Back to announcement
20250822_HRTA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31934537_lamp1.pdf
Other Text extracted HRTASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
Bandung, 28 Agustus 2025 Nomor : S-513/DIR-CORSEC/HRTA-OJK-IDX/VIII/2025 Lampiran :- Kepada Yth. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Gedung Sumitro Djojohadikusumo Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta 10710 Up. : Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Direksi PT Bursa Efek Indonesia Gedung Bursa Efek Indonesia Menara 1 Lantai 6 Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53 Jakarta 12190 Up. : Divisi Penilaian Perusahaan 2 Perihal : Keterbukaan Informasi PT Hartadinata Abadi Tbk Dengan hormat, Merujuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atas Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No. 31/POJK.04/2015”) serta Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00066/BEI/09-2022 tentang Perubahan Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi (“Kep. BEI No. Kep-00066/BEI/09-2022”), bersama dengan ini kami sampaikan Keterbukaan Informasi PT Hartadinata Abadi Tbk (“Perseroan”), dengan rincian sebagai berikut: Nama Emiten atau Perusahaan Publik : PT Hartadinata Abadi Tbk Bidang Usaha : Perindustrian dan Perdagangan Emas Telepon : 022-5402326 Faksimili :- Alamat surat elektronik (e-mail) : corsec@hartadinataabadi.co.id
Page 2
No. Aktivitas Keterangan
1. Tanggal Kejadian 28 Agustus 2025
“Informasi atau Fakta Material lainnya”
Jenis Informasi atau Bahwa Perseroan bersama dengan PT Sumbawa Jutaraya telah
2. melakukan penandatanganan kerja sama Jual Beli Logam
Fakta Material
Mulia (“Kerja Sama”).
Mengacu pada:
a. POJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan
Informasi atas Fakta Material oleh Emiten atau
Perusahaan Publik, tertanggal 22 Desember 2015.
b. POJK No. 17/POJK.04/2020, tentang Transaksi Material
Dan Perubahan Kegiatan Usaha, tertanggal 20 April 2020.
c. POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan, tertanggal 1 Juli 2020.
d. Peraturan No. I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa
Efek Indonesia No. Kep-00066/BEI/09-2022 tanggal 1
Februari 2021, tentang Perubahan Peraturan No. I-E
tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, tertanggal 30
September 2022.
Uraian Informasi atau
3. Bahwa Perseroan bersama dengan PT Sumbawa Jutaraya
Fakta Material
(“SJR”) telah melakukan kerja sama terkait jual beli logam
mulia (“Kerja Sama”). Tujuan dari kerja sama ini adalah
untuk mengembangkan kegiatan usaha masing-masing pihak.
Hubungan antara Pihak-Pihak yang Bertransaksi
Bahwa antara Perseroan, dengan PT Sumbawa Jutaraya tidak
terdapat hubungan afiliasi dan benturan kepentingan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
bidang pasar modal. Oleh karena itu, pelaksanaan transaksi
ini bukan merupakan transaksi afiliasi dan mengandung
benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan.
Dampak kejadian, Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat posisi di pasar
4. Informasi atau Fakta logam mulia, serta mendorong peningkatan kinerja
Material operasional.
Page 3
Bahwa selain daripada informasi yang telah kami ungkapkan
di atas, saat ini tidak terdapat kejadian, Informasi, atau
Fakta Material lain yang tidak kami ungkapkan selain
informasi tersebut di atas.
5. Keterangan lain-lain
Direksi Perseroan bertanggung jawab sepenuhnya atas
kebenaran dari seluruh informasi yang termuat dalam
Keterbukaan Informasi ini.
Demikian informasi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami
ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT Hartadinata Abadi Tbk
Ong Deny
Corporate Secretary
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Sumbawa Jutaraya Fakta Material
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.