Skip to content
Back to announcement

20250901_WIKA_Pemberitahuan Rencana//Penyampaian Panggilan//Hasil RUPO//RUPSU//RUP EBA-SP_31936498_lamp1.pdf

Other Text extracted WIKA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 9

Page 1
Nomor    : SE.01.00/A.CORSEC.00227/2025                            1 September 2025
Lampiran : 2 Dokumen


Kepada Yth.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 – 4 Jakarta


           Perihal   :   Penyampaian Ringkasan Risalah RUPSU atas Sukuk
                         Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun
                         2022


Dengan Hormat,

Bersama ini PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (“Perseroan”) menyampaikan Ringkasan
Risalah Rapat Umum Pemegang Sukuk (“RUPSU”) atas Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 yang telah diselenggarakan pada hari
Kamis, 28 Agustus 2025, sesuai Covernote notaris Humberg Lie, S.H., S.E, M.Kn
dengan Nomor: 007/KET-N/VIII/2025 tanggal 28 Agustus 2025 sebagaimana terlampir.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima kasih.



                                                     Corporate Secretariat




                                                         Ngatemin
                                                     Corporate Secretary




Tembusan:
Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia
Page 2
             PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG
      SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN III WIJAYA KARYA TAHAP I TAHUN 2022

PT Bank Mega Tbk bertindak selaku Wali Amanat bersama-sama dengan PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk selaku Emiten berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 47, tanggal 20 Juli 2022, yang
dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
berikut perubahan-perubahannya (“Perjanjian Perwaliamanatan”), dengan ini
memberitahukan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap
I Tahun 2022 (“Sukuk”) bahwa telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Sukuk
(“RUPSU”) atas kelalaian tidak dipenuhinya Kewajiban Keuangan berupa pemenuhan Rasio
Keuangan dalam Perjanjian Perwaliamanatan sebagai berikut:

I.   Hari, Tanggal, Tempat, Waktu, dan Mata Acara / Agenda RUPSU
     Hari, Tanggal           : Kamis, 28 Agustus 2025
     Waktu                   : Pukul 15:36 s.d 16:12 WIB
     Tempat                  : WIKA Tower 2, Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10
                               Jakarta Timur
     Mata Acara / Agenda     : 1. Penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku
                                   Emiten sehubungan dengan adanya kelalaian dan/atau
                                   pelanggaran tidak dipenuhinya kewajiban keuangan PT
                                   Wijaya Karya (Persero) Tbk sesuai ketentuan dalam
                                   Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian Perwaliamanatan
                                   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya
                                   Tahap I Tahun 2022, Akta No. 47, tanggal 20 Juli 2022,
                                   yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
                                   Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
                                   perubahan-perubahannya, untuk periode laporan
                                   keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31
                                   Desember 2023 dan 2024, serta usulan PT Wijaya Karya
                                   (Persero) Tbk sehubungan dengan adanya kelalaian
                                   dan/atau pelanggaran tidak dipenuhinya kewajiban
                                   keuangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk periode
                                   laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah
                                   diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024 antara lain
                                   pengesampingan pemenuhan kewajiban keuangan PT
                                   Wijaya Karya (Persero) Tbk sesuai ketentuan dalam
                                   Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian Perwaliamanatan
                                   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya
                                   Tahap I Tahun 2022, Akta No. 47, tanggal 20 Juli 2022,
                                   yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
                                   Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
                                   perubahan-perubahannya, untuk periode laporan
                                   keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31
                                   Desember 2023 dan 2024.
                               2. Penentuan Sikap/Keputusan para Pemegang Sukuk
                                   Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I
                                   Tahun 2022 terhadap penjelasan dan usulan PT Wijaya
                                   Karya (Persero) Tbk sehubungan dengan adanya
                                   kelalaian dan/atau pelanggaran tidak dipenuhinya
                                   kewajiban keuangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk


                                                                                         1
Page 3
                                   untuk periode laporan keuangan konsolidasi tahunan
                                   yang telah diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024,
                                   dan/atau usulan para Pemegang Sukuk Mudharabah
                                   Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
                                   sehubungan dengan adanya kelalaian dan/atau
                                   pelanggaran tidak dipenuhinya kewajiban keuangan PT
                                   Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk periode laporan
                                   keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31
                                   Desember 2023 dan 2024.


II. Pihak yang hadir dalam RUPSU
   1. PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat
   2. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten, yang diwakili oleh Bp. Sumadi
      selaku Direktur Keuangan
   3. Notaris yang membuat Berita Acara RUPSU, yaitu Notaris Humberg Lie, S.H., S.E.,
      M.Kn.,
   4. Para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun
      2022
III. Kehadiran Pemegang Sukuk
   RUPSU telah dihadiri dan/atau diwakili oleh para Pemegang Sukuk Mudharabah
   Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 (“Pemegang Sukuk”) dan/atau kuasa
   Pemegang Sukuk yang sah yang seluruhnya mewakili Pemegang Sukuk dengan jumlah
   Dana Sukuk sebesar Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar Rupiah) atau
   sebanyak 250.000.000.000 (dua ratus lima puluh miliar) suara yang merupakan 88,71%
   (delapan puluh delapan koma tujuh satu persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah
   Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 (“Sukuk”) yang masih belum dibayar
   kembali (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk yang dimiliki oleh Afiliasi karena
   kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah namun tidak termasuk Sukuk yang
   dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten), yang telah diterbitkan oleh Emiten, yaitu
   keseluruhannya berjumlah Rp281.815.000.000,00 (dua ratus delapan puluh satu
   miliar delapan ratus lima belas juta Rupiah). Oleh karena itu, persyaratan kuorum
   kehadiran dalam RUPSU sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 10 ayat 10.5 angka 2
   huruf a Perjanjian Perwaliamanatan telah terpenuhi dan dengan demikian, RUPSU
   adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat para Pemegang
   Sukuk.
IV. Pelaksanaan RUPSU
   A. Penyampaian penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten
      sehubungan dengan Mata Acara/Agenda RUPSU
       1. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten menyampaikan penjelasan adanya
          kelalaian dan/atau pelanggaran tidak dipenuhinya kewajiban keuangan berupa
          pemenuhan Rasio Keuangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sesuai ketentuan
          dalam Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian Perwaliamanatan untuk periode
          laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023
          dan 2024, yaitu pemenuhan Rasio Keuangan sebagai berikut:
          a. memelihara perbandingan Aset Lancar dan Liabilitas Lancar tidak kurang dari
             100% (seratus persen),
          b. memelihara perbandingan total Liabilitas dengan total Ekuitas tidak lebih
             dari 3x (tiga kali),




                                                                                           2
Page 4
       c. memelihara perbandingan antara EBITDA dengan beban bunga pinjaman
          tidak kurang dari 1x (satu kali).
       Untuk selanjutnya disebut “Kelalaian Kewajiban Keuangan (Rasio Keuangan)”
2. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten menyampaikan usulan
   pengesampingan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan sehubungan dengan adanya
   kelalaian dan/atau pelanggaran tidak dipenuhinya Kelalaian Kewajiban Keuangan
   (Rasio Keuangan) PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk periode laporan keuangan
   konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024.
B. Kesempatan Kepada Pemegang Sukuk Untuk Mengajukan Pertanyaan dan/atau
   Memberikan Pendapat Terkait Mata Acara / Agenda RUPSU
   1. Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
      dan/atau Kuasa Pemegang Sukuk yang hadir dalam RUPSU telah diberikan
      kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
      terkait Mata Acara/Agenda RUPSU.
   2. Dalam RUPSU, tidak terdapat Pemegang Sukuk yang mengajukan pertanyaan
      dan/atau memberikan pendapat terkait Mata Acara/Agenda RUPSU.
C. Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPSU
   1. Pengambilan keputusan dalam RUPSU dilakukan dengan pemungutan suara
      secara tertulis, sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 10.4 huruf a huruf a
      Perjanjian Perwaliamanatan.
   2. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 10.5 angka 2 huruf a Perjanjian
      Perwaliamanatan, keputusan Pemegang Sukuk yang sah dan mengikat diambil
      berdasarkan persetujuan paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
      Sukuk yang hadir dalam RUPSU.
D. Hasil Keputusan RUPSU
   Dalam RUPSU, keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara Pemegang
   Sukuk, yaitu:
   1. Jumlah suara yang tercatat yang hadir dalam RUPSU sebanyak 250.000.000.000
      (dua ratus lima puluh miliar) suara, atau mewakili Sukuk yang bernilai
      Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar Rupiah).
   2. Jumlah suara yang abstain tidak ada.
   3. Jumlah suara yang setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh PT
      Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk, sesuai yang
      dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPSU tanggal 28 Agustus
      2025, sebanyak 121.000.000.000 (seratus dua puluh satu miliar) suara, atau
      mewakili Sukuk yang bernilai Rp121.000.000.000,00 (seratus dua puluh satu
      miliar Rupiah) atau 48,40% (empat puluh delapan koma empat nol persen).
   4. Jumlah suara yang tidak setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh
      PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk, sesuai
      yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPSU tanggal 28
      Agustus 2025, sebanyak 129.000.000.000 (seratus dua puluh sembilan miliar)
      suara, atau mewakili Sukuk yang bernilai Rp129.000.000.000,00 (seratus dua
      puluh sembilan miliar Rupiah) atau 51,60% (lima puluh satu koma enam nol
      persen).




                                                                                   3
Page 5
Berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSU, RUPSU tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 10 ayat 10.5 angka 2 huruf a
Perjanjian Perwaliamanatan, dimana keputusan yang sah dan mengikat harus
disetujui oleh paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian atau 75,00% (tujuh puluh
lima koma nol nol persen) dari jumlah Sukuk yang hadir dalam RUPSU, sehingga
RUPSU tidak mengambil suatu keputusan.


                       Jakarta, 1 September 2025

                   PT WIJAYA KARYA (PERSERO) TBK




                                                                                 4
Page 6

          
Page 7

          
Page 8

          
Page 9

          

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.06 MB
Published1 Sep 2025
Pages9
Characters12,337
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bank Mega Tbk p.2 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org Wijaya Karya (Persero) Tbk p.1 ×69
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1
possible person Sumadi · Direktur Keuangan p.3
unresolved person Humberg Lie p.1 ×2
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito · Notaris p.2 ×8

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result