Skip to content
Back to announcement

20250901_WIKA_Pemberitahuan Rencana//Penyampaian Panggilan//Hasil RUPO//RUPSU//RUP EBA-SP_31936499_lamp1.pdf

Other Text extracted WIKA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 9

Page 1
Nomor    : SE.01.00/A.CORSEC.00229/2025                           1 September 2025
Lampiran : 2 Dokumen


Kepada Yth.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 – 4 Jakarta


            Perihal : Penyampaian Ringkasan Risalah RUPSU atas Sukuk
                      Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
                      2020


Dengan Hormat,

Bersama ini PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (“Perseroan”) menyampaikan Ringkasan
Risalah Rapat Umum Pemegang Sukuk (“RUPSU”) atas Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 yang telah diselenggarakan pada hari
Jumat, 29 Agustus 2025, sesuai Covernote notaris Humberg Lie, S.H., S.E, M.Kn dengan
Nomor: 008/KET-N/VIII/2025 tanggal 29 Agustus 2025 sebagaimana terlampir.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima kasih.



                                                    Corporate Secretariat




                                                        Ngatemin
                                                    Corporate Secretary




Tembusan:
Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia
Page 2
            PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG
      SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I WIJAYA KARYA TAHAP I TAHUN 2020

PT Bank Mega Tbk bertindak selaku Wali Amanat bersama-sama dengan PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk selaku Emiten berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 36, tanggal 22 September 2020,
yang dibuat dihadapan Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum,
Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya (“Perjanjian Perwaliamanatan”),
dengan ini memberitahukan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2020 (“Sukuk”) bahwa telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang
Sukuk (“RUPSU”) atas kelalaian tidak dipenuhinya Kewajiban Keuangan berupa pemenuhan
Rasio Keuangan dalam Perjanjian Perwaliamanatan sebagai berikut:
I.   Hari, Tanggal, Tempat, Waktu, dan Mata Acara / Agenda RUPSU
     Hari, Tanggal            : Jumat, 29 Agustus 2025
     Waktu                    : Pukul 10.12 s.d 10.58 WIB
     Tempat                   : WIKA Tower 2, Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10
                                Jakarta Timur
     Mata Acara / Agenda      : 1. Penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku
                                    Emiten sehubungan dengan adanya kelalaian
                                    dan/atau pelanggaran tidak dipenuhinya kewajiban
                                    keuangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sesuai
                                    ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian
                                    Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
                                    Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 36,
                                    tanggal 22 September 2020, yang dibuat di hadapan Ir.
                                    Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris
                                    di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, untuk
                                    periode laporan keuangan konsolidasi tahunan yang
                                    telah diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024, serta
                                    usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sehubungan
                                    dengan adanya kelalaian dan/atau pelanggaran tidak
                                    dipenuhinya kewajiban keuangan PT Wijaya Karya
                                    (Persero) Tbk untuk periode laporan keuangan
                                    konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31
                                    Desember 2023 dan 2024 antara lain pengesampingan
                                    pemenuhan kewajiban keuangan PT Wijaya Karya
                                    (Persero) Tbk sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3
                                    huruf m Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudha
                                    rabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
                                    2020, Akta No. 36, tanggal 22 September 2020, yang
                                    dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
                                    Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
                                    perubahan-perubahannya, untuk periode laporan
                                    keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit per
                                    31 Desember 2023 dan 2024.
                                2. Penentuan Sikap/Keputusan para Pemegang Sukuk
                                   Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
                                   Tahun 2020 terhadap penjelasan dan usulan PT
                                   Wijaya Karya (Persero) Tbk sehubungan dengan
                                   adanya kelalaian dan/atau pelanggaran tidak
                                   dipenuhinya kewajiban keuangan PT Wijaya Karya



                                                                                       1
Page 3
                                     (Persero) Tbk untuk periode laporan keuangan
                                     konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31
                                     Desember 2023 dan 2024, dan/atau usulan para
                                     Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya
                                     Karya Tahap I Tahun 2020 sehubungan dengan adanya
                                     kelalaian dan/atau pelanggaran tidak dipenuhinya
                                     kewajiban keuangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
                                     untuk periode laporan keuangan konsolidasi tahunan
                                     yang telah diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024.
II. Pihak yang hadir dalam RUPSU
   1. PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat
   2. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten, yang diwakili oleh Bp. Sumadi
      selaku Direktur Keuangan
   3. Notaris yang membuat Berita Acara RUPSU, yaitu Notaris Humberg Lie, S.H., S.E.,
      M.Kn.,
   4. Para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020
III. Kehadiran Pemegang Sukuk
   RUPSU telah dihadir dan/atau diwakili oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
   I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 (“Pemegang Sukuk”) dan/atau kuasa Pemegang
   Sukuk yang sah yang seluruhnya mewakili Pemegang Sukuk dengan jumlah Dana Sukuk
   sebesar Rp248.000.000.000,00 (dua ratus empat puluh delapan miliar Rupiah) atau
   sebanyak 248.000.000.000 (dua ratus empat puluh delapan miliar) suara yang
   merupakan 78,48% (tujuh puluh delapan koma empat delapan persen) dari jumlah
   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 (“Sukuk”) yang
   masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk yang dimiliki oleh Afiliasi
   karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah namun tidak termasuk Sukuk
   yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten), yang telah diterbitkan oleh Emiten,
   yaitu keseluruhannya berjumlah Rp316.000.000.000,00 (tiga ratus enam belas miliar
   Rupiah). Oleh karena itu, persyaratan kuorum kehadiran dalam RUPSU sebagaimana
   yang ditentukan dalam Pasal 10 ayat 10.6 huruf a Perjanjian Perwaliamanatan telah
   terpenuhi dan dengan demikian, RUPSU adalah sah dan berhak mengambil keputusan
   yang sah dan mengikat para Pemegang Sukuk.
IV. Pelaksanaan RUPSU
   A. Penyampaian penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten
      sehubungan dengan Mata Acara/Agenda RUPSU
       1. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten menyampaikan penjelasan adanya
          kelalaian dan/atau pelanggaran tidak dipenuhinya kewajiban keuangan berupa
          pemenuhan Rasio Keuangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sesuai ketentuan
          dalam Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian Perwaliamanatan untuk periode
          laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023
          dan 2024, yaitu pemenuhan Rasio Keuangan sebagai berikut:
          a. memelihara perbandingan Aset Lancar dan Liabilitas Lancar tidak kurang dari
             100% (seratus persen),
          b. memelihara perbandingan total Liabilitas dengan total Ekuitas tidak lebih
             dari 2,50x (dua koma lima nol kali),
          c. memelihara perbandingan antara EBITDA dengan beban bunga pinjaman
             tidak kurang dari 1x (satu kali).
          Untuk selanjutnya disebut “Kelalaian Kewajiban Keuangan (Rasio Keuangan)”



                                                                                          2
Page 4
   2. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten menyampaikan usulan
      pengesampingan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan sehubungan dengan
      adanya kelalaian dan/atau pelanggaran tidak dipenuhinya Kelalaian Kewajiban
      Keuangan (Rasio Keuangan) PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk periode
      laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023
      dan 2024.
B. Kesempatan Kepada Pemegang Sukuk Untuk Mengajukan Pertanyaan dan/atau
   Memberikan Pendapat Terkait Mata Acara / Agenda RUPSU
   1. Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020
      dan/atau Kuasa Pemegang Sukuk yang hadir dalam RUPSU telah diberikan
      kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
      terkait Mata Acara/Agenda RUPSU.
   2. Dalam RUPSU, terdapat 2 Pemegang Sukuk yang mengajukan pertanyaan
      dan/atau memberikan pendapat terkait Mata Acara/Agenda RUPSU.
C. Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPSU
   1. Pengambilan keputusan dalam RUPSU dilakukan dengan pemungutan suara
      secara tertulis, sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 10.4 huruf h Perjanjian
      Perwaliamanatan.
   2. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 10.6 huruf a Perjanjian Perwaliamanatan,
      keputusan Pemegang Sukuk yang sah dan mengikat diambil berdasarkan
      persetujuan paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk yang
      hadir dalam RUPSU.
D. Hasil Keputusan RUPSU
   Dalam RUPSU, keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara Pemegang
   Sukuk, yaitu:
   1. Jumlah suara yang tercatat yang hadir dalam RUPSU sebanyak 248.000.000.000
      (dua ratus empat puluh delapan miliar) suara, atau mewakili Sukuk yang bernilai
      Rp248.000.000.000,00 (dua ratus empat puluh delapan miliar Rupiah).
   2. Jumlah suara yang abstain tidak ada.
   3. Jumlah suara yang setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh PT
      Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk, sesuai yang
      dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPSU tanggal 29 Agustus
      2025, sebanyak 122.000.000.000 (seratus dua puluh dua miliar) suara, atau
      mewakili Sukuk yang bernilai Rp122.000.000.000,00 (seratus dua puluh dua
      miliar Rupiah) atau 49,19% (empat puluh sembilan koma satu sembilan persen).
   4. Jumlah suara yang tidak setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh
      PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk, sesuai
      yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPSU tanggal 29
      Agustus 2025, sebanyak 126.000.000.000 (seratus dua puluh enam miliar) suara,
      atau mewakili Sukuk yang bernilai Rp126.000.000.000,00 (seratus dua puluh
      enam miliar Rupiah) atau 50,81% (lima puluh koma delapan satu persen).




                                                                                   3
Page 5
Berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSU, RUPSU tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 10 ayat 10.6 huruf a
Perjanjian Perwaliamanatan, dimana keputusan yang sah dan mengikat harus
disetujui oleh paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian atau 75,00% (tujuh puluh
lima koma nol nol persen) dari jumlah Sukuk yang hadir dalam RUPSU, sehingga
RUPSU tidak mengambil suatu keputusan.



                       Jakarta, 1 September 2025

                   PT WIJAYA KARYA (PERSERO) TBK




                                                                                 4
Page 6

          
Page 7

          
Page 8

          
Page 9

          

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.09 MB
Published1 Sep 2025
Pages9
Characters12,383
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bank Mega Tbk p.2 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org Wijaya Karya (Persero) Tbk p.1 ×68
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1
possible person Sumadi · Direktur Keuangan p.3
unresolved person Humberg Lie p.1 ×2
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito · Notaris p.2 ×5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result