Skip to content
Back to announcement

20250822_HRTA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31934537_lamp1.pdf

Other Text extracted HRTA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                                                   Bandung, 28 Agustus 2025
Nomor ​         ​        : S-513/DIR-CORSEC/HRTA-OJK-IDX/VIII/2025
Lampiran ​      ​        :-

Kepada Yth.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta 10710
Up. ​ ​       : Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal

Direksi PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia Menara 1 Lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53
Jakarta 12190
Up. ​ ​        : Divisi Penilaian Perusahaan 2

Perihal​        : Keterbukaan Informasi PT Hartadinata Abadi Tbk


Dengan hormat,


Merujuk      Peraturan       Otoritas   Jasa   Keuangan   No.     31/POJK.04/2015    tentang
Keterbukaan Informasi atas Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik
(“POJK No. 31/POJK.04/2015”) serta Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia No. Kep-00066/BEI/09-2022 tentang Perubahan Peraturan Nomor I-E
tentang        Kewajiban          Penyampaian         Informasi      (“Kep.    BEI      No.
Kep-00066/BEI/09-2022”), bersama dengan ini kami sampaikan Keterbukaan
Informasi PT Hartadinata Abadi Tbk (“Perseroan”), dengan rincian sebagai berikut:


Nama Emiten atau Perusahaan Publik​              : PT Hartadinata Abadi Tbk
Bidang Usaha​ ​          ​         ​      ​      : Perindustrian dan Perdagangan Emas
Telepon​        ​        ​         ​      ​      : 022-5402326
Faksimili​      ​        ​         ​      ​      :-
Alamat surat elektronik (e-mail)​         ​      : corsec@hartadinataabadi.co.id
Page 2
No.   Aktivitas               Keterangan
 1.      Tanggal Kejadian     28 Agustus 2025
                              “Informasi atau Fakta Material lainnya”

       Jenis Informasi atau   Bahwa Perseroan bersama dengan PT Sumbawa Jutaraya telah
2.                            melakukan penandatanganan kerja sama Jual Beli Logam
         Fakta Material
                              Mulia (“Kerja Sama”).

                              Mengacu pada:
                               a.​ POJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan
                                   Informasi atas Fakta Material oleh Emiten atau
                                   Perusahaan Publik, tertanggal 22 Desember 2015.
                               b.​ POJK No. 17/POJK.04/2020, tentang Transaksi Material
                                   Dan Perubahan Kegiatan Usaha, tertanggal 20 April 2020.
                               c.​ POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
                                   Transaksi Benturan Kepentingan, tertanggal 1 Juli 2020.
                               d.​ Peraturan No. I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa
                                   Efek Indonesia No. Kep-00066/BEI/09-2022 tanggal 1
                                   Februari 2021, tentang Perubahan Peraturan No. I-E
                                   tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, tertanggal 30
                                   September 2022.
      Uraian Informasi atau
3.                            Bahwa Perseroan bersama dengan PT Sumbawa Jutaraya
         Fakta Material
                              (“SJR”) telah melakukan kerja sama terkait jual beli logam
                              mulia (“Kerja Sama”). Tujuan dari kerja sama ini adalah
                              untuk mengembangkan kegiatan usaha masing-masing pihak.


                              Hubungan antara Pihak-Pihak yang Bertransaksi
                              Bahwa antara Perseroan, dengan PT Sumbawa Jutaraya tidak
                              terdapat hubungan afiliasi dan benturan kepentingan
                              berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
                              bidang pasar modal. Oleh karena itu, pelaksanaan transaksi
                              ini bukan merupakan transaksi afiliasi dan mengandung
                              benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
                              42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
                              Benturan Kepentingan.
         Dampak kejadian,     Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat posisi di pasar
4.     Informasi atau Fakta   logam mulia, serta mendorong peningkatan kinerja
             Material         operasional.
Page 3
                                  Bahwa selain daripada informasi yang telah kami ungkapkan
                                  di atas, saat ini tidak terdapat kejadian, Informasi, atau
                                  Fakta Material lain yang tidak kami ungkapkan selain
                                  informasi tersebut di atas.
  5.       Keterangan lain-lain
                                  Direksi Perseroan bertanggung jawab sepenuhnya atas
                                  kebenaran dari seluruh informasi yang termuat dalam
                                  Keterbukaan Informasi ini.


Demikian informasi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami
ucapkan terima kasih.


Hormat kami,
PT Hartadinata Abadi Tbk




Ong Deny
Corporate Secretary

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.25 MB
Published29 Aug 2025
Pages3
Characters5,110
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Hartadinata Abadi Tbk p.1 ×11
linked org PT Sumbawa Jutaraya p.2 ×4
linked person Ong Deny · Corporate Secretary p.3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×4
unresolved org PT Sumbawa Jutaraya Fakta Material p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result