Skip to content
Back to announcement

20260723_ZYRX_Pemanggilan RUPS_32114545_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted ZYRX

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                      PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk
           PANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Direksi PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk berkedudukan di Jakarta Barat ("Perseroan"), dengan ini
mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa ("Rapat") Perseroan yang akan diselenggarakan pada:

      Hari/Tanggal​     : Jumat, 14 Agustus 2026
      Waktu​ ​          : 10.00 WIB – selesai
      Tempat ​          :​Jl. Raya Daan Mogot No.59, RT.5/RW.1, Tj. Duren Utara, Kec. Grogol
                          Petamburan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11470

Mata Acara Rapat:
1.​ Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar.
2.​ Persetujuan Pengangkatan Kembali/Perubahan Susunan Dewan Direksi.
3.​ Persetujuan Pengangkatan Kembali/Perubahan Susunan Dewan Komisaris.

Penjelasan Mata Acara Rapat:
1.​ Dalam mata acara pertama, Perseroan bermaksud untuk melakukan penyesuaian susunan
    redaksional dan pengkodean aktivitas ekonomi pada Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai
    Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha guna memenuhi ketentuan dalam Peraturan Badan
    Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI
    2025). Penyesuaian ini diperlukan agar klasifikasi lini usaha Perseroan terintegrasi secara valid
    dan sinkron dengan sistem Online Single Submission (OSS) Sistem OSS RBA serta sistem
    Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum. Perseroan
    akan mengusulkan kepada Rapat untuk memberikan kuasa dan wewenang penuh kepada Direksi
    Perseroan, dengan hak substitusi, untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan
    dengan keputusan mata acara Rapat ini. Tindakan tersebut termasuk namun tidak terbatas pada
    menyatakan keputusan Rapat dalam akta notaris, serta mengajukan permohonan persetujuan
    dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan kepada
    Menteri Hukum Republik Indonesia dan otoritas berwenang lainnya (termasuk OJK dan BEI) serta
    melakukan segala tindakan yang dipandang baik dan perlu oleh Direksi Perseroan dengan
    memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku
2.​ Dalam mata acara kedua, Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan susunan Dewan
    Direksi berdasarkan Pasal 11 Ayat 4 sampai dengan Ayat 5 Anggaran Dasar Perseroan serta Pasal
    3, 4 dan 7 POJK No. 33/2014 berkaitan dengan pengangkatan Kembali/perubahan anggota
    Direksi Perseroan, yang masa jabatannya akan berakhir berdasarkan Pasal 11 Ayat 4 Anggaran
    Dasar Perseroan
3.​ Dalam mata acara ketiga, Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan susunan Dewan
    Komisaris berdasarkan Pasal 14 Ayat 4 dan Ayat 5 Anggaran Dasar Perseroan serta Pasal 22, 23,
    25 dan 26 POJK No. 33/2014 berkaitan dengan pengangkatan Kembali/perubahan anggota
    Dewan Komisaris Perseroan.
Page 2
Catatan:
1.​ Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada Pemegang Saham Perseroan, sehingga
    iklan panggilan ini merupakan undangan resmi bagi Pemegang Saham Perseroan. Panggilan ini
    juga dapat dilihat pada situs web Perseroan (www.zyrex.com), situs web PT Bursa Efek Indonesia
    (www.idx.co.id), dan aplikasi eASY.KSEI (akses.ksei.co.id).
2.​ Rapat akan diselenggarakan dengan mengacu pada:
               a.​ POJK No. 14 tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat
                   Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik.
               b.​ Peraturan KSEI nomor XI-A tentang Tata Cara Penyelenggaraan Rapat Umum
                   Pemegang Saham yang Disertai dengan Pemberian Kuasa Melalui Electronic General
                   Meeting System KSEI (eASY.KSEI).
               c.​ Peraturan KSEI nomor XI-B tentang Tata Cara Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang
                   Saham Secara Elektronik yang Disertai dengan Pemberian Suara Melalui Electronic
                   General Meeting System KSEI (eASY.KSEI).
3.​ Rapat diselenggarakan secara fisik dan Rapat juga akan dilaksanakan dengan menggunakan
    aplikasi Electronic General Meeting System KSEI yang disediakan KSEI (“aplikasi eASY.KSEI”).
    Pemegang Saham dapat hadir langsung secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI. Untuk
    menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses menu eASY.KSEI pada
    fasilitas AKSes melalui tautan http://akses.ksei.co.id/, dengan memperhatikan ketentuan sebagai
    berikut:
    a.​ Pemegang Saham menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya dan/atau
         menyampaikan pilihan suara pada aplikasi eASY.KSEI, paling lambat pukul 12.00 WIB pada 1
         (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
    b.​ Pemegang Saham yang akan hadir secara elektronik atau memberikan kuasanya secara
         elektronik ke dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI, wajib memperhatikan hal-hal sebagai
         berikut :
         i.​ Proses Registrasi;
         ii.​ Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik;
         iii.​ Proses Pemungutan Suara/Voting;
         iv.​ Tayangan RUPS.
4.​ Yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat ini adalah Para Pemegang Saham yang namanya
    tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 22 Juli 2026 sampai dengan
    pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat.
5.​ Perseroan menghimbau kepada para pemegang saham untuk hadir secara elektronik atau
    memberikan kuasa elektronik melalui aplikasieASY.KSEI pada tautan https://akses.ksei.co.id/
    yang akan disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik
    (“e-Proxy”) dalam proses penyelenggaraan Rapat. Deklarasi kehadiran secara elektronik dan
    Fasilitas e-Proxy ini tersedia bagi pemegang saham yang berhak untuk hadir dalam Rapat sejak
    tanggal pemanggilan Rapat sampai dengan pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum
    tanggal Rapat.
6.​ Pemegang Saham yang tidak dapat hadir dapat diwakili oleh Kuasanya dengan memberikan
    kuasa:
    a.​ Secara Elektronik
         Para pemegang saham dalam Penitipan Kolektif KSEI dapat memberikan kuasa secara
         elektronik (“e-Proxy”) kepada PT Adimitra Jasa Korpora selaku pihak Independen, yaitu
Page 3
        perwakilan yang ditunjuk oleh Perseroan yang merupakan Biro Administrasi Efek Perseroan
        guna mewakili pemegang saham untuk hadir dan memberikan suara dalam Rapat melalui
        aplikasi eASY.KSEI yang terdapat pada Halaman Situs Kepemilikan Sekuritas/AKSes.KSEI
        (https://akses.ksei.co.id). Pemegang Saham juga dapat memberikan kuasa secara elektronik
        kepada Penerima Kuasa yang ditunjuk oleh Pemegang Saham, sepanjang Penerima Kuasa
        tersebut telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI.
    b.​ Secara Non Elektronik
        Pemegang Saham yang tidak hadir dalam Rapat, dapat diwakili oleh kuasanya dengan
        membawa asli Surat Kuasa yang sah sesuai dengan yang telah ditentukan Direksi Perseroan
        atau bentuk lain yang dapat diterima oleh Direksi Perseroan dengan ketentuan Anggota
        Direksi atau Dewan Komisaris atau Karyawan Perseroan boleh ditunjuk selaku kuasa dalam
        Rapat ini, namun suara yang dikeluarkan tidak dihitung dalam pemungutan suara. Bagi
        Pemegang Saham Perseroan yang beralamat di luar negeri, Surat Kuasa harus dilegalisasi di
        Kedutaan Besar Republik Indonesia setempat. Formulir Surat Kuasa dapat diperoleh melalui
        website Perseroan (www.zyrex.com) atau di Biro Administrasi Efek, PT Adimitra Jasa Korpora,
        Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240. Semua Surat Kuasa harus telah
        diterima sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat.
7.​ Pemegang Saham atau Kuasanya yang akan menghadiri Rapat secara fisik, diminta agar
    membawa photocopy KTP/kartu identitas lain yang masih berlaku dari Pemegang Saham
    dan/atau kuasanya untuk diserahkan kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang
    Rapat.
8.​ Pemegang Saham yang berbentuk Badan Hukum, agar membawa photocopy anggaran dasar dan
    perubahan-perubahannya, surat-surat keputusan pengesahan/persetujuan dari pihak yang
    berwenang, dan akta yang memuat perubahan susunan pengurus terakhir (yang menjabat saat
    Rapat diselenggarakan).
9.​ Untuk memudahkan pengaturan dan tertibnya pelaksanaan Rapat, Pemegang Saham atau Kuasa
    yang bermaksud hadir secara fisik, diharap sudah berada di tempat Rapat selambatnya 30 (tiga
    puluh) menit sebelum Rapat dimulai.


                                       Jakarta, 23 Juli 2026
                                 PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk
                                              Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.12 MB
Published23 Jul 2026
Pages3
Characters8,715
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Zyrexindo Mandiri Buana Tbk p.1 ×8
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved org Pusat Statistik p.1
unresolved org Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum p.1
unresolved org Kementerian p.1
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.1
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.2 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result