Jumlah suara yang tercatat yang hadir dalam RUPSU sebanyak 657.200.000.000
       (enam ratus lima puluh tujuh miliar dua ratus juta) suara, atau mewakili Sukuk
       yang bernilai Rp657.200.000.000,00 (enam ratus lima puluh tujuh miliar dua
       ratus juta Rupiah).
   2. Jumlah suara yang abstain tidak ada.
   3. Jumlah suara yang setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh PT
       Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk, sesuai yang
       dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPSU tanggal 29 Agustus
       2025, sebanyak 467.200.000.000 (empat ratus enam puluh tujuh miliar dua
       ratus juta) suara, atau mewakili Sukuk yang bernilai Rp467.200.000.000,00
       (empat ratus enam puluh tujuh miliar dua ratus juta Rupiah) atau 71,09% (tujuh
       puluh satu koma nol sembilan persen).
   4. Jumlah suara yang tidak setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh
       PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk, sesuai
       yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPSU tanggal 29
       Agustus 2025, sebanyak 190.000.000.000 (seratus sembilan puluh miliar) suara,
       atau mewakili Sukuk yang bernilai Rp190.000.000.000,00 (seratus sembilan
       puluh miliar Rupiah) atau 28,91% (dua puluh delapan koma sembilan satu
       persen).
   Berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSU, RUPSU tidak memenuhi
   ketentuan sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 10 ayat 10.5 angka 2 huruf a
   Perjanjian Perwaliamanatan, dimana keputusan yang sah dan mengikat harus
   disetujui oleh paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian atau 75,00% (tujuh puluh
   lima koma nol nol persen) dari jumlah Sukuk yang hadir dalam RUPSU, sehingga
   RUPSU tidak mengambil suatu keputusan.



                           Jakarta, 1 September 2025

                      PT WIJAYA KARYA (PERSERO) TBK




                                                                                    4
Page 6

          
Page 7

          
Page 8

          
Page 9

          

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.07 MB
Published1 Sep 2025
Pages9
Characters13,752
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bank Mega Tbk p.2 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org Wijaya Karya (Persero) Tbk p.1 ×73
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1
possible person Sumadi · Direktur Keuangan p.3
unresolved person Humberg Lie p.1 ×2
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito · Notaris p.2 ×5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result