Back to announcement
20250901_WIKA_Pemberitahuan Rencana//Penyampaian Panggilan//Hasil RUPO//RUPSU//RUP EBA-SP_31936499_lamp1.pdf
Other Text extracted WIKASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1
Nomor : SE.01.00/A.CORSEC.00229/2025 1 September 2025
Lampiran : 2 Dokumen
Kepada Yth.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 – 4 Jakarta
Perihal : Penyampaian Ringkasan Risalah RUPSU atas Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
2020
Dengan Hormat,
Bersama ini PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (“Perseroan”) menyampaikan Ringkasan
Risalah Rapat Umum Pemegang Sukuk (“RUPSU”) atas Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 yang telah diselenggarakan pada hari
Jumat, 29 Agustus 2025, sesuai Covernote notaris Humberg Lie, S.H., S.E, M.Kn dengan
Nomor: 008/KET-N/VIII/2025 tanggal 29 Agustus 2025 sebagaimana terlampir.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima kasih.
Corporate Secretariat
Ngatemin
Corporate Secretary
Tembusan:
Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia
Page 2
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I WIJAYA KARYA TAHAP I TAHUN 2020
PT Bank Mega Tbk bertindak selaku Wali Amanat bersama-sama dengan PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk selaku Emiten berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 36, tanggal 22 September 2020,
yang dibuat dihadapan Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum,
Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya (“Perjanjian Perwaliamanatan”),
dengan ini memberitahukan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2020 (“Sukuk”) bahwa telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang
Sukuk (“RUPSU”) atas kelalaian tidak dipenuhinya Kewajiban Keuangan berupa pemenuhan
Rasio Keuangan dalam Perjanjian Perwaliamanatan sebagai berikut:
I. Hari, Tanggal, Tempat, Waktu, dan Mata Acara / Agenda RUPSU
Hari, Tanggal : Jumat, 29 Agustus 2025
Waktu : Pukul 10.12 s.d 10.58 WIB
Tempat : WIKA Tower 2, Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10
Jakarta Timur
Mata Acara / Agenda : 1. Penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku
Emiten sehubungan dengan adanya kelalaian
dan/atau pelanggaran tidak dipenuhinya kewajiban
keuangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sesuai
ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 36,
tanggal 22 September 2020, yang dibuat di hadapan Ir.
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris
di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, untuk
periode laporan keuangan konsolidasi tahunan yang
telah diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024, serta
usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sehubungan
dengan adanya kelalaian dan/atau pelanggaran tidak
dipenuhinya kewajiban keuangan PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk untuk periode laporan keuangan
konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31
Desember 2023 dan 2024 antara lain pengesampingan
pemenuhan kewajiban keuangan PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3
huruf m Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudha
rabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
2020, Akta No. 36, tanggal 22 September 2020, yang
dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
perubahan-perubahannya, untuk periode laporan
keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit per
31 Desember 2023 dan 2024.
2. Penentuan Sikap/Keputusan para Pemegang Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2020 terhadap penjelasan dan usulan PT
Wijaya Karya (Persero) Tbk sehubungan dengan
adanya kelalaian dan/atau pelanggaran tidak
dipenuhinya kewajiban keuangan PT Wijaya Karya
1
Page 3
(Persero) Tbk untuk periode laporan keuangan
konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31
Desember 2023 dan 2024, dan/atau usulan para
Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2020 sehubungan dengan adanya
kelalaian dan/atau pelanggaran tidak dipenuhinya
kewajiban keuangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
untuk periode laporan keuangan konsolidasi tahunan
yang telah diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024.
II. Pihak yang hadir dalam RUPSU
1. PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat
2. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten, yang diwakili oleh Bp. Sumadi
selaku Direktur Keuangan
3. Notaris yang membuat Berita Acara RUPSU, yaitu Notaris Humberg Lie, S.H., S.E.,
M.Kn.,
4. Para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020
III. Kehadiran Pemegang Sukuk
RUPSU telah dihadir dan/atau diwakili oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 (“Pemegang Sukuk”) dan/atau kuasa Pemegang
Sukuk yang sah yang seluruhnya mewakili Pemegang Sukuk dengan jumlah Dana Sukuk
sebesar Rp248.000.000.000,00 (dua ratus empat puluh delapan miliar Rupiah) atau
sebanyak 248.000.000.000 (dua ratus empat puluh delapan miliar) suara yang
merupakan 78,48% (tujuh puluh delapan koma empat delapan persen) dari jumlah
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 (“Sukuk”) yang
masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk yang dimiliki oleh Afiliasi
karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah namun tidak termasuk Sukuk
yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten), yang telah diterbitkan oleh Emiten,
yaitu keseluruhannya berjumlah Rp316.000.000.000,00 (tiga ratus enam belas miliar
Rupiah). Oleh karena itu, persyaratan kuorum kehadiran dalam RUPSU sebagaimana
yang ditentukan dalam Pasal 10 ayat 10.6 huruf a Perjanjian Perwaliamanatan telah
terpenuhi dan dengan demikian, RUPSU adalah sah dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat para Pemegang Sukuk.
IV. Pelaksanaan RUPSU
A. Penyampaian penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten
sehubungan dengan Mata Acara/Agenda RUPSU
1. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten menyampaikan penjelasan adanya
kelalaian dan/atau pelanggaran tidak dipenuhinya kewajiban keuangan berupa
pemenuhan Rasio Keuangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sesuai ketentuan
dalam Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian Perwaliamanatan untuk periode
laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023
dan 2024, yaitu pemenuhan Rasio Keuangan sebagai berikut:
a. memelihara perbandingan Aset Lancar dan Liabilitas Lancar tidak kurang dari
100% (seratus persen),
b. memelihara perbandingan total Liabilitas dengan total Ekuitas tidak lebih
dari 2,50x (dua koma lima nol kali),
c. memelihara perbandingan antara EBITDA dengan beban bunga pinjaman
tidak kurang dari 1x (satu kali).
Untuk selanjutnya disebut “Kelalaian Kewajiban Keuangan (Rasio Keuangan)”
2
Page 4
2. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten menyampaikan usulan
pengesampingan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan sehubungan dengan
adanya kelalaian dan/atau pelanggaran tidak dipenuhinya Kelalaian Kewajiban
Keuangan (Rasio Keuangan) PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk periode
laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023
dan 2024.
B. Kesempatan Kepada Pemegang Sukuk Untuk Mengajukan Pertanyaan dan/atau
Memberikan Pendapat Terkait Mata Acara / Agenda RUPSU
1. Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020
dan/atau Kuasa Pemegang Sukuk yang hadir dalam RUPSU telah diberikan
kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
terkait Mata Acara/Agenda RUPSU.
2. Dalam RUPSU, terdapat 2 Pemegang Sukuk yang mengajukan pertanyaan
dan/atau memberikan pendapat terkait Mata Acara/Agenda RUPSU.
C. Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPSU
1. Pengambilan keputusan dalam RUPSU dilakukan dengan pemungutan suara
secara tertulis, sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 10.4 huruf h Perjanjian
Perwaliamanatan.
2. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 10.6 huruf a Perjanjian Perwaliamanatan,
keputusan Pemegang Sukuk yang sah dan mengikat diambil berdasarkan
persetujuan paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk yang
hadir dalam RUPSU.
D. Hasil Keputusan RUPSU
Dalam RUPSU, keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara Pemegang
Sukuk, yaitu:
1. Jumlah suara yang tercatat yang hadir dalam RUPSU sebanyak 248.000.000.000
(dua ratus empat puluh delapan miliar) suara, atau mewakili Sukuk yang bernilai
Rp248.000.000.000,00 (dua ratus empat puluh delapan miliar Rupiah).
2. Jumlah suara yang abstain tidak ada.
3. Jumlah suara yang setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh PT
Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk, sesuai yang
dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPSU tanggal 29 Agustus
2025, sebanyak 122.000.000.000 (seratus dua puluh dua miliar) suara, atau
mewakili Sukuk yang bernilai Rp122.000.000.000,00 (seratus dua puluh dua
miliar Rupiah) atau 49,19% (empat puluh sembilan koma satu sembilan persen).
4. Jumlah suara yang tidak setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk, sesuai
yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPSU tanggal 29
Agustus 2025, sebanyak 126.000.000.000 (seratus dua puluh enam miliar) suara,
atau mewakili Sukuk yang bernilai Rp126.000.000.000,00 (seratus dua puluh
enam miliar Rupiah) atau 50,81% (lima puluh koma delapan satu persen).
3
Page 5
Berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSU, RUPSU tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 10 ayat 10.6 huruf a
Perjanjian Perwaliamanatan, dimana keputusan yang sah dan mengikat harus
disetujui oleh paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian atau 75,00% (tujuh puluh
lima koma nol nol persen) dari jumlah Sukuk yang hadir dalam RUPSU, sehingga
RUPSU tidak mengambil suatu keputusan.
Jakarta, 1 September 2025
PT WIJAYA KARYA (PERSERO) TBK
4
Page 6
Page 7
Page 8
Page 9
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Humberg Lie
p.1 ×2
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.2 ×5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.