Back to announcement
20260723_TRON_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32114551.pdf
Other Needs review TRONSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 038/TKDN-OJK/7/2026
Nama Perusahaan PT Teknologi Karya Digital Nusa Tbk.
Kode Emiten TRON
Lampiran 1
Perihal Penjelasan atas Volatilitas Transaksi
Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-08800/BEI.PP3/07-2026 tanggal 22
Juli 2026 perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material lain selain yang telah
1
disampaikan kepada publik yang dapat mempengaruhi nilai efek Perseroan atau keputusan
investasi pemodal, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
Perusahaan Publik. Perseroan senantiasa berkomitmen untuk memenuhi kewajiban keterbukaan
informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang berlaku
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga Efek
Perusahaan Tercatat dan/atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2.1.
Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-
2025?
Perseroan menyatakan bahwa sampai dengan tanggal penyampaian surat ini, Perseroan tidak
mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek Perseroan atau
2
keputusan investasi pemodal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban
Penyampaian Informasi, khususnya ketentuan butir 12.1 dan IV.2.1 Lampiran Keputusan
Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00015/BEI/01-2021, Perseroan senantiasa berkomitmen
untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dan akan
menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik apabila di kemudian hari terdapat informasi atau
fakta material yang wajib diungkapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apakah Perseroan mengetahui aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan
atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan
Saham Perusahaan Terbuka?
3 Perseroan menyatakan bahwa sampai dengan tanggal penyampaian surat ini, Perseroan tidak
mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu terkait kepemilikan atau setiap
perubahan kepemilikan saham Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan
Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
4
Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam
waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham
Perseroan di Bursa dalam jangka waktu paling kurang 3 (tiga) bulan mendatang.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
Sepengetahuan kami, tidak terdapat informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan
5
dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum
diungkapkan kepada publik. Perseroan akan segera mengumumkan jika terdapat perkembangan
material di kemudian hari sesuai POJK 31/POJK.04/2015.
Page 2
Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam menjawab
konfirmasi tersebut.
Corporate Secretary Perseroan telah melakukan konfirmasi kepada pemegang saham utama
6
Perseroan dan memperoleh informasi dari Pemegang Saham Utama bahwa belum ada rencana
tertentu dari kepemilikan sahamnya di Perseroan. Apabila di kemudian hari terdapat informasi
tambahan terkait hal tersebut, Perseroan akan menyampaikan keterbukaan informasi kepada
publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
PT Teknologi Karya Digital Nusa Tbk.
Harta Setiawan
Corporate Secretary
PT Teknologi Karya Digital Nusa Tbk.
Jl. Sunter Muara No. 8A, RT. 020, RW. 005, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan
Telepon : (021) 38889045, Fax : , tkdn.co.id
Nama Pengirim Harta Setiawan
Jabatan Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu 23-07-2026 23:01
Lampiran 1. Tanggapan_Surat_OJK_Nomor_S_08800_BEI_PP3_07_2026.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Teknologi Karya Digital Nusa Tbk. yang tidak memerlukan tanda tangan
karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Teknologi Karya Digital Nusa Tbk.
bertanggung jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page Letter / Announcement No. 038/TKDN-OJK/7/2026 Issuer Name PT Teknologi Karya Digital Nusa Tbk. Issuer Code TRON Attachment 1 Subject Explanation for Volatility Transaction Volatility Transaction Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-08800/BEI.PP3/07-2026 dated 22 Juli 2026 concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Page 4
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material lain selain yang telah
1
disampaikan kepada publik yang dapat mempengaruhi nilai efek Perseroan atau keputusan
investasi pemodal, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
Perusahaan Publik. Perseroan senantiasa berkomitmen untuk memenuhi kewajiban keterbukaan
informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang berlaku
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga Efek
Perusahaan Tercatat dan/atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2.1.
Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-
2025?
Perseroan menyatakan bahwa sampai dengan tanggal penyampaian surat ini, Perseroan tidak
mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek Perseroan atau
2
keputusan investasi pemodal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban
Penyampaian Informasi, khususnya ketentuan butir 12.1 dan IV.2.1 Lampiran Keputusan
Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00015/BEI/01-2021, Perseroan senantiasa berkomitmen
untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dan akan
menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik apabila di kemudian hari terdapat informasi atau
fakta material yang wajib diungkapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apakah Perseroan mengetahui aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan
atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan
Saham Perusahaan Terbuka?
3 Perseroan menyatakan bahwa sampai dengan tanggal penyampaian surat ini, Perseroan tidak
mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu terkait kepemilikan atau setiap
perubahan kepemilikan saham Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan
Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
4
Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam
waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham
Perseroan di Bursa dalam jangka waktu paling kurang 3 (tiga) bulan mendatang.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
Sepengetahuan kami, tidak terdapat informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan
5
dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum
diungkapkan kepada publik. Perseroan akan segera mengumumkan jika terdapat perkembangan
material di kemudian hari sesuai POJK 31/POJK.04/2015.
Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam menjawab
konfirmasi tersebut.
Corporate Secretary Perseroan telah melakukan konfirmasi kepada pemegang saham utama
6
Perseroan dan memperoleh informasi dari Pemegang Saham Utama bahwa belum ada rencana
tertentu dari kepemilikan sahamnya di Perseroan. Apabila di kemudian hari terdapat informasi
tambahan terkait hal tersebut, Perseroan akan menyampaikan keterbukaan informasi kepada
publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
PT Teknologi Karya Digital Nusa Tbk.
Harta Setiawan
Corporate Secretary
Page 5
PT Teknologi Karya Digital Nusa Tbk.
Jl. Sunter Muara No. 8A, RT. 020, RW. 005, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan
Phone : (021) 38889045, Fax : , tkdn.co.id
Sender Name Harta Setiawan
Function Corporate Secretary
Date and Time 23-07-2026 23:01
Attachment 1. Tanggapan_Surat_OJK_Nomor_S_08800_BEI_PP3_07_2026.pdf
This is an official document of PT Teknologi Karya Digital Nusa Tbk. that does not require a signature as it was
generated electronically by the electronic reporting system. PT Teknologi Karya Digital Nusa Tbk. is fully
responsible for the information contained within this document.
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1 ×2
unresolved
person
Harta Setiawan
· Corporate Secretary
p.2 ×2
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.118
326 ms
12 Sep 2026 19:15
Raw output
{'is_controller': None,
'issuer_name': '',
'issuer_raw': '',
'issuer_ticker': '',
'lines': [],
'pct_after': None,
'pct_before': None,
'report_date': None,
'report_number': '038/TKDN-OJK/7/2026',
'reporter_is_board_member': None,
'reporter_name': '',
'reporter_nationality': '',
'reporter_position': 'Corporate Secretary',
'retains_control': None,
'shares_after': None,
'shares_before': None}