Skip to content
Back to announcement

20250901_BOAT_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31936346_lamp1.pdf

Other Needs review BOAT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                                                                        Jakarta, 01 September 2025
Nomor          :   001/NMS-CSC/IX/2025
Lampiran       :   1 (satu) set

Kepada Yth.
PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower 1, Lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190

U.p.          :    Yth. Ibu Vera Florida
                   Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1

Perihal       :    Permintaan Penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek

Dengan hormat,

Menindaklanjuti surat PT Bursa Efek Indonesia nomor S-09972/BEI.PP1/08-2025 melalui www.idxnet.co.id tanggal 29
Agustus 2025 perihal permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, maka dengan ini berikut PT Newport Marine
Services Tbk (“Perseroan”) sampaikan penjelasan sebagaimana terlampir.

Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.


Hormat Kami,
PT Newport Marine Services Tbk




Ahmad Wisya Pratama
Corporate Secretary
Page 2
                        PENJELASAN ATAS VOLATILITAS TRANSAKSI EFEK

Nama Emiten      : PT Newport Marine Services Tbk (“BOAT”)
Bidang Usaha     : Sewa dan menyewa kapal untuk menunjang kegiatan lepas pantai di luar dan dalam negeri
                 yang berfokus pada industri minyak dan gas bumi
Telepon          : +6221 23579928
Alamat e-mail    : corporate.secretary@nms-ina.com

 1              Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
                mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana
                diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang
                Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik?

                Penjelasan:
                Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
                mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana
                diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang
                Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik. Semua
                fakta material yang membutuhkan keterbukaan informasi telah dilaporkan oleh Perseroan
                sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 2              Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
                mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana
                diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point
                III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-
                2021

                Penjelasan:
                Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
                mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana
                diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point
                III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-
                2021. Semua fakta material yang membutuhkan keterbukaan informasi telah dilaporkan oleh
                Perseroan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 3              Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
                Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik

                Penjelasan:
                Hingga saat ini, tidak memiliki informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan
                dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang
                belum diungkapkan kepada publik. Semua fakta material yang membutuhkan keterbukaan
                informasi telah dilaporkan oleh Perseroan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 4              Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu
                sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017
                Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan
                Terbuka.
Page 3
    Penjelasan:
    Sampai saat ini Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu
    sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017
    Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan
    Terbuka.

5   Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu
    dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham
    Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang)?

    Penjelasan:
    Saat ini Perşeroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam
    waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham
    Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang). Apabila terdapat rencana
    Tindakan korporasi, maka Perseoran akan melakukan pelaporan kepada OJK dan Bursa
    Efek Indonesia sesuai dengan peraturan yang berlaku.

6   Rencana pengendali dan/atau pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan
    sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan
    terlebih dahulu kepada pengendali dan/atau pemegang saham utama dalam menjawab
    konfirmasi tersebut.

    Penjelasan:
    Pengendali dan/atau Pemegang saham utama Perseroan tidak memiliki rencana apapun
    terkait dengan kepemilikan sahamnya. Hal tersebut juga sejalan dengan adanya komitmen
    dari para Pemegang saham pengendali mengenai ketentuan lock up period yang diberikan
    oleh Bursa Efek Indonesia.
    Apabila kedepannya terdapat rencana pengendali dan/atau pemegang saham utama
    Perseroan terkait kepemilikan sahamnya di Perseroan, Perseroan akan melakukan
    keterbukaan informasi sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.14 MB
Published1 Sep 2025
Pages3
Characters6,014
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Newport Marine Services Tbk · Nama Emiten p.1 ×8
linked person Ahmad Wisya Pratama · Corporate Secretary p.1
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×7
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×4
unresolved person Vera Florida Kepala Divisi Penilaian p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.059 591 ms 12 Sep 2026 22:36
Raw output
{'is_controller': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_raw': '',
 'issuer_ticker': '',
 'lines': [],
 'pct_after': None,
 'pct_before': None,
 'report_date': None,
 'report_number': '001/NMS-CSC/IX/2025',
 'reporter_is_board_member': None,
 'reporter_name': '',
 'reporter_nationality': '',
 'reporter_position': '',
 'retains_control': None,
 'shares_after': None,
 'shares_before': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result