Back to announcement
20250901_MITI_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31936305.pdf
Other Needs review MITISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 086/CORSEC-MI/IX/2025
Nama Perusahaan Mitra Investindo Tbk
Kode Emiten MITI
Lampiran 0
Perihal Penjelasan atas Volatilitas Transaksi
Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-09973/BEI.PP1/08-2025 tanggal 28
Agustus 2025 perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai
berikut:
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
Perseroan telah menyampaikan keterbukaan informasi kepada Bursa dan Otoritas Jasa Keuangan pada
tanggal 26 Agustus 2025 sehubungan diperolehnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tahap Eksplorasi
1 untuk tambang pasir kuarsa yang dimiliki entitas anak tidak langsung Perseroan, yakni PT Ketapang Prima
Silika dan PT Danau Buntar Kuarsa (selanjutnya disebut - Keterbukaan Informasi).
Selain Keterbukaan Informasi tersebut diatas, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta
material yang yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang
Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
2 Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa, selain
Keterbukaan Informasi tersebut dalam angka 1 surat ini
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
Selain informasi yang telah diungkapkan dalam laporan keuangan konsolidasian Semester I MITI dan
Entitas Anak pada tanggal 25 Juli 2025 serta Keterbukaan Informasi (KI) tentang Rencana Penambahan
3 Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) yang telah mendapat persetujuan dari
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Perseroan tanggal 5 Juni 2025 serta Keterbukaan
Informasi sebagaimana dimaksud pada Angka 1 surat ini. Dengan demikian, tidak terdapat informasi lain
yang belum diungkapkan Perseroan mengenai informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan
dapat mempengaruhi harga efek Perseroan dan kelangsungan hidup Perseroan.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Perseroan tidak mengetahui maupun memiliki informasi adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu
4 Perseroan dan berdasarkan data yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham yang dimiliki Perseroan
tidak terdapat perubahan kepemilikan saham yang dimiliki pemegang saham tertentu sebagaimana
dimaksud dalam POJK 11/2017 maupun ketentuan Peraturan OJK Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Laporan
Kepemilikan Atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka Dan Laporan Aktivitas
Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
5 Perseroan memiliki rencana aksi/tindakan korporasi dalam bentuk Penambahan Modal Tanpa Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) yang telah mendapat persetujuan dari Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Perseroan tanggal 5 Juni 2025 dan akan dilaksanakan paling
lambat 5 Juni 2027.
Page 2
Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
menjawab konfirmasi tersebut.
6
Sejauh konfirmasi yang diperoleh Perseroan dari PT Inti Bina Utama (IBU) selaku Pemegang Saham
Pengendali (PSP) sehubungan dengan jawaban atas permintaan tanggapan Bursa yang dimuat dalam surat
ini, IBU tidak memiliki rencana transaksi terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
Mitra Investindo Tbk
Sugeng Wahono
Corporate Secretary
Mitra Investindo Tbk
Jl. Menteng Raya No. 72, Jakarta Pusat 10340
Telepon : (021) 29079558, Fax : (021) 29079559, https://www.mitra-investindo.com
Nama Pengirim Sugeng Wahono
Jabatan Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu 01-09-2025 13:06
Dokumen ini merupakan dokumen resmi Mitra Investindo Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. Mitra Investindo Tbk bertanggung jawab penuh atas
informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page Letter / Announcement No. 086/CORSEC-MI/IX/2025 Issuer Name Mitra Investindo Tbk Issuer Code MITI Attachment 0 Subject Explanation for Volatility Transaction Volatility Transaction Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-09973/BEI.PP1/08-2025 dated 28 Agustus 2025 concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Page 4
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
Perseroan telah menyampaikan keterbukaan informasi kepada Bursa dan Otoritas Jasa Keuangan pada
tanggal 26 Agustus 2025 sehubungan diperolehnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tahap Eksplorasi
1 untuk tambang pasir kuarsa yang dimiliki entitas anak tidak langsung Perseroan, yakni PT Ketapang Prima
Silika dan PT Danau Buntar Kuarsa (selanjutnya disebut - Keterbukaan Informasi).
Selain Keterbukaan Informasi tersebut diatas, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta
material yang yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang
Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
2 Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa, selain
Keterbukaan Informasi tersebut dalam angka 1 surat ini
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
Selain informasi yang telah diungkapkan dalam laporan keuangan konsolidasian Semester I MITI dan
Entitas Anak pada tanggal 25 Juli 2025 serta Keterbukaan Informasi (KI) tentang Rencana Penambahan
3 Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) yang telah mendapat persetujuan dari
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Perseroan tanggal 5 Juni 2025 serta Keterbukaan
Informasi sebagaimana dimaksud pada Angka 1 surat ini. Dengan demikian, tidak terdapat informasi lain
yang belum diungkapkan Perseroan mengenai informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan
dapat mempengaruhi harga efek Perseroan dan kelangsungan hidup Perseroan.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Perseroan tidak mengetahui maupun memiliki informasi adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu
4 Perseroan dan berdasarkan data yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham yang dimiliki Perseroan
tidak terdapat perubahan kepemilikan saham yang dimiliki pemegang saham tertentu sebagaimana
dimaksud dalam POJK 11/2017 maupun ketentuan Peraturan OJK Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Laporan
Kepemilikan Atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka Dan Laporan Aktivitas
Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
5 Perseroan memiliki rencana aksi/tindakan korporasi dalam bentuk Penambahan Modal Tanpa Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) yang telah mendapat persetujuan dari Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Perseroan tanggal 5 Juni 2025 dan akan dilaksanakan paling
lambat 5 Juni 2027.
Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
menjawab konfirmasi tersebut.
6
Sejauh konfirmasi yang diperoleh Perseroan dari PT Inti Bina Utama (IBU) selaku Pemegang Saham
Pengendali (PSP) sehubungan dengan jawaban atas permintaan tanggapan Bursa yang dimuat dalam surat
ini, IBU tidak memiliki rencana transaksi terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
Mitra Investindo Tbk
Sugeng Wahono
Corporate Secretary
Page 5
Mitra Investindo Tbk
Jl. Menteng Raya No. 72, Jakarta Pusat 10340
Phone : (021) 29079558, Fax : (021) 29079559, https://www.mitra-investindo.com
Sender Name Sugeng Wahono
Function Corporate Secretary
Date and Time 01-09-2025 13:06
This is an official document of Mitra Investindo Tbk that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. Mitra Investindo Tbk is fully responsible for the information
contained within this document.
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Ketapang Prima Silika
p.1 ×2
unresolved
org
PT Danau Buntar Kuarsa
p.1 ×2
unresolved
org
Sugeng Wahono
· Corporate Secretary
p.2 ×2
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.118
974 ms
12 Sep 2026 22:36
Raw output
{'is_controller': None,
'issuer_name': '',
'issuer_raw': '',
'issuer_ticker': '',
'lines': [],
'pct_after': None,
'pct_before': None,
'report_date': None,
'report_number': '086/CORSEC-MI/IX/2025',
'reporter_is_board_member': None,
'reporter_name': '',
'reporter_nationality': '',
'reporter_position': 'Corporate Secretary',
'retains_control': None,
'shares_after': None,
'shares_before': None}