Back to announcement
20250829_WSKT_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31936063_lamp1.pdf
Board change Needs review WSKTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
KEPUTUSAN
DEWAN KOMISARIS PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK
NOMOR: 13/SK/WK/DK/2025
TENTANG
PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN
KETUA DAN ANGGOTA KOMITE AUDIT
PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT Waskita
Karya (Persero) Tbk Nomor: 07/SK/WK/DK/2022 tanggal 21
Juni 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota
Komite Audit PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Sdr. Muhamad
Salim telah ditetapkan sebagai Ketua Komite Audit PT Waskita
Karya (Persero) Tbk;
b. bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Nomor:
02/SK/WK/DK/2025 tanggal 10 Juni 2025 tentang
Pemberhentian Anggota Komite Audit PT Waskita Karya
(Persero) Tbk, telah dilakukan pemberhentian dengan hormat Sdr.
Addin Jauharudin sebagai anggota Komite Audit dari unsur
Dewan Komisaris;
c. bahwa sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa PT Waskita Karya (Persero) Tbk tanggal 20
Agustus 2025 yang memberhentikan dengan hormat Sdr.
Muhamad Salim sebagai anggota Dewan Komisaris, dipandang
perlu adanya perubahan susunan anggota Komite Audit PT
Waskita Karya (Persero) Tbk;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, huruf b
dan huruf c di atas, dipandang perlu untuk menetapkan Keputusan
Dewan Komisaris PT Waskita Karya (Persero) Tbk tentang
Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua dan Anggota Komite
Audit PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Mengingat : a. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4756);
b. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga
Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 2025 Nomor 25,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 7097);
c. Peraturan…/2
Page 2
-2-
c. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-
2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan
Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara;
d. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-
3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia
Badan Usaha Milik Negara;
e. Keputusan Dewan Komisaris PT Waskita Karya (Persero) Tbk
Nomor: 07/SK/WK/DK/2022 tanggal 21 Juni 2022 tentang
Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komite Audit PT
Waskita Karya (Persero) Tbk;
f. Keputusan Dewan Komisaris PT Waskita Karya (Persero) Tbk
Nomor: 02/SK/WK/DK/2025 tanggal 10 Juni 2025 tentang
Pemberhentian Anggota Komite Audit PT Waskita Karya
(Persero) Tbk.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT WASKITA KARYA
(PERSERO) TBK TENTANG PEMBERHENTIAN DAN
PENGANGKATAN KETUA DAN ANGGOTA KOMITE AUDIT
PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK
KESATU : Memberhentikan dengan hormat, Sdr. Muhamad Salim sebagai
Ketua Komite Audit PT Waskita Karya (Persero) Tbk yang
diangkat berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT Waskita
Karya (Persero) Tbk Nomor: 07/SK/WK/DK/2022 tanggal 21 Juni
2022, dengan ucapan terima kasih atas sumbangan pikiran dan
tenaganya selama menjabat sebagai Ketua Komite Audit PT
Waskita Karya (Persero) Tbk.
KEDUA : Mengangkat nama-nama di bawah ini sebagai Ketua dan Anggota
Komite Audit PT Waskita Karya (Persero) Tbk:
1. Sdr. Muhammad Abdullah Syukri, Komisaris Independen, sebagai
Ketua Komite Audit PT Waskita Karya (Persero) Tbk;
2. Sdri. Aqila Rahmani, Komisaris Independen, sebagai Anggota
Komite Audit PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
KETIGA…/3
Page 3
-3-
KETIGA : Dengan pemberhentian dan pengangkatan dimaksud, maka susunan
ketua dan anggota Komite Audit PT Waskita Karya (Persero) Tbk
adalah sebagai berikut:
No. Nama Jabatan
1. Muhammad Abdullah Syukri Ketua
2. Aqila Rahmani Anggota
3. Subagio Anggota
4. Mohamad Nasir Anggota
KEEMPAT : Terhadap anggota Dewan Komisaris yang menjadi ketua dan
anggota Komite Audit tidak diberikan penghasilan tambahan dari
jabatan tersebut selain penghasilan sebagai anggota Dewan
Komisaris.
KELIMA : Pada saat Keputusan Dewan Komisaris ini mulai berlaku,
Keputusan Dewan Komisaris PT Waskita Karya (Persero) Tbk
Nomor: 02/SK/WK/DK/2025 tanggal 10 Juni 2025 tentang
Pemberhentian Anggota Komite Audit PT Waskita Karya (Persero)
Tbk dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KEENAM : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan
ketentuan bahwa apabila di kemudian hari ternyata terdapat
kekeliruan di dalamnya akan dilakukan perubahan sebagaimana
mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 27 Agustus 2025
Dewan Komisaris
PT Waskita Karya (Persero) Tbk
Heru Winarko
Komisaris Utama/Independen
Tembusan, Yth.:
1. Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Pemegang Saham Seri A Dwiwarna;
2. Dewan Komisaris PT Waskita Karya (Persero) Tbk;
3. Direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk;
4. Yang bersangkutan.
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Milik Negara
p.1 ×3
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara
· Pemegang Saham
p.2 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.100
328 ms
12 Sep 2026 22:59
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [],
'event_date': None,
'issuer_name': '',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': ''}