Skip to content
Back to announcement

20260724_FORU_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32114613_lamp2.pdf

RUPS minutes Needs review FORU

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1 OCR 0.949
MALA MUKTI, S.H., LL.M.
NOTARIS
DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

Nomor :258/Srt/VII/2026 Jakarta, 22 Juli 2026

Hal : Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
PT FORTUNE INDONESIA Tbk

Kepada Yth:

PT FORTUNE INDONESIA Tbk

Menara BCA Lantai 36 Suite 3603,

Jalan Mohammad Husni Thamrin Nomor 1,
Jakarta 10310

Dengan hormat,

Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya
disingkat “Rapat”) PT FORTUNE INDONESIA Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat
(selanjutnya disingkat “Perseroan”), yang telah diselenggarakan pada:

Hari/tanggal : Rabu, 22 Juli 2026,

Waktu 1 Pukul 15.03W.LB. s/d 16.09 W.I.B.:

Tempat : Sampoerna Strategic Sguare, The Function Room, Anggrek 5, North Tower
Lantai 3A, Jalan Jendral Sudirman Kaveling 45-46, Jakarta Selatan, Daerah
Khusus Ibukota Jakarta

Mata acara Rapat:

1. Persetujuan atas perubahan kegiatan usaha Perseroan, persetujuan Studi Kelayakan, dan
perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan perubahan kegiatan
usaha Perseroan untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

2. Persetujuan peningkatan (a) modal dasar Perseroan menjadi sebanyak-banyaknya
Rp50.000.000.000.000 (lima puluh triliun Rupiah), yang terbagi atas sebanyak-
banyaknya 500.000.000.000 (lima ratus miliar) lembar saham, yang masing-masing
memiliki nilai nominal sebesar Rp100 (seratus Rupiah), dan (b) modal ditempatkan dan
modal disetor Perseroan menjadi sebanyak-banyaknya Rp21.556.094.445.600 (dua puluh
satu triliun lima ratus lima puluh enam miliar sembilan puluh empat juta empat ratus
empat puluh lima ribu enam ratus Rupiah), yang terbagi atas sebanyak-banyaknya
215.560.944.456 (dua ratus lima belas miliar lima ratus enam puluh juta sembilan ratus
empat puluh empat ribu empat ratus lima puluh enam) lembar saham, yang masing-
masing memiliki nilai nominal sebesar Rp100 (seratus Rupiah), melalui PMHMETD I
untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan
Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu,
sebagaimana telah diubah sebagian dengan Peraturan OJK Nomor 14/POJK.04/2019,

1

AXA Tower Lantai 27 # 06, Jl, Prof. Dr. Satrio Kav. 18, Jakarta 12940, Telp. (021) 3005 6229, Fax. (021) 3005 6373

Page 2 OCR 0.942
termasuk persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka
PMHMETD I serta pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan
hak substitusi, untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan
PMHMETD I.

3. Persetujuan atas penerimaan pengalihan atas 10.780 (sepuluh ribu tujuh ratus delapan
puluh) saham seri A atau setara dengan 49Y4 (empat puluh sembilan persen) kepemilikan
saham PT Borneo Prima milik IMR Asia Holding Pte Ltd sebagai bagian dari rencana
penyetoran modal dalam bentuk selain uang (inbreng) sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha dan Peraturan OJK No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan.

Rapat dihadiri oleh:

a. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, yang hadir secara fisik adalah sebagai
berikut:

- DEWAN KOMISARIS:
Komisaris Independen : Tuan TOTO SETYOADI MURDIONO:
- DIREKSI:
Direktur : Tuan DAVID ALFA PERDANA,
Direktur 1 Tuan HADI PRANGGONO:

b. Anggota Dewan Komisaris, Direksi, yang hadir secara daring melalui sarana video konferensi
melalui video konferensi adalah sebagai berikut:

- -DEWAN KOMISARIS:

-Komisaris Utama : Tuan CARL LENNART DILLNER
- -DIREKSI:

-Direktur Utama : Tuan ANIRUDH MISRA.

c. Pemegang saham independen Perseroan atau kuasanya yang sah, sebanyak 67.720.800 (enam
puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh ribu delapan ratus) saham atau mewakili 62,776 (enam
puluh dua koma tujuh tujuh persen) dari 107.881.400 saham yang merupakan seluruh saham
yang dimiliki oleh pemegang saham independen yang mempunyai suara yang sah yang telah
dikeluarkan oleh Perseroan, dengan memperhatikan Daftar Pemegang Saham Perseroan yang
ditutup pada tanggal 23 Juni 2026 pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat.

Pemberitahuan, Pengumuman, dan Pemanggilan untuk Rapat telah dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia ("POJK”) Nomor
15/POJK.04/2020 yaitu sebagai berikut:

Page 3 OCR 0.953
- Pemberitahuan mengenai rencana dan mata acara Rapat disampaikan kepada Otoritas Jasa
Keuangan (“OJK”), melalui Surat Perseroan Nomor 019/FORU-CS/VI/2026 tanggal dua
Juni dua ribu dua puluh enam (2-6-2026),

- Pengumuman kepada pemegang saham perihal akan diselenggarakannya Rapat dilakukan
pada tanggal 9 Juni 2026 melalui situs web Perseroan, yakni www.foru.co.id (“situs web
Perseroan”), situs web PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”), dan
situs web Bursa Efek Indonesia (“Bursa Efek”):

- Pemanggilan kepada pemegang saham perihal Rapat dilakukan pada tanggal 24 Juni 2026,
sebagaimana dilakukan Pengumuman Penundaan dan Penjadwalan Kembali pada tanggal
15 Juli 2026, melalui situs web Perseroan, situs web KSEI, dan situs web Bursa Efek.

Dalam setiap mata acara Rapat, pemegang saham dan/atau kuasanya diberikan kesempatan untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat.

-Dalam mata acara Kedua Rapat, terdapat pertanyaan dan/atau pendapat dari 1 (satu) orang
pemegang saham, dengan jumlah 630.000 (enam ratus tiga puluh ribu saham),

-Dalam mata acata Ketiga Rapat, terdapat pertanyaan dan/atau pendapat dari 1 (satu) orang
pemegang saham, dengan jumlah 605.900 (enam ratus lima ribu sembilan ratus) saham.

Adapun mekanisme pengambilan keputusan terkait mata acara Rapat adalah musyawarah untuk
mufakat.

Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan Rapat diambil dengan
pemungutan suara yaitu dengan ketentuan keputusan adalah sah dan mengikat:
- untuk mata acara Pertama, mata acara Kedua dan mata acara Ketiga, jika disetujui oleh
lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah
yang dimiliki oleh para pemegang saham independen Perseroan,

Suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham
yang mengeluarkan suara.

Dalam Rapat telah diambil keputusan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
I. Dalam mata acara Pertama:

a. Sebanyak 18.500 (delapan belas ribu lima ratus) saham atau mewakili 0,017Y6 (nol
koma nol satu tujuh persen) menyatakan abstain,

b. Tidak ada pemegang saham yang menyatakan tidak setuju,
c. Sebanyak 67.702.300 (enam puluh tujuh juta tujuh ratus dua ribu tiga ratus) saham

atau mewakili 62,756” (enam puluh dua koma tujuh lima enam persen)
menyatakan setuju,

Page 4 OCR 0.944
Karena suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas
pemegang saham yang mengeluarkan suara, maka sebanyak 67.720.800 (enam puluh
tujuh juta tujuh ratus dua puluh ribu delapan ratus) saham atau mewakili 62,773”6 (enam
puluh dua koma tujuh tujuh tiga persen) dari jumlah saham yang dikeluarkan secara sah
dalam Rapat memutuskan:

1. Menyetujui perubahan kegiatan usaha Perseroan dari kegiatan usaha di bidang
media dan percetakan melalui entitas anak menjadi aktivitas perusahaan holding.

2. Menyetujui Studi Kelayakan yang disusun oleh KJPP Kusnanto dan Rekan selaku
pihak — independen berdasarkan Laporan — Nomor 00163/2.0162-
00/BS/05/0153/1/VII/2026 tanggal 17 Juli 2026 sehubungan dengan rencana
perubahan kegiatan usaha Perseroan sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha.

3. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan, khususnya mengenai maksud
dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan, untuk disesuaikan dengan perubahan
kegiatan usaha Perseroan, sebagaimana ditampilkan dalam layar presentasi dalam
Rapat dan dituangkan dalam akta notaris yang dibuat sehubungan dengan
perubahan Anggaran Dasar tersebut.

4. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak
substitusi, untuk melaksanakan seluruh tindakan yang diperlukan dalam rangka
mata acara pertama Rapat ini, menyatakan keputusan ini dalam akta notaris,
mengajukan persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan kepada instansi
yang berwenang, serta melakukan segala tindakan lain yang diperlukan berkaitan
dengan mata acara pertama Rapat ini sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

II. — Dalam mata acara Kedua:

a. Sebanyak 18.500 (delapan belas ribu lima ratus) saham atau mewakili 0,017” (nol
koma nol satu tujuh persen) menyatakan abstain,

b. Tidak ada pemegang saham yang menyatakan tidak setuju,

c. Sebanyak 67.702.300 (enam puluh tujuh juta tujuh ratus dua ribu tiga ratus) saham
atau mewakili 62,756 (enam puluh dua koma tujuh lima enam persen)
menyatakan setuju,

Karena suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas
pemegang saham yang mengeluarkan suara, maka sebanyak 67.720.800 (enam puluh
tujuh juta tujuh ratus dua puluh ribu delapan ratus) saham atau mewakili 62,773Y6 (enam
puluh dua koma tujuh tujuh tiga persen) dari jumlah saham yang dikeluarkan secara sah
dalam Rapat memutuskan:

Page 5 OCR 0.941
Menyetujui peningkatan modal dasar serta modal ditempatkan dan modal disetor
Perseroan melalui Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu I ("PMHMETD 1") sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
sebagaimana telah diubah sebagian dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 14/POJK.04/2019.

Menyetujui perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan mengenai modal dasar
serta modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan sehubungan dengan
pelaksanaan PMHMETD I, menjadi sebagai berikut:

Modal dasar: Rp50.000.000.000.000 (read: lima puluh triliun Rupiah)

Modal ditempatkan dan disetor: sebanyak-banyaknya Rp21.556.094.445.600
(read: dua puluh satu triliun lima ratus lima puluh enam miliar sembilan puluh
empat juta empat ratus empat puluh lima ribu enam ratus Rupiah).

Nilai nominal saham: Rp100.

Menyetujui pemberian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan,

termasuk namun tidak terbatas untuk:

a Menyatakan kepastian jumlah saham yang dikeluarkan dalam rangka
pelaksanaan PMHMETD I, dan

b. Menyatakan jumlah peningkatan modal dasar dan modal ditempatkan dan
disetor dalam PMHMETD I yaitu Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (2)
Anggaran Dasar Perseroan.

serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan hal

tersebut dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan.

Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk
melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan
PMHMETD I dengan memenuhi syarat dan ketentuan dalam peraturan yang
berlaku, termasuk namun tidak terbatas untuk:

a. Menentukan kepastian jumlah saham yang dikeluarkan dalam rangka
PMHMETD I:

b. Menentukan harga pelaksanaan PMHMETD I dengan persetujuan Dewan
Komisaris,

c. Menentukan tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak atas Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu,

d. Menentukan rasio pemegang saham yang berhak atas Hak Memesan Efek

Terlebih Dahulu (termasuk pembulatan pecahan yang dikeluarkan dalam

rangka PMHMETD):

Menentukan penggunaan dana hasil PMHMETD,

Menentukan jadwal pelaksanaan PMHMETD,

Menerbitkan dan menandatangani seluruh dokumen yang diperlukan

dalam rangka PMHMETD, termasuk tetapi tidak terbatas pada perjanjian

ga H9

Page 6 OCR 0.941
yang dibuat di hadapan Notaris berikut perubahan dan/atau

penambahannya,

h. Mengajukan Pernyataan Pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan:

j. Menitipkan saham Perseroan dalam penitipan kolektif PT KUSTODIAN
SENTRAL EFEK INDONESIA,

k. Mencatatkan seluruh saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan disetor

penuh hasil PMHMETD pada PT Bursa Efek Indonesia.
III. Dalam mata acara Ketiga:

a. Sebanyak 18.500 (delapan belas ribu lima ratus) saham atau mewakili 0,017Y6 (nol
koma nol satu tujuh persen) menyatakan abstain:

b. Tidak ada pemegang saham yang menyatakan tidak setuju,

Cc. Sebanyak 67.702.300 (enam puluh tujuh juta tujuh ratus dua ribu tiga ratus) saham
atau mewakili 62,756Y6 (enam puluh dua koma tujuh lima enam persen)
menyatakan setuju:

Karena suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas
pemegang saham yang mengeluarkan suara, maka sebanyak 67.720.800 (enam puluh
tujuh juta tujuh ratus dua puluh ribu delapan ratus) saham atau mewakili 62,773Yo (enam
puluh dua koma tujuh tujuh tiga persen) dari jumlah saham yang dikeluarkan secara sah
dalam Rapat memutuskan:

“Menyetujui penerimaan pengalihan atas 10.780 (sepuluh ribu tujuh ratus delapan puluh)
saham seri A atau setara dengan 494 (empat puluh sembilan persen) kepemilikan saham
PT Borneo Prima milik IMR Asia Holding Pte Ltd sebagai bagian dari rencana
penyetoran modal dalam bentuk selain uang (inbreng) sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha dan Peraturan OJK No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan”

Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta Risalah Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa PT FORTUNE INDONESIA Tbk, yang dibuat oleh saya, Notaris,
Nomor 104 pada tanggal 22 Juli 2026, yang akan segera saya kirimkan kepada Perseroan setelah
selesai dikerjakan.

Hormat saya,

/MALA MUKTI, S.H., LL.M.
Notaris di Jakarta

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.69 MB
Published24 Jul 2026
Pages6
Characters13,484
Text sourceOCR
OCR confidence0.945

Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org FORTUNE INDONESIA Tbk p.1 ×11
linked org IMR Asia Holding Pte Ltd p.2 ×3
linked person DAVID ALFA PERDANA · Direktur p.2
linked person HADI PRANGGONO p.2
linked person ANIRUDH MISRA. · Direktur Utama p.2
possible person Prof. Dr. Satrio p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.3 ×5
possible org Bursa Efek Indonesia p.3 ×2
unresolved person MALA MUKTI p.1 ×2
unresolved org PT Borneo Prima p.2 ×2
unresolved person TOTO SETYOADI MURDIONO · Komisaris Independen p.2 ×2
unresolved person CARL LENNART DILLNER · Komisaris Utama p.2 ×2
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.2
unresolved org PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA p.3 ×3
unresolved org KJPP Kusnanto dan Rekan p.4
unresolved org KJPP Kusnanto p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 69 ms 13 Sep 2026 14:04

no text layer - needs OCR

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result