Back to announcement
20250829_FAST_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31936042_lamp1.pdf
Other Text extracted FASTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.922
F z7 FASTFOOD INDONESIA Nomor Surat: 182/S-EXT/FAST/VIII/2025 Jakarta, 29 Agustus 2025 Kepada Yth: Adi Pratomo Aryanto Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 PT Bursa Efek Indonesia Perihal : Tanggapan atas surat BEI nomor : S-09919/BEI.PP2/08-2025 tentang permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek Dengan hormat, Sehubungan dengan surat Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 PT Bursa Efek Indonesia nomor S-09919/BEI.PP2/08-2025 tanggal 27 Agustus 2025 terkait fluktuasi harga dan aktivitas transaksi efek Perseroan pada tanggal 26 Agustus 2025 berikut: 1. Aktivitas transaksi meningkat menjadi sebanyak 42.527.600 saham dengan frekuensi 5.895 kali dibandingkan hari bursa sebelumnya sebanyak 1.966.100 saham dengan frekuensi 405 kali, dan 2. Harga ditutup meningkat sebesar Rp12 atau 3,680 dari harga penutupan sebelumnya pada Rp326 menjadi Rp338 Sehubungan aktivitas transaksi efek tersebut diatas dan terhadap pertanyaan-pertanyaan yang diajukan, dapat kami sampaikan : 1. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik Tanggapan : Tidak terdapat informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek karena Perseroan tidak sedang melakukan suatu tindakan korporasi dan mengumumkannya kepada publik suatu informasi atau fakta material yang mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sesuai ketentuan POJK No 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik 2. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point IIL24. dan IV.21. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep- 00015/BEI/01-2021. | ta PT FAST FOOD INDONESIA Tbk” (xrc| HS? Jl. Let. Jend. M.T. Haryono Kav. 7, Jakarta 12810, Indonesia Tel : (62-21) 8301133, 8313368, Fax : (62-21) 8309384, 8300569, Website : www.kfcku.com
Page 2 OCR 0.927
F7 FASTFOOD INDONESIA Tanggapan : Tidak terdapat informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek karena Perseroan dan anak perusahannya dalam hal ini PT Jagonya Ayam Indonesia (“JAP”) tidak sedang melakukan tindakan korporasi dan mengumumkannya kepada publik suatu informasi atau fakta material yang mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal berdasarkan ketentuan Peraturan Nomor I-F butir point 1II.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021 3. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik. Tanggapan : Tidak terdapat tindakan korporasi dan/atau informasi/fakta materiil yang belum diungkapkan oleh Perusahan dan/atau yang berhubungan dengan anak perusahan Perseroan yang dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan. 4. Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka Tanggapan : Berdasarkan informasi yang Perseroan dapatkan dari pemegang saham mayoritas, dapat kami sampaikan bahwa Pemegang Saham mayoritas dari Perseroan tidak melakukan transaksi yang berhubungan dengan nilai sahamnya masing-masing yang tercatat di Perseroan. 5. Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang) Tanggapan : Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat yang dapat mempengaruhi pencatatan saham Perseroan di Bursa. Setiap tindakan korporasi akan dilaporkan dan diumumkan oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Ka an Ten ia PT FAST FOOD INDONESIA Tbk II BIP Jl. Let. Jend. M.T. Haryono Kav. 7, Jakarta 12810, Indonesia Tel : (62-21) 8301133, 8313368, Fax : (62-21) 8309384, 8300569, Website : www.kfcku.com
Page 3 OCR 0.864
Fa FASTFOOD INDONESIA Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, PT Fast Food Indonesia Tbk P “Wachjudi Martono Direktur V TAN IBI ta PT FAST FOOD INDONESIA Tbk (xrc| ASP Jl. Let. Jend. M.T. Haryono Kav. 7, Jakarta 12810, Indonesia Tel : (62-21) 8301133, 8313368, Fax : (62-21) 8309384, 8300569, Website : www.kfcku.com
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Jagonya Ayam Indonesia
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.