Back to announcement
20250828_IRSX_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31935809_lamp2.pdf
Other Text extracted IRSXSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
Lampiran
Daftar Permintaan Penjelasan
PT Aviana Sinar Abadi Tbk (“Perseroan”)
Bagian Publish
1. Sehubungan rencana pendanaan Perseroan melalui PMHMETD, agar Perseroan dapat
menjelaskan:
a. Latar belakang Perseroan memilih PMHMETD dibandingkan alternatif opsi pendanaan
lainnya yang tersedia seperti perbankan atau penerbitan obligasi/sukuk.
Jawaban:
Perseroan menjelaskan bahwa opsi pendanaan melalui PMHMETD ini merupakan opsi
terbaik saat ini, mengingat bahwa pendanaan melalui PMHMETD ini bersifat ekuitas bukan
bersifat utang yang mana kemudian hari Perseroan tidak memiliki kewajiban pembayaran
bunga maupun pokok. Adapun dikemudian hari apabila opsi pendanaan melalui PMHMETD
ini belum mencukupi kebutuhan pendanaan Perseroan, tidak menutup kemungkinan
Perseroan akan menerbitkan surat utang.
b. Bagaimana upaya Perseroan untuk dapat mengoptimalkan penyerapan dana dari para
pemegang saham khususnya pemegang saham publik dalam rangka pelaksanaan PMHMETD
2025 tersebut.
Jawaban:
Perseroan menjelaskan bahwa upaya yang akan Perseroan lakukan untuk mengoptimalkan
penyerapan dana dari para pemegang saham Publik dalam PMHMETD ini diantaranya
sebagai berikut.
a. Menyampaikan informasi sebaik mungkin kepada para Pemegang saham dan juga
publik terkait tujuan PMHMETD, tujuan penggunaan dana, prospek usaha dan juga
target-target Perseroan di masa yang akan datang sehingga memberikan kepercayaan
yang tinggi pada Pemegang Saham dan Publik untuk melaksanakan HMETD.
b. Mambangun komunikasi yang aktif dengan para pelaku pasar, antara lain dengan
melakukan analyst meeting dan juga forum-forum dengan para investor agar dapat
memberikan gambaran yang baik terkait visi-misi Perseroan di masa yang akan
datang.
c. Informasi harga pelaksanaan PMHMETD.
Jawaban:
Perseroan memberikan penjelasan bahwa saat ini Perseroan masih dalam tahap diskusi dengan
Pemegang Saham Utama dan belum dapat melakukan finalisasi terkait harga pelaksanaan
PMHMETD. Harga Pelaksanaan PMHMETD akan diungkapkan kepada Publik bersamaan
dengan Pernyataan Pendaftaran terkait PMHMETD kepada OJK sebagaimana diatur dalam
Pasal 21 POJK 32/2015.
d. Informasi harga pelaksanaan Waran.
Jawaban:
Perseroan memberikan penjelasan bahwa saat ini Perseroan masih dalam tahap diskusi dengan
Pemegang Saham Utama dan belum dapat melakukan finalisasi terkait harga pelaksanaan
Waran Seri II. Harga Pelaksanaan PMHMETD akan diungkapkan kepada Publik bersamaan
dengan Pernyataan Pendaftaran terkait PMHMETD kepada OJK sebagaimana diatur dalam
Pasal 21 POJK 32/2015.
Page 2
e. Informasi estimasi timeline pelaksanaan PMHMETD.
Jawaban:
Perseroan memberikan penjelasan terkait estimasi timeline pelaksanaan PMHMETD sebagai
berikut:
f. Komitmen dari seluruh pemegang saham pengendali dan pemegang saham utama untuk dapat
melaksanakan HMETD.
Jawaban:
Perseroan memberikan penjelasan bahwa PT Matra Tri Abadi selaku Pemegang Saham
Pengendali dan satu-satunya Pemegang Saham Utama Perseroan (dalam hal ini definisi
Pemegang Saham Utama merujuk pada Pemegang Saham diatas 20% saham Perseroan) akan
melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya.
g. Apakah terdapat pemegang saham pengendali maupun pemegang saham utama yang
berencana untuk melaksanakan HMETD lebih dari proporsi bagiannya apabila terdapat
pemegang saham lain yang tidak melaksanakan HMETD tersebut?
Jawaban:
Perseroan memberikan penjelasan bahwa PT Matra Tri Abadi tertarik dan sedang menjajaki
opsi untuk melaksanajam HMETD lebih dari proporsi bagiannya apabila terdapat pemegang
saham lain yang tidak melaksanakan HMETD.
h. Apakah terdapat rencana Perseroan melakukan aksi korporasi lain dalam jangka waktu 12
bulan setelah pelaksanaan PMHMETD? Jika iya, mohon penjelasan Perseroan mengenai
rencana aksi korporasi Perseroan tersebut.
Jawaban:
Perseroan memberikan penjelasan bahwa pada saat surat ini disampaikan Perseroan belum
melakukan finalisasi rencana aksi korporasi lain dalam jangka waktu 12 bulan kedepan.
Adapun apabila dikemudian hari Perseroan melakukan finalisasi atas suatu aksi korporasi,
Perseroan akan melakukan pengungkapan kepada Publik sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
Page 3
i. Informasi mengenai rasio PMHMETD.
Jawaban:
Perseroan memberikan penjelasan bahwa rasio final saham yang akan dikeluarkan dalam
PMHMETD I akan difinalisasi dan akan diungkapkan kepada publik bersamaan dengan
Pernyataan Pendaftaran terkait PMHMETD kepada OJK sebagaimana diatur dalam Pasal 21
POJK 32/2015. Adapun jumlah sebanyak-banyaknya HMETD yang diusulkan dalam
RUPSLB adalah 12.390.094.754 (dua belas miliar tiga ratus sembilan puluh juta sembilan
puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh empat) lembar HMETD, yang mana apabila seluruh
HMETD tersebut diterbitkan dalam PMHMETD I maka rasio PMHMETD menjadi setiap 1
saham lama berhak mendapatkan 2 HMETD dimana setiap 1 HMETD berhak untuk membeli
1 Saham Baru.
j. Perkiraan dana yang dihasilkan dari pelaksanaan PMHMETD.
Jawaban:
Perseroan memberikan penjelasan bahwa saat surat ini disampaikan Perseroan belum
melakukan finalisasi kepastian jumlah lembar yang akan dikeluarkan dan juga harga
pelaksanaan HMETD. informasi tersebut akan difinalisasi dan akan diungkapkan kepada
Publik bersamaan dengan Pernyataan Pendaftaran kepada OJK sebagaimana diatur dalam
Pasal 21 POJK 32/2015. Hal ini menyebabkan saat ini perkiraan dana yang dihasilkan belum
dapat diungkapkan kepada Publik karena akan memberikan informasi yang sifatnya belum
pasti.
k. Informasi (disertai dengan profil) atas pihak yang akan menjadi standby buyer (jika ada).
Jawaban:
Perseroan menyampaikan bahwa saat ini PT Matra Tri Abadi selaku Pemegang Saham
Pengendali Perseroan sedang menjajaki opsi untuk menjadi standby buyer. Apabila PT Matra
Tri Abadi den Perseroan mencapai kesepakatan untuk bertindak sebagai standby buyer, hal
ini akan diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi atau Prospektus Ringkas yang akan
diterbitkan bersamaan dengan Pernyataan Pendaftaran kepada OJK sebagaimana diatur dalam
Pasal 21 POJK 32/2015.
l. Perhitungan Pemenuhan Free Float sebelum dan sesudah pelaksanaan PMHMETD sesuai
Peraturan BEI Nomor I-A.
Jawaban:
Perseroan memberikan penjelasan bahwa Pemegang Saham Pengendali akan senantiasa
memenuti pemenuhan Free Float sesuai dengan Peraturan BEI Nomor I-A.
2. Pada keterbukaan informasi rencana PMHMETD disampaikan bahwa Perseroan akan menerbitkan
sebanyak-banyaknya 12.390.094.754 saham baru. Berdasarkan perhitungan Bursa bahwa sisa
Saham dalam portepel Perseroan sebanyak 9.804.952.623 lembar saham (160.000.000.000 -
6.195.047.377). Atas hal tersebut, agar dijelaskan:
a. Asal saham baru yang akan diterbitkan, apakah berasal dari portepel?
Jawaban:
Perseroan memberikan klarifikasi bahwa setelah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
sebagaimana ternyata dalam Pernyataan Keputusan Rapat No. 20 Tanggal 20 Juni 2024 yang
dibuata dihadapan Mutiara Hafidzah, SH., M.Kn sebagai pengganti dari Rini Yulianti, SH.,
Notaris di Jakarta Timur, bahwa saat ini Modal Dasar Perseroan terdiri dari 20.000.000.000 (dua
puluh miliar) lembar saham sedangkan jumlah modal ditempatkan dan disetor saat ini terdiri dari
6.195.047.377 (enam miliar seratus sembilan puluh lima juta empat puluh tujuh ribu tiga ratus
Page 4
tujuh puluh tujuh) lembar dan portepel saat ini sebesar 13.804.952.623 (tiga belas miliar delapan
ratus empat juta sembilan ratus lima puluh dua ribu enam ratus dua puluh tiga) lembar dan nilai
ini masih mencukupi untuk PMHMETD I tersebut.
b. Latar belakang Perseroan menerbitkan saham baru yang melebihi jumlah modal dasar dan jumlah
saham dalam portepel Perseroan.
Jawaban:
Perseroan memberikan klarifikasi bahwa Saham Baru yang akan diterbitkan Perseroan tidak
melebihi portepel yang tersedia.
c. Mengingat saham Portepel tidak cukup, apakah akan ada perubahan modal dasar dalam waktu
dekat?
Jawaban:
Perseroan memberikan klarifikasi bahwa Saham Baru yang akan diterbitkan Perseroan tidak
melebihi portepel yang tersedia.
d. Jika ada, agar dijelaskan rencana RUPS untuk persetujuan perubahan modal dasar tersebut.
Jawaban:
Perseroan memberikan klarifikasi bahwa Saham Baru yang akan diterbitkan Perseroan tidak
melebihi portepel yang tersedia.
e. Jika tidak, agar dijelaskan latar belakang dan asal saham untuk rencana PMHMETD beserta
kesesuainnya dengan peraturan yang berlaku.
Jawaban:
Perseroan memberikan klarifikasi bahwa Saham Baru yang akan diterbitkan Perseroan tidak
melebihi portepel yang tersedia.
3. Dalam Keterbukaan Informasi yang disampaikan, Perseroan menyatakan akan menggunakan
PMHMETD untuk digunakan Perseroan baik secara langsung maupun melalui entitas anak untuk
melakukan ekspansi dan pengembangan usaha baik yang sifatnya untuk investasi dalam bentuk
Belanja Modal (capex) maupun modal kerja (opex). Atas hal tersebut agar dapat dijelaskan:
a. Latar belakang Perseroan menggunakan dana PMHMETD untuk ekspansi dan pengembangan
usaha.
Jawaban:
Perseroan memberikan penjelasan bahwa saat ini PMHMETD adalah strategi PT Matra Tri
Abadi selaku Pengendali Baru untuk pengembangan bisnis di bidang digital agency dan Multi
Channel Network (MCN). Hal ini diharapkan akan meningkatkan kinerja operasional dan juga
kinerja finansial Perseroan.
b. Apakah seluruh penggunaan dana untuk keperluan capex dan opex ini berkaitan dengan rencana
pengembangan bisnis ke arah digital agency, sebagaimana telah disampaikan dalam tanggapan
atas permintaan penjelasan tertanggal 20 Agustus 2025? Agar dijelaskan lebih lanjut.
Jawaban:
Perseroan memberikan penjelasan bahwa benar seluruh penggunaan dana untuk keperluan
capex dan opex ini berkaitan dengan rencana pengembangan bisnis ke arah digital agency,
sebagaimana telah disampaikan dalam tanggapan atas permintaan penjelasan tertanggal 20
Agustus 2025. Adapun sampai dengan saat surat ini disampaikan, Perseroan dan Pengendali
Baru masih dalam proses diskusi internal dan belum melakukan finalisasi terhadap alokasi
penggunaan dana serta proyeksi keuangan.
Page 5
c. Agar Perseroan sampaikan perincian penggunaan dana hasil PMHMETD (baik capex maupun
opex), per masing-masing projek atau rincian lain dengan melengkapi tabel sebagai berikut:
Perincian Penggunaan Perkiraan % Penggunaan Timeline Realisasi
Dana Penggunaan Dana Dana Penggunaan Dana
Belanja Modal (Capex)
Proyek Website & App
Development (contoh)
....
....
Modal Kerja (Opex)
....
....
....
Total
Jawaban:
Perseroan memberikan penjelasan bahwa sampai dengan sampai disampaikannya surat ini
Perseroan masih dalam tahap diskusi internal dan belum melakukan finalisasi atas detail
penggunaan dana hasil PMHMETD I Perseroan. Perseroan akan menyampaikan detail
penggunaan dana pada Keterbukaan Informasi yang akan disampaikan bersamaan dengan
Pernyataan Pendaftaran kepada OJK sebagaimana diatur dalam pasal 21 POJK 32/2015.
d. Bagaimana urgensi kebutuhan modal kerja Perseroan? Apakah saat ini Perseroan mengalami
kekurangan modal kerja?
Jawaban:
Perseroan memberikan penjelasan bahwa saat ini PMHMETD adalah strategi PT Matra Tri
Abadi selaku Pengendali Baru untuk pengembangan bisnis di bidang digital agency dan Multi
Channel Network (MCN). Hal ini diharapkan akan meningkatkan kinerja operasional dan juga
kinerja finansial Perseroan.
e. Bagaimana kontrol Perseroan terkait dengan penggunaan dana untuk capex atauapun opex ini?
Bagaimana Perseroan dapat meyakinkan bahwa dana hasil PMHMETD akan digunakan untuk
hal yang telah diungkapkan di Keterbukaan Informasi? Agar dapat dijelaskan.
Jawaban:
Perseroan memberikan penjelasan bahwa Perseroan selalu berkomitmen untuk selalu menaati
ketentuan yang berlaku di pasar modal baik itu Peraturan Perundang-Undangan, Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan dan juga Peraturan Bursa Efek Indonesia. Perseroan juga senantiasa
menjaga kepentingan Pemegang Saham Publik dengan selalu mengungkapkan informasi-
informasi terkait pengawasan Perseroan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, juga
terdapat Dewan Komisaris dan organ-organ Good Corporate Governance (GCG) yang akan
mengedepankan kepentingan Pemegang Saham Publik dan juga mengedepankan prinsip
keterbukaan dan akuntabilitas yang baik.
Page 6
4. Sehubungan dengan pelaksanaan PMHMETD yang disertai dengan penerbitan waran, agar
dijelaskan:
a. Bagaimana perlakuan terhadap waran yang tidak dilaksanakan hak penukarannya sampai
dengan jatuh tempo?
Jawaban:
Perseroan memberikan penjelasan bahwa . Apabila Waran Seri II tidak dilaksanakan sampai
habis masa berlakunya, maka Waran Seri II tersebut menjadi kedaluwarsa, tidak bernilai dan
tidak berlaku.
b. Bagaimana perlindungan pemegang waran dari dilusi yang disebabkan oleh turunnya harga
saham sebagai akibat dari keputusan perusahaan (Corporate Action)?
Jawaban:
Perseroan memberikan penjelasan bahwa dalam hal terjadi aksi korporasi dalam hal ini
penggabungan (reverse stock split) dan/atau pemecahan nilai nominal saham (stock split) maka
akan terjadi penyesuaian harga pelaksanaan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Perhitungan
penyesuaian harga pelaksanaan ini akan di ungkapkan dalam Prospektus HMETD.
Selain itu, dalam hal terjadi Penggabungan, Peleburan dan Likuidasi, maka:
● Apabila dalam Jangka Waktu Pelaksanaan Waran Seri II terjadi penggabungan,
peleburan dan likuidasi maka dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja
setelah keputusan untuk melakukan penggabungan, peleburan atau likuidasi tersebut
diambil, Perseroan berkewajiban memberitahukan kepada Pemegang Waran Seri II.
● Perseroan memberi hak kepada Pemegang Waran Seri II dalam jangka waktu 3 (tiga)
bulan sebelum keputusan tersebut berlaku efektif untuk melaksanakan Waran Seri II
yang dimilikinya.
● Dalam hal Perseroan melakukan penggabungan atau peleburan dengan perusahaan lain
maka perusahaan yang menerima penggabungan atau peleburan yang merupakan hasil
penggabungan atau peleburan dengan Perseroan wajib bertanggung jawab dan tunduk
pada syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Waran Seri II yang berlaku dalam
Pernyataan Penerbitan Waran Seri II ini dan Pemegang Waran Seri II dapat
melaksanakan Waran Seri II menjadi saham di perusahaan hasil penggabungan dengan
memperhatikan ketentuan dalam akta ini dan peraturan perundangan yang berlaku.
5. Apakah penyetoran atas saham dalam PMHMETD akan dilakukan dalam bentuk lain selain uang?
Jika iya, mohon penjelasan lebih lanjut terkait bentuk lain tersebut, termasuk ringkasan laporan
penilai independen atas objek dimaksud.
Jawaban:
Perseroan memberikan penjelasan bahwa penyetoran atas saham dalam PMHMETD I ini akan
dilakukan seluruhnya dalam bentuk uang,
6. Apakah PMHMETD ini dapat menyebabkan perubahan pengendalian? Jika iya, mohon dapat
menjelaskan identitas calon Pengendali Perseroan.
Jawaban:
Perseroan memberikan penjelasan bahwa sehubungan dengan Pengendali Perseroan yakni PT Matra
Tri Abadi menyatakan bahwa akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya (sebagaimana
telah kami jelaskan pada pertanyaan No.1 huruf. f) maka PMHMETD ini tidak akan menyebabkan
perubahan pengendalian.
Page 7
7. Apakah rencana pelaksanaan PMHMETD dengan rencana penggunaan dana untuk pembiayaan
proyek Perseroan telah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015
dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019?
Jawaban:
Perseroan memberikan penjelasan bahwa dalam menyusun struktur PMHMETD dan penggunaan
dananya, Perseroan senantiasa berlandaskan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
32/POJK.04/2015 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019.
8. Bagaimana dampak pelaksanaan PMHMETD terhadap struktur permodalan Perseroan? Agar
disampaikan struktur permodalan Perseroan sebelum dan sesudah pelaksanaan PMHMETD
termasuk apabila seluruh pemegang saham publik melaksanakan atau tidak melaksanakan HMETD
tersebut.
Jawaban:
Perseroan menjelaskan bahwa sehubungan dengan saat ini Perseroan masih melakukan diskusi
internal dan belum melakukan finalisasi terhadap kepastian jumlah saham yang akan ditawarkan dan
juga harga pelaksanaan HMETD, maka Perseroan belum bisa menyusun proforma struktur
permodalan Perseroan sebelum dan sesudah pelaksanaan PMHMETD termasuk apabila seluruh
pemegang saham publik melaksanakan atau tidak melaksanakan HMETD. proforma struktur
permodalan Perseroan sebelum dan sesudah pelaksanaan PMHMETD akan diungkapkan Perseroan
dalam Keterbukaan Informasi bersamaan dengan Pernyataan Pendaftaran kepada OJK sebagaimana
diatur dalam Pasal 21 POJK 32/2015.
9. Apakah Perseroan memiliki perkara hukum (termasuk terkait perpajakan, somasi, gugatan, PKPU
atau pailit) dari pihak ketiga, kreditur maupun supplier Perseroan? Jika ada, mohon disampaikan
nomor perkara, pokok perkara, dan perkembangan atas perkara hukum tersebut.
Jawaban:
Perseroan memberikan penjelasan bahwa saat ini Perseroan tidak memiliki perkara hukum (termasuk
terkait perpajakan, somasi, gugatan, PKPU atau pailit) dari pihak ketiga, kreditur maupun supplier
Perseroan.
10. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
Jawaban:
Perseroan memberikan penjelasan bahwa Perseroan telah mengungkapkan kepada publik seluruh
informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Aviana Sinar Abadi Tbk
p.1 ×2
unresolved
person
Mutiara Hafidzah
p.3
unresolved
person
Rini Yulianti
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.