Back to announcement
20250901_WIKA_Pemberitahuan Rencana//Penyampaian Panggilan//Hasil RUPO//RUPSU//RUP EBA-SP_31936497_lamp1.pdf
Other Text extracted WIKASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1
Nomor : SE.01.00/A.CORSEC.00226/2025 1 September 2025
Lampiran : 2 Dokumen
Kepada Yth.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 – 4 Jakarta
Perihal : Penyampaian Ringkasan Risalah RUPSU atas Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun
2021
Dengan Hormat,
Bersama ini PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (“Perseroan”) menyampaikan Ringkasan
Risalah Rapat Umum Pemegang Sukuk (“RUPSU”) atas Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 yang telah diselenggarakan pada hari
Kamis, 28 Agustus 2025, sesuai Covernote notaris Humberg Lie, S.H., S.E, M.Kn
dengan Nomor: 006/KET-N/VIII/2025 tanggal 28 Agustus 2025 sebagaimana terlampir.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima kasih.
Corporate Secretariat
Ngatemin
Corporate Secretary
Tembusan:
Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia
Page 2
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II WIJAYA KARYA TAHAP I TAHUN 2021
PT Bank Mega Tbk bertindak selaku Wali Amanat bersama-sama dengan PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk selaku Emiten berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Akta No. 7, tanggal 2 Juli 2021, yang
dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
berikut perubahan-perubahannya (“Perjanjian Perwaliamanatan”), dengan ini
memberitahukan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap
I Tahun 2021 (“Sukuk”) bahwa telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Sukuk
(“RUPSU”) atas kelalaian tidak dipenuhinya Kewajiban Keuangan berupa pemenuhan Rasio
Keuangan dalam Perjanjian Perwaliamanatan sebagai berikut:
I. Hari, Tanggal, Tempat, Waktu, dan Mata Acara / Agenda RUPSU
Hari, Tanggal : Kamis, 28 Agustus 2025
Waktu : Pukul 13.42 s.d 14:23 WIB
Tempat : WIKA Tower 2, Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10
Jakarta Timur
Mata Acara / Agenda : 1. Penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku
Emiten sehubungan dengan adanya kelalaian
dan/atau pelanggaran tidak dipenuhinya kewajiban
keuangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sesuai
ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3 huruf m
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021,
Akta No. 7, tanggal 2 Juli 2021, yang dibuat di
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
S.H., Notaris di Jakarta, berikut
perubahan-perubahannya, untuk periode laporan
keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit
per 31 Desember 2023 dan 2024, serta usulan PT
Wijaya Karya (Persero) Tbk sehubungan dengan
adanya kelalaian dan/atau pelanggaran tidak
dipenuhinya kewajiban keuangan PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk untuk periode laporan keuangan
konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31
Desember 2023 dan 2024 antara lain
pengesampingan pemenuhan kewajiban keuangan
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sesuai ketentuan
dalam asal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Akta No. 7,
tanggal 2 Juli 2021, yang dibuat di hadapan Ir.
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
Notaris di Jakarta, berikut
perubahan-perubahannya untuk periode laporan
keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit
per 31 Desember 2023 dan 2024.
2. Penentuan Sikap/Keputusan para Pemegang Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2021 terhadap penjelasan dan usulan PT
Wijaya Karya (Persero) Tbk sehubungan dengan
1
Page 3
adanya kelalaian dan/atau pelanggaran tidak
dipenuhinya kewajiban keuangan PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk untuk periode laporan keuangan
konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31
Desember 2023 dan 2024, dan/atau usulan para
Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 sehubungan
dengan adanya kelalaian dan/atau pelanggaran
tidak dipenuhinya kewajiban keuangan PT Wijaya
Karya (Persero) Tbk untuk periode laporan
keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit
per 31 Desember 2023 dan 2024.
II. Pihak yang hadir dalam RUPSU
1. PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat
2. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten, yang diwakili oleh Bp. Sumadi
selaku Direktur Keuangan
3. Notaris yang membuat Berita Acara RUPSU, yaitu Notaris Humberg Lie, S.H., S.E.,
M.Kn.,
4. Para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021
III. Kehadiran Pemegang Sukuk
RUPSU telah dihadiri dan/atau diwakili oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 (“Pemegang Sukuk”) dan/atau kuasa
Pemegang Sukuk yang sah yang seluruhnya mewakili Pemegang Sukuk dengan jumlah
Dana Sukuk sebesar Rp418.500.000.000,00 (empat ratus delapan belas miliar lima
ratus juta Rupiah) atau sebanyak 418.500.000.000 (empat ratus delapan belas miliar
lima ratus juta) suara yang merupakan 98,59% (sembilan puluh delapan koma lima
sembilan persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2021 (“Sukuk”) yang masih belum dibayar kembali (termasuk di dalamnya
jumlah Sukuk yang dimiliki oleh Afiliasi karena kepemilikan atau penyertaan modal
Pemerintah namun tidak termasuk Sukuk yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi
Emiten), yang telah diterbitkan oleh Emiten, yaitu keseluruhannya berjumlah
Rp424.500.000.000,00 (empat ratus dua puluh empat miliar lima ratus juta Rupiah).
Oleh karena itu, persyaratan kuorum kehadiran dalam RUPSU sebagaimana yang
ditentukan dalam Pasal 10 ayat 10.5 angka 2 huruf a Perjanjian Perwaliamanatan telah
terpenuhi dan dengan demikian, RUPSU adalah sah dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat para Pemegang Sukuk.
IV. Pelaksanaan RUPSU
A. Penyampaian penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten
sehubungan dengan Mata Acara/Agenda RUPSU
1. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten menyampaikan penjelasan adanya
kelalaian dan/atau pelanggaran tidak dipenuhinya kewajiban keuangan berupa
pemenuhan Rasio Keuangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sesuai ketentuan
dalam Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian Perwaliamanatan untuk periode
laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023
dan 2024, yaitu pemenuhan Rasio Keuangan sebagai berikut:
a. memelihara perbandingan Aset Lancar dan Liabilitas Lancar tidak kurang dari
100% (seratus persen),
2
Page 4
b. memelihara perbandingan total Liabilitas dengan total Ekuitas tidak lebih
dari 3x (tiga kali),
c. memelihara perbandingan antara EBITDA dengan beban bunga pinjaman
tidak kurang dari 1x (satu kali).
Untuk selanjutnya disebut “Kelalaian Kewajiban Keuangan (Rasio Keuangan)”
2. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten menyampaikan usulan
pengesampingan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan sehubungan dengan adanya
kelalaian dan/atau pelanggaran tidak dipenuhinya Kelalaian Kewajiban Keuangan
(Rasio Keuangan) PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk periode laporan keuangan
konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024.
B. Kesempatan Kepada Pemegang Sukuk Untuk Mengajukan Pertanyaan dan/atau
Memberikan Pendapat Terkait Mata Acara / Agenda RUPSU
1. Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021
dan/atau Kuasa Pemegang Sukuk yang hadir dalam RUPSU telah diberikan
kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
terkait Mata Acara/Agenda RUPSU.
2. Dalam RUPSU, tidak terdapat Pemegang Sukuk yang mengajukan pertanyaan
dan/atau memberikan pendapat terkait Mata Acara/Agenda RUPSU.
C. Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPSU
1. Pengambilan keputusan dalam RUPSU dilakukan dengan pemungutan suara
secara tertulis, sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 10.4 huruf h Perjanjian
Perwaliamanatan.
2. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 10.5 angka 2 huruf a Perjanjian
Perwaliamanatan, keputusan Pemegang Sukuk yang sah dan mengikat diambil
berdasarkan persetujuan paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Sukuk yang hadir dalam RUPSU.
D. Hasil Keputusan RUPSU
Dalam RUPSU, keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara Pemegang
Sukuk, yaitu:
1. Jumlah suara yang tercatat yang hadir dalam RUPSU sebanyak 418.500.000.000
(empat ratus delapan belas miliar lima ratus juta) suara, atau mewakili Sukuk
yang bernilai Rp418.500.000.000,00 (empat ratus delapan belas miliar lima
ratus juta Rupiah).
2. Jumlah suara yang abstain tidak ada.
3. Jumlah suara yang setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh PT
Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk, sesuai yang
dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPSU tanggal 28 Agustus
2025, sebanyak 129.500.000.000 (seratus dua puluh sembilan miliar lima ratus
juta) suara, atau mewakili Sukuk yang bernilai Rp129.500.000.000,00 (seratus
dua puluh Sembilan miliar lima ratus juta Rupiah) atau 30,94% (tiga puluh koma
sembilan empat persen).
4. Jumlah suara yang tidak setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk, sesuai
yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPSU tanggal 28
Agustus 2025, sebanyak 289.000.000.000 (dua ratus delapan puluh sembilan
miliar) suara, atau mewakili Sukuk yang bernilai Rp289.000.000.000,00 (dua
ratus delapan puluh sembilan miliar Rupiah) atau 69,06% (enam puluh koma nol
enam persen).
3
Page 5
Berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSU, RUPSU tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 10 ayat 10.5 angka 2 huruf a
Perjanjian Perwaliamanatan, dimana keputusan yang sah dan mengikat harus
disetujui oleh paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian atau 75,00% (tujuh puluh
lima koma nol nol persen) dari jumlah Sukuk yang hadir dalam RUPSU, sehingga
RUPSU tidak mengambil suatu keputusan.
Jakarta, 1 September 2025
PT WIJAYA KARYA (PERSERO) TBK
4
Page 6
Page 7
Page 8
Page 9
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Humberg Lie
p.1 ×2
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.2 ×7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.