Skip to content
Back to announcement

20250901_WIKA_Pemberitahuan Rencana//Penyampaian Panggilan//Hasil RUPO//RUPSU//RUP EBA-SP_31936497_lamp1.pdf

Other Text extracted WIKA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 9

Page 1
Nomor    : SE.01.00/A.CORSEC.00226/2025                            1 September 2025
Lampiran : 2 Dokumen


Kepada Yth.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 – 4 Jakarta


           Perihal   :   Penyampaian Ringkasan Risalah RUPSU atas Sukuk
                         Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun
                         2021


Dengan Hormat,

Bersama ini PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (“Perseroan”) menyampaikan Ringkasan
Risalah Rapat Umum Pemegang Sukuk (“RUPSU”) atas Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 yang telah diselenggarakan pada hari
Kamis, 28 Agustus 2025, sesuai Covernote notaris Humberg Lie, S.H., S.E, M.Kn
dengan Nomor: 006/KET-N/VIII/2025 tanggal 28 Agustus 2025 sebagaimana terlampir.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima kasih.



                                                     Corporate Secretariat




                                                         Ngatemin
                                                     Corporate Secretary




Tembusan:
Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia
Page 2
             PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG
      SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II WIJAYA KARYA TAHAP I TAHUN 2021

PT Bank Mega Tbk bertindak selaku Wali Amanat bersama-sama dengan PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk selaku Emiten berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Akta No. 7, tanggal 2 Juli 2021, yang
dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
berikut perubahan-perubahannya (“Perjanjian Perwaliamanatan”), dengan ini
memberitahukan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap
I Tahun 2021 (“Sukuk”) bahwa telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Sukuk
(“RUPSU”) atas kelalaian tidak dipenuhinya Kewajiban Keuangan berupa pemenuhan Rasio
Keuangan dalam Perjanjian Perwaliamanatan sebagai berikut:
I.   Hari, Tanggal, Tempat, Waktu, dan Mata Acara / Agenda RUPSU
     Hari, Tanggal            :   Kamis, 28 Agustus 2025
     Waktu                    :   Pukul 13.42 s.d 14:23 WIB
     Tempat                   :   WIKA Tower 2, Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10
                                  Jakarta Timur
     Mata Acara / Agenda      :   1. Penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku
                                      Emiten sehubungan dengan adanya kelalaian
                                      dan/atau pelanggaran tidak dipenuhinya kewajiban
                                      keuangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sesuai
                                      ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3 huruf m
                                      Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
                                      Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021,
                                      Akta No. 7, tanggal 2 Juli 2021, yang dibuat di
                                      hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
                                      S.H.,      Notaris     di     Jakarta,       berikut
                                      perubahan-perubahannya, untuk periode laporan
                                      keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit
                                      per 31 Desember 2023 dan 2024, serta usulan PT
                                      Wijaya Karya (Persero) Tbk sehubungan dengan
                                      adanya kelalaian dan/atau pelanggaran tidak
                                      dipenuhinya kewajiban keuangan PT Wijaya Karya
                                      (Persero) Tbk untuk periode laporan keuangan
                                      konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31
                                      Desember      2023    dan    2024     antara    lain
                                      pengesampingan pemenuhan kewajiban keuangan
                                      PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sesuai ketentuan
                                      dalam asal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian
                                      Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
                                      II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Akta No. 7,
                                      tanggal 2 Juli 2021, yang dibuat di hadapan Ir.
                                      Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
                                      Notaris         di         Jakarta,          berikut
                                      perubahan-perubahannya untuk periode laporan
                                      keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit
                                      per 31 Desember 2023 dan 2024.
                                  2. Penentuan Sikap/Keputusan para Pemegang Sukuk
                                      Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I
                                      Tahun 2021 terhadap penjelasan dan usulan PT
                                      Wijaya Karya (Persero) Tbk sehubungan dengan


                                                                                        1
Page 3
                                     adanya kelalaian dan/atau pelanggaran tidak
                                     dipenuhinya kewajiban keuangan PT Wijaya Karya
                                     (Persero) Tbk untuk periode laporan keuangan
                                     konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31
                                     Desember 2023 dan 2024, dan/atau usulan para
                                     Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
                                     Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 sehubungan
                                     dengan adanya kelalaian dan/atau pelanggaran
                                     tidak dipenuhinya kewajiban keuangan PT Wijaya
                                     Karya (Persero) Tbk untuk periode laporan
                                     keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit
                                     per 31 Desember 2023 dan 2024.
II. Pihak yang hadir dalam RUPSU
   1. PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat
   2. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten, yang diwakili oleh Bp. Sumadi
      selaku Direktur Keuangan
   3. Notaris yang membuat Berita Acara RUPSU, yaitu Notaris Humberg Lie, S.H., S.E.,
      M.Kn.,
   4. Para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021
III. Kehadiran Pemegang Sukuk
   RUPSU telah dihadiri dan/atau diwakili oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
   Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 (“Pemegang Sukuk”) dan/atau kuasa
   Pemegang Sukuk yang sah yang seluruhnya mewakili Pemegang Sukuk dengan jumlah
   Dana Sukuk sebesar Rp418.500.000.000,00 (empat ratus delapan belas miliar lima
   ratus juta Rupiah) atau sebanyak 418.500.000.000 (empat ratus delapan belas miliar
   lima ratus juta) suara yang merupakan 98,59% (sembilan puluh delapan koma lima
   sembilan persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I
   Tahun 2021 (“Sukuk”) yang masih belum dibayar kembali (termasuk di dalamnya
   jumlah Sukuk yang dimiliki oleh Afiliasi karena kepemilikan atau penyertaan modal
   Pemerintah namun tidak termasuk Sukuk yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi
   Emiten), yang telah diterbitkan oleh Emiten, yaitu keseluruhannya berjumlah
   Rp424.500.000.000,00 (empat ratus dua puluh empat miliar lima ratus juta Rupiah).
   Oleh karena itu, persyaratan kuorum kehadiran dalam RUPSU sebagaimana yang
   ditentukan dalam Pasal 10 ayat 10.5 angka 2 huruf a Perjanjian Perwaliamanatan telah
   terpenuhi dan dengan demikian, RUPSU adalah sah dan berhak mengambil keputusan
   yang sah dan mengikat para Pemegang Sukuk.

IV. Pelaksanaan RUPSU
   A. Penyampaian penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten
      sehubungan dengan Mata Acara/Agenda RUPSU
       1. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten menyampaikan penjelasan adanya
          kelalaian dan/atau pelanggaran tidak dipenuhinya kewajiban keuangan berupa
          pemenuhan Rasio Keuangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sesuai ketentuan
          dalam Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian Perwaliamanatan untuk periode
          laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023
          dan 2024, yaitu pemenuhan Rasio Keuangan sebagai berikut:
          a. memelihara perbandingan Aset Lancar dan Liabilitas Lancar tidak kurang dari
             100% (seratus persen),




                                                                                       2
Page 4
       b. memelihara perbandingan total Liabilitas dengan total Ekuitas tidak lebih
          dari 3x (tiga kali),
       c. memelihara perbandingan antara EBITDA dengan beban bunga pinjaman
          tidak kurang dari 1x (satu kali).
       Untuk selanjutnya disebut “Kelalaian Kewajiban Keuangan (Rasio Keuangan)”
2. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten menyampaikan usulan
   pengesampingan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan sehubungan dengan adanya
   kelalaian dan/atau pelanggaran tidak dipenuhinya Kelalaian Kewajiban Keuangan
   (Rasio Keuangan) PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk periode laporan keuangan
   konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024.
B. Kesempatan Kepada Pemegang Sukuk Untuk Mengajukan Pertanyaan dan/atau
   Memberikan Pendapat Terkait Mata Acara / Agenda RUPSU
   1. Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021
      dan/atau Kuasa Pemegang Sukuk yang hadir dalam RUPSU telah diberikan
      kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
      terkait Mata Acara/Agenda RUPSU.
   2. Dalam RUPSU, tidak terdapat Pemegang Sukuk yang mengajukan pertanyaan
      dan/atau memberikan pendapat terkait Mata Acara/Agenda RUPSU.
C. Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPSU
   1. Pengambilan keputusan dalam RUPSU dilakukan dengan pemungutan suara
      secara tertulis, sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 10.4 huruf h Perjanjian
      Perwaliamanatan.
   2. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 10.5 angka 2 huruf a Perjanjian
      Perwaliamanatan, keputusan Pemegang Sukuk yang sah dan mengikat diambil
      berdasarkan persetujuan paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
      Sukuk yang hadir dalam RUPSU.
D. Hasil Keputusan RUPSU
   Dalam RUPSU, keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara Pemegang
   Sukuk, yaitu:
   1. Jumlah suara yang tercatat yang hadir dalam RUPSU sebanyak 418.500.000.000
      (empat ratus delapan belas miliar lima ratus juta) suara, atau mewakili Sukuk
      yang bernilai Rp418.500.000.000,00 (empat ratus delapan belas miliar lima
      ratus juta Rupiah).
   2. Jumlah suara yang abstain tidak ada.
   3. Jumlah suara yang setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh PT
      Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk, sesuai yang
      dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPSU tanggal 28 Agustus
      2025, sebanyak 129.500.000.000 (seratus dua puluh sembilan miliar lima ratus
      juta) suara, atau mewakili Sukuk yang bernilai Rp129.500.000.000,00 (seratus
      dua puluh Sembilan miliar lima ratus juta Rupiah) atau 30,94% (tiga puluh koma
      sembilan empat persen).
   4. Jumlah suara yang tidak setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh
      PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk, sesuai
      yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPSU tanggal 28
      Agustus 2025, sebanyak 289.000.000.000 (dua ratus delapan puluh sembilan
      miliar) suara, atau mewakili Sukuk yang bernilai Rp289.000.000.000,00 (dua
      ratus delapan puluh sembilan miliar Rupiah) atau 69,06% (enam puluh koma nol
      enam persen).



                                                                                   3
Page 5
Berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSU, RUPSU tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 10 ayat 10.5 angka 2 huruf a
Perjanjian Perwaliamanatan, dimana keputusan yang sah dan mengikat harus
disetujui oleh paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian atau 75,00% (tujuh puluh
lima koma nol nol persen) dari jumlah Sukuk yang hadir dalam RUPSU, sehingga
RUPSU tidak mengambil suatu keputusan.



                       Jakarta, 1 September 2025

                   PT WIJAYA KARYA (PERSERO) TBK




                                                                                 4
Page 6

          
Page 7

          
Page 8

          
Page 9

          

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.04 MB
Published1 Sep 2025
Pages9
Characters12,752
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bank Mega Tbk p.2 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org Wijaya Karya (Persero) Tbk p.1 ×69
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1
possible person Sumadi · Direktur Keuangan p.3
unresolved person Humberg Lie p.1 ×2
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito · Notaris p.2 ×7

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result