Back to announcement
20250901_WIKA_Pemberitahuan Rencana//Penyampaian Panggilan//Hasil RUPO//RUPSU//RUP EBA-SP_31936500_lamp1.pdf
Other Text extracted WIKASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1
Nomor : SE.01.00/A.CORSEC.00230/2025 1 September 2025
Lampiran : 2 Dokumen
Kepada Yth.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 – 4 Jakarta
Perihal : Penyampaian Ringkasan Risalah RUPSU atas Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun
2022
Dengan Hormat,
Bersama ini PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (“Perseroan”) menyampaikan Ringkasan
Risalah Rapat Umum Pemegang Sukuk (“RUPSU”) atas Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 yang telah diselenggarakan pada hari
Jumat, 29 Agustus 2025, sesuai Covernote notaris Humberg Lie, S.H., S.E, M.Kn dengan
Nomor: 009/KET-N/VIII/2025 tanggal 29 Agustus 2025 sebagaimana terlampir.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima kasih.
Corporate Secretariat
Ngatemin
Corporate Secretary
Tembusan:
Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia
Page 2
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II WIJAYA KARYA TAHAP II TAHUN 2022
PT Bank Mega Tbk bertindak selaku Wali Amanat bersama-sama dengan PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk selaku Emiten berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022, Akta No. 51, tanggal 21 Januari 2022,
yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
berikut perubahannya (“Perjanjian Perwaliamanatan”), dengan ini memberitahukan
kepada Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022
(“Sukuk”) bahwa telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Sukuk (“RUPSU”) atas
kelalaian tidak dipenuhinya Kewajiban Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A dan Kewajiban Keuangan berupa
pemenuhan Rasio Keuangan dalam Perjanjian Perwaliamanatan sebagai berikut:
I. Hari, Tanggal, Tempat, Waktu, dan Mata Acara / Agenda RUPSU
Hari, Tanggal : Jumat, 29 Agustus 2025
Waktu : Pukul 14.31 s.d 15.39 WIB
Tempat : WIKA Tower 2, Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10
Jakarta Timur
Mata Acara / Agenda : 1. Penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku
Emiten sehubungan dengan adanya kelalaian
dan/atau pelanggaran atas tidak dipenuhinya:
a. Kewajiban Pembayaran Kembali Dana Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap
II Tahun 2022 Seri A, dan
b. Kewajiban keuangan PT Wijaya Karya (Persero)
Tbk untuk periode laporan keuangan konsolidasi
tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023
dan 2024,
serta usulan Emiten sehubungan dengan kelalaian
dan/atau pelanggaran tidak dipenuhinya kewajiban
pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022
Seri A dan kewajiban keuangan PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk untuk periode laporan keuangan
konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31
Desember 2023 dan 2024, antara lain perubahan
dan/atau penambahan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya
Tahap II Tahun 2022, Akta No. 51, tanggal 21 Januari
2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
perubahannya, serta perjanjian lainnya yang
berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan
(apabila ada) dan pengesampingan pemenuhan
kewajiban keuangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
sesuai ketentuan Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian
Perwaliamanatan untuk periode laporan keuangan
konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31
Desember 2023 dan 2024.
1
Page 3
2. Penentuan Sikap/Keputusan para Pemegang Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II
Tahun 2022 terhadap penjelasan dan usulan PT
Wijaya Karya (Persero) Tbk sehubungan dengan
adanya kelalaian dan/atau pelanggaran tidak
dipenuhinya kewajiban pembayaran kembali Dana
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya
Tahap II Tahun 2022 Seri A dan kewajiban keuangan
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk periode laporan
keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit per
31 Desember 2023 dan 2024, dan/atau usulan para
Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya
Karya Tahap II Tahun 2022 sehubungan dengan
adanya kelalaian dan/atau pelanggaran tidak
dipenuhinya kewajiban Pembayaran Kembali Dana
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya
Tahap II Tahun 2022 Seri A dan kewajiban keuangan
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk periode laporan
keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit per
31 Desember 2023 dan 2024.
II. Pihak yang hadir dalam RUPSU
1. PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat
2. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten, yang diwakili oleh Bp. Sumadi
selaku Direktur Keuangan
3. Notaris yang membuat Berita Acara RUPSU, yaitu Notaris Humberg Lie, S.H., S.E.,
M.Kn.,
4. Para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun
2022
III. Kehadiran Pemegang Sukuk
RUPSU telah dihadiri dan/atau diwakili oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 (“Pemegang Sukuk”) dan/atau
kuasa Pemegang Sukuk yang sah yang seluruhnya mewakili Pemegang Sukuk dengan
jumlah Dana Sukuk sebesar Rp657.200.000.000,00 (enam ratus lima puluh tujuh miliar
dua ratus juta Rupiah) atau sebanyak 657.200.000.000 (enam ratus lima puluh tujuh
miliar dua ratus juta) suara yang merupakan 87,63% (delapan puluh tujuh koma enam
tiga persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II
Tahun 2022 (“Sukuk”) yang masih belum dibayar kembali (termasuk di dalamnya
jumlah Sukuk yang dimiliki oleh Afiliasi karena kepemilikan atau penyertaan modal
Pemerintah namun tidak termasuk Sukuk yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi
Emiten), yang telah diterbitkan oleh Emiten, yaitu keseluruhannya berjumlah
Rp750.000.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah). Oleh karena itu,
persyaratan kuorum kehadiran dalam RUPSU sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal
10 ayat 10.5 angka 2 huruf a Perjanjian Perwaliamanatan telah terpenuhi dan dengan
demikian, RUPSU adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
para Pemegang Sukuk.
IV. Pelaksanaan RUPSU
A. Penyampaian penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten
sehubungan dengan Mata Acara/Agenda RUPSU
2
Page 4
1. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten menyampaikan penjelasan adanya
kelalaian dan/atau pelanggaran tidak dipenuhinya:
a. kewajiban Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A sesuai ketentuan dalam Pasal 5
ayat 5.3 dan Pasal 6 ayat 6.3 huruf b Perjanjian Perwaliamanatan (untuk
selanjutnya disebut “Kelalaian Kewajiban Pembayaran Kembali Dana
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022
Seri A”), dan
b. kewajiban keuangan berupa pemenuhan Rasio Keuangan PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian
Perwaliamanatan untuk periode laporan keuangan konsolidasi tahunan yang
telah diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024, yaitu pemenuhan Rasio
Keuangan sebagai berikut:
1) memelihara perbandingan Aset Lancar dan Liabilitas Lancar tidak
kurang dari 100% (seratus persen),
2) memelihara perbandingan total Liabilitas dengan total Ekuitas tidak
lebih dari 3x (tiga kali),
3) memelihara perbandingan antara EBITDA dengan beban bunga pinjaman
tidak kurang dari 1x (satu kali).
Untuk selanjutnya disebut “Kelalaian Kewajiban Keuangan (Rasio
Keuangan)”
2. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten menyampaikan usulan sehubungan
dengan adanya kelalaian dan/atau pelanggaran tidak dipenuhinya Kelalain
Kewajiban Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya
Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A dan Kelalaian Kewajiban Keuangan (Rasio
Keuangan) PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk periode laporan keuangan
konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024.
B. Kesempatan Kepada Pemegang Sukuk Untuk Mengajukan Pertanyaan dan/atau
Memberikan Pendapat Terkait Mata Acara / Agenda RUPSU
1. Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022
dan/atau Kuasa Pemegang Sukuk yang hadir dalam RUPSU telah diberikan
kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
terkait Mata Acara/Agenda RUPSU.
2. Dalam RUPSU, tidak terdapat Pemegang Sukuk yang mengajukan pertanyaan
dan/atau memberikan pendapat terkait Mata Acara/Agenda RUPSU.
C. Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPSU
1. Pengambilan keputusan dalam RUPSU dilakukan dengan pemungutan suara
secara tertulis, sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 10.4 huruf h Perjanjian
Perwaliamanatan.
2. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 10.5 angka 2 huruf a Perjanjian
Perwaliamanatan, keputusan Pemegang Sukuk yang sah dan mengikat diambil
berdasarkan persetujuan paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Sukuk yang hadir dalam RUPSU.
3
Page 5
D. Hasil Keputusan RUPSU
Dalam RUPSU, keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara Pemegang
Sukuk, yaitu:
1. Jumlah suara yang tercatat yang hadir dalam RUPSU sebanyak 657.200.000.000
(enam ratus lima puluh tujuh miliar dua ratus juta) suara, atau mewakili Sukuk
yang bernilai Rp657.200.000.000,00 (enam ratus lima puluh tujuh miliar dua
ratus juta Rupiah).
2. Jumlah suara yang abstain tidak ada.
3. Jumlah suara yang setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh PT
Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk, sesuai yang
dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPSU tanggal 29 Agustus
2025, sebanyak 467.200.000.000 (empat ratus enam puluh tujuh miliar dua
ratus juta) suara, atau mewakili Sukuk yang bernilai Rp467.200.000.000,00
(empat ratus enam puluh tujuh miliar dua ratus juta Rupiah) atau 71,09% (tujuh
puluh satu koma nol sembilan persen).
4. Jumlah suara yang tidak setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk, sesuai
yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPSU tanggal 29
Agustus 2025, sebanyak 190.000.000.000 (seratus sembilan puluh miliar) suara,
atau mewakili Sukuk yang bernilai Rp190.000.000.000,00 (seratus sembilan
puluh miliar Rupiah) atau 28,91% (dua puluh delapan koma sembilan satu
persen).
Berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSU, RUPSU tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 10 ayat 10.5 angka 2 huruf a
Perjanjian Perwaliamanatan, dimana keputusan yang sah dan mengikat harus
disetujui oleh paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian atau 75,00% (tujuh puluh
lima koma nol nol persen) dari jumlah Sukuk yang hadir dalam RUPSU, sehingga
RUPSU tidak mengambil suatu keputusan.
Jakarta, 1 September 2025
PT WIJAYA KARYA (PERSERO) TBK
4
Page 6
Page 7
Page 8
Page 9
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Humberg Lie
p.1 ×2
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.2 ×5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.